8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI
Pidana: HUKUM
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap :NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI
Tempat lahir : Fakfak
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/24 September 1970
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.008 Kelurahan Danaweria Distrik Fakfak
Tengah Kab. Fakfak
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan :Wiraswasta (direktris CV. Syoomy)
Pendidikan : SMA (berijasah)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum Ditahan sejak 9 April 2015 sampai dengan 28 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 24 Mei 2015sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Perpanjangan tahap PertamaKetua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015;
Perpanjangan tahap kedua Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rustam, SH. beralamat di Kantor Advokat Rustam, SH., Komplek KPR Reremi Indah Lt. 2, No. 8 Manokwari, Provinsi Papua Baratberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 31/Leg.SK/2015/PN.MKW, tanggal 27 April 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk tanggal 24April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk tanggal 27 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-02/FAKFK/06/2015 pada persidangan tanggal 25 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Nonitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 dalam surat dakwaan primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Nonidengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni membayar uang pengganti sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen) dengan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2011 nomor: 1.01.01.16.80.5.2 tanggal 7 Maret 2011.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/PERENC/DP/IV/2011 tanggal 13 April 2011 tentang pekerjaan perencanaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupateb Fakfak.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak nomor: 02/KONTRAK/AWAS/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengawasan pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian pemborongan kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian kerja (SPK)/kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 091/SP2D-LS/DP-Otsus/2011 tanggal 28 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 100/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 100/SPP-LS/DP/2011 tanggal 8 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat penyedian dana anggaran belanja daerah tahun anggaran PPKD selaku BUD nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan uang muka nomor: 01/PRMHN-TGH/VI/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengambilan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar berita acara pembayaran pekerjaan tanggal 18 Juli 2011
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 034/SP2D-GU/DP-Otsus/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-GU nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
4 (empat) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 289/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 294/SPM-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
3 (tiga) lembar surat surat perintah permintaan pembayaran nomor: 294/SPP-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan anggsuran 100% nomor: 52/PRMHN-TGH/bp/XI/DP/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan telah melaksanakan pekerjaan tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran angsuran (termin) nomor: 16/bp/BA-PD/PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan perencanaan nomor: 15/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 07/BP-KW/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 08/BP-FKT/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 135/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 133/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 133/SPP-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan angsuran 100% nomor: 40/TGH/VI/S/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 34/S/DP/PROP/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 32/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011
1 (satu) lembar berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 02/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 02/S-FK/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 218/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 229/SPM-LS/DP/2011 tanggal 14 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 229/SPP-LS/DP/2011 tanggal 14 Nopember 2011.
2 (dua) lembar berita pembayaran nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 juli 2011.
1 (satu ) lembar berita acara pernyataan selesainya pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/PROP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LKP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7 Oktober 2011PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar faktur tagihan nomor: 12/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar rekening nomor: 13/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi PAROLAMAS nomor: JPR-MKW/SBD/00045/11 tanggal 11 Nopember 2011 nilai Rp. 24,925,000.-
Keseluruhannya tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa dan Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tanggal 4 September 2015 yang pada pokoknya memohon:
Permohonan Terdakwa:
Agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Permohonan Penasehat Hukum Terdakwa:
Menyatakan terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sdr. Penuntut Umum dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001;
Membebaskan terdakwa Nurhayati Senyeur kacong alias Noni dari dakwaan primair (vrijspraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni dari semua tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Memulihkan segala hak terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni dalam kemampuan, nama baik serta harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau, apabila Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tangggal 7 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 7 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan masing-masing tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: pds-02/FAKFK/04/2015, Tertanggal 20 April 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI pada tanggal 16 Mei 2011 sampai dengan tanggal 23 November tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada tahun 2011 bertempat di Sekolah Dasar YPPK Sekru Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua barat, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun 2011 (APBD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011) terdapat beberapa kegiatan yang berasal dari sumber dana 9 Otsus (Otonomi Khusus) sesuai nomor kegiatan 1.01.1.01.01.16.80 antara lain:
Kode Rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan Gedung SD YPPK Sekru dan
Kode Rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan Meubelair Sekolah SD YPPK Sekru.
Bahwa kemudian ditunjuk panitia pengadaan/panitia lelang yang Susunan Panitia lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kamp.Sekru Kab.Fakfak TA 2011 adalah:
Edison Ompe , S.Pd sebagai Ketua
Syafii Katjong, S.IPsebagai Sekretaris
Simson Salabay sebagai Anggota
Kundrat Pattipi, S.Sos sebagai Anggota
Najamudin, ST sebagai Anggota
Bahwa Terdakwa adalah Direktris dari CV. Syoomy berdasarkan akta notaries Nomor 13 Tanggal 28 Juli 2010.
Bahwa tugas Terdakwa selaku direktris CV. Syoomyadalah melengkapi dan memeriksa seluruh kelengkapan pada CV. Syoomydan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan yang didapatkan oleh CV. Syoomydan mengkoordinir kegiatan tersebutsampai dengan selesai dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dijalankan oleh CV. Syoomy.
Bahwa yang mendaftar/memasukan penawaran untuk kegiatan tersebut untuk pembangunan SD YPPK Sekru, penyedia yang memasukan penawaran yakni:
CV.SYOOMY dengan penawaran sebesar Rp.498.500.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
CV.KALMAS dengan penawaran sebesar Rp.499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)
PT.TIFAINDO UTAMA dengan penawaran sebesar Rp.499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk pengadaan Meubelair yakni :
CV.SYOOMY dengan penawaran sebesar Rp.298.500.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
CV.KALMAS dengan penawaran sebesar Rp.299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)
PT.TIFAINDO UTAMA dengan penawaran sebesar Rp.299.500.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Syafii Katjong, S.IP (Sekretaris Panitia Lelang.) adalah kakak kandung Terdakwa.
Bahwa Berdasarkan penjelasan Pasal 6 huruf e. Perpres No. 54 tahun 2010 huruf c Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Yang dimaksud dengan peran ganda, misalnya:
Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan erajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Bahwa selain itu proses lelang dilakukan tidak sesuai prosedur karena saksi Abdul Karim Anggiluli selaku direktur PT. Tifaindo Utama tidak pernah mendaftar atau memasukan dokumen penawaran atau memberi kuasa kepada orang lain untuk memasukan penawaran dan Safi Sakuran, S.Sos tidak mempunyai staf/karyawan yang bernama Akbar yang mengikuti proses lelang.
Bahwa seharusnya proses lelang oleh Panitia lelang dinyatakan gagal karena jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta; (pasal 183 ayat (1) huruf b Perpres No.54 tahun 2010) namun dilakukan penunjukan pemenang CV. Syoomy.
Bahwa terdakwa juga meminjam ijazah saksi Rossa C. Pentury, saksi Renovita Marwa dan A.R Nelton Marwa untuk dijadikan staf dari CV. Syoomy padahal ketiga orang tersebut bukan staf dari CV. Syoomy.
Bahwa terdakwa adalah pemenang lelang untuk dua kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang Penetapan Penyedia Jasa Pemborongan Paket Pekerjaan Pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak tahun 2011, tanggal 1 Juni 2011 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02.a/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang Penetapan Penyedia Jasa Pemborongan Paket Pekerjaan Pengadaan Meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak tahun 2011, tanggal 1 Juni 2011.
Bahwa jenis kontrak yakni kontrak lumpsum (Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah)
Pasal 51 Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah) (1) Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga.
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa.
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
total harga penawaran bersifat mengikat, dan
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Bahwa kemudian terdakwa menandatangani kontrak yakni :
Surat Perjanjian pemborongan kerja nomor 02/KONTRAK/DP/VI/2011, tanggal 08 Juni 2011 senilai Rp.498.500.000,- untuk pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak TA 2011;
Dokumen surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/ VI/2011, tanggal 08 Juni 2011 senilai Rp.298.500.000,- untuk pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak TA 2011.
Bahwa sesuai kontrak pekerjaan yang harus dikerjakan Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI yakni Ruangan kelas sebanyak 3 (tiga) Ruangan ukuran 24 X 7 Meter = 168 Meter Persegi sebagaimana Gambar pekerjaanPembangunan SD YPPK Sekru yang dibuat oleh CV. Bulauwan selaku Konsultan Perencana. Sedangkan untuk meubeleir pekerjaan yang harus dilaksanakan Meja Guru 2 buah , Kursi Guru 2 buah , Meja Murid 40 buah, Bangku murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan menggunakan kayu kelas 1 ( kayu besi).
Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan tersebut diberikan uang muka berdasarkan:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) uang muka nomor: 100/SPP-LS/D/ 2011, tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.149.550.000,- untuk pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka nomor: 100/SPM-LS/DP/2011, tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.149.550.000,- untuk pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak .
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp.149.550.000,- untuk pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Bahwa kemudian Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI selaku rekanan melakukan pekerjaan pembangunan gedung kelas SD YPPK Sekru berupa pembongkaran terhadap ruangan bangunan sekolah SD YPPK Sekru yang lama sebanyak 3 (tiga) ruangan kemudian ada pemalangan/ pencegahan dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat.
Bahwa kemudian pihak Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI selaku Rekanan/Kontraktor dan pihak sekolah atau yayasan yang mengambil suatu kesepakatan agar memindahkan lokasi pembagunan ruangan kelas Baru tersebut ke lokasi lain yaitu ke sekolah induk yang berlokasi di KampungTorea, setelah itu Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI memindahkan material yang berada di Kamp.Sekru ke Kamp.Torea.
Bahwa setelah pemindahan lokasi pembangunan ruangan kelas Baru SD YPPK ke Kamp.Torea, pembangunan gedung sekolah yang Terdakwa kerjakan hanya 2 (dua) ruangan saja dari yang seharusnya 3 ruang kelas. Bahwa terhadap pemindahan tersebut tidak dilakukan addendum.
Bahwa untuk pengadaan meubelair Terdakwa melalui suaminya bernama saksi T.Simon Senyeur menyampaikan bahwa dalam pekerjaan tersebut yang harusnya seluruhnya menggunakan kayu kelas 1 (kayu besi) namun menyampaikan kepada saksi Sanimin (tukang/tempat pemesanan meubelair) bahwa pengerjaan tersebut yang simpel-simpel saja tidak usah ikut gambar yang aslinya sehingga saksi Sanimin hanya sebagai pekerja mengikuti apa yang di sampaikan oleh pemesan barang yaitu saudara saksi T. Simon Senyeur ( Suami Terdakwa) pada saat itu.
Bahwa meubelair yang dibuat terdakwa Bentuk dan ciri khusus pemakaian kayu campuran dalam pembuatan Meja Guru 2 buah , Kursi Guru 2 buah , Meja Murid 40 buah, Bangku murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah yaitu untuk meja guru sebanyak 2 (dua) buah yaitu rangka dan penutupnya dengan menggunakan kayu besi, Kursi guru sebanyak 2 (dua) buah juga rangka kayu besi tetapi tempat duduknya tidak menggunakan spon, meja murid sebanyak 40 (empat puluh) buah juga rangkanya dengan menggunakan kayu besi tetapi penutupnya dengan menggunakan kayu matoa, bangku murid sebanyak 40 (empat puluh) buah juga rangka menggunakan kayu besi tetapi tempat duduknya dengan menggunakan kayu matoa serta lemari arsip sebanyak 2 (dua) buah semuanya dengan menggunakan kayu agatis.
Bahwa biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk pembuatan meubelair tersebut adalah Meja kursi murid (1 set) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk meja kursi guru per unit/set Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lemari arsip perunit Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga total 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
| No | Nama meubelaair | Harga satuan | Jumlah yang dipesan | Total harga |
| 1 | Meja kursi murid ( 1 set) | Rp. 1.000.000,- | 40 buah | Rp.40.000.000,- |
| 2 | Meja kursi guru (1 set) | Rp. 1.400.000,- | 2 buah | Rp.2.800.000,- |
| 3 | Lemari arsip | Rp. 1.800.000,- | 2 buah | Rp.3.600.000 |
| Total jumlah yang dibayarkan | Rp. 46.400.000,- | |||
Bahwa berdasarkan Pasal 66 Perpres No.54 tahun 2010 Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalandengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate).
norma indeks, dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Penjelasan ayat (8) Ayat (8)
Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus), Sehingga terhadap pengadaan meubelair terdapat kemahalan harga.
Bahwa perbedaan harga ditempat saksi Sanimin (tukang/tempat pemesanan meubelair) apabila seluruhnya menggunakan kayu besi terdapat perbedaan harga per unitnya karena sesuai dengan bahan yang di gunakan dalam pembuatan meja kursi tersebut yaitu ada perbedaan untuk Meja Guru 2 buah sudah sesuai, Kursi Guru 2 buah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per unit, Meja Murid sebanyak 40 buah selisih harga per unit Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bangku murid sebanyak 40 buah selisih harga per unit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan lemari arsip sebanyak 2 buah selisih per unit sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per unit, sehingga total selisih harga untuk keseluruhan sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Kursi Guru | Buah | 2 | 200.000 | 400.000 |
| 2. | Meja Murid | Buah | 40 | 200.000 | 8.000.000 |
| 3. | Bangku Murid | Buah | 40 | 50.000 | 2.000.000 |
| 4. | Lemari Arsip | Buah | 2 | 200.000 | 800.000 |
| Jumlah Selisih Harga | 11.200.000 | ||||
Bahwa tidak ada persetujuan tertulis terhadap pemindahan lokasi pembangunan gedung SD YPPK Kamp.Sekru dari Gubernur dan PPK dan Terdakwa tidak melakukan perubahan dokumen (addendum) atas volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK dari kampung Sekru ke Kampung Torea.
Bahwa dalam dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kamp.Sekru Kab.Fakfak TA 2011 sebesar Rp.298.500.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi dengan cara mengalihkan alokasi anggaran sebesar Rp.166.281.000,- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pekerjaan pembangunan gedung RKB SD YPPK Sekru Kab.Fakfak, namun tidak ada revisi kode rekening dalam DPA atas pengalihan alokasi anggaran pengadaan meubelair dan melebihi 10% dari kontrak awal.
Bahwa dalam Pasal 87 (1) huruf a Perpres 54 tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi: “ dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak”
Pasal 87 (2) Perpres 54 tahun 2010Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal, dan
tersedianya anggaran.
Bahwa penjelasan Pasal 51 Perpres 54 tahun 2010 Ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Lumpsum, antara lain:
pengadaan kendaraan bermotor.
pengadaan patung.
konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas.
pembuatan aplikasi komputer.
Pasal 51 Perpres 54 tahun 2010
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga.
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa.
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
total harga penawaran bersifat mengikat, dan
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Bahwa walaupun pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak namun dibuat:
Untuk kegiatan meubelair:
Berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/S/DP/PROP/VI/2011, tanggal 13 Juli 2011, yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai 100%.
Berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011, tanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan bahwa meubelair telah diterima dalam keadaan baik, baru dan lengkap.
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai prestasi 100%.
Berita Acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kamp.Sekru Kab.Fakfak telah diterima dalam keadaan baik dan sesuai kontrak.
Bahwa Untuk kegiatan pembagunan 2 ruang kelas:
Laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LK/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai 100%.
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai 100%.
Bahwa atas dokumen tersebut diatas kemudian diterbitkan:
Untuk kegiatan meubelair:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 133/SPP-LS/DP/2011, tanggal 18 Juli 2011sebesar Rp.298.500.000,- untuk pembayaran angsuran 100% atas pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 122/SPM-LS/DP/2011, tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.298.500.000,- untuk pembayaran kegiatan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp.298.500.000,- untuk pembayaran 100% pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Untuk kegiatan pembangunan 2 ruang kelas:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.348.950.000,- untuk pembayaran lunas 100% atas pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Pembayaran (SPM) nomor: 229/SPM-LS/DP/2011, tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.348.950.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 23 November 2011 sebesar Rp.348.950.000,- untuk pembayaran tagihan 100% atas pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Bahwa karena berita acara yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (besaran fisik yang sebenarnya ) hal tersebut bertentangan dengan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Perpres No.54 Tahun 2010.
Bahwahasil penghitungan prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru Kab.Fakfak oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan umum Kab.Fakfak tertanggal 28 Maret 2013 terdapat perbedaan antara volume RAB dengan volume periksa sebagai berikut:
Pengukuran dan pasang bouwplank: selisih kurang volume sebesar 10m
Galian perataan tanah lokasi: selisih lebih volume sebesar 63,317 m3
Galian pondasi talud: selisih lebih volume sebesar 11,851m3
Pemasangan pondasi talud: selisih lebih volume sebesar 53,661 m3
Galian tanah pondasi: selisih kurang volume sebesar 15,028 m3
Urugan tanah kembali sisi pondasi: selisih kurang volume sebesar 3,324 m3
Urugan pasir di bawah pondasi: selisih kurang volume sebesar 0,864 m3
Urugan pasir di bawah lantai t=5cm: selisih lebih volume sebesar 1,128 m3
Urugan karang peninggi lantai: selisih kurang volume sebesar 336,112m3
Pasang batu kosong/Astamping: selisih kurang volume sebesar 6,134 m3
Pasang pondasi batu belah: selisih kurang volume sebesar 6,364m3
Cor sloof 15/20 camp 1:2:3: selisih kurang volume sebesar 0,660m3
Cor kolom camp 1:2:4: selisih kurang volume sebesar 0,590m3
Cor kolom praktis camp 1:2:5: selisih kurang volume sebesar 0,038m3
Cor ring balk 15/20 camp 1:2:4: selisih kurang volume sebesar 0,660m3
Pasang batu tela 1:2: selisih kurang volume sebesar 1,234m3
Plesteran 1:2 : selisih kurang volume sebesar 25,31 m2
Pasang batu tela 1:4: selisih kurang volume sebesar 12,606 m3
Plesteran 1:4: selisih kurang volume sebesar 214,530m2
Cor lantai + rabat, tanpa tulangan 1:3:5, t=5cm: selisih kurang volume sebesar 2,978m2
Pasang keramik 30X30 : selisih kurang volume sebesar 3,000 m2
Pasang rangka kuda-kuda kayu besi 5/10 : selisih kurang volume sebesar 0,690m2
Pasang gording kayu matoa 5/10: selisih kurang volume sebesar 0,892m2
Pasang atap gelombang BJLS 30: selisih kurang volume sebesar 95,440m3
Pasang bubungan seng plat BJLS 30: selisih kurang volume sebesar 2,550m
Pasang listplank kayu besi 2X2/25: selisih kurang volume sebesar 11,394m2
Pasang plafond tripleks 3mm+rangka: selisih kurang volume sebesar 66,240 m2
Pasang kusen pintu, jendela dan ventilasi 5/10: selisih kurang volume sebesar 0,479m3
Pasang pintu panel: selisih kurang volume sebesar 1 buah
Pasang kaca nako 7 klips: selisih kurang volume sebesar 17 set
Pasang ventilasi kayu 2/10: selisih kurang volume sebesar 5 m2
Pasang lampu TL 20 watt: selisih kurang volume sebesar 10 titik
Pasang lampu pijar 25 watt: selisih kurang volume sebesar 8 titik
Pasang stop kontak: selisih kurang volume sebesar 2 titik
Pasang saklar ganda: selisih kurang volume sebesar 2 titik
Pasang got keliling bangunan: selisih kurang volume sebesar 26m2
Cat dinding: selisih kurang volume sebesar 263m2
Cat plafond: selisih kurang volume sebesar 66,240m2
Cat kilap kayu: selisih kurang volume sebesar 51,582m2
Residu kuda-kuda dan gording: selisih kurang volume sebesar 95,120m2.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2011 dengan hasil perhitungan Kerugian keuangan Negara/daerah sebagai berikut
| a. | Jumlah pembayaran kontrak pembangunan gedung RKB SD YPPK Sekru dan kontrak pengadaan meubelair | Rp.797.000.000,00 |
| b. | PPN | R |
| c. | Nilai pembayaran netto atas kontrak gedung RKB SD YPPK Sekru dan kontrak pengadaan meubelair SD YPPK Sekru (a-b) | Rp.724.545.386,26 |
| d. | Nilai pekerjaan gedung RKB SD YPPK Sekru menurut audit | Rp.506.225.098,60 |
| e. | Nilai meubelair SD YPPK menurut audit | R |
| f. | Total nilai hasil audit (d+e) | Rp.552.625.098,60 |
| g. | Kerugian Keuangan Negara (c-f) | Rp.171.920.287,66 |
Bahwa akibat selisih pekerjaan tersebut terdakwa diuntungkan sebesar Rp.171.920.287,66 (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enampuluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI pada tanggal 16 Mei 2011 sampai dengan tanggal 23 November tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada tahun 2011 bertempat di Sekolah Dasar YPPK Sekru Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua barat, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun 2011 (APBD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011) terdapat beberapa kegiatan yang berasal dari sumber dana 9 Otsus (Otonomi Khusus) sesuai nomor kegiatan 1.01.1.01.01.16.80 antara lain:
Kode Rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan Gedung SD YPPK Sekru dan
Kode Rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan Meubelair Sekolah SD YPPK Sekru.
Bahwa kemudian ditunjuk pannitia pengadaan/ panitia lelang yang Susunan Panitia lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kamp.Sekru Kab.Fakfak TA 2011 adalah:
Edison Ompe, S.Pd sebagai Ketua
Syafii Katjong, S.IPsebagai Sekretaris
Simson Salabay sebagai Anggota
Kundrat Pattipi, S.Sos sebagai Anggota
Najamudin, ST sebagai Anggota
Bahwa Terdakwa adalah Direktris dari CV. Syoomy berdasarkan akta notaries Nomor 13 Tanggal 28 Juli 2010.
Bahwa tugas Terdakwa selaku direktris CV. Syoomyadalah melengkapi dan memeriksa seluruh kelengkapan pada CV. Syoomydan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan yang didapatkan oleh CV. Syoomydan mengkoordinir kegiatan tersebutsampai dengan selesai dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dijalankan oleh CV. Syoomy.
Bahwa yang mendaftar/memasukan penawaran untuk kegiatan tersebut untuk pembangunan SD YPPK Sekru, penyedia yang memasukan penawaran yakni:
CV.SYOOMY dengan penawaran sebesar Rp.498.500.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
CV.KALMAS dengan penawaran sebesar Rp.499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)
PT.TIFAINDO UTAMA dengan penawaran sebesar Rp.499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk pengadaan Meubelair yakni :
CV.SYOOMY dengan penawaran sebesar Rp.298.500.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
CV.KALMAS dengan penawaran sebesar Rp.299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)
PT.TIFAINDO UTAMA dengan penawaran sebesar Rp.299.500.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Syafii Katjong, S.IP (Sekretaris Panitia Lelang.) adalah kakak kandung Terdakwa.
Bahwa Berdasarkan penjelasan Pasal 6 huruf e. Perpres No. 54 tahun 2010 huruf c Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Yang dimaksud dengan peran ganda, misalnya:
Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Bahwa selain itu proses lelang dilakukan tidak sesuai prosedur karena saksi Abdul Karim Anggiluli selaku direktur PT.Tifaindo Utama tidak pernah mendaftar atau memasukan dokumen penawaran atau memberi kuasa kepada orang lain untuk memasukan penawaran dan Safi Sakuran, S.Sos tidak mempunyai staf/karyawan yang bernama Akbar yang mengikuti proses lelang.
Bahwa seharusnya proses lelang oleh Panitia lelang dinyatakan gagal karena jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta; (pasal 183 ayat (1) huruf b Perpres No.54 tahun 2010) namun dilakukan penunjukan pemenang CV. Syoomy.
Bahwa terdakwa juga meminjam ijazah saksi Rossa C. Pentury, saksi Renovita Marwa dan A.R Nelton Marwa untuk dijadikan staf dari CV. Syoomy padahal ketiga orang tersebut bukan staf dari CV. Syoomy.
Bahwa terdakwa adalah pemenang lelang untuk dua kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang Penetapan Penyedia Jasa Pemborongan Paket Pekerjaan Pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak tahun 2011, tanggal 1 Juni 2011 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02.a/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang Penetapan Penyedia Jasa Pemborongan Paket Pekerjaan Pengadaan Meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak tahun 2011, tanggal 1 Juni 2011.
Bahwa jenis kontrak yakni kontrak lumpsum (Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah)
Pasal 51 Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah) (1) Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga.
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa.
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
total harga penawaran bersifat mengikat, dan
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Bahwa kemudian terdakwa menandatangani kontrak yakni :
Surat Perjanjian pemborongan kerja nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011, tanggal 08 Juni 2011 senilai Rp.498.500.000,- untuk pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak TA 2011;
Dokumen surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/ VI/2011, tanggal 08 Juni 2011 senilai Rp. 298.500.000,- untuk pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak TA 2011.
Bahwa sesuai kontrak pekerjaan yang harus dikerjakan Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI yakni Ruangan kelas sebanyak 3 (tiga) Ruangan ukuran 24 X 7 Meter = 168 Meter Persegi sebagaimana Gambar pekerjaanPembangunan SD YPPK Sekru yang dibuat oleh CV. Bulauwan selaku Konsultan Perencana. Sedangkan untuk meubeleir pekerjaan yang harus dilaksanakan Meja Guru 2 buah, Kursi Guru 2 buah, Meja Murid 40 buah, Bangku murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan menggunakan kayu kelas 1 ( kayu besi).
Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan tersebut diberikan uang muka berdasarkan:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) uang muka nomor: 100/SPP-LS/D/ 2011, tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.149.550.000,- untuk pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka nomor: 100/SPM-LS/DP/2011, tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.149.550.000,- untuk pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak .
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp.149.550.000,- untuk pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Bahwa kemudian Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI selaku rekanan melakukan pekerjaan pembangunan gedung kelas SD YPPK Sekru berupa pembongkaran terhadap ruangan bangunan sekolah SD YPPK Sekru yang lama sebanyak 3 (tiga) ruangan kemudian ada pemalangan/ pencegahan dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat.
Bahwa kemudian pihak Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI selaku Rekanan/Kontraktor dan pihak sekolah atau yayasan yang mengambil suatu kesepakatan agar memindahkan lokasi pembagunan ruangan kelas Baru tersebut ke lokasi lain yaitu ke sekolah induk yang berlokasi di KampungTorea, setelah itu Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI memindahkan material yang berada di Kamp.Sekru ke Kamp.Torea.
Bahwa setelah pemindahan lokasi pembangunan ruangan kelas Baru SD YPPK ke Kamp.Torea, pembangunan gedung sekolah yang Terdakwa kerjakan hanya 2 (dua) ruangan saja dari yang seharusnya 3 ruang kelas. Bahwa terhadap pemindahan tersebut tidak dilakukan addendum.
Bahwa untuk pengadaan meubelair Terdakwa melalui suaminya bernama saksi T.Simon Senyeur menyampaikan bahwa dalam pekerjaan tersebut yang harusnya seluruhnya menggunakan kayu kelas 1 (kayu besi) namun menyampaikan kepada saksi Sanimin (tukang/ tempat pemesanan meubelair) bahwa pengerjaan tersebut yang simpel-simpel saja tidak usah ikut gambar yang aslinya sehingga saksi Sanimin hanya sebagai pekerja mengikuti apa yang di sampaikan oleh pemesan barang yaitu saudara saksi T.Simon Senyeur (Suami Terdakwa) pada saat itu.
Bahwa meubelair yang dibuat terdakwa Bentuk dan ciri khusus pemakaian kayu campuran dalam pembuatan Meja Guru 2 buah , Kursi Guru 2 buah , Meja Murid 40 buah, Bangku murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah yaitu untuk meja guru sebanyak 2 (dua) buah yaitu rangka dan penutupnya dengan menggunakan kayu besi, Kursi guru sebanyak 2 (dua) buah juga rangka kayu besi tetapi tempat duduknya tidak menggunakan spon, meja murid sebanyak 40 (empat puluh) buah juga rangkanya dengan menggunakan kayu besi tetapi penutupnya dengan menggunakan kayu matoa, bangku murid sebanyak 40 (empat puluh) buah juga rangka menggunakan kayu besi tetapi tempat duduknya dengan menggunakan kayu matoa serta lemari arsip sebanyak 2 (dua) buah semuanya dengan menggunakan kayu agatis.
Bahwa biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk pembuatan meubelair tersebut adalah Meja kursi murid (1 set) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk meja kursi guru per unit/set Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lemari arsip perunit Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga total 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
| No | Nama meubelaair | Harga satuan | Jumlah yang dipesan | Total harga |
| 1 | Meja kursi murid ( 1 set) | Rp. 1.000.000,- | 40 buah | Rp.40.000.000,- |
| 2 | Meja kursi guru (1 set) | Rp. 1.400.000,- | 2 buah | Rp.2.800.000,- |
| 3 | Lemari arsip | Rp. 1.800.000,- | 2 buah | Rp.3.600.000 |
| Total jumlah yang dibayarkan | Rp. 46.400.000,- | |||
Bahwa berdasarkan Pasal 66 Perpres No.54 tahun 2010 Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalandengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate).
norma indeks, dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Penjelasan ayat (8) Ayat (8)
Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus), Sehingga terhadap pengadaan meubelair terdapat kemahalan harga.
Bahwa perbedaan harga ditempat saksi Sanimin (tukang/tempat pemesanan meubelair) apabila seluruhnya menggunakan kayu besi terdapat perbedaan harga per unitnya karena sesuai dengan bahan yang di gunakan dalam pembuatan meja kursi tersebut yaitu ada perbedaan untuk Meja Guru 2 buah sudah sesuai, Kursi Guru 2 buah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per unit, Meja Murid sebanyak 40 buah selisih harga per unit Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bangku murid sebanyak 40 buah selisih harga per unit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan lemari arsip sebanyak 2 buah selisih per unit sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per unit, sehingga total selisih harga untuk keseluruhan sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Kursi Guru | Buah | 2 | 200.000 | 400.000 |
| 2. | Meja Murid | Buah | 40 | 200.000 | 8.000.000 |
| 3. | Bangku Murid | Buah | 40 | 50.000 | 2.000.000 |
| 4. | Lemari Arsip | Buah | 2 | 200.000 | 800.000 |
| Jumlah Selisih Harga | 11.200.000 | ||||
Bahwa tidak ada persetujuan tertulis terhadap pemindahan lokasi pembangunan gedung SD YPPK Kamp.Sekru dari Gubernur dan PPK dan Terdakwa tidak melakukan perubahan dokumen (addendum) atas volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK dari kampung Sekru ke Kampung Torea.
Bahwa dalam dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kamp.Sekru Kab.Fakfak TA 2011 sebesar Rp.298.500.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi dengan cara mengalihkan alokasi anggaran sebesar Rp.166.281.000,- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pekerjaan pembangunan gedung RKB SD YPPK Sekru Kab.Fakfak, namun tidak ada revisi kode rekening dalam DPA atas pengalihan alokasi anggaran pengadaan meubelair dan melebihi 10% dari kontrak awal.
Bahwa dalam Pasal 87 (1) huruf a Perpres 54 tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi : “ dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/ atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak”
Pasal 87 (2) Perpres 54 tahun 2010Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal, dan
tersedianya anggaran.
Bahwa penjelasan Pasal 51 Perpres 54 tahun 2010 Ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Lumpsum, antara lain:
pengadaan kendaraan bermotor.
pengadaan patung.
konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas.
pembuatan aplikasi komputer.
Pasal 51 Perpres 54 tahun 2010
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga.
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa.
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
total harga penawaran bersifat mengikat, dan
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Bahwa walaupun pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak namun dibuat:
Untuk kegiatan meubelair:
Berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor : 30/S/DP/PROP/VI/2011, tanggal 13 Juli 2011, yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai 100%.
Berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011, tanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan bahwa meubelair telah diterima dalam keadaan baik, baru dan lengkap.
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31 / S / DP / Prop / VI /2011, tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai prestasi 100%.
Berita Acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kamp.Sekru Kab.Fakfak telah diterima dalam keadaan baik dan sesuai kontrak.
Bahwa Untuk kegiatan pembagunan 2 ruang kelas:
Laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LK/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai 100%.
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru Kab.Fakfak telah mencapai 100%.
Bahwa atas dokumen tersebut diatas kemudian diterbitkan:
Untuk kegiatan meubelair:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 133/SPP-LS/DP/2011, tanggal 18 Juli 2011sebesar Rp.298.500.000,- untuk pembayaran angsuran 100% atas pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 122/SPM-LS/DP/2011, tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.298.500.000,- untuk pembayaran kegiatan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp.298.500.000,- untuk pembayaran 100% pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Untuk kegiatan pembangunan 2 ruang kelas:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.348.950.000,- untuk pembayaran lunas 100% atas pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Pembayaran (SPM) nomor: 229/SPM-LS/DP/2011, tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.348.950.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/ 2011, tanggal 23 November 2011 sebesar Rp.348.950.000,- untuk pembayaran tagihan 100% atas pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru di Kab.Fakfak.
Bahwa karena berita acara yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (besaran fisik yang sebenarnya ) hal tersebut bertentangan dengan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Perpres No.54 Tahun 2010.
Bahwahasil penghitungan prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru Kab.Fakfak oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan umum Kab.Fakfak tertanggal 28 Maret 2013 terdapat perbedaan antara volume RAB dengan volume periksa sebagai berikut:
Pengukuran dan pasang bouwplank: selisih kurang volume sebesar 10m
Galian perataan tanah lokasi: selisih lebih volume sebesar 63,317 m3
Galian pondasi talud: selisih lebih volume sebesar 11,851m3
Pemasangan pondasi talud: selisih lebih volume sebesar 53,661 m3
Galian tanah pondasi: selisih kurang volume sebesar 15,028 m3
Urugan tanah kembali sisi pondasi: selisih kurang volume sebesar 3,324 m3
Urugan pasir di bawah pondasi: selisih kurang volume sebesar 0,864 m3
Urugan pasir di bawah lantai t=5cm: selisih lebih volume sebesar 1,128 m3
Urugan karang peninggi lantai: selisih kurang volume sebesar 336,112m3
Pasang batu kosong/Astamping: selisih kurang volume sebesar 6,134 m3
Pasang pondasi batu belah: selisih kurang volume sebesar 6,364m3
Cor sloof 15/20 camp 1:2:3: selisih kurang volume sebesar 0,660m3
Cor kolom camp 1:2:4: selisih kurang volume sebesar 0,590m3
Cor kolom praktis camp 1:2:5: selisih kurang volume sebesar 0,038m3
Cor ring balk 15/20 camp 1:2:4: selisih kurang volume sebesar 0,660m3
Pasang batu tela 1:2: selisih kurang volume sebesar 1,234m3
Plesteran 1:2 : selisih kurang volume sebesar 25,31 m2
Pasang batu tela 1:4: selisih kurang volume sebesar 12,606 m3
Plesteran 1:4: selisih kurang volume sebesar 214,530m2
Cor lantai + rabat, tanpa tulangan 1:3:5, t=5cm: selisih kurang volume sebesar 2,978m2
Pasang keramik 30X30 : selisih kurang volume sebesar 3,000 m2
Pasang rangka kuda-kuda kayu besi 5/10 : selisih kurang volume sebesar 0,690m2
Pasang gording kayu matoa 5/10: selisih kurang volume sebesar 0,892m2
Pasang atap gelombang BJLS 30: selisih kurang volume sebesar 95,440m3
Pasang bubungan seng plat BJLS 30: selisih kurang volume sebesar 2,550m
Pasang listplank kayu besi 2X2/25: selisih kurang volume sebesar 11,394m2
Pasang plafond tripleks 3mm+rangka: selisih kurang volume sebesar 66,240 m2
Pasang kusen pintu, jendela dan ventilasi 5/10: selisih kurang volume sebesar 0,479m3
Pasang pintu panel: selisih kurang volume sebesar 1 buah
Pasang kaca nako 7 klips: selisih kurang volume sebesar 17 set
Pasang ventilasi kayu 2/10: selisih kurang volume sebesar 5 m2
Pasang lampu TL 20 watt: selisih kurang volume sebesar 10 titik
Pasang lampu pijar 25 watt: selisih kurang volume sebesar 8 titik
Pasang stop kontak: selisih kurang volume sebesar 2 titik
Pasang saklar ganda: selisih kurang volume sebesar 2 titik
Pasang got keliling bangunan: selisih kurang volume sebesar 26m2
Cat dinding: selisih kurang volume sebesar 263m2
Cat plafond: selisih kurang volume sebesar 66,240m2
Cat kilap kayu: selisih kurang volume sebesar 51,582m2
Residu kuda-kuda dan gording: selisih kurang volume sebesar 95,120. m2
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2011 dengan hasil perhitungan Kerugian keuangan Negara/ daerah sebagai berikut
| A | Jumlah pembayaran kontrak pembangunan gedung RKB SD YPPK Sekru dan kontrak pengadaan meubelair | Rp.797.000.000,00 |
| B | PPN | R |
| C | Nilai pembayaran netto atas kontrak gedung RKB SD YPPK Sekru dan kontrak pengadaan meubelair SD YPPK Sekru (a-b) | Rp.724.545.386,26 |
| D | Nilai pekerjaan gedung RKB SD YPPK Sekru menurut audit | Rp.506.225.098,60 |
| E | Nilai meubelair SD YPPK menurut audit | R |
| F | Total nilai hasil audit (d+e) | Rp.552.625.098,60 |
| G | Kerugian Keuangan Negara (c-f) | Rp.171.920.287,66 |
Bahwa akibat selisih pekerjaan tersebut terdakwa diuntungkan sebesar Rp.171.920.287,66 (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enampuluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Drs. Yunus Boari,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Fakfak dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa hanya sebatas pengusaha yang meminta pekerjaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK (sekolah dasar yayasan pendidikan dan persekolahan katholik) Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 karena sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat saksi adalah Pengguna Anggaran pada kegiatan di SD YPPK tersebut.
Bahwa dana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru tahun 2011 bersumber dari DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dari dana Otsus sesuai nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80 dengan kode rekening: 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru dan kode rekening: 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Bahwa terdakwa adalah direktris CV. Syommy selaku pemenang lelang yang melaksanakan pekerjaan mengerjakan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sesuai kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011, tanggal 8 Juni 2011 dan kontrak nomor: 02.a/Kontrak/DP/VI/2011 anggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabuaten Fakfak TA 2011.
Bahwa pelelangan dilakukan pada kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa susunan panitia lelang pada kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah:
Edison Ompe, S.Pd. Ketua
Syafii Katjong, S.IP Sekretaris
Simson Salabay Anggota
Kundrat Pattipi, S.Sos Anggota
Najamudin, ST. Anggota
Bahwa perusahan yang mengikuti lelang kegiatan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, yaitu:
CV. Syommy dengan penawaran Rp. 498.500.000.-
CV. Kalmas dengan penawaran Rp. 499.000.000.-
PT. Tipaindo Utama dengan penawaran Rp. 499.500.000.-
Bahwa perusahan yang mengikuti lelang kegiatan kegiatan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, yaitu:
CV. Syommy dengan penawaran Rp. 298.500.000.-
CV. Kalmas dengan penawaran Rp. 299.000.000.-
PT. Tipaindo Utama dengan penawaran Rp. 299.500.000.-
Bahwa perusahaan yang menjadi pemenang lelang adalah CV. Syommy berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang penetapan penyedia jasa pemborongan paket pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupaten Fakfak tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02.a/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang penetapan penyedia jasa pemborongan paket pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011.
Bahwa sesuai dengan kontrak lama pekerjaan untuk kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair 120 hari kalender.
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Drs. BA Imburi M.Si dengan jabatan struktural adalah Kepala Bidang Pendidikan Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011, tanggal 8 Juni 2011 tentang pembangunan gedung SD YPPK Sekru ruangan yang harus dikerjakan oleh CV. Syoomy sebanyak 3 ruangan sesuai dengan gambar rencana pekerjaan yang dibuat oleh CV. Bulauwan selaku konsultan perencana tetapi karena berpindah ke Torea jadi tidak sesuai dan saksi tidak mengetahui kalau ada addendum yang dibuat.
Bahwa sesuai dengan kontrak nomor: 02.a/Kontrak/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru yang harus dikerjakan oleh CV. Syoomy adalah meja guru sebanyak 2 buah, kursi guru sebanyak 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah.
Bahwa mekanisme pencairan dana pada kegiatan pembangunan dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru adalah pihak kontraktor yaitu CV. Syoomy mengajukan permohonan tagihan pembayaran kemudian diterbitkan SPP oleh bendahara pengeluaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang dijabat oleh Yosep Ajami, A.Md., S.Sos., kemudian saksi selaku KPA membuat SPM-LS yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua Barat untuk menerbitkan SP2D kemudian dana tersebut langsung masuk ke rekening pihak ke-3 dalam hal ini CV. Syoomy.
Bahwa saksi pernah kelokasi pembangunan gedung di Torea dan berdasarkan penglihatan saksi gedung dibangun namun tidak dilokasi semula.
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada addendum terhadap kontrak pembangunan gedung SD YPPK Sekru.
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada pengalihan dana dari pengadaan meubelair ke pembangunan gedung sebesar Rp. 166,281,000.-
Bahwa saksi menjelaskan dasar dokumen pencairan yang dibuat benahara Yosep Ajami, A,Md., S.Sos, adalah:
Dokumen kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011.
Dokumen kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011.
Dokumen permohonan tagihan dari CV. Syoomy kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran nomor: 34/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor: 33/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 32/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 31/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan Nomor: 30/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 13 Juli 2011.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 04/S-FF/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang penyerahan barang meubelair dari CV. Syoomy kepada Calestina Tanggahma selaku Kepala Sekolah SD YPPK Sekru.
Bahwa dana pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru TA 2011 telah dicairkan 100%, sesuai dengan:
Surat tagihan dari CV. Syoomy sebesar 100% pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupaten Fakfak tanggal 7 Oktober 2011.
Surat permohonan tagihan 100% pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru tanggal 18 Juli 2011.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 100/SPP-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang tagihan angsuraan uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 149,550,000.- kepada Cv. Syoomy.
Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) Nomor: 100/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang tagihan angsuran uang muka 30 % atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 149,550,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011 tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp. 149,550,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 229/SPP-LS/DP/2011 tanggal 14 November 2011 tentang tagihan lunas 100% atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 348,950,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) Nomor: 229/SPM-LS/DP/2011 tanggal 14 November 2011 tentang tagihan lunas 100% atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 348,950,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011 tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 348,950,000.- kepada CV. Syoomy.
Berita Acara pembayaran nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang pembayaran 100%.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 133/SPP-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang tagihan angsuran uang muka 100% atas pekerjaan meubelair SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 298,500,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) Nomor: Nomor: 133/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang tagihan angsuran uang muka 100% atas pekerjaan meubelair SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 298,500,000.- kepada CV. Syoomy.
Sura Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011 tanggal 14 Sepetember 2011 sebesar Rp. 298,500,000.- kepada CV. Syoomy.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 34/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 33/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli tentang pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 32/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 31/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan Nomor: 30/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Kwitansi pembayaran tagihan 100% (dikurangi uang muka 30%) untuk pembangunan SD YPPK Sekru kepada CV. Syoomy tanggal 7 Oktober 2011 dengan nomor rekening: 160.0000448007 sebesar Rp. 348,950,000.-
Kwitansi pembayaran nomor: 02/S-KW/DP-Prov/VI/2011 untuk tagihan angsuran lunas 100% pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak kepada CV. Syoomy tanggal 18 Juli 2011 dengan nomor rekening: 160.0000448007 sebesar Rp. 298,500,000.-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Drs. Bernadus Alkhatib Imburi, M.Si. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Fakfak dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal Terdakwa selaku direktris CV. Syoomy pada saat adanya pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa pada kegiatan pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak tahun 2011 menjabat sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) berdasarkan SK dari Kepala Dinas Pendidika Provinsi Papua Barat selaku KPA.
Bahwa dana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru tahun 2011 bersumber dari DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dari dana Otsus sesuai nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80 dengan kode rekening: 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru dan kode rekening: 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru tahun 2011 menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat.
Bahwa yang menjadi KPA dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru tahun 2011 adalah Yunus Boari yang juga merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa tentang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru adalah 3 ruang kelas dan meja guru sebanyak 2 buah, kursi guru sebanyak 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah.
Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti tahapan lelang.
Bahwa susunan panitia lelang pada kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah:
Edison Ompe, S.Pd. Ketua
Syafii Katjong, S.IP Sekretaris
Simson Salabay Anggota
Kundrat Pattipi, S.Sos Anggota
Najamudin, ST. Anggota
Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah CV. Syommy berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang penetapan penyedia jasa pemborongan paket pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupaten Fakfak tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 420/02.a/PPP/APBD/DP/VI/2011 tentang penetapan penyedia jasa pemborongan paket pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011.
Bahwa yang menjadi pertimbangan CV. Syoomy yang direktrisnya adalah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang yaitu: nilai penawaran rendah dan wajar serta memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Bahwa yang menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru adalah Drs. Yunus Boari selaku KPA dan Nurhayati Senyeur Kacong (terdakwa) selaku direktris CV. Syoomy.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengalihan dana dari pengadaan meubelairke pembangunan gedung sebesar Rp. 166.281.000.-
Bahwa tidak ada petugas dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang melakukan pemeriksaan dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak pada tahun 2011.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen lelang, dokumen kontrak dan dokumen pencairan saksi hanya disodori untuk menandatangani saja.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru tahun 2011 telah dibayarkan kepada CV. Syoomy dengan direktrisnya adalah Terdakwa alias Noni namun pembangunan gedung yang seharusnya dikerjakaan 3 ruangan hanya dikerjakan 2 ruangan.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek tentang pembagunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 yang dikerjakan oleh CV. Syoomy dan pekerjaan lainnya karena tidak anggaran yang disediakan untuk itu.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui perihal perubahan lokasi maupun pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru yang dierjakan oleh CV. Syoomy yang sesuai kontrak dibangun di Kampung Sekru kemudian dialihkan ke Kampung Torea yang hanya dikerjakan 2 ruang kelas, pada saat pemerikasaan barulah saksi mengetahui hal tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Edison Ompe, S.Pd.dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Fakfak dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi jabatan saksi dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebagai ketua panitia pengadaan berdasarkan SK kepala dinas pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku ketua panitia pengadaan adalah:
Mengawasi pelaksanaan tahapan proses pengadaan sampai dengan pengumuman pemenang lelang.
Melaporkan hasil pelaksanaan lelang kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa susunan panitia lelang pada kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah:
Edison Ompe, S.Pd. Ketua
Syafii Katjong, S.IP Sekretaris
Simson Salabay Anggota
Kundrat Pattipi, S.Sos Anggota
Najamudin, ST. Anggota
Bahwa yang menjadi KPA adalah Drs. Yunus Boari selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan yang menjadi PPK dan PPTK adalah Bernardus A Imburi.
Bahwa besar nilai kontrak pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA. 2011 sebesar Rp. 498.500.000.-
Bahwa besar nilai kontrak pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA. 2011 sebesar Rp. 298.500.000.-
Bahwa dana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru tahun 2011 bersumber dari DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dari dana Otsus sesuai nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80 dengan kode rekening: 5.2.2.20.08 untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru dan kode rekening: 5.2.2.20.09 untuk pengadaan meubelair SD YPPK Sekru.
Bahwa proses tahapan lelang dilakukan dalam kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru tahun 2011 yang dilakukan secara terpisah.
Bahwa yang menyiapkan administrasi lelang adalah Nober.
Bahwa pengumuman pelaksanaan lelang pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru tahun 2011 dilaksanakan tanggal 16 Mei 2011 bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat melalui media cetak/koran Tempo.
Bahwa tahapan proses lelang dimulai 16 Mei 2011 sampai dengan 6 Juni 2011 bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa perusahan yang mengikuti lelang kegiatan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, yaitu:
CV. Syommy dengan penawaran Rp. 498.500.000.-
CV. Kalmas dengan penawaran Rp. 499.000.000.-
PT. Tipaindo Utama dengan penawaran Rp. 499.500.000.-
Bahwa perusahan yang mengikuti lelang kegiatan kegiatan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, yaitu:
CV. Syommy dengan penawaran Rp. 298.500.000.-
CV. Kalmas dengan penawaran Rp. 299.000.000.-
PT. Tipaindo Utama dengan penawaran Rp. 299.500.000.-
Bahwa yang menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru tahun 2011 adalah Bernardus A Imburi selaku PPTK berdasarkan analisa harga satuan yang ada di Kabupaten Fakfak.
Bahwa saksi lupa siapa saja peserta lelang dan panitia lelang yang hadir pada tahapan penjelasan (aanwijzing).
Bahwa perusahaan yang menjadi pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru tahun 2011 adalah CV. Syoomy yang direktrisnya adalah Terdakwa alias Noni karena paling rendah harga penawarannya.
Bahwa jumlah ruangan kelas yang harus dibangun oleh CV. Syoomy sebanyak 3 ruangan.
Bahwa mebuelair yang harus dikerjakan CV. Syoomy meja guru sebanyak 2 buah, kursi guru sebanyak 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengalihan anggaran untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru sebesar Rp. 166.281.000.-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwatidak keberatan.
Saksi Mahyunis Pojoh dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Fakfak dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni selaku direkrtis CV. Syoomy hanya sebatas hubungan kerja karena pada kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 saksi mewakili CV. Bulauwan Papua selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Bahwa dasar saksi mewakili CV. Bulauwan Papua selaku konsultan perencana adalah Surat Kuasa dari direktur CV. Bualauwan Papua Ir. Ichdar Tolat tanggal 26 Februari 2011 dan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor: 02/KONTRAK/PERENC/DP/IV/2011 tanggal 13 April 2011 pekerjaan perencanaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupaten Fakfak.
Bahwa dasar saksi mewakili CV. Bulauwan Papua selaku konsultan pengawas adalah Surat Kuasa dari direktur CV. Bulauwan Papua Ir. Ichdar Tolat tanggal 26 Februari 2011 dan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor: 02/KONTRAK/AWAS/DP/IV/2011 tanggal 13 April 2011 pekerjaan perencanaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupaten Fakfak.
Bahwa kontrak perencana dan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru TA 2011 adalah Drs. Yunus Boari selaku KPA dan saksi yang menandatangani pada kolom atas nama Ir. Ichdar Tolat selaku dirketur CV. Bulauwan Papua setelah mendapatkan persetujuan dari Ir. Ichdar Tolat untuk kontrak perencanaan ditandatangani tanggal 13 April 2011 dan untuk kontrak pengawasan ditanda tangani tanggal 8 Juni 2011, di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa besar nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru TA 2011 sebesar Rp. 20.000.000.- yang telah diterima CV. Bulauwan Papua melalui Bank Papua Cabang Jayapura dengan nomor rekening: 100.21.20.01.07239-9 setelah dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp.17.000.000.- dan pekerjaan pengawasan sebesar Rp. 20.000.000.- yang telah diterima CV. Bulauwan Papua melalui Bank Papua Cabang Jayapura dengan nomor rekening: 100.21.20.01.07239-9 setelah dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp.17.000.000.-
Bahwa selaku konsultan perencana:
Bertugas
Melakukan survei lokasi
Membuat desain gambar
Mengestimasi pekerjaan sesuai gambar/menghitung (membuat RAB)
Bertanggungjawab melakukan tugas selaku konsultan perencana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru sampai dengan selesai.
Bahwa selaku konsultan pengawas
Bertugas
Mengawasi pekerjaan
Membuat presentase pekerjaan
Melaporkan perkembangan pekerjaan kepada PPTK
Membuat laporan pekerjaan
Bertanggungjawab melakukan tugas selaku konsultan pengawas pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru sampai dengan selesai.
Bahwa yang dilakukan CV. Bulauwan Papua sebagai konsultan perencana pada pembangunan dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru TA 2011 adalah melakukan pembongkaran 3 ruangan lama hanya menyisakan pondasi karena masih kuat dan merehabilitasi ke-3 ruangan tersebut sedangkan untuk pengadaan meubelair saksi tidak pernah melakukan perencanaan.
Bahwa gambar rencana yang saksi buat terkait pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru TA 2011, CV. Syoomy seharusnya mengerjakan 3 ruangan tanpa pondasi dan timbunan peninggian lantai karena pondasi sudah ada.
Bahwa saksi sempat mengawasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK yang terletak dikampung Sekru tetapi pembangunannya dihentikan karena ada pemalangan kemudian pembangunan dipindahkan ke lokasi sekolah induk di kampung Torea, dilokasi yang baru saksi tidak melakukan pengawasan setiap hari namun saksi tetap meminta kemajuan pekerjaan dari kontraktor yaitu Terdakwa selaku direktris CV. Syoomy.
Bahwa saksi membuat laporan pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru terkait pekerjaan pengawasan yang laporannya saksi serahkan kepada BA Imburi selaku PPTK dalam bentuk laporan mingguan, laporan bulanan.
Bahwa pekerjaan pengawasan SD YPPK Sekru yang dilakukan saksi, adalah:
Pembongkaran 3 ruang kelas
Land clearing/pembersihan lokasi pekerjaan, namun karena lokasi dipindah ke Kampung Torea, item yang saksi awasi adalah:
Pengukuran dan pasang bauwplank
Galian tanah pondasi
Pasang batu kosong
Pasang pondasi
Urugan tanah kembali sisi pondasi
Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai
Urugan peninggian lantai
Cor slof
Cor kolom
Pasang batu tela
Pasang kusen
Cor ring balok
Pasang kuda-kuda kayu
Pasang gording/cat residu kuda-kuda dan gording
Pasang atap
Pasang bubungan
Pasang lisplang
Pasang plafond
Plesteran
Acian
Pasang lampu, stop kontak dan saklar
Cor lantai dan rabat
Keramik
Pasang pintu, kaca nako, ventilasi dan pot keliling
Cat dinding, plfond dan kayu
Pembersihan akhir
Bahwa semua item pekerjaan yang dilakukan CV. Syoomy tidak sesuai dengan perencanaan yang saksi buat karena pembangunan seharusnya dikerjakan dikampung Sekru bukan dikampung Torea dan seharusnya yang dikerjakan 3 ruangan bukan 2 ruangan.
Bahwa saksi tidak tahu adannya pengalihan dana sebesar Rp. 166.281.000.- dari pekerjaan pengadaan meubelair ke pekerjaan pembangunan gedung.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
SaksiIr. Arif Hartadi, MT.dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Fakfak dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
Bahwa saksi pada kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru TA 2011 ditunjuk sebagai ketua tim teknis yang tugasnya melakukan pemeriksaan kegiatan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak Nomor: 600/101/DPU/FF/2013 tanggal 15 Maret 2015.
Bahwa yang menjadi obyek ukur atau yang dihitung oleh tim teknis adalah volume fisik bangunan di lapangan.
Bahwa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak melakukan penghitungan atau pengukuran di SD YPPK Sekru pada tanggal 18 Maret 2013.
Bahwa metode yang dignakan untuk melakukan pengukuran atau penghitungan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru TA 2011 adalah pengukuran secara manual dimana tim teknis melakukan pengukuran terhadap panjang, lebar, luas dari bangunan dan meubelair kemudian dibangingkan dengan Rab yang terlampir dalam kontrak kerja.
Bahwa hasil yang diperoleh dari penghitungan atau pengukuran terdapat selisih antara volume RAB dan kondisi yang ada sebesar Rp. 113,237,774,52.- (seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluh dua sen) sebagaimana dituangkan dalam hasil pemeriksaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair denga surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak nomor: 600/549/DPU-FF/2013 tanggal 28 Maret 2015.
Bahwa perbedaan antara volume RAB dengan volume hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
Pengukuran dan pasang bouwplank selisih kurang 10 m.
Galian perataan tanah lokasi selisih lebih volume sebesar 63,317 m3.
Galian pondasi talud selisih lebih volume sebesar 11, 851 m3.
Pemasangan pondasi talud selisih lebih volume sebesar 53,661 m3.
Galian tanah pondasi selisih kurang volume sebesar 15,028 m3.
Urugan tanah kembali sisi pondasi selisih kurang volume sebesar 3,424 m3.
Urugan pasir dibawah pondasi selisih kurang volume sebesar 0,864 m3.
Urugan pasir dibawah lantai t=5 cm selisih lebih volume sebesar 1,128 m3.
Urugan karang peninggi lantai selisih kurang volume sebesar 336,112 m3.
Pasang batu kosong/astamping selisih kurang volume sebesar 6,134 m3.
Pasang pondasi batu belah selisih kurang volume sebesar 6,364 m3.
Cor sloof 15/20 camp 1:2:3 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Cor kolom campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,590 m3.
Cor kolom praktis campuran 1:2:5 selisih kurang volume sebesar 0,038 m3.
Cor ring balk 15/20 campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Pasang batu tela 1:2 selisih kurang volume sebesar 1,234 m3.
Plesteran 1:2 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Pasang batu tela 1:4 selisih kurang volume sebesar 12,606 m3.
Plesteran 1:4 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Cor lantai+rabat tanpa tulangan 1:3:5 t=5 cm selisih kurang volume sebesar 2,978 m3.
Pasang keramik 30 x 30 selisih kurang volume sebesar 3,000 m3.
Pasang rangka kuda-kuda kayu besi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,690 m3.
Pasang gording kayu matoa 5/10 selisih kurang volume 0,892 m3.
Pasang atap gelombang BJLS 30 selisih kurang volume 95,440 m3.
Pasang bubungan seng plat BJLS 30 selisih kurang volume sebesar 2,550 m3.
Pasang listplank kayu besi 2 x 2/25 selisih kurang volume sebesar 11,394 m3.
Pasang plafond tripleks 3mm+rangka selisih kurag volume sebesar 66,240 m3.
Pasang kusen pintu, jendela/ventilasi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,479 m3.
Pasang pintu panel selisih kurang volume 1 buah.
Pasang kaca nako 7 klips selisih kurang volume sebesar 17 set.
Pasang ventilasi kayu 2/10 selisih kurang volume sebesar 5 m2.
Pasang lampu TL 20 watt selisih kurang volume sebesar 10 titik.
Pasang lampu pijar 25 watt selisih kurang volume sebesar 8 titik.
Pasang stop kontak selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang saklar ganda selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang got keliling bangunan selisih kurang volume sebesar 26 m2.
Cat dinding selisih kurang volume sebesar 263 m2.
Cat plafond selisih kurang volume sebesar 66,240 m2.
Cat kilap kayu selisih kurang volume sebesar 51,582 m2.
Residu kuda-kuda dan gording selisih kurang volume sebesar 95,120 m2.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan tim teknis pada kegiatan pembangunan SD YPPK Sekru TA 2011 pekerjaan yang ada tidak sesuai dengan gambar rencana yang dibuat oleh CV. Bulauwan selaku konsultan perencana.
Bahwa selain melakukan pengukuran atau penghitungan terhadap pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru tim teknis juga melakukan pengukuran atau penghitungan terhadap pengadaan meubelair dan pengadaannya sudah sesuai dengan RAB yang ada pada dokumen kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011.
Bahwa selisih kurang volume pekerjaan sebesar Rp. 113,237,774,54.- pada pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak sudah termasuk penambahan dana yang dialihkan dari kontrak pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwatidak keberatan.
Saksi Syafii Katjong, S.IP.dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Fakfak dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan adik kandung saksi.
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dengan jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar dan jabatan saksi dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebagai sekretaris panitia lelang.
Bahwa saksi diangkat sebagai sekretaris panitia lelang berdasarkan SK panitia lelang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku sekretaris panitia lelang pada pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah:
Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Membuat pengumuman pengadaan barang dan jasa.
Membuat dan mendistribusikan undangan.
Memberikan penjelasan (aanwizjing) mengenao dokumen pengadaan barang dan jasa untuk selanjutnya dibuat berita acara.
Melaksankan penelitian dan penilaian harga penawaran dan membuat berita acara penawaran.
Membuat berita acara usulan calon pemenang.
Mengumumkan pemenang lelang.
Penetapan pemenang lelang
Membuat surat perintah mulai kerja.
Membuat surat perjanjian pemborongan.
Bahwa susunan panitia lelang pada pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebagai berikut:
Edison Ompe, S.Pd. Ketua
Syafii Katjong, S.IP Sekretaris
Simson Salabay Anggota
Kundrat Pattipi, S.Sos Anggota
Najamudin, ST. Anggota
Bahwa yang menjadi KPA adalah Yunus Boari selaku Kepala Dinas Pendidikan, dan sebagai PPK adalah BA. Imburi dan tidak ada yang menjabat selaku PPTK.
Bahwa nilai kontrak pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011 sebesar Rp. 498,500,000.-
Bahwa nilai kontrak pengadaan meubelair gedung SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011 sebesar Rp. 298,500,000.-
Bahwa dana untuk pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011 bersumber dari DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun 2011 (APBD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011) sesuai kode rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500,000,000.-
Bahwa dana untuk pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011 bersumber dari DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun 2011 (APBD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011) sesuai kode rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300,000,000.-
Bahwa proses lelang untuk pembangunan gedung dan pengadaan meubelair dilakukan secara terpisah.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru TA 2011, proses lelangnya sebagai berikut:
Pengumuman lelang 16 Mei 2011
Pendaftaran dan pengambilan dokumen 18-20 Mei 2011
Pemberian penjelasan (aanwijzing) 24 Mei 2011
Pemasukan penawaran 24-27 Mei 2011
Pembukaan penawaran 27 Mei 2011
Evaluasi dokumen penawaran 30 Mei 2011
Pembuktian dokumen penawaran 31 Mei 2011
Usulan calo pemenang 31 Mei 2011
Pengumuman pemenang lelang 1 Juni 2011
Penutupan masa sanggah 6 Juni 2011
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru TA 2011, proses lelangnya sebagai berikut:
Pengumuman lelang 16 Mei 2011
Pendaftaran dan pengambilan dokumen 16-20 Mei 2011
Pemberian penjelasan (aanwijzing) 24 Mei 2011
Pemasukan penawaran 24-27 Mei 2011
Pembukaan penawaran 27 Mei 2011
Evaluasi dokumen penawaran 30 Mei 2011
Pembuktian dokumen penawaran 31 Mei 2011
Usulan calo pemenang 31 Mei 2011
Pengumuman pemenang lelang 1 Juni 2011
Penutupan masa sanggah 6 Juni 2011
Bahwa yang menyiapkan administrasi lelang adalah Ketua Panitia Lelang Edison Ompe.
Bahwa pengumuman pelaksanaan lelang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa perusahan yang mengikuti lelang kegiatan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, yaitu:
CV. Syommy
CV. Kalmas
PT. Tipaindo Utama
Bahwa perusahan yang mengikuti lelang kegiatan kegiatan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, yaitu:
CV. Syommy
CV. Kalmas
PT. Tipaindo Utama
Bahwa yang menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah PPK berdasarkan harga satuan yang diperoleh dari Pemerintah daerah Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa panitia lelang yang hadir pada tahapan penjelasan (aanwijzing) yaitu: Edison Ompe dan saksi, anggota panitia lelang tidak hadir tetapi menandatangani berita acara pemberian penjelasan pekerjaan.
Bahwa peserta lelang yang hadir dalam proses pemberian penjelasan (aanwijzing) adalah Terdakwa (CV. Syoomy), Safi Yarkuran (CV. Kalmas) dan Abdul Karim Anggiluli (PT. Tifaindo Utama).
Bahwa perusahan yang menjadi pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah CV. Syoomy.
Bahwa yang menjadi dasar sehingga CV. Syoomy menjadi pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 karena penawaran dari CV. Syoomy yang paling rendah dan memenuhi syarat berdasarkan evaluasi dokumen penawaran.
Bahwa ruang kelas yang harus dibangun CV. Syoomy sebanyak 3 ruangan.
Bahwa mebeulair yang harus dikerjakan CV. Syoomy adalah meja guru sebanyak 2 buah, kursi guru sebanyak 2 buah, meja murid sebanyak 40 buah, kursi murid sebanyak 40 buah, lemari arsip sebanyak 2 buah.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengalihan anggaran untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru sebesar Rp. 166,281,000.-
Bahwa seluruh proses lelang dan kelengkapan administrasi lelang dibuat oleh ketua panitia lelang saksi hanya menandatangani dokumen yang diserahkan/disodorkan kepada saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Yosep Ajami, S.Sos.dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Fakfak dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dengan jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran yang tugas dan tanggungjawabnya adalah:
Membuat SPM, SPP sampai pengajuan pembuatan SP2D.
Mencatat dan membuat SPJ Laporan Pertanggungjawaban
Membuat administrasi menyangkut pencairan dana.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada tahun anggaran 2011 pernah dilakukan pembayaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah berupa pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat.
Bahwa besar anggaran untuk pembangunan gedung sesuai dengan DPA SKPD kode rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500,000,000.- dan untuk pengadaan meubelair sesuai kode rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300,000,000.-
Bahwa yang menjabat selaku KPA pada pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK TA 2011 adalah Yunus Boari selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan selaku PPK adalah BA Imburi dan sepengetahuan saksi yang menjabat sebagai PPTK adalah BA Imburi.
Bahwa pencairan dana dalam pekerjaan pembangunan gedung yang dilakukan oleh CV. Syoomy dilakukan 2 tahap pembayaran yaitu uang muka 30% sebesar Rp. 149,550,000.- dan pencairan 100% pekerjaan sebesar Rp. 348,950,000.- dan sudah dibayarkan kepada pihak ke-3 seluruhnya.
Bahwa pencairan dana pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru kepda CV. Syoomy dilakukan dalam 1 tahap sebesar Rp. 298,500,000.- sudah dibayarkan seluruhnya.
Bahwa saksi selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan tidak pernah memproses pencairan dana ke rekening pihak ketiga CV. Syoomy no-rek: 160-00-0044800-7 Bank Mandiri Cabang Fakfak.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengalihan anggaran untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru sebesar Rp. 166,281,000.-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Sanimin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi bekerja dibidang swasta sebagai tukang kayu yang membuat meubelair sehubungan dengan pembangunan SD YPPK di Kampung Torea Kabupaten Fakfak pada tahun 2011.
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan meubelair pada SD YPPK berdasarkan perjanjian lisan antara saksi denga Simon yaitu suaminya terdakwa.
Bahwa isi dari perjanjian lisan tersebut yaitu saksi diminta untuk melakukan pekerjaan pembuatan meja kursi untuk 2 ruang kelas.
Bahwa pembuatan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip 2 buah gambar dan spesifikasinya sesuai permintaan Simon selaku pemesan barang.
Bahwa biaya pekerjaan meubelair tersebut untuk meja kursi murid per unit/set Rp. 1,000,000.- untuk meja kursi guru per unit/set Rp. 1,400,000.-, untuk lemari arsip per unit Rp. 1,800,000.- sehingga total biayanya Rp. 46,400,000.-
Bahwa semua kayu sebagai bahan meubelair terbuat dari kayu besi.
Bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan setelah pekerjaan selesai dilakukan dan saksi menandatangani kwitansi pembayaran yang telah dibawa oleh sdr. Simon.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa saksi Abdul Karim Anggiluli, saksi Ir. Ichdar Tolat, saksi Calestina Tanggahma, saksi Ali Hindom, S.Pd., saksi F.X. Soeroto, saksi Renovita Marwa, saksi Rossa Marwa, saksi T. Simon Senyeur, saksi Budi Rahakbau dan saksi Safii Yarkurantidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan, selanjutnya keterangan saksi tersebut yang diberikannya dihadapan Penyidik Kepolisian Resor Fakfak sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Abdul Karim Anggiluli yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni
Bahwa saksi adalah direktur PT. Tifaindo Utama berdasarkan Akta Notaris Sri Widodo, SH. Nomor: 8 tanggal 6 Oktober 2009 yang bertanggungjawab terhadap kegiatan operasional dan kegiatan sehari-hari PT. Tifaindo Utama.
Bahwa struktur organisasi PT. Tifaindo Utama adalah sebagai berikut:
Direktur Utama Abdul Karim Anggiluli
Manager Operasional Yusrin Iha
Teknik & Perencana Nursahar Buang
Bendahara Kurniati Ruslan
Supervisor I Guntur
Supervisor 2 Sarjuddin
Logistik Firdaus Anggiluli
Administrasi Ariyanti
Administrasi Gita Puspita
Bahwa PT. Tifaindo Utama bergerak dibidang kelistrikan/instalasi listrik
Bahwa pada tahun 2011 PT. Tifaindo Utama tidak pernah terlibat di dalam kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak.
Bahwa pada tahun 2011 saksi selaku direktur PT. Tifaindo Utama tidak pernah memasukan dokumen penawaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa pada tahun 2011 saksi tidak pernah memasukan dokumen penawaran pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Bahwa saksi tidak tahu dana untuk kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru TA 2011.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana tahapan proses lelang pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dilakukan.
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan apa saja yang menjadi peserta lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan apa yang menjadi pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa saksi tidak kenal degan Safi Yarkuran, S. Sos. Direktur CV. Kalmas.
Bahwa saksi tidak mengetahui susunan panitia lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 adalah benar nama perusahaan saksi yaitu PT. Taifindo Utama, NPWP yang tercantum dalam dokumen kontrak tersebut adalah benar NPWP PT. Tifaindo Utama Nomor: 02.994.601.9-953.000.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili PT. Tifaindo Utama untuk mengajukan penawaran terkait pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa saksi selaku dirketur PT. Tifaindo Utama tidak pernah meminjamkan perusahaan kepada orang lain.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai anggaran proyek terkait pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Karim dan tidak ada karyawan/staf dari PT. Tifaindo Utama yang bernama Karim.
Bahwa saksi tidak mengenal Anto dan Anto bukan merupakan karyawan/staf dari PT. Tifaindo Utama.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
SaksiIr. Ichdar Tolat yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni direktris CV. Syoomy.
Bahwa saksi kenal dengan Mahyunis Pojoh yang saksi beri kuasa untuk menjalankan kegiatan CV. Bulauwan Papua berupa perencanaan dan pengawasan berdasarkan surat kuasa tanggal 26 Februari 2011
Bahwa saksi adalah direktur CV. Bulauwan Papua berdasarkan Akta Notaris Suprakoso, SH. Nomor: 4 tanggal 4 Juni 2002.
Bahwa CV. Bulauwan Papua tidak memiliki karyawan tetap, apabila ada pekerjaan barulah saksi dibantu beberapa karyawan lepas.
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimana CV. Bulauwan Papua mendapatkan pekerjaan perencanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 karena semua sudah saksi kuasakan kepada Mahyunis Pojoh selaku pengawas lapangan.
Bahwa nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebesar Rp. 20.000.000.- yang telah diterima CV. Bulauwan Papua melalui Bank Papua Cabang Jayapura dengan no.rek. 100.21.20.01.07239-9 setelah dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 17.000.000.- dan pekerjaan pengawasanpembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebesar Rp. 20.000.000.- yang telah diterima CV. Bulauwan Papua melalui Bank Papua Cabang Jayapura dengan no.rek. 100.21.20.01.07239-9 setelah dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 17.000.000.-
Bahwa saksi menerima untuk jasa perusahaan untuk pengurusan surat perusahaan sebesar Rp. 10.000.000.- dari kontrak pekerjaan perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa yang menandatangani kontrak pekerjaan perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten TA 2011 adalah Yunus Boari selaku KPA dan Mahyunis Pojoh yang menandatangani pada kolom nama saksi selaku dirketur CV. Bulauwan Papua.
Bahwa saksi tidak memberikan ijin kepada Mahyunis Pojoh untuk memalsukan tandatangan saksi, saksi hanya memberikan kuasa kepada Mahyunis Pojoh untuk menjalankan kegiatan perusahaan, saksi pernah memberitahu Mahyunis Pojoh agar menggunakan namanya saja dan nantinya akan saksi perkuat dengan surat pernyataan diatas materai.
Bahwa kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten TA 2011 ditandatangani di Manokwari tanggal 13 April 2011, untuk pekerjaan pengawasan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten TA 2011 ditandatangani di Manokwari tanggal 8 Juni 2011.
Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai konsultan perencana, sebagai berikut:
Tugas
Melakukan survei lokasi
Mengambil upah dan bahan di Dinas Pekerjaan Umum yang berlaku pada wilayah Kabupaten Fakfak pada tahun tersebut guna keprluan perencanaan pekerjaan.
Mengestimasi pekerjaan sesuai gambar/menghitung-membuat RAB.
Tanggungjawab melakukan rugas sebagai konsultan perencana sampai selesai
Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai konsultan pengawas, sebagai berikut:
Tugas
Meminta rencana kerja dari kontraktor.
Mengawasi pekerjaan dan megikuti rencana kerja yang sudah disetujui oleh Dinas PU, instansi teknis terkait dan kontraktor.
Membuat presentase pekerjaan.
Melaporkan perkembangan pekerjaan kepada PPTK.
Membuat laporan pekerjaan termasuk dengan dokumentasi pekerjaan.
Tanggungjawab melakukan rugas sebagai konsultan pengawas sampai selesai.
Bahwa saksi tidak mengetahui perencanaan terkait pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011 karena sudah saksi kuasakan sepenuhnya kepada Mahyunis Pojoh.
Bahwa Mahyunis Pojoh tidak pernah memberikan laporan mendetail kepada saksi.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat harga perkiraan sendiri pada pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011.
Bahwa saksi hanya tahu setelah kontrak ditandatangani rencana ruangan yang akan dikerjakan oleh CV. Syoomy sebanyak 3 ruangan.
Bahwa saksi tahu bahwa Mahyunis Pojoh melaksanakan kegiatan CV. Syoomy, namun untuk pengawasan di Kab. Fakfak saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengawasan.
Bahwa saksi tidak tahu item pekerjaan untuk pembangunan SD YPPK Kampung Sekru yang diawasi Mahyunis Pojoh.
Bahwa saksi tahu pekerjaan yang dikerjakan CV. Syoomy tidak sesuai dengan perencanaan yang mana sesuai rencana harus dibuat 3 ruangan namun yang dikerjakan hanya 2 ruangan.
Bahwa saksi tidak tahu perihal pengalihan untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru sebesar Rp. 166,281,000.-
Bahwa yang menandatangani dokumen kemajuan pekerjaan untuk pencairan pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru kepada CV. Syoomy adalah Mahyunis Pojoh selaku pengawas lapangan CV. Bulauwan Papua.
Bahwa Mahyunis Pojoh telah mebuat laporan sebagai dasar pencairan dana 100% CV Syoomy.
Bahwa saksi tidak tahu apakah laporan yang dibuat CV. Bulauwan Papua sudah sesuai dengan hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Syoomy pada pekerjaan pembagunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sehingga dapat mencairkan dana 100%, namun saksi tahu bahwa pekerjaan tidak sesuai karena hanya 2 ruangan yang dikerjakan dari 3 ruang yang direncanakan.
BahwaTerhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Calestina Tanggahma yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Sekolah SD YPPK Torea dan Sekru, karena SD YPPK Sekru hanya ada kelas 1,2 dn 3 selanjutnya untuk kelas 4,5 dan 6 kembali di sekolah induk SD YPPK Torea.
Bahwa saksi selaku kepala sekolah SD YPPK Torea dan Sekru hanya bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan untuk kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK tidak pernah dilibatkan sehingga saksi tidak tahu mengenai berapa besar anggaran yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana asal anggaran yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK setahu saksi proyek tersebut berasal dari Provinsi Papua Barat.
Bahwa setahu saksi kontraktor pelaksana pekerjaan adalah CV. Syoomy dengan direktrisnya sdri. Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni.
Bahwa yang saksi ketahui tentang pembangunan gedung dan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru sesuai dengan pengakuan terdakwa selaku kontraktor bahwa akan dibangun 3 lokasi/ruang kelas baru tetapi oleh karena dikampung Sekru terjadi permasalahan karena tidak diijinkan pemilik tanah/ulayat maka kemudian pembangunan dipindahkan di lokasi induk YPPK yang terletak di kampung Torea, tetapi saat pembangunan di lokasi Kampung Torea hanya sebanyak 2 ruang kelas baru dengan alasan lokasi tanahnya sempit dan harus membuat pondasi yang tinggi sehingga sebagian dananya digunakan untuk pembuatan pondasi tersebut.
Bahwa pengadaan meubelair yang dilakukan CV. Syoomy pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah kursi guru sebanyak 2 buah, meja guru sebanyak 2 buah, kursi murid sebanyak 40 buah, meja murid sebanyak 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah.
Bahwa terhadap akan dilaksanakannya pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru saksi pernah diberitahu secara lisan oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ali Hindom, S.Pd yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Fakfak mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah SD YPPK Torea bahwa ada pengalihan pekerjaan pembangunan gedung sekolah dari lokasi pertama di kampung Sekru yang dialihkan ke Kampung Torea.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Fakfak tetapi untuk yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua Barat.
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Fakfak hanya mengetahui kegiatan pembangunan SD YPPK dari Kepala Sekolah dan pengurus yayasan karena pekerjaan tersebut berasal dari APBD Provinsi Papua Barat.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang volume pekerjaan, apakah sudah sesuai kontrak atau belum saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap rekomendasi nomor: 39/K/I-C/IX/2011 tanggal 22 September 2011 tentang pemindahan pembangunan 3 ruang kelas di Sekru ke Kampung Torea sebagai Sekolah Induk dibuat karena ada permasalahan tanah tempat pembangunan gedung yaitu pemilik tanah Sarkanasa tidak menyetujuinya atau tidak mengijinkan pembangunan di lokasi kampung Sekru.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian dan ternyata benar bahwa pembangunan ruang kelas baru SD YPPK tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah dibuat yaitu untuk membangun 3 ruang kelas baru tetapi dilapangan hanya melakukan pembangunan 2 ruang kelas baru dan mengenai meubelair saksi tidak tahu.
Bahwa perubahan yang dilakukan harusnya ada addendum atau dokumen perubahan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi F.X. Soerotoyang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa adalah Ketua Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katholik Fakfak.
Bahwa pada saat awal pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011 saksi tidak mengetahui perihal pekerjaan tersebut setelah pembangunan bermasalah karena dipalang oleh orang yang mengaku pemilik hak ulayat dan lokasi pekerjaan dipindahkan dari Kampung Sekru ke sekolah induk di Kampung Torea saksi baru diberitahu oleh Kepala Sekolah SD YPPK Torea sdri. Celestina Tanggahma.
Bahwa setahu saksi pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 yang dikerjakan di sekolah induk SD YPPK Torea telah selesai dikerjakan namun tidak ada penyerahan dari kontraktor kepada pihak yayasan.
Bahwa yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Syoomy 2 ruangan seharusnya 3 ruangan.
Bahwa meubelair yang dikerjakan CV. Syoomy adalah meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip 2 buah.
Bahwa saksi selaku Ketua YPPK tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPP Kampung Sekru TA 2011.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Renovita Marwa yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui dan sama sekali tidak terkait perihal pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011
Bahwa saksi bukan merupakan staf dari CV. Syoomy dan tidak pernah bekerja pada CV. Syoomy, memang nama saksi tercantum pada daftar personil CV. Syoomy karena pada saat pendaftaran perusahaan di GAPENSI dan ARDIN, terdakwa meminjam ijasah SMA saksi melalui kakak ipar saksi Rossa C Pentury alias Rossa Marwa yang pada saat itu saksi tidak berada di Fakfak. Saksi sedang berada di Makassar.
Bahwa saksi tidak pernah membuat administrasi maupun pembukuan perusahaan CV. Syoomy dan tidak mengetahui samasekali perihal kegiatan operasional CV. Syoomy.
Bahwa saksi tidak pernah membantu terdakwa dalam pekerjaan apapun.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi T. Simon Senyeur yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan isteri saksi.
Bahwa saksi tidak tahu banyak mengenai pekerjaan pembangunan dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru TA 2011 dimana pada kegiatan tersebut saksi hanya mengawasi saja.
Bahwa saksi yang memesan meubelair untuk SD YPPK Kampung Sekru yang dipesan di Komplek Brimob di meubel milik Sanimin.
Bahwa yang menyuruh dan memerintahkan saksi untuk melakukan pemesanan meubel untuk SD YPPK adalah terdakwa karena telah dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan pembangunan dan pengadaan meubelair untuk SD YPPK Sekru pada tahun 2011.
Bahwa nama perusahaan terdakwa adalah CV. Syoomy dan jabatnnya adalah direktris.
Bahwa saksi tidak memiliki jabatan atau kedudukan apapun pada CV. Syoomy.
Bahwa kantor CV. Syoomy beralamat di dirumah saksi Kelurahan Danaweria Rt. 008, Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak.
Bahwa pengadaan meubelair yang saksi pesan kepada Sanimin berupa meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip 2 buah.
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi dengan harga berapa membeli meubelair untuk SD YPPK kampung Sekru.
Bahwa saksi lupa spesifikasinya namun seingat saksi memesan kepada Sanimin agar membuat meubelair dari bahan kayu besi.
Bahwa saksi telah melunasi seluruh biaya pemesanan meubelair kepada Sanimin dan saksi menerima bukti pelunasan/pembayaran berupa kwitansi dirumah Sanimin di komplek brimob.
Bahwa setelah dibayar kemudian Sanimin mengantar meubelair yang dipesan ke SD YPPK Kampung Sekru yang terletak di Kampung Torea, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak.
Bahwa meubelair berupa meja, kursi dan lemari telah diserahterimakan kepda pihak SD YPPK Sekru pada tahun 2011 sesuai dengan berita Acara serahterima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011 tanggal 13 Juli yang ditandatangani terdakwa dan Celestina Tanggahma.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Budi Rahakbau yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi dibidang pertukangan, pekerjaan bangunan atau konstruksi.
Bahwa saksi pernah mengerjakan pembangunan gedung SD YPPK dikampung Sekru pada tahun 2011 yang awalnya berlokasi di Kampung Sekru kemudian dipindahkan ke Kampung Torea.
Bahwa pekerjaan dimulai pada bulan Juni 2011.
Bahwa pada kegiatan pembangunan gedung SD YPPK saksi sebagai kepala tukang dengan tugas dan tanggungjawab adalah memastikan pekerjaan pembangunan selesai sesuai dengan gambar dan selesai tepat waktu dan saksi mempertangungjawabkan pekerjaan kepada terdakwa.
Bahwa jumlah ruang kelas yang dikerjakan sebanyak 3 ruangan ukuran 24 x 7 meter.
Bahwa besarnya upah borongan di dalam pembangunan SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah nilai atau besarnya 3 ruangan kelas baru Rp. 750,000.- per m2 sehingga dari ukuran 24 x 7 meter = 168 m2 x Rp. 750,000.- = Rp. 126,000,000.- sehingga jumlah borongan untuk 3 ruang kelas baru sebesar Rp. 126,000,000.-
Bahwa sebelum pembangunan dipindahkan ke Torea sudah dilaksanakan sebagian pekerjaan di Sekru berupa pembongkaran terhadap ruangan bangunan sekolah SD YPPK yang lama sebanyak 3 ruangan dan telah dilakukan pemuatan material berupa pasir, batu, semen, kayu, daun seng dan lain-lain namun sementara dalam pekerjaan tiba-tiba ada pencegahan dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat.
Bahwa setelah pemindahan lokasi pembangunan hanya 2 ruangan kelas saja.
Bahwa pekerjaan pembangunan 2 ruang kelas baru telah selesai dikerjakan dalam jangka waktu 3 bulan.
Bahwa terdakwa selaku direktris CV. Syoomy membayarkan kepada saksi sebesar Rp. 126,000,000.-
Bahwa saksi tetap dibayar sebesar Rp. 126,000,000.- untuk pekerjaan 2 ruangan kelas ukuran 16 x 7 dikarenakan sebelum membangun 2 ruang kelas di lokasi baru, saksi sudah mengerjakan pekerjaan di lokasi yang lama yaitu melakukan pemasangan pondasi, tiang slop dan pekerjaan kayu.
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan, adalah sebagai berikut:
Pekerjaan persiapan
Pembersihan lokasi
Pengukuran dan pasang bouwplank
Pekerjaan tanah dan pondasi
Galian tanah pondasi
Galian urugan tanah kembali sisi pondasi
Urugan pasir dibawah pondasi
Urugan pasir dibawah lantai
Urugan karang peninggian lantai
Pekerjaan pasang batu, beton dan lantai
Pasang batu kosong/aanstamping
Pasang pondasi batu pecah
Cor sloof 15/20, campuran 1:2:4
Cor kolom 15/20, campuran 1:2:4
Cor kolom praktis, campuran 1:2:4
Cor ring balk 15/20, campuran 1:2:4
Pasang batu tela 1:3
Plesteran 1:4
Acian dinding
Cor lantai+rabat tanpa tulangan 1:2:4
Pasang keramik 30 x 30
Pekerjaan atap dan plafon
Pasang kuda-kuda kayu besi 5/10
Pasang gording kayu campuran 5/10
Pasang atap seng gelombang BJLS 30
Pasang bubungan seng plat BJLS 30
Pasang listplank kayu besi 2 x 2/25
Pasang plafon triplek 4 mm+rangka
Pekerjaan kusen pintu, jendela dan ventilasi
Pasang kusen pintu, jendela dan ventilasi 5/10 kayu besi
Pasang pintu panel kayu besi
Pasang kaca nako 7 klips
Pasang ventilasi 2/10
Pekerjaan sanitair
Pasang got bagian belakang
Pekerjaan pengecetan
Cat dinding
Cat plafon
Cat kilap kayu
Residu kuda-kuda dan gording
Pekerjaan akhir
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan sudah sesuai dengan dengan RAB atau tidak karena saksi tidak pernah melihat RAB, saksi bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Safii Yarkuran yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah dirktur CV. Kalmas
Bahwa pada tahun 2011 CV.Kalmas tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan pembangunan ruang kelas baru Sd YPPK Kampung Sekru/Torea, hanya ikut sebagai pendamping saat dilakukan penawaran atau tender.
Bahwa CV. Kalmas memasukan profil perusahaan ke Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat pada saat ada pengumuman untuk pembangunan SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak saksi mendaftar dengan memasukan dokumen penawaran dan mengikuti proses lelang dan yang menjadi pemenang adalah CV. Syoomy.
Bahwa CV. Kalmas tidak memiliki karyawan/staf yang bernama Akbar dan Anto pada proses lelang kegiatan pembangunan dan pengadaan meubelair SD YPPK saksi sendiri yang hadir dan menandatangani berita acara.
Bahwa proses lelang pembangunan dan pengadaan meubelair SD YPPK dilakukan sekitar bulan Mei 2011 bertempat di salah satu ruangan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan yang hadir adalah CV. Kalmas, CV. Syoomy dan PT. Tifaindo Utama.
Bahwa CV. Syoomy dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan pengajuan harga penawaran yang lebih rendah/kecil dari peserta lelang lain.
Bahwa nilai penawaran yang diajukan CV. Syoomy Rp. 498,500,000.-
Bahwa nilai penawaran yang diajukan CV. Kalmas Rp. 499,000,000.-
Bahwa susunan panitia lelang adalah Edison Ompe selaku ketua, Syafii Katjong selaku sekretaris, Simson Salabay, Kumdrat Pattipi dan Najamudin selaku anggota
Bahwa saksi tidak mengenal Anto dan Akbar yang telah menandtangani dokumen yang mengatasnamakan CV. Kalmas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli Andono Warih, SE. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat sesuai surat nomor: S-450/PW27/5/2014 tanggal 3 Maret 2014 untuk memberi keterangan ahli pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 untuk memenuhi Surat Kapolres Fakfak Nomor: B/35/II/2014Reskrim tanggal 19 Pebruari 2014 tentang peninjukan ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa obyek audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembanguna ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 meliputi bukti/dokumen berkaitan dengan perencanaan, anggaran, pelaksanaan dan realisasi pembayaran.
Bahwa prosedur audit yang dilakukan adalah:
Mendapatkan bukti/dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, anggaran, pelaksanaan dan realisasi pembayaran atas pembanguna ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Melakukan reviu dokumen, prosedur analitis, klarifikasi dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh saat dilaksanakan audit insvestigatif.
Mengidentifikasi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pembanguna ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 yang berhubungan dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi.
Bahwa yang menjadi temuan ahli dalam melaksanakan audit dugaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011:
Tidak ditemukan dokumen harga perkiraan sendiri, dokumen penawaran CV. Kalmas dan dokumen penawaran PT. Tifaindo Utama berkaitan dengan pembanguna ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011.
Dalam dokumenrencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru Kabupaten Fakfak TA 2011 sebesar Rp. 298,500.000.- dikurangi dengan cara mengalihkan alokasi anggaran sebesar Rp. 166,281,000.- untuk pekerjaan pembangunan gedung RKB SD YPPK Sekru, Kaupaten Fakfak tidak ada revisi kode rekening dalam DPA atas pengalihan alokasi anggaran pengadaan meubelair.
Bahwa tidak ada persetujuan tertulis terhadap pemindahan lokasi pembangunan gedung SD YPPK Sekru dari Gubernur dan dokumen (addendum) atas volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK dari kampung Sekru ke Kampung Torea.
Hasil perhitungan prestasi pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak yang dilakukan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak menyatakan terdapat jenis atau volume pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak senilai Rp. 113,237,774,52.-
Menurut audit nilai riil biaya pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 46,400.000.-
Bahwa berdasarkan hasil penelitian, analisis, reviu dokumen dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan kegiatan pembangunan gedung ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebagaimana telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pengadaan Meubelair SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak Pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 171,920,287,66.
Bahwa dokumen yang diperoleh dan digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011, adalah:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor: 1.01-01-16-80-5-2 tanggal 7 Maret 2011 untuk kegiatan pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair Fakfak sebesar Rp. 897,691,000.-
Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 senilai Rp. 498,500,000.- untuk pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak TA 2011.
Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 senilai Rp. 298,500,000.-
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 100/SPP-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang tagihan angsuraan uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 149,550,000.- kepada Cv. Syoomy.
Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) Nomor: 100/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang tagihan angsuran uang muka 30 % atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 149,550,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011 tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp. 149,550,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Ketua Pengurus Sekolah Wilayah YPPK Fakfak kepada Gubernur Papua Barat Nomor: 39/K/I-C/IX/2011 tanggal 22 September 2011 perihal rekomendasi agar bangunan 3 ruang kelas tetap dilanjutkan tetapi lokasinya dipindahkan dilokasi SD YPPK Torea Kampung Torea karena kepemilikan tanah SD YPPK Sekru di Kampung Sekru di klaim oleh warga masyarakat.
Berita Acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan prestasi pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak telah mencapai 100%.
Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 04/S-FF/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan bahwa meubelair telah diterima dalam keadaan baik, baru dan lengkap.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 31/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak telah mencapai prestasi 100%
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor: 33/S/DP/Prop/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK kampung Sekru, Kabupaten Fakfak telah diterima dalam keadaan baik dan sesuai kontrak.
Laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LK/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011 yang menyatakan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak telah mencapai 100%.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak telah mencapai 100%.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 229/SPP-LS/DP/2011 tanggal 14 November 2011 tentang tagihan lunas 100% atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 348,950,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) Nomor: 229/SPM-LS/DP/2011 tanggal 14 November 2011 tentang tagihan lunas 100% atas pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 348,950,000.- kepada CV. Syoomy.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011 tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 348,950,000.- kepada CV. Syoomy.
Dokumen hasil penghitungan prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak tertanggal 28 Maret 2013.
Bahwa rincian hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembanguna ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, sebagai berikut:
-
-
a Jumlah pembayaran kontrak pembangunan gedung RKB SD YPPK Sekru dan kontrak pengadaan meubekair Rp. 797,000,000.- b PPN Rp. 72,454,613,74.- c Nilai pembayaran netto atas kontrak gedung RKB SD YPPK dan kontrak pengadaan meubelair SD YPPK Sekru (a-b) Rp. 724,545,386,26.- d Nilai pekerjaan gedung RKB SD YPPK Sekru menurut audit Rp. 506,225,098,60.- e Nilai meubelair SD YPPK menurut audit Rp. 46,400,000.- f Total nilai hasil audit (d+e) Rp. 552,625,098,60.- g Kerugian keuangan negara (b-f) Rp. 171,920,287,66.-
-
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli Tjipto Prasetyo Nugroho dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli seorang pegawai negeri sipil pada lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah selaku instruktur yang tugas dan tangungjawabnya adalah memberi materi tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi selaku ahli pengadaan barang/jasa pemerintah adalah memberikan keterangan dipegadilan sesuai dengan keahlian saksi yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah
Bahwa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa kementerian/lembaga /satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnyayang prosesnya mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
Renacana Umum Pengadaan Barang/Jasa
Swakelola, yang meliputi:
Ketentuan umum swakelola.
Pelaksanaan swakelola.
Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola.
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa, yang meliputi:
Persiapan pengadaan.
Perencanaan pemilhan penyedia barang/jasa.
Pemilihan sistem pengadaan.
Penetapan metode penilaian kualifikasi.
Penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa.
Penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa.
Penetapan harga perkiraan sendiri.
Jaminan pengadaan barang/jasa.
Sertifikat garansi.
Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
Pelaksanaan kontrak.
Bahwa tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk pelelangan umum untuk pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pascakulaifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan sebagaimana Perpres 54 Tahun 2010 pada pasal 57 ayat (1) huruf d adalah sebagai berikut:
Pengumuman
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
Pemberian penjelasan.
Pemasukan dokumen penawaran.
Pembukaan dokumen penawaran.
Evaluasi penawaran.
Evaluasi kualifikasi.
Pembukaan kualifikasi.
Pembuatan berita acara hasil pelelangan.
Penetapan pemenang.
Pengumuman pemenang.
Sanggahan, dan
Sanggahan banding (apabila diperlukan)
Bahwa tanggungjawab panitia pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (2) Perpres 54 Tahun 2010, adalah:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam pengadaan nasional.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Khusus untuk ULP:
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa, untuk:
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100,000,000,000.-, atau
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10,000,000,000.-
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK.
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa.
Khusus pejabat pengadaan:
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Penunjukan langsung atau pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100,000,000.- dan/atau.
Penunjukan langsung atau pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50,000,000.-
Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi, dan
Memberikan pertanggunjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 yang menyatakan Kepala SKPD adalah selaku Pejabat Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf c.
Bahwa sesuai dengan aturan penutup pada pasal 135 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menyatakan bahwa Keppres No. 80 Tahun 2003 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 dengan demikian pengadaan kedua paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD berupa pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak sesuai dokumen kontrak ataupun surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK /DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 telah salah dasar hukumnya karena masih menggunakan Keppres No. 80 tahun 2003, dengan demikian proses pengadaan mulai pengumuman lelang sampai dengan penetapan pengumuman lelang dan penandatangan kontrak serta pelaksanaan kontrak telah menyalahi dasar hukumnya sehingga ahli nyatakan tidak sah maka konsekuensi dari kontrak yang tidak sah berakibat pada pembayaran yang tidak sah kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf d Perpres No. 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa PPK mempunyai tugas pokok dan kewenangan melaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa, dengan demikian pihak yang bertanggungjawab pembuatan kontrak ataupun surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK /DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 adalah PPK.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Nonidi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni adalah direktris CV. Syoomy sesuai dengan Akta Perseroan Komanditer Nomor: 13 tanggal 28 Juli 2010 yang dibuat dihadapan notaris Y. Irianto Widiabrata, SH., yang tugas dan tanggungjawab terdakwa adalah:
Tugas melengkapi dan memeriksa seluruh kelengkapan administrasi dari pada CV. Syoomy.
Tanggungjawab menjalankan kegiatan yang didapatkan oleh CV. Syoomy dan mengkoordinir kegiatan tersebut sampai dengan selesai serta bertanggungjawab terhadap semua akibat pekerjaan yang dijalankan oleh CV. Syoomy.
Bahwa struktur organisasi CV. Syoomy:
Direktris : Nurhayati Senyeur Kacong.
Pembukuan : Rossa Marwa
Administrasi : Renovita Marwa
Pelaksana : A.R. Nelton Marwa
Bahwa terdakwa mengetahui tentang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang pelelangan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh perusahaan terdakwa.
Bahwa nilai pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SD YPPK, Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebesar Rp. 498,500,000.- dan nilai pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sebesar Rp. 298,500,000.-
Bahwa yang menjadi KPA pada pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah Drs. Yunus Boari selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan yang menjadi PPK/PPTK adalah Drs. B.A. Imburi.
Bahwa terdakwa pernah mengikuti proses lelang pada tahapan anwizjing pada tanggal 24 Mei 2011 yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Bahwa panitia lelang pada pekerjaan pembangunan gedung dan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011, yaitu:
Edison Ompe, S.Pd. Ketua
Syafii Katjong, S.IP Sekretaris
Simson Salabay Anggota
Kundrat Pattipi, S.Sos Anggota
Najamudin, ST. Anggota
Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan panitia lelang pada saat berada di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tetapi sebatas bertemu saja tidak ada kepentingan lain.
Bahwa yang menjadi pemenang lelang pada pekerjaan pembangunan gedung dan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 adalah CV. Syoomy karena penawaran paling rendah dan kelengkapan dokumennya lengkap.
Bahwa yang menandatangani kontrak pembangunan gedung nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK /DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 adalah terdakwa dengan Drs. Yunus Boari selaku KPA.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 yaitu setelah ditandatanganinya kontrak dan sesuai SPMK (surat perintah mulai kerja) nomor: 02/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan gedung serta SPMK nomor: 02.A/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meubelair.
Bahwa yang harus dikerjakan oleh CV. Syoomy pada pekerjaan pembangunan ruang kelas baru adalah 3 (tiga) ruang kelas baru pada SD YPPK Kampung Sekru.
Bahwa yang menjadi kepala tukang pada pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru adalah Budi Rahakbauw dan terdakwa telah membayar sebesar Rp. 126,000,000.- untuk biaya tukang.
Bahwa awalnya pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 dilaksanakan di Kampung Sekru, Distrik Fakfak namun karena lokasi pekerjaan dipalang oleh pemilik hak ulayat sehingga pembangunan dialihkan ke sekolah induk di Kampung Torea.
Bahwa konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SD YPPK Kampung Sekru adalah Mahyunis Pojoh dari CV. Bulauwan Papua.
Bahwa pekrjaan pembangunan ruang kelas baru SD YPPK Kampung Sekru yang dibangun di sekolah induk SD YPPK Kampung Torea telah selesai dikerjakan.
Bahwa pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 tidak sesuai dengan gambar rencana yang ada pada dokumen kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011, terdakwa hanya mengerjakan 2 (dua) RKB dari 3 (tiga) RKB yang seharusnya dikerjakan karena lokasi pembangunan di Kampung Sekru dipalang/diambil kembali oleh pemilik hak ulayat sehingga biaya yang seharusnya digunakan untuk membangun 3 (tiga) ruang kelas baru harus digunakan untuk mengangkut material dari Kampung Sekru ke Kampung Torea dengan penimbunan dan biaya pondasi cukup tinggi sekitar 2 meter sehingga anggaran yang ada hanya cukup untuk 2 ruang kelas.
Bahwa yang harus dikerjakan CV. Syoomy sesuai dengan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 yakni meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dan yang memesan adalah suami terdakwa T.Simon Senyeur kepada Sanimin.
Bahwa pekerjaan pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak TA 2011 sudah dibayar lunas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat kepada CV. Syoomy.
Bahwa terdakwa melakukan penagihan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tagihan pertama 30% pekerjaan, tagihan kedua 70% pekerjaan dan tagihan ketiga 100% pekerjaan dan pembayarannya langsung masuk ke dalam rekening CV. Syoomy.
Bahwa untuk pembayaran gedung SD YPPK Sekru telah dibayarkan 100% sesusai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011 tanggal 23 Nopember 2011 sebesar Rp. 348,950,000.- dan untuk pembayaran pengadaan meubelair telah dibayarkan 100% sesusai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011 tanggal 14 September 2011 sebesar Rp. 298,950,000.-
Bahwa CV. Syoomy pernah membuat addendum terkait pekerjaan pembangunan gedung yang dipindahkan dari Kampung Sekru ke Kampung Torea.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) untuk membela diri terdakwa dalam perkara ini walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2011 nomor: 1.01.01.16.80.5.2 tanggal 7 Maret 2011.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/PERENC/DP/IV/2011 tanggal 13 April 2011 tentang pekerjaan perencanaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupateb Fakfak.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak nomor: 02/KONTRAK/AWAS/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengawasan pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian pemborongan kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian kerja (SPK)/kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 091/SP2D-LS/DP-Otsus/2011 tanggal 28 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 100/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 100/SPP-LS/DP/2011 tanggal 8 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat penyedian dana anggaran belanja daerah tahun anggaran PPKD selaku BUD nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan uang muka nomor: 01/PRMHN-TGH/VI/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengambilan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar berita acara pembayaran pekerjaan tanggal 18 Juli 2011
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 034/SP2D-GU/DP-Otsus/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-GU nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
4 (empat) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 289/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 294/SPM-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
3 (tiga) lembar surat surat perintah permintaan pembayaran nomor: 294/SPP-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan anggsuran 100% nomor: 52/PRMHN-TGH/bp/XI/DP/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan telah melaksanakan pekerjaan tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran angsuran (termin) nomor: 16/bp/BA-PD/PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan perencanaan nomor: 15/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 07/BP-KW/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 08/BP-FKT/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 135/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 133/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 133/SPP-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan angsuran 100% nomor: 40/TGH/VI/S/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 34/S/DP/PROP/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 32/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011
1 (satu) lembar berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 02/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 02/S-FK/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 218/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 229/SPM-LS/DP/2011 tanggal 14 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 229/SPP-LS/DP/2011 tanggal 14 Nopember 2011.
2 (dua) lembar berita pembayaran nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 juli 2011.
1 (satu ) lembar berita acara pernyataan selesainya pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/PROP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LKP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7 Oktober 2011PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar faktur tagihan nomor: 12/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar rekening nomor: 13/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi PAROLAMAS nomor: JPR-MKW/SBD/00045/11 tanggal 11 Nopember 2011 nilai Rp. 24,925,000.-
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa bahwa terhadap keterangan saksi-saksi yang tidak hadir dipersidangan yang keterangannya sesuai dengan Berita Acara Penyidikan dibawah sumpah/janji yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 6 Juli 2015 yaitu atas keterangan saksi Abdul Karim Anggiluli, saksi Ir. Ichdar Tolat, saksi Calestina Tanggahma, saksi Ali Hindom, S.Pd., saksi F.X. Soeroto, saksi Renovita Marwa, saksi Rossa Marwa, saksi T. Simon Senyeur, saksi Budi Rahakbau dan saksi Safii Yarkuran maka dengan sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2)KUHAP keterangannya disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang, sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP Jo. pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. pasal185 ayat (6) KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan di atas. Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat, bahwa seperti alat bukti yang lain, alat bukti surat diatur didalam pasal 187 huruf a KUHAP Jo. pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pengadaan Meubelair SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak Pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim BPKP Muhammad Satoto, Ak, CA., Andono Warih, SE., Ahmad Faozan Suryanto, SE., oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak pernah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dikarenakan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 pembayarannya telah diterima seluruhnya oleh Terdakwa sebagaiman tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak yang permohonan pencairannya didasarkan pada kontrak tersebut sebagaimana disebutkan di atas, sehingga pernyataan terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa pernyataan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan adanya addendum atas Kontrak dalam pelaksanaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011, tidaklah berdasar hukum dan diragukan kebenarannya maka pernyataan tersebut haruslah ditolak karena sebagaimana telah terungkap dipersidangan Terdakwa selaku direktris CV. Syoomy adalah pemenang lelang dan telah menandatangani kontrak pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru dengan nilai kontrak sebesar Rp. 498,500,000.- (empat ratus sembilan puluh delapan juta limaratus ribu rupiah) dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 298,500,000.- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang mana kedua kontrak tersebut telah dijadikan dasar untuk pembayaran pekerjaan yang telah diterima oleh Terdakwa seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Noni adalah direktris CV. Syoomy sesuai dengan Akta Perseroan Komanditer Nomor: 13 tanggal 28 Juli 2010 yang dibuat dihadapan notaris Y. Irianto Widiabrata, SH, yang pada tahun 2011 telah ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan pembangunan gedung 3 ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat;
Bahwa benar pada tahun 2011 didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011 terdapat kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak yang dananya bersumber dari dana Otonomi khusus sesuai dengan nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80 dengan rincian sebagai berikut:
Kode rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru.
Kode rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru.
Bahwa benar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung 3 ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun 2011 dibentuk panitia lelang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang bertugas melaksanakan proses pelelangan/tender kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dengan susunan panitia lelang sebagai berikut: Edison Ompe, S.Pd. sebagai Ketua Panitia, Syafii Katjong, S.IP. sebagai Sekretaris Panitia, Simson Salabay, Kundrat Pattipi, S.Sos dan Najamudin, ST. sebagai Anggota Panitia, namun Panitia Lelang tidak pernah melaksanakan proses lelang secara nyata hanya formalitas saja karena seluruh kelengkapan administrasi dokumen lelang telah dibuat kemudian sebagaimana diterangkan saksi Edison Ompe, S.Pd., saksi hanya menandatangani dokumen lelang yang disodorkan kepadanya serta diterangkan pula oleh saksi Abdul Karim Anggiluli direktur PT. Tifaindo Utama tidak pernah terlibat di dalam kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 dan tidak pernah memasukan dokumen penawaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat;
Bahwa benarpanitia pelelangan menetapkan pemenang lelang yaitu CV. Syoomy sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya Terdakwa selaku Direktris CV. Syoomy dengan Drs. Yunus Boari selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani kontrak pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru dengan nilai kontrak sebesar Rp. 498,500,000.- (empat ratus sembilan puluh delapan juta limaratus ribu rupiah) dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 298,500,000.- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mulai melaksanakan pekerjaan setelah menerima SPMK (surat perintah mulai kerja) nomor: 02/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan gedung serta SPMK nomor: 02.A/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meubelair;
Bahwa benar kemudian Terdakwa telah melakukan penagihan pembayaran pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang telah diterima oleh terdakwa melalui rekening CV. Syoomy di Bank Mandiri Cabang Manokwari nomor rekening: 160-00-0044800-7, setelah dipotong pajak penghasilan Ps. 23 dan Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing kegiatan pekerjaan dengan tahapan sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp. 133,235,400.- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah)
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 310,882,728.- (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah)
Pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaiman tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)
Bahwa benarpekerjaan pembanguna gedung SD YPPK Kampung Sekru untuk 3 (tiga) ruang kelas baru yang seharusnya dibangun di lokasi Kampung Sekru sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dipindahkan ke lokasi sekolah induk SD YPPK di Kampung Torea karena adanya pelarangan pembangunan gedung oleh masyarakat pemilik hak ulayat atas tanah namun pembangunan ruang kelas baru di sekolah induk SD YPPK Torea hanya 2 (dua) ruang kelas baru yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang terlampir dalam kontrak, tidak ada perubahan volume pekrjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan dari Kampung Sekru ke Kampung Torea sehingga kemudian tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak melakukan penghitungan atau pengukuran di SD YPPK Sekru pada tanggal 18 Maret 2013 sebagaimana diterangkan oleh saksi Ir. Arif Hartadi, MT. terdapat selisih antara volume rencana anggaran biaya dan kondisi yang ada sesuai dengan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak nomor: 600/549/DPU-FF/2013 tanggal 28 Maret 2015, sebagai berikut:
Pengukuran dan pasang bouwplank selisih kurang 10 m.
Galian perataan tanah lokasi selisih lebih volume sebesar 63,317 m3.
Galian pondasi talud selisih lebih volume sebesar 11, 851 m3.
Pemasangan pondasi talud selisih lebih volume sebesar 53,661 m3.
Galian tanah pondasi selisih kurang volume sebesar 15,028 m3.
Urugan tanah kembali sisi pondasi selisih kurang volume sebesar 3,424 m3.
Urugan pasir dibawah pondasi selisih kurang volume sebesar 0,864 m3.
Urugan pasir dibawah lantai t=5 cm selisih lebih volume sebesar 1,128 m3.
Urugan karang peninggi lantai selisih kurang volume sebesar 336,112 m3.
Pasang batu kosong/astamping selisih kurang volume sebesar 6,134 m3.
Pasang pondasi batu belah selisih kurang volume sebesar 6,364 m3.
Cor sloof 15/20 camp 1:2:3 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Cor kolom campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,590 m3.
Cor kolom praktis campuran 1:2:5 selisih kurang volume sebesar 0,038 m3.
Cor ring balk 15/20 campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Pasang batu tela 1:2 selisih kurang volume sebesar 1,234 m3.
Plesteran 1:2 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Pasang batu tela 1:4 selisih kurang volume sebesar 12,606 m3.
Plesteran 1:4 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Cor lantai+rabat tanpa tulangan 1:3:5 t=5 cm selisih kurang volume sebesar 2,978 m3.
Pasang keramik 30 x 30 selisih kurang volume sebesar 3,000 m3.
Pasang rangka kuda-kuda kayu besi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,690 m3.
Pasang gording kayu matoa 5/10 selisih kurang volume 0,892 m3.
Pasang atap gelombang BJLS 30 selisih kurang volume 95,440 m3.
Pasang bubungan seng plat BJLS 30 selisih kurang volume sebesar 2,550 m3.
Pasang listplank kayu besi 2 x 2/25 selisih kurang volume sebesar 11,394 m3.
Pasang plafond tripleks 3mm+rangka selisih kurag volume sebesar 66,240 m3.
Pasang kusen pintu, jendela/ventilasi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,479 m3.
Pasang pintu panel selisih kurang volume 1 buah.
Pasang kaca nako 7 klips selisih kurang volume sebesar 17 set.
Pasang ventilasi kayu 2/10 selisih kurang volume sebesar 5 m2.
Pasang lampu TL 20 watt selisih kurang volume sebesar 10 titik.
Pasang lampu pijar 25 watt selisih kurang volume sebesar 8 titik.
Pasang stop kontak selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang saklar ganda selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang got keliling bangunan selisih kurang volume sebesar 26 m2.
Cat dinding selisih kurang volume sebesar 263 m2.
Cat plafond selisih kurang volume sebesar 66,240 m2.
Cat kilap kayu selisih kurang volume sebesar 51,582 m2.
Residu kuda-kuda dan gording selisih kurang volume sebesar 95,120 m2.
Bahwa benar pekerjaan pengadaan meubelair dipesan pengerjaannya oleh saksi T. Simon Senyeur kepada saksi Sanimin untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah yang nilai pekerjaannya sebesar Rp. 46,400,000.- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) padahal diketahui pembayaran pekerjaan yang sudah diterima oleh Terdakwa sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) namun Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kelebihan pembayaran tersebut karena telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang lokasinya telah dipindahkan ke SD YPPK Torea tanpa adanya revisi kode rekening dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011 nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80, Kode rekening 5.2.2.20.09atas pengalihan anggaran tersebut;
Bahwa benar walaupun pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfaktidak sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 namun terdakwa tetap membuat dan menandatangani:
Laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LK/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kab. Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/S/DP/PROP/VI/2011, tanggal 13 Juli 2011, yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011, tanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan bahwa meubelair telah diterima dalam keadaan baik, baru dan lengkap;
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai prestasi 100%;
Berita Acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kamp.Sekru, Kab.Fakfak telah diterima dalam keadaan baik dan sesuai kontrak;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011 atas Pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak yang menyatakan prestasi kemajuan pekerjaan telah mencapai 100%.
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Direktris CV. Syoomy kontraktor pelaksana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun 2011 yang tidak melaksanakan pembangunan gedung ruang kelas baru sesuai dengan rencana anggaran biaya sebagaimana terlampir dalam kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 serta telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair SD YPPK Sekru secara tidak sah sebagaimana kontrak nomor: 02.a/KONTRAK /DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pengadaan Meubelair SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak Pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa ia terdakwaNurhayati Senyeur Kacong alias Noni didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair melanggar Pasal 3Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur : Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ia terdakwa Nurhayati Senyeur Kacong alias Nonikepersidangan dan benar adalahDirektur CV. Syoomysesuai dengan Akta Perseroan Komanditer Nomor: 13 tanggal 28 Juli 2010 yang dibuat dihadapan notaris Y. Irianto Widiabrata, SH, yang pada tahun 2011 telah ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan pembangunan gedung 3 (tiga) ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerjanomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011dansetelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi yaitu: Dra. Yunus Boari, Drs. Bernardus Alkhatib Imburi, M.Si, Syafii Katjong, S.IP, dan Mahyunis Pojoh serta pada surat-surat lain yang melakat pada berkas perkara a qouternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang”telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa pendapat Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan unsur ini tidak secara otomatis terbukti hanya dengan mengajukan Terdakwa dalam persidangan melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu unsur dari dakwaan primair yang merupakan delik inti (bestanddeel delict) yaitu: melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan harus dikesampingkan karena unsur ini ditempatkan pada unsur yang pertama adalah untuk menentukan bahwa terdakwa adalah perseorangan sebagai subyek hukum yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa agar tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Ad.2. Unsur: Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Ke-I, Tahun 2002, halaman 29–30, Melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Profesor Van Hattum mengatakan bahwa: “menurut ajaranwederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapatdipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatantersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusansuatu delik menurut undang-undang dan menurut ajaranwederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itudapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak,masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuanhukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjaumenurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis”(Vide: P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 351);
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. Akan tetapi “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan primair ini haruslah “melawan hukum dalam arti formil” yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah: “Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2): “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi-saksi dibawah sumpah/janji, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti surat, serta didukung oleh barang bukti yang ada dalam perkara ini yang bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka telah terungkap fakta-fakta dalam hubungannya dengan unsur “secara melawan hukum”, sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun 2011 didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011 terdapat kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak yang dananya bersumber dari dana Otonomi khusus sesuai dengan nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80 dengan rincian sebagai berikut:
Kode rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru.
Kode rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru.
Bahwa benar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung 3 ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun 2011 dibentuk panitia lelang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang bertugas melaksanakan proses pelelangan/tender kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dengan susunan panitia lelang sebagai berikut: Edison Ompe, S.Pd. sebagai Ketua Panitia, Syafii Katjong, S.IP. sebagai Sekretaris Panitia, Simson Salabay, Kundrat Pattipi, S.Sos dan Najamudin, ST. sebagai Anggota Panitia, namun Panitia Lelang tidak pernah melaksanakan proses lelang secara nyata hanya formalitas saja karena seluruh kelengkapan administrasi dokumen lelang telah dibuat kemudian sebagaimana diterangkan saksi Edison Ompe, S.Pd., saksi hanya menandatangani dokumen lelang yang disodorkan kepadanya serta diterangkan pula oleh saksi Abdul Karim Anggiluli direktur PT. Tifaindo Utama tidak pernah terlibat di dalam kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 dan tidak pernah memasukan dokumen penawaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat;
Bahwa benar panitia pelelangan menetapkan pemenang lelang yaitu CV. Syoomy sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya Terdakwa selaku Direktris CV. Syoomy dengan Drs. Yunus Boari selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani kontrak pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru dengan nilai kontrak sebesar Rp. 498,500,000.- (empat ratus sembilan puluh delapan juta limaratus ribu rupiah) dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 298,500,000.- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mulai melaksanakan pekerjaan setelah menerima SPMK (surat perintah mulai kerja) nomor: 02/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan gedung serta SPMK nomor: 02.A/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meubelair;
Bahwa benar kemudian Terdakwa telah melakukan penagihan pembayaran pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang telah diterima oleh terdakwa melalui rekening CV. Syoomy di Bank Mandiri Cabang Manokwari nomor rekening: 160-00-0044800-7, setelah dipotong pajak penghasilan Ps. 23 dan Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing kegiatan pekerjaan dengan tahapan sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp. 133,235,400.- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah)
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 310,882,728.- (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah)
Pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaiman tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)
Bahwa benar pekerjaan pembanguna gedung SD YPPK Kampung Sekru untuk 3 (tiga) ruang kelas baru yang seharusnya dibangun di lokasi Kampung Sekru sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dipindahkan ke lokasi sekolah induk SD YPPK di Kampung Torea karena adanya pelarangan pembangunan gedung oleh masyarakat pemilik hak ulayat atas tanah namun pembangunan ruang kelas baru di sekolah induk SD YPPK Torea hanya 2 (dua) ruang kelas baru yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang terlampir dalam kontrak, tidak ada perubahan volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan dari Kampung Sekru ke Kampung Torea sehingga kemudian tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak melakukan penghitungan atau pengukuran di SD YPPK Sekru pada tanggal 18 Maret 2013 sebagaimana diterangkan oleh saksi Ir. Arif Hartadi, MT. terdapat selisih antara volume rencana anggaran biaya dan kondisi yang ada sesuai dengan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak nomor: 600/549/DPU-FF/2013 tanggal 28 Maret 2015, sebagai berikut:
Pengukuran dan pasang bouwplank selisih kurang 10 m.
Galian perataan tanah lokasi selisih lebih volume sebesar 63,317 m3.
Galian pondasi talud selisih lebih volume sebesar 11, 851 m3.
Pemasangan pondasi talud selisih lebih volume sebesar 53,661 m3.
Galian tanah pondasi selisih kurang volume sebesar 15,028 m3.
Urugan tanah kembali sisi pondasi selisih kurang volume sebesar 3,424 m3.
Urugan pasir dibawah pondasi selisih kurang volume sebesar 0,864 m3.
Urugan pasir dibawah lantai t=5 cm selisih lebih volume sebesar 1,128 m3.
Urugan karang peninggi lantai selisih kurang volume sebesar 336,112 m3.
Pasang batu kosong/astamping selisih kurang volume sebesar 6,134 m3.
Pasang pondasi batu belah selisih kurang volume sebesar 6,364 m3.
Cor sloof 15/20 camp 1:2:3 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Cor kolom campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,590 m3.
Cor kolom praktis campuran 1:2:5 selisih kurang volume sebesar 0,038 m3.
Cor ring balk 15/20 campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Pasang batu tela 1:2 selisih kurang volume sebesar 1,234 m3.
Plesteran 1:2 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Pasang batu tela 1:4 selisih kurang volume sebesar 12,606 m3.
Plesteran 1:4 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Cor lantai+rabat tanpa tulangan 1:3:5 t=5 cm selisih kurang volume sebesar 2,978 m3.
Pasang keramik 30 x 30 selisih kurang volume sebesar 3,000 m3.
Pasang rangka kuda-kuda kayu besi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,690 m3.
Pasang gording kayu matoa 5/10 selisih kurang volume 0,892 m3.
Pasang atap gelombang BJLS 30 selisih kurang volume 95,440 m3.
Pasang bubungan seng plat BJLS 30 selisih kurang volume sebesar 2,550 m3.
Pasang listplank kayu besi 2 x 2/25 selisih kurang volume sebesar 11,394 m3.
Pasang plafond tripleks 3mm+rangka selisih kurag volume sebesar 66,240 m3.
Pasang kusen pintu, jendela/ventilasi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,479 m3.
Pasang pintu panel selisih kurang volume 1 buah.
Pasang kaca nako 7 klips selisih kurang volume sebesar 17 set.
Pasang ventilasi kayu 2/10 selisih kurang volume sebesar 5 m2.
Pasang lampu TL 20 watt selisih kurang volume sebesar 10 titik.
Pasang lampu pijar 25 watt selisih kurang volume sebesar 8 titik.
Pasang stop kontak selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang saklar ganda selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang got keliling bangunan selisih kurang volume sebesar 26 m2.
Cat dinding selisih kurang volume sebesar 263 m2.
Cat plafond selisih kurang volume sebesar 66,240 m2.
Cat kilap kayu selisih kurang volume sebesar 51,582 m2.
Residu kuda-kuda dan gording selisih kurang volume sebesar 95,120 m2.
Bahwa benar pekerjaan pengadaan meubelair dipesan pengerjaannya oleh saksi T. Simon Senyeur kepada saksi Sanimin untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah yang nilai pekerjaannya sebesar Rp. 46,400,000.- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) padahal diketahui pembayaran pekerjaan yang sudah diterima oleh Terdakwa sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) namun Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kelebihan pembayaran tersebut karena telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang lokasinya telah dipindahkan ke SD YPPK Torea tanpa adanya revisi kode rekening dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011 nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80, Kode rekening 5.2.2.20.09atas pengalihan anggaran tersebut;
Bahwa benar walaupun pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfaktidak sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 namun terdakwa tetap membuat dan menandatangani:
Laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LK/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kab. Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/S/DP/PROP/VI/2011, tanggal 13 Juli 2011, yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011, tanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan bahwa meubelair telah diterima dalam keadaan baik, baru dan lengkap;
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai prestasi 100%;
Berita Acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kamp.Sekru, Kab.Fakfak telah diterima dalam keadaan baik dan sesuai kontrak;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011 atas Pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak yang menyatakan prestasi kemajuan pekerjaan telah mencapai 100%.
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Direktris CV. Syoomy kontraktor pelaksana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun 2011 yang tidak melaksanakan pembangunan gedung ruang kelas baru sesuai dengan rencana anggaran biaya sebagaimana terlampir dalam kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 serta telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair SD YPPK Sekru secara tidak sah sebagaimana kontrak nomor: 02.a/KONTRAK /DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pengadaan Meubelair SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak Pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
pasal 118 ayat (1) huruf e menyatakan: perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab;
Pasal 87 (1) huruf a menyatakan: “ dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak”
Pasal 87 (2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
tersedianya anggaran.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Lumpsum, antara lain:
pengadaan kendaraan bermotor;
pengadaan patung;
konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas;
pembuatan aplikasi komputer.
Pasal 51 ayat (1) menyatakan: Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 4 ayat (1) “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat” dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi: pihak penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas pada tahun 2011 didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011 terdapat kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak yang dananya bersumber dari dana Otonomi khusus sesuai dengan nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80 dengan rincian: Kode rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru danKode rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung 3 ruang kelas baru dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun 2011 dibentuk panitia lelang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang bertugas melaksanakan proses pelelangan/tender kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dengan susunan panitia lelang sebagai berikut: Edison Ompe, S.Pd. sebagai Ketua Panitia, Syafii Katjong, S.IP. sebagai Sekretaris Panitia, Simson Salabay, Kundrat Pattipi, S.Sos dan Najamudin, ST. sebagai Anggota Panitia, namun Panitia Lelang tidak pernah melaksanakan proses lelang secara nyata hanya formalitas saja karena seluruh kelengkapan administrasi dokumen lelang telah dibuat kemudian sebagaimana diterangkan saksi Edison Ompe, S.Pd., saksi hanya menandatangani dokumen lelang yang disodorkan kepadanya serta diterangkan pula oleh saksi Abdul Karim Anggiluli direktur PT. Tifaindo Utama tidak pernah terlibat di dalam kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair pada SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 dan tidak pernah memasukan dokumen penawaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa panitia pelelangan menetapkan pemenang lelang yaitu CV. Syoomy sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya Terdakwa selaku Direktris CV. Syoomy dengan Drs. Yunus Boari selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani kontrak pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru dengan nilai kontrak sebesar Rp. 498,500,000.- (empat ratus sembilan puluh delapan juta limaratus ribu rupiah) dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 298,500,000.- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mulai melaksanakan pekerjaan setelah menerima SPMK (surat perintah mulai kerja) nomor: 02/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan gedung serta SPMK (surat perintah mulai kerja) nomor: 02.A/SPMK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meubelair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan penagihan pembayaran pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang telah diterima oleh Terdakwa melalui rekening CV. Syoomy di Bank Mandiri Cabang Manokwari nomor rekening: 160-00-0044800-7, setelah dipotong pajak penghasilan Ps. 23 dan Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing kegiatan pekerjaan dengan tahapan sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp. 133,235,400.- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah)
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 310,882,728.- (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah)
Pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaiman tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan pada kenyataannya pelaksanaanpekerjaan pembanguna gedung SD YPPK Kampung Sekru untuk 3 (tiga) ruang kelas baru yang seharusnya dibangun di lokasi Kampung Sekru sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dipindahkan ke lokasi sekolah induk SD YPPK di Kampung Torea karena adanya pelarangan pembangunan gedung oleh masyarakat pemilik hak ulayat atas tanah namun pembangunan ruang kelas baru di sekolah induk SD YPPK Torea hanya 2 (dua) ruang kelas baru yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang terlampir dalam kontrak, tidak ada perubahan volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan dari Kampung Sekru ke Kampung Torea sehingga kemudian tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak melakukan penghitungan atau pengukuran di SD YPPK Sekru pada tanggal 18 Maret 2013 sebagaimana diterangkan oleh saksi Ir. Arif Hartadi, MT. terdapat selisih antara volume rencana anggaran biaya dan kondisi yang ada sesuai dengan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak nomor: 600/549/DPU-FF/2013 tanggal 28 Maret 2015, sebagai berikut:
Pengukuran dan pasang bouwplank selisih kurang 10 m.
Galian perataan tanah lokasi selisih lebih volume sebesar 63,317 m3.
Galian pondasi talud selisih lebih volume sebesar 11, 851 m3.
Pemasangan pondasi talud selisih lebih volume sebesar 53,661 m3.
Galian tanah pondasi selisih kurang volume sebesar 15,028 m3.
Urugan tanah kembali sisi pondasi selisih kurang volume sebesar 3,424 m3.
Urugan pasir dibawah pondasi selisih kurang volume sebesar 0,864 m3.
Urugan pasir dibawah lantai t=5 cm selisih lebih volume sebesar 1,128 m3.
Urugan karang peninggi lantai selisih kurang volume sebesar 336,112 m3.
Pasang batu kosong/astamping selisih kurang volume sebesar 6,134 m3.
Pasang pondasi batu belah selisih kurang volume sebesar 6,364 m3.
Cor sloof 15/20 camp 1:2:3 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Cor kolom campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,590 m3.
Cor kolom praktis campuran 1:2:5 selisih kurang volume sebesar 0,038 m3.
Cor ring balk 15/20 campuran 1:2:4 selisih kurang volume sebesar 0,660 m3.
Pasang batu tela 1:2 selisih kurang volume sebesar 1,234 m3.
Plesteran 1:2 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Pasang batu tela 1:4 selisih kurang volume sebesar 12,606 m3.
Plesteran 1:4 selisih kurang volume sebesar 214,530 m3.
Cor lantai+rabat tanpa tulangan 1:3:5 t=5 cm selisih kurang volume sebesar 2,978 m3.
Pasang keramik 30 x 30 selisih kurang volume sebesar 3,000 m3.
Pasang rangka kuda-kuda kayu besi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,690 m3.
Pasang gording kayu matoa 5/10 selisih kurang volume 0,892 m3.
Pasang atap gelombang BJLS 30 selisih kurang volume 95,440 m3.
Pasang bubungan seng plat BJLS 30 selisih kurang volume sebesar 2,550 m3.
Pasang listplank kayu besi 2 x 2/25 selisih kurang volume sebesar 11,394 m3.
Pasang plafond tripleks 3mm+rangka selisih kurag volume sebesar 66,240 m3.
Pasang kusen pintu, jendela/ventilasi 5/10 selisih kurang volume sebesar 0,479 m3.
Pasang pintu panel selisih kurang volume 1 buah.
Pasang kaca nako 7 klips selisih kurang volume sebesar 17 set.
Pasang ventilasi kayu 2/10 selisih kurang volume sebesar 5 m2.
Pasang lampu TL 20 watt selisih kurang volume sebesar 10 titik.
Pasang lampu pijar 25 watt selisih kurang volume sebesar 8 titik.
Pasang stop kontak selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang saklar ganda selisih kurang volume sebesar 2 titik.
Pasang got keliling bangunan selisih kurang volume sebesar 26 m2.
Cat dinding selisih kurang volume sebesar 263 m2.
Cat plafond selisih kurang volume sebesar 66,240 m2.
Cat kilap kayu selisih kurang volume sebesar 51,582 m2.
Residu kuda-kuda dan gording selisih kurang volume sebesar 95,120 m2.
Bahwa terhadap kontrak pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru Tahun Anggaran 2011 pengerjaannya oleh saksi T. Simon Senyeur dipesan kepada saksi Sanimin untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah yang nilai pekerjaannya sebesar Rp. 46,400,000.- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) padahal diketahui pembayaran pekerjaan yang sudah diterima oleh Terdakwa sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) namun Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kelebihan pembayaran tersebut karena telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang lokasinya telah dipindahkan ke SD YPPK Torea tanpa adanya revisi kode rekening dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011 nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80, Kode rekening 5.2.2.20.09atas pengalihan anggaran tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 walaupun sebagaimana fakta yang telah terungkap seperti diuraikan di atas ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 namun Terdakwa tetap membuat dan menandatangani:
Laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LK/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/Prop/IX/2011, tanggal 06 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Sekru, Kab. Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/S/DP/PROP/VI/2011, tanggal 13 Juli 2011, yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai 100%;
Berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011, tanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan bahwa meubelair telah diterima dalam keadaan baik, baru dan lengkap;
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kab.Fakfak telah mencapai prestasi 100%;
Berita Acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/Prop/VI/2011, tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kamp.Sekru, Kab.Fakfak telah diterima dalam keadaan baik dan sesuai kontrak;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011 atas Pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak yang menyatakan prestasi kemajuan pekerjaan telah mencapai 100%.
Sehingga kemudian oleh karenanya pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pengadaan Meubelair SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak Pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen);
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang dipindahkan lokasinya ke SD Induk YPPK Kampung Torea hanya 2 (dua) ruang kelas baru yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang terlampir dalam kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011, tidak ada perubahan volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan dari Kampung Sekru ke Kampung Toreaserta Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kelebihan pembayaran pengadan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 karena telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang lokasinya telah dipindahkan ke SD YPPK Torea tanpa adanya revisi kode rekening dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil karena bertentangan dengan ke-3 (tiga) ketentuan perundang-undangan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut di atas. Dengan demikian unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan unsur ini tidak terbukti dikarenakan Penuntut Umum tidak konsisten dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan dengan kata lain Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara detail perbuatan hukum yang mana dan/atau bagaimana yang dilakukan oleh terdakwa, menurut Majelis Hakim haruslah dikesampaingkan dan ditolak karena tidak berdasar hukum karena sebagaimana telah terbukti dalam perkara ini Terdakwa tidakmelaksanakan pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang dipindahkan lokasinya ke SD Induk YPPK Kampung Torea tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang terlampir dalam kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011, tidak ada perubahan volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan dari Kampung Sekru ke Kampung Torea serta Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kelebihan pembayaran pengadan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 karena telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang lokasinya telah dipindahkan ke SD YPPK Torea tanpa adanya revisi kode rekening dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Ad.3. Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fee, melakukan penagihan pembayaran,dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG, dan beberapa literatur disebutkan bahwa “memperkaya” artinya “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi Dra. Yunus Boari, Drs. Bernardus Alkhatib Imburi, M.Si, Syafii Katjong, S.IP, Ir. Arif Hartadi, MT. dan Mahyunis Pojoh serta ahli Andono Warih, SE. Dan ahli Tjipto Prasetyo Nugroho, Terdakwa selaku Direktris CV. Syoomy adalah kontraktor pelaksana pada pekerjaan pembangungan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru dengan nilai kontrak sebesar Rp. 498,500,000.- (empat ratus sembilan puluh delapan juta limaratus ribu rupiah) dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK /DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 298,500,000.- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)ternyata Terdakwa telah menerima seluruh pembayaran untuk 100 % pekerjaan melalui rekening CV. Syoomy di Bank Mandiri Cabang Manokwari nomor rekening: 160-00-0044800-7, setelah dipotong pajak penghasilan Ps. 23 dan Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing kegiatan pekerjaan dengan tahapan sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp. 133,235,400.- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah)
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 310,882,728.- (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah)
Pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru:
Pembayaran 100% pekerjaan sebagaiman tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terbukti sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya ternyata Terdakwa selaku direktris CV. Syoomy kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang diperolehnya karena sebagai pemenang lelang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disanggupi dan ditandatanganinya karena terhadap pembangunan gedung ruang kelas baru SD YPPK Sekru yang dipindahkan lokasinya ke SD Induk YPPK Kampung Torea hanya 2 (dua) ruang kelas baru yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang terlampir dalam kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011, tidak ada perubahan volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan dari Kampung Sekru ke Kampung Torea serta Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kelebihan pembayaran pengadan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 karena telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang lokasinya telah dipindahkan ke SD YPPK Torea tanpa adanya revisi kode rekening dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen) sehingga menurut Majelis Hakim uang sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen) yang telah diterima oleh Terdakwa dipandang sebagai uang yang diperoleh oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa uang yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa tersebut adalah besar nilainya sehingga dapat membuatnya menjadi lebih kaya atau bertambah kaya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke tiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya yang menyatakan Penuntut Umum tidak konsisten, tidak memahami tugas dan tanggungjawab KPA, PPK, Konsultan Pengawas dan terdakwa sendiri terhadap suatu proses pencairan dana atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dan tidak dapat membuktikan siapa saja yang telah diperkaya serta penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil tipikor, pernyataan tersebut dimuka haruslah dikesampingkan dan ditolak karena tidak beralasan hukum;
Ad.4. Unsur: Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan,pengurusan,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya,pada tahun 2011 didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun 2011 terdapat kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Sekru, Kabupaten Fakfak yang dananya bersumber dari dana Otonomi khusus sesuai dengan nomor kegiatan: 1.01.1.01.01.16.80 dengan rincian: Kode rekening 5.2.2.20.08 sebesar Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Sekru danKode rekening 5.2.2.20.09 sebesar Rp. 300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPk Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak tahun 2011, panitia pelelangan menetapkan pemenang lelang yaitu CV. Syoomy sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya Terdakwa selaku Direktris CV. Syoomy dengan Drs. Yunus Boari selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani kontrak pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru dengan nilai kontrak sebesar Rp. 498,500,000.- (empat ratus sembilan puluh delapan juta limaratus ribu rupiah) dan pekerjaan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak dengan surat perjanjian pemborongan kerja nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 untuk pengadaan meja guru 2 buah, kursi guru 2 buah, meja murid 40 buah, kursi murid 40 buah dan lemari arsip sebanyak 2 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 298,500,000.- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku direktris CV. Syoomy kontraktor pelaksana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak tahun 2011 telah menerima seluruh pembayaran untuk 100% pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 091/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp. 133,235,400.- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 218/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 310,882,728.- (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) danSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 135/SP2D-LS/DP-OTSUS/2011, tanggal 14 September 2011 sebesar Rp. 267,293,100.- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) melalui rekening CV. Syoomy di Bank Mandiri Cabang Manokwari nomor rekening: 160-00-0044800-7, setelah dipotong pajak penghasilan Ps. 23 dan Pajak Pertambahan Nilai namun demikian Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana kegiatan terhadap pembangunan gedung ruang kelas baru SD YPPK Sekru yang dipindahkan lokasinya ke SD Induk YPPK Kampung Torea hanya 2 (dua) ruang kelas baru yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang terlampir dalam kontrak nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011, tidak ada perubahan volume pekerjaan dan gambar rencana berkaitan dengan pemindahan lokasi pekerjaan dari Kampung Sekru ke Kampung Torea serta Terdakwa tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kelebihan pembayaran pengadan meubelair SD YPPK Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 karena telah mengalihkan alokasi anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp. 166,281,000.- (seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru yang lokasinya telah dipindahkan ke SD YPPK Torea tanpa adanya revisi kode rekening dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen) dengan rincian sebagai berikut:
| a | Jumlah pembayaran kontrak pembangunan gedung RKB SD YPPK Sekru dan kontrak pengadaan meubekair | Rp. 797,000,000.- |
| b | PPN | Rp. 72,454,613,74.- |
| c | Nilai pembayaran netto atas kontrak gedung RKB SD YPPK dan kontrak pengadaan meubelair SD YPPK Sekru (a-b) | Rp. 724,545,386,26.- |
| d | Nilai pekerjaan gedung RKB SD YPPK Sekru menurut audit | Rp. 506,225,098,60.- |
| e | Nilai meubelair SD YPPK menurut audit | Rp. 46,400,000.- |
| f | Total nilai hasil audit (d+e) | Rp. 552,625,098,60.- |
| g | Kerugian keuangan negara (b-f) | Rp. 171,920,287,66.- |
Menimbang, bahwa dengan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung SD YPPK Kampung Sekru Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen),maka menurut Majelis Hakim dana pembangunan gedung dan pengadaan meubelair SD YPPk Kampung Sekru, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011yang telah dikeluarkan dari kas daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen)yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011adalah merupakan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan primair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan primair, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka dengan terbuktinya dakwaan primair, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dalam kesimpulannya menyatakan hasil perhitungan yang berbeda dari Dinas PU dan BPKP tentang jumlah kerugian keuangan negara patut diragukan kebenaran hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan secara riil tidak ada pengalihan dana meubelair sebesar Rp. 168,281,100.- (seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu seratus rupiah), tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan karena Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pengadaan Meubelair SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak Pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor: LAPKKN-37/PW27/5/2014 tanggal 3 Februari 2014yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim BPKP Muhammad Satoto, Ak, CA., Andono Warih, SE., Ahmad Faozan Suryanto, SE., oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini sebagaimana diatur didalam pasal 187 huruf a KUHAP Jo. pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berpedoman pada pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa terbukti memperoleh hasil korupsi yang dilakukannya sebagaimana telah terbukti perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa menguntungkan Terdakwa sendiri sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen)yang menjadi beban dan tanggung jawab Terdakwa sendiri;
Bahwa atas kerugian keuangan negara yang diperoleh Terdakwa tersebut diatas, maka berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Satu 4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2011 nomor: 1.01.01.16.80.5.2 tanggal 7 Maret 2011.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/PERENC/DP/IV/2011 tanggal 13 April 2011 tentang pekerjaan perencanaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupateb Fakfak.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak nomor: 02/KONTRAK/AWAS/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengawasan pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian pemborongan kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian kerja (SPK)/kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 091/SP2D-LS/DP-Otsus/2011 tanggal 28 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 100/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 100/SPP-LS/DP/2011 tanggal 8 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat penyedian dana anggaran belanja daerah tahun anggaran PPKD selaku BUD nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan uang muka nomor: 01/PRMHN-TGH/VI/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengambilan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar berita acara pembayaran pekerjaan tanggal 18 Juli 2011
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 034/SP2D-GU/DP-Otsus/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-GU nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
4 (empat) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 289/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 294/SPM-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
3 (tiga) lembar surat surat perintah permintaan pembayaran nomor: 294/SPP-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan anggsuran 100% nomor: 52/PRMHN-TGH/bp/XI/DP/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan telah melaksanakan pekerjaan tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran angsuran (termin) nomor: 16/bp/BA-PD/PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan perencanaan nomor: 15/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 07/BP-KW/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 08/BP-FKT/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 135/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 133/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 133/SPP-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan angsuran 100% nomor: 40/TGH/VI/S/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 34/S/DP/PROP/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 32/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011
1 (satu) lembar berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 02/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 02/S-FK/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 218/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 229/SPM-LS/DP/2011 tanggal 14 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 229/SPP-LS/DP/2011 tanggal 14 Nopember 2011.
2 (dua) lembar berita pembayaran nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 juli 2011.
1 (satu ) lembar berita acara pernyataan selesainya pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/PROP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LKP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7 Oktober 2011PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar faktur tagihan nomor: 12/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar rekening nomor: 13/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi PAROLAMAS nomor: JPR-MKW/SBD/00045/11 tanggal 11 Nopember 2011 nilai Rp. 24,925,000.-
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana penjara yang dituntut terhadap terdakwa, yakni selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 500,000,000. (lima ratus juta) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa terlalu berat sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Perbuatan terdakwa menghambat kegiatan belajar masyarakat;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara yang dipeolehnya sebesar Rp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 2Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURHAYATI SENYEUR KACONG alias NONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 200,000,000.-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 171,920,287,66.- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah enam puluh enam sen), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2011 nomor: 1.01.01.16.80.5.2 tanggal 7 Maret 2011.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/PERENC/DP/IV/2011 tanggal 13 April 2011 tentang pekerjaan perencanaan pembangunan SD YPPK Sekru dan meubelair di Kabupateb Fakfak.
1 (satu) exemplar buku Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak nomor: 02/KONTRAK/AWAS/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengawasan pembangunan SD YPPK Sekru dan Meubelair di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian pemborongan kerja (SPK)/kontrak dengan nomor: 02/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pembangunan SD YPPK Sekru Kabupaten Fakfak.
1 (satu) exemplar buku surat perjanjian kerja (SPK)/kontrak nomor: 02.a/KONTRAK/DP/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pekerjaan pengadaan meubelair sekolah SD YPPK Sekru di Kabupaten Fakfak.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 091/SP2D-LS/DP-Otsus/2011 tanggal 28 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 100/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 100/SPP-LS/DP/2011 tanggal 8 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat penyedian dana anggaran belanja daerah tahun anggaran PPKD selaku BUD nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana nomor: 054/SPD/Pendidikan/16.80/I-IV/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 01/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan uang muka nomor: 01/PRMHN-TGH/VI/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengambilan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar rencana penggunaan uang muka tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar berita acara pembayaran pekerjaan tanggal 18 Juli 2011
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 034/SP2D-GU/DP-Otsus/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-GU nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
4 (empat) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 036/SPM-GU/DP/2011 tanggal 16 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 289/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 294/SPM-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
3 (tiga) lembar surat surat perintah permintaan pembayaran nomor: 294/SPP-LS/DP/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan anggsuran 100% nomor: 52/PRMHN-TGH/bp/XI/DP/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat pernyataan telah melaksanakan pekerjaan tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran angsuran (termin) nomor: 16/bp/BA-PD/PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan perencanaan nomor: 15/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 14/bp/BA-PD/PROP/VII/2011 tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 07/BP-KW/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 08/BP-FKT/PERNC/DP-PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 135/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 14 Desember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 133/SPM-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 133/SPP-LS/DP/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat permohonan tagihan angsuran 100% nomor: 40/TGH/VI/S/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 34/S/DP/PROP/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pernyataan selesai pekerjaan perencanaan nomor: 32/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 31/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011
1 (satu) lembar berita acara laporan kemajuan pekerjaan nomor: 30/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 Juli 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang nomor: 04/S-FF/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011.
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 02/S-KW/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar faktur nomor: 02/S-FK/DP-PROP/VI/2011 tanggal 18 Juli 2011.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 218/SP2D-1.8/DP-Otsus/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar surat perintah membayar dana nomor: 229/SPM-LS/DP/2011 tanggal 14 Juli 2011.
3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran nomor: 229/SPP-LS/DP/2011 tanggal 14 Nopember 2011.
2 (dua) lembar berita pembayaran nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran (termin) nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 33/S/DP/PROP/VI/2011 tanggal 15 juli 2011.
1 (satu ) lembar berita acara pernyataan selesainya pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 07/S/DP/PROP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan nomor: 06/BP/LKP/IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 420/02/BAP/DP/VI/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7 Oktober 2011PROP/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011.
1 (satu) lembar faktur tagihan nomor: 12/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar rekening nomor: 13/S-FF/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) lembar surat jaminan pemeliharaan dari PT. Asuransi PAROLAMAS nomor: JPR-MKW/SBD/00045/11 tanggal 11 Nopember 2011 nilai Rp. 24,925,000.-
Tetap terlampir dalam berkas perkara
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Rabu, tanggal 9 September 2015, oleh ARIS SINGGIH HARSONO, SH., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc HARI ANTONO, SH. Dan RUDI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SANDAR SITANGGANG, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
Hari Antono, SH. Aris Singgih Harsono, SH.
Rudi, SH.
Panitera Pengganti
Sandar Sitanggang, SH.