172 B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 172/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
ERMA SULISTYARINI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
DANIEL H.T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2008 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. LAWE ADYAPRIMA SPINNING MILLS, berkedudukan di Wisma Argomanunggal Lt. 16, Jalan Gatot Subroto Kav. 22, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan perhitungan dan penjelasan sebagai berikut :
| Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (RP) | Perbedaan (Rp) | |
Peredaran Usaha Harga Pokok penjualan Laba Bruto Penghasilan dari luar usaha Jumlah penghasilan bruto Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah Penghasilan Netto Pajak Penghasilan terutang PPh yang dipungut pihak lain PPh kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah ymh dibayar | 440.783.408.932,00 381.672.762.483,00 | 411.399.374.822,00 381.821.548.720,00 | 29.384.034.110,00 148.786.237,00 |
59.110.646.449,00 450.702.982,00 | 29.577.826.102,00 450.702.982,00 | 29.235.247.873,00 - | |
59.561.349.431,00 32.510.111.080,00 | 30.028.529.084,00 32.968.665.084,00 | 29.235.247.873,00 458.554.004,00 | |
27.051.238.351,00 8.097.870.400,00 4.034.778.031,00 | (2.940.136.000,00) - 4.034.778.031,00 | 28.776.693.869,00 8.097.870.400,00 - | |
4.063.093.369,00 1.462.713.613,00 | (4.034.778.031,00) - | 8.097.870.400,00 1.462.713.613,00 | |
| 5.525.806.982,00 | (4.034.778.031,00) | 9.560.585.013,00 |
Peredaran Usaha ;
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi positif terhadap :
a. Penjualan Ekspor, beda kurs VA Rp 463.809.872,00
b. Penjualan Lokal, 1) beda kurs VA Rp 2.738.935.411,00
2) bahan baku Rp 14.208.551.955,00
3) bahan pembantu Rp 11.972.736.872,00
Rp 28.920.224.238,00
Rp 29.384.034.110,00
Alasan keberatan ;
a + b. 1
Penjualan ekspor, koreksi beda kurs VA Rp. 463.809.872,00
Penjualan Lokal, koreksi beda kurs VA Rp. 2.738.935.411,00
Pemohon Banding mencatat sebagai laba/rugi kurs VA Rp. 3.202.745.283,00
Bahwa koreksi Terbanding mengenai beda kurs VA antara kurs KMK yang oleh Pemohon Banding dipakai untuk mencatat peredaran sesuai DPP PPN dengan kurs tengah BI sebagai koreksi saat realisasi penerimaan tagihan dagang telah menimbulkan double pembukuan karena Pemohon Banding telah mencatat beda kurs tersebut sebagai Pendapatan Lain-lain (beda kurs VA), pencatatan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku yaitu :
Pasal 1 (2) huruf n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, nilai lain kurs yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan dst, dst, termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing ;
b.2. Penjualan Lokal, bahan baku Rp. 14.208.551 .955,00 ;
Bahwa jumlah tersebut merupakan koreksi Persediaan Bahan Baku akibat kekeliruan pencatatan Kapas Impor Dalam Perjalanan dicatat sebagai Persediaan Bahan Baku, jurnal :
Kapas Impor Dalam Perjalanan Rp. 14.208.551.955.00 ;
Persediaan Bahan Baku Rp. 14.208.551.955,00 ;
b.3. Penjualan Lokal, bahan pembantu Rp. 1 1.972.736.872.00 ;
Bahwa koreksi karena Terbanding hanya melihat mutasi kredit (diasumsikan seluruhnya pengeluaran persediaan) dari persediaan bahan pembantu sebesar Rp. 16.880.728.100,00 sedangkan biaya bahan pembantu yang tercatat pada perhitungan harga Pokok Produksi sebesar Rp. 4.907.991. 228,00, selisih mutasi kredit persediaan bahan pembantu sebesar Rp. 11. 972.736.872,00 oleh Terbanding diasumsikan sebagai penjualan belum dilaporkan ;
Bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit sebesar Rp 11.972.736.872,00 terdiri dari Rp. 6.762.250.160,00 dilokasikan sebagai biaya sesuai klasifikasi dan Rp 5.210.486.712,00 merupakan koreksi pencatatan dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi Mutasi Kredit Persediaan Bahan Pembantu Januari-Desember 2004 :
Total mutasi kredit Persediaan Bahan Pembantu Rp. 16.880.728.100,00 ;
Harga Pokok Produksi/Biaya Bahan Pembantu :
Kimia Rp. 22.574.697,00 ;
Packing Rp. 4.885.416.531,00 ;
Rp. 4.907.991.228,00 ;
Rp. 11.972.736.872,00 ;
Alokasi ke Biaya :
Poliklinik pabrik Rp . 44.770.157,00 ;
Solar Rp . 114.864.777,00 ;
Spareparts Rp. 5.087.220.050,00 ;
Bengkel Rp. 37.952.370,00 ;
Alat-Alat listrik Rp. 511.174.713,00 ;
Perbaikan & pemeliharaan mesin Rp. 166.557.160,00 ;
Perbaikan & pemeliharaan gedung Rp. 98.600.204,00 ;
Perbaikan & pemeliharaan Iain-lain Rp. 528.449.405,00 ;
Perbaikan & pemeliharaan kend. Rp. 125.110.356,00 ;
Cetakan & ATK pabrik Rp. 47.550.968,00 ;
Rp. 6.762.250.160,00 ;
Koreksi Pencatatan :
Koreksi nilai persediaan PPN Masukan Rp . 385.769.026,00 ;
Koreksi persediaan. Hutang Dagang Rp. 2.478.501.401,00 ;
Koreksi persediaan, U.M. Pembelian Rp. 2.346.216.285,00 ;
Rp. 5.210.486.712,00 ;
Rp. 11.972.736.872,00 ;
Harga Pokok Penjualan :
Bahwa alasan koreksi Terbanding karena terdapat biaya yang tidak ada bukti sebagai berikut :
| Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Perbedaan (Rp) | |
| a. Biaya Persediaan tidak langsung | 815.246.579,00 | 930.111.356,00 | 114.864.777,00 |
| Total | 815.246.579,00 | 930.111.356,00 | 114.864.777,00 |
Alasan Keberatan :
a. Biaya Produksi Tak Langsung, koreksi positif Terbanding dengan tidak diakuinya seluruh biaya bahan bakar/pemakaian solar sebesar Rp. 114. 864.777,00 dengan alasan tidak ada bukti ;
Bahwa menurut Pemohon Banding biaya solar sebesar Rp. 114.864.777,00 adalah alokasi biaya pemakaian solar dari Persediaan Solar, sehingga bukti pembelian solar ada pada Persediaan Solar ;
Pengurang Penghasilan Bruto :
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi positif terhadap biaya pinjaman dengan alasan tidak ada bukti sebesar Rp. 458.554.004,00, menurut Pemohon Banding Rp. 13.597.214.275,00 menurut Terbanding Rp. 13.138. 660.271,00 ;
Alasan Keberatan :
Bahwa Biaya Bunga Pinjaman sesuai bukti adalah sebagai berikut :
- Bunga Kredit KI Rp. 3.319.611.309,00 ;
- Bunga Kredit KMK Rp. 4.712.472.293,00 ;
- Bunga L/C Rp. 4.455.455.476,00 ;
- Bunga Kredit KMK 029 Rp. 112.637.970,00 ;
- Bunga Kredit KMK 2537 Rp. 656.676.787,00 ;
- Provisi Kredit Rp. 340.360.440,00 ;
Rp. 13.597.214.275,00 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-588/WPJ.04/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00049/206/04/011/06 tanggal 12 Juni 2006, atas nama PT. Lawe Adyaprima Spinning Mills, NPWP : 01.356.594.0-062.000 (dahulu 01.356.594.0-001.000), alamat : Wisma Agromanunggal Lt. 16, Jalan Gatot Subroto Kav. 22, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto Rp. 2.877.690.953,00 ;
Penghasilan Kena Pajak Rp. 2.877.690.000,00 ;
Pajak Terutang Rp. 845.807.285,00 ;
Kredit Pajak Rp. 4.034.778.031,00 ;
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp. (3.188.970.746,00) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 29 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-330/SP.51/AB/XI/2008 tanggal 25 November 2008 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 4 Desember 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 31 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung" ;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" ;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam obyek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-588/WPJ.04/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00049/206/04/011/06 tangaal 12 Juni 2006 atas nama : PT. Lawe Adyaprima Spinning Mills NPWP : 01.356.594.0-062.000 (d/h 01.356.594.0-011.000), tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang diiakukan Pemohon Peninjauan Kembaii (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang diiakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp. 8.714.777.728,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
Cfm. KEP-588/WPJ.04/2007 tanggal 2 Agustus 2007 ; | Rp. 5.525.806.982,00 |
Cfm. Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 ; | Rp. 3.188.970.746,00 |
sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-588/WPJ.04/2007 tanggal 2 Agustus 2007 ; | Rp. 8.714.777.728,00 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembaii :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim" ;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.14688/PP/M.VIIl/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008, atas nama : PT. Lawe Adyaprima Spinning Mills (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembaii (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembaii (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2008 ;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.14688/PP/M.VIII/5/2008 tanggal 6 Agustus 2008 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah pembatalan terhadap koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap :
Koreksi atas Peredaran Usaha, yang terdiri dari :
a. Koreksi Penjualan Lokal, sebesar Rp. 2.738.934.411,00 ;
b. Koreksi Penjualan Ekspor, sebesar Rp. 463.809.872,00 ;
c. Koreksi Penjualan Bahan Baku, sebesar Rp. 14.208.551.955,00 ;
d. Koreksi Penjualan Bahan Pembantu, sebesar Rp. 11.972.736.872,00 ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut karena nyata-nyata telah tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78 dan Penjelasannya :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersang-kutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
Penjelasan : ”Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
Pasal 84 :
Ayat (1) huruf f : “Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa :
Ayat (2) : "Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun" ;
Tentang Koreksi Penjualan Lokal dan Penjualan Ekspor pada Peredaran Usaha :
3.1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap/pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 29 Alinea ke-3 dan ke-5 :
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap di dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa penghitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar" ;
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa biaya sebesar Rp. 463.809.872,00 adalah merupakan selisih kurs atas penjualan ekspor, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan ekspor sebesar Rp. 463.809.872,00 adalah merupakan selisih kurs, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi positif atas penyesuaian kurs sebesar Rp. 463.809.872,00 tidak dapat dipertahankan" ;
Halaman 86 Alinea ke-4 dan ke-6 :
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap di dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa penghitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar" ;
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa biaya sebesar Rp. 1.746.187.322,00 adalah merupakan selisih kurs atas penjualan lokal, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan lokal sebesar Rp. 1.746.187.322,00 adalah merupakan selisih kurs, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi positif atas penyesuaian kurs sebesar Rp. 1.746.187.322,00 tidak dapat dipertahankan" ;
3.2. Bahwa nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru dalam menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah dikemukakan dan diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan pemeriksaan sengketa banding tersebut dan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian kepada Negara ;
3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) huruf I : "Yang menjadi Obyek Pajak adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
Keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing" ;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf I :
"Keuntungan karena selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Atas keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya dikaitkan/dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat diiakukan secara taat asas" ;
Pasal 6 ayat (1) huruf e : "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang
asing" ;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e :
"Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut ;
Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya diiakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun ;
Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut" ;
3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pengakuan keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diiakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas ;
3.5. Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, telah terungkap secara jelas adanya fakta-fakta persidangan yang secara nyata-nyata telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut. Fakta-fakta persidangan tersebut adalah :
3.5.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dalam perlakuan penggunaan kurs di dalam pembukuannya ;
3.5.2. Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa pembukuannya menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia, sedangkan Faktur Pajaknya menggunakan Kurs KMK ;
3.5.3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut juga secara tegas dan nyata-nyata telah mengakui ketidak konsistenan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam perlakuan penggunaan kurs di dalam pembukuannya, sebagaimana yang disebutkan dalam amar pertimbangannya yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008, halaman 28 alinea ke-1 dan halaman 85 alinea ke-1, yang menyatakan
sebagai berikut :
"Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menggunakan kurs tengah dalam mencatat setiap perubahan progress pekerjaan yang terjadi dalam pembukuan perusahaan sedangkan faktur pajak menggunakan kurs KMK sehingga terdapat selisih jumlah pendapatan antara SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding" ;
3.6. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melakukan penghitungan atas keuntungan ataupun kerugian karena selisih kurs harus dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang dalam hal ini telah terbukti secara nyata-nyata menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia, dan harus dilakukan secara taat asas ;
3.7. Bahwa dengan demikian, maka telah tepat dan benar koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penjualan Lokal dan Penjualan Ekspor pada pos Peredaran Usaha tersebut karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menghitung kembali Penjualan Lokal dan Penjualan Ekspor pada pos Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena adanya selisih kurs tersebut dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri ;
3.8. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 tersebut secara nyata-nyata telah melakukan kekeliruan dengan tidak mempertimbang-kan fakta-fakta yang telah terbukti secara nyata-nyata dan juga telah mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang telah mengatur secara jelas dan tegas tentang perlakuan penggunaan kurs di dalam menghitung PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
3.9. Bahwa oleh karena itu, maka amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut berkaitan dengan koreksi terhadap Penjualan Lokal sebesar Rp. 1.746.187.322,00 dan Penjualan Ekspor sebesar Rp. 463.809.872,00 pada pos Peredaran Usaha tersebut harus dibatalkan karena telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
4. Tentang Koreksi Penjualan Bahan Baku pada Peredaran Usaha :
4.1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 90 Alinea ke-3 :
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa atas transaksi pinjam meminjam kapas antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasinya (PT. Argo dan PT. Sugih) biaya sebesar Rp. 13.557.115.342,00 dan retur sebesar Rp. 291.672.782,00 serta koreksi auditor (barang dalam perjalanan) sebesar Rp. 359.763. 831,00 bukan merupakan Penjualan Pemohon Banding, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan Bahan Baku sebesar Rp. 14.208.551.955,00 tidak dapat dipertahankan" ;
4.2. Bahwa nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru dalam menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah dikemukakan dan diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan pemeriksaan sengketa banding tersebut dan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian kepada Negara ;
4.3. Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengungkap-kan fakta-fakta yang mendasari dilakukannya koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu :
4.3.1. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa koreksi tersebut adalah merupakan penjualan ke Afiliasi sehingga Penjualan maupun HPP-nya tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan perincian persediaan, pembelian bahan produksi dan persediaan akhir untuk dapat diyakini kebenarannya ;
4.3.2. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar atau General Ledger dan Laporan Audit milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan penjualan kapas kepada PT. Argo Pantes dan PT. Sugih ;
4.3.3. Bahwa berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki jenis usaha berupa Pemintalan Benang, dimana bahan baku yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut adalah Kapas ;
4.3.4. Bahwa dengan demikian, bilamana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian melakukan Penjualan kapas kepada pihak lain, maka dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan Penjualan Bahan Bakunya, sebagaimana yang terdapat dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada akun Nomor 1000-05001001 yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Badannya untuk Tahun Pajak 2004, dengan perincian sebagai berikut :
-
TGL.
TRANSAKSI
URAIAN NILAI (Rp.) 31 Jan 2004 Penjualan Kapas ke Arg & SB 8.900.802.223,00 28-Feb 2004 Penjualan Kapas ke Argo 1.360.069.857,00 28 Feb 2004 Penjualan Kapas ke Sugih 429.096.760,00 30 April 2004 PT. KU Syiri Syket 310.350.832,00 310.350.832,00 30 Sept 2004 Penjualan Kapas ke Sugih 1.195.711.525,00 31 Okt 2004 Penjualan Kapas ke Sugih 278.508.034,00 30 Nov 2004 Penjualan Kapas ke Sugih 158.524.663,00 30 Nov 2004 Penjualan Kapas ke Sugih 924.051.448,00 31 Okt 2004 SPV 291.672.782,00 31 Des 2004 Barang Jadi 359.763.831,00 JUMLAH 14.208.551.955,00
4.4. Bahwa dengan demikian, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan pencatatan kapas impor dalam perjalanan yang dicatat sebagai persediaan bahan baku tidak benar, karena secara nyata-nyata memang terdapat penjualan bahan berupa kapas kepada pihak lain khususnya kepada PT. Argo Pantes dan PT. Sugih ;
4.5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka telah tepat dan benar serta sangat beralasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Penjualan Bahan Baku pada Pos Peredaran Usaha tersebut sebesar Rp. 14.208.551. 955,00. ;
4.6. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 tersebut secara nyata-nyata telah melakukan kekeliruan dengan tidak mempertimbang-kan fakta-fakta yang telah terbukti secara nyata-nyata yang menunjuk-kan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan Penjualan Bahan Baku kepada pihak lain namun tidak melaporkannya di dalam SPT PPh Badannya untuk Tahun Pajak 2004 ;
4.7. Bahwa oleh karena itu, maka amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semua Terbanding) terhadap Penjualan Bahan Baku pada pos Peredaran Usaha tersebut sebesar Rp. 14.208.551.955,00 adalah telah salah dan keliru dan oleh karenanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut harus dibatalkan karena telah mengabaikan fakta-fakta yang sebenarnya dan telah mengabaikan pula peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
5. Tentang Koreksi Penjualan Bahan Pembantu pada Peredaran Usaha :
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 98 Alinea ke-2 dan ke-3 :
“Bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa biaya sebesar Rp. 6.762.250.160,00 adalah merupakan alokasi biaya dari persediaan" ;
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa biaya sebesar Rp. 6.762.250.160,00 adalah merupakan alokasi biaya dari persediaan sehingga bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan Bahan Pembantu sebesar Rp. 6.762.250.160,00 tidak dapat dipertahankan" ;
5.2. Bahwa nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru dalam menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah dikemukakan dan diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan pemeriksaan sengketa banding tersebut dan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian kepada Negara ;
5.3. Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengungkap-kan fakta-fakta yang mendasari dilakukannya koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu :
5.3.1. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Pemohon Peninjauan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa koreksi tersebut adalah merupakan penjualan ke afiliasi sehingga Penjualan maupun HPP-nya tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan perincian persedian, pembelian bahan produksi dan persediaan akhir untuk dapat diyakini kebenarannya ;
5.3.2. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar atau General Ledger dan Laporan Audit milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa terdapat Penjualan Bahan Pembantu dengan perincian sebagai berikut :
-
-
URAIAN NILAI
(Rp.)
Poliklinik Pabrik 44.770.157,00 Solar 114.864.777,00 Sparepart 5.087.220.050,00 Bengkel 37.952.370,00 Alat-alat Listrik 511.174.713,00 Biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin 166.557.160,00 Biaya perbaikan dan pemeliharaan gedung 98.600.204,00 Biaya perbaikan dan pemeliharaan Iain-Iain 528.449.405,00 Biaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan 125.110.356,00 ATK 47.550.968,00 Koreksi PPN Masukan 385.769.026,00 Koreksi Hutang Dagang 2.478.501.401,00 Koreksi Uang Muka Pembelian 2.346.216.285,00 J U M LA H 11.972.736.872,00
-
5.3.3. Bahwa pada saat proses penelitian keberatan dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan dokumen-dokumen pendukung seperti Saldo Awal, Penggunaan Bahan Baku dan Saldo Akhir Bahan Pembantu sehingga pengujian arus barang tidak dapat dilakukan ;
5.4. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka
telah tepat dan benar serta sangat beralasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Penjualan Bahan Pembantu/pada pos Peredaran Usaha tersebut sebesar Rp. 11.972. 736.872,00 ;
5.5. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 tersebut secara nyata-nyata telah melakukan kekeliruan dengan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terbukti secara nyata-nyata yang menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan Penjualan Bahan Pembantu kepada pihak lain namun tidak melaporkannya di dalam SPT PPh Badannya untuk Tahun Pajak 2004 ;
5.6. Bahwa oleh karena itu, maka amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Penjualan Bahan Pembantu pada pos Peredaran Usaha tersebut adalah telah salah dan keliru dan oleh karenanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut harus dibatalkan karena telah mengabaikan fakta-fakta yang sebenarnya dan telah mengabaikan pula peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, secara keseluruhan dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) patut diduga telah dengan sengaja tidak memberikan atau tidak menyampaikan dokumen-dokumen perpajakannya secara benar dalam proses pemeriksaan dan dalam proses penelitian keberatan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ;
Bahwa dengan demikian, bilamana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian pada waktu pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak baru dapat menunjukkan atau memberikan dokumen-dokumen perpajakannya berkaitan dengan koreksi-koreksi tersebut di atas, maka patut diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan rekayasa terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut, sehingga bukti-bukti pendukung tersebut harus diabaikan karena secara nyata-nyata tidak dapat diyakini kebenarannya ;
Bahwa dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/ M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 14867/PP/M.VIII/15/2008 tanggal 6 Agustus 2008 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum ;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 14688/PP/M.VIII/15/2008 tanggai 6 Agustus 2008 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-588/WPJ.04/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00049/206/04/011/06 tanggal 12 Juni 2006 atas nama : PT. Lawe Adyaprima Spinning Mills, NPWP : 01.356.594.0-062.000 (dahulu 01.356.594.0-011.000), dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat fakta dan pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak yang meninjau kembali koreksi Terbanding terhadap penghasilan netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 atas nama Pembanding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha penjualan bahan pembantu, harga pokok penjualan dan biaya dari luar usaha adalah sudah tepat ;
Bahwa sesuai konsistensi apabila terdapat piutang hubungan istimewa juga harus dikenakan bunga, sehingga koreksi sebesar Rp. 458.554.004,00 patut dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 3 November 2010 oleh Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja S.H., M.A.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti,
M e t e r a i ................... Rp . 6.000,- ttd.
R e d a k s i ............... Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ........... … Rp. 2.489.000,-
JumlahRp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754