40/PID.SUS/2014/PN.TBNN
Putusan PN TABANAN Nomor 40/PID.SUS/2014/PN.TBNN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I GEDE MADE GUNAWAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia” : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol. DK 9637 GP; - 1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 9637 GP; - 1(satu) lembar SIM A atas nama I GEDE MADE GUNAWAN; - 1(satu) buah buku KIR No. PPR 3708; Dikembalikan kepada Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN; Sedangkan terhadap : - 1(satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK 8392 HZ; - 1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 8392 HZ; - 1 (satu) lembar SIM C an I GEDE ANOM SUTRESNA; Dikembalikan kepada saksi NI WAYAN PUSPAYANI; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 40 /Pid.Sus /2014/ PN.Tbn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan memutus perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : I GEDE MADE GUNAWAN Tempat lahir : Br. Wani Umur / tanggal lahir : 65 Tahun /11 Nopember 1948 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Br. wani, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. A g a m a : Hindu. Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SR
Terdakwa oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum Maupun Majelis Hakim tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 40 /Pid.Sus /2014/ PN.Tbn tanggal 7 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 40 /Pid.Sus /2014/ PN.Tbn tanggal 7 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Surat – surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 19 Mei 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ sebagaimana diatur dalam kesatu Pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan tindak pidana selama masa percobaan 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan belum terlampaui.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa / yang pada pokoknya menyatakan
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya tersebut;
Bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yaitu :
Bahwa ia Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di jalan umum (Jalan Desa) jurusan Tabanan - Penebel termasuk wilayah Br. Wanasari Belodan, Desa Wanasari, Kec./Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban yang bernama I GEDE ANOM SUTRESNA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan di atas Terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP datang dari arah Selatan (Tabanan) menuju ke arah Utara jurusan Penebel dengan tujuan hendak ke Wanasari seorang diri dengan tujuan menemui temannya yang ada di Wanasari yakni I KETUT MADIA, situasi dan keadaan jalan beraspal baik, lurus, tanjakan landai, cuaca siang hari cerah, Kemudian di tengah perjalanan sebelum sampai di Wanasari Terdakwa melihat temannya tersebut ada di sebuah bengkel sepeda motor yang letaknya sebelah kanan jalan dari arah Tabanan dan kemudian berjarak kurang lebih 200 (dua ratus meter) dari bengkel tersebut Terdakwa bermaksud untuk balik haluan dengan maksud memutar arah kembali ke arah Selatan (bengkel sepeda motor) untuk menemui temannya tersebut, dan akhirnya Terdakwa dengan tiba-tiba tanpa memperhatikan arus kendaraan dari arah utara langsung membelokkan kendaraannya ke arah kanan untuk memutar balik arah, pada saat bersamaan dari arah utara (Penebel) sedang melaju sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol DK 8392 HZ yang dikendarai oleh I GEDE ANOM SUTRESNA, dikarenakan jarak sudah terlalu dekat hingga kemudian terjadi tubrukan antara bagian depan sepeda motor dengan pintu samping kiri kendaraan pick up, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu I GEDE ANOM SUTRESNA teijatuh hingga tak sadarkan diri dan mengalami luka robek pelipis kiri, lecet pada lutut kiri dan bengkak pada kepala sebelah kanan, dan langsung mendapat pertolongan oleh beberapa saksi yang melihat di lokasi kejadian tersebut lalu dibawa ke UGD BRSU Tabanan dengan diangkut oleh Terdakwa menggunakan kendaraannya yaitu Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP.
Sesampainya di UGD BRSU Tabanan korban I GEDE ANOM SUTRESNA langsung menjalani perawatan medis dimana korban mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek pada dahi, perdarahan hidung, nyeri perut post trauma, 1 buah gigi depan atas patah, bengkak pada betis kaki kiri, dan multiple fraktur (banyak patah tulang). Selanjutnya korban menjalani perawatan inap di BRSU Tabanan dan sempat menjalani operasi, dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 sekitar jam 23.00 Wita korban I GEDE ANOM SUTRESNA meninggal dunia dalam perawatan di BRSU Tabanan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : No.370/969/13/BRSU, tanggal 18 Januari 2014 yang dibuat oleh dr. I GUSTI NGURAH SUMANTRI, Sp.B, dokter pemerintah pada BRSU Tabanan menyimpulkan bahwa korban I GEDE ANOM SUTRESNA, 34 Tahun, Karadan, 12-12-1979, Laki laki, Hindu, Bali, Indonesia, Swasta, pendidikan SMA, alamat Br. Karadan Desa Penebel Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek pada dahi, perdarahan hidung, nyeri perut post trauma, 1 buah gigi depan atas patah, bengkak pada betis kaki kiri, dan multiple fraktur (banyak patah tulang) dan kemudian korban meninggal dunia pada tanggal 01-01-2014 sekira jam 23.00 Wita (yang tersebut dalam Visum et Repertum terlampir) disebabkan karena benturan benda keras dan tumpul sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah/janji menurut agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi 1: I WAYAN SUKEATMAJA, S.T dalam persidangan sebelum memberikan keterangan disumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahuinya sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan yang ketahui sesaat setelah kejadian pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2013 jam 13.30 wita dijalan umum jurusan Tabanan Penebel tepatnya termasuk wilayah/Br.Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec.Tabanan, Kab.Tabanan antara sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol. DK-8392 –HZ yang dikendarai oleh I GEDE ANOM SUTRESNA dengan sebuah kendaraan sejenis Mitsubishi Pick Up No.Pol.DK-9637-GP ;
Bahwa Saksi kenal dan masih ada hubungan keluarga dengannya karena korban masih merupakan saudara sepupu Saksi dan pada saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang perjalanan dari Dalung menuju pulang kampung ( Karadan) bersama Pemangku;
Bahwa Saksi sendiri tidak melihat saat terjadinya kecelakaan tersebut, dan Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan setelah diberitahu lewat telepon oleh teman Saksi bernama I NYOMAN SUDIASA, bahwa adik sepupu Saksi I GEDE ANOM SUTRESNA telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari itu Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira jam 13.30 wita Saksi berangkat dari rumah (Dalung ) hendak menuju pulang kampung ke Karadan dengan tujuan untuk mengantar Pemangku, setelah sampai di Kapal kemudian Saksi menerima telepon dari I NYOMAN SUDIASA dengan mengatakan bahwa adik Saksi ( I GEDE ANOM SUTRESNA ) telah mengalami kecelekaan di Wanasari dan sekarang sudah berada di UGD Rumah Sakit Tabanan, dengan adanya berita tersebut akhirnya Saksi langsung mampir ke Rumah Sakit Umum Tabanan, setibanya di rumah Sakit, Saksi mendapatkan adik Saksi keadaan tidak sadar mengalami luka lecet pada bibir, tangan kanannya dalam keadaan dibentang dengan kayu dan dibungkus dengan perban;
Bahwa sesuai informasi yang Saksi peroleh bahwa adik Saksi mengalami kecelakaan /tabrakan di Wanasari dengan kendaraan Mitsubishi Pick Up dan yang mengantar ke Rumah Sakit adalah pengendara Pick Up sendiri, namun pada saat itu Saksi tidak sempat bertemu dengan pengemudinya karena yang bersangkutan sudah pulang kerumahnya dan setelah Saksi hubungi lewat telepon akhirnya pengemudi Pick Up datang membawa kendaraannya;
Bahwa setahu Saksi bahwa adik Sepupu Saksi I GEDE ANOM SUTRESNA mengendarai sepada Motor Yamaha Yupiter DK-8392-HZ sendirian datang dari arah Penebel menuju Denpasar karena saat itu ia mau masuk kerja sebagai securiti di sebuah perusahan di Petitenget;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak sempat menanyakannya karena waktu itu adik sepupu Saksi ( I GEDE ANOM SUTRESNA ) belum sadarkan diri namun sesuai pengakuan yang Saksi dapat dari pengemudi kendaraan Mitsubishi Pick Up bahwa adapun kecelakaan itu sampai terjadi karena sewaktu Ia datang dari arah Selatan / Tabanan menuju arah Penebel dan ketika mendekati pertigaan menuju Abianlalang pengemudi Pick Up memutar kendaraannya dengan tujuan balik haluan menuju arah Tabanan. Pada saat posisi kendaraanya menghadap ke Timur, tiba-tiba pengendara Mitsubishi Pick Up mendengar suara brak dipintu kiri setelah turun dari kendaraannya lalu Ia melihat pengendara sepada motor Yamaha Yupiter tergeletak di Jalan Aspal;
Bahwa dari pengendara Mitsubiushi Pick Up bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada bagian jalan Aspal sebelah Timur AS jalan dari arah Penebel dan benturan terjadi antara depan sepada motor Yamaha Yupiter DK-8392 –HZ menabrak pintu kiri kendaraan Mitsubishi Pick Up ;
Bahwa ditempat kejadian jalan beraspal , baik, lurus ,tanjakan landai, disebelah timur jalan terdapat perumahan penduduk , dan disebelah Barat jalan terdapat persawahan , cuaca siang hari cerah , arus lalu lintas;
Bahwa akibat kejadian tersebut adik sepupu Saksi (I GEDE ANOM SUTRESNA) mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Tabanan dan dari hasil rongent dan sempat juga di Scant adik Saksi mengalami patah tulang tangan kanan, luka robek dahi kiri, luka bibir atas bawah, patah pada kaki kiri dan setelah menjalani rawat inap selama 3(tiga) hari adik;
Bahwa sepupu Saksi ( I GEDE ANOM SUTRESNA ) mengalami gangguan pencernaan pada usus, dan setelah dirongent kembali ternyata adik sepupu Saksi mengalami luka pada usus serta mengalami gangguan pada ginjal dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Kasih Ibu untuk di operasi;
Setelah mendapat perawatan selama 19(sembilan belas hari ) di Rumah Sakit Umum Tabanan akhirnya pada Rabu tanggal 1 januari 2014 sekitar pukul 22.30 wita adik sepupu Saksi (I GEDE ANOM SUTRESNA ) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Tabanan;
Bahwa dari keterangan Adik Sepupu Saksi bahwa Ia mengendarai sepada motor datang dari arah Utara/Penebel dengan kecepatan rendah/pelan, sebelum terjadi tabrakan dan sebelum mobil tersebut membelok ke Timur Adik sepupu Saksi sempat melihat mobil tersebut berhenti di jalur kiri dari arah Tabanan namun pada jarak yang sangat dekat tiba-tiba mobil tersebut belok kanan/memotong jalur sehingga adik sepupu Saksi ( I GEDE ANOM SUTRESNA) tidak bisa menghidar sehingga terjadilah tabrakan;
Sepada motor Yamaha Yupiter mengalami kerusakan bengkok garpu depan dan pecah peleg depan, sedangkan untuk kendaraan Mitsubishi Pick Up Saksi tidak tahu tentang kerusakannya ;
Bahwa menurut Saksi adapun kecelakaan tersebut bisa terjadi karena pengemudi Mitsubishi Pick Up DK-9637-GP kurang-kurang hati-hati pada saat membelok tidak memperhatikan arus kendaraan yang datang dari arah Utara;
Ya, Saksi tahu adik sepupu Saksi bisa/mampu mengendarai sepada motor sejak masih sekolah ( SMA ) kurang lebih sudah 14 tahun bahkan sering lewat ditempat kejadian, sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa warna dari mobil Terdakwa warna merah ;
Bahwa korban pada waktu itu bisa berbicara ada keluhan, tidak dikasi makan karena sudah pakai selang, karena perutnya kembung dan pada waktu itu sempat sampai dioperasi perut dan ginjal sempat sampai cuci darah;
Bahwa bantuan dari Terdakwa pada waktu di rumah sakit kurang lebih Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah meninggal ada bantuan dari Terdakwa kurang lebih Rp.6.000.000,00 ( enam juta rupiah);
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 2 : NI WAYAN PUSPAYANI dalam persidangan sebelum memberikan keterangan disumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahuinya sehubungan dengan peristiwa Kecelakaan lalu Lintas jalan yang dialami oleh suami Saksi yang bernama I GEDE ANOM SUTRESNA pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 jam 13.30 wita dijalan Umum jurusan Tabanan Penebel termasuk wilayah Br.Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec.Tabanan kab.Tabanan,
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 jam 13.30 Wita dijalan umum Jurusan Tabanan- Penebel termasuk wilayah Br. Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec. Tabanan Kab.Tabanan;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Saksi sedang berada di Denpasar di tempat kost sedang tidur seorang diri;
Bahwa sesaat sebelum kejadian Saksi tidak melihat, namun menurut Saksi seperti pada jam-jam tersebut suami Saksi berangkat mengendarai sepeda motornya dari rumah di Penebel Tabanan menuju ketempat kerjanya di Denpasar, namun Saksi tidak tahu bagaimana posisinya namun dari cerita –cerita Saksi dengar datang dari arah Selatan /Jurusan Tabanan;
Bahwa cuacanya cerah dan pada saat mengendarai sepeda motor korban I GEDE ANOM SUTRESNA pakai Helm;
Bahwa yang membawa korban setelah kejadian Terdakwa sendiri;
Bahwa tidak ada darah keluar dari kepalanya, korban mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek pada dahi pergelangan tangan kanan dalam keadaan sudah dibalut, 1 buah gigi depan atas patah, bengkak pada betis kaki kiri;
Bahwa menurut Saksi sebelum kejadian korban dalam keadaan sehat walfiat, tidak pernah menderita suatu penyakit yang berhubungan dengan kematiannya, dan Saksi merasa yakin kematian korban /suami Saksi disebabkan karena luka luka yang dialaminya sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi pada saat itu sempat berkomunikasi dengan korban(suami Saksi ) Saksi kemudian kembali menyampaikan keluhan suami Saksi kepada dokter dan setelah dicek kembali oleh dokter ternyata tulang betis kaki kiri retak;
Bahwa suami Saksi sempat dirawat inap di Rumah Sakit Tabanan, setelah 4(empat) hari dirawat inap di RSU Tabanan, suami Saksi mengeluh sakit pada bagian perut dan setelah diperiksa dokter disampaikan bahwa korban harus menjalani operasi, kemudian karena kekurangan alat di RSU Tabanan selanjutnya korban dirujuk dan dioperasi di rumah sakit Kasih Ibu Tabanan pada tanggal 17 Desember 2013 tengah malam suami Saksi menjalani operasi dan berjalan lancar;
Bahwa setelah dirawat kurang lebih 3(tiga) hari, karena terbentur biaya kemudian korban kembali Saksi rujuk ke RSU Tabanan, dan setelah kembali menjalani perawatan kurang lebih 13(tiga belas) hari dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 sekitar jam 22.30 wita Korban /Suami Saksi I GEDE ANOM SUTRESNA meninggal dunia ;
Bahwa sepeda motor Yamaha Yupiter DK-8392 XZ ; Korban sudah biasa bawa sepada motor dari SMA;
Bahwa Saksi hanya tahu tentang cerita kejadian tersebut dari pengemudi kendaraan pick up yang terlibat, Saksi tahu sehari setelah kejadian sewaktu setelah Saksi bertemu di Kantor Polisi dan darinya Saksi tahu bahwa kecelakaan tersebut terjadi berawal dari kendaraan pick up datang dari arah selatan dan setibanya ditempat kejadian mengaku sempat berhenti kemudian saat memutar arah dari utara datang sepada motor yang dikendarai oleh suami Saksi hingga kemudian terjadi tabrakan namun bagaimana posisinya Saksi tidak tahu;
Kecepatan korban biasanya bawa sepada motor kurang lebih 60 sampai 80 km;
Bahwa dari pihak Terdakwa ada memberi bantuan biaya perawatan kurang lebih sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut Saksi merasa sangat sedih dan merasa sangat kehilangan karena korban /suami Saksi adalah tulang punggung keluarga , mengingat korban yang meninggal dunia meninggalkan istri dan dua orang anak yang masih kecil-kecil;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 3: I GST MADE KERTIYASA; dalam persidangan sebelum memberikan keterangan disumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahuinya sehubungan dengan peristiwa Kecelakaan lalu Lintas pada Hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 jam 13.30 wita dijalan Umum Jurusan Tabanan-Penebel termasuk wilayah Br.Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec.Tabanan, Kab.Tabanan antara sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol. DK.8392-HZ yang dikendarai oleh I GEDE ANOM SUTRESNA dengan sebuah kendaraan sejenis Mitsubishi Pick Up No.Pol.DK-9637-GP yang dfikemudikan oleh I GEDE MADE GUNAWAN;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut Saksi sedang melaksanakan tugas jaga / Piket siang di kantor tempat Saksi bertugas yaitu di Polsek Tabanan bersama anggota lainnya;
Bahwa sebelum kerjadian Saksi tidak melihatnya, namun setelah kejadian berdasarkan keterangan dari pengemudi kendaraan Mitsubishi pick up dan saksi saksi bahwa benar sebelum kejadian sepada motor Yamaha Jupiter DK-8392-HZ datang dari arah Utara/jurusan Penebel, sedangkan kendaraan mitsubishi pick up sebelumnya datang dari arah selatan / jurusan Tabanan;
Bahwa Saksi tidak melihat saat terjadinya kecelakaan tersebut, dan Saksi mengetahui tentang kejadian tersebut setelah menerima laporan lewat telpon dari masyarakat;
Bahwa setelah menerima pemberitahuan tersebut Saksi bersama satu orang anggota yaitu AIPTU I MADE KEMBAR JAYA, SH berangkat menuju ketempat kejadian, setibanya di tempat kejadian berdasarkan keterangan dan petunjuk dari pengendara kendaraan mitsubishi pick up DK-9637-GP, serta bekas bekas yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut selanjutnya Saksi segera membuat gambar sket, kemudian melakukan pengukuran dan setelah itu semuanya Saksi tuangkan dalam Gambar sket tempat kejadian dan Laporan Polisi ;
Bahwa ditempat kejadian Saksi menemukan bekas goretan jatuhnya sepada motor yang diduga bekas goretan setelah terjadinya tabrakan dengan posisi berada ditepi jalan aspal sebelah timur , bekas pecahan pintu/lempengan cet dari kendaraan Mitsubishi Pick Up No.Pol.DK-9637-GP, sementara bekas yang lain tidak ada;
Bahwa keterangan dari pengemudi kendaraan mitsubishi yang terlibat dan berkas berkas yang ditemukan tersebut, benturan terjadi dibagian jalan aspal sebelah timur dekat tepi jalan, dan benturan terjadi antara bagian pintu samping kiri depan kendaraan misubishi pick up dengan bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter dan saat terjadinya benturan posisi kendaraan pick up melintang dibagian jalan aspal, ujung depan berada diatas bahu jalan aspal sebelah timur sementara ujung belakangnya berada dibagian jalan aspal sebelah barat dekat as jalan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut sesaat setelah kejadian diketahui korban I GEDE ANOM SUTRESNA ditemukan dalam keadaan mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek pada dahi, bengkak pergelangan tangan kanan, 1(satu) buah gigi depan atas patah, bengkak pada betis kiri, dalam keadaan sadar, ;
Bahwa korban mendapat perawatan di rumah sakit kurang lebih 19 hari, kemudian tanggal 1 Januari 2014 sekira pukul 23.00 wita, korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit umum Tabanan ;
Bahwa ditempat kejadian jalan beraspal, baik lurus, tanjakan landai dari arah Selatan, pandangan terbuka, bebas, komplek pemukiman/pengembangan cuaca cerah dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa menurut Saksi kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa pengemudi kendaraan Mitsubishi Pick Up DK -9637-GP atas nama I GEDE MADE GUNAWAN, kurang hari-hati;
Bahwa pada saat membelok kekanan dengan tujuan memutar arah tidak memperhatikan keselamatan, dan tidak memperhatikan arus lalu lintas yang datang dari utara, serta memutar arah dalam keadaan belum aman sehingga menjadi penyebab kecelakaan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 4: I GST PUTU SUKAYATNA dalam persidangan sebelum memberikan keterangan disumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahuinya sehubungan dengan peristiwa Kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 jam 13.30 wita dijalan umum Jurusan Tabanan-Penebel termasuk wilayah Br.Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec.Tabanan, Kab.Tabanan, antara sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol. DK.8392-HZ yang dikendarai oleh I GEDE ANOM SUTRESNA dengan sebuah kendaraan sejenis Mitsubishi Pick Up No.Pol.DK-9637-GP yang dfikemudikan oleh I GEDE MADE GUNAWAN;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang dalam perjalanan dari Penebel menuju arah Tabanan, sedang mengemudi kendaraan Avansa bersama keluarga Saksi beriringan dengan posisi dibelakang dari sepeda motor yang dikendarai oleh I GEDE ANOM SUTRESNA, sementara didepan Saksi atau dibelakang sepada motor yang dikendarai oleh I GEDE ANOM SUTRESNA ada sebuah kendaraan roda empat namun Saksi lupa jenisnya;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut posisi kendaraan yang Saksi kemudikan posisinya berada pada jarak kurang lebih 50 meter dibelakang sepada motor Yamaha Jupiter yang terlibat;
Bahwa sebelum kejadian adapun kecepatan sepeda motor Yamaha Yupiter yang terlibat kurang lebih sekitar 60-70 kilo meter perjam dengan posisi mengambil jalur kiri as jalan dari arah Penebel;
Bahwa saksi tidak melihat korban karena dihalangi oleh mobil Saksi , dan tidak ada mendengar suara klakson juga cuaca saat itu cerah dan aspal, baik, lurus, tanjakan landai, disebelah timur jalan terdapat perumahan penduduk, dan disebelah barat jalan terdapat persawahan, cuaca siang hari cerah, arus lalu lintas tidak begitu ramai;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 13.00 wita Saksi bersama istri dan anak berangkat dari rumah Penebel dengan mengendarai kendaraan Avansa adapun tujuannya untuk pergi ke Bank BCA, dalam perjalanan Saksi beriringan berada no. 2. dari depan, adapun yang paling depan sepeda motor Yamaha Yupiter dan dibelakangnya ada sejenis kendaraan roda empat yang lupa jenisnya, setelah melewati Br.Wanasari Blodan didepan penginapan Mertha Saksi melihat pengendara sepada motor Yamaha Yupiter tergeletak diluar badan jalan/diluar batu kancing sebelah timur jalan , melihat hal tersebut Saksi langsung berhenti dan memberikan pertolongan serta menaikan korban keatas mobil Mitsubihsi Pick Up dan kemudian dibawa kerumah sakit untuk mendapat perawatan ;
Bahwa jalannya menurun tapi lurus dan tidak ada tikungan ;
Bahwa keadaan korban pada saat itu masih sadarkan diri;
Bahwa kemungkinan kecepatannya korban jalan tinggi/ kecepatan kurang lebih 60-70 kilo meter perjam dan posisi Terdakwa sudah berada di As jalan;
Bahwa Terdakwa pada saat itu mungkin kurang hati-hati / lalai membawa mobilnya sampai orang meninggal dunia ;
Bahwa waktu itu Saksi tidak sempat memperhatikan tentang kerusakan yang dialami oleh sepeda motor yamaha Yupiter maupun kendaraan Mitsubishi Pick Up karena Saksi terburu-buru ada keperluan di bank BCA;
Bahwa korban pada saat itu helmnya masih dipakai. Pada waktu itu Saksi ketemu dompetnya dan Korban mengendarai sepeda motor sendiri ;
Bahwa Saksi tidak sempat melihat ada bekas rem ditempat kejadian;
Bahwa cuaca pada saat itu terang dan jalan sepi;
Bahwa saksi tidak tahu ada bantuan dari Terdakwa;
Bahwa Informasi yang saksi terima dari teman Saksi I WAYAN SUKEATMAJA, ST bahwa I GEDE ANOM SUTRESNA telah meninggal dunia di rumah sakit Umum Tabanan pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2014 sekitar jam 22.30 wita , mendengar beritra tersebut Saksi juga ikut prihatin dan sedih;
Bahwa setahu Saksi pada saat itu pengemudi kendaraan Mitsubishi Pick Up dalam keadaan selamat sedangkan pengendaraan sepada motor Yamaha Yupiter An. I GEDE ANOM SUTRESNA dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan yang Saksi sempat lihat luka pada bibir dan bengkak pada lengan kanan;
Bahwa setahu Saksi kendaraan Mitsubishi Pick. Up datang dari arah Tabanan ; dan pada waktu itu Saksi tidak sempat memperhatikannya karena setelah menolong /menaikan korban keatas kendaraan Saksi bersama keluarga langsung meneruskan perjalanan menuju Bank BCA;
Bahwa yang lalai dan kurang hati-hati adalah pengemudi Mitsubishi Pick .Up;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi 5 : dr. IGN SUMANTRI , Sp.B dalam persidangan tidak hadir dan Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut yang intinya sama dengan keterangan saksi dalam BAP Penyidik;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) :
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah dihukum karena terlibat perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 24 September 2012 kemudian Terdakwa diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tabanan menjalani hukuman selama 7(tujuh bulan ) di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan dan Terdakwa keluar dari penjara tanggal 20 April 2013;
Bahwa Terdakwa mengerti, yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas jalan yang Terdakwa alami pada Hari Jumat, tanggal 13 Desember 2013 sekitar pukul 13.30 wita di jalan umum jurusan Penebel Tabanan termasuk wilayah Br. Wanasari Blodan Desa Wanasari Kecamatan Tabanan Kabupatan Tabanan;
Bahwa Terdakwa membawa kendaraan sudah kurang lebih tahun 1980 dan Terdakwa sering lewat di tempat kejadian;
Bahwa pandangan Terdakwa pada saat menyetir biasa-biasa saja;
Terdakwa tidak melihat , karena saat itu pandangan Terdakwa sudah fokus kedepan;
Bahwa setahu Terdakwa korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Tabanan selama kurang lebih 3(tiga) minggu dan sesuai informasi yang Terdakwa peroleh dari keluarganya akhirnya korban meninggal dunia di Rumah sakit Tabanan pada hari Rabu tanggal; 1 januari 2014 sekitar pukul 23.00 Wita;
Bahwa ada surat pernyataan perdamaian dari pihak keluarga korban;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan merasa kasihan dengan adanya korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia seperti itu dan sampai saat ini Terdakwa hanya baru bisa membantu Rp. 6.500.000,- ( Enam ratus lima puluh ribu rupiah) selain uang ada juga berupa kain putih ,kopi, gula dan jajan kepada keluarga korban namun Terdakwa akan membantu lagi sesuai kemampuan saya;
Bahwa sesaat sebelum kejadian kendaraan yang Terdakwa kemudikan melaju dengan kecepatan antara 20-30 km perjam menggunakan perseneleng 3(tiga) dari empat perseneleng yang ada , dan posisi kendaraan berjalan lurus ke Utara dengan mengambil jalur kiri dan arah Tabanan;
Bahwa saat itu kendaraan Mitsubishi dalam keadaan kosong, tidak ada muatan;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut datang dari arah selatan /Tabanan menuju Utara /jurusan Penebel dengan tujuan hendak ke Wanasari seorang diri dengan tujuan menemui teman Terdakwa yang ada di Wanasari yakni I KETUT MADIA dan saat itu Terdakwa tidak ada mengangkut penumpang, namun belum sampai di Wanasari Terdakwa melihat teman Terdakwa tersebut ada disebuah bengkel sepeda motor yang letaknya sebelah kanan jalan dari arah Tabanan akhirnya berjarak kurang lebih 200 dua ratus meter dari bengkel Terdakwa memutuskan untuk balik haluan dengan maksud memutar arah kembali ke arah Selatan ( bengkel sepada motor) untuk menemui teman Terdakwa tersebut;
Bahwa jalannya lurus, beraspal, tanjakan landai dari arah selatan, jalur dua arah, terdapat marka as jalan garis putih putus-putus , disebelah timur tempat kejadian terdapat perumahan penduduk, disebelah barat jalan terdapat persawahan , cuaca cerah dan lalu lintas sepi;
Bahwa saat kejadian Terdakwa tidak ada mendengar bunyi klakson dari korban dan Terdakwa menabrak 1(satu ) orang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter;
Bahwa asal korban dari Br.Karadan Desa Karadan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa tidak beriringan dengan kendaraan lain karena kebetulan saat itu arus lalu lintas lagi sepi;
Bahwa sesaat sebelum kejadian Terdakwa tidak sempat melihat sepada motor Yamaha Jupiter tersebut ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian kendaraan yang Terdakwa kemudikan melaju kecepatan antara 20-30 Km. perjam ;
Bahwa remnya masih berfungsi reting kendaraan Terdakwa masih berfungsi
Sepeda motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi atau kurang lebih 80 km karena sewaktu Terdakwa hendak belok kanan/ memutar arah Terdakwa tidak ada melihat kendaraan yang datang dari arah Utara maupun Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetir Terdakwa tidak ada begadang dan juga minum-minuman beralkohol ;
Bahwa sebelum kejadaian Terdakwa telah memiliki serta membawa SIM A , membawa STNK serta buku KIR;
Bahwa pada saat Terdakwa akan memotong maupun pada saat memotong jalan Terdakwa tidak melihat arah datang sepada motor tersebut;
Bahwa kondisi Terdakwa saat itu dalam keadaan sehat dan mata Terdakwa juga masih normal;
Menimbang bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : No.370/969/13/BRSU, tanggal 18 Januari 2014 yang dibuat oleh dr. I GUSTI NGURAH SUMANTRI, Sp.B, dokter pemerintah pada BRSU Tabanan :
Menyatakan bahwa korban I GEDE ANOM SUTRESNA, 34 Tahun, lahir di Karadan, 12 November 1979, Laki laki, Hindu, Bali, Indonesia, Swasta, pendidikan SMA, alamat Br. Karadan Desa Penebel Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan bahwa korban I GEDE ANOM SUTRESNA mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek pada dahi, perdarahan hidung, nyeri perut post trauma, 1 buah gigi depan atas patah, bengkak pada betis kaki kiri, dan multiple fraktur (banyak patah tulang) dan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 445/01/14 BRSU dengan kesimpulan Post Laparatomy ec trauma tumpul abdomen . AKI grd III (AKI Failure)+Sepsis Post Laparatomy disebabkan karena benturan benda keras dan tumpul kemudian korban meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2014 di ruang DGT sekira jam 23.00 Wita;
Menimbang, bahwa Jaksa penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol. DK 9637 GP;
1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 9637 GP;
1(satu) lembar SIM A atas nama I GEDE MADE GUNAWAN;
1(satu) buah buku KIR No. PPR 3708;
1(satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK 8392 HZ;
1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 8392 HZ;
1 (satu) lembar SIM C an I GEDE ANOM SUTRESNA;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dalam persidangan dimana para saksi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan dalam Berita Acara Persidangan, Majelis Hakim ambil alih dan menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2013 jam 13.30 wita dijalan umum jurusan Tabanan Penebel tepatnya termasuk wilayah/Br.Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec.Tabanan, Kab.Tabanan antara sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol. DK-8392 –HZ yang dikendarai oleh korban I GEDE ANOM SUTRESNA dengan sebuah kendaraan sejenis Mitsubishi Pick Up No.Pol.DK-9637-GP yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa benar korban I GEDE ANOM SUTRESNA mengendarai sepeda Motor Yamaha Yupiter DK-8392-HZ sendirian datang dari arah Penebel menuju Denpasar karena saat itu ia mau masuk kerja sebagai Securiti di sebuah perusahan di Petitenget;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada bagian jalan Aspal sebelah Timur AS jalan dari arah Penebel dan benturan terjadi antara depan sepada motor Yamaha Yupiter DK-8392 –HZ menabrak pintu kiri kendaraan Mitsubishi Pick Up No.Pol.DK-9637-GP;
Bahwa benar ditempat kejadian jalan beraspal baik, lurus, tanjakan landai, disebelah timur jalan terdapat perumahan penduduk , dan disebelah Barat jalan terdapat persawahan, cuaca siang hari cerah, arus lalu lintas sepi;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut korban (I GEDE ANOM SUTRESNA) mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Tabanan dan dari hasil rongent dan sempat juga di Scant korban mengalami patah tulang tangan kanan, luka robek dahi kiri, luka bibir atas bawah, patah pada kaki kiri ;
Bahwa benar korban ( I GEDE ANOM SUTRESNA ) mengalami gangguan pencernaan pada usus, dan setelah dirongent kembali ternyata korban mengalami luka pada usus serta mengalami gangguan pada ginjal dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Kasih Ibu untuk di operasi;
Bahwa benar setelah mendapat perawatan selama 19 (sembilan belas hari ) di Rumah Sakit Umum Tabanan akhirnya pada Rabu tanggal 1 januari 2014 sekitar pukul 22.30 Wita korban (I GEDE ANOM SUTRESNA ) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Tabanan;
Bahwa benar Sepeda motor Yamaha Yupiter mengalami kerusakan bengkok garpu depan dan pecah peleg depan, sedangkan untuk kendaraan Mitsubishi Pick Up penyok di pintu samping kiri;
Bahwa benar korban bisa/mampu mengendarai sepada motor sejak masih sekolah ( SMA ) kurang lebih sudah 14 tahun bahkan sering lewat ditempat kejadian, sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa benar korban pada waktu itu bisa berbicara ada keluhan, tidak dikasi makan karena sudah pakai selang, karena perutnya kembung dan pada waktu itu sempat sampai dioperasi perut dan ginjal sempat sampai cuci darah;
Bahwa benar bantuan dari Terdakwa pada waktu di rumah sakit kurang lebih Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) dan setelah meninggal ada bantuan dari Terdakwa kurang lebih Rp.6.000.000,00 ( enam juta rupiah);
Bahwa benar menurut Saksi NI WAYAN PUSPAYANI yaitu isteri korban (I GEDE ANOM SUTRESNA) sebelum kejadian korban dalam keadaan sehat walfiat, tidak pernah menderita suatu penyakit yang berhubungan dengan kematiannya,
Bahwa benar berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : No.370/969/13/BRSU, tanggal 18 Januari 2014 yang dibuat oleh dr. I GUSTI NGURAH SUMANTRI, Sp.B, dokter pemerintah pada BRSU Tabanan menyimpulkan bahwa korban I GEDE ANOM SUTRESNA, 34 Tahun, lahir di Karadan, 12 November 1979, Laki laki, Hindu, Bali, Indonesia, Swasta, pendidikan SMA, alamat Br. Karadan Desa Penebel Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan bahwa korban I GEDE ANOM SUTRESNA mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek pada dahi, perdarahan hidung, nyeri perut post trauma, 1 buah gigi depan atas patah, bengkak pada betis kaki kiri, dan multiple fraktur (banyak patah tulang) dan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 445/01/14 BRSU dengan kesimpulan Post Laparatomy ec trauma tumpul abdomen . AKI grd III (AKI Failure)+Sepsis Post Laparatomy disebabkan karena benturan benda keras dan tumpul kemudian korban meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2014 di ruang DGT sekira jam 23.00 Wita;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan para Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kehadapan persidangan dengan surat dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut ;
Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
yang unsur-unsurnya yaitu :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang sama dengan unsur “Barang Siapa” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan harus orang yang sehal akal pikirannya, bukan orang gila atau sakit ingatan, yang nantinya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan benar bernama Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN yang identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, keterangan tersebut juga didukung oleh saksi-saksi yaitu saksi I WAYAN SUKEATMAJA S.T, Saksi NI WAYAN PUSPAYANI, Saksi I GST PUTU SUKAYATNA, Saksi I GST MADE KERTIYASA dan pengakuan Terdakwa sendiri, dengan demikian person yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sama dengan yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang gila atau orang yang sakit ingatan dengan demikian Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN adalah subyek hukum yang termaksud dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan yakni unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mengemudi adalah setiap orang yang pekerjaaannya adalah sebagai pengemudi, dalam Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Menimbang bahwa sedangkan dalam Pasal 1 angka (8) yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa Terdakwa telah menjadi sopir atau pengemudi sejak tahun 1980 dan mempunyai SIM A ;
Menimbang bahwa unsur karena kelalaiannya bisa disama artikan dengan karena salahnya atau karena kurang hati-hatinya (kealpaan) yang mempunyai dua unsur yaitu adanya unsur penduga-duga yaitu berupa adanya hubungan sikap batin seseorang dengan akibat yang timbul dan adanya unsur penghati-hati yaitu berupa sikap lahir seseorang untuk mencegah timbulnya akibat ;
Menimbang bahwa dalam Pasal 1 angka (23) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didepan persidangan yaitu saksi I WAYAN SUKEATMAJA S.T, Saksi NI WAYAN PUSPAYANI, Saksi I GST PUTU SUKAYATNA, Saksi I GST MADE KERTIYASA yang saling bersesuaian bahwa pada pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2013 jam 13.30 wita dijalan umum jurusan Tabanan Penebel tepatnya termasuk wilayah/Br.Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec.Tabanan, Kab.Tabanan antara sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol. DK-8392 –HZ yang dikendarai oleh korban I GEDE ANOM SUTRESNA dengan sebuah kendaraan sejenis Mitsubishi Pick Up No.Pol.DK-9637-GP yang dikendarai oleh Terdakwa dimana Terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP datang dari arah Selatan (Tabanan) menuju ke arah Utara jurusan Penebel dengan tujuan hendak ke Wanasari seorang diri dengan tujuan menemui temannya yang ada di Wanasari yakni I KETUT MADIA;
Menimbang bahwa situasi dan keadaan jalan beraspal baik, lurus, tanjakan landai, cuaca siang hari cerah, kemudian di tengah perjalanan sebelum sampai di Wanasari Terdakwa melihat temannya tersebut ada di sebuah bengkel sepeda motor yang letaknya sebelah kanan jalan dari arah Tabanan dan kemudian berjarak kurang lebih 200 (dua ratus meter) dari bengkel tersebut Terdakwa bermaksud untuk balik haluan dengan maksud memutar arah kembali ke arah Selatan (bengkel sepeda motor) untuk menemui temannya tersebut, dan akhirnya Terdakwa dengan tiba-tiba tanpa memperhatikan arus kendaraan dari arah utara langsung membelokkan kendaraannya ke arah kanan untuk memutar balik arah, pada saat bersamaan dari arah utara (Penebel) sedang melaju sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol DK 8392 HZ yang dikendarai oleh I GEDE ANOM SUTRESNA, dikarenakan jarak sudah terlalu dekat hingga kemudian terjadi tubrukan antara bagian depan sepeda motor dengan pintu samping kiri kendaraan pick up, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu I GEDE ANOM SUTRESNA terjatuh hingga tak sadarkan diri dan mengalami luka robek pelipis kiri, lecet pada lutut kiri dan bengkak pada kepala sebelah kanan, dan langsung mendapat pertolongan oleh beberapa saksi yang melihat di lokasi kejadian tersebut lalu dibawa ke UGD BRSU Tabanan dengan diangkut oleh Terdakwa menggunakan kendaraannya yaitu Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP;
Menimbang bahwa Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP yang dikendarai oleh Terdakwa adalah termasuk kendaraan bermotor karena kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa sepeda motor korban I GEDE ANOM SUTRESNA, yaitu Yamaha Jupiter No.Pol DK 8392 HZ tersebut akhirnya menabrak pintu sebelah kiri mobil Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP yang dikendarai oleh Terdakwa dan hal tersebut adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda sehingga termasuk Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang bahwa dalam memutar balik kendaraan bermotornya yaitu Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP, Terdakwa tidak memperhatikan benar bahwa dari arah berlawanan ada motor dengan kecepatan yang cukup tinggi sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol DK 8392 HZ yang dikendarai oleh korban I GEDE ANOM SUTRESNA, dimana Terdakwa seharusnya menunggu sepeda motor tersebut lewat terlebih dahulu karena Terdakwa sudah mengambil jalur dari arah berlawanan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga sepeda motor korban tersebut akhirnya menabrak pintu sebelah kiri mobil Pick Up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut, dan hal tersebut termasuk ke dalam kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa meninggal dunia atau matinya korban haruslah merupakan akibat langsung dari karena kelalaiannya Terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi I WAYAN SUKEATMAJA S.T, Saksi NI WAYAN PUSPAYANI, Saksi I GST PUTU SUKAYATNA, Saksi I GST MADE KERTIYASA dan bersesuaian dengan keterangan saksi yang dibacakan yaitu saksi dr IGN SUMANTRI, SpB dan bersesuaian dengan barang bukti dan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : No.370/969/13/BRSU, tanggal 18 Januari 2014 yang dibuat oleh dr. I GUSTI NGURAH SUMANTRI, Sp.B, dokter pemerintah pada BRSU Tabanan menyimpulkan bahwa korban I GEDE ANOM SUTRESNA, 34 Tahun, lahir di Karadan, 12 November 1979, Laki laki, Hindu, Bali, Indonesia, Swasta, pendidikan SMA, alamat Br. Karadan Desa Penebel Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan bahwa korban I GEDE ANOM SUTRESNA mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek pada dahi, perdarahan hidung, nyeri perut post trauma, 1 buah gigi depan atas patah, bengkak pada betis kaki kiri, dan multiple fraktur (banyak patah tulang) dan kemudian korban meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2014 sekira jam 23.00 Wita (yang tersebut dalam Visum et Repertum terlampir) disebabkan karena benturan benda keras dan tumpul sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya yaitu meninggal dunia atau matinya korban didapatkan petunjuk bahwa akibat sepeda motornya menabrak mobil pick up Mitsubishi No.Pol. DK 9637 GP yang dikendarai oleh Terdakwa saat Terdakwa lalai sewaktu akan memutar arah dijalan umum jurusan Tabanan Penebel tepatnya termasuk wilayah/Br.Wanasari Blodan Desa Wanasari Kec.Tabanan, Kab.Tabanan ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dan terbukti dan telah memenuhi syarat minimum pembuktian dan Majelis Hakim dari alat bukti tersebut telah memperoleh keyakinan dan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum serta dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan ternyata Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun pemaaf, karenanya apa yang telah terbukti ia lakukan diatas haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa I GEDE ANOM SUTRESNA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “ Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Orang Lain Meninggal dunia “ : sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam sistim hukum pidana yang berlaku di Indonesia, dikenal adanya pidana bersyarat, dimana Terdakwa dimungkinkan untuk tidak menjalankan pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya sepanjang pidana yang dijatuhkan kepadanya maksimal / selama-lamanya 1 (satu) tahun dan adanya keyakinan Hakim bahwa Terdakwa selama dalam masa hukumannya tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan melakukan tindak pidana lain yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana bersyarat tersebut, berdasarkan Pasal 14 huruf (a) ayat (1) KUHP, kepada Majelis Hakim dalam perkara aquo diberikan kebebasan untuk memerintahkan / menetapkan apakah Terdakwa harus menjalankan pidana yang dijatuhkan kepadanya atau tidak perlu menjalankannya ;
Menimbang, bahwa mengingat tuntutan pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum untuk dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana penjara selama 1(satu) tahun dengan masa percobaan 1(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana bersyarat atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam sistim hukum pidana yang berlaku di Indonesia, salah satu tujuan pemidanaan adalah Preventif Khusus (Speciale Preventie) yang bertujuan untuk membina dan memberikan pelajaran kepada Terpidana untuk tidak melakukan lagi / mengulangi perbuatannya dan juga untuk memberikan kesempatan kepada Terpidana memperbaiki dirinya dalam masyarakat, mengingat tujuan tersebut adalah tujuan yang paling positif dalam penerapan pidana, maka dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa penerapan pidana bersyarat adalah mutlak untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, pidana penjara mana menurut Majelis Hakim adalah merupakan pidana jangka pendek ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada korban setelah kejadian dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan serta telah memberikan bantuan kepada keluarga korban dengan bukti surat perdamaian tanggal 4 Februari 2014 maka dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana yang bersifat penerapan penderitaan kepada Terdakwa melalui tindakan perampasan kemerdekaan (pidana penjara) yang pada hakekatnya merupakan tindakan pembalasan atas perbuatannya dengan unsur pembelajaran minimum adalah tidak layak untuk dikedepankan dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengingat tujuan dari pidana penjara itu sendiri adalah pemasyarakatan, maka dengan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan berat ringannya ancaman hukuman yang didakwakan kepada terdakwa, maka harus pula dipertimbangkan tentang kemungkinan memberikan kesempatan kepadanya untuk memperbaiki diri tanpa memisahkan / mengasingkannya dari kehidupan sosial masyarakat, lingkungan pekerjaannya dan dari keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa dapat dijatuhkan pidana bersyarat dan Terdakwa tidak perlu menjalankan hukum pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan syarat selama dalam masa hukuman dan masa percobaan Terdakwa tidak mengulangi kesalahannya dan tidak melakukan tindak pidana lainnya yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak ditahan dengan penahanan yang sah, maka tidak perlu adanya pengurangan masa penahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1(satu) unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol. DK 9637 GP;
1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 9637 GP;
1(satu) lembar SIM A atas nama I GEDE MADE GUNAWAN;
1(satu) buah buku KIR No. PPR 3708;
Karena dalam persidangan ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan terbukti milik Terdakwa, namun karena masih diperlukan oleh Terdakwa oleh karena itu barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN;
Sedangkan terhadap :
1(satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK 8392 HZ;
1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 8392 HZ;
1 (satu) lembar SIM C an I GEDE ANOM SUTRESNA;
Karena barang bukti tersebut adalah terbukti milik Korban I GEDE ANOM SUTRESNA namun karena korban telah meninggal dunia dan barang bukti tersebut dalam penyitaan disita dari isteri korban yaitu NI WAYAN PUSPAYANI oleh karena itu barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu dikembalikan kepada saksi NI WAYAN PUSPAYANI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka terhadap Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun sebelumnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yamg meringankan ;
Hal yang memberatkan :
- Akibat Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal
dunia yaitu korban I GEDE ANOM SUTRESNA ;
- Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam kasus penganiayaan;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak yang harus dinafkahinya ;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa sudah lanjut usia;
Terdakwa bertanggung jawab dan sempat membawa korban I GEDE ANOM SUTRESNA ke rumah sakit;
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada keluarga korban dan membuat surat perdamaian tanggal 04 Februari 2014;
Memperhatikan hasil musyawarah Majelis Hakim untuk mengambil putusan dalam perkara ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia” :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol. DK 9637 GP;
1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 9637 GP;
1(satu) lembar SIM A atas nama I GEDE MADE GUNAWAN;
1(satu) buah buku KIR No. PPR 3708;
Dikembalikan kepada Terdakwa I GEDE MADE GUNAWAN;
Sedangkan terhadap :
1(satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK 8392 HZ;
1(satu) lembar STNK No. Pol. DK 8392 HZ;
1 (satu) lembar SIM C an I GEDE ANOM SUTRESNA;
Dikembalikan kepada saksi NI WAYAN PUSPAYANI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 10Juni 2014 oleh kami GEDE SUNARJANA, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, GLORIOUS ANGGUNDORO, S.H. dan I NYOMAN AGUS HERMAWAN, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh GLORIOUS ANGGUNDORO, S.H. dan, I GDE PERWATA, S.H dengan dibantu oleh I G AG AYU PUTU ARIWATI selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tabanan dan dengan dihadiri oleh ALIFIN N WANDA, S.H Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tabanan dan dihadiri Terdakwa tersebut di atas;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
(GLORIOUS ANGGUNDORO, S.H) (GEDE SUNARJANA, S.H)
HAKIM ANGGOTA II
(I GDE PERWATA, S.H )
PANITERA PENGGANTI
( I G AG AYU PUTU ARIWATI)
CATATAN :
Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 10 Juni 2014 Nomor : 40/Pid.Sus/2014/PN.Tbn telah lampau, sehingga Putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 18 Juni 2014 ; .-----------
Panitera Pengganti ,
I.G.AG.AYU PUTU ARIWATI.