48/PID.SUS/2018/PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 48/PID.SUS/2018/PT.PLK
MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN.
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal, 24 Mei 2018 Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN.Mtw, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair - Membebaskan Terdakwa di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut - Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ , - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Menetapkan barang bukti berupa: o 1 (satu) lembar baju seragam sekolah lengan panjang warna putih o 1 (satu) lembar celana (rok) kain sekolah panjang warna abu-abu o 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat bercorak hitam garis-garis o 1 (satu) lembar jilbab kain warna putih merk Saudia o 1 (satu) lembar BH / Bra warna coklat Dikembalikan kepada saksi korban Putri Permata Sari binti Abdul Wahid - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 48/PID.SUS/2018/PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN.
Tempat lahir : Buntok.
Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 16 Maret 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Bukit Tinggi Puruk Cahu Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah / Desa Babuat ,Kecamatan Permata Intan Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2018;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2018 sampai dengan tanggal 19 Februari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 20182016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 2 Juni 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 26 Juni 2018 Nomor 48/Pid/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 24 Mei 2018 Nomor : 37/Pid.Sus/2018/PN.Mtw dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Primair :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAD AFDAN RAHMANI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di semak-semak hutan yang terletak di jalan Bukit Tinggi Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Korban PUTRI PERMATA SARI Binti ABDUL WAHID melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 09.00 wib bertempat didepan SMA Muhamadiyah Puruk Cahu, Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA, kemudian Terdakwa mengajak saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA untuk minum minuman keras jenis anding sebanyak 2 (dua) liter, kemudian Terdakwa dan saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI serta saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA pergi kearah semak-semak hutan yang terletak di jalan Bukit Tinggi Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah untuk meminum minuman keras jenis anding yang telah dibawa tersebut, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah minuman beralkohol jenis anding tersebut habis Saksi PUTRI PERMATA SARI yang dalam keadaan mabuk berbaring disemak-semak diatas tanah, kemudian Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI menyuruh Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA untuk pergi, setelah Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA menjauh selanjutnya Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI mencium pipi dan membuka rok Saksi PUTRI PERMATA SARI kemudian dengan tangan kanannya membuka celana dalam Saksi PUTRI PERMATA SARI, selanjutnya Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut kemudian mengeluarkan alat kelaminya, setelah itu Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI menindih dan membuka paha Saksi PUTRI PERMATA SARI dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI yang pada saat itu tidak ada perlawanan karena dalam keadaan tidak sadar karena mabuk, kemudian menaik turunkan pinggulnya selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI, selanjutnya datang Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA lalu Terdakwa menghampiri Saksi PUTRI PERMATA SARI yang masih dalam keadaan tidak sadar dan dalam posisi terlentang tanpa celana dalam, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa meremas payudara Saksi PUTRI PERMATA SARI selanjutnya Terdakwa membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI, serta Terdakwa menaikturunkan pinggulnya sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali, kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminya dari dalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI yang belum sempat mengeluarkan cairan spermanya, lalu Terdakwa memasang kembali celananya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI serta Saksi PUTRI PERMATA SARI dan Saksi REVA VAULINA pulang kerumah masing-masing.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2017 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Ismawanty Mustain, M. Kes, spOG dokter pada RSUD Puruk Cahu yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : YM/00/11/2017/420 tanggal 25 Nopember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, dengan kesimpulan pada Anak Korban, ditemukan selaput dara tampak tidak utuh, tampak ada robekan atau luka lama pada selaut dara, arah jam tiga, sembilan, sebelas dan jam satu.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .
Subsidiar
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAD AFDAN RAHMANI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di semak-semak hutan yang terletak di jalan Bukit Tinggi Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi PUTRI PERMATA SARIPUTRI PERMATA SARI Binti ABDUL WAHID melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 09.00 wib bertempat didepan SMA Muhamadiyah Puruk Cahu, Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA, kemudian Terdakwa mengajak saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA untuk minum minuman keras jenis anding sebanyak 2 (dua) liter, kemudian Terdakwa dan saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI serta saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA pergi kearah semak-semak hutan yang terletak di jalan Bukit Tinggi Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah untuk meminum minuman keras jenis anding yang telah dibawa tersebut, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah minuman beralkohol jenis anding tersebut habis Saksi PUTRI PERMATA SARI yang dalam keadaan mabuk berbaring disemak-semak diatas tanah, kemudian Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI menyuruh Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA untuk pergi, setelah Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA menjauh selanjutnya Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI mencium pipi dan membuka rok Saksi PUTRI PERMATA SARI kemudian dengan tangan kanannya membuka celana dalam Saksi PUTRI PERMATA SARI, selanjutnya Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut kemudian mengeluarkan alat kelaminya, setelah itu Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI menindih dan membuka paha Saksi PUTRI PERMATA SARI dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI yang pada saat itu tidak ada perlawanan karena dalam keadaan tidak sadar karena mabuk, kemudian menaik turunkan pinggulnya selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI, selanjutnya datang Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA lalu Terdakwa menghampiri Saksi PUTRI PERMATA SARI yang masih dalam keadaan tidak sadar dan dalam posisi terlentang tanpa celana dalam, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa meremas payudara Saksi PUTRI PERMATA SARI selanjutnya Terdakwa membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI, serta Terdakwa menaikturunkan pinggulnya sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali, kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminya dari dalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI yang belum sempat mengeluarkan cairan spermanya, lalu Terdakwa memasang kembali celananya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI serta Saksi PUTRI PERMATA SARI dan Saksi REVA VAULINA pulang kerumah masing-masing.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2017 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Ismawanty Mustain, M. Kes, spOG dokter pada RSUD Puruk Cahu yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : YM/00/11/2017/420 tanggal 25 Nopember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, dengan kesimpulan pada Anak Korban, ditemukan selaput dara tampak tidak utuh, tampak ada robekan atau luka lama pada selaut dara, arah jam tiga, sembilan, sebelas dan jam satu.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAD AFDAN RAHMANI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di semak-semak hutan yang terletak di jalan Bukit Tinggi Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 09.00 wib bertempat didepan SMA Muhamadiyah Puruk Cahu, Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA, kemudian Terdakwa mengajak saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA untuk minum minuman keras jenis anding sebanyak 2 (dua) liter, kemudian Terdakwa dan saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI serta saksi PUTRI PERMATA SARI dan saksi REVA VAULINA pergi kearah semak-semak hutan yang terletak di jalan Bukit Tinggi Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah untuk meminum minuman keras jenis anding yang telah dibawa tersebut, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah minuman beralkohol jenis anding tersebut habis Saksi PUTRI PERMATA SARI yang dalam keadaan mabuk berbaring disemak-semak diatas tanah, kemudian Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI menyuruh Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA untuk pergi, setelah Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA menjauh selanjutnya Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI mencium pipi dan membuka rok Saksi PUTRI PERMATA SARI kemudian dengan tangan kanannya membuka celana dalam Saksi PUTRI PERMATA SARI, selanjutnya Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut kemudian mengeluarkan alat kelaminya, setelah itu Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI menindih dan membuka paha Saksi PUTRI PERMATA SARI dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI yang pada saat itu tidak ada perlawanan karena dalam keadaan tidak sadar karena mabuk, kemudian menaik turunkan pinggulnya selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI, selanjutnya datang Terdakwa dan Saksi REVA VAULINA lalu Terdakwa menghampiri Saksi PUTRI PERMATA SARI yang masih dalam keadaan tidak sadar dan dalam posisi terlentang tanpa celana dalam, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa meremas payudara Saksi PUTRI PERMATA SARI selanjutnya Terdakwa membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI, serta Terdakwa menaikturunkan pinggulnya sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali, kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminya dari dalam alat kelamin Saksi PUTRI PERMATA SARI yang belum sempat mengeluarkan cairan spermanya, lalu Terdakwa memasang kembali celananya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI serta Saksi PUTRI PERMATA SARI dan Saksi REVA VAULINA pulang kerumah masing-masing.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2017 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMAD AFDAN RAHMANI.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Ismawanty Mustain, M. Kes, spOG dokter pada RSUD Puruk Cahu yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : YM/00/11/2017/420 tanggal 25 Nopember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, dengan kesimpulan pada Anak Korban, ditemukan selaput dara tampak tidak utuh, tampak ada robekan atau luka lama pada selaut dara, arah jam tiga, sembilan, sebelas dan jam satu.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.;
Menimbang bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDINtelah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagnaimana di atur Pasal 81 ayat (2) Udang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDINdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahundan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju seragam sekolah lengan panjang warna putih;
1 (satu) lembar celana (rok) kain sekolah panjang warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat bercorak hitam garis-garis
1 (satu) lembar jilbab kain warna putih merk Saudia;
1 (satu) lembar BH / Bra warna coklat;
Dipergunakan dalam perkara Muhammad Afdan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Mei 2018 Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN. Mtw yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDINtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja membujuk anak ntuk melakukan persetubuhan dengannya“;,
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju seragam sekolah lengan panjang warna putih;
1 (satu) lembar celana (rok) kain sekolah panjang warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat bercorak hitam garis-garis
1 (satu) lembar jilbab kain warna putih merk Saudia;
1 (satu) lembar BH / Bra warna coklat;
Dikembalikan kepada saksi korban Putri Permata Sari binti Abdul Wahid;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 28 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 37/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Mtw dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Juni 2018 yang pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh oleh karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu ringan dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 6 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) harikerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN.Mtw. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Mei 2018, sedangkan permintaan banding Penuntut Umum diajukan pada tanggal 28 Mei 2018 sehingga telah diajukan sesuai tenggang waktu yang ditentukan Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat di terima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berita acara pemeriksaan sidang yang berisi keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti dalam berkas perkara Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN.Mtw., Salinan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN.Mtw. tanggal 24 Mei 2018 dan Memori Banding Penuntut Umum maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hubungan dan persesuaian keterangan saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa dan didukung pula oleh barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan, kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sudah tepat dan benar ;
Menimbang. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut, sudah tepat dan benar pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu, oleh karena dari fakta-fakta hukum yang terbukti dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa yang melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka sudah tepat dan benar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa, membuktikan bahwa Terdakwa mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya yang salah, sehingga sudah tepat bilamana kepada Terdakwa dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, setelah memperhatikan kualitas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa terhadap korban yaitu menyetubuhi seorang anak dibawah umur yang baru saja disetubuhi oleh orang lain (teman terdakwa), perbuatan tersebut sungguh merupakan perbuatan yang biadab, sebagai seorang yang berperikemanusiaan seharusnya terdakwa menolong korban, akan tetapi Terdakwa sebaliknya malah ikut menyetubuhinya lagi, kemudian memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut terlalu ringan karena itu harus ditambah sebgaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih sepanjang pertimbangan hukumnya sedangkan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi memutus, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 24 Mei 2018 Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN.Mtw sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum perkara diputus Terdakwa telah ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengeluarkan maupun untuk mengalihkan status atas penahanan yang sedang dijalani Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Bab XVII Bagian Kesatu khususnya Pasal 241 (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal, 24 Mei 2018 Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN.Mtw, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI Als UNDET Als NAYMAR Bin SURUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“;,
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju seragam sekolah lengan panjang warna putih;
1 (satu) lembar celana (rok) kain sekolah panjang warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat bercorak hitam garis-garis
1 (satu) lembar jilbab kain warna putih merk Saudia;
1 (satu) lembar BH / Bra warna coklat;
Dikembalikan kepada saksi korban Putri Permata Sari binti Abdul Wahid;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 oleh DULAIMI S.H.,M.H.sebagai Ketua Majelis dengan ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. dan PORMAN SITUMORANG, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 26 Juni 2018 Nomor 48/PID.SUS/2018/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh I WAYAN WASTA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, akan tetapi tanpa dihadirioleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, T.T.D ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. T.T.D PORMAN SITUMORANG, S.H.,M.H. | Ketua Majelis, T.T.D DULAIMI, S.H.,M.H. PaniteraPengganti, T.T.D I WAYAN WASTA, S.H. |