106/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI KOSWARA Alias ANTON BIN (Alm) ENDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DENI KOSWARA Alias ANTON Bin (Alm) ENDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 stel dres (pakaian wanita) warna ungu muda polet hitam merek ameera dan 1 lembar kerudung warna ungu muda motif bunga-bunga; dikembalikan kepada saksi korban; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No.106/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
| Nama Lengkap | : | DENI KOSWARA Alias ANTON BIN (Alm) ENDIN; |
| Tempat Lahir | : | Garut; |
| UmurTanggal Lahir | : | 29 tahun/21 Januari 1985; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Sampalan Rt.01 Rw.04 Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Burug Bangunan; |
Terdakwa ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik tanggal 24 Pebruari 2014 No.Pol.:SP.Han.20/II/2014/ Reskrim, sejak tanggal 24 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut tanggal 24 Pebruari 2014 No. 23/0.2.16/Epp.1/3/2014, sejak tanggal 24 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014;
Penuntut Umum tanggal 16 April 2014 No.Print.29/0.2.16/Euh. 2/01/2014, sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 05 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Garut tanggal 24 Pebruari 2014 No.106/Pid.Sus/2014/PN.GRT. sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut tanggal 21 Mei 2014 No.106/Pen.Pid.Sus/2014/PN.GRT sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Juli 2014;
Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mampu, maka Hakim Ketua Majelis menunjuk BAMBANG IRAWAN, S.H., dan R. ATING SOEWARLI, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat Kantor di LBH Hak Azasi Manusia dan Ketenagakerjaan Garut, beralamat di Jl. Guntur Sari No.981 (Komplek LEC) Garut, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 April 2014;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut No.106/Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 24 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut No.106/Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 24 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa DENI KOSWARA Alias ANTON Bin (Alm) ENDIN dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 17 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DENI KOSWARA als. ANTON Bin alm. ENDIN bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti 1 stel dres (pakaian wanita) warna ungu muda polet hitam merek ameera dan 1 lembar kerudung warna ungu muda motif bunga-bunga dikembalikan kepada saksi korban ;
Menyatakan Visum et Repertum atas nama saksi korban tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (Dua ribu rupiah).
Telah membaca dan mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 26 Juni 2014 yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara lainnya yang melanggar hukum;
Bahwa terdakwa telah mengakui secara jujur dan terus terang atas segala perbuatannya dan bersikap sopan serta didalam persidangan, memperlihatkan sikap penyesalan, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa masih muda sehingga masih banyak waktu pada masa-masa yang akan datang untuk membuat dirinya insyaf dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taubat dan bermanfaat;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan/replik penuntut umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar pula tanggapan balasan/duplik terdakwa atas replik penuntut umum dengan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tanggal 22 April 2014, No.Reg.Perk.:PDM-29/Euh.2/GRT/04/2014 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DENI KOSWARA alias ANTON Bin alm. ENDIN secara berturut-turut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Oktober 2013, bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013, bulan Januari 2014, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014, Selasa tanggal 18 Februari 2014 dan hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam kurun waktu tahun 2013 dan tahun 2014 bertempat di Kp. Sampalan Desa Sudalarang, Kp. Pasirbatu Kec. Sukawening dan di Kec. Kadungora Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah memaksa menyetubuhi saksi korban yang baru berusia 13 tahun kelahiran tanggal 30 April 2001 sebagaimana tertera dalam Surat Kelahiran milik saksi korban hingga beberapa kali.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi dengan pasti di bulan Oktober tahun 2013 terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban telah mengajak saksi korban main ke rumah terdakwa lalu terdakwa mencumbu saksi korban dengan cara mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi korban kemudian terdakwa dengan sekuat tenaga menidurkan saksi korban di atas kasur lalu terdakwa membuka celana saksi korban yang saat itu ditolak oleh saksi korban, akan tetapi terdakwa memaksa sambil berkata “akan bertanggung jawab dan menikahi saksi korban” yang akhirnya saksi korban diam ketika terdakwa menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013 dan bulan Januari 2014, masing-masing bertempat di rumah terdakwa, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara seperti dilakukan pada perbuatan pertama ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sundalarang
Kec. Sukawening Kab. Garut, setelah saksi korban di SMS oleh terdakwa yang isinya terdakwa mengajak bertemu, lalu saksi korban dijemput dan diajak main ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, setelah ngobrol-ngobrol lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meraba-raba payudaranya kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan terdakwa berkata “akan bertanggung jawab dan menikahi sehingga saksi korban diam, setelah itu terdakwa membuka celana dalam saksi korban lalu terdakwa menjilati kemaluan saksi korban ;
Kemudian terdakwa juga membuka celananya dengan posisi berdiri lalu terdakwa membangunkan saksi korban dan mengarahkan mulut saksi korban pada kemaluan terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam mulut saksi korban agar saksi korban menjilati kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa menidurkan kembali saksi korban dengan posisi terlentang lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban untuk yang kesekian kalinya dengan cara memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dengan cara ditarik ulur selama + 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Keesokkan harinya Selasa tanggal 18 Februari 2014, sekira jam 03.00 WIB bertempat di rumah family terdakwa di Kp. Pasir Jengkol Kec. Sukawening Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan terdakwa pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di rumah familinya terdakwa di daerah Kec. Kadungora Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban KARLINA untuk yang kesekian kalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan terdakwa sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Selanjutnya tiga hari berikutnya (tanggal 20, 21 dan 22 Februari 2014) bertempat di rumah family terdakwa di daerah Kab. Serang Banten, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek pada selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.800/KS/008/PKM/II/2014 tertanggal 27 Februari 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 24 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA dari Puskesmas DTP Tarogong Garut dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam enam, jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam tujuh belas, tampak robekan selaput dara dalam dengan kesimpulan robekan selaput dara tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melarikan diri atau kabur sewaktu terdakwa akan dihadapkan kepada kedua orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DENI KOSWARA als. ANTON Bin alm. ENDIN secara berturut-turut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Oktober 2013, bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013, bulan Januari 2014, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014, Selasa tanggal 18 Februari 2014 dan hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam kurun waktu tahun 2013 dan tahun 2014 bertempat di Kp. Sampalan Desa Sudalarang, Kp. Pasirbatu Kec. Sukawening dan di Kec. Kadungora Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah membujuk saksi korban yang baru berusia 13 tahun kelahiran tanggal 30 April 2001 sebagaimana tertera dalam Surat Kelahiran milik saksi korban untuk bersetubuh dengan terdakwa hingga beberapa kali.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi dengan pasti di bulan Oktober tahun 2013 terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban telah mengajak saksi korban main ke rumah terdakwa lalu terdakwa mencumbu saksi korban dengan cara mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi korban kemudian terdakwa dengan sekuat tenaga menidurkan saksi korban di atas kasur lalu terdakwa membuka celana saksi korban yang saat itu ditolak oleh saksi korban, akan tetapi terdakwa membujuk saksi korban dengan berkata “akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban” yang akhirnya saksi korban diam ketika terdakwa menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013 dan bulan Januari 2014, masing-masing bertempat di rumah terdakwa, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara seperti dilakukan pada perbuatan pertama ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sundalarang Kec. Sukawening Kab. Garut, setelah saksi korban di SMS oleh terdakwa yang isinya terdakwa mengajak bertemu, lalu saksi korban dijemput dan diajak main ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, setelah ngobrol-ngobrol lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meraba-raba payudaranya kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan terdakwa berkata “akan bertanggung jawab dan menikahi sehingga saksi korban diam, setelah itu terdakwa membuka celana dalam saksi korban lalu terdakwa menjilati kemaluan saksi korban ;
Kemudian terdakwa juga membuka celananya dengan posisi berdiri lalu terdakwa membangunkan saksi korban dan mengarahkan mulut saksi korban pada kemaluan terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam mulut saksi korban agar saksi korban menjilati kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa menidurkan kembali saksi korban dengan posisi terlentang lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban untuk yang kesekian kalinya dengan cara memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dengan cara ditarik ulur selama + 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Keesokkan harinya Selasa tanggal 18 Februari 2014, sekira jam 03.00 WIB bertempat di rumah family terdakwa di Kp. Pasir Jengkol Kec. Sukawening Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan terdakwa pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di rumah familinya terdakwa di daerah Kec. Kadungora Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang kesekian kalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan terdakwa sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Selanjutnya tiga hari berikutnya (tanggal 20, 21 dan 22 Februari 2014) bertempat di rumah family terdakwa di daerah Kab. Serang Banten, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek pada selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.800/KS/008/PKM/II/2014 tertanggal 27 Februari 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 24 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA dari Puskesmas DTP Tarogong Garut dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam enam, jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam tujuh belas, tampak robekan selaput dara dalam dengan kesimpulan robekan selaput dara tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras ;
Bahwa sekarang terdakwa tidak menepati janjinya akan bertanggungjawab dan menikahi saksi korban sebagaimana dikatakannya ketika terdakwa akan menyetubuhi saksi korban, melainkan terdakwa malah kabur sewaktu terdakwa akan dihadapkan kepada kedua orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
A T A U
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa DENI KOSWARA als. ANTON Bin alm. ENDIN secara berturut-turut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Oktober 2013, bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013, bulan Januari 2014, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014, Selasa tanggal 18 Februari 2014 dan hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam kurun waktu tahun 2013 dan tahun 2014 bertempat di Kp. Sampalan Desa Sundalarang, Kp. Pasirbatu Kec. Sukawening dan di Kec. Kadungora Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terdakwa telah mencabuli saksi korban yang baru berusia 13 tahun kelahiran tanggal April 2001 sebagaimana tertera dalam Surat Kelahiran milik saksi korban hingga beberapa kali.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi dengan pasti di bulan Oktober tahun 2013 terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban telah mengajak saksi korban main ke rumah terdakwa lalu terdakwa mencumbu saksi korban dengan cara mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi korban kemudian terdakwa dengan sekuat tenaga menidurkan saksi korban di atas kasur lalu terdakwa membuka celana saksi korban yang saat itu ditolak oleh saksi korban, akan tetapi terdakwa membujuk saksi korban dengan berkata “akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban” yang akhirnya saksi korban diam ketika terdakwa menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013 dan bulan Januari 2014, masing-masing bertempat di rumah terdakwa, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara seperti dilakukan pada perbuatan pertama ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sundalarang Kec. Sukawening Kab. Garut, setelah saksi korban di SMS oleh terdakwa yang isinya terdakwa mengajak bertemu, lalu saksi korban dijemput dan diajak main ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, setelah ngobrol-ngobrol lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meraba-raba payudaranya kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan terdakwa berkata “akan bertanggung jawab dan menikahi sehingga saksi korban diam, setelah itu terdakwa membuka celana dalam saksi korban lalu terdakwa menjilati kemaluan saksi korban ;
Kemudian terdakwa juga membuka celananya dengan posisi berdiri lalu terdakwa membangunkan saksi korban dan mengarahkan mulut saksi korban pada kemaluan terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam mulut saksi korban agar saksi korban
menjilati kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa menidurkan kembali saksi korban dengan posisi terlentang lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban untuk yang kesekian kalinya dengan cara memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dengan cara ditarik ulur selama + 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Keesokkan harinya Selasa tanggal 18 Februari 2014, sekira jam 03.00 WIB bertempat di rumah family terdakwa di Kp. Pasir Jengkol Kec. Sukawening Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan terdakwa pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di rumah familinya terdakwa di daerah Kec. Kadungora Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang kesekian kalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan terdakwa sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Selanjutnya tiga hari berikutnya (tanggal 20, 21 dan 22 Februari 2014) bertempat di rumah family terdakwa di daerah Kab. Serang Banten, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek pada selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.800/KS/008/PKM/II/2014 tertanggal 27 Februari 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 24 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA dari Puskesmas DTP Tarogong Garut dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam enam, jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam tujuh belas, tampak robekan selaput dara dalam dengan kesimpulan robekan selaput dara tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras ;
Bahwa sekarang terdakwa tidak menepati janjinya akan bertanggungjawab dan menikahi saksi korban sebagaimana dikatakannya ketika terdakwa akan menyetubuhi saksi korban, melainkan terdakwa malah kabur sewaktu terdakwa akan dihadapkan kepada kedua orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
A T A U
KEEMPAT:
Bahwa ia terdakwa DENI KOSWARA als. ANTON Bin alm. ENDIN secara berturut-turut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Oktober 2013, bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013, bulan Januari 2014, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014, Selasa tanggal 18 Februari 2014 dan hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam kurun waktu tahun 2013 dan tahun 2014 bertempat di Kp. Sampalan Desa Sundalarang, Kp. Pasirbatu Kec. Sukawening dan di Kec. Kadungora Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah melakukan persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa wanita tersebut belum mencapai usia lima belas tahun atau jika tidak dapat diketahui dari usianya wanita itu belum dapat dikawini, yaitu terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang baru berusia 13 tahun kelahiran tanggal 30 April 2001 sebagaimana tertera dalam Surat Surat Kelahiran milik saksi korban hingga beberapa kali.
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi dengan pasti di bulan Oktober tahun 2013 terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban telah mengajak saksi korban main ke rumah terdakwa lalu terdakwa mencumbu saksi korban dengan cara mencium bibir dan
meraba-raba payudara saksi korban kemudian terdakwa dengan sekuat tenaga menidurkan saksi di atas kasur lalu terdakwa membuka celana saksi korban yang saat itu ditolak oleh saksi korban, akan tetapi terdakwa membujuk saksi korban dengan berkata “akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban” yang akhirnya saksi korban diam ketika terdakwa menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Nopember 2013, bulan Desember 2013 dan bulan Januari 2014, masing-masing bertempat di rumah terdakwa, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara seperti dilakukan pada perbuatan pertama ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sundalarang Kec. Sukawening Kab. Garut, setelah saksi korban di SMS oleh terdakwa yang isinya terdakwa mengajak bertemu, lalu saksi korban dijemput dan diajak main ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, setelah ngobrol-ngobrol lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meraba-raba payudaranya kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan terdakwa berkata “akan bertanggung jawab dan menikahi sehingga saksi korban diam, setelah itu terdakwa membuka celana dalam saksi korban lalu terdakwa menjilati kemaluan saksi korban ;
Kemudian terdakwa juga membuka celananya dengan posisi berdiri lalu terdakwa membangunkan saksi korban dan mengarahkan mulut saksi korban pada kemaluan terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam mulut saksi korban agar saksi korban menjilati kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa menidurkan kembali saksi korban dengan posisi terlentang lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban untuk yang kesekian kalinya dengan cara memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dengan cara ditarik ulur selama + 10 menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban ;
Keesokkan harinya Selasa tanggal 18 Februari 2014, sekira jam 03.00 WIB bertempat di rumah family terdakwa di Kp. Pasir Jengkol Kec. Sukawening Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan terdakwa pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di rumah familinya terdakwa di daerah Kec. Kadungora Kab. Garut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang kesekian kalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan terdakwa sebelumnya hingga terdakwa puas ;
Selanjutnya tiga hari berikutnya (tanggal 20, 21 dan 22 Februari 2014) bertempat di rumah family terdakwa di daerah Kab. Serang Banten, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek pada selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.800/KS/008/PKM/II/2014 tertanggal 27 Februari 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 24 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA dari Puskesmas DTP Tarogong Garut dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam enam, jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam tujuh belas, tampak robekan selaput dara dalam dengan kesimpulan robekan selaput dara tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras ;
Bahwa sekarang terdakwa tidak menepati janjinya akan bertanggungjawab dan menikahi saksi korban sebagaimana dikatakannya ketika terdakwa akan menyetubuhi saksi korban, melainkan terdakwa malah kabur sewaktu terdakwa akan dihadapkan kepada kedua orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 287 ayat 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
A T A U
KELIMA:
Bahwa ia terdakwa DENI KOSWARA alias ANTON Bin alm. ENDIN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Kp. Negla Desa Sindanglaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual yaitu terdakwa telah membawa pergi saksi korban yang baru berusia 13 tahun sebagaimana tertera dalam Surat Kelahiran milik saksi korban selama sekitar enam hari tanpa seijin orang tua. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014, terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban menghubunginya melalui sms yang isinya terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu lalu terdakwa menunggu di Kp. Cimurah Karangpawitan ;
Kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 di Kp. Negla Desa Sindanglaya kec. Karangpawitan sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sundalarang Kec. Sukawening Kab. Garut tanpa terlebih dahulu meminta ijin kepada orang tua saksi korban ;
Sesampainya di rumah terdakwa tersebut, saksi korban dibawa menginap selama semalam, lalu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014, saksi korban oleh terdakwa di bawa ke rumah famili terdakwa yaitu ke rumah saksi SAP’IN di Kp. Pasirbatu Kec. Sukawening dan menginap semalam, kemudian besok harinya Rabu tanggal 19 Februari 2014 saksi korban dibawa lagi oleh terdakwa berkunjung ke rumah family terdakwa yakni rumah saksi DADANG JUBAEDI di daerah Kec.
Kadungora kab. Garut dan menginap semalam, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa membawa saksi korban menuju rumah family terdakwa yang ada di Kab. Serang Banten untuk menginap selama dua hari tiga malam;
Bahwa selama terdakwa membawa pergi saksi korban tanpa seijin orang tua atau walinya, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak beberapa kali;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014 terdakwa membawa pulang saksi korban ke Garut, dan di perjalanan famili saksi korban yakni saksi CEVI menelpon dan menanyakan kabar saksi korban, lalu terdakwa minta dijemput di terminal Guntur Garut, sesampainya di terminal Guntur sekitar jam 20.30 WIB saksi CEVI menyuruh terdakwa menghadap orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lalu saksi korban dibonceng oleh saksi CEVI, sedangkan terdakwa dibonceng oleh saksi KOSASIH, namun di perjalanan ketika hampir sampai di rumah orang tua saksi korban terdakwa malah melarikan diri dengan cara meloncat dari sepeda motor yang sedang berjalan karena terdakwa takut dipukuli oleh keluarga saksi korban.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEENAM:
Bahwa ia terdakwa DENI KOSWARA als. ANTON Bin alm. ENDIN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Kp. Negla Desa Sindanglaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengangkut pergi seorang wanita di bawah umur tanpa seijin orang tua atau walinya yaitu terdakwa telah membawa pergi saksi korban yang baru berusia 13 tahun sebagaimana tertera dalam Surat Kelahiran milik saksi korban selama sekitar enam hari tanpa seijin orang tua. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014, terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban menghubunginya melalui sms yang isinya terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu lalu terdakwa menunggu di Kp. Cimurah Karangpawitan ;
Kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 di Kp. Negla Desa Sindanglaya kec. Karangpawitan sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sundalarang Kec. Sukawening Kab. Garut tanpa terlebih dahulu meminta ijin kepada orang tua saksi korban ;
Sesampainya di rumah terdakwa tersebut, saksi korban dibawa menginap selama semalam, lalu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014, saksi korban oleh terdakwa di bawa ke rumah family terdakwa yaitu ke rumah saksi SAP’IN di Kp. Pasirbatu Kec. Sukawening dan menginap semalam, kemudian besok harinya Rabu tanggal 19 Februari 2014 saksi korban dibawa lagi oleh terdakwa berkunjung ke rumah family terdakwa yakni rumah saksi DADANG JUBAEDI di daerah Kec. Kadungora kab. Garut dan menginap semalam, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa membawa saksi korban menuju rumah family terdakwa yang ada di Kab. Serang Banten untuk menginap selama dua hari tiga malam;
Bahwa selama terdakwa membawa pergi saksi korban tanpa seijin orang tua atau walinya, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak beberapa kali;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014 terdakwa membawa pulang saksi korban ke Garut, dan di perjalanan family saksi korban yakni saksi CEVI menelpon dan menanyakan kabar saksi korban, lalu terdakwa minta dijemput di terminal Guntur Garut, sesampainya di terminal Guntur sekitar jam 20.30 WIB saksi CEVI menyuruh terdakwa menghadap orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lalu saksi dibonceng oleh saksi CEVI, sedangkan terdakwa dibonceng oleh saksi KOSASIH, namun di perjalanan ketika hampir sampai di rumah orang tua saksi korban terdakwa malah melarikan diri dengan cara meloncat dari sepeda motor yang sedang berjalan karena terdakwa takut dipukuli oleh keluarga saksi korban.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi korban, dibawah sumpah:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan terhadap keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekira jam 13.00 WIB saksi telah dibawa pergi oleh terdakwa tanpa ijin orang tua saksi hingga mencapai 6 hari dan selama saksi dibawa oleh terdakwa saksi pernah dicabuli dan disetubuhi hingga beberapa kali dengan cara dibujuk akan dinikahi ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekira jam 17.00 WIB saksi berangkat dari rumah tanpa ijin orang tua saksi melalui Jl. Negla Desa Sindanglaya Kec.a Karangpawitan setelahnya dihubungi oleh terdakwa lewat SMS karena terdakwa merupakan pacar saksi sejak bulan Oktober 2013 ;
Bahwa saat itu terdakwa mengajak saksi untuk ketemuan di Jl. Raya Karangpawitan tepatnya Kp. Cimurah dan setelah ketemu dengan terdakwa, saksi diajak pergi ke rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sudalarang Kec. Sukawening Kab. Garut menggunakan angkot lalu diteruskan dengan ojeg ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekira jam 13.00 WIB ketika saksi sedang berada di rumah terdakwa, ibu kandung saksi pernah mencari dan mengajak saksi pulang akan tetapi terdakwa menyuruh saksi tetap diam di kamar, selanjutnya saksi keluar rumah untuk mencari ibu kandung saksi, namun terdakwa malah membawa saksi pergi dari rumahnya ke arah jalan yang lebih jauh dan saksi disuruh menunggu di pinggir jalan bersama terdakwa sampai hari gelap ;
Bahwa kemudian sekitar jam 18.30 WIB saksi dibawa pergi oleh terdakwa ke rumah famili terdakwa di Kp. Pasirjengkol Kec. Sukawening dan menginap selama satu malam, lalu keesokkan harinya Rabu tgl. 19 Februari 2014 sekitar jam 08.00 WIB saksi diajak pergi lagi ke rumah mantan majikan terdakwa di daerah Kadungora dan kembali menginap selama semalam, selanjutnya pada hari Kamis tgl. 20 Februari 2014 sekitar jam 09.00 WIB saksi diajak pergi lagi ke kerabatnya terdakwa di Serang Banten selama dua hari tiga malam ;
Bahwa ketika saksi dibawa menginap di rumah famili dan kerabat terdakwa tersebut saksi diakui terdakwa sebagai isterinya, sehingga saksi dan terdakwa menginap dalam satu kamar ;
Bahwa selama saksi dibawa pergi oleh terdakwa, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga karena selama itu HP milik saksi selalu dipegang terdakwa bahkan ketika beberapa kali ada pesan masuk ke HP milik saksi, saksi tidak bisa membukanya karena saksi selalu dilarang oleh terdakwa ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2014, sewaktu saksi masih di Serang Banten, saksi memaksa terdakwa dan meminta pulang, namun terdakwa menolaknya lalu keesokan harinya Sabtu tanggal 22 Februari 2014 terdakwa baru mengajak saksi pulang dan ketika di perjalanan saksi CEVI selaku famili saksi menghubungi saksi lewat telpon sehingga saksi minta dijemput di terminal Guntur Garut ;
Bahwa kemudian sekitar jam 20.30 WIB, saksi bersama terdakwa sampai di terminal Guntur Garut, lalu saksi dibonceng saksi CEVI, sedangkan terdakwa dibonceng saksi KOSASIH, namun ketika saksi hampir sampai ke rumah, saksi KOSASIH memberitahu jika terdakwa melarikan diri ;
Bahwa selama saksi dibawa pergi oleh terdakwa, saksi beberapa kali telah dicabuli atau disetubuhi oleh terdakwa semenjak saksi menginap di
rumah terdakwa pada tanggal 17 Februari 2014 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di kamar tidur rumah terdakwa dengan cara ketika saksi sedang duduk berdua terdakwa di kamar, lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil meraba-raba payudara kemudian terdakwa menidurkan saksi di kasur selanjutnya terdakwa membuka celana dalam saksi lalu terdakwa menjilati kemaluan saksi, setelah itu terdakwa berdiri dan membuka celananya kemudian mengarahkan kepala (mulut) saksi yang saat itu posisi saksi duduk pada kemaluannya, lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke mulut saksi dan saksi menjilati kemaluan terdakwa. Setelah itu terdakwa menidurkan saksi kembali di atas kasur dengan posisi terlentang, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi dengan cara menarik ulur selama + 10 menit ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya menyetubuhi saksi dengan cara membujuk saksi dengan berkata akan bertanggungjawab dan menikahi saksi percaya dan mau disetubuhi terdakwa hingga beberapa kali ;
Bahwa saksi sudah sering disetubuhi oleh terdakwa semenjak saksi pertama kali berpacaran dengan terdakwa, tepatnya sejak bulan Nopember 2013 ;
Bahwa setelah saksi dibawa pergi oleh terdakwa selama beberapa hari dan selama itu saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, sekarang saksi menyesal karena terdakwa tidak dapat membuktikan ucapannya yang akan bertanggungjawab dan menikahi saksi, melainkan terdakwa malah kabur sewaktu akan dihadapkan kepada kedua oramg tua saksi ;
Bahwa umur saksi sekarang 13 tahun dan belum menikah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
DADANG JUBAEDI Bin HARUN, di bawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan terhadap keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa saksi merupakan mantan majikan terdakwa yang tinggal di Kec. Kadungora Kab. Garut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 terdakwa datang berkunjung ke rumah saksi di Kp. Pasantren Kaliki Kec. Kadungora dengan membawa saksi korban yang diakui sebagai isteri terdakwa ;
Bahwa saat itu terdakwa meminta ijin kepada saksi untuk menginap semalam karena besoknya akan berangkat ke Serang Banten dan saksi mengijinkannya dengan mempersilakan untuk tidur satu kamar dengan saksi korban yang diakui sebagai isterinya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 1, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sbb :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan terhadap keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2014 saksi diberitahu oleh isteri saksi, jika saksi korban telah hilang meninggalkan rumah selama sekitar 6 hari dan setelah dicari ternyata anak kandung saksi dibawa oleh terdakwa tanpa ijin saksi maupun isteri saksi selaku orang tua ;
Bahwa kemudian saksi mengetahui jika anak kandung saksi tersebut telah disetubuhi oleh terdakwa selama beberapa kali dengan cara dibujuk atau dirayu akan dinikahi ;
Bahwa saksi mengetahui jika antara terdakwa dengan saksi korban (anak kandung saksi) yang baru berusia 13 tahun awalnya berpacaran dan pernah sekali datang ke rumah saksi ;
Bahwa anak kandung saksi pulang ke rumah tanpa diantarkan oleh terdakwa karena di jalan terdakwa malah melarikan diri, sehingga sksi tidak terima atas perlakuan terdakwa terhadap anak kandung saksi dan saksi tidak mau menikahkan sekalipun terdakwa mau bertanggunjawab karena saksi sudah terlanjur sakit hati karena perbuatan terdakwa telah membuat aib keluarga saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
CEVI Bin ALO RUMANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan terhadap keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014 sekitar jam 20.30 WIB saksi selaku famili saksi korban, telah menjemput saksi korban yang dibawa pergi oleh terdakwa selama beberapa hari tanpa ijin orang tuanya;
Bahwa awalnya saksi dimintai tolong oleh saksi SINTA selaku bibi saksi untuk membujuk terdakwa yang membawa pergi saksi korban untuk segera pulang, lalu saksi segera menghubungi saksi korban melalui HPnya kemudian membujuk terdakwa agar segera pulang, selanjutnya terdakwa dan saksi korban bersedia pulang dan meminta dijemput di terminal Guntur Garut pada jam 20.30 WIB, lalu saksi mengajak saksi KOSASIH untuk menemani saksi ;
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan terdakwa dan saksi korban di terminal Guntur Garut lalu saksi membujuk terdakwa agar ikut pulang bersama saksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada orang tua saksi korban ;
Bahwa saat itu saksi membonceng saksi korban, sedangkan terdakwa dibonceng oleh saksi KOSASIH, namun di perjalanan hampir sampai ke tujuan, terdakwa melarikan diri dengan cara meloncat dari sepeda motor ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi KOSASIH mencari terdakwa sampai kembali ke terminal Guntur akan tetapi tidak diketemukan, sehingga akhirnya saksi bersama ibu kandung saksi korban melaporkan kejadiannya ke Polisi lalu pada hari Minggu tgl. 23 Februari 2014 terdakwa dapat diamankan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, usia saksi korban ketika dibawa lari oleh terdakwa tanpa seijin orang tua baru 13 tahun ;
Bahwa sekarang saksi mengetahui dari orang tua saksi korban jika saksi korban sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap saksi korban selama dibawa pergi hingga mencapai 6 hari.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
KOSASIH als. IOK Bin ROHMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan terhadap keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014 sekitar jam 20.30 WIB saksi diajak oleh saksi CEVI selaku famili saksi korban, untuk menjemput saksi korban yang dibawa pergi oleh terdakwa selama beberapa hari ;
Bahwa saat itu saksi membonceng terdakwa, sedangkan saksi korban dibonceng oleh saksi CEVI dengan tujuan rumah orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Bahwa sewaktu hampir sampai ke tujuan, terdakwa yang dibonceng saksi tiba-tiba meloncat dari sepeda motor kemudian kabur dan melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya saksi memberitahu saksi CEVI, lalu saksi CEVI menyuruh saksi untuk putar balik mencari terdakwa dan tidak lama kemudian saksi CEVI menyusul saksi lalu saksi bersama saksi CEVI mencari tersangka ke terminal Garut dan menyisir sepanjang jalan, namun terdakwa tidak ditemukan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, menurut keterangan saksi CEVI, usia saksi korban ketika dibawa lari oleh terdakwa tanpa seijin orang tua baru 13 tahun ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban selama dibawa pergi hingga mencapai 6 hari.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum No. 800/KS/008/PKM/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat
dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong Garut yang telah melakukan pemeriksaan pada selaput dara saksi korban dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam enam, jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam tujuh belas, tampak robekan selaput dara dalam dengan kesimpulan robekan selaput dara tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras ;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Kp. Negla Desa Sindanglaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut terdakwa telah membawa pergi saksi korban tanpa seijin orang tuanya ke rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sudalarang Kec. Sukawening Kab. Garut, lalu ke rumah famili terdakwa masing-masing di daerah Kp. Pasir Jengkol Kec. Sukawening, daerah Kadungora dan daerah Serang Banten hingga mencapai 6 hari dan selama terdakwa membawa pergi saksi korban, terdakwa telah menyetubuhinya dengan cara dibujuk akan dinikahi ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban terjalin hubungan asmara sebagai pacar, namun kedua orang tua saksi korban tidak menyetujui hubungan terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekitar jam 13.00 WIB ketika terdakwa membawa saksi korban di rumah terdakwa, telah kedatangan ibu kandung saksi korban yang mencari saksi korban dan mengajak pulang saksi korban, namun saat itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk tetap diam dan duduk di kamar rumah terdakwa, hingga akhirnya ibu kandung saksi korban keluar rumah terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi menjauh dari rumah tedakwa, lalu pada sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa membawa pergi saksi korban menuju rumah famili terdakwa di Kp. Pasirjengkol dan menginap semalam, kemudian keesokkan harinya Rabu 19 Februari 2014 sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa mengajak kembali saksi korban pergi ke rumah mantan majikan terdakwa di daerah Kadungora dan menginap semalam. Selanjutnya pada hari Kamis tgl. 20 Februari 2014 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa membawa pergi saksi korban menuju rumah famili terdakwa di Serang Banten dan menginap di sana selama dua hari tiga malam ;
Bahwa selama terdakwa membawa pergi saksi korban, HP saksi korban selalu terdakwa yang memegang ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2014, terdakwa mengajak pulang saksi korban ke Garut dan meminta dijemput di terminal Guntur Garut, sesampainya di Garut, saksi korban dibonceng oleh saksi CEVI sedangkan terdakwa dibonceng oleh temannya saksi CEPI, namun setelah perjalanan hampir sampai ke rumah orang tua saksi korban, terdakwa melarikan diri dengan meloncat dari sepeda motor karena terdakwa takut dipukuli oleh keluarga saksi korban atas perbuatan terdakwa ;
Bahwa selama terdakwa membawa pergi saksi korban, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban beberapa kali hampir setiap hari dan berkali-kali dengan cara membujuk mengatakan akan bertanggungjawab dan menikahi saksi korban lalu terdakwa membelikan HP dan membelikan baju saksi korban ;
Bahwa terdakwa mengetahui usia saksi korban ketika dibawa pergi dan disetubuhi oleh terdakwa usianya 14 tahun atau masih di bawah umur dan belum waktunya dinikahi ;
Bahwa sebenarnya status terdakwa saat berpacaran dengan saksi korban sudah duda;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan mengajukan barang bukti berupa: 1 stel dres (pakaian wanita) warna ungu muda polet hitam merek ameera dan 1 lembar kerudung warna ungu muda motif bunga-bunga, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan ternyata terdapat persesuaian dan saling berhubungan antara
satu dengan lainnya, sehingga telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Kp. Negla Desa Sindanglaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut terdakwa telah membawa pergi saksi korban tanpa seijin orang tuanya ke rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sudalarang Kec. Sukawening Kab. Garut, lalu ke rumah famili terdakwa masing-masing di daerah Kp. Pasir Jengkol Kec. Sukawening, daerah Kadungora dan daerah Serang Banten hingga mencapai 6 hari dan selama terdakwa membawa pergi saksi korban, terdakwa telah menyetubuhinya dengan cara dibujuk akan dinikahi ;
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi korban terjalin hubungan asmara sebagai pacar, namun kedua orang tua saksi korban tidak menyetujui hubungan terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekitar jam 13.00 WIB ketika terdakwa membawa saksi korban di rumah terdakwa, telah kedatangan ibu kandung saksi korban yang mencari saksi korban dan mengajak pulang saksi korban, namun saat itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk tetap diam dan duduk di kamar rumah terdakwa, hingga akhirnya ibu kandung saksi korban keluar rumah terdakwa ;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi menjauh dari rumah tedakwa, lalu pada sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa membawa pergi saksi korban menuju rumah famili terdakwa di Kp. Pasirjengkol dan menginap semalam, kemudian keesokkan harinya Rabu 19 Februari 2014 sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa mengajak kembali saksi korban pergi ke rumah mantan majikan terdakwa di daerah Kadungora dan menginap semalam. Selanjutnya pada hari Kamis tgl. 20 Februari 2014 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa membawa pergi saksi korban menuju rumah famili terdakwa di Serang Banten dan menginap di sana selama dua hari tiga malam ;
Bahwa benar selama terdakwa membawa pergi saksi korban, HP saksi korban selalu terdakwa yang memegang ;
Bahwa benar pada hari sabtu tangagl 22 Februari 2014, terdakwa mengajak pulang saksi korban ke Garut dan meminta dijemput di terminal Guntur Garut, sesampainya di Garut, saksi korban dibonceng oleh saksi CEVI sedangkan terdakwa dibonceng oleh temannya saksi CEPI, namun setelah perjalanan hampir sampai ke rumah orang tua saksi korban, terdakwa melarikan diri dengan meloncat dari sepeda motor karena terdakwa takut dipukuli oleh keluarga saksi korban atas perbuatan terdakwa ;
Bahwa benar selama terdakwa membawa pergi saksi korban, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban beberapa kali hampir setiap hari dan berkali-kali dengan cara membujuk mengatakan akan bertanggungjawab dan menikahi saksi korban lalu terdakwa membelikan HP dan membelikan baju saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui usia saksi korban ketika dibawa pergi dan disetubuhi oleh terdakwa usianya 14 tahun atau masih di bawah umur dan belum waktunya dinikahi ;
Bahwa benar sebenarnya status terdakwa saat berpacaran dengan saksi korban sudah duda;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa benar barang bukti berupa 1 stel dres (pakaian wanita) warna ungu muda polet hitam merek ameera dan 1 lembar kerudung warna ungu muda motif bunga-bunga adalah barang bukti yang digunakan oleh saksi korban;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No. 800/KS/008/PKM/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong Garut yang telah melakukan pemeriksaan pada selaput dara saksi korban dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam enam, jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam tujuh belas, tampak robekan selaput dara dalam dengan kesimpulan robekan selaput dara tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana jenis dakwaan Alternatif yaitu Kesatu pasal 81 ayat 1 UURI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 81 ayat 2 UURI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Ketiga Pasal 82 Pasal UURI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Keempat Pasal 287 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Kelima Pasal 83 UURI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Keenam Pasal 332 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai keleluasaan untuk memilih dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan menurut Majelis Hakim terdakwa akan memilih dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 81 ayat 2 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang memuat unusr-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa setiap orang dalam rumusan tindak pidana dalam hu kum pidana adalah menunjukkan pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang, dalam arti siapa saja orang sebagai pelaku perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggungjawab serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum. Unsur Barang Siapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata "Barangsiapa" identik dengan "setiap orang" atau "Hij" sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah membenarkan identitas yang ada dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian juga keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa yang dimaksud dengan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa DENI KOSWARA als. ANTON Bin alm. ENDIN, yang dalam keadaan sehat dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dengan demikian unsur "Setiap orang" yang dimaksud dalam perkara ini yaitu terdakwa DENI KOSWARA als. ANTON Bin alm. ENDIN, sehingga berdasarkan fakta tersebut, menurut Majelis Hakim, unsur "setiap orang" telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan bagian yang penerapannya secara alternatif dengan kata lain terpenuhinya salah satu sub unsur mewakili terpenuhinya unsur secara utuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut Ketentuan Umum Pasal 1 ke 1 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta alat bukti surat berupa Laporan Visum et Repertum, yang saling bersesuaian satu dengan yang lain maka diperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang saat kejadian pertama kali baru berusia 13 tahun sebagaimana tercantum dalam Surat Kelahiran dan Buku Raport milik saksi korban, bahwa saksi dengan terdakwa terjalin hubungan asmara (berpacaran), kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Oktober tahun 2013 saksi telah diajak oleh terdakwa main ke rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sudalarang Kec. Sukawening Kab. Garut lalu setelah saksi dan terdakwa berbincang-bincang kemudian terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara saksi lalu terdakwa mengajak saksi masuk ke kamar terdakwa terus terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai saksi yang saat itu ditolak oleh saksi, namun terdakwa berkata kepada saksi bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi saksi, mendengar kata-kata terdakwa tersebut, saksi merasa terbujuk sehingga saksi diam ketika terdakwa membuka celana yang saksi pakai lalu terdakwa menindih tubuh saksi selanjutnya menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi selama beberapa saat hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi, sementara saksi merasakan sakit di kemaluan.
Menimbang, bahwa kemudian perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara membujuk akan menikahi saksi berulang dan berlangsung hingga beberapa kali dari bulan Oktober 2013, Nopember 2013, Desember 2013 sampai dengan Januari 2014 yang dilakukan terdakwa di rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sudalarang Kec. Sukawening. Selanjutnya secara berturut-turut pada hari Senin tgl. 17 Februari 2014, Selasa 18 Februari 2014, Rabu tgl. 19 Februari 2014, Kamis 20 Februari 2014, Jum’at 21 Februari 2014 bertempat di rumah family terdakwa di Kp. Pasir Jengkol Kec. Sukawening, di rumah kerabat terdakwa (mantan majikan terdakwa) di daerah Kadungora Kab. Garut dan di rumah family terdakwa yang tinggal di daerah Serang Banten, terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara yang sama seperi dilakukan pada pada waktu-waktu sebelumnya karena saksi percaya pada kata-kata terdakwa yang telah berjanji akan menikahi saksi, namun sepulang dari Serang Banten terdakwa tidak mau datang
kepada orang tua saksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, melainkan terdakwa malah melarikan diri atau kabur dari sepeda motor ketika dibonceng oleh saksi KOSASIH. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi DADANG JUBAEDI selaku kerabat terdakwa bahwa pada hari Rabu tgl. 19 Februari 2014 terdakwa datang berkunjung ke rumah saksi di daerah Kadungora Garut, dengan membawa saksi korban yang diakuinya sebagai isteri terdakwa dan menginap semalam di rumah saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi 1 selaku ayah kandung saksi korban bahwa sejak hari Senin tgl. 17 Februari 2014 sampai dengan tgl. 22 Februari 2014, saksi kehilangan saksi korban dan setelah dicari ternyata anak kandung saksi tersebut telah dibawa pergi oleh terdakwa tanpa seijin saksi atau isteri saksi selaku orang tuanya, kemudian pada hari Sabtu tgl. 22 Februari 2014 anak saksi pulang ke rumah setelah dijemput oleh saksi CEVI dan saksi KOSASIH, namun saat itu terdakwa tidak mau mengantarkan anak saksi pulang ke rumah. Bahwa kemudian akhirnya saksi mengetahui jika anak saksi tersebut selama dibawa pergi oleh terdakwa telah disetubuhi oleh terdakwa beberapa kali dan selama berpacaran dengan terdakwa yang berlangsung dari bulan Oktober 2013 ketika anak saksi masih berusia 12 tahun hingga tahun 2014 setelah anak saksi berusia 13 tahun, selanjutnya saksi melaporkan kejadiannya ke pihak Kepolisian karena terdakwa tidak mau bertanggungjawab.
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi CEVI dan saksi KOSASIH yang telah menjemput saksi korban dengan terdakwa pada hari Sabtu tgl. 22 Februari 2014 di terminal Garut dimana saat itu saksi CEVI membonceng saksi korban, sedangkan saksi KOSASIH membonceng terdakwa, namun di perjalanan terdakwa langsung melarikan diri turun dari sepeda motor yang dikendarai saksi KOSASIH.
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi-saksi di atas di persidangan diakui dan dibenarkan oleh terdakwa yang mengakui bahwa benar pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Oktober 2013, Nopember 2013, Desember 2013, Januari 2014 dan hari Senin sampai dengan Jum’at tanggal 17 sampai dengan tanggal 21 Februari 2014
terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang merupakan pacar terdakwa masing-masing bertempat di rumah terdakwa di Kp. Sampalan Desa Sudalarang Kec. Sukawening Kab. Garut, di rumah family terdakwa di Kp. Pasir Jengkol, di rumah kerabat terdakwa (mantan majikan terdakwa) di daerah Kadungora Garut dan di rumah family terdakwa di daerah Serang Banten dengan cara terlebih dahulu terdakwa membujuk atau merayu saksi korban dengan mengatakan “akan menikahidan akan bertanggungjawab” serta terdakwa pernah membelikan HP dan baju agar saksi korban yang masih anak-anak sekitar 13 tahun mau disetubuhi oleh terdakwa hingga mencapai sekitar 20 kali, akan tetapi terdakwa tidak berusaha menepati janjinya dengan cara datang menemui orang tua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, melainkan terdakwa malah melarikan diri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-2 telah terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa pasal 64 ayat 1 KUHP menyebutkan apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan dan di persidangan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban dengan cara dibujuk akan dinikahi hingga sekitar 20 kali secara berturut-turut yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti di bulan Oktober 2013, Nopember 2013, Desember 2013, Januari 2014 dan hari Senin sampai dengan Jum’at tanggal 17 sampai dengan tgl. 21 Februari 2014 bertempat di rumah terdakwa di Kp. Sampalan Kec. Sukawening Kab. Garut, di rumah family terdakwa di Kp. Pasir Jengkol, di rumah kerabat terdakwa di Kec. Kadungora dan di rumah family terdakwa di daerah Serang Banten.
Menimbang, bahwa Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi korban yang telah merasa terbujuk oleh kata-kata terdakwa yang “akan menikahi” sehingga saksi mau disetubuhi oleh terdakwa hingga mencapai 20 kali berturut-turut pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-3 telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan Kedua tersebut telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan dipersidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa telah merugikan atau merusak masa depan saksi korban yang masih di bawah umur ;
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan ;
Terdakwa tidak bertanggungjawab bahkan melarikan diri.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai uraian unsur-unsur yang terbukti menurut Penuntut Umum dengan Penuntut Umum, tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya masa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan serta pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pasal Pasal 81 ayat 2 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, menentukan adanya pidana denda yang secara kumulatif harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang dengan memperhatikan kemampuan ekonomi terdakwa untuk membayarnya, menurut hemat Majelis Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan denda, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 stel dres (pakaian wanita) warna ungu muda polet hitam merek ameera dan 1 lembar kerudung warna ungu muda motif bunga-bunga, akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 81 ayat 2 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 22 ayat 4 KUHAP, pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
-------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------
1. Menyatakan terdakwa DENI KOSWARA Alias ANTON Bin (Alm) ENDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1 stel dres (pakaian wanita) warna ungu muda polet hitam merek ameera dan 1 lembar kerudung warna ungu muda motif bunga-bunga;
dikembalikan kepada saksi korban;
7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari: SENIN Tanggal 07 JULI 2014, oleh kami: ELIN PUJIASTUTI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, ISABELA SAMELINA, SH., M.H., dan A. NISA SUKMA AMELIA, SH., masing-masing sebagai hakim Anggota, putusan mana pada hari: SELASA Tanggal 08 JULI 2014 oleh H akim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ATIKAH, Panitera Pengganti, dihadiri : CUCU SULISWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, Penasehat hukum terdakwa dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISABELA SAMELINA, SH. ELIN PUJIASTUTI, S.H. MH.
A. NISA SUKMA AMELIA, SH.
Panitera Pengganti,
A T I K A H