03/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Mkw
Putusan PN MANOKWARI Nomor 03/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Mkw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIDI SUNARNO
P U T U S A N
Nomor 03/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Mkw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : WIDI SUNARNO
Tempat lahir : Gunung Kidul
U m u r/tanggal lahir : 51 tahun / 27 April 1960
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Hayam Wuruk Rt. 005 Rw. 002 Kampung Walal Distrik Salawati Kabupaten Sorong
A g a m a : Kristen Katholik
Pekerjaan : PNS (Kepala Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong)
Status penahanan terdakwa:
Oleh Penyidik tidak ditahan
Oleh Penuntut Umum ditahan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 16 Maret 2012 sampai dengan tanggal 21 Maret 2012
Oleh Majelis Hakim ditahan dengan Tahanan RUTAN sejak tanggal 02 April 2012 sampai dengan tanggal 01 Mei 2012
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Manokwari dengan Tahanan RUTAN sejak tanggal 02 Mei 2012 sampai dengan tanggal 30 Juni 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dengan Tahanan RUTAN sejak tanggal 01 Juli 2012 sampai dengan tanggal 30 Juli 2012;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukum, yaitu ERWIN RENGGA, SH. Advokat/Pengacara, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 02 April 2012 Nomor 03/Pen.Pid.Sus/2012/P.Tipikor.Mkw, namun sejak persidangan ketiga Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yaitu RUSTAM, SH. Advokat/Pengacara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 05 Juni 2012 No. Reg.Perk: PDS-01/Srong/03/2012 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa WIDI SUNARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WIDI SUNARNO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan kepada Terdakwa WIDI SUNARNO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 95.987.300.-(sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep – 02/KA/02/2010 tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep-01/KA/02/2011 Tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2001;
19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010;
6 (enam) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Maret 2011sampai dengan bulan Agustus 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 113 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 190 tahun 2010 tentang Penetapan Tambahan Pagu Alokasi RASKIN bulan Juni sampai dengan Desember untuk Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Bupati Sorong Nomor: 279 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program RASKIN – 13 di Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2010 di Kabupaten Sorong;
3 (tiga) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2011 di Kabupaten Sorong;
7 (tujuh) lembar foto copy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Pagu Alokasi dan Penerimaan Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Sorong tahun 2010;
1 (satu) lembar foto copy Penetapan Pagu Cadangan RASKIN Kabupaten Sorong tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Penyesuaian Harga Penyaluran Raskin dan Golongan Anggaran tahun 2011;
3 (tiga) lembar Pencairan Beras Raskin Tahun 2010 Distrik Salawati bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Beras Raskin tahun 2011 untuk Distrik Salawati Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III tahun 2011;
1 (satu) lembar Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
1 (satu) lembar Laporan Raskin Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati, bulan Januari, Februari, dan Maret 2011;
1 (satu) lembar foto copy Struktur Organisasi Sub Drive Sorong;
1 (satu) lembar foto copy nama-nama Satker Kabupaten Tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 115/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 116/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 117/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 140/03/10/11/01/RAS tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00090/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00091/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00092/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00120/05/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00121/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00122/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00123/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00124/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00119/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00156/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00157/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00158/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00159/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00162/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00155/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00161/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00154/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00152/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00153/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00160/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00151/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-079/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-080/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-081/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-099/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-100/RAS/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-205/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-206/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-207/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-478/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-479/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-480/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-481/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-477/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-809/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010 untuk alokasi bulan Juni 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-811/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-812/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-815/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-814/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-806/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-805/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-804/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00049/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00050/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00051/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00052/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00087/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00088/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00089/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00090/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00155/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00156/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00157/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-08/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-09/RASKIN/02/2011 tanggal 10 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-10/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-11/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-239/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-240/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-241/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-242/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-526/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-527/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-528/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 28 tahun 2011 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2011;
5 (lima) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 29 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Kordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Wilayah Kabupaten Sorong tahun 2011;
2 (dua) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 30 Tahun 2011 tentang Penunjukan Kepala Distrik sebagai Penanggungjawab Pendistribusian Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) tahun 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2011;
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Rapat RT/RW Kelurahan Majaran dan Daftar Hadir Rapat RT dan RW Kelurahan Majaran tanggal 26 Februari 2010
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2010;
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2011;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran Raskin distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III dari distrik ke Bulog tahun 2011;
1 (satu) buku Daftar Penerima Uang Raskin Kampung/Kelurahan Distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III TA. 2011;
Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
15 (lima belas) karung Beras Miskin (RASKIN) merk Bulog dengan berat perkarung 50 kg
Dirampas untuk negara Cq. Kantor Bulog Kota Sorong;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembacaan pembelaan Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya tanggal 21 Juni 2012 yang pada pokoknya memohon:
Menyatakan Terdakwa WIDI SUNARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Sdr. Penuntut Umum dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001;
Membebaskan Terdakwa WIDI SUNARNO dari dakwaan subsidair (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa WIDI SUNARNO dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita;
Memulihkan segala hak Terdakwa WIDI SUNARNO dalam kemampuan, nama baik serta harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar duplik Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg. Perk: PDS- 01/Srong/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 sebagai berikut:
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa WIDI SUNARNO selaku Lurah Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, berdasarkan surat keputusan Bupati Sorong Nomor : 821. 2/11/2009 tanggal 18 Agustus 2009, setelah melakukan serangkaian perbuatan yang berhubungan, sehingga di pandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut antara bulan Januari tahun 2010 sampai dengan bulan September tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Wilayah Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 113 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 yang menetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin dari Bulog Sub Divre Regional Sorong untuk Distrik Salawati Tahun 2010 yaitu penerima manfaat adalah 2.039 RTS (Rumah Tangga Sasaran) dengan alokasi perbulan 13 ( tiga belas) kg (kilogram) per RTS dengan harga Rp 1.600(seribu enam ratus) sehingga jumlah Raskin (beras miskin) untuk Distrik Salawati perbulannya sebanyak 26.507 kg atau 318. 084 kg per tahunnya.
Kemudian pada tanggal 4 September 2010 berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor :190 Tahun 2010 menetapkan penambahan pagu alokasi raskin yakni terhitung mulai bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 di tambah sebanyak 2 kg / RTS/ bulannya sehingga yang awalnya ditetapkan penerima manfaat adalah sebanyak 2.039 RTS (rumah tangga sasaran) dengan alokasi 13 (tiga belas) kg (kilogram) per RTS menjadi 15 (lima belas) kg (kilogram) per RTS nya, sehingga jumlah Raskin (beras miskin) untuk Distrik Salawati perbulannya sebanyak 28.546 kg atau 346.630 kg pertahunnya senilai Rp 554.608.000. (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus delapan ribu)
Bahwa pada tahun 2011 berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 28 Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 nenetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin untuk Distrik Salawati yaitu penerima manfaat adalah sebanyak 1.684 RTS dengan alokasi perbulannya sebanyak 25 kg per RTS sehingga jumlah Raskin per bulannya adalah sebanyak 25.260 kg atau sebanyak 303. 120 kg per tahunnya.
Bahwa pada tahun 2010 Kelurahan Majaran yang terdiri dari 20 Rukun Tetangga (RT) mendapat alokas beras miskin (raskin) untuk Rumah Tangga sasaran (RTS) berdasarkan surat kepala Distrik Salawati yang di tunjukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong, di tetapkan alokasi untuk kelurahan Majaran Per bulan adalah sebagai berikut :
-
Periode dalam tahun 2010 Jumlah Bulan RTS Per Bulan KG per RTS Julah beras per RTS per bulan (kg) Jumlah beras (Kg) 1 2 3 4 5 6 (2 X 5) Januari s/d Mei 2010 5 305 13 3.965 19.825 Juni s/d Desember 2010 7 305 15 4.575 32.025 51.850
Bahwa terdakwa tidak menyalurkan beras raskin sesuai dengan surat kepala Distrik Salawati yang di tunjukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong seperti yang telah di uraikan dalam tabel di atas tetapi terdakwa menentukan sendiri baik harga beras per kilo gram maupun banyaknya beras yag di terima oleh RTS.
Bahwa sesuai daftar penerima beras yang di keluarkan oleh kelurahan Majaran jumlah penerima beras raskin sebanyak 305 RTS kemudian terdakwa menetapkan harga Rp 2.500 per kilogram maupun banyaknya beras yang di terima setiap RTS sebanyak 10 kg per triwulan atau 3,33 kg perbulan untuk triwulan I,II dan III sedangkan untuk triwulan IV di berikan setiap RTS sebanyak 38, 070 kg dengan demikian terdapat sisa beras raskin yang tidak di salurkan kepada RTS adalah sebanyak 13. 780 kg.
Bahwa sisa beras sebanyak13,780 kg oleh terdakwa memerintahkan saksi Saeful Alam untuk menjual di kios milik saksi NURAINI dengan perincian :
Triwulan I tahun 2010 sebanyak 3. 245 kg dengan harga jual Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)per kg nya;
Triwulan II tahun 2010 sebanyak 2. 965 kg dengan harga jual Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)per kg nya;
Triwulan III tahun 2010 sebanyak 4.345 kg dengan harga jual Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)per kg nya;
Triwulan IV tahun 2010 sebanyak 1. 050 kg dengan harga jual Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)per kg sedangkan sisa beras yang lain serta uang hasil penjualan beras di pergunakan untuk kepentingan pribadi keluarga sendiri.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 Kelurahan Majaran juga mendapat alokasi beras raskin untuk rumah tangga sasaran (RTS) dengan perincian sebagai berikut :
| Periode dalam Tahun 2011 | Jumlah Bulan | RTS per Bulan | KG per RTS | Jumlah Beras per RTS per Bulan (kg) | Jumlah Beras (kg) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 ( 3 X 4 ) | 6 ( 2 X 5 ) |
| Januari s/d September 2011 | 9 | 365 | 15 | 5.475 | 49.275 |
| Jumlah alokasi Kelurahan Majaran 9 Bulan Tahun 2011 | 49.275 | ||||
Bahwa pada tahun 2011 terdakwa kembali melakukan dengan tidak menyalurkan beras raskin sesuai dengan Surat Kepala Distrik Salawati yang di tunjukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong seperti dalam tabel diatas tetapi oleh terdakwa ditentukan sendiri baik harga beras per kilogram maupun banyaknya beras yang di terima oleh RTS.
Bahwa sesuai daftar penerima beras yang di keluarkan oleh Kelurahan Majaran jumlah penerima beras raskin di Kelurahan Majaran sebanyak 365 RTS selanjutnya terdakwa menetapkan harga beras per kilogram seharga Rp. 2.500.00,- per Kg dengan jatah setiap RTS sebanyak 15 kg per triwulan yaitu di mulai dari bulan Januari 2011 s/d 30 September 2011 untuk triwulan I,II, dan III adalah sebanyak 42.795 kg dengan demikian terdapat sisa beras yang tidak di salurkan oleh terdakwa kepada masyarakat penerima raskin sebanyak 6,480 kg.
Bahwa sisa beras sebanyak 6.480 kg yang di salurkan tersebut terdakwa kembali memerintahkan saksi Saeful Anam untuk menjualnya di kios milik saksi Sutri Astuti sebanyak 15 karung @ 50 Kg / karung sehingga berjumlah 750 kg dengan harga jual Rp. 4. 000,- (empat ribu rupiah) uang hasil penjualan dan sisa beras sebanyak 5.730 Kg di pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri .
Dengan demikian terdapat beras raskin yang tidak di salurkan kepada sasaran RTS di Keluarahan Majaran sejak Januari 2010 sampai dengan September 2011 sebanyak 20, 260 kg yakni :
Tahun 2010 sebanyak 13.780 kg
Tahun 2011 sebanyak 6.480 kg
20.260 kg
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per 67/PB/2010 tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang yang merunjuk kepada surat menteri keuangan nomor : S-373/MK.02/2010 menetapkan harga pembelian beras tahun 2010 oleh pemerintah kepada perum bulog sebesar Rp. 6.285 per kilo gram, dan berdasarkan surat menteri keuangan nomor : S-220/MK.02/2011 tanggal 2 Mei 2011 menetapkan harga pembelian beras tahun 2011 sebesar Rp. 6.450 per kilogram, sementara harga pembelian beras yang di bayar masyarakat sasaran adalah sebesar Rp. 1.600 per kilogram. Selisih antara harga pembelian beras pemerintah dengan harga pembelian beras masyarakat merupakan subsidi pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa menyalurkan beras raskin bukan kepada sasaran RTS (rumah tangga sasaran) adalah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu :
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tanggal 22 April 2008 tentang kebijakan perberasan ;
Surat Menteri Keuangan Nomor S-220/MK.02/2011 tanggal 2 Mei 2011 tentang harga pembelian beras tahun 2011
Pedoman umum raskin 2010 yang di keluarkan oleh Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bab III tentang mekanisme perencanaan dan pelaksanaan nomor 2 menyatakan bahwa RTM (rumah tangga masyarakat) yang berhak mendapatkan raskin adalah RTM yang terdaftar dalam PPLS 08 BPS sebagai RTS (rumah tangga sasaran)di Desa/Kelurahan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 tentang subsidi beras bagi masyarakat berpengasilan rendah di tetapkan pembelian beras tahun 2010 oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 6.285,-(enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) per kilo gram.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-220/MK.02/2011 tanggal 2 Mei 2011 di tetapkan pembelian beras tahun 2011 oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per kilogram.
Pedoman umum raskin 2011 Bab IV tentang mekanisme pelaksanaan point 4.3 pendistribusian menyatakan bahwa “pelaksana distribusi menyerahkan raskin kepada RTS PM sebnyak 15 kg/RTS/bulan dan point 4.3 huruf I bahwa “apabila terdapat alokasi raskin yang tidak terdistribusikan ke RTS PM harus di kembalikan ke Perum Bulog.
Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 113 tahun 2010 tanggal 21 April 2010 yang menetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin dari Bulog Sub Divre Regional Sorong untuk Distrik Salawati tahun 2010.
Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 28 tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 menetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin untuk Distrik Salawati.
Bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHPKKN-784/PW26/5/2011 tanggal 22 Desember 2011 terdapat penyimpangan penyaluran beras raskin bukan kepada sasaran raskin sehingga terjadi kerugian Keuangan Negara dengan perincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (RP) 1
2
Beras raskin tahun 2010
(Rp. 6.285-Rp. 1.600 = Rp. 4.685 x 13.780 kg)
Beras raskin tahun 2011
(RP. 6.450-Rp. 1.600 = Rp. 4.850 x 6.480 kg)
Rp. 64.559. 300,-
Rp. 31.428.000,-
JUMLAH Rp. 95.987.300,-
Perbuatan terdakwa yang menjual beras miskin (raskin) sebanyak 20.260 kg kepada orang lain dan tidak di salurkan sesuai mekanisme ke masing-masing RTS (rumah tangga sasaran) di wilayah Kelurahan Majaran menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 95.987.300,-(Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa WIDI SUNARNO selaku Lurah pada Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, berdasarkan surat Keputusan Bupati Sorong Nomor : 821.2/11/2009 tanggal 18 Agustus 2009 telah melaukan serangkaian perbuatan yang berhubungan, sehingga di pandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut antara bulan Januari tahun 2010 sampai dengan bulan September tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Wilayah Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Lurah pada Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupten Sorong berdasarkan surat Keputusan Bupati Sorong Nomor : 821.2/11/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dalam melaksanakan tugasnya yakni membina dan memberi kan pelayanan sosial ekonomi, sosial kemasyarakatan, pembinaan organisasi dan pelayanan administrasi kepada masyarakat, telah menetapkan harga pembelian beras raskin kepada masyarakat miskin seharga Rp. 2.500 per kilogram padahal terdakwa mengetahui bahwa berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 113 tahun 2010 tanggal 21 April 2010 yang menetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin dari Bulog Sub Divre Regional Sorong untuk Distrik Salawati tahun 2010 yaitu penerima manfaat adalah 2.039 RTS (rumah tangga sasaran) dengan alokasi perbulan 13 (tiga belas) kg (kilogram) per RTS dengan harga Rp. 1.600 (seribu enam ratus) sehingga jumlah raskin (beras miskin) untuk Distrik Salawati perbulannya sebanyak 26.507 kg atau 318.084 kg per tahunnya.
Kemudian pada tanggal 4 September 2010 berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Nomor : 190 tahun 2010 menetapkan penambahan pagu alokasi raskin yakni terhitung mulai bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 di tambah sebanyak 2 kg /RTS/ bulannya sehingga yang awalnya di tetapkan penerima manfaat adalah sebanyak 2.039 RTS (rumah tangga sasaran) yang alokasi 13 (tiga belas) kg (kilogram) per RTS menjadi 15 (lima belas) kg (kilogram) per RTS nya,sehingga jumlah raskin (beras miskin) untuk Distrik Salawati perbulannya sebanyak 28.546 kg atau 346.630 kg per tahunnya senilai Rp. 554.608.000.(lima ratus lima puluh empat juta enam ratus delapan ribu).
Bahwa pada tahun 2011 berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 28 tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 menetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin untuk Distrik Salawati yaitu penerima manfaat adalah sebanyak 1.684 RTS dengan alokasi perbulannya sebanyak 15 kg per RTS sehingga jumlah raskin per bulannya adalah sebnyak 25.260 kg atau sebnyak 303.120 kg pertahunnya.
Bahwa tahun 2010 Kelurahan Majaran yang terdiri dari 20 rukun tetangga (RT) mendapat alokasi beras miskin (raskin) untuk rumah tangga sasaran (RTS) berdasrakan surat kepada Distrik Salawati yang di tujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong, ditetapkan alokasi untuk Keluarahan Majaran perbulannya dalah sebagai berikut :
| Periode dalam tahun 2010 | Jumlah Bulan | RTS Per Bulan | KG per RTS | Julah beras per RTS per bulan (kg) | Jumlah beras (Kg) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 (2 X 5) |
| Januari s/d Mei 2010 | 5 | 305 | 13 | 3.965 | 19.825 |
| Juni s/d Desember 2010 | 7 | 305 | 15 | 4.575 | 32.025 |
| 51.850 |
Bahwa pada tahun 2010 sesuai dengan daftar beras yang di keluarkan oleh Kelurahan Majaran jumlah penerima beras raskin sebanyak 305 RTS kemudian terdakwa menetapkan harga dan jatah penerima beras yaitu harga per kilogram seharga Rp. 2.500 per kg dan jatah per RTS sebanyak 10 kg per triwulan atau 3,33 kg perbulan untuk triwulan I,II, dan III sedangkan untuk triwulan IV jatah per RTS sebanyak 13 kg per triwulan atau 4,33 perbulan sehingga jumlah beras raskin pada tahun 2010 yang di bagikan kepada masyrakat penerima raskin adalah tidak di salurkan kepada RTS adalah sebanyak 13.780 kg.
Bahwa sisa beras sebanyak 13.780 oleh terdakwa memerintahkan saksi Saeful Alam untuk menjual di kios milik saksi NURAINI dengan perincian :
Triwulan I tahun 2010 sebanyak 3.245 kg dengan harga jual RP. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kg nya;
Triwulan II tahun 2010 sebanyak 2.965 kg dengan harga jual RP. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kg nya;
Triwulan III tahun 2010 sebanyak 4.345 kg dengan harga jual RP. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kg nya;
Triwulan IV tahun 2010 sebanyak 1.050 kg dengan harga jual RP. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kg sedangkan sisa beras yang lain serta uang hasil penjualan beras di pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 Kelurahan Majaran juga mendapat alokasi beras raskin untuk rumah tangga sasaran (RTS) adalah sebagai berikut:
| Periode dalam Tahun 2011 | Jumlah Bulan | RTS per Bulan | KG per RTS | Jumlah Beras per RTS per Bulan (kg) | Jumlah Beras (kg) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 ( 3 X 4 ) | 6 ( 2 X 5 ) |
| Januari s/d September 2011 | 9 | 365 | 15 | 5.475 | 49.275 |
| Jumlah alokasi Kelurahan Majaran 9 Bulan Tahun 2011 | 49.275 | ||||
Bahwa tahun 2011 sesuai daftar penerima beras yang di keluarkan oleh Kelurahan Majaran jumalah penerima beras raskin sebanyak 365 RTS selanjutnya terdakwa menetapkan harga pembelian beras raskin dari calon penerima raskin dengan harga Rp. 2,500,- per kg dengan dengan jatah per RTS sebanyak 15 kg per triwulan sesuai dengan daftar penerima beras raskin yang di keluarkan oleh terdakwa sebagai Lurah Majaran periode Januari 2011 s/d 30 September 2011 untuk triwulan I,II,III adalah sebanyak 42.795 kg dengan demikian terdapat sisa beras yang tidak di salurkan oleh terdakwa kepada masyarakat penerima raskin sebanyak 6,480 kg.
Bahwa sisa beras sebanyak 6.480 kg yang tidak di salurkan tersebut terdakwa memerintahkan saksi SAEFUL ANAM agar menjualnya di kios milik saksi SUTRI ASTUTI sebanyak 15 karung @ 50 kg/karung sehingga berjumlah 750 kg dengan harga jual Rp. 4.000,- (tiga ribu rupiah) uang hasil penjualan dan sisa sebanyak 5.730 kg di pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Dengan demikian terdapat beras raskin yang tidak di salurkan kepada sasaran RTS di Keluarahn Majaran sejak Januari 2010 sampai dengan September 2011 sebanyak 20,260 kg yakni :
Tahun 2010 sebanyak 13.780 kg
Tahun 2011 sebanyak 6.480 kg
20.260 kg
Bahwa berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per 60/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang yang merunjuk pada surat Menteri nomor : S-373/MK.02/2011 tanggal 2 Mei 2011 menetapkan harga pembelian beras tahun 2011 sebesar Rp. 6.285 per kilogram, sementara harga pembelian beras yang di bayar masyarakat sasaran adalah sebesar Rp. 1.600 per kilo gram. Selisih antara harga pembelian beras pemerintah dengan harga pembelian beras masyarakat merupakan subsidi pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa menyalurkan beras raskin bukan kepada sasaran RTS (rumah tangga sasaran) adalah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tanggal 22 April 2008 tentang kebijakan perberasan ;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-220/MK.02/2011 tanggal 2 Mei 2011 tentang harga pembelian beras tahun 2011
- Pedoman umum raskin 2010 yang di keluarkan oleh Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bab III tentang mekanisme perencanaan dan pelaksanaan nomor 2 menyatakan bahwa RTM (rumah tangga masyarakat) yang berhak mendapatkan raskin adalah RTM yang terdaftar dalam PPLS 08 BPS sebagai RTS (rumah tangga sasaran)di Desa/Kelurahan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 tentang Subsidi beras bagi masyarkat berpenghasilan rendah di tetapkan pembelian beras tahun 2010 oleh Pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 6.285,-(enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) per kilo gram.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-220/MK.02/2011 tanggal 2 Mei 2011 di tetapkan pembelian beras tahun 2011 oleh Pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per kilogram.
- Pedoman umum raskin 2011 Bab IV tentang mekanisme pelaksanaan point 4.3 pendistribusian menyatakan bahwa “pelaksana distribusi menyerahkan raskin kepada RTS PM sebanyak 15 kg/RTS/bulan dan point 4.3 huruf I bahwa “apabila terdapat alokasi raskin yang tidak terdistribusikan ke RTS PM harus di kembalikan ke Perum Bulog.
- Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 113 tahun 2010 tanggal 21 April 2010 yang menetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin dari Bulog Sub Divre Regional Sorong untuk Distrik Salawati tahun 2010.
- Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor : 28 tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 menetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin untuk Distrik Salawati.
-
-
NO URAIAN JUMLAH (RP) 1
2
Beras raskin tahun 2010
(Rp. 6.285-Rp. 1.600 = Rp. 4.685 x 13.780 kg)
Beras raskin tahun 2011
(RP. 6.450-Rp. 1.600 = Rp. 4.850 x 6.480 kg)
Rp. 64.559. 300,-
Rp. 31.428.000,-
JUMLAH Rp. 95.987.300,-
-
Perbuatan terdakwa yang menjual beras miskin (raskin) sebanyak 20.260 kg kepada orang lain dan tidak di salurkan sesuai mekanisme ke masing-masing RTS (rumah tangga sasaran) di Wilayah Kelurahan Majaran menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 95.987.300,-(Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
JEFRY PATTIASINA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Ketua RT/RW 09/III Kelurahan majaran, Distrik salawati;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini adalah masalah penyaluran beras miskin (Raskin) Tahun 2010 dan 2011 di Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Lurah Majaran sejak Tahun 2009/2010;
Bahwa seharusnya yang menerima beras Raskin di Kelurahan Majaran Distrik Salawati pada Tahun 2010 sebanyak 305 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan pada Tahun 2011 sebanyak 365 Rumah Tangga Sasaran (RTS), namun berdasarkan kesepakatan Ketua-Ketua RT dan Kelurahan semua rumah tangga yang ada dikelurahan Majaran dibagi beras Raskin;
Bahwa pembagian beras Raskin kepada masyarakat adalah pertriwulan, dimana pada bulan Januari 2010 s/d Mei 2010 tiap rumah tangga mendapat 10 kg per triwulan, sedangkan bulan Juni 2010 s/d Desember 2011 tiap rumah tangga mendapat 15 kg per triwulan;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sorong, seharusnya pada Tahun 2010 setiap RTS mendapat 30 kg per triwulan atau 10 kg per bulan dan pada Tahun 2011 setiap RTS mendapat 45 kg per triwulan atau 15 kg per bulan;
Bahwa yang membagikan beras Raskin ke RTS adalah RT dan RT mendapatkan Raskin dari Kelurahan;
Bahwa berdasarkan SK Bupati harga Raskin ke Rumah Tangga Sasaran adalah Rp. 1600 (seribu enam ratus rupiah) per kg, namun yang dibayar oleh penerima Raskin kepada RT adalah sebesar Rp. 2500 (dua ribu lima ratus rupiah) per kg. Hal itu adalah kesepakatan antara Ketua-Ketua RT dan Kelurahan atas undangan dari kelurahan yaitu Terdakwa;
Bahwa selisih harga sebesar Rp. 900.- (sembilan ratus rupiah) per kg tersebut digunakan untuk biaya transportasi, seragam Ketua-Ketua RT, seragam PKK dan kegiatan-kegiatan sosial di kelurahan;
Bahwa yang menerima pembayaran Raskin dari RTS adalah RT dan setelah terkumpul lalu diserahkan kepada staf kelurahan;
Bahwa di kelurahan Majaran ada 20 RT;
Bahwa Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan kader Posyandu masing-masing mendapatkan Raskin 30 kg per triwulan, namun yang dibayar adalah 15 kg, sedangkan 15 kg lagi tidak dibayar (gratis);
Bahwa mengenai SK Bupati tentang penyaluran Raskin baru saksi ketahui setelah di periksa di kantor Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada beras miskin yang dijual;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana pada Januari s/d Mei 2010 jumlah RTS di kelurahan Majaran sebanyak 305 RTS, kemudian bulan Juni s/d Desember 2010 ditambah 60 RTS sehingga jumlahnya menjadi 365 RTS, dan jumlah RTS ditentukan oleh Distrik Salawati dan bukan kelurahan;
MUSLIMIN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Ketua RT 04 RW I pada kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, dan sudah 9 (sembilan) tahun menjabat sebagai Ketua RT;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini adalah masalah beras miskin (Raskin) di kelurahan majaran Distrik Salawati, Kabupaten Sorong untuk Tahun 2010 dan 2011;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Lurah Majaran sejak Tahun 2010/2011;
Bahwa yang menyalurkan beras miskin (Raskin) ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah RT, dan RT menerima beras miskin tersebut dari kelurahan;
Bahwa sesuai dengan SK Bupati Sorong, yang menerima Raskin di kelurahan Majaran pada bulan Januari s/d Mei 2010 sebanyak 305 Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan pada bulan Juni 2010 s/d Tahun 2011 yang menerima Raskin sebanyak 365 RTS;
Bahwa pada bulan Januari s/d Mei 2010, Raskin dibagikan sebanyak 10 kg per triwulan, dan sejak bulan Juni 2010 s/d September 2011 dibagikan sebanyak 15 kg pertriwulan, namun bukan hanya kepada 365 RTS, tetapi dibagikan kesemua keluarga yang ada di kelurahan Majaran. Hal itu dilakukan atas kesepakatan Ketua-Ketua RT dan Kelurahan, karena kalau ada yang tidak dapat akan menjadi masalah;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Sorong harga Raskin adalah Rp. 1600 (seribu enam ratus rupiah) per kg, akan tetapi yang dibayar oleh warga adalah Rp. 2500 (dua ribu lima ratus rupiah) per kg. Hal itu adalah sesuai dengan kesepakatan Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang dilaksanakan di kantor kelurahan pada tanggal 26 Februari 2010;
Bahwa selisih harga yang Rp. 900 (sembilan ratus rupiah) per kg tersebut digunakan untuk biaya transport beras, baju seragam Ketua-Ketua RT, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di kelurahan Majaran;
Bahwa dalam pembagian Raskin tersebut menggunakan daftar penerima dan setelah semua warga menerima beras dan membayarnya lalu saksi serahkan kepada staf kelurahan Majaran dengan mendapat imbalan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Ketua-Ketua RT, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat dikasih 15 kg per triwulan secara gratis dan akan dibayar dari penambahan harga yang Rp. 900 (sembilan ratus rupiah) per kg tersebut;
Bahwa setelah dibagikan kepada semua rumah tangga, masih ada sisa beras dan sisa beras tersebut dijual sesuai dengan kesepakatan antara RT dengan kelurahan dan uangnya digunakan untuk kegiatan kegiatan di kelurahan, namun saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa setahu saksi tidak pernah dirapatkan berapa jumlah dana dan berapa beras sisa;
Bahwa saksi tidak pernah membaca SK Bupati tentang penyaluran raskin;
Bahwa rapat tanggal 26 Februari 2010 dipimpin oleh Terdakwa sebagai Lurah Majaran dan diikuti oleh 20 Ketua RT dan 5 Ketua RW yang ada dikelurahan Majaran;
Bahwa di RT 04 ada 53 RTS yang menerima Raskin diluar Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Ketua RT;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana pada bulan Januari sampai September 2011, masing-masing keluarga mendapat 15 kg per triwulan, dan pertanggungjawaban terdakwa ke distrik ada secara lisan;
SUWARI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini adalah masalah Raskin Tahun 2010/2011 di kelurahan Majaran;
Bahwa pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2011 Terdakwa menjabat sebagai Lurah kelurahan Majaran. Distrik Salawati, Kabupaten Sorong;
Bahwa jumlah RTS di kelurahan Majaran pada bulan Januari sampai dengan Mei 2010 sebanyak 305 RTS, dan bulan Juni 2010 sampai dengan Tahun 2011 sebanyak 365 RTS;
Bahwa pada tahun 2010 setiap RTS mendapat 10 kg per triwulan, dan pada Tahun 2011 mendapat 15 kg per triwulan dan bukan hanya Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang dapat Raskin, tetapi semua keluarga yang ada dikelurahan Majaran;
Bahwa harga beras menurut SK Bupati adalah Rp. 1600 (seribu enam ratus rupiah) per kg, namun dibayar oleh Rumah Tangga Sasaran adalah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah) per kg. Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Ketua-Ketua RT dengan Kelurahan yang diadakan pada tanggal 26 Februari 2010;
Bahwa selisih harga yang Rp. 900 (sembilan ratus rupiah) per kg digunakan untuk biaya angkut dan untuk kegiatan dikelurahan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada sisa Raskin yang dijual;
Bahwa raskin untuk Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dan Posyandu tidak dibayar atau gratis sebanyak 15 kg per triwulan;
Bahwa yang mengumpulkan uang Raskin dari RTS adalah Ketua RT disertai daftar penerima Raskin. Selanjutnya disetor ke staf kelurahan Majaran yang bernama Syaiful Anam;
Bahwa saksi ada menerima uang lelah dari kelurahan sebesar Rp. 20.000 per triwulan;
Bahwa blangko RTS itu adalah dari kelurahan, lalu diserahkan ke masing-masing RT;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar yaitu: Terdakwa belum pernah menerima SK Bupati tentang penyaluran beras miskin dan Terdakwa menerima daftar RTS adalah dari staf;
NAOMI LATUMAHINA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini adalah masalah Raskin Tahun 2010/2011 di kelurahan Majaran;
Bahwa pada bulan Januari 2010 sampai dengan Tahun 2011 Terdakwa menjabat sebagai Lurah kelurahan Majaran. Distrik Salawati, Kabupaten Sorong;
Bahwa jumlah RTS di kelurahan Majaran pada bulan Januari sampai dengan Mei 2010 sebanyak 305 RTS, dan bulan Juni 2010 sampai dengan Tahun 2011 sebanyak 365 RTS;
Bahwa pada Tahun 2010 setiap RTS mendapat 10 kg per triwulan, dan pada Tahun 2011 mendapat 15 kg per triwulan dan bukan hanya Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang dapat Raskin, tetapi semua keluarga yang ada dikelurahan Majaran;
Bahwa harga beras menurut SK Bupati adalah Rp. 1600 (seribu enam ratus rupiah) per kg, namun dibayar oleh Rumah Tangga Sasaran adalah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah) per kg. Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Ketua-Ketua RT dengan Kelurahan yang diadakan pada tanggal 26 Februari 2010;
Bahwa selisih harga yang Rp. 900 (sembilan ratus rupiah) per kg digunakan untuk biaya angkut dan untuk kegiatan dikelurahan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada sisa Raskin yang dijual;
Bahwa raskin untuk Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, tidak dibayar atau gratis sebanyak 15 kg per triwulan;
Bahwa yang mengumpulkan uang Raskin dari RTS adalah Ketua RT disertai daftar penerima Raskin. Selanjutnya disetor ke staf kelurahan Majaran yang bernama Syaiful Anam;
Bahwa saksi ada menerima uang lelah dari kelurahan sebesar Rp. 20.000 per triwulan;
Bahwa blangko RTS itu adalah dari kelurahan, lalu diserahkan ke masing-masing RT;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan ada yang keberatan, dimana Terdakwa belum pernah menerima SK Bupati tentang penyaluran beras miskin, dan Terdakwa menerima daftar RTS adalah dari staf;
SAIFUL ANAM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah sebagai pegawai kelurahan Majaran sejak Tahun 2003, sedangkan Terdakwa sebagai Lurah Majaran sejak awal Tahun 2010;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini adalah masalah beras miskin di kelurahan Majaran, distrik Salawati Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2011;
Bahwa pada Tahun 2010 jumlah Rumah Tangga Sasaran penerima Raskin di kelurahan Majaran adalah sebanyak 305 Rumah Tangga Sasaran, dan pada Tahun 2011 sebanyak 365 Rumah Tangga Sasaran;
Bahwa harga beras miskin dari Perum Bulog sebesar Rp. 1600 (seribu enam ratus rupiah) per kg;
Bahwa atas perintah Terdakwa, saksi ada menjual sisa beras miskin triwulan I Tahun 2010 ke toko pojok milik Nuraini dengan harga Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) per kg, dan triwulan ke II dan seterusnya dijual di kios Sutri Astuti;
Bahwa hasil penjualan beras tersebut berkisar antara Rp. 7.000.000 sampai dengan Rp. 8.000.000 per triwulan;
Bahwa uang hasil penjualan beras miskin tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa sebagai Lurah dan uang tersebut digunakan untuk membuat baju seragam Ketua RT dan kegiatan di kelurahan Majaran;
Bahwa saksi belum pernah melihat SK Bupati tentang penyaluran beras miskin tersebut, namun pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari SK Bupati tersebut;
Bahwa penambahan harga beras Rp.900 (sembilan ratus rupiah) per kg adalah merupakan kesepakatan antara Ketua-Ketua RT dan Lurah Majaran tanggal 26 Februari 2010;
Bahwa prosedur penyaluran beras miskin adalah RT menyerahkan beras kepada RTS dengan menandatangani daftar penerima beras miskin dan uangnya yang terkumpul diserahkan ke kelurahan;
Bahwa yang mengelola uang beras miskin itu adalah Terdakwa;
Bahwa yang mempertanggungjawabkan Raskin adalah Terdakwa sebagai Lurah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
ADI BREMANTYO, M.Si
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Kepala Distrik Salawati, Kabupaten Sorong sejak Tahun 2007 sampai sekarang. Sedangkan Terdakwa adalah sebagai Kepala Kelurahan Majaran sejak Tahun 2009;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan adalah masalah beras miskin (Raskin) Tahun 2010 dan 2011 di Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong;
Bahwa beras miskin disalurkan ke Rumah Tangga Sasaran adalah per triwulan (pertiga bulan sekali);
Bahwa pada Tahun 2010 jumlah Rumah Tangga Sasaran dikelurahan Majaran adalah 305 Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan pada Tahun 2011 naik menjadi 365 Rumah Tangga Sasaran;
Bahwa harga beras yang harus disetor/dibayar ke Perum Bulog adalah sebesar Rp.1.600 per kg, termasuk biaya transfortasi dari Perum Bulog ke distrik, sedangkan dari distrik ke RT tidak ada biaya transfortasi;
Bahwa saksi tidak turun ke lapangan, sehingga saksi tidak tahu kalau harga dibayar masyarakat sebesar Rp. 2.500 / kg;
Bahwa cara penyaluran beras miskin itu adalah dari Perum Bulog ke distrik, lalu distrik menyalurkannya ke kelurahan, selanjutnya ke RT. Namun Perum Bulog hanya mengantar beras sampai di distrik saja;
Bahwa dalam penyaluran beras tersebut ke RTS ada tanda terima dari Ketua-Ketua RT;
Bahwa pada bulan Januari 2010 s/d Mei 2010 setiap RTS memperoleh 10 kg per bulan dan dari bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 setiap RTS memperoleh 13 kg per bulan. Dan pada Tahun 2011 setiap RTS memperoleh 15 kg per bulan;
Bahwa data untuk menentukan jumlah RTS adalah dari kelurahan, kemudian diteruskan ke distrik, dan selanjutnya ke Kabupaten;
Bahwa saksi tidak pernah menerima SK Bupati mengenai penyaluran Raskin;
Bahwa seharusnya beras didistribusikan sesuai dengan daftar RTS, namun dilapangan semua keluarga dapat beras miskin, karena kalau ada yang tidak dapat akan menjadi masalah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Rumah Tangga Sasaran yang mendapat beras miskin tapi tidak bayar;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada beras miskin yang dijual;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban penyaluran beras miskin ke distrik;
Bahwa beras miskin disalurkan Perum Bulog sampai ke distrik setelah uang disetor ke Perum Bulog;
Bahwa seharusnya setiap RTS menerima 15 kg perbulan namun kenyataannya diterima oleh keluarga sebanyak 15 kg per triwulan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
TASLIM SIHOMBING
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Kesejahteraan di Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, sedangkan Terdakwa adalah sebagai Kepala Kelurahan Majaran sejak Tahun 2009;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan adalah masalah beras miskin (Raskin) Tahun 2010 dan 2011 di Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong;
Bahwa pada bulan Januari 2010 s/d Mei 2010 jumlah Rumah Tangga Sasaran dikelurahan Majaran adalah 305 Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan pada bulan Juni 2010 s/d September 2011 naik menjadi 365 Rumah Tangga Sasaran;
Bahwa pada bulan Januari 2010 s/d Mei 2010 setiap RTS mendapat 10 kg per bulan, dan sejak bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 setiap RTS mendapat 13 kg per bulan, sedangkan sejak Januari 2011 s/d September 2011 setiap RTS mendapat 15 kg per bulan, namun penyaluran berasnya per triwulan;
Bahwa harga beras miskin yang saksi terima dari kelurahan adalah Rp. 1600 per kg;
Bahwa harga beras miskin yang dibayar masyarakat ke RT adalah sebesar Rp. 2.500 per kg, dan harga tersebut adalah atas kesepakatan ketua-ketua RT;
Bahwa saksi pernah turun ke kelurahan Majaran dan menyampaikan kepada Terdakwa kalau bisa jangan terlalu mahal harga beras miskinnya;
Bahwa penyaluran beras miskin dari Perum Bulog ke distrik menjadi tanggungjawab Perum Bulog, sedangkan dari distrik ke kelurahan menjadi tanggungjawab kelurahan masing-masing, sedangkan dari kelurahan ke RT-RT saksi tidak tahu;
Bahwa yang menerima uang beras miskin dari kelurahan adalah saksi sendiri, dengan harga Rp. 1600 per kg;
Bahwa saksi tahu kalau ada beras miskin yang tidak dibayar, yaitu kepada Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, masing-masing satu paket (15 kg per triwulan);
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban penyaluran beras miskin ke distrik;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar keluhan dari masyarakat tentang penambahan harga Rp. 900 per kg yakni dari Rp. 1600 menjadi Rp. 2500 per kg;
Bahwa semua keluarga di kelurahan Majaran mendapat beras miskin, termasuk yang tidak terdaftar sebagai RTS, karena kalau ada yang tidak dapat akan menjadi masalah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
SHEIKA ERAWATI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi bekerja di Perum Bulog Kabupaten Sorong sejak Tahun 2006 dibagian Minku, akan tetapi khusus di Distrik Salawati, sejak Tahun 2009 saksi adalah sebagai Satker untuk pendistribusian beras miskin;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan adalah masalah beras miskin (Raskin) Tahun 2011 di Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong;
Bahwa Raskin yang sudah didistribusikan ke Distrik Salawati pada Tahun 2011, pada triwulan pertama sebanyak 75.780 kg, dan triwulan kedua sebanyak 72.405 kg;
Bahwa penyaluran Raskin ke Distrik Salawati adalah atas permintaan Distrik Salawati sesuai Surat Perintah Alokasi (SPA), dimana uang dari distrik disetor ke Perum Bulog, dan setelah Perum Bulog terima uang, kemudian Perum Bulog keluarkan DO, selanjutnya beras miskin diantar ke Distrik Salawati;
Bahwa harga beras miskin yang disalurkan Perum Bulog adalah Rp. 1.600 per kg;
Bahwa sesuai kesepakatan, pendistribusian dari Perum Bulog ke distrik menjadi tanggungjawab Perum Bulog, sedangkan pendistribusian dari distrik ke kelurahan dan ke RT merupakan tanggungjawab distrik;
Bahwa harga beras miskin yang diterima Perum Bulog dari distrik adalah sebesar Rp. 1.600.- per kg;
Bahwa harga beras miskin tidak boleh lebih dari Rp. 1.600 per kg;
Bahwa pendistribusian beras miskin pakai berita acara yang ditandatangani oleh pihak Perum Bulog dan pihak distrik;
Bahwa beras miskin tidak boleh dijual di kios karena beras tersebut disubsidi oleh pemerintah untuk keluarga miskin;
Bahwa Perum Bulog tidak mengetahui adanya penambahan harga beras miskin dikelurahan Majaran distrik Salawati dari Rp. 1.600 menjadi Rp. 2.500 per kg;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dana yang diberikan Pemda ke distrik atau kelurahan untuk pendistribusian Raskin ke RTS;
Bahwa saksi lupa berapa jumlah RTS di Distrik Salawati;
Bahwa pendistribusian beras miskin dilakukan per triwulan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan ada keberatan, dimana kelurahan ada memberi biaya bongkar muat beras sebesar Rp. 50.000 per ton;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli FRANSISKAS PASIRO
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi Terdakwa ini;
Bahwa ahli bekerja di BPKP sejak Tahun 1987, dan sejak Tahun 2011 saksi bekerja di BPKP Perwakilan Papua sebagai auditor;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Terdakwa ini adalah dengan Tim dan ahli sebagai ketua tim dengan lama pemeriksaan selama 12 hari;
Bahwa bukti-bukti yang ahli gunakan untuk melakukan audit dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah:
Buku Daftar Penerima Raskin untuk Distrik Salawati Tahun 2010 s/d 2011;
Daftar Penerima Beras Raskin per RT di Kelurahan Majaran Tahun 2010 s/d 2011;
Keterangan saksi Saiful Anam, 5 (lima) orang Ketua RT, Kepala Distrik Salawati, pemilik kios yang bernama Nuraini dan Sutri Astuti;
Bahwa dari audit yang ahli lakukan, ahli menemukan bahwa Raskin yang diterima kelurahan Majaran Tahun 2010 sebanyak 51.850 kg dan yang disalurkan kepada masyarakat hanya sebanyak 38.070 kg, sehingga yang tidak disalurkan sebanyak 13.780 kg. Sedangkan pada Tahun 2011, beras Raskin yang diterima kelurahan Majaran adalah sebanyak 49.275 kg, dan yang disalurkan kepada masyarakat hanya sebanyak 42.795 kg, sehingga yang tidak disalurkan sebanyak 6.480 kg. Sehingga jumlah beras yang tidak disalurkan tahun 2010 s/d 2011 adalah 20.260 kg
Bahwa ahli tidak melakukan klarifikasi terhadap Terdakwa karena menurut informasi dari penyidik, ketika ahli melakukan audit, Terdakwa dalam keadaan sakit;
Bahwa harga beras raskin dari Bulog adalah Rp. 1.600 per kg, namun ternyata dijual kepada masyarakat seharga Rp. 2.500 per kg;
Bahwa yang berhak menerima beras raskin adalah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang telah terdaftar dalam daftar Badan Pusat Statistik;
Bahwa dari hasil audit yang ahli lakukan maka kerugian keuangan negara dalam hal ini APBN untuk Tahun 2010 dan 2011 adalah sebesar Rp. 95.987.300 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa harga pembelian beras oleh Pemerintah ke Perum Bulog pada Tahun 2010 adalah Rp. 6.285 per kg, lalu dibayar oleh masyarakat dengan harga Rp. 1.600 per kg, sehingga subsidi pemerintah adalah Rp. 4.685 per kg;
Bahwa harga pembelian beras oleh Pemerintah ke Bulog pada Tahun 2011 adalah Rp. 6.450 per kg, lalu dibayar oleh masyarakat dengan harga Rp. 1.600 per kg, sehingga subsidi pemerintah adalah Rp. 4.850 per kg;
Bahwa sumber dana yang digunakan pemerintah untuk membeli beras miskin ke Perumm Bulog adalah dari APBN;
Bahwa untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam penyaluran Raskin ini adalah: untuk Tahun 2010, harga subsidi pemerintah sebesar Rp.4.685 x Raskin yang tidak disalurkan sebanyak 13.780 kg = Rp. 64.559.300; untuk Tahun 2011, harga subsidi pemerintah sebesar Rp.4.850 x Raskin yang tidak disalurkan sebanyak 6.480 kg = Rp. 31.428.000.-. sehingga jumlah kerugian keuangan negara Tahun 2010 dan 2011 adalah Rp.64.559.300 x Rp. 31.428.000 = Rp. 95.987.300.-(sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana Terdakwa tidak bertemu dengan ahli bukan karena Terdakwa sakit;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge) yang memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
FRANS SAMANAKORI
Bahwa saksi adalah Kepala Kampung Majaran dari Tahun 1985 s/d Tahun 2008, dan sejak Tahun 2008 saksi sebagai Tokoh Masyarakat Kelurahan Majaran;
Bahwa jumlah keluarga di kelurahan Majaran pada Tahun 2011 sebanyak 1100 kepala keluarga, tetapi yang menjadi Rumah Tangga Sasaran penerima beras miskin pada Tahun 2010/2011 sebanyak 305 Rumah Tangga Sasaran;
Bahwa harga beras miskin dari Perum Bulog sebesar Rp. 1.600 per kg, akan tetapi berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat antara kelurahan dengan RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, harga ditambah Rp. 900 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat kepada RT adalah Rp. 2.500 per kg, dan tidak ada yang melarang atau keberatan;
Bahwa harga yang Rp. 2.500 per kg sudah berlaku sejak Tahun 2009;
Bahwa penambahan harga yang Rp. 900 per kg tersebut digunakan untuk biaya transportasi, pembelian seragam Ketua-Ketua RT, dan kegiatan-kegiatan sosial di kelurahan Majaran;
Bahwa beras miskin yang saksi terima sejak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011 sebanyak 15 kg per triwulan dengan harga Rp. 2.500 per kg;
Bahwa beras miskin tersebut tidak hanya dibagi kepada keluarga yang masuk dalam RTS, tetapi dibagi kepada seluruh keluarga yang ada di Kelurahan Majaran, karena jika ada yang tidak dapat akan menjadi masalah;
Bahwa ada juga beras miskin yang disalurkan tetapi tidak dipungut biaya (gratis), yaitu kepada Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Posyandu, masing-masing sebanyak 15 kg per triwulan;
Bahwa saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah membaca SK Bupati tentang pendistribusian beras miskin. Saksi hanya tahu dari rapat saja;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada beras miskin yang dijual;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, yaitu bulan Januari s/d Mei 2010 setiap RTS mendapat 10 kg, bukan 15 kg;
NAFTALI IMBIRI
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan adalah masalah penyaluran beras miskin untuk Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, pada Tahun 2010/2011;
Bahwa penduduk di Kelurahan Majaran lebih dari 1.000 keluarga, tetapi penerima beras miskin di Kelurahan Majaran pada Tahun 2010 sebanyak 305 RTS, dan pada Tahun 2011 sebanyak 365 RTS;
Bahwa beras miskin bukan hanya diterma oleh Rumah Tangga Sasaran, tetapi semua keluarga yang ada di Kelurahan Majaran. Hal itu adalah karena adanya kesepakatan antara kelurahan dengan Ketua-Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama;
Bahwa setiap keluarga mendapat 15 kg per triwulan dengan harga Rp. 2.500 per kg;
Bahwa harga beras miskin dari Perum Bulog sampai di distrik adalah Rp. 1.600 per kg, akan tetapi dibayar oleh keluarga penerima kepada Ketua RT sebesar Rp. 2.500 per kg. Hal itu adalah atas kesepakatan pihak kelurahan dengan Ketua-Ketua RT, RW, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat;
Bahwa penambahan harga sebesar Rp. 900 per kg adalah untuk biaya transportasi dan kegiatan-kegiatan di kelurahan. Dan uang tersebut dikelola oleh kelurahan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada beras yang dijual di kios-kios, karena dalam rapat tidak pernah dijelaskan kalau ada sisa beras akan dijual;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada bantuan dari Pemda tentang biaya penyaluran beras miskin;
Bahwa saksi maupun keluarga penerima beras miskin membayar uangnya kepada Ketua RT, lalu RT menyerahkannya ke kelurahan, dan kelurahan serahkan ke distrik, selanjutnya distrik serahkan ke Perum Bulog;
Bahwa semua kepala keluarga di Kelurahan Majaran dapat beras miskin supaya tidak ada kecemburuan atau masalah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SUPARMAN
Bahwa saksi adalah sebagai tokoh pemuda dan masyarakat di kelurahan Majaran;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini adalah masalah penyaluran beras miskin di Kelurahan Majaran, Distrik Salawati pada Tahun 2010/2011;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah Rumah Tangga Sasaran penerima beras miskin di Kelurahan Majaran;
Bahwa beras miskin tersebut tidak hanya dibagikan kepada Rumah tangga Sasaran, tetapi kepada semua keluarga yang ada di Kelurahan Majaran, kecuali orang yang mampu dan PNS;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga beras miskin dari Perum Bulog, tetapi harga yang dibayar oleh keluarga penerima beras adalah Rp. 2.500 per kg;
Bahwa setiap kelurga mendapat beras miskin sebanyak 15 kg per triwulan;
Bahwa sisa beras miskin yang dibagi kepada masyarakat, dibagi kepada Ketua-Ketua RT, RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, dan Posyandu, masing-masing mendapat 10 kg per triwulan, dan kalau masih ada sisa dijual di kios Nuraini dan Sutri Astuti dengan harga Rp. 3.000 sampai dengan Rp. 4.000.- per kg;
Bahwa saksi tidak pernah baca SK Bupati Sorong tentang penyaluran Raskin;
Bahwa pernah disampaikan kepada saksi bahwa harga Raskin adalah Rp. 1.600 per kg, namun karena mengingat kebutuhan biaya transfortasi dan kegiatan-kegiatan dikelurahan, maka disepakati harga Rp. 2.500 per kg;
Bahwa tidak ada dana bantuan dari Pemda untuk biaya transfortasi;
Bahwa saksi juga ikut menjual beras sisa dengan harga Rp. 3.000 sampai dengan Rp. 4.000 per kg, dan uang hasil penjualannya diserahkan ke kas kelurahan;
Bahwa Kelurahan Majaran tidak membuat laporan penyaluran Raskin ke distrik;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, dimana pada bulan Januari s/d Mei 2010 pembagian Raskin adalah 10 kg, dan bukan 15 kg. Dan sebelum Raskin dijual, kami tunggu masyarakat terlebih dahulu, dan jika tidak ada yang datang lagi baru dijual di kios dan hasil penjualannya dikumpulkan oleh Saiful Anam;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dalam perkara ini dan tidak dipaksa, namun pada saat diperiksa oleh penyidik, Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan setelah berita acara pemeriksaan selesai baru Penasihat Hukum Terdakwa ada;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Sorong, Terdakwa adalah Lurah Kelurahan Majaran sejak bulan Januari 2010 sampai dengan Tahun 2011. Sebelumnya Terdakwa bekerja sebagai staf di Departemen Transmigrasi sejak Tahun 1982;
Bahwa tugas Terdakwa selaku Lurah Majaran adalah membina dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal pembinaan meliputi pembinaan sosial ekonomi, sosial kemasyarakatan dan pembinaan organisasi. Sedangkan pelayanannya meliputi pelayanan administrasi surat menyurat dan lain-lain;
Bahwa tanggungjawab Terdakwa sebagai Lurah Majaran adalah bertanggungjawab atas ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan melaporkan secara berjenjang dalam bentuk tertulis berupa laporan bulanan kepada Kepala Distrik Salawati;
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam program pemerintah dalam bentuk Raskin adalah sebagai koordinator dan mengawasi pendistribusian Raskin untuk tingkat kelurahan serta membuat laporan pertanggungjawaban penyaluran Raskin ke tingkat distrik;
Bahwa sebelum Terdakwa menjabat sebagai Lurah Majaran, Raskin sudah ada, namun tidak ingat sejak kapan penyalurannya;
Bahwa Terdakwa sebagai Lurah pernah mengadakan rapat tentang penyaluran beras raskin dengan Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kelurahan Majaran, dan Terdakwa yang memimpin rapat;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam penyaluran Raskin di Kelurahan Majaran adalah Terdakwa sebagai Lurah;
Bahwa Kelurahan Majaran menerima Raskin dari Distrik Salawati, namun karena saat pengangkutan Raskin dari Perum Bulog ke distrik melewati Kelurahan Majaran, maka Raskin untuk Kelurahan Majaran langsung diturunkan di Kelurahan Majaran;
Bahwa untuk biaya transfortasi Raskin dari distrik ke kelurahan sampai ke RT tidak ada dana dari Pemda Sorong;
Bahwa untuk biaya bongkar muat beras, Distrik Salawati meminta kepada Kelurahan Majaran sebesar Rp. 50.000 per ton;
Bahwa maksud menaikkan harga Raskin dari Rp. 1.600 menjadi Rp. 2.500 per kg adalah untuk biaya transfortasi beras, kegiatan-kegiatan di kelurahan dan membuat seragam Ketua-Ketua RT;
Bahwa kenaikan harga Raskin tersebut Terdakwa sampaikan diforum rapat dan semua peserta rapat menyetujuinya;
Bahwa setiap triwulan Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Posyandu mendapat Raskin masing-masing antara 10 hingga 15 kg secara gratis, dan hal itu sudah berlangsung lama;
Bahwa untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2010 Kelurahan Majaran mendapat alokasi Raskin sebanyak Rp. 3965 kg perbulan untuk 305 Rumah Tangga Sasaran (RTS), dimana setiap RTS mendapat 13 kg perbulan. Sedangkan untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2010 Kelurahan Majaran mendapat alokasi Raskin sebanyak 4575 kg perbulan untuk 305 RTS, dimana setiap RTS mendapat 15 kg perbulan. Sedangkan untuk bulan Januari sampai dengan bulan September 2011 Kelurahan Majaran mendapat alokasi Raskin sebanyak 5475 kg perbulan untuk 365 RTS, dimana setiap RTS mendapat 15 kg perbulan;
Bahwa Raskin bukan hanya disalurkan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) tetapi ke seluruh keluarga di Kelurahan Majaran;
Bahwa pada Tahun 2010 setiap kelurga di Kelurahan Majaran mendapat Raskin 10 kg per triwulan, sedangkan untuk Januari sampai September 2011 setiap keluarga mendapat Raskin 15 kg per triwulan;
Bahwa setelah Raskin disalurkan kepada masyarakat, maka sisanya masih ditunggu sampai dua hari, kalau tidak ada lagi yang membeli, lalu dijual ke kios Sutri Astuti dan kios pojok milik Nuraini oleh staf Terdakwa yang bernama Saiful Anam, dan setiap triwulan tidak lebih dari 900 kg yang dijual;
Bahwa harga beras Raskin yang dijual di kios pada Tahun 2010 adalah Rp. 3.000 per kg, dan pada Tahun 2011 dengan harga Rp. 4.000 per kg;
Bahwa yang memegang uang hasil penjualan Raskin adalah staf kelurahan yang bernama Saiful Anam, namun sebahagian ada yang Terdakwa pegang;
Bahwa Terdakwa tidak ingat berapa jumlah hasil penjualan Raskin Tahun 2010 dan 2011;
Bahwa uang hasil penjualan Raskin di kios tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial di Kelurahan Majaran;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima SK Bupati tentang penyaluran Raskin;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendistribusian Beras Raskin di Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2010 – 2011 No. LHPKKN-784/PW/26/5/2011 tanggal 22 Desember 2011;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep – 02/KA/02/2010 tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep-01/KA/02/2011 Tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2011;
19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010;
6 (enam) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Maret 2011sampai dengan bulan Agustus 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 113 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 190 tahun 2010 tentang Penetapan Tambahan Pagu Alokasi RASKIN bulan Juni sampai dengan Desember untuk Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Bupati Sorong Nomor: 279 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program RASKIN – 13 di Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2010 di Kabupaten Sorong;
3 (tiga) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2011 di Kabupaten Sorong;
7 (tujuh) lembar foto copy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Pagu Alokasi dan Penerimaan Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Sorong tahun 2010;
1 (satu) lembar foto copy Penetapan Pagu Cadangan RASKIN Kabupaten Sorong tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Penyesuaian Harga Penyaluran Raskin dan Golongan Anggaran tahun 2011;
3 (tiga) lembar Pencairan Beras Raskin Tahun 2010 Distrik Salawati bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Beras Raskin tahun 2011 untuk Distrik Salawati Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III tahun 2011;
1 (satu) lembar Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
1 (satu) lembar Laporan Raskin Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati, bulan Januari, Februari, dan Maret 2011;
1 (satu) lembar foto copy Struktur Organisasi Sub Drive Sorong;
1 (satu) lembar foto copy nama-nama Satker Kabupaten Tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 115/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 116/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 117/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 140/03/10/11/01/RAS tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00090/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00091/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00092/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00120/05/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00121/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00122/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00123/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00124/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00119/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00156/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00157/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00158/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00159/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00162/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00155/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00161/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00154/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00152/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00153/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00160/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00151/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-079/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-080/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-081/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-099/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-100/RAS/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-205/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-206/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-207/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-478/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-479/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-480/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-481/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-477/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-809/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010 untuk alokasi bulan Juni 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-811/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-812/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-815/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-814/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-806/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-805/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-804/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00049/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00050/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00051/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00052/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00087/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00088/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00089/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00090/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00155/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00156/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00157/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-08/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-09/RASKIN/02/2011 tanggal 10 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-10/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-11/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-239/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-240/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-241/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-242/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-526/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-527/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-528/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 28 tahun 2011 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2011;
5 (lima) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 29 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Kordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Wilayah Kabupaten Sorong tahun 2011;
2 (dua) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 30 Tahun 2011 tentang Penunjukan Kepala Distrik sebagai Penanggungjawab Pendistribusian Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) tahun 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2011;
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Rapat RT/RW Kelurahan Majaran dan Daftar Hadir Rapat RT dan RW Kelurahan Majaran tanggal 26 Februari 2010
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2010;
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2011;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran Raskin distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III dari distrik ke Bulog tahun 2011;
1 (satu) buku Daftar Penerima Uang Raskin Kampung/Kelurahan Distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III TA. 2011;
15 (lima belas) karung Beras Miskin (RASKIN) merk Bulog dengan berat perkarung 50 kg
Barang bukti mana telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan surat tertanggal 01 Mei 2012 yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Kelurahan Majaran, perihal: permohonan pembebasan Widi Sunarno (Terdakwa);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Lurah Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong sejak bulan Januari 2010 sampai dengan Tahun 2011;
Bahwa tugas Terdakwa selaku Lurah Kelurahan Majaran adalah membina dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal pembinaan meliputi pembinaan sosial ekonomi, sosial kemasyarakatan dan pembinaan organisasi. Sedangkan pelayanannya meliputi pelayanan administrasi surat menyurat dan lain-lain;
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam program pemerintah dalam bentuk Raskin adalah sebagai Penanggungjawab pendistribusian Raskin untuk tingkat kelurahan serta membuat laporan pertanggungjawaban penyaluran Raskin ke tingkat distrik;
Bahwa berdasarkan bukti berupa Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor 113 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010, ditetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin (Raskin) untuk Distrik Salawati Tahun 2010 adalah 2039 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan alokasi perbulan 13 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 26.507 kg. Dari jumlah tersebut untuk Kelurahan Majaran berdasarkan bukti berupa Surat Kepala Distrik Salawati yang ditujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong, dan bukti berupa Buku Daftar Penerima Raskin di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, pagu alokasi penerima manfaat Raskin untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi perbulan 13 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 3.965 kg, dengan demikian untuk 5 (lima) bulan sebanyak 19.825 kg;
Bahwa berdasarkan bukti berupa Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor 190 Tahun 2010 tanggal 04 September 2010, pagu alokasi untuk Distrik Salawati mulai bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2010 ditambah sebanyak 2 kg per RTS per bulan, sehingga menjadi 15 kg per RTS per bulan, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 30.585 kg. Dari jumlah tersebut untuk kelurahan Majaran berdasarkan bukti berupa Surat Kepala Distrik Salawati yang ditujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong, dan bukti berupa buku Daftar Penerima Raskin di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, pagu alokasi penerima manfaat Raskin untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi perbulan 15 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 4.575 kg, dengan demikian untuk 7 (tujuh) bulan sebanyak 32.025 kg, sedangkan untuk 12 bulan Tahun 2010 sebanyak 19.825 kg + 32.025 kg = 51.850 kg;
Bahwa berdasarkan bukti berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor 113 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 dan Nomor 190 Tahun 2010 tanggal 04 September 2010 harga beras Raskin yang harus dibayar Rumah Tangga Sasaran adalah Rp. 1.600 per kg, namun berdasarkan bukti berupa Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran, calon penerima beras Raskin membayar harga beras Rp. 2.500 per kg dengan jatah per RTS sebanyak 10 kg per triwulan untuk triwulan I, II dan III, sedangkan untuk triwulan IV jatah per RTS sebanyak 13 kg per triwulan;
Bahwa berdasarkan Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran tersebut, beras Raskin yang disalurkan di Kelurahan Majaran untuk Tahun 2010 adalah sebanyak 38.070 kg. Sehingga beras Raskin yang tidak disalurkan untuk Tahun 2010 adalah 51.850 kg – 38.070 kg = 13.780 kg;
Bahwa berdasarkan bukti berupa Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011, ditetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin (Raskin) untuk Distrik Salawati Tahun 2011 adalah 1.684 RTS dengan alokasi perbulan 15 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 25.260 kg. Dari jumlah tersebut untuk kelurahan Majaran berdasarkan bukti berupa Surat Kepala Distrik Salawati yang ditujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong dan bukti berupa Buku Daftar Penerima Raskin di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, pagu alokasi penerima manfaat Raskin untuk bulan Januari sampai dengan bulan September 2011 adalah 365 RTS dengan alokasi perbulan 15 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 5.475 kg, dengan demikian untuk 9 (sembilan) bulan sebanyak 49.275 kg;
Bahwa berdasarkan bukti berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 harga beras Raskin yang harus dibayar Rumah Tangga Sasaran adalah Rp. 1.600 per kg, namun berdasarkan bukti berupa Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran, calon penerima beras Raskin membayar harga beras Rp. 2.500 per kg dengan jatah per RTS sebanyak 15 kg per triwulan untuk triwulan I, II dan III;
Bahwa berdasarkan Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran tersebut, beras Raskin yang disalurkan di Kelurahan Majaran untuk bulan Januari sampai dengan September 2011 adalah sebanyak 42.795 kg. Sehingga beras Raskin yang tidak disalurkan untuk Tahun 2011 adalah 49.275 kg – 42.795 kg = 6.480 kg;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti berupa Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran, Beras Raskin tidak hanya disalurkan kepada Rumah Tangga Sasaran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan yakni 305 RTS untuk Tahun 2010 dan 365 RTS untuk Tahun 2011, tetapi juga keseluruh keluarga yang ada di Kelurahan Majaran, kecuali PNS;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa sebagai Lurah dengan Ketua-Ketua RT, setiap triwulan Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Kader Posyandu mendapat beras Raskin secara gratis sebanyak antara 10 sampai dengan 15 kg;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa sebagai Lurah dengan Ketua-Ketua RT, sisa beras yang tidak disalurkan kepada masyarakat setiap triwulan, atas perintah Terdakwa dijual oleh Saiful Anam di kios Nuraini dan Sutri Astuti dengan harga antara Rp. 3.000 sampai Rp. 4.000 per kg;
Bahwa berdasarkan kesepakatan Terdakwa sebagai Lurah dengan Ketua-Ketua RT, kenaikan harga atau selisih harga Raskin dari Rp.1.600 menjadi Rp. 2.500 per kg dan hasil penjualan beras Raskin di kios Nuraini dan Sutri Astuti digunakan untuk biaya transfortasi beras Raskin dari distrik sampai ke RT, membeli seragam Ketua-Ketua RT, dan untuk kegiatan-kegiatan sosial di kelurahan Majaran;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yakni dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata ketika adanya program pemerintah tentang penyaluran beras miskin di Kelurahan Majaran Tahun 2010 dan 2011, Terdakwa adalah sebagai Lurah yang bertanggungjawab dalam pendistribusian beras miskin tersebut di Kelurahan Majaran, sehingga Terdakwa berwenang melakukan pengawasan, oleh karenanya apa yang dilakukan Terdakwa adalah berkaitan dengan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya sebagai Lurah, oleh karenanya Majelis Hakim memilih dakwaan kedua untuk dipertimbangkan lebih lanjut yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling);
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa WIDI SUNARNO kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 8 dan 9 yang mengatakan bahwa unsur ”setiap orang” baru dapat dibahas atau dibuktikan setelah membahas atau membuktikan unsur-unsur delik inti yaitu : dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan karena unsur ”setiap orang” adalah untuk menentukan bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, serta Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Setelah terbukti bahwa Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, barulah unsur-unsur tindak pidana dipertimbangkan atau dibuktikan lebih lanjut.
Ad. 2. Unsur: “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, edisi kedua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa setelah Terdakwa menjabat sebagai Lurah Kelurahan Majaran pada awal Tahun 2010, lalu berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor 113 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010, ditetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin (Raskin) untuk Distrik Salawati Tahun 2010 adalah 2039 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan alokasi perbulan 13 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 26.507 kg. Dari jumlah tersebut untuk Kelurahan Majaran berdasarkan bukti berupa Surat Kepala Distrik Salawati yang ditujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong, dan bukti berupa Buku Daftar Penerima Raskin di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, pagu alokasi penerima manfaat Raskin untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi perbulan 13 kg per Rumah Tangga Sasaran, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 3.965 kg, dengan demikian untuk 5 (lima) bulan sebanyak 19.825 kg;
Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor 190 Tahun 2010 tanggal 04 September 2010, pagu alokasi untuk Distrik Salawati mulai bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2010 ditambah sebanyak 2 kg per RTS per bulan, sehingga menjadi 15 kg per RTS per bulan, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 30.585 kg. Dari jumlah tersebut untuk Kelurahan Majaran berdasarkan bukti berupa Surat Kepala Distrik Salawati yang ditujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong, dan bukti berupa Buku Daftar Penerima Raskin di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, pagu alokasi penerima manfaat Raskin untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi perbulan 15 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 4.575 kg, dengan demikian untuk 7 (tujuh) bulan sebanyak 32.025 kg, sedangkan untuk 12 bulan Tahun 2010 sebanyak 19.825 kg + 32.025 kg = 51.850 kg;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Nomor 113 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 dan Nomor 190 Tahun 2010 tanggal 04 September 2010 harga beras Raskin yang harus dibayar Rumah Tangga Sasaran adalah Rp. 1.600 per kg, namun berdasarkan bukti berupa Daftar Penerima Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran, penerima Raskin membayar harga sebesar Rp. 2.500 per kg dengan jatah per Rumah Tangga sebanyak 10 kg per triwulan untuk triwulan I, II dan III, sedangkan untuk triwulan IV jatah per Rumah Tangga sebanyak 13 kg per triwulan;
Bahwa berdasarkan Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran tersebut, beras Raskin yang disalurkan di Kelurahan Majaran untuk Tahun 2010 adalah sebanyak 38.070 kg. Sehingga beras Raskin yang tidak disalurkan untuk Tahun 2010 adalah 51.850 kg – 38.070 kg = 13.780 kg;
Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011, ditetapkan pagu alokasi dan penerima manfaat program beras keluarga miskin (Raskin) untuk Distrik Salawati Tahun 2011 adalah 1.684 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan alokasi perbulan 15 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 25.260 kg. Dari jumlah tersebut untuk Kelurahan Majaran berdasarkan bukti berupa Surat Kepala Distrik Salawati yang ditujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong, dan bukti berupa Buku Daftar Penerima Raskin di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, pagu alokasi penerima manfaat Raskin untuk bulan Januari sampai dengan bulan September 2011 adalah 365 RTS dengan alokasi perbulan 15 kg per RTS, sehingga jumlah Raskin perbulan sebanyak 5.475 kg, dengan demikian untuk 9 (sembilan) bulan sebanyak 49.275 kg;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 harga beras Raskin yang harus dibayar Rumah Tangga Sasaran adalah Rp. 1.600 per kg, namun berdasarkan bukti berupa Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran, keluarga penerima beras Raskin membayar harga beras Rp. 2.500 per kg dengan jatah per RTS 15 kg per triwulan untuk triwulan I, II dan III;
Bahwa berdasarkan Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran tersebut, Raskin yang disalurkan di Kelurahan Majaran untuk bulan Januari sampai dengan September 2011 adalah sebanyak 42.795 kg. Sehingga Raskin yang tidak disalurkan untuk Tahun 2011 adalah 49.275 kg – 42.795 kg = 6.480 kg;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti berupa Daftar Penerima Beras Raskin untuk 20 RT di Kelurahan Majaran, Raskin tidak hanya disalurkan kepada RTS sesuai dengan pagu yang ditetapkan yakni 305 RTS untuk Tahun 2010 dan 365 RTS untuk Tahun 2011, tetapi juga keseluruh keluarga yang ada di kelurahan Majaran, kecuali PNS;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa sebagai Lurah dengan Ketua-Ketua RT dan RW, setiap triwulan Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Kader Posyandu mendapat Raskin secara gratis sebanyak antara 10 sampai dengan 15 kg, sedangkan sisa beras yang tidak disalurkan kepada masyarakat dijual oleh Saiful Anam di kios Nuraini dan Sutri Astuti atas perintah Terdakwa dengan harga antara Rp. 3.000 sampai Rp. 4.000 per kg;
Bahwa berdasarkan kesepakatan Terdakwa sebagai Lurah dengan Ketua-Ketua RT dan Ketua-Ketua RW, kenaikan harga atau selisih harga Raskin dari Rp.1.600 menjadi Rp. 2.500 per kg dan hasil penjualan Raskin di kios Nuraini dan Sutri Astuti digunakan untuk biaya transfortasi Raskin dari distrik sampai ke RT, membeli seragam Ketua-Ketua RT, dan untuk kegiatan-kegiatan sosial di Kelurahan Majaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pagu alokasi penerima Raskin untuk Kelurahan Majaran pada triwulan I, II dan III Tahun 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi 13 kg per RTS per bulan, dan untuk triwulan IV Tahun 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi 15 kg per RTS per bulan, sehingga beras Raskin yang diterima Kelurahan Majaran Tahun 2010 adalah sebanyak 51.850 kg dengan harga Rp. 1.600 per kg, dan telah dibayar ke Perum Bulog melalui Distrik Salawati. Sedangkan untuk bulan Januari sampai September Tahun 2011 pagu alokasi penerima Raskin untuk Kelurahan Majaran adalah 365 RTS dengan alokasi 15 kg per RTS per bulan, sehingga Raskin yang diterima Kelurahan Majaran Tahun 2011 adalah sebanyak 49.275 kg dengan harga Rp. 1.600 per kg dan telah dibayar juga ke Perum Bulog melalui Distrik Salawati;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta Berita Acara Rapat RT/RW Kelurahan Majaran yang saling bersesuaian ternyata sehubungan dengan penyaluran Raskin di Kelurahan Majaran Terdakwa telah mengadakan rapat dengan Ketua-Ketua RT dan Ketua-Ketua RW di kantor Kelurahan Majaran pada tanggal 26 Februari 2010, dan dari pertemuan tersebut disepakati:
Beras Raskin dibagikan secara merata kepada masyarakat Kelurahan Majaran melalui RT;
Harga Raskin ditentukan sebesar Rp. 2.500 per kg, sedangkan beras diterimakan kepada masyarakat melalui RT masing-masing;
Untuk Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Posyandu masing-masing diberikan 1 (satu) bagian secara gratis dari jatah yang disepakati sebanyak 15 kg per Kepala Keluarga sebagai perangsang atas pelayanan terhadap masyarakat;
Apabila pembagian Raskin kepada masyarakat sudah merata dan ada sisa, maka sisa tersebut disepakati bersama untuk dapat dijual untuk menunjang kegiatan kelurahan yang bersifat sosial kemasyarakatan, pembiayaan organisasi dan pembangunan diwilayah kelurahan Majaran;
Menimbang, bahwa hasil kesepakatan rapat tersebut dilaksanakan dalam penyaluran Raskin di kelurahan Majaran sehingga dalam pelaksanaannya Raskin yang diterima oleh Kelurahan Majaran tidak hanya disalurkan kepada 305 RTS untuk Tahun 2010 dan 365 RTS untuk Tahun 2011, tetapi justru disalurkan kepada seluruh keluarga yang ada di Kelurahan Majaran kecuali PNS, namun setiap keluarga hanya mendapat 10 kg per triwulan untuk triwulan I, II dan III Tahun 2010, dan untuk triwulan IV hanya mendapat 13 kg, serta untuk triwulan I, II dan III Tahun 2011 hanya mendapat 15 kg per triwulan, dengan harga yang dibayar sebesar Rp. 2.500 per kg, sehingga Raskin yang disalurkan untuk Tahun 2010 hanya sebanyak 38.070 kg dan untuk Tahun 2011 hanya sebanyak 42.795 kg. Dengan demikian Raskin yang tidak disalurkan untuk Tahun 2010 dan 2011 adalah 13.780 kg + 6.480 kg = 20.260 kg. Raskin yang tidak disalurkan tersebut dijual dikios Nuraini dan Sutri Astuti pada setiap triwulan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada fakta hukum tersebut diatas, harga Raskin yang dijual di kios Nuraini dan Sutri Astuti adalah antara Rp. 3.000 sampai dengan Rp. 4.000 per kg, sehingga jika harga penjualan tersebut dirata-ratakan menjadi Rp. 3.500 per kg, sedangkan harga yang dibayar kepada Bulog adalah Rp. 1.600 per kg, maka keuntungan yang diperoleh dari penjualan beras tersebut adalah (Rp. 3.500 – Rp. 1.600) x Rp. 20.260 kg = Rp. 38.494.000.-(tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Raskin yang disalurkan di Kelurahan Majaran untuk Tahun 2010 dan 2011 adalah 38.070 kg + 42.795 kg = 80.865 kg, sedangkan selisih harga yang dibayar keluarga yang menerima Raskin dengan harga yang dibayar ke Perum Bulog adalah Rp. 2.500 – Rp. 1.600 = Rp. 900 per kg, sehingga keuntungan yang diperoleh dari selisih harga tersebut adalah Rp. 900 x 80.865 kg = Rp. 72.778.500.- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian keuntungan yang diperoleh dari penjualan beras dan selisih harga beras adalah Rp. 38.494.000,- + Rp. 72.778.500,- = Rp. 111.272.500.-(seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa keuntungan tersebut digunakan untuk biaya transfortasi Raskin dari Distrik Salawati ke Kelurahan Majaran, untuk membayar Raskin yang diterima Ketua-Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Kader Posyandu secara gratis, untuk membeli seragam Ketua-Ketua RT, dan untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di Kelurahan Majaran, sehingga keuntungan yang diperoleh tersebut adalah merupakan keuntungan bagi Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, serta rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran namun menerima Raskin;
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 111.272.500.- tersebut adalah karena adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan Ketua-Ketua RT dan Ketua-Ketua RW dalam rapat tanggal 26 Februari 2010 yang dipimpin oleh Terdakwa sendiri yang diimplementasikan dalam penyaluran Raskin, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengadakan rapat dengan Ketua-Ketua RT dan Ketua-Ketua RW untuk mengambil kesepakatan-kesepakatan tentang penyaluran Raskin yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 113 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010, Nomor 190 Tahun 2010 tanggal 04 September 2010, dan Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 adalah dengan maksud atau tujuan agar dalam penyaluran Raskin tersebut diperoleh keuntungan yang dinikmati oleh Ketua-Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, serta rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran namun menerima Raskin, artinya keuntungan yang diperoleh Ketua-Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, serta rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran namun menerima Raskin tersebut adalah merupakan maksud atau tujuan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 10 mengatakan bahwa tujuan Terdakwa melakukan hal-hal seperti didakwakan oleh Penuntut Umum semata-mata hasilnya dipergunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial berupa pembelian baju seragam bagi pegawai kelurahan dan ibu-ibu PKK dan bakti sosial di Kelurahan Majaran, dan berdasarkan fakta dipersidangan tidak ditemui keterangan saksi maupun bukti-bukti yang menyatakan telah menguntungkan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, yang dimaksud dengan “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari keuntungan atau pendapatan yang diperolehnya. Sehingga yang terpenting dalam unsur ini adalah “mendapatkan untung”, oleh karenanya walaupun hasil keuntungan dari penyaluran Raskin tersebut dipergunakan untuk pembelian baju seragam pegawai kelurahan dan ibu-ibu PKK serta bakti sosial dan yang diuntungkan bukanlah Terdakwa, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan Terdakwa, karena apa yang dilakukan Terdakwa telah menguntungkan orang lain, dimana unsur kedua ini disamping menguntungkan Terdakwa sendiri, dapat juga menguntungkan orang lain atau korporasi, oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur:“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, edisi kedua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah Lurah Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong sejak bulan Januari 2010 sampai dengan Tahun 2011. Dan sebagai Lurah Terdakwa bertugas untuk membina dan memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010 dan 2011 di Kabupaten Sorong yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Sorong, khususnya pada huruf A angka 5, Terdakwa sebagai Lurah adalah penanggungjawab distribusi Raskin di wilayah Kelurahan Majaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Lurah yang bertanggungjawab dalam pendistribusian Raskin di Kelurahan Majaran berwenang untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian Raskin tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
Pedoman Umum Raskin 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
Pedoman Umum Raskin 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
Keputusan Bupati Sorong Nomor 113 Tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program Raskin Kabupaten Sorong Tahun 2010;
Keputusan Bupati Sorong Nomor 190 Tahun 2010 tentang Penetapan Tambahan Pagu Alokasi Raskin Bulan Juni s/d Desember Untuk Penerima Manfaat Program Raskin di Kabupaten Sorong Tahun 2010;
Keputusan Bupati Sorong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Raskin Kabupaten Sorong Tahun 2011;
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010 di Kabupaten Sorong;
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2011 di Kabupaten Sorong;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, ternyata Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya tersebut dengan baik sesuai dengan jabatannya sebagai Lurah Kelurahan Majaran yang berwenang melakukan pengawasan agar pendistribusian Raskin di Kelurahan Majaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bahkan sebaliknya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya yang tidak sesuai pada ketentuan-ketentuan tersebut diatas dengan melakukan rapat dengan Ketua-Ketua RT dan Ketua-Ketua RW pada tanggal 26 Februari 2010 yang menyepakati bahwa:
Raskin dibagikan secara merata kepada masyarakat Kelurahan Majaran melalui RT;
Harga Raskin ditentukan sebesar Rp. 2.500 per kg, sedangkan beras diterimakan kepada masyarakat melalui RT masing-masing;
Untuk Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Posyandu masing-masing diberikan 1 (satu) bagian secara gratis dari jatah yang disepakati sebanyak 15 kg per Kepala Keluarga sebagai perangsang atas pelayanan terhadap masyarakat;
Apabila pembagian Raskin kepada masyarakat sudah merata dan ada sisa, maka sisa tersebut disepakati bersama untuk dapat dijual untuk biaya transfortasi Raskin, menunjang kegiatan kelurahan yang bersifat sosial kemasyarakatan, pembiayaan organisasi dan pembangunan diwilayah Kelurahan Majaran;
Menimbang, bahwa berpedoman pada kesepakatan dalam rapat tersebut maka walaupun berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sorong Nomor 113 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 dan Surat Kepala Distrik Salawati yang ditujukan kepada Perum Bulog Divisi Regional Sorong serta Buku Daftar Penerima Raskin di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, pagu alokasi penerima manfaat Raskin untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi perbulan 13 kg per RTS, dan untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2010 adalah 305 RTS dengan alokasi per bulan 15 kg per RTS dengan harga Rp. 1.600 per kg; sedangkan untuk Tahun 2011 pagu alokasi penerima manfaat Raskin adalah 365 RTS dengan alokasi per bulan 15 kg per RTS dengan harga Rp. 1.600 per kg, namun yang direalisasikan tidaklah demikian, melainkan Raskin didistribusikan bukan hanya kepada keluarga yang terdaftar sebagai RTS tetapi justru keseluruh keluarga yang ada di kelurahan Majaran kecuali PNS, dan setiap Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Kader Posyandu masing-masing mendapat satu bagian antara 10 sampai 15 kg setiap triwulan secara gratis. Disamping itu Raskin yang diterima oleh RTS juga hanya 10 kg per RTS per triwulan untuk triwulan I, II dan III Tahun 2010, dan untuk triwulan IV Tahun 2010 hanya 13 kg per RTS, sedangkan untuk triwulan I, II dan III Tahun 2011 mendapat 15 kg per RTS per triwulan, dengan harga yang harus dibayar sebesar Rp. 2.500 per kg, sedangkan sisa beras yang tidak disalurkan dijual dikios Nuraini dan Sutri Astusi dengan harga antara Rp. 3.000 sampai dengan Rp. 4.000 per kg pada setiap triwulan;
Menimbang, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas adalah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya sebagai Lurah Kelurahan Majaran dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dengan tujuan lain yakni untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 111.272.500.-(seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur kedua diatas keuntungan tersebut telah dinikmati oleh Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, serta rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran namun menerima Raskin. Jika Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai penanggungjawab pendistribusian Raskin di Kelurahan Majaran, maka Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, serta rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran namun menerima Raskin tersebut tidak diuntungkan, dan keuangan negara tidak dirugikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya selaku Lurah Kelurahan Majaran dengan menyetujui pendistribusian Raskin kepada seluruh keluarga yang ada dikelurahan Majaran, mengurangi alokasi beras yang diterima RTS, menaikkan harga dari Rp. 1.600 menjadi Rp. 2.500 per kg, dan menjual beras di kios dengan harga antara Rp. 3.000 sampai Rp. 4.000 per kg;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 12 yang mengatakan bahwa unsur ketiga ini tidak terbukti karena kenaikan harga beras miskin dari Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) menjadi Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram adalah merupakan hasil rapat bersama antara Terdakwa dengan RW, RT, Tokoh Agama, adat, pemuda dan warga masyarakat, tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas Terdakwa sebagai Lurah Kelurahan Majaran adalah penanggungjawab penyaluran Raskin di kelurahan tersebut sehingga berwenang untuk melakukan pengawasan agar penyaluran Raskin sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, akan tetapi ternyata Terdakwa justru melakukan rapat dengan Ketua-Ketua RT dan RW sehingga rapat tersebut menyepakati penyaluran Raskin menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, antara lain harga yang seharusnya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) menjadi Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram, dimana hal tersebut adalah sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang Terdakwa karena jabatannya sebagai Lurah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan ,pengurusan ,dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Fransiskus Pasiro dan bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendistribusian Beras Raskin di Kelurahan Majaran Distrik Salawati, Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2010 - 2011 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua, pagu alokasi Raskin yang diterima Kelurahan Majaran untuk Tahun 2010 adalah 51.850 kg, akan tetapi Raskin yang disalurkan ke keluarga penerima Raskin hanyalah 38.070 kg, sehingga terdapat Raskin yang tidak disalurkan sebanyak 51.850 kg – 38.070 kg = 13.780 kg. Sedangkan pagu alokasi Raskin yang diterima Kelurahan Majaran untuk bulan Januari sampai dengan September 2011 adalah 49.275 kg, akan tetapi Raskin yang disalurkan ke keluarga penerima Raskin hanyalah 42.795 kg, sehingga terdapat Raskin yang tidak disalurkan sebanyak 49.275 kg – 42.795 kg = 6.480 kg. Dengan demikian Raskin yang tidak disalurkan untuk Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2011 adalah 13.780 kg + 6.480 kg = 20.260 kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang yang merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-373/MK.20/2010 menetapkan harga pembelian beras Tahun 2010 oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 6.285 per kilogram. Dan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-220/MK.02/2011 tanggal 2 Mei 2011 menetapkan harga pembelian beras Tahun 2011 sebesar Rp. 6.450 per kilogram, sementara harga pembelian beras yang dibayar Kelurahan Majaran ke Perum Bulog adalah sebesar Rp. 1.600 per kilogram. Selisih antara harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog dengan harga yang dibayar Kelurahan Majaran ke Perum Bulog adalah merupakan subsidi pemerintah, dimana menurut keterangan ahli, dana pembelian beras oleh pemerintah ke Perum Bulog tersebut bersumber dari APBN;
Menimbang, bahwa dengan demikian kerugian keuangan negara yang dalam hal ini APBN, untuk Tahun 2010 adalah subsidi pemerintah sebesar Rp 4685 dikali jumlah Raskin yang tidak disalurkan sebanyak 13.780 kg = Rp. 64.559.300,- (enam puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), sedangkan untuk Tahun 2011 adalah subsidi pemerintah sebesar Rp. 4.850 dikali jumlah Raskin yang tidak disalurkan sebanyak 6.480 kg = Rp. 31.428.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian jumlah kerugian keuangan negara yang dalam hal ini APBN untuk Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2011 akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp. 64.559.300 + Rp. 31.428.000 = Rp. 95.987.300,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 13 mengatakan bahwa untuk terpenuhinya unsur ke empat ini harus dibuktikan bahwa kerugian keuangan negara tersebut tertentu jumlahnya dan dibuktikan bahwa kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan perbuatan Terdakwa, sedangkan mengenai kerugian negara tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Terdakwa dengan alasan sebagai berikut:
Tidak ada keuntungan bagi Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Lurah dalam hal menikmati beras Raskin, mengingat semua penjualan beras Raskin digunakan untuk kepentingan masyarakat di Kelurahan Majaran;
Tidak adanya kerugian negara dengan tidak dilakukannya penyitaan atas aset-aset milik Terdakwa yang diduga merupakan hasil dari perbuatan pidananya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa kerugian keuangan negara telah disebutkan jumlahnya yakni Rp. 95.987.300,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), dan kerugian tersebut adalah akibat perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping itu berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur ketiga di atas, perbuatan Terdakwa tidak harus menguntungkan diri Terdakwa sendiri, tetapi bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi, dan ternyata perbuatan Terdakwa telah menguntungkan orang lain yakni Ketua-Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu dan Keluarga yang tidak terdaftar sebagai RTS namun mendapatkan Raskin. Demikian juga mengenai kerugian Negara, tidak ditentukan oleh adanya penyitaan terhadap aset Terdakwa. Dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidaklah beralasan sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling);
Menimbang, bahwa supaya dapat dipandang sebagai “perbuatan berlanjut” harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatan itu harus saling berhubungan dan sejenis atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan di atas, atas kesepakatan Terdakwa bersama Ketua-Ketua RT dan Ketua-Ketua RW, setiap triwulan Raskin tidak hanya disalurkan kepada RTS tetapi juga kepada seluruh keluarga yang ada di Kelurahan Majaran kecuali PNS, sedangkan Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Kader Posyandu diberikan sebanyak 10 sampai 15 kg secara gratis, dan harga beras dinaikkan dari yang seharusnya sebesar Rp. 1.600 per kilogram menjadi Rp. 2.500,per kilogram. Disamping itu berdasarkan keterangan saksi Saiful Anam, Muslimin, Suparman dan Terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa sisa Raskin yang tidak disalurkan kepada keluarga penerima Raskin pada triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2010, serta triwulan I, II dan III Tahun 2011, dijual oleh Syaiful Anam dikios Nuraini dan Sutri Astuti atas perintah Terdakwa dengan harga antara Rp. 3.000,- sampai dengan Rp. 4.000,- per kilogram, sehingga jumlah Raskin yang tidak disalurkan lalu dijual di Kios Nuraini dan Sutri Astuti sejak triwulan I Tahun 2010 sampai Triwulan ke III Tahun 2011 adalah 20.260 kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa menyalurkan Raskin kepada seluruh keluarga yang ada di Kelurahan Majaran, membagikan Raskin kepada Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Kader Posyandu sebanyak 10 sampai 15 kg secara gratis, menaikkan harga beras dari yang seharusnya sebesar Rp. 1.600 per kilogram menjadi Rp. 2.500,per kilogram dan menjual sisa Raskin di kios Nuraini dan Sutri Astuti setiap triwulan untuk mendapatkan keuntungan timbul dari satu niat atau kehendak yakni dari Terdakwa, dan perbuatan yang dilakukan itu berhubungan dan sejenis yakni sama-sama perbuatan menyalurkan Raskin kepada semua keluarga di Kelurahan Majaran, membagikan Raskin kepada Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Kader Posyandu secara gratis, menaikkan harga dari Rp. 1.600 menjadi Rp. 2.500 per kilogram dan menjual beras dikios Nuraini dan Sutri Astuti dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan bagi orang lain, serta waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan tidak terlalu lama yakni dari triwulan I Tahun 2010 sampai dengan Triwulan ke III Tahun 2011 yang dilakukan secara berlanjut atau berulang-ulang setiap triwulan. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat perbuatan berlanjut sebagaimana diuraikan di atas telah terpenuhi, oleh karenanya Pasal 64 ayat (1) KUHP berupa “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yakni tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dijatuhkan terhadap Terdakwa apabila Terdakwa terbukti diuntungkan atau menikmati uang hasil korupsi. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas ternyata Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut, karena perbuatan Terdakwa bukanlah menguntungkan diri sendiri, tetapi menguntungkan orang lain yakni Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Prosyandu, dan keluarga yang tidak terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran namun menerima Raskin, oleh karenanya Terdakwa tidak akan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 95.987.300,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Menimbang, bahwa akan tetapi walaupun Terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, namun dengan telah dipenuhinya unsur-unsur pokok dakwaan kedua yakni Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dakwaan kedua telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan kedua sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana penjara yang dituntut terhadap Terdakwa, yakni selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa terlalu berat sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, sehingga tidak mempersulit proses persidangan;
Hasil korupsi tersebut tidak dinikmati oleh Terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep – 02/KA/02/2010 tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep-01/KA/02/2011 Tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2011;
19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010;
6 (enam) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Maret 2011sampai dengan bulan Agustus 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 113 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 190 tahun 2010 tentang Penetapan Tambahan Pagu Alokasi RASKIN bulan Juni sampai dengan Desember untuk Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Bupati Sorong Nomor: 279 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program RASKIN – 13 di Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2010 di Kabupaten Sorong;
3 (tiga) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2011 di Kabupaten Sorong;
7 (tujuh) lembar foto copy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Pagu Alokasi dan Penerimaan Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Sorong tahun 2010;
1 (satu) lembar foto copy Penetapan Pagu Cadangan RASKIN Kabupaten Sorong tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Penyesuaian Harga Penyaluran Raskin dan Golongan Anggaran tahun 2011;
3 (tiga) lembar Pencairan Beras Raskin Tahun 2010 Distrik Salawati bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Beras Raskin tahun 2011 untuk Distrik Salawati Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III tahun 2011;
1 (satu) lembar Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
1 (satu) lembar Laporan Raskin Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati, bulan Januari, Februari, dan Maret 2011;
1 (satu) lembar foto copy Struktur Organisasi Sub Drive Sorong;
1 (satu) lembar foto copy nama-nama Satker Kabupaten Tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 115/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 116/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 117/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 140/03/10/11/01/RAS tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00090/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00091/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00092/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00120/05/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00121/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00122/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00123/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00124/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00119/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00156/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00157/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00158/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00159/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00162/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00155/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00161/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00154/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00152/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00153/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00160/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00151/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-079/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-080/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-081/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-099/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-100/RAS/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-205/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-206/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-207/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-478/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-479/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-480/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-481/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-477/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-809/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010 untuk alokasi bulan Juni 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-811/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-812/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-815/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-814/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-806/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-805/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-804/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00049/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00050/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00051/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00052/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00087/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00088/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00089/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00090/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00155/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00156/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00157/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-08/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-09/RASKIN/02/2011 tanggal 10 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-10/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-11/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-239/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-240/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-241/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-242/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-526/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-527/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-528/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 28 tahun 2011 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2011;
5 (lima) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 29 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Kordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Wilayah Kabupaten Sorong tahun 2011;
2 (dua) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 30 Tahun 2011 tentang Penunjukan Kepala Distrik sebagai Penanggungjawab Pendistribusian Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) tahun 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2011;
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Rapat RT/RW Kelurahan Majaran dan Daftar Hadir Rapat RT dan RW Kelurahan Majaran tanggal 26 Februari 2010
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2010;
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2011;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran Raskin distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III dari distrik ke Bulog tahun 2011;
1 (satu) buku Daftar Penerima Uang Raskin Kampung/Kelurahan Distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III TA. 2011;
Karena hanya berupa surat-surat maupun foto copynya dan buku-buku yang tidak dipergunakan lagi dalam penyaluran Raskin, maka haruslah tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini; sedangkan
15 (lima belas) karung Beras Miskin (RASKIN) merk Bulog dengan berat perkarung 50 kg
Karena merupakan hasil kejahatan dan beras yang disubsidi pemerintah, maka haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa WIDI SUNARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep – 02/KA/02/2010 tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Perum Bulog Sub Divisi Regional Sorong Nomor: Kep-01/KA/02/2011 Tentang Pembentukan Tim Satuan Kerja (SATKER) RASKIN dan Tenaga Bantuan Tahun 2011;
19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010;
6 (enam) lembar foto copy Surat Permintaan Alokasi RASKIN bulan Maret 2011sampai dengan bulan Agustus 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 113 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
3 (tiga) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 190 tahun 2010 tentang Penetapan Tambahan Pagu Alokasi RASKIN bulan Juni sampai dengan Desember untuk Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Bupati Sorong Nomor: 279 tahun 2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program RASKIN – 13 di Kabupaten Sorong tahun 2010;
4 (empat) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2010 di Kabupaten Sorong;
3 (tiga) lembar foto copy Petunjuk Teknis (JUKNIS) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2011 di Kabupaten Sorong;
7 (tujuh) lembar foto copy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Pagu Alokasi dan Penerimaan Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Sorong tahun 2010;
1 (satu) lembar foto copy Penetapan Pagu Cadangan RASKIN Kabupaten Sorong tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Penyesuaian Harga Penyaluran Raskin dan Golongan Anggaran tahun 2011;
3 (tiga) lembar Pencairan Beras Raskin Tahun 2010 Distrik Salawati bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Beras Raskin tahun 2011 untuk Distrik Salawati Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III tahun 2011;
1 (satu) lembar Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
1 (satu) lembar Laporan Raskin Distrik Salawati untuk Triwulan II tahun 2011;
3 (tiga) lembar foto copy Pencairan Beras Raskin tahun 2011 Distrik Salawati, bulan Januari, Februari, dan Maret 2011;
1 (satu) lembar foto copy Struktur Organisasi Sub Drive Sorong;
1 (satu) lembar foto copy nama-nama Satker Kabupaten Tahun 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 115/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 116/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 117/03/10/11/01/RAS tanggal 19 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 140/03/10/11/01/RAS tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00090/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00091/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00092/05/2010/012/01/RAS tanggal 26 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00120/05/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00121/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00122/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00123/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00124/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00119/08/2010/012/01/RAS tanggal 24 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00156/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00157/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00158/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00159/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00162/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00155/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00161/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00154/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00152/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00153/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00160/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) nomor: 00151/11/2010/012/01/RAS tanggal 15 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-079/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-080/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-081/RASKIN/03/2010 tanggal 26 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-099/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-100/RAS/03/2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-205/RASKIN/03/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-206/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-207/RASKIN/05/2010 tanggal 29 Mei 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-478/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-479/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-480/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-481/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-477/RASKIN/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-809/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010 untuk alokasi bulan Juni 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-811/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-812/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-815/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-814/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-806/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-805/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-813/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-804/RASKIN/11/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00049/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00050/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00051/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00052/02/2011/012/01/RAS tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00087/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00088/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00089/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00090/05/2011/012/01/RAS tanggal 24 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00155/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00156/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 00157/08/2011/012/01/RAS tanggal 22 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-08/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-09/RASKIN/02/2011 tanggal 10 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-10/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-11/RASKIN/02/2011 tanggal 19 Februari 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-239/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-240/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-241/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-242/RASKIN/05/2011 tanggal 25 Mei 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-526/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-527/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras RASKIN Nomor: BA-528/RASKIN/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 28 tahun 2011 tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penetapan Penerima Manfaat Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) Kabupaten Sorong tahun 2011;
5 (lima) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 29 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Kordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Beras Keluarga Miskin (RASKIN) di Wilayah Kabupaten Sorong tahun 2011;
2 (dua) lembar Keputusan Bupati Sorong Nomor: 30 Tahun 2011 tentang Penunjukan Kepala Distrik sebagai Penanggungjawab Pendistribusian Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) tahun 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Januari, Februari dan Maret 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan April, Mei dan Juni 2011;
1 (satu) bundel daftar nama-nama penerima Raskin Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong, bulan Juli, Agustus dan September 2011;
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Rapat RT/RW Kelurahan Majaran dan Daftar Hadir Rapat RT dan RW Kelurahan Majaran tanggal 26 Februari 2010
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2010;
1 (satu) buku Daftar Penerima Raskin tiap Kelurahan/Kampung Triwulan I sampai dengan Triwulan IV TA. 2011;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran Raskin distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III dari distrik ke Bulog tahun 2011;
1 (satu) buku Daftar Penerima Uang Raskin Kampung/Kelurahan Distrik Salawati Triwulan I sampai dengan Triwulan III TA. 2011;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; sedangkan
15 (lima belas) karung Beras Miskin (RASKIN) merk Bulog dengan berat perkarung 50 kg;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari R A B U, tanggal 27 JUNI DUA RIBU DUA BELAS, oleh kami, TARIMA SARAGIH,SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, HANDRIANUS INDRIYANTA, SH. dan HARI ANTONO,SH., Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 20 Maret 2012 Nomor 03/Pen.Pid/2012/P.Tipikor.MKW., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 03 JULI DUA RIBU DUA BELAS oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh JOHANIS SIAHAYA,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan dihadiri oleh AMINAH MUSTAFAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa, tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
HANDRIANUS INDRIYANTA, SH. TARIMA SARAGIH, SH.,M.Hum.
ttd
HARI ANTONO, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
JOHANIS SIAHAYA,SH.