53/PDT/2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 53/PDT/2017/PT AMB
1. SEMUEL LOPPIES, sebagai Pengggugat I ; 2. FELNY I. LOPPIES, sebagai Penggugat II ; selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II disebut sebagai PARA PEMBANDING. Lawan: 1. GEORGE ROBERT KAILOLA, semula sebagai Tergugat I ; 2. BADAN SANIRI NEGERI SEILALE, semula sebagai Tergugat II; 3. PEJABAT RAJA NEGERI SEILALE, semula sebagai Tergugat III ; 4. WALIKOTA AMBON, semula sebagai Tergugat IV; Untuk selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV disebut sebagai PARA TERBANDING.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 186/Pdt.G/2016/PN Amb. tanggal 01 Nopember 2017 dimaksud. 3. Menghukum para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 53/PDT/2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SEMUEL LOPPIES, PekerjaanPensiunan, Alamat RT /RW 001/002, Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, semula sebagai Pengggugat I ;
FELNY I. LOPPIES, Pekerjaan Belum ada, Alamat : RT/RW 001/002 Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, semula sebagai Penggugat II ;
Untuk selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II disebut sebagai PARA PEMBANDING.
Lawan:
GEORGE ROBERT KAILOLA, PekerjaanPensiunan, Alamat : RT /RW 002/001, Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, semula sebagai Tergugat I ;
BADAN SANIRI NEGERI SEILALE, beralamat di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, semula sebagai Tergugat II;
PEJABAT RAJA NEGERI SEILALE, beralamat di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, semula sebagai Tergugat III ;
WALIKOTA AMBON, beralamat di Jalan Sultan Hairun Nomor 2, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat IV;
Untuk selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV disebut sebagai PARA TERBANDING.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT.
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 20 Desember 2017 Nomor. 53/ PDT / 2017 / PT. AMB tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 186 / Pdt.G/2016 / PN.AMB. tanggal 01 Nopember 2017 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwaPara Pembanding yang semula Penggugat mengajukan gugatan tanggal05 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dibawah Nomor : 186/Pdt.G./2016/PN.Amb. tertanggal09 September 2016, dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II Berasal Dari Negeri Seilale merupakan Negeri Adat yang dipimpin oleh seorang Raja/Kepala Pemerintah Negeri.
Bahwa sejak adanya Negeri Seilale yang pertama kali menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri atau Raja adalah Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI yang merupakan Matarumah Perintah di Negeri Seilale
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah Keturanan Parenta dari Matarumah LOPPIES SEILANA PATTINAI yang telah memerintah Negeri Seilale secara turun temurun sejak dahulu kala dan Kepemimpinan Matarumah LOPPIES SEILANA PATTINAI sebagai Raja/Kepala Pemeritahan Negeri Seilale dan telah diakui secara turun temurun sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di Negeri Seilale.
Bahwa pada tahun 2012 berakhir masa jabatan Penjabat Kepala Desa Seilale (N.Kailola), oleh camat Nusaniwe Kota Ambon pada tanggal 04 Mei 2012 telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 141/228/Setcam Nusaniwe, untuk mengangkat Pejabat Raja Negeri Seilale dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Pemerintahan Negeri sementara hingga terpilih dan dilantiknya Raja baru.
Bahwa setelah Tergugat III dilantik sebagai Pejabat Negeri Seilale, kemudian Tergugat III melakukan pemilihan Badan Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale (Tergugat II) untuk persiapan pembentukan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale, namun Pemilihan Badan Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale (Tergugat II) yang dilakukn oleh Tergugat III tidak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Negeri Seilale, karena Tergugat II memilih Anggota Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale berdasarkan penunjukan/persetujuan dari rumah ke rumah tanpa mengakomodir hak-hak adat anak-anak soa, padahal seharusnya Tergugat III dalam memilih Badan Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale (Tergugat II) yang dipilih itu adalah utusan wakil-wakil dari Soa-soa yang ada dalam Negeri Seilale melalui Musyawarah Soa.
Bahwa setelah Tergugat III memilih Tergugat II kemudian, Tergugat III melakukan Pembentukan Panita Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale, padahal seharusnya Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale dibentuk oleh Tergugat II, namun Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale dibentuk dan diprakarsai oleh Tergugat III dan Tergugat III sendiri yang memipin Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tidak dilakukan Pelantikan Panitia.
Bahwa kemudian pada tanggal 10 sampai dengan 15 Desember 2012 Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale membuka Pendaftaran Calon Raja Negeri Seilale.
Bahwa oleh karena telah dibuka pendaftaran calon Raja Negeri Seilale, maka Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI melakukan musyawarah Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI untuk memutuskan siapa yang akan dicalonkan sebagai Raja Negari Seilale dari Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI.
Bahwa hasil musyawarah Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI keluarlah Surat Keputusan Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI Nomor : 002/MRP-LSP/2012 tertanggal 07 Desember 2012 yang menetapkan Penggugat sebagai Raja Negeri Seilale untuk melanjutkan Pemerintahan Raja Negeri Seilale turun temurun dari Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI.
Bahwa pada saat akan dilakukan proses pencalonan Raja Negeri Seilale ada 2 (dua) calon Raja Negeri Seilale yakni Penggugat dan Tergugat I yang mana Tergugat I ini bukan keturunan Matarumah Parenta akan tetapi keturunan Matarumah Kailola sebagai Matarumah Kapitan di Negeri Seilale.
Bahwa setelah Tergugat II melakukan proses pencalonan dan penjaringan terhadap bakal calon Raja Negeri Seilale, kemudian panitia menetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale padahal Tergugat I bukanlah Matarumah Parenta di Negeri Seilale, sehingga Penggugat mengajukan keberatan tentang Tata Cara Pencalonan Raja Negeri Seilale kepada Tergugat IV, akan tetapi Tergugat IV tidak menanggapinya.
Bahwa kemudian Tergugat IV mengirim Surat Nomor : 140/931/Setkot yang isinya menerangkan Keluarga Kailola dan Keluarga Loppies memiliki hak yang sama dan diakui sebagai Soa Parenta, sehingga perlu dilakukan pemilihan sesuai dengan PERDA Nomor : 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Raja.
Bahwa terhadap surat Tergugat IV tersebut di atas, kemudian Penggugat dan Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI sangat keberatan sehingga mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2012 terkait penolakan untuk melakukan pemilihan Raja Negeri Seilale. Tergugat IV kemudian meminta ketemu dengan Penggugat I dan Penggugat II dan Matarumah LOPPIES SEILANA PATTINAI pada tanggal 21 Mei 2013, dalam pertemuan tersebut Matarumah LOPPIES SEILANA PATTINAI meminta penangguhan pelantikan Raja Negeri Seilale namun, Tergugat IV tidak menanggapinya.
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, kemudian pada tanggal 21 Mei 2013 Tergugat IV kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 420 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Raja Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Atas Nama George Robert Kailola Periode 2013-2019.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2013 barulah penggugat I dan Penggugat II mengetahui adanya Surat Keputusan Nomor : 420 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV, kemudian Penggugat bersama dengan Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI merasa heran mengingat selama ini tidak pernah dilakukan Pemilihan Raja Negeri Seilale, kenapa tiba-tiba Tergugat IV mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 420 tahun 2011.
Bahwa setelah Penggugat mengetahui adanya Surat Keputusan Nomor : 420 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV kemudian Penggugat I Kepala Matarumah Parenta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor : 420 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV.
Bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Kepala Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI (SEMUEL LOPPIES) tersebut, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon memutuskan dengan amar membatalkan Surat Keputusan Nomor : 420 Tahun 2011 yang diterbitkan Tergugat IV serta mencabut Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat IV, dan terhadap Perkara ini telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 12/G/2013/PTUN.ABN jo Putusan Nomor : 7/B/2014/PT.TUN.MKS, maka secara Hukum Penggugat dapat ditetapkan menjadi Raja Negeri Seilale dan Tergugat IV dapat melantik Penggugat sebagai Raja Negeri Seilale Periode 2013-2019.
Bahwa Tergugat IV mencalonkan sebagai Raja Negeri Seilale adalah sangat bertentangan Hukum Adat Negeri Seilale karena Terguggat I bukanlah Matarumah Parenta di Negeri Seilale.
Bahwa tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang menetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum adat yang berlaku.
Bahwa tindakan Tergugat III yang memilih Tergugat II dan melakukan proses Pencalonan, Penjaringan Dan Penetapan Raja Negeri Seilale tanpa melalui prosedur Hukum adat yang berlaku di Negeri Seilale adalah tindakan melawan hukum.
Bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat II dan Tergugat III menetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Hukum adat yang berlaku di Negeri Seilale.
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan Hukum sehingga sangat merugikan Penggugat sebagai Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI yakni Penggugat telah kehilangan haknya untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Raja Negeri Seilale.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
I. DALAM POKOK PERKARA
1. P R I M A I R
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Penggugat adalah Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI dan berhak menjadi Raja Negeri Seilale.
Menyatakan pemilihan Tergugat II oleh Tergugat III adalah tidak sah dan bertentangan dengn Hukum adat di Negeri Seilale.
Menyatakan Matarumah Parenta di Negeri Seilale adalah Matarumah LOPPIES SEILANA PATTIANAI
Menyatakan Tergugat I bukanlah Matarumah Parenta di Negeri Seilale sehingga Tergugat I tidak berhak mencalonkan diri di Negeri Seilale.
Menyatakan Panitia Pencalonan Dan Pemilihan Raja Negeri Seilale yang dibentuk oleh tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 002/MRP-LSP/2012 yang menetapakan Penggugat sebagai Calon Raja Negeri Seilale adalah sah mempunyai kekutan Hukum tetap.
Menyatakan putusana Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 12/G/2013/ PTUN.ABN jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor : 07/B/2014/PT.TUN.MKS adalah sah dan berharga menurut Hukum.
Menghukum Tergugat IV untuk melantik Penggugat sebagai RajaNegeri Seilale periode 2013-2019.
Menyatakan tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang menetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale Periode 2013-2019 tanpa melalui pemilihan Kepala Desa Seilale merupakan Tindakan melawan Hukum.
Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan merugikan hak Penggugat selaku Matarumah Parenta LOPPIES SEILANA PATTINAI.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadapnya Verzet, banding maupun kasasi.
Biaya menurut hukum Acara
2. S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Penggugat II tidak berkwalitas untuk menggugat ;
Bahwa Penggugat II dalam perkara ini tidak dapat bertindak sebagai Penggugat karena berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 12/ G/2013/PTUN.ABN, tanggal 16 Oktober 2016 ternyata Pengadilan Tata Usaha Negara menolak petitum gugatan penggugat point 4, yang mana petitum gugatan penggugat poin 4 di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang ditolak tersebut Penggugat meminta supaya Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon memerintahkan kepada Tergugat Walikota Ambon untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan yang pada pokoknya berisi tentang pengesahan dan pengangkatan Felny I.Loppies sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berdasarkan usulan Musyawarah Matarumah Parenta Loppies Seilana Pattinai Nomor : 002/MPR-LSP/SK/2012. Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 12/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 16 Oktober 2016 yang menolak petitum gugatan poin 4 tersebut menunjukkan bahwa Penggugat II tidak dapat untuk menggugat haknya. Dengan adanya penolakan Pengadilan Tata Usaha Negera Ambon terhadap petitum gugatan penggugat point 4 (empat) tersebut menunjukkan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut Penggugat II dalam perkara ini adalah benar berasal dari matarumah parentah di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dengan demikian oleh karena Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah menolak Penggugat II untuk ditetapkan sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon menyebabkan Penggugat II dalam perkara ini tidak berkwalitas untuk bertindak sebagai Penggugat dalam perkara ini ;
GUGATAN KABUR (Obscuur Libel)
Bahwa dengan memperhatikan posita gugatan Para Penggugat point 8,9 dan point 10 yang menyatakan point 8 “Bahwa oleh karena telah dibuka pendaftaran calon Raja Negeri Seilale, maka matarumah parentah Loppies Seilana Pattinai melakukan musyawarah matarumah parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI untuk memutuskan siapa yang akan dicalonkan sebagai Raja Negeri Seilale dari matarumah parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI”, point 9 “bahwa hasil musyawarah Matarumah Parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI keluarlah Surat Keputusan Matarumah Parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI Nomor : 002/MPR-LSP/2012 tertanggal 7 Desember 2012 yang menetapkan Penggugat sebagai Raja Negeri Seilale untuk melanjutkan pemerintahan Raja Negeri Seilale turun temurun dari matarumah parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI” point 10 “Bahwa pada saat akan dilakukan proses pencalonan Raja Negeri Seilale ada 2 (dua) calon Raja Negeri Seilale yakni Penggugat dan Tergugat I yang mana Tergugat I ini bukan keturunan Matarumah Parentah akan tetapi Matarumah Kailola sebagai Matarumah Kapitan di Neegeri Seilale “;
Bahwa dari formulasi dalil gugatan Para Penggugat tersebut terlihat ada dua hal yaitu : 1. Para Penggugat telah mengakui secara hukum bahwa keberadaan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale adalah sah menurut hukum karena setelah Panitia Pencalonan Raja Negeri Seilale dibentuk dan membuka pendaftaran ternyata Penggugat II juga mendaftar sebagai calon Raja untuk dilakukan pemilihan. Bahwa berdasarkan dalil Para Penggugat yang mana Para Penggugat telah mengakui secara hukum keberadaan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale dan Penggugat II mendaftarkan diri pada Panitia Pencalonan dan pemilihan Raja Negeri Seilale tersebut akan tetapi pada petitum gugatan Para Penggugat point 6 (enam) ternyata Para Penggugat memintah kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale yang dibentuk oleh “Tergugat” adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku . Disinilah letak pertentangan antara posita gugatan dengan petitum gugatan yang menyebabkaan gugatan para penggugat menjadi kabur (Obscuur Libel), demikian pula dalam perkara ini ada 4 pihak yang dijadikan sebagai tergugat, maka yang menjadi petanyaan adalah perbuatan hukum tergugat berapa yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum tersebut, hal inipun yang membuat gugatan Penggugat semakin kabur (Obscuur Libel). 2. Para penggugat mendalilkan bahwa setelah dilakukan musyawarah matarumah parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Matarumah Parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI Nomor : 002/MRP-LSP/2012 tertanggal 7 Desember 2012 yang menetapkan “Penggugat” sebagai Raja Negeri Seilale …..dst. Bahwa dalam perkara ini ada 2 orang yang bertindak sebagai penggugat yaitu SEMUEL LOPPIES sebagai Penggugat I dan FELNY I. LOPPIES sebagai Penggugat II, maka yang menjadi pertanyaan adalah sebenarnya Surat Keputusan Matarumah Parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI menetapkan siapa yang menjadi Raja Negeri Seilale yang sebenarnya, bahwa dengan dalil yang demikian membuat gugatan Para Penggugat menjadi kabur (Obscuur Libel).
Bahwa oleh karena dalil gugatan Para Penggugat dinyatakan kabur (Obscuur Libel), maka sudah selayaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil yang ddiajukan oleh Para Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya sendiri oleh Tergugat I dalam jawaban ini ;
Bahwa terhadap hal-hal yang telah disampaikan dalam EKSEPSI diatas, termuat pula dalam jawaban ini karena Eksepsi dan jawaban ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 1,2 dan point 3 dapat di tangggapi oleh Tergugat I sebagai berikut :
Bahwa memang diakui oleh Tergugat I bahwa Negeri Seilale adalah Negeri Adat, oleh karena itu berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2006, tentang Penetapan Kembali Negeri Adat yang kemudian oleh Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor : 3 Tahun 2008, tentang Negeri di Kota Ambon pada BAB III tentang asal usul Negeri Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Negeri yang berada dalam wilayah Kota Ambon merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, hukum adat setempat serta diakui oleh Pemerintah”. Bahwa berdasarkan PERDA Kota Ambon Nomor 3 tahun 2008 tersebut, maka menjadi pertanyaan besar bagi Para Penggugat yang harus dibuktikan dalam persidangan ini adalah sejak kapan Negeri Seilale ada dan sejak kapan keturunan Para Penggugat menjadi Kepala Pemerintah Negeri Seilale. Hal ini perlu dibuktikan karena sebagaimana ketentuan PERDA tersebut, maka yang harus dibuktikan adalah asal usul Negeri Seilale dan Hak asal usul Para Penggugat sendiri;
Bahwa apabila Para Penggugat memiliki hak asal usul sejak awal Negeri Seilale dibentuk maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Para Penggugat tidak memiliki hak-hak adat seperti hak makan dati dalam Negeri Seilale, karena memang sampai saat ini Para Penggugat tidak memiliki tanah dati di Negeri Seilale ;
Bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa yang mana sebutan Raja berganti dengan sebutan Kepala Desa dan sistim pemilihan tidak lagi berdasarkan garis keturunan akan tetapi pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi yaitu siapa saja bisa di calonkan sebagai Kepala Desa, maka sangat dimungkinkan bahwa ada keturunan Para Penggugat yang pernah menjadi Kepala Desa di Negeri Seilale karena diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa tersebut ;
Bahwa apabila memang benar ada keturunan dari Para Penggugat yang menjadi Kepala Desa pada saat diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa, maka hak asal usul Para Penggugat bukanlah seperti yang dimaksudkan dalam PERDA Kota Ambon Nomor 3 tahun 2008 pasal 3 ayat (1) tersebut ;
Bahwa apabila Para Penggugat tidak dapat membuktikan hak asal usulnya, Maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Bahwa terhadap posita gugatan Para Penggugat point 4,5,6 dan 7 Tergugat I tidak menjawabnya karena dalil tersebut ditujukan kepada Tergugat II dan Tergugat III, akan tetapi walaupun Tergugat I tidak menanggapinya bukan berarti Tergugat I mengakuinya, tapi Tergugat I dapat menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Seilale telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa terhadap posita gugatan Para Penggugat point 8, 9 dan 10 dapat tergugat I tanggapi sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan posita gugatan Para Penggugat point 8, 9 dan point 10 apabilan dikaitkan dengan petitum gugatan point 6, maka terlihat dengan jelas adanya pertentangan antara posita dan petitum. Dikatakan demikian karena pada posita gugatan point 8,9 dan point 10, Para Penggugat telah mengakui keberadaan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale sehingga Penggugat II ikut mendaftarkan diri pada Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale yang dibentuk oleh Tergugat III tersebut sebagai Calon Raja Negeri Seilale dan Ppenggugat II ikut serta dalam pemilihan tersebut yang pada akhirnya Penggugat II kalah dalam pemilihan, akan tetapi pada petitum point 6 ternyata Para Penggugat menyatakan bahwa keberadaan Panitia Pencalonan dan Pemilihan yang dibentuk oleh Tergugat III tersebut dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
Bahwa formulasi posita gugatan point 8, 9 dan point 10 dengan petitum gugatan point 6 terlihat adanya pertentangan sehingga teerhadap pertentangan posita dan petitum gugatan tersebut kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Bahwa terhadap posita gugatan Para Penggugat point 11, 12, 13 dan point 14 adalah posita gugatan yang ditujukan kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Akan tetapi terhadap posita gugatan point 11 yang menyatakan bahwa Tergugat I bukanlah Matarumah Parentah di Negeri Seilale, maka Tergugat I dapat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale adalah melakukan penelitian dan penelusuran adat di Negeri Seilale sehingga dari hasil penelitian dan penelusuran adat di Negeri Seilale tersebut ditemukan siapa Matarumah Parentah di Negeri Seilale ;
Bahwa setelah Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale melakukan penelitian dan peenelusuran adat di Negeri Seilale, maka Panitia telah menentukan bahwa tergugat I berasal dai Matarumah Parentah di Negeri Seilale, sehingga oleh karena itu terhadap temuan Panitian Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tersebut selanjutnya memnetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale ;
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 tahun 2008, tentang Negeri di Kota Ambon menyatakan “Persengketaan di bidang hukum adat antara anak Negeri di dalam satu Negeri dapat diputuskan oleh Saniri Negeri Lengkap”. Bahwa terhadap Ketentuan pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon tersebut oleh karena adanya dua matarumah yang mengklaim sebagai Matarumah Parentah di Negeri Seilale, maka Saniri Negeri telah menyelesaikannya sehingga telah menetapkan Tergugat I sebagai Matarumah Parentah di Negeri Seilale dan menetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale, dengan demikian penetapan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale oleh Panitian Pencalonan dan Pemilihaan Raja Negeri Seilale adalah telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008, tentang Negeri di Kota Ambon ;
Bahwa berdasarkan dalil bantahan sebagimana dikemukakan diatas , maka pada kesempatan ini Tergugat I mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Bahwa terhadap posita gugatan Para Penggugat point 15, 16, 17dan point 18 dapat tergugat I tanggapi sebagai berikut :
Bahwa pada saat Penggugat I mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan perkara tersebut disidangkan sampai dengan diputuskan, ternyata tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap perkara tersebut, paling tidak Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale yang saat itu menjadi Tergugat II seharusnya bertindak sebagai pihak intevensi di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam perkara tersebut sehingga Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale dapat mengemukakan alasan penetapan Tergugat I saat itu sebagai aja Negeri Seilale yang berasal dari Matarumah Parentah di Negeri Seilale karena dalam pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor : 12 /G/2013/PTUN.ABN, tanggal 16 Oktober 2013 tidak ada satu pertimbangan hukumpun yang menyatakan bahwa Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale telah salah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menelusuri dan meneliti hukum adat di Negeri Seilale. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon hanya melihat tindakan Tergugat Walikota Ambon yang melanggar pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008, tentang Negeri di Kota Ambon dan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam perkara tersebut tidak melihat apakah dalam sengketa dua matarumah yang mengatakan diri sebaagai matarrumah parentah di Negeri Seilale tersebut telah dilaksanakan berdasarkan pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon ataukah tidak. Akan tetapi dalam perkara yang sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 186/Pdt.G/2016/PN.Amb dapat dilihat bahwa sebenarnya Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale telah melaksanakan ketentuan pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon tersebut dengan benar. Oleh karena itu terhadap posita gugatan Para Penggugat point 15, 16, 17 dan point 18 patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa terhadap posita gugatan Para Penggugat point 19, 20, 21 dan point 22 dapat ditanggapi oleh tergugat I sebagai berikut :
Bahwa menurut Tergugat I dalam Pencalonan dan Pemilihan Raja di Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, proses pencalonannya tidak pernah dilakukan oleh Tergugat IV yang adalah Walikota Ambon karena proses pencaalonan dan pemilihan dilaksanakan sepenuhnya oleh Panitia yang dibentuk untuk itu, oleh karena itu posita gugatan Para Penggugat point 19 adalah sangat keliru sehingga patut dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 tahun 22008 tentang Negeri di Kota Ambon, maka yang dilakukan oleh tergugat II dan Tegugat III telah sesuai dengan ketentuan hukum Yang berlaku, oleh karena itu adalah patut posita gugatan Para Penggugat point 20 adalah keliru sehingga patut dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa para penggugat sangat keliru apabila mengatakan perbuatan Tergugat III yang memilih Tergugat II dan melakukan proses pencalonan dan pemilihan tidak sesuai dengan prosedur. Dikatakan para penggugat keliru karena sejak awal apabila Para Penggugat merasa bahwa pebuatan Tergugat III yang memilih Tergugat II dan melakukan proses Pencalonan dan Pemilihan tidak sesuai dengan prosedur, mengapa Para Penggugat mau mendaftarkan diri pada panitia yang dibentuk tersebut. Bahwa seharusnya sejak awal proses pencalonan Raja Negeri Seilale oleh Panitia tersebut Para Penggugat tidak mendaftar diri sebagai calon dan tetap keberatan sampai diajukan gugatan ini, akan tetapi oleh karena setelah Tegugat III memilih Tegugat II dan menetapkan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negei Seilale dan dibukakan pendaftaran kemudian Para Penggugat mendaftarkan diri sebagai Calon Raja Negeri Seilale, maka dengan demikian Para Penggugat telah mengakui keabsahan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tersebut secara hukum, oleh karena itu tehadap posita gugatan Para Penggugat poin 21 tersebut patut tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini ;
Bahwa terhadap posita gugatan para penggugat poin 22 adalah dalil yang sangat keliru kaena Para Penggugat mengabaikan ketentuan 48 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon oleh karena itu terhadap posita gugatan Para Penggugat point 22 tersebut patut tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini ;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil bantahan yang telah dikemukakan diatas, maka terlihat dengan jelas bahwa perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III yang menetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale adalah tidakan yang telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau perbuatan tersebut telah sesui pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon oleh karena itu terhadap posita gugatan Para Penggugat poin 22 patut tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini ;
Bahwa bedasarkan pada dalil-dalil bantahan yang dikemukakan oleh Tergugat I diatas, maka perkenankanlah Tergugat I mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat II tidak bekwalitas sebagai penggugat dalam pekara ini
Menyatakan gugatan para penggugat kabur (Obscuur Libel) karena itu gugatan para penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan tergugat I tidak melakukan pebuatan melawan hukum ;
Menyatakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III dan Tergugat II yang telh menetapkan Tergugat I sebagai Raja Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon adalah telah sesui dengan atuan hukum yang berlaku;
Menyatakan Matarumah kailola adalah matarumah parertah di Negeri Seilale, Kecmatan Nusaniwe, Kota Ambon ;
Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat II untuk menetapkan Matarumah Kailola sebagai Matarumah Parentah di Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dalam Peraturn Negeri (PERNEG) Negeri Seilale ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II telah pula mengajukan Jawabannya tertanggal 3 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tergugat II menolak dan menyangkal seluruh dlil dan hal-hal lain yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II yang kmi sebut sebagai Para Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tegugat II ;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan para penggugat mengenai Matarumah Parentah Negeri Seilale adalah kabur dimana para penggugat tidak menerangkn secara lengkap dan jelas asal usul susunan keturunan Loppies Seilana Pattinai menjadi matarumah parentah Negeri Seilale dan dari keturunan keberapa para penggugat mengklim sebagai Matarumah Parentah Negeri Seilale ;
Bahwa gugatan para penggugat tidak jelas apakah gugatan para penggugat mempersoalkan sengketa matarumah parentah negeri seilale atau gugatan sengketa pengangkatan raja negeri seilale oleh tergugat II ;
POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut diatas mohon dinggap dikemukakan pula dalm pokok perkara di bawah ini :
Bahwa para penggugat mngatakn sebagai Keturunan Parentah dari Mataumah LOPPIES SEILANA PATTINAI secara turun tmurun sejak dahulu adalah suatu pernyataan yang mengada-ngada dan hanya pengakuan sepihak tanpa didasari dengan bukti nyata serta karya yang dibuat di Negeri Seilale ;
Bahwa Tergugat II menjadi Badan Saniri Lengkap bukanlah atas peilihan tergugat III melankan secara rurun temurun telah ada sebelum dan terbentuknya Negeri Seilale yang terdiri dari 3 (tiga) soa yaitu Kepala Soa / Soa Patti atau matarumah parentah adalah marga Kailola keturunn dai soa Patti Johan Elisa Kailola, Soa Meteng di pegang oleh keturunan Yosias Kailola dan Soa Tupang di pegang oleh keturunan Elisa Tuhupuring ;
Bahwa dalil gugatan para penggugat pada poin 5 (lima) yang menyatakan tergugat II memilih anggota saniri lengkap negeri seilale berdasarkan penunjukan/persetujuan dari rumah ke rumah tanpa mengakomodir hak-hak adat anak-anak soa-soa adalah tidak benar, karena Badan Saniri Lengkap tidak penah melakukan apa yang didalilkan oleh para penggugat dan Badan Saniri ada bukan karena dipilih oleh Masyarakat tetapi Badan Sanii Lengkap Negeri Seilale telah ada sebelum tebentuknya Negeri Seilale ;
Bahwa para penggugat didalam dalil gugatannya tidak menguraikan mengenai Saniri Lengkap yang secara tuun temurun apalagi dalam Saniri Lengkap Negeri Seilale tidk ada dari keturunan paa penggugat yang masuk dalam struktur adat negeri seilale, sehingga hal ini telah mmperjelas bahwa para penggugat bukan bagian dri soa patti, soa meteng dan soa tupang yang ada dalam badan saniri lengkap apalagi sebagai matarumah parentah ngeri seilale ;
Bahwa pada point 10 dalil gugatan para penggugat menyatakan para penggugat telah mengikuti calon proses pencalonan Raja Negeri Seilale yakni penggugat (penggugat I dan penggugat II) dan tergugat I, hal ini sangatlah jelas jika para penggugat tidak memahami adat negei seilale oleh karena para penggugat telah terlebih dahulu mendaftar sebagai calon raja padahal jika para penggugat merasa matarumah parentah dan mempunyai kewenangan untuk menjadi raja seharusnya tidak mengikuti pencalonan tersebut melainkan mengangkat dirinya sendiri sebagai Raja sesuai pengakuan para penggugat adalah sebagai Matarumah Parentah Negeri Seilale tetapi oleh karena para penggugat merasa ada dukungan dari masyarakat adat negeri seilale maka para penggugat membuat ide-ide baru dengan cara menarik diri dari pencalonan raja negeri seilale ;
Bahwa Tergugat II telah berupaya melakukan pemilihan raja negeri seilale secara demokratis dengan mengabikn penunjukan dari Soa Patti Gustaf A.Kailola secara tunggal kepada Tergugat I hal ini dilakukan agar mndaptkan calon-calon yang mampu menjalankan tanggung jawabnya tetapi kerena para penggugat telah menaik diri maka penujukan dan penetapan Raja kepada tergugt I belum dibatalkan atau dicabut ;
Maka berdasakan hal tersebut diatas mohon dengn hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon membri putusan sebagai berikut :
Mengenai Eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat II ;
Menyatakan gugatan penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima
Mengenai Pokok Perkara
Menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya tergugat III telah pula mengajukan Jawaban sebagai berikut :
Bahwa tergugat III dilantik sebagai pejabat negeri seilale, kemudian tergugt III melakukan pemilihan Badan Saniri Negeri Lengkap di negeri seilale (tergugat II) untuk pesiapan pembentukan panitia pencalonan dan pemilihan raja negeri seilale, namun pemilihn badan saniri lengkap negeri seilale (tergugat II) yang dilakukan oleh tergugat III tidak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di negeri seilale karena tergugat II memilih anggota saniri negeri lengkap negeri seilale berdasarkan petunjuk/persetujuan dari rumah kerumah tnpa mngakomodir hak-hk anak soa, padahl seharusnya tergugat III dalam memilih Badan Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale (tegugat II) yang dipilih itu adalah utusan wakil-wakil dari soa yang ada dalam negeri seilale melalui musyawarah soa;
Bahwa setelah tergugat III memilih tergugat II kemudian tergugat III melakukn pembentukan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale, padahal seharusnya Panitia Penclonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale dibntuk oleh tergugat II namun Panitia Pemcalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale dibentuk dan diprakarsai oleh tergugat III dn tergugat III sendiri yang memimpin Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tidak dilakukan Penatikan Panitia ;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 sampai 15 Desember 2012 Panitia Pncalonan dan Pemilihan Raja Seilale membuka pendaftaaran Calon Raja Negri Seilale ;
Bahwa tindakn tergugat III yang mmilih tergugat II dan melakukan poses Pencalonan, Penjaringan dan Penetapan Raja Negeri Seilale tanpa melalui prosedur Hukum Adat yang berlaku di Negeri Seilale ;
Bahwa oleh karena tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga sangat merugikan penggugat sebagai matarumah parentah LOPPIES SEILANA PATTINAI yakni pengugat telah kehilangan haknya untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Raja Negeri Seilale
Dari gugatan yang diajukan kepada tergugat III sebagaimana perihal gugatan penggugat I dan II diatas, yang ditujukan kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Ambon di Ambon, dengan demikian selaku Pejabat Negeri Seilale Drs.Robert Yunus Talakua, Menolak gugatan dimaksud mengingat saya bau menjabat sebagai Pejabat Raja pada tahun 2014 dengan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 719 tahun 2014, Demikian penolakan gugatan yang dapat saya sampaikan.
Menimbang, bahwa selanjutnya tergugat IV telah pula mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Bahwa setelah dengan cermat membaca dan mempelajari gugatan para penggugat maka dengan ini tegugat IV :
Menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil gugatan para penggugat.
Bahwa tergugat IV berpendapat para penggugat telah salah dan keliru mengikut sertakan tergugat IV dalam perkara a quo karena jika para penggugat dalam gugatannya bertujuan untuk menentukan matarumah parentah hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tergugat IV dalam perkara ini sehingga gugatan para penggugat adalah kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa berdasarkan angka 1 dan angka 2 tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut.
DALAM EKSEPSI
Menyatakan gugatan para penggugat maupun Kuasa Hukumnya kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Menolak atau setidak tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa apa yang dikemukakan dalam eksepsi diatas dianggap pula temasuk dalam pokok pekara ini.
Bahwa tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan penggugat kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui dalam jawaban ini.
Bahwa dalil para penggugat angka 1,12 dan 13 tidak akan ditanggapi oleh tergugat IV karena tergugat IV menilai semua tahapan telah dilakukan.
Bahwa dalil gugatan para penggugat angka 14,15 dan 16 haruslah ditolak karena dalam gugatannya para penggugat menyebutkan surat keputusan yang diterbitkan oleh tegugat IV Nomor 420 tahun 2011, sedangkan surat keputusan yang benar adalah Nomor 420 tahun 2013, surat keputusan tersebut menjadi objek sengketa pada perkara Tata Usaha Negara dengan Register Nomor 12/G/2013/PTUN.ABN antara para penggugat melawan tergugat IV dimana terkait tahun penerbitan telah diakui oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara tersebut yaitu tahun 2013 buknlah tahun 2011 dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalil para penggugat angka 17 diakui oleh tegugat IV karena tergugat IV sebagai pejabat negara telah melaksanakan kewajibannya yaitu menjlankan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 12/G/2013/PTUN.ABN tanggal 16 Oktober 2013 yang amar putusannya untuk membatalkan dan mencabut surat keputusan Walikota Ambon Nomor 420 thun 2013 tentang pembehentian dengan hormat dari jabatan pejabat raja negeri seilale dan pengesahan pengangkatan Raja Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon periode 2013-2019 atas nama Sdr.George Robert Kailola yang ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2013.
Bahwa dalil para penggugat angka 18 adalah keliru dan haruslah ditolak dengan tegas dan keras karena para penggugat dan kuasa hukumnya tidak memahami isi dari putusan Pengadiln Tata Usaha Negara Ambon Nomor 12/G/2013/PTUN.ABN.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Ambon dalam putusannya 186/Pdt/G/2016/PN.Amb tertanggal 01 Nopember 2017, telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi ParaTergugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp.3.759.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Telah membacaleb i h lanjut:
Akta pernyataan permohonan banding Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb. yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Nopember 2017Kuasa Para Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding.
RisalahPemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb. yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Nopember 2017 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada ParaTerbanding/Para Tergugat.
Memori Banding dari Para Pembanding/Para Penggugat tertanggal 28 Nopember 2017, serta tanda terima memori banding Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb. tertanggal 28 Nopember 2017.
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb. tertanggal 30 Nopember 2017, kepada Terbanding I/Tergugat I, dan tertanggal 29 Nopember 2017 kepada Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV.
Kontra Memori Banding Terbanding I/Tergugat I tertanggal 11 Desember 2017, Kontra Memori Banding Terbanding III dan Terbanding IV masing masing tertanggal 06 Desember 2017, serta tanda terima Kontra Memori Banding Nomor 186/Pdt.G.2016.PN.Amb, masing masing tertanggal 6 Desember 2017 dan 8 Desember 2017.
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 186/Pdt/G/2016/PN.Amb. tertanggal 11 Desember 2017 kepada Kuasa Pembanding, dan masing masing tertanggal 06 Desember 2017 kepada kuasa Terbanding III dan kuasa Terbanding IV.
RisalahPemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb. tertanggal 05 Desember 2017 kepada Kuasa Pembanding dan tertanggal 30 Nopember2017 kepadaKuasa Terbanding I, serta masing masing tertanggal 29 Nopember 2017 kepada Kuasa Terbanding II, Kuasa Terbanding III dan Kuasa Terbanding IV.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding melaluiKuasa Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding telah mengajukan Memori Banding, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 186 / Pdt.G / 2017 / PN.AB telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2017, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I / Terbanding I, dan Tergugat II / Terbanding II tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat III / Terbanding III, dan Tergugat IV / Terbanding IV.
Atas putusan aquo, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pemeriksaan Banding pada tanggal 14 Nopember 2017.
Bahwa dengan demikian Permohonan Pemeriksaan Banding yang diajukan Pembanding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Ketentuan Perundang-undangan cq Ketentuan Pasal 199 ayat (1) RBG.
Bahwa oleh karenanya, maka Permohonan Pemeriksaan Banding yang diajukan oleh Pembanding, secara yuridis formil patut diterima.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama keliru dalam pertimbangan hukumnya dengan menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV/ Terbanding IV karena apabila dipelajari secara teliti dan seksama pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV / Terbanding IV, yang dipertimbangkan hanya Ekskepsi yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I, seharusnya Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan juga Eksekpsi yang diajukan oleh Tergugat II / Terbanding II dan Tergugat IV / Terbanding IV bukannya Hakim Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan Ekskepsi Tergugat I / Terbanding I dan dijadikan juga pertimbangan terhadap Ekskepsi yang diajukan oleh Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV / Terbanding IV mengingat dalil – dalil Ekskepsi Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV / Terbanding IV adalah berbeda – beda materinya.
Selanjutnya dalam pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan Eksekpsi Tergugat I point ke- 2 ( dua ) menyangkut hubungan antara posita dan petitum yang tidak sesuai sehingga menyebabkan gugatan Penggugat kabur / tidak jelas justru hakim mempertimbangkan tentang keberadaan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale.
Dengan demikian putusan Hakim Tingkat Pertama tidak cukup pertimbangan.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan salah menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II / Terbanding II, Tergugat IV/ Terbanding IV, dengan pertimbangan hukum tidak melibatkan Pihak Panitia Pencalonan Dan Pemilihan Raja Negeri Seilale.
Menurut Yurisprudensi MARI No.3909 K / PDT / 1994, tanggal 11 April 1997, yang abstrak hukumnya adalah “ hak dari Penggugat untuk menentukan siapa -siapa yang akan ditarik sebagai pihak dalam perkara “
Bahwa diterimanya Eksepsi Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV / Terbanding IV oleh Hakim Tingkat Pertama merupakan suatu kesalahan dalam penerapan hukum acara atau setidaknya tidak menerapkan Hukum acara sebagaimana mestinya.
Dikatakan demikian karena gugatan yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat adalah gugatan menyangkut Matarumah Perintah Negeri Seilale bukan menyangkut Pemilihan Raja Negeri Seilale sehingga harus melibatkan Panitia Pemilihan dan Pencalonan Raja Negeri Seilale.
Bahwa apabila dipelajari secara teliti dan seksama Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV / Terbanding IV telah masuk dalam materi pokok perkara selain hal tersebut di atas dalam Eksepsi yang diajukan Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV / Terbanding IV sama sekali tidak menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dengan tidak melibatkan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale hanya menyatakan gugatan kabur namun dalam putusan Hakim Tingkat Pertama memutuskan gugatan kabur karena pihak Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tidak dilibatkan sehingga Hakim tingkat Pertama telah mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat IV / Terbanding IV dan hal ini melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 (3) RBG dan Pasal 50 Rv.
Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil tanpa mempertimbangkan secara jelas syarat formilnya seperti apa yang tidak dipenuhi oleh Pembanding dahulu Penggugat dan syarat material apa yang tidak dipenuhi oleh Pembanding dahulu Penggugat sebab apabila dipelajari secara seksama gugatan yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat telah memenuhi syarat formil maupun material sebagaimana yang ditentukan oleh hukum acara.
Dengan demikian pertimbangan Hakim tingkat Pertama tidak cukup pertimbangannya.
Berdasarkan uraian-uraian tentang alasan dan keberatan Pembanding terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah salah menerapkan hukum atau setidaknya tidak menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, mendasarkan putusannya pada pertimbangan hukum yang kurang sempurna (onvoldoende gemotiverd) serta putusannya tidak memenuhi rasa keadilan.
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut, maka adalah alasan yang berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama.
Akhirnya Pembanding dahulu Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 186 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb tanggal 01 November 2017.
DAN MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Biaya menurut hukum Acara.
Menimbang, bahwa para Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Banding, sebagai berikut :
KONTRA MEMORI BANDING TERBANDING - I
Bahwa Terbanding I/Tergugat I dapat menerima seluruh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 186/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 1 November 2017 yang selanjutnya disebut Putusan Pengadilan Negeri a quo, karena menurut hemat Terbanding I/Tergugat I bahwa Hakim Tingkat Pertama tidaklah salah di dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya dan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum yang benar tersebut selanjutnya melahirkan amar putusan a quo yang benar pula;
Bahwa mencermati alasan-alasan keberatan Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 28 November 2017, terlihat dengan jelas bahwa alasan-alasan keberatan Pembanding/Penggugat tersebut bertentangan satu dengan lainnya, hal ini terlihat pada keberatan Pembanding/Penggugat butir 2 dan alasan keberatan Pembanding/Penggugat butir 3.
Bahwa alasan keberatan butir ke-2, Pembanding/Penggugat menyatakan bahwa sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang hanya menerima Eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan tidak mempertimbangkan Eksepsi Tergugat II/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III dan Tergugat IV/Terbanding IV dan tidak mempertimbangkan Eksepsi Tergugat I/Pembanding I butir ke-2, akan tetapi pada alasan keberatan butir ke-3, Pembanding/Penggugat mengatakan bahwa Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan salah menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II/Terbanding II, Tergugat IV/Terbanding IV dengan pertimbangan hukum tidak melibatkan pihak Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale.
Bahwa terhadap alasan keberatan Pembanding/Penggugat tersebut patut dipertanyakan kepada Pembanding/Penggugat bahwa setelah Pembanding/Penggugat mempelajari putusan a quo sebenarnya Eksepsi Tergugat berapakah yang diterima oleh Hakim Tingkat Pertama karena pada alasan keberatan kedua Pembanding/Penggugat keberatan dengan Eksepsi Tergugat I/Terbanding I yang diterima oleh Hakim akan tetapi pada alasan keberatan ketiga, Pembanding/Penggugat keberatan terhadap pertimbangan hukum Hakim yang menerima Eksepsi Tergugat II/terbanding II dan Tergugat IV/Terbanding IV.
Bahwa oleh karena alasan-alasan keberatan Pembanding/Penggugat saling bertentangan satu dengan lainnya, maka sudah sepantasnya alas an Pembanding/Penggugat ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara banding ini dan selanjutnya mohon untuk menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri a quo;
Bahwa Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya halaman 2 butir 2 tentang keberatan Pembanding/Penggugat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tentang Hakim Tingkat Pertama yang hanya mempertimbangkan Eksepsi Tergugat I/Terbanding I tanpa mempertimbangkan Eksepsi Tergugat II/Trbanding II, Tergugat II/Terbanding III dan Tergugat IV/Terbanding IV, demikian pula Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan Eksepsi Tergugat I/Terbanding I point 2 menyangkut hubungan posita dan petitum yang tidak sesuai sehingga menyebabkan gugatan Penggugat kabur/tidak jelas justru Hakim mempertimbangkan tntang keberadaan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale. Yang menurut Pembanding/Penggugat Hakim Tingkat Pertama tidak cukup pertimbangan hukumnya.
Bahwa terhadap keberatan Pembanding/Penggugat tersebut Terbanding I/Tergugat I menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa dalam mempertimbangkan Eksepsi para Tergugat Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu Eksepsi dari Tergugat I, bahwa apabila dalam pertimbangan hukum Hakim tentang Eksepsi Tergugat I/Terbanding I beralasan hukum untuk dikabulkan, maka terhadap Eksepsi selanjutnya tidak prlu lagi dipertimbangkan karena sudah ada Eksepsi yang diterima menurut hukum. Bahwa apabila dalam pertimbangan hukum Hakim tentang Eksepsi pertama tidak beralasan hukum dan harus ditolak, maka kemudian Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi selajutnya sampai Hakim memiliki keyakinan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada Eksepsi tersebut beralasan hukum untuk diterima. Dengan demikian tidak harus semua Eksepsi dipertimbangkan karena apabila sudah ada Eksepsi yang beralasan hukum untuk diterima untuk apa lagi mempertimbangkan Eksepsi selanjutnya, toh Eksepsi yang telah diterima tersebut membuktikan bahwa secara formil gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian terhadap dalil keberatan Pembanding/Penggugat tersebut patut ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Bahwa keberatan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya halaman 2 sampai halaman 3 butir 3, Pembanding keberatan tentang Hakim menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak padahal Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III dan Tergugat IV/Terbanding IV tidak mengajukan Eksepsi tentang kurang pihak yaitu tidak menarik pihak Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale.
Bahwa terhadap keberatan Pembanding/Penggugat tersebut dapat Terbanding I/Tergugat I menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa tugas Hakim adalah menemukan hukum, karena Hakim tidak boleh memutuskan suatu prkara bahwa belum ada hukum atau tidak ada hukum yang mengaturnya, sehingga oleh karena itu Hakim berkewajiban untuk menemukan hukum.
Bahwa terhadap keberatan Pembanding/Penggugat tersebut ternyata dalam memeriksa dan meneliti berkas perkara berupa bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi, terungkap di persidangan a quo bahwa Terbanding I/Tergugat I ditetapkan sebagai Raja Negeri Seilale oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale sehingga sudah seharusnya Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sebab apabila Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, maka keputusan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tidak dapat dibatalkan dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tetap dinyatakan sah karena Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale tidak tunduk pada putusan a quo, oleh karena itu sangat beralasan hukum pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dalam mengadili perkara a quo menemukan hukum berupa masih kurangnya pihak yang ditarik dalam perkara a quo.
Bahwa perlu ditambahkan dalam Kontra Memori Banding dari Terbanding I/Tergugat I adalah apabila Hakim Tingkat Pertama tidak menemukan hukum tentang masih kurang pihak dalam perkara a quo, maka apabila dicermati secara mendalam perkara a quo, ternyata pada saat Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale melakukan tahapan pencalonan dan pemilihan Raja Negeri Seilale, tidak atau belum dibekali dengan Peraturan Negeri (PERNG) Negeri Seilale tentang Pencalonan dan Pemilihan Raja Negri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sehingga kalaupun Hakim Tingkat Pertama mengabaikan masih kurangnya pihak yang harus ditarik dalam perkara a quo, maka terhadap gugatan Penggugat/Pembanding tersebut harus dikembalikan kepada Badan Saniri Negeri Seilale untuk menetapkan terlebih dahulu Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Seilale tentang Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Raja Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Bahwa dengan ditemukannya hukum oleh Hakim Tingkat Pertama dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo yang selanjutnya memutuskan dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah sangat beralasan hukum dan tepat pertimbangan hukum tersebut, maka sudah sepatutnya keberatan Pembanding/Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 186/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 1 November 2017 dinyatakan ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dana mengadili perkara banding ini;
Bahwa alasan keberatan Pembanding/Penggugat halaman 3 butir 4 menyatakan bahwa Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan dipertanyatakan oleh Pembanding syarat formil apa yang tidak terpenuhi.
Bahwa terhadap alasan keberatan Pembanding/Penggugat tersebut Terbanding I/Tergugat I menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena masih ada pihak lain yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo ternyata pihak tersebut tidak ditarik padahal pihak yang tidak ditarik sebagai pihak tersebut sangat memegang peranan penting dan pihak yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut adalah pihak mengeluarkan produk hukum untuk menetapkan Terbanding I/Tergugat I sebagai Raja/Kepala Pemerintah Negeri Seilale sehingga apabila pihak yang sangat memegang peran penting dan mengeluarkan produk hukum tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut menyebabkan semua produk hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut tidak dapat dibatalkan dan produk hukum dari pihak yang tidak ditarik tersebut tetap dinyatakan sah berlaku karena pihak yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut tidak tunduk pada putusan tersebut. Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan kurang pihak tersebutlah sebagai sebab gugatan Penggugat masih mengandung cacat formil sehingga terhadap gugatan yang masih terdapat cacat formil sudah sepatutnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap alasan keberatan Pembanding./Penggugat yang telah dibantah oleh Terbanding I/Tergugat I tersebut diatas, maka pada kesempatan ini Terbanding I/Tergugat I mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding dapat menyatakan menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat SEMUEL LOPPIES DK;
Bahwa apabila ada alasan-alasan keberatan Pembanding/Penggugat yang belum ditanggapi oleh Terbanding I/Tergugat I bukan berarti Terbanding I/Tergugat I mngakuinya, akan tetapi secara tegas-tegas dan tegas Terbanding I/Tergugat I menyatakan menolak alasan-alasan keberatan Pembanding/Penggugat tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Terbanding I/Tergugat I mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Ambon cq. Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima Kontra Memori Banding Terbanding I/Tergugat I ini;
Menolak Permohonan dan Memori Banding Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 186/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 1 November 2017;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan.
KONTRA MEMORI BANDING TERBANDING – III
Bahwa Terbanding III dapat menerima seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 186/Pdt.G/2016/PN. Amb tanggal 1 November 2017, dan oleh karenanya putusan a quo haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Bahwa setelah mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, Terbanding III berpendapat dalam Memori Bandingnya Pembanding sama sekali tidak melibatkan Terbanding III, sehingga Terbanding III tidak akan menanggapi Memori Banding tersebut.
Perlu Terbanding III jelaskan bahwa jabatan sebagai Penjabat Raja Negeri Seilale yang saat ini Terbanding III laksanakan telah berganti orang dari yang sebelumnya. Demikian hal yang sama telah disampaikan secara lisan oleh Tergugat III dalam perkara a quo pada tingkat pertama, dimana sejak awal berproses di Negeri Seilale, yang menjabat sebagai Penjabat Raja Negeri Seilale adalah orang yang berbeda pula bahkan orang tersebut telah meninggal dunia. Sehingga segala proses dari yang terjadi di Negeri sampai dengan diperkarakan oleh Pembanding pada tingkat pertama dan banding, Terbanding III tidak mengetahui sama sekali.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini Terbanding III mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil sebagaimana terurai dalam Kontra Memori Banding ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Menerima Kontra Memori Banding Terbanding III.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 186/Pdt.G/2016/PN. Amb tanggal 1 November 2017.
Menghukum Pembanding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
Atau
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum
KONTRA MEMORI BANDING TERBANDING – IV
Bahwa Terbanding IV dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena menurut Terbanding IV, keputusan Majelis Hakim Judex Factie dalam Putusan Nomor: 186/Pdt.G/2016/PN. Amb tanggal 1 November 2017 tidaklah salah atau keliru, karena pertimbangan hukumnya telah tepat dan benar, oleh karenanya putusan a quo haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Bahwa setelah Terbanding IV mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, dapatlah dilihat bahwa Pembanding tidak beralasan dan hanya mengada-ada dalam membuat Memori Banding. Sejak awal dalam jawaban gugatan Terbanding IV/semula Tergugat IV telah mengatakan bahwa gugatan Pembanding kabur/tidak jelas dengan melibatkan Terbanding IV dalam perkara a quo, sehingga sangatlah tepatkeputusan Majelis Hakim pada tingkat pertama dalam Amar Putusannya yaitu mengabulkan eksepsi Para Terbanding (Terbanding I,II dan IV/semula Para Tergugat (Tergugat I,II dan IV).
Bahwa dalil Pembanding angka 3 dalam Memori Bandingnya haruslah ditolak, karena Terbanding IV tidak pernah mempersoalkan dilibatkan atau tidak dilibatkannya panitia pencalonan dan pemilihan Raja Negeri Seilale dalam perkara a quo.
Terbanding IV berpendapat bahwa Pembanding tidak memiliki pendirian dalam mengajukan gugatan maupun memori banding, hal ini dapat dilihat dalam gugatannya, Pembanding meminta Terbanding IV untuk melantik Pembanding sebagai Raja Negeri Seilale, sedangkan dalam memori bandingnya Pembanding hanya menekankan terkait matarumah parenta. Sehingga putusan Judex Factie pada tingkat pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor:186/Pdt.G/2016/PN. Amb tanggal 1 November 2017 telah tepat, sehingga putusan a quo harus dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, dengan ini Terbanding IV mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil sebagaimana terurai dalam Kontra Memori Banding ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Menerima Kontra Memori Banding Terbanding IV;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 186/Pdt.G/2016/PN. Amb tanggal 1 November 2017;
Menolak dengan tegas dan keras secara keseluruhan Memori Banding Pembanding;
Menghukum Pembanding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul
Atau
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 01 Nopember 2017, Nomor 186/Pdt.G/2016/ PN Amb.Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa putusan-putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, karenasegala alasan dan fakta serta bukti-bukti dalam perkara ini telah dinilai dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar untuk dijadikan dasar dari putusan tersebut, selain dari hal tersebut Hakim tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, untuk selanjutnya Putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dipandang sudah tepat dan benar, maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor 186/Pdt.G/2016/PNAmb., tanggal 01 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karenapara Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam Pengadilan tingkat pertama maupun dalam Pengadilan tingkat Bading, maka para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatPengadilan tersebut.
Mengingat,ketentuan-ketentuan dalam R.Bg, KUHPerdata, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerimapermohonan banding dari para Pembanding.
Menguatkan Putusan PengadilanNegeriAmbon Nomor 186/Pdt.G/2016/PN Amb. tanggal 01 Nopember 2017 dimaksud.
Menghukum para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Ambon pada hariSenin, tanggal15 Januari 2018,oleh kami Eka Budhiprijanta,SH.MH., selaku Ketua Majelis,Mugiono,SH.dan Togar,SH. MH.masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal20 Desember 2017, Nomor53/PDT/2017/PT AMB.untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hariSenin, tanggal 22 Januari 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Gutruida Alfons,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
M U G I O N O, SH. EKA BUDHIPRIJANTA,SH.MH.
T O G A R,SH. MH.
Panitera Pengganti,
Perincian Biaya :
| - | Biaya Meterai | Rp | 6.000 ,- | |
| - | Biaya Redaksi | Rp | 5.000,- | |
| - | Biaya Proses | Rp | 139.000,- | |
| Jumlah | Rp | 150.000,- | (Seratus lima puluh ribu rupiah) |