151/Pid.Sus/2017/PN Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 151/Pid.Sus/2017/PN Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M. Ramadani Alais Dani Alias Undul Bin H. Abdul Hamid
MENGADILI: - Menyatakan Terdakwa M. Ramadani als Dani als Undul bin H. Abdul Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar baju tidur lengkap (baby doll) dengan wana Ungu merk Jenica; • 1 (satu) lembar rok dan jilbab warna Hitam; • 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang merk Lisisn motif Mickey Mouse; • 1 (satu) bah Hp merk Mito warna Hitam dengan No.Hp. 085845872610 Dikembalikan kepada Salmah binti Suryani; • 1 (satu) bah Hp merk Blackberry Warna Putih dengan imei : 3515050564946976; Dikembalikan kepada Muhammad Ramadani als Dani als Undul bin Abdul Hamid; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 151/Pid.Sus/2017/PN Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Ramadani Alais Dani Alias Undul Bin H. Abdul Hamid
2. Tempat lahir : Desa Nelayan
3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun /4 November 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Nelayan Rt. 03 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa M. Ramadani Alais Dani Alias Undul Bin H. Abdul Hamid ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2017 sampai dengan tanggal 22 Februari 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017
4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juni 2017
5. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Juli 2017
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2017
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama H. Norani,S.H., Advokat/Pengacara piket di Posbakum Pengadilan Negeri Amuntai berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 5 Amuntai, berdasarkan Penetapan Nomor :151/Pid.Sus/2017/PN.Amt tanggal 19 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 151/Pid.Sus/2017/PN Amt tanggal 14 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 151/Pid.Sus/2017/PN Amt tanggal 14 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M.Ramadani alias Dani alias Undul Bin H.Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak piodana "melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Ramadani alias Dani alias Undul Bin H.Abdul Hamid dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju tidur lengkap (baby doll) dengan warna ungu merk jenica,1 (satu) lembar rok dan jilbab warna hitam,1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang merk lisin motif mickey mouse, 1 (satu) buah HP merk Blacberry warna putih dengan Imei : 3515050564946976 dengan Nomor HP 085750017053, 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dengan nomor HP 085845872610. Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA;
Bahwa terdakwa M. RAMADANI als DANI als UNDUL bin H. ABDUL HAMID pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wita atau dalam tahun 2016 bertempat di Belakang terminal Banua Lima, tepatnya di pasar ikan, Kec. Amuntai tengan kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang janjian bertemu dengan saksi SALMAH, setelah bertemu, keduanya pergi menuju rumah teman terdakwa yang berada di belakang terminal Banua Lima, kemudian sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa mengajak saksi SALMAH untuk berangkat menuju puruk cahu kalimantan tengah, dengan alasan untuk mencarikan pekerjaan disana dan saksi SALMAH menyetujuinya, dan kedua berangkat menuju daerah puruk cahu dengan menggunakan angkutan umum. Sesampainya di daerah puruk cahu, terdakwa mengajak saksi SALMAH untuk menginap dan tinggal sementara di rumah bosnya yakni saksi H. EMIL SALIM yang beralamat Jl. Jenderal Pieretendean, Rt.005 kec. Murung, kabupaten Murung Raya. Saat bertemu dengan saksi H. EMIL SALIM, terdakwa mengaku bahwa saksi SALMAH yang bersamanya adalah istrinya, dan saksi H. EMIL SALIM mengijinkan keduanya untuk menginap beberapa hari dirumahnya tersebut. Pada tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 23.30, terdakwa ada berjanji kepada saksi SALMAH akan menikahinya dan kemudian terdakwa memeluk saksi SALMAH dan berkata minta jatah (mau berhubungan badan), dan saksi SALMAH menjawab (iya), selanjutnya kedua melepaskan pakaian masing-masing dan terdakwa menciumi bibir dan meraba payudara saksi SALMAH dengan menggunakan kedua belah tangannya dengan posisi saksi SALMAH telentang, kemudia saksi SALMAH berdiri dan terdakwa langsung memeluk saksi SALMAH dari depan dan memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi SALMAH sepenuhnya dan melakukan gerakan maju mundur. Saksi SALMAH sempat merasa kesakitan, tetapi terdakwa tetap melakukan persetubuhan tersebut, selama kurang lebih 5 (lima) menit, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan spermanya didalam kelamin saksi SALMAH. Keesokan harinya terdakwa mengajak saksi SALMAH untuk pulang ke Amuntai dengan menggunakan angkutan umum, dan tidak jadi mencarikan pekerjaan untuk saksi SALMAH. Sesampainya di amuntai, terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengetahui saksi SALMAH masih anak-anak dan bukan istrinya yang sah, dan terdakwa sempat berjanji kepada saksi SALMAH untuk menikahinya, tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum No:445/605/C-18-VER/RSU tanggal 9 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AHMAD ZAKI, Sp.OG dokter jaga pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai dengan kesimpulan pada pemeriksaan khusus alat kelamin didapatkan selaput dara korban robek menyerupai selaput dara seorang wanita yang pernah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa M. RAMADANI als DANI als UNDUL bin H. ABDUL HAMID pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wita atau dalam tahun 2016 bertempat di Belakang terminal Banua Lima, tepatnya di pasar ikan, Kec. Amuntai tengan kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, membawa pergi seorang wanita, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluat perkawinan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang menghubungi saksi SALMAH dan mengatakan akan mencarikan pekerjaan untuknya, kemudian janjian bertemu dengan saksi SALMAH, setelah bertemu, keduanya pergi menuju rumah teman terdakwa yang berada di belakang terminal Banua Lima, kemudian sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa mengajak saksi SALMAH untuk berangkat menuju puruk cahu kalimantan tengah, dengan alasan untuk mencarikan pekerjaan disana dan saksi SALMAH menyetujuinya, dan kedua berangkat menuju daerah puruk cahu dengan menggunakan angkutan umum. Sesampainya di daerah puruk cahu, terdakwa mengajak saksi SALMAH untuk menginap dan tinggal sementara di rumah bosnya yakni saksi H. EMIL SALIM yang beralamat Jl. Jenderal Pieretendean, Rt.005 kec. Murung, kabupaten Murung Raya. Saat bertemu dengan saksi H. EMIL SALIM, terdakwa mengaku bahwa saksi SALMAH yang bersamanya adalah istrinya, dan saksi H. EMIL SALIM mengijinkan keduanya untuk menginap beberapa hari dirumahnya tersebut. Pada tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 23.30, terdakwa ada berjanji kepada saksi SALMAH akan menikahinya dan kemudian terdakwa memeluk saksi SALMAH dan berkata minta jatah (mau berhubungan badan), dan saksi SALMAH menjawab enggeh (iya), selanjutnya kedua melepaskan pakaian masing-masing dan terdakwa menciumi bibir dan meraba payudara saksi SALMAH dengan menggunakan kedua belah tangannya dengan posisi saksi SALMAH telentang, kemudian saksi SALMAH berdiri dan terdakwa langsung memeluk saksi SALMAH dari depan dan memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi SALMAH sepenuhnya dan melakukan gerakan maju mundur. Saksi SALMAH sempat merasa kesakitan, tetapi terdakwa tetap melakukan persetubuhan tersebut, selama kurang lebih 5 (lima) menit, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan spermanya didalam kelamin saksi SALMAH. Keesokan harinya terdakwa mengajak saksi SALMAH untuk pulang ke Amuntai dengan menggunakan angkutan umum, dan tidak jadi mencarikan pekerjaan untuk saksi SALMAH. Sesampainya di amuntai, terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi SALMAH masih anak-anak dan bukan istrinya yang sah, dan terdakwa sempat berjanji kepada saksi SALMAH untuk menikahinya, tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum No:445/605/C-18-VER/RSU tanggal 9 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AHMAD ZAKI, Sp.OG dokter jaga pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai dengan kesimpulan pada pemeriksaan khusus alat kelamin didapatkan selaput dara korban robek menyerupai selaput dara seorang wanita yang pernah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Salmah binti Suryani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi sedang berada di rumah temannya di Desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi menerima sms dai Terdakwa untuk mengajak bertemu dan menawarkan pekerjaan di sekitar Amuntai;
Bahwa saksi menerima ajakan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menjemput saksi di daerah Pasar Sabtu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Satria F Warna Hitam;
Bahwa ketika saksi dan Terdakwa sampai di Terminal Paliwara, saksi diajak singgah oleh Terdakwa ke rumah orang yang tidak dikenal oleh saksi, dan di tempat tersebut saksi diberi minuman teh, kemudian setelah meminum teh tersebut saksi merasakan kepalanya pusing sampai tidak dapat berdiri;
Bahwa saksi meminta obat sakit kepala, kemudian penghuni rumah tersebut membelikan obat sakit kepala;
Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita, saksi di bawa oleh Terdakwa untuk menaiki mobil pick up, dan saat itu saksi tidak mengetahui tujuannya karena selama perjalanan saksi tidur;
Bahwa mobil yang membawa saksi tersebut sampai di sebuah rumah pada waktu subuh, kemudian saksi dibawa ke sebuah kamar dan tidur di kamar tersebut;
Bahwa penghuni rumah tempat saksi menginap tersebut adalah majikannya Terdakwa;
Bahwa saat itu yang menghuni rumah tersebut menanyakan tentang hubungan saksi dengan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa saksi adalah isterinya Terdakwa dan surat nikahnya sedang dalam proses pembuatan;
Bahwa yang saksi lakukan di rumah tersebut adalah tidur, mandi dan makan;
Bahwa selama di rumah majikan Terdakwa tersebut, saksi selalu tidur satu kamar dengan Terdakwa;
Bahwa pada suatu malam, saksi sedang tidur dan ketika bangun saksi sudah tidak menggunakan pakaian tetapi hanya ditutupi selimut, saat itu saksi melihat ada bercak darah di seprai tempat tidur dan di alat kelamin saksi;
Bahwa saat saksi bangun tersebut, Terdakwa sudah tidak ada lagi karena berangkat kerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang yang dilakukan Terdakwa terhadap dirinya, dan saksi ada menanyakan kejadian itu kepada Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sempat mengancam tidak akan bertanggungjawab apabila saksi menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain;
Bahwa saksi di bawa pergi oleh Terdakwa selama 6 (enam) hari dan disetubuhi oleh Terdakwa hanya satu kali;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi sering diajak oleh Terdakwa untuk melakukan persetubuhan, tetapi saksi menolaknya;
Bahwa saksi diajak pergi oleh Terdakwa tersebut tanpa ada ijin dari orang tuanya saksi;
Bahwa saksi pernah meminta untuk diantar pulang, tetapi tidak diijinkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak dapat menghubungi orang tuanya karena handphone milik saksi dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi berumur 16 tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Norkamariah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, di Pasar Sabtu Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi dan kelurganya pulang dari Ziarah dari Banjar, tetapi sesampainya di rumah adik saksi yang bernama Salmah tidak ada di rumah;
Bahwa adik saksi tersebut tinggal dengan kedua orangtuanya;
Bahwa adik saksi tersebut berumur 16 tahun;
Bahwa salah seorang teman adiknya saksi memberitahu kalau adik saksi dibawa pergi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi dan orang tuanya serta Ketua RT mendatangi rumah Terdakwa dan bertemu dengan oran tua Terdakwa, saat itu saksi meminta kepada orang tuanya Terdakwa untuk membawa pulang adiknya dan meminta pertanggungjawaban;
Bahwa adik saksi diantar pulang oleh Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2017;
Bahwa Terdakwa membawa adik saksi tersebut tanpa mendapat ijin dari orang tua saksi;
Bahwa awal kedatangan adik saksi, yang bersangkutan tidak mau bercerita, setelah beberapa hari adik saksi menceritakan bahwa dia dikurung di rumah majikannya Terdakwa dan di sana dia disetubuhi oleh Terdakwa satu kali serta diancam supaya tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain;
Bahwa adik saksi menceritakan kepada saksi bahwa dia sebelum disetubuhi oleh Terdakwa, adik saksi telah meminum teh yang ada serbuknya sehingga badannya lemas dan tidak sadarkan diri, ketika adik saksi sadar dia dalam keadaan telanjang;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebelum kejadian pernah melamar adik saksi, tetapi setelah ditunggu ternyata Terdakwa dan keluarganya tidak datang;
Bahwa setelah kejadian, tidak ada keluarga korban datang ke rumah orang tua saksi;
Bahwa adik korban pernah di periksa atau di visum dan saksi mendengar adik korban sudah tidak perawan;
Bahwa adik korban juga pernah diperiksa urine, tetapi saksi tidak mengetahui hasilnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Suryani bin Tapri di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016, saksi berangkat ziarah ke Banjar, dan pada Hari Sabtu siang tanggal 31 Desember pulang ke rumah di Pasar Sabtu Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi tidak menemukan anaknya yang bernama Salmah di rumah;
Bahwa anak saksi yang bernama Salmah tersebut berumur 16 Tahun;
Bahwa saat pergi ziarah tersebut, anak saksi ditinggal sendirian di rumah;
Bahwa saksi meminta anaknya yang bernama Norkamariah untuk mencari Salmah di rumah temannya, dan temannya mengatakan kalau anak saksi dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menemui orang tuanya Terdakwa di Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meminta supaya Terdakwa dengan Salmah dijemput;
Bahwa dari kabar yang didengar oleh saksi, anaknya tersebut dibawa oleh Terdakwa ke daerah Puruk Cahu;
Bahwa Terdakwa membawa anaknya saksi dari tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 6 januari 2017;
Bahwa Terdakwa dan anak saksi yang bernama Salmah dijemput oleh keluarga Terdakwa di Puruk Cahu;
Bahwa saksi tidak ada memberi ijin kepada Terdakwa untuk membawa anaknya tersebut;
Bahwa Terdakwa sebelum kejadian pernah melamar anak saksi, tetapi setelah ditunggu ternyata Terdakwa dan keluarganya tidak datang;
Bahwa saksi mendengar cerita dari anaknya bahwa saat di Puruk Cahu, anak saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak satu kali;
Bahwa ketika dilakukan tes urine terhadap anak saksi, hasilnya adalah negatif dan dari hasil visum menyatakan anak saksi sudah tidak perawan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Rusnawati alias Rusna bin Husin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat oleh saksi, pada Bulan Desember 2016, sekitar pukul 10.00 Wita, di dekat rumah saksi di Desa Pematang Benteng RT 05 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Salmah dijemput seorang laki-laki mengendarai sepeda motor;
Bahwa saat itu saksi melihat Salmah mengenakan baju warna Cokelat, rok warna Hitam dengan menggunakan masker serta kaca mata dan membawa tas;
Bahwa saat itu Salmah datang ke rumah saksi untuk menginap, dan mengatakan akan menyusul orang tuanya di Banjarmasin, dan saat itu Salmah menceritakan kepada saksi bahwa dia akan diantar oleh temannya ke Terminal Amuntai untuk mencari taksi;
Bahwa saksi pernah mendapat cerita dari Salmah bahwa dia memiliki pacar tetapi tidak pernah menyebutkan namanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang menjemput Salmah saat itu adalah pacarnya atau bukan;
Bahwa Salmah berusia 16 Tahun;
Bahwa saksi dan Salmah adalah teman saat di Madrasah Tsanawiyah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar jam 09.00 Wita, Terdakwa menerima sms dari Salmah yang minta dijemput di rumah Rusna di Pasar Sabtu Kecamatan Banua Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa Terdakwa membalas sms tersebut dengan mengatakan menunggu sepeda motor;
Bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor temannya kemudian menuju rumah Rusna, dan di depan kantor KUA, Terdakwa mengirim sms kepada Salmah kalau Terdakwa sudah sampai;
Bahwa sekitar sepuluh menit, Salmah datang menghampiri Terdakwa, kemudian berangkat ke Amuntai di belakang Terminal Benua Lima untuk menunggu angkutan ke Puruk Cahu;
Bahwa Terdakwa dan Salmah menunggu di rumah temannya Terdakwa dari jam 11.30 Wita sampai dengan jam 22.00 Wita;
Bahwa Terdakwa memperkenalkan Salmah sebagai isterinya kepada temannya di rumah tersebut;
Bahwa di rumah tersebut Terdakwa dan Salmah disajikan makanan dan minuman oleh tuan rumah;
Bahwa Salmah setelah makan dan minum, tubuhnya lemas dan kepalanya pusing, kemudian Terdakwa meminta temannya untuk membelikan obat demam;
Bahwa pada jam 22.00 Wita, Terdakwa dan Salmah berangkat ke Puruk Cahu menumpang mobil pick up, dan saat itu kondisi Salmah masih lemas dan kepalanya pusing, saat naik ke mobil Salmah dipapah oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa Salmah ke Puruk Cahu dengan tujuan untuk mencarikannya pekerjaan;
Bahwa Terdakwa membawa ke rumah majikannya yang bernama H.Emil di Puruk Cahu sebagai Pedagang Ikan;
Bahwa saat tiba di Puruk Cahu, Terdakwa memperkenalkan Salmah sebagai isterinya kepada H. Emil Salim;
Bahwa di Puruk Cahu, Terdakwa dan Salmah tinggal di rumah H. Emil Salim dan tidur dalam satu kamar;
Bahwa saat di Puruk Cahu tersebut, Terdakwa menyetubuhi Salmah sebanyak satu kali;
Bahwa Terdakwa membujuk korban untuk mau bersetubuh dengan menjanjikan akan bertanggung jawab, kemudian korban mau dengan melepaskan pakaiannya dan Terdakwa juga melepaskan pakaiannya, selanjutnya melakukan persetubuhan;
Bahwa saat melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Salma;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Salmah dalam keadaan sadar;
Bahwa Terdakwa mengetahui Salmah berumur 16 tahun saat perbuatan itu dilakukan;
Bahwa antara Terdakwa dengan Salmah sudah berpacaran sejak 8 Agustus 2016;
Bahwa sampai sekarang, Terdakwa tidak menikahi Salmah;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan upaya untuk damai tetapi tidak ditanggapi oleh keluarga Salmah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun haknya sudah diberikan;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor 445/605/C-18-VER/RSU tanggal 9 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Achmad Zaki, Sp.OG, Dokter pada RSUD Pembalah Batung Amuntai yang isinya sebagaimana termuat dalam berkas pemeriksaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju tidur lengkap (baby doll) dengan wana Ungu merk Jenica, 1 (satu) lembar rok dan jilbab warna Hitam, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang merk Lisisn motif Mickey Mouse, 1 (satu) bah Hp merk Mito warna Hitam dengan No.Hp. 085845872610 dan 1 (satu) bah Hp merk Blackberry Warna Putih dengan imei : 3515050564946976;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, sekitar jam 09.00 Wita, Terdakwa menjemput Salmah di Pasar Sabtu Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa benar Terdakwa membawa Salmah ke Terminal Banua Lima, dan singgah di rumah temannya di belakang Terminal tersebut untuk menunggu angkutan ke Puruk Cahu;
Bahwa benar Terdakwa memperkenalkan Salmah kepada temannya tersebut sebagai isterinya;
Bahwa benar di rumah tersebut, Terdakwa disajikan makanan dan minuman oleh yang punya rumah;
Bahwa benar Salmah sempat mengalami pusing kepala dan badannya lemas setelah makan dan minum, kemudian Terdakwa meminta temannya untuk membelikan obat demam;
Bahwa benar pada jam 22.00 Wita, Terdakwa membawa Salmah berangkat ke Puruk Cahu menaiki mobil pick up;
Bahwa sesampainya di Puruk Cahu, Terdakwa memperkenalkan Salmah sebagai isterinya kepada majikannya yang bernama H. Emil;
Bahwa benar Terdakwa dan Salmah menginap di rumah majikannya Terdakwa tersebut dan tidur berdua dalam satu kamar;
Bahwa benar Terdakwa menyetubuhi Salmah di rumah majikannya tersebut sebanyak satu kali ;
Bahwa benar Terdakwa menjanjikan kepada kepada Salmah untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut;
Bahwa benar saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengetahui kalau Salmah berumur 16 tahun;
Bahwa benar pada saat melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Salmah;
Bahwa benar sampai saat ini, Terdakwa tidak pernah menikahi Salmah;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang tindak pidana yang didakwakan kepada Tedakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang kewenangan Pengadilan Negeri Amuntai untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di dalam daerah hukumnya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terjadinya tindak pidana dalam perkara ini adalah di Kota Puruk Cahu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh;
Menimbang, bahwa pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut Pengadilan Negeri Amuntai berwenang untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhannya dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur stiap orang dalam unsur ini menunjuk kepada Terdakwa secara persoon sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa yang bernama M. Ramadani als Dani als Undul bin H. Abdul Hamid yang setelah di tanya di persidangan dan dicocokkan dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dan mengerti setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum serta tidak terdapat adanya pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhannya dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa uraian unsur tersebut bersifat alternatif yaitu apabila salah satu telah perbuatan terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan pada tindak pidana adalah adanya kehendak dari sipelaku yang diikuti oleh tingkah laku untuk mewujudkan kehendak tersebut dan pelaku menyadari bahwa kehendaknya tersebut akan menimbulkan akibat;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ( delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);
Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, pada Hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, sekitar jam 09.00 Wita, Terdakwa menjemput Salmah di Pasar Sabtu Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa membawa Salmah ke Terminal Banua Lima, dan singgah di rumah temannya di belakang Terminal tersebut untuk menunggu angkutan ke Puruk Cahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperkenalkan Salmah kepada temannya tersebut sebagai isterinya, dan di rumah tersebut, Terdakwa disajikan makanan dan minuman oleh yang punya rumah;
Menimbang, bahwa Salmah sempat mengalami pusing kepala dan badannya lemas setelah makan dan minum, kemudian Terdakwa meminta temannya untuk membelikan obat demam, kemudian pada jam 22.00 Wita, Terdakwa membawa Salmah berangkat ke Puruk Cahu menaiki mobil pick up;
Menimbang, bahwa sesampainya di Puruk Cahu, Terdakwa memperkenalkan Salmah sebagai isterinya kepada majikannya yang bernama H. Emil, lalu Terdakwa dan Salmah menginap di rumah majikannya Terdakwa tersebut dan tidur berdua dalam satu kamar;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyetubuhi Salmah di rumah majikannya tersebut sebanyak satu kali, dan Terdakwa menjanjikan kepada kepada Salmah untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengetahui kalau Salmah berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan Salmah;
Menimbang, bahwa sampai saat ini, Terdakwa tidak pernah menikahi Salmah;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara yaitu foto copy Kartu Keluarga Nomor 6308100102070022 dikeluarkan tanggal 19-09-2012 atas nama Kepala Keluarga Suriani, di dalam Kartu Keluarga tersebut ditulis Salmah lahir di Teluk Cati pada tanggal 25-03-2000 ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, tindak pidana yang terjadi terhadap diri korban adalah pada Bulan Januari tahun 2017, maka pada terjadinya tindak pidana tersebut, korban yang bernama Salmah Binti Suryani masih berumur 16 tahun 10 bulan, sehingga masih dapat dikategorikan sebagai Anak yang dimaksud oleh pasal 1 angka 1 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka perbuatan Terdakwa merupakan suatu kesengajaan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, oleh karena itu unsur yang dimaksud dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhannya dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan sebagai alasan untuk meniadakan maupun menghapuskan pidana terhadap diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan segala kesalahan yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tiba pada kesimpulan hukum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 81 ayat (2) No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, juga dijatuhkan pidana denda, dalam hal ini apabila denda tidak dapat dibayar, maka dengan dasar pasal 30 ayat (2) KUHP, hukuman denda diganti dengan hukuman kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju tidur lengkap (baby doll) dengan wana Ungu merk Jenica, 1 (satu) lembar rok dan jilbab warna Hitam, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang merk Lisisn motif Mickey Mouse dan 1 (satu) bah Hp merk Mito warna Hitam dengan No.Hp. 085845872610 yang telah disita dari Salmah binti Suryani , maka dikembalikan kepada Salmah binti Suryani;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bah Hp merk Blackberry Warna Putih dengan imei : 3515050564946976 yang telah disita dari Muhammad Ramadani als Dani als Undul bin Abdul Hamid, maka dikembalikan kepada Muhammad Ramadani als Dani als Undul bin Abdul Hamid;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma atas korbannya;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan korban dan keluarganya menjadi malu atas peristiwa yang menimpanya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Ramadani als Dani als Undul bin H. Abdul Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur lengkap (baby doll) dengan wana Ungu merk Jenica;
1 (satu) lembar rok dan jilbab warna Hitam;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang merk Lisisn motif Mickey Mouse;
1 (satu) bah Hp merk Mito warna Hitam dengan No.Hp. 085845872610
Dikembalikan kepada Salmah binti Suryani;
1 (satu) bah Hp merk Blackberry Warna Putih dengan imei : 3515050564946976;
Dikembalikan kepada Muhammad Ramadani als Dani als Undul bin Abdul Hamid;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Senin, tanggal 11 September 2017, oleh kami, H. Budi Winata, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Dzulhaq,S.H. , Hendra Novryandie, S.H..M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Haryadi Fitri Ahyu, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh Anita Maimunah, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Dzulhaq,S.H. H. Budi Winata, S.H.,M.H.
Hendra Novryandie, S.H..M.H.
Panitera Pengganti,
Haryadi Fitri Ahyu