286/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 286/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 5 (lima) hari ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU; - 1 (satu) lembar STNK Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU An.CV ARTHAMULYA/RIVAI DAHLIR; - 1 (satu) buah SIM B.1 Umum An.AMRIZAL.N dikembalikan kepada Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm); - 1 (satu) unit Spm Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam merah; dikembalikan kepada saksi Iis Helmi Als Ami Bin Rusdianto; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor.286/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm).
Tempat lahir : Candung (Sumatera Barat).
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 21 November 1964.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Supir.
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)).
Terdakwa dipersidangan didampingi EDDY RAMADHAN,S.Ag dan WENDY BACHTIAR,S.H., adalah Advokat/ Penasehat Hukum pada Mahardhika Law Office, beralamat kantor di Komplek Seroja I No. 2 Jalan Seroja Indah Tangkerang Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 30 Juli 2015 di bawah register Nomor : 121/SK/2015/PN.Bkn;
Terdakwa ditangkap tanggal 30 Mei 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2015 s/d tanggal 19 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 29 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2015 s/d tanggal 16 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 07 Juli 2015 s/d tanggal 05 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 06 Agustus 2015 s/d tanggal 04 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm), bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dakwaan alternatif kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU;
1 (satu) lembar STNK Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU An.CV ARTHAMULYA/RIVAI DAHLIR;
dikembalikan kepada yang berhak yakni sdr.AMIR MAHMUD;
1 (satu) buah SIM B.1 Umum An.AMRIZAL.N
dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm);
1 (satu) unit Spm Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam merah;
dikembalikan kepada yang berhak, melalui saksi Iis Helmi Als Ami Bin Rusdianto;
Menetapkan supaya Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm) dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (limaa ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis tanggal … September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak bersalah dan mohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan Pembelaan/pledoinya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-272 /BNANG/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm), pada hari Jum’at, Tanggal 29 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat, Desa Kumantan, Km 58, Kecamatan Bangkinang Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015, sekira pukul 21.45 wib, Sdr. (Alm) JUFRI bersama dengan saksi IIS HELMI dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi dan saksi ALDI YOMI Als ALDI Bin RUSDIANTO bersama saksi M. RISKI Als EKI Bin ZAINAL (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter, berangkat bersama-sama dari rumah saksi IIS HELMI di Desa Tanjung Rambutan menuju arah Sumatera Barat, sesampainya di Desa Kumantan, Km 58, Kecamatan Bangkinang Kota, sekira pukul 21.00 wib, Sdr. (Alm) JUFRI yang berboncengan dengan saksi IIS HELMI melihat mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa, Sdr. (Alm) JUFRI lalu mencoba mendahului kendaraan mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa, dikarenakan tidak ada isyarat lampu sein kanan tanda adanya kendaraan yang berlawanan, Sdr. (Alm) JUFRI kemudian mendahului kendaraan mobil truk tersebut, ketika sudah berada di tengah badan samping kendaraan truk yang dikemudian oleh terdakwa, kendaraan truk tersebut tidak memberi ruang gerak bagi Sdr. (Alm) JUFRI untuk mendahuluinya, dimana kendaraan yang dikemudikan terdakwa justru bergerak kearah kanan, adapun dari arah berlawanan datang mobil minibus yang saksi IIS HELMI tidak ketahui jenisnya, dikarenakan dalam posisi yang terjepit, setang kanan sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi yang dikemudikan oleh Sdr. (Alm) JUFRI menjadi tidak stabil dan lalu terjatuh, adapun setelah mengetahui Sdr. (Alm) JUFRI dan saksi IIS HELMI terjatuh dari sepeda motornya, terdakwa tetap melanjutkan kendaraannya ke arah Sumatera Barat, melihat kejadian tersebut, saksi ALDI YOMI Als ALDI Bin RUSDIANTO yang berboncengan dengan saksi M. RISKI Als EKI Bin ZAINAL (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter lalu menghentikan kendaraannya, masyarakat sekitar dan saksi ALDI YOMI Als ALDI Bin RUSDIANTO lalu berusaha menolong Sdr. (Alm) JUFRI dan saksi IIS HELMI, dimana kemudian saksi M. RISKI Als EKI Bin ZAINAL (Alm) lalu mengejar mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa, dimana kurang lebih 800 (delapan ratus) meter dari tempat kejadian, kendaraan terdakwa berhasil dihentikan, terdakwa tidak merasa bersalah atas kejadian tersebut dengan mengatakan “SAYA TIDAK BERSALAH” hanya saja terdakwa mengatakan “DIA YANG MENYALIP SAYA”, masyarakat sekitar lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. (Alm) JUFRI meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0401, Tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DENI SOSIALITA., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, pada tanggal 01 Juni 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. (Alm) JUFRI, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala,dijumpai luka robek dari pinggiran mata kiri bagian dalam sampai kening depan, ukuran 11 cm x 3 cm x 2 cm dan tampak keluar jaringan otak disertai perdarahan aktif, luka robek dibagian samping kanan kepala ukuran 10 cm x 3 cm x 3 cm dan tampak hilang tengkorak, dijumpai luka robek di pipi kanan ukuran 4 cm x 2 cm x 2 cm, dijumpai luka robek di pipi kiri ukuran 5 cm x 2 cm x 1 cm, dijumpai luka robek di bibir atas ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm, dijumpai luka robek di bibir bawah ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm;
Angggota gerak bawah, luka di lutut kanan ukuran diameter 1 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ukuran diameter 2 cm;
Kesimpulan :
Pada tubuh benda bukti dijumpai kelainan-kelainan seperti tersebut diatas, luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, luka-luka/kelainan tersebut dapat mengakibatkan kematian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm), pada hari Jum’at, Tanggal 29 Mei 2015, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat, Desa Kumantan, Km 58, Kecamatan Bangkinang Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015, sekira pukul 21.45 wib, Sdr. (Alm) JUFRI bersama dengan saksi IIS HELMI dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi dan saksi ALDI YOMI Als ALDI Bin RUSDIANTO bersama saksi M. RISKI Als EKI Bin ZAINAL (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter, berangkat bersama-sama dari rumah saksi IIS HELMI di Desa Tanjung Rambutan menuju arah Sumatera Barat, sesampainya di Desa Kumantan, Km 58, Kecamatan Bangkinang Kota, sekira pukul 21.00 wib, Sdr. (Alm) JUFRI yang berboncengan dengan saksi IIS HELMI melihat mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa, Sdr. (Alm) JUFRI lalu mencoba mendahului kendaraan mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa, dikarenakan tidak ada isyarat lampu sein kanan tanda adanya kendaraan yang berlawanan, Sdr. (Alm) JUFRI kemudian mendahului kendaraan mobil truk tersebut, ketika sudah berada di tengah badan samping kendaraan truk yang dikemudian oleh terdakwa, kendaraan truk tersebut tidak memberi ruang gerak bagi Sdr. (Alm) JUFRI untuk mendahuluinya, dimana kendaraan yang dikemudikan terdakwa justru bergerak kearah kanan, adapun dari arah berlawanan datang mobil minibus yang saksi IIS HELMI tidak ketahui jenisnya, dikarenakan dalam posisi yang terjepit, setang kanan sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi yang dikemudikan oleh Sdr. (Alm) JUFRI menjadi tidak stabil dan lalu terjatuh, adapun setelah mengetahui Sdr. (Alm) JUFRI dan saksi IIS HELMI terjatuh dari sepeda motornya, terdakwa tetap melanjutkan kendaraannya ke arah Sumatera Barat seolah-olah tidak terdapat sebuah peristiwa apapun, melihat kejadian tersebut, saksi ALDI YOMI Als ALDI Bin RUSDIANTO yang berboncengan dengan saksi M. RISKI Als EKI Bin ZAINAL (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter lalu menghentikan kendaraannya, masyarakat sekitar dan saksi ALDI YOMI Als ALDI Bin RUSDIANTO lalu berusaha menolong Sdr. (Alm) JUFRI dan saksi IIS HELMI, dimana kemudian saksi M. RISKI Als EKI Bin ZAINAL (Alm) lalu mengejar mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa, dimana kurang lebih 800 (delapan ratus) meter dari tempat kejadian, kendaraan terdakwa berhasil dihentikan, terdakwa tidak merasa bersalah atas kejadian tersebut dengan mengatakan “SAYA TIDAK BERSALAH” hanya saja terdakwa mengatakan “DIA YANG MENYALIP SAYA”, masyarakat sekitar lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. (Alm) JUFRI meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0401, Tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DENI SOSIALITA., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, pada tanggal 01 Juni 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. (Alm) JUFRI, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala, dijumpai luka robek dari pinggiran mata kiri bagian dalam sampai kening depan, ukuran 11 cm x 3 cm x 2 cm dan tampak keluar jaringan otak disertai perdarahan aktif, luka robek dibagian samping kanan kepala ukuran 10 cm x 3 cm x 3 cm dan tampak hilang tengkorak, dijumpai luka robek di pipi kanan ukuran 4 cm x 2 cm x 2 cm, dijumpai luka robek di pipi kiri ukuran 5 cm x 2 cm x 1 cm, dijumpai luka robek di bibir atas ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm, dijumpai luka robek di bibir bawah ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm;
Angggota gerak bawah, luka di lutut kanan ukuran diameter 1 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ukuran diameter 2 cm;
Kesimpulan :
Pada tubuh benda bukti dijumpai kelainan-kelainan seperti tersebut diatas, luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, luka-luka/kelainan tersebut dapat mengakibatkan kematian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi tertanggal 10 Agustus 2015 dan atas keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya secara tertulis tanggal 13 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan pendapat atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim telah menjatukan Putusan Sela tertanggal 24 Agustus 2015 yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAN (Alm) tidak dapat diterima;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor.286/Pid.Sus/2015/PN.Bkn atas nama Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAN (Alm);
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terdakwa telah ditolak maka pemeriksaan terhadap pokok perkara Terdakwa harus dilanjutkan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing pada pokoknya berisi sebagai berikut:
IIS HELMI Als AMI Bin RUSDIANTO :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di Jl.Umum Pekanbaru-Bangkinang KM 58 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara Mobil Truck Hino No.Pol BA 9456 QU yang dikemudikan Terdakwa yang berbenturan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh korban Jupri yang berboncengn dengan saksi;
Bahwa saksi bersama korban bergerak dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang dan begitu juga dengan mobil truck yang dikemudikan Terdakwa bergerak dengan arah yang sama menuju ke Bangkinang;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai saksi bersama korban disenggol oleh truck yang dikemudian Terdakwa yaitu di bagian samping kanan belakang;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, korban bersama saksi hendak mendahului truck yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian lurus beraspal, ada tikungan kiri dan cuaca cukup gelap;
Bahwa atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut keluarga Terdakwa tidak ada menemui keluarga korban;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi ketika saksi bersama korban hendak menyusul truck yang dikemudikan Terdakwa dari arah berlawanan muncul kendaraan yang tidak diketahui jenisnya, sehingga korban mengurangi laju sepeda motor namun akibat truck yang dikemudikan Terdakwa pada saat berbelaok melewati marka jalan sehingga bagian samping kanan bagian belakang menyenggol stang sepeda motor korban sehingga saksi bersama korban jatuh ke arah kanan dan saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi di periksa di rumah saksi oleh petugas kepolisian sehubungan kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban mengalami luka dibagian kepala, lengan sebelah kanan patah dan akhirnya meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak ada melihat mobil menggunakan bak besi;
Bahwa Terdakwa melihat korban sudah tergeltak di jalan aspal;
Bahwa Terdakwa tidak ada melihat mobil yang datang dari arah berlawanan;
M.RIZKI Als EKI Bin ZAINAL (Alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di Jl.Umum Pekanbaru-Bangkinang KM 58 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara Mobil Truck Hino No.Pol BA 9456 QU yang dikemudikan Terdakwa menyenggol sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh korban Jupri berboncengan dengan Iis Helmi;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan saksi ikut melakukan pengejaran terhadap truck yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa hanya seorang diri di dalam truck yang dikemudikannya;
Bahwa truck yang dikemudikan Terdakwa berhasil diberhentikan di depan RSUD Bangkinang;
Bahwa jarak antara saksi dengan korban pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 10 s/d 20 meter;
Bahwa saksi melihat dari arah belakang dilokasi kejadian mengenai benturan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas truck yang dikemudikan Terdakwa tidak bermuatan;
Bahwa ketika saksi berhasil memberhentikan mobil truck yang dikemudikan Terdakwa, Terdakwa sudah mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas dan pada saat itu mengatakan “dia yang motong”;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut tidak benar;
ALDI YOMI Als ALDI Bin RUSDIANTO :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi padahari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di Jl.Umum Pekanbaru-Bangkinang KM 58 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Truck Hino No.Pol BA 9456 QU yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh korban Jupri berboncengan dengan Iis Helmi;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban berboncengan dengan Iis Helmi dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang dan Terdakwa mengemudikan Truck Hino tersebut bergerak dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas sepeda motor saksi beriringan dengan sepeda motor korban;
Bahwa lokasi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalannya tikungan belok ke kiri dan saksi ada melihat kendaraan lain yang datang dari arah yang berlawanan;
Bahwa ban mobil truck yang dikemudikan Terdakwa telah melampaui marka jalan dengan mobilnya bergerak agak ke tengah;
Bahwa jarak antara saksi dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 10 meter;
Bahwa setelah menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban, mobil truck yang dikemudikan Terdakwa tidak berhenti akan tetapi melanjutkan perjalanannya;
Bahwa pada saat berada ditengah jalan setelah jatuh dari sepeda motornya, saksi melihat korban kejang-kejang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada sepeda motor yang berbenturan dengan bagian belakang samping mobil truck yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa setelah melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut warga masyarakat yang berada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran mobil yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saksi ikut melakukan pengejaran terhadap mobil truck yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada menyenggol sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
GEFI SAPUTRA,SH Als GEFI Bin SYAFRUDDIN J (Alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di Jl.Umum Pekanbaru-Bangkinang KM 58 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;
Bahwa dilokasi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ditemukan banyak darah;
Bahwa saksi M.Riski melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil truck hino No.Pol BA 9456 QU yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh korban berboncengan dengan IIs Helmi;
Bahwa mobil truck yang dikemudikan Terdakwa bergerak dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang dan korban bersama Iis Helmi juga bergerak dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan kedua kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di marka jalan, dimana bagian sebelah kanan mobil truck yang dikemudikan Terdakwa berbenturan dengan bagian kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan Iis Helmi;
Bahwa setelah dari tempat kejadian saksi langsung menuju tempat Terdakwa diberhentikan oleh warga masyarakat dan setelah itu saksi pergi ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk melihat kondisi korban;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia dengan luka robek dikepala dan lengan kanan patah;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan keterangan saksi tersebut tidak benar;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli DR.ERDIANTO,SH,MH yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah ahli Hukum Pidana;
Bahwa ahli menjelaskan berkas adalah 1 (satu) rangkaian 1 (satu) kesatuan saling mendukung satu dengan lainnya;
Bahwa apabila tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada apabila terdapat sesuatu yang berbeda maka harus dilihat :
BAP saling mendukung 1 (satu) dengan lainnya;
Dalam berkas ada surat palsu, maka harus ditinjau kembali dan apabila alat bukti tidak benar, sehingga menjadi objek praperadilan;
Mencocokkan alat bukti;
Tidak ada lembaga batal demi hukum;
BAP tidak layak;
Kualifikasi sebagai alat bukti;
Bahwa kedudukan sket TKP adalah sebagai kebenaran materiil dan membutuhkan ahli untuk mendukung polisi;
Bahwa alat bukti surat hanya sebagai petunjuk;
Bahwa menurut ahli sket TKP sangatlah penting dalam sebuah perkara;
Bahwa palsu, tidak dipalsu perlu di veridikasi terlebih dahulu;
Bahwa apabila cacat hukum, maka sket harus dikembalikan;
Bahwa fakta di lapangan yang merupakan perbuatan di tempat lain, keterangan saksi dipenyidik berbeda dengan keterangannya dipersidangan, maka inilah gunanya persidangan dan pembuktian harus didukung dengan alat bukti lain, substansinya adalah agar subsistem dalam hukum pidana tidak menghukum orang yang salah;
Bahwa dalam keterangan yang benar adalah keterangan dihadapan persidangan dengan didukung oleh alat bukti yang saling bersesuaian;
Bahwa yang menjadi acuan Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa seseorang adalah BAP dari penyidik (terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa dan lainnya) yang alat buktinya telah cukup dengan melalui tahapan-tahapan, jaksa penuntut umum telah melakukan cek dan rechek terhadap berkas perkara tersebut sampai dengan dipenuhinya kualifikasi untuk diteruskan/dilimpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya Hakim akan merekonstruksi apa yang harus diputuskan, dapat dilakukan kembali identifikasi bila keterangan saksi tersebut dengan keterangans aksi lain tidak bersesuaian;
Bahwa berita acara pemeriksaan/keterangan saksi yang palsu adalah bila keterangan saksi tersebut tidak berkesuaian dengan fakta yang ada sepanjang dapat dibuktikan;
Bahwa sehubungan dengan berkas perkara yang dibuat untuk berkas perkara tidak sesuai dengan fakta yanga da dalam berita acara pemeriksaan, maka hakim harus memutuskan apakah alat bukti ini bersesuaian/tidak, rasional, masuk akan/tidak Hakim harus sampai pada kesimpulan. Apabila alat bukti terdapat ketidaksesuaian maka keonsekwensinya Terdakwa harus dibebaskan;
Bahwa di Pengadilan orang yang memberikan keterangana yang benar;
Bahwa orang yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya sebagai salah satu alat yang sentral dalam hukum pidana, dimana salah satunya saling berkaitan, maka harus dicari siapa yang menjadi pelaku tindak pidananya, kemudian diteliti untuk pertanggungjawaban pidana sebagai wilayah atas kemampuan seseorang untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya;
Bahwa orang yang dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana harus dengan 2 (dua) kategori, yaitu alasan pembenar (membuat orang membenarkan)/ menghapuskan hukum pidana, untuk menghapuskan sesuatu perbuatan untuk menghapsukan perbuatan. Bila seseorang dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan) dan alasan pemaaf (karena tidak adanya kemampuan seseorang);
Bahwa kesalahan adalah kesengajaan dan kealpaan apakah seseorang melakukan hal itu tetapi tidak melakukan hal itu, sebagai contoh ketika di jalan lurus, lalu ada orang nabrak dari belakang sementara kita tidak melakukan kesalahan, maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, hanya orang-orang yang mempunyai kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban;
Contoh kasus : seseorang yang menabrak seseorang yang menyalip sepeda motor dan sepeda dengan menggunakan kendaraan mobil karena ada teman di dalam mobil itu yang meminta berhenti/menyalip, lalu karena berhenti mendadak, sepeda motor dan sepeda menabrak mobil dan terpental ke jalan. Pada saat terpental ada mobil dari arah yang berlawanan sebuat truck box, kemudian menabrak orang yang jauh/terpental tersebut karena menabrak mobil yang berhenti;
Bahwa oleh Pengadilan Negeri Purworejo diputuskan yang bersalah adalah orang yang nabrak mobil yang mobilnya berlawanan arah. Walaupun saksi pengemudi pada mobil tidak dihadirkan di depan persidangan. Sehingga Pengadilan Negeri Purworejo membebaskan supir dari tuntutan pidana. Selanjutnya Mahkamah Agung mempunyai penilaian lain orang tersebut dapat dipidana;
Bahwa atas kasus tersebut ahli setuju dengan putusan Mahkamah Agung dari pada Pengadilan Negeri hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia lebih condong pada teori hukum sebab akibat;
Bahwa dikaitkan dengan hukum positif orang lupa/tidak diukur dengan orang tersebut melakukannya seperti apa. Bila membuat dengan baik dan kita telah mengikuti prosedur yang lazim/sesuai dengan prosedur, maka kita dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Tetapi sudah diluar kendali bila tetap terjadi maka kita tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya atas sesuatu yang tidak dapat dikontrol;
Bahwa kecelakaan lalu lintas adalah bila terjadi benturan dalam lalu lintas. Oleh Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 orang dibenarkan untuk melakukan tindakan yang dibenarkan oleh hukum, kemudian jika menggunakan kewenangan masing-masing jika kecelakaan lalu lintas akan timbul korban. Siapa yang akan dipersalahkan, kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban terkait dengan kelalaian dan kehati-hatian, maka harus dinilai pihak yang salah;
Bahwa dalam norma etika dan kesusilaan, jika melihat orang menderita/ kesusahan, undang-undang lalu lintas ada memberikan kewajiban untuk menolong, hal tersebut dapat dibedakan;
Terlibat dalam kecelakaan tersebut dan;
Pertolongan yang datang dari pihak yang tidak terlibat;
Bahwa terlibat dalam kecelakaan itu adalah orang-orang yang turut serta, karena yang ditabrak/turut menabrak/tertabrak merupakan suatu rangkaian dalam peristiwa kecelakaan;
Bahwa kesengajaan adalah orang tersebut memang menginginkan apa yang telah dipikirkan direncakan ada dalam kelalaian, orang biasa saja tidak menghendaki itu terjadi, tetapi ia dicela dianggap salah karena tidak hati-hati;
Untuk ukuran lalai dapat dilihat dari penilaian publik pada umumnya;
Bahwa terhadap tidak sinkronnya alat bukti, pembuktiannya adalah merupakan tugas pengadilan;
Bahwa secara normatif faktual dan sosiologis, surat palsu itu pembuatnya akan tahu bagian mana yang palsu/dipalsu;
Bahwa Penuntut Umum pembukti sesuatu hal tersebut terbukti sepanjang tidak terbantahkan, siapa yang banyak membuktikan maka dialah yang menang;
Bahwa alat bukti surat dapat sebagai petunjuk;
Bahwa tujuan pembentuk Undang-undang No.22 Tahun 2009 yang meurumuskan Pasal 310 Ayat (4) dengan memasukkan unsur dengan sengaja adalah agar setiap orang menaatinya;
Bahwa batal dmei hukum terhadap surat dakwaan merupakan istilah dalam hukum perdata. Di dalam hukum pidana tidak ada batal demi hukum dan yang menilai surat dakwaan tersebut batal demi hukum adalah majelis hakim dan proses yang menentukan suatu dakwaan itu batal demi hukum ada pada proses awal persidangan;
Bahwa terhadap sesuatu saksi dalam hal ini juga dijadikan sebagai korban, lalu diperiksa keterangannya kekuatan pembuktiannya kuat, tetapi tidak berdiri sendiri, harus ada keterangan saksi yang memberikan keterangan yang sama;
Bahwa dalam hukum pidana ini harus ada alat bukti lain;
Bahwa alat bukti surat terdiri dari autenti dan dibuat oleh pejabat mencari alat bukti surat tersebut ketika dihadirkan dipersidangan bisa dijadikan sebagai alat bukti;
Bahwa defenisi petunjuk barang bukti masuk sebagai alat bukti petunjuk, petunjuk ahli sebagai akademisi bisa saja memberikan penafsiran dalam KUHAP tidak boleh ditafsirkan;
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menerangkan keterangan ahli adalah benar;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa sudah menjadi supir selama 5 (lima) tahun;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bukit Tinggi menuju ke Pangkalan Kerinci, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa tiba di Pekanbaru, lalu pada pukul 05.00 Wib Terdakwa lanjut ke Pangkalan Kerinci dan sesampainya di Pangkalan Kerinci pukul 11.00 Wib dan sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa berangkat ke lokasi Terdakwa membongkar muatan yang Terdakwa angkut dan selanjutnya Terdakwa harus antri untuk memuat muatan hingga pukul 16.00 Wib;
Bahwa setelah muatan mobil yang Terdakwa kemudikan selsai dibongkar lalu pukul 17.00 Wib Terdakwa pun kembali melanjutkan perjalanan untuk pulang ke Bukit Tinggi;
Bahwa Terdakwa berangkat ke Bukit Tinggi beriringan dengan mobil teman Terdakwa yaitu sdr M dan sdr.Tuangku, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa berhenti di Air Tiris dan teman Terdakwa pun turut berhenti, kemudian Terdakwa pergi lebih dahulu dan sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Kumantan Terdakwa melihat 2 (dua) orang yang tergeletak dengan 1 (satu) orang yang memangku, dan hal tersebut Terdakwa lihat dari jarak sekitar 10 meter;
Bahwa Terdakwa berhenti, lalu ambil jalur kanan untuk meninggalkan orang-orang tersebut dan pada saat korban berada di jalur kiri selanjutnya setelah 1 kilometer berjalan, mobil yang Terdakwa kemudikan dikejar oleh warga masyarakat;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / tripnya;
Bahwa ketika mobil yang Terdakwa kemudikan diberhentikan oleh masyarakat Terdakwa ada ditanyakan “….kau yang nabrak…..? dan Terdakwa tidak mengakuinya;
Bahwa pada saat berhenti dibelakang mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut ada mobil tangki aspal, lalu Terdakwa pun secepatnya menjauh dari mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban karena Terdakwa tidak bersalah;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan saksi-saksi A de charge yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya berisi sebagai berikut:
ARMAN Als TUANGKU Bin MUSTAFA (Alm) :
Bahwa pada saat berada di dalam mobil saksi bersma-sama dengan sdr.Ijup dan Datuk;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu macet, sehingga saksi jalan pelan-pelan, kemudian saksi melihat orang tidur di jalan;
Bahwa saksi terakhir melihat mobil yang Terdakwa kemudikan di Air Tiris pada saat bersama-sama membeli rokok, dimana kemudian Terdakwa pergi lebih dulu, pada saat bertemu dengan Terdakwa ketika mobil yang Terdakwa kemudikan sudah dihentikan oleh masyarakat;
Bahwa saksi melihat dalam jarak lebih kurang 500 meter mobil yang dikemudikan Terdakwa berhenti;
Bahwa saksi berhenti di depan truck Terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi mendengar masyarakat mengatakan “kamu yang nabrak”;
Bahwa pada saat itu ada anggota masyarakat yang mau memukul Terdakwa tetapi tidak jadi melakukan pemukulan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan keterangan saksi adalah benar;
JUFRINER Als EM Bin ZULBAHRI :
Bahwa saski melihat orang ramai memeriksa mobil yang dikemudikan Terdakwa kalau-kalau ada tanda-tanda dalam mobil;
Bahwa melihat hal tersebut saksi turun dari mobilnya dan pada saat itu melihat Terdakwa dan masyarakat yang sudah berkumpul;
Bahwa pada saat itu Terdakwa ada mengatakan “sumpah saya tidak nabrak”;
Bahwa diantara warga ada mengatakan “tidak ada buktinya”;
Bahwa polisi yang datang kelokasi tersebut tidak memeriksa mobil Terdakwa akan tetapi langsung membawa Terdakwa beserta mobil ke Polres Kampar;
Bahwa saksi ikut ke Polres Kampar dan di periksa di Polres Kampar;
Bahwa saksi terakhir melihat mobil yang Terdakwa kemudikan di Air Tiris pada saat bersama-sama membeli rokok, dimana kemudian Terdakwa pergi lebih dulu, pada saat bertemu dengan Terdakwa ketika mobil yang Terdakwa kemudikan sudah dihentikan oleh masyarakat;
Bahwa pada saat itu saksi mendengar masyarakat mengatakan “kamu yang nabrak”;
Bahwa pada saat itu ada anggota masyarakat yang mau memukul Terdakwa tetapi tidak jadi melakukan pemukulan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan keterangan saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU;
1 (satu) lembar STNK Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU An.CV ARTHAMULYA/RIVAI DAHLIR;
1 (satu) buah SIM B.1 Umum An.AMRIZAL.N
dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm);
1 (satu) unit Spm Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam merah;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang mana atas barang bukti tersebut saksi-saksi serta Terdakwa sendiri mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015, sekira pukul 21.45 wib, sdr.(Alm) Jufri bersama dengan saksi Iis Helmi dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi dan saksi Aldi Yomi Als Aldi Bin Rusdianto bersama saksi M.Riski Als Eki Bin Zainal (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter, berangkat bersama-sama dari rumah saksi Iis Helmi di Desa Tanjung Rambutan menuju arah Sumatera Barat, sesampainya di Desa Kumantan, Km 58, Kecamatan Bangkinang Kota, sekira pukul 21.00 wib, sdr.(Alm) Jufri yang berboncengan dengan saksi Iis Helmi melihat mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa ketika sdr.(Alm) Jufri lalu mencoba mendahului kendaraan mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa, dikarenakan tidak ada isyarat lampu sein kanan tanda adanya kendaraan yang berlawanan, sdr.(Alm) Jufri kemudian mendahului kendaraan mobil truk tersebut, ketika sudah berada di tengah badan samping kendaraan truk yang dikemudian oleh terdakwa, kendaraan truk tersebut tidak memberi ruang gerak bagi sdr.(Alm) Jufri untuk mendahuluinya, dimana kendaraan yang dikemudikan terdakwa justru bergerak kearah kanan, adapun dari arah berlawanan datang mobil minibus yang saksi Iis Helmi tidak ketahui jenisnya, dikarenakan dalam posisi yang terjepit, stang kanan sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi yang dikemudikan oleh sdr.(Alm) Jufri menjadi tidak stabil dan lalu terjatuh;
Bahwa setelah mengetahui sdr.(Alm) Jufri dan saksi Iis Helmi terjatuh dari sepeda motornya, terdakwa tetap melanjutkan kendaraannya ke arah Sumatera Barat, melihat kejadian tersebut, saksi Aldi Yomi Als Aldi Bin Rusdianto yang berboncengan dengan saksi M.Riski Als Eki Bin Zainal (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter lalu menghentikan kendaraannya, masyarakat sekitar dan saksi Aldi Yomi Als Aldi Bin Rusdianto lalu berusaha menolong sdr.(Alm) Jufri dan saksi Iis Helmi, dimana kemudian saksi M.Riski Als Eki Bin Zainal (Alm)lalu mengejar mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa, dimana kurang lebih 800 (delapan ratus) meter dari tempat kejadian, kendaraan terdakwa berhasil dihentikan, terdakwa tidak merasa bersalah atas kejadian tersebut dengan mengatakan “Saya tidak bersalah” hanya saja terdakwa mengatakan “dia yang menyalip saya”, masyarakat sekitar lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, sdr.(Alm) Jufri meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0401, Tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Deni Sosialita, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, pada tanggal 01 Juni 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr.(Alm) Jufri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu, melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau :
Kedua, melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kesatu, apakah perbuatan terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm) sebagai terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) yang menurut ilmu pengetahuan berupa :
Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015, sekira pukul 21.45 wib, sdr.(Alm) Jufri bersama dengan saksi Iis Helmi dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi dan saksi Aldi Yomi Als Aldi Bin Rusdianto bersama saksi M.Riski Als Eki Bin Zainal (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter, berangkat bersama-sama dari rumah saksi Iis Helmi di Desa Tanjung Rambutan menuju arah Sumatera Barat, sesampainya di Desa Kumantan, Km 58, Kecamatan Bangkinang Kota, sekira pukul 21.00 wib, sdr.(Alm) Jufri yang berboncengan dengan saksi Iis Helmi melihat mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa ketika sdr.(Alm) Jufri lalu mencoba mendahului kendaraan mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa, dikarenakan tidak ada isyarat lampu sein kanan tanda adanya kendaraan yang berlawanan, sdr.(Alm) Jufri kemudian mendahului kendaraan mobil truk tersebut, ketika sudah berada di tengah badan samping kendaraan truk yang dikemudian oleh terdakwa, kendaraan truk tersebut tidak memberi ruang gerak bagi sdr.(Alm) Jufri untuk mendahuluinya, dimana kendaraan yang dikemudikan terdakwa justru bergerak kearah kanan, adapun dari arah berlawanan datang mobil minibus yang saksi Iis Helmi tidak ketahui jenisnya, dikarenakan dalam posisi yang terjepit, stang kanan sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa No Polisi yang dikemudikan oleh sdr.(Alm) Jufri menjadi tidak stabil dan lalu terjatuh;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui sdr.(Alm) Jufri dan saksi Iis Helmi terjatuh dari sepeda motornya, terdakwa tetap melanjutkan kendaraannya ke arah Sumatera Barat, melihat kejadian tersebut, saksi Aldi Yomi Als Aldi Bin Rusdianto yang berboncengan dengan saksi M.Riski Als Eki Bin Zainal (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter lalu menghentikan kendaraannya, masyarakat sekitar dan saksi Aldi Yomi Als Aldi Bin Rusdianto lalu berusaha menolong sdr.(Alm) Jufri dan saksi Iis Helmi, dimana kemudian saksi M.Riski Als Eki Bin Zainal (Alm)lalu mengejar mobil truk merk Hino, No.Pol BA 9456 QU tanpa muatan yang dikendarai oleh terdakwa, dimana kurang lebih 800 (delapan ratus) meter dari tempat kejadian, kendaraan terdakwa berhasil dihentikan, terdakwa tidak merasa bersalah atas kejadian tersebut dengan mengatakan “Saya tidak bersalah” hanya saja terdakwa mengatakan “dia yang menyalip saya”, masyarakat sekitar lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, sdr.(Alm) Jufri meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0401, Tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DENI SOSIALITA., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, pada tanggal 01 Juni 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr.(Alm) Jufri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan Kesatu telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Kesatu Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm) harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa penahanan terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa ……………………………………
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa …………………………………
Bahwa Terdakwa …………………………………..
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 5 (lima) hari ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU;
1 (satu) lembar STNK Truck Hino warna hijau No.Pol BA 9456 QU An.CV ARTHAMULYA/RIVAI DAHLIR;
1 (satu) buah SIM B.1 Umum An.AMRIZAL.N
dikembalikan kepada Terdakwa AMRIZAL N Als AM Bin SUTAN BATUAH (Alm);
1 (satu) unit Spm Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam merah;
dikembalikan kepada saksi Iis Helmi Als Ami Bin Rusdianto;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 oleh kami Arie Andhika Adikresna, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Nurafriani Putri, SH dan Ferdian Permadi, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut.diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, oleh Arie Andhika Adikresna, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Enro Walesa, SH.MH dan Nurafriani Putri,SH masing masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sulistyo Andhi Bawono,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh Dwiyana Indra, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. Enro Walesa, SH.MH.. Arie Andhika Adikresna, S.H, M.H.
2. NURAFRIANI PUTRI, SH..
PANITERA PENGGANTI
Sulistyo Andhi Bawono,SH