18/Pid.Sus/2015/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Snt
HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 18/Pid.Sus/2015/PNSnt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sengeti, yang mengadili perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : AHMAD HIPZI Bin ZAINUDIN Tempat lahir : Muaro Ketalo Kabupaten Sarolangun; Umur/ Tgl lahir : 20 Tahun/18 Desember 1994; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Rt. 6 Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun; Agama : Islam; Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 14 Desember 2014 No. Pol: SP.Han/01/XII/2014/Lantas sejak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal Desember 2014 nomor: TAP-168/N.5.18/Epp.1/12/2014 sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015;
Penuntut Umum tanggal 3 Februari 2015 Nomor PRINT-73/N.5.18/Euh.2/02/2015 sejak tanggal 3 Februari 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015;
Hakim tanggal 16 Februari 2015 nomor: 18/Pen.Pid/2015/PN Snt sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 10 Maret 2015 Nomor: 18/Pen.Pid/2015/PN Snt sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan walaupun sudah diberikan haknya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 18/Pen.Pid/2015/PN Snt tanggal 16 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pen.Pid/2015/PN Snt. tanggal 16 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD HIPZI bin ZAINUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD HIPZI bin ZAINUDIN oleh karenanya dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM.
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM.
1 (satu) kunci kontak mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Muharam bin Jailani
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni SaksiIwan Dyanto bin Ahmad
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Ahmad Hipzi yang berlaku hingga 28 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Sarolangun
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman yang mana Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AHMAD HIPZI bin ZAINUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Jalan umum Jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Yeni binti Husin meninggal dunia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa berangkat dari sarolangun bersama Saksi ASON ARDIANSYAH dengan mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM yang mengangkut batubara menuju Kemingking. Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di Kemingking dan Terdakwa membongkar muatan baru bara tersebut. Pada pukul 05.30 WIB Terdakwa kembali mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM menuju Sarolangun dengan terburu buru karena Terdakwa hendak menghadiri pernikahan kakaknya, akan tetapi ketika Terdakwa melintas di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi arah talang duku menuju Jambi mengendarai dump truck hino warna hijau BH 8317 SM dengan kecepatan ± 70 km/jam Terdakwa mengambil jalur kanan hendak mendahului motor suzuki smash BH 3244 HB yang dikendarai oleh Saksi KIPTONI bin (alm) SABILAN;
Bahwa ketika Terdakwa berpindah jalur (mengambil jalur kanan) Terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dan mengingat kondisi jalan yang tidak terlalu luas/sempit serta merupakan tikungan sehingga Terdakwa tidak menyadari motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni binti Husin datang dari arah berlawanan yaitu arah jambi menuju talang duku sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM yang Terdakwa kendarai dan menabrak motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni binti Husin sehingga korban Yeni binti Husin berikut motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH terseret ± 20 M. Bahwa atas kejadian tersebut menimbulkan luka-luka pada sdr. Yeni (korban) yang mengakibatkan korban Yeni binti Husin meninggal dunia sebagaimana Visum et Refertum Nomor: 35/VER-J/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ainurrofiq, Sp.KF, MH disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah atas nama Yeni binti Husin berjenis kelamin perempuan, umur kurang lebih tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih dan dari pemeriksaan luar ditemukan antara lain :
Kekerasan tumpul berupa luka memar pada tungkai bawah dan bokong kanan, luka lecet pada kedua pipi, leher bagian kanan, bahu kiri, dada, perut, punggung, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, siku, panggul kanan, bokong kiri, tungkai kanan bawah;
Luka robek pada dagu, bibir atas dan bawah bagian dalam, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, telapak jari telunjuk kiri, tungkai kanan bawah, lipatan lutut kanan dan lipatan paha kiri;
Derik tulang selangka kiri bagian dalam, pergelangan tangan kiri dan kanan, tungkai kiri dan tungkai kanan;
Patah tulang pada rahang atas dan rahang bawah serta patah tulang pada tempurung kepala dan tungkai kanan bawah;
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Kiptoni Bin Sabilan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan Saksi di BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi melihat sendiri terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi antara dump truck hino warna hijau yang dikendarai oleh Terdakwa dengan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni binti Husin;
Bahwa Saksi ketika itu sedang mengendarai motor suzuki smash BH 3244 HB arah talang duku menuju Jambi;
Bahwa ketika Saksi melintasi Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, terdapat dump truck hino warna hijau yang berada dibelakangnya mendahului dengan cara mengambil jalur kanan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa Saksi melihat terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni binti Husin datang dari arah berlawanan yaitu arah jambi menuju talang duku dengan lampu depan motor menyala;
Bahwa ketika dump truck hino warna hijau yang berada dibelakangnya mendahului dengan cara mengambil jalur kanan dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni binti Husin hingga motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH masuk kebawah dump truck hino warna hijau dan korban Yeni langsung meninggal dunia;
Bahwa Saksi melihat antara dump truck hino warna hijau yang dikendarai oleh Terdakwa adu kepala dengan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni binti Husin;
Bahwa Saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson untuk memberi peringatan mobil dump truck yang dikendarainya akan berpindah jalur dan Saksi tidak melihat upaya Terdakwa mengerem ketika menabrak motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni binti Husin hingga akhirnya dump truck tersebut berhenti karena masuk kedalam parit;
Bahwa Saksi menerangkan, cuaca saat itu cerah agak terang dan tidak ada bekas hujan serta kondisi jalan agak tikungan kemudian lurus beraspal dalam keadaan sepi.
Bahwa Saksi melihat korban Yeni dalam keadaan banyak mengeluarkan darah dan sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di persidangan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan itu suasana sepi, akan tetapi setelah terjadinya kecelakaan keadaan disekitar jalan tersebut ramai;
Bahwa Saksi yang membawa Terdakwa ke rumah pak RT setempat agar tidak dihakimi massa;
Bahwa setelah mengantar Terdakwa ke rumah pak RT, Saksi langsung pergi ke pasar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ason Ardiansa Bin Ansori dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dikepolisian dan membenarkan semua keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi antara dump truck hino warna hijau BH 8317 SM yang dikendarai oleh Terdakwa dengan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai seorang wanita;
Bahwa Saksi merupakan penumpang mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi duduk disebelah Terdakwa sebagai kenek;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi bersama dengan Terdakwa berangkat dari sarolangun dengan mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM yang mengangkut batubara menuju Kemingking dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Sekira pukul 05.00 WIB Saksi dan Terdakwa tiba di Kemingking kemudian membongkar muatan baru bara tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pada pukul 05.30 Wib Terdakwa dan Saksi segera kembali menuju Sarolangun dengan terburu buru karena Terdakwa hendak menghadiri pernikahan keluarga dengan mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan ketika itu Terdakwa sempat beristirahat saat menurunkan muatan batubara sekitar ± 30 menit sebelum akhirnya berangkat kembali menuju sarolangun;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa dan Saksi hanya sebentar istirahat meski telah menyetir dari pukul 19.00 WIB karena Terdakwa terburu-buru ingin sampai kembali ke sarolangun karena ada keluarga Terdakwa yang akan menikah;
Bahwa ketika di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai seorang wanita;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, dikarenakan saat itu Saksi sedang tidur dan Saksi terbangun ketika dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM sudah berhenti karena masuk parit dan ketika Saksi keluar dari mobil, Saksi melihat sebuah motor berada dibawah mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dan seorang wanita yang tergeletak kondisi meninggal dunia dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kecepatan Terdakwa mengendarai mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM karena saat didalam mobil Saksi tidur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pindah jalur saat mengendarai mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM, karena Saksi sedang tidur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menyalakam righting dan membunyikan klakson saat berpindah jalur, karena Saksi sedang tidur;
Bahwa Saksi menerangkan sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas, kondisi cuaca cerah gelap subuh, jalan lurus beraspal setelah tikungan serta arus lalu lintas sepi;
Bahwa Saksi menerangkan selama menyetir dari sarolangun Terdakwa dalam kondisi wajar;
Bahwa Saksi menerangkan sesaat setelah kejadian Saksi melihat kondisi dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM yang mengalami kerusakan dibagian depan dan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH juga rusak pada bagian depan dan posisi motor tersebut berada dibawah mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dan seorang wanita yang tergeletak di aspal belakang mobil;
Bahwa Saksi menerangkan posisi akhir mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM rusak bagian depan mobil dan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH berada diluar jalur jalan aspal sebelah kanan dilihat dari arah talang duku menuju jambi;
Bahwa sesaat setelah kecelakaan, Terdakwa dan Saksi hendak menolong korban akan tetapi melihat kondisi korban yang sudah meninggal dunia kemudian Saksi dan Terdakwa langsung mengamankan diri ke kantor polisi;
Bahwa Saksi menerangkan semua barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi adalah benar ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Iwan Dyanto Bin Ahmad dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dikepolisian dan membenarkan semua keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa Saksi merangkan yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi antara dump truck hino warna hijau yang dikendarai oleh Terdakwa adalah Yeni binti Husin istri Saksi yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
Bahwa Saksi menerangkan, mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh istri Saksi (korban Yeni Binti Husin) dari tetangga yang mengabari kejadian tersebut;
Bahwa Saksi langsung menuju tempat terjadinya kecelakaan dan Saksi melihat sebuah mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH berada diluar jalur jalan aspal sebelah kanan dilihat dari arah talang duku menuju jambi, dimana motor berada dibawah mobil dump truck dan korban Yeni Binti Husin berada dipinggir aspal kondisi meninggal dunia dengan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi menerangkan Korban Yeni bin Husin berangkat dari rumah dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH menuju pasar di Jambi sekira pukul 03.00 Wib;
Bahwa Saksi menerangkan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang digunakan oleh korban Yeni Binti Husin dalam keadaan baik dan normal;
Bahwa Saksi menerangkan, Terdakwa telah melakukan perdamaian dan meminta maaf melalui keluarganya yang datang kerumah Saksi serta pihak keluarga Terdakwa telah memberikan uang santunan sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan semua barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi adalah benar ;
Bahwa saksi membenarkan Surat pernyataan yang dibuat oleh Saksi pada Bulan Desember 2014 dan ditanda tangani oleh Saksi;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2014 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Ahmad Halil yangmana telah dilakukan Musyawarah keluarga terkait rencana perdamaian dengan pihak penabrak atau pemilik mobil;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Muharam Bin Jailani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dikepolisian dan membenarkan semua keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dan mengenal dengan Terdakwa sebagai supir yang membawa mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM milik Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa telah bekerja sebagai supir dan membawa dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM ± 4 (empat) bulan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan antara dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dengan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH karena Saksi tidak berada ditempat kejadian;
Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon yang memberi kabar mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM miliknya mengalami kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa sebelum berangkat menuju kemingking jambi, Saksi mengetahui mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dalam kondisi yang baik;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa yang diwakili oleh keluarga dengan pihak keluarga korban dengan menyerahkan uang santunan duka sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk biaya penguburan.
Bahwa Saksi menerangkan semua barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi adalah benar ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ahmad Hipzi Bin Zainudin di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya;
Bahwa Terdakwa mengetahui dirinya dilakukan persidangan karena diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Yeni binti Husin meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa masih ingat kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi antara dump truck hino warna hijau BH 8317 SM yang dikendarai oleh Terdakwa dengan motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH yang dikendarai seorang wanita;
Bahwa Terdakwa megendarai mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM bersama saksi ASON ARDIANSYAH yang duduk disebelah Terdakwa sebagai kenek;
Bahwa Terdakwa telah memiliki SIM B1 yang berlaku hingga 28 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Sarolangun dan telah bekerja sebagai supir mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM sejak 4 (empat) bulan yang lalu, dan sebelumnya Terdakwa juga telah bekerja sebagai supir truk 2 (dua) tahun lamanya;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Ason Ardiyansyah berangkat dari sarolangun dengan mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM yang mengangkut batubara menuju Kemingking dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan saksi Ason Ardiyansyah tiba di Kemingking kemudian membongkar muatan baru bara tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan sempat beristirahat sekitar ± 30 menit akan tetapi setelah selesai bongkar muatan batubara Terdakwa langsung segera kembali menuju Sarolangun dengan terburu buru karena Terdakwa hendak menghadiri pernikahan keluarga dengan mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM tersebut;
Bahwa ketika Terdakwa melintasi Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, terdapat dump truck hino warna hijau yang berada dibelakangnya mendahului sebuah motor suzuki smash BH 3244 HB arah talang duku menuju Jambi dengan cara mengambil jalur kanan dengan kecepatan ± 70km/jam;
Bahwa Terdakwa sempat melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH datang dari arah berlawanan yaitu arah jambi menuju talang duku dengan lampu depan motor menyala akan tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikendarainya tersebut sehingga Terdakwa menabrak motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
Bahwa Terdakwa menyalahkan righting/lampu sen saat akan berpindah jalur dan mendahului motor suzuki smash BH 3244 HB akan tetapi ketika Terdakwa tidak membunyikan klakson ketika melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH datang dari arah berlawanan untuk memberi peringatan;
Bahwa Terdakwa tidak berupaya mengerem mengingat Terdakwa sudah tidak dapat mengendalikan mobil yang dikendarainya hingga akhirnya mobil tersebut berhenti karena masuk kedalam parit yang berada di luar jalur sebelah kanan jalan;
Bahwa ketika Terdakwa keluar dari mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM, Terdakwa melihat posisi motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH berada dibawah mobil dengan kondisi terjepit dan hancur serta korban berada diluar jalur kanan pinggir aspal tepatnya di belakang mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dengan kondisi sudah meninggal dunia dengan banyak mengeluarkan darah setelah terpental dari motor yang dikendarainya tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan saat itu kondisi cuaca agak gelap subuh hari, jalan lurus setelah tikungan serta arus lalu lintas yang sepi;
Bahwa setelah mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM masuk kedalam parit, Terdakwa keluar dari mobil dan berusaha menolong korban akan tetapi melihat kondisi meninggal dunia dan banyak mengeluarkan darah Terdakwa langsung menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban baik saat didepan persidangan maupun melalui keluarga Terdakwa yang datang kerumah keluarga korban dan menyatakan pernyesalannya serta memberikan uang santunan sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruhnya barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan ketika persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Ahmad Hipzi yang berlaku hingga 28 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Sarolangun;
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
1 (satu) kunci kontak mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Bukti Surat Yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor: 35/VER-J/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ainurrofiq, Sp.KF, MH dari RSU Raden Mattaher Jambi disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah atas nama Yeni binti Husin berjenis kelamin perempuan, umur kurang lebih tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih dan dari pemeriksaan luar ditemukan antara lain :
Kekerasan tumpul berupa luka memar pada tungkai bawah dan bokong kanan, luka lecet pada kedua pipi, leher bagian kanan, bahu kiri, dada, perut, punggung, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, siku, panggul kanan, bokong kiri, tungkai kanan bawah;
Luka robek pada dagu, bibir atas dan bawah bagian dalam, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, telapak jari telunjuk kiri, tungkai kanan bawah, lipatan lutut kanan dan lipatan paha kiri;
Derik tulang selangka kiri bagian dalam, pergelangan tangan kiri dan kanan, tungkai kiri dan tungkai kanan;
Patah tulang pada rahang atas dan rahang bawah serta patah tulang pada tempurung kepala dan tungkai kanan bawah.
Dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB ;
Bahwa tempat kejadian perkara di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Yeni binti Husin meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Sarolangun hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib dengan mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM yang mengangkut batubara menuju Kemingking dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa sempat beristirahat sekitar ± 30 menit dan langsung segera kembali menuju Sarolangun dengan terburu-buru karena Terdakwa hendak menghadiri pernikahan keluarga;
Bahwa di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dump truck hino warna hijau yang dikemudikan terdakwa mendahului sebuah motor suzuki smash BH 3244 HB arah talang duku menuju Jambi dengan cara mengambil jalur kanan dengan kecepatan ± 70km/jam;
Bahwa Terdakwa sempat melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH datang dari arah berlawanan yaitu arah jambi menuju talang duku dengan lampu depan motor menyala akan tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikendarainya tersebut sehingga terdakwa menabrak motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
Bahwa Terdakwa memberikan tanda dengan menyalakan righting/lampu sen saat akan berpindah jalur hendak mendahului motor suzuki smash BH 3244 HB akan tetapi Terdakwa tidak membunyikan klakson ketika melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH datang dari arah berlawanan untuk memberi peringatan;
Bahwa ketika Terdakwa keluar dari mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM, terdakwa melihat posisi motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH berada dibawah mobil dengan kondisi terjepit dan rusak serta korban berada diluar jalur kanan pinggir aspal tepatnya di belakang mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dengan kondisi sudah meninggal dunia dengan banyak mengeluarkan darah setelah terpental dari motor yang dikendarainya tersebut;
Bahwa kondisi cuaca agak gelap subuh hari, jalan lurus setelah tikungan serta arus lalu lintas yang sepi;
Bahwa setelah mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM masuk kedalam parit, Terdakwa keluar dari mobil dan berusaha menolong korban akan tetapi melihat kondisi meninggal dunia dan banyak mengeluarkan darah Terdakwa langsung menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban baik saat didepan persidangan maupun melalui keluarga Terdakwa yang datang kerumah keluarga korban dan menyatakan pernyesalannya serta memberikan uang santunan sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) serta memberikan biaya pemakaman sebesar RP3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor: 35/VER-J/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ainurrofiq, Sp.KF, MH dari RSU Raden Mattaher Jambi disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah atas nama Yeni binti Husin berjenis kelamin perempuan, umur kurang lebih tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih dan dari pemeriksaan luar ditemukan antara lain :
Kekerasan tumpul berupa luka memar pada tungkai bawah dan bokong kanan, luka lecet pada kedua pipi, leher bagian kanan, bahu kiri, dada, perut, punggung, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, siku, panggul kanan, bokong kiri, tungkai kanan bawah;
Luka robek pada dagu, bibir atas dan bawah bagian dalam, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, telapak jari telunjuk kiri, tungkai kanan bawah, lipatan lutut kanan dan lipatan paha kiri;
Derik tulang selangka kiri bagian dalam, pergelangan tangan kiri dan kanan, tungkai kiri dan tungkai kanan;
Patah tulang pada rahang atas dan rahang bawah serta patah tulang pada tempurung kepala dan tungkai kanan bawah.
Dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II edisi revisi tahun 1997 halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata ”setiap orang” atau ”Hij” disamakan pengertiannya dengan kata ”barang siapa” yakni setiap orang atau siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai langsung pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa Ahmad Hipzi Bin Zainudin, yang di muka persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan ternyata sama, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa halmana sesuai pula dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim unsur “ Setiap Orang“ t e l a h terpenuhi ;
Ad. 2.Unsur Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor;
Menimbang, bahwa unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” ini sangat berhubungan erat sekali dengan unsur pertama, yaitu unsur “setiap orang”, yang mana dalam perkara ini setiap orang tersebut haruslah diartikan sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Umum Jambi-Talang Duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Dump Truck Hino Warna Hijau Nomor Polisi BH 8317 SM yang dikendarai oleh Terdakwa Ahmad Hipzi Bin Zainudin dengan Sepeda Motor Yama Jupiter Z dengan Nomor Polisi BH 4464 GH yang dikendarai oleh Korban Yeni Binti Husin;
Bahwa pada waktu sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Sarolangun menuju Jambi mengangkut batubara menuju Kemingking dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa sempat beristirahat selama 30 menit dan langsung segera kembali berangkat menuju Sarolangun dengan terburu-buru dikarenakan ada keluarga Terdakwa yang mau menikah dan Terdakwa ingin menghadiri pernikahan tersebut;
Bahwa benar pada saat di perjalanan di Jalan umum Jambi-Talang Duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi, mobil Dump Truck Hino Warna Hijau dengan nomor Polisi BH 8317 SM mendahului kenderaan sepeda motor Suzuki Smash BH 3244 HB dengan mengambil jalur dari kanan dengan kecepatan kurangf lebih 70 km/jam;
Bahwa benar Terdakwa ada melihat kenderaan Sepeda Motor yamaha Jupiter Z dari arah berlawanan yang dikendarai oleh korban Yeni Binti Husin dengan nomor Polisi BH 4464 GH, sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kecepatan mobil tersebut dan menabrak korban;
Bahwa pada saat kejadian cuaca agak gelap subuh hari, jalan lurus ada tikungan serta arus lalu lintas yang sepi;
Bahwa pada saat mobil Dump Truck yang dikendarai oleh Terdakwa memotong kenderaan yang didepannya ada menyalakan righting/lampu sen akan tetapi tidak ada membunyikan klakson, begitu juga sebaliknya kjorban yang mengendarai sepeda motor yamah jupiter Z ada juga menyalakan lampu;
Bahwa setelah mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM masuk kedalam parit, Terdakwa keluar dari mobil dan berusaha menolong korban akan tetapi melihat kondisi meninggal dunia dan banyak mengeluarkan darah Terdakwa langsung menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor: 35/VER-J/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ainurrofiq, Sp.KF, MH dari RSU Raden Mattaher Jambi disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah atas nama Yeni binti Husin berjenis kelamin perempuan, umur kurang lebih tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih dan dari pemeriksaan luar ditemukan antara lain :
Kekerasan tumpul berupa luka memar pada tungkai bawah dan bokong kanan, luka lecet pada kedua pipi, leher bagian kanan, bahu kiri, dada, perut, punggung, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, siku, panggul kanan, bokong kiri, tungkai kanan bawah;
Luka robek pada dagu, bibir atas dan bawah bagian dalam, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, telapak jari telunjuk kiri, tungkai kanan bawah, lipatan lutut kanan dan lipatan paha kiri;
Derik tulang selangka kiri bagian dalam, pergelangan tangan kiri dan kanan, tungkai kiri dan tungkai kanan;
Patah tulang pada rahang atas dan rahang bawah serta patah tulang pada tempurung kepala dan tungkai kanan bawah;
Dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, ternyata kalau pada waktu kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa Ahmad Hipzi Bin Zainudin yang mengemudikan mobil Dump Truck Hino Warna Hijau dengan Nomor Polisi BH 8317 SM yang menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni Binti Husin;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua yaitu “yang mengemudikan kendaraan bermotor” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dibuktikan adalah apakah benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa mengemudikan kenderaan bermotor berupa mobil Dump Truck Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi BH 8317 SM, yang telah menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BH 4464 GH yang dikendarai korban Yeni Binti Husin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa Ahmad Hipzi Bin Zainudin telah bertindak lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa unsur kelalaian dapat diartikan sebagai tindakan yang ceroboh, kurang penghati-hati ataupun kurang mengira-ngira, in casu kelalaian dalam mengemudikan kendaraannya;
Menimbang, bahwa kelalaian a quo berdasarkan dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa Ahmad Hipzi Bin Zainudin yang mengemudikan mobil Dump Truk Hino dengan Nomor Polisi BH 8317 SM telah menabrak dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BH 4464 GH yang dikendarai korban Yeni Binti Husin;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa tempat kejadian perkara di Jalan umum jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi;
terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Yeni binti Husin meninggal dunia;
Bahwa terdakwa berangkat dari Sarolangun hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib dengan mengendarai dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM yang mengangkut batubara menuju Kemingking dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa sempat beristirahat sekitar ± 30 menit dan langsung segera kembali menuju Sarolangun dengan terburu buru karena terdakwa hendak menghadiri pernikahan keluarga;
Bahwa di Jalan umum Jambi – Talang duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dump truck hino warna hijau yang dikemudikan terdakwa mendahului sebuah motor suzuki smash BH 3244 HB arah talang duku menuju Jambi dengan cara mengambil jalur kanan dengan kecepatan ± 70km/jam;
Bahwa terdakwa sempat melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH datang dari arah berlawanan yaitu arah jambi menuju talang duku dengan lampu depan motor menyala akan tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikendarainya tersebut sehingga terdakwa menabrak motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
Bahwa Terdakwa memberikan tanda dengan menyalakan righting/lampu sen saat akan berpindah jalur hendak mendahului motor suzuki smash BH 3244 HB akan tetapi Terdakwa tidak membunyikan klakson ketika melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH datang dari arah berlawanan untuk memberi peringatan;
Bahwa ketika Terdakwa keluar dari mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM, terdakwa melihat posisi motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH berada dibawah mobil dengan kondisi terjepit dan rusak serta korban berada diluar jalur kanan pinggir aspal tepatnya di belakang mobil dump truck hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8317 SM dengan kondisi sudah meninggal dunia dengan banyak mengeluarkan darah setelah terpental dari motor yang dikendarainya tersebut;
Bahwa kondisi cuaca agak gelap subuh hari, jalan lurus setelah tikungan serta arus lalu lintas yang sepi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya telah terbukti yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan kondisi fisiknya, yang mana Terdakwa baru tiba di Jambi dan hanya beristirahat kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa berangkat kembali ke Sarolangun untuk menghadiri acara pernikahan keluarganya, sehingga Terdakwa membawa kenderaan dengan terburu-buru dan dalam keadaan mengantuk;
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan ataupun mengurangi kecepatan kenderaannya pada saat mengetahui ada kenderaan lain dari arah yang berlawanan, bahkan Terdakwa tidak ada membunyikan klakson untuk memberitahukan kenderaan yang ada di depannya dari arah yang berlawanan sehingga Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dan berhenti kenderaan yang dikemudikan Terdakwa dikarenakan kenderaan tersebut masuk ke dalam parit. Sedangkan korban terlempar ke belakang mobil berada diluar jalur kanan pinggir aspaldan sepeda motor korban berada di bawah ban depan sebelah kiri mobil Dump Truck Hino tersebut ;
Bahwa Terdakwa pada saat mendahului kenderaan yang ada didepannya dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ketiga yaitu “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa dalam pengertian unsur ini harus ada orang lain yang meninggal dunia, dan dalam hubungannya dalam pasal ini bahwa orang lain yang meninggal dunia tersebut harus dikarenakan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh karena kelalaian Terdakwa, sehingga dengan demikian harus ada hubungan sebab akibat antara kelalaian terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut dengan meninggalnya orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, ternyata telah terbukti bahwa benar akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekitar jam 05.30 WIB, bertempat di Jalan Umum Jambi-Talang Duku Rt. 11 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi antara Dump Truck Hino dengan Nomor Polisi BH 8317 SM yang dikendarai Terdakwa Ahmad Hipzi Bin Zainudin dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BH 4464 GH yang dikendarai oleh korban Yeni Binti Husin yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 35/VER-J/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ainurrofiq, Sp.KF, MH dari RSU Raden Mattaher Jambi disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah atas nama Yeni binti Husin berjenis kelamin perempuan, umur kurang lebih tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih dan dari pemeriksaan luar ditemukan antara lain :
Kekerasan tumpul berupa luka memar pada tungkai bawah dan bokong kanan, luka lecet pada kedua pipi, leher bagian kanan, bahu kiri, dada, perut, punggung, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, siku, panggul kanan, bokong kiri, tungkai kanan bawah;
Luka robek pada dagu, bibir atas dan bawah bagian dalam, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, telapak jari telunjuk kiri, tungkai kanan bawah, lipatan lutut kanan dan lipatan paha kiri;
Derik tulang selangka kiri bagian dalam, pergelangan tangan kiri dan kanan, tungkai kiri dan tungkai kanan;
Patah tulang pada rahang atas dan rahang bawah serta patah tulang pada tempurung kepala dan tungkai kanan bawah.
Dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa kematian korban Yeni Binti Husin diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya, untuk itu unsur ke 4 Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Menurut Hemat Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM;
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM;
1 (satu) kunci kontak mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM;
yang telah disita dari Penuntut Umum, maka dikembalikan kepada Saksi Muharam Bin Jailani;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH;
yang telah disita dari Penuntut Umum, maka dikembalikan kepada Saksi Iwan Dyanto Bin Ahmad;
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Ahmad Hipzi yang berlaku hingga 28 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Sarolangun;
yang telah disita dari Penuntut Umum, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat derita bagi keluarga korban yang telah kehilangan salah satu anggota keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk biaya pemakaman;
Keluarga korban telah memaafkan Terdakwa dan telah ada surat perdamaian diantara mereka yang dibuat pada bulan Desember tahun 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Iwan Dyanto dan Daftar Hadir Rapat pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2014 mengenai Musyawarah Keluarga Terkait Rencana Perdamaian Dengan pihak Penabrak atau Pemilik Mobil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD HIPZI Bin ZAINUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM.
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM.
1 (satu) kunci kontak mobil dump truck hino warna hijau BH 8317 SM.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Muharam bin Jailani
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 4464 GH.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni SaksiIwan Dyanto bin Ahmad
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Ahmad Hipzi yang berlaku hingga 28 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Sarolangun
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2015, oleh ERRY IRIAWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, LIDYA DA VIDA, S.H., M.H, dan WIDI ASTUTI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2015 oleh ERRY IRIAWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, IIN FAJRUL HUDA, S.H., M.H, dan WIDI ASTUTI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota,, dibantu oleh SAPARJIYONO, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh LENNA ANDRIYANI, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
IIN FAJRUL HUDA, S.H., M.H. ERRY IRIAWAN, S.H.
WIDI ASTUTI, S.H.
Panitera Pengganti,
SAPARJIYONO, S.H.