1/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN.
dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN.
2. Tempat lahir : Kandangan.
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 02 September 1981.
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl Satria RT. 01 RW. 01 Desa Tumbukan Banyu
Kecamatan Daha selatan Kabupaten Hulu Sungai
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 22 November 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari HSS sejak tanggal 23 November 2017 sampai dengan 01 Januari 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Kandangan sejak tanggal 02 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan tanggal 17 April 2018;
Terdakwa didampingi penasehat hukum Dr. H.M. ERHAM AMIN, SH, MH Dkk Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Kgn tertanggal 18 Januari 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 18 Januari 2018 Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membacaSurat Penetapan Majelis Hakim tanggal 18 Januari 2018 Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 13 Februari 2018 Nomor. Reg. Perkara :PDM-007/KANDA /1/2018 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN memutuskan :
Menyatakan terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen 8 box yang berisikan 800 (delapan ratus) butir.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih No. Hp 085251513335 No Imei 358305/08/354824/3.
2 (dua) buah plastic warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukumandengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Januari 2018 Nomor reg. perkara : PDM-007/KANDA/1/2018 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 skp. 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2017 bertempat di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa membeli obat Carnophen dari seorang tukang ojek dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox atau 100 (seratus) butir dan akan dijual kembali dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox sehingga keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perboxnya dimana terdakwa saat mengedarkan obat Carnophen (zenith) tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa berdasarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran obat Carnophen di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan atas informasi tersebut saksi M. Sandy dan saksi Eri Setiadi bersama dengan anggota Resnarkoba mendatangi tempat tersebut untuk menyelidiki kebenarannya, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan pada saat para saksi masuk rumah terdakwa, terdakwa membuang ke bawah samping rumah bungkusan plastik warna hitam selanjutnya saksi M. Sandy mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus), kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik obat carnophen tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 8 (delapan) box adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.1548 tanggal 28 November 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 skp. 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2017 bertempat di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa membeli obat Carnophen dari seorang tukang ojek dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox atau 100 (seratus) butir dan akan dijual kembali dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox sehingga keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perboxnya dimana terdakwa saat mengedarkan obat Carnophen (zenith) tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Bahwa berdasarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran obat Carnophen di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan atas informasi tersebut saksi M. Sandy dan saksi Eri Setiadi bersama dengan anggota Resnarkoba mendatangi tempat tersebut untuk menyelidiki kebenarannya, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan pada saat para saksi masuk rumah terdakwa, terdakwa membuang ke bawah samping rumah bungkusan plastik warna hitam selanjutnya saksi M. Sandy mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus), kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik obat carnophen tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 8 (delapan) box adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.1548 tanggal 28 November 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidanganyang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERI SETIADY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Resnarkoba Polrest HSS;
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 skp. 15.00 Wita di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berdasarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran obat Carnophen di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan atas informasi tersebut saksi M. Sandy dan saksi Eri Setiadi bersama dengan anggota Resnarkoba mendatangi tempat tersebut untuk menyelidiki kebenarannya;
Bahwa selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan pada saat para saksi masuk rumah terdakwa, terdakwa membuang ke bawah samping rumah bungkusan plastik warna hitam selanjutnya saksi M. Sandy mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus), kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik obat carnophen tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 8 (delapan) box adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa menurut keterangan terdakwa membeli obat Carnophen dari seorang tukang ojek dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox atau 100 (seratus) butir dan akan dijual kembali dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox sehingga keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. SANDY FATURRAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Resnarkoba Polrest HSS;
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 skp. 15.00 Wita di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berdasarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran obat Carnophen di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan atas informasi tersebut saksi M. Sandy dan saksi Eri Setiadi bersama dengan anggota Resnarkoba mendatangi tempat tersebut untuk menyelidiki kebenarannya;
Bahwa selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan pada saat para saksi masuk rumah terdakwa, terdakwa membuang ke bawah samping rumah bungkusan plastik warna hitam selanjutnya saksi M. Sandy mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus), kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik obat carnophen tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 8 (delapan) box adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa menurut keterangan terdakwa membeli obat Carnophen dari seorang tukang ojek dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox atau 100 (seratus) butir dan akan dijual kembali dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox sehingga keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res Hulu Sungai Selatan tertanggal 2 November 2017.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 skp. 15.00 Wita di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal terdakwa membeli obat Carnophen dari seorang tukang ojek dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox atau 100 (seratus) butir dan akan dijual kembali dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox sehingga keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa sebelumnya tukang ojek tersebut makan diwarung terdakwa dan menawarkan obat carnophen akan tetapi tukang ojek tersebut mengambil lebih dahulu ke Kandangan dan terdakwa diberi no. HP oleh tukang ojek tersebut;
Bahwa rencananya obat carnophen tersebut akan dibeli oleh Haryati dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan pada saat para saksi masuk rumah terdakwa, terdakwa membuang ke bawah samping rumah bungkusan plastik warna hitam selanjutnya saksi M. Sandy mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus), kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik obat carnophen tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 8 (delapan) box adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa baru satu kali mengedarkan obat jenis carnophen;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen itu dilarang Undang-undang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen 8 box yang berisikan 800 (delapan ratus) butir.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih No. Hp 085251513335 No Imei 358305/08/354824/3.
2 (dua) buah plastic warna hitam.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 skp. 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2017 bertempat di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar berawal terdakwa membeli obat Carnophen dari seorang tukang ojek dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox atau 100 (seratus) butir dan akan dijual kembali dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox sehingga keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perboxnya dimana terdakwa saat mengedarkan obat Carnophen (zenith) tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa benar berdasarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran obat Carnophen di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan atas informasi tersebut saksi M. Sandy dan saksi Eri Setiadi bersama dengan anggota Resnarkoba mendatangi tempat tersebut untuk menyelidiki kebenarannya, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan pada saat para saksi masuk rumah terdakwa, terdakwa membuang ke bawah samping rumah bungkusan plastik warna hitam selanjutnya saksi M. Sandy mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus), kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik obat carnophen tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 8 (delapan) box adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa benar menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.1548 tanggal 28 November 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Unsur ”Setiap Orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Add 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata berawal informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran obat Carnophen di Jl. Satriya Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan atas informasi tersebut saksi M. Sandy dan saksi Eri Setiadi bersama dengan anggota Resnarkoba mendatangi tempat tersebut untuk menyelidiki kebenarannya, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan pada saat para saksi masuk rumah terdakwa, terdakwa membuang ke bawah samping rumah bungkusan plastik warna hitam selanjutnya saksi M. Sandy mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) box / 800 (delapan ratus), kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik obat carnophen tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 8 (delapan) box adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Menimbang, bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.17.1548 tanggal 28 November 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen 8 box yang berisikan 800 (delapan ratus) butir.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih No. Hp 085251513335 No Imei 358305/08/354824/3.
2 (dua) buah plastic warna hitam, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih mengasuh anaknya yang berusia 3 tahun;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanserta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MISBAH Binti MUHAMMAD TAMBERIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.2.000.000.,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen 8 box yang berisikan 800 (delapan ratus) butir.
(satu) buah HP merk Samsung warna putih No. Hp 085251513335 No Imei 358305/08/354824/3.
(dua) buah plastic warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2018, oleh kami, SYAMSUNI. S.H., sebagai Hakim Ketua , BUKTI FIRMASNYAH, S.H.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOOR MAHDALINA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, serta dihadiri oleh ASIS BUDIANTO, S.H.M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan dengan hadirnya Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BUKTI FIRMASNYAH, S.H.M.H SYAMSUNI. S.H.
MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H.
Panitera Pengganti,
NOOR MAHDALINA, S.H