17 / PID / 2016 / PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 17 / PID / 2016 / PT.BTN
Nama Lengkap : IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN ; Tempa Lahir : Jakarta ; Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/06 Agustus 1992 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jl. Dana Bakti II RT. 01/02, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang ; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Karyawan Restoran Pensius ;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Kuasa hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1838/ PID. B / 2015/PN.TNG. tanggal 03 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,-(dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 17 / PID / 2016 / PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN;
Tempa Lahir : Jakarta ;
Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/06 Agustus 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Dana Bakti II RT. 01/02, Kelurahan Kreo,
Kecamatan Larangan Kota Tangerang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Restoran Pensius ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik,sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d tanggal 31 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juni 2015 s/d tanggal 10 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 11 Juli 2015 s/d tanggal 9 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 10 Agustus 2015 s/d tanggal 8 September 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, tertanggal 6 September 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Oktober 2015 s/d tanggal 24 Oktober 2015 ;
Penetapan Penahanan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 16 Oktober 2015 s/d tanggal 14 November 2015 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak 15 November 2015 s/d tanggal 13 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 14 Januari 2016 s/d tanggal 12 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 13 Februari 2016 s/d tanggal 13 Maret 2016 ;
Penetapan penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 9 Februari 2016 s/d tanggal 9 Maret 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 10 Maret 2016 s/d tanggal 8 Mei 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 17/PEN.PID/2016/PT.BTN.tanggal 29 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-208/TNG/10/2015, tanggal 8 Oktober 2015, sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS (penuntutan terpisah), ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES (DPO), AJI (DPO), IRVAN Als EL (DPO), FERY Als BECEK (DPO), RIKY (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II RT 05/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Semasa hidupnya (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir adalah salah seorang anggota organisasi masyarakat yang bernama Pemuda Pancasila. Sewaktu menjadi anggota ormas ia pun bekerja sebagai tukang parkir di perempatan jengkol di Jakarta Barat dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 pukul 09.00 Wib, Novi binti Lebar dijemput oleh (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir di rumahnya untuk pergi ke daerah Mencong menghadiri acara kondangan teman (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir. Selesainya dari acara tersebut, pada pukul 21.30 Wib, keduanya pergi ke daerah Parung Serab Ciledug. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib, Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berjajian dengan temannya di Alfamidi Puri Beta II RT 05/013, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atas hal itu lalu Novi binti Lebar dan Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menuju Alfamidi dan tiba di sana pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib dan langsung bertemu dengan 4 orang teman korban hingga akhirnya terjadi perbincangan.
Sekira pukul 01.00 Wib atau beberapa waktu kemudian, (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berpamitan kepada Novi binti Lebar untuk membeli air dengan berkata: “saya mau beli air dulu sebentar”. Selanjutnya (alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menyeberang jalan ke arah Perumaha Puri Beta 1. ;
Bersamaan dengan waktu-waktu tersebut di atas, pada sekira pukul 22.00 Wib terdakwa, ARI JAENUDIN Bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI sedang berkumpul berada di Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang.
Pada saat di Gardu tersebut, sekira pukul 01.30 Wib Sdr. AJI telah menerima informasi bahwsanya ada seseorang yang tidak dikenal berpakaian seragam organisasi masyarakat lain sedang memintai uang dari pedagang di wilayah Puri Beta I yang merupakan wilayah Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu Jangkar Kota, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dimana ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS berboncengan sepeda motor dengan terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No. Pol. B 6497 CIO warna merah perak sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, sesampai di lokasi ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS memberhentikan sepeda motornya di dekat PHD Puri Beta II sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES yang berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL yang berboncengan sepeda motor dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, menyebrang jalan Hos Cokroaminoto ke area Puri Beta I dan langsung mengepung/menyergap (Alm) Purnama Ramdani yang diinformasikan sebagai orang yang berpakaian seragam organisasi kemasyarakatan bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat yang sedang memintai uang kepada pedagang sebagaimana diinformasikan sebelumnya.
Selanjutnya terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS melihat AJI dalam posisi berhadapan langsung dengan (Alm) Purnama Ramdani yang berpakaian seragam Organisasi Masyarakat bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat, memukul bagian muka dan perut sedangkan FERY Als BECEK menendang bagian pantat dan memukul bagian pinggang lalu ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES menusuk badan bagian belakang/punggung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau sedangkan IRVAN Als EL menusuk badan bagian depan, untuk KRISNADI menendang bagian pinggang dan memukul perut, akibat perbuatan tersebut (Alm) Purnama Ramdani terjatuh namun bangun lagi dan langsung menyebarang ke arah gerbang Puri Beta II dekat PHD lalu terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menghadang korban kemudian korban mengeluarkan senjata tajam saat itu juga RIKY mendorong korban hingga jatuh telungkup lalu PRASTIYO Als SADEK membalikkan tubuh korban sambil memiting leher korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menusuk sebanyak 2 (dua) kali bergantian dengan temannya PRASTIYO Als SADEK yang terdakwa maupun ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS tidak kenal, setelah itu terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS secara bersamaan menendang kaki korban, dimana terdakwa menendang kaki korban bagian kanan sedangkan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menendang kaki korban bagian kiri.
Bersamaan dengan perbuatan terdakwa tersebut, Sri Hesti Sapta Nawi dan Topan Wahono yang sedang melintas di depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II tersebut langsung membantu korban, namun pada saat (Alm) Purnama Ramdani masih memegang tangan Sri Hesti Sapta Nawi dari arah belakang korban (Alm) Purnama Ramdani salah seorang yang dalam masih pencarian memukul kepala korban menggunakan batu komblok selain itu, ada pelaku lainnya menarik senjata tajam yang tertancap di bawah ketiak sebelah kiri korban. Atas hal itu, (Alm) Purnama Ramdani langsung terkapar tidak berdaya.
Selanjutnya terdakwa, ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, KRISNADI meninggalkan korban secara berpencar kembali menuju Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang tersebut, sedangkan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK kembali menuju Gardu tersebut dengan cara melawan arus ke arah Alfamidi yang letaknya sekitar lebih kurang 10 meter dari tempat terdakwa terkapar sambil mengacung-acungkan senjata tajam.
Bahwa selanjutnya Novi Binti Lebar yang merupakan teman korban yang sedang berdiri di Alfamidi tersebut menerima informasi bahwasnya ciri-ciri (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal. Mendengar hal itu, kemudian Novi Binti Lebar langsung menuju keramaian dan hingga akhirnya mengetahui bahwasanya benar (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal dunia bersimbah darah dengan luka-luka di tubuhnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, mengakibatkan korban PURNAMA RAMDANI Als KERA bin MUHAMMAD UJANG SOBIR meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : P.01/012/V/2015 tanggal 27 Juni 2015, yang ditandatangani oleh dr. AHMAD ILHAM KAUSAR, SpF, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka di kepala, punggung, wajah, dada dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet di wajah, punggung, dada, dan keempat anggota gerak dan memar di lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan kepolisian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS (penuntutan terpisah), ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES (DPO), AJI (DPO), IRVAN Als EL (DPO), FERY Als BECEK (DPO), RIKY (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Depan PHD Puri Beta II RT 05/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Semasa hidupnya (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir adalah salah seorang anggota organisasi masyarakat yang bernama Pemuda Pancasila. Sewaktu menjadi anggota ormas ia pun bekerja sebagai tukang parkir di perempatan jengkol di Jakarta Barat dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 pukul 09.00 Wib, Novi binti Lebar dijemput oleh (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir di rumahnya untuk pergi ke daerah Mencong menghadiri acara kondangan teman (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir. Selesainya dari acara tersebut, pada pukul 21.30 Wib, keduanya pergi ke daerah Parung Serab Ciledug. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib, Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berjajian dengan temannya di Alfamidi Puri Beta II RT 05/013, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atas hal itu lalu Novi binti Lebar dan Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menuju Alfamidi dan tiba di sana pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib dan langsung bertemu dengan 4 orang teman korban hingga akhirnya terjadi perbincangan.
Sekira pukul 01.00 Wib atau beberapa waktu kemudian, (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berpamitan kepada Novi binti Lebar untuk membeli air dengan berkata: “saya mau beli air dulu sebentar”. Selanjutnya (alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menyeberang jalan ke arah Perumaha Puri Beta 1.
Bersamaan dengan waktu-waktu tersebut di atas, pada sekira pukul 22.00 Wib terdakwa, ARI JAENUDIN Bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI sedang berkumpul berada di Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang.
Pada saat di Gardu tersebut, sekira pukul 01.30 Wib Sdr. AJI telah menerima informasi bahwasanya ada seseorang yang tidak dikenal berpakaian seragam organisasi masyarakat lain sedang memintai uang dari pedagang di wilayah Puri Beta I yang merupakan wilayah Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu Jangkar Kota, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dimana ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS berboncengan sepeda motor dengan terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No. Pol. B 6497 CIO warna merah perak sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, sesampai di lokasi ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS memberhentikan sepeda motornya di dekat PHD Puri Beta II sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES yang berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL yang berboncengan sepeda motor dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, menyebrang jalan Hos Cokroaminoto ke area Puri Beta I dan langsung mengepung/menyergap (Alm) Purnama Ramdani yang diinformasikan sebagai orang yang berpakaian seragam organisasi kemasyarakatan bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat yang sedang memintai uang kepada pedagang sebagaimana diinformasikan sebelumnya.
Selanjutnya terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS melihat AJI dalam posisi berhadapan langsung dengan (Alm) Purnama Ramdani yang berpakaian seragam Organisasi Masyarakat bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat, memukul bagian muka dan perut sedangkan FERY Als BECEK menendang bagian pantat dan memukul bagian pinggang lalu ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES menusuk badan bagian belakang/punggung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau sedangkan IRVAN Als EL menusuk badan bagian depan, untuk KRISNADI menendang bagian pinggang dan memukul perut, akibat perbuatan tersebut (Alm) Purnama Ramdani terjatuh namun bangun lagi dan langsung menyebarang ke arah gerbang Puri Beta II dekat PHD lalu terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD
YUNUS menghadang korban kemudian korban mengeluarkan senjata tajam saat itu juga RIKY mendorong korban hingga jatuh telungkup lalu PRASTIYO Als SADEK membalikkan tubuh korban sambil memiting leher korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menusuk sebanyak 2 (dua) kali bergantian dengan temannya PRASTIYO Als SADEK yang terdakwa maupun ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS tidak kenal, setelah itu terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS secara bersamaan menendang kaki korban, dimana terdakwa menendang kaki korban bagian kanan sedangkan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menendang kaki korban bagian kiri.
Bersamaan dengan perbuatan terdakwa tersebut, Sri Hesti Sapta Nawi dan Topan Wahono yang sedang melintas di depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II tersebut langsung membantu korban, namun pada saat (Alm) Purnama Ramdani masih memegang tangan Sri Hesti Sapta Nawi dari arah belakang korban (Alm) Purnama Ramdani salah seorang yang dalam masih pencarian memukul kepala korban menggunakan batu komblok selain itu, ada pelaku lainnya menarik senjata tajam yang tertancap di bawah ketiak sebelah kiri korban. Atas hal itu, (Alm) Purnama Ramdani langsung terkapar tidak berdaya.
Selanjutnya terdakwa, ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, KRISNADI meninggalkan korban secara berpencar kembali menuju Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang tersebut, sedangkan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK kembali menuju Gardu tersebut dengan cara melawan arus ke arah Alfamidi yang letaknya sekitar lebih kurang 10 meter dari tempat terdakwa terkapar sambil mengacung-acungkan senjata tajam.
Bahwa selanjutnya Novi Binti Lebar yang merupakan teman korban yang sedang berdiri di Alfamidi tersebut menerima informasi bahwasnya ciri-ciri (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal. Mendengar hal itu, kemudian Novi Binti Lebar langsung menuju keramaian dan hingga akhirnya mengetahui bahwasanya benar (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal dunia bersimbah darah dengan luka-luka di tubuhnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, mengakibatkan korban PURNAMA RAMDANI Als KERA bin MUHAMMAD UJANG SOBIR meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : P.01/012/V/2015 tanggal 27 Juni 2015, yang ditandatangani oleh dr. AHMAD ILHAM KAUSAR, SpF, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka di kepala, punggung, wajah, dada dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet di wajah, punggung, dada, dan keempat anggota gerak dan memar di lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan kepolisian. ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS (penuntutan terpisah), ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES (DPO), AJI (DPO), IRVAN Als EL (DPO), FERY Als BECEK (DPO), RIKY (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Depan PHD Puri Beta II RT 05/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Semasa hidupnya (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir adalah salah seorang anggota organisasi masyarakat yang bernama Pemuda Pancasila. Sewaktu menjadi anggota ormas ia pun bekerja sebagai tukang parkir di perempatan jengkol di Jakarta Barat dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 pukul 09.00 Wib, Novi binti Lebar dijemput oleh (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir di rumahnya untuk pergi ke daerah Mencong menghadiri acara kondangan teman (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir. Selesainya dari acara tersebut, pada pukul 21.30 Wib, keduanya pergi ke daerah Parung Serab Ciledug. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib, Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berjajian dengan temannya di Alfamidi Puri Beta II RT 05/013, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atas hal itu lalu Novi binti Lebar dan Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menuju Alfamidi dan tiba di sana pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib dan langsung bertemu dengan 4 orang teman korban hingga akhirnya terjadi perbincangan.;
Sekira pukul 01.00 Wib atau beberapa waktu kemudian, (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berpamitan kepada Novi binti Lebar untuk membeli air dengan berkata: “saya mau beli air dulu sebentar”. Selanjutnya (alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menyeberang jalan ke arah Perumaha Puri Beta 1. ;
Bersamaan dengan waktu-waktu tersebut di atas, pada sekira pukul 22.00 Wib terdakwa, ARI JAENUDIN Bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI sedang berkumpul berada di Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang. ;
Pada saat di Gardu tersebut sekira pukul 01.30 Wib, Sdr. AJI telah menerima informasi bahwasanya ada seseorang yang tidak dikenal berpakaian seragam organisasi masyarakat lain sedang memintai uang dari pedagang di wilayah Puri Beta I yang merupakan wilayah Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu Jangkar Kota, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dimana ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS berboncengan sepeda motor dengan terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No. Pol. B 6497 CIO warna merah perak sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, sesampai di lokasi ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS memberhentikan sepeda motornya di dekat PHD Puri Beta II sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES yang berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL yang berboncengan sepeda motor dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, menyebrang jalan Hos Cokroaminoto ke area Puri Beta I dan langsung mengepung/menyergap (Alm) Purnama Ramdani yang diinformasikan sebagai orang yang berpakaian seragam organisasi kemasyarakatan bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat yang sedang memintai uang kepada pedagang sebagaimana diinformasikan sebelumnya.
Selanjutnya terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS melihat AJI dalam posisi berhadapan langsung dengan (Alm) Purnama Ramdani yang berpakaian seragam Organisasi Masyarakat bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat, memukul bagian muka dan perut sedangkan FERY Als BECEK menendang bagian pantat dan memukul bagian pinggang lalu ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES menusuk badan bagian belakang/punggung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau sedangkan IRVAN Als EL menusuk badan bagian depan, untuk KRISNADI menendang bagian pinggang dan memukul perut, akibat perbuatan tersebut (Alm) Purnama Ramdani terjatuh namun bangun lagi dan langsung menyebarang ke arah gerbang Puri Beta II dekat PHD lalu terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menghadang korban kemudian korban mengeluarkan senjata tajam saat itu juga RIKY mendorong korban hingga jatuh telungkup lalu PRASTIYO Als SADEK membalikkan tubuh korban sambil memiting leher korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menusuk sebanyak 2 (dua) kali bergantian dengan temannya PRASTIYO Als SADEK yang terdakwa maupun ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS tidak kenal, setelah itu terdakwa & ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS secara bersamaan menendang kaki korban, dimana terdakwa menendang kaki korban bagian kanan sedangkan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menendang kaki korban bagian kiri.
Bersamaan dengan perbuatan terdakwa tersebut, Sri Hesti Sapta Nawi dan Topan Wahono yang sedang melintas di depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II tersebut langsung membantu korban, namun pada saat (Alm) Purnama Ramdani masih memegang tangan Sri Hesti Sapta Nawi dari arah belakang korban (Alm) Purnama Ramdani salah seorang yang dalam masih pencarian memukul kepala korban menggunakan batu komblok selain itu, ada pelaku lainnya menarik senjata tajam yang tertancap di bawah ketiak sebelah kiri korban. Atas hal itu, (Alm) Purnama Ramdani langsung terkapar tidak berdaya.
Selanjutnya terdakwa, ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als
BECEK, RIKY, KRISNADI meninggalkan korban secara berpencar kembali menuju Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang tersebut, sedangkan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK kembali menuju Gardu tersebut dengan cara melawan arus ke arah Alfamidi yang letaknya sekitar lebih kurang 10 meter dari tempat terdakwa terkapar sambil mengacung-acungkan senjata tajam. ;
Bahwa selanjutnya Novi Binti Lebar yang merupakan teman korban yang sedang berdiri di Alfamidi tersebut menerima informasi bahwasnya ciri-ciri (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal. Mendengar hal itu, kemudian Novi Binti Lebar langsung menuju keramaian dan hingga akhirnya mengetahui bahwasanya benar (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal dunia bersimbah darah dengan luka-luka di tubuhnya. ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, mengakibatkan korban PURNAMA RAMDANI Als KERA bin MUHAMMAD UJANG SOBIR meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : P.01/012/V/2015 tanggal 27 Juni 2015, yang ditandatangani oleh dr. AHMAD ILHAM KAUSAR, SpF, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka di kepala, punggung, wajah, dada dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet di wajah, punggung, dada, dan keempat anggota gerak dan memar di lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan kepolisian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP.
III. Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara NO PDM
208/ TNG /10/ 2015, tertanggal 6 Januari 2016, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa IMAM SOLEH Alias TILE bin SUKLAN terbukti
bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Terbuka Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Manusia Yang Mengakibatkan Kematian “, sesuai dakwaan melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN oleh karenanya selama 12 (dua belas) tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalankan dengan perintah terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna hitam;
1 (satu) potong celana bermotif loreng warna hitam dan coklat ;
1(satu) ikat pinggang warna hitam ;
1(satu) buah kalung rantai bulat warna silver ;
1(satu) pasang sandal jepit warna hijau ;
Beberapa lembar uang kertas berjumlah Rp.80.000,-;
3 (tiga) bungkus rokok sampurna Mild ;
1 (satu) buah konblok (batu) ;
1(satu) pegangan/ang senjata tajam yang telah rusak berwarna abu-abu;
1(satu) buah / bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung serta gagangnya terbuat dari kayu hitam dan sarungnya terbungkus kain warna merah dan putih yang panjang pedang + 50 Cm. ;
1(satu) buah / bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung kulit warna coklat sarung kulit warna coklat serta gagangnya terbuat dari kayu warna coklat yang terbentuk pedang sangkur dengan panjang + 50 Cm ;
1(satu) buah senjata tajam berupa pedang panjang + 87 Cm. bergagang besi dililit benang merah ;
1(satu) buah senjata tajam berupa panjang + 78 Cm. bergagang besi dililit ban dalam warna hitam ;
1(satu) buah senjata tajam berupa pedang panjang + 68 Cm. bergagang besi dililit karet ban dalam warna hitam ;
1(satu) buah pisau dapur panjang 23 Cm bergagang plastic berwarna hitam ;
1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No.Pol.B-6497-CIO warna merah perak ;
(dipergunakan dalam perkara terpisah an. Terdakwa Ari Jaenudin)
Menbebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengarkan Nota Pembelaan Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya dipersidangan pada tanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Imam Soleh Alias Tile Bin Suklan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan teranga-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian “, sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ;
Memulihkan harkat dan martabat Soleh Alias Tile Bin Suklan kepada posisi semula ;
Mengembalikan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No.Pol.B-6497-CIO warna merah perak perak tahun pembuatan 2007 No. Rangka : MH32P20037K487794 No. Mesin : 2P2488430 berikut STNK an. Suchlan Saepudin, Alamat Jl. Dana Bakti II RT. 01/02 Kreo Larangan Kota Tangerang serta kunci kontak asli dikembalikan kepada Suchlan Saepudin ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
IV.Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1838 /
Pid.B/2015/PN.Tng.tanggal 03 Februari 2016 yang amarnya sebagai berikut
Menyatakan “ Terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Yang Menyebabkan Orang lain meninggal dunia “ ;
Mempidana “ Terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN “, karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan Bhineka Tunggal Ika warna merah dengan tulisan Outsider warna putih serta bergambar tengkorang warna putih ;
1 (satu) potong celana bermotif loreng warna hitam coklat ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ;
Sebuah kalung rantai bulat warna silver yang melingkar di leher korban;
Sepasang sandal jepit warna hijau ;
6 (enam) lembar uang kertas dengan rincian :
3 (tiga) lembar Rp. 20.000,- ;
1 (satu) lembar Rp. 10.000,- ;
2 (dua) lembar Rp. 5.000,- ;
3 bungkus rokok Sampoerna A Mild ;
1 (satu) buah batu konblok ;
1 (satu) pegangan/gagang senjata tajam yang telah rusak warna abu-abu;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit tanpa pegangan/gagang ;
1 (satu) bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung serta gagangnya terbuat dari kayu warna hitam dan sarungnya terbungkus kain warna merah dan putih yang berbentuk pedang panjang dengan panjang kurang lebih 50 cm ;
1 (satu) bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung kulit warna coklat serta gagangnya terbuat dari kayu warna coklat yang berbentuk pedang sangkur dengan panjang kurang lebih 50 cm ;
1 (satu) senjata tajam berupa pedang, panjang kurang lebih 87 cm bergagang besi dililit benang merah ;
1 (satu) senjata tajam sepanjang 78 cm bergagang besi dililit karet ban dalam berwarna hitam ;
1 (satu) senjata tajam berupa pedang, panjang kurang lebih 68 cm bergagang besi dililit karet ban dalam berwarna hitam ;
1 (satu) pisau dapur panjang 23 cm bergagang plastic berwarna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol : B 6497 CIO warna merah perak tahun pembuatan 2007 No. Rangka : MH32P20037K487794 No. Mesin : 2P2488430 berikut STNK an. Suchlan Saepudin, Alamat Jl. Dana Bakti II RT. 01/02 Kreo Larangan Kota Tangerang serta kunci kontak asli ;
(dipergunakan dalam perkara terpisah an. Terdakwa Ari Jaenudin);
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
V. Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Februari 2016, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1838/Pid.B/2015/PN.TNG. tanggal 09 -10- Februari 2016, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 10 Februari 2016, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang ;
VI. Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 16 Februari 2016, Februari 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing 17 Februari 2016, 2 Maret 2016 dan Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 19 Februari 2016 dan 2 Maret 2016 secara patut dan seksama ;
VII. Kontra Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 2 Maret 2016, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 2 Maret 2016 secara patut dan seksama ;
VII.Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tanggal 11 Februari 2016, untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung mulai tanggal 12 Februari 2016 s/d tanggal 22 Februari 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang,oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Permohonan banding dari pemohon banding dapat diterima ;
2. Menerima dan mengabulkan dalil-dalil memori banding yang dikemukakan
oleh pemohon banding untuk seliruhnya ;
3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1838/ Pid.B/
2015.PN.TNG.
4. Menerima Pledoi Terdakwa ;
Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2 ) U U Nomor 4
tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ditentukan bahwa dalam
mempertimbangkan berat ringanya hukuman, hakim wajib memperhatikan
pula perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah termasuk perbuatan
yang meresahkan masyarakat sekitar yang mana berakibat pada
ketertiban dan keamanan masyarakat Cileduk ;
Oleh karena alasan diatas, untuk straafmaat dengan ini kami mohon supaya
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banten ;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa IMAM SOLEH Als TILE
bin SUKLAN oleh karenanya selama : 12 ( dua belas ) tahun dikurangi
dengan masa penahanan sementara yang telah dijalankan dengan
perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa atas Memori banding Kuasa hukum Terdakwa
tersebut Jaksa Penuntut umum telah mengajukan Kontra Memori Banding yang
pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Menolak permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari terdakwa
IMAM SOLEH Als TILE bin SIKLAN untuk keseluruhannya ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1838/Pid.B/2015/
PN.TNG. tanggal 3 Februari 2016, dalam perkara atas nama terdakwa
IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN ;
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa (Pemohon banding) ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 1838/Pid.B/2015/PN.TNG. tanggal 3 Februari 2016 dan keseluruhan Memori banding yang diajukan oleh Kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan semuanya telah dipertimbangkan secara seksama oleh Hakim dalam mengadili perkara ini pada tingkat pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertaimbangan hukum tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1838/Pid.B/2015/PN.TNG. tanggal 3 Februari 2016 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding akan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana jo Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Kuasa hukum Terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1838/ PID.
B / 2015/PN.TNG. tanggal 03 Februari 2016 yang dimintakan banding
tersebut ;
3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan,yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2015, oleh Majelis Hakim terdiri dari : PARLINDUNGAN NAPITUPULU,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, DR. SUNARJO, SH.M.Hum. dan DANIEL RIMPAN,SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Senin tanggal28 Maret 2016 oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan IDHAM CHOLIQ,SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
DR.SUNARJO.SH.M.Hum. PARLINDUNGAN NAPITUPULU,SH.M.Hum.
TTD.
DANIEL RIMPAN, SH. PANITERA PENGGANTI
TTD.
IDHAM CHOLIQ,SH.