991/B/PK/PJK/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 991/B/PK/PJK/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Sukabangun I, Komplek Ruko Pelangi No. 18-19
Also in 22 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 991/B/PK/PJK/2015 MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BUDI CHRISTIADI, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- FARCHAN ILYAS, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- ARI MURTI, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2814/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES, beralamat di Jalan R. Soekamto Ruko PTC Blok I Nomor 65 Lantai 1, Kelurahan 8 Ilir, Palembang 30114;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53953/PP/M.IIIA/13/2014, tanggal 08 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/SBA-T/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1160/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013, tentang keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/08/308/12 tanggal 27 April 2012 Masa Pajak November 2008 yang diterbitkan berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 044/SBA-T/V/12 tanggal 24 Mei 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tanggal 6 Juni 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas ketetapan yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut: Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk mempertimbangkan permohonan ini, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
ASPEK FORMAL
A. Dasar Hukum
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 3.572.394.000 |
| PPh Pasal 26 terutang | 714.478.800 |
| Kredit Pajak | 0 |
| Kompensasi | 0 |
| PPh Pasal 26 kurang/(lebih) bayar | 714.478.800 |
| Sanksi Administrasi | 342.949.824 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 1.057.428.624 |
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.";
Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, "Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
- badan oleh pengurus;
- badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- badan dalam likuidasi oleh likuidator;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunnya.";
Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak";
Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak"; Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.";
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.";
Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.";
Bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.";
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).";
Bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.";
B. Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Formal
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia; Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan pajak; bahwa KEP-1160/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013 diterima tanggal 7 Juni 2013;
Bahwa batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 6 September 2013;
Bahwa dengan demikian, permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini;
Bahwa banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding yakni KEP-1160/WPJ.03/2013, tanggal 5 Juni 2013;
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Bahwa bersama dengan Surat Banding ini, juga Pemohon Banding lampirkan salinan keputusan yang dibanding yakni KEP-1160/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Bahwa dari jumlah yang terutang telah dilunasi sebesar Rp1.057.428.624,00 dengan Surat Setoran Pajak tanggal 28 Maret 2013 pada Bank Sinarmas dengan nomor NTPP 1311020508141515;
Bahwa Surat Banding diajukan dan ditanda-tangani oleh Lin Min Keng selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Hanita Sentono Nomor 26 tertanggal 23 Februari 2012;
Bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
ASPEK MATERI
A. Uraian Sengketa
- Uraian mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Nomor 00010/204/08/308/12 tanggal 27 April 2012;
Bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00010/204/08/308/12 tanggal 27 April 2012 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut: Bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp3.572.394.000,00 merupakan koreksi atas pembayaran bunga kepada perusahaan di Belanda yaitu Dupoer Finance B.V.;
Bahwa berdasarkan Surat Nomor Pem-32/WPJ.03/KP.0800/2/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,diketahui bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa terhadap objek PPh. Pasal 26 adalah:
Koreksi berasal dari:- Equalisasi Obyek PPh 26 dengan biaya/Neraca di PPh Badan;
- Pengujian Beneficial Owner atas Dupoer B.V.;
Bahwa untuk menentukan apakah Dupoer B.V. merupakan Beneficial Owner atau bukan, pemeriksa melakukan penelaahan dan pengujian sebagai berikut:
- Apakah Dupoer B.V hanya merupakan Pass-Through Company? Kesimpulan:
bahwa Dupoer B.V. hanya merupakan Pass-Through Company dengan penjelasan sebagai berikut:- Dupoer B.V. hanya merupakan Pass-Through Company saja yang sama sekali tidak menikmati bahkan tidak memiliki penguasaan penuh atas bunga yang diterimanya dari PT.SBA Wood Industries;
- Dupoer B.V. secara legal, komersial maupun praktikal telah terikat untuk meneruskan kembali bunga yang diterimanya kepada pihak ketiga;
- Pentransferan kembali seluruh bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, membuktikan dengan jelas bahwa Dupoer B.V. tidak menikmati dan tidak memiliki kekuasaan untuk menggunakan penghasilan bunga yang diterimanya;
- Apakah Dupoer B.V. hanya merupakan Conduit Company?
Kesimpulan:
bahwa Dupoer B.V. hanya merupakan Conduit Company dengan penjelasan sebagai berikut:- Biaya Dupoer B.V. hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut di atas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan Dupoer B.V.;
- Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik Dupoer B.V. seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Dupoer B.V. tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan;
- Dupoer B.V. memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni GA Global Ltd.;
- Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa Dupoer B.V. memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud;
- Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemeriksa berpendapat telah cukup bukti bahwa Dupoer B V hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding; bahwa Dupoer B.V. hanya merupakan kepanjangtanganan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atas sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding;
- Apakah skema pendirian Dupoer B.V. bersifat Abusive?
- Uraian mengenai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1160/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013;
- bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa November 2008 Nomor 00010/204/08/308/12 tanggal 27 April 2012 kepada Terbanding pada tanggal 24 Mei 2012 dengan Surat Nomor 044/SBA-T/V/12 terhadap koreksi positif objek PPh. Pasal 26 atas bunga ke Dupoer Finance B.V. di Belanda sebesar Rp3.572.394.000,00;
- bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1160/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Semula
(Rp)Ditambah/ (Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak 3.572.394.000 - 3.572.394.000 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 714.478.800 - 714.478.800 Kredit Pajak 0 - 0 Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya 0 0 PPh Kurang Bayar 714.478.800 - 714.478.800 Sanksi Administrasi 342.949.824 - 342.949.824 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.057.428.624 - 1.057.428.624 - bahwa berdasarkan Surat Nomor S-3916/WPJ.03/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Pemberitahuan Untuk Hadir, diketahui bahwa alasan ditolaknya keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi pemeriksa dalam proses keberatan adalah:
- Pemohon Banding dikenakan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman kepada Dupoer Finance B.V. sebesar Rp3.572.394.000,00 Masa Pajak November 2008;
- Pasal 32A Undang-Undang PPh mengatur: "Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak bergandan dan pencegahan pengelakan pajak.";
- Berdasarkan Pasal 11 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Belanda untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak penghasilan, dinyatakan bahwa:
- Interest arising in one of the two States and paid to a resident of the other State may be taxed in other State;
- However, such interst may also be taxed in the State in which it arises according to the laws of that State, but if the Beneficial Owner of the interst is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the interest;
bahwa Terjemahan Pasal 11 tersebut adalah sebagai berikut:
- Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;
- Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasa dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga; bahwa berdasarkan Persetujuan Indonesia dan Belanda, ada dua syarat agar P3B dapat diterapkan yaitu domisili yang dibuktikan dengan Certificate of Domicile (CoD) dan syarat sebagai Beneficial Owner (BO);
- The Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan Beneficial Owner sebagai "A person who enjoys the real benefits of ownership, even though the title to the property name is another name. Often important in tax treaties, as a resident of a tax treaty partner may be denied the benefits of certain reduced withholding tax rates if the Beneficial Owner of the dividends etc is resident of a third country";
- OECD dalam Paragraf 2.10 Commentary on Article 11 Model Tax Concention on Income and On Capital menyatakan bahwa meskipun penduduk negara domisili adalah pemilik formal perusahaan, tetapi jika is memiliki kekuasaan yang sangat sempit atas penghasilan perusahaan, atau hanya sebagai pemegang amanah (mere fiduciary) atau administrator yang mengelola rekening (Account) pihak lain yang berkepentingan atas penghasilan atau rekening tersebut, maka penduduk negara domisili tersebut bukan merupakan Beneficial Owner, melainkan hanya merupakan penyalur (Conduit Company);
- OECD dalam situsnya mendefinisikan Conduit Company sebagai "Company set up in connection with a tax avoidance scheme, whereby income is paid by a company to the Conduit and then redistributed by that company to its shareholders as dividens, interest, loyalties, etc." Atau perusahaan yang didirikan sehubungan dengan skema penghindaran pajak, dimana penghasilan dibayarkan oleh perusahaan tersebut kepada pemegang saham sebagai dividen, bunga, royalti, dan lain-lain;
- Dengan demikian, jika salah satu syarat agar persetujuan antara Indonesia dan Belanda dapat diterapkan yaitu syarat sebagai Beneficial Owner (BO) tidak terpenuhi, maka bunga dapat dikenakan pajak di negara sumber;
- Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh mengatur: "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pwewakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.";
bahwa fakta tentang Dupoer Finance, B.V. adalah sebagai berikut:- Dupoer Finance B.V. tidak mempunyai pegawai yang memadai. Perusahaan ini hanya mempunyai satu orang pegawai;
- Dupoer Finance, B.V. menggunakan 100% total penghasilannya (interest on loan receivable) untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk bunga (interest on loan payable) dalam tahun 2008;
bahwa kedua fakta tersebut menunjukkan bahwa Dupoer Finance, B V hanya memiliki kekuasaan yang sangat sempit atas penghasilannya, atau hanya sebagai pemegang amanah (mere fiduciary) atau administrator yang mengelola rekening (account) pihak lain yang berkepentingan atas penghasilan atau rekening tersebut;
- bahwa berdasarkan ketentukan perpajakan, data hasil EOI dan fakta tersebut di atas, Peneliti menyimpulkan bahwa Dupoer Finance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner dan penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dupoer Finance, B V hanya sebuah penyalur (Conduit Company) yang didirikan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia.
Dengan demikian, Dupoer Finance B.V. tidak dapat memanfaatkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, sehingga pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada Dupoer Finance, B.V. dikenakan PPh Pasal 26;
- bahwa objek PPh Pasal 26 yang terjadi selama Masa Pajak November 2008 yang seharusnya dilaporkan di KPP Madya Palembang adalah sebesar Rp3.572.394.000,00;
- bahwa besarnya pajak yang terutang yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding atas objek PPh Pasal 26 selama Masa Pajak November 2008 sebesar Rp3.572.394.000,00 dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp3.572.394.000,00
- Tarif Pajak PPh Pasal 26 20%
- PP Pasal 26 Terutang Rp 714.478.800,00
- bahwa besarnya PPh Pasal 26 yang telah dibayar Pemohon Banding selama Masa Pajak November 2008 adalah sebesar Rp0,00. Tidak ada koreksi pada pos ini;
- PPh Pasal 26 Kurang Bayar berasal dari selisih antara PPh Pasal 26 terutang dengan PPh Pasal 26 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding pada masa November 2008;
- Sanksi Administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang KUP:
2% x 24 bulan x Rp714.478.800,00 = Rp 342.949.824,00 - PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar:
PPh Pasal 26 yang kurang dibayar = Rp 714.478.800,00 Sanksi Administrasi = Rp 342.949.824,00 PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar = Rp1.057.428.624,00 bahwa dengan demikian keberatan Pemohon Banding ditolak;
- Sanksi Administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang KUP:
- Pokok Sengketa Banding
bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.572.394.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu Dupoer Finance B.V.;
bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan/dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni Dupoer Finance B.V., dimana menurut:- Pemohon Banding, adalah PPh Pasal 26 dan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda sebesar 0% (hak pemajakan di Belanda);
- Terbanding, adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% (hak pemajakan di Indonesia);
B. DASAR HUKUM
bahwa dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan dalam pengajuan banding ini, antara lain:
bahwa mengingat Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum";
bahwa angka 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), menyatakan:
| No | Pos - Pos yang dikoreksi | Menurut | ||
Pemohon Banding (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Penelaah (Rp) | ||
| 1 | Objek PPh Pasal 26 | 0 | 3.572.394.000 | 3.572.394.000 |
Kesimpulan:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas struktur pinjaman Pemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skema yang Abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RI-Mauritius;
bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakan Beneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI-Belanda;
- Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
- Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotocopy tersebut wajib memegang aslinya";
bahwa Pasal 1 P3B Indonesia-Belanda, menyatakan "Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara";
bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda, menyatakan "Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berarti setiap orang/badan yang, menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa.";
bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, menyatakan "Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan"; bahwa huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya, menyatakan "Yang dimaksud dengan "Beneficial Owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan penghasilan tersebut.";
bahwa Pasal 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan "Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka Iebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf";
bahwa Pasal 1345 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan "Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan";
bahwa semangat dibentuknya P3B Indonesia-Belanda adalah "Untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan";
bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda, menyatakan "Dalam mengenakan pajak terhadap para penduduknya, masing-masing Negara diperbolehkan untuk memasukkan unsur-unsur penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Negara lainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak"; bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, menyatakan "Lebih lanjut, Belanda akan memperkenankan pengurangan dari pajak Belanda yang
Daftar Saksi
dihitung dengan cara tersebut di atas untuk unsur-unsur penghasilan yang menurut Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 18 Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia sepanjang unsur-unsur penghasilan tersebut dimasukkan ke dalam dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Jumlah pengurangan ini harus sama dengan pajak yang dibayar di Indonesia untuk unsur-unsur penghasilan tersebut, tetapi tidak boleh melebihi jumlah pengurangan yang akan diperkenankan apabila unsur- unsur penghasilan yang dimasukkan dengan cara tersebut di atas semata- mata adalah unsurunsur penghasilan yang dibebaskan dari pajak Belanda berdasarkan ketentuan perundang-undangan Belanda yang berkenaan dengan penghindaran pajak berganda";
bahwa Pasal 1346 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan "Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat";
bahwa Pasal 1348 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan "Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh perjanjian";
bahwa Pasal 1351 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan "Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan hukum persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.";
bahwa butir 2 Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 95/PJ.342/2006 tanggal 10 Februari 2006, menyatakan bahwa "Dalam menentukan "Beneficial Owner" dari suatu transaksi, beberapa kriteria dapat diterapkan sebagai berikut:
- Apabila badan hukum tersebut dikenakan pajak di Negara Domisili/Residen atas seluruh bunga yang akan diberikan fasilitas P3B, yang diterima dari Negara Sumber; atau
ii. Apabila badan hukum tersebut melakukan kegiatan usaha aktif; atau iii. Apabila badan hukum tersebut mempunyai hak sepenuhnya atas seluruh bunga yang diterima dari Negara Sumber untuk keperluan membiayai kegiatan usahanya; atau
iv. Apabila saham-saham badan hukum tersebut diperdagangkan di bursa efek"; bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan, "alat bukti dapat berupa:
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan hakim";
C. Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi
bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masing-masing negara;
bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) bagi negara yang bersangkutan;
bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;
bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda tersebut maka ketentuan-ketentuan dalam P3B mulai berlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang menyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004; bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangan dengan isi dan maksud dari pasal-pasal dalam P3B;
bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanya dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan didukung oleh data, informasi serta bukti yang sah;
bahwa ketentuan-ketentuan (dasar hukum) yang digunakan dalam menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Dupoer Finance, B.V yang merupakan penduduk Negara Belanda adalah sebagaimana telah diuraikan pada Romawi II, Bagian B, huruf a sampai dengan huruf f di atas;
bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan dividen, bunga, atau royalti kepada Wajib Pajak luar negeri wajib memotong pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang PPh;bahwa Wajib Pajak luar negeri berhak untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Pemohon Banding terlebih dahulu meyakini hal-hal sebagai berikut:
- Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD; dan
- Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dan penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dan penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B;
bahwa Dupoer Finance, B.V. telah menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang dibuat dan/diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (competent authority) di Belanda, yang pada intinya menyatakan bahwa Dupoer Finance, B.V. merupakan penduduk Negara Belanda;
bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Dupoer Finance, B.V. di Belanda adalah pembayaran bunga atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu pinjaman 5 (lima) tahun;
bahwa dasar dibuatnya hutang adalah Perjanjian, oleh karena itu bersama dengan surat permohonan banding ini Pemohon Banding lampirkan juga perjanjian pinjam meminjam (loan agreement) antara Pemohon Banding dengan Dupoer Finance, B.V. sebagai pembuktian mengenai jangka waktu hutang berserta terjemahannya;
bahwa mengingat telah terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa:
- bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah penduduk di Negara Belanda;
- bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah pemilik manfaat atas bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding; dan
- bahwa hutang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda atas bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding hanya akan dikenakan pajak di Belanda;
bahwa apabila Pemerintah Indonesia mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima oleh Dupoer Finance, B.V., maka sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, pajak tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Dupoer Finance, B.V. sebagai kredit pajak pada SPT PPh Tahunan Badan di Belanda;
bahwa dengan demikian secara jelas dan nyata-nyata akan terjadi pengenaan pajak berganda atas penghasilan bunga yang diterima oleh Dupoer Finance, B.V. dimana Belanda akan mengenakan pajak atas penghasilan bunga yang diterima dan Indonesia mengenakan PPh Pasal 26;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dupoer Finance, B.V. yang hanya berupa "special purpose vehicle" dalam bentuk "Conduit Company/paper box company" merupakan pendapat berdasarkan analisis dan kesimpulan sepihak serta sama sekali tidak memasukkan sudut pandang berdasarkan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan Belanda yang merupakan negara domisili Dupoer Finance B.V. mengenai status Dupoer Finance B.V;
bahwa pendapat Terbanding juga tidak didukung bukti berupa dokumen, perjanjian atau bukti lainnya menyangkut nama, domisili, hak, kewajiban dan lain-lain, antara Dupoer Finance B.V. dengan pihak lain, yang menurut Terbanding merupakan pihak yang mendirikan Dupoer Finance B.V. dengan maksud menjadikan Dupoer Finance B.V. sebagai Conduit Company, agen maupun nominee;
bahwa tidak ada satupun isi dari dokumen pertukaran informasi (Exchange of Information) yang menyatakan bahwa Dupoer Finance B.V. bukan merupakan pemilik manfaat (Beneficial Owner) atas bunga yang diterima dan para debiturnya, khususnya dalam hal ini bunga yang diterima dari Pemohon Banding;
bahwa atas kasus-kasus sebagaimana dimaksud di atas, telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-- 17050/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-17051/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-17051.R/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan tanggal 17/03/2009 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-- 26873/PP/M.VIII/13/2010 yang diucapkan tanggal 02/11/2010, dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa telah diputuskan juga oleh Mahkamah Agung Nomor 341/B/PK/PJK/2009 Mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-17050/PP/M.VII/13/2009 tanggal 11 Januari 2011 dan Nomor 342/B/PK/PJK/2009 Mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 17051/PP/M.VII/13/2009 tanggal 11 Januari 2011, dimana telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan pada dasar uraian, rumusan alasan-alasan, atau dalil-dalil hukum (fundamentum petendi atau posita) serta fakta-fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 0,00 |
| PPh Pasal 26 yang Terutang | 0,00 |
| Kredit Pajak | 0,00 |
| PPH Kurang (Lebih) Bayar | 0,00 |
| Sanksi Administrasi | 0,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 53953/PP/M.IIIA/13/2014, tanggal 08 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1160/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2008 Nomor 00010/204/08/308/12 tanggal 27 April 2012, atas nama PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, NPWP 01.461.925.8-308.000, beralamat di Jalan R. Soekamto Ruko PTC Blok I Nomor 65 Lantai 1, Kelurahan 8 Ilir, Palembang 30114, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi, berupa:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 53953/PP/M.IIIA/13/2014, tanggal 08 Juli 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 25 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2814/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan- alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.572.394.000,00
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53953/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 8 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata- nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 36-37
bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan Belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:- Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa "Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.";
- Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa "Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%";
- Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa "Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan";
bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan;
- Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah "Beneficial Owner" dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan;
- Yang dimaksud dengan "Beneficial Owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut;
bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda;
bahwa menurut Vogel, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang "real" title;
bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip "substance overform";
bahwa masalah "substance" atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud;
bahwa "Beneficial Owner", menurut Vogel, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan;
bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda di atas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebi^tj dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili Dupoer Finance, B.V., dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa Dupoer Finance, B.V., bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda;
bahwa di dalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke GA, Giobal Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah Dupoer Finance, B.V., merupakan Beneficial Owner atau bukan;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan Dupoer Finance, B.V., per 31 Desember 2008, Dupoer Finance.B.V. telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa Dupoer Finance.B.V. merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan yang diterimanya;
bahwa berdasarkan Loan Agreement antara Pemohon Banding dan Dupoer Finance B.V terbutki bahwa pinjaman dari Dupoer Finanve.B.V. tersebut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Dupoer Finance, B.V., adalah merupakan Beneficial Owner yaitu pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan sehingga Pemohon Banding berhak menikmati fasilitas P3B Indonesia-Belanda;
bahwa berdasarkan Loan Agreement terbukti pinjaman tersebut diberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda bunga yang diterima oleh Dupoer Finance, B.V., termasuk penghasilan yang dikenakan pajak di Belanda;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding tidak di dasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp3.572.394.000,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
- 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
Pasal 70 huruf d:
Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan; Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.Penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;Pasal 91 huruf c dan huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
- 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 26 ayat (1) huruf b:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:- bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;”
Pasal 32A:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.";2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia-Belanda) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 Ayat (1):
Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;Pasal 11 Ayat (2):
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;Pasal 11 Ayat (3):
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang bunga tersebut diperoleh:
- Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerah lainnya; atau
- Bank sentral Negara lainnya; atau
- Lembaga keuangan yang dimiliki atau kendalikan oleh pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerah; atau
- Setiap penduduk Negara lainnya sehubungan dengan piutang yang dijamin oleh pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral Negara lainnya, atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah tersebut;
Pasal 11 Ayat (4):
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.Pasal 11 Ayat (5):
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4);2.4. Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya (selanjutnya disebut dengan SE-04/PJ.34/2005) menyebutkan sebagai berikut: Huruf a:
Yang dimaksud dengan “Beneficial Owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut;Huruf b:
Dengan demikian, maka "special purpose verhicles" dalam bentuk "Conduit Company", "paper box company", "pass-through company" serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian "Beneficial Owner" tersebut di atas;Huruf c: Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan "Beneficial Owner" sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaran Dividen, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayar Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan tarif 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan;
2.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005
- 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasan sebagai berikut:
3.1. Dasar hukum yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.572.394.000,00 berasal dari pembayaran bunga pinjaman dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Dupoer Finance, BV. adalah sebagai berikut:- Pasal 11 P3B Indonesia – Belanda
Ayat (1) Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya;
Ayat (2)
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
Ayat (4)
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Beneficial Owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut;Huruf b
Dengan demikian, maka "special purpose verhicles" dalam bentuk "Conduit Company", "paper box company", "pass- through company" serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian "Beneficial Owner" tersebut di atas;Huruf c
Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan "Beneficial Owner" sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaran Dividen, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayar Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan tarif 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan;3.2. Berdasarkan ketentuan, fakta serta data-data di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
- Substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan di Belanda yaitu Dupoer Finance B.V. sebesar Rp3.572.394.000,00
- Terkait dengan pembayaran bunga oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Dupoer Finance BV, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai otoritas pajak dari negara tempat penghasilan bunga berasal (negara sumber) tidak berkewajiban untuk menyerahkan hak pemajakan atas penghasilan bunga tersebut, yaitu dengan tidak menerapkan tarif pajak 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, hanya oleh sebab penghasilan bunga dimaksud diterima oleh resident Belanda, Yang menurut Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia- Belanda, Indonesia sebagai, negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga dengan tarif pajak tidak melebihi 10%. Kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk memberikan manfaat yang diatur dalam P3B tersebut dilakukan sepanjang persyaratan bahwa Beneficial Owner dari penghasilan tersebut adalah resident Belanda.
- Pihak yang memperoleh bunga, yakni Duper Finance BV, Belanda, memang telah dapat mengindikasikan bahwa dirinya adalah resident Belanda, yaitu dengan menunjukan dokumen berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Competent Tax Authority di Belanda. Namun demikian, dokumen SKD tersebut tidak dapat menunjukan bahwa Dupoer Finance BV adalah Beneficial Owner dari penghasilan bunga tersebut karena informasi yang tersedia dalam SKD hanya menyangkut masalah residency dari Dupoer Finance BV di Belanda. Sementara itu, tarif sebesar 10% baru dapat diterapkan apabila terpenuhi persyaratan bahwa Dupoer Finance BV merupakan Beneficial Owner dari penghasilan bunga yang diterimanya;
- Ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia - Belanda mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan bunga, yang redaksinya berbunyi sebagai berikut:
- Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other state;
- However, subject to the provisions of paragraph 3, such interest may also be tmed in the Contracting State ini which it arises and according to the law of that state, but if the recipient is the Beneficial Owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the goss amount of the interest.
Huruf a, mengatur bahwa tempat kedudukan penerima penghasilan bunga (negara domisili) dapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga tersebut. Kata-kata "may be taxed" di sini dimaksudkan bahwa negara domisili diberikan hak untuk mengenakan pajak apabila dimungkinkan dalam ketentuan domestiknya;
Huruf b, mengatur bahwa Negara tempat penghasilan bunga bersumber (negara sumber) dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan domestiknya. Meskipun demikian, jika penerima bunga tersebut adalah Beneficial Owner maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto. Dengan demikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan oleh negara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuan domestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan tarif sebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bunga adalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerima bunga tersebut adalah Beneficial Owner;
- Bahwa berdasarkan Bab II Definisi-Definisi, Pasal 3 ayat (2) Pengertian-pengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentingan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisian dalam persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai suatu arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut yang berkenaan dengan pajakpajak dimana Persetujuan itu berlaku, dengan ketentuan bahwa setiap arti yang didasarkan pada undang-undang perpajakan Negara tersebut mengalahkan arti yang didasarkan pada perundang-undangan lainnya dari Negara tersebut;
- Bahwa dari Pasal 3 ayat (2) P3B Indonesia – Belanda tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa istilah yang tidak didefinisikan atau tidak ada batasan dalam P3B Indonesia - Belanda mempunyai makna sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik negara yang bersangkutan;
Istilah Beneficial Owner tidak ditemukan definisinya dalam P3B antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Belanda;
- Pengertian Beneficial Owner menurut ketentuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penerapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya juncto Surat Edaran Direktur JenderaI Pajak Nomor SE 03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan negara mitra, dijelaskan bahwa:
- Beneficial Owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalty, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut;
- Dengan demikian, maka special purpose vehicles dalam bentuk Conduit Company, paper box company, pass- through company serta sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian Beneficial Owner;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 62/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda juncto Peraturan Diektur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dijelaskan bahwa Beneficial Owner adalah pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan, yaitu penerima penghasilan yang:
- Bertindak tidak sebagai agent;
- Bertindak tidak sebagai nominee;dan
- Bukan perusahaan Conduit;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penerapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya juncto Surat Edaran Direktur JenderaI Pajak Nomor SE 03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan negara mitra, dijelaskan bahwa:
- Pengertian Beneficial Owner, menurut ketentuan Negara Belanda (sumber dari buku "Beneficial Ownership of Royalties in Billateral Treaty" yang ditulis oleh Carl P du Toit) adalah sebagai berikut:
Underminister of Finance responded on the term of Beneficial Owner:
Application of certain treaty provision is not always warranted based on apparent circumstances, but these provision me only applicable if the taxpayers is the ultimate, i.e. the real benefciary of the income;- Back to back structure does not result in entitlement to treaty application. In that light it is not necessary to provide for more precise description of the term "Beneficial Owner”. Incidently, in such cases, the factual circumstance of each individual case are of crucial importance,which make it difficult to provide more precise description;
- [the meaning of] the term "benefical owner" in international tax law is strongly determined by factual cirmstances. It is therefore not possible to give further meaning to this term in a general manner. Recommendations in this area therefore completely lacking in the OECD model convention;
- The Netherland takes the viewpoint that a person cannot be considered the Beneficial Owner if he is, for example, contractually obliged to pay the largest part of the income to third parties;
- Di dalam paragraph 9 Commentary dari Pasal 11 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital July 2005, dijelaskan bahwa:
The term “Beneficial Owner" is not used in narrow technical sense, rather, it should be understood in its context and in light of the object and purposes of the Convention, including avoiding double taxation and the prevention of fiscal evasion and avoidance; Untuk meyakinkan penerima penghasilan bunga adalah benar- benar pihak yang berhak menikmati fasilitas yang diberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan prosedur dalam kerangka exchange of information sesuai dengan ketentuan dalam P3B yang terkait;
- Berdasarkan Pasal 28 (Pertukaran Informasi) P3B Indonesia- Belanda diatur bahwa:
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing- masing Negara yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutau tidak bertentangan dengan persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh salah satu Negara harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut dan hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, atau penentuan banding yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Pihak-pihak atau instansi- instansi yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tadi daIam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan; - Berdasarkan data yang diperoleh dari pelaksanaan Exchange of Information dengan pemerintah Belanda, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Dupoer Finance B.V. hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut:
- Biaya Dupoer Finance B.V. hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71.867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut di atas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan Dupoer Finance B.V.
- Pada pos aset tidak terlihat adanya asset fisik Dupoer Finance B.V. seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Dupoer Finance B.V. tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan;
- Dupoer Finance B.V. memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni GA Global Ltd.;
- Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa Dupoer Finance B.V. memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage) atas bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud.
- Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah cukup bukti bahwa Dupoer Finance B.V. hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Dupoer Finance B.V. hanya merupakan kepanjangan tangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Adapun makna ketentuan Pasal 11 ayat (4) adalah mengatur pembatasan hak pemajakan Negara Indonesia, sebagai negara tempat bunga berasal, sehingga Indonesia tidak dapat mengenakan pajak sama sekali atas penghasilan bunga. Namun demikian, ketentuan tersebut secara jelas menyebutkan kondisi-kondisi yang harus terpenuhi agar penghasilan bunga tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia, yaitu:
(1) Penerima manfaat atas penghasilan bunga (Beneficial Owner) adalah penduduk (resident) Belanda; dan
(2) Bunga dibayar berasal dari pinjaman yang dibuat untuk periode lebih dari 2 (dua) tahun atau terkait dengan penjualan kredit peralatan industri, komersial, atau ilmu pengetahuan; Kedua kondisi tersebut perlu diteliti secara cermat, agar P3B dapat diterapkan dengan sebenar-benamya dan mengingat hak pemajakan Negara Indonesia amatlah ditentukan oleh pemenuhan kondisi-kondisi tersebut. Menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4) apabila terdapat kondisi yang tidak terpenuhi, Indonesia masih mempunyai hak pemajakan atas penghasilan bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2). Makna yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda, yaitu:
(1) Indonesia berhak mengenakan pajak atas bunga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dimana Indonesia dapat mengenakan tarif PPh sebesar 20% sesuai Pasal 26 UU PPh;(2) Namun apabila penerima manfaat atas penghasilan bunga (Beneficial Owner) adalah penduduk BeIanda, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto bunga;
Dengan demikian ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3B Indonesia-Belanda tersebut sangat jelas mengatur hak pemajakan Indonesia. Apabila penerima manfaat bunga bukan pihak yang secara substansid nyata-nyata merupakan pemilik manfaat yang sesungguhnya (Beneficial Owner), maka Indonesia dapat mengenakan pajak dengan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 UU PPh;
- Penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktian bahwa penerima bunga yang telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah memenuhi syarat atau tidak agar memperoleh fasilitas P3B Indonesia Belanda dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untuk menyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:
- Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
- Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonominya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
- Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (Beneficial Owner);
Sehubungan dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B Indonesia dengan Belanda maka sudah sewajarnya dilakukan pembuktian atas status benar tidaknya bahwa penerima bunga adalah Beneficial Owner;
- Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis telah mengabaikan fakta-fakta yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyimpulkan bahwa Dupoer Finance B.V. bukanlah Beneficial Owner dari bunga yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan hanya merupakan paper company dan pass-through entity atau Conduit Company, sehingga atas bunga yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Dupoer Finance B.V. seharusnya merupakan objek yang terutang PPh Pasal 26 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
- Dengan demikian putusan Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.572.394.000,00 tidak tepat karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga atas sengketa koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.572.394.000,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
- Pasal 11 P3B Indonesia – Belanda
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata- nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53953/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 8 Juli 2014 harus dibatalkan;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.53953/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 8 Juli 2014 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1160/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2008 Nomor 00010/204/08/308/12 tanggal 27 April 2012, atas nama PT. Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, NPWP 01.461.925.8-308.000;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1160/WPJ.03/2013, tanggal 5 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak November 2008, Nomor 00010/204/08/308/12, tanggal 27 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.461.925.8-308.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa November 2008 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada Dupoer Finance, B.V. sebesar Rp3.572.394.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Dupoer Finance B.V. adalah suatu perusahaan pembiayaan (finance company) yang didirikan di Amsterdam pada tanggal 7 April 2004 yang berdomisili di Prins Bernhardplein 200, 1097 Amsterdam merupakan pemilik manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner) atas bunga pinjaman yang diterima Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo terikat dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia – Belanda;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M. Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya
Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Biaya-biaya:
- Meterai Rp 6.000,00
- Redaksi Rp 5.000,00
- Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. Ashadi, S.H.
NIP 19540827 198303 1 002