Nomor : 319/Pid.Sus/2014/PN.LHT
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 319/Pid.Sus/2014/PN.LHT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAUHARI BIN KODIM
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa JAUHARI Bin KODIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAUHARI Bin KODIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) Tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana merah milik Lia Natalia, baju kuning bergambar princess milik Winda dan pakaian tidur warna bertuliskan Bear camp milik Dea, Masing-masing dikembalikan kepada saksi Lia, Winda dan Dea; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 319/Pid.Sus/2014/PN.LHT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : JAUHARI Bin KODIM;
Tempat Lahir : Ds. Talang Padang;
Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun / 1954;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebaangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ds. Talang Durian Kecamatan Talang
Padang Kabupaten Empat Lawang ;
Agama : Islam;
Pekerjaaan : Tani;
Pendidikan : Tidak sekolah;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2014 s/d tanggal 29 Agustus 2014;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2014 s/d tanggal 08 Oktober 2014 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2014 s/d tanggal 27 Oktober 2014 ;
4. Penahanan oleh Hakim Pengadilan sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d tanggal 13 Nopember 2014 ;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 14 Nopember 2014 s/d tanggal 12 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AGUS YULIONO,SH beralamat di Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 31/Pen.Pid /2014/PN.LHT tanggal 22 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 21/Pen.Pid/2014/PN.Lht tanggal 15 Oktober 2014 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor: 319/Pen.Pid/2014/PN.Lht tanggal 15 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JAUHARI Bin KODIM bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) buan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana merah milik Lia Natalia, baju kuning bergambar princess milik Winda dan pakaian tidur warna bertuliskan Bear camp milik Dea,
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Lia, Winda dan Dea;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis tanggal 12 Nopember 2014 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karena itu Penasihat Hukum terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum menanggapi melalui Replik secara tertulis tanggal 19 Nopember 2014 yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutan Penuntut Umum, lalu atas tanggapan Penuntut Umum (Replik) tersebut, Penasihat Hukum mengajukan Duplik secara lisana yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa JAUHARI Bin KODIM pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di dalam bulan Juni 2014 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Dea pramita Binti Irawan yang masih berumur 08 (delapan) tahun, saksi Winda Purnama Binti Ismail yang masih berumur 08 (delapan) tahun dan saksi Lia Natalia Binti Abdullah yang masih berumur 08 (delapan) tahun sedang bermain dibawah rumah terdakwa, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Desa, Winda dan Lia dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa lalu mengajak saksi Dea, Winda dan Lia untuk naik ke rumah terdakwa dan terdakwa berjanji akan memberi makanan kepada Dea dan Winda sedangkan saksi Lia menunggu dibawah rumah terdakwa, setelah berada didalam rumah terdakwa, saksi Dea dan Winda duduk dilantai sambil menonton TV, kemudian terdakwa memberikan jeruk kepada saksi Dea dan Winda dengan maksud supaya saksi Winda dna Dea mau menuruti keinginan terdakwa, kemudian terdakwa langsung memeluk dan membuka celana saksi Winda, setelah itu terdakwa memegang alat kelamin saksi Winda dan menelentangkan saksi Winda di lantai dan selanjutnya terdakwa membuka celananya dan berusaha memasukkan alat kelaminnya yang berada dalam keadaan menegang kedalam alat kelamin saksi Winda akan tetapi saksi Winda memberontak sehingga alat kelamin terdakwa hanya mengenai pinggir alat kelamin Winda, merasa ketakutan saksi Winda lalu bangun dan menjauhi terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekati saksi Dea dan memeluk serta melepaskan celana saksi Dea, kemudian terdakwa memegang alat kelamin saksi Dea dan memasukkan jarinya kedalam alat kelamin sasi Dea secara berulang kali sebanyak 4 (empat) kali sehingga alat kelamin saksi Dea mengeluarkan darah dan saksi Dea merasa kesakitan dan menangis, melihat saksi Dea menangis, saksi Winda menarik tangan saksi Dea dan keluar dari rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memanggil saksi Lia untuk naik rumahnya, kemudian saksi Lia mengajak saksi Dea naik kerumah terdakwa, ketika berada didalam rumah terdakwa tersebut, terdakwa memeluk dan membuka celana saksi Lia, lalu terdakwa mengelus alat kelamin saksi Lia dan membaringkan saksi Lia ke lantai rumahnya, selanjutnya terdakwa meremas dada saksi Lia dan hendak memasukkan alat kelaminnya yang berada dalam keadaan menegang kedalam alat kelamin saksi Lia akan tetapi saksi Lia memberontak dan berdiri menjauhi terdakwa, kemudian saksi Lia hendak mandi ke sungai, terdakwa memanggil saksi Dea, Winda dan Lia dan memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- kepada saksi Dea, Winda dan Lia dan terdakwa berkata kepada saksi Dea, Winda dan Lia”tolong jangan beritahu orang tua kamu, keluarga kamu dan orang lain, nanti nenek masuk penjara”, selanjutnya saksi Dea, Winda dan Lia pergi mandi ke sungai yang disusul oleh terdakwa untuk mengajak mandi, ketika di sungai terdakwa mengusap-usap alat kelamin saksi Dea, saksi Winda dan saksi Lia dengan menggunakan tangannya yang telah diberi busa sabun, setelah itu, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Dea dengan cara terdakwa mengangkat tubuh saksi Dea ketas alat kelaminnya dan setelah alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin saksi Dea, terdakwa menaik turunkan badan saksi Dea berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan air mani/sperma,setelah terdakwa melakukan perbuatannya, saksi Dea menangis dan pulang kerumahnya, yang disusul oleh saksi Winda dan Lia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang-ulang pada bulan Juni sebanyak 5 kali, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dea mengalami kemerahan disekitar liang vagina dan jalan lahir, luka robek pada selaput dara jam empat dan jam tujuh dengan kesimpulan luka robek diakibatkan kekerasan benda tumpul, sesuai hasil Visum et Repertum No. 445.01.02/25/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU N. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JAUHARI Bin KODIM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Dea pramita Binti Irawan yang masih berumur 08 (delapan) tahun, saksi Winda Purnama Binti Ismail yang masih berumur 08 (delapan) tahun dan saksi Lia Natalia Binti Abdullah yang masih berumur 08 (delapan) tahun sedang bermain dibawah rumah terdakwa, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Desa, Winda dan Lia dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa lalu mengajak saksi Dea, Winda dan Lia untuk naik ke rumah terdakwa dan terdakwa berjanji akan memberi makanan kepada Dea dan Winda sedangkan saksi Lia menunggu dibawah rumah terdakwa, setelah berada didalam rumah terdakwa, saksi Dea dan Winda duduk dilantai sambil menonton TV, kemudian terdakwa memberikan jeruk kepada saksi Dea dan Winda dengan maksud supaya saksi Winda dna Dea mau menuruti keinginan terdakwa, kemudian terdakwa langsung memeluk dan membuka celana saksi Winda, setelah itu terdakwa memegang alat kelamin saksi Winda dan menelentangkan saksi Winda di lantai dan selanjutnya terdakwa membuka celananya dan berusaha memasukkan alat kelaminnya yang berada dalam keadaan menegang kedalam alat kelamin saksi Winda akan tetapi saksi Winda memberontak sehingga alat kelamin terdakwa hanya mengenai pinggir alat kelamin Winda, merasa ketakutan saksi Winda lalu bangun dan menjauhi terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekati saksi Dea dan memeluk serta melepaskan celana saksi Dea, kemudian terdakwa memegang alat kelamin saksi Dea dan memasukkan jarinya kedalam alat kelamin sasi Dea secara berulang kali sebanyak 4 (empat) kali sehingga alat kelamin saksi Dea mengeluarkan darah dan saksi Dea merasa kesakitan dan menangis, melihat saksi Dea menangis, saksi Winda menarik tangan saksi Dea dan keluar dari rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memanggil saksi Lia untuk naik rumahnya, kemudian saksi Lia mengajak saksi Dea naik kerumah terdakwa, ketika berada didalam rumah terdakwa tersebut, terdakwa memeluk dan membuka celana saksi Lia, lalu terdakwa mengelus alat kelamin saksi Lia dan membaringkan saksi Lia ke lantai rumahnya, selanjutnya terdakwa meremas dada saksi Lia dan hendak memasukkan alat kelaminnya yang berada dalam keadaan menegang kedalam alat kelamin saksi Lia akan tetapi saksi Lia memberontak dan berdiri menjauhi terdakwa, kemudian saksi Lia hendak mandi ke sungai, terdakwa memanggil saksi Dea, Winda dan Lia dan memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- kepada saksi Dea, Winda dan Lia dan terdakwa berkata kepada saksi Dea, Winda dan Lia”tolong jangan beritahu orang tua kamu, keluarga kamu dan orang lain, nanti nenek masuk penjara”, selanjutnya saksi Dea, Winda dan Lia pergi mandi ke sungai yang disusul oleh terdakwa untuk mengajak mandi, ketika di sungai terdakwa mengusap-usap alat kelamin saksi Dea, saksi Winda dan saksi Lia dengan menggunakan tangannya yang telah diberi busa sabun, setelah itu, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Dea dengan cara terdakwa mengangkat tubuh saksi Dea ketas alat kelaminnya dan setelah alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin saksi Dea, terdakwa menaik turunkan badan saksi Dea berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan air mani/sperma,setelah terdakwa melakukan perbuatannya, saksi Dea menangis dan pulang kerumahnya, yang disusul oleh saksi Winda dan Lia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang-ulang pada bulan Juni sebanyak 5 kali, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dea mengalami kemerahan disekitar liang vagina dan jalan lahir, luka robek pada selaput dara jam empat dan jam tujuh dengan kesimpulan luka robek diakibatkan kekerasan benda tumpul, sesuai hasil Visum et Repertum No. 445.01.02/25/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang, saksi Winda mengalami kemerahan disekitar liang vagina, luka lecet di jalan lahir arah jam tujuh, dengan kesimpulan luka lecet diakibatkan gesekan benda tumpul, sesuai hasil Visum et Repertum No. 445.01.02/27/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang dan saksi Lia mengalami kemerahan disekitar liang vagina dan jalan lahir, dengan kesimpulan luka robek diakibatkan kekerasan benda tumpul, sesuai hasil Visum et Repertum No. 45.01.02/26/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU N. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DEA PRAMITA Binti IRAWAN, tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar pada bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yaitu di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, saksi telah disetubuhi/ dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan/ pencabulan tersebut yaitu ketika Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia sedang bermain di bawah rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi dan Saksi Winda untuk naik kerumah Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan memberi makanan kepada Saksi dan Saksi Winda sedangkan Saksi Lia menunggu di bawah rumah Terdakwa. Setelah berada di dalam rumah Terdakwa, Saksi dan Saksi Winda duduk di lantai sambil menonton Televisi, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa mendekati Saksi Winda lalu memberikan buah semangka kepada Saksi dan Saksi Winda, dan Terdakwa langsung memeluk Saksi Winda dan membuka celana Saksi Winda, kemudian Terdakwa memegang alat kelamin Saksi Winda dan menelentangkan Saksi Winda di lantai dan Terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Winda akan tetapi Saksi Winda memberontak sehingga alat kelamin Terdakwa hanya mengenai pinggir alat kelamin Saksi Winda, karena merasa takut Saksi Winda kemudian bangun dan menjauhi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung mendekat Saksi dan memeluk Saksi serta langsung melepaskan celana Saksi kemudian Terdakwa memegang alat kelamin Saksi sambil dielus-elus lalu Terdakwa memasukan jarinya ke dalam alat kelamin Saksi secara berulang sebanyak 4 (empat ) kali keluar masuk sehingga alat kelamin Saksi mengeluarkan darah dan Saksi merasa kesakitan dan Saksi menangis, melihat Saksi menangis Saksi Winda langsung menarik tangan Saksi menyuruh memakai celana dan mengajak Saksi keluar dan turun dari rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia masih bermain di bawah rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memanggil Saksi Lia untuk naik ke rumah Terdakwa dan Saksi Lia mengajak Saya naik ke rumah Terdakwa sedangkan Winda tidak ikut ke atas. Kemudian sesampai berada di dalam rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung mendekati Saksi Lia lalu memeluk dan membuka celana Saksi Lia, lalu Saksi lihat Terdakwa mengelus alat kelamin Saksi Lia dan membaringkan Saksi Lia ke lantai rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meremas dada Saksi Lia dan hendak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Lia akan tetapi Saksi Lia memberontak dan berdiri menjauhi Terdakwa kemudian Saksi Lia mengajak Saksi turun dari rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi dan Saksi Lia turun dari rumah Terdakwa. Kemudian ketika Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia pulang hendak mandi ke sungai Terdakwa memanggil Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia, dan Terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) kepada Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia untuk jajan dan Terdakwa berkata kepada Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia “Tolong jangan beritahu orang tua kamu, keluarga kamu dan orang lain nanti nenek masuk penjara”. Selanjutnya Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia pergi mandi ke sungai;
Bahwa pada saat mandi di sungai tersebut yaitu ketika Saksi, Winda dan Lia pergi mandi ke sungai, ditengah perjalanan ke sungai Terdakwa menyusul kami dan mengajak mandi bersama, ketika sampai di sungai Terdakwa menyabuni alat kelamin Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia dengan menggunakan sabun. Selanjutnya setelah menyabuni alat kelamin Saksi, Saksi Winda dan Saksi Lia, Terdakwa mendekati Saksi dan Terdakwa membuka celananya lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi dengan cara Terdakwa mengangkat tubuh Saksi ke atas alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang dan setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saya, Terdakwa menaik turunkan badan Saksi secara berulang kali hingga Terdakwa mengeluarkan air maninya, setelah Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi merasa sakit pada alat kelamin Saksi dan Saksi menangis kemudian Saksi langsung pulang kerumah sendirian yang selanjutnya tak lama kemudian Saksi Winda dan Saksi Lia menyusul Saksi pulang;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pencabulan terhadap Saksi sebanyak 5 (lima) kali yaitu 3 (tiga) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai;
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan/pencabulan di rumah Terdakwa tersebut tidak ada orang lain, saat itu Terdakwa hanya seorang diri;
Bahwa saksi mengenai barang bukti pakain tidur warna biru bertuliskan Bear Camp milik saksi;
Bahwa saksi saat ini berumur 8 (delapan) Tahun;
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak melakukan persetubuhan atau pencabulan sebanyak 5 (lima) kali tetapi hanya 1 (satu) kali;
Atas keberatan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi WINDA PURNAMA Binti ISMAIL, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar pada bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yaitu di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, saksi telah disetubuhi/ dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan/ pencabulan tersebut yaitu ketika Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia sedang bermain di bawah rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi dan Saksi Dea untuk naik kerumah Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan memberi makanan kepada Saksi dan Saksi Dea sedangkan Saksi Lia menunggu di bawah rumah Terdakwa. Setelah berada di dalam rumah Terdakwa, Saksi dan Saksi Dea duduk di lantai sambil menonton Televisi, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa mendekati Saksi lalu memberikan buah semangka kepada Saksi dan Saksi Dea, dan Terdakwa langsung memeluk Saksi dan membuka celana Saksi, kemudian Terdakwa memegang alat kelamin Saksi dan menelentangkan Saksi di lantai dan Terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi akan tetapi Saksi memberontak sehingga alat kelamin Terdakwa hanya mengenai pinggir alat kelamin Saksi, karena merasa takut Saksi kemudian bangun dan menjauhi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung mendekat Saksi Dea dan memeluk Saksi Dea serta langsung melepaskan celana Saksi Dea kemudian Saksi melihat Terdakwa memegang alat kelamin Saksi Dea lalu Terdakwa memasukan jarinya ke dalam alat kelamin Saksi Dea secara berulang sebanyak 4 (empat ) kali keluar masuk sehingga saksi melihat alat kelamin Saksi Dea mengeluarkan darah dan Saksi Dea kelihatan merasa kesakitan dan Saksi Dea menangis, melihat Saksi Dea menangis Saksi langsung menarik tangan Saksi Dea menyuruh memakai celana dan mengajak Saksi Dea keluar dan turun dari rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia masih bermain di bawah rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memanggil Saksi Lia untuk naik ke rumah Terdakwa dan Saksi Lia mengajak Saksi Dea naik ke rumah Terdakwa sedangkan Saksi tidak ikut ke atas. Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Dea dan Saksi Lia dan tak lama kemudian Saksi Dea dan Saksi Lia turun dari rumah Terdakwa dan Saksi menanyakan Saksi Lia apa yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Lia dan Saksi Lia memberitahu bahwa Saksi Lia hanya dipeluk dan di pegang kemaluannya. Kemudian ketika Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia pulang hendak mandi ke sungai Terdakwa memanggil Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia, dan Terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) kepada Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia untuk jajan dan Terdakwa berkata kepada Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia “Tolong jangan beritahu orang tua kamu, keluarga kamu dan orang lain nanti nenek masuk penjara”. Selanjutnya Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia pergi mandi ke sungai;
Bahwa pada saat mandi di sungai tersebut yaitu Ketika Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia pergi mandi ke sungai, ditengah perjalanan ke sungai Terdakwa menyusul kami dan mengajak mandi bersama, ketika sampai di sungai Terdakwa menyabuni alat kelamin Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia dengan menggunakan sabun. Selanjutnya setelah menyabuni alat kelamin Saksi, Saksi Dea dan Saksi Lia, Terdakwa mendekati Saksi Dea dan Terdakwa membuka celananya lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Dea dengan cara Terdakwa mengangkat tubuh Saksi Dea ke atas alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang dan setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Dea, Terdakwa menaik turunkan badan Saksi Dea secara berulang kali hingga Terdakwa mengeluarkan air maninya, setelah Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi Dea merasa sakit pada alat kelamin Saksi Dea dan Saksi Dea menangis kemudian Saksi Dea langsung pulang kerumah sendirian yang selanjutnya tak lama kemudian Saksi dan Saksi Lia menyusul Saksi Dea pulang;
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan/pencabulan di rumah Terdakwa tersebut tidak ada orang lain, saat itu Terdakwa hanya seorang diri;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan/pencabulan terhadap Saksi sebanyak 4 (Empat) kali yaitu 2 (dua) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa baju kuning bergambar princess milik saksi;
Bahwa saksi saat ini berumur 8 (delapan) Tahun
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak melakukan pencabulan sebanyak 4 (empat) kali tetapi hanya 1 (satu) kali;
Atas keberatan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi LIA NATALIA Binti ABDULLAH, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar pada bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yaitu di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, saksi telah disetubuhi/ dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan/pencabulan tersebut yaitu Ketika Saksi, Saksi Dea dan Saksi Winda sedang bermain di bawah rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Winda dan Saksi Dea untuk naik kerumah Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan memberi makanan kepada Saksi Winda sedangkan Saksi menunggu di bawah rumah Terdakwa selanjutnya saat itu Saksi tidak mengetahui apakah yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Dea dan Saksi Winda. Saksi Lia masih bermain di bawah rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Saksi Dea dan Saksi Winda turun sambil memegang makanan dan melihatkannya kepada Saksi. Selanjutnya tak lama dari itu Terdakwa memanggil Saksi untuk naik ke rumah Terdakwa dan Saksi mengajak Saksi Dea naik ke rumah Terdakwa sedangkan Saksi Winda tidak ikut ke atas ianya menunggu di bawah rumah. Kemudian sesampai berada di dalam rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa menyalakan televisi dan Saksi dan Saksi Dea menonton televisi, kemudian Terdakwa langsung mendekati Saksi lalu memeluk dan membuka celana Saya, lalu Terdakwa mengelus alat kelamin Saksi dan membaringkan Saksi ke lantai rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meremas dada Saksi dan hendak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi akan tetapi Saksi memberontak saat itu alat kelamin Terdakwa tidak masuk hanya mengenai pinggir alat kelamin Saksi dan lalu Saksi berdiri menjauhi Terdakwa kemudian Saksi mengajak Saksi Dea turun dari rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi dan Saksi Dea turun dari rumah Terdakwa. Kemudian ketika Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea pulang dan hendak mandi ke sungai Terdakwa memanggil Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea, dan Terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) kepada Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea untuk jajan dan Terdakwa berkata kepada Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea “Tolong jangan beritahu orang tua kamu, keluarga kamu dan orang lain nanti nenek masuk penjara”. Selanjutnya Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea pergi mandi ke sungai;
Bahwa pada saat mandi di sungai tersebut yaitu Ketika Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea pergi mandi ke sungai, ditengah perjalanan ke sungai Terdakwa menyusul kami dan mengajak mandi bersama, ketika sampai di sungai Terdakwa menyabuni alat kelamin Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea dengan menggunakan sabun. Selanjutnya setelah menyabuni alat kelamin Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea, Terdakwa mendekati Saksi Dea dan Terdakwa membuka celananya lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi Dea dengan cara Terdakwa mengangkat tubuh Saksi Dea ke atas alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang dan setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Dea, Terdakwa menaik turunkan badan Saksi Dea secara berulang kali hingga Terdakwa mengeluarkan air maninya, setelah Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi Dea merasa sakit pada alat kelamin Saksi Dea dan Saksi Dea menangis kemudian Saksi Dea langsung pulang kerumah sendirian yang selanjutnya tak lama kemudian Saksi dan Saksi Winda menyusul Saksi Dea pulang;
Bahwa pada saat Saksi, Saksi Winda dan Saksi Dea disetubuhi/dicabuli oleh Terdakwa di sungai saksi tidak berteriak;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan/pencabulan terhadap Saya sebanyak 4 (Empat) kali yaitu 2 (dua) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana merah milik saksi;
Bahwa saksi saat ini berumur 8 (delapan) Tahun
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak melakukan pencabulan sebanyak 4 (empat) kali tetapi hanya 1 (satu) kali;
Atas keberatan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ASUAN Binti SENIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui menjadi Saksi dalam perkara ini karena sehubungan dengan anak Saksi menjadi korban disetubuhi/dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian persetubuhan/pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juni 2014 sekira jam 15.00Wib, bertempat di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yaitu di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa Saksi mendapat laporan atau cerita bahwa telah terjadi persetubuhan/pencabulan terhadap anak Saksi bernama saksi Winda, Saksi Dea dan Saksi Lia pada tanggal lupa bulan September 2014;
Bahwa Saksi mengetahui Kejadian persetubuhan/ pencabulan tersebut bermula Saksi mendengar anak Saksi bernama Saksi Winda bertengkar dengan Saksi Dea dan Saksi Lia, dimana Saksi Winda, Saksi Dea dan Saksi Lia saling mengatakan bahwa mereka pernah disetubuhi dan dicabuli oleh Terdakwa, mendengar hal tersebut Saksi langsung menanyakan hal tersebut kepada anak Saksi yaitu Saksi Winda, dan Saksi Winda menceritakan kapada Saksi bahwa ianya dan Saksi Lia telah dibuka celananya dan dielus-elus alat kelaminnya serta diremas-remas dadanya sedangkan Saksi Dea telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi langsung menceritakan kepada orang tua Saksi Lia dan Saksi Dea , selanjutnya bersama-sama orang tua Saksi Lia dan Saksi Dea melaporkan hal tersebut ke kantor polisi;
Bahwa anak saksi saat ini berumur 8 (delapan) Tahun;
Bahwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi LELA Binti JAILANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui menjadi Saksi dalam perkara ini karena sehubungan dengan anak Saksi menjadi korban disetubuhi/dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian persetubuhan/pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juni 2014 sekira jam 15.00Wib, bertempat di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yaitu di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa Saksi Lia ,Saksi Dea dan Saksi Winda memang Sering main ke rumah Tedakwa saat pulang sekolah mereka sering main di bawah rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui Kejadian persetubuhan/ pencabulan tersebut bermula Saksi mendengar cerita dari anak Saksi yaitu Saksi Lia yang pulang ke rumah dalam keadaan sambil menangis, lalu Saksi tanya mengapa menangis kemudian Saksi Lia menceritakan bahwa Saksi Lia habis bertengkar dengan dengan Saksi Winda dan Saksi Dea. Selanjutnya Saksi Lia menceritakan bahwa ia bersama Saksi Winda dan Saksi Dea telah dibuka celananya dan dielus-elus alat kelaminnya serta diremas-remas dadanya oleh Terdakwa dan Saksi Dea telah disetubuhi oleh Terdakwa. Dan selain itu Saksi Asuan Binti Senin juga menceritakan kepada Saksi bahwa Saksi Winda, Saksi Dea serta anak Saksi yaitu Saksi lia telah disetubuhi/dicabuli oleh Terdakwa berdasarkan cerita anaknya Saksi Winda kepada Saksi Asuan Binti Senin;
Bahwa Saksi Lia ,Saksi Dea dan Saksi Winda memang sering mandi di sungai sendirian tanpa di dampingi oleh orang tuanya;
Bahwa setelah mendengar cerita dari anak Saksi yaitu Saksi Lia bahwa ianya, Saksi Winda dan Saksi Dea telah disetubuhi/dicabuli oleh Terdakwa, Saksi langsung memberitahu Kepala Desa dan melaporkan hal tersebut ke kantor polisi;
Bahwa anak saksi saat ini berumur 8 (delapan) Tahun;
Bahwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi INSAN BUDIMAN Bin ZAINIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan persetubuhan/pencabulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada 3 (tiga) orang anak perempuan bernama saksi Dea, saksi Winda dan saksi Lia, dimana salah satu korban tersebut adalah adik ipar Saksi yaitu saksi Lia;
Bahwa kejadian persetubuhan/pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juni 2014 sekira jam 15.00Wib, bertempat di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yaitu di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa setelah Saksi mendengar cerita dari orang tua Saksi Winda, orang tua Saksi Dea dan orang tua Saksi Lia yang mengatakan bahwa Saksi Dea telah disetubuhi oleh Terdakwa sedangkan Saksi Winda dan Saksi Lia dicabuli oleh Terdakwa, kemudian Saksi menanyakan langsung kepada Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia, dan mereka menceritakan bahwa benar Saksi Dea telah disetubuhi oleh Terdakwa di sungai sedangkan Saksi Winda dan Saksi Lia disetubuhi oleh Terdakwa di rumahnya;
Bahwa mendengar cerita cerita dari orang tua Saksi Winda, Saksi Lia dan Saksi Dea bahwa Saksi Dea, Winda dan Lia telah disetubuhi/dicabuli oleh Terdakwa, saksi mengajak orang tua Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia melaporkan hal tersebut ke kantor polisi;
Bahwa anak saksi saat ini berumur 8 (delapan) Tahun;
Bahwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saksi Winda, Saksi Dea dan Saksi Lia pada tanggal lupa bulan Juni 2014 bertempat di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia dengan cara ketika terdakwa pulang dari kebun sekira jam 15.00 Wib, terdakwa melihat Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia sedang bermain di bawah rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajak Saksi Dea, saksi Winda dan Saksi Lia masuk kerumah terdakwa, setelah berada di dalam rumah terdakwa selanjutnya Saksi Dea,Saksi Winda Dan Saksi Lia menonton TV dan diberi makanan oleh terdakwa, Lalu terdakwa memeluk tubuh Saksi Dea dan membuka celana Saksi Dea kemudian terdakwa memegang alat kelamin Saksi Dea, selanjutnya terdakwa mengangkat sarungnya dan mengangkat tubuh Saksi Dea keatas tubuh terdakwa dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang hingga mengeluarkan air mani/sperma, selanjutnya terdakwa mendekati Saksi Winda dan meremas dadanya serta mengelus-elus alat kelaminnya, selanjutnya terdakwa mendekati Saksi Lia dan membuka celana Saksi Lia serta mengelus-elus alat kelamin Saksi Lia. Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada Saksi Dea, saksi Winda dan Saksi Lia selanjutnya pada saat di sungai di sungai Terdakwa menyabuni alat kelamin Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia dengan menggunakan sabun. Selanjutnya setelah menyabuni alat kelamin Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia, terdakwa mendekati Saksi Dea dan terdakwa membuka celananya lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Dea dengan cara terdakwa mengangkat tubuh Saksi Dea ke atas alat kelamin terdakwa yang sudah menegang dan setelah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Dea, Terdakwa menaik turunkan badan Saksi Dea secara berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi Dea merasa sakit pada alat kelamin Saksi Dea dan Saksi Dea menangis kemudian Saksi Dea langsung pulang kerumah sendirian yang selanjutnya tak lama kemudian disusul oleh Saksi Winda dan Saksi Lia;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 (tiga) orang anak bernama saksi Dea, saksi Winda dan saksi Lia, terdakwa lakukan di rumah terdakwa dan di Sungai;
Bahwa terdakwa memberi uang kepada Saksi Winda, Saksi Dea dan Saksi Lia pada saat setelah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap mereka untuk jajan dan meminta mereka untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang tua mereka;
Bahwa terdakwa tidak ingat sudah berapa kali melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi-saksi korban ataupun keluarga saksi-saksi korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar celana merah milik Lia Natalia, baju kuning bergambar Princess milik Winda dan pakain tidur warna bertuliskan Bear Camp milik Dea;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan hasil Visum et Repertum No. 445.01.02/25/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014, saksi Dea mengalami kemerahan disekitar liang vagina dan jalan lahir, luka robek pada selaput dara jam empat dan jam tujuh dengan kesimpulan luka robek diakibatkan kekerasan benda tumpul yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang. Hasil Visum et Repertum No. 445.01.02/27/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang saksi Winda mengalami kemerahan disekitar liang vagina, luka lecet di jalan lahir arah jam tujuh, dengan kesimpulan luka lecet diakibatkan gesekan benda tumpul. Hasil Visum et Repertum No. 45.01.02/26/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014 saksi Lia mengalami kemerahan disekitar liang vagina dan jalan lahir, dengan kesimpulan luka robek diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia pada tanggal lupa bulan Juni 2014 bertempat di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saksi Dea, saksi Winda dan saksi Lia yaitu ketika Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia sedang bermain di bawah rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Dea dan Saksi Winda untuk naik kerumah Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan memberi makanan kepada Saksi Dea dan Saksi Winda sedangkan Saksi Lia menunggu di bawah rumah Terdakwa. Setelah berada di dalam rumah Terdakwa, Saksi Dea dan Saksi Winda duduk di lantai sambil menonton Televisi, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa mendekati lalu memberikan buah semangka kepada Saksi Dea dan Saksi Winda, Terdakwa langsung mendekat Saksi Dea dan memeluk Saksi Dea serta langsung melepaskan celana Saksi Dea kemudian Terdakwa memegang alat kelamin Saksi Dea sambil dielus-elus lalu Terdakwa memasukan jarinya ke dalam alat kelamin Saksi Dea secara berulang sebanyak 4 (empat ) kali keluar masuk sehingga alat kelamin Saksi Dea mengeluarkan darah dan Saksi Dea merasa kesakitan dan menangis, melihat Saksi Dea menangis Saksi Winda langsung menarik tangan Saksi Dea menyuruh memakai celana dan mengajak Saksi Dea keluar dan turun dari rumah Terdakwa;
Bahwa terdakwa juga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia dengan cara ketika terdakwa pulang dari kebun sekira jam 15.00 Wib, terdakwa melihat Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia sedang bermain di bawah rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajak Saksi Dea, saksi Winda dan Saksi Lia masuk kerumah terdakwa, setelah berada di dalam rumah terdakwa selanjutnya Saksi Dea,Saksi Winda Dan Saksi Lia menonton TV dan diberi makanan oleh terdakwa, Lalu terdakwa memeluk tubuh Saksi Dea dan membuka celana Saksi Dea kemudian terdakwa memegang alat kelamin Saksi Dea, selanjutnya terdakwa mengangkat sarungnya dan mengangkat tubuh Saksi Dea keatas tubuh terdakwa dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang hingga mengeluarkan air mani/sperma, selanjutnya terdakwa mendekati Saksi Winda dan meremas dadanya serta mengelus-elus alat kelaminnya, selanjutnya terdakwa mendekati Saksi Lia dan membuka celana Saksi Lia serta mengelus-elus alat kelamin Saksi Lia. Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada Saksi Dea, saksi Winda dan Saksi Lia selanjutnya pada saat di sungai di sungai Terdakwa menyabuni alat kelamin Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia dengan menggunakan sabun. Selanjutnya setelah menyabuni alat kelamin Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia, terdakwa mendekati Saksi Dea dan terdakwa membuka celananya lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Dea dengan cara terdakwa mengangkat tubuh Saksi Dea ke atas alat kelamin terdakwa yang sudah menegang dan setelah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Dea, Terdakwa menaik turunkan badan Saksi Dea secara berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi Dea merasa sakit pada alat kelamin Saksi Dea dan Saksi Dea menangis kemudian Saksi Dea langsung pulang kerumah sendirian yang selanjutnya tak lama kemudian disusul oleh Saksi Winda dan Saksi Lia;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 (tiga) orang anak bernama saksi Dea, saksi Winda dan saksi Lia, terdakwa lakukan di rumah terdakwa dan di Sungai;
Bahwa benar terdakwa memberi uang kepada Saksi Winda, Saksi Dea dan Saksi Lia pada saat setelah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap mereka untuk jajan dan meminta mereka untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang tua mereka;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saksi Dea sebanyak 5 (lima) kali yaitu 3 (tiga) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai;
Bahwa benar terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi Winda sebanyak 4 (Empat) kali yaitu 2 (dua) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai;
Bahwa benar terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi Lia sebanyak 4 (Empat) kali yaitu 2 (dua) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai;
Bahwa benar terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa benar tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi-saksi korban ataupun keluarga saksi-saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa secara Alternatif yaitu Kesatu melanggar 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Kedua melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif maka secara hukum Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum, yang menurut Majelis Hakim lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mendasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan yang bersesuaian satu dengan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap pada pemeriksaan dipersidangan maka menurut hemat Majelis Hakim dalam perkara ini lebih tepat di terapkan dakwaan Kesatu yaitu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama JAUHARI Bin KODIM yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang ” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dimaksud anak dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang, sengaja juga boleh diartikan dengan diketahui, dikehendaki ataupun menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan sehingga mengeluarkan air mani/sperma, yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dapat disimpulkan terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saksi Dea pada tanggal lupa bulan Juni 2014 bertempat di rumah Terdakwa dan di sungai di Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika terdakwa pulang dari kebun sekira jam 15.00 Wib, terdakwa melihat Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia sedang bermain di bawah rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajak Saksi Dea, saksi Winda dan Saksi Lia masuk kerumah terdakwa, setelah berada di dalam rumah terdakwa selanjutnya Saksi Dea,Saksi Winda Dan Saksi Lia menonton TV dan diberi makanan oleh terdakwa, Lalu terdakwa memeluk tubuh Saksi Dea dan membuka celana Saksi Dea kemudian terdakwa memegang alat kelamin Saksi Dea, selanjutnya terdakwa mengangkat sarungnya dan mengangkat tubuh Saksi Dea keatas tubuh terdakwa dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang hingga mengeluarkan air mani/sperma, selanjutnya terdakwa mendekati Saksi Winda dan meremas dadanya serta mengelus-elus alat kelaminnya, selanjutnya terdakwa mendekati Saksi Lia dan membuka celana Saksi Lia serta mengelus-elus alat kelamin Saksi Lia. Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada Saksi Dea, saksi Winda dan Saksi Lia selanjutnya pada saat di sungai di sungai Terdakwa menyabuni alat kelamin Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia dengan menggunakan sabun. Selanjutnya setelah menyabuni alat kelamin Saksi Dea, Saksi Winda dan Saksi Lia, terdakwa mendekati Saksi Dea dan terdakwa membuka celananya lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Dea dengan cara terdakwa mengangkat tubuh Saksi Dea ke atas alat kelamin terdakwa yang sudah menegang dan setelah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Dea, Terdakwa menaik turunkan badan Saksi Dea secara berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi Dea merasa sakit pada alat kelamin Saksi Dea dan Saksi Dea menangis kemudian Saksi Dea langsung pulang kerumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa terhadap Saksi Winda dengan meremas dadanya serta mengelus-elus alat kelaminnya, dan terhadap Saksi Lia dengan membuka celana Saksi Lia serta mengelus-elus alat kelamin Saksi Lia juga bertujuan untuk menyetubuhi Saksi Winda dan Saksi Lia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saksi Dea sebanyak 5 (lima) kali yaitu 3 (tiga) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai dan perbuatan terdakwa terhadap Saksi Winda dan Saksi Lia masing-masing sebanyak 4 (empat) kali yaitu 2 (dua) kali di rumah Terdakwa dan 2 (dua) kali di sungai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 445.01.02/25/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014, saksi Dea mengalami kemerahan disekitar liang vagina dan jalan lahir, luka robek pada selaput dara jam empat dan jam tujuh dengan kesimpulan luka robek diakibatkan kekerasan benda tumpul yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Nalapraja NIP. 1987090820012121 001 dokter pada RSUD Kabupaten Empat Lawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dea, saksi Winda dan saksi Lia yang dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum No. 445.01.02/25/RSUD/2014 tanggal 10 Agustus 2014, maka Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dapat dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Saksi Dea maupun Saksi Winda dan Saksi Lia saat ini masih berusia 8 (delapan) tahun, yang masih berusia anak-anak dan belum saatnya kawin;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur ” Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Undang-undang Perlindungan Anak dibuat dengan alasan filosofis bahwa dalam rangka melindungi anak-anak dari pelaku tindak pidana. Oleh karena itu Majelis Hakim tidak dapat mengenyampingkan dampak psikologis dan traumatik yang mendalam yang dialami saksi-saksi korban atas peristiwa yang dialaminya ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa sudah berusia lanjut, seharusnya menjadikan terdakwa sebagai orang tua yang dapat menjadi contoh dan teladan serta semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukannya melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar norma-norma kesusilaan;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis dan traumatik traumatik yang mendalam terhadap saksi-saksi korban;
Perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan dan merusak masa depan saksi-saksi korban;
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan;
Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga saksi-saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Dakwaan Kedua Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa JAUHARI Bin KODIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAUHARI Bin KODIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) Tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana merah milik Lia Natalia, baju kuning bergambar princess milik Winda dan pakaian tidur warna bertuliskan Bear camp milik Dea,
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Lia, Winda dan Dea;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari SELASA, tanggal 25 NOPEMBER 2014, oleh ABDUL ROPIK, SH,MH sebagai Hakim Ketua, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH dan LUSIANTARI RAMADHANIA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 26 NOPEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARYANTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat , serta dihadiri oleh INDAH SARI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH ABDUL ROPIK, SH,MH
LUSIANTARI RAMADHANIA, SH PANITERA PENGGANTI
HARYANTO, SH