18/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si
Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ~~ Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 54/Tipikor/2013/PN.JPR., tanggal 10 Februari 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : ~ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS,M.Si. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ~ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ~ Menetapkan barang bukti berupa : 1. Foto copy Surat Nomor : 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010 2. Foto copy Surat Nomor : 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 3. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15. 000. 000. 000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010 4. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7. 000. 000. 000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010 5. Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) 6. Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) 7. Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi : - Uang masuk sebesar Rp. 25. 000. 000. 000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah - Uang keluar sebesar Rp. 15. 000. 000. 000,- (lima belas milyar rupiah) - Uang keluar sebesar Rp. 7. 000. 000. 000,- (tujuh milyar rupiah) 8. Uang Tunai sebesar Rp. 1. 633. 051. 026. - (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) 9. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4. 000. 000. 000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4. 000. 000. 000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari 10. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5. 000. 000. 000,-(lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. Terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW ~ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 54/Tipikor/2013/PN.JPR., tanggal 10 Februari 2014 untuk selain dan selebihnya ~~ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P
Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
~~~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si.;----------
Tempat lahir : Makimi, Nabire;-----------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 62 Tahun / 09 Januari 1951;------------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki;-----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Taman Ria Wosi, Manokwari Papua Barat;---
Agama : Kristen Protestan;--------------------------------------------
Pekerjaan : Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat tahun 2010 dan tahun 2011;------------------------------
Pendidikan : Pasca Sarjana (S2);-----------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :----------------
Penyidik, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sejak tanggal 25 juli 2013 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2013;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sejak tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 September 2013;
Terdakwa dibantarkan di Rumah Sakit Umum Dok 2 Jayapura terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2013 berdasarkan Surat Perintah Pembantaran (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-04 /T.1./Fd.1/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013;
Penuntut Umum, dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan dilimpahkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 November 2013;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 23 November 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2014;
~~~ Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu : PETRUS P. ELL, SH, RAHMAN RAMLI, SH, SEMY B.A LATUNUSSA, SH, MH, ADOLF WARAMORI, SH, JOHANIS H. MATURBONGS, SH, DAVID SOUMOKIL, SH dan MANA UAGA, SH Advokat/Pengacara dan Asisten berkantor pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum PIETER ELL, SH dan Rekan di Jalan Sosial Nomor 31 Padang Bulan Abepura Kota Jayapura dan juga berkantor di Lantai 7 Gedung Putera Jalan Gunung Sahari Nomor 39 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Jayapura 5 November 2013, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor Jayapura Nomor W30.VI/17/HK.02.04/XI/2013 tanggal 12 November 2013 ; ----------------------------------
~~~ Terdakwa dalam pemeriksaan pada tingkat banding tidak ditahan;
~~~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ----------------- ~~~ Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------------------
~~ Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP tanggal 22 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ;
~~ Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 10 Februari 2014 No. 54/Tipikor/2013/PN.Jpr. dalam perkara terdakwa tersebut di atas ;
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor : Reg. : PDS-11/MANOK/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013, terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi. selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI. No. 26 / M / Tahun 2010, tanggal 5 Maret 2010, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan YOSEF YOHAN AURI (Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 / terdakwa dalam penuntutan terpisah), ROBERTH MELIANUS NAUW (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/terdakwa dalam penuntutan terpisah), JIMMY DEMIANUS IJIE (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 / terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) / terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni : Ir. MAX A. HEHANUSSA, ORIGENES NAUW, S.Pd., Drs. ANTHON DUWITH, JEANNE NAOMI KARUBABOY, AMOS HENDRIK MAY, AMINADAB ASMURUF, SIP, MSI, EMELIA SIMORANGKIR, DARIUS HARRA, S.Pd, DEBY DEBORA PANGEMANAN, ANDI EFFENDI SIMANJUNTAK, SALEH SIKNUN, SE, Drs. BARNABAS SEDIK, Ir. EKO TAVIP MARYANTO, SALIHIN, SH, SIUS DOWANSIBA, SE, GOLIAT DOWANSIBA, H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut, CHAIDIR DJAFAR, SE, M.Si, A. FITRI NYILI, SE, ABDUL HAKIM ACHMAD, ROYKE VEKY TUWO, HARIANTO, ST, MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST, OBETH. A. RUMBRUREN, Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG, IZAK K. BAHAMBA, IMANUEL YENU, Ir. YACOB MAIPAUW, MAKSI N. AHORENA, Amd, KP, SE, M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos, SILAS KAAF, ELSIANA R. KALEMBANG, SH, HERMINCE I.A. BARANSANO, LAURANTIUS REN EL, SE, H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP, FERRY M.AUPARAY, ALBERTINA MANSIM serta YONAS JOHN FATHIE, SE yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan September di tahun 2010 dan suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010 dan 2011, bertempat di kantor DPRD Papua Barat dan kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.272/KMA/SK/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang : Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa YOSEP AURI, Ir. MARTHEN LUTER RUMADAS, MAMAD SUHADI dan Anggota DPRD PAPUA BARAT PERIODE 2009-2014, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ; ------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi. lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat, YOSEF YOHAN AURI serta unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat lainnya serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya;
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, diundang oleh YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, bertemu di ruangannya guna membahas bagaimana caranya seluruh anggota DPRD Papua Barat supaya bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
- Bahwa PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris & PPAT Catherina Situmorang, SH tanggal 18 Mei 2009, Nomor : 09, yang kemudian di perkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dalam ketentuan Pasal 10 mengenai permodalannya disebutkan :
Ayat (1): Modal dasar PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ;
Ayat (2) : Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Ayat (3) : Modal dasar PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Modal disetor Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 99% (Sembilan puluh Sembilan persen) atau sama dengan Rp. 24.750.000.000,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Modal disetor Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat sebesar 1 % (satu persen) atau sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
bahwa dalam pasal 11, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 disebutkan : Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD;
- Bahwa maksud dan tujuan dari pembentukan PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah : mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa;
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manujsia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa ;
d. meningkatkan PAD;
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi., selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil H. MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan komisaris dan direksi Perseroan terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut;--
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, YOSEF YOHAN AURI, ROBERTH MELIANUS NAUW dan H. MAMAD SUHADI, untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor : 27/PAD-PB/IX/2010, perihal : Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah ) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010, dan;
c. Dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dlam Negeri RI No. 59 tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruhnya kekuasaan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang;
- Berdasarkan ketentuan pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 59 tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan bahwa :
Ayat (1) : Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah;
Ayat (2) : Sekretaris daerah selaku kordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas kordinasi dibidang :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD ;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah ;
c. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD ;
d. penyusunan Ranperda APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
e. tugas-tugas pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat pengawas keuangan daerah ;
f. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Ayat (3) : Selain mempunyai tugas kordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris daerah mempunyai tugas :
a. memimpin TAPD ;
b. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah ;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD
dan;
e. melaksanakan tugas-tugas kordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Ayat (4) : Kordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada kepala daerah;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak;
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/937/ GPB/2010, tanggal 17 September 2010 tersebut, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi;
Bahwa dana sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh H. MAMAD SUHADI kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama oleh ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 6.975.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;--------------
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) . Penyerahan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian disampaikan kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh YOSEF YOHAN AURI, bersama ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011;
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/185/ SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011 , H. MAMAD SUHADI kemudian menghadap terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi diruang kerjanya yang saat itu telah ada YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW;
Selanjutnya H. MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) belum dikembalikan, namun terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, H. MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, dan YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh YOSEF YOHAN AURI;
- Bahwa selanjutnya YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, DEBY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 135.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 1. 375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah ) merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARRA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 D SERS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANGNINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) tentang Penghasilan dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan :
Ayat (2) : Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 10 A, pasal 20 pasal 22 dan pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD;
Dimana dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bunyinya sebagai berikut :
Ayat (3) : Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan no-permanen ;
Ayat (5) : Investasi permanen sebagaimana dimaksud ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/ pemanfaatan asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Akibat perbuatan terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi yang telah memerintahkan melakukan penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) tanpa prosedur pengelolaan Keuangan daerah yang benar sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) untuk kepentingan YOSEF YOHAN AURI (Ketua DPRD Papua Barat) bersama seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004 lainnya, mengakibatkan kerugian daerah dan tujuan dari terbentuknya PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi karena modal investasi pemerintah yang ada dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD Papua Barat;------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI. No. 26 / M / Tahun 2010, tanggal 5 Maret 2010 , sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan YOSEF YOHAN AURI (Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 / terdakwa dalam penuntutan terpisah), ROBERTH MELIANUS NAUW (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 / terdakwa dalam penuntutan terpisah ), JIMMY DEMIANUS IJIE (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 / terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) / terdakwa dalam penuntutan terpisah ), serta 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni : Ir. MAX A. HEHANUSSA, ORIGENES NAUW, S.Pd., Drs. ANTHON DUWITH, JEANNE NAOMI KARUBABOY, AMOS HENDRIK MAY, AMINADAB ASMURUF, SIP, MSI, EMELIA SIMORANGKIR, DARIUS HARRA, S.Pd, DEBY DEBORA PANGEMANAN, ANDI EFFENDI SIMANJUNTAK, SALEH SIKNUN, SE, Drs. BARNABAS SEDIK, Ir. EKO TAVIP MARYANTO, SALIHIN, SH, SIUS DOWANSIBA, SE, GOLIAT DOWANSIBA, H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut, CHAIDIR DJAFAR, SE, M.Si, A. FITRI NYILI, SE, ABDUL HAKIM ACHMAD, ROYKE VEKY TUWO, HARIANTO, ST, MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST, OBETH. A. RUMBRUREN, Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG, IZAK K. BAHAMBA, IMANUEL YENU, Ir. YACOB MAIPAUW, MAKSI N. AHORENA, Amd, KP, SE, M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos, SILAS KAAF, ELSIANA R. KALEMBANG, SH, HERMINCE I.A. BARANSANO, LAURANTIUS REN EL, SE, H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP, FERRY M.AUPARAY, ALBERTINA MANSIM serta YONAS JOHN FATHIE, SE yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada waktu-waktu dan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Primair diatas atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.272/KMA/SK/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang : Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa YOSEP AURI, Ir. MARTHEN LUTER RUMADAS, MAMAD SUHADI dan Anggota DPRD PAPUA BARAT PERIODE 2009-2014, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat, YOSEF YOHAN AURI serta unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat lainnya serta serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya;-
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, diundang oleh YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, bertemu di ruangannya guna membahas bagaimana caranya seluruh anggota DPRD Papua Barat supaya bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);--------------------
- Bahwa PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris & PPAT Catherina Situmorang, SH tanggal 18 Mei 2009, Nomor : 09, yang kemudian di perkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dalam ketentuan Pasal 10 mengenai permodalannya disebutkan :
Ayat (1) : Modal dasar PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ;
Ayat (2) : Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Ayat (3) : Modal dasar PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Modal disetor Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 99% (Sembilan puluh Sembilan persen) atau sama dengan Rp. 24.750.000.000,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Modal disetor Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat sebesar 1 % (satu persen) atau sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
bahwa dalam pasal 11, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 disebutkan : Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD;
- Bahwa maksud dan tujuan dari pembentukan PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah : mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa;
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manujsia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa ;
d. meningkatkan PAD;
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil H. MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan komisaris dan direksi Perseroan terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut;--
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, YOSEF YOHAN AURI, ROBERTH MELIANUS NAUW, H. MAMAD SUHADI untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor : 27/PAD-PB/IX/2010, perihal : Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan ;
c. Dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 September 2007 telah menetapkan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) dengan maksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah : mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa;
Dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa ;
d. meningkatkan PAD;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dlam Negeri RI No. 59 tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruhnya kekuasaan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 49 tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri dengan susunan sebagai berikut :
Prof. Dr. Ir. Frans Wanggai sebagai Ketua Dewan Komisaris;-----
Jhon L. Tandiling, SH sebagai Anggota Dewan Komisaris;--
Arny Ternatani Syahrul, SE sebagai Anggota Dewan Komisaris;--
H. Mamad Suhadi sebagai Direktur Utama;-----------------
Ir. Marthen Luther Rumadas, Msi sebagai Direktur Operasional;----------
Sukardi sebagai Direktur Bidang Administrasi & Keuangan;
Yan Yoseph Maiko Bonggoibo Sekretariat;----------------------------------
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat, YOSEF YOHAN AURI serta unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Barat lainnya serta serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya;
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, diundang oleh YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, bertemu di ruangannya guna membahas bagaimana caranya seluruh anggota DPRD Papua Barat supaya bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
- Bahwa PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris & PPAT Catherina Situmorang, SH tanggal 18 Mei 2009, Nomor : 09, yang kemudian di perkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dalam ketentuan Pasal 10 mengenai permodalannya disebutkan :
Ayat (1) : Modal dasar PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ;
Ayat (2) : Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Ayat (3) : Modal dasar PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Modal disetor Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 99% (Sembilan puluh Sembilan persen) atau sama dengan Rp. 24.750.000.000,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Modal disetor Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat sebesar 1 % (satu persen) atau sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
bahwa dalam pasal 11, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 disebutkan : Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD;
- Bahwa maksud dan tujuan dari pembentukan PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah : mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa;
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa ;
d. meningkatkan PAD;
- Bahwa terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah kemudian memanggil H. MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut, padahal dipihak lain terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi adalah juga sebagai Direktur Operasional dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma);
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, YOSEF YOHAN AURI, ROBERTH MELIANUS NAUW, dan H. MAMAD SUHADI untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor : 27/PAD-PB/IX/2010, perihal : Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan ;
c. Dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak;
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/937/ GPB/2010, tanggal 17 September 2010 tersebut, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi.;
Bahwa dana sejumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh H. MAMAD SUHADI kepada YOSEF YOHAN AURI di rumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama oleh ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 6.975.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penyerahan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut disampaikan kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh YOSEF YOHAN AURI, bersama ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011;
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/185/ SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011 , H. MAMAD SUHADI kemudian menghadap terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi di ruang kerjanya dan saat itu telah ada YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW;
Selanjutnya H. MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) belum dikembalikan, namun terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, H. MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp. 7.000.000.000,00.- (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi., dan YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh YOSEF YOHAN AURI;---------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, DEBY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 135.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 1. 375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARRA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 D SERS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANGNINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e , Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dlam Negeri RI No. 59 tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah bahwa ruang lingkup keuangan daerah meliputi kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;
- Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah haruslah memenuhi asas-asas umum pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 4 diantaranya sebagaimana dalam ayat-ayat sebagai berikut :
Ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat ;
Ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ayat (3) : Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi yang telah memanfaatkan kewenangannya dan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah yang adalah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah telah melakukan penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) dengan mengabaikan asas pengelolaan keuangan secara tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan, sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) untuk kepentingan YOSEF YOHAN AURI (Ketua DPRD Papua Barat) bersama seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004 lainnya sehingga mengakibatkan tujuan dari terbentuknya PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi karena modal investasi pemerintah yang ada dipergunakan untuk kepentingan pribadi para anggota DPRD Papua Barat;
Perbuatan terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-28/JPR/Ft.1/11/2012 tanggal 11 Juli 2013, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Subsidair;-----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si dengan pidana selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Membebankan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Nomor : 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi :
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai , selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. Terdakwa ROBERT MELIANUS NAUW; -----------------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000- ( Lima Ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Februari 2014 Nomor : 54/TIPIKOR/2013/PN.JPR., yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas;
3. Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Nomor : 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi :
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. TerdakwaROBERTH MELIANUS NAUW ;
7. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
~~~ Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura masing-masing pada tanggal 14 Februari 2014 dan 17 Februari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding No. 05/Akta.Tipikor/2014/PN.JPR., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum terdakwa pada tanggal 24 Februari 2014 dan Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Februari 2014 ;
~~~ Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Februari 2014 yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Jayapura pada tanggal itu juga dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Februari 2014 ;
~~~ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Februari 2014 yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Jayapura pada tanggal 26 Februari 2014 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Hukum terdakwa pada tanggal 03 Maret 2014 ;
~~~ Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 5 Maret 2014 yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Jayapura pada tanggal 17 Maret 2014 dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2014;
~~~ Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan terdakwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor Jayapura tertanggal 7 April 2014 ;
~~~ Menimbang, bahwa permintaan banding oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
~~~ Menimbang, bahwa terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa masalah ini berkaitan erat dengan masalah keperdataan mengenai pinjam meminjam dan berdasarkan fakta terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya ;
~~~ Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan dari Nota Pembelaannya dan tidak merupakan hal-hal baru, yang semuanya itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
~~~ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Jayapura Nomor : 54/Tipikor/2013/PN.JPR., tanggal 10 Februari 2014 serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut, dan selanjutnya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi adalah tidak tepat dan terlampau ringan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga adalah adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, Terdakwa menyadari betul bahwa tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan Masyarakat, adalah karena tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan pada gilirannya dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia dan secara khusus terhadap tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinarry crime) yang telah terjadi secara meluas dan sistemik yang tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
~~~ Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding : tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya agar supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatannya ;
~~~ Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
- Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut secara sadar dan Terdakwa merasa tidak bersalah ;
- Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme ;
- Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang buruk dan memberikan stigma yang jelek terhadap diri seorang Pajabat di masyarakat luas ;
Hal yang meringankan :
- Terdakwa telah menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 54/Tipikor/2013/PN.JPR., tanggal 10 Februari 2014 harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini ;
~~~ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
~~~ Memperhatikan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
~~ Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
~~ Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 54/Tipikor/2013/PN.JPR., tanggal 10 Februari 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
~ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS,M.Si. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;
~ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
~ Menetapkan barang bukti berupa :
1. Foto copy Surat Nomor : 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
2. Foto copy Surat Nomor : 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
3. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
4. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;
5. Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
6. Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
7. Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi :
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
8. Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);
9. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari;
10. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. TerdakwaROBERTH MELIANUS NAUW ;
~ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 54/Tipikor/2013/PN.JPR., tanggal 10 Februari 2014 untuk selain dan selebihnya ;
~~ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------
~~~ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 oleh kami, H. ARWAN BYRIN., S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, AHMAD SEMMA, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura dan JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan TOMMY I.K. MEDELLU, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa dihadiri oleh terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd.
H. ARWAN BYRIN, S.H.,M.H.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
ttd. ttd.
AHMAD SEMMA, S.H. JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
TOMMY I.K. MEDELLU, S.H.
Salinan putusan ini sesuai dengan aslinya,
PENGADILAN TINGGI JAYAYPURA
WAKIL PANITERA,
ADNAN USMAN, S,H.
NIP. 19540807198002 1 002