142/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIRUL LATIF bin MARJAN
HUKUM
p u t u s a n
Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MIRUL LATIF bin MARJAN.
Tempat lahir : Muara Sungai.
Umur atau tanggal lahir : 40 tahun / 20 Maret 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 April 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Rumah Tahanan Negara di Prabumulih, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 17 Mei 2014, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014;
Hakim, sejak tanggal tanggal 04 Juli 2014 sampai dengan 02 Agustus 2014, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2014;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 04 Juli 2014 Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN Pbm. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 04 Juli 2014 Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN Pbm tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa MIRUL LATIF bin MARJAN, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 14 Agustus 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MIRUL LATIF bin MARJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam dakwaan alternatif kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIRUL LATIF bin MARJAN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BG 2294 CD berikut STNK aslinya an. WANDI,
1 (satu) lembar SIM C an. RIDWAN HAKIM,
dikembalikan kepada saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB berikut STNK aslinya an. AMRULLAH,
1 (satu) lembar KTP an. MIRUL LATIF,
dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 14 Agustus 2014, pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa mempunyai tanggungan seorang anak berusia 12 (dua belas) tahun;
Isteri terdakwa telah meningal dunia;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-64/Euh.2/PBM-I/06/2014 tanggal 03 Juli 2014, sebagai berikut :
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa MIRUL LATIF Bin MARJAN pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu FERY ZIAN meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib ketika saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dengan membonceng FERY ZIAN mengarah dari Palembang ke Prabumulih, lalu ketika di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dari jarak ± 10 (sepuluh) meter saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa dan berboncengan dengan saksi MEGI SAPUTRA Bin MATDIN berhenti dipinggir sebelah kiri jalan, lalu sekira jarak ± 2 (dua) meter tiba-tiba sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung berbelok kekanan kearah Desa Muara Sungai tanpa menyalakan lampu sain sebelah kanan sepeda motornya ataupun memberi tanda lain untuk berbelok kekanan, yang akhirnya sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI bertabrakan dengan sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan FERY ZIAN terpental dari boncengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI dan meninggal dunia.
---------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan FERY ZIAN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445.1 / 30 / RSUD-PBM / IV / 2014 tanggal 02 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN Dokter pada RSUD Kota Prabumulih dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat laki-laki dewasa umur kurang lebih 23 tahun, tinggi badan 168 centimeter, rambut lurus pendek warna hitam.
Ditemukan luka lecet, bengkak, jejas dan luka robek pada tubuh korban sebagaimana tersebut di atas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditemukan karena belum dapat ditemukan karena belum dilakukan bedah jenazah.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa MIRUL LATIF Bin MARJAN pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib ketika saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dengan membonceng FERY ZIAN mengarah dari Palembang ke Prabumulih, lalu ketika di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dari jarak ± 10 (sepuluh) meter saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa dan berboncengan dengan saksi MEGI SAPUTRA Bin MATDIN berhenti dipinggir sebelah kiri jalan, lalu sekira jarak ± 2 (dua) meter tiba-tiba sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung berbelok kekanan kearah Desa Muara Sungai tanpa menyalakan lampu sain sebelah kanan sepeda motornya ataupun memberi tanda lain untuk berbelok kekanan, yang akhirnya sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI bertabrakan dengan sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI mengalami kerusakan.
---------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD mengalami kerusakan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa MIRUL LATIF Bin MARJAN pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu FERY ZIAN meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib ketika saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dengan membonceng FERY ZIAN mengarah dari Palembang ke Prabumulih, lalu ketika di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dari jarak ± 10 (sepuluh) meter saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa dan berboncengan dengan saksi MEGI SAPUTRA Bin MATDIN berhenti dipinggir sebelah kiri jalan, lalu sekira jarak ± 2 (dua) meter tiba-tiba sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung berbelok kekanan kearah Desa Muara Sungai tanpa menyalakan lampu sain sebelah kanan sepeda motornya ataupun memberi tanda lain untuk berbelok kekanan, yang akhirnya sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI bertabrakan dengan sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan FERY ZIAN terpental dari boncengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI dan meninggal dunia.
---------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan FERY ZIAN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445.1 / 30 / RSUD-PBM / IV / 2014 tanggal 02 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN Dokter pada RSUD Kota Prabumulih dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat laki-laki dewasa umur kurang lebih 23 tahun, tinggi badan 168 centimeter, rambut lurus pendek warna hitam.
Ditemukan luka lecet, bengkak, jejas dan luka robek pada tubuh korban sebagaimana tersebut di atas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditemukan karena belum dapat ditemukan karena belum dilakukan bedah jenazah.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
A T A U
KETIGA :
---------- Bahwa ia terdakwa MIRUL LATIF Bin MARJAN pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain yaitu FERY ZIAN mati, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------- Bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 Wib ketika saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dengan membonceng FERY ZIAN mengarah dari Palembang ke Prabumulih, lalu ketika di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dari jarak ± 10 (sepuluh) meter saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa dan berboncengan dengan saksi MEGI SAPUTRA Bin MATDIN berhenti dipinggir sebelah kiri jalan, lalu sekira jarak ± 2 (dua) meter tiba-tiba sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung berbelok kekanan kearah Desa Muara Sungai tanpa menyalakan lampu sain sebelah kanan sepeda motornya ataupun memberi tanda lain untuk berbelok kekanan, yang akhirnya sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI bertabrakan dengan sepeda motor Honda Kharisma BG-5024-CB yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan FERY ZIAN terpental dari boncengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG-2294-CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM Bin MURTISNI dan meninggal dunia.
---------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan FERY ZIAN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445.1 / 30 / RSUD-PBM / IV / 2014 tanggal 02 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN Dokter pada RSUD Kota Prabumulih dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat laki-laki dewasa umur kurang lebih 23 tahun, tinggi badan 168 centimeter, rambut lurus pendek warna hitam.
Ditemukan luka lecet, bengkak, jejas dan luka robek pada tubuh korban sebagaimana tersebut di atas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditemukan karena belum dapat ditemukan karena belum dilakukan bedah jenazah.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Foto 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BG 2294 CD (terlampir dalam berkas perkara BAP penyidikan), berikut STNK aslinya an. WANDI;
1 (satu) lembar SIM C an. RIDWAN HAKIM;
Foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB (terlampir dalam berkas perkara BAP penyidikan), berikut STNK aslinya an. AMRULLAH;
1 (satu) lembar KTP an. MIRUL LATIF;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga menghadapkan 2 (dua) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MEGI SAPUTRA bin MATDIN.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi dipanggil pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.00 WIB selesai menonton pertandingan bola kaki di Desa Midar, saksi dibonceng oleh paman saksi (terdakwa) naik sepeda motor Kharisma, bermaksud pulang ke rumah di Muara Sungai. Setelah tiba di Cambai, dekat pom bensin, terdakwa meminggirkan sepeda motornya ke kiri. Kemudian ketika terdakwa bermaksud mau menyeberang ke sebelah kanan ke arah Muara Sungai, tiba-tiba ada sepeda motor yang menabrak sepeda motor yang kami kendarai dari belakang;
Bahwa akibat kejadian itu saksi dan terdakwa terjatuh dari sepeda motor;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pengendara sepeda motor yang menabrak kami tersebut terjatuh atau tidak, tetapi orang yang dibonceng meninggal dunia;
Bahwa pada saat terdakwa minggir ke kiri, dia menghidupkan lampu sein kanan;
Bahwa terdakwa menyeberangkan sepeda motornya setelah 2 (dua) buah mobil melewati saksi, namun tiba-tiba ada sepeda motor yang menabrak saksi;
Bahwa pada saat menyebrang, di tengah jalan saksi menoleh ke belakang dan saksi melihat ada sepeda motor tersebut dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter dengan kecepatan yang cukup tinggi;
Bahwa tidak ada kata-kata yang sempat saksi sampaikan kepada terdakwa;
Bahwa saksi tahu lampu sein sepeda motor terdakwa hidup setelah terjadinya tabrakan;
Bahwa lampu sein sepeda motor terdakwa yang hidup adalah yang sebelah kanan belakang;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi tidak mengalami luka-luka;
Bahwa pada saat saksi menyebrang, pada saat itu saksi tidak mendengar ada bunyi klakson atau tanda yang diberikan oleh sepeda motor yang ada di belakang sepeda motor terdakwa;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu, jalan beraspal bagus, dua arah, dan jauh dari pemukiman penduduk, cuaca cerah gelap malam hari dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa mobil yang terlebih dulu melewati saksi dan terdakwa adalah truk, dan tiba-tiba dari belakang truk keluar sepeda motor yang menabrak sepeda motor kami;
Bahwa sepeda motor saksi yang ditabrak adalah bagian depan sepeda motor;
Bahwa (ditunjukkan barang bukti foto 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BG 2294 CD, foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB dan 1 (satu) lembar KTP an. MIRUL LATIF kepada saksi), saksi mengenal itu barang buktinya;
Bahwa (ditunjukkan Gambar Sket TKP Kecelakaan Lalu Lintas yang ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI tertanggal 27 April 2014 (terlampir dalam berkas perkara BAP penyidikan) kepada saksi), gambar sket TKP tersebut benar;
Saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi dipanggil pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman depan SPBU Cambai, Kel. Cambai, Kec. Cambai, Kota Prabumulih;
Bahwa kejadiannya, pada saat itu saksi dalam perjalanan dari Palembang ke Prabumulih, naik sepeda motor berboncengan dengan teman saksi yang bernama FERY ZIAN. Pada saat motor yang saksi kendarai mendekati SPBU, saksi melihat ada orang berboncengan mengendarai sepeda motor Kharisma yang berhenti (stop) di pinggir sebelah kiri jalan, lampu depannya menyala tetapi lampu seinnya tidak hidup. Ketika saksi mau melewati motor tersebut tiba-tiba motor tersebut langsung menyebrang jalan ke arah kanan jalan menuju ke arah Muara Sungai;
Bahwa melihat hal tersebut, saksi mencoba menghindar ke kanan jalan tetapi karena jaraknya sudah dekat jadi sepeda motor yang saya kendarai bertabrakan dengan sepeda motor Kharisma tersebut;
Bahwa (ditunjukkan Gambar Sket TKP Kecelakaan Lalu Lintas yang ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI tertanggal 27 April 2014 (terlampir dalam berkas perkara BAP penyidikan) kepada saksi), gambar sket TKP tersebut benar;
Bahwa pada saat itu kendaraan sepeda motor yang saksi kendarai dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 80 (delapan puluh) km/jam;
Bahwa dengan kecepatan tersebut saksi sempat mengelak, tetapi tetap kena spakboar depan sepeda motor yang kendarai terdakwa;
Bahwa saksi tidak apa-apa, sepeda motor yang saksi kendarai tidak terbalik, tetapi teman saksi yang dibonceng jatuh ke samping;
Bahwa teman saksi yang saksi boncengkan meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit;
Bahwa korban menderita luka lecet di kening dan di selangkangan;
Bahwa (barang bukti sepeda motor yang ada di foto tersebut benar sepeda motor saksi dan sepeda motor terdakwa, STNK dan SIM C adalah juga kepunyaan saksi;
Bahwa pernah ada upaya damai antara saksi dengan keluarga korban, dan sampai sekarang sudah tidak ada masalah. Saksi memberi santunan kepada keluarga korban sebanyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa antara terdakwa dan korban juga sudah ada perdamaian dengan memberi santunan sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa maupun orang yang diboncengnya memberi aba-aba ataupun menyalakan lampu sein, karena hanya lampu depannya saja yang hidup;
Bahwa setelah tabrakan saksi langsung menuju tempat korban dan menolong korban;
Bahwa saksi tidak ada melihat sepeda motor terdakwa setelah tabrakan;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa sewaktu berhenti menghadap ke arah Prabumulih;
Bahwa tidak ada aba-aba ataupun lampu sein yang menyala dari sepeda motor terdakwa tersebut kalau mau menyeberang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dengan persetujuan terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang tidak dapat dihadirkan di persidangan, keterangan masing-masing saksi tersebut sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SURYANI binti SEMA’UN, keterangannya sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014 dan hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 19.00 WIB di depan SPBU Cambai terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Kharisma dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX;
Bahwa saksi kenal dengan pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Kharisma tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa kedua kendaraan tersebut berjalan dari arah Palembang menuju Prabumulih, namun kecepatan kedua kendaraan tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada waktu kecelakaan terjadi, saksi berada di dalam warung milik saksi serta jarak saksi melihat tabrakan tersebut sekira 10 (sepuluh) meter;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, saksi melihat ketiga orang yang terlibat kecelakaan berdiri sendiri serta saksi melihat seorang tergeletak di tengah jalan dengan posisi tengkurap namun ketika diangkat warga setempat, saksi melihat dari warung tidak bergerak lagi;
Bahwa keadaan arus lalu lintas sebelum terjadi kecelakaan sepi dan gelap;
Bahwa saksi tidak tahu nama pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Kharisma tersebut, tempat tinggal mereka setahu saksi di Muara Sungai serta saksi kenal dengan mereka sudah 7 (tujuh) tahun;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan tersebut, ketika saksi di warung melihat kedua kendaraan tersebut berjalan dari arah Palembang menuju Prabumulih, ketika di TKP sepeda motor Honda Kharisma berbelok menuju Desa Muara Sungai memberi isyarat dengan cara melambaikan tangan, sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari belakang menabrak sepeda motor Honda Kharisma, saksi melihat pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Kharisma terjatuh di tempat kecelakaan serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX terpental ke kiri dan satunya terpental ke tengah posisi tengkurap dan tidak bergerak lagi ketika diangkat warga;
Bahwa saksi melihat sepeda motor Honda Kharisma tidak menggunakan lampu sein hanya melambaikan tangan untuk berbelok ke arah Desa Muara Sungai;
Bahwa saksi melihat Sdr. ANDI pegawai SPBU Cambai langsung datang ke TKP;
Bahwa kondisi jalan bagus, kondisi jalan merupakan jalan lurus, dan cuaca cerah malam hari gelap serta arus lalu lintas sepi;
Bahwa pengendara sepeda motor Honda Kharisma Sdr. LATIF bin MARJAN dan orang yang diboncengnya tidak menggunakan helm dan memasang kaca spion;
Saksi ANDI SETIAWAN bin AROHMAN keterangannya sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, pada hari Rabu tanggal 30 April 2014, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 19.00 WIB di depan SPBU Cambai terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Kharisma dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Kharisma dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut saksi berada di rumah yang jaraknya 50 (lima puluh) meter dari TKP saat itu saksi sedang memberi makan ayam;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terjadi kecelakaan tersebut saat itu ada suara tabrakan;
Bahwa bahwa tindakan saksi pada saat itu langsung pergi ke arah kecelakaan tersebut, dan sampai di TKP, saksi melihat pengendara sepeda motor Honda Kharisma mengangkat dan meminggirkan sepeda motornya yang ada di tengah, dan melihat seorang laki-laki terlentang di seberang jalan yaitu jalan dari arah Prabumulih ke arah Palembang, sedangkan pengendara dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX saat itu berdiri di pinggir jalan dari arah Palembang menuju arah Prabumulih, dan tindakan saksi pada saat itu menyetopkan mobil dan membantu mengangkatnya ke dalam mobil untuk dibawa ke RS. Umum Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana arah kedua sepeda motor tersebut sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saat itu;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan kedua pengendara sepeda motor tersebut;
Bahwa jalan beraspal lurus, gelap tidak ada lampu penerangan jalan cuaca cerah malam hari;
Saksi SUMANTO bin AHMADI, keterangannya sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 19.00 WIB di depan SPBU Cambai terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Kharisma dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang ditumpangi anak saksi;
Bahwa waktu kejadian tersebut, saksi sedang berada di rumah keluarga Kel. Tanjung Qencono, Kec. Way Bungur, Kab. Lampung Timur, Provinsi Bandar Lampung, yang memberitahu saksi bahwa anak saksi yang bernama FERI YULIANTO mengalami kecelakaan adalah Pak SUJARI dan Pak FIRDAUS karyawan RM. Siang Malam;
Bahwa FERI YULIANTO adalah anak kandung saksi yang pertama hasil pernikahan saksi dengan isteri saksi bernama PARIYAH;
Bahwa saksi yakin anak saksi tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia karena kecelakaan, yang saksi tahu luka yang dialami oleh anak saksi akibat kecelakaan tersebut adalah luka robek di selangkangan paha sebelah kanan, luka lecet kening sebelah kanan, luka lebam di dada;
Bahwa mayat anak saksi dimakamkan pada hari Senin, tanggal 28 April 2014 jam 10.00 WIB di pemakaman umum Kel. Tanjung Qencono, Kec. Way Bungur, Kab. Lampung Timur, Provinsi Bandar Lampung;
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 sekira jam 21.00 WIB di rumah kakak saksi bernama SUJARI di Kel. Prabujaya, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sudah mengadakan pertemuan yang isinya bahwa saksi kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut;
Bahwa anak saksi FERI YULIANTO sudah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan bekerja di RM. Siang Malam, Kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada waktu dimintai keterangan oleh penyidik, terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama JHON FITER, SH., MH.;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (terdakwa) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan terdakwa;
Bahwa sebelum terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa kejadian kecelakaan yang terdakwa alami pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira 18.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman depan SPBU Cambai, Kel. Cambai, Kec. Cambai, Kota Prabumulih;
Bahwa pada awalnya hari Minggu, tanggal 27 April 2014 di Jalan Jendral Sudirman terdakwa naik motor bersama dengan keponakan terdakwa selesai menonton pertandingan bola kaki di Desa Midar bermaksud untuk pulang ke Desa Muara Sungai, dan pada saat terdakwa mendekati pom bensin terdakwa menghentikan dulu sepeda motor terdakwa dan ketika terdakwa mau berbelok ke kanan menuju Desa Muara Sungai tiba-tiba motor terdakwa ditabrak oleh motor lain;
Bahwa pada saat itu, keadaan motor terdakwa lampu belakang memang putus dan lampu righting (sein) motor terdakwa juga putus dan motor terdakwa tidak memiliki kaca spion, motor terdakwa hanya lampu depan saja yang hidup;
Bahwa terdakwa berhenti (stop) di pinggir jalan di atas aspal, dan bermaksud menyeberang;
Bahwa pada saat menyebrang tidak ada mobil di depan terdakwa dan juga tidak ada motor di belakang terdakwa. Terdakwa pada waktu mau menyeberang cuma menoleh saja, dan tiba-tiba motor terdakwa bertabrakan dengan motor;
Bahwa setelah tabrakan tersebut terdakwa jatuh dan keponakan terdakwa yang dibonceng juga jatuh;
Bahwa terdakwa tidak tahu keadaan sepeda motor yang menabrak terdakwa;
Bahwa terdakwa tahu kalau akibat kejadian tabrakan itu ada orang yang meninggal dunia, dari keterangan keluarga terdakwa;
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, dan untuk itu keluarga terdakwa sudah memberi santunan sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah). Dengan adanya perdamaian itu antara terdakwa dengan keluarga korban sudah tidak ada masalah lagi;
Bahwa (ditunjukkan barang bukti foto 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BG 2294 CD, foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB berikut STNK aslinya an. AMRULLAH dan 1 (satu) lembar KTP an. MIRUL LATIF kepada terdakwa), terdakwa mengenal itu barang buktinya;
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas kejadian ini;
Bahwa tidak ada lagi yang akan terdakwa sampaikan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor : 445.1/30/RSUD-PBM/IV/2014 tanggal 02 Mei 2014 atas nama korban FERI ZIAN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. VENNY KWEENIAWAN dokter pada RSUD Kota Prabumulih, dan terhadap kesimpulan dan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, sebagai berikut :
PERTAMA : - Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Dan Kedua : Pasal 310 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU KEDUA : Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU KETIGA : Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing diberikan di bawah sumpah di persidangan, keterangan 3 (tiga) orang saksi yang tidak dapat dihadirkan di persidangan namun telah dilakukan penyumpahan di tahap penyidikan dan keterangan ahli (tanpa sumpah) sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada prinsipnya saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.00 WIB selesai menonton pertandingan bola kaki di Desa Midar, saksi MEGI SAPUTRA bin MATDIN dibonceng oleh terdakwa yang adalah paman saksi naik sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB milik terdakwa, bermaksud pulang ke rumah mereka di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih;
Bahwa benar dalam perjalanan untuk menuju ke Desa Muara Sungai tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, sesampainya di dekat pom bensin (SPBU) Cambai, terdakwa harus menyeberang Jalan Jenderal Sudirman, untuk itu terdakwa terlebih dahulu meminggirkan sepeda motornya berhenti (stop) masih di atas aspal di pinggir jalan sebelah kiri menghadap ke arah Prabumulih dan baru kemudian bermaksud mau menyeberang ke arah kanan jalan menuju Desa Muara Sungai;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) C dan keadaan sepeda motor milik terdakwa tersebut hanya lampu depannya saja yang hidup, sedangkan lampu stop belakang dan lampu righting (sein) nya putus dan sepeda motor terdakwa juga tidak dilengkapi kaca spion;
Bahwa benar kondisi jalan di tempat itu, jalan beraspal bagus, dua arah, dan jauh dari pemukiman penduduk, keadaan cuaca cerah gelap malam hari dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa benar setelah lewat 2 (dua) buah mobil, tanpa memberi aba-aba apapun terdakwa segera mengendarai sepeda motornya memotong ke arah kanan jalan;
Bahwa benar pada saat yang bersamaan pada jarak sekitar 15 (lima belas) meter dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam melaju sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG BG 2294 CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI berboncengan dengan korban FERI ZIAN;
Bahwa benar melihat terdakwa mengendarai sepeda motornya memotong ke arah kanan jalan tersebut, saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI mencoba menghindar ke kanan jalan tetapi karena jaraknya sudah dekat jadi sepeda motor yang saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI menabrak bagian depan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai terdakwa tersebut;
Bahwa benar akibat kejadian itu, saksi MEGI SAPUTRA bin MATDIN, terdakwa, saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI dan korban FERI ZIAN pun terjatuh dari sepeda motor;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut korban FERI ZIAN mengalami luka robek di selangkangan paha sebelah kanan, luka lecet kening sebelah kanan, luka lebam di dada, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 445.1/30/RSUD-PBM/IV/2014 tanggal 02 Mei 2014 atas nama korban FERI ZIAN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. VENNY KWEENIAWAN dokter pada RSUD Kota Prabumulih;
Bahwa benar akibat luka-lukanya itu korban FERI ZIAN meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif, maka maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan terhadap perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan dalam dakwaan alternatif ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum menuntut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.30 WIB di depan SPBU Cambai terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai terdakwa berboncengan dengan saksi MEGI SAPUTRA bin MATDIN dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI berboncengan dengan korban FERI ZIAN. Akibat kejadian tersebut korban FERI ZIAN mengalami luka robek di selangkangan paha sebelah kanan, luka lecet kening sebelah kanan, luka lebam di dada, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 445.1/30/RSUD-PBM/IV/2014 tanggal 02 Mei 2014 atas nama korban FERI ZIAN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. VENNY KWEENIAWAN dokter pada RSUD Kota Prabumulih, dan akibat luka-lukanya itu korban DERI ZIAN meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama MIRUL LATIF bin MARJAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “mengemudikan kendaraan bermotor”. Yang dimaksud “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 angka 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dengan demikian, mengemudikan kendaraan bermotor adalah menjalankan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekira jam 18.00 WIB selesai menonton pertandingan bola kaki di Desa Midar, saksi MEGI SAPUTRA bin MATDIN dibonceng oleh terdakwa yang adalah paman saksi naik sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB milik terdakwa, bermaksud pulang ke rumah mereka di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam perjalanan untuk menuju ke Desa Muara Sungai tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, sesampainya di dekat pom bensin (SPBU) Cambai, terdakwa harus menyeberang Jalan Jenderal Sudirman, untuk itu terdakwa terlebih dahulu meminggirkan sepeda motornya berhenti (stop) masih di atas aspal di pinggir jalan sebelah kiri menghadap ke arah Prabumulih dan baru kemudian bermaksud mau menyeberang ke arah kanan jalan menuju Desa Muara Sungai;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga ”yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lalai/alpa menurut doktrin haruslah memuat elemen-elemen, yakni :
1. Pelaku kurang melakukan penduga-dugaan terhadap apa yang akan terjadi;
2. Pelaku tidak atau kurang melakukan penghati-hatian yang diperlukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengemudi jalan lain yang mengakibatkan korban dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas disini haruslah diakibatkan karena kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, setelah lewat 2 (dua) buah mobil, tanpa memberi aba-aba apapun terdakwa segera mengendarai sepeda motornya memotong ke arah kanan jalan, namun pada saat yang bersamaan pada jarak sekitar 15 (lima belas) meter dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam melaju sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG BG 2294 CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI berboncengan dengan korban FERI ZIAN. Melihat terdakwa mengendarai sepeda motornya memotong ke arah kanan jalan tersebut, saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI mencoba menghindar ke kanan jalan tetapi karena jaraknya sudah dekat jadi sepeda motor yang saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI menabrak bagian depan sepeda motor Honda Kharisma yang dikendarai terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut, telah membuktikan terjadinya “kecelakaan lalu lintas”, yang terjadi karena terdakwa mengendarai sepeda motornya memotong ke arah kanan jalan tanpa memberi aba-aba apapun dan pada saat yang bersamaan pada jarak sekitar 15 (lima belas) meter dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam melaju sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG BG 2294 CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI berboncengan dengan korban FERI ZIAN;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut korban FERI ZIAN mengalami luka robek di selangkangan paha sebelah kanan, luka lecet kening sebelah kanan, luka lebam di dada, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 445.1/30/RSUD-PBM/IV/2014 tanggal 02 Mei 2014 atas nama korban FERI ZIAN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. VENNY KWEENIAWAN dokter pada RSUD Kota Prabumulih. Akibat luka-lukanya itu korban FERI ZIAN meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut tidak dapat disangkal, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut telah “mengakibatkanorang lain” yakni korban FERI ZIAN “meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Paragraf 4 Pasal 112 pada ayat (1), disebutkan “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”, selanjutya pada ayat (2), disebutkan “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, kondisi jalan di tempat itu, jalan beraspal bagus, dua arah, dan jauh dari pemukiman penduduk, keadaan cuaca cerah gelap malam hari dan arus lalu lintas ramai. Setelah lewat 2 (dua) buah mobil, tanpa memberi aba-aba apapun terdakwa segera mengendarai sepeda motornya memotong ke arah kanan jalan, padahal pada saat yang bersamaan pada jarak sekitar 15 (lima belas) meter dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam melaju sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG BG 2294 CD yang dikendarai oleh saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI berboncengan dengan korban FERI ZIAN;
Menimbang, bahwa selain tanpa memberi aba-aba apapun, keadaan sepeda motor yang dikendarai terdakwa pun tidak dilengkapi dengan lampu stop belakang dan lampu righting (sein) dan juga tidak dilengkapi kaca spion, kecuali hanya lampu depannya saja yang hidup, padahal jelas keadaan cuaca saat itu cerah gelap malam hari dan arus lalu lintas ramai;
Menimbang, bahwa terdakwa juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, untuk itu terdakwa tidak memiliki kompetensi mengendarai sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum tersebut, membuktikan, terdakwa kurang penduga-duga dan telah melakukan kelalaian;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan unsur ketiga ”yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan untuk itu dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adalah merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tanpa meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar putusan pemidanaan yang dijatuhkan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa telah mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan sebagaimana disebutkan di muka;
Menimbang, bahwa atas perbuatannya terdakwa diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka batin yang mendalam bagi keluarga korban FERI ZIAN;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggungan seorang anak berusia 12 (dua belas) tahun;
Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, dan untuk itu keluarga terdakwa sudah memberi santunan sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap terdakwa masih ada, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BG 2294 CD berikut STNK aslinya an. WANDI dan 1 (satu) lembar SIM C an. RIDWAN HAKIM, terbukti sebagai milik saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI, untuk itu diperintahkan agar dikembalikan kepada saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB berikut STNK aslinya an. AMRULLAH dan 1 (satu) lembar KTP an. MIRUL LATIF, terbukti sebagai milik terdakwa, untuk itu diperintahkan agar dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MIRUL LATIF bin MARJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BG 2294 CD berikut STNK aslinya an. WANDI;
- 1 (satu) lembar SIM C an. RIDWAN HAKIM;
Dikembalikan kepada saksi RIDWAN HAKIM bin MURTISNI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BG 5024 CB berikut STNK aslinya an. AMRULLAH;
- 1 (satu) lembar KTP an. MIRUL LATIF;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 oleh kami IG. EKO PURWANTO, SH., M.Hum. selaku Hakim Ketua Sidang, AHMAD ADIB, SH. dan DENDY FIRDIANSYAH, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN Pbm tanggal 30 Juni 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 28 AGUSTUS 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh FERRY IRAWAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh FIRMANSYAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
Ttd
IG. EKO PURWANTO, SH., M. Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Ttd Ttd
AHMAD ADIB, SH. DENDY FIRDIANSYAH, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
FERRY IRAWAN, SH.