15/Pid.Sus.Anak/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 15/Pid.Sus.Anak/2016/PT TJK
BADRI BIN HASANUDIN
-Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 29 Juni 2016 Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gns yang dimintakan banding tersebut - -Membebankan kepada para Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus.Anak/2016/PT TJK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Anak I
| Nama lengkap | : | BADRI BIN HASANUDIN |
| Tempat lahir | : | Lampung Tengah |
| Umur/tanggal lahir | : | 17 tahun / 06 Maret 1999 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lampung Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Turut Orang Tua |
Anak II
| Nama lengkap | : | AMRAN BIN IBRAHIM |
| Tempat lahir | : | Bumi Baru |
| Umur/tanggal lahir | : | 17 tahun / 12 Juli 1998 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lampung Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pelajar |
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SUARA KEADILAN yaitu ANSORI SH.,MH.yang Beralamat di Jl.Alamsyah R.P.N Komplek Ruko BIP Blok A/10, Kelapa Tujuh Kota Bumi Selatan Lampung Utara berdasarkan penunjukan/penetapan Hakim Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gns tertanggal 28 Juni 2016;
Anak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan/penetapan, sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 11Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juni 2016;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 26 Juni 2016;
Hakim, sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 01 Juli 2016;
Anak II
Penyidik, sejak tanggal 11 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juni 2016;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 26 Juni 2016;
Hakim, sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 01 Juli 2016;
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih a quo, tanggal 29 Juni 2016, anak – anak diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 13 Juli 2016 Nomor : 15/Pen.Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK. tentang penunjukan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa anak I dan anak II dihadapkan ke muka persidangan
dengan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih tertanggal 22 Juni 2016, NO.REG.PERK:PDM-19/GS/06/2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN bersama dengan terdakwa II AMRAN BIN IBRAHIM dan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira jam 04.00 Wibatau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni Tahun 2016 bertempat di areal kebun kelapa sawit Afdeling A Blok 15 PT. Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa buah kelapa sawit sebanyak 42 (empat puluh tandan) ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Gunung Aji, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sebelumnya sekira jam 03.00 wib terdakwa II AMRAN BIN IBRAHIM diajak oleh ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) kerumah terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN, kemudian para terdakwa dan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) bermain dijalan raya, lalu ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) mengajak para terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di areal PT .Gunung Aji dan oleh para terdakwa ajakan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) disetujui;
Bahwa selanjutnya para terdakwa dan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) mengambil alat berupa 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) lampu senter dan 2 (dua) buah karung dan 1 (satu) unit sepeda ontel dirumah ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) setelah itu para terdakwa dan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) langsung menuju keareal kebun kelapa sawit PT.Gunung Aji Jaya. Sekira jam 04.00 wib para terdakwa dan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) tiba dikebun sawit PT. Gunung Aji dan langsung memetik buah kelapa satu persatu dari pohonnya dan memilih buah yang sudah matang atau yang besar dengan menggunakan lampu senter dengan menggunakan tombak dodos buah kelapa sawit berhasil dipetik dan kemudian dimasukan didalam karung yang telah diersiapkan sebelumnya , setelah terkumpul dengan menggunakan sepeda ontel buah kelapa sawit yang telah dimasukan didalam karung diangkut dan dibawa untuk dikumpulkan menjadi satu didalam parit atau selokan ;
Bahwa disaat terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN bersama dengan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) sedang mengangkut buah kelapa sawit tiba-tiba security PT.Gunung Aji datang dan menangkap terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN dan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) sedangkan saat itu terdakwa II AMRAN BIN IBRAHIM bertugas menunggu di diselokan dimana buah kelapa sawit sebelumnya telah diangkut dan disembunyikan;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa II datang disaat terdakwa I bersama dengan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) tertangkap melihat terdakwa II datang security terseutpun menangkap dan membawa para terdakwa dan ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) ke kantor PT. Gunung Aji, .Akan tetapi sesampai di kantor tersebut ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) berhasil melarikan diri ANGGUN SUHAIMI BIN SUWAR (DPO) dan tidak lama kemudian para terdakwa diserahkan ke Polsek Padang Ratu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
- Akibat atas perbuatan Terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN dan terdakwa II AMRAN BIN IBRAHIM PT.Gunung Aji Jaya mengalami kerugian apabila ditaksir dengan uang sebesar ± Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa maksud para terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.Gunung Aji Jaya yang dilakukan tanpa seijin dari PT.Gunung Aji Jaya dilakukan dengan maksud untuk dijual ;
Perbuatan Terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN dan terdakwa II AMRAN BIN IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4, KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih tanggal 28 Juni 2016 NO.REG.PERK PDM-179/GS/06/2016, anak I dan Anak II telah dituntut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN dan terdakwa II AMRAN BIN IBRAHIM bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, diatur dalam Pasal 363 ayat (1 ) ke-4, KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BADRI BIN HASANUDIN dan terdakwa II AMRAN BIN IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
- 1(satu) buah senter warna hitam merah dengan ikatan tali tambang warna hijau;
- 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit, ( dan telah dilakukan Penyisihan barang bukti dan telah dibuatkan Berita Acara Penyisihan Barang bukti ) dimana 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit telah dikembalikan kepada PT Gunung Aji Jaya tersisa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit yang diajukan dipersidangan; Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
-------- Menimbang, bahwa atas dasar surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah menjatuhkan putusan pada tanggal 29 Juni 2016 Nomor 20/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Gns. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan anakI BADRI BIN HASANUDIN dan anak II AMRAN BIN IBRAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam Keadaan Memberatkan";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada anak I BADRI Bin HASANUDIN dan anak II AMRAN Bin IBRAHIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan selama para anak menjalani Pidana dengan syarat Pengawasan, sebagai berikut :
Syarat Umum yaitu agar anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama jangka waktu 4 (empat) Bulan;
Syarat Khusus yaitu agar anak wajib lapor diri kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk kepentingan pengawasan sebanyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) Minggu, selama jangka waktu 6 (enam) Bulan;
Memerintahkan para anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memerintahkan agar selama menjalani pidana dengan syarat pengawasan tersebut, para anak ditempatkan dibawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan dengan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senter warna hitam merah dengan ikatan tali tambang warna hijau;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT.GUNUNG AJI JAYA.
Membebankan para anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
-------- Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 05/Akta.Pid.Anak /2016/PN.Gns. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Anak I (Badri bin Hasanudin) dan Anak II (Amran bin Ibrahim) masing-masing pada tanggal 30 Juni 2016;-
-------- Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut telah mengajukan memori banding pada tanggal 13 Juli 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak I (Badri bin Hasanudin) dan Anak II (Amran bin Ibrahim) masing-masing pada tanggal 13 Juli 2016;
-------- Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus ditingkat banding Anak I (Badri bin Hasanudin) dan Anak II (Amran bin Ibrahim) tidak mengajukan kontra memori banding;
-------- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, kepada Jaksa Penuntut Umum Anak I (Badri bin Hasanudin) dan Anak II (Amran bin Ibrahim) telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara Nomor 20/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Gns, sebagaimana ternyata dalam surat Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih masing-masing tanggal 29 Juni 2016 Nomor: W9-U7/663-664/HK.01/VI/2016;
-------- Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permeriksaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diterima;-
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti telah sesuai dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP;
Bahwa putusan Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang menghukum Anak I dan Anak II, dengan pidana sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan;
Bahwa Anak I (Badri bin Hasanudin) dan Anak II (Amran bin Ibrahim), meskipun masih anak-anak, namun perbuatan mereka tidak lagi mencerminkan perbuatan anak-anak;
Berdasarkan hal-hal tersebut maka mohon Hakim Anak pada Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang, memeriksa permohonan banding dengan memutuskan sesuai yang dimintakan dalam tuntutan yang diajukan pada tanggal 28 Juni 2016;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperlajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 29 Juni 2016 Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gns. serta memori banding Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Anak Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan Anak I dan Anak II telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Pencurian dalam keadaan memberatkan “;
Selain hal tersebut, Pengadilan Tinggi sependapat pula dengan pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Anak Tingkat Pertama yang termuat dalam putusannya, karena telah di dasarkan pada pertimbangan hukum dengan tepat dan benar sebagimana yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam putusannya pada halaman 14 – 16 dan pertimbangan hukum Hakim Anak Pengadilan Negeri Gunung Sugih diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 29 Juni 2016 Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gns haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak I dan Anak II dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Anak I dan Anak II dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;-
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- -----
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 29 Juni 2016 Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gns yang dimintakan banding tersebut;-
Membebankan kepada para Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).-
---------Demikianlah diputus pada hari SELASA tanggal 2 AGUSTUS 2016 oleh AGUS SUTARNO, S.H.M.H,. Hakim Anak pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut, , serta dibantu oleh KESUD ERLIANTO, SH.. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Anak I dan Anak II, orang tua masing-masing Anak, Petugas Balai Pemasyarakatan maupun Penasihat Hukumnya ;
PANITERA PENGGANTI; KESUD ERLIANTO,SH. | HAKIM ANAK; AGUS SUTARNO, S.H., M.H. |
UNTUK SALINAN RESMInitera
PeUntuk Salinan Resmi
Panitera,
…..Agustus 2016
Hj. Sumarlina, SH.,MH.
NIP. 19620802 198303 2 005
anjungkarang,
(Tgl. … ....... - 2015).
Hj Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005