10/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTONIUS SAO AMBO Anak dari AMBROSIUS AMBO (Alm)
yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Antonius Sao Ambo Anak Dari Ambrosius Ambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua atau pertama; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar surat keterangan Desa Tintin Peninjau Kab. Kapuas Hulu tanggal 10 maret 2015 2. 1 (satu) lembar surat keterangan Desa Kumang Jaya Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 11 maret 2015 3. 1 (satu) lembar surat keterangan Desa keeling Panggau Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015 4. 1 (satu) lembar surat keterangan Desa nanga Kantuk kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015 5. 1 (satu) lembar surat keterangan Desa Bajau andai kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015 6. 1 (satu) bundel daftar nama dan alamat rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) program raskin 2015. 7. 5 (lima) lembar SK Bupati KH No. 57 tahun 2012 tentang pembentukan tim koordinasi program beras miskin untuk rumah tangga miskin tahun 2012 8. 5 (lembar) surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 259 tanggal 4 Maret 2013 tentag tambahan alokasi pagu beras untuk rumah tangga miskin kab, Kapuas Hulu 9. 3 (tiga) lembar surat keputusan kansilog Putussibau Nmor : Kep-035/14D00/03/2013 tentang dana koordinasi tim raskin kab. Kec. Dan kelurahan / Desa di kab. Kapuas hulu 10. 3 (tiga) lembar surat keputusan kansilong Putussibau Nomor : Kep-09/14D00/01/2014 tentang Dana koordinasi tim Raskin Kab. Kec. Dan Kelurahan / Desa dan Tim Raskin Pembantu di Kab. Kapuas Hulu 11. 1 (satu) bundel kwitansi pemabayaran koordinasi Desa Na. kantuk dan pembayaran koordinasi tingkat kecamatan kec. Empanang 12. 4 (empat) lebnar surat keputusan Gubernur Kalbar Nomor 304/ EKBANG/ 2003 tentang alokasi Pagu anggaran raskinprovinsi Kalimantan Barat tanggal 26 Juni 2013 13. 2 (dua) lembar surat menteri coordinator bidang kesejahteraan rakya Republik Indonesia No. B.95/menkokesra/VI/2013 14. 4 (empat) buah buku pedoman umum raskin 15. 4 (empat) bundel dokumen raskin kec. Empanang yang terdiri dari tahun 2011,2012,2013, dam 2014 16. 1 (satu) bundel surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 61 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin 17. 4 (empat) lembar surat keputusan bupati Kapuas hulu nomor 37 tahun 2012 tentang pagu beras untuk rumah tangga miskin Kab, Kapuas Hulu tahun 2012 18. 5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 42 tahun 2014 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2014 19. 5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 113 tahun 2013 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2013 20. 1 (bundel) surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 821.23/02/BKD/2P-A tanggal 4 Maret 2010 21. 1 (satu) lembar surat susunan tim pengurus beras miskin Kec. Empanang tanggal 04 Oktober 2014. Tetap Terlampir Dalam Berkas Pekara. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P UTUS A N
Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
Nama lengkap : ANTONIUS SAO AMBO Anak dari AMBROSIUS AMBO (Alm)
Tempat lahir : Kresik Bungai ;
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 05 Mei 1959 ;
Jenis Kelamin : Laki Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Sebanggo RT 001. RW 001 Desa Nanga Kantuk
Kecamatan Empanang Kabupaten.Kapuas Hulu ;
A g a m a : Katholik;
P e k e r j a a n : PNS (Sekretaris Kecamatan Empanang) ;
Terdakwa ditahan dalam perkara ini, oleh:
Kejaksaan Negeri Putussibau di Tahan Rutan Putussibau sejak tanggal 01 Pebruari 2016 s/d tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau sejak tanggal 21 Pebruari 2016 s/d tanggal 21 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d tanggal 14 April 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 15 April 2016 s/d tanggal 13 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan
Tinggi Pontianak sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan 13 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Effendy.Y, SH., Hermanto, SH dan Mahluddayan,SH Advokat, Pengacara/Penasihat Hukum berkantor di Pontianak beralamat di Jalan Putri Candramidi Komplek Ruko Damai No.l baik bersama sama mupun sendiri sendiri sebagaimana Surat Kuasa tanggal 10 Maret 2016 dan telah diregister pendaftaran Surat Kuasa Nomor 58/SK.Pid/2016/PN.Ptk tanggal 14 April 2016
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 16 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2016/ PN.PTK tanggal 21 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa Antonius Sao Ambo serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SAO AMBO Anak Dari AMBO bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTONIUS SAO AMBO Anak Dari AMBO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Tintin Peninjau Kab. Kapuas Hulu tanggal 10 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Kumang Jaya Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 11 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa keeling Panggau Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa nanga Kantuk kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Bajau andai kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015
1 (satu) bundel daftar nama dan alamat rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) program raskin 2015.
5 (lima) lembar SK Bupati KH No. 57 tahun 2012 tentang pembentukan tim koordinasi program beras miskin untuk rumah tangga miskin tahun 2012
5 (lembar) surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 259 tanggal 4 Maret 2013 tentag tambahan alokasi pagu beras untuk rumah tangga miskin kab, Kapuas Hulu
3 (tiga) lembar surat keputusan kansilog Putussibau Nmor : Kep-035/14D00/03/2013 tentang dana koordinasi tim raskin kab. Kec. Dan kelurahan / Desa di kab. Kapuas hulu
3 (tiga) lembar surat keputusan kansilong Putussibau Nomor : Kep-09/14D00/01/2014 tentang Dana koordinasi tim Raskin Kab. Kec. Dan Kelurahan / Desa dan Tim Raskin Pembantu di Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundel kwitansi pemabayaran koordinasi Desa Na. kantuk dan pembayaran koordinasi tingkat kecamatan kec. Empanang
4 (empat) lebnar surat keputusan Gubernur Kalbar Nomor 304/ EKBANG/ 2003 tentang alokasi Pagu anggaran raskinprovinsi Kalimantan Barat tanggal 26 Juni 2013
2 (dua) lembar surat menteri coordinator bidang kesejahteraan rakya Republik Indonesia No. B.95/menkokesra/VI/2013
4 (empat) buah buku pedoman umum raskin
4 (empat) bundel dokumen raskin kec. Empanang yang terdiri dari tahun 2011,2012,2013, dam 2014
1 (satu) bundel surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 61 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin
4 (empat) lembar surat keputusan bupati Kapuas hulu nomor 37 tahun 2012 tentang pagu beras untuk rumah tangga miskin Kab, Kapuas Hulu tahun 2012
5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 42 tahun 2014 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2014
5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 113 tahun 2013 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
1 (bundel) surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 821.23/02/BKD/2P-A tanggal 4 Maret 2010
1 (satu) lembar surat susunan tim pengurus beras miskin Kec. Empanang tanggal 04 Oktober 2014.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Pekara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa Antonius Sao Ambo, melalui penasehat hukumnya secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo melalui penasehat hukumnya menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsure-unsur lain dari dakwaannya, oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya hanya menguraikan satu unsur dalam dakwaannya saja yaitu unsure pegawai negeri, sedangkan unsure menerima hadiah atau janji tidak tergambar secara jelas sehingga tidak memenuhi syarat pembuktian;
Bahwa menurut penasehat hukum terdakwa, perbuatan terdakwa Antonius Sao Ambo sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi, akan tetapi merupakan perbuatan hukum perkara perdata sebab ada kesepakatan dan kesepakatan tersebut tidak ada unsur paksaan dan berdasar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan secara jelas bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo tidak pernah menerima hadiah atau janji dari kepala desa ataupun masyarakat penerima raskin ataupun sebaliknya terdakwa juga tidak pernah memberikan hadiah atau janji kepada Kepala Desa atau masyarakat penerima raskin;
Bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan secara kwalitatif tidak berharga sebagai alat bukti karena kesemua saksi tersebut tidak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa ada menerima hadiah atau janji dari perangkat desa dan penerima raskin yang dihadirkan dipersidangan;
Bahwa delik sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah menerima sedangkan objeknya adalah hadiah atau menerima janji sedangkan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan obyek dari delik yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga dengan demikian unsure menerima hadiah atau janji telah tidak terpenuhi;
Bahwa oleh karena bangunan delik telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum telah tidak terpenuhi maka secara hukum terdakwa haruslah dibebaskan (vrijspraak) dan dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 dan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula dengan duplik terdakwa melalui Penasehat Hukum pada hari Senin 6 Juni 2016 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Antonius Sao Ambo Anak dari Ambrosius Ambo yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Empanang berdasarkan Surat Keputusan Bupati No : 821.23/02/BKD/2P-A Tanggal 4 Maret 2010 tentang pengangkatan terdakwa sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Empanang, pada hari bulan dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 terdakwa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan pada Kecamatan Empanang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 821.23/02/ BKD/2P-A tanggal 4 Maret 2010 tentang Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Kecamatan pada Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan tugas sebagai Ketua Tim Kordinasi Raskin Kecamatan berdasarkan perintah lisan Camat Empanang Sdr. Drs. Indra Yadi bertugas membagikan Beras Raskin di Kecamatan Empanang. Program Raskin Pedesaan dibagikan untuk 6 desa yang berada di wilayah kecamatan Empanang yaitu Desa Nanga Kantuk, Desa Keling Pangau, Desa Bajau Andai, Desa Tintin Peninjau, Desa Kumang Jaya, dan Desa Laja Sandang yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan PAGU yang ada pada tahun 2012 Nomor: 37 Tahun 2012 tentang PAGU Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu TA 2012 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelengara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2011 kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan mengadakan Program Beras untuk Rakyat Miskin (Program Raskin) berupa pembagian Beras kepada Masyarakat Miskin di seluruh Indonesia yang terdaftar sebagai Daftar Penerima Manfaat. Program ini juga dilaksanakan untuk tahun 2012, 2013, dan 2014 berdasarkan DIPA Program Raskin yang bersumber dari APBN Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Program Raskin secara Nasional menjadi Tanggung Jawab Kementrian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sedangkan Pelaksanaan Program Raskin tingkat Provinsi menjadi tanggung Jawab Pemerintah Daerah Propinsi/ Gubernur, Pelaksanaan Program Raskin di tingkat Kabupaten menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Bupati, Pelaksanaan Program Raskin di tingkat Kecamatan menjadi Tanggung Jawab Camat, Pelaksanaan Program Raskin di tingkat Kelurahan menjadi Tanggung Jawab Lurah/ Kepala Desa. Dan sebagai Pelaksana Program Raskin di Tingkat Pusat Adalah Tim Kordinator Raskin Pusat, Pelaksana Program Raskin di Tingkat Propinsi adalah Tim Kordinator Raskin Propinsi, Pelaksana Program Raskin di Tingkat Kabupaten adalah Tim Kordinator Raskin Kabupaten/Kota, Pelaksana Program Raskin di Tingkat Kecamatan adalah Tim kordinator Raskin Kecamatan dan Pelaksana Program Raskin di Tingkat Kelurahan adalah Kordinator Raskin Kelurahan/ Desa.
Khusus Untuk Kabupaten Kapuas hulu telah dibentuk Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 57 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012
Bahwa Untuk Kabupaten Kapuas hulu telah membentuk Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 113 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2013 yang kemudian untuk tahun 2014 terbit pula Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 42 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
Bahwa berdasarkan PAGU program Raskin untuk Kabupaten Kapuas hulu sesuai dengan Surat Keputusan bupati Nomor : 37 Tahun 2012 Tentang PAGU Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 adalah 363.060 kg/bulan beras yang dibagikan untuk 24.204 Rumah Tangga Sasaran yang tersebar di 25 Kecamatan Se-Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan pula bahwa pembagian Raskin tersebut dilakukan untuk 5 Bulan dari bulan Januari 2012 s/d Mei 2012
Bahwa berdasarkan PAGU tersebut diatas dijelaskan Pembagian Raskin Tahun 2012 dari bulan januari s/d Mei untuk Kecamatan Empanang adalah sekitar 5.490 kg/ Bulan atau 27.450 kg/ 5 Bulan yang dibagikan untuk 366 Rumah Tangga Sasaran yang tersebar di 6 Desa.
Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Umum Raskin Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014, harga tebus beras yang dibagikan adalah Rp. 1600,-/ kg dan tidak diperbolehkan untuk memungut biaya/ menambah harga dari harga tebus Raskin (HTR)
Bahwa Distribusi Program Raskin menjadi tanggung Jawab BULOG dari mulai titik Gudang Bulog sampai dengan titik Distribusi yang berlokasi di Desa/Kelurahan Tujuan Pembagian Raskin di tempat terdakwa selaku ketua tim kordinator raskin Kecamatan yang bertugas untuk membagikan beras raskin di Kecamatan Empanang
Bahwa Distribusi Program Raskin dari Titik Distribusi sampai titik Bagi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah
Bahwa mekanisme penyaluran Program Raskin adalah sebagai berikut :
Berdasarkan PAGU RAskin, Bupati/Walikota/ Ketua Tim koordinasi Raskin Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/ walikota menerbitkan Surat Perintah Alokasi (SPA) kepada Perum Bulog
Berdasarkan SPA, Perum Bulog menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Barang/ Delivery Order (SPPB/DO)
Sesuai dengan SPPB/DO maka Perum Bulog menyalurkan beras sampai ke Titik Distribusi, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kualitas beras terlebih dahulu oleh Tim Koordinasi Raskin di gedung Perum Bulog
Di Titik Distribusi atau Kantor Kelurahan/Desa dilakukan serah terima beras antara Perum Bulog dengan Tim Kordinasi Raskin/ Pelaksana Distribusi dan dibuat Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh kedua pihak
Bahwa mekanisme dari Titik Distribusi ke Titik Bagi adalah sebagai berikut:
Penyaluran Raskin dari Titik Distribusi ke Titik Bagi adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Tim Kordinasi Raskin/Pelaksana Distribusi Raskin melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas beras yang diserahkan oleh Perum Bulog di titik Distribusi
Penyaluran Raskin dari Titik Distribusi ke Titik Bagi dan Rumah Tangga Sasaran dapat dilakukan secara reguler oleh Kelompok Kerja (Pokja), atau melalui Warung Desa, Kelompok Masyarakat dan Padat Karya Raskin
Bahwa penyaluran program Raskin di Kecamatan Empanang tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar yitu tidak dibentuknya kepanitiaan atau Tim Koordinasi Rakin Kecamatan
Bahwa pelaksanaan pembagian Raskin di Kecamatan Empnang dilaksanakan oleh Terdakwa Anotonius Sao Ambo atas dasar perintah lisan dari Camat Kecamatan Empanang Sdr. Indra Yadi
Bahwa Penyaluran Raskin di Kecamatan Empanang Oleh Teradakwa Antonius Sao Ambo dilakukan dari Tahun Anggaran 2011 s/d 2014
Bahwa untuk pembagian Raskin tahun 2011 di kecamatan Empanang terdiri dari beberapa Desa, sebagaimana dalam tabel dibawah ini :
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/050/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/098/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/146/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/271/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/398/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/1011/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/1281/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/1148/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/1598/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/1699/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/1744/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 12 | Desem ber | 511.1/1871/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2011 | 65.880 Kg | 20340 Kg | 8460 Kg | 5400 Kg | 7560 Kg | 6660 Kg | 17460 Kg | |||
Bahwa untuk pembagian Raskin tahun 2012 di kecamatan empanang yaitu
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/250/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/249/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/246/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/349/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/350/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/1088/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/1089/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/1090/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/1206/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/1205/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/1204/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 12 | Desember | 511.1/1207/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 13 | Desember | 511.1/1203/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2012 | 50.610 Kg | 13.755 Kg | 9. 525 Kg | 2.970 Kg | 4.830 Kg | 6495 Kg | 17460 Kg | |||
Bahwa untuk pembagian Raskin tahub 2013 di kecamatan Empanang, yaitu :
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/240/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/241/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/242/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/243/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/388/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/389/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/556/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/557/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/849/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/850/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/851/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 12 | Desember | 511.1/852/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 13 | 13 | 511.1/854/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 14 | 14 | 511.1/855/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 15 | 15 | 511.1/856/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2013 | 42.075 Kg | 9.675 Kg | 10.575 Kg | 1.350 Kg | 3.150 Kg | 6.750 Kg | 10.575 Kg | |||
Bahwa untuk pembagian Raskin tahub 2014 di kecamatan Empanang, yaitu :
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/141/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/142/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/143/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/144/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/531/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/532/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/926/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/927/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/928/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/929/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/241/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 12 | Desember | 511.1/242/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2014 | 33.660 Kg | 7.740 Kg | 8.460 Kg | 1.080 Kg | 2.520 Kg | 5.400 Kg | 8.460 Kg | |||
Bahwa adapun total Alokasi Raskin periode 2011 s/d 2014 untuk Kecamatan Empanang adalah :
| No | Tahun | Alokasi |
| 1 | 2011 | 65.880 Kg |
| 2 | 2012 | 50.610 Kg |
| 3 | 2013 | 42.075 Kg |
| 4 | 2014 | 33.660 Kg |
| Total | 192.225 Kg | |
Bahwa terdakwa selama rentang tahun 2011 s/d 2014 selaku pihak yang membagikan Program Raskin di Kecamatan Empanang melakukan Pungutan tidak sah dengan cara menaikan harga Tebus Raskin kepada masyarakat Rumah Tangga sasaran dari harga Tebus Rp.1600/Kg yang ditetapkan dalam Pedoman Umum Program Raskin menjadi Rp. 2500/Kg sehingga terdapat selisih harga tebus raskin sebesar Rp.900,-/Kg.
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Program Raskin bahwa harga Tebus Raskin adalah Rp. 1600/Kg dan tidak diperkenankan untuk menambah harga tebus kepada Rumah Tangga Sasaran.
Bahwa selisih harga Tebus Raskin kepada masyarakat Rumah Tangga sasaran sebesar Rp.900,-/Kg (Rp.2500,-/Kg dikurangi Rp.1600,-/KG) yang merupakan pungutan tidak sah selanjutnya oleh Terdakwa sebesar Rp. 300 diserahkan kepada Kepala Desa untuk biaya distribusi dari kecamatan ke kelurahan/ desa masing-masing sedangkan sisanya sebesar Rp.600,- digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pembagian Raskin tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rumah Tangga Sasaran sesuai dengan Pedoman Umum Raskin.
Bahwa Terdakwa melakukan pungutan tidak sah terhadap harga tebus raskin dengan cara sebulan sebelum Raskin dibagikan kepada masyarakat Rumah Tangga Sasaran terdakwa terlebih dahulu mendatangi atau menghubungi kepala desa untuk menginformasikan bahwa desa di kecamatan Empanang mendapat alokasi raskin dan masing-masing kepala desa diperintahkan untuk mengumpulkan uang harga tebus raskin dari Rumah Tangga Sasaran sebesar Rp. 2500/Kg sesuai dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran di desa masing-masing. Setelah raskin sampai di kantor kecamatan Empanang, masing-masing kepala desa kembali dihubungi oleh terdakwa untuk datang mengambil beras dan menyetorkan uang yang terkumpul kepada terdakwa dengan perincian Rp.1600/Kg untuk disetorkan ke Bulog ,Rp.600,-/Kg untuk Terdakwa sedangkan sisanya Rp. 300 diserahkan kepada Kepala Desa untuk biaya distribusi dari kecamatan ke kelurahan/ desa masing-masing.
Bahwa pembagian dana Pungutan liar yang dikumpulkan terdakwa yaitu untuk masing-masing Kepala Desa Rp. 300/Kg dan Rp. 600/Kg digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa Total pungutan tidak sah yang dilakukan terdakwa selama rentang waktu tahun 2011 s/d 2014 adalah :
| No | Tahun | Alokasi Raskin | Harga Tebus HTR @Rp. 1600/Kg | Harga Tebus RTS @2500/Kg | Selisih/ Pungutan Liar |
| 1 | 2011 | 65.880 Kg | Rp.105.408.000 | Rp. 164.700.000 | Rp. 59.292.000 |
| 2 | 2012 | 50.610 Kg | Rp. 80.976.000 | Rp. 125.400.000 | Rp. 44.424.000 |
| 3 | 2013 | 42.075 Kg | Rp. 67.320.000 | Rp. 105.187.500 | Rp. 37.867.500 |
| 4 | 2014 | 33.660 Kg | Rp. 53.856.000 | Rp. 84.150.000 | Rp. 30.294.000 |
| TOTAL | 192.225 | Rp. 307.560.000 | Rp. 480.562.500 | Rp.173.002.500 | |
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pungutan tidak sah pada Program Raskin Pedesaan dibagikan untuk 6 desa yang berada di wilayah kecamatan Empanang yaitu Desa Nanga Kantuk, Desa Keling Pangau, Desa Bajau Andai, Desa Tintin Peninjau, Desa Kumang Jaya, dan Desa Laja Sandang yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan penghitungan selisih antara Biaya yang disetor ke Bulog dan Dana yang dipungut dari Rumah Tangga Sasaran diperoleh perhitungan Hasil Pungutan Tanpa Ijin selama rentang tahun 2011, tahun 2012, tahun 2013, dan tahun 2014 sebesar Rp.173.002.500,-(seratus tujuh puluh tiga Juta dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
Perbuatan terdakwa Antonius Sao Ambo Anak dari Ambrosius Ambo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo.. Pasal 64 ayat (1) KUHP
A T A U
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa Antonius Sao Ambo Anak dari Ambrosius Ambo yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Empanang berdasarkan Surat Keputusan Bupati No : 821.23/02/BKD/2P-A Tanggal 4 Maret 2010 tentang pengangkatan terdakwa sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Empanang, pada hari bulan dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 terdakwa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan pada Kecamatan Empanang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 821.23/02/ BKD/2P-A tanggal 4 Maret 2010 tentang Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Kecamatan pada Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan tugas sebagai Ketua Tim Kordinasi Raskin Kecamatan berdasarkan perintah lisan Camat Empanang Sdr. Drs. Indra Yadi bertugas membagikan Beras Raskin di Kecamatan Empanang. Program Raskin Pedesaan dibagikan untuk 6 desa yang berada di wilayah kecamatan Empanang yaitu Desa Nanga Kantuk, Desa Keling Pangau, Desa Bajau Andai, Desa Tintin Peninjau, Desa Kumang Jaya, dan Desa Laja Sandang yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan PAGU yang ada pada tahun 2012 Nomor: 37 Tahun 2012 tentang PAGU Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu TA 2012 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbutan sebagai pegawai negeri atau penyelengara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa pada tahun 2011 kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan mengadakan Program Beras untuk Rakyat Miskin (Program Raskin) berupa pembagian Beras kepada Masyarakat Miskin di seluruh Indonesia yang terdaftar sebagai Daftar Penerima Manfaat. Program ini juga dilaksanakan untuk tahun 2012, 2013, dan 2014.
Bahwa DIPA Program Raskin ini bersumber dari APBN yang dikelola oleh BULOG dan pelaksana pembagian Raskin menjadi Tanggung Jawab Kementrian Koordinator Kesejahteraan dibantu oleh Pemerintah Daerah
Bahwa Pelaksana Program Raskin ini Adalah Tim Kordinator Raskin Pusat di Tingkat Pemerintah Pusat, Tim Kordinator Raskin Provinsi di Tingkat Propinsi, Tim Kordinator Raskin Kabupaten/Kota di Tingkat Kabupaten/Kota, Tim kordinator Raskin Kecamatan di Tingkat Kecamatan dan Kordinator Raskin Kelurahan/ Desa untuk Tingkat Kelurahan/ Desa.
Bahwa Untuk Kabupaten Kapuas hulu telah dibentuk Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 57 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012
Bahwa Untuk Kabupaten Kapuas hulu telah dibentuk Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 113 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2013
Bahwa Untuk Kabupaten Kapuas hulu telah dibentuk Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No : 42 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
Bahwa berdasarkan PAGU program Raskin untuk Kabupaten Kapuas hulu sesuai dengan Surat Keputusan bupati Nomor : 37 Tahun 2012 Tentang PAGU Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 adalah 363.060 kg/bulan beras yang dibagikan untuk 24.204 Rumah Tangga Sasaran yang tersebar di 25 Kecamatan Se-Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan pula bahwa pembagian Raskin tersebut dilakukan untuk 5 Bulan dari bulan Januari 2012 s/d Mei 2012
Bahwa berdasarkan PAGU tersebut diatas dijelaskan Pembagian Raskin Tahun 2012 dari bulan januari s/d Mei untuk Kecamatan Empanang adalah sekitar 5.490 kg/ Bulan atau 27.450 kg/ 5 Bulan yang dibagikan untuk 366 Rumah Tangga Sasaran yang tersebar di 6 Desa.
Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Umum Raskin 2011, 2012, 2013 dan 2014, harga tebus beras yang dibagikan adalah Rp. 1600,-/ kg dan tidak diperbolehkan untuk memungut biaya/ menambah harga dari harga tebus Raskin (HTR)
Bahwa Distribusi Program Raskin menjadi tanggung Jawab BULOG dari mulai titik Gudang Bulog sampai dengan titik Distribusi yang berlokasi di Desa/Keluran Tujuan Pembagian Raskin di tempat terdakwa selaku kordinator pembagian Raskin pada Kecamatan Empanang
Bahwa Distribusi Program Raskin dari Titik Distribusi sampai titik Bagi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah
Bahwa mekanisme penyaluran Program Raskin adalah sebagai berikut :
Berdasarkan PAGU RAskin, Bupati/Walikota/ Ketua Tim koordinasi Raskin Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/ walikota menerbitkan Surat Perintah Alokasi (SPA) kepada Perum Bulog
Berdasarkan SPA, Perum Bulog menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Barang/ Delivery Order (SPPB/DO)
Sesuai dengan SPPB/DO maka Perum Bulog menyalurkan beras sampai ke Titik Distribusi, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kualitas beras terlebih dahulu oleh Tim Koordinasi Raskin di gedung Perum Bulog
Di Titik Distribusi atau Kantor Kelurahan/Desa dilakukan serah terima beras antara Perum Bulog dengan Tim Kordinasi Raskin/ Pelaksana Distribusi dan dibuat Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh kedua pihak
Bahwa mekanisme dari Titik Distribusi ke Titik Bagi adalah sebagai berikut :
Penyaluran Raskin dari Titik Distribusi ke Titik Bagi adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Tim Kordinasi Raskin/Pelaksana Distribusi Raskin melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas beras yang diserahkan oleh Perum Bulog di titik Distribusi
Penyaluran Raskin dari Titik Distribusi ke Titik Bagi dan Rumah Tangga Sasaran dapat dilakukan secara reguler oleh Kelompok Kerja (Pokja), atau melalui Warung Desa, Kelompok Masyarakat dan Padat Karya Raskin
Bahwa penyaluran program Raskin di Kecamatan Empanang tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar yitu tidak dibentuknya kepanitiaan atau Tim Koordinasi Rakin Kecamatan
Bahwa pelaksanaan pembagian Raskin di Kecamatan Empnang dilaksanakan oleh Terdakwa Anotonius Sao Ambo atas dasar perintah lisan dari Camat Kecamatan Empanang Sdr. Indra Yadi
Bahwa Penyaluran Raskin di Kecamatan Empanang Oleh Teradakwa Antonius Sao Ambo dilakukan dari Tahun Anggaran 2011 s/d 2014
Bahwa untuk pembagian Raskin tahun 2011 di kecamatan Empanang terdiri dari beberapa Desa, sebagaimana dalam tabel dibawah ini :
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/050/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/098/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/146/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/271/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/398/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/1011/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/1281/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/1148/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/1598/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/1699/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/1744/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 12 | Desem ber | 511.1/1871/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2011 | 65.880 Kg | 20340 Kg | 8460 Kg | 5400 Kg | 7560 Kg | 6660 Kg | 17460 Kg | |||
Bahwa untuk pembagian Raskin tahun 2012 di kecamatan Empanang yaitu :
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/250/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/249/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/246/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/349/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/350/ Setda/Ekon-b | 366 RTS/ 5.490 kg | 113 RTS | 47 RTS | 30 RTS | 42 RTS | 37 RTS | 97 RTS | |
| 1695 kg | 705 kg | 450 kg | 630 kg | 555 kg | 1.455 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/1088/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/1089/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/1090/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/1206/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/1205/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/1204/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 12 | Desember | 511.1/1207/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
| 13 | Desember | 511.1/1203/ Setda/Ekon-b | 193 RTS/ 2.895 kg | 44 RTS | 50 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 31 RTS | 48 RTS | |
| 660 kg | 750 kg | 90 kg | 210 kg | 465 kg | 720 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2012 | 50.610 Kg | 13.755 Kg | 9. 525 Kg | 2.970 Kg | 4.830 Kg | 6495 Kg | 17460 Kg | |||
Bahwa untuk pembagian Raskin tahub 2013 di kecamatan Empanang, yaitu :
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/240/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/241/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/242/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/243/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/388/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/389/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/556/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/557/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/849/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/850/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/851/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 12 | Desember | 511.1/852/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 13 | 13 | 511.1/854/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 14 | 14 | 511.1/855/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 15 | 15 | 511.1/856/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2013 | 42.075 Kg | 9.675 Kg | 10.575 Kg | 1.350 Kg | 3.150 Kg | 6.750 Kg | 10.575 Kg | |||
Bahwa untuk pembagian Raskin tahub 2014 di kecamatan Empanang, yaitu :
| No | Bulan | Nomor Surat | Jumlah Raskin/ Alokasi (Kg) | Jumlah RTS | Ketera ngan | |||||
| Desa Nanga Kantuk | Desa Keling Pangau | Desa Bajau Andai | Desa Tintin Peninjau | Desa Kumang Jaya | Desa Laja Sandang | |||||
| 1 | Januari | 511.1/141/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 2 | Februari | 511.1/142/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 3 | Maret | 511.1/143/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 4 | April | 511.1/144/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 5 | Mei | 511.1/531/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 6 | Juni | 511.1/532/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 7 | Juli | 511.1/926/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 8 | Agustus | 511.1/927/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 9 | September | 511.1/928/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 10 | Oktober | 511.1/929/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 11 | November | 511.1/241/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
| 12 | Desember | 511.1/242/ Setda/Ekon-b | 187 RTS/ 2.805 kg | 43 RTS | 47 RTS | 6 RTS | 14 RTS | 30 RTS | 47 RTS | |
| 645 kg | 705 kg | 90 kg | 210 kg | 450 kg | 705 kg | |||||
Total Alokasi Raskin Tahun 2014 | 33.660 Kg | 7.740 Kg | 8.460 Kg | 1.080 Kg | 2.520 Kg | 5.400 Kg | 8.460 Kg | |||
Bahwa adapun total Alokasi Raskin periode 2011 s/d 2014 untuk Kecamatan Empanang adalah :
| No | Tahun | Alokasi |
| 1 | 2011 | 65.880 Kg |
| 2 | 2012 | 50.610 Kg |
| 3 | 2013 | 42.075 Kg |
| 4 | 2014 | 33.660 Kg |
| Total | 192.225 Kg | |
Bahwa terdakwa selama rentang tahun 2011 s/d 2014 selaku pihak yang membagikan Program Raskin di Kecamatan Empanang melakukan Pungutan tidak sah dengan cara menaikan harga Tebus Raskin kepada masyarakat Rumah Tangga sasaran dari harga Tebus Rp.1600/Kg yang ditetapkan dalam Pedoman Umum Program Raskin menjadi Rp. 2500/Kg sehingga terdapat selisih harga tebus raskin sebesar Rp.900,-/Kg.
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Program Raskin bahwa harga Tebus Raskin adalah Rp. 1600/Kg dan tidak diperkenankan untuk menambah harga tebus kepada Rumah Tangga Sasaran.
Bahwa selisih harga Tebus Raskin kepada masyarakat Rumah Tangga sasaran sebesar Rp.900,-/Kg (Rp.2500,-/Kg dikurangi Rp.1600,-/KG) yang merupakan pungutan tidak sah selanjutnya oleh Terdakwa sebesar Rp. 300 diserahkan kepada Kepala Desa untuk biaya distribusi dari kecamatan ke kelurahan/ desa masing-masing sedangkan sisanya sebesar Rp.600,- digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pembagian Raskin tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rumah Tangga Sasaran sesuai dengan Pedoman Umum Raskin.
Bahwa Terdakwa melakukan pungutan tidak sah terhadap harga tebus raskin dengan cara sebulan sebelum Raskin dibagikan kepada masyarakat Rumah Tangga Sasaran terdakwa terlebih dahulu mendatangi atau menghubungi kepala desa untuk menginformasikan bahwa desa di kecamatan Empanang mendapat alokasi raskin dan masing-masing kepala desa diperintahkan untuk mengumpulkan uang harga tebus raskin dari Rumah Tangga Sasaran sebesar Rp. 2500/Kg sesuai dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran di desa masing-masing. Setelah raskin sampai di kantor kecamatan Empanang, masing-masing kepala desa kembali dihubungi oleh terdakwa untuk datang mengambil beras dan menyetorkan uang yang terkumpul kepada terdakwa dengan perincian Rp.1600/Kg untuk disetorkan ke Bulog ,Rp.600,-/Kg untuk Terdakwa sedangkan sisanya Rp. 300 diserahkan kepada Kepala Desa untuk biaya distribusi dari kecamatan ke kelurahan/ desa masing-masing.
Bahwa pembagian dana Pungutan liar yang dikumpulkan terdakwa yaitu untuk masing-masing Kepala Desa Rp. 300/Kg dan Rp. 600/Kg digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa Total pungutan tidak sah yang dilakukan terdakwa selama rentang waktu tahun 2011 s/d 2014 adalah :
| No | Tahun | Alokasi Raskin | Harga Tebus HTR @Rp. 1600/Kg | Harga Tebus RTS @2500/Kg | Selisih/ Pungutan Liar |
| 1 | 2011 | 65.880 Kg | Rp.105.408.000 | Rp. 164.700.000 | Rp. 59.292.000 |
| 2 | 2012 | 50.610 Kg | Rp. 80.976.000 | Rp. 125.400.000 | Rp. 44.424.000 |
| 3 | 2013 | 42.075 Kg | Rp. 67.320.000 | Rp. 105.187.500 | Rp. 37.867.500 |
| 4 | 2014 | 33.660 Kg | Rp. 53.856.000 | Rp. 84.150.000 | Rp. 30.294.000 |
| TOTAL | 192.225 | Rp. 307.560.000 | Rp. 480.562.500 | Rp.173.002.500 | |
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pungutan tidak sah pada Program Raskin Pedesaan dibagikan untuk 6 desa yang berada di wilayah kecamatan Empanang yaitu Desa Nanga Kantuk, Desa Keling Pangau, Desa Bajau Andai, Desa Tintin Peninjau, Desa Kumang Jaya, dan Desa Laja Sandang yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan penghitungan selisih antara Biaya yang disetor ke Bulog dan Dana yang dipungut dari Rumah Tangga Sasaran diperoleh perhitungan Hasil Pungutan Tanpa Ijin selama rentang tahun 2011, tahun 2012, tahun 2013, dan tahun 2014 sebesar Rp.173.002.500,-(seratus tujuh puluh tiga Juta dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
Perbuatan terdakwa Antonius Sao Ambo Anak dari Ambrosius Ambo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut;
VALENTINUS JALI Anak dari MAMBANG, didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan diberikan pada saat penyidikan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan sudah benar ;
bahwa saksi adalah salah satu penerima dan penyalur beras raskin dari tahun 2011 s/d 2014 di Desa Lajang Sandang Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas;
bahwa Jumlah rumah tangga miskin yang ada di Desa Lajang Sandang Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dari tahun anggaran 2011 s/d 2012, sudah tidak ingat lagi, seingat saksi Juni 2013, jumlah penerima Raskin adalah 47 KK, sedangkan Tahun 2014 (bulan Januari s/d Desember) yang diterima bulan Januari 2015 sebanyak 47 KK ;
bahwa Sistim penyalurannya adalah saat beras raskin datang ke Kecamatan Empanang masing masing desa dihubungi oleh Sekretaris Kecamatan yaitu terdakwa ANTONIUS SAO AMBO, memberitahukan bahwa beras raskin sudah datang dari Putussibau dan bisa diambil dan saat itu juga saksi dan Kepala desa Lajang Sangdang datang untuk mengambil beras raskin dan sebelum mengambil beras raskin tersebut maka saya beserta Kepala desa lain menandatangani Berita acara serah terima beras raskin dan kemudian beras raskin yang sudah diterima maka masing masing Kepala desa membawa ke desa masing masing yang selanjutnya dibagikan kepada rumah tangga sasaran berdasarkan data yang ada;
bahwa harga penyaluran beras raskin yang disalurkan kepada rumah tangga sasaran menurut aturan yaitu sebesar Rp 1.600/Kg namun kenyataan dilapangan atau musyawarah desa/ kesepakatan bersama harga per Kg nya sebesar Rp 2.500/Kg dengan rincian sebesar Rp 300/ Kg untuk biaya transportasi dari Kecamatan ke desa dan sisanya sebesar Rp 2.200/ Kg nya saya serahkan kepada Sekretaris Kecamatan Empanang (Antonius Sao Ambo ) ;
bahwa untuk tahun 2011 s/d tahun 2014 saya tidak mengetahui persis dan yang mengurus masalah penyaluran beras raskin adalah sdr Yohanes Jalin dan yang saya tahu yaitu penyaluran raskin tahun 2014 yang disalurkan pada bulan Januari 2015 yaitu 47 KK ;
bahwa seingat saksi, saksi hanya ada mendapatkan RASKIN 13 di tahun 2013 dan Tahun anggaran 2014, sedangkan untuk RASKIN 14, 15 saksi kurang tahu dan untuk jumlah Raskin 13 sebanyak 705 Kg. dan dibagikan ke 47 KK ;
bahwa Team pelaksana penyaluran Raskin dari Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu adalah terdakwa Antonius Sao Ambo (Sekretari Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu) ;
bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo hanya memberitahu tentang adanya Raskin 13 saja dan untuk Raskin 14 dan Raskin 15 tidak pernah memberitahu kepada saksi maupun kepada warga desa Laja Sandang Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu ;
bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo tidak pernah memberikan honor kepada saksi, saksi hanya diberikan uang sebesar Rp 300/Kg yang dipotong dari harga Raskin Rp 2.500/Kg untuk biaya akomodasi penyaluran Raskin kepada warga,biaya uang makan dan minum selama Raskin disalurkan kepada warga Desa Lajang Sandang ;
bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada saksi tentang uang intensif atau honor penyaluran Raskin dari pemerintah;
bahwa untuk pelaksanaan sosialisasi kepada warga dari pihak Kecamatan maupun dari pihak Bulog Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah dilaksanakan;
bahwa Raskin dibagikan untuk 300 KK dan jatah Raskin turun 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun ;
bahwa jatah Raskin 1 (satu) KK dalam 1 (satu) bulan adalah 15 (lima belas) kilogram sehingga apabila dihitung setengah tahun maka jatah raskin tiap KK adalah sejumlah 90 (sembilan puluh) kilogram dan untuk desa Lajang Sandang Kecamatan Empanang seluruhnya sejumlah 90 kg x 47 KK ;
bahwa setahu saksi beras Raskin turun dari Bulog yang kirim ke Kabupaten Kapuas Hulu selanjutnya dibagikan kepada Kecamatan melalui Sekretaris Kecamatan ;
bahwa untuk desa Lajang Sandang, beras Raskin diturunkan dikantor Kecamatan daerah Simpang empat (tempat persinggahan);
bahwa yang mengurus beras raskin tidak dilakukan oleh masyarakat penerima beras raskin akan tetapi yang mengurus raskin adalah pengurus desa (perangkat desa);
bahwa saksi mengetahui ada biaya mengambil beras di kantor Sekretaris Kecamatan yaitu sejumlah Rp.300 (tiga ratus rupiah) per-KK berdasar kesepakatan antara Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan perangkat desa;
bahwa saksi mengetahui harga atau biaya yang harus dibayarkan oleh penerima raskin adalah Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kilogramnya
bahwa atas keteraangan saksi VALENTINUS JALI Anak dari MAMBANG terdakwa tidak keberatan;
SUDIRMAN Anak dari GINA, didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan diberikan sudah benar
Bahwa hubungan saya dengan penyaluran raskin di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah khusus di Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, saksi selaku Kepala desa hanya menerima penyaluran program raskin kemudian menyalurkan ke masyarakat/ rumah tangga sasaran (RTS) di desa tersebut Nanga Kantuk;
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa untuk Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu menerima dan menyalurkan program raskin tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun 2014 juga tahun sebelumnya;
Bahwa jumlah rumah tangga sasaran (RTS) di desa Nanga Kantuk yang menerima raskin pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 adalah:
Tahun 2011 jumlah rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 113 ;
Tahun 2012 jumlah rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 113 pada bulan Januari s/d April dan bulan Mei s/d Desember sebanyak 43 KK;
Tahun 2013 jumlah rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 43 KK;
Tahun 2014 jumlah rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 43 KK;
Sedangkan untuk tahun sebelumnya berdasar data yang ada yaitu tahun 2010 sebanyak 113 rumah tangga sasaran (RTS) ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas hulu untuk jumlah RTS pada tahun 2011 masih sama dengan tahun 2012 terhitung bulan Januari sampai dengan April dan pada tahun 2010 yaitu sebanyak 113, sedangkan pada tahun 2012 terhitung bulan Mei sampai dengan sekarang terdapat perubahan yaitu jumlah rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 43 (empat puluh tiga) Kepala Keluarga RTS;
Bahwa setahu saksi sumber bantuan raskin yang disalurkan tahun anggaran 2010, 2011 sampai dengan tahun 2014 di desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu adalah bersumber dari Pemerintah;
Bahwa jumlah raskin yang diterima oleh rumah tangga sasaran (RTS) di Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2010 sd 2014 adalah;
Tahun 2010 sebanyak 113 (seratus tiga belas) RTS yang diterima januari s/d Desember sebanyak 7.345 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima) kilogram;
Tahun 2011 sebanyak 113 (seratus tiga belas) RTS dibagi 3 (tiga) tahap yaitu periode Januari s/d April sebanayak 6.780 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh) kilogram periode Mei sd Agustus sebanyak 6.780 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh)kilogram dan periode September sd Desember sebanyak 6.780 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh) kg sehingga jumlah total 20.340 (dua puluh ribu tiga ratus empat puluh) Kilogram ;
Tahun 2012 sebanyak 113 (seratus tiga belas) RTS, periode bulan Januari s/d April sebanyak 8.475 (delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima) Kilogram dan jumlah 43 (empat puluh tiga) RTS, periode Mei sebanyak 5.805(lima ribu delapan ratus lima) kilogram;
Tahun 2013 sebanyak 43 (empat puluh tiga) RTS, dibagi 2 (dua) Tahap yaitu periode Januari s/d Juni sebanyak 3.870 (tiga ribu delapan ratus tujuh puluh) Kilogram dan perioode Juli s/d Desember sebanyak 3.870 (tiga ribu delapan ratus tujuh puluh) Kilogram;
Tahun 2014 sebanyak 43(empat puluh tiga) RTS dibagi 2 tahap yaitu Januari s/d Juni sebanyak 3.780 (tiga ribu delapan ratus tujuh puluh) Kilogram dan periode Juli s/d Desember sebanyak 3.870 (tiga ribu delapan ratus tujuh puluh) Kilogram, ditambah raskin 13 yang diteriam bulan Januari 2015 sebanyak 43 (empat puluh tiga) RTS berjumlah 645 (enam ratus empat puluh lima) Kilogram;
Bahwa harga penjualan bantuan raskin yang dibayar oleh rumah tangga sasaran (RTS) yang sebenarnya adalah sebesar Rp 1.600,-/kg namun atas kebijakan dari Sekretarsi Kecamatan yaitu terdakwa Antonius Sao Ambo maka rumah tangga sasaran (RTS) membayar sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus)/kilogram dengan perincian sebagai berikut:
untuk biaya transportasi dan upah angkut dari Kecamatan ke Desa sebesar Rp.300 (tiga ratus rupiah) per kilogram dan hal tersebut adalah atas kesepakatan antara desa dan rumah tangga sasaran (RTS) ;
dan disetorkan ke Sekretaris Kecamatan, terdakwa Antonius Sao Ambo sebesar Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah);
bahwa yang menyerahkan uang sebesar Rp 2.200 00 (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram kepada terdakwa Antonius Sao Ambo adalah saksi sendiri dengan bukti penyerahan;
bahwa pada kenyataan di lapangan sesuai dengan pembukuan yang ada dengan dibuat saksi, jumlah nominal yang telah diterima saksi telah disalurkan kepada rumah tangga sasaran (RTS) di desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2010,2012 dan 2013 tidak sama dengan jumlah penyaluran dari Kantor Bulog Putussibau ;
bahwa mekanisme penyaluran raskin pada awalnya sehari sebelum bantuan raskin datang di Kecamatan Empanang dari Putussibau, terdakwa Antonius Sao Ambo memberitahu saksi melalui telpon atau sms (short massage service, pesan singat) bahwa bantuan raskin datang agar segera mengambilnya dan saat saksi sampai di Kecamatan Empanang, sudah ada terdakwa Antonius Sao Ambo ditempat pengambilan bantuan raskin dan bantuan raskin masih berada didalam truk, saksi tidak mengetahui apakah ada pegawai Kantor Bulog Putussibau yang mengantar raskin dan setelah bantuan raskin tersebut diturunkan maka saksi disuruh tanda tangan Berita Acara serah terima raskin kemudian surat tersebut diserahkan kembali ke seseorang yang membawa bantuan raskin tersebut dari Putussibau, setelah surat tersebut diserahkan kemudian uang hasil bantuan raskin dari rumah tangga (RTS) yang sebesar Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram, saksi serahkan kepada terdakwa Antonius Sao Ambo dan saksi langsung membawa bantuan raskin kedesa Nanga Kantuk untuk dibagikan ke rumah tangga sasaran (RTS) sesuai dengan data yang saksi pegang;
bahwa di Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang tidak pernah ada pelaksanaan sosialisasi Raskin kepada Masyarakat terkait dengan bantuan Raskin Tahun Anggaran 2011 s/d 2014;
bahwa seingat saksi terdakwa Antonius sao Ambo ada memberikan satu kali honor raskin pada tahun 2013 kepada saksi namun jumlahnya saksi tidak ingat lagi namun terdakwa Antonius Sao ambo sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada saya bahwa adanya uang Intensif atau honor dari pemerintah untuk tim pelaksana penyaluran raskin tingkat desa;
bahwa bahwa atas keteraangan saksi Sudirman Anak Gina, terdakwa tidak keberatan;
RENGGA HIASINTUS BIN ISAU, didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa hubungan saksi dengan perkara penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kecamatan Empanang adalah sebagai pelaksana distribusi raskin di desa Keling Panggau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala desa di Desa Keling Panggau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sejak tanggal 15 Januari 2013 sd sekarang menggantikan kepala Desa sebelumnya sdr. Tarsius Seman (tahun 2006 s/d 2012 ) ;
Bahwa saksi mengetahui dari tahun 2011 sd tahun 2014 sebelum saksi menjabat sebagai Kepala desa dikarenakan saksi sebelum menjadi Kepala Desa, saksi juga pernah menerima Raskin mulai tahun 2011 sd tahun 2013 ;
Bahwa setahu saksi program beras Miskin berasal dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Masyarakat melalui Perum Bulog dan untuk desa Keling Panggau, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu pendistribusian dilakukan dari Kecamatan Empanang ;
Bahwa untuk pendatan raskin tahun 2011 s/d 2014, saksi tidak tahu secara pasti, yang lebih mengetahuinya adalah Kades yang menjabat sebelumnya (Tarsius Seman) ;
Bahwa saksi mempunyai Data Penerima Manfaat Raskin tersebut dan data DPM tersebut diperoleh dari Kades sebelumnya dan desa Keling Panggau mendapat sebanyak 47 (empat puluh tujuh) RTS yang menerima Raskin namun untuk praktek dilapangan setiap Rumah tangga sebanyak 103 (seratus tiga) keluarga dengan dasar kesepakatan dari setiap RTS (Rumah Tangga sasaran) dengan perangkat desa Keling Panggau ;
Bahwa penyaluran Raskin tahun 2011 -2012 saksi tidak mengetahuinya dikarenakan belum menjabat sebagai Kepala desa, sedangkan untuk tahun 2013 sebanyak 44 (empat puluh empat) KK yang menerima berdasarkan RTS dengan jumlah beras 15 (lima belas) kilogram setiap RTS perbulan berarti selama l (satu) bulan desa Keling Panggau menerima 705 (tujuh ratus lima) Kilogram Raskin dan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali dengan total jumlah beras yang distribusikan ke Masyarakat adalah 4.230 (empat ribu dua ratus tiga puluh) Kilogram;
Bahwa Mekanisme penerimaan dan penyaluran Raskin tersebut adalah
Dari pihak desa mengambil beras ke Kecamatan ;
Dari pihak Kecamatan menyerahkan jumlah raskin kepada pihak desa ;
Dari pihak Sopir (yang membawa dari Bulog) meminta untuk menandatangani SPPB/ DO (delivery order) penerimaan beras dari Bulog untuk disalurkan ke Masyarakat ;
Dan untuk penyaluran Raskin kepada masyarakat aparat desa langsung menyalukan Raskin tersebut ke Rumah Tangga sasaran Penerima Manfaat ( RTS-PM)
Bahwa pada periode saksi menjabat sebagai Kepala desa Keling Panggau masyarakat penerima manfaat membayar beras (harga tebus) tersebut dengan harga Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) perkilogram;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan harga tebus sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) perkilogram dikarenakan saksi hanya melanjutkan kebijakan dari Kepala desa sebelumnya, saksi hanya menerima sms dari terdakwa Antonius Sao Ambo, Sekretaris Kecamatan Empanang untuk membayar harga tebus Raskin yang di distribusikan ke Desa saksi tersebut;
Bahwa yang menerima uang dari masyarakat (harga tebus) diserahkan ke Kaur Dusun kemudian dari Kaur dusun uang pembayaran tersebut diserahkan kepada saksi dan kemudian saksi mengantarkannya ke terdakwa Antonius Sao Ambo, sebanyak Rp2.200,- (dua ribu dua ratus) perkilogram sedangkan karena uang Rp 300,- (tiga ratus rupiah) perkilogram digunakan untuk pembayaran alat transportasi penyaluran Raskin dari Kecamatan ke desa dan ke dusun atau RTS penerima manfaat;
Bahwa saksi tidak tahu harga tebus yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang membuat kebijakan harga tebus raskin tersebut sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) perkilogram namun kebijakan tersebut juga berlaku untuk kepala desa sebelumnya ;
Bahwa menurut saksi penyaluran beras raskin sudah tepat,dikarenakan Raskin tersebut sudah saksi distribusikan sesuai dengan jumlah warga yang terdata sebagai penerima Raskin;
Bahwa saksi dan Kaur dusun tidak pernah menerima Intensif atau upah atau honor dari terdakwa Antonius Sao Ambo untuk penyaluran beras raskin;
Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi Rengga Hiasintus Bin Isau
MATIUS SANJAN.,dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa hubungan saksi terkait program Raskin sebagai warga desa Keling Panggau Ke Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dan sebagai penerima Raskin Ta 2011 s/.d Ta 2914 ;
Bahwa saksi mengetahui program Raskin Ta 2011 s/d Ta 2014 pada saat akan menerima bantuan Raskin;
Bahwa setahu saksi program Raskin Ta 2011 s/d Ta 2014 berasal dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima raskin;
Bahwa dasar saksi sebagai penerima Raskin karena saksi sudah terdaftar di DPM ( Daftar penerima Manfaat ) Raskin yang sudah terdata di Kantor Kelurahan;
Bahwa saksi menerima raskin dari Tahun 2011 s/d Tahun 2014 dengan rincian :
Tahun 2011 menerima raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (unt periode Januari sd Juni ) dan september (Juli sd Desember ) 2011 dengan jumlah Raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2012 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali dibulan Maret (unt periode Januari sd Juni) dan september (Juli s/d Desember) 2012 dengan jumlah Raskin 15 (lima belas) Kilogram per RTS ;
Tahun 2013 menerima raskin sebanyajk 2 (dua ) kali dibulan Maret (unt periode Januari sd Juni) dan september (juli s/d desember) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) Kilogram per RTS ;
Tahun 2014 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (untuk periode Januari sd Juni) dan pada bulan Desember (untuk periode Juli s/d Desember ) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) Kilogram per RTS ;
Bahwa Untuk raskin 13,14,15 saksi tidak tahu pasti, saksi menerima beras agak banyak untuk jatah 9 (sembilan) bulan dan Pada tahun 2014 menerima raskin 13 sebanyak 1 (satu) kali bulan Januari 2015 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) Kilogram per RTS ;
Bahwa Harga tebus Raskin masyarakat membayar dengan Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram;
Bahwa saksi pada saat membayar harga tebus raskin sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram tidak ada tanda bukti pembayaran;
bahwa setahu saksi tidak pernah dilakukan sosialisasi program raskin baik dari desa, Kecamatan maupun dari Bulog Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa menurut saksi Program Raskin tahun 2011 s/d 2014 sudah tepat, dikarenakan Raskin tersebut sudah didistribusikan sesuai dengan jumlah warga yang terdata sebagai penerima Raskin ;
bahwa atas keterangan saksi Matius Sanjan, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DANIEL ABOK, di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa hubungan saksi terkait program Raskin adalah sebagai warga desa Keling Panggau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penerima Raskin ;
Bahwa saksi ada mengetahui Program Raskin pada saat akan meneriman bantuan raskin;
Bahwa setahu saksi program tersebut berasal dari pemerintah Pusat yang diberikan kepada Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima Raskin ;
Bahwa saksi menerima raskin dari Tahun 2011 s/d Tahun 2014 dengan rincian :
Tahun 2011 menerima raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni ) dan september (Juli s/d Desember ) 2011 dengan jumlah Raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2012 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali dibulan Maret (untuk periode Januari sd Juni) dan september (Juli sd Desember) 2012 dengan jumlah Raskin 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2013 menerima raskin sebanyak 2 (dua ) kali dibulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) dan september (juli s/d desember) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2014 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) dan bulan Desember (Juli s/d Desember ) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Bahwa saksi terima beras agak banyak untuk jatah 9 (sembilan) bulan dan Pada tahun 2014 menerima raskin 13 sebanyak 1 (satu) kali bulan Januari 2015 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS, sedangkan untuk Untuk raskin 13,14,15 saksi tidak tahu pasti;
Bahwa Harga tebus Raskin masyarakat membayar dengan Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) perkilogram, saksi tidak tahu kebijakan siapa yang menentukan harga tersebut, saksi hanya ikut dengan warga yang lain dengan membayar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) perkilogram;
Bahwa dalam pembayaran harga tebus raskin sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) perkilogram, tidak ada tanda terima pembayarannya;
Bahwa setahu saksi tidak pernah dilakukan sosialisasi Program Raskin dari desa,Kecamatan maupun dari Bulog Kab Kapuas Hulu ;
Bahwa harga beras raskin dari Bulog adalah adalah Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogram dan ini ditentukan oleh Bulog;
Bahwa Harga Raskin menjadi Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram karena ada biaya -biaya lain dengan perincian;harga tebus dari Bulog harga Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogram, untuk biaya Untuk Biaya Operasional tim desa Rp 300,- (tiga ratus rupiah) dan untuk untuk Tim Tingkat Kecamatan sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah);
Bahwa biaya operasional adalah biaya tunggu ,untuk Konsumsi,dan transport dalam proses distribusi raskin;
Bahwa biaya Rp.600,- (enam ratus) rupiah perkilogram Raskin yang diperuntukkan Tim Kecamatan tidak ada perjanjiannya ;
Bahwa setiap Raskin turun tetap harga Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram;
Bahwa yang mengkoordinir uang sebesar Rp 600,- (enam ratus) rupiah perkilogram biaya Raskin untuk Tim Kecamatan adalah terdakwa/Antonius Sao Ambo ;
Bahwa Raskin dari BULOG yang didistribusikan di desa saksi pada tahun 2011 s/d 2014 tidak tetap, rata-rata pada bulan Maret dan September;
Bahwa saksi mengetahui Jabatan terdakwa Antonius Sao Ambo adalah Sekretaris Kecamatan / Sekcam ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak pernah memungut dana tambahan raskin lagi selain sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) yang diserahkan saksi kepada terdakwa Antonius Sao Ambo;
Bahwa harga raskin dari tahun 2011 s/d Tahun 2014 adalah tetap sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram
bahwa atas keterangan saksi Matius Sanjan, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ABANG ANWAR Bin Abdul KARIM ( Alm), di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa hubungan saksi terkait program raskin tersebut adalah sebagai warga desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penerima Raskin ;
Bahwa setahu saksi program Raskin tersebut berasal dari pemerintah Pusat yang diberikan kepada Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima Raskin;
Bahwa Dasar saya penerima Raskin karena saya sudah terdaftar di DPM (Daftar penerima Manfaat) Raskin yang sudah terdata di Kantor Kelurahan;
Bahwa Saya menerima raskin dari Tahun 2011 s/d Tahun 2014 dengan rincian :
Tahun 2011 menerima raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (unt periode Januari sd Juni ) dan september (Juli sd Desember ) 2011 dengan jumlah Raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2012 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali dibulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) dan september (Juli s/d Desember) 2012 dengan jumlah Raskin 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2013 menerima raskin sebanyak 2 (dua ) kali dibulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) dan september (juli s/d desember) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS;
Tahun 2014 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) Desember (Juli sd Desember ) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Bahwa Untuk raskin 13,14,15 sasksi tidak tahu secara pasti, yang pasti saksi menerima beras agak banyak untuk jatah 9 (sembilan) bulan dan Pada tahun 2014 menerima raskin 13 sebanyak 1 (satu) kali bulan Januari 2015 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Bahwa harga tebus Raskin masyarakat membayar dengan Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogramnya, dan saksi tidak mengetahui siapa yang menentukannya, saksi hanya ikut dengan warga yang lain dengan membayar sejumlah Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogram;
Bahwa setahu saksi tidak pernah dilakukan sosialisasi Program Raskin dari desa, Kecamatan maupun dari Bulog Kab Kapuas Hulu;
Bahwa saksi tahu Harga Beras Raskin yang ditentukan oleh Bulog adalah Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kilogramnya, namun menjadi Harga Raskin menjadi Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)perkilogramnya karena ada biaya-biaya lain dengan perincian;
Harga tebus raskin dari Bulog harga Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kilogram ;
Biaya operasional untuk tim desa Rp 300,-(tiga ratus rupiah) per kilogramnya;
Biaya operasional untuk Tim Tingkat Kecamatan Rp 600,- (enam ratus rupiah) perkilogramnya;
Bahwa biaya operasional adalah dipergunakan untuk biaya tunggu, Konsumsi dan transport ;
Bahwa setahu saksi tidak ada alasan dan atau ada perjanjian Tim desa menyerahkan uang sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin kepada tim kecamatan sebagai biaya operasional;
Bahwa dari tahun 2011 s/d 2014, harga tebus Raskin tetap harganya yaitu Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya;
Bahwa yang mengkoordinir uang sebesar Rp 600,-.(enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin adalah terdakwa, Antonius Sao Ambo;
Bahwa Raskin turun tidak tetap rata rata bulan Maret dan September;
Bahwa Uang sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) untuk biaya operasional Tim Desa ada digunakan oleh Kaur Kesra;
Bahwa selain sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras raskin, tidak ada pungutan atau biaya lainnya;
Bahwa atas keterangan saksi ABANG ANWAR Bin Abdul KARIM ( Alm), terdakwa tidak keberatan;
JUNAIDI Als INUK Bin PILU (Alm)., di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa hubungan saksi terkait program raskin tersebut adalah sebagai warga desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penerima Raskin ;
Bahwa setahu saksi program Raskin tersebut berasal dari pemerintah Pusat yang diberikan kepada Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima Raskin;
Bahwa Saya menerima raskin dari Tahun 2011 s/d Tahun 2014 dengan rincian :
Tahun 2011 menerima raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (unt periode Januari sd Juni ) dan september (Juli sd Desember ) 2011 dengan jumlah Raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2012 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali dibulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) dan september (Juli s/d Desember) 2012 dengan jumlah Raskin 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Tahun 2013 menerima raskin sebanyak 2 (dua ) kali dibulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) dan september (juli s/d desember) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS;
Tahun 2014 menerima Raskin sebanyak 2 (dua) kali di bulan Maret (untuk periode Januari s/d Juni) Desember (Juli sd Desember ) 2013 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Bahwa Untuk raskin 13,14,15 sasksi tidak tahu secara pasti, yang pasti saksi menerima beras agak banyak untuk jatah 9 (sembilan) bulan dan Pada tahun 2014 menerima raskin 13 sebanyak 1 (satu) kali bulan Januari 2015 dengan jumlah raskin sebanyak 15 (lima belas) kilogram per RTS ;
Bahwa harga tebus Raskin masyarakat membayar dengan Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogramnya, dan saksi tidak mengetahui siapa yang menentukannya, saksi hanya ikut dengan warga yang lain dengan membayar sejumlah Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogram;
Bahwa setahu saksi tidak pernah dilakukan sosialisasi Program Raskin dari desa, Kecamatan maupun dari Bulog Kab Kapuas Hulu;
bahwa menurut saksi, penyaluran raskin sudah tepat,dikarenakan Raskin tersebut sudah saya distribusikan sesuai dengan jumlah warga yang terdata sebagai penerima Raskin ;
bahwa mekanisme pengambilan beras adalah saksi datang ke Kantor Kelurahan Ds nanga Kantuk Kec Empanang Kab Kapaus hulu,kemudian saya membayar HTR (Harga tebus Raskin) kepada Kaur Desa Nanga Kantuk yang bernama Sani (Tahun 2012 s/d Tahun 2013) dan sdr Amir (Tahun 2014) seharga Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram, kemudian menandatangani bukti pembayaran Raskin di buku desa dan untuk pengambilan Raskin, saksi mengambil langsung ke Kantor desa, saksi juga menandatangani bukti pengambilan Raskin yang ada di pembukuan desa ;
bahwa saksi sebagai penerima beras untuk masyarakat miskin selama 3 (tiga) bulan sekali dengan besaran jumlah beras yang saya terima adalah 45 (empat puluh lima) Kilogram untuk 3 (tiga) bulan,jadi untuk setiap bulannya saksi mendapatkan beras sebesar 15 (lima belas) kilogram;
bahwa saksi menjadi penerima penyaluran beras raskin sejak tahun 2012 sd sekarang ;
bahwa saksi tidak tahu berapa harga tebus harga raskin (THR) yang sebenarnya ;
bahwa saksi pada saat membayar harga tebus raskin sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, tidak diberi kwitansi pembayaran maupun penerimaan beras ,namun didesa ada dicatat dan dibukukan didesa ;
Bahwa atas keterangan saksi JUNAIDI Als INUK Bin PILU ( Alm)., terdakwa tidak keberatan;
MATEUS RUDI Als RUDI Anak Dari SANEH (Alm).,di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi menerima bantuan raskin dan terdaftar sebagai RTS sejak tahun 2011 s/d sekarang ;
Bahwa saksi tahu untuk di desa Keling Panggau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu menerima dan menyalurkan program raskin tahun anggaran 2011 s/d 2014;
Bahwa Harga beras Raskin sejak tahun 2011 s/d Tahun 2014 perkilogramnya yang harus dibayar oleh RTS adalah sebesar Rp,2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa di desa Keling Panggau, Kecamatan Empanang tidak pernah ada Pelaksanaan sosialisasi Program Raskin kepada masyarakat terkait dengan bantuan raskin Tahun 2011 s/d Tahun 2014;
Bahwa di desa Keling Panggau ada bantuan raskin 13, 14 dan 15 dan harga perkilogramnya adalah tetap sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi MATEUS RUDI Als RUDI Anak Dari SANEH (Alm).,terdakwa tidak keberatan;
MATIUS RAWING Als JUAN Anak Dari ITOR (Alm)., di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi sebagai pengurus penyaluran beras Rumah Tangga miskin di Kec empanang Kab kapuas hulu Ta 2011 sd Ta 2014 khususnya di desa Bajau Andai ;
Bahwa Jabatan saksi dalam kepengurusan penyaluran beras di desa Bajau Andai Kecamatan Empanang Kabupaten Kapaus Hulu sebagai Kepala Desa ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya dalam penyaluran Raskin adalah mengkoordinir dan menyalurkan bantuan Raskin kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa Bantuan Raskin berasal dari bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat melalui Perum Bulog yaitu Kantor Bulog Putussibau ;
Bahwa Bantuan Raskin untuk tahun 2011, 2012 periode pertama sebanyak 12 (dua belas) Kepala Keluarga RTS dan untuk tahun 2012 periode kedua berubah menjadi 6 (enam) KK RTS s/d sekarang;
Bahwa Bantuan raskin untuk tahun 2011-2012 periode pertama sebanyak 12 KK dikalikan 15 kg jadi jumlah beras yang diterima 180 Kg/bulan (12 KKx15x18 Bln =3,240 Kg) dan untuk tahun 2012 periode kedua berubah menjadi 6 KK sd 2014 dikalikan 15 .jadi jumlah beras yang diterima 90 Kg/bulan (6 KKx15 Kgx30 bln=2,700Kg) dan ada tambahan untuk Raskin 13 tahun 2012 periode kedua sebanyak 6 KK x15 kg =90 Kg dan untuk tahun2013 tidak ada menerima dan untuk tahun 2014 ada menerima raskin 13 sebanyak 6 KKx15 Kg=90 Kg ;
Bahwa setahu saksi pada saat itu ada penyampaian untuk membayar uang beras raskin dari pihak Kecamatan bahwa beras tersebut harganya Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram dan yang menerima uang setoran tersebut adalah terdakwa, Antonius Sao Ambo dan tidak ada kwitansi yang dibuatkan;
Bahwa tidak ada penjelasan dari terdakwa Antonius Sao Ambo tentang uang atau harga tebus beras sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya;
Bahwa selain saksi yang mengetahui uang setoran harga tebus beras sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya kepada terdakwa, Antonius Sao Ambo adalah SEKDES Desa Bajau Andai (Sdr Markus Kancu ) ;
Bahwa menurut saksi penyaluran beras Raskin untuk masyarakat miskin sudah tersalurkan dan sesuai dengan data yang ada;
Bahwa kwalitas beras yang disalurkan masyarakat Raskin tersebut kurang baik ;
Bahwa Beras yang diantar dari Bulog Putussibau diturunkan dikantor desa Bajau Andai,terkadang diturunkan disimpang empat desa Nanga Kantuk ;
Bahwa yang menangani Raskin dari Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu adalah sdr Antonius Sao Ambo selaku Sekretaris Kecamatan Empanang;
Bahwa setahu saksi harga beras raskin yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per Kilogram;
Bahwa dalam penyaluran Ta 2011 sd Ta 2014 tidak ada dilakukan Sosialisasi dari tim pelaksana penyaluran Raskin Kecamatan ;
Bahwa terdakwa, Antonius Sao Ambo selaku penyalur Raskin dari pihak Kecamaatan tidak ada memberitahukan bahwa ada bantuan Raskin 13, 14 dan 15 pada tahun 2013 kepada saksi maupun perangkat desa Bajau Andai ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan honor dari terdakwa,Antonius Sao Ambo;
Bahwa atas keterangan saksi MATIUS RAWING Als JUAN Anak Dari ITOR ( Alm) terdakwa tidak keberatan;
MARKUS KANCU Anak dari UNGGUM ( Alm) di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi sebagai pengurus penyaluran beras Rumah Tangga miskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011 s/d Tahun 2014 di desa Bajau Andai ;
Bahwa Jabatan saksi dalam kepengurusan penyaluran beras di desa Bajau Andai Kecamatan Empanang Kabupaten Kapaus Hulu sebagai Sekretaris Desa ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi dalam penyaluran Raskin adalah bersama-sama dengan Kepala Desa Bajau Andai (saksi Matius Rawing) mengkoordinir dan menyalurkan bantuan Raskin kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa Bantuan Raskin berasal dari bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat melalui Perum Bulog yaitu Kantor Bulog Putussibau ;
Bahwa Bantuan Raskin untuk tahun 2011, 2012 periode pertama sebanyak 12 (dua belas) Kepala Keluarga RTS dan untuk tahun 2012 periode kedua berubah menjadi 6 (enam) KK RTS s/d sekarang;
Bahwa Bantuan raskin untuk tahun 2011-2012 periode pertama sebanyak 12 KK dikalikan 15 kg jadi jumlah beras yang diterima 180 Kg/bulan (12 KKx15x18 Bln =3,240 Kg) dan untuk tahun 2012 periode kedua berubah menjadi 6 KK sd 2014 dikalikan 15 .jadi jumlah beras yang diterima 90 Kg/bulan (6 KKx15 Kgx30 bln=2,700Kg) dan ada tambahan untuk Raskin 13 tahun 2012 periode kedua sebanyak 6 KK x15 kg =90 Kg dan untuk tahun2013 tidak ada menerima dan untuk tahun 2014 ada menerima raskin 13 sebanyak 6 KKx15 Kg=90 Kg ;
Bahwa setahu saksi pada saat itu ada penyampaian untuk membayar uang beras raskin dari pihak Kecamatan bahwa beras tersebut harganya Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram dan yang menerima uang setoran tersebut adalah terdakwa, Antonius Sao Ambo dan tidak ada kwitansi yang dibuatkan;
Bahwa tidak ada penjelasan dari terdakwa Antonius Sao Ambo tentang uang atau harga tebus beras sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya;
Bahwa selain saksi yang mengetahui uang setoran harga tebus beras sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya kepada terdakwa, Antonius Sao Ambo adalah Kepala Desa Bajau Andai (Matius Rawing) ;
Bahwa menurut saksi penyaluran beras Raskin untuk masyarakat miskin sudah tersalurkan dan sesuai dengan data yang ada;
Bahwa kwalitas beras yang disalurkan masyarakat Raskin tersebut kurang baik ;
Bahwa Beras yang diantar dari Bulog Putussibau diturunkan dikantor desa Bajau Andai,terkadang diturunkan disimpang empat desa Nanga Kantuk ;
Bahwa yang menangani Raskin dari Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu adalah sdr Antonius Sao Ambo selaku Sekretaris Kecamatan Empanang;
Bahwa setahu saksi harga beras raskin yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per Kilogram;
Bahwa dalam penyaluran Ta 2011 sd Ta 2014 tidak ada dilakukan Sosialisasi dari tim pelaksana penyaluran Raskin Kecamatan ;
Bahwa terdakwa, Antonius Sao Ambo selaku penyalur Raskin dari pihak Kecamaatan tidak ada memberitahukan bahwa ada bantuan Raskin 13, 14 dan 15 pada tahun 2013 kepada saksi maupun perangkat desa Bajau Andai lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan honor dari terdakwa,Antonius Sao Ambo;
Bahwa atas keterangan saksi MARKUS KANCU Anak dari UNGGUM ( Alm) terdakwa tidak keberatan;
NURDI MUSLIM, di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa hubungan saksi dengan program penyaluran Raskin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah saksi sebagai petugas pelaksana Raskin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014 dari pihak Kansilog (Kantor seksi Logistic) Putussibau;
Bahwa jabatan saksi di Kansilog (Kantor Seksi Logistic) adalah sebagai Kepala Kantor Seksi Logistic Putussibau sejak tanggal 23 Desember 2014;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kansilog adalah melaporkan pelaksanaan penyaluran beras antara lain Raskin,beras CBP (cadangan beras pemerintah), beras transmigrasi dan beras LP ;
Bahwa yang menjadi Kansilog sebelumnya adalah sdr. Suryadi Siman sejak tahun 2010 -31 Nopember 2014;
Bahwa yang terlibat dalam penyaluran Raskin pada kantor Kansilog adalah sdr. Iwan Waluyo, sdr. Teguh Pramono dan sdr. Kusmayadi ;
Bahwa Kansilog Putusibau telah menyalurkan raskin pada tahun 2010 s/d 2014 di Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah yang mana setiap tahunnya nomor peraturannya berubah,berbeda ,adapun ketentuannya yang ditetapkan dalam :
SK Gubernur ;
SK Bupati
Surat permintaan Alokasi dari Bupati ;
Bahwa Pelaksananya Raskin terdiri dari :
Tim Raskin sebagai pelaksananya dibentuk oleh Bupati untuk tingkat Kabupaten ;
Tim pendistribusian Raskin dari Kantor Bulog Putussibau yang dibentuk oleh Kansilog Putussibau ;
Tim pelaksana tingkat Kecamatan yang dibentuk oleh Camat setempat;
Yang mana pembentukan tim pelaksana dibuatkan SK Penunjukkan ;
Bahwa yang mendapat bantuan Raskin 23 (dua puluh tiga) Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa Kuota Raskin sudah ditentukan dari TNP2 K yaitu masing masing desa tidak sama tergantung jumlah orang penerima distiap desanya yang nama nama sudah ditentukan dalam data TNP 2 K ,dan kouta Raskin yang diterima setiap orangnya adalah 15 Kg/bulan/KK sehingga untuk peraturannya setiap KK menerima bantuan Raskin sebanyak 15 kg x12 = 180 setiap RTS-PM;
Bahwa Dasar pihak Bulog menyalurkan Raskin tersebut adalah SPA (surat Permintaan Alokasi) dari Pemda setempat kemudian dengan dasar SPA tsb Bulog membuat DO setelah itu gudang mengeluarkan barang dengan bukti GD1K barulah Raskin tsb diantar ke Kecamatan atau desa (Titik distribusi) sesuai kesepakatan antara bulog dengan pihak Kecamatan dimana setelah sampai titik distribusi Raskin diturunkan sesuai data yang menerima menandatangani BA serah terima ;
Bahwa penyaluran raskin tahun 2011 s/d 2014 sudah sesuai dengan data TNP2 K ;
Bahwa yang menanggung biaya angkut untuk Raskin mulai dari pintu gudang bulog sampai ke Kecamatan (titik distribusi) ditanggung Bulog dan sudah dianggarkan dalam APBN ;
Bahwa biaya angkut untuk Raskin mulai dari pintu gudang bulog sampai ke Kecamatan (titik distribusi) ada dibuatkan kwitansi (pembukuan);
Bahwa sesuai dengan aturan pemerintah Raskin yang harus dibayar oleh penerima/RTS-PM adalah sebesar Rp 1.600,-(seribu enam ratus rupiah) perkilogramnya;
Bahwa pihak Bulog Putussibau membuat laporan tentang pertanggung jawaban penyaluran Raskin yang dibuat setiap bulannya sesuai data TNP2 K ;
Bahwa Sumber anggran Program penyaluran Beras Miskin berasal dari APBN;
Bahwa beras Raskin sudah disalurkan ke semua titik distribusi yang disepakati;
Bahwa Dasar Alokasi Raskin13,14 dan 15 adalah surat dari Pemerintah melalui Kemenkokesra yang mana hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat ;
Bahwa pihak Bulog ada memberikan laporan pelaksanaan penyaluran Raskin Tahun 2011 s/d 2014 ke pemerintah daerah Kapuas Hulu, yang diserahkan kepada pihak Pemerintahan Daerah dalam hal ini melalui Kabag Ekonomi yaitu sdr. Claudia Ani Msi ;
Bahwa atas keterangan saksi NURDI MUSLIM, terdakwa tidak keberatan;
CLAUDIA ANI Anak Dari YOHANES SANAON ( Alm), didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian ;
Bahwa setahu saksi dasar penyaluran Raskin adalah Bupati menetapkan pagu Raskin masing-masing Kecamatan berupa Surat Keputusan Bupati dan pagu Raskin untuk setiap Kecamatan untuk setiap Kepala Keluarga penerima;
Bahwa petunjuk pelaksana Raskin adalah berasal dari Kuantum Menkokesra, ditentukan juga nilai tebus Raskin dari Menkokesra sebesar Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
Bahwa biaya dari Titik Distribusi ke Titik Bagi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara tim Raskin dengan Tim Raskin desa dan harus berbentuk tertulis dan ada Berita Acara dan harus disampaikan ke Sekda, saksi sebagai sekretaris tidak wajib mengetahui kesepakatan tersebut, hanya laporan saja bahwa ada kesepakatan;
Bahwa setahu saksi pelaksanaan Raskin di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu Tidak ada masalah dan berjalan sebagaimana mestinya oleh karena program raskin tidak bisa dijalankan apabila ada masalah;
Bahwa Ketua Tim Raskin tingkat Kabupaten adalah Sekretaris Daerah, dalam hal ini di Kabupaten Kapuas Hulu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa saksi selalu monitoring pelaksanaan program Raskin, oleh karena saksi adalah sebagai Sekretaris Program Raskin dan pernah melakukan monitoring ke Kec Empanang 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun di 2 (dua) desa;
Bahwa saksi dalam melakukan monitoring dan evaluasi program dan pelaksanaan Raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu tidak menanyakan adanya pungutan biaya sebesar Rp.900,- (sembilan ratus rupiah) perkilogram beras raskin sebagai tambahan biaya tebus raskin;
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kabupaten di Kabupaten berdasarkan Buku Pedoman adalah ;
Kordinasi perencanaan dan dan penyediaan APBD untuk mendukung pelaksanaan program Raskin Kabupaten ;
Penetapan pagu raskin Kecamatan ;
Validasi pemutahiran daftar RTSPM (Rumah tangga Sasaran Penerima Manfaat )
Penyusunan petunjuk tehnis program raskin kabupaten ;
Sosialisasi Program Raskin diwilayah Kabupaten ;
Perencanaan Penyaluran Raskin
Penyelesaian HTR (harga Tebus Raskin) dan Administrasi ;
Pelaporan Pelaksanaan raskin Kabupaten ke provinsi ;
Bahwa sebagai Sekretaris tidak ada tugas khusus yang ditentukan dalam buku Pedoman Raskin;
Bahwa tidak ada Berita Acara Monitoring pelaksanaan Raskin tahun 2016, hanya laporan saja ;
Bahwa saksi sejak tahun 2010 menjadi Sekretaris dalam Tim Raskin kabupaten;
Bahwa petunjuk pelaksanaan program raskin dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 adalah sama atau tetap diantaranya adalah Keputusan Bupati Nomor 16 Tahun 2012;
Bahwa biaya RTS-PS adalah biaya yang ditanggung oleh rumah tangga penerima manfaat raskin;
Bahwa yang dimaksud Titik restribusi adalah dari Titik Gudang Dolog sampai dengan Titik Kecamatan ;
Bahwa tidak dibenarkan Harga tebus Raskin Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per Kilogram berubah menjadi Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogram dan tidak ada catatan atau pembukuannya, hanya secara lesan saja;
Bahwa ada petunjuk pelaksana mengenai biaya raskin yang ditetapkan oleh Gubernur;
Bahwa biaya operasional tidak ditetapkan dalam keputusan Bupati, yang ada dalam keputusan Bupati adalah mengenai penyaluran Raskin saja;
Terhadap keterangan saksi CLAUDIA ANI Anak Dari YOHANES SANAON ( Alm), terdakwa tidak keberatan;
H.M.Sukri, didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Daerah Kapubaten Kapuas Hulu sejak tahun 2009 dan secara ex officio adalah sebagai Ketua Tim Penyaluran Raskin Tingkat Kabupaten;
Bahwa saksi tahu di Kabupaten Kapuas Hulu ada terdapat program penyaluran RASKIN sejak tahun 2009;
Bahwa aturan tentang program penyaluran Raskin di Kabupaten Kapuas Hulu ada dibuat oleh Bupati, berupa Peraturan Bupati seperti Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012, sedangkan Petunjuk Pelaksana Teknisnya sudah ada dari kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
Bahwa Pedoman Raskin baru diterima dan diketahui saksi sebagai Ketua Tim Raskin Kabupaten pada tahun 2014, setelah BPKP melakukan pemeriksaan;
Bahwa nilai tebus raskin dari titik distribusi sampai kepada penerima manfaat adalah sesuai dengan kondisi masing-masing kecamatan di kabupaten Kapuas Hulu, masing-masing tidak sama, sesuai dengan kondisi dan jarak serta tingkat kesulitan medan masing kecamatan bergantung kesepakatan antara tim kecamatan dan penerima manfaat;
Bahwa saksi tidak tahu harga tebus raskin masing-masing kecamatan;
Bahwa kesepakatan antara tim kecamatan dan penerima manfaat harus dibuat berita acara dan diberitahukan kepada Tim Raskin Kabupaten;
Bahwa pihak Bulog hanya menyampaikan harga tebus sampai dengan titik Distribusi (kantor kecamatan atau desa terdekat dengan kecamatan), sedangkan dari titik distribusi sampai ke titik bagi tidak ada dianggarkan, tidak ada dana;
Bahwa karena tidak ada dana dari titik distribusi sampai ke titik bagi, sesungguhnya masyarakat penerima manfaat yang mengambil sendiri ke titik bagi, namun oleh tim kecamatan dipersilahkan pula mengirimkan ke masyarakat penerima manfaat dengan biaya tambahan berdasar kesepakatan (Berita Acara Kesepakatan);
Bahwa biaya dari titik distribusi sampai kepada titik bagi ada dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu, diketahui oleh saksi selaku Ketua Tim Kabupaten adalah pada tahun 2014, setelah BPKP Propinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan;
Bahwa di Kecamatan Empanang, penyaluran Raskin dalam 1 (satu) tahun dilakukan 2 (dua) kali penyaluran yaitu pada bulan Maret dan September;
Bahwa atas pungutan biaya pengambilan raskin pada tahun 2012 diadakan legalisasi berdasar kesepakatan dengan penerima manfaat besarannya tidak ditentukan oleh Tim Kabupaten;
Bahwa biaya pungutan tersebut adalah untuk biaya angkut, biaya bongkar dan biaya timbang;
Bahwa pembentukan tim kecamatan jumlahnya sesuai kebutuhan masing-masing kecamatan dan tidak boleh mendapat bagian dari biaya pungutan berdasar kesepakatan oleh karena tim raskin sudah mendapatkan honorarium sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat BPKP Propinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan, beras Raskin di kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu sudah diterimanya;
Bahwa dari tim Bulog dan Kementrian Kesejahteraan Rakyat tidak pernah mengadakan sosialisasi program raskin di kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa atas program raskin di Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada keberatan dari masyarakat, termasuk adanya pungutan;
Bahwa kesepakatan biaya pungutan diketahui oleh tim Kabupaten sejak tahun 2012, karena ada dilaporkan oleh tim raskin kecamatan, sebagaimana barang bukti Berita Acara Kesepakatan antara Tim Raskin dengan Desa atas nama penerima manfaat;
Bahwa mekanisme pengambilan beras raskin adalah dibayar terlebih dahulu oleh penerima manfaat (melalui tim Desa kepada tim Kecamatan pada titik bagi) baru beras dibagikan;
Bahwa tidak ada laporan tertulis mengenai biaya pungutan yang dilakukan berdasar kesepakatan;
Bahwa masyarakat penerima manfaat program raskin merasa senang menerima program beras raskin dengan harga yang ditetapkan,hanya menanyakan mutu beras yang kurang bagus;
Bahwa pada tahun 2015 s/d 2016, biaya pungutan diluar harga tebus sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogram untuk keperluan biaya distribusi (angkut) beras raskin masih berlangsung dan tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa sebelum tahun 2012, kesepakatan biaya pungut beras raskin antara tim Kecamatan dan Desa/penerima manfaat tidak ada format baku yang dibuat oleh Tim Kabupaten dan sejak tahun 2013, Kesepakatan Biaya Pungutan beras raskin harus dibuat kesepakatan sesuai dengan format kesepakatan yang ditetapkan oleh Tim raskin Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa atas keterangan saksi HM. Sukri tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum kemudian menyatakan cukup saksi-saksi yang diajukan dan tidak mengajukan Ahli untuk didengar pendapatnya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa Antonius Sao Ambo di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyaluran Raskin kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu secara lesan oleh Camat Kecamatan Empanang, oleh karena di Kecamatan Empanang tidak ada petugas lain sejak tahun 2011 sampai dengan 2014, sebagai ketua Tim kecamatan, terdakwa bertugas mengontrol dan mengelola pelaksanaan bantuan raskin;
Bahwa terdakwa tidak mengajukan daftar anggota Tim Penyaluran Raskin di kecamatan Empanang karena tidak ada Surat Keputusan dari camat Kecamatan Empanang;
Bahwa kelebihan harga tebus beras raskin dari Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kilogram menjadi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) adalah berdasar kesepakatan antara Tim Raskin Kecamatan dalam hal ini terdakwa dan Kepala desa, selaku penerima manfaat raskin dan sudah berkoordinasi dengan Camat Kecamatan Empanang;
Bahwa harga Tebus menjadi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram beras raskin terdakwa tidak menentukannya namun sudah ada sebelum terdakwa sebagai Tim Raskin Kecamatan;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat kepengurusan/daftar Tim Kecamatan dan laporan tertulis atas pelaksanaan program penyaluran beras raskin, sedangkan daftar Tim Raskin tingkat Kecamatan yang ditunjukkan Penuntut Umum dalam persidangan adalah dibuat setelah ada perkara terdakwa;
Bahwa mekanisme penyaluran beras raskin adalah anya pemberitahuan dari BULOG jika beras sudah dapat diambil, kemudian terdakwa memberitahu kepada pihak Desa (penerima manfaat) melalui Handphone atau SMS, pihak desa datang ke kecamatan (titik bagi) dan membayarkan harga tebus sebesar Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram beras setelah dipotong Rp.300,- (tiga ratus rupiah) perkilogram beras raskin;
Bahwa atas uang sejumlah Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram beras raskin yang diterima dari tim raskin tingkat desa, terdakwa ada membuat tanda terima secara sederhana;
Bahwa kemudian terdakwa membayarkan kepada pihak Bulog sejumlah Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin, sedangkan uang sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras digunakan terdakwa untuk biaya-biaya antara lain, biaya koordinasi ke kabupaten, biaya pikul, biaya angkut dan konsumsi juga untuk membantu biaya angkut penerima manfaat yang berada di desa-desa terjauh dari lokasi titik bagi;
Bahwa inisiatif menggunakan uang sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin adalah terdakwa sendiri karena tidak ada anggaran/biaya dari titik distribusi ke titik bagi;
Bahwa pada tahun 2011 dan 2012 jumlah RTS di Kec Empanang sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) RTS dan tahun 2013 jumlah RTS sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) dan tahun 2014 sebanyak 187(seratus delapan puluh tujuh) RTS;
Bahwa jumlah desa di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu yang menerima Program Raskin pada tahun 2011 s/d 2014 adalah (1) Desa Nanga Kantuk (2) Desa Keling Pangau ; (3). Desa Bajau Andai (4). Desa Tintin Peninjau ; (5).Desa Kumang Jaya dan (6).Desa Laja Sandang ;
Bahwa Beras Raskin tersebut sudah disalurkan semuanya ke masing masing RTS, setiap 1 ( satu) KK mendapatkan 15 (lima belas) Kilogram beras;
Bahwa biaya untuk pengangkutan desa yang terjauh dari titik bagi di Kecamatan Empanang adalah kurang lebih Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap kali pengiriman dan jumlah desa terjauh dari titik bagi di Kecamatan Empanang adalah 4 (empat) desa dan dusun yang terdekat 2 (2) dan dusun yang terjauh 1(satu);
Bahwa tim raskin Kabupaten pada tahun 2012 tidak melakukan monitoring pelaksanaan penyaluran bantuan raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, namun demikian tim kecamatan menyampaikan laporan kepada tim Raskin Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa dalam satu periode penyaluran beras di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu biaya operasional (biaya angkut, upah pikul, konsumsi, bongkar dan lainnya) dari titik distribusi (Kantor Kecamatan Empanang, tempat terdekat dengan Kantor Kecamatan Empanang) sampai dengan titik bagi adalah diambilkan dari uang Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin yang diterima terdakwa;
Bahwa terdakwa pada tahun 2012 ada rapat/pertemuan di Kabupaten untuk membahas program raskin, hadir dalam pertemuan itu Bapak Camat Kecamatan Empanang, terdakwa tidak mengetahui hasilnya dan Camat Kecamatan Empanang tidak memberitahukan hasilnya, sehingga terdakwa dalam melakukan pengelolaan penyaluran raskin di Kecamatan Empanang adalah meneruskan yang terdahului, tidak membuat laporan pertanggung-jawaban;
Bahwa perolehan beras raskin di Kecamatan Empanang tiap tahunnya sejak 2011 s/d 2014 tidak selalu sama, jumlah penerima manfaat berbeda berkurang sehingga selisih antara biaya operasional dengan biaya pungutpun berkurang;
bahwa pada tahun 2013 biaya operasional berkurang karena titik baginya langsung berdekatan dengan desa penerima manfaat (Simpang Empat, desa Nanga Kantuk);
bahwa pada tahun 2010, urusan penyaluran raskin di Kecamatan pada Kabupaten Kapuas Hulu menjadi tanggung-jawab Kasie Kesejahteraan Rakyat Kecamatan dan harga tebusnya pada saat itu sudah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras raskin;
bahwa Bulog sudah mengetahui ada pungutan dalam penyaluran beras raskin sehingga harga tebus beras menjadi Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya dan tidak ada tanggapan dan atau keberatan dari Bulog; bahkan di beberapa kecamatan di Kapuas Hulu, biaya tebus beras raskin perkilogramnya ada yang mencapai Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
bahwa terdakwa tidak membuat laporan tertulis mengenai penggunaan uang Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram dari harga beras raskin yang dibayarkan penerima manfaat oleh karena tidak ada kewajiban untuk melaporkannya;
bahwa dalam pelaksanaannya, ada desa penerima manfaat yang tidak membayarkan sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) atau perkilogram beras raskin dan terdakwa menerimanya karena menurut terdakwa demi kelancaran penyaluran beras raskin di Kecamatan Empanang dan karenanya biaya operasional diambilkan dari bagian Rp. Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram dari harga beras raskin yang dibayarkan penerima manfaat lainnya;
bahwa pada tahun 2013, atas biaya pungutan sebesar Rp.900,- (sembilan ratus rupiah) perkilogram beras raskin di Kecamatan Empanang, pernah dibicarakan (dimusyawarahkan) antara terdakwa dan Camat Kecamatan Empanang dengan kepala desa, Desa penerima manfaat raskin, tidak ada keberatan apapun;
bahwa yang dimaksud intensif modal sebagaimana BA 35, adalah dari uang sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin digunakan terdakwa untuk sharing membantu biaya pengangkutan ke desa-desa terjauh dari titik bagi beras raskin;
bahwa terhadap barang bukti berupa Surat Pernyataan tanggal 10 Maret 2015 dari Kepala Desa Bajau Andai adalah catatan Kepala Desa Bajau Andai sendiri tentang uang tebus beras raskin didesa Bajau Andai sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Tintin Peninjau Kab. Kapuas Hulu tanggal 10 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Kumang Jaya Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 11 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa keeling Panggau Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015;
1 (satu) lembar surat keterangan Desa nanga Kantuk kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015;
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Bajau andai kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015;
1 (satu) bundel daftar nama dan alamat rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) program raskin 2015.
5 (lima) lembar SK Bupati KH No. 57 tahun 2012 tentang pembentukan tim koordinasi program beras miskin untuk rumah tangga miskin tahun 2012
5 (lembar) surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 259 tanggal 4 Maret 2013 tentag tambahan alokasi pagu beras untuk rumah tangga miskin kab, Kapuas Hulu
3 (tiga) lembar surat keputusan kansilog Putussibau Nmor : Kep-035/14D00/03/2013 tentang dana koordinasi tim raskin kab. Kec. Dan kelurahan / Desa di kab. Kapuas Hulu
3 (tiga) lembar surat keputusan kansilong Putussibau Nomor : Kep-09/14D00/01/2014 tentang Dana koordinasi tim Raskin Kab. Kec. Dan Kelurahan / Desa dan Tim Raskin Pembantu di Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundel kwitansi pemabayaran koordinasi Desa Na. kantuk dan pembayaran koordinasi tingkat kecamatan kec. Empanang
4 (empat) lebnar surat keputusan Gubernur Kalbar Nomor 304/ EKBANG/ 2003 tentang alokasi Pagu anggaran raskinprovinsi Kalimantan Barat tanggal 26 Juni 2013
2 (dua) lembar surat menteri coordinator bidang kesejahteraan rakya Republik Indonesia No. B.95/menkokesra/VI/2013
4 (empat) buah buku pedoman umum raskin;
4 (empat) bundel dokumen raskin kec. Empanang yang terdiri dari tahun 2011,2012,2013, dam 2014;
1 (satu) bundel surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 61 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin;
4 (empat) lembar surat keputusan bupati Kapuas hulu nomor 37 tahun 2012 tentang pagu beras untuk rumah tangga miskin Kab, Kapuas Hulu tahun 2012;
5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 42 tahun 2014 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2014
5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 113 tahun 2013 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
1 (bundel) surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 821.23/02/BKD/2P-A tanggal 4 Maret 2010;
1 (satu) lembar surat susunan tim pengurus beras miskin Kec. Empanang tanggal 04 Oktober 2014.
Menimbang, bahwa untuk selebihnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang No.8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menentukan; “keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan dan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini (2016) di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu ada terdapat program Raskin yang secara Nasional menjadi Tanggung Jawab Kementrian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sedangkan Pelaksanaan Program Raskin tingkat Provinsi sampai dengan tingkat desa secara berjenjang menjadi tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Camat dan Kepala Desa), dimana dibentuk Pelaksana Program yang berupa Tim Koordinator Raskin dari tingkat Pusat sampai tingkat Desa;
Bahwa terdakwa pada tahun 2010 berdasar Surat Keputusan Bupati Nomor 821.23/02/BKD/2P-A Tanggal 4 Maret 2010 tentang pengangkatan terdakwa sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ditunjuk secara lesan oleh Camat Kecamatan Empanang sebagai Tim Koordinator Raskin Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa biaya pungut program beras raskin sejak tahun 2009 dan pada saat terdakwa menjadi Ketua Tim Koordinator Raskin Kecamatan Empanang tahun 2011 adalah sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya dengan perincian harga tebus beras raskin dari Bulog sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogram, Rp.300,- (tiga ratus rupiah) untuk biaya tim raskin tingkat desa dan Rp.600,- (enam ratus rupiah) untuk biaya tim raskin tingkat kecamatan;
Bahwa biaya pungut beras raskin sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya sudah ada sejak tahun 2009, pada saat itu terdakwa Antonius Sao Ambo belum ditunjuk sebagai Tim Koordinator Kecamatan Penyaluran Raskin Kecamatan Empanang oleh Camat Kecamatan Empanang, dimana jumlah biaya pungut (biaya tebus) harga raskin tersebut ditetapkan berdasar kesepakatan antara Tim Koordinator Kecamatan pada saat itu (Kasie Kesejahteraan Kecamatan Empanang) dengan kepala desa dimana keluarga RTS penerima manfaat raskin berada;
Bahwa di Kecamatan Empanang terdapat 6 (enam) desa yang mendapatkan beras raskin pada Program Raskin tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yaitu desa yaitu Desa Nanga Kantuk, Desa Keling Pangau, Desa Bajau Andai, Desa Tintin Peninjau, Desa Kumang Jaya, dan Desa Laja Sandang dari ke-enam desa tersebut, 4 (empat) desa jaraknya jauh dari titik distribusi, Aula Kantor Kecamatan Empanang dan atau di Simpang Empat desa Nanga Kantuk;
Bahwa terdakwa selaku Ketua Tim Koordinator Raskin Kecamatan Empanang yang ditunjuk secara lesan oleh Camat Kecamatan Empanang (Indra Yadi) tidak ada membentuk tim (anggota tim koordinator kecamatan), dalam pelaksanaan penyaluran raskin terdakwa langsung berkoordinasi dengan tim raskin desa-desa penerima manfaat yaitu Kepala Desa atau staff desa dari ke-6 (enam) desa penerima manfaat raskin di Kecamatan Empanang, karena selama ini tidak pernah ada sosialisasi Tim Raskin dari Kabupaten;
bahwa jumlah Raskin yang diterima masing-masing desa dari 6 (enam) desa penerima manfaat Program Raskin tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, tidak sama jumlah dalam setiap tahunnya dan oleh karenanya biaya operasional untuk penyaluran raskin yang dipergunakan oleh terdakwa selaku Tim Koordinator raskin Kecamatan Empanang tiap periode dan masing-masing desa juga berbeda-beda;
bahwa jumlah beras yang diterima dalam Program Raskin tahun 2011 s/d 2014 oleh masing-masing desa (6 desa) penerima manfaat di Kecamatan Empanang adalah sejumlah 192.225 (seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima) kg dengan perincian;
| No | Tahun | Alokasi |
| 1 | 2011 | 65.880 Kg |
| 2 | 2012 | 50.610 Kg |
| 3 | 2013 | 42.075 Kg |
| 4 | 2014 | 33.660 Kg |
| Total | 192.225 Kg | |
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran raskin tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, terdakwa tidak menentukan jumlah uang pungut beras raskin sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, oleh karena harga pungut tersebut sudah dibebankan kepada keluarga penerima manfaat (rumah tangga sasaran, RTS) program RASKIN sejak program raskin sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010, sehingga dihitung secara keseluruhan biaya pungut (harga tebus RTS) beras Raskin sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 adalah sejumlah Rp.480.562.500,- (empat ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian;
-
No Tahun Alokasi Raskin Harga Tebus RTS @2500/Kg 1 2011 65.880 Kg Rp. 164.700.000 2 2012 50.610 Kg Rp. 125.400.000 3 2013 42.075 Kg Rp. 105.187.500 4 2014 33.660 Kg Rp. 84.150.000 TOTAL 192.225 Rp. 480.562.500
Bahwa atas uang sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram yang diterima pada saat pelaksanaan penyaluran raskin (pembagian beras raskin pada titik bagi) diterima oleh terdakwa Antonius Sao Ambo sebesar Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya oleh karena sejumlah Rp.300,- (tiga ratus rupiah) perkilogram biaya pungut beras raskin tersebut telah dipotong terlebih dahulu oleh tim koordinator raskin masing-masing desa penerima manfaat untuk keperluan biaya distribusi dari titik bagi sampai kepada rumah tangga sasaran (RTS);
bahwa uang sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram biaya pungut raskin yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo, sejumlah Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin diserahkan kepada Bulog sebagai biaya tebus raskin, sedangkan sisanya sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) diterima oleh terdakwa Antonius Sao Ambo, sehingga dengan perincian tersebut uang yang diterima oleh terdakwa Antonius Sao Ambo dalam program penyaluran raskin tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 adalah sejumlah Rp. 115.335.000,- (seratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian;
-
No Tahun Alokasi Raskin Harga Tebus HTR
@Rp. 1600/Kg
Potongan Tim raskin Desa @ Rp.300,-/kg Diterima terdakwa @ Rp.600,-/kg 1 2011 65.880 Kg Rp.105.408.000 Rp. 19.764.000 Rp. 39.528.000 2 2012 50.610 Kg Rp. 80.976.000 Rp. 15.183.000 Rp. 30.366.000 3 2013 42.075 Kg Rp. 67.320.000 Rp. 12.622.500 Rp. 25.245.000 4 2014 33.660 Kg Rp. 53.856.000 Rp. 10.098.000 Rp. 20.196.000 TOTAL 192.225 kg Rp.307.560.000 Rp. 44.002.800 Rp.115.335.000
bahwa atas uang sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dan atau seluruhnya sejumlah Rp.115.335.000,- (seratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa Antonius Sao Ambo berinisiatif menggunakannya sebagai biaya penyaluran beras raskin di Kecamatan Empanang diantaranya untuk biaya koordinasi kepada Tim Koordinator Raskin Kabupaten, upah bongkar, upah panggul/pikul dan biaya angkut (transport) dari titik distribusi sampai kepada keluarga RTS, oleh karena tidak ada anggaran biaya yang dianggarkan oleh Bulog dan atau Pemerintah Daerah atau Tim Raskin Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa penggunaan uang sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin dalam setiap periode penyaluran beras raskin di Kecamatan Empanang setelah dipergunakan untuk biaya penyaluran beras raskin tersebut, terdakwa Antonius Sao Ambo mendapatkan sisa penggunaan yang jumlahnya tidak sama, rata-rata adalah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan telah pula digunakan oleh terdakwa Antonius Sao Ambo untuk transportasi dan komunikasi dalam penyaluran beras raskin;
bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo tidak membuat laporan secara tertulis kepada Camat Kecamatan Empanang (Indra Yadi) atau kepada Tim Koordinator Raskin Kabupaten, oleh karena tidak ada kewajiban membuat laporan tertulis, terdakwa hanya memberitahukan secara lesan kepada Camat Kecamatan Empanang;
bahwa pada tahun 2012, atas kesepakatan biaya pungut beras raskin yang telah dilaksanakan sejak program penyaluran raskin tahun 2009, oleh Tim Koordinator Raskin Kabupaten dibuat secara formal dengan format yang sudah ditentukan oleh tim koordinator kabupaten berdasar peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa penyaluran Program beras Raskin di Kecamatan Empanang pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 telah berjalan sebagaimana mestinya, beras raskin telah sampai dan dinikmati oleh masyarakat penerima manfaat (RTS) sesuai dengan daftar penerima manfaat, tidak ada keberatan dari masyarakat berkaitan dengan harga pungut sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram;
bahwa dalam program penyaluran beras Raskin di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, tidak pernah ada sosialisasi program yang dilakukan oleh Bulog dan atau Tim Koordinator Raskin Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa pelaksanaan program langsung dilaksanakan oleh Bulog dengan memberitahukan kepada Tim Kecamatan aquo terdakwa Antonius Sao Ambo bahwa beras raskin sudah bisa diambil pada titik distribusi, kemudian terdakwa membayarkan harga tebus raskin sejumlah Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) kepada Bulog yang diambilkan dari uang sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo dari tim koordinator raskin tingkat desa;
bahwa harga tebus beras raskin dalam pelaksanaan penyaluran program raskin di Kabupaten Kapuas Hulu, masing-masing kecamatan berbeda-beda dan tidak ada harga tebus raskin sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) bahkan ada tim kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu yang membebankan kepada penerima manfaat (RTS) harga tebus beras raskin sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) perkilogram;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure-unsur dalam pasal yang didakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sedangkan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (Pasal 184 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Majelis Hakim memilih dakwaan alternative kedua dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis mempertimbangkan dakwaan alternative kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
menerima hadiah atau janji ;
padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
sebagai beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa unsure pegawai negeri atau penyelenggara Negara dalam pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subject yang dituju dari tindak pidana (norm addresaat) yang didakwakan atau pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengertian Pegawai Negeri adalah meliputi :
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 ditentukan bahwa Pegawai Negeri tersebut terdiri dari (1) Pegawai Negari Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, (2) Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan (3) Anggota Kepolisian Negara RI. Bahwa kemudian maksud dari orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau keuangan daerah adalah berkaitan dengan pembayaran gaji atau upah yang harus diberikan kepada si penerima yang kemudian menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, maka apa yang dimaksud dengan keuangan Negara atau keuangan daerah tersebut berkaitan dengan asal dana atau anggaran dari mana gaji atau upah yang dibayarkan. Pembayaran gaji atau upah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang meliputi;
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa demikian pula berdasar ketentuan Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, secara tegas dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
Menimbang, bahwa berdasar fakta persidangan terdakwa Antonius Sao Ambo berdasar Surat Keputusan Bupati Nomor 821.23/02/BKD/2P-A tanggal 4 Maret 2010, adalah pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Sekretaris Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, memperoleh gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, sehingga pengertian pegawai negeri sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri terdakwa Antonius Sao Ambo;
Menimbang, bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo dihadapkan dipersidangan dan telah didakwa sebagaimana ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, membenarkan identitas terdakwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum dan dapat mengikuti jalannya persidangan serta mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga subject yang dituju dari tindak pidana (norm addresaat) sebagai pegawai negeri telah terpenuhi pada diri terdakwa Antonius Sao Ambo;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar terdakwa Antonius Sao Ambo tersebut telah didakwa melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara” adalah bersifat alternative, sehingga apabila unsur Pegawai Negeri telah terbukti, maka tidak perlu unsure penyelenggara Negara dibuktikan lagi oleh Majelis Hakim;
Menimbang, berdasar pertimbangan tersebut di atas, unsure pegawai negeri telah terbukti pada diri terdakwa Antonius Sao Ambo, sehingga unsure pegawai negeri dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur menerima hadiah atau janji;
Menimbang bahwa sebagaimana penjelasan pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah telah jelas, sehingga dalam penerapannya tidak perlu ditafsirkan lagi;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 418 KUHP yang juga diambil dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 pasal 1 ayat (1) huruf c (Memahami untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006) sehingga karenanya dalam menguraikan unsure menerima hadiah atau janji dalam pasal 11 ini, Majelis hakim mencari berdasar teori dan atau yurisprudensi tentang ketentuan pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pengertian hadiah secara bahasa adalah pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan (http://kbbi .web.id/hadiah), sedangkan secara istilah pengertian hadiah adalah pemberian (uang, barang, jasa dan lainnya) yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan (Wikipedia, Ensiklopedia Bebas Bahasa Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Hadiah);
Menimbang, bahwa Hoogeraad pada tanggal 26 April 1916 memberikan pengertian hadiah dalam pasal 418 adalah dengan mengingat jabatan atau kedudukan sehingga karenanya pengertian hadiah sipemberi selalu mengharapkan imbalan, dengan demikian menurut Hoogeraad hadiah dalam pasal ini adalah memberi sesuatu, meliputi setiap penyerahan sesuatu barang yang untuk orang lain yang mempunyai nilai dengan maksud sebagaimana ketentuan pasal ini. Bahwa ketentuan pasal 418 adalah termasuk tindak pidana penyuapan passive dimana jenis penyuapan yang pelakunya sebagai penerima hadiah atau janji (passive omkopen), PAF Lamintang menyatakan “gift” tidak tepat diartikan sebagai hadiah, oleh karena “gift” berasal dari kata “geven” (member) sehingga dalam terjemahan "giften" dalam KUHP sebaiknya diterjemahkan sebagai pemberian yang mempunyai pengertian lebih luas dari sekedar hadiah atau semata-mata hadiah (Drs. PAF Lamintang, SH., Theo Lamintang, SH., Delik-delik Khusus, Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta Juli 2011);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi-saksi terdakwa Antonius Sao Ambo, Sekretaris Kecamatan Empanang pada tahun 2011 ditunjuk secara lesan oleh Camat Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu sebagai tim koordinator Penyaluran Raskin Kecamatan Empanang yang bertanggung-jawab menyalurkan beras raskin program dari titik distribusi sampai dengan rumah tangga sasaran (RTS) program Raskin dan terdakwa Antonius Sao Ambo menjadi koordinator tim raskin kecamatan Empanang sampai dengan tahun 2014;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Valentius Jali, Sudirman, Rengga Hiasintus Bin Isau, Abang Anwar Bin Abdul Karim ( Alm) diperoleh fakta hukum, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, saksi-saksi sebagai koordinator Raskin Desa menerima pemberitahuan dari terdakwa Antonius Sao Ambo jika beras Raskin yang akan diterima oleh masyarakat penerima manfaat (rumah tangga sasaran, RTS) telah datang dan dapat diambil dari titik distribusi, saksi-saksi kemudian mengumpulkan harga tebus beras Raskin sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras Raskin dari rumah tangga sasaran (RTS);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Valentius Jali, Sudirman, Rengga Hiasintus Bin Isau, Abang Anwar Bin Abdul Karim (Alm) dihubungkan dengan keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, harga tebus beras raskin dalam program Penyaluran Raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras Raskin sudah dipungut dari masyarakat penerima manfaat (rumah rangga sasaran, RTS) dan berjalan sejak sebelum terdakwa Antonius Sao Ambo ditunjuk sebagai tim koordinator Kecamatan Empanang (tahun 2009 dan tahun 2010);
Menimbang, bahwa saksi Valentius Jali selaku Kepala Desa Lajang Sandang, saksi Sudirman,Kepala Desa Nanga Kantuk, saksi Rengga Hiasintus Bin Isau, Kepala Desa Keling Panggau, saksi Matius Rawing Als Juan anak dari Itor (Alm), Kepala Desa Bajau Andai setelah mengumpulkan harga tebus beras Raskin sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras Raskin dari tiap-tiap rumah tangga sasaran (RTS), saksi-saksi mengambil/memotong terlebih dahulu sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras Raskin yang diterima saksi-saksi tersebut sebagai biaya distribusi tim koordinator desa sampai kepada rumah tangga sasaran (RTS);
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut kemudian menyerahkan harga tebus beras raskin dari masyarakat penerima manfaat selebihnya yaitu sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras Raskin kepada terdakwa Antonius Sao Ambo dan kemudian berdasar keterangan saksi Nurdi Muslim dan keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, setelah menerima uang sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras Raskin, terdakwa Antonius Sao Ambo membayarkan kepada pihak BULOG pada saat penyerahan beras Raskin di titik distribusi sebesar Rp.1.600,-(seribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, sisa dari harga tebus beras Raskin yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras Raskin ada pada diri terdakwa Antonius Sao Ambo dan dipergunakan untuk keperluan biaya distribusi beras Raskin dari titik distribusi sampai kepada titik bagi (dari Aula Kecamatan Empanang dan atau Simpang Empat desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang sampai dengan penerima manfaat) diantaranya untuk biaya bongkar, upah panggul/pikul, biaya angkut (transport) dan konsumsi serta biaya kooordinasi terdakwa Antonius Sao Ambo ke Tim Koordinator Raskin Kabupaten Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Claudia Ani M.Si dan HM. Sukri selaku Tim Koordinator Raskin Kabupaten Kapuas Hulu, saksi-saksi mengetahui atas penerimaan dan penggunaan uang harga tebus beras Raskin sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogramnya oleh terdakwa Antonius Sao Ambo tersebut, tidak membuat catatan, laporan tertulis kepada Camat Kecamatan Empanang dan atau kepada tim koordinator Raskin Kabupaten aquo, saksi Claudia Ani M.Si dan HM. Sukri, ketua dan sekretaris tim koordinator Raskin Kabupaten Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, terdakwa Antonius Sao Ambo telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram beras raskin dari kepala desa, selaku koordinator desa penerima manfaat Raskin (rumah tangga sasaran (RTS)), telah terdakwa bayarkan kepada pihak Bulog sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras raskin digunakan untuk biaya koordinasi Raskin, upah bongkar/pikul, angkut dan konsumsi penyaluran beras;
Menimbang, bahwa berdasar jumlah beras raskin yang diterima Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 secara keseluruhan adalah sejumlah 192.225 (seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima) kilogram beras sehingga jika diperhitungkan dengan jumlah uang yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo dari tim koordinator desa sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram dikalikan dengan 192.225 (seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima) kilogram, jadi jumlah yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo adalah sebesar Rp. 422.895.000,- (empat ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian atas harga tebus raskin dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2014 yang diterima terdakwa sejumlah Rp.422.895.000,- (empat ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut telah bayarkan kepada pihak Bulog sebesar Rp. 1.600,-/kg x 192.225 kg = Rp.307.560.000,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan selebihnya Rp.600,-/kg x 192.225 kg = Rp.115.335.000,- (seratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk biaya koordinasi Raskin ke Tim Raskin Kabupaten Kapuas Hulu, biaya bongkar/pikul, ongkos angkut dan konsumsi penimbang beras Raskin;
Menimbang, bahwa karenanya dalam hal jumlah penerimaan pemberian atau hadiah oleh terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa Antonius Sao Ambo telah menerima pemberian/hadiah dalam penyaluran beras raskin tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 seluruhnya sejumlah Rp.173.002.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ribu lima ratus rupiah), oleh karena sebagaimana pertimbangan hukum diatas dan berdasar fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, atas kesepakatan harga tebus beras raskin yang suda hada dan terjadi sebelum terdakwa ditunjuk sebagai koordinator Raskin Kecamatan Empanang sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram diterima oleh terdakwa dari tim koordinator desa sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram atau seluruhnya sejumlah Rp. 422.895.000,- (empat ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan kemudian dibayarkan kepada Bulog sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogramnya atau seluruhnya sejumlah Rp.307.560.000,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa fakta hukum penggunaan uang sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogram sejak tahun 2011 - 2014 atau seluruhnya sejumlah Rp.115.335.000,- (seratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo selama terdakwa menjadi koordinator tim Raskin Kecamatan Empanang tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 dan digunakan oleh terdakwa Antonius Sao Ambo untuk biaya koordinasi Raskin, upah bongkar/pikul, angkut dan konsumsi penyaluran beras, menurut hemat Majelis Hakim tidak ada hubungannya dengan pembuktian unsur menerima hadiah dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa demikian pula Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum terdakwa Antonius Sao Ambo dalam pembelaannya yang menyatakan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan secara kwalitatif tidak berharga sebagai alat bukti karena kesemua saksi tersebut tidak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa ada menerima hadiah atau janji dari perangkat desa dan penerima raskin yang dihadirkan dipersidangan, oleh karena senyatanya sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dan diperiksa dipersidangan tersebut, secara kualitatif keterangan saksi-saksi adalah saling bersesuaian satu sama lain, sehingga dapat disimpulkan adanya suatu keadaan atau fakta bahwa terdakwa Antonius Sao Ambo telah menerima pemberian (gift) sebagaimana dimaksud dalam pasal 418 KUHP yang diambil alih sebagai delik dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga pembelaan terdakwa Antonius Sao Ambo haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas unsure menerima hadiah telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 3.padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 418 KUHP yang di juga diambil dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 pasal 1 ayat (1) huruf c;
Menimbang, bahwa unsure “diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya menurut Drs. PAF Lamintang, SH., adalah unsure subjektif dari ketentuan pasal 418 KUHP yang terdiri dari pengetahuan pelaku tindak pidana (weten dat,padahal diketahui) atau patut diduga (redelijkerwijs moeten vermoeden) berhubungan dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang penerima miliki karena jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Drs. PAF Lamintang, SH., Theo Lamintang, SH., Delik-delik Khusus, Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011);
Menimbang, bahwa berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 50 K./Kr/1960 tanggal 12 September 1960, dalam hal penerapan ketentuan pasal 418 KUHP, masalahnya harus ditinjau dari sudut pegawai negeri yang menerima hadiah dan dari sudut pemberi hadiah. Bahwa kemudian masih menurut Drs. PAF Lamintang, SH., penerimaan pemberian atau janji oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan pengetahuan dan keharusan untuk secara patut dapat menduga dari pelaku;
bahwa pemberian atau janji itu ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ia miliki karena jabatan;
bahwa pemberian atau janji itu menurut anggapan orang yang memberikan pemberian atau janji itu ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ia miliki karena jabatannya;
Menimbang, bahwa demikian pula pendapat Adam Chazawi yang pada pokoknya menyatakan terjadinya korupsi menurut pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berbeda dengan terjadinya korupsi menurut pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pasal 11 memerlukan sikap batin dari sipenerima pemberian/hadiah bahwa apa yang diterimanya adalah diketahui atau patutnya diduga bahwa pemberian/hadiah yang diterimanya karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan. Demikian pula perlu syarat sikap batin sipemberi yaitu adanya pikiran sipemberi tentang pemberian itu ada hubungannya dengan kewenangan atau kekuasaan dalam jabatan sipenerima (Adam Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Edisi Revisi, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016);
Menimbang, dalam hal pengetahuan atau sikap batin tersebut, Drs. PAF Lamintang, SH., mengambil pendapat dalam Arrest Hoge Raad tertanggal 13 November 1893. W.6427, yang antara lain telah memutuskan bahwa pengetahuan pelaku (penerima pemberian atau janji) hakim dapat menarik kesimpulan mengenai pengetahuan tersebut dari keadaan-keadaan dalam keadaan-keadaan mana pemberian atau janji itu telah diberikan (Drs. PAF Lamintang, SH., Theo Lamintang, SH., Delik-delik Khusus, Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dalam membuktikan unsure “padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu kecamatan yang menerima penyaluran beras miskin (Program Raskin) dengan jumlah desa penerima manfaat adalah 6 (enam) desa yaitu (1) Desa Nanga Kantuk (2) Desa Keling Pangau (3). Desa Bajau Andai (4) Desa Tintin Peninjau (5) Desa Kumang Jaya dan (6) Desa Laja Sandang sejak tahun 2009;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan terdakwa Antonius Sao Ambo, selaku Sekretaris Kecamatan secara lesan telah ditunjuk oleh Camat Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu (Indra Yadi) menjadi koordinator tim kecamatan beras Raskin Kecamatan Empanang sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 untuk menyalurkan beras raskin dari titik distribusi sampai dengan warga masyarakat penerima manfaat (rumah tangga sasaran, RTS);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Nurdi Muslim, saksi Claudia Ani MSi dan saksi HM. Syukri diperoleh fakta bahwa dalam hal pembiayaan (operasional) penyaluran program beras Raskin, biaya yang ditanggung oleh BULOG yang berasal dari APBN adalah biaya penyaluran (biaya angkut) Raskin mulai dari pintu gudang Bulog sampai kecamatan (titik Distribusi) sedangkan biaya dari titik distribusi sampai dengan titik bagi adalah biaya partisipasi dari masyarakat berdasar kesepakatan antara desa-desa penerima manfaat mewakili Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan tim koordinator kecamatan;
Menimbang, bahwa saksi Claudia Ani MSi dan saksi HM. Syukri dihubungkan dengan barang bukti surat, Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin diperoleh fakta bahwa biaya penyaluran beras Raskin dari titik distribusi sampai ke titik bagi, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga atas biaya partisipasi masyarakat untuk operasional berdasar kesepakatan antara masyarakat penerima manfaat (rumah tangga sasaran, RTS) sudah ada dan berjalan, pada tahun 2012 kesepakatan-kesepakatan mengenai biaya operasional penyaluran beras Raskin antara tim Raskin Kecamatan dengan desa penerima manfaat (RTS) dibuat berita acara kesepakatan tertulis;
Menimbang, bahwa berdasar saksi-saksi Valentius Jali, Sudirman, Rengga Hiasintus Bin Isau, Abang Anwar Bin Abdul Karim (Alm), dan saksi HM. Sukri serta keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, diperoleh fakta hukum bahwa selama pelaksanaan penyaluran beras Raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, pihak Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Bulog, tim koordinator Raskin Kabupaten dan atau tim koordinator Raskin Kecamatan tidak ada (diadakan) sosialisasi program penyaluran beras Raskin, bahkan tim koordinator Raskin Kabupaten baru memperoleh data-data dan pedoman Program Raskin pada tahun 2014 setelah ada pemeriksaan program Raskin;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Valentius Jali, Sudirman, Rengga Hiasintus Bin Isau, Abang Anwar Bin Abdul Karim (Alm), saksi Nurdi Muslim dan saksi HM. Sukri., serta keterangan terdakwa, harga tebus beras raskin yang dipungut dari masyarakat, rumah tangga sasaran (RTS) dalam program penyaluran beras raskin di Kecamatan Empanang telah ada dan berjalan sejak tahun 2009 adalah sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram berdasarkan kesepakatan atau partisipasi masyarakat desa penerima manfaat (rumah tangga sasaran, RTS) dari harga tebus beras raskin sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) yang ditetapkan Bulog; Bahwa harga tebus beras raskin yang dibayarkan oleh warga penerima manfaat, Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram tidak berubah (tetap) sejak tahun 2009 atau pada saat terdakwa Antonius Sao Ambo ditunjuk secara lesan sebagai koordinator raskin Kecamatan Empanang (tahun 2011 sampai dengan 2014) sampai dengan saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Valentius Jali, Sudirman, Rengga Hiasintus Bin Isau, Abang Anwar Bin Abdul Karim (Alm) dan keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, uang sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras raskin yang dikumpulkan dari masyarakat (rumah tangga sasaran, RTS) adalah dengan perincian; Rp.300,- (tiga ratus rupiah) digunakan dan dipotong langsung oleh tim raskin tingkat desa, Rp. 1.600,-(seribu enam ratus rupiah) diserahkan kepada BULOG sebagai harga tebus yang ditetapkan BULOG karena BULOG mengirim beras dari gudang BULOG sampai dengan titik distrubusi dan Rp. 600,- (enam ratus rupiah) diterima oleh terdakwa Antonius Sao Ambo selaku koordinator Raskin kecamatan Empanang;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan berdasar keterangan saksi Nurdi Muslim, saksi Claudia Ani MSi dan saksi HM. Sukri serta keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, dalam hal biaya penyaluran beras Raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi dan atau masyarakat penerima manfaat, tidak dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Kapuas Hulu, yang mana seharusnya sesuai dengan Petunjuk Tehnis Pelaksana Raskin tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 telah disebutkan biaya penyaluran beras raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi (RTS) dianggarkan dalam masing-maing APBD Kota/Kabupaten penerima Raskin sehingga karenanya uang sebesar Rp.600,-(enam ratus rupiah) perkilogram dari harga beras raskin yang diterima oleh terdakwa selaku koordinator Raskin kecamatan Empanang digunakan oleh terdakwa Antonius Sao Ambo untuk biaya distribusi beras Raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi yang berupa biaya bongkar, biaya konsumsi dan biaya angkut (transportasi) serta koordinasi dengan tim koordinator Raskin Kabupaten Kapuas Hulu setiap kali periode beras Raskin turun seperti pada saat penyaluran beras Raskin pada tahun sebelumnya dan biaya operasional tersebut tidaklah sama tiap kali beras diturunkan;
Menimbang, bahwa karenanya dalam hal pengetahuan terdakwa atas pemberian yang diterima karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, Majelis Hakim berpendapat uang sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo, selaku tim koordintor kecamatan Empanang Program Raskin dan dibayarkan pada kepada BULOG Kansilog Kapuas Hulu Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) dipergunakan sebagai biaya distribusi beras Raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi yang berupa biaya bongkar, biaya konsumsi dan biaya angkut (transportasi) serta koordinasi dengan tim koordinator Raskin Kabupaten Kapuas Hulu setiap kali periode beras Raskin turun adalah karena biaya penyaluran beras raskin yang dialokasikan oleh BULOG dan atau Kementerian Kesejahteraan Rakyat adalah biaya dari pintu gudang BULOG sampai dengan titik distribusi, sedangkan biaya dari titik distribusi sampai dengan titik bagi atau masyarakat penerima manfaat raskin tidak dianggarkan dan diserahkan kepada partisipasi masyarakat dan telah ada kesepakatan antara rumah tangga sasaran penerima manfaat Program Raskin melalui perangkat desa-desa penerima (di kecamatan Empanang terdapat 6 (enam) desa yaitu adalah Desa Nanga Kantuk, Desa Keling Pangau, Desa Bajau Andai, Desa Tintin Peninjau, Desa Kumang Jaya dan Desa Laja Sandang) sebelum terdakwa Antonius Sao Ambo ditunjuk secara lesan oleh Camat Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya pengetahuan (weten daat) terdakwa atas penerimaan uang sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras Raskin yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo, selaku tim koordintor kecamatan Empanang Program Raskin adalah untuk biaya untuk penyaluran beras dalam Program Raskin di Kecamatan Empanang dengan perincian uang sejumlah Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dibayarkan kepada Bulog sebagai harga tebus beras dan Rp. 600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras Raskin untuk biaya distribusi beras Raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi dan diterima oleh penerima manfaat (Rumah Tangga Sasaran);
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan penyaluran beras Raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu (tahun 2009 sampai dengan tahun 2014), pihak Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Pihak Bulog dan atau tim koordinator Raskin Kabupaten atau tim koordinator Raskin Kecamatan tidak pernah mengadakan sosialisasi program penyaluran beras Raskin, dan karenanya dalam mengelola program Raskin di Kecamatan Empanang, terdakwa melanjutkan tata-cara dan mekanisme yang dilakukan oleh koordinator sebelum terdakwa, sehingga dalam hal penyerahan uang sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras Raskin dari tim koordinator Program Raskin Desa menurut hemat Majelis adalah bukan karena kekuasaan dan atau kewenangan terdakwa Antonius Sao Ambo sebagai koordinator tim Raskin Kecamatan Empanang oleh karena sebagaimana terungkap dalam persidangan terdakwa Antonius Sao Ambo tidak mengetahui mekanisme pengambilan keputusan kesepakatan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai harga tebus beras Raskin dan pemotongan Rp.300,- (tiga ratus rupiah) oleh tim Raskin desa;
Menimbang, bahwa dalam hal pemberian itu menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan terdakwa Antonius Sao Ambo ,Majelis Hakim mempertimbangkan fakta dan keadaan;
bahwa masyarakat penerima manfaat (rumah tangga sasaran) sejak tahun 2009 (sebelum terdakwa Antonius Sao Ambo ditunjuk sebagai koordinator tim Raskin Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu) melakukan pembayaran harga tebus beras Raskin adalah sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras Raskin, bahkan sampai dengan saat perkara ini disidangkan harga tebus beras raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu masih tetap sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras Raskin;
bahwa selama pelaksanaan penyaluran beras Raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu (tahun 2009 sampai dengan tahun 2014), pihak Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Pihak Bulog dan atau tim koordinator Raskin Kabupaten atau tim koordinator Raskin Kecamatan tidak pernah mengadakan sosialisasi program penyaluran beras Raskin;
bahwa beras Raskin dalam program Raskin tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, telah diterima oleh masyarakat penerima manfaat (RTS) sesuai dengan daftar penerima beras Program Raskin dengan jumlahnya masing-masing rumah tangga sasaran (RTS) adalah 15 (lima belas kilogram) sesuai dengan petunjuk pelaksana dari Bulog dan atau Kementerian Kesejahteraan Rakyat;
Menimbang, bahwa karenanya dalam hal uang pemberian sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras Raskin tersebut (setelah dipotong oleh tim Raskin tingkat desa sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) perkilogram) dan atau penerimaan terdakwa sejumlah Rp. 600,- (enam ratus rupiah) perkilogram setelah terdakwa bayarkan ke Bulog sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perkilogram, menurut hemat Majelis adalah karena harga tebus beras Raskin sampai dengan diterima oleh masyarakat penerima manfaat adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya telah ditetapkan berdasar kesepakatan antara penerima manfaat dan tim kecamatan sebelum terdakwa Antonius Sao Ambo sebagai koordinator Tim Raskin Kecamatan Empanang, sehingga tidak ada pikiran dan atau anggapan dari masyarakat penerima manfaat raskin dan atau kepala desa, desa penerima manfaat bahwa pemberian sejumlah uang Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram beras raskin tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa Antonius Sao Ambo, sebagai tim Koordinator beras Raskin Kecamatan Empanang;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, cukup dasar dan pertimbangan hukum bagi Majelis hakim berkesimpulan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogram harga tebus beras Raskin oleh terdakwa Antonius Sao Ambo dari warga penerima manfaat beras Program Raskin (melalui kepala desa penerima manfaat) sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 atau penerimaan sejumlah Rp. 600,- (enam ratus rupiah) perkilogram dari harga tebus beras Raskin (seluruhnya sejumlah Rp.115.335.000,- (seratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)) dan digunakan oleh terdakwa Antonius Sao Ambo untuk biaya koordinasi Raskin, upah bongkar/pikul, angkut dan konsumsi penyaluran beras Program beras Raskin adalah tidak memenuhi unsure “padahal diketahui atau patut didugahadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, sehingga unsure ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka unsur tindak pidana selanjutnya tidak perlu dibuktikan dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga terdakwa Antonius Sao Ambo haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua tidak terbukti, guna memenuhi asas tertib peradilan (due procces) Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
pegawai negeri atau penyelenggara Negara
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
sebagai beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. pegawai negeri atau penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa terhadap unsur “pegawai negeri atau penyelenggara Negara” dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah subject yang dituju dari tindak pidana (norm addresaat) yang didakwakan atau pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa karenanya sebagai addresat norm haruslah dihubungkan dengan unsure utama (bestanddeell delict) dalam pasal yang didakwaan dalam pasal 12 huruf e, yaitu unsure dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karenanya sebagaimana pertimbangan unsure “pegawai negeri atau penyelenggara Negara” dalam dakwaan alternative kedua telah terbukti, selanjutnya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan “pegawai negeri atau penyelenggara Negara” dalam dakwaan alternative kesatu, sehingga karenanya unsure “pegawai negeri atau penyelenggara Negara” dalam dakwaan alternative kesatu telah terbukti;
Ad.2. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan maksud”, sehingga karenanya haruslah dicari pengertiannya dari istilah bahasa, aturan perundangan dan atau pendapat ahli;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan maksud” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”. Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya. Seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menuurut Oxford Advanced Learner's Dictionary, kesengajaan adalah "that which one purposes or plans to do”, sesuatu yang menjadi tujuan atau rencana yang hendak dikerjakan (Hornby, AS, 1995, Oxford Advanced Learner's Dictionary., Oxford University Press, 5th Edition), sehingga dengan pengertian ini, kesengajaan adalah keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu; Dalam bahasa Belanda, kesengajaan (dengan sengaja) ini disebut opzetelijk dari kata opzet (sengaja);
Menimbang, bahwa menurut Adam Chazawi, unsure dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah kesengajaan dalam arti sempit yakni kesengajaan sebagai maksud yang harus diartikan sebagai tujuan terdekat (naaste doel) bukan sebagai tujuan jauh yang berhubungan motif perbuatan. Tujuan terdekat adalah suatu tujuan yang menurut akal dapat dicapai melalui perbuatan in casu dengan “menyalahgunakan kekuasaan memaksa” orang untuk memberikan sesuatu. Artinya sebelum pembuat melakukan perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan telah terbentuk kesadaran di dalam batinnya bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan perbuatan tersebut merupakan celaan atau larangan atau tidak boleh dilakukan karena dapat disebut sebagai tindakan melawan hukum dan pengetahuan sipembuat tersebut tidak semata-mata karena undang-undang tetapi tercela menurut masyarakat (Adam Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Edisi Revisi, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsure dalam pasal 12 huruf e ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 12 huruf e Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif sehingga apabila dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan, apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, maka tidak perlu semua elemen yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum di persidangan bahwa Program Raskin di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu telah ada dan berjalan sejak tahun 2009 dan pada tahun 2011 terdakwa Antonius Sao Ambo, Sekretaris Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu secara lesan ditunjuk sebagai Tim Koordinator Raskin Kecamatan Empanang oleh Camat Kecamatan Empanang (Indra Yadi);
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan penyaluran beras Raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu (tahun 2009 sampai dengan tahun 2014), pihak Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Pihak Bulog dan atau tim koordinator Raskin Kabupaten atau tim koordinator Raskin Kecamatan tidak pernah mengadakan sosialisasi program Raskin, karenanya dalam mengelola program Raskin di Kecamatan Empanang, terdakwa Antonius Sao Ambo hanya melanjutkan cara dan mekanisme yang dilakukan oleh tim Raskin Kecamatan Empanang sebelum terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi HM Sukri dan keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, baru diadakan sosialisasi Program Raskin dan penyampaian tehnis pelaksanaan Raskin oleh Pihak Kementerian Kesejahteraan Rakyat dan atau Bulog pada tahun 2014, setelah adanya pemeriksaan perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Nurdi Muslim, Claudia Ani Anak Dari Yohanes Sanaon (Alm), saksi HM. Sukri dan keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo diperoleh fakta bahwa biaya penyaluran beras dalam Program Beras Raskin Kabupaten Kapuas Hulu dari Gudang Bulog Kabupaten Kapuas Hulu sampai dengan titik distribusi adalah ditanggung oleh BULOG dan masuk dalam DIPA BULOG, sedangkan biaya penyaluran dari titik distribusi sampai dengan titik bagi adalah menjadi tanggung-jawab pemerintah daerah setempat; Bahwa dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu sejak adanya program beras raskin, tidak pernah menganggarkan biaya penyaluran beras raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi sebagai mata anggaran belanja daerah yang mana seharusnya sesuai petunjuk tehnis dan atau pelaksanaan penyaluran raskin, tiap-tiap kota/kabupaten penerima raskin seharusnya menganggarkan biaya distribusi raskin dalam APBD Kota atau Kabupaten penerima raskin;
Menimbang, bahwa dalam hal harga tebus beras Raskin yang dibayarkan masyarakat penerima manfaat (rumah tangga sasaran,RTS) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram berdasar keterangan saksi-saksi Valentius Jali, Sudirman, Rengga Hiasintus Bin Isau, Abang Anwar Bin Abdul Karim (Alm) dan keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo, adalah berdasar kesepakatan antara penerima manfaat Raskin (rumah tangga sasaran) melalui kepala desa penerima manfaat (desa Nanga Kantuk, Keling Pangau, Bajau Andai, Tintin Peninjau, Kumang Jaya dan desa Laja Sandang) dengan tim koordinator kecamatan sebelum terdakwa Antonius Sao Ambo;
Menimbang, bahwa atas harga tebus sebesar uang sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram tersebut, setelah dipotong Rp.300,- (tiga ratus rupiah) oleh tim Raskin desa, terdakwa Antonius Sao Ambo menerima sejumlah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) dan kemudian dipergunakan oleh terdakwa Antonius Sao Ambo untuk dibayarkan kepada pihak Bulog sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.600,- (enam ratus rupiah) perkilogramnya dipergunakan untuk biaya operasional penyaluran beras Raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa dalam satu periode penyaluran beras Program Beras Raskin di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu biaya operasional yang berupa biaya angkut, upah pikul, konsumsi, bongkar dari titik distribusi (Kantor Kecamatan Empanang, tempat terdekat dengan Kantor Kecamatan Empanang) sampai dengan kepada titik bagi/penerima manfaat adalah tidak sama bergantung kepada kondisi dan jauhnya titik bagi serta jumlah penerima manfaat masing-masing desa sehingga dalam setiap periodenya penggunaan uang Rp. 600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras raskin yang diterima terdakwa sebagai biaya operasional penyaluran raskin tidaklah sama peruntukannya;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal penentuan harga tebus beras Raskin sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram terdakwa Antonius Sao Ambo tidak mengetahui, tidak menginsyafi dan tidak terbentuk kesadaran di dalam batin terdakwa Antonius Sao Ambo bahwa atas harga tebus beras Raskin Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, terdapat keuntungan atau terdakwa mendapat manfaat daripadanya oleh karena terdakwa Antonius Sao Ambo tidak mengetahui mekanisme pengambilan keputusan kesepakatan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai harga tebus beras Raskin;
Menimbang, bahwa kemudian pengetahuan terdakwa atas pemotongan Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk tim koordinator Raskin tingkat desa dan atau pembayaran kepada pihak Bulog sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) serta penggunaan sisanya sejumlah Rp. 600,- (enam ratus rupiah) perkilogram beras Raskin untuk biaya operasional penyaluran beras Raskin dari titik distribusi sampai dengan titik bagi di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu yang terdakwa lakukan adalah karena pengetahuan terdakwa Antonius Sao Ambo yang mengikuti proses dan mekanisme penyaluran beras Raskin di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana sebelumnya, bukanlah keuntungan yang diterima terdakwa Antonius Sao Ambo, secara materiil dalam persidangan tidak terungkap dan tidak terbukti berapa jumlah/nilai keuntungan yang diperoleh terdakwa Antonius Sao Ambo, demikian pula manfaat dan atau faedah yang diterima oleh terdakwa Antonius Sao Ambo sebagai tim koordinator kecamatan dalam penyaluran beras Program Raskin di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan teori kesengajaan sebagai maksud yang harus diartikan sebagai tujuan terdekat (naaste doel) dimana telah terbentuk kesadaran di dalam batin bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan perbuatan tersebut merupakan celaan atau larangan dan pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 97K/Kr/1973 tanggal 17 November 1974, yang pada pokoknya mempertimbangkan “karena pebuatan-perbuatan sebagaimana dituduhkan pada terdakwa merupakan tindakan-tindakan kebijaksanaan dalam mengelola uang Perusahaan negara, yang menguntungkan serta sesuai dengan program kerja perusahaan negara dan dibenarkan pula oleh atasan terdakwa, lagi pula tidak merugikan negara, kepentingan umum terlayani dan terdakwa pribadi tidak mendapatkan untung, maka perbuatan terdakwa hilang sifat melawan hukumnya”;
Menimbang, bahwa karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsure “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi pada diri terdakwa Antonius Sao Ambo;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri tidak terpenuhi pada diri terdakwa, maka terhadap unsure tindak pidana berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa Antonius Sao Ambo melalui Penasehat Hukumnya yang menyatakan bahwa saksi-saksi, bukt-bukti surat serta keterangan terdakwa Antonius Sao Ambo tidak berharga sebagai alat bukti, Majelis Hakim tidak sependapat karena sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, alat bukti-alat bukti tersebut telah diperiksa dan dipergunakan sebagai bahan pembuktian sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara ini sehingga pendapat penasehat hukum terdakwa Antonius Sao Ambo haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Antonius Sao Ambo tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terdakwa Antonius Sao Ambo berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah menurut hokum, maka statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Antonius Sao Ambo dibebaskan dari segala dakwaan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Antonius Sao Ambo Anak Dari Ambrosius Ambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua atau pertama;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Tintin Peninjau Kab. Kapuas Hulu tanggal 10 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Kumang Jaya Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 11 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa keeling Panggau Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa nanga Kantuk kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015
1 (satu) lembar surat keterangan Desa Bajau andai kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu tanggal 09 maret 2015
1 (satu) bundel daftar nama dan alamat rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) program raskin 2015.
5 (lima) lembar SK Bupati KH No. 57 tahun 2012 tentang pembentukan tim koordinasi program beras miskin untuk rumah tangga miskin tahun 2012
5 (lembar) surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 259 tanggal 4 Maret 2013 tentag tambahan alokasi pagu beras untuk rumah tangga miskin kab, Kapuas Hulu
3 (tiga) lembar surat keputusan kansilog Putussibau Nmor : Kep-035/14D00/03/2013 tentang dana koordinasi tim raskin kab. Kec. Dan kelurahan / Desa di kab. Kapuas hulu
3 (tiga) lembar surat keputusan kansilong Putussibau Nomor : Kep-09/14D00/01/2014 tentang Dana koordinasi tim Raskin Kab. Kec. Dan Kelurahan / Desa dan Tim Raskin Pembantu di Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundel kwitansi pemabayaran koordinasi Desa Na. kantuk dan pembayaran koordinasi tingkat kecamatan kec. Empanang
4 (empat) lebnar surat keputusan Gubernur Kalbar Nomor 304/ EKBANG/ 2003 tentang alokasi Pagu anggaran raskinprovinsi Kalimantan Barat tanggal 26 Juni 2013
2 (dua) lembar surat menteri coordinator bidang kesejahteraan rakya Republik Indonesia No. B.95/menkokesra/VI/2013
4 (empat) buah buku pedoman umum raskin
4 (empat) bundel dokumen raskin kec. Empanang yang terdiri dari tahun 2011,2012,2013, dam 2014
1 (satu) bundel surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 61 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin
4 (empat) lembar surat keputusan bupati Kapuas hulu nomor 37 tahun 2012 tentang pagu beras untuk rumah tangga miskin Kab, Kapuas Hulu tahun 2012
5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 42 tahun 2014 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2014
5 (lima) lembar surat keputusan Bupati Kapuas hulu Nomor 113 tahun 2013 tentang pembentukan tim koordinasi Program beras untuk rumah tangga miskin Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
1 (bundel) surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 821.23/02/BKD/2P-A tanggal 4 Maret 2010
1 (satu) lembar surat susunan tim pengurus beras miskin Kec. Empanang tanggal 04 Oktober 2014.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Pekara.
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016, oleh : CH. RETNO DAMAYANTI, SH sebagai Hakim Ketua, JAHORAS SIRINGO RINGO, S.H., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO, SH., Hakim Ad.Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh KUSWARI SUWARDINI,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak, dihadiri oleh Herry, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Putussibau serta dihadapan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
JAHORAS SIRINGO RINGO, S.H. CH. RETNO DAMAYANTI, SH
BHUDHI KUSWANTO,SH
Panitera Pengganti
(Kuswari Suwardini, SH)