155/Pid.Sus/2017./PN Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 155/Pid.Sus/2017./PN Jpa
P U T U S A N
Nomor 155/Pid.Sus/2017./PN Jpa
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jepara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm).
Tempat lahir : Jepara
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 04 Mei 1976
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kel Pengkol RT 02/1 Kec Jepara Kab Jepara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jepara Nomor 155/pid.Sus/2017/PN Jpa tanggal 28 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 155/pid.Sus/2017/PN Jpa tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 jenis sabu sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisap sebesar 0,112 gram
Seperangkat alat hisap (Bong) yang berisi sabu-sabu sisa hisap seberat 0,019 gram
1 (satu) korek gas warna kuning beserta sumbunya
1 (satu) buah Serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
semua dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi kemudian telah memohonkan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2017, bertempat di Rumah SUKUR (DPO) yang beralamat di Desa Tahunan Kec. Mlonggo Kab. Jepara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapatan informasi dari masyarakat kalau dirumah Rumah SUKUR (DPO) yang beralamat di Desa Tahunan Kec. Mlonggo Kab. Jepara sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Bahwa kemudian atas informasi tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 11.30 Wib melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan dari penyelidikan tersebut di ketahui ada aktifitas didalam rumah yang mencurigakan, kemudian atas kecurigaan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan dari penggrebekan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) yang sedang duduk diatas tempat tidur didalam kamar SUKUR dan dari penangkapan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA melihat terdawka sedang menguasai barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,112 Gram Seperangkat alat hisab (Bong) yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,019 Gram, 1 (satu) buah korek gas warna kuning beserta sumbunya, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang tergeletak disebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti saksi bawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Jepara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa dari pengakuan terdakwa sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas tersebut didapat dengan cara semula terdakwa diajak oleh SUKUR patungan untuk membeli sabu-sabu yang akan digunakan bersama pada saat itu SUKUR mengatakan hanya mempunyai uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi saat itu terdakwa tidak mempunyai uang kemudian SUKUR menggadaikan AIPET di daerah Senenan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwadan SUKUR pergi ke rumah teman SUKUR yang bernama SUBUR (DPO) yang beralamat di kel. Panggang Kec. Jepara Kab. Jepara untuk membeli sabu-sabu, tetapi pada saat sampai di jalan Mangun Saskoro tepatnya di depan Mushola terdakwa diturunkan dan disuruh nunggu, lalu SUKUR pergi menuju ke rumah SUBUR sendirian dan selang sekitar 7 (tujuh) menit SUKUR datang kembali dengan membawa sabu-sabu kemudian terdakwa dan SUKUR pergi kerumah SUKUR untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1178/NNF/2017 tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO (kepala Sub. Bidang Narkoba Lapfor Cab. Semarang), IBNU SUTARTO, ST.(Kaur Sub. Bidang Narkoba Lapfor Cab. Semarang), EKO REFY PRASETYO,S.Si (Paur Sub. Bidang Narkotika Forensik Labfor Cab. Semarang) yang telah memeriksa barang bukti:
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,112 gram.
Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa : 1 (satu) buah alat hisab berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,019 Gram.
Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa : 1 (satu) serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Kesimpulan :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor :
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa serbuk Kristal, Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa serbuk kristal dalam alat hisab dan Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa serok dari sedotan tersebut di atas Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalan Golongan I (satu) nomer utur 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sisa Barang Bukti :
BB-2507/2017/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat 0,108 gram.
BB-2508/2017/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 0,014 Gram.
BB-2509/2017/NNF sisanya berupa serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanama jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2017, bertempat di Rumah SUKUR (DPO) yang beralamat di Desa Tahunan Kec. Mlonggo Kab. Jepara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapatan informasi dari masyarakat kalau dirumah Rumah SUKUR (DPO) yang beralamat di Desa Tahunan Kec. Mlonggo Kab. Jepara sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Bahwa kemudian atas informasi tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 11.30 Wib melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan dari penyelidikan tersebut di ketahui ada aktifitas didalam rumah yang mencurigakan, kemudian atas kecurigaan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan dari penggrebekan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) yang sedang duduk diatas tempat tidur didalam kamar SUKUR dan dari penangkapan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA melihat terdawka sedang menguasai barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,112 Gram Seperangkat alat hisab (Bong) yang berisi sabu - sabu sisa hisab seberat 0,019 Gram, 1 (satu) buah korek gas warna kuning beserta sumbunya, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang tergeletak di sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti saksi bawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Jepara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa dari pengakuan terdakwa sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas tersebut didapat dengan cara semula terdakwa diajak oleh SUKUR patungan untuk membeli sabu-sabu yang akan digunakan bersama pada saat itu SUKUR mengatakan hanya mempunyai uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi saat itu terdakwa tidak mempunyai uang kemudian SUKUR menggadaikan AIPET di daerah Senenan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa dan SUKUR pergi ke rumah teman SUKUR yang bernama SUBUR (DPO) yang beralamat di kel. Panggang Kec. Jepara Kab. Jepara untuk membeli sabu-sabu, tetapi pada saat sampai di jalan Mangun Saskoro tepatnya di depan Mushola terdakwa diturunkan dan disuruh nunggu, lalu SUKUR pergi menuju ke rumah SUBUR sendirian dan selang sekitar 7 (tujuh) menit SUKUR datang kembali dengan membawa sabu-sabu kemudian terdakwa dan SUKUR pergi kerumah SUKUR untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1178/NNF/2017 tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO (kepala Sub. Bidang Narkoba Lapfor Cab. Semarang), IBNU SUTARTO, ST.(Kaur Sub. Bidang Narkoba Lapfor Cab. Semarang), EKO REFY PRASETYO,S.Si (Paur Sub. Bidang Narkotika Forensik Labfor Cab. Semarang) yang telah memeriksa barang bukti:
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,112 gram.
Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa: 1 (satu) buah alat hisab berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,019 Gram.
Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa: 1 (satu) serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Kesimpulan :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor :
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa serbuk Kristal, Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa serbuk kristal dalam alat hisab dan Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa serok dari sedotan tersebut di atas Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomer utur 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sisa Barang Bukti :
BB-2507/2017/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat 0,108 gram.
BB-2508/2017/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 0,014 Gram.
BB-2509/2017/NNF sisanya berupa serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
Bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwajib/berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi GUNTORO EDY SAPUTRO Bin SIRWIYANTO, Umur 39 Tahun, Pekerjaan POLRI, Alamat Kelurahan Saripan Rt.02 Rw.03 Kec. Welahan Kab. Jepara.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak bekerja dengan menerima upah dari terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah bermua dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan sabu-sabu kemudian saksi bersama satu team Sat Narkoba Polres Jepara telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu;
bahwa kejadian pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2017, sekira pukul 11.00 Wib dirumah Sukur beralamat di Desa Tahunan Jepara;
bahwa Terdakwa memiliki sabu-sabu pada saat kejadian bersama dengan temannya yang bernama Sukur;
bahwa pada saat terdakwa ditangkap Sukur tidak ada di tempat karena ia pamitan kepada terdakwa untuk menjemput anaknya terlebih dahulu;
bahwa saksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dikonsumsi terdakwa bersama temannya yang bernama SUKUR tersebut milik SUKUR, karena uang yang dipergunakan untuk membeli sabu-sabu tersebut milik Sdr. SUKUR.
Bahwa berdasarkan informasi SUKUR mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang kemudian ia konsumsi bersama terdakwa tersebut dengan cara membeli bertemu dengan SUBUR di rumahnya, sedangkan terdakwa disuruh SUKUR menunggu di depan Musola, turut Kel. Panggang, Kec. Jepara, Kab. Jepara.
Bahwa saksi tahu jumlah Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu milik SUKUR sebanyak 1 (satu) paket namun saya tidak mengetahui beratnya.
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp. 500. 000, - (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa SUKUR membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari SUBUR yang kemudian dikonsumsi bersama dan terdakwa ikut pada saat Sdr. SUKUR membeli sabu-sabu tersebut dari Sdr. SUBUR, akan tetapi ia mengantar SUKUR tidak sampai rumah SUBUR hanya sampai di jalan.
Bahwa Terdakwa bersama SUKUR membeli sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 10. 00 Wib.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, pada saat SUKUR membeli sabu-sabu sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) dari SUBUR, terdakwa tidak ikut patungan.
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu di kamar tidur SUKUR.
Bahwa saat saksi melakukan penggrebekan di rumah Sukur, ditemukan sabu-sabu sisa hisab, seperangkat alat hisab (bong) korek gas warna kuning beserta sumbunya dan serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih tersebut ditemukan di atas tempat tidur sedangkan terdakwa duduk di tempat tidur di sebelah kiri barang-barang tersebut di atas.
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara sabu-sabu di masukkan ke dalam pipa yang terbuat dari kaca (canting) yang terhubung dengan BONG yang terbuat dari botol plastik bekas minuman kemasan merk Iva BUBBLE yang telah di isi dengan air putih yang tutupnya terdapat dua lubang yang di hubungkan dengan canting dan sedotan yang terbuat dari plastik, setelah itu canting yang berisi sabu-sabu di panasi dengan korek gas sehingga mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut ia hisap melalui sedotan (pipa plastik) bersama SUKUR secara bergantian.
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan dua hisapan, sedangkan SUKUR mengkonsumsi sabu-sabu berapa hisapan saya tidak tahu.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama Sukur membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersamanya.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi DINAR NOOR HENDRIYANA Bin H. MULYONO HADI PRASETYO, Umur 32 Tahun, Pekerjaan POLRI, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Asrama Polres Jepara.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak bekerja dengan menerima upah dari terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah bermua dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan sabu-sabu kemudian saksi bersama satu team Sat Narkoba Polres Jepara telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa kejadian pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2017, sekira pukul 11.00 Wib dirumah Sukur beralamat di Desa Tahunan Jepara;
Bahwa Terdakwa memiliki sabu-sabu pada saat kejadian bersama dengan temannya yang bernama Sukur;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap Sukur tidak ada di tempat karena ia pamitan kepada terdakwa untuk menjemput anaknya terlebih dahulu;
Bahwa saksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dikonsumsi terdakwa bersama temannya yang bernama SUKUR tersebut milik SUKUR, karena uang yang dipergunakan untuk membeli sabu-sabu tersebut milik Sdr. SUKUR.
Bahwa berdasarkan informasi SUKUR mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang kemudian ia konsumsi bersama terdakwa tersebut dengan cara membeli bertemu dengan SUBUR dirumahnya, sedangkan terdakwa disuruh SUKUR menunggu didepan Musola, turut Kel. Panggang, Kec. Jepara, Kab. Jepara.
Bahwa saksi tahu Jumlah Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu milik SUKUR sebanyak 1 (satu) paket namun saya tidak mengetahui beratnya.
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp. 500. 000, - (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa SUKUR membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari SUBUR yang kemudian dikonsumsi bersama dan terdakwa ikut pada saat Sdr. SUKUR membeli sabu-sabu tersebut dari Sdr. SUBUR, akan tetapi ia mengantar SUKUR tidak sampai rumah SUBUR hanya sampai di jalan.
Bahwa Terdakwa bersama SUKUR membeli sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 10. 00 Wib.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, pada saat SUKUR membeli sabu-sabu sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) dari SUBUR, terdakwa tidak ikut patungan.
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu di kamar tidur SUKUR.
Bahwa saat saksi melakukan penggrebekan di rumah Sukur, ditemukan sabu-sabu sisa hisab, seperangkat alat hisab (bong) korek gas warna kuning beserta sumbunya dan serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih tersebut ditemukan diatas tempat tidur sedangkan terdakwa duduk ditempat tidur disebelah kiri barang-barang tersebut diatas.
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara sabu-sabu di masukkan ke dalam pipa yang terbuat dari kaca (canting) yang terhubung dengan BONG yang terbuat dari botol plastik bekas minuman kemasan merk Iva BUBBLE yang telah di isi dengan air putih yang tutupnya terdapat dua lubang yang di hubungkan dengan canting dan sedotan yang terbuat dari plastik, setelah itu canting yang berisi sabu-sabu di panasi dengan korek gas sehingga mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut ia hisap melalui sedotan (pipa plastik) bersama SUKUR secara bergantian.
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan dua hisapan, sedangkan SUKUR mengkonsumsi sabu-sabu berapa hisapan saya tidak tahu.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama Sukur membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersamanya.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm)
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan Terdakwa dirumah Sukur kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dikarenakan Terdakwa memiliki Narkotika jenisa sabu-sabu pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2017, sekira pukul 11.00 Wib dirumah Sukur beralamat di Desa Tahunan Jepara;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian, teman Terdakwa yang bernama SUKUR pamitan kepada Terdakwa untuk menjemput anaknya terlebih dahulu.
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik SUKUR karena uang yang dipergunakan untuk membeli sabu-sabu tersebut milik SUKUR.
Bahwa Sukur mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) poket akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui beratnya.
Bahwa 1 (satu) paket Narkotika sabu-sabu milik SUKUR dibeli dengan harga Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa SUKUR mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dari SUBUR yang beralamat di Kel. Panggang, Kec. Jepara, Kab. Jepara.
Bahwa Terdakwa ikut pada saat SUKUR membeli sabu-sabu dari SUBUR, namun Terdakwa hanya mengantar SUKUR tidak sampai rumah SUBUR hanya sampai di jalan Mangun Sarkoro, tepatnya didepan musola, Kel. Panggang, Kec. Jepara, Kab. Jepara, sedangkan SUKUR langsung sendirian menuju ke rumah. SUBUR.
Bahwa Terdakwa bersama SUKUR membeli sabu-sabu dari SUBUR pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 10. 00 Wib.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa berat 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut;
Bahwa uang sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli sabu-sabu milik SUKUR dan Terdakwa tidak ikut patungan
Bahwa pada saat kejadian, Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu bersama di rumahnya Sukur tepatnya di kamar tidur;
Bahwa pada saat Petugas Kepolisian datang menggrebek, sabu-sabu sisa hisab, seperangkat alat hisab (Bong) korek gas warna kuning beserta sumbunya dan serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih tersebut ditemukan di atas tempat tidur sedangkan Terdakwa duduk di tempat tidur di sebelah kiri barang-barang tersebut.
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu bersama SUKUR tersebut dengan cara sabu-sabu di masukkan ke dalam pipa yang terbuat dari kaca (Canting) yang terhubung dengan BONG yang terbuat dari botol plastik bekas minuman kemasan merk Iva BUBBLE yang telah di isi dengan air putih yang tutupnya terdapat dua lubang yang di hubungkan dengan canting dan sedotan yang terbuat dari plastik, setelah itu canting yang berisi sabu-sabu di panasi dengan korek gas sehingga mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut ia hisap melalui sedotan (pipa plastik) bersama SUKUR secara bergantian.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagai barang bukti yang dipakai terdakwa pada saat ia ditangkap.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisap sebesar 0,112 gram
Seperangkat alat hisap (Bong) yang berisi sabu-sabu sisa hisap seberat 0,019 gram
1 (satu) korek gas warna kuning beserta sumbunya
1 (satu) buah Serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Rumah SUKUR (DPO) yang beralamat di Desa Tahunan Kec. Mlonggo Kab. Jepara,
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA
Bahwa ketika ditangkap terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar SUKUR;
Bahwaa pada saat penangkapan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA melihat terdakwa sedang menguasai barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,112 Gram Seperangkat alat hisab (Bong) yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,019 Gram, 1 (satu) buah korek gas warna kuning beserta sumbunya, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1178/NNF/2017 tanggal 11 Juli 2017 terhadap barang bukti:
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,112 gram.
Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa : 1 (satu) buah alat hisab berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,019 Gram.
Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa : 1 (satu) serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Disimpulkan
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa serbuk Kristal, Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa serbuk kristal dalam alat hisab dan Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa serok dari sedotan tersebut di atas Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selain dan selebihnya sesuai dengan tingkat gradasi dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendasarkan dakwaan primer pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang atau barang siapa ditujukan kepada orang sebagai subyek hukum dan dalam perkara ini yang dimaksudkan dengan barang siapa ditujukan kepada Terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) dimana setelah identitasnya dicocokkan di persidangan ternyata sama dengan identitas terdakwa yang terurai dalam dakwaan penuntut umum sehingga menurut Majelis Hakim ialah yang dimaksudkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya itu, oleh karena itu unsur ini harus dipandang telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum atau wederrechtelijkheid menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, ilmu hukum pidana dan doktrin (pendapat para ahli), terdapat dua kategori yaitu melawan hukum secara materiil dan melawan hukum secara formil. Yang dimaksudkan dengan melawan hukum secara materiil adalah suatu perbuatan dikategorikan telah selesai dilakukan apabila ada akibat nyata yang timbul dari perbuatan tersebut, sedangkan melanggar hukum secara formil yaitu suatu perbuatan dianggap telah terpenuhi apabila telah memenuhi unsur delik sebagaimana yang dimaksudkan dalam rumusan undang-undang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang bentuk perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa bentuk perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah delik formil, sehingga apabila seseorang tertangkap karena perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka dengan sendirinya unsur ini harus dipandang telah terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan alternative dari beberapa perbuatan yaitu memiliki atau menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Rumah SUKUR (DPO) yang beralamat di Desa Tahunan Kec. Mlonggo Kab. Jepara, terdakwa ditangkap oleh saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA yang sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar SUKUR dan dari penangkapan tersebut saksi GUNTORO EDY SAPUTRO dan saksi DINAR NOOR HENDRIYANA melihat terdakwa sedang menguasai barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,112 Gram Seperangkat alat hisab (Bong) yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,019 Gram, 1 (satu) buah korek gas warna kuning beserta sumbunya, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen yang terlampir dalam berkas perkara dimana barang bukti tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1178/NNF/2017 tanggal 11 Juli 2017 terhadap barang bukti:
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,112 gram.
Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa : 1 (satu) buah alat hisab berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,019 Gram.
Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa : 1 (satu) serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Kesimpulan :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor :
Nomor : BB-2507/2017/NNF berupa serbuk Kristal, Nomor : BB-2508/2017/NNF berupa serbuk kristal dalam alat hisab dan Nomor : BB-2509/2017/NNF berupa serok dari sedotan tersebut di atas Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,112 Gram Seperangkat alat hisab (Bong) yang berisi sabu-sabu sisa hisab seberat 0,019 Gram,) pada diri terdakwa maka keberadaan sabu-sabu pada diri terdakwa tersebut harus dikategorikan sebagai bentuk “menguasai” Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka unsur ini harus dipandang telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka semua unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum ex Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa adapun tujuan pemidanaan atas diri terdakwa adalah bermaksud untuk mendidik terdakwa untuk menjadi warga masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi maupun melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan maka pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa harus dikurangkan dari lamanya terdakwa ditahan dan mengenai penahanan atas diri terdakwa menurut majelis hakim tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Pasal 101 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009, harus dirampas negara untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa maka terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah agar Indonesia bebas dari Narkoba.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terdakwa berlaku sopan di pengadilan.
Terdakwa bukan seorang pengedar.
Memperhatikan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jo Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MUCHTAR CHUNDORI Bin NURAHMAD (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisap sebesar 0,112 gram
Seperangkat alat hisap (Bong) yang berisi sabu-sabu sisa hisap seberat 0,019 gram
1 (satu) korek gas warna kuning beserta sumbunya
1 (satu) buah Serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
semua dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada hari SENIN tanggal 25 SEPTEMBER 2017 oleh DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H., MH sebagai Hakim Ketua, VENI MUSTIKA. E.T.O, S.H., M.H dan UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, S.H., M.H, LLM, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKO BUDIHARTO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jepara serta dihadiri oleh ISA ULINNUHA, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota VENI MUSTIKA. E.T.O, S.H., M.H | Hakim Ketua DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H., M.H |
| UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, S.H., M.H, LLM | |
| Panitera Pengganti EKO BUDIHARTO, S.H | |