12/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 12/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Harianto
1. Menyatakan Terdakwa HARIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. ; 2. Membebaskan Terdakwa HARIANTO dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut 3. Menyatakan Terdakwa HARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama ………………………………………….. dan pidana denda sebesar ………………………………………………………. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama ……… 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 6. Memerintahkan agar terdakwa untuk tetap ditahan.; 7. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.; ï€ 1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.; ï€ 500 (lima ratus) batang Nibung.; ï€ 1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.; ï€ 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.; ï€ 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.; Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Anandowa Laowo, S.Pd.; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 12/ Pid.B / 2013 / PN-GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HARIANTO.;--------------------------------------------------
Tempat Lahir : Air Batu.;--------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 02 Februari 1984.;--------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jalan Wajib Senyum Lingkungan II Desa Kalangan.;-----
Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.;---------
Agama : Islam.;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan (Teknisi Kapal).;-------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat).;-----------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :-----------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 11 September 2012 s.d. tanggal 30 September 2012. (Rutan).;------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2012 s.d. tanggal 09 Nopember 2012 (Rutan).;---------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 10 November 2012 s.d tanggal 09 Desember 2012 (Rutan).;-----------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 10 Desember 2012 s.d. tanggal 06 Januari 2013 (Rutan).;---------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Januari 2013 s.d. tanggal 22 Januari 2013 (Rutan).;------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 23 Januari 2013 s.d. 21 Pebruari 2013 (Rutan).;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 22 Pebruari 2013 s.d. tanggal 22 April 2013 (Rutan).;-------------------------------------
Perpanjangan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 23 April 2013 s.d. tanggal 22 Mei 2013 (Rutan).;---------------------------------
Perpanjangan tahap kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 23 Mei 2013 s.d. tanggal 21 Juni 2013 (Rutan).;----------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.;---------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca : ----------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Teluk Dalam di Pulau Tello Nomor : B-39/N.2.21.6/Ep.3/01/2013 serta surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-03/PTL/01.13 tertanggal 23 Januari 2013.;-------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 23 Januari 2013 Nomor : 12/Pid.B/2013/PN-GS tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 12/Pid.B/2013/PN-GS tanggal 23 Januari 2013 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan terdakwa tersebut.; --------
Berkas perkara atas nama terdakwa HARIANTO beserta seluruh lampirannya.;------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa.;----------
Setelah meneliti dan memperhatikan dengan seksama barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar serta memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :----
Menyatakan membebaskan terdakwa HARIANTO, dari dakwaan Primair melanggar Pasal 50 Ayat (3) Huruf f UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo 55 Ayat ( 1 ) ke 1e KUHP jo pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan Menyatakan terdakwa HARIANTO, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan “Secara bersama-sama, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal Pasal 50 Ayat (3) Huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo 55 Ayat (1) ke 1e KUHP jo pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.;----------------------------------------------------
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun di potong selama masa tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) Bulan penjara.;------------------------------
Menyatakan barang bukti : --------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.;--------------
1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.;----------------------------
500 (lima ratus) batang Nibung.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;-------------------------------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.;---------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.;------------------------------------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Anandowa Laowo, S.Pd..;----------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;--------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar serta memperhatikan Nota Pembelaan dari terdakwa tertanggal 16 Mei 2013 yang pada pokoknya Mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak anak dan terdakwa telah secara sadar menyesali segala kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang bisa melawan hukum.;------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan lisan dari penuntut umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa tetap pada nota pembelaannya semula.;-----------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-03/PTL/01.13 tertanggal 23 Januari 2013 karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------
DAKWAAN
Primair
Bahwa ia terdakwa Harianto bersama saksi Anandowa Laowo, Spd, saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib s/d hari minggu tanggal 9 September 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2012 bertempat di Desa Makole dan Desa Jeke Lorong Reke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Telah Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan, Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, ketika saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) sedang berada di Sibolga lalu saksi Anandowa Laowo, Spd (disidangkan terpisah) menghubungi saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) dan memberitahukan bahwa nibung di desa Makole Kecamatan Hibala telah ada dan bisa di jemput serta pembayarannya dilakukan setelah nibung tersebut diambil dan sampai di Sibolga, kemudian saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) mengajak saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) sebagai Nahkoda kapal untuk mengendarai kapal dengan tujuan mengangkut nibung dari Pulau Tello dibawa ke Sibolga untuk dijual tanpa dilengkapi dokumen, kemudian mengajak terdakwa Harianto sebagai kepala kamar mesin karena kalau terdakwa tidak ikut sebagai kepala mesin kapal maka tidak ada yang menghidupkan mesin kapal dan dikhawatirkan kapal tidak akan berlayar menuju Pulau Telo untuk mengambil Nibung, dengan peran masing-masing yakni saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) yang menahkodai kapal dan terdakwa sebagai orang yang menghidupkan dan memperbaiki mesin bila rusak lalu saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) mengajak saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i untuk merakit nibung.;-------
Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah), serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Sibolga menuju Pulau Tello dengan menggunakan kapal KM. CITRA dan sampai di Pulau Tello saksi Anandowa Laowo, Spd (disidangkan terpisah) menemui saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) dan memberitahukan lokasi penjemputan Nibung tersebut dan siapa yang ditemui dilokasi setelah itu terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i menuju Desa Makole Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dan sampai di Desa Makole sekira pukul 17.00 Wib.;-------------------------------------
Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan, saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) menyuruh saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i mengikat nibung banyaknya 500 (lima ratus) batang yang panjangnya rata – rata sekitar 17 (tujuh belas) meter / batang kemudian dirakit menjadi 6 rakitan lalu diikat dibelakang kapal KM. CITRA dengan tujuan dibawa ke Sibolga untuk dijual padahal Nibung tersebut menurut keterangan Ahli Fa’atulo Zamili diambil dari kawasan hutan yang difungsikan sebagai hutan produksi dan bukan dari tanaman masyarakat.;----------------------
Bahwa nibung sebanyak 500 (lima ratus) batang tersebut diambil di Desa Makole Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan sebanyak 200 batang dan Desa Jeke Lorong Reke Kec. Hibala Kabupaten Nias Selatan sebanyak 300 batang.;--------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Desa Makole Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan secara bersama-sama menuju Sibolga dengan membawa Nibung untuk dijual namun pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 14.00 Wib ketika diperairan antara Pulau Marit dengan Pulau Biang, anggota Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu yakni saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S.Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak sedang melaksanakan patroli, melihat kapal KM. CITRA sedang menarik nibung, kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak naik ke atas kapal dan menanyakan dokumen / surat – surat nibung yang sedang diangkut menuju Sibolga, namun dokumen / surat – surat nibung diangkut tersebut tidak dapat diperlihatkan oleh saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak mengamankan terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) dengan membawa ke kantor Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu berikut Barang Bukti berupa : 1 ( satu ) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda, 1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam, 500 (lima ratus) batang Nibung, 1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dan saksi Anandowa Laowo, Spd, saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) mengetahui bahwa membawa, Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.;--------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 50 Ayat ( 3 ) huruf f UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat ( 5 ) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.;----------------
Subsidair
Bahwa ia terdakwa Harianto bersama saksi Anandowa Laowo, Spd, saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib s/d hari Minggu tanggal 9 September 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2012 bertempat di Desa Makole dan Desa Jeke Lorong Reke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Telah Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula masyarakat Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan (tidak disebutkan namanya) menghubungi saksi Anandowa Laowo, Spd (disidangkan terpisah) untuk mencari orang yang mengangkut nibung yang berasal dari kawasan hutan produksi, kemudian Pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, ketika saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) sedang berada di Sibolga lalu saksi Anandowa Laowo, Spd (disidangkan terpisah) menghubungi saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) dan memberitahukan bahwa nibung di desa Makole Kecamatan Hibala telah ada dan bisa di jemput dan diangkut untuk dibawa ke Sibolga mendengar berita tersebut kemudian saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) mengajak saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) sebagai Nahkoda kapal untuk mengendarai kapal dengan tujuan mengangkut nibung dari Pulau Tello dibawa ke Sibolga untuk dijual tanpa dilengkapi dokumen, kemudian mengajak terdakwa Harianto sebagai kepala kamar mesin karena kalau terdakwa tidak ikut sebagai kepala mesin kapal maka tidak ada yang menghidupkan mesin kapal dan dikhawatirkan kapal tidak akan berlayar menuju Pulau Tello untuk mengambil Nibung dengan peran masing – masing yakni saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) yang menahkodai kapal dan terdakwa sebagai orang yang menghidupkan dan memperbaiki mesin bila rusak lalu saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) mengajak saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i untuk merakit nibung.;-----------------------
Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah), saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Sibolga menuju Pulau Tello dengan menggunakan kapal KM. CITRA dan sampai di Pulau Tello pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib saksi Anandowa Laowo, Spd (disidangkan terpisah) menemui saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) dan memberitahukan lokasi penjemputan Nibung tersebut dan siapa yang ditemui dilokasi, setelah itu terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i menuju Desa Makole Kecamatan Hibala dan sampai di Desa Makole sekira pukul 17.00 Wib.;----------------------------------------------------------------------
Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan, saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) menyuruh saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i untuk mengikat Nibung yang diambil di Desa Makole sebanyak 200 batang dan Desa Jeke Lorong Reke Kec. Hibala Kabupaten Nias Selatan sebanyak 300 batang sehingga jumlah keseluruhan 500 batang, panjang masing-masing Nibung lebih kurang 17 meter lalu diikat menjadi 6 rakitan kemudian diikat dibelakang kapal KM. CITRA dengan tujuan dibawa ke Sibolga. padahal Nibung tersebut menurut keterangan Ahli Fa’atulo Zamili diambil dari kawasan hutan yang difungsikan sebagai hutan produksi dan bukan dari tanaman masyarakat.;------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Desa Makole Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan secara bersama-sama menuju Sibolga dengan membawa Nibung namun pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 14.00 Wib ketika diperairan antara Pulau Marit dengan Pulau Biang, anggota Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu yakni saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S.Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak sedang melaksanakan patroli, melihat kapal KM. CITRA sedang menarik nibung, kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak naik ke atas kapal dan menanyakan dokumen / surat – surat nibung yang sedang diangkut menuju Sibolga, namun dokumen / surat – surat nibung diangkut tersebut tidak dapat diperlihatkan oleh saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak mengamankan terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) dengan membawa ke kantor Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu berikut Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda, 1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam, 500 (lima ratus) batang Nibung, 1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;------------------------
Terdakwa bersama saksi Anandowa Laowo, Spd, saksi Harianto Als Anto dan saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur (disidangkan terpisah) mengetahui bahwa, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan di larang oleh Undang – Undang.;--------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. ----------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi guna untuk didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Saksi SAUL HERWANTO SIREGAR
Bahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu dan semua keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah tertangkap pada saat sedang menarik nibung dengan menggunakan satu unit Kapal KM.Citra, tanpa dilengkapi dengan dokumen.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa serta teman terdakwa dilakukan pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 14.00 wib di perairan antara pulau Marit dengan pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.;--
Bahwa yang ada didalam kapal KM.Citra pada saat dilakukan penangkapan ada sebelas orang dan yang ditangkap pada saat itu tiga orang yaitu Harianto alias Anto selaku pemilik Nibung, Mansyur Panjaitan alias Mansyur selaku yang mengemudikan kapal KM Citra dan Harianto selaku Mekanik Mesin sedangkan yang lainnya adalah buruh.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Kapal KM. Citra pada saat ditangkap sedang berjalan di perairan antara pulau Biang dengan pulau Mati.;------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan rekan saksi Bernard Telaumbanua, dan Richardo Simanjuntak anggota Polisi pada Polsek Pulau-Pulau Batu sedang berpatroli dengan menggunakan Speedboat milik warga setempat, dan pada saat itu saksi melihat dari jauh dengan menggunakan teropong ada kapal KM.Citra yang sedang berjalan menarik nibung, lalu saksi dan rekan saksi mendekati kapal KM Citra yang menarik nibung tersebut dan selanjutnya saksi menanyakan kepada Mansyur Panjaitan selaku yang mengemudikan kapal tentang surat-surat dokumen kapal.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu pengemudi kapal Mansyur Panjaitan dapat menunjukkan surat-surat dokumen kapal antara lain Izin berlayar, Surat Persetujuan Berlayar, tetapi kapal KM. Citra tersebut digunakan untuk menangkap ikan, tidak untuk menarik atau membawa Nibung.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan kepada Mansyur Panjaitan tentang dokumen untuk membawa atau menarik nibung namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat dokumen untuk membawa atau menarik nibung tersebut.;--------------------------------
Bahwa saksi juga menanyakan kepada Haryanto alias Anto, Mansyur Panjaitan, dan terdakwa Haryanto tentang surat Dokumen tentang Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) namun tidak dapat ditunjukkan.;------------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa atau ditarik KM. Citra adalah milik Haryanto alias Anto yang dibeli dari Anandowa Laowo.;----------------------------------------------------------
Bahwa Anandowa Laowo adalah sebagai pemilik nibung yang dibelinya dari warga setempat di desa Siboludalo dan desa Jake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah nibung yang ditangkap pada waktu itu sejumlah 500 (lima ratus) batang yang telah diikat sebanyak 6 (enam) rakit.;-----------------------------------------
Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya membawa nibung tersebut adalah dengan mengikat nibung di belakang kapal dengan menggunakan tali yang sudah terikat menjadi 6 (enam) rakit dengan tujuan ke Sibolga.;--------------------------------
Bahwa nilai harga nibung yang tertangkap tersebut sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal KM. Citra sekarang berada di Pelabuhan Pulau-Pulau Batu.;------------
Bahwa nibung adalah termasuk hasil hutan dari desa Siboludalo dan desa Sake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi BERNARD S.TELAUMBANUA
Bahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu dan semua keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena telah tertangkap pada saat sedang menarik atau membawa nibung dengan menggunakan satu unit Kapal KM.Citra, tanpa dilengkapi dengan dokumen.;---------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa serta temannya dilakukan pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 14.00 wib di perairan antara pulau Marit dengan pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.;----------
Bahwa yang ada didalam kapal KM.Citra pada saat dilakukan penangkapan ada sebelas orang dan yang ditangkap pada saat itu ada tiga orang yaitu Harianto alias Anto selaku pemilik Nibung, Mansyur Panjaitan alias Mansyur selaku yang mengemudikan kapal KM Citra dan terdakwa Harianto selaku Mekanik Mesin.; sedangkan delapan orang yang lainnya adalah buruh.;-------------------------------------
Bahwa posisi Kapal KM. Citra pada saat ditangkap sedang berjalan di perairan antara pulau Biang dengan pulau Mati.;------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi bersama dengan rekan saksi Saul Herwanto Siregar, dan Richardo Simanjuntak anggota Polisi pada Polsek Pulau-Pulau Batu melakukan patroli di wilayah Hukum Pulau-Pulau Batu dengan menggunakan Speedboat milik warga setempat, dan pada saat itu saksi bersama dengan rekan saksi tersebut melihat dari jauh dengan menggunakan teropong ada kapal KM.Citra yang sedang berlaju menarik nibung, lalu saksi dan rekan saksi mendekati kapal KM. Citra yang menarik nibung tersebut dan selanjutnya saksi dan rekan saksi menanyakan kepada kapten atau yang mengemudikan kapal KM. Citra yaitu Mansyur Panjaitan tentang surat-surat dokumen kapal.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Mansyur Panjaitan dapat menunjukkan surat-surat dokumen kapal antara lain Izin berlayar, Surat Persetujuan Berlayar, tetapi tidak dapat menunjukan surat-surat dokumen untuk membawa atau mengangkut Nibung, sehingga pada saat itu saksi dan rekan saksi Anggota Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu membawa terdakwa dan teman-temannya tersebut ke Polsek Pulau-Pulau Batu untuk diproses secara hukum.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kapal KM. Citra harusnya dioperasionalkan untuk melakukan penangkapan ikan dan bukan untuk membawa atau menarik Nibung.;----------------------------------
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Mansyur Panjaitan sebagai Kapten atau Pengemudi kapal KM. Citra tentang dokumen membawa atau menarik nibung, namun Mansyur Panjaitan sebagai Kapten atau pengemudi Kapal KM. Citra tidak dapat menunjukan surat-surat dokumen tentang membawa atau menarik nibung tersebut.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga menanyakan kepada Haryanto alias Anto, Mansyur Panjaitan, dan terdakwa Haryanto tentang Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) namun tidak dapat ditunjukkan.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa atau ditarik KM. Citra adalah milik Hariyanto alias Anto yang dibeli dari Anandowa Laowo.;---------------------------------------------------
Bahwa Anandowa Laowo membeli nibung dari warga setempat di desa Siboludau dan desa Jake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;------------------------------
Bahwa nibung yang ditarik atau dibawa Kapal KM. Citra pada saat itu sejumlah 500 (lima ratus) batang yang telah diikat sebanyak 6 (enam) rakit.;--------------------
Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya membawa nibung tersebut adalah dengan mengikat nibung di belakang kapal dengan menggunakan tali yang sudah terikat menjadi 6 (enam) rakit dengan tujuan ke Sibolga.;--------------------------------
Bahwa harga nibung yang tertangkap tersebut bernilai sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal KM. Citra sekarang berada di Pelabuhan Pulau-Pulau Batu.;------------
Bahwa Nibung tersebut diperoleh dari hasil Hutan di desa Siboludalu dan desa Sake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HARIANTO Als ANTO
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang saksi berikan di penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yaitu : terdakwa Harianto, Mansyur Panjaitan ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Pulau Pulau Batu pada saat sedang membawa dan mengangkut nibung dengan menggunakan kapal KM. CITRA pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;--------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai pemilik nibung sedangkan Mansyur Panjaitan adalah sebagai Kapten Kapal KM. Citra lalu terdakwa Harianto adalah sebagai Kepala Kamar Mesin KM. Citra.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum tertangkap saksi pernah membeli nibung dari Aceh dan Hibala.;
Bahwa saksi membeli nibung tersebut dari Anandowa Laowo.;--------------------------
Bahwa pemilik Kapal KM. Citra yang membawa nibung tersebut adalah Alm Rajali, dimana oleh Harianto alias Anto mengontrak kapal KM. Citra dari kepercayaan Alm Rajali.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik kapal KM. Citra tidak mengatahui kalau kapal KM. Citra tersebut digunakan untuk membawa dan mengangkut nibung.;-------------------------------------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi membawa dan mengangkut nibung dari pantai Jeke Kecamata Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga.;------------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi tidak memiliki izin untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa cara membawa dan mengangkut nibung tersebut yaitu bahwa nibung tersebut dirakit dan diikat dengan menggunakan tali kemudian menyusun setiap satu bam/rakit terdiri dari 80 batang dimana pada saat itu sudah terakit sebanyak 6 bam lalu ditarik dengan menggunakan kapal KM.Citra.;----------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 batang.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MANSYUR PANJAITAN Als MANSYUR
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang saksi berikan di penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;---------------------------
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi ditangkap oleh Polisi pada saat sedang membawa dan mengangkut nibung dengan menggunakan kapal KM. CITRA pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;--------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai kapten Kapal KM. Citra.;------------------------------------
Bahwa setahu saksi pemilik nibung tersebut adalah Harianto alias Anto yang dibelinya dari Anandowa Laowo.;------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik Kapal KM. Citra yang membawa nibung tersebut adalah Alm Rajali, dimana oleh Harianto alias Anto mengontrak kapal KM. Citra dari orang kepercayaan Alm Rajali.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik kapal KM. Citra tidak mengatahui kalau kapal KM. Citra tersebut digunakan untuk membawa dan mengangkut nibung.;---------------------------------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi membawa dan mengangkut nibung dari pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga.;----------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi tidak memiliki izin untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi dan teman-teman saksi membawa dan mengangkut nibung tersebut yaitu nibung tersebut dirakit dan diikat dengan menggunakan tali kemudian menyusun setiap satu bam/rakit terdiri dari 80 batang dimana pada saat itu sudah terakit sebanyak 6 bam lalu ditarik dengan menggunakan kapal KM.Citra.;-----------
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 batang.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut saksi digaji atau diupah oleh Harianto alias Anto sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setelah sampai di Sibolga dan gaji tersebut masih belum saksi terima.;--------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa 2 (dua) orang saksi yang hendak diajukan dipersidangan yaitu saksi Ali Mister Pasaribu alias Mister dan saksi Kecil Silitonga alias Kecil telah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk hadir dipersidangan ini namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga penuntut umum mohon keterangan saksi-saksi dipenyidikan dibacakan dipersidangan.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang dan mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan juga dalam hal ini terdakwa tidak keberatan maka penuntut umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Saksi ALI MISTER EFENDI PASARIBU pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya penangkapan 1 (satu) unit kapal KM. Citra yang sedang menarik /membawa nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 14.00 wib di perairan antara Pulau Marit dengan pulau Biang yang mana pada saat itu saksi berada di dalam kapal sedang bekerja.;-------------------------
Bahwa teman saksi yang berada di kapal KM. Citra antara lain Harianto alias Anto sebagai pemilik nibung, Mansyur Panjaitan sebagai Kapten Kapal, terdakwa Harianto sebagai pekerja yang diupah, Edi alias Doyok pekerja yang diupah, Pioan alias Pio sebagai pekerja yang diupah, Sa’i Hutagalung alias Sa’i sebagai pekerja yang diupah, alias Hendra sebagai pekerja yang diupah, alias Kecil sebagai pekerja yang diupah, alias Robert sebagai pekerja yang diupah, alias Manalu sebagai pekerja yang diupah dan kesemuanya diupah oleh Harianto alias Anto (Pemilik Nibung).;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 wib saksi menemui Harianto alias Anto untuk meminta kerja sebagai perakit nibung dan ianya diupah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per tripnya.;---------------------------
Bahwa saksi mengetahui nibung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah dari pihak yang berwenang.;------------------------------------------
Bahwa hubungan Anandowa Laowo,Spd dengan Harianto alias Anto adalah rekan bisnis.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil hutan (nibung) tersebut sebanyak 500 (Lima Ratus) batang.;-------------
Saksi KECIL SILITONGA Als KECIL pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya penangkapan 1 (satu) unit kapal KM. Citra yang sedang menarik /membawa nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 14.00 wib di perairan antara Pulau Marit dengan pulau Biang yang mana pada saat itu saksi berada di dalam kapal sedang bekerja.;-------------------------
Bahwa teman saksi yang berada di kapal KM. Citra antara lain Harianto alias Anto sebagai pemilik nibung, Mansyur Panjaitan sebagai Kapten Kapal, terdakwa Harianto sebagai pekerja yang diupah, Edi alias Doyok sebagai pekerja yang diupah, Pioan alias Pio sebagai pekerja yang diupah, Sa’i Hutagalung alias Sa’i sebagai pekerja yang diupah, alias Hendra sebagai pekerja yang diupah, Ali Mister Efendi Pasaribu sebagai pekerja yang diupah, alias Robert sebagai pekerja yang diupah, alias Manalu sebagai pekerja yang diupah dan kesemuanya diupah oleh Harianto alias Anto (Pemilik Nibung).;------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 wib saksi menemui Harianto alias Anto untuk meminta kerja sebagai perakit nibung dan ianya diupah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per tripnya.;---------------------------
Bahwa saksi mengetahui nibung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah dari pihak yang berwenang.;------------------------------------------
Bahwa hubungan Anandowa Laowo,Spd dengan Harianto alias Anto adalah rekan bisnis.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil hutan (nibung) tersebut sebanyak 500 (Lima Ratus) batang.;-------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi –saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi ahli dipersidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------
Saksi FA’ATULO ZAMILI.
Bahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara terdakwa dan semua keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;--------------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai Teknis Pengelolaan Hasil Hutan Produksi Lestari.;------
Bahwa menurut pengetahuan saksi, hutan ada bermacam-macam jenisnya antara lain hutan lindung, hutan produksi, hutan wisata, dan hutan rakyat dan yang sama sekali tidak boleh diambil hasilnya adalah hutan lindung sedangkan hutan yang lain dapat diambil atau dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat dengan memenuhi persyaratan berupa izin.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendatangi lokasi penebangan Nibung tersebut dan melakukan pemeriksaan serta mengambil titik koordinat dan melakukan pengambilan foto-foto dokumentasi ternyata lokasi pengambilan Nibung tersebut yaitu di Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dan menurut pemantauan saksi termasuk dalam hutan negara yang difungsikan sebagai hutan produksi.;--------
Bahwa masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan produksi dengan memenuhi syarat yaitu ada izin untuk memungut hasil hutan.;----------------------------------------
Bahwa izin untuk memungut hasil hutan jenis kayu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan sedangkan jenis non kayu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan setempat.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu untuk membeli, memiliki, menguasai, menjual serta membawa nibung tersebut harus ada dokumen hasil hutan, dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), dan untuk pengangkutan hasil hutan ada Faktur Angkutan hasil Hutan bukan kayu.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung termasuk hasil hutan bukan kayu dan tergolong dalam kelompok jenis Palma lainnya.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan antara hasil hutan jenis kayu dengan non Kayu adalah bahwa kayu mempunyai diameter yang besar sedangkan non kayu mempunyai diameter yang kecil.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghitungan jumlah satuan kayu hitungannya kubikasi sedangkan non kayu termasuk nibung hitungannya perbatang.;---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memeriksa nibung hasil tangkapan polisi sebanyak 500 batang adalah hasil hutan bukan kayu yang diambil dari lokasi Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;------------------------------------------------
Bahwa nibung dilokasi pengambilan Nibung di Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala adalah tumbuh sendiri bukan yang ditanam warga.;-------------------------------
Bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Makole tanggal 25 September 2012 dan Surat Keterangan untuk pengangkutan Nibung yang berasal dari Hutan Rakyat ditanda tangani oleh Kepala Desa Makole tersebut tidak berlaku karena didalam pengangkutan hasil hutan non kayu yang berlaku adalah Faktur Angkutan Hasil Hutan bukan kayu (FA-HHBK) yang diterbitkan FA-HHBK yang memiliki nomor register.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dan teman-temannya membawa, mengangkut, mengambil, memiliki, serta membeli nibung tersebut tidak sah karena tidak memiliki bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hasil hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).;-------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (saksi Ade charge) :----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah pernah memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang terdakwa berikan di penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------
Bahwa terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama Harianto Alias Anto dan Mansyur Panjaitan ditangkap oleh Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu pada saat sedang membawa dan mengangkut nibung dengan menggunakan kapal KM. CITRA pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;----------------
Bahwa awalnya Harianto alias Anto mengajak terdakwa dan Mansyur Panjaitan serta Ali Mister Efendi Pasaribu, Hendra Syahputra Tanjung, Kecil Silitonga, Pioan Saputra Manalu, Agus Salim Hutagalung, Edi Warman Bugis, Zakharia Manalu, Sa’I Hutagalung (semuanya sebelas orang) untuk mengambil nibung dari pulau Tello untuk dibawa ke Sibolga.;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa berangkat dari Sibolga menuju Tello pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 09.00 Wib dengan menggunakan kapal KM. CITRA.;-----------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Tello, Harianto alias Anto berjumpa dengan Anandowa Laowo dan pada saat itu Anandowa Laowo memberitahukan lokasi penjemputan nibung tersebut.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa yaitu Harianto alias Anto, Mansyur Panjaitan serta Ali Mister Efendi Pasaribu, Hendra Syahputra Tanjung, Kecil Silitonga, Pioan Saputra Manalu, Agus Salim Hutagalung, Edi Warman Bugis, Zakharia Manalu, Sa’i Hutagalung sampai dilokasi tempat Nibung dijemput adalah di desa Makole sekitar pukul 17.00 wib.;----------------------------------------------------
Bahwa nibung tersebut diambil di desa Makole sebanyak 200 batang dan di desa Jeke lorong Reke sebanyak 300 batang.;-----------------------------------------------------
Bahwa kemudian nibung tersebut dirakit oleh buruh yaitu : Ali Mister Efendi Pasaribu, Hendra Syahputra Tanjung, Kecil Silitonga, Pioan Saputra Manalu, Agus Salim Hutagalung, Edi Warman Bugis, Zakharia Manalu, Sa’i Hutagalung pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sebanyak 500 batang dengan panjangnya rata-rata 17 meter menjadi 6 Rakitan.;-------------------------------------------------------
Bahwa pemilik nibung yang diangkut dengan KM. Citra tersebut adalah Harianto alias Anto yang dibelinya dari Anandowa Laowo.;----------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah sebagai Kepala Kamar Mesin KM. Citra sedangkan Harianto Alias Anto adalah pemilik Nibung, dan Mansyur Panjaitan adalah Kapten Kapal KM.Citra.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa harga nibung tersebut dibeli oleh Harianto alias Anto dari Anandowa Laowo.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa membawa dan mengangkut nibung dari Pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut.;------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa dan teman-teman terdakwa membawa dan mengangkut nibung tersebut yaitu nibung tersebut dirakit dan diikat dengan menggunakan tali kemudian menyusun setiap satu bam/rakit terdiri dari 80 batang dimana pada saat itu sudah terakit sebanyak 6 bam lalu ditarik dengan menggunakan kapal KM. Citra.
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 batang.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau ikut membawa dan mengangkut nibung tersebut karena Harianto alias Anto selaku pemilik nibung mengatakan kepada terdakwa bahwa segala perizinan telah diurus dan dilengkapi.;-----------------------------------------------
Bahwa untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut terdakwa digaji atau diupah oleh Harianto alias Anto sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) setelah sampai di Sibolga dan gaji tersebut masih belum terdakwa terima.;------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa : ----------------------------------------------
1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.;--------------
1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.;----------------------------
500 (lima ratus) batang Nibung.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;-------------------------------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.;---------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan ditambah dengan barang bukti dan alat bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap ketika membawa dan mengangkut kayu jenis nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;------------------------
Bahwa alat angkut yang digunakan untuk membawa nibung tersebut adalah menggunakan Kapal KM. CITRA.;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang ada didalam kapal KM.Citra pada saat dilakukan penangkapan ada sebelas orang dan yang ditangkap pada saat itu ada tiga orang yaitu Harianto alias Anto selaku pemilik nibung, Mansyur Panjaitan alias Mansyur selaku yang mengemudikan kapal KM. Citra dan terdakwa Harianto selaku Mekanik Mesin (Kepala Kamar Mesin KM. Citra) sedangkan yang lainnya yaitu : Ali Mister Efendi Pasaribu, Hendra Syahputra Tanjung, Kecil Silitonga, Pioan Saputra Manalu, Agus Salim Hutagalung, Edi Warman Bugis, Zakharia Manalu, Sa’i Hutagalung adalah buruh upahan yang berperan merakit nibung.;--------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah sebagai Mekanik Mesin (Kepala Kamar Mesin) Kapal KM. CITRA.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang diangkut menggunakan kapal KM. CITRA adalah milik Harianto alias Anto yang dibelinya dari Anandowa Laowo.;-----------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa membawa dan mengangkut nibung dari pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung tersebut dirakit dan diikat dengan menggunakan tali kemudian menyusun setiap satu bam/rakit terdiri dari 80 batang dimana pada saat itu sudah terakit sebanyak 6 bam/rakit lalu ditarik dengan menggunakan kapal KM.Citra.;-----
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 (lima ratus) batang.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang diangkut menggunakan kapal KM. CITRA tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut terdakwa digaji atau diupah oleh Harianto alias Anto sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).;--
Bahwa nilai harga nibung yang tertangkap tersebut sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana didakwakan kepadanya maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan meneliti masing-masing unsur dakwaan Penuntut Umum apakah unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; -
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana Subsidair melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsidair dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair.;-------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar dakwaan Primair yaitu Pasal 50 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur delik sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”.;-----------------------------------------------------------------------------
Unsur “Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan”.;---------------------------------------------------------
Unsur “Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.;-----------------------------------------------------------------
Unsur “Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama”.;---------------------------------
Ad.1. Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” adalah siapa saja sebagai subjek hukum (yakni pendukung hak dan kewajiban) yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa HARIANTO kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan cukup bahwa terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari terdakwa sendiri sehingga tidak ada kesalahan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan (error in persona).; ----------------------------
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidangan menerangkan pula bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh karena itu menurut Majelis Hakimterdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur ”setiap orang” dalam hal ini adalah terdakwa sedangkan apakah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan”.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen ini telah terbukti maka telah cukup untuk dapat menyatakan unsur ini telah terpenuhi.;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa dan teman-temannya telah ditangkap oleh pertugas Kepolisian Sektor PP. Batu
ketika membawa dan mengangkut kayu jenis nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena membawa dan mengangkut nibung tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dimana alat angkut yang digunakan untuk membawa nibung tersebut adalah menggunakan Kapal KM. CITRA dan terdakwa adalah sebagai Kepala Kamar Mesin (mekanik mesin.;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri bahwa nibung yang diangkut menggunakan kapal KM. CITRA tersebut adalah milik Harianto alias Anto yang dibelinya dari Anandowa Laowo dan selanjutnya akan dibawa ke Sibolga.;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ahli FA’ATULO ZAMILI ternyata lokasi pengambilan Nibung tersebut yaitu di Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dan menurut pemantauan saksi ahli masih termasuk dalam hutan negara yang difungsikan sebagai hutan produksi sehingga untuk membeli, memiliki, menguasai, menjual serta membawa nibung tersebut harus ada dokumen hasil hutan, dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), dan untuk pengangkutan hasil hutan ada Faktur Angkutan hasil Hutan bukan kayu.;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa peranan terdakwa dalam perkara ini hanyalah sebagai orang yang membawa dan mengangkut nibung ke Sibolga yang mana terdakwa melakukan hal tersebut adalah atas perintah dan mendapat upah dari Harianto Als Anto sebagai pemilik nibung lagi pula selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung penuntut umum tidak dapat membuktikan kalau terdakwa telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan (nibung tersebut) sehingga Majelis menilai terhadap unsur ini tidaklah terpenuhi.;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 50 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana (dakwaan primair) tidak terbukti maka unsur selebihnya dari Pasal tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi.;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”.;-----------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sah nya hasil hutan”.;----------------
Unsur “Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama”.;---------------------------------
Ad.1. Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terbukti, dan oleh karenanya diambil alih dalam pertimbangan unsur ini maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam dakwaan ini telah terbukti pula.;-----------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur ”Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen sehingga apabila salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini terbukti maka elemen perbuatan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi karena dianggap telah terbukti.;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberi definisi “dengan sengaja” tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) memberi maksud “dengan sengaja” yaitu dimana pelaku melakukan suatu perbuatan harus menghendaki (willen) serta harus mengerti (weten) akibat dari perbuatannya.;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” adalah menyangkut sikap bathin dari seseorang yang tidak dapat dilihat oleh mata telanjang akan tetapi dapat disimpulkan dari serangkaian perbuatan yang dilakukan orang tersebut, karena itu dengan sengaja dapat diartikan terdakwa mengetahui akan akibat dari perbuatannya dan mempunyai niat untuk melakukannya.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan untuk mengangkut, menguasai atau memiliki.;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap ketika membawa dan mengangkut kayu jenis nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;------------------------
Bahwa alat angkut yang digunakan untuk membawa nibung tersebut adalah menggunakan Kapal KM. CITRA dimana terdakwa adalah sebagai kapten Kapal KM. CITRA tersebut.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang diangkut menggunakan kapal KM. CITRA adalah milik Harianto alias Anto yang dibelinya dari Anandowa Laowo.;-----------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa membawa dan mengangkut nibung dari pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 (lima ratus) batang.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang diangkut menggunakan kapal KM. CITRA tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut terdakwa digaji atau diupah oleh Harianto alias Anto sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).;--
Menimbang, bahwa dari fakta fakta tersebut Majelis Hakim akan memberi penilaian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “mengangkut” adalah setiap pergerakan kayu dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu daerah ke daerah lain yang harus dilengkapi dengan surat-surat dan dokumen yang sah.;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai Kepala Kamar Mesin pada KM. CITRA telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor PP. Batu pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu karena telah membawa nibung dari pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga tanpa dilengkapi oleh dokumen dan surat ijin yang sah sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ini yaitu perbuatan “mengangkut”.;------------------------------
Menimbang, bahwa cara terdakwa membawa nibung tersebut adalah dengan mengikat nibung di belakang kapal dengan menggunakan tali yang sudah terikat menjadi 6 (enam) rakit yang pada saat ditangkap jumlahnya 500 (lima ratus) batang yang telah diikat sebanyak 6 (enam) rakit.;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah yang diangkut oleh terdakwa adalah hasil hutan atau bukan dan bagaimana juga dengan keberadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “hasil hutan” menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan.;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang telah diangkut oleh terdakwa menggunakan KM. CITRA adalah nibung, yang menurut keterangan ahli FA’ATULO ZAMILI termasuk hasil hutan bukan kayu dan tergolong dalam kelompok jenis Palma lainnya dan setelah saksi ahli meneliti lokasi pengambilan nibung tersebut yaitu di Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dan menurut pemantauan saksi ahli masih termasuk dalam hutan negara yang difungsikan sebagai hutan produksi sehingga untuk membeli, memiliki, menguasai, menjual serta membawa nibung tersebut harus ada dokumen hasil hutan dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) serta untuk pengangkutan hasil hutan ada Faktur Angkutan hasil Hutan bukan kayu (FA-HHBK).;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) h, yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai berikut.;--------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan (vide Pasal 1 angka 29 PP No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan).;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SAUL HERWANTO SIREGAR dan saksi BERNARD S. TELAUMBANUA yang keduanya adalah petugas Kepolisian Sektor PP. Batu, pada saat sedang berpatroli dengan menggunakan Speedboat milik warga setempat, melihat dari jauh dengan menggunakan teropong ada kapal KM.Citra yang sedang berjalan menarik nibung, lalu saksi SAUL HERWANTO SIREGAR dan saksi BERNARD S. TELAUMBANUA mendekati kapal KM Citra dan menanyakan kepada Mansyur Panjaitan selaku yang mengemudikan kapal tentang surat-surat dokumen kapal.;--
Menimbang, bahwa pada saat itu Mansyur Panjaitan dapat menunjukkan surat-surat dokumen kapal antara lain Izin berlayar, Surat Persetujuan Berlayar, tetapi kapal KM. Citra tersebut digunakan untuk menangkap ikan, tidak untuk menarik atau membawa nibung.;----
Menimbang, bahwa saksi SAUL HERWANTO SIREGAR dan juga saksi BERNARD S. TELAUMBANUA menanyakan kepada terdakwa tentang dokumen untuk membawa atau menarik nibung berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukkan.;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur ”Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama”
Menimbang, bahwa unsur “perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama” diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.:----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa yang ada didalam kapal KM.Citra pada saat dilakukan penangkapan ada sebelas orang dan yang ditangkap pada saat itu ada tiga orang yaitu Harianto alias Anto selaku pemilik nibung, Mansyur Panjaitan alias Mansyur selaku yang mengemudikan kapal KM. Citra dan terdakwa Harianto selaku Mekanik Mesin (Kepala Kamar Mesin) sedangkan yang lainnya adalah sebagai buruh yang merakit nibung.;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas menunjukkan antara terdakwa HARIANTO dengan MANSYUR PANJAITAN Alias MANSYUR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan HARIANTO Als ANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) telah bekerja sama untuk melaksanakan kehendak yang sama yaitu HARIANTO Alias ANTO sebagai pemilik nibung telah menggunakan Kapal KM. CITRA yang dikemudikan oleh MANSYUR PANJAITAN alias MANSYUR dan terdakwa HARIANTO sebagai kepala kamar mesin untuk mengangkut nibung dari pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan diatas maka unsur ”Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama” telah terpenuhi.;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, maka sudah seharusnya terdakwa HARIANTO dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal pada diri terdakwa dan atau perbuatan terdakwa yang meniadakan pemidanaan baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya terhadap perbuatan terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan padanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ------------
Menimbang, bahwa meskipun demikian, Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, oleh karena setelah memperhatikan dan mempertimbangkan antara perbuatan terdakwa dengan aspek manfaat, kepastian hukum dan keadilan secara berimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya masa pemidanaan yang adil dan pantas dari perbuatan terdakwa adalah sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini;----------------------------
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang dijatuhkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara imperatif telah ditentukan bahwa terhadap pelaku kejahatan dibidang kehutanan harus dijatuhi hukuman yang bersifat kumulatif yaitu hukuman pidana dan denda, maka terdakwa HARIANTO yang telah terbukti melakukan kejahatan melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud akan pula dijatuhi hukuman berupa denda yang dalam perkara ini setelah mempertimbangkan aspek kehidupan sosial dan ekonomi terdakwa maka besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan.;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam status penahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 huruf k KUHAP kepada terdakwa harus diperintahkan untuk tetap dalam tahanan.;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan Penuntut Umum, oleh karena masih dipergunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa ANANDOWA LAOWO, S.Pd maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Cabang Kejaksaan Negeri Teluk Dalam di Pulau Tello guna tetap dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ANANDOWA LAOWO, S.Pd.;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini.;------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana kehutanan (illegal logging).;---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.;-------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.;------------------------------------------
Terdakwa adalah tulangpunggung keluarga.;----------------------------------------------------
Memperhatikan , Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan–peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini : ---------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. ;-------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa HARIANTO dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut
Menyatakan Terdakwa HARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama ………………………………………….. dan pidana denda sebesar ………………………………………………………. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama ………..........................................
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;--------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa untuk tetap ditahan.;-------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.;--------------
1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.;---------------------------
500 (lima ratus) batang Nibung.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;-------------------------------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.;---------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.;------------------------------------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Anandowa Laowo, S.Pd.;-----------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari ……….tanggal………………….dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SAYED FAUZAN, S.H.,M.H., dan EDY SIONG, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan pada SELASA tanggal 04 JUNI 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh TRISMAN ZANDROTO Panitera dengan dihadiri oleh ANDALAN ZALUKHU, S.H., selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Teluk Dalam di Pulau Tello dan terdakwa tersebut.; -----------------------------------------------
Hakim - Hakim Anggota SAYED FAUZAN, S.H.,M.H. | Hakim Ketua Majelis LUCAS SAHABAT DUHA, S.H.,M.H. | |
| EDY SIONG, S.H.,M. Hum. | Panitera Pengganti TRISMAN ZANDROTO |