15/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 15/PID/2014/PT-BNA
-M. HUSEIN BIN HASBALLAH -RAZALI BIN ARSYAD
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 09 Desember 2013 No. 317/Pid.B/2013/PN-SGI, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 15/PID/2014/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama lengkap : M. HUSEN BIN HASBALLAH ;
Tempat lahir : Desa Kaye Panyang ;
Umur/tgl lahir : 36 Tahun/06 Desember 1977 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Panyang, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani/Keuchik Kaye Panyang ;
Pendidikan : SMP (Tamat) ;
2. Nama lengkap : RAZALI BIN ARSYAD ;
Tempat lahir : Gampong Meuraxa ;
Umur/tgl lahir : 42 Tahun/15 Juli 1971 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kaye Panyang, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa-terdakwa ditahan dengan surat perintah penahanan oleh ;
Untuk terdakwa M. HUSEN BIN HASBALLAH ;
Penyidik tanggal 09 Maret 2013 Nomor : Sp.Han/19/III/ 2013/Reskrim, sejak tanggal 09 Maret 2013 sampai dengan tanggal 28 Maret 2013 ditahan di Rumah
Tahanan ……………….
Tahanan Polres;
Ditahan dalam Tahanan Kota oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Juli 2013 No.Print-433/N.1.12/Epp.1/07/2013, sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli tanggal 18 Oktober 2013 No. 343/Pen.Pid/2013/PN-Sgi, sejak tanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 November 2013 ditahan di dalam tahanan Kota ;
Untuk Terdakwa RAZALI BIN ARSYAD :
Tidak dilakaukan Penahanan ;
Ditahan dengan Tahanan Kota oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Juli 2013 No.Print-435/N.1.12/ Epp.1/07/2013, sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli tanggal 18 oktober 2013 No. 344/Pen.Pid/2013/PN-Sgi, sejak tanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 November 2013 ditahan di dalam tahanan Kota ;
Pengadilan Tinggi/Tipikor tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 09 Desember 2013 No. 317/Pid.B/2013/PN-SGI, beserta Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa para Terdakwa telah dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Sigli oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 17 Oktober 2012 No.Reg.Perk : PDM-06/SGL/07/2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I.M.Husen Bin Haballah, terdakwa II.Razali Bin Arsyad bersama-sama saksi Akhiar S.Pdi Bin M.Husen saksi Rahmad Bin Sulaiman dan saksi Azhar Bin A.Wahab (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Nopember 2012 sekira pukul 23.00 wib, atau dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat di Gampong Kayee Panyang Kec. Kembang Tanjong Kab.Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli,
barang ………………….
barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan mareka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 18 November 2012 sekira pukul 23.00 Wib, ketika itu saksi korban sedang tidur didalam rumah saksi korban di Gampong Kayee Panyang Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie, tiba-tiba isteri saksi korban Yaitu saksi Juwairyah Binti Adam mendengar ada suara ketukan pintu rumah saksi korban sambil memanggil nama saksi korban : Bangli-Bangli, selanjutnya isteri saksi korban saksi Juwairiyah Binti Adam, membuka pintu rumah, dan melihat di halaman rumah sudah ada terdakwa I M.Husen Bin Hasballah selaku Kepala Desa Kayee Panyang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie dan para pemuda, dan sebagian para pemuda ada yang membawa senjata tajam berupa parang dan kayu, termasuk saat itu yang membawa parang adalah terdakwa M.Husen Bin Hasballah selaku Geuchik Gampong Kayee Panyang, karena telah ramai para pemuda di halaman rumah saksi korban, sehingga saksi Juwairiyah Binti Adam (isteri saksi korban) membangunkan saksi korban yang saat itu masih tertidur, setelah saksi korban bangun saksi korban melihat ketua pemuda gampong kayee panyang sdr. Dahnir Bin Ibrahim, telah berada di dalam rumah saksi korban, selanjutnya sdr.Dahnir Bin Ibrahim mengajak saksi korban ke rumah saksi M.Husen Bin Hasballah selaku Keuchik Gampong Kayee Panyang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie karena isteri terdakwa I M.Husen Bin Hasballah sedang sakit-sakitan ;
Bahwa selanjutntya saksi korban di bawa ke rumah terdakwa I M.Husen Bin Hasballah dengan berjalan kaki sejauh ± 400 meter, dan saat dalam perjalanan tersebut saksi korban sempat di pukul sebanyak 1 (satu) dari arah belakang badan saksi korban dan mengenai bagian punggung sebelah kiri, namun saat itu saksi korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan tersebut terhadap saksi korban, karena ketika itu ramai pemuda yang mengikuti perjalanan dibelakang saksi korban sambil berteriak “ Poh Mate Dan Katak“ Red “ Pukul Mati Dan Bacok”, sehingga sesampai saksi korban didalam rumah terdakwa I M.Husen Bin Hasballah selaku Keuchik Gampong Kayee Panyang, saat itu terdakwa I M.Husen Bin Hasballah lansung
berkata …………………
berkata kepada saksi korban ; “ Nyan Ka Pu Puleh Ureung Inong Lon Yang Kaleuh Ka Boeh Penyaket, Ka Dua Bulen Lon Ba Hoe Laen, Mandum Di Pegah Kah Yang Boeh“ Red “ Sekarang Kamu Sembuhkan Penyakit Isteri saya, Sudah Kamu Kasih Guna-Guna Dia, Sudah Dua Bulan Saya Obati Isteri Saya, Semuanya Mengatakan Kamu Yang Gunai-Gunai Isteri Saya”, dan saksi korban jawab : “ Lon Hana Lon Boeh Guna-Guna, Tapi Lon Jeut Lon Bantu Ube Na Kuasa Lon” Red“Saksi Korban Tidak Guna-Gunai, Tetapi Saksi Korban Akan Bantu Semampu Saksi Korban Untuk Mengobatinya, sehingga saat itu terdakwa I M.Husen Bin Hasballah langsung marah kepada saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban Peu Ka Peugah Ma Keuh Oh Leuh Kaboh Ka Peugah Hana’Red “Apa Kamu Bilang Mamak Mu Setelah Kamu Guna-Guna Kamu Bilang Tidak Ada” dan saat saksi korban mengatakan kepada terdakwa I M.Husen Bin Hsballah bahwa saksi korban berani bersumpah kalau saksi korban tidak pernah mengguna-gunai isterinya, sehingga sejumlah pemuda dan ibu-ibu yang ada di dalam rumah terdakwa I M.Husen Bin Hasballah, langsung berteriak sambil mengatakan bahwa saksi korban mengguna-gunai isteri Pak Keuchik ;
Bahwa kemudian sewaktu saksi korban ingin mengobati isteri terdakwa I M.Husen Bin Hasballah dan duduk di samping isteri terdakwa I M.Husen Bin Hasballah yang terbaring di depan saksi korban, saat itulah saksi korban di pukul dari arah belakang badan saksi korban, tetapi saksi korban tidak mengetahui siapa yang memukul badan saksi korban dari arah belakang, karena saksi korban lihat situasi semakin memanas, selanjutnya saksi korban meminta kepada anak saksi korban yang bernama saksi Murhanim Binti Rusli yang saat itu juga ikut bersama saksi korban untuk pergi ke rumah terdakwa I M. Husen Bin Hasballah, untuk melaporkan kepada Pihak Polsek Kembang Tanjong untuk menyelamatkan saksi korban dari amukan warga, pada saat terdakwa I M.Husen Bin Hasballah mendengar permintaan saksi korban kepada anaknya untuk memberitahukan kepada Pihak Polsek Kembang Tanjong sehingga pertama sekali terdakwa I M.Husen Bin Hsballah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menendang bagian tulang rusuk sebelah kanan saksi korban secara bertubi-tubi, kemudian disusul oleh terdakwa II Razali Bin Arsyad melakukan penganianyaan terhadap saksi korban dengan cara Meninju bagian samping kiri kepala
saksi ……………….
saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang bagian punggung saksi korban berkali-kali kemudian saksi Akhiar Bin M.Husen melakukan penganianyaan terhadap saksi korban dengan cara Meninju dibagian muka saksi korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian mata sebelah kanan dan menyebabkan saksi korban luka berdarah kemudian saksi Rahmad Bin Sulaiman melakukan penganianyaan terhadap saksi korban dengan cara menendang dan meninju bagian belakang kepala dan bagian punggung saksi korban secara bertubi-tubi dan saksi Azhar Bin Awahab melakukan penganianyaan terhadap saksi korban dengan cara menampar bagian pipi kiri dengan menggunakan tangan kanan dan selain para terdakwa juga sejumlah pemuda yang ada didalam rumah tersebut juga ikut melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, dan pada saat itu isteri saksi korban yaitu saksi Juwairiyah Binti Adam yang ada di samping saksi korban juga ikut menjadi korban dari penganiayaan tersebut ;
Bahwa Selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib, datang sejumlah anggota Polsek Kembang Tanjong yang tidak saksi korban ketahui namanya termasuk Kapolsek Kembang Tanjong, ketika itulah terjadi lagi penganiayaan terhadap saksi korban, walaupun dari anggota Polsek maupun Kapolsek kembang Tanjong melindungi saksi korban untuk tidak terjadi penganiayaan terhadap saksi korban, ketika itu terdakwa I M.Husen Bin Hasballah,terdakwa II Razali Bin Arsyad saksi Akhiar Bin M. Husen saksi Rahmad Bin Sulaiman dan saksi Azhar Bin A. Wahab terus memukul saksi korban dengan cara menendang dan meninju badan dan muka saksi korban, sehingga setelah Personil dari Polres Pidie datang, dengan pengawalan ketat dari Personil Polres Pidie saksi korban baru bisa dikeluarkan dari rumah terdakwa I M.Husen Bin Hasballah selaku kepala Desa Gampong Kayee Panyang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie ;
Bahwa Setelah kejadian penganiayaan tersebut “saksi korban merasa sakit di seluruh badan dan 3 (tiga) keluarga saksi korban dalam keadaan trauman dan terancam serta tidak boleh lagi tinggal di Gampong kayee panyang Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 1712/RSU.S / MED. VR/ RM/ III/2013, tanggal 07 Maret 2013 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr.Fitriana dari Rumah Sakit Umum Kab.Pidie, menerangkan telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama Rusli Bin Arsyad, umur 53 tahun beralamat Gampong Kayee Panyang
Kecamatan ………………..
Kecamatan Kembang Tanjong Kab.Pidie, yang pada pokoknya menerangkan : Tampak bengkak dibawah mata sebelah kanan, Gigi seri atas satu tanggal dan Gigi seri bawah dua tanggal diduga akibat Trauma Tumpul Dengan Kekuatan Kuat ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat tuntutannya yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 02 Desember 2013 No. Reg.Perkara : PDM-06 / SGL/06/2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I M. HUSEN BIN HASBALLAH dan terdakwa II RAZALI BIN ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam sakwaan melanggar dalam dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I N. HUSEN BIN HASBALLAH dan terdakWa II RAZALI BIN ARSYAD dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dengan perintah segera ditahanan ;
Membebani terdakwa membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 09 Desember 2013 No. 317/Pid.B/2013/PN-SGL, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I M. HUSEN BIN HASBALLAH dan terdakwa II RAZALI BIN ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DIMUKA UMUM DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG” ;
2. Menghukum terdakwa I. M. HUSEN HASBALLAH dan terdakwa II RAZALI BIN ARSYAD dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam ) bulan ;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh para terdakwa kecuali ada perintah hakim para terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan ;
5. Membebankan ................
5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan M.ILYAS,SH Panitera Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 11 Desember 2013 dengan Akta Permintaan Banding No.33/Akta.Pid/2013/PN-SGL, permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah kepada para Terdakwa masing-masing pada tanggal 13 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para Terdakwa telah diberitahukan secara sah untuk mempelajari berkas perkara sesuai dengan Surat pemberitahuan untuk memepelajari berkas perkara Nomor : W1-U5/4219/HK.01/XII/2013/PN-SGI dan Nomor : W1-U5/4220/HK.01/XII/2013/PN-SGI tanggal 24 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 09 Desember 2013 No.317/Pid.B/2013/PN-SGI, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”DIMUKA UMUM DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG”, oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dan penjatuhan pidananya, untuk dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri didalam mengadili perkara ini ditingkat banding, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 09 Desember 2013 No. 317/Pid.B/2013/PN-SGL, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan cukup alasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ini dibebankan kepadanya ;
Mengingat, ....................
Mengingat, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 14 a KUHP, Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan - ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 09 Desember 2013 No. 317/Pid.B/2013/PN-SGI, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada hari : S e n i n tanggal 27 Januari 2014 oleh kami : WAHIDIN,SH.MH Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, SUBACHRAN HARDI MULYONO,SH.MH. dan ADI DACHROWI,SA,SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 17 Januari 2014 No.15/PID/2014/PT-BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dan M.HUSIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tersebut,
d.t.o. d.t.o.
1. SUBACHRAN HARDI MULYONO,SH.MH. WAHIDIN,SH.MH
d.t.o.
2. ADI DACHROWI,SA,SH,MH.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
WAKIL PANITERA,
T. T A R M U L I, SH.
Nip.19611231 198503 1 029
Panitera Pengganti tsb,d.t.o.
M. H U S I N.