235 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 235 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)_bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat merk ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah 48 (empat puluh delapan)) butir, yang kemudian disisihkan 8 (delapan) butir untuk pengujian laboratories, sehingga masih tersisa 40 (empat puluh)butir; - 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam; - 1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam dalam keadaan terpotong; dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribbu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu lima rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 235 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN; --------
Tempat lahir : Murung Kupang; ----------------------------------------
Umur/tgl lahir : 25 Tahun/03 Mei 1990; -------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Babirik Hilir RT 003 RW 02 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----------
Agama : Islam; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tamat); ----------------------------------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 19 Agustus 2015; -------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015; ----------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 November 2015; ----------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016; ----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 235 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 20 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 235 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 20 Oktober 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan terdakwa ASRIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN EDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah 48 (empat puluh delapan) butir, yang kemudian disiisihkan 8 (delapan) butir untuk pengujian laburatories, sehingga masih tersisa 40 (empat puluh) butir ;
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam dalam keadaan terpotong ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai dengan jumlah Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh rib urupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahana Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 10.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2015 bertempat di Desa Murung Kupang RT 003 Kecamatan babirik Kabupaten hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadialn Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi yang diterima saksi ADY SETIAWAN dan saksi PARMANTOmasing-masing anggota Polsek babirik yang menerangkan bahwa terdakwa sering berjualan obat Zenith carnophen sehingga atas informasi tersebut saksi ADY SETIAWAN dan saksi PARMANTO kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 10.15 wita di Desa Murung Kupang RT 003 Kecamatan babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang mana saat itu terdakwa yang sedang duduk diteras rumahnya sempat melarikan di ke belakang rumah melalui titian disamping rumah terdakwa karena melihat kedatangan saksi ADY SETIAWAN dan saksi PARMANTO, namun berhasil diamankan oleh saksi ADY SETIAWAN dan saksi PARMANTO.
Adapun terhadap terdawka beserta rumah terdkwa kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi ADY SETIAWAN serta saksi PARMANTO dan dari hasil penggeledahan ditemukan obat ZENITH CARNOPHEN yang disimpan terdakwa di dalam ban dalam sepeda motor yang dalam keadaan terpotong ujungnya yang dibungkus plastic warna hitam sebanyak 4 (empat) keeping yang satu kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlahnya 40 (empat puluh) butir serta ditemukan juga 8 (delapan) butirobat ZENITH CARNOHPEN ditanah samping rumah terdakwa yang semuanya diakui terdakwa sebagai miliknya, selain itu juga diamankan uang sebesar Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN.
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjual / m,engedarkan obat ZENITH CARNOPHEN dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-keping, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan per-keping sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).Adapun terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dari ULIS (DPO) yang beralamat di Alabio dengan cara membeli sebanyak 9 (Sembilan) keping) seharga Rp 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) atau Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) per-keping, yang langsung diantar ULIS ke rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen kesehatan serta tidak dilator belakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur Unndang-Undang.Selain itu obat merk ZENITH CARNOPHEN surat iizib edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat keputusan Kepala badan pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK :00.05.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor izin Edar CARNOPHEN tablet, ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg, RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT.ZENITH PHRMACEUTICAL dan terhadap obat merk ZENITH CARNOPHEN yang disita dari terdakwa ARIPUL HUDA ALS IPUL BIN RAHMAN setelah dilakukan pengujian oleh Badan POM RI Banjarmasin sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.08.15.0228.LP tanggal 26 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh MAHDALENA,Dra.Apt,M.Si (Manajer Teknis Pengujian Teranokoko,NIP.19620527 198903.2.001) yang pada pokonya terhadap 8 (delapan) tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kofein, dan Korisoprodol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN pda hari RAbu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 10.15 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2015 bertempat di Desa Murung Kupang RT 003 Kecamatan babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara=cara sebagai berikut :
Berawal dari informasi yang diterima saksi ADY SETIAWAN dan saksi PARMANTO (masing-masing Anggota Polsek Babirik) yang menerangkan bahwa terdakwa sering berjualan obat ZENITH CARNOPHEN sehingga atas informasi tersebut , saksi ADY SETIAWAN dan saksi PARMANTO kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 10.15 WITA di Desa Murung Kupang RT.003 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang mana saat itu terdakwa yang sedang duduk di teras rumahnya sempat melarikan diri ke belakang rumah melalui titian di samping rumah terdakwa karena melihat kedatangan saksi ADY SETIAWAN dan saksi PARMANTO.
Adapun terhadap terdkwa beserta rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan obat ZENITH CARNOPHEN yang disimpan terdakwa di dalam ban dalam sepeda motor yang dalam keadaan terpotong ujungnya yang dibungkus plastic warna hitam sebanyak 4 (empat) keeping yang satu kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlahnya 40 (empat puluh) butir serta ditemukan juga 8 (delapan) butir obat ZENITH CARNOPHEN di tanah samping rumah terdakwa yang semuanya diakui terdakwa sebagai miliknya, selain itu juga diamankan uang sebesar Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat ZENITH CARNOPHEN.
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjual / mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN dengan harga Rp 30.000,- (tia puluh ribu rupiah) perkeping, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan perkeping sebear Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).Adapun terdakwa mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dari ULIS (DPO), yang beralamat di Alabio dengan cara membeli sebanyak 9 (Sembilan) keeping seharga Rp 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) atau Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) per-keping, yang langsung diantar ULIS ke rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari departemen kesehatan seta tidak dilator belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagaimana syarat keahlian yang diatur undang-undang.Selain itu obat merk ZENITH CARNOPHEN, surat izin edarnya sudah dicabut dicabut sebagaimana Surat keputusan Kepala badan pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK :00.05.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor izin Edar CARNOPHEN tablet, ZENZON CAPTAB SALUT SELAPUT 200 Mg, RHEUMASTOP tablet dan RHEUMASTOP tablet salut selaput PT.ZENITH PHRMACEUTICAL dan terhadap obat merk ZENITH CARNOPHEN yang disita dari terdakwa ARIPUL HUDA ALS IPUL BIN RAHMAN setelah dilakukan pengujian oleh Badan POM RI Banjarmasin sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.08.15.0228.LP tanggal 26 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh MAHDALENA,Dra.Apt,M.Si (Manajer Teknis Pengujian Teranokoko,NIP.19620527 198903.2.001) yang pada pokonya terhadap 8 (delapan) tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kofein, dan Korisoprodol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ADY SETIAWAN BIN SUKARNA
Bahwa kejadiannya pada tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 10.15 wita Desa Murung Kupang RT 003 Kec.Babirik Kab.Hulu Sungai Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memiliki, menjual obat yang tidak memiliki ijin; --------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan obat Zenith Carnophen, uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan HP; --------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat Zenith Carnophen dari ULIS orang Alabio;
Bahwa uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat Zenith carnophen; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; --
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009; -------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi PARMANTO BIN DARMO SUMARTO
Bahwa kejadiannya pada tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 10.15 wita Desa Murung Kupang RT 003 Kec.Babirik Kab.Hulu Sungai Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memiliki, menjual obat yang tidak memiliki ijin; --------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan obat Zenith Carnophen, uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan HP; --------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat Zenith Carnophen dari ULIS orang Alabio; -
Bahwa uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat Zenith carnophen; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; --
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009; -------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 10.15 wita Desa Murung Kupang RT 003 Kec.Babirik Kab.Hulu Sungai Utara terdakwa ditangkap karena memiliki, menjual obat yang tidak memiliki ijin.
Bahwa barang bukti yang ditemukan obat Zenith Carnophen, uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan HP; --------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat Zenith Carnophen dari ULIS orang Alabio;
Bahwa uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat Zenith carnophen; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; --
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009; -----------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : Obat merk ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah 48 (empat puluh delapan)) butir, yang kemudian disisihkan 8 (delapan) butir untuk pengujian laboratories, sehingga masih tersisa 40 (empat puluh)butir; 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam; 1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam dalam keadaan terpotong; Uang tunai sejumlah Rp Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribbu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 10.15 wita Desa Murung Kupang RT 003 Kec.Babirik Kab.Hulu Sungai Utara terdakwa ditangkap karena memiliki, menjual obat yang tidak memiliki ijin; -----------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan obat Zenith Carnophen, uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan HP; -----------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat Zenith Carnophen dari ULIS orang Alabio; ----
Bahwa uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat Zenith carnophen; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; -------------------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : -----
PERTAMA : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA; ----------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Pertama; ----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa ARIFUL HUDA Als IFUL Bin RAHMAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, kejadiannya pada tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 10.15 wita Desa Murung Kupang RT 003 Kec.Babirik Kab.Hulu Sungai Utara terdakwa ditangkap karena memiliki, menjual obat yang tidak memiliki ijin, barang bukti yang ditemukan obat Zenith Carnophen, uang Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat Zenith carnophen dan HP, terdakwa membeli obat Zenith Carnophen dari ULIS orang Alabio; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : Obat merk ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah 48 (empat puluh delapan)) butir, yang kemudian disisihkan 8 (delapan) butir untuk pengujian laboratories, sehingga masih tersisa 40 (empat puluh)butir; 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam; 1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam dalam keadaan terpotong mencegah untuk disalahgunakan karena sudah dicabut ijin edarnya maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai sejumlah Rp Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribbu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar adalah hasil dari tindak pidana tersebut dan memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara; --------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; -----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : ARIFUL HUDA ALS IFUL BIN RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)_bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
Obat merk ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah 48 (empat puluh delapan)) butir, yang kemudian disisihkan 8 (delapan) butir untuk pengujian laboratories, sehingga masih tersisa 40 (empat puluh)butir; -----
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam; ----------------------------------------
1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam dalam keadaan terpotong; -----------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sejumlah Rp Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribbu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; ----------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu lima rupiah); -------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari RABU tanggal 25 Nopember 2015 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, PANJI ANSWINARTHA , S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYAMSIAH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai serta dihadiri oleh CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan di hadapan Terdakwa. --------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, S.H.,M.H. H.BAWONO EFFENDI, S.H.,M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH