48/PID.SUS.K/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 48/PID.SUS.K/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
IR. ALBERT MARPAUNG, MSI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 48 /PID.SUS.K/2013/PT-MDN
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Ir. ALBERT MARPAUNG, M.Si.
Tempat lahir : Pematang Siantar
Umur / Tanggal lahir : 56 Tahun / 19 Juni 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : Jl. Menteng VII No. 7 6 Medan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Kab. Toba samosir Tahun 2007.
Pendidikan : S- 2
------ Terdakwa tidak ditahan : -------------------------------------------------------------------
------ PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;--------------------------------------------------
----- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Maret 2013 yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------
DAKWAAN: ------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA
Primair
Bahwa terdakwa, ALBERT MARPAUNG selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 berdasarkan Surat Keputusan BUPATI Toba Samosir Nomor : 074 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007, pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 atau setidak – tidaknya dalam pada waktu lain di bulan Januari 2008 atau setidak-tidaknya di tahun 2008, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara pada Bab III Pasal 11 berbunyi “ Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 berbunyi “ APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir mengelola dana anggaran yang tercatat di APBD Kabupaten Toba Samosir sesuai DPA-SKPD Nomor : 1.3.1.05.01.27.01.5.2.2.2.1 Tanggal Mei 2007, yang diperuntukkan bagi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2007 pada Tahun Anggaran 2007, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Dinas TARUKIM telah mengikat kontrak tentang Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) antara Ir.ANTHONIUS HUTABARAT (Terpidana/Almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT.KARYA BUKIT NUSANTARA sesuai Nomor Kontrak : 27.01.01/PLP/TRP/2007 tanggal 14 Agustus 2007 setelah melalui proses pelelangan (Tender);
- Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) berjalan ternyata JUARA PANGARIBUAN menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TUMPAL SITUMORANG (dilakukan penuntutan terpisah/saat ini upaya hukum kasasi) berdasarkan SURAT KUASA MELAKSANAKAN PEKERJAAN Nomor 74 Tanggal 13 Agustus 2007.
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) TUMPAL SITUMORANG bekerja sama dengan HARRIS ANGGARA NG dengan system bagi hasil (keuntungan/kerugian) sesuai prosentase 70 % (persen) bagi HARRIS ANGGARA NG banding 30 % (persen) bagi TUMPAL SITUMORANG sesuai Perjanjian Kerjasama Operasional tanggal 25 September 2007;
- Bahwa sekitar bulan Desember 2007 Kuasa Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran, Pengguna Anggaran dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir telah mengajukan Permintaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir untuk pembayaran 100 % dikurangi uang muka 20% Nomor : 640/283/BL/TRP-TU/2007, tertanggal 28 Desember 2007 senilai Rp.1.353.090.909.-(satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yang saat itu dijabat oleh terdakwa.
Bahwa Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan keadaan di lapangan kemajuan pekerjaan baru mencapai prosentase 70% sesuai dengan fakta persidangan Ir.ANTHONIUS HUTABARAT (Almarhum/terpidana) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sehingga belum layak untuk dicairkan dan diterbitkan SP2D untuk pembayaran pekerjaan 100% dikurangi uang muka 20% karena pekerjaan dilapangan belum mencapai kemajuan pekerjaan 100% sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Bahwa terhadap permintaan penerbitan SP2D dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang masih mencapai kemajuan pekerjaan 70%, terdakwa menerbitkan SP2D Nomor : 1540/L/LS/2007 sebesar Rp.1.205.480.992,- (satu milyar dua ratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) dan SP2D Nomor : 1541/L/LS/2007 sebesar Rp. 120.548.099,- (seratus dua puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) masing-masing seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 padahal SP2D nomor 1540 dan 1541 tersebut ditanda tangani dan diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2008 yang melampaui Tahun Anggaran 2007;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 ternyata juga telah menandatangani dan menerbitkan SP2D selain nomor 1540 dan 1541 yaitu sebanyak kurang lebih 247 (dua ratus empat puluh tujuh) SP2D lain yang melampaui atau lewat Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Buku Register SP2D milik Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 tetapi buku tersebut ditutup seolah-olah juga tanggal 28 Desember 2008.
Bahwa terhadap SP2D Nomor : 1541/L/LS/2007 yang telah diterbitkan oleh terdakwa serta ditandatangani selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 Cek No. CH 038792 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp. 120.548.099,- (seratus dua puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara dan terhadap SP2D Nomor : 1540/L/LS/2007 terdakwa juga menerbitkan dan menandatangani Bilyet Giro No. GDT 356483 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp.1.205.480.992,- (satu milyar dua ratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN sejatinya diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 14 Januari 2008 yang melampaui Tahun Anggaran 2007 sebagaimana tercatat pada buku register SP2D.
Bahwa terhadap SP2D serta cek dan bilyet giro yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Anggaran 2007 telah dilakukan pembayaran 100% dikurangi uang muka 20% pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir kepada JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara sebagai Pelaksana pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir berdasarkan kontrak.
Bahwa proses permintaan SP2D untuk pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir telah “bertentangan” dengan SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 yang menyatakan SPM-LS untuk pengadaan barang dan jasa selambat-lambatnya disampaikan dan diterima di BPKD tanggal 14 Desember 2007 dengan dokumen dan bukti-bukti persyaratan pembayaran pengadaan barang dan jasa yang sah dan lengkap;
- Bahwa permintaan SP2D dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir Nomor 640/283/BL/TRP-TU/2007, tertanggal 28 Desember 2007 diterima oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yang dijabat terdakwa tercatat tanggal 28 Desember 2007 dimana terdakwa juga “memerintahkan” dengan catatan disposisi “bid.laporan…teliti laporkan” ( memerintahkan kepada bidang pelaporan untuk meneliti dan melaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir ) padahal telah “bertentangan” SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 yang menyatakan pengajuan SPM LS untuk pengadaan barang dan jasa melewati batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat diproses…;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir telah menandatangani dan menerbitkan SP2D Pembayar Lunas 100 % dikurangi Pembayaran Uang Muka 20 % dari Nilai Kontrak Biaya Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata Nomor : 1540 dan 1541 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 senilai Rp.1.353.090.909.-(satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN padahal sebenarnya diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 14 Januari 2008, sesuai dengan buku REGISTER SP2D milik Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah TA.2007 yang mana hal ini telah melanggar PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 pasal 21 “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”, dan perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 11 “Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”;
Bahwa SP2D yang ditandatangani dan diterbitkan terdakwa untuk keperluan Pembayaran Lunas 100 % dikurangi Pembayaran Uang Muka 20 % dari Nilai Kontrak Biaya Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata Nomor : 1540 dan 1541 solah-olah tanggal 28 Desember 2007 tervalidasi di bank SUMUT dan bank BRI tanggal 17 Januari 2008, dimana perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 yaitu tidak melakukan pengendalian pelaksanaan APBD dan telah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran yang tidak sesuai SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 dan tidak patuh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2007 tentang APBD TA.2007 dan Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Toba Samosir TA.2007;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir seharusnya menolak atau melakukan “cross” atau mencoret permintaan SP2D yang diajukan Dinas TARUKIM karena telah bertentangan dengan langkah-langkah mengahadapi akhir tahun anggaran 2007 yang diatur melalui SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 dan seharusnya dapat menjadi SILPA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang belum mencapai kemajuan pekerjaan 100% Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara telah membuat Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu rupiah);
Bahwa dengan perbuatan terdakwa yang menerbitkan SP2D serta cek dan bilyet giro maka pembayaran pekerjaan untuk kemajuan pekerjaan 100% atas pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) menjadi kerugian daerah karena pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu rupiah);
Bahwa Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair
Bahwa terdakwa, ALBERT MARPAUNG selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 berdasarkan Surat Keputusan BUPATI Toba Samosir Nomor : 074 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007, pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 atau setidak – tidaknya dalam pada waktu lain di bulan Januari 2008 atau setidak-tidaknya di tahun 2008, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 berdasarkan Surat Keputusan BUPATI Toba Samosir Nomor : 074 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir bertugas dan berwenang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain :
- menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
- melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
- menetapkan SPD;
- melaksanakan system akuntasi dan pelaporan keuangan daerah;
- menyiapkan anggaran kas;
- menyiapkan SPD;
- menerbitkan SP2D;
- memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna
anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir mengelola dana anggaran yang tercatat di APBD Kabupaten Toba Samosir sesuai DPA-SKPD Nomor : 1.3.1.05.01.27.01.5.2.2.2.1 Tanggal Mei 2007, yang diperuntukkan bagi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Dinas TARUKIM telah mengikat kontrak tentang Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) antara Ir.ANTHONIUS HUTABARAT (Terpidana/Almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT.KARYA BUKIT NUSANTARA sesuai Nomor Kontrak : 27.01.01/PLP/TRP/2007 tanggal 14 Agustus 2007 setelah melalui proses pelelangan (Tender);
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) berjalan ternyata JUARA PANGARIBUAN menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TUMPAL SITUMORANG (dilakukan penuntutan terpisah/saat ini upaya hukum kasasi) berdasarkan SURAT KUASA MELAKSANAKAN PEKERJAAN Nomor 74 Tanggal 13 Agustus 2007.
Bahwa sekitar bulan Desember 2007 Kuasa Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir telah mengajukan Permintaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir untuk pembayaran 100 % dikurangi uang muka 20% Nomor : 640/283/BL/TRP-TU/2007, tertanggal 28 Desember 2007 senilai Rp.1.353.090.909.-(satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yang saat itu dijabat oleh terdakwa.
Bahwa Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan keadaan di lapangan kemajuan pekerjaan baru mencapai prosentase 70% sesuai dengan fakta persidangan Ir.ANTHONIUS HUTABARAT (Almarhum/terpidana) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sehingga belum layak untuk dicairkan dan diterbitkan SP2D untuk pembayaran pekerjaan 100% dikurangi uang muka 20% karena pekerjaan dilapangan belum mencapai 100% sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja dan Berita Acara 100 %;
Bahwa terhadap permintaan penerbitan SP2D dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir kepada terdakwa yang masih mencapai kemajuan pekerjaan 70%, terdakwa telah mengabaikan dan tidak mematuhi tugas pokok dan fungsinya selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga Bendahara Umum Daerah pada saat menerima permintaan penerbitan SP2D tersebut, karena terdakwa seharusnya menolak atau mencoret permintaan SP2D dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Toba Samosir malah terdakwa menerbitkan SP2D Nomor : 1540/L/LS/2007 sebesar Rp.1.205.480.992,- (satu milyar dua ratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dan SP2D Nomor : 1541/L/LS/2007 sebesar Rp. 120.548.099,- (seratus dua puluh juta lima ratus emapt puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) masing-masing seolah-olah tanggal 28 Desember 2007.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 ternyata juga telah menandatangani dan menerbitkan SP2D selain nomor 1540 dan 1541 yaitu sebanyak kurang lebih 247 (dua ratus empat puluh tujuh) SP2D lain yang melampaui atau lewat Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Buku Register SP2D milik Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 tetapi buku tersebut ditutup juga seolah-olah tanggal 28 Desember 2008.
Bahwa terhadap SP2D Nomor : 1541/L/LS/2007 yang telah diterbitkan oleh terdakwa serta ditandatangani selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 Cek No. CH 038792 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp. 120.548.099,- (seratus dua puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara dan terhadap SP2D Nomor : 1540/L/LS/2007 terdakwa juga menerbitkan dan menandatangani Bilyet Giro No. GDT 356483 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp.1.205.480.992,- (satu milyar dua ratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN sejatinya diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 14 Januari 2008 yang melampaui Tahun Anggaran 2007 sebagaimana tercatat pada buku register SP2D.
Bahwa terhadap SP2D serta cek dan bilyet giro yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pembayaran 100% dikurangi uang muka 20% pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir kepada JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara sebagai Pelaksana pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir;
Bahwa proses permintaan SP2D tersebut telah “bertentangan” dengan SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 yang menyatakan SPM-LS untuk pengadaan barang dan jasa selambat-lambatnya disampaikan dan diterima di BPKD tanggal 14 Desember 2007 dengan dokumen dan bukti-bukti persyaratan pembayaran pengadaan barang dan jasa yang sah dan lengkap;
- Bahwa permintaan SP2D dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir Nomor 640/283/BL/TRP-TU/2007, tertanggal 28 Desember 2007 diterima oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yang dijabat terdakwa tercatat tanggal 28 Desember 2007 dimana terdakwa juga “memerintahkan” dengan catatan disposisi “bid.laporan…teliti laporkan” ( memerintahkan kepada bidang pelaporan untuk meneliti dan melaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir ) padahal telah “bertentangan” SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 yang menyatakan pengajuan SPM LS untuk pengadaan barang dan jasa melewati batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat diproses…;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir seharusnya menolak atau melakukan “cross” atau mencoret permintaan SP2D yang diajukan Dinas TARUKIM karena telah bertentangan dengan langkah-langkah mengahadapi akhir tahun anggaran 2007 yang diatur melalui SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 dan seharusnya dapat menjadi SILPA sesuai PERMNEDAGRI Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang belum mencapai kemajuan pekerjaan 100% Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara telah membuat Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu rupiah);
Bahwa dengan perbuatan terdakwa yang menerbitkan SP2D serta cek dan bilyet giro maka pembayaran pekerjaan untuk kemajuan pekerjaan 100% atas pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) menjadi kerugian daerah karena pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
A t a u
KEDUA
Bahwa terdakwa, ALBERT MARPAUNG selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 berdasarkan Surat Keputusan BUPATI Toba Samosir Nomor : 074 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007, pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 atau setidak – tidaknya dalam pada waktu lain di bulan Januari 2008 atau setidak-tidaknya di tahun 2008, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir TA.2007 berdasarkan Surat Keputusan BUPATI Toba Samosir Nomor : 074 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir bertugas dan berwenang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain :
- menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
- melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
- menetapkan SPD;
- melaksanakan system akuntasi dan pelaporan keuangan daerah;
- menyiapkan anggaran kas;
- menyiapkan SPD;
- menerbitkan SP2D;
- memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir mengelola dana anggaran yang tercatat di APBD Kabupaten Toba Samosir sesuai DPA-SKPD Nomor : 1.3.1.05.01.27.01.5.2.2.2.1 Tanggal Mei 2007, yang diperuntukkan bagi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Dinas TARUKIM telah mengikat kontrak tentang Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) antara Ir.ANTHONIUS HUTABARAT (Terpidana/Almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT.KARYA BUKIT NUSANTARA sesuai Nomor Kontrak : 27.01.01/PLP/TRP/2007 tanggal 14 Agustus 2007 setelah melalui proses pelelangan (Tender);
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) berjalan ternyata JUARA PANGARIBUAN menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TUMPAL SITUMORANG (dilakukan penuntutan terpisah/saat ini upaya hukum kasasi) berdasarkan SURAT KUASA MELAKSANAKAN PEKERJAAN Nomor 74 Tanggal 13 Agustus 2007;
Bahwa sekitar bulan Desember 2007 Kuasa Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran, Pengguna Anggaran dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir telah mengajukan Permintaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir untuk pembayaran 100 % dikurangi uang muka 20% Nomor : 640/283/BL/TRP-TU/2007, tertanggal 28 Desember 2007 senilai Rp.1.353.090.909.-(satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yang saat itu dijabat oleh terdakwa;
Bahwa Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan keadaan di lapangan kemajuan pekerjaan baru mencapai prosentase 70% sesuai dengan fakta persidangan Ir.ANTHONIUS HUTABARAT (Almarhum/terpidana) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sehingga belum layak untuk dicairkan dan diterbitkan SP2D untuk pembayaran pekerjaan 100% dikurangi uang muka 20% karena pekerjaan dilapangan belum mencapai 100% sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja dan Berita Acara 100 %;
Bahwa terhadap permintaan penerbitan SP2D dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir kepada terdakwa yang masih mencapai kemajuan pekerjaan 70%, terdakwa telah mengabaikan dan tidak mematuhi tugas pokok dan fungsinya selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga Bendahara Umum Daerah pada saat menerima permintaan penerbitan SP2D tersebut, karena terdakwa seharusnya menolak atau mencoret permintaan SP2D dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Toba Samosir malah terdakwa menerbitkan SP2D Nomor : 1540/L/LS/2007 sebesar Rp.1.205.480.992,- (satu milyar dua ratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dan SP2D Nomor : 1541/L/LS/2007 sebesar Rp. 120.548.099,- (seratus dua puluh juta lima ratus emapt puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) masing-masing seolah-olah tanggal 28 Desember 2007.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 ternyata juga telah menandatangani dan menerbitkan SP2D selain nomor 1540 dan 1541 yaitu sebanyak kurang lebih 247 (dua ratus empat puluh tujuh) SP2D lain yang melampaui atau lewat Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Buku Register SP2D milik Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 tetapi buku tersebut ditutup juga seolah-olah tanggal 28 Desember 2008.
Bahwa terhadap SP2D Nomor : 1541/L/LS/2007 yang telah diterbitkan oleh terdakwa serta ditandatangani selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 Cek No. CH 038792 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp. 120.548.099,- (seratus dua puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara dan terhadap SP2D Nomor : 1540/L/LS/2007 terdakwa juga menerbitkan dan menandatangani Bilyet Giro No. GDT 356483 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp.1.205.480.992,- (satu milyar dua ratus lima juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN sejatinya diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 14 Januari 2008 yang melampaui Tahun Anggaran 2007 sebagaimana tercatat pada buku register SP2D.
Bahwa terhadap SP2D serta cek dan bilyet giro yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pembayaran 100% dikurangi uang muka 20% pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir kepada JUARA PANGARIBUAN selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara sebagai Pelaksana pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir;
- Bahwa permintaan SP2D dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir Nomor 640/283/BL/TRP-TU/2007, tertanggal 28 Desember 2007 diterima oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yang dijabat terdakwa tercatat tanggal 28 Desember 2007 dimana terdakwa juga “memerintahkan” dengan catatan disposisi “bid.laporan…teliti laporkan” ( memerintahkan kepada bidang pelaporan untuk meneliti dan melaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir ) padahal telah “bertentangan” SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 yang menyatakan pengajuan SPM LS untuk pengadaan barang dan jasa melewati batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat diproses…;
- Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir seharusnya menolak atau melakukan “cross” atau mencoret permintaan SP2D yang diajukan Dinas TARUKIM karena telah bertentangan dengan langkah-langkah mengahadapi akhir tahun anggaran 2007 yang diatur melalui SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 dan seharusnya dapat menjadi SILPA sesuai PERMNEDAGRI Nomor 13 Tahun 2006;
- Bahwa proses pengajuan permintaan SP2D oleh Kuasa Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran, Pengguna Anggaran dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir sesuai Permintaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100 % Nomor : 640/283/BL/TRP-TU/2007, tertanggal 28 Desember 2007 senilai Rp.1.353.090.909.-(satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan lengkap karena secara nyata pekerjaan tersebut belum selesai sesuai kontrak yang berakhir tanggal 22 Nopember 2007 tetapi hingga berakhir tanggal 31 Desember 2007 Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata belum selesai tetapi sudah diajukan dan dicairkan;
- Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir telah menandatangani dan menerbitkan SP2D Pembayar Lunas 100 % dikurangi Pembayaran Uang Muka 20 % dari Nilai Kontrak Biaya Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata Nomor : 1540 dan 1541 seolah-olah tanggal 28 Desember 2007 senilai Rp.1.353.090.909.-(satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) kepada JUARA PANGARIBUAN padahal sebenarnya ditandatangani, diterbitkan dan diserahkan pada tanggal 14 Januari 2008 yang telah melampaui atau lewat Tahun Anggaran 2007, sesuai dengan buku REGISTER SP2D milik Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah yang melanggar PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 pasal 21 “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 11 “Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”;
- Bahwa SP2D yang ditandatangani dan diterbitkan terdakwa untuk keperluan Pembayaran Lunas 100 % dikurangi Pembayaran Uang Muka 20 % dari Nilai Kontrak Biaya Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata Nomor : 1540 dan 1541 tertanggal 28 Desember 2007 tervalidasi di bank SUMUT dan bank BRI tanggal 17 Januari 2008, dimana perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 yaitu tidak melakukan pengendalian pelaksanaan APBD dan telah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran yang tidak sesuai SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 dan tidak patuh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2007 tentang APBD TA.2007 dan Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Toba Samosir TA.2007;
- Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir seharusnya menolak atau melakukan “cross” atau mencoret permintaan SP2D yang diajukan Dinas TARUKIM karena telah bertentangan dengan langkah-langkah mengahadapi akhir tahun anggaran 2007 yang diatur melalui SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007 dan seharusnya dapat menjadi SILPA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yang menandatangani dan menerbitkan SP2D nomor 1540 dan 1541 tertanggal 28 Desember 2007 untuk pembayaran lunas 100 % Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa dilakukan untuk “mengelabui” atau “menyamarkan” seolah-olah nyata dikeluarkan, pada tanggal 28 Desember 2007 padahal perbuatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pembuatan tanggal 28 Desember 2007 dilakukan terdakwa untuk menghindari pemeriksaan pertanggungjawaban administrasi keuangan, sejatinya terdakwa menandatangani dan menerbitkan pada tanggal 14 Januari 2008 sesuai register SP2D milik Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabuapten Toba Samosir TA 2007, bersama SP2D lainnya kurang lebih sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) yang telah melampaui atau lewat Tahun Anggaran 2007 dimana seharusnya terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang juga Bendahara Umum Daerah harus menolak atau “cross” agar menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) agar tidak terjadi kerugian daerah seperti pada pembangunan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa mengingat permintaan penerbitas SP2D dari Dinas TARUKIM Kabupaten Toba Samosir telah lewat dari waktu kontrak dan tidak sesuai SURAT EDARAN BUPATI TOBA SAMOSIR Nomor : 900/5827/PG/BPKD/2007 tanggal 04 Desember 2007;
Bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang belum mencapai kemajuan pekerjaan 100% Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara telah membuat Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu rupiah);
Bahwa dengan perbuatan terdakwa yang menerbitkan SP2D serta cek dan bilyet giro maka pembayaran pekerjaan untuk kemajuan pekerjaan 100% atas pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) menjadi kerugian daerah karena pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu rupiah);
------ Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
2. Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut : ----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Ir.Albert Marpaung, MS.i tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa Ir.Albert Marpaung, MS.i dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Ir.Albert Marpaung, MS.i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ir.Albert Marpaung, MS.i selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2007 PPKD selaku BUD Nomor 150 tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto copy Surat Penyediaan Dana Anggaran belanja Daerah tahun Anggaran 2007 PPKD selaku BUD Nomor : 266 tahun 2007 tanggal 22 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto Copy surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun 2007 PPKD selaku BUD Nomor : 174 tahun 2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Toba samosir selaku Bendahara Umum Daerah yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto copy surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2007 PPKD selaku BUD Nomor : 353 tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Toba Samosir selaku Bendahara Umum Daerah yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-6 nomor : 1540/L/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 tahun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i tanggal 28 Desember 2007.
Dokumen Asli Rekapitulasi Penerimaan SPM TA.2007 Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba samosir.
Rekening Koran Giro Periode 01 Januari s/d 31 januari 2008 oleh PT. Bank SUMUT Cab.Balige ( 240 ) per tanggal 23 Oktober 2012 ( Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-1 nomor : 1541/L/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 oleh Kepala BPKD Kabupaten Toba Samosir. (Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-1 nomor : 1540/L/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 oleh Kepala BPKD Kabupaten Toba Samosir.( Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Foto copy cek dengan nomor :CH 038792 tanggal 28 Desember 2007 yang dibayarkan kepada Juara Pangaribuan Dir. PT.Karya Bukit Nusantara rekening 4281-1 pada PT. Bank SUMUT Cab.Balige sebesar Rp. 120.548.099,- (Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Bilyet Giro Nomor GDT 356483 pada BRI Cab.Balige sebesar Rp.1.205.480.992,- ( Copy yang telah dilegalisir oleh PT. Bank BRI Cab. Balige).
Rekening Koran tertanggal 24 Oktober 2012 oleh PT. Bank SUMUT Kab. Toba Samosir. ( Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Buku Agenda Surat Masuk/ Keluar BPKD Kabupaten Toba Samosir tahun Anggaran 2007.
Surat Edaran Bupati Toba Samosir nomor : 900/ 5827/PG/ BPKD/ 2007 tertanggal 04 Desember 2007 perihal Langkah-langkah menghadapi Akhir tahun Anggaran 2007 .
Buku Register SP2D pada BPKD Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.
Rekening Koran periode 01 Januari 2007 s/d 30 Juni 2008 dari Bank BRI Cab. Balige. ( Copy yang telah dilegalisir oleh PT. Bank BRI Cab. Balige).
Asli Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 89 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir Untuk Menandatangani Cek/Giro Tahun Anggaran 2007 tanggal 30 April 2007, An. Ir.ALBERT MARPAUNG,MS.i.
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 074 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir An. Ir.ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Asli Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor :78 Tahun 2007 Tentang Penghunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani SPD dan SP2D dalam Rangka pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007, tanggal 19 April 2007 An.Ir.ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
3. Putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 39/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------
Menyatakan Terdakwa Ir.Albert Marpaung, MS.i tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pertama Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Ir.Albert Marpaung, MS.i tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan denda sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2007 PPKD selaku BUD Nomor 150 tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto copy Surat Penyediaan Dana Anggaran belanja Daerah tahun Anggaran 2007 PPKD selaku BUD Nomor : 266 tahun 2007 tanggal 22 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto Copy surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun 2007 PPKD selaku BUD Nomor : 174 tahun 2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Toba samosir selaku Bendahara Umum Daerah yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto copy surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2007 PPKD selaku BUD Nomor : 353 tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Toba Samosir selaku Bendahara Umum Daerah yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-6 nomor : 1540/L/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 tahun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir yaitu : Ir. ALBERT MARPAUNG, MS.i tanggal 28 Desember 2007.
Dokumen Asli Rekapitulasi Penerimaan SPM TA.2007 Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba samosir.
Rekening Koran Giro Periode 01 Januari s/d 31 januari 2008 oleh PT. Bank SUMUT Cab.Balige ( 240 ) per tanggal 23 Oktober 2012 ( Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-1 nomor : 1541/L/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 oleh Kepala BPKD Kabupaten Toba Samosir. (Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-1 nomor : 1540/L/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 oleh Kepala BPKD Kabupaten Toba Samosir.( Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Foto copy cek dengan nomor :CH 038792 tanggal 28 Desember 2007 yang dibayarkan kepada Juara Pangaribuan Dir. PT.Karya Bukit Nusantara rekening 4281-1 pada PT. Bank SUMUT Cab.Balige sebesar Rp. 120.548.099,- (Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Bilyet Giro Nomor GDT 356483 pada BRI Cab.Balige sebesar Rp.1.205.480.992,- ( Copy yang telah dilegalisir oleh PT. Bank BRI Cab. Balige).
Rekening Koran tertanggal 24 Oktober 2012 oleh PT. Bank SUMUT Kab. Toba Samosir. ( Copy yang dilegalisir oleh PT. Bank SUMUT Cab. Balige)
Buku Agenda Surat Masuk/ Keluar BPKD Kabupaten Toba Samosir tahun Anggaran 2007.
Surat Edaran Bupati Toba Samosir nomor : 900/ 5827/PG/ BPKD/ 2007 tertanggal 04 Desember 2007 perihal Langkah-langkah menghadapi Akhir tahun Anggaran 2007 .
Buku Register SP2D pada BPKD Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.
Rekening Koran periode 01 Januari 2007 s/d 30 Juni 2008 dari Bank BRI Cab. Balige. ( Copy yang telah dilegalisir oleh PT. Bank BRI Cab. Balige).
Asli Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 89 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir Untuk Menandatangani Cek/Giro Tahun Anggaran 2007 tanggal 30 April 2007, An. Ir.ALBERT MARPAUNG,MS.i.
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 074 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Toba Samosir An. Ir.ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Asli Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor :78 Tahun 2007 Tentang Penghunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani SPD dan SP2D dalam Rangka pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007, tanggal 19 April 2007 An.Ir.ALBERT MARPAUNG, MS.i.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
4. Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Tipikor Medan Nomor : 69/Akta.Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2013 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
5. Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige Nomor : 39/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2013 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 01 Agustus 2013 ;--------------------------------------------------------------------
Memori Banding tertanggal 07 Oktober 2013 diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 08 Oktober 2013, Memori Banding mana pada tanggal 08 Oktober 2013 telah dikirimkan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Medan dengan surat pengantar Nomor : W2-U/5665/HN.01.10/X/2013 untuk diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------
7. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 27 Agustus 2013 Nomor : W2.U1/13.620/Pid.Sus.K.01.10/VIII/2013, yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor : 39/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut ;---------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tanggal 29 Juli 2013, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------
------ Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 08 Oktober 2013, yang pada pokoknya memohon : -----
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 39/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Albert Marpaung Msi., ;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Ir. Albert Marpaung Msi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa Ir. Albert Marpaung, Msi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;------------------------------------------------------------------------
- Mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa : Ir. Albert Marpaung, Msi.;----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
------ Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, yang ternyata tidak ada alasan-alasan hukum yang dapat mematahkan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, dan alasan-alasan dalam Memori Banding tersebut telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar, oleh karena itu alasan-alasan atau keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ;--------------
------ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 39/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn, serta Memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Albert Marpaung, Msi., terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini didalam peradilan tingkat banding ;------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding, oleh karena itu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 39/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn haruslah dikuatkan ;-------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;------------------------------------------------------------------------------------
------ Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo dan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
------ Menerima permintaan banding dari Terdakwa Ir. Albert Marpaung, Msi ;-----
------ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 39/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn yang dimintakan banding ;------------------------------------------------------------------
------ Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-
------ DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari : R A B U, tanggal 13 NOVEMBER 2013 oleh Kami : SAUT H. PASARIBU, SH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, KAREL TUPPU, SH, MH, Dr. MANGASA MANURUNG, SH, M. Kn, ROSMALINA SITORUS, SH, MH dan SAZILI, SH, M. Si, masing-masing Hakim Ad Hoc dan Hakim Karir Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 04 Oktober 2013 Nomor : 438/Pen.Pid.Sus.K/2013/PT-MDN, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 25 NOVEMBER 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HJ.YUDI AGUSTINI, SH, MH, Panitera Muda Perdata sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa. ------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KAREL TUPPU, SH, MH. SAUT H. PASARIBU, SH.
Dr. MANGASA MANURUNG, SH, M.Kn.
ROSMALINA SITORUS, SH, MH.
SAZILI, SH, M. Si.
Panitera Pengganti,
HJ. YUDI AGUSTINI, SH, MH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. S. P, SH, M. Hum.
NIP. 19630517 199103 1 003.