5/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAMSUDIN Als ASU Bin MUIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN ALIAS ASU bin MUIN, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 188 (seratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Carnophen ; - 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN.BRB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SYAMSUDIN alias ASU bin MUIN ;
Tempat lahir : Barikin ;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/03 Juli 1981 ;
Jenis kelamin : laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Sumber Mulia RT. 07 RW. 04 Kecamatan Pelaihari
Kabupaten Tanah Laut, sekarang di Simpang Empat Barikin
RT. 01 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 02 Desember 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017 ;
Penuntut umum sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 16 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 16 April 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadap sendiri di muka persidangan
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 05/Pid.Sus/2017/PN.BRB tanggal 17 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 05/Pid.Sus/2017/PN.BRB tanggal 17 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN Als ASU Bin MUIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam KesatuPasal197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatandalam dakwaan alternatif ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUDIN Als ASU Bin MUIN berupa pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu)buah kantong plastik warna hitam yang berisi 188 (seratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Carnophen ;
1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 085246634360 dan 085828276886 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Als ASU Bin MUIN pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Simpang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di Simpang Empat Barikin Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah saksi ASH’ADZ AL MULTAZAM dan saksi MUHAMMAD ZAKIR (anggota Res Narkoba Polres HST) berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa dan JAMAL (DPO) sedang duduk didepan rumah terdakwa untuk menunggu pelanggan atau pembeli obat Carnophen, saksi ASH’ADZ AL MULTAZAM dan saksi MUHAMMAD ZAKIR berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun JAMAL (DPO) melarikan diri kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan Farmasi (Obat Carnophen) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir yang disimpan di dalam kantong kresek berwarna hitam diinjakan kayu sumur depan rumah terdakwa serta ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikantong celana kanan belakang terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan obat Carnophen dan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Mito warna hitam silver dengan No. SIM 08524663460 dan 085828276886 disimpan disaku celana kanan depan milik terdakwa yang mana Handphone tersebut digunakan untuk komunikasi atau berhubungan jual-beli obat Carnophen, terdakwa memperoleh atau membeli sediaan farmasi (obat Carnophen) tersebut dari JAMAL(DPO) untuk diedarkan kembali kepada orang yang menghubungi terdakwa atau mendatangi terdakwa, pada hari penangkapan terdakwa telah menjual sebanyak 2 (dua) box dan 3 (tiga) butir obat Carnophen dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping yang mana 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dengan harga membeli kepada JAMAL (DPO) seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan dijual kembali seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping dan perbutir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa perkeping sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan perbutir Rp 500,- (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen, tiap kali ada yang membeli obat Carnophen tidak pernah ada yang membawa resep dokter, terdakwa menjual obat Carnophen dengan cara apabila ada yang mendatangi terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka terdakwa akan meminta uangnya terlebih dahulu setelah mendapatkan uang yang diminta obat Carnophen diserahkan pada pembeli, terdakwa merupakan warga di Desa Barikin Rt. 01 Kec. Haruyan Kab. HST dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi melainkan terdakwa hanya bekerja sebagai wiraswasta, kemudian terdakwa beserta semua barang bukti diamankan di Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual oleh terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik, Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis obat Carnophen tablet sehingga obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh diedarkan kembali ;
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophenh terdakwa tidak memiliki izin edar ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Als ASU Bin MUIN pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Simpang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di Simpang Empat Barikin Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah saksi ASH’ADZ AL MULTAZAM dan saksi MUHAMMAD ZAKIR (anggota Res Narkoba Polres HST) berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa dan JAMAL (DPO) sedang duduk didepan rumah terdakwa untuk menunggu pelanggan atau pembeli obat Carnophen, saksi ASH’ADZ AL MULTAZAM dan saksi MUHAMMAD ZAKIR berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun JAMAL (DPO) melarikan diri kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan Farmasi (Obat Carnophen) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir yang disimpan di dalam kantong kresek berwarna hitam diinjakan kayu sumur depan rumah terdakwa serta ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikantong celana kanan belakang terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan obat Carnophen dan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Mito warna hitam silver dengan No. SIM 08524663460 dan 085828276886 disimpan disaku celana kanan depan milik terdakwa yang mana Handphone tersebut digunakan untuk komunikasi atau berhubungan jual-beli obat Carnophen, terdakwa memperoleh atau membeli sediaan farmasi (obat Carnophen) tersebut dari JAMAL (DPO) untuk diedarkan kembali kepada orang yang menghubungi terdakwa atau mendatangi terdakwa, pada hari penangkapan terdakwa telah menjual sebanyak 2 (dua) box dan 3 (tiga) butir obat Carnophen dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping yang mana 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dengan harga membeli kepada JAMAL (DPO) seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan dijual kembali seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping dan perbutir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa perkeping sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan perbutir Rp 500,- (lima ratus rupiah); setiap harinya terdakwa dapat menjual antara 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen, tiap kali ada yang membeli obat Carnophen tidak pernah ada yang membawa resep dokter, terdakwa menjual obat Carnophen dengan cara apabila ada yang mendatangi terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka terdakwa akan meminta uangnya terlebih dahulu setelah mendapatkan uang yang diminta obat Carnophen diserahkan pada pembeli, terdakwa merupakan warga di Desa Barikin Rt. 01 Kec. Haruyan Kab. HST dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi melainkan terdakwa hanya bekerja sebagai wiraswasta, kemudian terdakwa beserta semua barang bukti diamankan di Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual oleh terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik, Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis obat Carnophen tablet sehingga obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh diedarkan kembali ;
Bahwa terdakwa menjual obat Carnophen tanpa mengetahui secara persis apa kegunaanya yang terdakwa ketahui hanya apabila obat Carnophen dikonsumsi secara melebihi dosis maka akan berakibat memabukkan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
ASH’ ADZ AL MULTAZAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi mengetahui di periksa di persidangan yaitu sehubungan dengan perkara dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atas nama SYAMSUDIN Als ASU Bin MUIN yang dilakuakan pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Simpang Empat Desa Barikin Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa bermula dari laporan dari masyarakat bahwa terdakwa sedang duduk didepan rumah terdakwa untuk menunggu pelanggan atau pembeli obat Carnophen ;
Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian saksi bersama dengan petugas satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan Farmasi (Obat Carnophen) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir yang disimpan di dalam kantong kresek berwarna hitam diinjakan kayu sumur depan rumah terdakwa serta ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikantong celana kanan belakang terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan obat Carnophen dan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Mito warna hitam silver dengan No. SIM 08524663460 dan 085828276886 disimpan disaku celana kanan depan milik terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari temannya yang bernama terdakwa memperoleh atau membeli sediaan farmasi (obat Carnophen) tersebut dari JAMAL(DPO) dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat Carnophen yang mana 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dengan harga membeli kepada JAMAL (DPO) seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan dijual kembali seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping dan perbutir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan terdakwa menjual/mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah perkeping sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan perbutir Rp 500,- (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen ;
Bahwa benar dipersidangan telah dibacakan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik, Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis obat Carnophen tablet sehingga obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh diedarkan kembali ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
MUHAMMAD ZAKIR Bin RIDWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi mengetahui di periksa di persidangan yaitu sehubungan dengan perkara dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atas nama SYAMSUDIN Als ASU Bin MUIN yang dilakuakan pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Simpang Empat Desa Barikin Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa bermula dari laporan dari masyarakat bahwa terdakwa sedang duduk didepan rumah terdakwa untuk menunggu pelanggan atau pembeli obat Carnophen ;
Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian saksi bersama saksi Ash’ Adz Al Multazam dan dengan petugas satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan Farmasi (Obat Carnophen) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir yang disimpan di dalam kantong kresek berwarna hitam diinjakan kayu sumur depan rumah terdakwa serta ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikantong celana kanan belakang terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan obat Carnophen dan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Mito warna hitam silver dengan No. SIM 08524663460 dan 085828276886 disimpan disaku celana kanan depan milik terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dari temannya yang bernama terdakwa memperoleh atau membeli sediaan farmasi (obat Carnophen) tersebut dari JAMAL(DPO) dalam 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping obat Carnophen yang mana 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dengan harga membeli kepada JAMAL (DPO) seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan dijual kembali seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping dan perbutir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan terdakwa menjual/mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah perkeping sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan perbutir Rp 500,- (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen ;
Bahwa benar dipersidangan telah dibacakan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik, Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis obat Carnophen tablet sehingga obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh diedarkan kembali ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Simpang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual/mengedarkan obat Carnophen sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir ;
Bahwa pada saat ditangkap petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis Carnophen di saku celana bagian belakang sebelah kanan dan Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886 disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa untuk berhubungan transaksi jual-beli obat Carnophen dengan pembeli ;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam di injakan kayu sumur depan rumah terdakwa ;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari Jamal (DPO) seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan dijual kembali seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping dan perbutir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan terdakwa menjual/mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah perkeping sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan perbutir Rp 500,- (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah terdakwa di Simapang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kab. Hulu Sungai Tengah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah Wiraswasta dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (tidak tamat) serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun dan terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menjual dan mengedarkan obat Carnophen tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 188 (seratus delapan puluh delapan) butir Carnophen, uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886, 1 (satu) kantong plastik warna hitam adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat Carnophen dan obat Dextro tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti :
1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 188 (seratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Carnophen ;
1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886 ;
Uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Simpang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual/mengedarkan obat Carnophen sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir ;
Bahwa pada saat ditangkap petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis Carnophen di saku celana bagian belakang sebelah kanan dan Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886 disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa untuk berhubungan transaksi jual-beli obat Carnophen dengan pembeli ;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam di injakan kayu sumur depan rumah terdakwa ;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari Jamal (DPO) seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan dijual kembali seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping dan perbutir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan terdakwa menjual/mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah perkeping sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan perbutir Rp 500,- (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah terdakwa di Simapang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kab. Hulu Sungai Tengah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah Wiraswasta dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (tidak tamat) serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun dan terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menjual dan mengedarkan obat Carnophen tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 188 (seratus delapan puluh delapan) butir Carnophen, uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886, 1 (satu) kantong plastik warna hitam adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat Carnophen dan obat Dextro tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik, Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis obat Carnophen tablet sehingga obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh diedarkan kembali ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad. 1 setiap orang :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian setiap orang dalam hukum pidana adalah orang atau badan hukum yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Syamsudin alias Asu bin Muin adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 dengan sengaja :
Mengenai unsur “dengan sengaja”, di dalam teori hukum pidana ada 3 macam kesengajaan :
Sengaja sebagai maksud (oogmerk), sebagai tujuan, mempunyai arti bahwa perbuatan terdakwa memang sengaja untuk maksud dan tujuan tertentu,
Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi, mempunyai arti bahwa terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan tersebut mengakibatkan kejadian yang pasti akan terjadi,
Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi, mempunyai arti bahwa terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan tersebut mengakibatkan kejadian yang mungkin akan terjadi ;
Unsur dengan sengaja akan dibuktikan oleh Majelis Hakim setelah unsur yang ketiga terlebih dahulu karena unsur dengan sengaja merupakan satu rangkaian perbuatan dengan unsur ketiga dalam pasal ini ;
Ad. 3 Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menurut pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Simpang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual/mengedarkan obat Carnophen sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir ;
Bahwa pada saat ditangkap petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis Carnophen di saku celana bagian belakang sebelah kanan dan Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886 disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa untuk berhubungan transaksi jual-beli obat Carnophen dengan pembeli ;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) butir yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam di injakan kayu sumur depan rumah terdakwa ;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari Jamal (DPO) seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan dijual kembali seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping dan perbutir seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan terdakwa menjual/mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah perkeping sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan perbutir Rp 500,- (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat yang datang kerumah terdakwa di Simapang Empat Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kab. Hulu Sungai Tengah maupun yang menghubungi melalui Handphone ;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah Wiraswasta dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (tidak tamat) serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun dan terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menjual dan mengedarkan obat Carnophen tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 188 (seratus delapan puluh delapan) butir Carnophen, uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886, 1 (satu) kantong plastik warna hitam adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat Carnophen dan obat Dextro tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa menurut fakta – fakta hukum yang dihubungkan dengan teori hukum, terdakwa terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, karena sediaan farmasi yang dibawa terdakwa tersebut merupakan golongan obat keras, hal ini didasarkan bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan kesimpulan hasil Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik, Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis obat Carnophen tablet sehingga obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh diedarkan kembali, sehingga pada fakta – fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal ini terbukti dengan sengaja sebagai maksud terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, karena sediaan farmasi yang dibawa terdakwa tersebut merupakan golongan obat keras ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi masyarakat, sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 188 (seratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Carnophen ;
1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886 ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak moral serta mental dan merugikan kesehatan masyarakat khususnya generasi muda ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti dalam 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dipidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN ALIAS ASU bin MUIN, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 188 (seratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Carnophen ;
1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Kamis, tanggal 16 Pebruari 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua,ZIYAD, S.H., dan NOVITA WITRI, S.H.M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh RESTY AYUNINGTYAS, S.H., Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd
ttd
ZIYAD, S.H., REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum,
ttd
NOVITA WITRI, S.H.M.Kn
Panitera Pengganti,
ttd
MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H.,