192/Pid.Sus/2011/PN.Srg
Putusan PN SRAGEN Nomor 192/Pid.Sus/2011/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TIKNO SAPUTRO Als TIKNO Bin WAGIMIN HARTONO
1. Menyatakan Terdakwa TIKNO SAPUTRO Alias TIKNO Bin WAGIMIN HARTONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
PUTUSAN
No. 192/Pid.Sus/2011/PN.Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl. Sukowati Nomor. 253 Sragen, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : TIKNO SAPUTRO Als TIKNO Bin WAGIMIN HARTONO
Tempat lahir : Sragen.--------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir: 20 Tahun / 24 Januari 1991.:----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki.-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Mojo kulon Rt.4.Rw.6, Kel.Sragen kulon,
Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.:------------------
Agama : Islam.----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta.-------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;-----------------------------------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh SUMINGAN AP UTOMO ,SH.MH. Penasehat Hukum.;--------------------------------------------------------------------
------ Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
----- Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;-------
----- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;---------
----- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-----------------------
----- Telah memperhatikan barang bukti ;---------------------------------------------------
----- Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan tunggal dan oleh karena itu menuntut sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa : TIKNO SAPUTRO Alias Bin WAGIMIN HARTONO. terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayn terhadap anak “ sebagimana diatur dan diancam pidadan dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 sebagimana tersebut dalam dakwan pertama.:-------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : TIKNO SAPUTRO Alias Bin WAGIMIN HARTONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan.:--------------------------
Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).:--------------------------------------------------------------
------Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa sendiri yang pada pokoknya mengakui kesalahannya namun mohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi.:---------------------------------------------------------------------
------Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;----------------
------Atas replik dari Penuntut Umum tersebut oleh Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan disusun secara Alternatif sebagai berikut : --------------------------------------------------
PERTAMA .:-----------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia Terdakwa : TIKNO SAPUTRO Alias Bin WAGIMIN HARTONO pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 sekitar pukul 19.00. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2011 bertempat di Dukuh Karangmalang Rt.20.Rw.05, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Sragen, telah melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak beranama ADE PUNGGAHAN SAPUTRA Alias ADE PUTRA umur 17 (tujuh belas) tahun lebih 9 (sembilan) bulan, yang dilakukan dengan cara-cara yaitu :--
------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas sebelumnya saksi korban ADE PUNGGAHAN SAPUTRA Alias ADE PUTRA masih anak-anak bertemu dengan IMA, JULIO dan LINA di Kampus YAPENAS, masuk Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen disitu teman-teman ADE pingin mencari kos-kosan, selanjutnya datang saksi KENTIT lalu saksi korban ADE mananyakan pada saksi KENTIT “ apa ada rumah yang mau dikontrakan atau untuk kos-kosan “ lalu dijawab “ ya di rumahku ada kos-kosan 4 kamar “ kemudian saksi korban ADE dan teman-temannya pergi kerumah saksi KENTIT untuk melihat-lihat kamar kos-kosan, sampai dirumah saksi KENTIT lalu saksi korban ADE ikut melihat –lihat kamar yang mau di koskan bersama-sama teman-temannya, setelah itu saksi korban ADE keluar, sambil menunggu sepeda motornya yang dipinjam saksi KENTIT untuk menjemput terdakwa, setelah itu teman-teman saksi korban ADE pergi meningalkan tempat tersebut karena dirasa tempat kamar kurang cocok, tak berapa lama sepeda motor saksi korban ADE dikembalikan selanjutnya saksi korban ADE juga mau pulang saat itu Terdakwa tanya pada saksi korban ADE “ Rene sik lhe mulih ora pamitan, cah bayi lagi wingi kemakine ora umum “ ( sini dulu kamu pulang tidak pamitan, anak masih muda aja berlagak) lalu saksi korba ADE berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian minta maaf lalu terdakwa merasa dilecehkan kemudian terdakwa timbul emosi selanjutnya terdakwa dari arah belakang memukul dengan tangan kosong mengenai pinggang sehingga saksi korba Ade merasa kesakitan, selanjutnya saksi korban ADE pulang ngomong sama Bapaknya, kalu habis dipukul terdakwa selanjutnya orang tua saksi korban ADE melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Karangmalang lalu dilimpahkan ke POLRES Sragen, dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami “ Troma atau pemukulan “ dari hasil pemeriksaaan luar tidak diketemukan adanya kelainan ( luka memar ) sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 331/017/100/2011 tanggal 17 Pebruari yang dibuat oleh dr. DWI ASTUTI M.Kes dokter Puskesmas Karangmalang.:------------------------------------------------------------
Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2003.:------------------------------------
---------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------
KE DUA .:---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia Terdakwa : TIKNO SAPUTRO Alias Bin WAGIMIN HARTONO pada waktu dan tempat seperti dalam dakwaan Pertama, telah melakukan penganiayaan terhadap anak beranama ADE PUNGGAHAN SAPUTRA Alias ADE PUTRA yang dilakukan dengan cara-cara yaitu :-----------------------------------
------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas sebelumnya saksi korban ADE PUNGGAHAN SAPUTRA Alias ADE PUTRA masih anak-anak bertemu dengan IMA, JULIO dan LINA di Kampus YAPENAS, masuk Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen disitu teman-teman saksi korban ADE pingin mencari kos-kosan, selanjutnya datang saksi KENTIT lalu saksi korban ADE mananyakan pada saksi KENTIT “ apa ada rumah yang mau dikontrakan atau untuk kos-kosan “ lalu dijawab “ ya di rumahku ada kos-kosan 4 kamar “ kemudian saksi korban ADE dan teman-temannya pergi kerumah saksi KENTIT untuk melihat-lihat kamar kos-kosan, sampai dirumah saksi KENTIT lalu saksi korban ADE ikut melihat –lihat kamar yang mau di koskan bersama-sama teman-temannya, setelah itu saksi korban ADE keluar, sambil menunggu sepeda motornya yang dipinjam saksi KENTIT untuk menjemput terdakwa , setelah itu teman-teman saksi korban ADE pergi meningalkan tempat tersebut karena dirasa tempat kamar kurang cocok, tak berapa lama sepeda motor saksi korban ADE dikembalikan selanjutnya saksi korban ADE juga mau pulang saat itu Terdakwa tanya pada saksi korban ADE “ Rene sik lhe mulih ora pamitan, cah bayi lagi wingi kemakine ora umum “ ( sini dulu kamu pulang tidak pamitan, anak masih muda aja berlagak) lalu saksi korba ADE berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian minta maaf lalu terdakwa merasa dilecehkan kemudian terdakwa timbul emosi selanjutnya terdakwa dari arah belakang memukul denga tangan kosong mengenai pinggang sehingga saksi korba Ade merasa kesakitan, selanjutnya saksi korban ADE pulang ngomong sama Bapaknya, kalu habis dipukul terdakwa selanjutnya orang tua saksi korban ADE melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Karangmalang lalu dilimpahkan ke POLRES Sragen, dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami “ Troma atau pemukulan “ dari hasil pemeriksaaan luar tidak diketemukan adanya kelainan ( luka memar ) sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 331/017/100/2011 tanggal 17 Pebruari yang dibuat oleh dr. DWI ASTUTI M.Kes dokter Puskesmas Karangmalang.:------------------------------------------------------------
Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.:---
-------Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi .;--------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
ADE PUNGGAHAN SAPUTRA Alias ADE PUTRA, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan famili.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik / polisi di Polres Sragen, sebanyak 1 (satu) kali.; ------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi sampaikan di hadapan penyidik /polisi adalah benar .; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tandatangan yang tertera dalam berita acara penyidik/polisi adalah tanda tangan saksi.:--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik/polisi Polres Sragen saksi dimintai keterangan sebagai saksi korban penganiayaan :----------------
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik /polisi pada waktu itu saksi diberi tahu oleh petugas polisi dan saksi baru tahu orang yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah Terdakwa yang bernama :Tikino Saputro Alias Tikno.:-----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 pukul 19.00 Wib bertempat di Dukuh Karangmalang, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.;-----------------------------
Bahwa awalnya saksi bertemu dengan teman-temannya yaitu Ima, Julio dan Lina di Kampus Yapenas, Sragen disitu teman-teman saksi pingin mencari kos-kosan.:---------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi bertemu dengan teman-teman yaitu Ima, Julio dan Lina pada waktu itu datang Kentit lalu saksi menanyakan pada saksi Kentit “ “apa ada rumah yang mau dikontrakan untuk kos-kosan “ dan dijawab saksi Kentit “ ya di rumahku ada kos-kosan 4 kamar “ .:--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama-sama teman-temannya pergi ke rumahnya Kentit untuk melihat-lihat kamar kos-kosan.:-----------------------------------
Bahwa teman-teman saksi melihat lihat kamar yang mau di dikoskan di rumah Kentit dan saksi ikut melihat-lihat lalu saksi keluar sambil menunggu sepeda motornya yang supinjam saksi Kentit untuk menjemput terdakwa.:---------------------------------------------------------------
Bahwa teman-teman saksi pergi meninggalkan rumahnya saksi Kentit karena dirasa tempat tersebut tidak cocok karena tampangnya pemilik kos /saksi Kentit yang seram dan menakutkan .:-----------------------------
Bahwa pada waktu saksi mau pulang saat itu saksi ditegur terdakwa dengan mengatakan “ Rene sik lhe mulih ora pamitan, cah bayi lagi wingi kemakine ora umum “ ( sini dulu kamu pulang tidak pamitan, anak masih muda aja berlagak) lalu saksi turun dari sepeda motor kemudian meminta maaf kareana tiba-tiba terdakwa dari samping memukul saksi mengenai badan saksi bagian pinggang sebelah kiri.:--
Bahwa terdakwa dari samping dengan menggunakan tangan kanan kosong dikepal dipukulkan kearah badan saksi mengenai bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali.:---------------------------------
Bahwa setelah dipukul saksi pulang memberitahukan kepada orang tuanya kalau habis dipukul orang karang malang.:---------------------------
Bahwa orang tua saksi menemui terdakwa karena tidak terima dengan perbuatannya terdakwa dan dilaporkan ke kpetugas polisi untuk perkarnya terdakwa diproses lebih lanjut.:-----------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi mengalami kesakitan nyeri dibagian pinggang sebelah kiri hingga saksi sempat berobat dan juga telah di Visum oleh Dokter Puskesmas Karangmalang karang malang dan setelah itu saksi diperbolehkan pulang :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan terdakwa sudah damai sebagimana pada surat pernyataan damai tertanggal 16 Pebruari 2011 yang dibuat sdan ditanda tabngani oleh saksi dan terdakwa.:------------------------------------
Bahwa saksi sudah tidak mempermasalahkan perbuatan Terdakwa dan saksi telah memaafkan atas perbuatan Terdakwa.:--------------------
Bahwa bukti surat Visum Et Repertum No; 331/017/100/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 yang dibuat oleh dr. Dwi Astuti M.Kes. dokter pada Puskesmas Karangmalang, yang dibacakan oleh Hakim Majelis dipersidangan, dengan hasil pemeriksaan luar tidak diketemukan adanya kelainan yang isinya menyatakan saksi tidak keberatan dan dibenarkan.:-----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi ke-1 (ke-satu) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan membenarkan. :-----------------------------------------------------------------------
AGUS PURNOMO, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan famili.:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik / polisi di Polres Sragen, sebanyak 1 (satu) kali.; ------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi sampaikan di hadapan penyidik /polisi adalah benar .; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tandatangan yang tertera dalam berita acara penyidik/polisi adalah tanda tangan saksi.:--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai orang tua dari saksi korban Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra:------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik/polisi oleh karena saksi dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor kejadian penganiayaan.:----------
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu.; -------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik /polisi pada waktu itu saksi diberi tahu oleh petugas polisi ternyata terdakwa yang bernama Tikino Saputro Alias Tikno yang memukul saksi korban.:---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 pukul 18.15 Wib saksi pergi ke pasar bunder, Sragen dengan tujuan untuk menemui anak saksi Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra karena belum pulang.:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak lama kemudian saksi menunggu di kios pasar bender Sargen, anak saksi datang dan memberitahukan habis dipukul orang karangmalang.:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi menemui terdakwa di rumah saksi Kentit pada waktu itu mau meminta maaf tetapi saksi tidak maafkan terdakwa karena saksi tidak terima dengan perbuatannya terdakwa yang dilakukan terhadap saksi korban Ade/ anak saksi.:--------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga saksi korban Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra mengalami sakit dibagian pinggang sebelah kiri dan sempat berobat ke Puskesmas Karangmalang dan setelah selesai berobat langsung saksi korban Punggahan Saputra Alias Ade Putra diperbolehkan pulang.:--------------
Bahwa saksi memafkan perbuatan terdakwa karena antara saksi korban dengan terdakwa sudah saling memaafkan, setelah perkaranya dilaporkan ke Polsek karangmalang hingga dilimpahkan ke Polres Sragen.:--------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi ke-2 (ke-dua) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan membenarkan. :-----------------------------------------------------------------------
AGUS WINARNO Alias KENTIT Bin YOHANES SUPARDI, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan famili.:-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik / polisi di Polres Sragen, sebanyak 1 (satu) kali.; ------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi sampaikan di hadapan penyidik /polisi adalah benar .; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tandatangan yang tertera dalam berita acara penyidik/polisi adalah tanda tangan saksi.:--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik/polisi oleh karena saksi dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan kejadian penganiayaan.:------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang telah melakukan penganiayaan adalah teman saksi sendiri yaitu terdakwa orangnya yang bernama Tikno Saputro Alias Tikno Bin Wagimin Hartono.; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra, sejak mau mencarikan kos-kosan teman-temannya di rumah saksi.:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 pukul 19.00 Wib bertempat di Dukuh Karangmalang, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.;----------------------------
- Bahwa saksi tahu kejadian terdakwa memukul saksi korban Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra karena saksi ada ditempat kejadian.:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 pukul 17.30 Wib saksi bertemu dengan teman yang bernama Lina bersama teman-temannya dan juga disitu ada saksi korban sedang ada di kampus Yapenas, Sragen pada waktu itu saksi sepulangnya dari Spesial Sragen.:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tunjukan kepada Lina dan teman-temannya, tempat kamar yang mau di koskan lalu saksi pergi jemput terdakwa di Spesial dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam terdakwa dari temannya.:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pergi untuk jemput terdakwa dari spesial Sragen dan setelah sampai dirumah, ternyata teman-temannya saksi korban yaitu Ima, Yulio dan Lina sudah pergi tanpa pamit kepada saksi.:--------------
- Bahwa saksi korban Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra hendak mau pulang dan juga tidak pamit ketika ditegur oleh terdakwa dan dijawab saksi korban dengan kata-kata kasar sehingga tersinggung terdakwa langsung timbul emosi lalu terdakwa dari samping memukul saksi korban sebanyak satu kali.:-------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra, dengan meng-gunakan tangan kanan kosong dikepal dipukulkan mengenai badan saksi korban dibagian pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali:--------
Bahwa setelah dipukul saksi korban oleh terdakwa lalu saksi korban Ade Punggahan Saputra Alias Ade Putra pergi.:-----------------------------
Bahwa setelah kejadian tidak lama kemudian orang tuanya saksi korban bersama-sama saksi korban datang ditempat kejadian menemui terdakwa karena tidak terima dengan perbuatannya terdakwa sehingga melaporkan kejadian ini kepada petugas polisi Polsek Karangmalang Sragen.:---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah minta maaf kepada saksi korban dan telah di maafkan, setelah perkaranya teerdakwa dilaporkan ke Polsek Karangmalang oleh orang tuanya saksi korban.:-----------------------------
Atas keterangan saksi ke-3 (ke-tiga) tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan membenarkan. :-----------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa telah dibacakan keterangan saksi lainnya sebagai berikut.:-------------------------------------------------------------------------------------------
1. BENI SUPRAPTO, pada pokoknya sebagai berikut. :---------------------------
Bahwa saksi saat diperiksa oleh penyidik/polisi dan dimintai keterangan dalam kedaan sehat jasmani dan rohani.:-----------------------------------------
Bahwa saksi bersedia diperiksa dan dimintai keterangannya akan menerangkan yang sebenar-benarnya.:-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan famili.:---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah temannya saksi Kentit, yang setahu saksi sejak pada waktu ditempat kejadian.:-----------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa oleh pentidik /polisi oleh karena dimintai keteragannya sebagai saksi sehubungan dengan perkara penganiayaan.:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Dukuh Karangmalang, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang,Kabupaten Sragen.:-------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi korban penganiayaan adalah saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra.:------------------------------
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa orangnya bernama Tikno yang beralamat di Kp. Mojo wetan, Kel. Sragen kulon, Kec. Sragen, Kab. Sragen.:-----------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu karena pada waktu kejadian saksi sedang ada di Kampus Yapenas Sragen:-----------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kejadiannya tetapi setelah saksi diberi tahu oleh saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra dan sejak itu saksi baru tahu saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra dipukul oleh terdakwa.:---------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra mengalami sakit pada bagian pinggang sebelah kiri dan memegangi perutnya.:---------------------
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 sekitar pukul 13.30 Wib. saksi sendiri berangkat dari rumah pergi menuju kos di Jetis untuk menemui teman yang bernama Embek tetapi saksi tidak menemukan karena teman temannya diusir dari kos.;--
Bahwa kemudian saksi pergi dari tempat kos menuju ke Yapenas dan disana saksi bertemu dengan teman-teman lalu saksi ikut mencarikan kos teman tersebut di daerah Teguhan.:------------------------------------------
Bahwa saksi pergi ke rumah Kentit pada waktu itu bertemu dengan teman-teman dan juga ada saksi korban Ade Punggahan Saputra dan Terdakwa .---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bilang dengan ibunya teman Kentit, sudah dapat kontrakan.:-------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbutan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban adalah salah dan melangar hukum.:-------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi sampaikan dihadapan penyidik/ polisi, dapat dipertanggung jawabkan.:-----------------------------------------------------
Bahwa saksi pada waktu itu memberikan keteranga dihadapan penyidik/ polisi, tidak ad paksan atau dipengaruhi orang lain.:----------------------------
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan. :------------------------------------------------------------------
2. LUSIANA Alias EMBEK, pada pokoknya sebagai berikut. :--------------------
Bahwa saksi saat diperiksa oleh penyidik/polisi dan dimintai keterangan dalam kedaan sehat jasmani dan rohani.:-----------------------------------------
Bahwa saksi bersedia diperiksa dan dimintai keterangannya akan menerangkan yang sebenar-benarnya.:-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan famili.:---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa oleh pentidik /polisi oleh karena dimintai keteragannya sebagai saksi sehubungan dengan perkara penganiayaan.:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Dukuh Karangmalang, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang,Kabupaten Sragen.:-------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu karena saksi tidak ada ditempat kejadiaan dan saksi sedang ada di Kampus Yapenas Sragen.:-------------
Bahwa saksi sedang ada di Kampus Yapenas pada waktu itu datang saksi korban dan memberi tahukan kepada saksi dan sejak itu saksi baru tahu saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra dipukul oleh terdakwa tetapi namanya yang tidak dikenal oleh saksi.:--------------
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 pukul 18.30 Wib saksi bersama-sama teman-teman dan disitu juga ada saksi Kentit sedang ada di Kampus Yapenas.:-----------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama-sama teman-teman dan juga saksi Kentit dari Kampus Yapenas pergi kerumah saksi Kentit dengan maksud saksi bersama-sama teman teman untuk melihat tempat/kamar kos-kosan dan telah dilihat tetapi saksi tidak cocok lalu saksi pergi ke Kampus Yapenas lagi dan sedangkan saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra tetap masih ada di situ.:-------------------------------
Bahwa setelah kejadian pada malam harinya saksi diberitahu kalau kejadian ini di laporkan kepada Polsek Karangmalang dan sehingga saksi dimintai keterangannya sebagai saksi dihadapan penyidik/polisi sehubungan dengan kejadian penganiayaan.:-----------------------------------
Bahwa akibat perbutan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban adalah salah dan melangar hukum.:-------------------------------------
Bahwa saksi pada waktu itu memberikan keterangan dihadapan penyidik/ polisi, tidak ada paksan atau dipengaruhi orang lain.:-------------
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan. :------------------------------------------------------------------
Selanjutnya di persidangan di dengar keterangan Terdakwa : TIKNO SAPUTRO Alias TIKNO Bin WAGIMIN HARTONO,yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam keadan sehat dan bersedia perkaranya diperiksa pada persidangan ini, bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.:------------------------------------------------------------
Bahwa terakwa pernah diperiksa oleh penyidik / polisi di Polres Sragen, sebanyak 1 (satu) kali.; -------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang terdakwa sampaikan di hadapan penyidik /polisi adalah benar .; ---------------------------------------------------
Bahwa tandatangan yang tertera dalam berita acara penyidik/polisi adalah tanda tangan saksi.:--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik/polisi oleh karena terdakwa dimintai keterangannya sebagai terdakwa telah melakukan penganiayaan.:------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Dukuh Karangmalang, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang,Kabupaten Sragen.:------------------------------
Bahwa yang menjadi korban akibat perbuatan terdakwa adalah saksi korban yang bernama Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra orangnya masih anak-anak berumur 17 (tujuh belas) tahun lebih 9 (sembilan) bulan, pada waktu kejadiann.:--------------------------------------
Bahwa teman-teman terdakwa banyak pada waktu ditempat kejadian tetapi teman –temannya tidak ada yang ikut memukul saksi korban tetapi terdakwa sendiri yang memukul saksi korban Punggahan Saputra alias Ade Putra.:------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dari samping memukul saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra dengan menggunakan tangan kanan kosong dikepal dipukulkan kerah badan saksi korban mengenai bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali ;-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi korban Punggahan Saputra alias Ade Putra mau pulang tidak pamit kepada saksi Kentit maupun terdakwa lalu ditegur oleh terdakwa dan dijawab saksi korban denga kata-kata yang tidak enak didengan ditelinga sehingga terdakwa merasa diremehkan dan tersinggung maka terdakwa timbul emosi selanjtnya terdakwa dari samping memukul saksi korban .:-------------------------------------------
- Bahwa terdakwa memukul saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra dengan maksud terdakwa memberi pelajaran dan pada waktu itu terdakwa timbul emosi ;-------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi korban dipukul oleh terdakwa, lalu saksi korban Punggahan Saputra alias Ade Putra pergi tetapi tidak lama kemudian orang tuanya terdakwa datang ditempat kejadian menemui terdakwa lalu menayakan kejadian dan telah diceritakan kejadiannya oleh terdakwa tetapi tetap orang tuanya saksi korban tidak terima dengan perbuatannya terdakwa sehingga melaporkan perbuatannya yang dilakukan terdakwa kepada petugas polisi polsek Karabngmalang Sragen untuk diproses lebih lanjut.:----------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah minta maaf kepada saksi korban dan atas perbuatannya terdakwa dan telah dimaafkan oleh saksi korban, setelah perkaranya terdakwa dilaporkan ke petugas polisi Polsek Sragen.:----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban telah terjadi damai sebagaimana sesuai dengan surat pernyataan damai tertanggal 16 Pebruari 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi korban.:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa didepan persidangan telah minta maaf atas per-buatannya kepada orang tua saksi korban dan telah dimaafkan oleh orang tua saksi korban.:-------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.:-
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.:------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan didakwa dengan Surat dakwaan disusun secara alternatif, dakwaan PERTMA perbuatan terdakwa tersebut sebagiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 atau KEDUA sebagiman diatur dan diacam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, oleh karena itu Majelis Hakim akan menentukan memilih salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta yang telah diperoleh di persidangan.:-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan yang terlebih dahulu di pertimbangkan adalah dakwaan pertama, yang unsur-unsurnya adalah.:----------------------------
Unsur “ Barang siapa “ :------------------------------------------------------------
2. Unsur “Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.:-----------------------------------------------
Ad. 1. Unsur barang siapa : ---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” maksudnya adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dan kepadanya dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, serta tidak ada alasan pema’af atau alasan pembenar yang menghapuskan ancaman pidananya, yang dalam perkara ini dihadapkan Terdakwa yang mengaku bernama TIKNO SAPUTRO Alias TIKNO Bin WAGIMIN HARTONO, yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang dalam Surat Dakwaan dan selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggungjawab atas akibat dari perbuatannya, dan adanya peristiwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dibenarkan Terdakwa.:--------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini telah
terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2 Unsuir ” Melakukan kekejaman, kekeransan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” .:--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra menerangkan telah dipukuli oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 pukul + 19.00 Wib. di Dukuh Karangmalang, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen .:-----
--------- Menimbang, bahwa keterangan Saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra saling bersesuaian dengan keterangan saksi Agus Purnomo dan saksi AGUS WINARNO Alias KENTIT Bin YOHANES SUPARDI dibenarkan oleh Terdakwa. Bahwa awal terjadinya pemukulan tersebut adalah ketika Saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra pada waktu mau pulang tidak pamit kepada saksi Kentit maupun terdakwa sehingga merasa diremehkan lalu ditegur oleh terdakwa dengan mengatakan “Rene sik lhe mulih ora pamitan, cah bayi lagi wingi kemakine ora umum “ ( sini dulu kamu pulang tidak pamitan, anak masih muda aja berlagak) lalu saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian minta maaf tiba-tiba terdakwa timbul emosi selanjutnya terdakwa dari arah belakang memukul saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra dengan menggunakan tangan kanan kosong dikepal dipukulkan kerah tubuh saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra mengenai bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra merasa kesakitan nyeri, selanjutnya saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra pulang memberitahukan kepada bapaknya, kalau habis dipukul terdakwa selanjutnya orang tua saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang sehingga dilimpahkan ke Polres Sragen dan akibat perbutan terdakwa maka saksi korban Ade Punggahan Saputra alias Ade Putra mengalami menerangkan mengalami kesakitan pada bagian pinggang tersebut.:------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan faktoryang diuraikan diatas Majelis berkesimpulan bahwa pemukulan yang dilakuka oleh terdakwa terhadap korban adalah dilakukan dengan sengaja dan pemukulan tersebut adalah sebagian suatu penganiayaan dimana korban merasa sakit demikian juga diterangkan dalam hasil Visum Er Repertum adanya bekas akibat pemukulan.:---------------------------Menimbang, bahwa mengenai unsur anak adalah juga telah terpenuhi dimana saat korban dipukul masih tergolong usia anak yaitu belum mencapai usia 18 tahun.:---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasrkan keseluruhan pertimbanga diatas maka usur ke- 2 ( ke-dua) dalam dakwaan Kesatu ini dinyatakan telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.:------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur tersebut di atas maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut.:---------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruhf h KUHAP kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.:--------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai pasal 222 ayat ( 1 ) Jo pasal 197 ( 1) huruf i KUHAP maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;----------------------------------
--------Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, maka sesuai dengan pasal 194 KUHAP status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :-----------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rasa sakit pada diri korban yang masih teergolong dalam usia anak.;----------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :-----------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan, berterus terangan dalam persidangan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;---------------------------
Terdakwa telah meminta maaf atas perbuatan dan telah dimaafkan oleh oleh saksi korban dan orang tua saksi korban;--------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum.:-----------------------------------------------------
------Dengan memperhatikan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 jo UU No. 35 Tahun 1999 jo UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini : ----------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TIKNO SAPUTRO Alias TIKNO Bin WAGIMIN HARTONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK ”.:-----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIKNO SAPUTRO Alias TIKNO Bin WAGIMIN HARTONO, dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan .:---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa sebelum lewat masa percoban 10 (sepuluh) bulan melakukan perbuatan yang dapat di hukum.:----------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-( seribu rupiah ).:------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari :Senin tanggal 12 September 2011 oleh :AGUS KOMARUDIN.SH. sebagai Hakim Ketua Sidang, SUTRISNO.SH.MH. dan TONI WIDJAYA.H.HILLY.SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ARIS GUNADI.SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh SUSILOWATI HERNA.D,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen. Terdakwa dan SUMINGAN AP. UTOMO,SH.MH. Penaset Hukum Terdakwa.:---------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
1. SUTRISNO,SH.MH. AGUS KOMARUDIN.SH.
2. TONI WIDJAYA.H.HILLY.SH. PANITERA PENGGANTI,
ARIS GUNADI.SH.