696/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 696/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
NOMOR : 696/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM;
Tempat Lahir : Kuningan;
Umur/Tgl Lahir : 41 Tahun / 10 April 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Bulak Macan Permai Jalan Intan Raya Blok B-47, Rt.07/13, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengajar;
Terdakwa ditangkap tanggal 13 Maret 2016;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 2 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 3 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016;
Penuntut Umum : sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi : sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi : sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, yaitu : YOHANES KHRISTOFORUS TIWU, SH, TAORIA, SH, ABDUL KADIR, SH, ASEP NANDANG, SH, SLAMET KHOERON, SH dan HILDA AISYAH, SH,, Advokat dan Anggota Pis Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos Bakum Adin), beralamat di Kompleks Prima Harapan Regency Blok B5 No. 62, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bekasi, dengan No.Reg.Perk : PDM-249/BKS/05/2016, tanggal 27 Juni 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM bersalah melakukan tindak pidana "melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (sembilan) tahun potong tahanan sementara dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kutipan Akta Kelahiran a.n. Magdalena Anna Bella nomor: 2231/PC/2007 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Bekasi; 1 (satu) buah kerudung warna biru;
1 (satu) buah baju TPA lengan panjang motif batik warna putih corak biru;
1 (satu) buah celana panjang warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
dikembalikan kepada saksi Eva Jayanti Binti Jajuli (Ibu Kandung saksi Magdalena Anna Bella).
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan No.Reg.Perk : PDM-249/BKS/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di Musholah TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II, Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 3 atau setidaknya saat saksi Magdalena berusia 9 (sembilan) tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2231/PC/2007 tertanggal 01 Oktober 2007 atau setidak-tidaknya terdakwa menduga bahwa usia saksi Magdalena belum genap 18 (delapan belas) tahun, saat itu saksi Magdalena selesai mengaji di Musholah TPA Al-Hidayah kemudian saksi Magdalena pamit kepada guru ngaji saksi Magdalena yaitu terdakwa dengan berkata, "aku pulang ya" tetapi di tahan oleh terdakwa dengan berkata, "entar dulu jangan pulang, beliin bapak Aqua", kemudian saksi Magdalena menuruti kata terdakwa dan membeli Aqua, setelah saksi Magdalena mendapatkan Aqua, saksi Magdalena mencari terdakwa yang berada di atas Musholah atau di TPA, kemudian saksi Magdalena memberikan Aqua tersebut kepada terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan, "sini dulu, bapak mau Mat pepem kamu, kamu suka ngompol gak?", saksi Magdalena menjawab, "nggak kok, aku gak ngompol", kemudian terdakwa mengatakan, "coba sini bapak periksa", kemudian terdakwa memegang kemaluan saksi Magdalena dan membuka celana saksi Magdalena setelah itu terdakwa menggendong saksi Magdalena dan mendudukkan-nya diatas meja guru lalu terdakwa membuka celananya kemudian terdakwa mengoleskan ludahnya pada kemaluan saksi Magdalena dan terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi Magdalena, hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma-nya di luar kemaluan saksi Magdalena, setelah selesai terdakwa menggendong saksi Magdalena untuk turun dari meja dan terdakwa memakai celananya dan saksi Magdalena memakai celananya sendiri, hingga perbuatan terdakwa diketahui oleh ibu kandung saksi Magdalena dan dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah dilakukan Visum Et Repertum terhadap Saksi Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.04/20-09688917/III/2016/RM tanggal 28 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hindar Jaya, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan anak perempuan berusia sembilan tahun, pada mulut alat kelamin (vulva) tidak diketemukan adanya luka, pada selaput dara (hymen) intak (utuh).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi yang telah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
EVA JAYANTI Binti JAJULI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi orang tua dari Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella merupakan korban dari pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi korban Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella berusia 9 tahun, Kelas 3 Sekolah Dasar sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2231/PC/2007 tanggal 1 Oktober 2007;
Bahwa Terdakwa adalah salah satu Guru Mengaji di TPA Al-Hidayah Harapan Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi, sedangkan saksi Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella adalah muridnya;
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak bulan Januari 2016 di TPA Al-Hidayah Harapan Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi, pada saat saksi mendaftarkan anak saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum'at tanggal 11 Maret 2016 sekira jam 09.00 wib di Musholla TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
Bahwa menurut cerita anak saksi, ketika itu saat saksi Magdalena Anna Bella pulang mengaji, mengeluh kalau pipisnya sakit, kemudian saksi menanyakan kenapa sakit, lalu saksi Magdalena Anna Bella bercerita bahwa pepem-nya (kemaluannya) dipegang-pegang dan ditekan-tekan oleh guru ngaji- nya yaitu terdakwa, lalu saksi menanyakan hal yang lebih mendalam kepada anak saksi (Magdalena Anna Bella) mengenai cara terdakwa melakukan hal tersebut dan menurut keterangan anak saksi, awalnya anak saksi disuruh membeli minuman aqua dan diberi uang Rp 1.000,- (seribu rupiah), saat memberikan minuman aqua tersebut kepada terdakwa dan mengembalikan kembaliannya, anak saksi ditahan oleh terdakwa untuk tidak pulang dulu, lalu terdakwa mendekati anak saksi sambil tangan terdakwa membuka celana dalam anak saksi (Magdalena Anna Bella) dan mengatakan "kamu suka ngompol ga...?; sini bapak lihat", kemudian anak saksi diterlentangkan diatas meja oleh terdakwa dan kemaluannya di pegang-pegang dengan jari tangan kiri terdakwa sambil tangan terdakwa memegang batang kemaluannya sambil di gesek- gesek di kemaluan anak saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma di paha anak saksi, selanjutnya cairan sperma tersebut di bersihkan oleh terdakwa dengan menggunakan tisu, lalu terdakwa memberikan uang kepada anak saksi sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) sambil berkata, kamu jangan bilang siapa-siapa yah, mendengar cerita tersebut dari anak saksi, saksi langsung mendatangi terdakwa di Musholah TPA Al-Hidayah untuk menanyakan perbuatan terdakwa terhadap anak saksi dan saat itu dengan disaksikan oleh Marbot Musholah Al-Hidayah yang bernama Dahlan, terdakwa membenarkannya dan meminta maaf karena telah khilaf dan berkata bahwa terdakwa hanya memegang kemaluan anak saksi (Magdalena Anna Bella) saja dengan tangan terdakwa, mendengar pengakuan terdakwa, saksi langsung lemas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bekasi Kota;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi, terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak dengan kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu/ muslihat dengan mengatakan, "Magdalena Anna Bella sudah besar, masih sering mengompol/ pipis di celana gak?", sehingga anak saksi terpedaya dan mau membuktikan bahwa anak saksi tidak ngompol lagi, namun kesempatan itu digunakan oleh terdakwa untuk mencabuli anak saksi dan setelah itu anak saksi diberikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD SHOLEH Bin MAKSUM terhadap anak saksi, anak saksi yang bernama Magdalena Anna Bella mengalami kesakitan pada saat buang air kecil dan menjadi trauma, kepolosannya masih mengingat serta bisa menjelaskan secara jelas perbuatan terdakwa kepada siapapun juga;
Bahwa saat ini, anak saksi yang bernama Magdalena Anna Bella yang menjadi korban pencabulan terdakwa, saat ini masih berusia 9 (sembilan) tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2231/PC/2007 tertanggal 01 Oktober 2007 atau setidak-tidaknya terdakwa menduga bahwa usia saksi Magdalena Anna Bella belum genap 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa selain terdakwa ada kawan anak saksi yang bernama Nazwa juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum terhadap Magdalena Anna Bella Bin Yoel Errens Bella dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.04/20-09688917/III/2016/RM tanggal 28 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hindar Jaya, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berusia sembilan tahun, pada mulut alat kelamin (vulva) tidak diketemukan adanya luka, pada selaput dara (hymen) intak (utuh);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
MAHDALENA ANABELLA Bin YOEL ERRENS BELLA
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi adalah korban dari pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi berusia 9 tahun dan duduk di Kelas 3 Sekolah Dasar;
Bahwa Terdakwa adalah salah satu Guru Mengaji di TPA Al-Hidayah Harapan Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum'at tanggal 11 Maret 2016 sekira jam 09.00 wib di Musholla TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
Bahwa awal mula kejadiannya yaitu setelah selesai mengaji, saksi pamit ke guru Mengaji yaitu terdakwa dengan berkata, "aku pulang ya", tetapi ditahan oleh terdakwa, "entar dulu jangan pulang, beliin bapak aqua", kemudian saksi menuruti kata terdakwa dan membeli aqua, setelah saksi mendapatkan aqua, saksi mencari terdakwa yang berada diatas Mushola / TPA, kemudian saksi memberikan aqua tersebut, setelah itu terdakwa mengatakan, "sini dulu, bapak mau lihat pepem kamu, kamu suka ngompol gak?, saksi menjawab, "nggak ko aku gak ngompol", kemudian terdakwa mengatakan, "coba sini bapak periksa", kemudian terdakwa memegang kemaluan saksi dan membuka celana saksi, setelah itu terdakwa menggendong saksi dan mendudukan saksi diatas meja guru, lalu terdakwa membuka celananya, selanjutnya terdakwa mengoleskan ludahnya pada kemaluan saksi dan terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi, setelah selesai terdakwa menggendong saksi untuk turun dari meja dan terdakwa memakai celananya dan saksi memakai celana saksi sendiri, lalu terdakwa menyuruh saksi pulang dengan berkata, "udah sana pulang, jangan bilang siapa-siapa ya", kemudian saksi diberikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) oleh terdakwa dan saksi segera pulang;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi dengan berkata, "Magdalena Anna Bella sudah besar, masih sering mengompol/ pipis di celana gak?", sehingga saksi mau celana saksi dibuka oleh terdakwa, kemudian terdakwa memegang kemaluan saksi dan terdakwa menggesek- gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi hingga keluar cairan dari kemaluan terdakwa dan setelah itu saksi diberikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah mencabuli saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa mencabuli saksi di Mushola TPA Al-Hidayah pada saat TPA dalam keadaan sepi/kosong;
Bahwa orang yang berada dihadapan saksi adalah benar terdakwayang telah berbuat cabul terhadap saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami rasa sakit pada alat kelamin saat buang air kecil;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
NAZWA MISKA AULIA Binti SUTARNO
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi adalah teman dari saksi Anna Bella Bin Yoel Errens Bella;
Bahwa Terdakwa adalah salah satu Guru Mengaji di TPA Al-Hidayah Harapan Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi, sedangkan saksi Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella adalah muridnya;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum'at tanggal tanggal 11 Maret 2016 sekira jam 09.00 wib di Musholla TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
Bahwa awal kejadian pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.00 Wib, selesai saksi mengaji di Mushola TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II Medan Satria, Kota Bekasi, saksi melihat saksi Magdalena dipanggil oleh terdakwa untuk membeli Aqua, kemudian saksi bertanya, "...mau kemana Magda" dan saksi Magdalena menjawab, "mau ke warung, disuruh beli Aqua sama pak Soleh", setelah pulang dari warung, saksi melihat saksi Magdalena naik ke atas Mushola atau TPA untuk memberikan Aqua tersebut kepada terdakwa, kemudian setelah selesai sholat, saksi berpamitan kepada terdakwa dan saksi melihat saksi Magdalena sedang dipangku oleh terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2011 di Bekasi pada saat saksi mulai mengaji dengan terdakwa dan sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi di Mushola TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II Medan Satria, Kota Bekasi, namun saksi lupa kapannya, yaitu sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa perbuatan cabul terdakwa yang dilakukan terhadap saksi, dilakukan dengan cara memegang pantat serta kemaluan saksi dengan terlebih dahulu berkata bahwa terdakwa ingin melihat apakah saksi masih mengompol atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella, namun saksi melihat pada saat saksi Magdalena Anna Bella dipangku oleh terdakwa;
Bahwa saat ini saksi maupun saksi Magdalena Anna Bella masih berusia sembilan tahun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
DAHLAN Bin RAMDANI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi sebagai Marbot/Pekerja yang merawat Mushola sejak 20 tahun yang lalu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2005 sebagai Pengajar/Guru Mengaji bagi anak-anak di TPA Al-Hidayah dan saksi kenal dengan saksi Magdalena Anna Bella sejak bulan Januari 2016 sebagai murid terdakwa di TPA Al-Hidayah Harapan Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib, orang tua saksi Magdalena datang ke TPA Al-Hidayah menemui saksi di warung yang masih dalam lingkungan Mushola Al-Hidayah dan saat itu menanyakan Guru Mengaji yang bernama Pak Sholeh yaitu terdakwa dan menjelaskan bahwa anaknya telah di cabuli oleh terdakwa dan saat dikonfirmasi oleh terdakwa, terdakwa mengakuinya dan meminta maaf atas kekhilafan terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Magdalena Anna Bella, kejadian pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Mushola TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II Kel. Harapan Jaya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, namun saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mencabuli saksi Magdalena Anna Bella, karena saat kejadian saksi sedang berada di warung sedang berjualan makanan dan minuman untuk murid TPA Al-Hidayah;
Bahwa pada hari kejadian, saksi melihat terdakwa memasuki ruang TPA untuk melakukan kegiatan sebagai Guru Mengaji di TPA Al-Hidayah;
Bahwa saksi Magdalena Anna Bella masih berusia 9 (Sembilan) tahun dan dudkdi Kelas 3;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Mushola TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
Bahwa terdakwa mengajar mengaji di TPA Al-Hidayah Harapan Jaya setiap hari Senin sampai Jumat dari jam 08.00 Wib sampai jam 09.00 Wib;
Bahwa awal mula terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menyuruh saksi Magdalena Anna Bella untuk membeli minuman gelas, setelah mendapatkan minuman gelas, saksi Magdalena Anna Bella masuk ke ruang kantor TPA Al-Hidayah memberikan minuman gelas kepada terdakwa dan saat itu terdakwa meminta saksi Magdalena Anna Bella untuk tidak pulang dulu dengan alasan untuk menemani terdakwa di ruang kantor, kemudian terdakwa memanggil saksi Magdalena Anna Bella yang sedang bermain untuk duduk di pangkuan terdakwa, sambil bertanya, "Magda pipis di celana gak?" dan dijawab Magda, "tidak", kemudian terdakwa bilang, "coba sini bapak periksa" kemudian terdakwa meraba celana dalamnya dengan tangan kanan terdakwa dan langsung membuka celana dalam saksi Magdalena Anna Bella sambil tangan terdakwa membuka resleting celana terdakwa untuk mengeluarkan kemaluan terdakwa, kemudian saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa rebahkan diatas meja, sambil menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa dipinggir lubang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella hingga terdakwa mengeluarkan sperma di pinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella, kemudian cairan sperma tersebut terdakwa bersihkan dengan tisu, namun kemaluan terdakwa tidak dimasukkan ke lubang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella karena terdakwa takut saksi Magdalena Anna Bella akan kesakitan dan berteriak, setelah itu saksi Magdalena Anna Bella terdakwa pakaikan kembali celananya dan terdakwa berikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) selanjutnya terdakwa cium pipi kanan saksi Magdalena Anna Bella dan saksi Magdalena Anna Bella pamitan untuk pulang ke rumah;
Bahwa tidak berapa lama saksi Magdalena Anna Bella pulang, datang ibu kandung saksi Magdalena Anna Bella ke ruangan kantor TPA sambil memarahi terdakwa dan ingin bertemu dengan Pengurus TPA, namun semuanya sedang tidak ada di ruangan, selanjutnya ibu kandung saksi Magdalena Anna Bella menanyakan perihal perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya yaitu saksi Magdalena Anna Bella dan semuanya terdakwa benarkan dan terdakwa mengakui semua perbuatan terdakwa, kemudian terdakwa meminta maaf terhadap orang tua saksi Magdalena Anna Bella, namun sepertinya masih kesal dan marah terhadap terdakwa, sehingga terdakwa di laporkan ke Polresta Bekasi Kota;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella, tidak dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan berpura-pura bertanya apakah saksi Magdalena Anna Bella pipis dicelana, sehingga terdakwa ada kesempatan untuk memegang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella dan membuka celananya hingga terdakwa menjadi nafsu dan mengeluarkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras dan menggesek-gesekkan dipinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di pinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella dan setelah birahi terdakwa tersalurkan, saksi Magdalena Anna Bella terdakwa berikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) setelah itu saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa suruh diam dan jangan bercerita kepada siapa saja tentang perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella, saksi Magdalena Anna Bella hanya diam saja, sepertinya saksi Magdalena Anna Bella tidak mengetahui apa yang terdakwa lakukan itu salah;
Bahwa selain saksi Magdalena Anna Bella, ada korban lain yaitu murid terdakwa juga yang bernama Nazwa Mista Aulia yaitu dengan memegang kemaluannya saja, namun tidak sampai mengeluarkan sperma, hal tersebut dilakukan terdakwa sudah tiga kali;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, karena terdakwa nafsu dan khilaf melihat saksi Magdalena Anna Bella yang masih anak-anak dan perawan;
Bahwa pada saat terdakwa mencabuli saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa mengetahui bahwa usia saksi Magdalena Anna Bella saat itu masih 9 (sembilan) tahun dan duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 3 atau belum genap 18 (delapan belas) tahun atau masih tergolong anak-anak dan belum pantas untuk di kawain;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella dengan sengaja dan terdakwa menyadari bahwa perbuatan terdakwa salah dan melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kutipan Akta Kelahiran a.n. Magdalena Anna Bella nomor: 2231/PC/2007 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Bekasi; 1 (satu) buah kerudung warna biru;
1 (satu) buah baju TPA lengan panjang motif batik warna putih corak biru;
1 (satu) buah celana panjang warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.04/20-09688917/III/2016/RM tanggal 28 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hindar Jaya, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berusia sembilan tahun, pada mulut alat kelamin (vulva) tidak diketemukan adanya luka, pada selaput dara (hymen) intak (utuh).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jum'at tanggal tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Mushola TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
Bahwa awal mulanya terdakwa menyuruh saksi Magdalena Anna Bella untuk membeli minuman gelas, setelah mendapatkan minuman gelas, saksi Magdalena Anna Bella masuk ke ruang kantor TPA Al-Hidayah memberikan minuman gelas kepada terdakwa dan saat itu terdakwa meminta saksi Magdalena Anna Bella untuk tidak pulang dulu dengan alasan untuk menemani terdakwa di ruang kantor, kemudian terdakwa memanggil saksi Magdalena Anna Bella yang sedang bermain untuk duduk di pangkuan terdakwa, sambil bertanya, "Magda pipis di celana gak?" dan dijawab Magda, "tidak", kemudian terdakwa bilang, "coba sini bapak periksa" kemudian terdakwa meraba celana dalamnya dengan tangan kanan terdakwa dan langsung membuka celana dalam saksi Magdalena Anna Bella sambil tangan terdakwa membuka resleting celana terdakwa untuk mengeluarkan kemaluan terdakwa, kemudian saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa rebahkan diatas meja, sambil menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa dipinggir lubang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella hingga terdakwa mengeluarkan sperma di pinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella, kemudian cairan sperma tersebut terdakwa bersihkan dengan tisu, namun kemaluan terdakwa tidak dimasukkan ke lubang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella karena terdakwa takut saksi Magdalena Anna Bella akan kesakitan dan berteriak, setelah itu saksi Magdalena Anna Bella terdakwa pakaikan kembali celananya dan terdakwa berikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) selanjutnya terdakwa cium pipi kanan saksi Magdalena Anna Bella dan saksi Magdalena Anna Bella pamitan untuk pulang ke rumah;
Bahwa tidak berapa lama saksi Magdalena Anna Bella pulang, datang ibu kandung saksi Magdalena Anna Bella ke ruangan kantor TPA sambil memarahi terdakwa dan ingin bertemu dengan Pengurus TPA, namun semuanya sedang tidak ada di ruangan, selanjutnya ibu kandung saksi Magdalena Anna Bella menanyakan perihal perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya yaitu saksi Magdalena Anna Bella dan semuanya terdakwa benarkan dan terdakwa mengakui semua perbuatan terdakwa, kemudian terdakwa meminta maaf terhadap orang tua saksi Magdalena Anna Bella, namun sepertinya masih kesal dan marah terhadap terdakwa, sehingga terdakwa di laporkan ke Polresta Bekasi Kota;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella, tidak dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan berpura-pura bertanya apakah saksi Magdalena Anna Bella pipis dicelana, sehingga terdakwa ada kesempatan untuk memegang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella dan membuka celananya hingga terdakwa menjadi nafsu dan mengeluarkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras dan menggesek-gesekkan dipinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di pinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella dan setelah birahi terdakwa tersalurkan, saksi Magdalena Anna Bella terdakwa berikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) setelah itu saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa suruh diam dan jangan bercerita kepada siapa saja tentang perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella, saksi Magdalena Anna Bella hanya diam saja, sepertinya saksi Magdalena Anna Bella tidak mengetahui apa yang terdakwa lakukan itu salah;
Bahwa selain saksi Magdalena Anna Bella, ada korban lain yaitu murid terdakwa juga yang bernama Nazwa Mista Aulia yaitu dengan memegang kemaluannya saja, namun tidak sampai mengeluarkan sperma, hal tersebut dilakukan terdakwa sudah tiga kali;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, karena terdakwa nafsu dan khilaf melihat saksi Magdalena Anna Bella yang masih anak-anak dan perawan;
Bahwa pada saat terdakwa mencabuli saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa mengetahui bahwa usia saksi Magdalena Anna Bella saat itu masih 9 (sembilan) tahun dan duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 3 atau belum genap 18 (delapan belas) tahun atau masih tergolong anak-anak dan belum pantas untuk di kawain;
Bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.04/20-09688917/III/2016/RM tanggal 28 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hindar Jaya, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berusia sembilan tahun, pada mulut alat kelamin (vulva) tidak diketemukan adanya luka, pada selaput dara (hymen) intak (utuh).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan Dakwaan Tunggal melanggar pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM yang mana Terdakwa membenarkan identitasnya yang termuat dalam Surat Dakwaan adalah diri Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, ternyata Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, yang mana untuk dapat dinyatakan terpenuhi, tidak perlu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi semua elemen unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Eva Jayanti Binti Jajuli, Magdalena Anabella Binti Yoei Bella, Nazwa Miska Aulia Binti Sutarno dan Dahlan Bin Ramdani serta keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Jum'at tanggal Jum'at tanggal tanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Mushola TPA Al-Hidayah Harapan Jaya II, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, terdakwa menyuruh saksi Magdalena Anna Bella untuk membeli minuman gelas, setelah mendapatkan minuman gelas, saksi Magdalena Anna Bella masuk ke ruang kantor TPA Al-Hidayah memberikan minuman gelas kepada terdakwa dan saat itu terdakwa meminta saksi Magdalena Anna Bella untuk tidak pulang dulu dengan alasan untuk menemani terdakwa di ruang kantor, kemudian terdakwa memanggil saksi Magdalena Anna Bella yang sedang bermain untuk duduk di pangkuan terdakwa, sambil bertanya, "Magda pipis di celana gak?" dan dijawab Magda, "tidak", kemudian terdakwa bilang, "coba sini bapak periksa" kemudian terdakwa meraba celana dalamnya dengan tangan kanan terdakwa dan langsung membuka celana dalam saksi Magdalena Anna Bella sambil tangan terdakwa membuka resleting celana terdakwa untuk mengeluarkan kemaluan terdakwa, kemudian saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa rebahkan diatas meja, sambil menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa dipinggir lubang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella hingga terdakwa mengeluarkan sperma di pinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella, kemudian cairan sperma tersebut terdakwa bersihkan dengan tisu, namun kemaluan terdakwa tidak dimasukkan ke lubang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella karena terdakwa takut saksi Magdalena Anna Bella akan kesakitan dan berteriak, setelah itu saksi Magdalena Anna Bella terdakwa pakaikan kembali celananya dan terdakwa berikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) selanjutnya terdakwa cium pipi kanan saksi Magdalena Anna Bella dan saksi Magdalena Anna Bella pamitan untuk pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa tidak berapa lama saksi Magdalena Anna Bella pulang, datang ibu kandung saksi Magdalena Anna Bella ke ruangan kantor TPA sambil memarahi terdakwa dan ingin bertemu dengan Pengurus TPA, namun semuanya sedang tidak ada di ruangan, selanjutnya ibu kandung saksi Magdalena Anna Bella menanyakan perihal perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya yaitu saksi Magdalena Anna Bella dan semuanya terdakwa benarkan dan terdakwa mengakui semua perbuatan terdakwa, kemudian terdakwa meminta maaf terhadap orang tua saksi Magdalena Anna Bella, namun sepertinya masih kesal dan marah terhadap terdakwa, sehingga terdakwa di laporkan ke Polresta Bekasi Kota;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Magdalena Anna Bella, tidak dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan berpura-pura bertanya apakah saksi Magdalena Anna Bella pipis dicelana, sehingga terdakwa ada kesempatan untuk memegang kemaluan saksi Magdalena Anna Bella dan membuka celananya hingga terdakwa menjadi nafsu dan mengeluarkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras dan menggesek-gesekkan dipinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di pinggir kemaluan saksi Magdalena Anna Bella dan setelah birahi terdakwa tersalurkan, saksi Magdalena Anna Bella terdakwa berikan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) setelah itu saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa suruh diam dan jangan bercerita kepada siapa saja tentang perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi Magdalena Anna Bella, ada korban lain yaitu murid terdakwa juga yang bernama Nazwa Mista Aulia yaitu dengan memegang kemaluannya saja, namun tidak sampai mengeluarkan sperma, hal tersebut dilakukan terdakwa sudah tiga kali;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, karena terdakwa nafsu dan khilaf melihat saksi Magdalena Anna Bella yang masih anak-anak dan perawan;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa mencabuli saksi Magdalena Anna Bella, terdakwa mengetahui bahwa usia saksi Magdalena Anna Bella saat itu masih 9 (sembilan) tahun dan duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 3 atau belum genap 18 (delapan belas) tahun atau masih tergolong anak-anak dan belum pantas untuk di kawain;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi Magdalena Anabella Bin Yoel Errens Bella dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.04/20-09688917/III/2016/RM tanggal 28 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hindar Jaya, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berusia sembilan tahun, pada mulut alat kelamin (vulva) tidak diketemukan adanya luka, pada selaput dara (hymen) intak (utuh).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Tunggal melanggar pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang diberikan terhadap Terdakwa bukanlah untuk balas dendam, namun semata-mata sebagai pembelajaran agar Terdakwa menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah dan diharapkan Terdakwa dapat merubah perilakunya dikemudian hari dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terdakwa sendiri, saksi korban maupun masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka berdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP ditentukan statusnya sebagai berikut : oleh karena 1 (satu) buah kutipan Akta Kelahiran a.n. Magdalena Anna Bella nomor: 2231/PC/2007 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Bekasi; 1 (satu) buah kerudung warna biru, 1 (satu) buah baju TPA lengan panjang motif batik warna putih corak biru, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna kuning dan 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, terbukti milik saksi Magdalena Anabella Binti Yoel Errens Bella, maka dikembalikan kepada saksi Eva Jayanti Binti Jajuli (ibu kandung saksi Magdalena Anabella Binti Yoel Errens Bella)
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban Magdalena Anabella Binti Yoel Errens Bella;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma psikis yang berkepanjangan terhadap Magdalena Anabella Binti Yoel Errens Bella;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap siswa kelasnya sendiri;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SOLEH Bin MAKSUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti barupa :
1 (satu) buah kutipan Akta Kelahiran a.n. Magdalena Anna Bella nomor: 2231/PC/2007 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Bekasi; 1 (satu) buah kerudung warna biru;
1 (satu) buah baju TPA lengan panjang motif batik warna putih corak biru;
1 (satu) buah celana panjang warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
dikembalikan kepada saksi Eva Jayanti Binti Jajuli (Ibu Kandung saksi Magdalena Anna Bella).
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari : Senin, tanggal 27 Juni 2016 oleh kami UCU JAYA S. SIMATUPANG,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, WAHYU SEKTIANINGSIH,SH.MH dan YOSDI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUMIATI, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ISNAINI,SH Jaksa Penuntut Umum
dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.MH UCU JAYA S. SIMATUPANG, SH
YOSDI, SH
Penitera Pengganti
SUMIATI, SH.