110/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 110/Pid/2019/PT SMG
DJARI alias PAK YUN bin PARTOBATI
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 16/Pid.B/2019/PN Bla tanggal 27 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 110/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | DJARI alias PAK YUN bin PARTOBATI ; |
| Tempat lahir | : | Blora ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 61 Tahun / 18 Maret 1957 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Gadu Rt.02/04 Kecamatan Sambong kabupaten Blora; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Tani ; |
Terdakwa tidak berada dalam tahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca, berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 16/ Pid.B/ 2019/ PN Bla tanggal 27 Pebruari 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Membaca, surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa JARI Als PAK YUN Bin PARTOBATI pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di Rumah saksi SULIK di Desa Gadu Rt.02/04 Kecamatan Sambong Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 sekitar jam 21.30 Wib terdakwa dirumah YADI tetangga dekat yang sedang punya hajat dengan hiburan kerawitan saat ditempat tersebut terdakwa minum minuman keras ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar jam 02.30 Wib terdakwa pulang dari rumah YADI menuju rumahnya mengendarai sepeda motor setelah sampai di rumah sepeda motornya di simpan dirumah kemudian terdakwa keluar rumah berjalan kaki menuju rumah saksi SULIK yang ditempati oleh saksi PARSINAH setelah sampai di rumah yang ditempati oleh saksi PARSINAH kemudian terdakwa menuju belakang rumah dan berusaha masuk kedalam rumah dengan cara membuka atau menggeser dinding rumah dari papan kayu karena dindingnya tidak terpaku dengan rapat sehingga papan dinding rumah dapat dibuka oleh terdakwa setelah dinding terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah yang ditempati oleh saksi PARSINAH melalui celah/lobang papan yang digeser oleh terdakwa, setelah berhasil masuk kedalam rumah selanjutnya terdakwa menuju kamar saksi PARSINAH lalu membangunkan saksi PARSINAH;
- Bahwa setelah saksi PARSINAH bangun lalu berkata “meh opo kowe” (mau apa kamu) dijawab terdakwa “ayo” lalu saksi PARSINAH berkata lagi “ra sah dang mulih kowe, wis tuwek” (tidak usah pulang saja, sudah tua) tetapi saat itu terdakwa tidak segera pergi dari dalam rumah yang ditempati oleh saksi PARSINAH sehingga saksi PARSINAH berulang-ulang menyuruh terdakwa pergi, kemudian terdakwa berkata “moh tenan kowe” (benar, gak mau) selanjutnya saksi PARSINAH menyuruh terdakwa keluar rumah lalu terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu depan rumah ;
- Bahwa setelah terdakwa keluar rumah lalu saksi PARSINAH keluar dari kamar mengecek pintu depan serta mengunci pintu depan selanjutnya saksi PARSINAH duduk dikursi ruang tamu hingga jam 06.00 Wib ;
- Bahwa terdakwa masuk ke rumah yang ditempati oleh saksi PARSINAH sudah 5 (lima) kali karena antara saksi PARSINAH dengan terdakwa ada hubungan asmara, terdakwa masuk ke rumah yang ditempati saksi PARSINAH pertama sampai dengan ketiga tidak ada masalah karena sudah janjian dan saat terdakwa masuk ke rumah yang ditempati saksi PARSINAH yang ke empat ternyata yang ada dikamar tidur anak saksi PARSINAH yang bernama saksi SULIK karena saat itu mereka tidak janjian, kemudian yang kelima juga tidak ada janji terdakwa masuk ke rumah yang ditempati saksi PARSINAH dengan cara membuka dinding papan dan saat terdakwa disuruh pergi dari dalam rumah tidak segera pergi hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Sambong guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP ;
Atau kedua :
Bahwa ia Terdakwa JARI Als PAK YUN Bin PARTOBATI pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di Rumah saksi SULIK di Desa Gadu Rt.02/04 Kecamatan Sambong Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 sekitar jam 21.30 Wib terdakwa dirumah YADI tetangga dekat yang sedang punya hajat dengan hiburan kerawitan saat ditempat tersebut terdakwa minum minuman keras ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar jam 02.30 Wib terdakwa pulang dari rumah YADI menuju rumahnya mengendarai sepeda motor setelah sampai di rumah sepeda motornya di simpan dirumah kemudian terdakwa keluar rumah berjalan kaki menuju rumah saksi SULIK yang ditempati oleh saksi PARSINAH setelah sampai di rumah yang ditempati oleh saksi PARSINAH kemudian terdakwa menuju belakang rumah dan berusaha masuk kedalam rumah dengan cara membuka atau menggeser dinding rumah dari papan kayu karena dindingnya tidak terpaku dengan rapat sehingga papan dinding rumah dapat dibuka oleh terdakwa setelah dinding terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah yang ditempati oleh saksi PARSINAH melalui celah/lobang papan yang digeser oleh terdakwa, setelah berhasil masuk kedalam rumah selanjutnya terdakwa menuju kamar saksi PARSINAH lalu membangunkan saksi PARSINAH;
- Bahwa setelah saksi PARSINAH bangun lalu berkata “meh opo kowe” (mau apa kamu) dijawab terdakwa “ayo” lalu saksi PARSINAH berkata lagi “ra sah dang mulih kowe, wis tuwek” (tidak usah pulang saja, sudah tua) tetapi saat itu terdakwa tidak segera pergi dari dalam rumah yang ditempati oleh saksi PARSINAH sehingga saksi PARSINAH berulang-ulang menyuruh terdakwa pergi, kemudian terdakwa berkata “moh tenan kowe” (benar, gak mau) selanjutnya saksi PARSINAH menyuruh terdakwa keluar rumah lalu terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu depan rumah ;
- Bahwa pada pagi harinya saksi PARSINAH menyuruh saksi KASMIN Als PAK NANDANG untuk memperbaiki/membetulkan dinding rumah yang terbuat dari papan kayu ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah merusak dinding rumah dari papan kayu saksi PARSINAH mengalami kerugian sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Perbutan terdakwa tersebut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP ;
Membaca, surat tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut pada Terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DJARI Als PAK YUN Bin PARTOBATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 167 (1) KUHP dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DJARI Als PAK YUN Bin PARTOBATI berupa pidana penjara sebasar 4 (empat) bulan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 16/Pid.B/2019/PN Bla tanggal 27 Pebruari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DJARI alias PAK YUN bin PARTOBATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 6 Maret 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 16/Pid.B/2018/PN Bla dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa yaitu pada tanggal 8 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 11 Maret 2019 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora pada tanggal 11 Maret 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 11 Maret 2019;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing pada tanggal 11 Maret 2018, yang telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan lamanya pidana kepada Terdakwa adalah terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera bagi Terdakwa/ pelaku;
Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sesuai tuntutan dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan meneliti memori banding dari Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat merubah putusan perkara aquo karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara serta salinan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 16/ Pid.B/ 2019/ PN Bla tanggal 27 Pebruari 2019, memori banding dari Penuntut Umum dan surat-surat lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tersebut, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 16/ Pid.B/ 2019/ PN Bla tanggal 27 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 16/Pid.B/2019/PN Bla tanggal 27 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019, oleh Eko Tunggul Pribadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H., dan Murdiyono, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 Maret 2019 Nomor 110/Pid/2019/PT SMG., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 April 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut,
Agoeng Widijantoro, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota : Hakim Ketua,
TTD TTD
Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H. Eko Tunggul Pribadi , S.H.
TTD
Murdiyono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Agoeng Widijantoro, S.H.