589/Pid.Sus/2019/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 589/Pid.Sus/2019/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: AISHA PARAMITA. A, SH Terdakwa: 1.SANSUDIN SIMBOLON Anak dari JAINUR SIMBOLON Alm 2.HAMCIA MANIK Anak dari PINUS MANIK Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Sansudin Simbolon Anak dari Jainur Simbolon dan Terdakwa II Hamcia Manik Anak dari Pinus Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencucian Uang “; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sansudin Simbolon Anak dari Jainur Simbolon dengan pidana penjara Nihil dan Terdakwa II Hamcia Manik Anak Dari Pinus Manik dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,-00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat; Sebidang tanah dan bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON; Sebidang tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN; Sebidang tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR; Sebidang tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang; Sebidang tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG; Saldo dalam rekening Bank BRI Unit Cicalengka Kab. Bandung nomor rekening 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON dengan Saldo Akhir yaitu sebesar Rp.17.770.713,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah); Uang tunai sebesar Rp. 65.351.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah). Dirampas untuk Negara; Sebidang tanah kebun sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN; Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektare milik Sansudin Simbolon yang terletak di RT 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, Batas Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon; Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara; 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BNI atas nama HAMCIA MANIK; 1 (satu) bundel print out rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018; 1 (satu) bundel fhoto copy slip setoran tunai dan pemindah bukuan rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK. 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri atas nama HAMCIA MANIK; 1 (satu) bundel print out rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018; 1 (satu) bundel slip setoran tunai rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK; 1 (satu) bundel slip penarikan dan pemindahbukuan rekening Bank Mandiri 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK; 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai asli slip transfer rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK ke rekening bank Mandiri 113-00-0751274-6 atas nama BURKAT sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tertanggal 15 Januari 2018 dengan berita sawit; 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BRI atas nama SANSUDIN SIMBOLON; 1 (satu) bundel print out rekening nomor 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON periode 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018; 1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama SANSUDIN SIMBOLON; 1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama HAMCIA MANIK; 1 (satu) bundel print out data statis pembukaan rekening atas nama HAMCIA MANIK; 1 (satu) bundel print out rekening 377301026246533 atas nama HAMCIA MANIK periode 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018. 1 (satu) bundel salinan Akta Jual Beli Nomor 287/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Nagreg; 1 (satu) bundel photo copy buku register akta jual beli Kec.Nagreg dilegalisir sesuai dengan aslinya. 5 (Lima) Lembar Print Out (Regalisir) Data Historis Kepemilikan Kendaraan Pajak Progresif atas nama : SANSUDIN SIMBOLON; HAMCIA MANIK; ROY SAN GUNTUR SIMBOLON. 1 (satu) lembar kwitansi DP Pembelian / Panjar lahan sawit senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. BURKAT. Slip Formulir kiriman uang Bank BNI dengan cara RTGS dari Sdri. HAMCIA MANIK kepada Sdr. BURKAT alamat Bayung Lencir Sumsel sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan berita pembelian kebun. 1 (satu) lembar surat kesepakatan. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 589/Pid.Sus/2019/PN Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Para Terdakwa:
1. Nama lengkap : SANSUDIN SIMBOLON Anak dari JAINUR SIMBOLON;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 03 Februari 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Bojong Asih RT 03/RW 08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
2. Nama lengkap : HAMCIA MANIK Anak dari PINUS MANIK;
Tempat lahir : Tapanuli Utara;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 16 Mei 1971;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kp. Bojong Asih, Rt 003 Rw 008, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan karena sedang menjalani pidana;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama Riswandy Sianipar, S.H., Togap Leonard Panggabean, S.H.,M.H, Donal Ricardo Sitompul, S.H, Wilfryd M.H Siahaan, S.H., Renhad Denny E. Simamora, S.H., Andri Marpaung, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Agustus 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 04 September 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 589/Pid.B/2019/PN Blb, tanggal 20 Agustus 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor 589/Pid.B/2019/PN Blb, tanggal 20 Agustus 2019, tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 26 Desember 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON Anak dari (Alm.) JAINUR SIMBOLON dan Terdakwa II HAMCIA MANIK Anak Dari (Alm.) PINUS MANIK terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang di atur dalam Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana dalam Dakwaan Tunggal;
Menghukum Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON Anak Dari (Alm.) JAINUR SIMBOLON selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 543/Pid.B/2019/PN.Blb atas nama SANSUDIN SIMBOLON Anak Dari (Alm.) JAINUR SIMBOLON dan Terdakwa II HAMCIA MANIK Anak Dari (Alm.) PINUS MANIK selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti yaitu:
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat;
Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG;
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN;
Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR;
Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang;
Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG;
Saldo dalam rekening Bank BRI Unit Cicalengka Kab. Bandung nomor rekening 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON dengan Saldo Akhir yaitu sebesar Rp.17.770.713,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN;
Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektare milik Sansudin Simbolon yang terletak di RT 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, Batas Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon;
Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara;
Disita dari CAHYADI, SP :
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BNI atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018;
1 (satu) bundel fhoto copy slip setoran tunai dan pemindah bukuan rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Disita dari BUDI SETIADY:
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) bundel slip setoran tunai rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel slip penarikan dan pemindahbukuan rekening Bank Mandiri 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai asli slip transfer rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK ke rekening bank Mandiri 113-00-0751274-6 atas nama BURKAT sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tertanggal 15 Januari 2018 dengan berita sawit;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Disita dari MOCHAMAD ZAKA SATYADHARMA:
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BRI atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON periode 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out data statis pembukaan rekening atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening 377301026246533 atas nama HAMCIA MANIK periode 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Disita dari AGUS SOBANDI, SE, M.Si;
1 (satu) bundel salinan Akta Jual Beli Nomor 287/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Nagreg;
1 (satu) bundel photo copy buku register akta jual beli Kec.Nagreg dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Disita dari AGUS SUPRATMAN:
1. 5 (Lima) Lembar Print Out (Regalisir) Data Historis Kepemilikan Kendaraan Pajak Progresif atas nama:
SANSUDIN SIMBOLON;
HAMCIA MANIK;
ROY SAN GUNTUR SIMBOLON;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Disita dari Sansudin Simbolon Bin (Alm) Jainur Simbolon
Uang Tunai sebesar Rp. 65.351.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar kwitansi DP Pembelian / Panjar lahan sawit senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 13 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. BURKAT;
Slip Formulir kiriman uang Bank BNI dengan cara RTGS dari Sdri. HAMCIA MANIK kepada Sdr. BURKAT alamat Bayung Lencir Sumsel sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan berita pembelian kebun;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON Anak dari (Alm.) JAINUR SIMBOLON dan Terdakwa II HAMCIA MANIK Anak dari (Alm.) PINUS MANIK untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan Penasihat hukum Para Terdakwa yang diajukan secara tertulis pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan dari Tim penasehat Hukum Terdakwa SANSUDIN SIMBOLON dan HAMCIAH MANIK untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa SANSUDIN SIMBOLON dan HAMCIAH MANIK sama sekali tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Membebaskan Terdakwa SANSUDIN SIMBOLON dan HAMCIAH MANIK atas segala tuntutan pidana maupun pidana denda sebagaimana yang termuat dalam tuntutan Jaksa Penuntut umum;
Menyatakan bahwa Aset/harta bukanlah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa, yaitu:
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor: 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat;
Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko Luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jalan Raya By Pass Rt.005 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib pajak Sondang Yunita Marpaung;
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 0000, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009/2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama Sansudin Simbolon;
Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp. Puri Adi Prima Rt.004 Rw. 005 Desa Ganjar Kec. Nagreg Kab. Bandung) dengan luas tanah 2184 M2 atas nama H. Sahroni (Alm) dengan batas timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik Gaos, Utara: Jalan Desa, Barat: Tanah milik H. Didin;
Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec. Cicalengka Kab. Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No. 117 atas nama Amas Sunandar;
Sebidang Tanah atas nama Sdr. H. Muhammad Nandang seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik Sdri. Idah, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik Sdr. Feri dan sebelah Utara Jalan Gang;
Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No. 287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec. Nagreg dengan pihak penjual Sdr. H. Nandang dan pihak pembeli Sdr. Sansudin Simbolon dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik Apong, batas Timur tanah milik sdr. H. Nandang, batas Selatan tanah milik Sdr. H. Nandang dan batas sebelas Barat tanah milik Sdr. H. Nandang;
Saldo dalam rekening Bank BRI Unit Cicalengka Kab. Bandung nomor rekening 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon dengan saldo akhir yaitu sebesar Rp. 17.770.713,- (tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);
Sebidang Tanah Kebun Kepala Sawit seluas 29, 5 Hektare yang terletak di Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung lencir Kab. Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Sdr. Burkat Bin Kurun;
Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit seluas 5 Hektare milik Sansudin Simbolon yang terletak di Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan batas sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, batas Barat tanah milik Sansudin Simbolon, bats Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, batas Utara tanah milik Sansudin Simbolon;
Uang Tunai Sebesar Rp. 65.351.000,- (enam puluh lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Atau:
Apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya (Ex Aequo Et Bono);
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara tertulis tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum Para Terdakwa yang diajukan secara tertulis tanggal 05 Februari 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa mereka para Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON Anak dari Jainur Simbolon (alm), bersama-sama dengan Terdakwa II HAMCIA MANIK anak dari Pinus Manik (alm.) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun dalam kurun waktu semenjak tahun 2006 sampai pada tanggal 4, 5, 6 dan 7 April tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2010 sampai dengan bulan April 2018, bertempat di kios di Jl. Raya Bay Pass Kp. Bojong Asih RT.03/RW 08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, “setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) dengan cara sebagai berikut;
Berawal Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) membuka usaha kios menjual minuman kandungan akohol antara lain Tuak, Intisari, Arak, Cap Orang Tua, Anggur Merah, Anggur Putih dan kemudian pada tahun 2014 para terdakwa menjual minuman Alkohol oplosan dari pihak lain;
Bahwa untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan lebih besar, maka Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) di Rumah para terdakwa yaitu Jl. Raya Bay Pass No. 40 Kp Bojong Asih Rt.03 RW 08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung memproduksi sendiri minuman beralkohol dengan nama minuman Jenis Ginseng dengan kandungan minuman tersebut antara lain;
Air Mineral (Minola);
Kuku Bima Gingseng;
Alkohol 97%;
Pewarna Kue (Red Beel);
Pewangi Rasa Pisang Ambon;
Kemudian oleh para terdakwa terhadap bahan – bahan tersebut, para terdakwa racik sendiri sehingga menjadi minuman beralkohol dengan cara pembuatan sebagai berikut :
Ember di isi Air mineral sekitar 24 (dua puluh empat) Botol dicampurkan dengan Kuku Bima Gingseng sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar, Pewarna Red Beel sebanyak 1 (satu) tutup air mineral Minola, Pewangi Rasa Pisang Ambon 1 ½ (satu setengah) tutup Air dan kemudian dimasukan Alkohol 97% sebanyak 6,8 Liter langsung diaduk menjadi satu dengan menghasilkan 50 (lima puluh) liter atau setelah dikemas menjadi 66 (enam puluh enam) botol;
Kemudian setelah diaduk langsung dikemas atau dimasukan ke dalam Botol Kosong Air Mineral Minola dan siap diedarkan
Bahwa dalam satu kali produksi para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 890.200,- (delapan ratus ribu sembilan puluh ribu dua ratus rupiah) dan dalam 1 (satu) hari para terdakwa dapat memproduksi minuman ginseng tersebut sebanyak lima kali;
Bahwa setelah minuman tersebut diproduksi untuk pemasaran minuman jenis ginseng atas racikan para terdakwa tersebut, oleh Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) dengan cara membuka toko dekat rumahnya, dan selain itu juga ada konsumen datang langsung ke tokonya untuk membeli minuman keras oplosan jenis ginseng selain itu ada juga oleh Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) dipasarkan langsung ke warung-warung di wilayah Cicalengka ,Nagreg dan Kota Bandung.
Adapun cara para terdakwa menerima hasil penjualan minuman Alkohol racikan tersebut dari warung–warung atau kios-kios adalah dimana Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) menerima lansung secara tunai dari pedagang;
Bahwa atas minuman yang mengandung Alkohol atas racikan atau produksi dari Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) ketika dikonsumsi oleh pembeli sebanyak kurang lebih 45 (empat puluh lima) orang berasal dari Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, setelah mengkonsumsi minuman racikan para terdakwa tersebut meninggal dunia, dan terhadap perkara ini Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) sebagaimana putusan pengadilan Negeri Bale Bandung telah diputus dan dinyatakan terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana ketentuan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Bahwa atas Keuntungan dari hasil penjualan Minuman Beralkohol tersebut oleh Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari mereka para terdakwa dan selain itu oleh mereka para terdakwa belikan berupa Aset Benda Bergerak maupun Aset berupa benda tak bergerak;
Bahwa asset benda bergerak yang Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) beli dari hasil keuntungan penjualan minuman beralkohol tersebut antara lain :
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merek Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2017, warna putih metalik dengan No Pol D 1344 VBM, nomor rangka JTNGF3DH0H8011023, nomor mesin 2ARH957556;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat merek Toyota Fortuner 2.5 G MT tahun 2014, warna putih dengan No Pol D 1185 WZ, nomor rangka MHFJR69GXE90938631, nomor mesin 2KDU526561;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat merek Toyota Camry SV 22 tahun 1999, warna hitam dengan No Pol D 1158 VCI, nomor rangka MHF53SK2009000022, nomor mesin 5S4298784;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Merek Honda Type D1B02N26L2 AT, warna putih tahun 2018, dengan No Pol D 2222 WEH, nomor rangka MH1JFZ217JK255306;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Merek Kawasaki NINJA RR Type KR150P, warna hijau tahun 2013 dengan No Pol D 3351 VDH, nomor rangka MH4KR150PDKP50232, nomor mesin KR150KEPC1539;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Type 2SX, warna merah tahun 2015, dengan No Pol D 2480 VDD, nomor rangka MH3SE9010FJ151272, nomor mesin E3R4E0176305;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Type 54P (Cast Wheel) AT, warna hijau tahun 2012 dengan No Pol D 4263 VAP, nomor rangka MH354P00BCJ378002, nomor mesin 54P378261;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Kawasaki Ninja RR Type 150P, warna hitam Tahun 2008 dengan No Pol D 2152 VCI, nomor rangka MH4KR150M8P02600, Nomor mesin L 06774921;
Bahwa terhadap aset benda tidak bergerak hasil keuntungan penjualan minuman beralkohol oleh para terdakwa belikan antara lain:
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat;
Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG;
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00005,luas 292 M2 surat ukur Nomor 00009/2014 desa ganjar sabar kec.Nagreg Kab Bandung Prov Jabar Atas Nama Sansudin Simbolon;
Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN;
Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR;
Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN;
Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang;
Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG;
Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektar yang terletak di Rt 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, sebelah Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon;
Bahwa mereka Terdakwa I SANSUDIN SIMBOLON ANAK DARI JAINUR SIMBOLON (alm.) dan Terdakwa II HAMCIA MANIK ANAK DARI PINUS MANIK (alm.) tidak mempunyai pekerjaan lain selain menjual minuman beralkohol dan memproduksi minuman beralkohol;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksudnya dan Para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DICKY HERTANTO, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi adalah penyidik pembantu di unit I Subdit I Dit. Reskrimus Polda Jawa Barat sejak tahun 2011 yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Polda Jawa Barat;
Bahwa Saksi mengetahui adanya laporan Polisi di Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung terkait dengan tindak pidana asal menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, yang kemudian dari hasil penyidikan pidana asal tersebut diduga ada tindak pidana pencucian uang;
Bahwa dari hasil penyidikan tindak pidana tersebut diduga ada aliran dana hasil kejahatan tindak pidana asal yang masuk rekening Para Terdakwa serta ada dugaan kepemilikan aset-aset berupa rumah mewah, toko dan tanah serta kendaraan roda empat dan roda dua yang dibeli oleh Para Terdakwa dari hasil penjualan minuman keras oplosan yang diproduksinya dari tahun 2010 sampai awal bulan April 2018;
Bahwa dari hasil penyidikan ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berupa bukti SPPT PBB rumah mewah dan toko atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon dan print out data kendaraan bermotor dari kantor Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon yang perolehannya sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2018;
Bahwa sepengetahuan Saksi aset-aset yang dimiliki Terdakwa Sansudin Simbolon dan Terdakwa Hamcia Manik dari hasil penjualan miras oplosan tersebut adalah berupa rumah mewah dan toko yang beralamat di Jalan Raya By Pass km 30 Kp. Bojong Asih Rt.03 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan kendaraan roda empat jenis Toyota Alpard, Toyota Fortuner, Toyota Camry dan 5 (lima) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha 54P (Cast Wheel) A/T, Yamaha 2SX, Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna hitam, Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna hijau dan Honda Beat sesuai data dari Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung dan masih ada aset lainnya berupa tanah kosong didaerah Nagreg kabupaten Bandung;
Bahwa aset - aset tersebut diperoleh atas dasar pembelian tahun 2015 dan uangnya bersumber dari hasil penjualan oplosan karena awalnya Terdakwa Sansudin Simbolon adalah sopir angkot, namun pada tahun 2010 dia mulai menjual miras oplosan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa I memberikan tanggapan keterangan saksi ada yang benar ada yang salah yaitu Para Terdakwa selain menjual miras oplosan juga membuka warung, koperasi, counter HP, sedangkan lahan yang di Muara Mendak sudah menghasilkan, sedangkan Terdakwa II menerangkan kalau Toyota Fortuner atas nama Terdakwa II dan menjual oplosan bukan sejak tahun 2010 melainkan sejak tahun 2016;
Atas tanggapan Para Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
JAJANG SUTISNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Cicalengka Wetan sejak 28 Desember 2012 dengan alamat kantor di Jalan Raya Timur Nomor 420 Cicalengka Kabupaten Bandung;
Bahwa sepengetahuan Saksi di Desa Cicalengka tepatnya di Kp. Bojong Asih Jl. By Pass Cicalengka telah terjadi tindak pidana menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagi barang berupa minuman keras yang membahayakan nyawa atau kesehatan dan telah menyebabkan meninggalnya warga Cicalengka sebanyak 63 (enam puluh tiga) orang;
Bahwa yang menjual minuman keras tersebut adalah Para Terdakwa, tetapi Saksi tidak mengetahui persis sejak kapan Para Terdakwa memproduksi sendiri minuman keras tersebut, namun sejak Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Cicalengka Wetan Saksi sudah mendengar bahwa Para Terdakwa menjual minuman keras;
Bahwa sepengetahuan Saksi Para Terdakwa menjual minuman keras oplosan tersebut di tokonya di Jalan By pass km 30 Rt. 03, Rw 08 Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan tempat untuk memproduksi minuman keras oplosan tersebut berada dirumah mewah milik ParaTerdakwa yang tidak jauh dari toko/warung tempatnya berjualan;
Bahwa sesuai dengan data PBB dan buku tanah yang ada di Desa Cicalengka Wetan Para Terdakwa memiliki lahan untuk warung tempat berjualan minuman keras oplosan sebelum tahun 2010 dan beroperasinya penjualan minuman keras sejak tahun 2010, dan jual beli lahan untuk tempat tinggal sejak tahun 2014, kemudian melakukan pembangunan rumah mewah yang dipakai untuk tempat tinggal dan memproduksi minuman keras sejak tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak bisa memperkirakan berapa harga bangunan rumah yang dimiliki oleh Para Terdakwa karena menurut Saksi rumahnya mewah;
Bahwa sepengetahuan Saksi minuman ginseng memang dibuat sendiri oleh Terdakwa Sansudin Simbolon dirumah yang besar itu dan bukan ditoko, bahkan saat polisi melakukan penggeledahan didalam rumah mewah Para Terdakwa ada bunker yang didalamnya terdapat ruangan yang ada jerigen dan dus – dus yang berisi minuman;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Para Terdakwa memiliki koperasi;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
SUGITO HERMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja sebagai anggota Polri di Polres Bandung dengan jabatan sebagai BAUR BPKB sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa berdasarkan data arsip BPKB di Samsat diketahui aset bergerak atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon, Hamcia Manik dan Roy Simbolon adalah berupa kendaraan roda empat meliputi, Toyota Alphard tahun 2017 warna putih metalik asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Sansudin Simbolon, Toyota Fortuner tahun 2014 warna putih asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Hamcia Manik, Toyota Camry SV 22 tahun 1999 warna hitam asal usul kendaraan dari PT. Multilagung Lestari dijual kepada sdr. Drs. Iwan Suwarto, SH..,M.Hum kemudian dibeli oleh sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 26 Oktober 2017;
Bahwa selain kendaraan roda empat tersebut juga ada kendaraan roda dua yaitu, sepeda motor Yamaha 54P ( Cast Wheel) A/T Bison ( D 4263 VAP warna hijau tahun 2012 asal usul dan atas nama Hamcia Manik, sepeda motor Yamaha 2SX Xion ( D 2480 VDD ) warna merah asal usul tangan pertama dan atas nama Hamcia Manik, sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) D 2152 VCI) warna hitam tahun 2008 asal usul tangan pertama Dedy Tommy Sihotang dibeli oleh sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 15 Oktober 2014, sepeda motor Kawasaki KR 150P ( Ninja RR) ( D 3351 CDH) warna hijau tahun 2013 asal usul tangan pertama sdri. Desi Agustiani dibeli sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 22 Februari 2017, sepeda motor Honda Beat ( D 2222 WEH) warna putih tahun 2018 asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Roy San Guntur Simbolon;
Bahwa Saksi menemukan arsip asset kendaraan atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon dan Terdakwa Hamcia Manik dan Roy Simbolon dari data base dan data manual yang ada di gudang;
Bahwa Saksi sekarang tidak mengetahui apakah semua kendaraan tersebut masih dalam penguasaan Para Terdakwa atau orang lain, tetapi berdasarkan data belum ada perubahan status pemiliknya;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
AGUS KUSMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sejak sekitar awal tahun 2000 sampai 2004, semenjak Para Terdakwa berjualan minuman keras di bundaran Parakan Muncang Cimanggung Sumedang perbatasan Cicalengka dank arena sama-sama sopir angkot;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Samsudin Simbolon berjualan minuman keras karena Saksi sering membeli minuman keras di warung Terdakwa Sansudin Simbolon tersebut;
Bahwa pada tahun 2013 – 2015 Saksi membeli minuman keras dengan Para Terdakwa di Jalan By pass;
Bahwa jenis minuman yang dijual oleh Terdakwa Sansudin Simbolon adalah Arak, Bir, Kuda Mas, Inti sari, Anggur merah, Tuak dan minuman jenis Ginseng yang berwarna kuning dan sepengetahuan Saksi minuman ginseng tersebut di produksi oleh Terdakwa Sansudin Simbolon sendiri;
Bahwa sepengetahuan Saksi profesi atau pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolon sebagai sopir angkot jurusan Celeunyi- Cicalengka sejak tahun 1998, kemudian berprofesi menjual dan memproduksi minuman keras sampai dengan awal April 2018 atau kejadian meninggalnya warga Kecamatan Cicalengka sebanyak 45 (empat puluh lima) orang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Para Terdakwa menjual minuman oplosan dan minuman keras di warung/ jongko di bundaran Parakan Muncang Cimanggung sumedang dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 dan diwarung atau tokonya yang beralamat di Kp. Bojong Asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka sejak tahun 2010 sampai dengan awal April tahun 2018, Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi pernah membeli disemua warungnya tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi Para Terdakwa mulai menempati atau memiliki warung atau Toko tempat berjualan minuman keras yang beralamat di kp. Bojong Asih Rt. 003 rw. 008 Desa Cicalengka Wetan sejak tahun 2010 dan membangun rumah mewah dan toko yang tadinya warung sekitar tahun 2014 selesai pembangunan tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi kondisi ekonomi Terdakwa Sansudin Simbolon sebelum memproduksi dan menjual minuman keras oplosan biasa saja seperti warga lainya, karena pendapatannya hanya bersumber dari warung kecil yang dipakai untuk berjualan minuman keras dan belum punya rumah mewah, toko dan kendaraan roda empat;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Para Terdakwa keberatan terhadap keterangan saksi tersebut karena semua tidak benar, atas tanggapan Para Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
MOMON MONJON Als. AMONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 2010 karena bertetangga;
Bahwa Saksi tinggal di Kp. Bojong asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan, kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung sejak tahun 2000;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan toko milik Para Terdakwa hanya berjarak 20 meter dan berdasarkan informasi lahan toko milik Para Terdakwa tersebut di beli dari temannya orang Medan sekitar awal tahun 2010;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolon pada saat mulai menjadi tetangga Saksi hanya membuat dan berjualan minuman keras diwarungnya yang juga menjadi tempat tinggalnya, namun untuk kapan waktu membuatnya Saksi tidak tahu karena warungnya tertutup hanya sering melihat aktivitas keluar masuk orang dan saat keluar membawa plastic berisi cairan warna kuning dan Saksi ketahui itu adalah minuman keras;
Bahwa sepengetahuan Saksi awalnya Para Terdakwa menempati warung kecil yang bersangkutan berjualan minuman keras warna kuning dengan bungkus plastik, kemudian sekitar tahun 2014 Terdakwa Sansudin Simbolon membeli tanah kosong dipinggir rumah Saksi dari 2 (dua) orang yaitu sdr. H. Yayan dan dari orang Sumedang, kemudian lahan kosong tersebut di bangun rumah mewah yang sangat besar 2 (dua) lantai dan selesai pembangunannya sekitar tahun 2015, setelah rumah mewah selesai dibangun Para Terdakwa pindah dari warung kecil ke rumah mewah, dan kemudian warung kecil tempat tinggal sebelumnya dibangun menjadi toko permanen dan dipakai untuk berjualan minuman keras oplosan;
Bahwa kemudian ada kejadian meninggalnya 45 ( empat puluh ) orang warga Cicalengka karena minuman keras oplosan yang dibuat oleh Para Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi kondisi ekonomi Terdakwa Sansudin Simbolon sebelum memproduksi dan menjual minuman keras oplosan biasa saja seperti warga lainya, karena pendapatannya hanya bersumber dari warung kecil yang dipakai untuk berjualan minuman keras dan belum punya rumah mewah, toko dan kendaraan roda empat;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa Sansudin Simbolon tidak mempunyai pekerjaan lain selain memproduksi dan berjualan minuman keras oplosan tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa I memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi ada yang benar ada yang salah yaitu Terdakwa I jarang berada diwarung dan tidak pernah menjadi sopir angkot dan atas tanggapan Para Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
AMAS SUNANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Sansudin Simbolon pada waktu penjualan tanah milik Saksi yang dibeli Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa Terdakwa Sansudin Simbolon membeli tanah Saksi pada bulan Desember 2016 dengan luas tanah 2.285 meter persegi persil 23 D III kohir Nomor 1204 yang terletak di Kp. Pasir Huut Rt. 01, Rw.08 Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan harga per meter Rp 178.000 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan total harga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat Saksi menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Sansudin Simbolon di saksikan oleh H. Tata yang beralamat di Desa Nagreg dan tanah tersebut sertifikatnya telah beralih atas nama Terdakwa karena Saksi sudah menandatangani akta jual belinya;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
H. CACU SUTENDI, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Sansudin Simbolon, tetapi Saksi kenal dengan istrinya yang bernama Hamcia Manik pada saat transaksi jual beli tanah yang beralamat di Jalan By pass km 30 Rt.003, Rw.008 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Bahwa transaksi jual beli tanah tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2014 antara Saksi dan Istri dengan Terdakwa Hamcia Manik bertempat di warungnya atau sekarang telah menjadi toko yang beralamat di Jalan By pass Cicalengka Km 30 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Bahwa luas tanah yang Saksi jual kepada Terdakwa Hamcia Manik yaitu persil 87 Blok kebon Suuk kohir Nomor 101/573 seluas 336 meter persegi, dan dari istri Saksi menjual tanah seluas 224 meter persegi dan 56 meter persegi sehingga total tanah yang dijual adalah seluas 616 meter persegi dengan harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dibayar secara tunai di Bank BRI unit Cicalengka sedangkan kwitansi pembayaran ditandatangani di warung miliknya di Jalan By pass Cicalengka Km 30 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Bahwa asal usul tanah yang Saksi jual kepada Terdakwa Hamcia Manik adalah berasal dari membeli kepada H. Yayan Sopyan dan dari keluarganya seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa setelah tanah tersebut di jual kepada Terdakwa Hamcia Manik, selanjutnya oleh Terdakwa diatas tanah tersebut dibangun rumah tempat tinggal mewah, hal tersebut Saksi ketahui karena setiap pulang ke Ciamis Saksi melewati jalan By Pass didepan rumah Para Terdakwa;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui rumah milik Para Terdakwa tersebut dipergunakan untuk memproduksi minuman keras oplosan, Saksi baru mengetahui setelah ada berita di Televisi dan pernah lewat di depan rumahnya yang sudah di pasangi garis polisi;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Hj. ENDANG WAHYUNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Sansudin Simbolon, tetapi Saksi kenal dengan Terdakwa Hamcia Manik pada saat transaksi jual beli tanah yang beralamat di Jalan By pass km 30 Rt.003, Rw.008 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Bahwa transaksi jual beli tanah tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2014 antara suami Saksi dan Saksi bersama dengan Terdakwa Hamcia Manik bertempat di warungnya atau sekarang telah menjadi toko yang beralamat di Jalan By pass Cicalengka Km 30 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Bahwa luas tanah yang suami Saksi dan Saksi jual kepada Terdakwa Hamcia Manik yaitu persil 87 Blok kebon Suuk kohir Nomor 101/573 seluas 336 meter persegi, dan dari Saksi menjual tanah seluas 224 meter persegi dan 56 meter persegi sehingga total tanah yang dijual adalah seluas 616 meter persegi dengan harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dibayar secara tunai di Bank BRI unit Cicalengka sedangkan kwitansi pembayaran ditandatangani di warung miliknya di Jalan By pass Cicalengka Km 30 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
Bahwa asal usul tanah yang suami Saksi dan Saksi jual kepada Terdakwa Hamcia Manik adalah berasal dari membeli kepada H. Yayan Sopyan dan dari keluarganya seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa setelah tanah tersebut di jual kepada Terdakwa Hamcia Manik, selanjutnya oleh Terdakwa diatas tanah tersebut dibangun rumah tempat tinggal mewah, hal tersebut Saksi ketahui karena setiap pulang ke Ciamis Saksi melewati jalan By Pass didepan rumah Para Terdakwa;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui rumah milik Para Terdakwa tersebut dipergunakan untuk memproduksi minuman keras oplosan, Saksi baru mengetahui setelah ada berita di Televisi dan pernah lewat di depan rumahnya yang sudah di pasangi garis polisi;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
DENI NATAPRAJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya korban minuman keras oplosan di Cicalengka yang meninggal dunia dan dirawat di Rumah Sakit;
Bahwa yang Saksi ketahui dari berita yang beredar di masyarakat yang menjual minuman keras oplosan yang mengakibatkan warga meninggal dunia adalah Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa Sansudin Simbolon bertempat tinggal di daerah Cicalengka, namun juga memiliki rumah di daerah Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Para Terdakwa tinggal di Kp. Puri Adi Prima, tetapi sekitar bulan Juni tahun 2017 adik Terdakwa Sansudin Simbolon datang kerumah Saksi yang merupakan Ketua RT untuk melaporkan diri menjadi warga di daerah Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi adik Terdakwa Sansudin Simbolon menjalankan usaha dagang kelontongan atau dagang sembako;
Bahwa sepengetahuan Saksi adik Terdakwa Sansudin Simbolon menjalankan usaha dagang kelontongan atau dagang sembako dan asal usul tanah tersebut dibeli oleh Terdakwa Sansudin Simbolon dari H. Didin;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
AGUS SOLIHIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja sebagai staf/ kepala seksi pemerintahan Desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa Saksi secara langsung tidak kenal dengan Terdakwa Sansudin Simbolon, Namun setelah mendengar dan melihat berita di televisi Saksi mengetahui Terdakwa sebagai penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan beberapa warga meninggal dunia;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa memiliki sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2285 meter persegi di wilayah Kp. Pasir Huut Desa Bojong Kec. Nagreg dengan sertifikat atas nama Amas Sunandar;
Bahwa sepengetahuan Saksi tanah yang Terdakwa beli dari Amas Sunandar sudah bersertifikat namun masih atas nama Amas Sunandar, hal tersebut Saksi ketahui saat Saksi bersama Kepala Desa Bojong datang ke rumah sdr. Amas Sunandar yang mana saat itu Saksi melihat langsung sertifikat dan kwitansi jual belinya dan sdr. Amas Sunandar meminta bantuan untuk memindahkan hak atas tanah tersebut kepada Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang harus membayar PBB atas tanah tersebut adalah Terdakwa Sansudin Simbolon karena yang bersangkutan adalah pemilik tanahnya;
Bahwa pada saat Terdakwa Sansudin Simbolon dan sdr. Amas Sunandar melakukan transaksi jual beli tanah tersebut Saksi tidak menyaksikannya dan tidak mengetahui harganya;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
MAMAN SUPARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya korban minuman keras oplosan di Cicalengka yang meninggal dunia dan dirawat di Rumah Sakit;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa Sansudin Simbolon memiliki rumah di daerah Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung yang sekarang ditempati oleh saudaranya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari siapa Terdakwa Sansudin Simbolon membeli rumah yang sepengetahuan Saksi sudah bersertifikat tersebut;
Bahwa selain memiliki rumah tersebut Terdakwa Sansudin Simbolon juga memiliki tanah kosong yang berada dibelakang rumahnya tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa membeli sebidang tanah kosong dengan luas kurang lebih 2000 meter persegi di Blok Jangkung persil 98 Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dari Almarhum Sahroni yang bertempat tinggal di Majalaya;
Bahwa diatas tanah tersebut sekarang telah berdiri bangunan berupa roko lantai 2 (dua);
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
ASEP DEDIH WAHYUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi secara langsung tidak kenal dengan Terdakwa Sansudin Simbolon, Namun setelah mendengar dan melihat berita di televisi Saksi mengetahui Terdakwa sebagai penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan beberapa warga meninggal dunia;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa memiliki sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2285 meter persegi di wilayah Kp. Pasir Huut Desa Bojong Kec. Nagreg dengan sertifikat atas nama Amas Sunandar;
Bahwa sepengetahuan Saksi tanah yang Terdakwa beli dari Amas Sunandar sudah bersertifikat namun masih atas nama Amas Sunandar, hal tersebut Saksi ketahui saat Saksi bersama Agus Solihin yang merupakan staf Saksi datang ke rumah Amas Sunandar yang mana saat itu Saksi melihat langsung sertifikat dan kwitansi jual belinya dan sdr. Amas Sunandar meminta bantuan untuk memindahkan hak atas tanah tersebut kepada Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang harus membayar PBB atas tanah tersebut adalah Terdakwa Sansudin Simbolon karena yang bersangkutan adalah pemilik tanahnya;
Bahwa pada saat Terdakwa Sansudin Simbolon dan sdr. Amas Sunandar melakukan transaksi jual beli tanah tersebut Saksi tidak menyaksikannya dan tidak mengetahui harganya;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Para Terdakwa membeli tanah hanya setengahnya sedangkan dengan keterangan lainnya Para Terdakwa tidak keberatan dan atas tanggapan Para Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
AGUS SOBANDI, SE, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi berkerja di kecamatan Nagreg dengan jabatan sebagai Pengelola Akta dengan tugas dan tanggung jawab mengecek warkah untuk penandatanganan minuta akta, mencatat register dan mengarsipkan akta yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg;
Bahwa sesuai dengan arsip di kantor Kecamatan Nagreg, PPATS Kecamatan Nagreg pernah menerbitkan akta jual beli tanah dengan Nomor 287/2016 seluas 455 meter persegi persil 98 D III Blok Cipasung kohir Nomor 1719 dengan batas utara tanah milik Apong, batas timur tanah milik H. Nandang, batas selatan tanah H. Nandang dan batas sebelah barat tanah milik H.Nandang dengan pihak penjual H. Muhamad Nandang selaku ahli waris dari H.Nahrowi kepada Terdakwa Sansudin Simbolon selaku pembeli dengan harga jual beli sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) d an jual beli dilakukan pada tanggal 30 November 2016;
Bahwa berdasarkan keterangan sdr. Muhamad Nandang Terdakwa Sansudin Simbolon masih memiliki tanah di Nagreg seluas 560 meter persegi lokasi persil 98 D III Blok Cipasung, kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri. Idah, sebelah timur jalan desa, sebelah barat tanah milik sdr. Feri, sebelah utara jalan gang, transaksi jual beli dengan harga sejumlah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) transaksi dilakukan dua bulan setelah transaksi yang pertama, tetapi belum dibuatkan akta jual beli, serta sesuai keterangan pihak Desa ganjar Sabar Terdakwa Sansudin Simbolon memiliki tanah yang berlokasi di Blok Jangkung persil 98 kelas D V kohir 2075 ( kp. Puri Adi Prima RT.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg) dengan luas 2184 meter persegi;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
H. MUHAMMAD NANDANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sejak pertengahan tahun 2016 pada saat Para Terdakwa datang kerumah Saksi dengan maksud untuk membeli tanah milik Saksi;
Bahwa Saksi menjual tanah kepada Para Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 30 November 2016 dengan akta jual beli Nomor 287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dengan luas tanah 455 meter persegi persil 98 D III Blok Cipasung, kohir Nomor 1719 dengan harga sejumlah Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) tetapi dalam akta jual beli hanya dicantumkan sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hal itu dilakukan untuk mengurangi pajak, yang kedua penjualan tanah seluas 560 meter persegi lokasi persil 98 D III Blok Cipasung kohir 1719 yang dilakukan dua bulan setelah transaksi pertama dengan harga sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tetapi belum dibuatkan akta jual belinya;
Bahwa pembayaran pembelian tanah yang pertama dilakukan oleh Para Terdakwa secara tunai dan diserahkan langsung kepada Saksi, sedangkan pembayaran pembelian tanah yang kedua pembayarannya juga secara tunai dirumah Saksi oleh sdr. Pasaribu orang suruhan Para Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
CAHYADI, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Bank BNI sejak tahun 1996, dan sejak bulan Maret 2017 Saksi sebagai Pimpinan Bank BNI KCP Cicalengka Kabupaten Bandung;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa, tetapi sesuai dengan data nasabah Bank BNI KCP Cicalengka, Terdakwa Hamcia Manik merupakan salah satu nasabah Bank BNI KCP Cicalengka sejak tanggal 23 Mei 2014 dengan Nomor rekening 0340571078;
Bahwa sesuai dengan data pembukaan rekening nasabah atas nama Hamcia Manik berprofesi sebagai wiraswasta dan berpenghasilan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sumber dana dari hasil usaha toko Hamcia Manik;
Bahwa sesuai dengan data print out transaksi Nomor rekening 0340571078 atas nama Hamcia Manik dana masuk ke rekening tersebut sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller dan rata-rata nilainya sampai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 0340571078 atas nama Hamcia Manik dana keluar sejak rekening tersebut dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM dan untuk biaya kuliah atas nama Jhony San Chasirin Simbolon dan ada transaksi RTGS di bank BNI Jambi tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada sdr. Burkat dengan berita untuk beli kebun sawit, hal tersebut diketahui karena ada pemberitahuan sistem di Bank BNI;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan satu bundel print out rekening nomor 0340571078 atas nama Hamcia Manik periode 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018 dan Saksi membenarkannya;
Bahwa rekening Nomor 0340571078 atas nama Hamcia Manik per tanggal 19 Juli 2018 status masih aktif dan saldo akhir sejumlah Rp. 2.752,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan status terakhir sudah ditutup by system, artinya kalau rekening sudah tidak aktif selam kurang lebih enam bulan dan saldonya kurang dari saldo minimal sejumlah Rp. 50.000,-
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
BUDI SETIADY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Bank Mandiri sejak bulan Oktober 2010 dan jabatan sejak bulan April 2015 sebagai Teller Bank Mandiri KCP Cicalengka Kabupaten Bandung;
Bahwa tugas dan tanggugjawab Saksi adalah menjalankan transaksi nasabah baik stor tunai maupun tarik tunai, transfer, pemidahanbukuan dan kliring;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa, tetapi berdasarkan data nasabah, Terdakwa Hamcia Manik adalah salah satu nasabah bank Mandiri KCP Cicalengka sejak tanggal 10 Mei 2016 dengan nomor rekening 1310013716917;
Bahwa sesuai data dengan print out transaksi rekening nomor 1310013716917 dana masuk ke rekening sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller rata-rata nilainya sampai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening tersebut dengan cara transfer dari rekening lain;
Bahwa sesuai data print out transaksi rekening 1310013716917 atas nama Hamcia Manik dana keluar dari rekening tersebut melalui ATM, untuk DP pembelian roda empat ke PT. Tunas Ridean. Tbk, cicilan kredit kendaraan dengan cara debet otomatis dari rekening ke PT. Mandiri Tunas Finance sebanyak 3 (tiga) account pembayaran cicilan kendaraan roda empat da nada transaksi transfer di Bank Mandiri Jambi tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada sdr. Burkat dengan berita beli kebun sawit, hal tersebut diketahui karena ada pemberitahuan dari sistem Bank Mandiri;
Bahwa rekening Nomor 1310013716917 atas nama Hamcia Manik per tanggal 24 Juli 2018 status masih aktif dan saldo akhir sejumlah Rp. 142.310,- (seratus empat puluh dua tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan data pada aplikasi pembukaan rekening berupa KTP diketahui jenis pekerjaan Terdakwa Hamcia Manik adalah Ibu Rumah Tangga dengan sumber penghasilan dari suami tertulis Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa kalau dilihat dari histori transaksi rekening koran, dalam rekening Terdakwa Hamcia Manik ada pendebitan pembelian mobil tahun 2017, cicilan angsuran mobil setiap bulannya yang otomatis di debit langsung;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
MOCHAMAD ZAKA SATYADHARMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Bank BRI sejak bulan November 2004 dan sejak bulan Januari 2017 menjabat sebagai Kepala Unit bank BRI unit Cicalengka Kabupaten Bandung dengan tugas dan tanggung jawab pencapaian target, memanage unit kerja dan lain-lain;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa, tetapi berdasarkan data nasabah di Bank BRI unit Cicalengka Para Terdakwa adalah Nasabah Bank BRI unit Cicalengka, dimana Terdakwa Sansudin Simbolon menjadi nasabah bank BRI sejak tanggal 2 Oktober 2015 dengan nomor rekening 377301034431538, sedangkan Terdakwa Hamcia Manik menjadi nasabah sejak tanggal 12 Desember 2011 dengan nomor rekening 337301026246533;
Bahwa sesuai data dalam dokumen aplikasi pembukaan rekening Terdakwa Sansudin Simbolon berprofesi sebagai wiraswasta dengan penghasilan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan dan transaksi normal harian sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan Terdakwa Hamcia Manik berprofesi sebagai sebagai ibu rumah tangga sesuai dengan KTP dan berpenghasilan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, dan sumber pendapatannya dari suaminya;
Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 337301026246533 dana masuk ke rekening sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller rata-rata nilainya sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening tersebut dengan cara transfer dari rekening lain;
Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 337301026246533 atas nama Hamcia Manik dana keluar dari rekening tersebut sejak dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM, over booking yang nilainya dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ada beberapa transaksi over booking diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon dana masuk sejak buka rekening dengan cara stor tunai di teller dengan nilai rata-rata sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening dengan cara transfer dari rekening lain jumlahnya sampai dengan Rp. 10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon dana keluar dari rekening tersebut sejak dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ada beberapa transaksi transfer sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa rekening Nomor 337301026246533 atas nama Hamcia Manik per tanggal 25 Juli 2018 status aktif dengan saldo akhir sejumlah Rp. 105.360,- ( seratus lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sedangkan rekening nomor 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon per tanggal 25 Juli 2018 status masih aktif dengan saldo akhir sejumlah Rp. 17.770.713,- ( tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga belas ribu rupiah);
Bahwa terhadap dokumen print out rekening atas nama Hamcia Manik dan Sansudin Simbolon yang diperlihatkan dipersidangan Saksi membenarkannya;
Bahwa dari riwayat transaksi rekening Terdakwa Hamcia Manik dapat diketahui ada over booking dari tabungan ke tabungan tanpa mengambil uangnya atau pengambilan langsung ditransfer lagi ke rekening yang di tujunya;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
HERI HERDINAWAN,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja di Kantor pertanahan Kabupaten Bandung dengan jabatan koordinator Buku tanah dan warkah BPN sejak bulan Juni 2018 dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pengarsipan buku tanah dan menyiapkan data-data yang diperlukan oleh Kantor BPN;
Bahwa sesuai dengan data buku tanah dan Komputerisasi kegiatan pertanahan ( KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung diketahui telah dilakukan pemblokiran sejak tanggal 24 Mei 2018 atas sertifikat Hak Milik Nomor 117 pada tahun 2017 berubah menjadi Nomor 417 surat ukur Nomor 98/ Bojong 2017 luas 2285 meter persegi atas nama Amas Sunandar, sertifikat Hak Milik Nomor 218 luas 224 meter persegi atas nama Hj. Endang Wahyuni, sertifikat Hak Milik Nomor 219 luas 56 meter persegi atas nama Hj. Endang Wahyuni, sertifikat Hak Milik Nomor 00005 luas 292 meter persegi atas nama Sansudin Simbolon dan belum terjadi peralihan hak;
Bahwa mengenai status tanah hak milik persil 98 kelas D kohir 2075 ( Kp. Puri Adi Prima Rt. 004 Rw. 005 Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luas 2184 meter persegi atas nam H. Sahroni dengan batas timur jalan Desa, selatan tanah milik Gaos, Utara jalan Desa, Barat tanah milik H. Didin, AJB Nomor 398-2002, luas 210 meter persegi yang terletak di jalan raya By pass Rt.005 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung a.n. wajib pajak Sondang Yunita Marpaung, Akta jual beli Nomor 287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. Nandang dan pihak pembeli Terdakwa Sansudin Simbolon luas 455 meter persegi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir 1719 dengan batas utara tanah milik Apong, batas timur tanah milik H. Nandang, batas selatan tanah milik H. Nandang, sebelah barat tanah milik H. Nandang, Persil 98 D III Blok Cipasung, kohir 1719 atas nama H. Muhamad Nandang seluas 560 meter persegi dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri. Idah, sebelah timur jalan desa, sebelah barat tanah milik sdr. Feri dan sebelah utara jalan gang, status tanah tersebut milik adat dan belum terdaftar di kantor pertanahan Kabupaten Bandung;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada Saksi surat Nomor 3171/32.04-600/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang keterangan pemblokiran atas SHM Nomor 117/417, Nomor 218, Nomor 219 dan SHM Nomor 00005, dan saksi membenarkannya;
Bahwa dipersidangan juga diperlihatkan surat Nomor 3180/32.04-600/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang keterangan dari kantor pertanahan Kabupaten Bandung yang isinya tidak dapat melakukan pemblokiran terhadap persil 98 kelas D kohir 2075 ( Kp. Puri Adi Prima Rt. 004 Rw. 005 Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dan Saksi membenarkannya;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Dra. POPON NURHAYATI, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja di Kantor kecamatan Cicalengka sebagai Kasi pemerintahan dengan tugas dan tanggung jawab membantu Camat mengatur administrasi pemerintahan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa sesuai dengan data di buku register PPATS Kecamatan Cicalengka terdaftar akta jual beli ( AJB) Nomor 389-2002 luas 210 meter persegi, Nomor kohir 787, Nomor persil 41 atas nama Sondang Yunita Marpaung dan pihak Kecamatan Cicalengka tidak akan membuat Akta jual beli, surat peralihan hak ataupun pengalihan kepemilikan lainnya sesuai dengan surat dari pihak kepolisian Nomor: B/2600/XII/2018/Dit Reskrimus tanggal 13 Desember 2018 perihal permohonan surat keterangan untuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan hak kepemilikan sebidang tanah dan bangunan toko yang saat ini dipegang hak kepemilikannya atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan permohonan agar keterangan Saksi atas nama Burkat Bin M. Kurun dan keterangan Saksi atas nama Lambani Bin Kanang yang telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, tetapi karena domisili masing-masing Saksi tersebut jauh, sehingga para Saksi tidak dapat hadir dipersidangan dan kiranya keterangan Para Saksi yang sudah disumpah dihadapan penyidik tersebut dapat dibacakan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa melalui Penasihat hukumnya menyatakan keberatan apabila keterangan Para Saksi tersebut dibacakan, namun demikian Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “ Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediamannya atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan “;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas selanjutnya dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi masing-masing atas nama:
BURKAT Bin M. KURUN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2019 Saksi telah menjual kebun sawit seluas 29,5 hektar kepada Terdakwa Sansudin Simbolon yang terletak di Desa Muara Medak Rt. 04 Dusun 09 Kecamatan Banyung Lencir Kabupaten Banyu asin Porvinsi Sumatera Selatan dengan harga 1.150.500.000,- ( satu milyar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pembayaran pembelian kebun sawit tersebut dilakukan dengan cara, pada tanggal 13 Januari 2018 dibayar sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 dilakukan pembayaran melalui transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas Burkat dari rekening Bank BNI sdri. Hamcia Manik, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 transfer sejumlah Rp. 400.000.00 (empat ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas nama Burkat dari rekening Bank Mandiri sdri. Hamcia Manik; dan pada tanggal 15 Januari 2018 pembayaran secara kontan atau cash sejumlah Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa awalnya Saksi menawarkan kebun sawit seluas 29,5 hektar tersebut kepada Terdakwa Sansudin Simbolon melalui Bilmar Sagala yang merupakan keponakan Sansudin Simbolon kemudian Saksi mengenal Sansudin Simbolon sejak yang bersangkutan memberikan uang muka pada tanggal 13 Januari 2018 sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
Bahwa kebun sawit dengan luas 29,5 hektar tersebut di mamfaatkan atau di panen oleh keluarga Terdakwa Sansudin Simbolon yang bernama Ajo Simbolon;
Bahwa pada saat Saksi menjual kebun sawit tersebut kepada Terdakwa Sansudin Simbolon adik Saksi yang bernama Lambani Bin Kanang mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana sejumlah Rp. 1.150.500.000,- ( satu milyar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan untuk membeli kebun sawit tersebut;
Bahwa setelah diberikan penjelasan oleh penyidik benar Saksi menerima uang dari Sansudin Simbolon sejumlah 1. 350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian tanggal 13 Januari 2018 dibayar sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 dilakukan pembayaran melalui transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas Burkat dari rekening Bank BNI sdri. Hamcia Manik, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 transfer sejumlah Rp. 600.000.00 (enam ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas nama Burkat dari rekening Bank Mandiri sdri. Hamcia Manik; dan pada tanggal 15 Januari 2018 pembayaran secara kontan atau cash sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa total yang Saksi terima tersebut untuk pembelian atau pembayaran kebun sawit dengan luas lahan 29,5 hektar di daerah Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lincir Kab. Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan dan lahan seluas 5 (lima) hektar di daerah Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lincir Kab. Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dikelola oleh keluarga Sansudin Simbolon yang bernama sdr. Ajo Simbolon;
Bahwa kebun sawit yang Saksi jual kepada sdr. Sansudin Simbolon sudah siap produksi;
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut ParaTerdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan;
LAMBANI Bin KANANG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Burkat sejak tahun 1998 karena yang bersangkutan adalah saudara ipar Saksi, sedangkan dengan Terdakwa Sansudin Simbolon Saksi kenal sejak pada saat transaksi pembelian lahan sawit seluas 29,5 hektar yang terletak di Dusun 09 Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin;
Bahwa Saksi mengetahui transaksi pembelian lahan sawit seluas 29,5 hektar yang terletak di Dusun 09 Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin tersebut pada saat Terdakwa Sansudin Simbolon pada tanggal 13 Januari 2018 membayar secara langsung DP sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada sdr. Burkat bertempat dirumah sdr. Burkat;
Bahwa Saksi mengetahui pasti alamat dari kebun sawit tersebut karena Saksi pada saat itu yang melakukan pengukuran;
Bahwa pengukuran kebun sawit tersebut dilakukan pada tanggal 14 Januari 2018 dengan di damping oleh Terdakwa Sansudin Simbolon dan Terdakwa Hamcia Manik;
Bahwa transaksi pembayaran Dp sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) adalah untuk pembelian kebun sawit seluas 29,5 hektar dan lahan kebun sawit seluas 5 hektar di alamat Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin;
Bahwa Saksi mengetahui batas-batas tanah kebun sawit yang dibeli Terdakwa Sansudin Simbolon dari Sdr. Burkat yaitu;
Batas Timur : Jalan poros kebun desa Muara Medak;
Batas Barat : tanah milik sdr. Sansudin Simbolon;
Batas selatan : Jalan Poros Kebun Desa Muara Medak;
Batas Utara : tanah milik sdr. Sansudin Simbolon
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana sejumlah Rp. 1.350.000.000,- ( satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa Sansudin Simbolon untuk membeli kebun sawit dari sdr. Burkat tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui penandatangani bukti pembayaran Dp sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kerana ditanda tangani di rumah sdr. Burkat sendiri pada tanggal 13 Januari 2018;
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut ParaTerdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan 1 (satu) orang Ahli atas nama Isnu Yuwana Darmawan, SH.MH yang telah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di PPATK sejak bulan Januari 2012 sampai dengan sekarang sebagai staf di PPATK khususnya di kelompok advokasi;
Bahwa ahli melaksanakan tugas – tugas di PPATK di bidang khususnya dalam rangka membantu aparat penegak hukum terkait dengan permintaan ahli TPPU baik dalam tingkat penyidikan maupun persidangan;
Bahwa lingkup kerja Ahli walaupun tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum, kami tetap mengerjakan tugas – tugas rutin seperti ada permintaan analisis bantuan dari Departemen di internal PPATK terkait dengan aspek legal;
Bahwa ahli ditempatkan di direktorat hukum khususnya di kelompok advokasi dalam rangka membantu para penegak hukum terkait dengan permintaan ahli dalam masalah TPPU baik itu dari Instansi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Bea Cukai maupun Pajak tapi kalau tugas secara umum salah satunya menerima pelaporan dari perbankan dari pengguna jasa keuangan kemudian PPATK melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan yang disampaikan kepada PPATK kemudian hasil analisis PPATK tersebut dilaporkan baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Bea Cukai maupun Pajak;
Bahwa PPATK bisa saja menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan dari seseorang namun demikian terhadap laporan tersebut, PPATK tetap menindaklanjuti, artinya PPATK akan tetap melakukan analisis pemeriksaan terhadap laporan tersebut, namun hasil dari kajian tersebut PPATK tidak akan disampaikan kepada si pelapor melainkan apabila ada indikasi pidananya maka tetap PPATK akan menyampaikan kepada Penyidik;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU RI No. 8 tahun 2010, transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, adapun transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang – undang ini, transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana;
Bahwa sebenarnya PPATK melaksanakan tugas baik secara aktif maupun pasif kalau pada umumnya PPATK melakukan analisis berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pengguna jasa keuangan baik itu berupa laporan transaksi keuangan yang mencurigakan maupun laporan transaksi keuangan tunai maupun laporan transaksi transfer dana keluar negeri;
Bahwa salah satu indikatornya bahwa laporan yang disampaikan kepada PPATK adalah laporan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan profile, jadi tidak sesuai dengan karakteristik maka Bank wajib melaporkannya kepada PPATK;
Bahwa secara teori TPPU adalah suatu upaya atau perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar kekayaan atau harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut nampak atau seolah – olah sebagai harta kekayaan yang sah, pengertian dalam Undang – undang diatur dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan disitu diatur unsur – unsur perbuatannya seperti Pasal 3 seperti yang kita kenal sebagai TPPU aktif adalah ada unsur perbuatannya setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, menukarkan mata uang atau surat berharga, membawa keluar negeri atau perbuatan lain yang diketahui patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan tersebut;
Bahwa TPPU pasif adalah sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5, jadi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transferan, pembayaran, pengalihan, penitipan, hibah, sumbangan atau mempergunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1, mereka yang menerima aliran dana, contohnya PNS yang rekeningnya dialirkan ke atas nama isteri dan anaknya, sehingga dalam hal ini isteri dan anaknya disebut pelaku pencucian uang pasif;
Bahwa dalam Pasal 2 UU RI Nomor 8 tahun 2010 disebutkan hampir semua tindak pidana asal itu bisa dinilai sebagai TPPU artinya dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penipuan, penggelapan, penyelundupan tenaga kerja, perdagangan orang dan lain sebagainya dan di Pasal terakhir itu ada tindak pidana lain yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia;
Bahwa pada saat Penyidik Polda Jawa Barat meminta kepada Pimpinan dan ahli ditunjuk untuk sebagai ahli dalam perkara ini, Penyidik menyampaikan informasi dan kronologis dari perkara ini bahwa ada dugaan, tindak pidana terkait dengan jual beli miras secara illegal dan hasil dari tindak pidana jual beli miras secara illegal ini kemudian ada perbuatan lain yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang, ahli menilai terkait dengan TPPU nya dan ahli tidak menganalisis mengenai tindak pidana asalnya karena bukan ranahnya ahli, jadi terkait dengan apakah dari serangkaian – serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa ini bisa dikenakan atau dipersangkakan sebagai tindak pidana pencucian uang atau tidak, ahli harus bersifat netral sehingga ahli menerangkan secara analogis;
Bahwa ahli tidak menganalisa transaksi yang disampaikan Penyidik, karena semua informasi – informasi Penyidik yang memperoleh dari hasil penyidikan, Penyidik mencari alat bukti - alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
Bahwa ahli sampaikan kepada Penyidik ada typelogy dalam arti tindak pidana dalam pencucian uang yang biasa dilakukan oleh pelaku tindak pidana seakan ada beberapa modus atau typelogy dalam tindak pidana pencucian uang tersebut seakan ada tindak pidana, kemudian hasil dari tindak pidana tersebut dipergunakan untuk membangun suatu usaha atau membeli asset untuk usaha, dengan harapan dari asset atau usaha tersebut menghasilkan keuntungan uang atau harta kekayaan yang bersih, contoh seorang pelaku tindak pidana korupsi atau narkotika hasil dari tindak pidana dia belikan sawah atau kebun jagung atau kebun karet, sehingga dari hasil panennya tersebut diperoleh keuntungan dan keuntungannya itu seolah – olah berasal dari hasil panen tersebut;
Bahwa salah satu tugas dari PPATK adalah melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan kemudian PPATK melakukan analisis, hasil analisis tersebut apabila tidak ada atau tidak ditemukan indikasi tindak pidananya maka hasil analisis tersebut akan disimpan dalam database PPATK, namun apabila ditemukan indikasi tindak pidananya maka, maka PPATK akan melaporkannya langsung kepada pihak Penyidik;
Bahwa belum tentu semua transaksi yang mencurigakan itu disampaikan oleh pihak perbankan, untuk itu PPATK melakukan analisis terhadap laporan tersebut dengan melihat profile nasabah dan selanjutnya melakukan pendalaman baik melalui telephon maupun tulisan ke Bank dan nanti akan di dalami profile nasabah tersebut dan kalau ternyata ada indikasi barulah dilaporkan kepada Penyidik;
Bahwa sehubungan dengan perkara sekarang ini dihubungkan dengan penjualan miras dengan akibatnya banyak orang yang meninggal apakah pembelian harta kekayaan seperti tanah dan bangunan yang dilakukan seseorang itu ada indikasi TPPU, ada kriteria – kriterianya terkait dengan pembelian asset tersebut misalkan apakah pembelian tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, apabila ada maka itu yang termasuk kriteria TPPU, contohnya dengan pembelian seperti kebun sawit tujuannya untuk menghasilkan panen itu yang dimaksudkan menyamarkan, atau dengan pembelian mobil atas nama anak atau isterinya, kalau atas nama ia sendiri masih belum tergolong TPPU karena terang benderang atau pembelian sesuatu dengan cara membeli tunai TPPU nya bukan barangnya sendiri tapi dengan cara bayar tunainya itu yang dalam teori TPPU yaitu untuk memutus mata rantai transaksi;
Bahwa untuk membuktikan ada tidaknya TPPU dapat dilihat bagaimana cara dan tujuan seseorang melakukan transaksi pembelian barang tertentu, hal itu dapat ditelusuri darimana asal uang itu dengan melihat profile kalau misalkan dia sebagai pengusaha dan usahanya ada legal dan ada transaksi yang legal, tidak ada masalah karena sumbernya juga jelas;
Bahwa terkait dengan pembuktian asset dengan melihat cara perolehan asset tersebut dan mengenai asal usul uang atau kekayaan yang dipergunakan untuk membeli asset tersebut, kapan dia membeli asset, kapan perolehan asset, sejak kapan tindak pidana yang disangkakan terhadap Terdakwa, kalau misalkan dia beli asset itu masih dalam kurun waktu terjadinya tindak pidana dan memang itu dibuktikan tidak ada usaha lain selain daripada itu, maka asset tersebut patut diduga dari kejahatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 77, terkait dengan asset untuk kepentingan Terdakwa Hakim memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari hasil kejahatan, sedangkan Pasal 78 Terdakwa membuktikan bahwa hasil kekayaannya itu bukan berasal dari hasil kejahatan dengan mengajukan bukti – bukti dokumen ataupun keterangan saksi – saksi yang mendukung bahwa asset tersebut dia beli hasil keringat sendiri dan bukan hasil dari kejahatan yang disangkakan oleh Penyidik atau Penuntut Umum;
Bahwa salah satu unsur dalam TPPU adalah bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana, bagaimana atau apa indikator atau salah satu indikasi dia menyamarkan yaitu dengan membelanjakan atau membayarkan uang hasil dari kejahatan itu untuk membeli suatu asset atau suatu usaha dengan tujuan asset atau usaha tersebut untuk memperoleh keuntungan lagi yang nampak sebagai hasil yang bersih misalkan uang hasil kejahatan itu dia belikan sawah atau kebun dengan tujuan nanti akan ada panen, itulah yang disebut tadi uang yang sah yang dimana sumbernya adalah uang dari hasil kejahatan kalau dalam TPPU disebut Mingling;
Bahwa yang dimaksud Layering adalah mencampurkan harta yang halal dengan hasil kejahatan dan menghasilkan keuntungan yang seolah – olah hasil yang sah;
Bahwa berdasarkan kajian PPATK sulit melacak atau menelusuri transaksi – transaksi yang dilakukan secara tunai karena tujuan dari transaksi – transaksi tersebut adalah dalam rangka memutus mata rantai transaksi jadi kalau misalkan transaksi yang masih dalam antar bank tidak akan terlacak tapi kalau misalkan uang tersebut ditarik tunai kita sudah tidak tahu lagi kemana uang tersebut akan mengalir, kemudian kalau misalkan setelah ada langkah – langkah tersebut kemudian ditemukan ada asset yang diduga sebagai berasal dari tindak pidana maka itulah yang bisa dianggap sebagai barang bukti, tinggal nanti dibuktikan oleh Terdakwa apakah uang tunai tersebut tidak digunakan untuk membeli asset tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan Investasi adalah menggunakan atau membelanjakan sejumlah uang untuk menghasilkan keuntungan;
Bahwa transaksi yang dilakukan atas nama sendiri itu bukan TPPU maksudnya adalah seseorang diduga melakukan tindak pidana kemudian hasilnya dia langsung pergunakan untuk membeli mobil namun atas nama sendiri, itu tetap merupakan hasil tindak pidana tapi bukan merupakan bukti untuk TPPU nya, namun tetap bisa disita;
Bahwa kalau TPPU aktif dan pasif perbedaannya kalau pelaku TPPU aktif dia juga sebagai pelaku TPPU asal dia melakukan tindak pidana asal misalkan dia melakukan penipuan dan penggelapannya, dia juga yang melakukan TPPU dengan cara menyamarkan, dia membeli asset, dia yang membeli perusahaan, untuk pelaku pasif, dia yang bukan pelaku TPPU asal dia yang bukan melakukan penipuan penggelapannya tetapi dia menerima transfer dan menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana tersebut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan, harta atau asset yang dapat disita akan dikembalikan kepada korban atau kepada si pemilik, adalah asset – asset yang diperoleh ataupun terkait dengan tindak pidananya, misalkan asset tersebut diperoleh diluar dari tempus delicti tindak pidananya dan itu merupakan hasil yang diluar hasil kejahatan dan tidak boleh dilakukan penyitaan karena yang boleh disita dan dijadikan barang bukti adalah asset – asset yang diperoleh dari hasil tindak pidananya;
Bahwa ketika seseorang dalam putusan dia terbukti melakukan tindak pidana dalam tahun 2018, harta – harta sebelum tahun 2018 apakah termasuk dalam tindak pidana pencucian uang atau tidak dilihat dari sangkaannya, sangkaan kapan tempus delictinya tindak pidana itu dilakukan, kalau misalkan harta tersebut diperoleh diluar tempus delicti misalkan dia melakukan tindak pidananya di tahun 2018 keatas, sedangkan ada pembelian asset tahun 2016 atau 2017, hal itu memang diluar tempus delictinya;
Bahwa terkait dengan tindak pidana pencucian uang, ketika tahun 2018 seseorang membeli rumah dan untuk membeli rumah itu menggunakan uang pinjaman, bahwa terhadap keadaan demikian dapat dijelaskan kalau uang itu bukan dari hasil kejahatan bukan termasuk TPPU, namun kalau uang untuk mencicilnya uang dari hasil kejahatan maka termasuk TPPU;
Atas Pendapat Ahli tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa masing-masing telah pula di memberikan keterangan sebagai berikut:
Terdakwa Sansudin Simbolon Anak dari Jainur Simbolon (alm) pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan Penyidik adalah benar keterangan Terdakwa;
Bahwa pada saat Penyidikan dan dibuat berita acara pemeriksaan Terdakwa ada yang didampingi Penasihat Hukum dan sebagian belum didampingi Penasihat Hukum, demikian pula BAP nya ada yang Terdakwa tandatangani dan ada yang tidak ditandatangani, alasan tidak ditanda tangani adalah karena Terdakwa minta didampingi Penasihat hukum;
Bahwa pada saat pertama diperiksa Terdakwa ditanyakan oleh Penyidik terkait dengan pembuatan miras oplosan;
Bahwa pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2003 Terdakwa bekerja dengan membuka warung di daerah Manggahang Baleendah dengan berjualan sembako dan beras;
Bahwa selain membuka warung Terdakwa juga menyewakan angkot sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2003 dengan jurusan Majalaya-Cicalengka;
Bahwa setelah tahun 2003 pekerjaan membuka warung dan menyewakan angkot berhenti, kemudian Terdakwa membuka Bank keliling yaitu meminjamkan uang kepada masyarakat dengan tagihan harian dan modal yang dimiliki Terdakwa saat itu adalah sejumlah Rp.70.000.000,-00 ( tujuh puluh juta rupiah ) yang diperoleh dari penjualan rumah dan angkot;
Bahwa kemudianTerdakwa tinggal di daerah Cikuya – Cicalengka dengan mengontrak rumah sejumlah Rp. 2.000.000,-00 (dua juta rupiah) per tahun;
Bahwa Bank keliling yang Terdakwa jalankan yaitu dengan cara meminjamkan uang misalkan sejumlah Rp.100.000,-00 (seratus ribu rupiah) jangka waktu pinjaman 30 hari sehingga perhitungannya adalah Rp.4000,- sehari x 30 hari sama dengan Rp. 120.000,-00 ( seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa dahulu Terdakwa memiliki catatan pembukuan terkait kegiatan bank keliling tersebut, tetapi sekarang sudah tidak ada karena sudah lama berhenti;
Bahwa Terdakwa menjalankan kegiatan bank keliling tersebut didaerah Nagreg, Limbangan, Kadungora dan Cicalengka dan berhenti melakukan kegiatan sampai tahun 2009;
Bahwa pada waktu melakukan kegiatan bank keliling tersebut Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain dan semua keperluan rumah tangga bersumber dari kegiatan bank keliling tersebut;
Bahwa setelah berhenti melakukan kegiatan bank keliling modal Terdakwa bertambah tetapi Terdakwa tidak ada menghitung berapa jumlahnya;
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 Terdakwa masih mengontrak rumah di By pass seharga Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2009 Terdakwa berhenti melakukan kegiatan bank keliling dan jumlah aset yang Terdakwa miliki tidak dihitung karena uangnya sebagian disimpan dan sebagian lagi dipinjam-pinjamkan;
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa membeli rumah dari Sondang Marpaung dengan harga Rp 450.000.000,-00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan 2 (dua) kali bayar, namun rumah tersebut belum dibaliknama atas nama Terdakwa;
Bahwa setelah berhenti melakukan kegiatan bank keliling Terdakwa melakukan kegiatan membuka warung nasi batak di daerah Cicalengka dengan omzet perhari sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan memiliki 1 (satu) karyawan dan tagihan bank keliling per hari sejumlah Rp. 1.500.000,-00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa warung Terdakwa selain menjual nasi batak juga menjual tuak dan bir yang diantar orang yang salah satunya adalah Silalahi dari tahun 2012 sampai dengan kejadian;
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa memproduksi minuman sendiri karena banyak diminati dan keuntungannya lebih besar dimana sehari terjual eceran 2 – 3 dus yang harganya perbotol sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) x 24 botol per satu dus;
Bahwa selain kegiatan tersebut Terdakwa juga memiliki usaha berupa buka Counter HP yang dikelola oleh anak Terdakwa dengan omzet Rp. 15.000.000,00 sampai dengan Rp. 20.000.000,00. Dan selain itu Terdakwa sejak tahun 2015 memiliki cape di Jakarta join dengan anak Uwa dengan modal Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan mendapatkan keuntungan perbulan sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh Terdakwa pada tahun 2016 Terdakwa membeli rumah seharga Rp. 450.000.000,-00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membeli tanah dengan H. Cacu di Bypass pada tahun 2014 dengan harga Rp. 610.000.000,00 ( enam ratus sepuluh juta rupiah) dan kemudian dibangun rumah pada tahun 2014;
Bahwa selain itu Terdakwa pada tahun 2012 membeli rumah di Nagreg seharga Rp. 67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dan tanah dibelakang rumah di Nagreg yang berdasarkan kwitansi yang ditunjukan seluas 21,5 tumbak dibeli dari anggota 330, tanah kosong di Nagreg di beli dari orang Ciparay dengan harga Rpp. 364.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) akta jual beli yang fisiknya ada pada Sdr. Sihombing dan Terdakwa sendiri yang membayarnya secara cash;
Bahwa selain itu Terdakwa juga ada membeli tanah dari H. Amas seharga Rp. 196.250.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga membeli kebun sawit yang terletak di Desa Muara Medah, Kecamatan Bayu Lincir Kab. Banyuasin Sumatera Selatan seluas 29,5 hektar yang dibeli dari sdr. Burkat dengan harga sejumlah 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dibeli awal tahun 2018;
Bahwa selain itu Terdakwa juga memiliki mobil Toyota Alfard tahun 2017 yang Terdakwa beli dengan DP Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) cicilan Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk 2 tahun, Mobil Fortuner peroleh tahun 2014, harganya Rp. 410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah) uang muka Rp. 250.000.000,-,(dua ratus lima puluh juta rupiah) cicilan sebulan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), selain itu ada 2 sepeda motor dan yang lainnya Terdakwa tidak ingat;
Bahwa aset yang Terdakwa sebutkan tersebut perolehannya dari semua usaha yang Terdakwa lakukan mulai dari jualan di By pass termasuk hasil Terdakwa memproduksi dan menjual miras oplosan;
Bahwa berdasarkan perhitungan dalam BAP hasil Terdakwa memproduksi dan menjual miras oplosan jumlah kotornya adalah sejumlah Rp. 1.191.000.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta rupiah) selama 17 bulan sejak produksi hingga ditangkap;
Bahwa keuntungan penjualan miras oplosan tidak pernah Terdakwa hitung berapa jumlahnya, tetapi uangnya Terdakwa gunakan untuk membeli mobil Toyota Alfhard dan cicilannya;
Bahwa keuntungan penjualan miras Terdakwa masukan ke Bank;
Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa mengontrak warung di Bypass selain berjualan Terdakwa juga memiliki 1 (satu) bilyar yang dijaga oleh sdr. Agus dengan penghasilan per hari sejumlah Rp. 50.000,-00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa kelahiran Danau Toba Samosir dan memiliki warisan berupa kebun sawit yang terletak di Dusun Apung seluas 5,5 hektar dan setiap 3 (tiga) bulan sekali Terdakwa pulang mendapat penghasilan sejumlah Rp. 6.000.000,00 sampai dengan Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada tahun 1998 Terdakwa ada membeli rumah seharga Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang diperoleh dari hasil dagang dan dari kantong;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa nilai aset yang disita oleh pihak kepolisian terkait dengan perkara ini karena pada saat membangun rumahpun belanja langsung dan tidak dicatat berapa belanjannya;
Terdakwa Hamcia Manik Anak Dari Pinus Manik (alm) pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan Penyidik adalah benar keterangan Terdakwa;
Bahwa sebagai istri Terdakwa Sansudin Simbolon, Terdakwa mengetahui kegiatan yang ia lakukan yaitu pada tahun 1995 buka toko sembako, penjualan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari dengan keuntungan 15 persen perhari sehingga keuntungan yang didapat adalah sejumlah Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perhari digunakan untuk menghidupi 5 (lima) orang anak;
Bahwa berjualan sembako tersebut hanya satu tahun karena kemudian pada tahun 1996 pindah ke Tanjunglaya Cicalengka dan disana sama jualan dan lebih maju lagi dimana memperoleh keuntungan perhari sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah berjalan setengah tahun Terdakwa bersama dengan suami membeli rumah di Cipareuang seharga Rp 60.000.000,-00 (enam puluh juta rupiah) dan membuka warung semi grosir sampai tahun 2003 dengan keuntungan perhari sejumlah Rp. 1.500.000,00 (sejuta lima ratus rupiah);
Bahwa setelah tahun 2003 tidak lagi membuka toko sembako karena repot anak-anak terlalu jauh sekolah sehingga toko/warungnya dijual dan pindah ke Cikuya dan Terdakwa membuka bank keliling bersama dengan suami dan adik Terdakwa sampai dengan tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2003 jumlah tagihan bank keliling perhari mencapai 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sampai Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) dan jumlah orang meminjam mencapai 100 (seratus) orang dan dahulu ada catatannya, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi;
Bahwa dalam menjalankan kegiatan bank keliling Terdakwa dengan suami berbeda langganan atau terpisah sehingga Terdakwa memiliki penghasilan sendiri dan uang yang disetor ke tabungan adalah uang Terdakwa sendiri;
Bahwa bank keliling yang Terdakwa jalankan berhenti pada tahun 2013 oleh karena sudah kurang memadai lagi dan juga pada macet, selian itu adik Terdakwa mau menikah di Surabaya dan Terdakwa tidak sanggup lagi mengelolanya;
Bahwa pada pada tahun 2013 tersebut jumlah harta yang Terdakwa miliki berupa uang sekitar Rp. 3.000.000.000,-00 (tiga milyar rupiah) lebih dan Terdakwa pinjamkan lagi kepada saudara, karena Terdakwa mau menyimpan uang di Bank karena merasa rugi dengan alasan tidak dapat keuntungan;
Bahwa setelah berhenti menjalankan Bank keliling tersebut Terdakwa melakukan kegiatan meminjamkan uang secara pribadi kepada orang atau gadai sebentar misalkan pinjam Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan melihat pekerjaannya, kalau sudah memadai Terdakwa kasih dan kegiatan tersebut Terdakwa jalankan sampai tahun 2015;
Bahwa terkait dengan aset berupa mobil pada tahun 2013 Terdakwa membeli mobil Inova sejumlah Rp. 315.000.000,-00 ( tiga ratus lima belas juta rupiah) kontan, kemudian pada tahun 2013 itu juga Terdakwa membeli rumah posisi dipinggir jalan tetapi Terdakwa lupa berapa harganya;
Bahwa selain itu Terdakwa dan suami juga ada membeli tanah kosong pada tanggal 28 Februari 2014 seharga Rp. 610.000.000,00 ( enam ratus sepuluh juta rupiah ) dan pada bulan April tahun 2014 mulai dibangun rumah dan selesai sekitar bulan Januari tahun 2015;
Bahwa terhadap kwitansi yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa menyatakan bahwa itu adalah kwitansi saat Terdakwa ngontrak warung tahun 2008 sampai tahun 2016;
Bahwa kegiatan yang Terdakwa lakukan di warung tersebut berhenti pada tahun 2016 sehingga Terdakwa tidak lagi jualan nasi, tidak menerima pesanan lagi dan langsung jualan miras;
Bahwa Terdakwa dan suami mulai memproduksi miras oplosan dirumah pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan April tahun 2018;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa bangunan rumah Terdakwa menyatakan itu rumah yang ada di Nagreg yang tanahnya dibeli pada tahun 2012 dan dibuat bangunannya pada bulan Agustus tahun 20016 dan sekarang yang menempati rumah tersebut adalah adik-adik suami Terdakwa, dan dibelakangnya masih ada tanah kosong yang juga milik Terdakwa dan suami;
Bahwa terkait lahan sawit yang ada di Banyuasin Terdakwa dan suami membelinya dengan cara meminjam uang kepada Silalahi sejumlah Rp. 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) dengan menggadaikan rumah yang Nagreg, kemudian dari Norman sejumlah Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dari ibu Norman sejumlah Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) sebagaimana bukti yang ditunjukan dipersidangan karena membelinya waktu itu mendadak;
Bahwa Terdakwa dan suami membeli lahan sawit tersebut dari sdr. Burkat dan sudah lunas dan sebelum tahun 2018 lahannya diurus oleh adik suami Terdakwa dan lahan sawit tersebut sudah menghasilkan tetapi Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa terkait dengan produksi miras oplosan perhari Terdakwa tidak mengetahuinya karena Terdakwa tidak ikut campur, sedangkan penjualan miras menurut penjaga warung adalah 3 (tiga) dus perhari;
Bahwa kendaraan roda 4 jenis Toyota Fortuner yang membeli adalah Terdakwa pada tahun 2014, sedangkan Toyota Camry adalah punya anak Terdakwa yang juga jualan miras dan buka counter Hp dan warung Peuteuy;
Bahwa suami Terdakwa tidak pernah jadi sopir angkot, tetapi Terdakwa dan suami memiliki angkot yang sopirnya orang Majalaya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat;
Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG;
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN;
Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR;
Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN;
Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang;
Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG;
Fotocopy Saldo dalam rekening Bank BRI Unit Cicalengka Kab. Bandung nomor rekening 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON dengan Saldo Akhir yaitu sebesar Rp.17.770.713,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah).;
Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektare milik Sansudin Simbolon yang terletak di RT 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, Batas Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon.
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BNI atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018;
1 (satu) bundel fhoto copy slip setoran tunai dan pemindah bukuan rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) bundel slip setoran tunai rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel slip penarikan dan pemindahbukuan rekening Bank Mandiri 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai asli slip transfer rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK ke rekening bank Mandiri 113-00-0751274-6 atas nama BURKAT sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tertanggal 15 Januari 2018 dengan berita sawit.
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BRI atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON periode 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out data statis pembukaan rekening atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening 377301026246533 atas nama HAMCIA MANIK periode 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018.
1 (satu) bundel salinan Akta Jual Beli Nomor 287/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Nagreg;
1 (satu) bundel photo copy buku register akta jual beli Kec.Nagreg dilegalisir sesuai dengan aslinya.
5 (Lima) Lembar Print Out (Regalisir) Data Historis Kepemilikan Kendaraan Pajak Progresif atas nama :
SANSUDIN SIMBOLON;
HAMCIA MANIK;
ROY SAN GUNTUR SIMBOLON;
Uang Tunai sebesar Rp. 65.351.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi DP Pembelian / Panjar lahan sawit senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 13 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. BURKAT;
Slip Formulir kiriman uang Bank BNI dengan cara RTGS dari Sdri. HAMCIA MANIK kepada Sdr. BURKAT alamat Bayung Lencir Sumsel sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan berita pembelian kebun;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan Para Terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan asal usul hartanya Para Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ajo Simbolon, tanpa berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi tinggal di Aitodok Labuhan Bantu Utara, Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2000;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah bertani padi, sekarang bertani karet dan memiliki penggilingan padi dan ternak babi;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah Terdakwa Sansudin Simbolon bersama dengan Saksi membeli kebun yang sama di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir sekitar tanggal 13-15 Januari 2018 dari pemiliknya yang bernama Burkat;
Bahwa kebun yang Saksi beli seluas 5 hektar dengan harga Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) per hektar sehingga totalnya sejumlah Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), sedangkan Para Terdakwa membeli kebun sawit seluas 29,5 hektar kali Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Para Terdakwa dapat membeli lahan bersama dengan Saksi berawal pada bulan Nopember tahun 2017, ada pesta adat di Kota Pinang Labuan Batu Selatan pada saat itu Saksi menginformasikan kepada Para Terdakwa bahwa ada orang yang mau jual ladang kebun sawit di Bayung Lincir, kalau mau ikut bareng – bareng kita;
Bahwa kemudian pada bulan Desember 2017, Saksi sendiri melakukan survey dan setelah menanyakan harga kemudian Saksi menginformasikan ke Para Terdakwa;
Bahwa saat survey pemilik kebun menawarkan harga per hektar sejumlah Rp. 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah );
Bahwa setelah terjadi kesepakatan jual beli Saksi tidak melakukan pembayaran sendiri, tetapi uangnya Saksi serahkan kepada Terdakwa Hamcia Manik karena waktu itu kami mau masuk lagi kedalam untuk melihat dan ketemuannya di jalan lintas;
Bahwa keadaan kebun sawit yang dibeli pada waktu itu sudah siap produksi yaitu umur tanaman sawitnya sudah 5 tahunan tetapi belum full sehingga pada bulan Februari 2018 sudah pernah dipanen dan menghasilkan 2 ( dua ) ton dengan harga jual per kilogram sejumlah Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi pembayaran pembelian kebun sawit tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagian melalui bank dengan cara pemindahbukuan dan ada juga yang secara tunai yaitu yang pernah Saksi lihat transaksi sejumlah Rp. 100.000.000,-( seratus juta rupiah ) sebagaimana bukti kwitansi yang ditanda tangani Saksi;
Bahwa dalam kwitansi tanda terima uang untuk lahan yang dibeli Saksi tertulis bernama Zaenal Abidin, terhadap hal tersebut Saksi tidak mengetahui, namun katanya lading ini masih keluarganya sdr. Burkat;
Bahwa kwitansi tanda terima uang untuk lahan sawit yang dibeli oleh Para Terdakwa Saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa selain kwitansi tanda terima uang, ada pula surat pernyataan penggarapan karena tadinya Pak Zaenal Abidin yang menguasai lahan tersebut dan tadinya waktu perundinganya harganya Pak Burkat bilang Rp. 40.000.000,- sekalian punya Para Terdakwa lalu Para Terdaka menawar, tapi yang disetujui Pak Burkat Rp. 39.000.000,-, mereka yang mengurus suratnya dan Saksi yakin karena Burkat RW. diwilayah Saksi;
Bahwa semenjak Saksi dibawa polisi ke Bandung sdr. Burkat melarang orang yang Saksi suruh mengelola lahan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi Lahan sawit yang dibeli dari sdr. Burkat dan Zaenal Abidin berdasarkan informasi dari masyarakat adalah milik sdr. Burkat dan keluarganya;
Bahwa Saksi mengelola lahan sawit tersebut dari awal Februari 2018 sampai dengan bulan April 2018 dengan luas lahan sekira 8-10 hektar yang telah dibersihkan dengan nilai rata-rata sejumlah Rp. 3.500.000,- sekali panen, sehingga keuntungannya dari bulan Februari 2018 sampai April 2018 sejumlah Rp. 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut tidak Saksi setorkan kepada Para Terdakwa, tetapi digunakan untuk pupuk dan pekerja;
Bahwa sebelum pembayaran secara lunas Para Terdakwa ada memberikan panjar sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) untuk keseluruhan lahan yaitu diberikan pada tanggal 13 Januari 2018;
Bahwa Saksi kurang tahu pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan orang bernama Lambani;
Bahwa pada saat Saksi dibawa ke Bandung sewaktu Terdakwa Sansudin Simbolon ditangkap ada orang yang Saksi suruh menempati gubuk 2x4 dan mencarikan orang untuk melanjutkan pekerjaan Saksi;
Bahwa Saksi diminta oleh Para Terdakwa untuk mengatur pekerjaan orang-orang yang mengurusi kebun sawit milik Para Terdakwa, sedangkan Saksi di gaji sejumlah Rp. 100.000,- perhari;
Bahwa tanah milik Para Terdakwa seluas 29,5 hektar disita oleh pihak kepolisian sehingga tidak boleh dikerjakan, sehingga Saksi hanya mengerjakan lahan 5 hektar milik Saksi yang hasilnya pada waktu itu Rp. 450.000,- yang Saksi berikan kepada orang yang membantu mengerjai Rp. 200.000,- dan Rp. 250.000 untuk Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saut Sinaga, tanpa berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi tinggal di Harian Timur Labuhan Bantu;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait perkara ini adalah mengenai lahan yang berada di Harian Timur yang dimiliki oleh Terdakwa Sansudin Simbolon seluas kurang lebih 5 hektar yang merupakan warisan dari orang tuanya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tahun berapa Terdakwa Sansudin Simbolon mendapatkan warisan tersebut, Saksi hanya diminta oleh Terdakwa Sansudin Simbolon untuk mengelola lahan tersebut sejak tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lahan seluas 5 hektar tersebut apakah untuk Terdakwa Sansudin Simbolon sendiri atau keluarganya;
Bahwa lahan seluas 5 hektar tersebut baru mulai produksi tahun 2017 dengan rata-rata kurang lebih 800 kilogram dengan harga Rp. 900 per kilogram dan hasilnya diambil oleh Terdakwa Sansudin Simbolon saat yang bersangkutan datang dalam setahun atau 3 bulan sekali setelah dikurangi upah 4 orang sejumlah Rp.600.000, sekali 2 minggu sebulan sejumlah Rp. 1.200.000,-;
Bahwa mulai tahun 2017 kadang-kadang Saksi setorkan kepada Terdakwa Sansudin Simbolon sejumlah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) per bulan atau Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tiga bulan, sedang untuk upah Saksi sudah diambil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kotor;
Bahwa pada tahun 2012 saat kebun sawit diserahkan kepada Saksi untuk dikelola keadaan sawit sudah ditanam dan berumur sekitar setahun dan sudah mulai menghasilkan 50 -100 kilogram perhektar;
Bahwa setelah ada masalah pengiriman uang dititipkan sama kawan, kemudian dikirimkan kepada anaknya setelah bapaknya ada dalam tahanan;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan bukti kwitansi/ bon penjualan buah sawit dan Saksi membenarkannya;
Bahwa Saksi pernah mentransfer uang hasil penjualan sawit kepada Terdakwa Sansudin Simbolon dalam waktu satu bulan sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat pengelolaan yang ditunjukan dipersidangan;
Bahwa terkait Saksi tidak mempunyai catatan terkait dengan penyetoran uang hasil penjualan sawit kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi kurang mengetahui apa pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolon;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Norman Malau, berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa karena tinggal dahulu tinggal satu Kampung di Harian Timur Labuan Batu Utara;
Bahwa Saksi sekarang tinggal di Bandung karena mulai merantau di Bandung sejak tahun 1989, sedangkan Para Terdakwa mulai merantau Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi baru bertemu lagi dengan Para Terdakwa sekitar akhir tahun 2010 dalam perkumpulan pesta orang-orang batak yaitu pesta Bona Taon di gedung PPI jalan Supratman, setelah itu sering telpon telponan;
Bahwa Saksi pernah ke rumah Para Terdakwa pada tahun baru 2018 untuk acara kumpul-kumpul dan makan bersama;
Bahwa setelah itu bertemu lagi sekitar tanggal 5 – 6 Januari 2018, Terdakwa telephon Saksi dan mau pinjam uang dan sebelumnya bertanya terlebih dahulu ada berapa uangmu, karena dia tahu kalau anak Saksi baru meninggal dan mendapat asuransi dari Frudential, ketika dia tanya berapa uang Saksi, Saksi mengatakan cuma sedikit, lalu Saksi tanya untuk apa, katanya untuk beli sawit jadi mau pinjam uang dulu, setelah itu Saksi katakan adanya Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Saksi menyerahkan uang secara cash sejumlah Rp. 70.000.000,-00 (tujuh puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Saksi Transfer dari BCA ke Bank Mandiri pada tanggal 10 Januari 2018 sesuai bukti transfer yang ditunjukan dipersidangan dengan jumlah transfer sejumlah Rp. 180.000.000;
Bahwa setelah uangnya ditransfer Saksi minta dibuat perjanjian antara Para Terdakwa dengan Saksi dan Saksi minta Borgh sertifikat rumah yang di Nagreg sebagaimana bukti surat perjanjian yang ditunjukan dipersidangan dan pada saat itu Para Terdakwa mengatakan akan pergi ke Palembang untuk membeli kebun Sawit;
Bahwa Saksi setelah diberi pinjaman tersebut Saksi belum pernah menagih karena Para Terdakwa sudah ditahan dan sebenarnya Saksi berhak menjual jaminan, tetapi rumahnya yang di Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung seluas 292 meter persegi;
Bahwa Saksi meminjamkan uang kepada Para Terdakwa sejumah tersebut karena percaya dengan Para Terdakwa da nada jaminan sertifikat;
Bahwa Saksi tahunya Para Terdakwa punya angkot dan punya bank keliling, selain itu Para Terdakwa juga jualan nasi batak, jualan minuman dan punya bilyar, selain itu juga punya rumah yang cukup besar dan mewah;
Bahwa sebenarnya Saksi setiap bulan meminta Para Terdakwa untuk membayar bunga, tetapi Para Terdakwa meminta selambat-lambatnya bulan Desember 2018, tetapi sampai sekarang belum dibayar;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Ule Sulaeman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 1997 dan pada tahun 2004 Terdakwa Sansudin Simbolon pindah lagi entah kemana dan sekarang baru ketemu lagi;
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolong adalah membuka toko kelontongan dan kelihatanya maju, selian itu Saksi juga lihat Terdakwa memiliki mobil;
Bahwa sekarang Saksi tidak mengetahui bagaimana keadaan Para Terdakwa dan kenapa sekarang disidangkan Saksi juga tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa ada membeli tanah dari orang dikampung Cipareuag hal tersebut Saksi ketahui dari Ibu Mimik;
Bahwa waktu itu harganya masih murah yaitu Rp. 1.000.000,- / tumbak;
Bahwa sewaktu masih bertetangga Para Terdakwa hanya buka toko sembako dan kelontongan;
Bahwa posisi rumah Para Terdakwa berada di pinggir jalan dan merupakan kawasan pabrik dan sekarang lebih ramai karena ada perumahan;
Bahwa selain menjual sembako saksi tidak mengetahui usaha lain Para Terdakwa, tetapi kira-kira tahun 2000 Saksi ada melihat mobil angkot dan ada mobil pribadi;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Ii Hodijah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi pernah membantu Para Terdakwa tetapi sudah lupa tahunnya;
Bahwa Saksi membantu mengurusi anak-anak Para Terdakwa sejak bayi;
Bahwa waktu itu Para Terdakwa tinggal di Kampung Cipareuag;
Bahwa anak Para Terdakwa yang Saksi urus pada waktu itu ada 5 (lima) orang;
Bahwa Saksi tidak mengurusi anak Para Terdakwa sudah beberapa tahun, tapi persisnya sudah lupa;
Bahwa berapa lama Saksi tinggal bersama dengan Para Terdakwa saksi lupa;
Bahwa pada saat Saksi tinggal bersama dengan Para Terdakwa ada toko grosir;
Bahwa tempat tinggal Para Terdakwa saat itu sudah rumah sendiri;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Andes Siboro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi mengelola sawit warisan dari mertua Terdakwa Sansudin Simbolon yang terletak di Kampung Harian Timur;
Bahwa Saksi bekerja terpisah dari sdr. Saut Sinaga karena lahannya semula 5 (lima) hektar yang diwariskan hanya 1 (satu) hektar dan Saksi bertugas menyetor uang bulanan;
Bahwa Saksi mulai merawat lahan 1 (satu) hektar mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa lahan tersebut dalam sekali panen menghasilkan kadang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebulan dilakukan 2 ( dua) kali panen sehingga penghasilannya sebulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mengerjai 2 orang upahnya Rp. 300.000,- kotor, kalau bersih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang Saksi berikan kepada sdr. Sinaga setiap bulannya kalau sesuai dengan harga sawit kadang Rp. 400.000, kadang Rp. 500.000,- itu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa Saksi menjual hasil panen sawit kepada tokek sebagaimana bon penjualan yang diperlihatkan dipersidangan, demikian juga dengan lahan sawit yang ditunjukan dipersidangan benar adalah lahan sawit yang ada di Kampung Harian Timur;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan langsung uang hasil penjualan sawit kepada Para Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Bensoni Manik, tanpa berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2013 Saksi bekerja dengan Terdakwa Hamcia Manik sebagai penagih bank keliling kepada masyarakat yang meminjam uang;
Bahwa sepengetahuan Saksi modal awal kurang lebih Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolon pada waktu itu juga ikut bergabung di Bank keliling;
Bahwa pada tahun 2013 Saksi berhenti ikut kegiatan Bank keliling karena Saksi pindah ke Surabaya;
Bahwa pada saat Saksi berhenti modal Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) jumlah tagihan per hari mencapai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus) setelah itu dijalankan lagi yang perhari ini dan yang disetorkan hanya 20 persen sampai 30 persen sehingga keuntungannya perhari sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi di gaji perbulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ditambah uang makan;
Bahwa pada saat menjalankan kegiatan bank keliling tersebut ada catatannya semacam buku rekapan cicilan nasabah, seperti yang diperlihatkan dipersidangan ( rekapan 2011 sampai 2013, tetapi hanya satu sedang yang lainnya sudah hilang;
Bahwa setelah Saksi berhenti pada tahun 2013 tersebut Saksi tidak mengetahui lagi kegiatan Terdakwa Hamcia Manik;
Bahwa pada saat Saksi berhenti keuntungan dari tahun 2002 sampai tahun 2013 s keuntungannya sejumlah Rp. 23.400.000, per bulan;
Bahwa pada saat Saksi berhenti sisa tagihan dilapangan sekitar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah );
Bahwa pinjaman tertinggi yang Saksi berikan kepada nasabah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan KTP, sedangkan kredit macetnya biasanya 5 persen dari jumlah seluruhnya;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Sumurung Manik, berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 2013 di Ujungberung karena di boru Manik mau mengajukan gabung di arisan Manik;
Bahwa Para Terdakwa kemudian bergabung di arisan Manik sekitar tahun 2015;
Bahwa yang Saksi ketahui sekarang Para Terdakwa disidangkan karena kasus miras dan TPPU, hal tersebut Saksi ketahui dari berita;
Bahwa hubungan Saksi dengan Para Terdakwa saat ini adalah terkait masalah hutang piutang, dimana Para Terdakwa ada meminjam uang kepada Saksi sejumah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) sebagaimana bukti pinjaman yang ditunjukan dipersidangan ini;
Bahwa Para Terdakwa sudah sering meminjam uang kepada Saksi dan ada yang lebih besar dari itu yaitu Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2014 dan 2 bulan kemudian dikembalikan bersama dengan bunganya 3 persen, tetapi buktinya sudah tidak ada dan yang dibawa hanya bukti yang Rp 200.000.000,- karena sampai sekarang belum dibayar;
Bahwa Saksi meminjamkan uang kepada Para Terdakwa dengan cara sekaligus dan ditransfer ke rekening BRI atas nama Hamcia Manik, tetapi bukti transfernya saat ini tidak dibawa;
Bahwa pinjaman uang yang Saksi berikan kepada Para Terdakwa tidak ada kapan akan dibayarkan, tetapi berdasarkan kebiasaan hanya 3 ( tiga ) bulan dan Para Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi sebesar 3 persen perbulannya dan sudah pernah diberikan 3 ( tiga ) kali;
Bahwa pinjaman kepada Para Terdakwa tidak ada jaminan karena sudah sering meminjam dan Para Terdakwa meminjam uang katanya untuk membeli lahan sawit di Palembang;
Bahwa Saksi tidak tahu apa pekerjaan Para Terdakwa selain bank keliling dan jualan sembako, tetapi Terdakwa Sansudin Simbolon pernah cerita dia mempunyai angkot Cicaheum- Cileunyi, sedangkan terkait miras Saksi hanya mengetahui dari media;
Bahwa kios atau toko sembako Para Terdakwa yang ada di jalan bypass berukuran 3x4 meter persegi;
Bahwa selain memiliki bank keliling, Terdakwa Sansudin Simbolon cerita bahwa istrinya juga sering memberikan cicilan melalui arisan kepada ibu-ibu atau mengkreditkan barang;
Bahwa Para Terdakwa pernah bercerita memiliki rumah tetapi sudah disita, selain itu juga memiliki tanah yang dibeli dari Amas Sunandar yang sebagiannya dibeli oleh istri Saksi yang bernama Lusminar Sihite;
Bahwa letak tanahnya di daerah Kp. Pasir Huut Desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa sertifikat tanah tersebut sampai sekarang masih satu belum dipisah, karena istri Saksi membeli dengan harga Rp. 196.250.000 begitu pula dengan Terdakwa Hamcia Manik dengan luas tanah masing-masing kurang lebih 1.000 meter persegi dan pada saat pembelian tersebut Para Terdakwa kekurangan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Saksi meminjamkan uang kepada mereka, tetapi lima bulan kemudian sudah dibayar;
Bahwa tanah yang dibeli oleh istri Saksi tersebut, sekarang dipasang plang dari Kejaksaan dan dilarang untuk dkuasai;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan keberatan ketika pihak kejaksaan memasang plang tersebut, tetapi Saksi hanya mengatakan kepada Pak Haji (Amas Sunandar) untuk mengatakan yang sebenarnya;
Bahwa Para Terdakwa selain memiliki rumah di Bypass juga ada memiliki rumah di Nagreg;
Bahwa harga warung dan rumah para Terdakwa Saksi tidak mengetahuinya, tetapi menurut Saksi diatas Rp. 400.000.000,-- (empat ratus juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Ai Sukarsih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sudah 9 (sembilan) tahun;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang kepada Terdakwa Hamcia Manik sejumlah Rp. 500.000,- selama 24 hari lunas, setiap harinya Saksi bayar cicilan sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi meminjam uang tersebut sebanyak 2 kali dengan hanya menggunakan KTP;
Bahwa yang menagih adalah Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa bukti pinjaman yang Saksi lakukan sudah tidak ada lagi karena sudah lama;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Amitjan Simbolon, berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 2012;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa karena waktu pertama kali ke Bandung Saksi bekerja dengan Terdakwa Sansudin Simbolon menjaga meja bilyard yang terletak di Jalan Bypass;
Bahwa bilyard yang Saksi jaga hanya satu dengan bayaran satu kali main Rp. 1000,- dengan penghasilan perhari sejumlah Rp. 70.000,- sampai dengan Rp. 80.000,-;
Bahwa Saksi menjaga bilyar dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 karena sudah berkurang dan banyak saingan hingga tutup, kemudian berhenti dan membuka lapo;
Bahwa Terdakwa Sansudin Simbolon pada waktu itu kegiatannya adalah menjalankan koperasi berjalan atau bank keliling sedangkan Terdakwa Hamcia Manik juga sama dan kadang-kadang bawa sembako;
Bahwa waktu Para Terdakwa membuka warung atau lapo yang dijual adalah tuak, daging, perabotan dan sembako, serta bilyard;
Bahwa sewaktu Saksi menjaga bilyard diwarung itu ramai karena tempat nongkrong apalagi malam minggu;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Dede Umar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Hamcia Manik sedangkan Terdakwa Sansudin Simbolon pernah lihat tapi tidak kenal;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Hamcia Manik sejak tahun 2009 dipasar karena kebetulan Saksi berjualan ikan dipasar sedangkan Terdakwa Hamcia Manik sering meminjamkan uang kepada pedagang-pedagang di pasar Cicalengka;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang kepada Terdakwa Hamcia Manik sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa jaminan dan dibayarkan setiap hari Rp.50.000,- selama 25 hari dan Saksi meminjam kepada Terdakwa Hamcia Manik sekitar 10 kali sampai sekitar tahun 2012, setelah itu Saksi sudah tidak meminjam lagi;
Bahwa sepengetahuan Saksi Para Terdakwa sekarang dihadapkan ke persidangan karena masalah miras;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Saksi membenarkan sebagai bukti pinjaman;
Bahwa sepengetahuan Saksi orang-orang yang meminjam uang kepada Terdakwa Hamcia Manik saat itu sekitar 10 orang lebih;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Marulak Manurung, SE, berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa sewaktu masih bujangan yaitu tahun 1997-1998 di Lapo daerah Rancaekek, selang tiga tahun kemudian tidak bertemu lagi, baru kemudian tahun 2013-2014 bertemu kembali dalam perkumpulan sama-sama perantau;
Bahwa pada waktu bertemu dirumah Para Terdakwa di daerah Cipareuag Rancaekek dan kebetulan Para Terdakwa membuka usaha grosir sembako dan Saksi juga membuka warung dibelakang Kahatex dan pada tahun 2015 Saksi kekurangan modal dan ditawari oleh Para Terdakwa sehingga kemudian Saksi diberi pinjamam sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bayar setiap bulan tanggal 3 dengan bunga 3 Persen perbulan, sehingga Saksi membayarnya sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa hutang pokok Saksi tersebut sampai sekarang belum dibayar hanya bunganya saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi usaha Para Terdakwa selain jualan semi grosir berupa sembako juga meminjamkan uang;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa Sansudin Simbolon pernah menjadi sopir angkot atau membuka warung jualan miras, yang Saksi lihat ada mobil angkot parkir dirumahnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa Hamcia Manik juga sering Saksi lihat jualan kebutuhan budaya batak pada saat ada perkumpulan dengan cara ditawarkan kepada ibu-ibu lainnya;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan bukti pinjaman uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saksi membenarkannya;
Bahwa Saksi hanya tahu sepintas Para Terdakwa membuka rumah makan, karena kebetulan pada tahun 2013 ulang tahun anak Saksi yang ke 17 memesan makan kepada Para Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Rahmat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa pada tahun 1995 dijalan sewaktu Saksi menjadi sopir angkot dan Para Terdakwa mencari mobil angkot, kemudian Para Terdakwa membeli angkot milik teman Saksi seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Saksi yang menjadi sopirnya;
Bahwa penghasilan angkot jurusan Majalaya - Cicalengka perharinya Saksi setorkan kepada Para Terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menjadi sopir angkot tersebut sampai tahun 2002 dan angkot dijual seharga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa pada waktu Saksi menjadi sopir angkot tahun 1995 sampai 2002 tersebut Para Terdakwa tinggal di Cipareuag dan membuka usaha grosir dan Terdakwa Hamcia Manik menjalan kegiatan bank keliling;
Bahwa pada waktu Saksi menjadi sopir angkot Para Terdakwa, Saksi sering dititipi uang untuk belanja sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk membeli sembako, rokok, rinso dan lain lain;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Bantu Sitanggang, berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa pada tahun 1995 di Manggahang, pada waktu itu Saksi baru pindahan dari Cimahi dan ngontrak di Manggahang seharga Rp 150.000,- perkamar dan Para Terdakwa sudah lebih dahulu tinggal di Manggahang;
Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan Para Terdakwa pada waktu itu membuka warung sembako seperti kebutuhan rumah tangga berupa beras;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Para Terdakwa ada atau tidak menjual minuman karena setelah itu Para Terdakwa pindah katanya ke Majalaya;
Bahwa jarak warung Para Terdakwa dengan tempat Saksi mengontrak kira-kira 300 meter dan Saksi hanya sekali-kali bertemu dengan Para Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi orang-orang banyak yang belanja di warung Para Terdakwa karena warungnya besar dengan ukuran 3x4 meter;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Harianto Sanhitler Simbolon, tanpa berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi mulai mengelola counter HP dengan tiga etalase pada bulan November 2015 di Kp. Warung Peuteuy Rt. 03, Rw 08, Kecamatan Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung dengan cara ngontrak toko milik Haji Dolar dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pertahun;
Bahwa barang yang dijual di counter adalah Handphone milik Terdakwa Hamcia Manik dengan modal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa counter hp yang Saksi kelola pada bulan November memperoleh penghasilan Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga rupiah) kotor dan terus berkembang hingga berpenghasilan dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sampai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per bulan;
Bahwa penghasilan bulan November 2015 sejumlah Rp. 23.000.000,- maka diperoleh keuntungan 1 (satu) unitnya sejumlah Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), kalau sebulan laku seratus maka mendapat keuntungan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan tutup bulan Juli 2018 tidak dihitung berapa keuntungannya, tetapi yang pasti gaji karyawan 2 (dua) orang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan gaji Saksi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan waktu pertama hanya 1 karyawan;
Bahwa Saksi selain mengelola counter HP, pada bulan Maret 2016 juga menjual eceran gas elpiji 3 kilogram dengan harga beli Rp. 17.500 dan dijual kembali Rp 23.000,-;
Bahwa Saksi berhenti mengelola Counter HP pada tahun 2018 karena kontraknya habis, adik Saksi yang paling kecil tidak ada yang ngurus, Para Terdakwa berada di LP;
Bahwa selain bank keliling usaha Para Terdakwa ada perkebunan jagung di Samosir, perkebunan sawit, toko, bilyard dan jual masakan batak;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa omzet penjualan miras karena Saksi tidak peduli yang penting Saksi dapat Gaji dari conter Hp;
Bahwa Roy Nelson Guntur adalah adik Saksi yang kerjanya jual – jual mobil, motor, tapi kalau untuk dekat tidak karena Saksi sejak lulus sekolah tahun 2010 Saksi tinggal di Jakarta karena dulu Saksi sering dipukulin jadi Saksi ingin berdiri sendiri sehingga yang tinggal sama bapak Roy dan Julius, adapun kembali ke Bandung karena ditelepon Terdakwa Hamcia Manik untuk buka counter HP;
Bahwa Saksi tidak tahu Para Terdakwa membeli tanah, hanya waktu itu Saksi ngumpulin uang dari dulu dan mau menikah di bulan April, kira – kira jam 7 pagi, Terdakwa Hamcia Manik bertanya ada uang tidak, Saksi katakan kalau uang toko tidak ada, kalau uang kamu katanya, Saksi jawab ada tapi buat nikah, udah pinjam dulu katanya, Saksi tanya untuk apa katanya untuk beli kebun sawit, terus Saksi kirim melalui Bank Mandiri sebanyak Rp. 100.000.000,- terus Terdakwa Hamcia janji akan dikembalikan namun sampai sekarang tidak dikembalikan sampai Saksi batal nikah;
Bahwa dirumah orang tua Saksi ada mobil Fortuner warna putih, mobil Alfhard, motor milik Saksi dan motor Mio;
Bahwa sepengetahuan Saksi Para Terdakwa berjualan miras sejak tahun 2010 di Lapo By pass termasuk jual daging anjing, babi dan sembako;
Bahwa dipersidangan Saksi menunjukan bukti-bukti counter Hp;
Bahwa dalam penjualan Handphone Saksi juga bekerjasama dengan Ipad, Vivo, Iphone, lava dan oppo, dengan cara Saksi menyediakan toko sedang barang disediakan oleh Produk Hp beserta karyawan yang menjaga digaji oleh perusahaan yang bersangkutan;
Bahwa di counter Hp yang Saksi kelola juga berjualan aksesoris seperti Batre, charger, kabel data, power bank, memori card dan lainnya termasuk juga ada pulsa listrik;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Budiman Silalahi, berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi mengenal Para Terdakwa diperkumpulan Simbolon namun tahunnya Saksi sudah lupa;
Bahwa pada bulan Januari 2018 Para Terdakwa ada meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan membeli kebun sawit di Palembang dengan jaminan sertifikat rumah yang terletak di Cicalengka ( sebagaimana bukti sertifikat yang ditunjukan dipersidangan);
Bahwa Saksi memberikan pinjaman kepada Para Terdakwa dengan bunga sebesar 3 persen perbulan, tetapi tidak tertulis dalam perjanjian;
Bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman yang Saksi berikan kepada Para Terdakwa dibayarkan paling lambat 1 Januari 2019, tetapi belum dibayar oleh Para Terdakwa dan Saksi juga tidak menagihnya karena Para Terdakwa sedang kena masalah dan rumahnya telah disita;
Bahwa Sertifikat sebagai jaminan atas hutang tersebut sampai sekarang masih Saksi kuasai;
Bahwa Saksi tidak tahu Para Terdakwa menjual minuman keras;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
PNT. Ir Dewarto Ramos Pernando Sinaga, berjanji pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi mengenal Para Terdakwa tahun 1998, karena Saksi pernah meminjam uang kepada Para Terdakwa, terakhir tahun 2017 Saksi pinjam sejumlah Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 3 persen perbulan;
Bahwa sejak Saksi mengenal Terdakwa Sansudin Simbolon usahanya adalah warung sedangkan istrinya menjalankan bank keliling;
Bahwa Saksi mengenal Para Terdakwa berawal dari kegiatan Saksi sebagai pengusaha minyak tanah, jadi Saksi suka mencari langganan ternyata Para Terdakwa orang batak dan akhirnya berlangganan tetap, sejak itu kita bersahabat dan tahun 2013 mereka pernah meminjamkan uang kepada Saksi dengan menggadaikan kalungnya ke Pegadaian;
Bahwa pertama kali bertemu di warung Cikancung dan pada tahun 1998 tersebut Terdakwa Sansudin Simbolon juga menjalankan bank keliling bersama Terdakwa Hamcia Manik;
Bahwa pertemuan selanjutnya Saksi lupa apa di ke Cikuya dulu atau Cipareuag, karena pertemuan selanjutnya bertemu di warung di Cipareuag yang berjualan grosir sembako;
Bahwa Saksi tidak tahu Para Terdakwa berjualan miras, tahunya setelah membaca berita dikoran;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa memberikan tanggapan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa dan Penasihat hukumnya telah pula mengajukan bukti surat berupa:
Fotocopy Kwitansi pinjaman Terdakwa Sansudin Simbolon dari Norman Malau sebesar Rp. 250.000.000,-, (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 10 Januari 2018, kwitansi dari Ibu Norman Malau sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah untuk pembayaran pinjaman uang untuk usaha di Palembang membeli kebun sawit tertanggal 6 Januari 2018, Permohonan pengiriman uang dari Bank BCA tertanggal 10 Januari 2018, Surat perjanjian tahun 2018 dari Norman Malau dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 00005, tanggal 25 Maret 2014 dengan luas 292 M2 yang terletak di Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, diberi tanda bukti – 1;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Budiman Silalahi, Surat Perjanjian antara Sansudin Simbolon dengan Kalara Simbolon dan Budiman Silalahi atas pinjaman uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) tertanggal 9 Januari 2019, kwitansi dari Kalara Simbolon dan Budiman Silalahi uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 9 Januari 2019 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 218, Surat Ukur tanggal 10/02/2003 dengan luas 224 M2 yang terletak di Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, diberi tanda bukti – 2;
Fotokopy Akta Nomor : 02, tertanggal 14 September 2015 mengenai Pendirian Perseroan Komanditer CV. SIMMA BANDUNG, NPWP a/n. Sansudin Simbolon, NPWP a/n. CV. Simma Bandung, diberi tanda bukti – 3;
Fotocopy Kartu Pinjaman Mandiri Nasabah Bank Keliling milik Para Terdakwa a/n. Teh Lin, Teh Rita, Ian (Pasar), Mama Via, Teh Tkg Tahu (Pasar), Yanti (7/8/09), Yanti (4/4/13), Ibu Sayur Iis (sayur), Eda Sagala, Mama Naicila, Ibu Cucu Pasar, Mama Acih, Teh Iva, Evi, Mama Aep, Mama Ayi Eteh, Dewi Kopi (pasar), Nanok, Teh Lilis (pasar), diberi tanda bukti – 4;
Fotocopy Pembukuan Cicilan Nasabah Bank Keliling milik Para Terdakwa, diberi tanda bukti – 5;
Fotocopy Perjanjian Kredit No: 9021401837, tertanggal 12 Mei 2014 atas Satu Unit Mobil Fortuner dengan Uang Muka sebesar Rp. 224.109.063,- (dua ratus dua puluh empat jutaseratus sembilan ribu enam puluh empat), diberi tanda bukti – 6;
Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kontrak Bangunan dan Tanah Berupa Warung yang terletak di Jalan By Pass Cicalengka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk periode Juli 2013 sampai Juli 2014 dan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Periode Juli 2015 sampai Juli 2016 dari Terdakwa Sansudin Simbolon, diberi tanda bukti - 7;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah Darat seluas 44 Tumbak (616 M2) yang terletak di Blok Kebon Suuk, Dusun Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, tertanggal 28 Pebruari 2014 dengan seharga Rp.610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah), diberi tanda bukti – 8;
Fotocopy Kwitansi Pengurusan Ijin Bangunan Rumah di Kecamatan Nagreg sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diberi tanda bukti – 9;
Fotocopy Kwitansi sebesar Rp.196.250.000.- tanggal 12 Januari 2017, Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 12 Januari 2017 yang terletak di Kampung Pasir Huut, Rt/Rw:01/08, Desa Bojong Persil 23 Kohir 1204 dengan luas tanah 1142,5 M2 dengan harga Rp. 196.250.000,- (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Surat Pernyataan tanggal 20 Oktober 2018, diberi tanda bukti – 10;
Fotocopy KTP a/n. Janinur Simbolon (Alm), Surat Izin Membuka Tanah Negara Bebas No.57/1972 tanggal 1 Agustus 1972, Surat Keputusan Pemberian Izin membuka Tanah No.570/S.I.M.T./1975, Berita Acara Penyerahan Tanah yang terletak di Dusun Katapang, Desa Kuala Bangka dengan luas tanah 27.580 M2, dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus rubu rupiah) dari L. Simbolon kepada Janinur Simbolon, tertanggal 26 Juli 1987, diberi tanda bukti – 11;
Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan tanggal 13 Januari 2018, Surat Pelimpahan Usaha tanggal 13 Januari 2018, Surat Pernyataan Penggarapan Lahan tanggal 13 Januari 2018, Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (Isi Pernyataan) tanggal 13 Januari 2018, Surat Pelimpahan Usaha (Isi Perjanjian) tanggal 13 Januari 2018, Kwitansi Jual Beli Lahan Sawit tanggal 15 Januari 2018 yang terletak di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 5 Hektar dengan harga sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) atas nama Ajo Simbolon, diberi tanda bukti – 12;
Fotocopy Kwitansi Kasbon Proyek Rumah di Calengka tertanggal 22 Desember 2014 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Uang Upah Kerja Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 September 2014, Uang Muka Atap dan Plapon senilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 07 Januari 2015, diberi tanda bukti – 13;
Fotocopy Kwitansi Uang Muka Sebidang Tanah yang terletak di Blok Bak Jangkung Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagrek Persil 98 D III dengan Khohir 1708 dengan uang muka senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Juni 2017 atas nama Kusna, diberi tanda bukti – 14;
Fotocopy Kwitansi Pembelian sebidang tanah seluas 210 M2 yang terletak di Kampung Bojong Asih, Rt/Rw:03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten bandung dengan harga sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 07 Desember 2016, diberi tanda bukti – 15;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah yang terletak di Blok Cibeuneur No. Sertifikat 10.14.46.02.1.00336, tertanggal 20 November 2012 dengan harga senilai Rp. 67.750.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), diberi tanda bukti - 16
Fotocopy Asli Faktur-faktur Pembelian Material Untuk Pembangunan Rumah yang di Jalan By Pass dengan biaya total seluruhnya Rp.29.511.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah), antara lain : Faktur dari Toko Haris Jaya (5 lembar), PD. Agung Sampurna (1Lembar), TB.Raja Besi (3 Lembar), Toko Kawan Kita (1 Lembar), TB.Mekar Laksana (1 Lembar), toko Muncul Jaya (1 lembar), toko Mulia Baru (1 Lembar), PK.Jasa Rama (1 lembar), diberi tanda bukti – 17;
Fotocopy Akta Jual Beli No. 16, tertanggal 24 April 2006, diberi tanda bukti – 18;
Fotocopy Akta Jual Beli No. 1553, tertanggal 15 Mei 2014 yang terletak di Blok Cibener, Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas 292 dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Abdul Jalil, S.H., Sp.N, yang beralamat di Jalan Raya Soreang Katapang Square Residence Blok A No. 3 Kabupaten, diberi tanda bukti – 19;
Fotocopy Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tuty Purnandary, S.H atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Blok Pasirhuut, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas 1.142 M2, diberi tanda bukti - 20;
Fotocopy Akta Jual Beli No. 368, tertanggal 05 Juli 2017 yang terletak di Blok Jangkung, Desa Citanam, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan Persil no. 98 D III Blok Jangkung Kohir No. 1708 dengan luas 2.534 M2 dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), diberi tanda bukti – 21;
Fotocopy Akta Jual Beli No. 306, tertanggal 09 Desember 2016 yang terletak di Blok Cipasung, Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan Persil No. 98 D III Blok Cipasung Kohir No. 1719 dengan luas 569 M2 dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), diberi tanda bukti – 22;
Fotocopy Akta Jual Beli No. 287, tertanggal 30 Nopember 2016 yang terletak di Blok Cipasung, Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan Persil No. 98 D III Blok Cipasung Kohir No. 1719 dengan luas 455 M2 dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Nagreg Kabupaten bandung, yang beralamat di Jalan Raya Nagreg No. 36 Nagreg, Kabupaten Bandung, diberi tanda bukti – 23;
Fotocopy Buku Tabungan Bank BRI, tertanggal 13 Oktober 2015 atas nama nasabah Hamciah Manik, diberi tanda bukti - 24;
Fotocopy Buku Tabungan Bank BNI, tertanggal 23 Mei 2014 atas nama nasabah Hamciah Manik, diberi tanda bukti – 25;
Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Pengelola CV SIMMA Usaha Konter/Tokoh SIMMA CELULER atas nama Harianto, 10 (sepuluh) Lembar Bukti Asli Foto Toko Simma Seluler, 5 (lima) Lembar fotocopy Kartu Garansi Toko HP SIMMA CELLULER + 1 (satu) Lembar asli Report Sellout Samsung, 4 (empat) lembar asli (3 warna pink+1 warna putih/Barshop) pembelian Aksesoris Handphone Kerjsasama Dengan Distributor, 20 (dua puluh) Bukti Asli Kwitansi Pembelian Handphone Dari Distributor, 8 (delapan) lembar Bukti Asli Order Pembelian, Perjanjian Kerjasama Antara CV. SIMMA SELULER dengan Albert Joseph Wienat selaku Direktur PT. Oracle Electronical International yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 25 Jakarta, 2 (dua) Lembar Bukti Asli Faktur Service Handphone, 1 (satu) Lembar Bukti Asli Kartu Perdana HP (tri biasa, 2 (dua) bundle Bukti Asli Kwitansi SIMMA Celluler, Fotocopy 3 (tiga) Lembar Kwitansi sewa toko warung Simma Celluler, tertanggal 18 November 2015, tertanggal 3 Mei 2016 dan tertanggal 9 Mei 2017, Fotocopy 1(satu) Lembar Tanda Bukti Lapor “Penggelapan dan Penipuan” terhadap karyawan SIMMA Celluler a.n : Ita Rahmawati, diberi tanda bukti - 26;
Fotocopy 56 (lima puluh enam) Lembar Bukti Asli Kwitansi Penghasilan Kebun Kelapa Sawit Aek Kanopan Periode Bulan Maret 2017 sampai dengan September 2019, diberi tanda bukti - 27;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.545/Pid.B/2018/PN-Blb Atas Nama Terdakwa HAMCIA MANIK, diberi tanda bukti – 28;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.543/Pid.B/2018/PN-Blb Atas Nama Terdakwa Sansudin Simbolon, diberi tanda bukti – 29;
Fotocopy Putusan Pengadilan tinggi Bandung No.295/PID/2018/PT-BDG Atas Nama Terdakwa Sansudin Simbolon, diberi tanda bukti – 30;
Fotocopy Putusan Mahkamah Agung No.1217/Pid.B/2019 Atas Nama Terdakwa Sansudin Simbolon, diberi tanda bukti – 31;
Fotocopy Bukti Pembayaran Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 29, 5 Hektar yang terletak di Desa Muara Medak dengan harga sebesar Rp. 1.150.500.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 15 Januari 2018 atas nama Sansudin Simbolon, diberi tanda bukti – 32;
Fotocopy Buku Tabungan Nasabah Bank Keliling milik Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik, diberi tanda bukti – 33;
Fotocopy Kwitansi Pinjaman atas nama Marulak Manurung sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 03 Maret 2015, diberi tanda bukti – 34;
Fotocopy Kwitansi Pinjaman atas nama Amitjan Simbolon sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 21 Februari 2015, diberi tanda bukti – 35;
Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah yang terletak di Jalan By Pass Cicalengka atas nama Sansudin Simbolon, tanggal 16 November 2015, diberi tanda bukti – 36;
Fotocopy Ijin Usaha Perdagangan CV. SIMMA BANDUNG tertanggal 18 Desember 2015, Surat Izin Usaha Perdagangan No.00445/10-12/PK/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016, Tanda Daftar Perusahaan 22 Agustus 2016, Tanda Penerimaan Permohonan/Berkas Izin tertanggal 22 September 2015 dan lampirannya Tanda Penerimaan Berkas Izin Mendirikan Bangunan No.266 tertanggal 22 September 2015, diberi tanda bukti – 37;
Fotocopy Kwitansi Pinjaman Atas nama Sansudin Simbolon sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terhadap Sumurung Manik, diberi tanda bukti – 38;
Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan yang terletak di Kampung Puri Adi Pritama, Rt/Rw:04/05, Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00005/2014 atas nama Sansudin Simbolon, diberi tanda bukti – 39;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Pendapat Ahli dan keterangan Para Terdakwa, bukti surat dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dicky Hertanto yang menerangkan ada laporan Polisi di Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung terkait dengan tindak pidana asal menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, yang kemudian dari hasil penyidikan pidana asal tersebut diduga ada aliran dana yang masuk rekening Para Terdakwa dan kepemilikan aset-aset atas nama Para Terdakwa yang diperoleh dari hasil penjualan miras oplosan berupa rumah mewah dan toko yang beralamat di Jalan Raya By Pass km 30 Kp. Bojong Asih Rt.03 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan kendaraan roda empat jenis Toyota Alpard, Toyota Fortuner, Toyota Camry dan 5 (lima) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha 54P (Cast Wheel) A/T, Yamaha 2SX, Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna hitam, Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna hijau dan Honda Beat sesuai data dari Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung dan masih ada aset lainnya berupa tanah kosong didaerah Nagreg kabupaten Bandung tahun perolehan 2015 yang uangnya bersumber dari hasil penjualan miras yang diproduksinya dari tahun 2010 sampai awal bulan April 2018;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Jajang Sutisna Kepala Desa Cicalengka Wetan sejak 28 Desember 2012 sampai dengan sekarang menyebutkan sesuai dengan data PBB dan buku tanah yang ada di Desa Cicalengka Wetan, Para Terdakwa memiliki lahan untuk warung tempat berjualan minuman keras oplosan sebelum tahun 2010 dan beroperasinya penjualan minuman keras sejak tahun 2010, dan jual beli lahan untuk tempat tinggal sejak tahun 2014, kemudian melakukan pembangunan rumah mewah yang dipakai untuk tempat tinggal dan memproduksi minuman keras sejak tahun 2015, selain itu Saksi Jajang tidak mengetahui kalau Para Terdakwa memiliki koperasi;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sugito Hermawan yang merupakan BAUR BPKB sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang menyebutkan dari data arsip BPKB di Samsat diketahui aset bergerak atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon, Hamcia Manik dan Roy Simbolon adalah berupa kendaraan roda empat meliputi, Toyota Alphard tahun 2017 warna putih metalik asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Sansudin Simbolon, Toyota Fortuner tahun 2014 warna putih asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Hamcia Manik, Toyota Camry SV 22 tahun 1999 warna hitam asal usul kendaraan dari PT. Multilagung Lestari dijual kepada sdr. Drs. Iwan Suwarto, SH..,M.Hum kemudian dibeli oleh sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 26 Oktober 2017 dan selain kendaraan roda empat tersebut juga ada kendaraan roda dua yaitu, sepeda motor Yamaha 54P ( Cast Wheel) A/T Bison ( D 4263 VAP warna hijau tahun 2012 asal usul dan atas nama Hamcia Manik, sepeda motor Yamaha 2SX Xion ( D 2480 VDD ) warna merah asal usul tangan pertama dan atas nama Hamcia Manik, sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) D 2152 VCI) warna hitam tahun 2008 asal usul tangan pertama Dedy Tommy Sihotang dibeli oleh sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 15 Oktober 2014, sepeda motor Kawasaki KR 150P ( Ninja RR) ( D 3351 CDH) warna hijau tahun 2013 asal usul tangan pertama sdri. Desi Agustiani dibeli sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 22 Februari 2017, sepeda motor Honda Beat ( D 2222 WEH) warna putih tahun 2018 asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Roy San Guntur Simbolon, namun Saksi sekarang tidak mengetahui apakah semua kendaraan tersebut masih dalam penguasaan Para Terdakwa atau orang lain, tetapi berdasarkan data belum ada perubahan status pemiliknya;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Agus Kusmawan yang mengenal Para Terdakwa sejak sekitar awal tahun 2000 sampai 2004, menerangkan bahwa Para Terdakwa berjualan minuman keras di bundaran Parakan Muncang Cimanggung Sumedang perbatasan Cicalengka dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 dan diwarung atau tokonya yang beralamat di Kp. Bojong Asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka sejak tahun 2010 sampai dengan awal April tahun 2018, hal tersebut Saksi ketahui karena Terdakwa Sansudin Simbolon sama-sama sebagai sopir angkot dan Saksi sering membeli minuman keras di warung Terdakwa Sansudin Simbolon dan pada tahun 2013 – 2015 Saksi membeli minuman keras dengan Para Terdakwa di Jalan By pass. Terdakwa Sansudin Simbolon sebagai sopir angkot jurusan Celeunyi- Cicalengka sejak tahun 1998, kemudian berprofesi menjual dan memproduksi minuman keras sampai dengan awal April 2018. Bahwa Para Terdakwa mulai menempati dan memiliki warung atau Toko tempat berjualan minuman keras yang beralamat di kp. Bojong Asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan sejak tahun 2010 dan membangun rumah mewah dan toko yang tadinya warung sekitar tahun 2014 dan selesai pembangunan tahun 2015;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Momon Monjon Als. Among yang kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 2010 karena bertetangga di Kp. Bojong asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan, kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan jarak rumah dengan toko milik Para Terdakwa hanya berjarak 20 meter dan berdasarkan informasi lahan toko milik Para Terdakwa tersebut di beli dari temannya orang Medan sekitar awal tahun 2010 dan pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolon pada saat mulai menjadi tetangga Saksi hanya membuat dan berjualan minuman keras diwarungnya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Bahwa sepengetahuan Saksi awalnya Para Terdakwa menempati warung kecil tempat berjualan minuman keras warna kuning dengan bungkus plastik, kemudian sekitar tahun 2014 Terdakwa Sansudin Simbolon membeli tanah kosong dipinggir rumah Saksi dari 2 (dua) orang yaitu sdr. H. Yayan dan dari orang Sumedang, kemudian lahan kosong tersebut di bangun rumah mewah yang sangat besar 2 (dua) lantai dan selesai pembangunannya sekitar tahun 2015, setelah rumah mewah selesai dibangun Para Terdakwa pindah dari warung kecil ke rumah mewah, dan kemudian warung kecil tempat tinggal sebelumnya dibangun menjadi toko permanen dan dipakai untuk berjualan minuman keras oplosan dan Terdakwa Sansudin Simbolon tidak mempunyai pekerjaan lain selain memproduksi dan berjualan minuman keras oplosan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Amas Sunandar yang mengenal Terdakwa Sansudin Simbolon pada saat Terdakwa membeli tanah miliknya pada bulan Desember 2016 dengan luas tanah 2.285 meter persegi persil 23 D III kohir Nomor 1204 yang terletak di Kp. Pasir Huut Rt. 01, Rw.08 Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan harga per meter Rp 178.000 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan total harga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Saksi telah menandatangani akta jual belinya dan berdasarkan keterangan Saksi Agus Solihin yang bekerja sebagai staf/ kepala seksi pemerintahan Desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dan Saksi Asep Dedih Wahyudin yang merupakan Kepala Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang menerangkan Para Terdakwa memiliki sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2285 meter persegi di wilayah Kp. Pasir Huut Desa Bojong Kec. Nagreg dimana tanah tersebut sudah bersertifikat dan masih atas nama Amas Sunandar, hal tersebut Saksi ketahui karena H. Amas Sunandar meminta bantuan untuk memindahkan hak atas tanah tersebut kepada Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi H. Cacu Sutendi dan Saksi Endang Wahyuni Para Terdakwa telah membeli tanah milik Para Saksi yang beralamat di Jalan By pass km 30 Rt.003, Rw.008 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dimana transaksi jual belinya terjadi sekitar bulan Juli 2014 bertempat di warungnya atau sekarang telah menjadi toko yang beralamat di Jalan By pass Cicalengka Km 30 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan luas tanah persil 87 Blok kebon Suuk kohir Nomor 101/573 seluas 336 meter persegi, dan luas 224 meter persegi serta 56 meter persegi sehingga total tanah yang dijual adalah seluas 616 meter persegi dengan harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dibayar secara tunai di Bank BRI unit Cicalengka;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Deni Natapraja Terdakwa Sansudin Simbolon bertempat tinggal di daerah Cicalengka, selain itu juga memiliki rumah di daerah Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dan adik Terdakwa Sansudin Simbolon menjalankan usaha dagang kelontongan atau dagang sembako dan asal usul tanah tersebut dibeli oleh Terdakwa Sansudin Simbolon dari H. Didin. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maman Suparman Terdakwa Sansudin Simbolon juga memiliki rumah di daerah Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung yang sekarang ditempati oleh saudaranya, selain itu Terdakwa Sansudin Simbolon juga memiliki tanah kosong yang berada dibelakang rumahnya tersebut. Terdakwa Sansudin Simbolon membeli sebidang tanah kosong dengan luas kurang lebih 2000 meter persegi di Blok Jangkung persil 98 Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dari Almarhum Sahroni yang bertempat tinggal di Majalaya dan diatas tanah tersebut sekarang telah berdiri bangunan berupa roko lantai 2 (dua);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Agus Sobandi yang berkerja di kecamatan Nagreg dengan jabatan sebagai Pengelola Akta dengan tugas dan tanggung jawab mengecek warkah untuk penandatanganan minuta akta, mencatat register dan mengarsipkan akta yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dan sesuai dengan arsip di kantor Kecamatan Nagreg, PPATS Kecamatan Nagreg pernah menerbitkan akta jual beli tanah dengan Nomor 287/2016 seluas 455 meter persegi persil 98 D III Blok Cipasung kohir Nomor 1719 dengan batas utara tanah milik Apong, batas timur tanah milik H. Nandang, batas selatan tanah H. Nandang dan batas sebelah barat tanah milik H.Nandang dengan pihak penjual H. Muhamad Nandang selaku ahli waris dari H.Nahrowi kepada Terdakwa Sansudin Simbolon selaku pembeli dengan harga jual beli sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan jual beli dilakukan pada tanggal 30 November 2016;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhamad Nandang yang menerangkan telah menjual tanah kepada Para Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 30 November 2016 dengan akta jual beli Nomor 287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dengan luas tanah 455 meter persegi persil 98 D III Blok Cipasung, kohir Nomor 1719 dengan harga sejumlah Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) tetapi dalam akta jual beli hanya dicantumkan sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hal itu dilakukan untuk mengurangi pajak, yang kedua penjualan tanah seluas 560 meter persegi lokasi persil 98 D III Blok Cipasung kohir 1719 yang dilakukan dua bulan setelah transaksi pertama dengan harga sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dimana pembayaran pembelian tanah yang pertama dilakukan oleh Para Terdakwa secara tunai dan diserahkan langsung kepada Saksi, sedangkan pembayaran pembelian tanah yang kedua pembayarannya juga secara tunai dirumah Saksi oleh sdr. Pasaribu orang suruhan Para Terdakwa dan berdasarkan keterangan pihak Desa ganjar Sabar Terdakwa Sansudin Simbolon memiliki tanah yang berlokasi di Blok Jangkung persil 98 kelas D V kohir 2075 ( kp. Puri Adi Prima RT.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg) dengan luas 2184 meter persegi;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Cahyadi yang merupakan Pimpinan Bank BNI KCP Cicalengka Kabupaten Bandung, Terdakwa Hamcia Manik merupakan salah satu nasabah Bank BNI KCP Cicalengka sejak tanggal 23 Mei 2014 dengan Nomor rekening 0340571078 dan sesuai dengan data pembukaan rekening Hamcia Manik berprofesi sebagai wiraswasta dan berpenghasilan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sumber dana dari hasil usaha toko Hamcia Manik dan sesuai dengan data print out transaksi Nomor rekening 0340571078 atas nama Hamcia Manik dana masuk ke rekening tersebut sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller dan rata-rata nilainya sampai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). dan sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 0340571078 atas nama Hamcia Manik dana keluar sejak rekening tersebut dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM dan untuk biaya kuliah atas nama Jhony San Chasirin Simbolon dan ada transaksi RTGS di bank BNI Jambi tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada sdr. Burkat dengan berita untuk beli kebun sawit, hal tersebut diketahui karena ada pemberitahuan sistem di Bank BNI;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budi Setiady yang merupakan bekerja di PT. Bank Mandiri sejak bulan Oktober 2010 dan jabatan sejak bulan April 2015 sebagai Teller Bank Mandiri KCP Cicalengka Kabupaten Bandung dan Terdakwa Hamcia Manik adalah salah satu nasabah bank Mandiri KCP Cicalengka sejak tanggal 10 Mei 2016 dengan nomor rekening 1310013716917 dan sesuai data dengan print out transaksi rekening nomor 1310013716917 dana masuk ke rekening sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller rata-rata nilainya sampai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening tersebut dengan cara transfer dari rekening lain dan sesuai data print out transaksi rekening 1310013716917 atas nama Hamcia Manik dana keluar dari rekening tersebut melalui ATM, untuk DP pembelian roda empat ke PT. Tunas Ridean. Tbk, cicilan kredit kendaraan dengan cara debet otomatis dari rekening ke PT. Mandiri Tunas Finance sebanyak 3 (tiga) account pembayaran cicilan kendaraan roda empat da nada transaksi transfer di Bank Mandiri Jambi tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada sdr. Burkat dengan berita beli kebun sawit, hal tersebut diketahui karena ada pemberitahuan dari sistem Bank Mandiri dan sesuai dengan data pada aplikasi pembukaan rekening berupa KTP diketahui jenis pekerjaan Terdakwa Hamcia Manik adalah Ibu Rumah Tangga dengan sumber penghasilan dari suami tertulis Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan apabila dilihat dari histori transaksi rekening koran, dalam rekening Terdakwa Hamcia Manik ada pendebitan pembelian mobil tahun 2017, cicilan angsuran mobil setiap bulannya yang otomatis di debit langsung;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Mochamad ZakaSatyadharma yang merupakan Kepala Unit bank BRI unit Cicalengka Kabupaten Bandung menyatakan Para Terdakwa adalah Nasabah Bank BRI unit Cicalengka, dimana Terdakwa Sansudin Simbolon menjadi nasabah bank BRI sejak tanggal 2 Oktober 2015 dengan nomor rekening 377301034431538, sedangkan Terdakwa Hamcia Manik menjadi nasabah sejak tanggal 12 Desember 2011 dengan nomor rekening 337301026246533. Bahwa sesuai data dalam dokumen aplikasi pembukaan rekening Terdakwa Sansudin Simbolon berprofesi sebagai wiraswasta dengan penghasilan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan dan transaksi normal harian sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan Terdakwa Hamcia Manik berprofesi sebagai sebagai ibu rumah tangga sesuai dengan KTP dan berpenghasilan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, dan sumber pendapatannya dari suaminya. Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 337301026246533 dana masuk ke rekening sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller rata-rata nilainya sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening tersebut dengan cara transfer dari rekening lain dan sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 337301026246533 atas nama Hamcia Manik dana keluar dari rekening tersebut sejak dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM, over booking yang nilainya dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ada beberapa transaksi over booking diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon dana masuk sejak buka rekening dengan cara stor tunai di teller dengan nilai rata-rata sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening dengan cara transfer dari rekening lain jumlahnya sampai dengan Rp. 10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah). Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon dana keluar dari rekening tersebut sejak dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ada beberapa transaksi transfer sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Bahwa dari riwayat transaksi rekening Terdakwa Hamcia Manik dapat diketahui ada over booking dari tabungan ke tabungan tanpa mengambil uangnya atau pengambilan langsung ditransfer lagi ke rekening yang di tujunya;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heri Herdinawan yang bekerja di Kantor pertanahan Kabupaten Bandung dengan jabatan koordinator Buku tanah dan warkah BPN sejak bulan Juni 2018 dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pengarsipan buku tanah dan menyiapkan data-data yang diperlukan oleh Kantor BPN. Bahwa sesuai dengan data buku tanah dan Komputerisasi kegiatan pertanahan ( KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung diketahui telah dilakukan pemblokiran sejak tanggal 24 Mei 2018 atas sertifikat Hak Milik Nomor 117 pada tahun 2017 berubah menjadi Nomor 417 surat ukur Nomor 98/ Bojong 2017 luas 2285 meter persegi atas nama Amas Sunandar, sertifikat Hak Milik Nomor 218 luas 224 meter persegi atas nama Hj. Endang Wahyuni, sertifikat Hak Milik Nomor 219 luas 56 meter persegi atas nama Hj. Endang Wahyuni, sertifikat Hak Milik Nomor 00005 luas 292 meter persegi atas nama Sansudin Simbolon dan belum terjadi peralihan hak. Bahwa mengenai status tanah hak milik persil 98 kelas D kohir 2075 ( Kp. Puri Adi Prima Rt. 004 Rw. 005 Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luas 2184 meter persegi atas nam H. Sahroni dengan batas timur jalan Desa, selatan tanah milik Gaos, Utara jalan Desa, Barat tanah milik H. Didin, AJB Nomor 398-2002, luas 210 meter persegi yang terletak di jalan raya By pass Rt.005 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung a.n. wajib pajak Sondang Yunita Marpaung, Akta jual beli Nomor 287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. Nandang dan pihak pembeli Terdakwa Sansudin Simbolon luas 455 meter persegi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir 1719 dengan batas utara tanah milik Apong, batas timur tanah milik H. Nandang, batas selatan tanah milik H. Nandang, sebelah barat tanah milik H. Nandang, Persil 98 D III Blok Cipasung, kohir 1719 atas nama H. Muhamad Nandang seluas 560 meter persegi dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri. Idah, sebelah timur jalan desa, sebelah barat tanah milik sdr. Feri dan sebelah utara jalan gang, status tanah tersebut milik adat dan belum terdaftar di kantor pertanahan Kabupaten Bandung;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Popon Nurhayati yang menerangkan sesuai dengan data di buku register PPATS Kecamatan Cicalengka terdaftar akta jual beli ( AJB) Nomor 389-2002 luas 210 meter persegi, Nomor kohir 787, Nomor persil 41 atas nama Sondang Yunita Marpaung dan pihak Kecamatan Cicalengka tidak akan membuat Akta jual beli, surat peralihan hak ataupun pengalihan kepemilikan lainnya sesuai dengan surat dari pihak kepolisian Nomor B/2600/XII/2018/Dit Reskrimus tanggal 13 Desember 2018 perihal permohonan surat keterangan untuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan hak kepemilikan sebidang tanah dan bangunan toko yang saat ini dipegang hak kepemilikannya atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Burkat Bin M. Kurun dan Saksi Lambani Bin Kanang yang keterangannya dibacakan dipersidangan menerangkan pada tanggal 13 Januari 2019 Saksi Burkat telah menjual kebun sawit seluas 29,5 hektar kepada Terdakwa Sansudin Simbolon yang terletak di Desa Muara Medak Rt. 04 Dusun 09 Kecamatan Banyung Lencir Kabupaten Banyu asin Porvinsi Sumatera Selatan dengan harga 1.150.500.000,- ( satu milyar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah). dan 5 (lima) hektar dan pembayaran dilakukan dengan cara, pada tanggal 13 Januari 2018 dibayar sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) sebagai persekot dengan bukti kwitansi, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 dilakukan pembayaran melalui transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas Burkat dari rekening Bank BNI sdri. Hamcia Manik, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 transfer sejumlah Rp. 600.000.00 (enam ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas nama Burkat dari rekening Bank Mandiri sdri. Hamcia Manik dan pada tanggal 15 Januari 2018 pembayaran secara kontan atau cash sejumlah Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah, sehingga Saksi Burkat menerima uang pembelian lahan sawit dengan jumlah seluruhnya sejumlah Rp. 1. 350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ) untuk pembelian atau pembayaran kebun sawit dengan luas lahan 29,5 hektar di daerah Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lincir Kab. Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan dan lahan seluas 5 (lima) hektar di daerah Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lincir Kab. Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dikelola oleh keluarga Sansudin Simbolon yang bernama Ajo Simbolon;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Isnu Yuwana Darmawan, S.H.,LLM yang dihadirkan oleh Penuntut Umum menyatakan secara teori Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu upaya atau perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar kekayaan atau harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut nampak atau seolah – olah sebagai harta kekayaan yang sah, pengertian dalam Undang – undang diatur dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan disitu diatur unsur – unsur perbuatannya seperti Pasal 3 yang kita kenal sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dimana unsur perbuatannya setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, menukarkan mata uang atau surat berharga, membawa keluar negeri atau perbuatan lain yang diketahui patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan tersebut, sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif adalah sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5, jadi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transferan, pembayaran, pengalihan, penitipan, hibah, sumbangan atau mempergunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1, mereka yang menerima aliran dana, contohnya PNS yang rekeningnya dialirkan ke atas nama isteri dan anaknya, sehingga dalam hal ini isteri dan anaknya disebut pelaku pencucian uang pasif;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan hampir semua tindak pidana asal itu bisa dinilai sebagai TPPU artinya dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penipuan, penggelapan, penyelundupan tenaga kerja, perdagangan orang dan lain sebagainya dan di Pasal terakhir itu ada tindak pidana lain yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia;
Bahwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ada typelogy atau modus yang biasa dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut, dimana hasil dari suatu tindak pidana disamarkan, dengan cara membelanjakannya seperti membeli mobil atas nama anak atau isterinya, pembelian sawah atau kebun dengan tujuan nanti akan ada hasil panen sebagai keuntungan yang seolah-olah sebagai uang yang sah, padahal sumbernya adalah uang dari hasil kejahatan, kalau pembelian tersebut atas nama sendiri masih belum tergolong Tindak Pidana Pencucian Uang karena terang benderang atau pembelian sesuatu dengan cara membeli secara tunai, Tindak Pidana Pencucian Uangnya bukan barangnya sendiri tapi dengan cara membayar tunainya itu yang dalam teori Tindak Pidana Pencucian uang yaitu untuk memutus mata rantai transaksi atau istilah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang disebut Mingling;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Norman Malau yang diajukan oleh Para Terdakwa yang menerangkan bahwa sekitar tanggal 5 – 6 Januari 2018, Para Terdakwa telah meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pembelian kebun sawit di Palembang dan uangnya diserahkan secara cash sejumlah Rp. 70.000.000,-00 (tujuh puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Saksi Transfer dari BCA ke Bank Mandiri pada tanggal 10 Januari 2018 sesuai bukti transfer yang ditunjukan dipersidangan dengan jumlah transfer sejumlah Rp. 180.000.000 dengan jaminan sertifikat rumah yang di Nagreg dan hutang tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh Para Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ule Sulaeman yang menerangkan pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolong adalah membuka toko kelontongan dan kelihatanya maju, selain itu Saksi juga lihat Terdakwa memiliki mobil angkot dan mobil pribadi dan Terdakwa ada membeli tanah dari orang dikampung Cipareuag hal tersebut Saksi ketahui dari Ibu Mimik dengan harga masih murah yaitu Rp. 1.000.000,- / tumbak, selain itu berdasarkan keterangan Saksi Ii Hodijah yang pernah bekerja pada para Terdakwa menerangkan Para Terdakwa memiliki toko grosir dan memiliki rumah sendiri, tetapi Saksi lupa tahun berapa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Andes Siboro yang yang mengelola kebun sawit warisan dari mertua Terdakwa Sansudin Simbolon seluas 1 (satu) hektar yang terletak di Kampung Harian Timur dengan tugas menyetor uang bulanan mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang, dimana dalam sekali panen menghasilkan kadang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebulan dilakukan 2 ( dua) kali panen sehingga penghasilannya sebulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mengerjai 2 orang upahnya Rp. 300.000,- kotor, kalau bersih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang Saksi berikan kepada sdr. Sinaga setiap bulannya kalau sesuai dengan harga sawit kadang Rp. 400.000, kadang Rp. 500.000,- itu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sumurug Manik yang kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 2013 di Ujungberung dimana Para Terdakwa ada meminjam uang kepada Saksi sejumah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) sebagaimana bukti pinjaman yang ditunjukan dipersidangan dengan bunganya 3 persen dan sampai sekarang belum dibayar;
Bahwa Saksi meminjamkan uang kepada Para Terdakwa dengan cara sekaligus dan ditransfer ke rekening BRI atas nama Hamcia Manik, tetapi bukti transfernya saat ini tidak dibawa dan Para Terdakwa meminjam uang tersebut untuk keperluan pembelian kebun sawit di Palembang;
Bahwa Saksi tidak tahu apa pekerjaan Para Terdakwa selain bank keliling dan jualan sembako, tetapi Terdakwa Sansudin Simbolon pernah cerita dia mempunyai angkot Cicaheum- Cileunyi, sedangkan terkait miras Saksi hanya mengetahui dari media;
Bahwa kios atau toko sembako Para Terdakwa yang ada di jalan bypass berukuran 3x4 meter persegi;
Bahwa selain memiliki bank keliling, Terdakwa Sansudin Simbolon cerita bahwa istrinya juga sering memberikan cicilan melalui arisan kepada ibu-ibu atau mengkreditkan barang;
Bahwa Para Terdakwa pernah bercerita memiliki rumah tetapi sudah disita, selain itu juga memiliki tanah yang dibeli dari Amas Sunandar yang sebagiannya dibeli oleh istri Saksi yang bernama Lusminar Sihite;
Bahwa letak tanahnya di daerah Kp. Pasir Huut Desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa sertifikat tanah tersebut sampai sekarang masih satu belum dipisah, karena istri Saksi membeli dengan harga Rp. 196.250.000 begitu pula dengan Terdakwa Hamcia Manik dengan luas tanah masing-masing kurang lebih 1.000 meter persegi dan pada saat pembelian tersebut Para Terdakwa kekurangan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Saksi meminjamkan uang kepada mereka, tetapi lima bulan kemudian sudah dibayar;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan keberatan ketika pihak kejaksaan memasang plang tersebut, tetapi Saksi hanya mengatakan kepada Pak Haji (Amas Sunandar) untuk mengatakan yang sebenarnya;
Bahwa Para Terdakwa selain memiliki rumah di Bypass juga ada memiliki rumah di Nagreg;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ai Sukarsih menerangkan Saksi pernah meminjam uang kepada Terdakwa Hamcia Manik sejumlah Rp. 500.000,- selama 24 hari lunas, setiap harinya Saksi bayar cicilan sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Amitjan Simbolon yang kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 2012, dimana Saksi pernah bekerja dengan Terdakwa Sansudin Simbolon menjaga meja bilyard yang terletak di Jalan Bypass dengan penghasilan perhari sejumlah Rp. 70.000,- sampai dengan Rp. 80.000,- dan tahun 2013 tutup kemudian ParaTerdakwa membuka lapo dengan berjualan tuak, daging, perabotan dan sembako, selain itu Terdakwa Sansudin Simbolon melakukan kegiatan koperasi berjalan atau bank keliling sedangkan Terdakwa Hamcia Manik juga sama dan kadang-kadang bawa sembako;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dede Umar yang menerangkan kenal dengan Hamcia Manik sejak tahun 2009 dipasar Cicalengka dan pernah meminjam uang kepada Terdakwa Hamcia Manik sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa jaminan dan dibayarkan setiap hari Rp.50.000,- selama 25 hari dan Saksi meminjam kepada Terdakwa Hamcia Manik sekitar 10 kali sampai sekitar tahun 2012, setelah itu Saksi sudah tidak meminjam lagi;
Bahwa berdasarkan keterangan Marulak Manurung yang mengenal Para Terdakwa sewaktu masih bujangan yaitu tahun 1997-1998 di Lapo daerah Rancaekek, selang tiga tahun kemudian tidak bertemu lagi, baru kemudian tahun 2013-2014 bertemu kembali dalam perkumpulan sama-sama perantau;
Bahwa pada waktu bertemu dirumah Para Terdakwa di daerah Cipareuag Rancaekek dan kebetulan Para Terdakwa membuka usaha grosir sembako dan Saksi juga membuka warung dibelakang Kahatex dan pada tahun 2015 Saksi kekurangan modal dan ditawari oleh Para Terdakwa sehingga kemudian Saksi diberi pinjamam sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bayar setiap bulan tanggal 3 dengan bunga 3 Persen perbulan, sehingga Saksi membayarnya sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan dan hutang pokok Saksi tersebut sampai sekarang belum dibayar hanya bunganya saja, selain itu Para Terdakwa juga jualan semi grosir berupa sembako juga meminjamkan uang;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa Sansudin Simbolon pernah menjadi sopir angkot atau membuka warung jualan miras, yang Saksi lihat ada mobil angkot parkir dirumahnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa Hamcia Manik juga sering Saksi lihat jualan kebutuhan budaya batak pada saat ada perkumpulan dengan cara ditawarkan kepada ibu-ibu lainnya;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan bukti pinjaman uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saksi membenarkannya;
Bahwa Saksi hanya tahu sepintas Para Terdakwa membuka rumah makan, karena kebetulan pada tahun 2013 ulang tahun anak Saksi yang ke 17 memesan makan kepada Para Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Rahmat yang kenal dengan Para Terdakwa pada tahun 1995 dijalan sewaktu Saksi menjadi sopir angkot dan Para Terdakwa mencari mobil angkot, kemudian Para Terdakwa membeli angkot milik teman Saksi seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Saksi yang menjadi sopirnya;
Bahwa penghasilan angkot jurusan Majalaya - Cicalengka perharinya Saksi setorkan kepada Para Terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menjadi sopir angkot tersebut sampai tahun 2002 dan angkot dijual seharga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa pada waktu Saksi menjadi sopir angkot tahun 1995 sampai 2002 tersebut Para Terdakwa tinggal di Cipareuag dan membuka usaha grosir dan Terdakwa Hamcia Manik menjalan kegiatan bank keliling;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Bantu Sitanggang kenal dengan Para Terdakwa pada tahun 1995 di Manggahang, pada waktu itu Saksi baru pindahan dari Cimahi dan ngontrak di Manggahang seharga Rp 150.000,- perkamar dan Para Terdakwa sudah lebih dahulu tinggal di Manggahang;
Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan Para Terdakwa pada waktu itu membuka warung sembako seperti kebutuhan rumah tangga berupa beras;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budiman Silalahi mengenal Para Terdakwa diperkumpulan Simbolon menerangkan pada bulan Januari 2018 Para Terdakwa ada meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan membeli kebun sawit di Palembang dengan jaminan sertifikat rumah yang terletak di Cicalengka (sebagaimana bukti sertifikat yang ditunjukan dipersidangan) dengan bunga sebesar 3 persen perbulan, tetapi tidak tertulis dalam perjanjian dan berdasarkan perjanjian pinjaman yang Saksi berikan kepada Para Terdakwa dibayarkan paling lambat 1 Januari 2019, tetapi belum dibayar oleh Para Terdakwa dan Saksi juga tidak menagihnya karena Para Terdakwa sedang kena masalah dan rumahnya telah disita;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi PNT. Ir. Dewarto Ramos Pernando Sinaga yang mengenal Para Terdakwa tahun 1998, karena Saksi pernah meminjam uang kepada Para Terdakwa, terakhir tahun 2017 Saksi pinjam sejumlah Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 3 persen perbulan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Para Terdakwa memiliki usaha warung sembako dan menjalankan bank keliling;
Bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Saksi Ajo Simbolon, Saut Sinaga, Bensoni Manik, Harianto Sanhitler Simbolon, namun keterangan para saksi tersebut diberikan tanpa di sumpah/berjanji, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan;
Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1);
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja baik perseorangan atau korporasi tanpa memandang status sosial, status pekerjaan, Kedudukan, atau jabatan yang di duga melakukan tindak pidana dan diajukan dihadapan persidangan sebagai Terdakwa. Dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sansudin Simbolon Anak dari Jainur Simbolon dan Terdakwa II Hamcia Manik Anak dari Pinus Manik yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan selama persidangan Para Terdakwa tidak pernah membantahnya sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa, dengan demikian mengenai unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan;
Menimbang, bahwa unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan adalah unsur yang bersifat alternatif, sehingga tidak perlu semua unsur terpenuhi, cukup salah satunya saja maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pada dasarnya proses pencucian uang memiliki 3 (tiga) tahapan kegiatan yaitu placement adalah upaya menempatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari suatu kejahatan kedalam sistem keuangan, bentuk kegiatannya sendiri dapat berupa penempatan dana pada bank, menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, membeli barang berharga yang bernilai tinggi, melakukan kegiatan pembiayaan suatu usaha yang seolah-olah sah. Layering adalah upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidana asal melalui beberapa transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya, pada tahap ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ( penempatan) ketempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak uang hasil kejahatan dimaksud, sedangkan integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, di investasikan kedalam berbagai kekayaan, untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah atau bahkan untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. bahwa tindak pidana pencucian sudah terjadi tanpa harus melalui ketiga tahapan tersebut cukup hanya salah satu proses tersebut dilakukan maka tindak pidana pencucian uang telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Undang -undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Selanjutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu:
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Isnu Yuwana Darmawan, S.H.,LLM yang dihadirkan oleh Penuntut Umum menyatakan secara teori Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu upaya atau perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar kekayaan atau harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut nampak atau seolah – olah sebagai harta kekayaan yang sah, pengertian dalam Undang – undang diatur dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan disitu diatur unsur – unsur perbuatannya seperti Pasal 3 yang kita kenal sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dimana unsur perbuatannya setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, menukarkan mata uang atau surat berharga, membawa keluar negeri atau perbuatan lain yang diketahui patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan tersebut, sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif adalah sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5, jadi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transferan, pembayaran, pengalihan, penitipan, hibah, sumbangan atau mempergunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mereka yang menerima aliran dana, contohnya PNS yang rekeningnya dialirkan ke atas nama isteri dan anaknya, sehingga dalam hal ini isteri dan anaknya disebut pelaku pencucian uang pasif;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan hampir semua tindak pidana asal itu bisa dinilai sebagai Tindak Pidana pencucian Uang berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ada typelogy atau modus yang biasa dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut, dimana hasil dari suatu tindak pidana disamarkan, dengan cara membelanjakannya seperti membeli mobil atas nama anak atau isterinya, pembelian sawah atau kebun dengan tujuan nanti akan ada hasil panen sebagai keuntungan yang seolah-olah sebagai uang yang sah, padahal sumbernya adalah uang dari hasil kejahatan, kalau pembelian tersebut atas nama sendiri masih belum tergolong Tindak Pidana Pencucian Uang karena terang benderang atau pembelian sesuatu dengan cara membeli secara tunai, Tindak Pidana Pencucian Uangnya bukan barangnya sendiri tapi dengan cara membayar tunainya itu yang dalam teori Tindak Pidana Pencucian uang yaitu untuk memutus mata rantai transaksi atau istilah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang disebut Mingling;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan Saksi Dicky Hertanto yang menerangkan ada laporan Polisi di Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung terkait dengan tindak pidana asal menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, yang kemudian dari hasil penyidikan pidana asal tersebut diduga ada aliran dana yang masuk rekening Para Terdakwa dan kepemilikan aset-aset atas nama Para Terdakwa yang diperoleh dari hasil penjualan miras oplosan berupa rumah mewah dan toko yang beralamat di Jalan Raya By Pass km 30 Kp. Bojong Asih Rt.03 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan kendaraan roda empat jenis Toyota Alpard, Toyota Fortuner, Toyota Camry dan 5 (lima) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha 54P (Cast Wheel) A/T, Yamaha 2SX, Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna hitam, Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna hijau dan Honda Beat sesuai data dari Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung dan masih ada aset lainnya berupa tanah kosong didaerah Nagreg kabupaten Bandung tahun perolehan 2015 yang uangnya bersumber dari hasil penjualan miras yang diproduksinya dari tahun 2010 sampai awal bulan April 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Jajang Sutisna Kepala Desa Cicalengka Wetan sejak 28 Desember 2012 sampai dengan sekarang menyebutkan sesuai dengan data PBB dan buku tanah yang ada di Desa Cicalengka Wetan, Para Terdakwa memiliki lahan untuk warung tempat berjualan minuman keras oplosan sebelum tahun 2010 dan beroperasinya penjualan minuman keras sejak tahun 2010, dan jual beli lahan untuk tempat tinggal sejak tahun 2014, kemudian melakukan pembangunan rumah mewah yang dipakai untuk tempat tinggal dan memproduksi minuman keras sejak tahun 2015, selain itu Saksi Jajang tidak mengetahui kalau Para Terdakwa memiliki koperasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sugito Hermawan yang merupakan BAUR BPKB sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang menyebutkan dari data arsip BPKB di Samsat diketahui asset bergerak atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon, Hamcia Manik dan Roy Simbolon adalah berupa kendaraan roda empat meliputi, Toyota Alphard tahun 2017 warna putih metalik asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Sansudin Simbolon, Toyota Fortuner tahun 2014 warna putih asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Hamcia Manik, Toyota Camry SV 22 tahun 1999 warna hitam asal usul kendaraan dari PT. Multilagung Lestari dijual kepada sdr. Drs. Iwan Suwarto, SH..,M.Hum kemudian dibeli oleh sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 26 Oktober 2017 dan selain kendaraan roda empat tersebut juga ada kendaraan roda dua yaitu, sepeda motor Yamaha 54P ( Cast Wheel) A/T Bison ( D 4263 VAP warna hijau tahun 2012 asal usul dan atas nama Hamcia Manik, sepeda motor Yamaha 2SX Xion ( D 2480 VDD ) warna merah asal usul tangan pertama dan atas nama Hamcia Manik, sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) D 2152 VCI) warna hitam tahun 2008 asal usul tangan pertama Dedy Tommy Sihotang dibeli oleh sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 15 Oktober 2014, sepeda motor Kawasaki KR 150P ( Ninja RR) ( D 3351 CDH) warna hijau tahun 2013 asal usul tangan pertama sdri. Desi Agustiani dibeli sdr. Roy San Guntur Simbolon pada tanggal 22 Februari 2017, sepeda motor Honda Beat ( D 2222 WEH) warna putih tahun 2018 asal usul kendaraan tangan pertama atas nama Roy San Guntur Simbolon, namun Saksi sekarang tidak mengetahui apakah semua kendaraan tersebut masih dalam penguasaan Para Terdakwa atau orang lain, tetapi berdasarkan data belum ada perubahan status pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Agus Kusmawan yang mengenal Para Terdakwa sejak sekitar awal tahun 2000 sampai 2004, menerangkan bahwa Para Terdakwa berjualan minuman keras di bundaran Parakan Muncang Cimanggung Sumedang perbatasan Cicalengka dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 dan diwarung atau tokonya yang beralamat di Kp. Bojong Asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka sejak tahun 2010 sampai dengan awal April tahun 2018, hal tersebut Saksi ketahui karena Terdakwa Sansudin Simbolon sama-sama sebagai sopir angkot dan Saksi sering membeli minuman keras di warung Terdakwa Sansudin Simbolon dan pada tahun 2013 – 2015 Saksi membeli minuman keras dengan Para Terdakwa di Jalan By pass. Terdakwa Sansudin Simbolon sebagai sopir angkot jurusan Celeunyi- Cicalengka sejak tahun 1998, kemudian berprofesi menjual dan memproduksi minuman keras sampai dengan awal April 2018. Bahwa Para Terdakwa mulai menempati dan memiliki warung atau Toko tempat berjualan minuman keras yang beralamat di kp. Bojong Asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan sejak tahun 2010 dan membangun rumah mewah dan toko yang tadinya warung sekitar tahun 2014 dan selesai pembangunan tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Momon Monjon Als. Among yang kenal dengan Para Terdakwa sejak tahun 2010 karena bertetangga di Kp. Bojong asih Rt. 003 Rw. 008 Desa Cicalengka Wetan, kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan jarak rumah dengan toko milik Para Terdakwa hanya berjarak 20 meter dan berdasarkan informasi lahan toko milik Para Terdakwa tersebut di beli dari temannya orang Medan sekitar awal tahun 2010 dan pekerjaan Terdakwa Sansudin Simbolon pada saat mulai menjadi tetangga Saksi hanya membuat dan berjualan minuman keras diwarungnya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Bahwa sepengetahuan Saksi awalnya Para Terdakwa menempati warung kecil tempat berjualan minuman keras warna kuning dengan bungkus plastik, kemudian sekitar tahun 2014 Terdakwa Sansudin Simbolon membeli tanah kosong dipinggir rumah Saksi dari 2 (dua) orang yaitu sdr. H. Yayan dan dari orang Sumedang, kemudian lahan kosong tersebut di bangun rumah mewah yang sangat besar 2 (dua) lantai dan selesai pembangunannya sekitar tahun 2015, setelah rumah mewah selesai dibangun Para Terdakwa pindah dari warung kecil ke rumah mewah, dan kemudian warung kecil tempat tinggal sebelumnya dibangun menjadi toko permanen dan dipakai untuk berjualan minuman keras oplosan dan Terdakwa Sansudin Simbolon tidak mempunyai pekerjaan lain selain memproduksi dan berjualan minuman keras oplosan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Amas Sunandar yang mengenal Terdakwa Sansudin Simbolon pada saat Terdakwa membeli tanah miliknya pada bulan Desember 2016 dengan luas tanah 2.285 meter persegi persil 23 D III kohir Nomor 1204 yang terletak di Kp. Pasir Huut Rt. 01, Rw.08 Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan harga per meter Rp 178.000 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan total harga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Saksi telah menandatangani akta jual belinya dan berdasarkan keterangan Saksi Agus Solihin yang bekerja sebagai staf/ kepala seksi pemerintahan Desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dan Saksi Asep Dedih Wahyudin yang merupakan Kepala Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang menerangkan Para Terdakwa memiliki sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2285 meter persegi di wilayah Kp. Pasir Huut Desa Bojong Kec. Nagreg dimana tanah tersebut sudah bersertifikat dan masih atas nama Amas Sunandar, hal tersebut Saksi ketahui karena H. Amas Sunandar meminta bantuan untuk memindahkan hak atas tanah tersebut kepada Terdakwa Sansudin Simbolon;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan Saksi H. Cacu Sutendi dan Saksi Endang Wahyuni Para Terdakwa telah membeli tanah milik Para Saksi yang beralamat di Jalan By pass km 30 Rt.003, Rw.008 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dimana transaksi jual belinya terjadi sekitar bulan Juli 2014 bertempat di warungnya atau sekarang telah menjadi toko yang beralamat di Jalan By pass Cicalengka Km 30 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan luas tanah persil 87 Blok kebon Suuk kohir Nomor 101/573 seluas 336 meter persegi, dan luas 224 meter persegi serta 56 meter persegi sehingga total tanah yang dijual adalah seluas 616 meter persegi dengan harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dibayar secara tunai di Bank BRI unit Cicalengka;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Deni Natapraja Terdakwa Sansudin Simbolon bertempat tinggal di daerah Cicalengka, selain itu juga memiliki rumah di daerah Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dan adik Terdakwa Sansudin Simbolon menjalankan usaha dagang kelontongan atau dagang sembako dan asal usul tanah tersebut dibeli oleh Terdakwa Sansudin Simbolon dari H. Didin. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maman Suparman Terdakwa Sansudin Simbolon juga memiliki rumah di daerah Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung yang sekarang ditempati oleh saudaranya, selain itu Terdakwa Sansudin Simbolon juga memiliki tanah kosong yang berada dibelakang rumahnya tersebut. Terdakwa Sansudin Simbolon membeli sebidang tanah kosong dengan luas kurang lebih 2000 meter persegi di Blok Jangkung persil 98 Kp. Puri Adi Prima Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dari Almarhum Sahroni yang bertempat tinggal di Majalaya dan diatas tanah tersebut sekarang telah berdiri bangunan berupa roko lantai 2 (dua);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Agus Sobandi yang berkerja di kecamatan Nagreg dengan jabatan sebagai Pengelola Akta dengan tugas dan tanggung jawab mengecek warkah untuk penandatanganan minuta akta, mencatat register dan mengarsipkan akta yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dan sesuai dengan arsip di kantor Kecamatan Nagreg, PPATS Kecamatan Nagreg pernah menerbitkan akta jual beli tanah dengan Nomor 287/2016 seluas 455 meter persegi persil 98 D III Blok Cipasung kohir Nomor 1719 dengan batas utara tanah milik Apong, batas timur tanah milik H. Nandang, batas selatan tanah H. Nandang dan batas sebelah barat tanah milik H.Nandang dengan pihak penjual H. Muhamad Nandang selaku ahli waris dari H.Nahrowi kepada Terdakwa Sansudin Simbolon selaku pembeli dengan harga jual beli sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan jual beli dilakukan pada tanggal 30 November 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhamad Nandang yang menerangkan telah menjual tanah kepada Para Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 30 November 2016 dengan akta jual beli Nomor 287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dengan luas tanah 455 meter persegi persil 98 D III Blok Cipasung, kohir Nomor 1719 dengan harga sejumlah Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) tetapi dalam akta jual beli hanya dicantumkan sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hal itu dilakukan untuk mengurangi pajak, yang kedua penjualan tanah seluas 560 meter persegi lokasi persil 98 D III Blok Cipasung kohir 1719 yang dilakukan dua bulan setelah transaksi pertama dengan harga sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dimana pembayaran pembelian tanah yang pertama dilakukan oleh Para Terdakwa secara tunai dan diserahkan langsung kepada Saksi, sedangkan pembayaran pembelian tanah yang kedua pembayarannya juga secara tunai dirumah Saksi oleh sdr. Pasaribu orang suruhan Para Terdakwa dan berdasarkan keterangan pihak Desa ganjar Sabar Terdakwa Sansudin Simbolon memiliki tanah yang berlokasi di Blok Jangkung persil 98 kelas D V kohir 2075 ( kp. Puri Adi Prima RT.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg) dengan luas 2184 meter persegi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Cahyadi yang merupakan Pimpinan Bank BNI KCP Cicalengka Kabupaten Bandung, Terdakwa Hamcia Manik merupakan salah satu nasabah Bank BNI KCP Cicalengka sejak tanggal 23 Mei 2014 dengan Nomor rekening 0340571078 dan sesuai dengan data pembukaan rekening Hamcia Manik berprofesi sebagai wiraswasta dan berpenghasilan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sumber dana dari hasil usaha toko Hamcia Manik dan sesuai dengan data print out transaksi Nomor rekening 0340571078 atas nama Hamcia Manik dana masuk ke rekening tersebut sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller dan rata-rata nilainya sampai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). dan sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 0340571078 atas nama Hamcia Manik dana keluar sejak rekening tersebut dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM dan untuk biaya kuliah atas nama Jhony San Chasirin Simbolon dan ada transaksi RTGS di bank BNI Jambi tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada sdr. Burkat dengan berita untuk beli kebun sawit, hal tersebut diketahui karena ada pemberitahuan sistem di Bank BNI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budi Setiady yang merupakan bekerja di PT. Bank Mandiri sejak bulan Oktober 2010 dan jabatan sejak bulan April 2015 sebagai Teller Bank Mandiri KCP Cicalengka Kabupaten Bandung dan Terdakwa Hamcia Manik adalah salah satu nasabah bank Mandiri KCP Cicalengka sejak tanggal 10 Mei 2016 dengan nomor rekening 1310013716917 dan sesuai data dengan print out transaksi rekening nomor 1310013716917 dana masuk ke rekening sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller rata-rata nilainya sampai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening tersebut dengan cara transfer dari rekening lain dan sesuai data print out transaksi rekening 1310013716917 atas nama Hamcia Manik dana keluar dari rekening tersebut melalui ATM, untuk DP pembelian roda empat ke PT. Tunas Ridean. Tbk, cicilan kredit kendaraan dengan cara debet otomatis dari rekening ke PT. Mandiri Tunas Finance sebanyak 3 (tiga) account pembayaran cicilan kendaraan roda empat da nada transaksi transfer di Bank Mandiri Jambi tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada sdr. Burkat dengan berita beli kebun sawit, hal tersebut diketahui karena ada pemberitahuan dari sistem Bank Mandiri dan sesuai dengan data pada aplikasi pembukaan rekening berupa KTP diketahui jenis pekerjaan Terdakwa Hamcia Manik adalah Ibu Rumah Tangga dengan sumber penghasilan dari suami tertulis Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan apabila dilihat dari histori transaksi rekening koran, dalam rekening Terdakwa Hamcia Manik ada pendebitan pembelian mobil tahun 2017, cicilan angsuran mobil setiap bulannya yang otomatis di debit langsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Mochamad ZakaSatyadharma yang merupakan Kepala Unit bank BRI unit Cicalengka Kabupaten Bandung menyatakan Para Terdakwa adalah Nasabah Bank BRI unit Cicalengka, dimana Terdakwa Sansudin Simbolon menjadi nasabah bank BRI sejak tanggal 2 Oktober 2015 dengan nomor rekening 377301034431538, sedangkan Terdakwa Hamcia Manik menjadi nasabah sejak tanggal 12 Desember 2011 dengan nomor rekening 337301026246533. Bahwa sesuai data dalam dokumen aplikasi pembukaan rekening Terdakwa Sansudin Simbolon berprofesi sebagai wiraswasta dengan penghasilan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan dan transaksi normal harian sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan Terdakwa Hamcia Manik berprofesi sebagai sebagai ibu rumah tangga sesuai dengan KTP dan berpenghasilan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, dan sumber pendapatannya dari suaminya. Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 337301026246533 dana masuk ke rekening sejak dibuka dengan cara setor tunai di teller rata-rata nilainya sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening tersebut dengan cara transfer dari rekening lain dan sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 337301026246533 atas nama Hamcia Manik dana keluar dari rekening tersebut sejak dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM, over booking yang nilainya dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ada beberapa transaksi over booking diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon dana masuk sejak buka rekening dengan cara stor tunai di teller dengan nilai rata-rata sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dan ada juga dana masuk ke rekening dengan cara transfer dari rekening lain jumlahnya sampai dengan Rp. 10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah). Bahwa sesuai dengan print out transaksi rekening nomor 377301034431538 atas nama Sansudin Simbolon dana keluar dari rekening tersebut sejak dibuka banyak transaksi penarikan tunai melalui ATM sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ada beberapa transaksi transfer sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Bahwa dari riwayat transaksi rekening Terdakwa Hamcia Manik dapat diketahui ada over booking dari tabungan ke tabungan tanpa mengambil uangnya atau pengambilan langsung ditransfer lagi ke rekening yang ditujunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heri Herdinawan yang bekerja di Kantor pertanahan Kabupaten Bandung dengan jabatan koordinator Buku tanah dan warkah BPN sejak bulan Juni 2018 dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pengarsipan buku tanah dan menyiapkan data-data yang diperlukan oleh Kantor BPN. Bahwa sesuai dengan data buku tanah dan Komputerisasi kegiatan pertanahan ( KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung diketahui telah dilakukan pemblokiran sejak tanggal 24 Mei 2018 atas sertifikat Hak Milik Nomor 117 pada tahun 2017 berubah menjadi Nomor 417 surat ukur Nomor 98/ Bojong 2017 luas 2285 meter persegi atas nama Amas Sunandar, sertifikat Hak Milik Nomor 218 luas 224 meter persegi atas nama Hj. Endang Wahyuni, sertifikat Hak Milik Nomor 219 luas 56 meter persegi atas nama Hj. Endang Wahyuni, sertifikat Hak Milik Nomor 00005 luas 292 meter persegi atas nama Sansudin Simbolon dan belum terjadi peralihan hak. Bahwa mengenai status tanah hak milik persil 98 kelas D kohir 2075 ( Kp. Puri Adi Prima Rt. 004 Rw. 005 Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luas 2184 meter persegi atas nam H. Sahroni dengan batas timur jalan Desa, selatan tanah milik Gaos, Utara jalan Desa, Barat tanah milik H. Didin, AJB Nomor 398-2002, luas 210 meter persegi yang terletak di jalan raya By pass Rt.005 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung a.n. wajib pajak Sondang Yunita Marpaung, Akta jual beli Nomor 287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. Nandang dan pihak pembeli Terdakwa Sansudin Simbolon luas 455 meter persegi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir 1719 dengan batas utara tanah milik Apong, batas timur tanah milik H. Nandang, batas selatan tanah milik H. Nandang, sebelah barat tanah milik H. Nandang, Persil 98 D III Blok Cipasung, kohir 1719 atas nama H. Muhamad Nandang seluas 560 meter persegi dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri. Idah, sebelah timur jalan desa, sebelah barat tanah milik sdr. Feri dan sebelah utara jalan gang, status tanah tersebut milik adat dan belum terdaftar di kantor pertanahan Kabupaten Bandung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Popon Nurhayati yang menerangkan sesuai dengan data di buku register PPATS Kecamatan Cicalengka terdaftar akta jual beli ( AJB) Nomor 389-2002 luas 210 meter persegi, Nomor kohir 787, Nomor persil 41 atas nama Sondang Yunita Marpaung dan pihak Kecamatan Cicalengka tidak akan membuat Akta jual beli, surat peralihan hak ataupun pengalihan kepemilikan lainnya sesuai dengan surat dari pihak kepolisian Nomor B/2600/XII/2018/Dit Reskrimus tanggal 13 Desember 2018 perihal permohonan surat keterangan untuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan hak kepemilikan sebidang tanah dan bangunan toko yang saat ini dipegang hak kepemilikannya atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Burkat Bin M. Kurun dan Saksi Lambani Bin Kanang yang keterangannya dibacakan dipersidangan menerangkan pada tanggal 13 Januari 2019 Saksi Burkat telah menjual kebun sawit seluas 29,5 hektar kepada Terdakwa Sansudin Simbolon yang terletak di Desa Muara Medak Rt. 04 Dusun 09 Kecamatan Banyung Lencir Kabupaten Banyu asin Porvinsi Sumatera Selatan dengan harga 1.150.500.000,- ( satu milyar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah). dan 5 (lima) hektar dan pembayaran dilakukan dengan cara, pada tanggal 13 Januari 2018 dibayar sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) sebagai persekot dengan bukti kwitansi, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 dilakukan pembayaran melalui transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas Burkat dari rekening Bank BNI sdri. Hamcia Manik, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 transfer sejumlah Rp. 600.000.00 (enam ratus juta rupiah) ke nomor rekening 1130007512746 Bank Mandiri atas nama Burkat dari rekening Bank Mandiri sdri. Hamcia Manik dan pada tanggal 15 Januari 2018 pembayaran secara kontan atau cash sejumlah Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah), sehingga Saksi Burkat menerima uang pembelian lahan sawit dengan jumlah seluruhnya sejumlah Rp. 1. 350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ) untuk pembelian atau pembayaran kebun sawit dengan luas lahan 29,5 hektar di daerah Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lincir Kab. Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan dan lahan seluas 5 (lima) hektar di daerah Rt. 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lincir Kab. Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dikelola oleh keluarga Sansudin Simbolon yang bernama sdr. Ajo Simbolon;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 543/Pid.B/2018/PN Blb. Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 295/PID/2018/PT.BDG. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/PID.SUS/2019 atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 545/PId.B/2018/PN Blb atas nama Terdakwa Hamcia Manik yang merupakan tindak asal dan kemudian dari tindak pidana asal tersebut telah menghasilkan sejumlah uang yang selanjutnya oleh Para Terdakwa dipergunakan untuk membeli sejumlah asset sebagaimana telah diuraikan diatas yang menurut Majelis Hakim memenuhi kreteria pencucian uang dalam bentuk Layering, dimana Para Terdakwa berupaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidana asal melalui beberapa transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya, melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak uang hasil kejahatan dimaksud, dengan tujuan akhir Para Terdakwa dapat menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, di investasikan kedalam berbagai kekayaan, untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah atau bahkan untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana, sehingga berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat mengenai unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “patut diduganya” sebagaimana penjelasan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa Sansudin Simbolon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 543/Pid.B/2018/PN Blb. Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 295/PID/2018/PT.BDG. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/PID.SUS/2019. Dan Terdakwa Hamcia Manik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 545/Pid.B/2018/PN Blb, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 204 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang dikualifisir sebagai tindak pidana Turut Serta menjual barang yang membahayakan kesehatan orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terganggu kesehatannya;
Menimbang, bahwa dari hasil tindak pidana asal tersebut Para Terdakwa telah membelanjakan uang hasil kejahatannya dengan cara membeli sejumlah asset berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat, Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG, Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON, Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN, Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR, Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN, Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang, Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG, Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektare milik Sansudin Simbolon yang terletak di RT 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, Batas Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon. Bahwa Para Terdakwa membeli sejumlah asset sebagaimana telah diuraikan diatas dari uang yang bersumber dari kegiatan Para Terdakwa menjual minuman keras dan memproduksi minuman keras oplosan secara tidak sah yang sepatutnya telah diketahui oleh Para Terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum, dengan demikian unsur ketiga ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dengan 3 (tiga) tahapan kegiatan yaitu placement adalah upaya menempatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari suatu kejahatan kedalam sistem keuangan, bentuk kegiatannya sendiri dapat berupa penempatan dana pada bank, menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, membeli barang berharga yang bernilai tinggi, melakukan kegiatan pembiayaan suatu usaha yang seolah-olah sah. Layering adalah upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidana asal melalui beberapa transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya, pada tahap ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ( penempatan) ketempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak uang hasil kejahatan dimaksud, sedangkan integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, di investasikan kedalam berbagai kekayaan, untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah atau bahkan untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku tindak pidana untuk lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya, sehingga melalui tahapan tersebut pelaku tindak pidana pada akhirnya dapat dengan leluasa menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah;
Menimbang, bahwa pembuktian unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan” adalah saling terkait dengan unsur sebelumnya yaitu “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”, dengan demikian maka uraian dalam unsur tersebut berlaku secara mutatis mutandis dalam pembuktian unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan telah dipertimbangkan sebelumnya dan telah dinyatakan telah terpenuhi, maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan harus dinyatakan telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 5. Yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa unsur yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang adalah unsur yang bersifat alternative sehingga dengan terbuktinya salah satu unsur saja, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 543/Pid.B/2018/PN Blb. Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 295/PID/2018/PT.BDG. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/PID.SUS/2019. Atas nama Terdakwa Sansudin Simbolon dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 545/Pid.B/2018/PN Blb atas nama Terdakwa Hamcia Manik, diperoleh fakta hukum bahwa Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 204 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang dikualifisir sebagai tindak pidana Turut Serta menjual barang yang membahayakan kesehatan orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terganggu kesehatannya;
Menimbang, bahwa dari tindak pidana asal tersebut, kemudian Para Terdakwa telah memperoleh keuntungan yang mana kemudian keuntungan tersebut telah Para Terdakwa pergunakan untuk membeli sejumlah asset bergerak dan tidak bergerak berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Toyota Alphard tahun 2017 dengan No Pol D1344 VBM, 1(satu) unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner tahun 2014 dengan No Pol D 1185 WZ, 1(satu) unit Kendaraan Roda Empat Toyota Camry tahun 1999 dengan No Pol D 1158 VCI. 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Honda Beat warna merah, 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Yamaha Mio, 1(satu) unit Kendaraan Roda Dua Kawasaki Ninja warna hijau;
Menimbang, bahwa selain asset tidak bergerak Para Terdakwa juga membelanjakan uang hasil kejahatannya tersebut dengan membeli sejumlah asset tidak bergerak berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat, Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG, Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON, Sebidang Tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00005,luas 292 M2 surat ukur Nomor 00009/2014 desa ganjar sabar kec.Nagreg Kab Bandung Prov Jabar Atas Nama Sansudin Simbolon, Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm), Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR, Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN, Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719, Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr.H.MUHAMMAD NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektar milik sansudin Simbolon yang terletak di Rt 04 Dusun 09 Desa Muara Medak kec Bayung Lencir Kab Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari burkat Bin Kurun yang luasnya adalah 29,5 Hektar;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa yang merupakan pasangan suami istri yang telah saling mengetahui atau saling sepakat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahwa selain itu tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian unsur yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang, telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yang dikualifisir sebagai tindak pidana “ Pencucian Uang”;
Menimbang, bahwa terkait dengan pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ” Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan ” Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan “ Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 dan 78 tersebut dipersidangan Para Terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan alat bukti berupa keterangan Saksi dan surat;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Norman Malau menerangkan bahwa sekitar tanggal 5 – 6 Januari 2018, Para Terdakwa telah meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pembelian kebun sawit di Palembang dan uangnya diserahkan secara cash sejumlah Rp. 70.000.000,-00 (tujuh puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Saksi Transfer dari BCA ke Bank Mandiri pada tanggal 10 Januari 2018 sesuai bukti transfer yang ditunjukan dipersidangan dengan jumlah transfer sejumlah Rp. 180.000.000 dengan jaminan sertifikat rumah yang di Nagreg dan hutang tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh Para Terdakwa, selain itu berdasarkan keterangan Saksi Sumurung Manik Para Terdakwa ada meminjam uang kepada Saksi sejumah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang Saksi transfer ke rekening BRI atas nama Hamcia Manik, untuk keperluan pembelian kebun sawit di Palembang, kemudian berdasarkan keterangan Saksi Budiman Silalahi menyatakan Para Terdakwa ada meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan membeli kebun sawit di Palembang dengan jaminan sertifikat rumah yang terletak di Cicalengka (sebagaimana bukti sertifikat yang ditunjukan dipersidangan) dengan bunga sebesar 3 persen perbulan, tetapi tidak tertulis dalam perjanjian dan berdasarkan perjanjian pinjaman yang Saksi berikan kepada Para Terdakwa dibayarkan paling lambat 1 Januari 2019, tetapi belum dibayar oleh Para Terdakwa dan Saksi juga tidak menagihnya karena Para Terdakwa sedang kena masalah dan rumahnya telah disita;
Menimbang, bahwa keterangan Para Saksi tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim terdapat ketidaksesuaian apabila dihubungkan dengan keterangan Terdakwa Sansudin Simbolon, karena pada saat Terdakwa Sansudin Simbolon memberikan keterangan tidak ada keterangan yang menerangkan bahwa Terdakwa Sansudin Simbolon memiliki hutang dengan para Saksi tersebut, demikian pula dengan keterangan Terdakwa Hamcia Manik yang menerangkan terkait pembelian lahan di Banyu asin Terdakwa dan suami membeli dengan cara meminjan uang kepada Saksi Silalahi sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan menggadaikan rumah di Nagreg, sedangkan berdasarkan keterangan Budiman Silalahi sendiri pinjaman tersebut dengan Jaminan sertifikat rumah yang terletak di Cicalengka, padahal berdasarkan keterangan Saksi Norman Malau yang bersangkutan meminjamkan uang kepada Para Terdakwa sekitar tanggal 5 – 6 Januari 2018, sejumlah Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pembelian kebun sawit di Palembang dengan Jaminan sertifikat rumah di Nagreg, sehingga terdapat ketidaksesuaian fakta dan oleh karenanya keterangan yang tidak saling bersesuaian tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait dengan sumber penghasilan Para Terdakwa, berdasarkan keterangan Para Terdakwa pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2003 Para Terdakwa membuka warung didaerah Manggahang dengan berjualan sembako, selain itu Para Terdakwa sejak tahun 1998 sampai tahun 2003 juga menyewakan angkot jurusan Majalaya – Cicalengka, kemudian pada tahun 2003 kegiatan warung dan angkot berhenti, dan Para Terdakwa menjalankan kegiatan Bank Keliling hingga pada tahun 2013 Terdakwa Hamcia Manik dalam keterangannya mengaku memiliki uang sekitar Rp. 3.000.000.000,00 ( tiga milyar rupiah) dan setelah berhenti menjalankan kegiatan bank keliling Para Terdakwa membuka warung nasi batak dan berjualan tuak serta bir. Selanjutnya berdasarkan keterangan Para Terdakwa pada tahun 2016 mulai memproduksi miras oplosan dan setelah berproduksi selama 17 (tujuh belas) bulan berdasarkan keterangan Terdakwa Sansudin Simbolon telah memperoleh hasil kotor sejumlah Rp.1.191.000.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya dari kegiatan usaha yang dijalankan Para Terdakwa tersebut, Para Terdakwa membeli rumah seharga Rp. 450.000.000,-00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membeli tanah dengan H. Cacu di Bypass pada tahun 2014 dengan harga Rp. 610.000.000,00 ( enam ratus sepuluh juta rupiah) dan kemudian dibangun rumah pada tahun 2014, membeli tanah dari H. Amas seharga Rp. 196.250.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga membeli kebun sawit yang terletak di Desa Muara Medah, Kecamatan Bayu Lincir Kab. Banyuasin Sumatera Selatan seluas 29,5 hektar yang dibeli dari sdr. Burkat dengan harga sejumlah 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dibeli awal tahun 2018;
Menimbang, bahwa selain membeli asset tidak bergerak tersebut, Para Terdakwa juga membeli asset tidak bergerak berupa mobil Toyota Alfard tahun 2017 yang dibeli dengan DP Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) cicilan Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) tahun, Mobil Fortuner dengan harga Rp. 410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah) uang muka Rp. 250.000.000,-,(dua ratus lima puluh juta rupiah) cicilan sebulan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), sehingga apabila dilihat dari fakta tersebut Para Terdakwa dalam sebulan harus mengeluarkan uang untuk cicilan mobil sekitar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) hal tersebut apabila dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa dan Saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Para Terdakwa mulai dari membuka warung dengan berjualan sembako, menyewakan angkot, membuka warung nasi batak, memiliki bilyar, menjalankan kegiatan bank keliling sebagai usaha Para Terdakwa untuk memperoleh harta bendanya. Bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Para Terdakwa baik bukti surat maupun Saksi, menurut pendapat Majelis Hakim tidak dapat membuktikan bahwa asal usul harta benda yang dimiliki oleh Para Terdakwa bukan merupakan hasil tindak pidana, oleh karenanya pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mengenai ketentuan pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, sehingga secara yuridis terhadap Para Terdakwa selain akan dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda, namun demikian ketentuan pidana penjara tersebut tidak dapat dijatuhkan kepada Terdakwa Sansudin Simbolon, mengingat dalam perkara pidana asal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 543/Pid.B/2018/PN Blb. Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 295/PID/2018/PT.BDG. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/PID.SUS/2019. yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa Sansudin Simbolon telah dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP yang berbunyi “ Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun” oleh karenanya terhadap Terdakwa Sansudin Simbolon Anak dari Jainur Simbolon tidak dapat dijatuhi pidana penjara melebihi pidana penjara yang telah dijatuhkan dalam perkara asal, sedangkan terkait dengan pidana denda tetap dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa Sansudin Simbolon;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa Hamcia Manik Anak dari Pinus Manik berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 545/Pid.B/2018/PN Blb yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, sehingga terhadap Terdakwa Hamcia Manik dapat dijatuhi pidana penjara dan denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka terhadap Para Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan perkara dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa:
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat;
Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG;
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN;
Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR;
Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang;
Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG;
Saldo dalam rekening Bank BRI Unit Cicalengka Kab. Bandung nomor rekening 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON dengan Saldo Akhir yaitu sebesar Rp.17.770.713,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp. 65.351.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara;
Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN;
Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektare milik Sansudin Simbolon yang terletak di RT 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, Batas Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon;
Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara;
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BNI atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018;
1 (satu) bundel fhoto copy slip setoran tunai dan pemindah bukuan rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK.
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) bundel slip setoran tunai rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel slip penarikan dan pemindahbukuan rekening Bank Mandiri 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai asli slip transfer rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK ke rekening bank Mandiri 113-00-0751274-6 atas nama BURKAT sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tertanggal 15 Januari 2018 dengan berita sawit;
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BRI atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON periode 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out data statis pembukaan rekening atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening 377301026246533 atas nama HAMCIA MANIK periode 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018.
1 (satu) bundel salinan Akta Jual Beli Nomor 287/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Nagreg;
1 (satu) bundel photo copy buku register akta jual beli Kec.Nagreg dilegalisir sesuai dengan aslinya.
5 (Lima) Lembar Print Out (Regalisir) Data Historis Kepemilikan Kendaraan Pajak Progresif atas nama :
SANSUDIN SIMBOLON;
HAMCIA MANIK;
ROY SAN GUNTUR SIMBOLON.
1 (satu) lembar kwitansi DP Pembelian / Panjar lahan sawit senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 13 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. BURKAT.
Slip Formulir kiriman uang Bank BNI dengan cara RTGS dari Sdri. HAMCIA MANIK kepada Sdr. BURKAT alamat Bayung Lencir Sumsel sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan berita pembelian kebun.
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 12 ayat (4) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang - Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Sansudin Simbolon Anak dari Jainur Simbolon dan Terdakwa II Hamcia Manik Anak dari Pinus Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencucian Uang “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sansudin Simbolon Anak dari Jainur Simbolon dengan pidana penjara Nihil dan Terdakwa II Hamcia Manik Anak Dari Pinus Manik dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,-00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat;
Sebidang tanah dan bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG;
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
Sebidang tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN;
Sebidang tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR;
Sebidang tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang;
Sebidang tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG;
Saldo dalam rekening Bank BRI Unit Cicalengka Kab. Bandung nomor rekening 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON dengan Saldo Akhir yaitu sebesar Rp.17.770.713,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 65.351.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara;
Sebidang tanah kebun sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN;
Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektare milik Sansudin Simbolon yang terletak di RT 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, Batas Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, Batas Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon;
Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara;
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BNI atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018;
1 (satu) bundel fhoto copy slip setoran tunai dan pemindah bukuan rekening nomor 0340571078 atas nama HAMCIA MANIK.
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK dari periode tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) bundel slip setoran tunai rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel slip penarikan dan pemindahbukuan rekening Bank Mandiri 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai asli slip transfer rekening nomor 1310013716917 atas nama HAMCIA MANIK ke rekening bank Mandiri 113-00-0751274-6 atas nama BURKAT sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tertanggal 15 Januari 2018 dengan berita sawit;
1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Bank BRI atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel print out rekening nomor 377301034431538 atas nama SANSUDIN SIMBOLON periode 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
1 (satu) bundel contoh tanda tangan atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out data statis pembukaan rekening atas nama HAMCIA MANIK;
1 (satu) bundel print out rekening 377301026246533 atas nama HAMCIA MANIK periode 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018.
1 (satu) bundel salinan Akta Jual Beli Nomor 287/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Nagreg;
1 (satu) bundel photo copy buku register akta jual beli Kec.Nagreg dilegalisir sesuai dengan aslinya.
5 (Lima) Lembar Print Out (Regalisir) Data Historis Kepemilikan Kendaraan Pajak Progresif atas nama :
SANSUDIN SIMBOLON;
HAMCIA MANIK;
ROY SAN GUNTUR SIMBOLON.
1 (satu) lembar kwitansi DP Pembelian / Panjar lahan sawit senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. BURKAT.
Slip Formulir kiriman uang Bank BNI dengan cara RTGS dari Sdri. HAMCIA MANIK kepada Sdr. BURKAT alamat Bayung Lencir Sumsel sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan berita pembelian kebun.
1 (satu) lembar surat kesepakatan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2020 oleh kami Suwandi, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Ristati, S.H.,M.H. dan Asmudi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu Puput Yani Heryani, S.H. panitera pengganti Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta dihadiri Aisha Paramita. A, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ristati, S.H.,M.H. Suwandi, S.H.,M.H.
Asmudi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Puput Yani Heryani, S.H.