29 / Pid. Sus / 2015 / PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 29 / Pid. Sus / 2015 / PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNIR bin SOHIR
1. Menyatakan terdakwa MUNIR bin SOHIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUNIR bin SOHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum berakhir masa percobaan selama : 1 (satu) tahun. 4. Menetapkan lamanya terdakwa pernah ditahan dalam tahanan rumah, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal motor “ Kembang Jaya” yang telah hangus terbakar, dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) buah Baby Tedmond yang berisikan minyak tanah sebanyak 1.000 liter yang telah disisihkan sebanyak 5 (lima) liter, dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI PIDANA No. 29/Pid.Sus/2015/PN.Klt
KUALA TUNGKAL
PUTUSAN
Nomor : 29 / Pid. Sus / 2015 / PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
MUNIR bin SOHIR , Lahir di Mendahara Ilir, umur 43 tahun / tgl. lahir 15 Mei 1971, jenis kelamin laki- laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jl. Kelapa Gading RT.16, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir , Kab. Tanjung Jabung Barat, agama Islam, pekerjaan wiraswasta.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : RUSLAN ABDUL GANI,SH., Advokat/ Penasihat hukum pada Bantuan Hukum Lembaga Justitia ( LBHJ ), alamat Jl. Raden Kolopaking RT.23 no. 88, Kel. Simpang III Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2015.
Penahanan Terdakwa :
Penyidik, tidak melakukan Penahanan.
Jaksa/ Penuntut Umum, dengan jenis tahanan Rumah sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d. 04 April 2015.
Hakim Pengadilan Negeri, dengan jenis tahanan Rumah sejak tanggal 01 April 2015 s/d. 30 April 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT , telah :
Membaca surat- surat dalam berkas perkara ini.
Mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan.
Memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUNIR bin SOHIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha penyimpanan, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama yang didakwakan oleh Kami Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf (c) UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUNIR Bin SOHIR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanaan, dan denda sebesar Rp. 3 (tiga milyar rupiah) apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal motorKembang Jaya yang telah hangus terbakar .
1 (satu) buah baby tekmond yang berisikan minyak tanah sebanyak 1000 (seribu) liter yang telah disihkansebanyak 5 (lima) liter.
Dirampas untuk dimusnahkan .
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut , Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Pembelaan / Pledoi yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau Dakwaan dari Jaksa / Penuntut Umum.
Atau jika Majelis berpendapat lain, mohon memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi terdakwa untuk dimasa depan berbuat dan bertindak lebih hati- hati.
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa adalah,
Terdakwa sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa selalu jujur dan tidak berbelit- belit dalam pertanyaan hakim.
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan isteri dan anak, dan karyawannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa / Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya/ Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan Duplik lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MUNIR Bin SOHIR pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di jalan Parit Gompong Kel. Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukanPenyimpanan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terjadinya kebakaran kapal di Sungai Parit Gompong saksi Dafrial bersama dengan saksi Rian yang keduanya merupakan anggota polres Tanjung Jabung Barat mendatangi tempat kejadian lalu saksi Dafrial dan saksi Rian mengecek kapal motor yang setelah ditanyakan kepada saksi Trami siapakah pemilik kapal dan saksi trami menjawab kapal motor tersebut milik terdakwa, lalu saksi Dafrial melakukan pengecekan ke dalam gudang milik terdakwa, saksi Dafrial menemukan 1 (satu) buah baby tekmond yang berisikan minyak tanah sebanyak ± 1.000 liter lalu saksi Dafrial bertanya kepada saksi Trami siapa pemilik minyak tersebut saksi Trami menjawab pemilik minyak tanah dalam 1 (satu) buah baby tekmond tersebut milik terdakwa yang saksi Trami terima pada hari sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 09.00 wib sebanyak ± 1.500 liter dari Sopir yang membawanya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil LGX warna biru lalu saksi menyimpannya ke dalam 2 (dua) unit baby tekmond sekira pukul 18.00 wib saksi Abd Samad diminta oleh terdakwa untuk menyandarkan kapal motor milik terdakwa
dibelakang gudang milik terdakwa karena saksi Abd. Samad yang menahkodai kapal motor milik terdakwa selama ini setelah saksi menyandarkan kapal motor tersebut saksi Abd. Samad pulang kemudian setelah saksi Abd. Samad saksi Rozi yang juga bekerja pada terdakwa bersama-sama dengan alm. Jamal dan Alm. Haris memindahkan minyak tanah ± 500 liter minyak tanah tersebut dari baby tekmod ke kapal motor yang telah disandarkan oleh saksi Abd. Samad dengan menggunakan selang dan mesin robin dengan cara minyak yang ada di dalam gudang disedot dengan menggunakan selang panjang yang dibantu dengan menggunakan mesin robin saat pemindahan terjadi tiba –tiba terjadi ledakan pada kapal motor yang sedang mengisi minyak tanah tersebut yang mengakibatkan kapal motor kembang Jaya mmilik terdakwa terbakar;
Bahwa minyak tanah sebanyak ± 1500 liter tersebut terdakwa beli dari daerah sekayu yang diangkut menuju Kuala Tungkal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil LGX warna biru yang akan terdakwa jual di daerah senyerang dengan keuntungan sebesar ± 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa ahli Parlagutan tambunan menyatakan bahwa minyak tanah yang disimpan oleh terdakwa merupakan minyak tanah “OFF SPEK” dibawah standar mutu yang artinya tidak layak untuk dijual kepada masyarakat sebagaimana hasil dari Uji Laboratoriumdari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor : 250/LHU/8.15/VI/2014 dan Nomor PK : 29 /PK/8.1/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Cahyo Setyo Wibisono, S.T., M. T;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyimpanan minya tanah tersebut;.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.--
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUNIR Bin SOHIR pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di jalan Parit Gompong Kel. Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terjadinya kebakaran kapal di Sungai Parit Gompong saksi Dafrial bersama dengan saksi Rian yang keduanya merupakan anggota polres Tanjung Jabung Barat mendatangi tempat kejadian lalu saksi Dafrial dan saksi Rian mengecek kapal motor yang setelah ditanyakan kepada saksi Trami siapakan pemilik kabal dan saksi trami menjawab kapal motor tersebut milik terdakwa, lalu saksi Dafrial melakukan pengecekan ke dalam gudang milik terdakwa, saksi Dafrial menemukan 1 (satu) buah baby tekmond yang berisikan minyak tanah sebanyak ± 1.000 liter lalu saksi Dafrial bertanya kepada saksi Trami siapa pemilik minyak tersebut saksi Trami menjawab pemilik minyak tanah dalam 1 (satu) buah baby tekmond tersebut milik terdakwa yang saksi Trami terima pada hari sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 09.00 wib sebanyak ± 1.500 liter dari Sopir yang membawanya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil LGX warna biru lalu saksi menyimpannya ke dalam 2 (dua) unit baby tekmond sekira pukul 18.00 wib saksi Abd Samad diminta oleh terdakwa untuk menyandarkan kapal motor milik terdakwa dibelakang gudang milik terdakwa karena saksi Abd. Samad yang menahkodai kapal motor milik terdakwa selama ini setelah saksi menyandarkan kapal motor tersebut saksi Abd. Samad pulang kemudian setelah saksi Abd. Samad saksi Rozi yang juga bekerja pada terdakwa bersama-sama
dengan alm. Jamal dan Alm. Haris memindahkan minyak tanah ± 500 liter minyak tanah tersebut dari baby tekmod ke kapal motor yang telah disandarkan oleh saksi Abd. Samad dengan menggunakan selang dan mesin robin dengan cara minyak yang ada di dalam gudang disedot dengan menggunakan selang panjang yang dibantu dengan menggunakan mesin robin saat pemindahan terjadi tiba –tiba terjadi ledakan pada kapal motor yang sedang mengisi minyak tanah tersebut yang mengakibatkan kapal motor kembang Jaya mmilik terdakwa terbakar;
Bahwa saksi Abdul Samad Als Acok merupakan nahkoda KM. Kembang jaya yang semula KM. Kembang Jaya dipergunakan untuk mengangkut kelapa dan pada tahun 2013 KM. Kembang Jaya dipergunakan untuk mengangkut minyak tanah milik terdakwa;
Bahwa minyak tanah sebanyak ± 1500 liter tersebut terdakwa beli dari daerah sekayu yang diangkut menuju Kuala Tungkal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil LGX warna biru yang akan terdakwa jual di daerah senyerang dengan keuntungan sebesar ± 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa ahli Parlagutan tambunan menyatakan bahwa minyak tanah yang disimpan oleh terdakwa merupakan minyak tanah “OFF SPEK” dibawah standar mutu yang artinya tidak layak untuk dijual kepada masyarakat sebagaimana hasil dari Uji Laboratoriumdari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor : 250/LHU/8.15/VI/2014 dan Nomor PK : 29 /PK/8.1/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Cahyo Setyo Wibisono, S.T., M. T;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan minyak tanah tersebut;.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang bahwa atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah memahaminya dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi-l , TRAMI SUWITO alias WITO bin JOYO KARIJO :
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi kerja di gudang milik terdakwa di Parit Gompong Kuala Tungkal.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 sekira jam 22.35 Wib. Terjadi kebakaran kapal/ pompong milik terdakwa yang sedang mengisi minyak digudang milik terdakwa .
Bahwa pada waktu itu saksi sedang memindahkan minyak dari mobil Kijang LGX ke kapal Pompong dengan menggunakan mesin sedot merek Robin, tiba- tiba muncul api sehingga terjadi kebakaran.
Bahwa minyak yang dipindahkan dari mobil Kijang LGX ke Kapal itu adalah milik terdakwa, banyaknya sekitar 1.500 liter.
Bahwa minyak yang telah dipindahkan ke kapal pompong sebayak sekitar 500 liter, sisanya 1000 liter masih didalam mobil Kijang LGX.
Bahwa minyak yang dipindahkan ke kapal pompong itu akan dijual oleh terdakwa kepada para Nelayan.
Bahwa minyak itu katanya berasal dari daerah Sekayu ( Sumsel ), asalnya dari tambang tradisional masyarakat lalu direbus dan dibeli terdakwa .
Bahwa minyak itu warnanya agak merah, hanya bisa digunakan untuk bahan bakar mesin diesel DONGFENG / merek China.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai ijin untuk menyimpan BBM atau jual- beli minyak.
Bahwa saksi diberi gaji / upah oleh terdakwa Rp. 1.500.000,- / bulan.
Saksi- 2, ABDUL SOMAD alias ACOK bin H.M. SANUSI :
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi kerja sebagai nakhoda kapal pompong milik terdakwa.
Bahwa kapal terdakwa dipakai untuk membawa minyak tanah sekitar 1 (satu) ton dimasukkan kedalam tangki lalu dibawa ke laut, selanjutnya minyak itu oleh terdakwa dijual kepada nelayan .
Bahwa saksi membawa kapal berisi minyak dilakukan sekitar seminggu sekali.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai ijin untuk menyimpan BBM / jual- beli minyak.
Saksi- 3, DAFRIAL, S Sos. :
Bahwa saksi adalah Anggota Polri, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 terjadi kebakaran kapal / pompong di gudang milik terdakwa yang terletak di Parit Gompong, kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bahwa setelah diselidiki ternyata ditemukan minyak di gudang milik terdakwa sebanyak sekitar 1000 liter yang disimpan didalam baby Tedmond.
Bahwa minyak itu adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan minyak /BBM.
SAKSI- 4, RIAN ARIANDI bin BUN KARMAN :
Bahwa saksi adalah Anggota Polri, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 terjadi kebakaran kapal / pompong di gudang milik terdakwa yang terletak di Parit Gompong, kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bahwa setelah diselidiki ternyata ditemukan minyak di gudang milik terdakwa sebanyak sekitar 1000 liter yang disimpan didalam baby Tedmond.
Bahwa minyak itu adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan minyak / BBM.
Saksi- 5, AHMAD FATHURAZI alias ROZI bin PARNUN :
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi kerja di gudang milik terdakwa di Parit Gompong Kuala Tungkal.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 sekira jam 22.35 Wib. Terjadi kebakaran kapal / pompong milik terdakwa yang sedang mengisi minyak digudang milik terdakwa .
Bahwa pada waktu itu saksi sedang menggulung selang panjang yang dipakai untuk memindahkan minyak dari mobil ke kapal milik terdakwa.
Bahwa minyak yang telah dipindahkan ke kapal pompong sebayak sekitar 500 liter, sisanya 1000 liter masih didalam mobil Kijang LGX.
Bahwa minyak yang dipindahkan ke kapal pompong itu akan dijual oleh terdakwa kepada para Nelayan.
Saksi- 6, PARLUGUTAN TAMBUNAN,SH.( keterangan Ahli ) :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah PNS pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH Migas).
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak atau BBM adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.
Bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi.
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersial.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (l) UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur bahwa kegiatan usaha hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat ijin usaha dari Pemerintah, yaitu antara lain IJIN USAHA PENYIMPANAN dan IJIN USAHA NIAGA.
Bahwa ijin usaha tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM.
Bahwa dalam pemberian ijin Usaha maupun Ijin Penyimpanan BBM tersebut berkaitan pula dengan antara lain pembayaran iuran, retribusi dan pajak kepada Negara.
Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan gas Bumi ( LEMIGAS) terhadap sampel / barang bukti, minyak itu adalah OFF SPEK, atau dibawah standar mutu dan tidak layak dijual kepada masyarakat.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa MUNIR bin SOHIR pada pokoknya ia menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 sekira jam 22. 30 wib. Bertempat di gudang milik terterdakwa di Jl. Parit Gompong Kuala Tungkal telah terjadi kebakaran kapal milik terdakwa.
Bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada saat karyawan terdakwa sedang melangsir (memindahkan) minyak dari gudang kekapal / pompong dengan menggunakan selang panjang dan menggunakan mesin sedot Robin.
Bahwa minyak tersebut diperoleh terdakwa dari membeli di penyulingan minyak tradisional milik masyarakat daerah Sekayu Palembang dengan harga Rp. 4.000,- / liter, lalu dijual di Kuala Tungkal dengan harga Rp. 6000,- / liter.
Bahwa minyak tersebut djiual kepada para Nelayan Kuala Tungkal untuk bahan bakar kapal penangkap ikan.
Bahwa terdakwa melakukan jual- beli minyak kurang lebih sudah 6 (enam) bulan sebelum terjadi Kebakaran bulan April 2014.
Bahwa minyak itu dibawa dari Sekayu / Palembang dengan menggunakan mobil Kijang jenis LGX sebanyak sekitar 1500 liter setiap kali mengangkut, dalam seminggu sekitar 1 (satu) kali.
Bahwa setelah sampai di Gudang milik terdakwa, minyak itu dipindahkan ke dalam baby tedmond ( drum penampung ), lalu dipindahkan dengan mesin sedot dan selang ke kapal, selanjutnya dibawa ke tengah laut lalu dibeli oleh para nelayan.
Bahwa di gudang milik terakwa terdapat 3 ( tiga) buah baby tedmond.
Bahwa terdakwa mengakui tidak punya ijin dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM , untuk menyimpan minyak / BBM.
Bahwa terdakwa menjual minyak jenis off spek tersebut karena ada permintaan dari para Nelayan agar disediakan BBM yang murah, karena waktu itu BBM mahal dan sulit didapat.
Bahwa BBM off spek tersebut hanya bisa dipakai untuk mesin kapal Dongfeng dan sejenisnya ( merk-merk China) , tidak bisa untuk mesin jenis Cummins,Caterpillar, dll.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah karena telah menyimpan atau melakukan jual- beli BBM tanpa ijin.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal motor Kembang Jaya yang telah hangus terbakar.
1 (satu) buah Baby Tekmond yang berisikan minyak tanah sebanyak 1000 liter yang telah disisihkan sebanyak 5 (lima) liter.
baik para saksi maupun terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan yang disusun sebagai berikut :
PERTAMA : Pasal 53 huruf (c) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Atau,
KEDUA : Pasal 53 huruf (b) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Alternatif Pertama, Pasal 53 huruf (c) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi , yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, dalam perkara ini adalah terdakwa MUNIR bin SOHIR yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana hal tersebut ternyata tidak dibantah oleh terdakwa, lagi pula selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab secara pidana.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai unsur : yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak atau BBM adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi. Sedangkan yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 sekira jam 22. 30 wib. Bertempat di gudang milik terterdakwa di Jl. Parit Gompong Kuala Tungkal telah terjadi kebakaran kapal motor Kembang Jaya milik terdakwa.
Bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada saat karyawan terdakwa sedang melangsir ( memindahkan) minyak dari gudang kekapal dengan menggunakan mesin sedot dan selang panjang.
Bahwa minyak tersebut diperoleh terdakwa dari membeli di penyulingan minyak tradisional milik masyarakat daerah Sekayu / Palembang dengan harga Rp. 4.000,- / liter, lalu dijual kepada para Nelayan di Kuala Tungkal dengan harga Rp. 6.000,- / liter.
Bahwa minyak tersebut djiual kepada para Nelayan Kuala Tungkal untuk bahan bakar kapal penangkap ikan.
Bahwa terdakwa melakukan jual- beli minyak kurang lebih sudah 6 (enam) bulan sebelum terjadi Kebakaran bulan April 2014.
Bahwa minyak itu dibawa dari Sekayu Palembang dengan menggunakan mobil Kijang jenis LGX sebanyak sekitar 1500 liter setiap kali mengangkut, dalam seminggu kira kira 1 kali.
Bahwa setelah sampai di Gudang milik terdakwa, minyak itu dipindahkan ke dalam baby tedmond ( drum penampung ), lalu dipindahkan dengan mesin sedot dan selang ke kapal / pompong, selanjutnya dibawa ke tengah laut lalu dibeli oleh para nelayan.
Bahwa di gudang milik terakwa terdapat 3 ( tiga) buah baby tedmond.
Bahwa terdakwa mengakui tidak punya ijin dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM, untuk menyimpan minyak / BBM.
Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan gas Bumi ( LEMIGAS) terhadap sampel / barang bukti BBM , minyak itu adalah OFF SPEK, atau dibawah standar mutu dan tidak layak dijual kepada masyarakat.
Bahwa terdakwa menjual minyak jenis off spec tersebut karena ada permintaan dari para Nelayan agar disediakan BBM yang murah, karena waktu itu BBM mahal dan sulit didapat.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan berupa menyimpan BBM tanpa ijin usaha penyimpanan dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM, sehingga dengan demikian unsur : Yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari pasal 53 huruf (c) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa / Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, dan selama persidangan ini tidak ditemukan hal- hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga kepadanya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut, dan akan dijatuhkan pidana .
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terhadap terdakwa akan dijatuhkan pidana percobaan, karena Pengadilan Negeri berkeyakinan dapat dilakukan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, yaitu terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi. Lagi pula Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempunyai keyakinan bahwa terdakwa telah menyadari kesalahannya dan melakukan kegiatan usaha penyimpanan dan jual- beli BBM secara legal.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal motor “ Kembang Jaya” yang telah hangus terbakar, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang bukan khusus digunakan untuk melakukan kejahatan maka akan dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah Baby Tedmond yang berisikan minyak tanah sebanyak 1000 liter yang telah disisihkan sebanyak 5 (lima) liter, oleh karena barang tersebut adalah barang yang disimpan secara illegal oleh terdakwa yang mempunyai nilai ekonomis, maka akan dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia wajib dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pada diri terdakwa sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan bahaya kebakaran karena menyimpan BBM tanpa memenuhi standar keselamatan.
HAL –HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mengingat, pasal 53 huruf (c) jo. pasal 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , pasal 14 huruf (a) ayat (1) KUHP, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP , serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa MUNIR bin SOHIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha Penyimpanan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUNIR bin SOHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan.
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum berakhir masa percobaan selama : 1 (satu) tahun.
Menetapkan lamanya terdakwa pernah ditahan dalam tahanan rumah, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal motor “ Kembang Jaya” yang telah hangus terbakar, dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah Baby Tedmond yang berisikan minyak tanah sebanyak 1.000 liter yang telah disisihkan sebanyak 5 (lima) liter, dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari RABU, tanggal 24 Juni 2015 oleh : R. ARI MULADI, SH., sebagai Hakim Ketua Sidang, bersama- sama dengan RICKY EMARZA BASYIR,SH., dan ALEXANDER G.R.GINTING,SH., masing- masing sebagai Hakim- hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dibantu oleh WAHYUDDIN A.,SmHk., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DANU TRISNAWANTO,SH Jaksa / Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, dan dihadiri pula oleh terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim- Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
RICKY EMARZA BASYIR, SH. R. ARI MULADI, SH.
Panitera Pengganti,
ALEXANDER G.R.GINTING, SH.
WAHYUDDIN,A,Sm.Hk.