23/PDT/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 23/PDT/2016/PT BBL
MULYONO dkk VS KURNIA alias AMUNG
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Pgp tanggal 20 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR : 23 / PDT / 2016 / PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Gugatan antara :
Tuan MULYONO, Lahir di: Pangkalpinang, Tanggal: 22 September 1974, Umur: 42 tahun, Jenis kelamin: Laki–laki, Agama: Khatolik,Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jl. Duri Permai I No 18, RT.013 RW.007, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat………….untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;
Tuan HARTONO, Lahir di: Pangkalpinang, T:anggal 24 Agustus 1975, Umur: 41 tahun,Jenis kelamin: laki - laki, Agama: Khatolik, Pekerjaan: Karyawan Swasta,Alamat: Jl. Palem Utama No. 2, RT. 008 RW. 007,Kelurahan, Duri Kepa,Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat,………...untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II ;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUPADMAN JAYA, SH.,AGUS PANCAWARDANA, SH., Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jaya Kusuma, sapanudi, supadman & Associates yang beralamat di Jl. Surabaya No.70,Pangkalpinang Bangka Belitung berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Nopember 2015 yang didaftarkan Pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 27 Nopember 2015, di bawah Nomor 216/SK/XI/2015/PN.Pgp.;
L A W A N
KURNIA Alias AMUNG, Umur: 50 Tahun, Jenis Kelamin: Laki – laki, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Warung Kopi Intan Jl. Jendral Sudirman Kota Pangkalpinang, untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………… TERGUGAT;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada SAPANUDI HASSAN,SH. Advokat /Pengacara Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “SAPANUDI HASSAN, SH & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Puyuh Raya Nomor 248 Kota Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 25 Januari 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pangkalpinang No. 20SK/I/2016/PN.Pgp tanggal 26 Januari 2016 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang hari Senin tanggal 20 Juni 2016 Nomor: 54/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI;
Menolak gugatan provisi penggugat I dan Penggugat II untuk seluruh nya
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa seluas ± 3.836 M2 saat ini terletak di Jalan Jerambah Gantung Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang (dahulu terletak di jalan Jembatan Gantung Desa Selindung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka) adalah perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan tanah sengketa seluas ± 3.836 M2 saat ini terletak di Jalan Jerambah Gantung Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang (dahulu terletak di jalan Jembatan Gantung Desa Selindung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka) dengan batas –batas sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik nomor 1102 adalah milik penggugat I dan Penggugat II
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong.
Memerintahkan Tergugat untuk menimbun seperti semula terhadap bandar yang digali oleh Tergugat diatas tanah sengketa setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menolak gugatan penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI
Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.021.000,- (satu juta dua puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 pihak Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkall pinang Nomor: 54/Pdt.G/2015/PN.Pgp tanggal 20 Juni 2016 untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding dari Pembanding/ Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihakPara Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi pada tanggal 15 September 2016;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding /Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi tanggal 15 September 2016;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding /Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi pada tanggal 16 September 2016;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (inzage) Nomor: 54/Pdt.G/2016/PN.Pgp yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan pihak Para Terbanding/Para Tergugat Dalam Konpensi/Para Penggugat Dalam Rekonpensi masing masing tertanggal 25 Agustus 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 54/Pdt.G/2016 /PN.Pgp 20 Juni 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi Nomor 54/Pdt.G/ 2015/PN.Pgp tanggal 3 September 2016 dan Surat Kontra Memori Banding yang telah diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi tertanggal 15 September 2016 berpendapat sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Gugatannya telah mengajukan Permohonan agar diajukan Putusan Provisi dengan alasan pada pokoknya agar Tergugat menghentikan segala kegiatan dan upaya pengalihan yang akan dilakukan Tergugat diatas tanah sengketa.sebelum ada Putusan mengenai pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 185 HIR dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan Putusan Provisi adalah Keputusan atas tuntutan supaya didalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu sementara diadakan tindakan tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu atau kedua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat;
Menimbang, bahwa dapat pula dikatakan bahwa yang disebut dengan Putusan Provisionil adalah Putusan Sementara yang mendahului Putusan Akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara, sifatnya hanya melarang dilakukannya suatu perbuatanhukum tertentusaja selama hakim masih memeriksa perkara dalam proses pembuktian sampai ada putusan akhir, apabila Majelis Hakim melihat urgensinya maka Permohonan Provisi dikabulkan dan dituangkan dalam bentuk Putusan Sela akan tetapi apabila tidak ada urgensinya dan ditolak maka disatukan dengan putusan akhir dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan SEMA No. 1/1980 tanggal 5 Maret 1979 (lihat himpunan SEMA th 1951 s/d 2002 hal 365), Pasal 180 HIR jis 195 HIR jis Pasal 196 HIR, SEMA No 1281 K/SIP/1979 tanggal 15 April 1981 dan SEMA No.393 K/SIP/1975 tanggal 24 Januari 1980 maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang tidak melihat ada urgensi diajukannya Permohonan Provisi ini oleh karena tidak diajukan bukti yang cukup sebagaimana dimaksudkan Pasal 283 Rbg (163 HIR) jo Pasal 284 Rbg(164 HIR) guna mendukung Permohonan Provisinya maka dengan mengambil alih pertimbangan hukum sebelumnya maka adalah sah dan beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh para Penggugat dalam Gugatannya ini;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permasalahan perkara sebagaimana tersebut di atas maka berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini dalam membuat suatu putusan perdata yang pertama kali harus dipertimbangkan lebih dahulu adalah segi formalitas dari Gugatan yang diajukan. Jika menurut hukum acara perdata Gugatan tersebut telah memenuhi segi formalnya, jika telah memenuhi syarat formal baru kemudian dipertimbangkan segi materilnya; oleh karena itu maka terlebih dahulu Majelis Hakim harus mempertimbangkan segi formalitas dalam pengajuan perkara Gugatan ini, dalam hal ini adalah apakah dalam Gugatan terdapat cukup pihak untuk diajukan sebagai Tergugat ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar terdapat cukup pihak untuk diajukan sebagai Tergugat maka Majelis Hakim mendasarkan diri pada ketentuan Pasal 283 Rbg (Pasal 163 HIR) jo Pasal 284 HIR (164 HIR) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “barang siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau menngajukan suatu peristiwa (feit) untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain haruslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut dan alat bukti tersebut adalah tulisan,saksi, persangkaan, pengakuan,sumpah “ ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari bukti bukti yang diajukan oleh para pihak baik pihak Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi (bukti surat P-1 s/d P-10 dan bukti saksi masing masing bernama M.Tussy,Jhang Men Kiun alias Amen,Suharli Marzuki,Fo Bung Chan alias Ahau, Syahroni, Yani Sumitro dan saksi ahli Roni Kurniawan) maupun pihak Para Terbanding/Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi (bukti surat T-1 s/d T-11 dan bukti saksi masing masing bernama Ali Bon, Tjong Djit Hoi, Rosanah,Ahmad Zahari) ini ternyata yang dijadikan Tergugat dalam Gugatan yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi hanyalah KURNIA Alias AMUNG dan tidak mengikut sertakan HARYADI,SH sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT yang membuat Akta Jual Beli No: 47/PKL.B/2001 dan Tuan YANI.S selaku pihak pemilik tanah sebelum dibeli oleh orang tua para Terbanding/para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi sedangkan dalam angka 1 dari Posita Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensidisebutkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2001 IbuPara Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi bernama Ny.Unliani pernah membeli hak atas sebidang tanah dari Tuan YANI.S dihadapan HARYADI, SH sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT berdasarkan Akta Jual Beli No: 47/PKL.B/2001 tanggal 27 Juni 2001 (Bukti P-1) dengan luas tanah yakni seluas 16.924 m2 yang terletak di Jalan Jembatan Gantung Desa Selindung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka sekarang menjadi Jl. Jerambah Gantung Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah yang belum terdaftar, panjangnya 279,5 m (98,5m + 181m);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang belum terdaftar, panjangnya 220,75 m;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah yang belum terdaftar, lebarnya 51,85 m;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Jembatan Gantung, lebarnya 94,6 m (29,5m + 65,1m);
berdasarkan Sertifikat Hak Milikdengan Nomor: 1102 dengan tanggal penerbitan sertifikat yaitu 19 April 2001 (Bukti P-2)dan juga tidak mengikut sertakan orang tua Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi (Kuncoro Kuris/Kon Tjhiung) menguasai tanah tersebut sejak tahun 1969, tidak mengikut sertakan pula dalam Gugatannya Camat Kecamatan Pangkalan Baru saudara Leontinus Senirang B.A selaku pihak yang Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor:18/Leg/77 tertanggal 19 April 1977 dan Gambar Situasi tertanggal 12 April dan juga pihak yang menyetujui Surat Keterangan tersebut yaitu Lurah Selindung saudara M.A. Mustafa yang didalilkan Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dalam Jawaban Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensihuruf A disebut kan bahwa orang tua Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi (Kuncoro Kuris/Kon Tjhiung) menguasai tanah tersebut sejak tahun 1969 dan baru didaftarkan pada tanggal 19 April 1977 (sesuai dengan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor : 18/ Leg/77 tertanggal 19 April 1977 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pangkalan Baru saudara Leontinus Senirang B. A. pada tanggal 19 April 1977 dan Gambar Situasi tertanggal 12 April yang diketahui oleh Lurah Selindung saudara M.A. Mustafa seluas 11. 200 M2) dan tanah tersebut sejak tahun 1969 diusahakan oleh orang tua Tergugat ( Kuncoro Kuris/ Kon Tjhiung) dan pada tahun 1979 tanah milik orang tua Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi tersebut ditumpangi oleh saudara Sangat untuk beternak ayam, saudara Musril dan Salim untuk berkebun lada diatas tanah milik orang tua Pembanding/Tergugat dalam Konpensi /Penggugat dalam Rekonpensi tersebut sampai tahun 2000, sedangkan didalam Gugatannya Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi pada point 14 menyatakan meragukan akan keabsahan Surat milik Pembanding /Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi atas nama orang tua Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi, yaitu Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor : 18/ Leg/ 77 tertanggal 19 April 1977 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pangkalan Baru saudara Leontinus Senirang B. A. pada tanggal 19 April 1977 dan Gambar Situasi tertanggal 12 April yang diketahui oleh Lurah Selindung saudara M.A. Mustafa seluas 11. 200 M2 dan jelas surat tanah atas nama orang tua Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi tersebut adalah sah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang penguasaanya sejak tahun 1969 jauh sebelum Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi yang katanya memperoleh tanah tersebut pada tahun 2001 oleh orang tua Para Terbanding /Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi (Saudari Uliani) maka jelas secara data formil dan data yuridis atas tanah tersebut sah milik orang tua Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi saudara Kuncoro Kuris/Kon Tjhiung, sesuai dengan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor : 18/ Leg/ 77 tertanggal 19 April 1977 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pangkalan Baru saudara Leontinus Senirang B. A. pada tanggal 19 April 1977 dan Gambar Situasi tertanggal 12 April yang diketahui oleh Lurah Selindung saudara M.A. Mustafa, tetapi oleh Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi didalam perkara ini Lurah Kelurahan Selindung dan Camat Kecamatan Pangkalan Baru yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor : 18/Leg/ 77 tertanggal 19 April 1977 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pangkalan Baru saudara Leontinus Senirang B. A. pada tanggal 19 April 1977 dan Gambar Situasi tertanggal 12 April yang diketahui oleh Lurah Selindung saudara M.A. Mustafa seluas 11. 200 M2 atas nama Kuncoro Kuris / Kon Tjhiung) Hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam surat gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat hingga dengan demikian seharusnya Gugatan tersebut bukannya harus dikabulkan sebagian sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkal pinang Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan Banding ini hingga dengan memperhatikan Yurisprudensi Tetap MARI No. 305/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 adalah sah dan beralasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menyatakan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi sepatutnya tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard/N.O) karena Gugatan Kurang Pihak dan menerima Eksepsi huruf A dari Terbanding/Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi, halmana sekaligus merupakan pertimbangan hukum pula oleh Majelis Hakim Tingkat Banding terhadap Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi Konpensi maupun Rekonpensi dari Gugatan yang dimaksudkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Pgp dan menyatakan permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Konpensi
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Pgp dalam Konpensi maupun Rekonpensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi berada dalam pihak yang dikalahkan maka berdasarkan asas keadilan dan kepatutan dan ketentuan Pasal 192 R.Bg (181 ayat (1) HIR) ia harus membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 283 Rbg(163 HIR) jis Pasal 284 Rbg (164 HIR) jis Pasal 192 R.Bg (181 ayat (1) HIR) jis Pasal 196 Rbg (185 HIR), Undang-undang No.48 Tahun 2009 serta RBG, SEMA No. 1/1980 tanggal 5 Maret 1979 (lihat himpunan SEMA th 1951 s/d 2002 hal 365), SEMA No 1281 K/SIP/1979 tanggal 15 April 1981 dan SEMA No.393 K/SIP/1975 tanggal 24 Januari 1980, Yurisprudensi Tetap MARI No. 305/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi Tidak Dapat Diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Pgp tanggal 20 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh para Terbanding/para Penggugat Dalam Konpensi/para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi huruf A dari Pembanding/Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan yang diajukan oleh para Terbanding/para Penggugat Dalam Konpensi/para Tergugat Dalam Rekonpensi Tidak Dapat Diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Rekonpensi
Menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi Tidak Dapat Diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugat dalam Rekonpensi/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi sebesar NIHIL;
Menghukum para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Rabu Tanggal 30 November 2016 oleh kami : DR Hj NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis ,YUNINGTYAS UPIEK KARTIKAWATI, S.H., M.H. dan YULI HERYATI, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 10 November 2016 No.23/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal 7 November 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota Majelis sebagaimana tersebut diatas, dibantu oleh TATI SUWARTI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS, KETUA MAJELIS,
1. YUNINGTYAS UPIEK KARTIKAWATI,SH.M H DR.Hj NUR ASLAM BUSTAMAN,SH.MH
2. YULI HERYATI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TATI SUWARTI
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … : Rp. 150.000,-