365/Pid.Sus/2016/PN Gns
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 365/Pid.Sus/2016/PN Gns
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIYANTO Bin SUTRISNO CS
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, KUHAP serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak membawa senjata api dan amunisi"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu. • 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam. • 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Hari Rabu tanggal 16 November 2016 2016 oleh RIYANTI DESIWATI, SH. MH., Selaku Hakim Ketua, DWI AVIANDARI, SH. dan GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu ERLY TASTI, selaku panitera pengganti serta dihadiri oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan dihadapan terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, DWI AVIANDARI, SH RIYANTI DESIWATI, SH. MH GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH. MH Panitera Pengganti ERLY TASTI
P U T U S A N
Nomor : 365/Pid.Sus/2016/PN Gns
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : SUPRIYANTO Bin SUTRISNO
Tempat lahir : Suka Bandung (Natar)
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 09 Maret 1984
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sukabandung Rt/Rw 003/011 Kel. Negara
Ratu Kec. Natar Kabupaten Lampung Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswata.
Terdakwa II
Nama lengkap : DIANSAH Bin TALIP
Tempat lahir : Merak batin (Natar)
Umur/Tanggal lahir : 27 tahun / 17 Juli 1989
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Merak Batin Rt/Rw 001/001 Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa I tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh :
1. Penyidik tanggal 30 Juli 2016 No.Pol.SP.Han/06/VII/Reskrim sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016;
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 11 Agustus 2016 No. B- 167/N.8.18/Euh.1/08/2016 sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016;
3. Penuntut Umum tanggal 08 September 2016 No. PRINT-166 /N.8.18.3/Euh/09/2016 sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016.;
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 26 September 2016 No. 432/Pen.Pid. Sus/2016/PN Gns sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016.;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 Oktober 2016 No. 432/Pen.Pid. Sus/2016/PN Gns sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016.
Terdakwa II tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh :
1. Penyidik tanggal 30 Juli 2016 No.Pol.SP.Han/05/VII/Reskrim sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016;
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 11 Agustus 2016 No. B- 168/N.8.18/Euh.1/08/2016 sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016;
3. Penuntut Umum tanggal 08 September 2016 No. PRINT-167 /N.8.18.3/Euh/09/2016 sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016.;
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 26 September 2016 No. 433/Pen.Pid. Sus/2016/PN Gns sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016.;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 Oktober 2016 No. 433/Pen.Pid. Sus/2016/PN Gns sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016.
Para Terdakwa tersebut dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan tidak dampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih tanggal 26 September 2016 Nomor : APB-2481/N.8.18.3/Euh.02/07/2016;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 26 September 2016 No. 365/Pen.Pid.Sus/2015/PN Gns tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Para Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 26 September 2016 No. 365/Pen.Pid.Sus tentang Penentuan Hari sidang pertama pemeriksaan perkara Para Terdakwa tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan juga keterangan para terdakwa di muka persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tidak pidana "Tanpa Hak Membawa Atau Mempunyai Dalam Milinya Sesuatu Senjata Api " sebagaimana dalam dakwaan Tunggal, melanggar Pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu.
- 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam.
- 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah),-.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut para terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, telah mendengar pula Tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Tanggapan (Duplik) dari para terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I SUPRIANTO Bin SUTRISNO bersama dengan Terdakwa II DIANSAH Bin TALIP, pada hari Jum’at tanggal 29 bulan Juli tahun 2016 sekira jam 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di Jalan raya bulakan sawah Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jum’at tanggal 29 bulan Juli tahun 2016 sekira jam 16.30 Wib saksi AGUS SETIAWAN Bin SARDI bersama dengan saksi HANGGARI PRAYOGA Bin Drs. JAROT dan juga saksi CHANDRA SAGITA Bin SUGITO (Ketiganya Anggota Kepolisian Polsek Trimurjo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I SUPRIANTO Bin SUTRISNO dan terdakwa II DIANSAH Bin TALIP pada waktu ketiganya sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (dua) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu berikut 3 (Tiga) butir peluru/ amunisi tajam di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK yang dibawa oleh terdakwa I SUPRIANTO Bin SUTRISNO dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa II DIANSAH Bin TALIP, selanjutnya 1 (dua) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu berikut 3 (Tiga) butir peluru/ amunisi tajam adalah senjata api milik terdakwa II DIANSAH Bin TALIP yang didapatnya dari Sdr.BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) sebagai jaminan hutang kepada terdakwa II DIANSAH Bin TALIP, yang dipinjam terdakwa I SUPRIANTO Bin SUTRISNO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya dan pada saat saksi AGUS SETIAWAN Bin SARDI bersama dengan saksi HANGGARI PRAYOGA Bin Drs. JAROT dan juga saksi CHANDRA SAGITA Bin SUGITO menanyakan mengenai izin kepemilikan 1 (dua) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu berikut 3 (Tiga) butir peluru/ amunisi tajam tersebut, terdakwa I SUPRIANTO Bin SUTRISNO dan terdakwa II DIANSAH Bin TALIP tidak dapat memperlihatkannya dan tidak termasuk dalam pengertian senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan beberapa orang saksi, yang masing-masing di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I. AGUS SETIAWAN Bin SARDI.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata api tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Bahwa saksi bersama saksi HANGGARI dan saksi CHANDRA melakukan penangkapan para terdakwa pada saat saksi dan rekan sedang melakukan patroli.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa SUPRIANTO membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK, menurut terdakwa SUPRIANTO barang tersebut milik terdakwa DIANSAH.
Bahwa selanjutnya terdakwa diperiksa atas kepemilikan senjata api tersebut, menurut penjelasan dari terdakwa DIANSAH, senjata api tersebut berasal dari Sdr. BAHEROM sebagai jaminan hutang kepada terdakwa DIANSAH kemudian di pinjam oleh terdakwa SUPRIANTO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya.
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut kepada para saksi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar adanya.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II. HANGGARI Bin Drs. JAROT.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata api tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Bahwa saksi bersama saksi AGUS dan saksi CHANDRA melakukan penangkapan para terdakwa pada saat saksi dan rekan sedang melakukan patroli.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa SUPRIANTO membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK, menurut terdakwa SUPRIANTO barang tersebut milik terdakwa DIANSAH.
Bahwa selanjutnya terdakwa diperiksa atas kepemilikan senjata api tersebut, menurut penjelasan dari terdakwa DIANSAH, senjata api tersebut berasal dari Sdr. BAHEROM sebagai jaminan hutang kepada terdakwa DIANSAH kemudian di pinjam oleh terdakwa SUPRIANTO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya.
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut kepada para saksi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar adanya.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi III. CHANDRA SAGITA Bin SUGITO.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata api tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Bahwa saksi bersama saksi HANGGARI dan saksi AGUS melakukan penangkapan para terdakwa pada saat saksi dan rekan sedang melakukan patroli.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa SUPRIANTO membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK, menurut terdakwa SUPRIANTO barang tersebut milik terdakwa DIANSAH.
Bahwa selanjutnya terdakwa diperiksa atas kepemilikan senjata api tersebut, menurut penjelasan dari terdakwa DIANSAH, senjata api tersebut berasal dari Sdr. BAHEROM sebagai jaminan hutang kepada terdakwa DIANSAH kemudian di pinjam oleh terdakwa SUPRIANTO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya.
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut kepada para saksi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar adanya.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata api tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Bahwa sebenarnya Profesi terdakwa adalah sebagai Pedagang dan tidak ada hubungannya dengan menyimpan senjata api dan amunisi.
Bahwa saksi bersama saksi HANGGARI dan saksi CHANDRA melakukan penangkapan para terdakwa pada saat saksi dan rekan sedang melakukan patroli.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa SUPRIANTO membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK, menurut terdakwa SUPRIANTO barang tersebut milik terdakwa DIANSAH.
Bahwa selanjutnya terdakwa diperiksa atas kepemilikan senjata api tersebut, menurut penjelasan dari terdakwa DIANSAH, senjata api tersebut berasal dari Sdr. BAHEROM sebagai jaminan hutang kepada terdakwa DIANSAH kemudian di pinjam oleh terdakwa SUPRIANTO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya.
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut kepada para saksi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar adanya.;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata api tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Bahwa sebenarnya Profesi terdakwa adalah sebagai Buruh dan tidak ada hubungannya dengan menyimpan senjata api dan amunisi.
Bahwa saksi bersama saksi HANGGARI dan saksi CHANDRA melakukan penangkapan para terdakwa pada saat saksi dan rekan sedang melakukan patroli.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa SUPRIANTO membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK, menurut terdakwa SUPRIANTO barang tersebut milik terdakwa DIANSAH.
Bahwa selanjutnya terdakwa diperiksa atas kepemilikan senjata api tersebut, menurut penjelasan dari terdakwa DIANSAH, senjata api tersebut berasal dari Sdr. BAHEROM sebagai jaminan hutang kepada terdakwa DIANSAH kemudian di pinjam oleh terdakwa SUPRIANTO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya.
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut kepada para saksi.
Bahwa selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar adanya.;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah dianggap termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu.
3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam.
1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah dianggap termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti, yang saling bersesuaian antara satu sama lainnya dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata api tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Bahwa benar Profesi Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO sebagai pedagang dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP adalah sebagai Buruh dan tidak ada hubungannya dengan menyimpan senjata api dan amunisi.
Bahwa benar saksi AGUS bersama saksi HANGGARI dan saksi CHANDRA melakukan penangkapan para terdakwa pada saat saksi dan rekan sedang melakukan patroli.
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa SUPRIANTO membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK, menurut terdakwa SUPRIANTO barang tersebut milik terdakwa DIANSAH.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa diperiksa atas kepemilikan senjata api tersebut, menurut penjelasan dari terdakwa DIANSAH, senjata api tersebut berasal dari Sdr. BAHEROM sebagai jaminan hutang kepada terdakwa DIANSAH kemudian di pinjam oleh terdakwa SUPRIANTO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya.
Bahwa benar para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut kepada para saksi.
Bahwa benar selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar adanya.;
Bahwa benar para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka fakta-fakta hukum tersebut diatas haruslah dihubungkan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih berdasarkan Surat Dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum yaitu : Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Dakwaan tersebut, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa.;
Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia.;
Sesuatu Senjata Api, Amunisi, Atau Sesuatu Bahan Peledak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa unsur ini juga dimaksudkan untuk mengetahui tentang siapakah yang dijadikan sebagai “terdakwa” dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal ini untuk menghindari “error in persona” dalam menentukan pelaku.
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri terdakwa di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, ternyata benar bahwa terdakwa adalah bernama Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP dengan segala identitasnya tersebut dan mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut dan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.;
Menimbang, bahwa selanjutnya, apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaiana didakwakan kepadanya, menurut Majelis Hakim, baru dapat dinyatakan setelah semua unsur yang akan diuraikan lebih lanjut dinyatakan terpenuhi. Dengan demikian sepanjang mengenai subjek hukum para terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam perkara ini, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, maka keseluruhan unsur ini juga dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa, pengertian “tanpa hak” adalah “perbuatan yang bertentangan dengan hak/hukum karena tidak adanya izin dari pihak yang berwenang”, sehingga untuk dapat dikenakan dengan unsur Pasal ini, maka perbuatan tersebut haruslah tidak ada izin untuk melakukan perbuatan yang dirumuskan di dalam Pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dan dikaitkan dengan fakta dipersidangan bahwa Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP ditangkap karena telah membawa senjata api tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.kejadiannya bermula saksi AGUS bersama saksi HANGGARI dan saksi CHANDRA saat sedang melakukan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan terhaddap para terdakwa, pada saat ditangkap terdakwa SUPRIANTO membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK, menurut terdakwa SUPRIANTO barang tersebut milik terdakwa DIANSAH. selanjutnya terdakwa diperiksa atas kepemilikan senjata api tersebut, menurut penjelasan dari terdakwa DIANSAH, senjata api tersebut berasal dari Sdr. BAHEROM sebagai jaminan hutang kepada terdakwa DIANSAH kemudian di pinjam oleh terdakwa SUPRIANTO untuk menakut-nakuti orang yang mempunyai hutang kepadanya. para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut kepada para saksi. selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut, terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa adanya izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Ad.3. Unsur “Sesuatu Senjata Api, Amunisi, Atau Sesuatu Bahan Peledak”;
Menimbang, bahwa oleh untuk dapat dikenakan dengan unsur Pasal ini, maka benda/senjata yang dibawa oleh terdakwa haruslah merupakan senjata api atau amunisi atau bahwan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dan dikaitkan dengan fakta dipersidangan bahwa Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP ditangkap karena telah membawa 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK tanpa izin, dan ditangkap oleh saksi AGUS bersama saksi HANGGARI dan saksi CHANDRA saat sedang melakukan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jalan Raya Bulakan Sawah Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur diatas, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “Secara Tanpa Hak Membawa Senjata Api dan Amunisi“ sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dipakai sebagai alasan untuk melepaskan para terdakwa dari penjatuhan pidana/hukuman, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya, tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum (generale preventie) maupun pencegahan terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan (speciale preventie), agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, dan disamping itu juga untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik sikap dan perilakunya sehingga bermanfaat bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan para Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar para Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada permohonannya juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman, dengan demikian Majelis perlu mempertimbangkan hal- hal lain sebelum menjatuhkan putusannya;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh para terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti 1(satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu, 3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam dan1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK. karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, KUHAP serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa I. SUPRIYANTO Bin SUTRISNO dan Terdakwa II. DIANSAH Bin TALIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak membawa senjata api dan amunisi";
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna silver bergagang kayu.
3 (tiga) butir peluru /amunisi tajam.
1 (satu) buah tas kecil corak loreng merk RIZ PACK.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Hari Rabu tanggal 16 November 2016 2016 oleh RIYANTI DESIWATI, SH. MH., Selaku Hakim Ketua, DWI AVIANDARI, SH. dan GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu ERLY TASTI, selaku panitera pengganti serta dihadiri oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DWI AVIANDARI, SHRIYANTI DESIWATI, SH. MH
GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH. MH
Panitera Pengganti
ERLY TASTI