264/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - SUKARDI Als. KARDI Als. JENDOL Bin MISAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUKARDI Alias KARDI Alias JENDOL Bin MISAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARDI Alias KARDI Alias JENDOL Bin MISAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
P U T U S A N
Nomor : 264/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUKARDI Als. KARDI Als. JENDOL Bin MISAR
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 14 Januari 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Kepuh Rt.02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Februari 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ROHMAT, SH. MH, RAMAYANI DARWIS, SH, SUBUR SAPUTRA, S. Sy, YOHANES KHRISTOFORUS TIWU, SH TAORIA, SH, dan DADI SUTARDI, SH Adalah Para Advokat / Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perselisihan Kelurga dan Perceraian beralamat di Samping Kanan Masjid Agung Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.17550 Telp. (021) 95407397 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2016 No. 064/Surat Kuasa/YLBH PKP/II/2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 264/Pid.Sus/2016/PN. Bks. tanggal 23 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah membaca dan mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana yang disampaikan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SUKARDI Als. KARDI Als. JENDOL Bin MISAR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARDI Als. KARDI Als. JENDOL Bin MISAR dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 9287/2007 An. IDAH ZUBAEDAH yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kab Bekasi tanggal 18 Juni 2007;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos wanita warna merah.
- 1 (satu) potong celana dalam warna orange.
- 1 (satu) potong sweater hitam belang-belang abu-abu.
- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam
- 1 (satu) potong BH warna putih
Dikembalikan kepada saksi korban IDAH ZUBAEDAH
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya :
Atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut : :
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa SUKARDI Alias KARDI Alias JENDOL Bin MISAR pada hari Kamis pada bulan Juni 2015 dengan waktu yang tidak dapat diingat lagi di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib di Samping Desel Padi yang beralamat di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara pada tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan tipu muslihat atau serangkaian kata bohong membujuk anak yaitu IDAH ZUBAEDAH yang pada saat kejadian berusia 14 (empat belas) tahun karena lahir pada tanggal 4 Juni 2002 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9287 tanggal 18 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi dan ditandatangani oleh Drs. H. SYAIFULLAH, M. Si selaku Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya sekitar bulan Juni 2015 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi IDAH untuk bertemu di sekitar sawah yang beralamat di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi IDAH bertemu dengan terdakwa dan mengajak saksi IDAH untuk melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dengan membujuk saksi IDAH bahwa terdakwa sangat mencintai saksi IDAH sampai mati sehingga akhirnya saksi IDAH mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memegang-megang tangan saksi IDAH lalu mencium bibir saksi IDAH yang kemudian ciuman tersebut dibalas oleh saksi IDAH dan karena terdakwa terangsang lalu terdakwa terdakwa menyedot-nyedot bibir saksi IDAH lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi IDAH hingga kemaluannya terlihat selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi IDAH dan saksi IDAH mengatakan sakit lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi IDAH dan mengeluarkan spermanya di tanah disamping saksi IDAH selanjutnya terdakwa dan saksi IDAH kembali memakai pekaiannya kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi IDAH “jangan bilang siapa-siapa” kemudian terdakwa dan saksi IDAH pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi IDAH di samping desel padi yang beralamat di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa dan saksi IDAH bersandar di tembok desel padi sambil terdakwa memegang-megang tangan saksi IDAH lalu terdakwa mencium bibir saksi IDAH selanjutnya terdakwa menyedot-nyedot bibir sasi IDAH lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi IDAH hingga kemaluannya terlihat lalu terdakwa kangkangin kaki saksi IDAH dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi IDAH dan menaik turunkan pantatnya sekitar 1 (satu) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah setelah itu terdakwa dan saksi IDAH kembali memakai pakaiannya dan selanjutnya pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor 108/VR/RSA/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. RIDWAN ABBAS, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan Selaput dara robek arah jam 9 dengan kesimpulan Selaput dara tidak utuh.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa SUKARDI Alias KARDI Alias JENDOL Bin MISAR pada bulan Juni 2015 dengan waktu yang tidak dapat diingat lagi di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 22.00 Wib di Samping Desel Padi yang beralamat di Kampung atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara pada tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melalukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu IDAH ZUBAEDAH yang pada saat kejadian berusia 14 (empat belas) tahun karena lahir pada tanggal 4 Juni 2002 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9287 tanggal 18 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi dan ditandatangani oleh Drs. H. SYAIFULLAH, M. Si selaku Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya sekitar bulan Juni 2015 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengajak saksi IDAH untuk bertemu di sekitar sawah yang beralamat di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi IDAH bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi IDAH yang kemudian ciuman tersebut dibalas oleh saksi IDAH lalu terdakwa memegang-megang serta meremas-remas kedua payudara saksi IDAH selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin saksi IDAH lalu memasukkan jari telunjuk tangan sebelah kanannya kedalam lubang kemaluan saksi IDAH namun pada saat itu terdakwa tidak memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi IDAH kemudian terdakwa dan saksi IDAH pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor 108/VR/RSA/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. RIDWAN ABBAS, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan Selaput dara robek arah jam 9 dengan kesimpulan Selaput dara tidak utuh.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa setelah dibacakan dakwaan tersebut oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 4 (empat) orang saksi dan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut;
1. Saksi UDIN Bin SATA,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda
- Bahwa pada waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di pinggilingan padi di Kampung Pulo Bambu Rt. 02/01 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, terdakwa merupakan tetangga rumah saksi.
- Bahwa awalnya sekitar jam 20.00 Wib saksi korban keluar rumah lalu saksi tanya mau kemana ? lalu saksi korban menjawab mau kesana ke rumah saudara namun sekitar jam 21.30 Wib saksi korban belum pulang kerumah sehingga saksi mencari ke kampung namun tidak ketemu dan tetangga saksi ikut mencari saksi korban dan sekitar jam 23.30 Wib tetangga saksi bernam saksi BARMAN menemukan saksi korban dekat pagar penggilingan sedang berdiam diri kemudian saksi korban di antar pulang ke rumah.
- Bahwa pada tanggal 24 Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wib saksi melihat saksi korban murung lalu berjalan dan saksi melihat saksi korban kesakitan dan saksi langsung menanyakan namun tidak menjawab dan setelah didesak akhirnya saksi korban menjawab dan pengakuan saksi korban bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 jam 22.00 Wib di penggilingan padi di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
- Bahwa terdakwa dan saksi korban merupakan teman dan juga tetangga saksi, dan juga terdakwa dan saksi korban sering bermain bersama.
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban masih sekolah.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar dalam Berita Acara Pemeriksaan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi IDAH ZUBAEDAH,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2015 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi untuk bertemu di sekitar sawah yang beralamat di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi bertemu dengan terdakwa dan mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dengan membujuk saksi bahwa terdakwa sangat mencintai saksi sampai mati sehingga akhirnya saksi mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memegang-megang tangan saksi lalu mencium bibir saksi yang kemudian ciuman tersebut dibalas oleh saksi dank arena terdakwa terangsang lalu terdakwa menyedot-nyedot bibir saksi lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi hingga kemaluannya terlihat selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi dan saksi mengatakan sakit lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi dan mengeluarkan spermanya di tanah disamping saksi selanjutnya terdakwa dan saksi kembali memakai pakaiannya kemudian terdakaw mengatakan kepada saksi “jangan bilang siapa-siapa” kemudian terdakwa dan saksi pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa kedua kalinya terdakwa melakukan persetubuhan pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi di samping desel padi yang beralamat di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa dan saksi bersandar di tembok desel padi sambil terdakwa memegang-megang tangan saksi lalu terdakwa mencium bibir saksi selanjutnya terdakwa menyedot-nyedot bibir saksi lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah pegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi hingga kemaluannya terlihat lalu terdakwa kangkangin kaki saksi dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi dan menaik turunkan pantatnya sekitar 1 (satu) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah setelah itu terdakwa meninggalkan saksi di tempat tersebut.
- Bahwa pada saat kejadian kedua tersebut dimana terdakwa meminta kembali no sim card kartu Trinya sehingga saksi korban kembali ketemu dengan terdakwa.
- Bahwa awalnya saksi korban mau karena terdakwa sering kasih perhatian dan sering sms kepada saksi korban dan dimana saksi korban dan terdakwa sering bermain bersama seperti main gitar dan bulu tangkis.
- Bahwa terdakwa mengetahui usia saksi korban masih di bawa umur.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar dalam Berita Acara Pemeriksaan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi RIKA MALIA Binti SATUM,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda
- Bahwa saksi korban teman saksi sedangkan terdakwa tetangga saksi korban.
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wib selesai sholat tarawih saksi korban main kerumah saksi, kemudian saksi korban mengajak saksi untuk bermain di pos ronda kemudian ngobrol di pos ronda bersama teman-teman sekitar jam 21.00 Wib saksi mau pulang kerumah lalu saksi korban ijin sama saksi untuk pergi pulang, sekitar jam 22.00 Wib ibunya saksi korban datang kerumah saksi untuk mencari saksi korban dan saksi jawab bahwa tadi saksi korban bersama saksi namun saksi korban ijin pulang, kemudian ibunya saksi korban berteriak minta tolong untuk mencari saksi korban setelah itu warga kampung mencari saksi korban langsung dibawa pulang ke rumahnya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi korban berpacaran dengan terdakwa.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara bagaimana.
- Bahwa saksi menerangkan saksi korban masih duduk dibangku sekolah sedangkan terdakwa sudah berkeluarga dan memiliki anak.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar dalam Berita Acara Pemeriksaan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
4. Saksi BARMAN Bin ACONG,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 22.00 Wib saat saksi selesai menonton TV hendak tidur, anak saksi mencari lampu senter untuk mencari anak mang udin yang hilang kemudian saksi keluar ruamh mencari tahu anak siapa yang hilang dan diperjalanan saksi merasa merinding lalu saksi berhenti dan mendengar suara rintihan tersebut dan saksi melihat kantung plastik hitam lalu saksi hampirin bahwa bukanlah kantung plastik melainkan saksi korban dalam posisi terlentang sambil kakinya tertekuk. Kemudian saksi teriak anak siapa ini sambil saksi angkat dan rangkul kemudian saksi UDIN bilang itu anaknya setelah itu saksi korban dibawa pulang ke rumah dan saksi korban belum sadarkan diri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui saksi korban sedang apa di desel tersebut.
- Bahwa sawah dekat desel kondisi gelap tidak ada penerangan dan sepi dan jarak pabrik ke rumah saksi 100 meter.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar dalam Berita Acara Pemeriksaan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan, telah didengar pula Terdakwa yang memberikan keterangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi korban merupakan tetangga terdakwa dan terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan pacaran, terdakwa sudah memiliki istri dan seorang anak.
- Bahwa terdakwa dan saksi korban sering smsan kepada saksi korban dan sering main bareng.
- Bahwa terdakwa menerangkan awal Juni terdakwa sms kepada saksi korban untuk mengajak ketemu di pinggir jalan di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan mengajak berhubungan badan layaknya suami istri dan saksi korban menjawab lihat saja nanti.
- Bahwa setelah bertemu di pinggir jalan, terdakwa dan saksi korban pacaran dipinggir sawah kemudian terdakwa memegang tangan dan mencium bibir saksi korban dan saksi korban membalas ciuman terdakwa lalu terdakwa menjadi terangsang hingga membuka celana yang dikenakannya lalu terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi korban hingga terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang kemaluan saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan selama 3 (tiga) menit dan saksi korban merasakan sakit setelah itu terdakwa mencabut kembali alat kemaluannya dari lubang vagina saksi korban dan terdakwa membuang sperma di tanah.
- Bahwa setelah kejadian awal Juni terdakwa melakukan kembali persetubuhan dengan saksi korban di samping diesel pada sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi korban di samping desel padi yang beralamat di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa dan saksi korban bersandar di tembok desel padi sambil terdakwa memegang-megang tangan saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban selanjutnya terdakwa menyedot-nyedot bibir saksi korban lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam saksi korban hingga kemaluannya terlihat terlalu terdakwa kangkangin kaki saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan menaik turunkan pantatnya sekitar 1 (satu) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali memakai pakaiannya lalu terdakwa meninggalkan saksi korban di samping diesel dan terdakwa langsung pulang.
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar dalam Berita Acara Pemeriksaan
- Bahwa terdakwa merasa bersalah atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban.
- Bahwa terdakwa merasa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ada barang bukti yang diajukan dipersidangan;
- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 9287/2007 An. IDAH ZUBAEDAH yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kab Bekasi tanggal 18 Juni 2007;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos wanita warna merah.
- 1 (satu) potong celana dalam warna orange.
- 1 (satu) potong sweater hitam belang-belang abu-abu.
- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam
- 1 (satu) potong BH warna putih
Menimbang,bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang terdapat di persidangan maka selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menerangkan awal Juni terdakwa sms kepada saksi korban untuk mengajak ketemu di pinggir jalan di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan mengajak berhubungan badan layaknya suami istri dan saksi korban menjawab lihat saja nanti.
- Bahwa setelah bertemu di pinggir jalan, terdakwa dan saksi korban pacaran dipinggir sawah kemudian terdakwa memegang tangan dan mencium bibir saksi korban dan saksi korban membalas ciuman terdakwa lalu terdakwa menjadi terangsang hingga membuka celana yang dikenakannya lalu terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi korban hingga terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang kemaluan saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan selama 3 (tiga) menit dan saksi korban merasakan sakit setelah itu terdakwa mencabut kembali alat kemaluannya dari lubang vagina saksi korban dan terdakwa membuang sperma di tanah.
- Bahwa terdakwa menerangkan setelah kejadian awal Juni terdakwa melakukan kembali persetubuhan dengan saksi korban di samping diesel pada sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi korban di samping desel padi yang beralamat di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa dan saksi korban bersandar di tembok desel padi sambil terdakwa memegang-megang tangan saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban selanjutnya terdakwa menyedot-nyedot bibir saksi korban lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam saksi korban hingga kemaluannya terlihat terlalu terdakwa kangkangin kaki saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan menaik turunkan pantatnya sekitar 1 (satu) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali memakai pakaiannya lalu terdakwa meninggalkan saksi korban di samping diesel dan terdakwa langsung pulang.
Menimbang, barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan telah pula disita secara sah memiliki korelasi terhadap perkara ini, maka dapat dipertimbangkan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tantang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tantang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur pertama, yaitu setiap orang, yang dimaksud dengan setiap orang yang dapat dijadikan subyek hukum dari perbuatan yang dilakukan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi bahwa terbukti terdakwa SUKARDI Alias KARDI Alias JENDOL Bin MISAR adalah pelakunya dan sepanjang perkara ini dilangsungkan, Majelis Hakim telah memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk terdakwa, ternyata bahwa terdakwa telah dewasa, normal, akal pikirannya, terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan dengan jelas dan baik sebagaimana orang normal, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya, unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Berdasarkan fakta tersebut maka unsur“barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sendiri bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni 2015 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi IDAH untuk bertemu di sekitar sawah yang beralamat di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi IDAH bertemu dengan terdakwa dan mengajak saksi IDAH untuk melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dengan membujuk saksi IDAH bahwa terdakwa sangat mencintai saksi IDAH sampai mati sehingga akhirnya saksi IDAH mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memegang-megang tangan saksi IDAH lalu mencium bibir saksi IDAH yang kemudian ciuman tersebut dibalas oleh saksi IDAH dan karena terdakwa terangsang lalu terdakwa terdakwa menyedot-nyedot bibir saksi IDAH lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi IDAH hingga kemaluannya terlihat selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi IDAH dan saksi IDAH mengatakan sakit lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi IDAH dan mengeluarkan spermanya di tanah disamping saksi IDAH selanjutnya terdakwa dan saksi IDAH kembali memakai pekaiannya kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi IDAH “jangan bilang siapa-siapa” kemudian terdakwa dan saksi IDAH pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi IDAH di samping desel padi yang beralamat di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa dan saksi IDAH bersandar di tembok desel padi sambil terdakwa memegang-megang tangan saksi IDAH lalu terdakwa mencium bibir saksi IDAH selanjutnya terdakwa menyedot-nyedot bibir sasi IDAH lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi IDAH hingga kemaluannya terlihat lalu terdakwa kangkangin kaki saksi IDAH dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi IDAH dan menaik turunkan pantatnya sekitar 1 (satu) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah setelah itu terdakwa dan saksi IDAH kembali memakai pakaiannya dan selanjutnya pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor 108/VR/RSA/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. RIDWAN ABBAS, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan Selaput dara robek arah jam 9 dengan kesimpulan Selaput dara tidak utuh..
Berdasarkan fakta tersebut maka unsur ” Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.telah terpenuhi;
Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya :
Suatu perbuatan yang saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang terus-menerus atau berlanjut. Suatu perbuatan dapat dipandang suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat:
a. harus timbul dari suatu niat atau kehendak atau keputusan;
b. bahwa perbuatan yang dilakukan harus sama jenisnya;
c. tenggang waktu antara perbuatan yang satu dengan lainnya tidak lama
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti, bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi IDAH ZUBAEDAH pada waktu dan tempat sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni 2015 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengajak saksi IDAH untuk bertemu di sekitar sawah yang beralamat di Kampung Kepuh Rt. 02/02 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi IDAH bertemu dengan terdakwa dan mengajak saksi IDAH untuk melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dengan membujuk saksi IDAH bahwa terdakwa sangat mencintai saksi IDAH sampai mati sehingga akhirnya saksi IDAH mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memegang-megang tangan saksi IDAH lalu mencium bibir saksi IDAH yang kemudian ciuman tersebut dibalas oleh saksi IDAH dan karena terdakwa terangsang lalu terdakwa terdakwa menyedot-nyedot bibir saksi IDAH lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi IDAH hingga kemaluannya terlihat selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi IDAH dan saksi IDAH mengatakan sakit lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi IDAH dan mengeluarkan spermanya di tanah disamping saksi IDAH selanjutnya terdakwa dan saksi IDAH kembali memakai pekaiannya kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi IDAH “jangan bilang siapa-siapa” kemudian terdakwa dan saksi IDAH pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi IDAH di samping desel padi yang beralamat di Kampung Pulo Bambu Rt. 002/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa dan saksi IDAH bersandar di tembok desel padi sambil terdakwa memegang-megang tangan saksi IDAH lalu terdakwa mencium bibir saksi IDAH selanjutnya terdakwa menyedot-nyedot bibir sasi IDAH lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakai terdakwa hingga kemaluan terdakwa yang sudah tegang terlihat lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi IDAH hingga kemaluannya terlihat lalu terdakwa kangkangin kaki saksi IDAH dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi IDAH dan menaik turunkan pantatnya sekitar 1 (satu) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah setelah itu terdakwa dan saksi IDAH kembali memakai pakaiannya dan selanjutnya pulang kerumah masing-masing.
Berdasarkan fakta tersebut maka unsur ini.telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Nota Pembelaannya memohon Majelis Hakim untuk mohon hukuman yang seringan-ringannya karena mempunyai tanggungan keluarga dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjang penelitian Majelis Hakim tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun pema’af terhadap diri terdakwa, sehingga Terdakwa adalah orang yang mempu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang,bahwa oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan atas kesalahannya tersebut, harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan namun bermaksud agar terdakwa dapat merubah sikap dan tingkah lakunya kelak setelah menjalani pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sudah sepatutnya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 9287/2007 An. IDAH ZUBAEDAH yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kab Bekasi tanggal 18 Juni 2007;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos wanita warna merah.
- 1 (satu) potong celana dalam warna orange.
- 1 (satu) potong sweater hitam belang-belang abu-abu.
- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam
- 1 (satu) potong BH warna putih
Akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar/dictum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
- Perbuatan Terdakwa merusak masa depan IDAH ZUBAEDAH
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dipersidangan
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang berkenan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SUKARDI Alias KARDI Alias JENDOL Bin MISAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARDI Alias KARDI Alias JENDOL Bin MISAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 9287/2007 An. IDAH ZUBAEDAH yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kab Bekasi tanggal 18 Juni 2007;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos wanita warna merah.
- 1 (satu) potong celana dalam warna orange.
- 1 (satu) potong sweater hitam belang-belang abu-abu.
- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam
- 1 (satu) potong BH warna putih
Dikembalikan kepada saksi korban IDAH ZUBAEDAH
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS, tanggal 28 APRIL 2016 oleh Kami Rr. ENDAH HARYUNI, SH. sebagai Hakim Ketua, .ELY SUPRAPTO, SH dan LUTFI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JASIMIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi serta dihadiri oleh BEATRIX MONITA, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELY SUPRAPTO, SH Rr.ENDAH HARYUNI, SH.
L U T F I, SH.
Panitera Pengganti
JASIMIN, SH