39/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 39/PID/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
KUNIANTO ALS. METUN
UBAH
P U T U S A N
Nomor : 39/PID/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : KUNIANTO Alias METUN;
Tempat lahir : Lubuk Pakam;
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun /11 Maret 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani Gang Perjuangan No. 90 RT. 003/RW.02, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mocok-mocok;
Terdakwa tidak ditahan;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 September 2013, No. Reg. Perk : PDM-289/LPkam/Ep.3/09/2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
B
kekejaman ……….
ahwa terdakwa KUNIANTO Alias METUN pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknyamasih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Ahmad Yani Gang Perjuangan Keluarahan Paluh Kemiri KecamatanLubukPakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri LubukPakam, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :Pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, sakai korban SYAHRI RAMADANA (lahir pada tanggal 26 Npember 2000/usia 12 tahun lebih) pulang dari sekolah dan sedang menuju pulang ke rumahnya bersama dengan anaknya terdakwa (IBRA ANUGRAH), namun di perjalanan tepatnya di jalan Ahmad Yani Gang Perjuangan Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, terjadilah pertengkaran antara saksi krban SYAHRI RAMADANA dengen IBRA ANUGRAH, yag diakhiri dengan IBRA ANUGRAH jatuh kejalan dan menagis laluy pulang ke rumahnya, melihat demikian maka terdakwa mendatangi terdakwa yang masig berjalan menuju rumahnya, setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban SYAHRI RAMADANA maka terdakwa langsung menampar kedua pipi saksi korban SYAHRI RAMADANA dengan menggunakan tangannya, lalu terdakwa menendang pada saksi korban SYAHRI RAMADANA menggunakan kakinya hingga saksi korban SYAHRI RAMADANA terjatuh ke jalan sambil menangis, sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 73/VII/RSUD/2013 tanggal 12 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JHONES SIPAYUNG dokter pada RSUD Deli Serdang telah memeriksa SYAHRI RAMADANA dengan hasil pemeriksaan kepala, leher, dada, punggung, perut, angota gerak atas dan bawah masing-masing tidak ada kelainan, kesimpulan : dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya kelainan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 - ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 11 Desember 2013 No. Reg. Perk : PDM-289/LPkam/Ep.3/09/2013, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KUNIANTO Alias METUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
M
3. Menetapkan ……….
enjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUNIANTO Alias METUN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 23 Desember 2013, Nomor 1350/Pid.B/2013/PN.LP, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KUNIANTO Alias METUN terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUNIANTO Alias METUN tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh N. GURNING, SH.MH. Wakil Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 120/Akta Pid/2013/PN-LP, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 6 Januari 2014;
Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 13 Januari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014, Memori Banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014;
S
Menimbang, ……….
urat Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 6 Januari 2014, Nomor : W2.U4/51/Pid.01.10/I/2013, masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dimana terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 1350/Pid.B/2013/PN.LP, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 13 Januari 2014, ternyata pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini hingga saat ini tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 23 Desember 2013, Nomor 1350/Pid.B/2013/PN.LP, Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 13 Januari 2014, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menerima alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti yang dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, karena semua alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dipandang sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum, kecuali tentang pidana yang dijatuhkan menurut penilaian Pengadilan Tinggi terlalu berat, dan tidak memenuhi rasa keadilan karena Terdakwa disamping mempunyai tanggungan keluarga dan anak-anak, Terdakwa juga menyesali perbuatannya sehingga Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal hukumannya diubah sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
M
Menimbang, ……….
enimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 23 Desember 2013, Nomor 1350/Pid.B/2013/PN.LP, haruslah diubah sekedar tentang pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 23 Desember 2013, Nomor 1350/Pid.B/2013/PN.LP, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KUNIANTO Alias METUN terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUNIANTO Alias METUN tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
D
oleh ……….
emikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 oleh Kami : H. BACHTIAR AMS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, RUSTAM IDRIS, SH., dan AMRIL, SH. MHum. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Januari 2014, Nomor 39/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
RUSTAM IDRIS, SH. H. BACHTIAR AMS, SH.
ttd
AMRIL, SH. MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH.