138/Pid.Sus/2016/PN.Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 138/Pid.Sus/2016/PN.Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Terdakwa
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai kain kerudung (jilbab) warna hitam; - 1 (sat) helai celana panjang jenis levis merk new martin warna biru; - 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang yang bertuliskan hardcore kid2rocker warna merah; - 1 (satu) helai celana dalam perempuan warna ungu; - 1 (satu) helai bra (BH) merk Sport Bra warna putih biru; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi korban Saksi 1; - 1 (satu) helai jaket kain jenis levis merk Sivel 39 warna biru; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 138/Pid.Sus/2016/PN.Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Penggeretan (Jambi);
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/5 April 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT XX Desa XXXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD (kelas V);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 27 September 2016 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016;
Hakim, sejak tanggal 25 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 25 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YOSUA J.T. SITUMEANG, SH. beralamat di Jalan Adityawarman No.16 Thehok Kota Jambi berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 149/Pen.Pid/BH/2016/PN.Snt tanggal 7 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Nomor 138/Pen.Pid/2016/PN.Snt tanggal 25 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 138/Pen.Pid/2016/PN.Snt tanggal 25 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai kain kerudung (jilbab) warna hitam
- 1 (sat) helai celana panjang jenis levis merk new martin warna biru
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang yang bertuliskan hardcore kid2rocker warna merah
- 1 (satu) helai celana dalam perempuan warna ungu
- 1 (satu) helai bra (BH) merk Sport Bra warna putih biru
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi korban Saksi 1.
- 1 (satu) helai jaket kain jenis levis merk Sivel 39 warna biru
Dikembalikan kepada Terdakwa Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembacaan permohonan tertulis Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL 580.0032828 yang dikeluarkan di Sengeti tanggal 26 Mei 2009 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi korban Saksi 1 dan Saksi Saksi 3 di jembatan di dekat Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien atas ajakan Indra (melarikan diri) kemudian Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti sedangkan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa tetap meneruskan perjalanannya. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi korban Saksi 1 lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir kebun sawit daerah tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan berjalan menuju ke sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut sambil Terdakwa menarik tangan kanan Saksi korban Saksi 1 lalu mendorong dan menghentakkan badan Saksi korban Saksi 1 ke bawah sehingga Saksi korban Saksi 1 dalam posisi duduk dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 jika tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 untuk berhubungan badan namun ditolak oleh Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan kepalan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 membuka jilbab yang dikenakannya lalu membentangkan di atas tanah dan menyuruh Saksi korban Saksi 1 berbaring di atas jilbab tersebut dengan memegang kedua ketiak Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong secara paksa tubuh Saksi korban Saksi 1 ke tanah dengan posisi terlentang. Selanjutnya Terdakwa membuka pakaian yang dikenakan oleh Saksi korban Saksi 1 secara paksa dan selanjutnya Terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya lalu Terdakwa naik ke atas badan Saksi korban Saksi 1 kemudian memeluk dan menghisap payudara sebelah kanan Saksi korban Saksi 1 lalu setelah itu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri tangan kanan Terdakwa ke dalam vagina Saksi korban Saksi 1 selama beberapa saat kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 namun Saksi korban Saksi 1 berusaha mengelak dengan merapatkan kedua kakinya sehingga Terdakwa meninju paha kiri Saksi korban Saksi 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang menyebabkan Saksi korban Saksi 1 ketakutan dan membuka kedua belah paha Saksi korban Saksi 1 dalam posisi mengangkang selanjutnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 dan mengeluar masukkan selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin (vagina) Saksi korban dan membuangnya ke tanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 mengenakan pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban Saksi 1 pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien namun di perjalanan bertemu dengan Saksi Saksi 3 yang sedang melintas bersama dengan Indra lalu Saksi Saksi 3 membawa pulang Saksi korban Saksi 1 dengan berboncengan bertiga bersama Indra ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1 Nomor : R / 66 / IX / 2016 / Rumkit tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. Daniel Simbolon, SpOG, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/70 Mmhg
Denyut Nadi : 88 X / Menit
Temperatur : 36º C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan Dalam :
tidak tampak tanda-tanda kekerasan di bagian kemaluan dan paha bagian dalam kiri dan kanan.
tampak luka robek di selaput dara arah jarum jam satu, dua, tiga, enam, sebelas.
tidak tampak cairan sperma di lubang kemaluan.
Pemeriksaan Penunjang : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap Perempuan ini, yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL 580.0032828 yang dikeluarkan di Sengeti tanggal 26 Mei 2009 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi korban Saksi 1 dan Saksi Saksi 3 di jembatan di dekat Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien atas ajakan Indra (melarikan diri) kemudian Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti sedangkan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa tetap meneruskan perjalanannya. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi korban Saksi 1 lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir kebun sawit daerah tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan berjalan menuju ke sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut sambil menarik tangan kanan Saksi korban Saksi 1 dan mengajak menuju ke pondok tersebut. Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 untuk berhubungan badan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 membuka jilbab yang dikenakannya lalu membentangkan di atas tanah dan Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 berbaring di atas jilbab tersebut dengan memegang kedua ketiak Saksi korban Saksi 1 selanjutnya Terdakwa membuka pakaian yang dikenakan oleh Saksi korban Saksi 1 lalu Terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya selanjujtnya Terdakwa naik ke atas badan Saksi korban Saksi 1 kemudian memeluk dan menghisap payudara sebelah kanan Saksi korban Saksi 1 lalu setelah itu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri tangan kanan Terdakwa ke dalam vagina Saksi korban Saksi 1 selama beberapa saat kemudian Terdakwa menindih badan Saksi korban Saksi 1 dengan posisi naik ke atas badan sambil memegang pangkal kedua lengan Saksi korban Saksi 1 di bagian ketiak lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 dan mengeluar masukkan selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin (vagina) Saksi korban dan membuangnya ke tanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 mengenakan pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban Saksi 1 pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien namun di perjalanan bertemu dengan Saksi Saksi 3 yang sedang melintas bersama dengan Indra lalu Saksi Saksi 3 membawa pulang Saksi korban Saksi 1 dengan berboncengan bertiga bersama Indra ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1 Nomor : R / 66 / IX / 2016 / Rumkit tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. Daniel Simbolon, SpOG, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/70 Mmhg
Denyut Nadi : 88 X / Menit
Temperatur : 36º C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan Dalam :
tidak tampak tanda-tanda kekerasan di bagian kemaluan dan paha bagian dalam kiri dan kanan.
tampak luka robek di selaput dara arah jarum jam satu, dua, tiga, enam, sebelas.
tidak tampak cairan sperma di lubang kemaluan.
Pemeriksaan Penunjang : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap Perempuan ini, yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL 580.0032828 yang dikeluarkan di Sengeti tanggal 26 Mei 2009 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi korban Saksi 1 dan Saksi Saksi 3 di jembatan di dekat Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien atas ajakan Indra (melarikan diri) kemudian Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti sedangkan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa tetap meneruskan perjalanannya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi lalu Terdakwa berjalan menuju ke sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi korban Saksi 1 dan mengajak menuju ke pondok tersebut dengan memegang bahu Saksi korban Saksi 1 lalu Saksi korban Saksi 1 duduk di pinggi pondok tersebut. Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 untuk berhubungan badan namun ditolak oleh Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan kepalan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 namun tidak sampai mengenai wajah Saksi korban Saksi 1 sehingga Saksi korban Saksi 1 menjadi ketakutan dan mengikuti kemauan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 membuka jilbab yang dikenakannya lalu membentangkan di atas tanah dan menyuruh Saksi korban Saksi 1 berbaring di atas jilbab tersebut dengan memegang kedua ketiak Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong secara paksa tubuh Saksi korban Saksi 1 ke tanah dengan posisi terlentang sambil membentak Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa membuka pakaian yang dikenakan oleh Saksi korban Saksi 1 secara paksa dan selanjutnya Terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya lalu Terdakwa naik ke atas badan Saksi korban Saksi 1 kemudian memeluk dan menghisap payudara sebelah kanan Saksi korban Saksi 1 lalu setelah itu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri tangan kanan Terdakwa ke dalam vagina Saksi korban Saksi 1 selama beberapa saat kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 namun Saksi korban Saksi 1 berusaha mengelak dengan merapatkan kedua kakinya sehingga Terdakwa meninju paha kiri Saksi korban Saksi 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang menyebabkan Saksi korban Saksi 1 ketakutan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 mengenakan pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban Saksi 1 pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien. Namun di perjalanan bertemu dengan Saksi Saksi 3 yang sedang melintas bersama dengan Indra lalu Saksi Saksi 3 membawa pulang Saksi korban Saksi 1 dengan berboncengan bertiga bersama Indra ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien,
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1 Nomor : R / 66 / IX / 2016 / Rumkit tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. Daniel Simbolon, SpOG, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/70 Mmhg
Denyut Nadi : 88 X / Menit
Temperatur : 36º C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan Dalam :
tidak tampak tanda-tanda kekerasan di bagian kemaluan dan paha bagian dalam kiri dan kanan.
tampak luka robek di selaput dara arah jarum jam satu, dua, tiga, enam, sebelas.
tidak tampak cairan sperma di lubang kemaluan.
Pemeriksaan Penunjang : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap Perempuan ini, yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maskudnya, dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Saksi 1, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah korban dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena dikenalkan oleh teman Saksi yakni Saksi Saksi 3;
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 19.30 WIB Indra menghubungi Saksi Saksi 3 yang sedang berada di dalam kamar di Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien di RT. 04 Desa Muara Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi melalui handphone milik teman sekamar Saksi Saksi 3 yaitu Saksi korban Saksi 1 dan mengajak bertemu lalu disetujui oleh Saksi Saksi 3 dengan kesepakatan Saksi Saksi 3 mengajak Saksi korban Saksi 1 dan Indra mengajak Terdakwa
Bahwa setelah telepon ditutup selanjutnya Saksi Saksi 3 membujuk Saksi korban Saksi 1 untuk ikut pergi ke Jambi dan setelah disetujui oleh Saksi korban Saksi 1 kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi Saksi 3 dan Saksi korban Saksi 1 keluar dari kamar menuju ke arah pagar Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien lalu memanjat pagar tersebut yang selanjutnya berjalan kaki ke arah jembatan di dekat Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa sesampainya di sana Saksi Saksi 3 dan Saksi korban Saksi 1 tak lama kemudian datang 2 (dua) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh Indra dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan bersama-sama menuju ke arah Tempino untuk menonton Organ Tunggal namun karena tempat yang dituju ternyata acara telah selesai lalu Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra dan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa memutar arah untuk pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien
Bahwa di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti dan berpisah dengan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa yang tetap meneruskan perjalanan ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien .
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan berjalan menuju ke sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut lalu menghidupkan api dari kayu bakar di sekitar pondok tersebut kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi korban Saksi 1 dan mengajak menuju ke pondok tersebut namun Saksi korban Saksi 1 menolak dengan menangkis tangan Terdakwa dan berusaha mengirimkan SMS melalui handphone milik Saksi korban Saksi 1 kepada Saksi Ustad Arrozab namun Terdakwa menarik handphone milik Saksi korban Saksi 1.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 lagi dengan memegang bahu Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong dan menghentakkan badan Saksi korban Saksi 1 ke bawah agar Saksi korban Saksi 1 dalam posisi duduk dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 sendirian jika tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa.
Bahwa setelah itu Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 untuk berhubungan badan namun ditolak oleh Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan kepalan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 namun tidak sampai mengenai wajah Saksi korban Saksi 1 sehingga Saksi korban Saksi 1 menjadi ketakutan dan mengikuti kemauan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 membuka jilbab yang dikenakannya lalu membentangkan di atas tanah dan Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 berbaring di atas jilbab tersebut dengan memegang kedua ketiak Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong secara paksa tubuh Saksi korban Saksi 1 ke tanah dengan posisi terlentang sambil membentak Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa membuka baju, celana panjang dan celana dalam yang dikenakan oleh Saksi korban Saksi 1 secara paksa lalu Terdakwa naik ke atas badan Saksi korban Saksi 1 kemudian memeluk dan menghisap payudara Saksi korban Saksi 1 lalu setelah itu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri tangan kanan Terdakwa ke dalam vagina Saksi korban Saksi 1 selama beberapa saat kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 namun Saksi korban Saksi 1 berusaha mengelak dengan merapatkan kedua kakinya sehingga Terdakwa meninju paha kiri Saksi korban Saksi 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang menyebabkan Saksi korban Saksi 1 ketakutan dan membuka kedua belah paha Saksi korban Saksi 1 dalam posisi mengangkang selanjutnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 dan mengeluar masukkan selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin (vagina) Saksi korban dan membuangnya ke tanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 mengenakan pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian yang dikenakannnya lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban Saksi 1 pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa di perjalanan sepeda motor yang dikendarai tersebut masuk ke dalam lobang yang menyebabkan ban depan sepeda motor tersebut bocor sehingga Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan tidak beberapa lama kemudian bertemu dengan Saksi Saksi 3 yang sedang melintas bersama dengan Indra yang tengah berkeliling mencari Saksi korban Saksi 1 dan Terdakwa dan Saksi Saksi 3 melihat Saksi korban Saksi 1 sedang menangis di pinggir jalan dan menanyakan penyebab Saksi korban Saksi 1 menangis dan dijawab oleh Terdakwa jika Terdakwa akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap Saksi korban Saksi 1 lalu Saksi Saksi 3 membawa pulang Saksi korban Saksi 1 dengan berboncengan bertiga dengan Indra ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa setelah persetubuhan tersebut alat kelamin Saksi korban Saksi 1 mengeluarkan darah dan Saksi korban Saksi 1 merasakan perih dan sakit pada alat kelamin.
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan alat bantu apapun dan Terdakwa memberikan ancaman kekerasan berupa mengepalkan kepalan tangan ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 sendirian di kebun sawit jika tidak mengikuti kemauannya dan melakukan kekerasan terhadap Saksi korban Saksi 1,yaitu Terdakwa memukul paha kiri Saksi korban Saksi 1 dengan tangan kanan Terdakwa sekaligus mendorong paha Saksi korban Saksi 1 agar terbuka dan posisi mengangkang.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 25 September sekira pukul 15.00 wib, adik ipar Saksi datang ke rumah Saksi dan menyampaikan pesan suami Saksi yang menceritakan bahwa anak Saksi yaitu Saksi korban Saksi 1 telah disetubuhi oleh orang yang tidak Saksi kenal.
Bahwa adik ipar Saksi mengatakan bahwa suami Saksi tidak menceritakan hal tersebut langsung kepada Saksi karena suami Saksi takut Saksi mengalami shock dan emosi jika mendengar hal tersebut dari suami Saksi.
Bahwa setelah adik ipar Saksi menceritakan hal tersebut,Saksi pun langsung pergi menuju pondok pesantren untuk menemui anak Saksi ,namun ternyata anak Saksi tidak ada disana ,dan dipondok Saksi bertemu Saksi Ustadz Arrozab yang mengatakan bahwa anak Saksi yaitu Saksi korban Saksi 1 sudah diantar ke Polsek Mestong. Selanjutnya Saksi langsung menyusul ke Polsek Mestong dan membuat Laporan Polisi.
Yang dialami oleh anak Saksi yaitu Saksi korban Saksi 1 akibat peristiwa persetubuhan tersebut adalah Saksi korban Saksi 1 saat ini mengalami trauma,dan berdasarkan hasil pemeriksaan korban dinyatakan tidak hamil.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 19.30 WIB Indra menghubungi Saksi Saksi 3 yang sedang berada di dalam kamar di Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien di RT. 04 Desa Muara Sebapo Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi melalui handphone milik teman sekamar Saksi Saksi 3 yaitu Saksi korban Saksi 1 dan mengajak bertemu lalu disetujui oleh Saksi Saksi 3 dengan kesepakatan Saksi Saksi 3 mengajak Saksi korban Saksi 1 dan Indra mengajak Terdakwa
Bahwa setelah telepon ditutup selanjutnya Saksi Saksi 3 membujuk Saksi korban Saksi 1 untuk ikut pergi ke Jambi dan setelah disetujui oleh Saksi korban Saksi 1 kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi Saksi 3 dan Saksi korban Saksi 1 keluar dari kamar menuju ke arah pagar Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien lalu memanjat pagar tersebut yang selanjutnya berjalan kaki ke arah jembatan di dekat Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa sesampainya di sana Saksi Saksi 3 dan Saksi korban Saksi 1 tak lama kemudian datang 2 (dua) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh Indra dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan bersama-sama menuju ke arah Tempino untuk menonton Organ Tunggal namun karena tempat yang dituju ternyata acara telah selesai lalu Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra dan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa memutar arah untuk pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien
Bahwa di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti dan berpisah dengan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa yang tetap meneruskan perjalanan ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien .
Bahwa selanjutnya Saksi Saksi 3 tidak mengetahui kemana Saksi Saksi 1 dan Terdakwa pergi namun sepengetahuan Saksi pergi meneruskan perjalanan ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien
Bahwa Saksi Saksi 3 dan Indra berkeliling mencari Saksi korban Saksi 1 dan Terdakwa kemudian bertemu dan melihat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berhenti karena masuk ke dalam lobang yang menyebabkan ban depan sepeda motor tersebut bocor lalu melihat Saksi korban Saksi 1 sedang menangis di pinggir jalan dan menanyakan penyebab Saksi korban Saksi 1 menangis dan dijawab oleh Terdakwa jika Terdakwa akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap Saksi korban Saksi 1 lalu Saksi Saksi 3 membawa pulang Saksi korban Saksi 1 dengan berboncengan bertiga dengan Indra ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi jelaskan Saksi korban Saksi 1 tersebut mondok (belajar di pesantren) tersebut dari bulan Juli 2016 sampai sekarang dan sekarang ini umurnya masih 15 tahun dan masih duduk di sekolah umum di SMK (kelas I) dan sebelunmya Saksi tidak mengetahui kejadiannya tersebut dan baru mengetahui pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 sekira pukul 07:00 wib dan saat itu melihat wajah dari Saksi korban Saksi 1 dan Terdakwa kelihatan kusam (Aura wajahnya hilang) dan saat itu Saksi sempat ada bertanya kepada Saksi korban Saksi 1 dan Terdakwa dan bukannya menjawab melainkan Saksi korban Saksi 1 menangis dan akhirnya pada Jum’at tanggal 23 September 2016 sekira pukul 07:00 Wib Saksi korban Saksi 1 dan Terdakwa keluar dari pondok pesantren pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23:00 Wib bersama kawannya satu pondok yaitu SAKSI 3 dan menerangkan bahwa telah disetubuhi secara paksa oleh seorang laki-laki yaitu Terdakwa di daerah penggeratan Desa Pelempang Kec.Mestong Kab. Muaro Jambi dan selama ini Saksi tidak mengenali terhadap saudara RADIT (nama panggilan) tersebut.
Bahwa Saksi jelaskan tindakan Saksi setelah setelah mendengar cerita dari Saksi korban Saksi 1 tersebut Saksi sangat terkejut sekali dan yang Saksi lakukan saat itu Saksi melaporkan ke pengasuh pondok pesantren tersebut dan melaporkan kepada pihak keluarga Saksi korban Saksi 1 dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Mestong.
Bahwa Saksi dalam peraturan pondok pesantren Tarbiyyatulmutadien tersebut tidak diperbolehkan baik santriwan atau santriwati keluar pondok pesantren tanpa seijin dari pengasuh/pengurus baik malam maupun siang dan untuk perkara saudari FHENY dan SAKSI 3 saat keluar dari pondok pesantren Tarbiyyatulmutadien pada malam hari tersebut tanpa seijin dari pengasuh/pengurus pondok pesantren dan boleh keluar bila melaksanakan sekolah umum dan apabila dijemput oleh pihak keluarga.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi jelaskan bahwa kejadian tersebut Saksi ketahui dari Saksi Ustadz ARROZAB pada hari Sabtu 24 September 2016 Saksi dipanggil ke Pondok pesantren tempat anak Saksi yaitu Saksi korban mondok ,sesampai disana Saksi di terangkan oleh Saksi Ustadz ARROZAB bahwa anak Saksi yaitu Saksi korban telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang bernama RADIT yaitu Terdakwa.
Bahwa atas pengakuan anak Saksi yaitu Saksi korban kepada Saksi Ustadz ARROZAB bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 23:30 Wib, di Dusun Penggeretan Ds. Pelempang Kec. Mestong kab. Muaro Jambi.
Bahwa Saksi jelaskan pada hari Sabtu tanggal 24 September 2016 sewaktu Saksi menemui Saksi Ustadz ARROZAB dan mengetahui bahwa anak Saksi yaitu Saksi korban telah disetubuhi,sesaat setelah Saksi mengetahui kejadian tersebut anak Saksi yaitu Saksi korban menceritakan secara garis besarnya saja bagaimana Terdakwa menyetubuhi korban yaitu pada saat itu anak Saksi yaitu Saksi korban mencoba melawan dan menolak untuk dibuka celana namun Terdakwa langsung memukul/meninju dengan kepalan tangan Terdakwa kearah paha anak Saksi yaitu Saksi korban dan Saksi korban tidak kuasa menahan/melawan pemaksaan oleh Terdakwa sehingga langsung Terdakwa menyetubuhi anak Saksi yaitu Saksi korban dengan memasukkan kelamin Terdakwa ke kelamin anak Saksi yaitu Saksi korban dan saat itu Saksi korban menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada Saksi sambil terus menangis.
Bahwa menurut cerita Saksi korban kepada Saksi bahwa korban tidak pernah mengenal Terdakwa sebelumnya,Saksi korban baru kali itu bertemu Terdakwa karena kebetulan Saksi korban diajak temannya yaitu Saksi SAKSI 3 pada malam itu untuk pergi keluar pondok untuk menemui pacarnya yang bernama INDRA yang juga tak dikenal oleh Saksi korban.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, dipersidangan telah dIbacakan keterangan Ahli yang bernama:
1. ASI NOPRINI, S. Psi Binti H. ANASRULLAH yang memberikan keterangan pada pokoknya:
Ahli merupakan Kasubbid P2TP2A Jambi dan membidangi tentang kesehatan, kekerasan dan pendidikan perempuan.
Bahwa keahlian Ahli adalah bidang Psikologi.
Bahwa Ahli tidak mengenal Saksi korban kemudian melakukan pendampingan psikologi terhadap Saksi korban melalui metode observasi dan interview.
Bahwa hasil pemeriksaan adalah kondisi kejiwaan dan fisik Saksi korban adalah dalam keadaan normal dan sehat.
Bahwa hasil observasi dan dilakukan interview terhadap Saksi korban awalnya susah bicara banyak diam karena masalah yang dihadapinya dan pada pertemuan kedua sudah dapat bercerita mengenai yang dialaminya namun mengalami kecemasan dan tangan dingin sekali-kali bicara terbata-bata dan susah tidur pada malam hari dan kurang nafsu makan.
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi korban mengalami trauma, perubahan emosi dan kecemasan.
Bahwa Saksi korban harus dibimbing dan ditingkatkan pemahaman agama serta diperhatikan agar mengurangi trauma yang dialami.
Dr. DANIEL H. SIMBOLON, SpOG yang memberikan keterangan pada pokoknya:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Staf Medis Fungsional di RS. Bhayangkara dan merupakan Spesialis Obsetri Ginekologi (Kebidanan dan penyakit kandungan);
Bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi korban NUR HIDAYAH Binti SUMARDI pada hari Senin tanggal 06 Juni 2016 sekira pukul 11.50 WIB dan Saksi korban dalam keadaan sadar;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban didapat hasil bahwa Hymen/selaput dara robek pada arah jarum jam lima, tujuh dan sembilan akibat trauma benda tumpul dan tampak luka lecet lama di sekitar bibir kemaluan;
Bahwa terdapat luka yang diakibatkan oleh benda tumpul dan benda tajam, pada saat pemeriksaan terhadap korban tidak ditemukan irisan atau sayatan karena benda tajam, dan disimpulkan bahwa luka korban seperti Hymen/selaput dara robek pada arah jarum jam lima, tujuh dan sembilan diakibatkan oleh benda tumpul, tetapi benda tumpul tersebut tidak dapat Ahli tentukan atau pastikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa TERDAKWA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 20.00 WIB Indra mengajak Terdakwa untuk pergi ke Jambi bersama dengan pacar Indra yaitu Saksi Saksi 3 dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Bahwa kemudian datang 2 (dua) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh Indra dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan bersama-sama menuju ke arah Tempino untuk menonton Organ Tunggal namun karena tempat yang dituju ternyata acara telah selesai lalu Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra dan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa memutar arah untuk pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien
Bahwa di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti dan berpisah dengan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa yang tetap meneruskan perjalanan ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien .
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan berjalan menuju ke sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut lalu menghidupkan api dari kayu bakar di sekitar pondok tersebut kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi korban Saksi 1 dan mengajak menuju ke pondok tersebut namun Saksi korban Saksi 1 menolak dengan menangkis tangan Terdakwa dan berusaha mengirimkan SMS melalui handphone milik Saksi korban Saksi 1 kepada Saksi Ustad Arrozab namun Terdakwa menarik handphone milik Saksi korban Saksi 1.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 lagi dengan memegang bahu Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong dan menghentakkan badan Saksi korban Saksi 1 ke bawah agar Saksi korban Saksi 1 dalam posisi duduk dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 sendirian jika tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa.
Bahwa setelah itu Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 untuk berhubungan badan namun ditolak oleh Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan kepalan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 namun tidak sampai mengenai wajah Saksi korban Saksi 1 sehingga Saksi korban Saksi 1 menjadi ketakutan dan mengikuti kemauan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 membuka jilbab yang dikenakannya lalu membentangkan di atas tanah dan Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 berbaring di atas jilbab tersebut dengan memegang kedua ketiak Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong secara paksa tubuh Saksi korban Saksi 1 ke tanah dengan posisi terlentang sambil membentak Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa membuka baju, celana panjang dan celana dalam yang dikenakan oleh Saksi korban Saksi 1 secara paksa lalu Terdakwa naik ke atas badan Saksi korban Saksi 1 kemudian memeluk dan menghisap payudara Saksi korban Saksi 1 lalu setelah itu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri tangan kanan Terdakwa ke dalam vagina Saksi korban Saksi 1 selama beberapa saat kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 namun Saksi korban Saksi 1 berusaha mengelak dengan merapatkan kedua kakinya sehingga Terdakwa meninju paha kiri Saksi korban Saksi 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang menyebabkan Saksi korban Saksi 1 ketakutan dan membuka kedua belah paha Saksi korban Saksi 1 dalam posisi mengangkang selanjutnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 dan mengeluar masukkan selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin (vagina) Saksi korban dan membuangnya ke tanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 mengenakan pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian yang dikenakannnya lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban Saksi 1 pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa di perjalanan sepeda motor yang dikendarai tersebut masuk ke dalam lobang yang menyebabkan ban depan sepeda motor tersebut bocor sehingga Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan tidak beberapa lama kemudian bertemu dengan Saksi Saksi 3 yang sedang melintas bersama dengan Indra yang tengah berkeliling mencari Saksi korban Saksi 1 dan Terdakwa dan Saksi Saksi 3 melihat Saksi korban Saksi 1 sedang menangis di pinggir jalan dan menanyakan penyebab Saksi korban Saksi 1 menangis dan dijawab oleh Terdakwa jika Terdakwa akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap Saksi korban Saksi 1 lalu Saksi Saksi 3 membawa pulang Saksi korban Saksi 1 dengan berboncengan bertiga dengan Indra ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa sebelum pergi tersebut Terdakwa mengkonsumsi minuman keras berupa tuak.
Bahwa Terdakwa merasa naksir ketika melihat Saksi korban sehingga timbul keinginan untuk bersetubuh dengan Saksi korban.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai kain kerudung (jilbab) warna hitam;
1 (sat) helai celana panjang jenis levis merk new martin warna biru;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang yang bertuliskan hardcore kid2rocker warna merah;
1 (satu) helai celana dalam perempuan warna ungu;
1 (satu) helai bra (BH) merk Sport Bra warna putih biru;
1 (satu) helai jaket kain jenis levis merk Sivel 39 warna biru;
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan juga Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa visum et repertum Nomor : R/ 66/ VI/ 2016/ Rumkit tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Dr. DANIEL H. SIMBOLON, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi 1 dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/70 Mmhg
Denyut Nadi : 88 X / Menit
Temperatur : 36º C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan Dalam :
tidak tampak tanda-tanda kekerasan di bagian kemaluan dan paha bagian dalam kiri dan kanan.
tampak luka robek di selaput dara arah jarum jam satu, dua, tiga, enam, sebelas.
tidak tampak cairan sperma di lubang kemaluan.
Pemeriksaan Penunjang : Tes kehamilan Negatif
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap Perempuan ini, yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 20.00 WIB Indra mengajak Terdakwa untuk pergi ke Jambi bersama dengan pacar Indra yaitu Saksi Saksi 3 dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Bahwa kemudian datang 2 (dua) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh Indra dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan bersama-sama menuju ke arah Tempino untuk menonton Organ Tunggal namun karena tempat yang dituju ternyata acara telah selesai lalu Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra dan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa memutar arah untuk pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien
Bahwa di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti dan berpisah dengan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa yang tetap meneruskan perjalanan ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien .
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan berjalan menuju ke sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut lalu menghidupkan api dari kayu bakar di sekitar pondok tersebut kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi korban Saksi 1 dan mengajak menuju ke pondok tersebut namun Saksi korban Saksi 1 menolak dengan menangkis tangan Terdakwa dan berusaha mengirimkan SMS melalui handphone milik Saksi korban Saksi 1 kepada Saksi Ustad Arrozab namun Terdakwa menarik handphone milik Saksi korban Saksi 1.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 lagi dengan memegang bahu Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong dan menghentakkan badan Saksi korban Saksi 1 ke bawah agar Saksi korban Saksi 1 dalam posisi duduk dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 sendirian jika tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa.
Bahwa setelah itu Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 untuk berhubungan badan namun ditolak oleh Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan kepalan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 namun tidak sampai mengenai wajah Saksi korban Saksi 1 sehingga Saksi korban Saksi 1 menjadi ketakutan dan mengikuti kemauan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 membuka jilbab yang dikenakannya lalu membentangkan di atas tanah dan Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 berbaring di atas jilbab tersebut dengan memegang kedua ketiak Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong secara paksa tubuh Saksi korban Saksi 1 ke tanah dengan posisi terlentang sambil membentak Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa membuka baju, celana panjang dan celana dalam yang dikenakan oleh Saksi korban Saksi 1 secara paksa lalu Terdakwa naik ke atas badan Saksi korban Saksi 1 kemudian memeluk dan menghisap payudara Saksi korban Saksi 1 lalu setelah itu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri tangan kanan Terdakwa ke dalam vagina Saksi korban Saksi 1 selama beberapa saat kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 namun Saksi korban Saksi 1 berusaha mengelak dengan merapatkan kedua kakinya sehingga Terdakwa meninju paha kiri Saksi korban Saksi 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang menyebabkan Saksi korban Saksi 1 ketakutan dan membuka kedua belah paha Saksi korban Saksi 1 dalam posisi mengangkang selanjutnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 dan mengeluar masukkan selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin (vagina) Saksi korban dan membuangnya ke tanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 mengenakan pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian yang dikenakannnya lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban Saksi 1 pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa di perjalanan sepeda motor yang dikendarai tersebut masuk ke dalam lobang yang menyebabkan ban depan sepeda motor tersebut bocor sehingga Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan tidak beberapa lama kemudian bertemu dengan Saksi Saksi 3 yang sedang melintas bersama dengan Indra yang tengah berkeliling mencari Saksi korban Saksi 1 dan Terdakwa dan Saksi Saksi 3 melihat Saksi korban Saksi 1 sedang menangis di pinggir jalan dan menanyakan penyebab Saksi korban Saksi 1 menangis dan dijawab oleh Terdakwa jika Terdakwa akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap Saksi korban Saksi 1 lalu Saksi Saksi 3 membawa pulang Saksi korban Saksi 1 dengan berboncengan bertiga dengan Indra ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Bahwa setelah persetubuhan tersebut alat kelamin Saksi korban Saksi 1 mengeluarkan darah dan Saksi korban Saksi 1 merasakan perih dan sakit pada alat kelamin.
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan alat bantu apapun dan Terdakwa memberikan ancaman kekerasan berupa mengepalkan kepalan tangan ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 sendirian di kebun sawit jika tidak mengikuti kemauannya dan melakukan kekerasan terhadap Saksi korban Saksi 1,yaitu Terdakwa memukul paha kiri Saksi korban Saksi 1 dengan tangan kanan Terdakwa sekaligus mendorong paha Saksi korban Saksi 1 agar terbuka dan posisi mengangkang.
Bahwa sebelum pergi tersebut Terdakwa mengkonsumsi minuman keras berupa tuak.
Bahwa Terdakwa merasa naksir ketika melihat Saksi korban sehingga timbul keinginan untuk bersetubuh dengan Saksi korban.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa dari hasil visum et repertum Nomor : R/ 66/ VI/ 2016/ Rumkit tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Dr. DANIEL H. SIMBOLON, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi 1 dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terhadap Saksi Saksi 1 didapatkan Hymen/Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan memilih dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang bahwa ”setiap orang” yakni siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai langsung pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa TERDAKWA, yang di muka persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan ternyata sama, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur pertama yaitu “barang siapa” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pelindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, ternyata Saksi korban bernama Saksi 1 masih berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL 580.0032828 yang dikeluarkan di Sengeti tanggal 26 Mei 2009, dengan demikian masih tergolong anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pelindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan terhadap anak sebagaimana diuraikan dalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 20.00 WIB Indra mengajak Terdakwa untuk pergi ke Jambi bersama dengan pacar Indra yaitu Saksi Saksi 3 dengan menggunakan sepeda motor masing-masing kemudian datang 2 (dua) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh Indra dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Saksi 3 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Indra sementara itu Saksi korban Saksi 1 naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan bersama-sama menuju ke arah Tempino untuk menonton Organ Tunggal namun karena tempat yang dituju ternyata acara telah selesai lalu Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra dan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa memutar arah untuk pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien. Di perjalanan Saksi Saksi 3 yang dibonceng oleh Indra sempat berhenti dan berpisah dengan Saksi korban Saksi 1 yang dibonceng oleh Terdakwa yang tetap meneruskan perjalanan ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien. Selanjutnya Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di Kebun Sawit Daerah Tempino Dusun Penggeratan Desa Pelempang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan berjalan menuju ke sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut lalu menghidupkan api dari kayu bakar di sekitar pondok tersebut kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi korban Saksi 1 dan mengajak menuju ke pondok tersebut namun Saksi korban Saksi 1 menolak dengan menangkis tangan Terdakwa dan berusaha mengirimkan SMS melalui handphone milik Saksi korban Saksi 1 kepada Saksi Ustad Arrozab namun Terdakwa menarik handphone milik Saksi korban Saksi 1. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 lagi dengan memegang bahu Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong dan menghentakkan badan Saksi korban Saksi 1 ke bawah agar Saksi korban Saksi 1 dalam posisi duduk dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 sendirian jika tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajak Saksi korban Saksi 1 untuk berhubungan badan namun ditolak oleh Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan kepalan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 namun tidak sampai mengenai wajah Saksi korban Saksi 1 sehingga Saksi korban Saksi 1 menjadi ketakutan dan mengikuti kemauan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 membuka jilbab yang dikenakannya lalu membentangkan di atas tanah dan Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 berbaring di atas jilbab tersebut dengan memegang kedua ketiak Saksi korban Saksi 1 sambil mendorong secara paksa tubuh Saksi korban Saksi 1 ke tanah dengan posisi terlentang sambil membentak Saksi korban Saksi 1. Selanjutnya Terdakwa membuka baju, celana panjang dan celana dalam yang dikenakan oleh Saksi korban Saksi 1 secara paksa lalu Terdakwa naik ke atas badan Saksi korban Saksi 1 kemudian memeluk dan menghisap payudara Saksi korban Saksi 1 lalu setelah itu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri tangan kanan Terdakwa ke dalam vagina Saksi korban Saksi 1 selama beberapa saat kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 namun Saksi korban Saksi 1 berusaha mengelak dengan merapatkan kedua kakinya sehingga Terdakwa meninju paha kiri Saksi korban Saksi 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang menyebabkan Saksi korban Saksi 1 ketakutan dan membuka kedua belah paha Saksi korban Saksi 1 dalam posisi mengangkang selanjutnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban Saksi 1 dan mengeluar masukkan selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin (vagina) Saksi korban dan membuangnya ke tanah, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi korban Saksi 1 mengenakan pakaian dan Terdakwa juga mengenakan pakaian yang dikenakannnya lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban Saksi 1 pulang ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Mutadien.
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan alat bantu apapun dan Terdakwa memberikan ancaman kekerasan berupa mengepalkan kepalan tangan ke arah wajah Saksi korban Saksi 1 dan mengancam akan meninggalkan Saksi korban Saksi 1 sendirian di kebun sawit jika tidak mengikuti kemauannya dan melakukan kekerasan terhadap Saksi korban Saksi 1,yaitu Terdakwa memukul paha kiri Saksi korban Saksi 1 dengan tangan kanan Terdakwa sekaligus mendorong paha Saksi korban Saksi 1 agar terbuka dan posisi mengangkang dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut alat kelamin Saksi korban Saksi 1 mengeluarkan darah dan Saksi korban Saksi 1 merasakan perih dan sakit pada alat kelamin dan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : R/ 66/ VI/ 2016/ Rumkit tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Dr. DANIEL H. SIMBOLON, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi 1 dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terhadap Saksi Saksi 1 didapatkan Hymen/Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari asal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang telah disita secara sah berupa:
1 (satu) helai kain kerudung (jilbab) warna hitam;
1 (sat) helai celana panjang jenis levis merk new martin warna biru;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang yang bertuliskan hardcore kid2rocker warna merah;
1 (satu) helai celana dalam perempuan warna ungu;
1 (satu) helai bra (BH) merk Sport Bra warna putih biru;
Sudah selayaknya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi korban Saksi 1;
1 (satu) helai jaket kain jenis levis merk Sivel 39 warna biru;
Sudah selayaknya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban Saksi 1 trauma dan merusak masa depan Saksi korban;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kain kerudung (jilbab) warna hitam;
1 (sat) helai celana panjang jenis levis merk new martin warna biru;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang yang bertuliskan hardcore kid2rocker warna merah;
1 (satu) helai celana dalam perempuan warna ungu;
1 (satu) helai bra (BH) merk Sport Bra warna putih biru;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi korban Saksi 1;
1 (satu) helai jaket kain jenis levis merk Sivel 39 warna biru;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2017, oleh Edi Subagiyo, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Maria Christine N.B, S.IP, S.H., M.H. dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut tersebut dibantu oleh M. Sjafrudin, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Ninik Wahyuni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria Christine N.B, SIP,, S.H., M.H.. Edi Subagiyo, S.H.,M.H
Dicki Irvandi, S.H,M.H.
Panitera Pengganti,
M. Sjafrudin, SH