155/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 155/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
TARIPAR SIAHAAN, DKK. X JUDIKA TAMPUBOLON, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 155/PDT/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1.TARIPAR SIAHAAN, umur 73 tahun, pekerjaan pensiunan, alamat di Jalan Gn. Simanukmanuk No. 33 Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING-I semula PENGGUGAT-I;
2.RAMBIO SIAHAAN, umur 58 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Lumban Sitogu, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING-II semula PENGGUGAT-II;
3.Ir. MARANGKUP SIAHAAN, umur 55 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jalan Menteng VII Gg. Duma No. 37 Medan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING-III semula PENGGUGAT- III;
Dalam perkara ini Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, telah memberikan kuasa kepada : RENTI SITUMEANG, SH, Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Balige Km.2 Pohan Tonga Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 September 2014, selanjutnya disebut sebagai paraPEMBANDING semula paraPENGGUGAT;
L a w a n
1.JUDIKA TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 49 tahun, pekerjaan Tani, beralamat di Silangit Desa Pariksabungan Kec.
Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-I semula TERGUGAT -I;
Dalam perkara ini telah memberikan kuasanya kepada Ramses J.P Simamora,SH, Advokat/Pengacara yang beralamat di Jln. Pendidikan No. 06 Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 April 2015 ;
2.SAUT TULUS PANGGABEAN, jenis kelamin laki-laki, umur 48 tahun, pekerjaan Anggota Polri (Kapolsek Pahae Jae), beralamat di Kompleks Kantor Polisi Sektor Pahae Jae, Kecamatan Sarulla, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II semula TERGUGAT- II ;
3.SWANDI SIMORANGKIR, jenis kelamin laki-laki, umur 56 tahun, beralamat di Jl. Pahae, Kompleks Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-III semula TERGUGAT- III ;
Dalam perkara ini Tergugat II dan III telah memberikan kuasa kepada: RAJA INDUK SITOMPUL, SH.MH, Advokat/Pengacara berkantor di Jln. Dr. Gerhard Lumban Tobing No. 25 Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2015;
4.ROBIN ROBERTHUS MANURUNG, SE, jenis kelamin laki-laki, umur 53 tahun, Pekerjaan swasta, beralamat dahulu di Kelurahan Pasar Laguboti Kabupaten Toba Samosir, sekarang beralamat di Jalan Turi No.120 Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-IV semula TERGUGAT-IV;
5.Ny. Guntar Manurung Br SIAHAAN (istri Alm. Guntar Manurung), pekerjaan Pensiunan, beralamat di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-V semula TERGUGAT- V;
Dalam perkara ini telah memberikan kuasanya kepada Ramses J.P Simamora,SH, Advokat/Pengacara yang
beralamat di Jln. Pendidikan No. 06 Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 September 2015 ;
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT Cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI UTARA, di Tarutung, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING-I semula TURUT TERGUGAT- I;
7.HALIDA HANOEM LUBIS, jenis kelamin Perempuan, umur 76 tahun, beralamat di Jl. Ekawarni Gg. KUD No.26 Lingk. III, Kelurahan Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING-II semula TURUT TERGUGAT- II;
Dalam perkara ini Turut Tergugat II telah memberikan kuasa kepada: RAJA INDUK SITOMPUL, SH.MH, Advokat/Pengacara berkantor di Jln. Dr. Gerhard Lumban Tobing No. 25 Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2015;
8.EMMI BANJARNAHOR, SH, Notaris di Tarutung, beralamat di Jln. SM. Raja No. 259 Tarutung Kab. Tapanuli Utara, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING-III semula TURUT TERGUGAT- III;
9.ROIDA GURNING SH, PPAT Kabupaten Tapanuli Utara, beralamat di Jl. Sisingamangaraja Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING-IV semula TURUT TERGUGAT- IV;
Dalam perkara ini Turut Tergugat IV telah memberikan kuasa kepada : RAJA INDUK SITOMPUL, SH.MH, Advokat/Pengacara berkantor di Jln. Dr. Gerhard Lumban Tobing No. 25 Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 155/PDT/2016/PT.Mdn tanggal 25 April 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 1 April 2015, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung, pada tanggal 1 April 2015, dalam register Nomor : 17/Pdt.G/2015/PN.Trt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat-Penggugat adalah keturunan/ahli waris dari Alm. St. Julianus Siahaan, dan sekaligus mewakili seluruh keturunan dari Alm. Julianus Siahaan ;
Bahwa semasa hidupnya Alm. Julianus Siahaan memiliki sebidang tanah darat yang diperoleh dari Hula-hulanya yaitu Alm. Renatus Sianturi (Oppung bao Penggugat-penggugat) yang telah diuloskan kepada Alm. Julianus Siahaan dan istrinya Br. Sianturi secara adat batak, pada tahun 1960 akan tetapi wakti itu belum ada dibuatkan surat Penyerahan dari Alm. Renatus Sianturi, namun tanah tersebut telah diusahai oleh Alm. Julianus Siahaan bersama istrinya Br Sianturi dengan mananami kayu pinus;
Bahwa selanjutnya setelah Alm. Renatus Sianturi meninggal dunia, maka oleh ahli warisnya (anak kandungnya) Karlos Sianturi telah membuat surat Penyerahan tanah tersebut bersama-sama dengan Alm. Viktor Hutagaol yang kebetulang memiliki tanah berbatasan langsung dengan tanah milik Alm. Renatus Sianturi, karena Viktor Hutagaol adalah Tulang Rorobot Penggugat-penggugat, sehingga tanah milik Alm. Julianus Siahaan yang diperoleh dari Alm. Renatus Sianturi dan Alm. Viktor Hutagaol menjadi seluas 60.000 m persegi yang terletak di Silangit (selatan bandara), Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan Pinus milik kehutanan, timur berbatas dengan : tanah milik GM. Panggabean/Hantus Tampubolon, Selatan berbatas dengan Pinus milik Julianus Siahaan, Barat berbatas dengan Pinus Pargompulan/Tanah Viktor Hutagaol, Tanah milik Karlos Sianturi;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Februari 1990, oleh Karlos Sianturi dan Viktor Hutagaol mensahkan kepemilikan tanah Alm. Julianus Siahaan dengan memberikannya secara Hibah dihadapan Camat Kecamatan Siborongborong,
selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah, sesuai dengan Akta Hibah No. 81 tanggal 26 Februari 1990;
Bahwa tanah Hibah (Tanah Alm. St. Julianus Siahaan) yang diperoleh berdasarkan hibah tersebut berada dan berbatasan langsung dengan tanah miliknya yang diperoleh berdasarkan warisan dari orangtuanya, sehingga tanah milik Alm. Julianus Siahaan setelah menjadi satu kesatuan dengan tanah hibah tersebut menjadi seluas lebih kurang 10 Ha;
Bahwa semasa hidupnya Alm. Julianus Siahaan selalu mengusahai tanah-tanah miliknya dengan menanami kayu pinus, tidak pernah ada gangguan darimanapun, dimana penduduk Desa Pohan Tonga dan penduduk Desa pariksabungan mengetahui secara jelas bahwa tanah tersebut adalah tanah-tanah milik Alm. Julianus Siahaan;
Bahwa setelah Alm. Julianus Siahaan meninggal dunia maka Alm. Julianus Siahaan mewariskan seluruh harta peninggalannya kepada seluruh keturunannya termasuk Penggugat-penggugat dan sampai saat ini bahwa tanah Alm. Julianus Siahaan masih milik bersama keturunannya yang belum dibagi-bagi;
Bahwa oleh karena tanah Alm. Julianus Siahaan tersebut diusahai dengan menanami tanaman kayu pinus, sehingga tidak mengharuskan Alm. Julianus Siahaan setiap hari ke ladang (tanah) miliknya tersebut, demikian halnya keturunannya, namun sejak penanaman pertama pada tahun 1960, Alm. Julianus Siahaan telah dua kali panen kayu pinus dari atas tanahnya tersebut, kemudian diteruskan oleh keturunannya yaitu Penggugat II, yang tinggal dikampung dengan menanami kayu pinus dan Eukalyptus, tidak pernah ada gangguan dan keberatan dari pihak manapun;
Bahwa penggugat-penggugat telah pernah berkordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, Cq. Dinas Kehutanan tentang batas tanah Penggugat-penggugat dengan tanah kehutanan, akan tetapi tanah milik Alm. Julianus Siahaan tidak termasuk tanah milik kehutanan, dimana Pihak Kehutanan telah menggambar dan membuat lokasi tersebut, tidak pernah ada pihak ketiga yang keberatan;
Bahwa akan tetapi tanpa sepengetahuan Penggugat-penggugat selaku Pemilik sah tanah-tanah milik Alm. Julianus Siahaan, ternyata sudah ada pihak ketiga yang menjual dan mengalihkan sebahagian tanah-tanah milik Alm. Julianus Siahaan kepada orang lain;
Bahwa adapun tanah yang sudah dialihkan/dijual/diserahkan oleh Alm. Hantus
Tampubolon yang diteruskan oleh anaknya yaitu : Judika Tampubolon (tergugat I) kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, adalah tanah darat yang terletak di Silangit (Selatan Bandara), Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (objek perkara) sebagaimana Akta Hibah No. 81/Siborongborong/1990 tertanggal 26 Februari 1990 yang dikeluarkan oleh Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Siborongborong bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Julianus Siahaan, telah diusahai dan/atau dikuasai oleh Para Tergugat dengan melawan hak, dengan cara sebagai berikut :
Penyerahan sebagian Objek Perkara oleh Almarhum Hantus Tampubolon dan Judika Tampubolon kepada Terguagt IV pada tahun 2006 seluas 19.921,5 M2 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh satu koma lima meter persegi) dan telah disertifikatkan oleh Tergugat IV sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 204 tertanggal 28 Februari 2001 pemegang hak Robin Roberthus Manurung, SE, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : pinus milik kehutanan
Sebelah Timur :parik/tembok tanah dan tanah milik GM. Panggabean
Sebelah Selatan : parit dan objek Perkara 2
Sebelah Barat : Tanah milik Penggugat (objek perkara II)
Selanjutnya disebut sebagai Objek perkara I
Penyerahan sebagian Objek Perkara oleh Alm. Hantus Tampubolon dan Judika Tampubolon kepada Alm. Guntar Manurung (suami Tergugat V) pada tahun 2006 seluas 19.921,5 M2(Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh satu koma lima meter persegi), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : pinus milik kehutanan
Sebelah Timur : tanah yang diusahai Robin Roberthus Manurung
(objek perkara I)
Sebelah Selatan : Tanah Pargompulan, Tanah Perkara III
Sebelah Barat :Tanah milik Karlos Sianturi dan tanah Viktor
Hutagaol ;
Selanjutnya disebut sebagai Objek perkara II
Sebagian lagi Objek Perkara dijualbelikan oleh Tergugat I kepada Almarhum Mangaraja Panggabean pada tahun 2003 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 206 tertanggal 28 Februari 2001 pemegang hak Judika Tampubolon yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I, berdasarkan Akta Jual Beli No. 80/PRK/SBR/2003 tanggal 3 Juni 2003 yang diperbuat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Objek perkara I
Sebelah Timur : parik/tembok tanah dan tanah milik Hantus
Tampubolon
Sebelah Selatan : tanah milik Alm. St. Julianus Siahaan (in casu Para
Penggugat)
Sebelah Barat : Tanah milik Pargompulan
Selanjutnya disebut sebagai : Objek perkara III
Kemudian Objek perkara III sebagaimana Sertifikat No.206 tertanggal 28 Februari 2001 diwariskan oleh Almarhum Mangaraja kepada turut Tergugat II pada tahun 2013 berdasarkn Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 28 Januari 2011 yang disertai Surat Pernyataan/Penyerahan/Penolakan Hak Waris tertanggal 25 Juni 2013 yang masing-masing diperbuat dibawah tangan yang disaksikan dan dibenarkan Kepala Desa Pariksabungan dan mengetahui Camat Siborongborong;!
Selanjutnya tanah tersebut dijualbelikan oleh Turut Tergugat II kepada Tergugat III dan Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli No. 03/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang diperbuat oleh Turut Tergugat IV.
bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat II yang telah mengklaim sebagai pemilik tanah dan ataupun mengusahai/menguasai objek perkara dengan memperjualbelikan dan ataupun mewariskan objek perkara yang merupakan milik Para Penggugat dengan melawan hak telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatigedaad);
bahwa meskipun demikian keadaannya, Para Penggugat tetap berupaya
mencari jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini akan tetapi Para Tergugat sama sekali tidak mengindahkannya sehingga dengan terpaksa Para Penggugat harus membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan mengajukan gugatn ini kepada Pengadilan Negeri Tarutung;
bahwa Turut Tergugat I sebagai pejabat telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan Para Tergugat atau setidak-tidaknya melakukan kecerobohan yang sangat fatal dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 204 tahun 2001pemegang hak Robin Roberthus Manurung, SE (tergugat IV) dan Sertifikat Hak Milik No. 206 tahun 2001 pemegang hak Judika Tampubolon (tergugat I), tanpa meneliti dan menelisik asal-usul objek perkara. Dengan demikian Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang amarnya menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 204 tahun 2001 pemegang hak Robin Roberthus Manurung, SE dan Sertifikat Hak Milik No. 206 tahun 2001 pemegang hak Judika Tampubolon adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.
15.Bahwa turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV jelas-jelas juga telah menyalahgunakan wewenang atau setidak-tidaknya melakukan kekeliruan dengan menerbitkan Akta Jual Beli yang mana perbuatan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV ikut andil dalam mengalihkan SHM No. 206 dari Tergugat I kepada Turut Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV, dengan demikian Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV juga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.Dengan demikian sudi kirannya Majelis Hakim juga memberikan putusan yang amarnya menyatakan Akta Jual Beli No. 80/PRK/SBGN/SBR/2003 tanggal 03 Juni 2003, Surat Keterangan Ahli waris tanggal 28 Januari 2011 yang disertai Surat Pernyataan/Penyerahan/Penolakan Hak Waris tertanggal 25 Juni 2013 dan Akta Jual Beli No. 03/2014 tertanggal 6 Januari 2014, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum.
Bahwa pada tahun 2005, Turut Tergugat III menerbitkan Akta Pernyataan dan kesaksian tertanggal 02 Mei 2005 Nomor 03 yang didasari atas pernyataan-pernyataan pemilik batas tanah daripada tanah Alm. St. Julianus Siahaan dan Akta Pernyataan Karlos Sianturi tertanggal 02 Mei 2005 Nomor 04 yang
didasari atas Akta Hibah No.81/Siborongborong/1990 tertanggal 26 Februari 1990 yang dikeluarkan oleh Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Siborongborong bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Julianus Siahaan; Oleh karenanya, mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan putusan dengan amarnya yang menyatakan bahwa Akta Pernyataan dan Kesaksian tertanggal 02 Mei 2005 nomor 03 dan Pernyataan Karlos Sianturi tertanggal 02 Mei 2005 Nomor 04 adalah sah dan berharga menurut hukum.
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat-penggugat selaku Pemilik Sah tanah terperkara I ternyata Tergugat I (Judika Tampubolon) telah menyatakan tanah-tanah terperkara menjadi miliknya, dengan merekayasa surat-surat keterangan tanpa adanya tanda tangan saksi-saksi batas sehingga Judika Tampubolon telah memohon penerbitan sertifikat diatas tanah terperkara III, dan selanjutnya oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Judika Tampubolon yaitu : Surat Hak Milik No. 206 pada tanggal 28 Februari 2001;
Bahwa kemudian tanah terperkara III, kembali dialihkan/dijual oleh Tergugat I(Judika Tampubolon) kepada Pemegang Hak Mangaraja Panggabean pada tanggal 9 Juni 2003, berdasarkan akta jual beli No. 80/Prk/SBGN/2003 tanggal 3 Juni 2003 yang diperbuat oleh Turut Tergugat III (Emmi Banjar Nahor, SH selaku PPAT, Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa selanjutnya tanah terperkara III, kembali dialihkan oleh Mangaraja Panggabean kepada Halida Hanoem Lubis (Turut Tergugat II) berdasarkan warisan yang didaftarkan pada tanggal 29 Juli 2013;
Bahwa selanjutnya Halida Hanoem Lubis (Turut Tergugat II) kembali mengalihkan tanah terperkara II dengan cara Jual Beli kepada Saut Tulus Panggabean (Tergugat II) dan Swandi Simorangkir (tergugat III) berdasarkan akta Jual Beli yang diperbuat oleh Roida Gurning, SH (PPAT Tapanuli Utara);
Bahwa Objek Terperkara I adalah tanah seluas lebih kurang 2 Ha, tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat-penggugatselaku pemilik sah tanah terperkara I, ternyata Alm. Hantus Tampubolon telah berani menjual/menyerahkan tanah terperkara I kepada Robin Roberthus Manurung
(Tergugat IV), hal ini telah diakui dan dibenarkan oleh Judika Tampubolon (tergugat I) sebagaimana termuat dalam surat pernyataan Judika Tampubolon tanggal 26 April 2006, dimana Robin Roberthus Manurung telah memohonkan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No 204 atas nama Robin Roberthus
Manurung yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2001;
Bahwa Objek Terperkara III adalah tanah seluas lebih kurang 2 Ha, telah masuk kedalam Sertifikat Hak Milik No 206 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara, karena Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik No 206 dengan melawan hak dan melawan hukum, karena penerbitan Sertifikat Hak Milik No 206 tersebut tidak pernah membuat Pengumuman dan pengukuran resmi, sehinga tidak diketahui oleh Penggugat-penggugat selaku pemilik sah tanah terperkara serta tidak diketahui oleh Penggugat-penggugat selaku pemilik sah tanah terperkara serta tidak diketahui oleh saksi-saksi batas yang sebenarnya, karena saksi-saksi batas yang termuat dalam gambar Ukur Sertifikat tersebut sama sekali bukanlah pemilik tanah-tanah/batas tanah terperkara, sehingga Sertifikat Hak Milik No 206 tersebut haruslah dinyatakan tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa selanjutnya Penggugat III telah melihat tanah Terperkara III ditraktor, dan kemudian Penggugat III, telah melarang pekerja Tergugat II agar tidak meneruskan pengusahaannya dengan mentraktor diatas tanah terperkara III, akan tetapi Tergugat II malah melaporkan Penggugat III ke Polsek Siborongborong, namun setelah Penggugat III, menunjukkan Akta Hibah sebagai bukti Kepemilikan sah Penggugat-penggugat atas tanah terperkara I, II, III, sehingga Penggugat III dibebaskan dari tuduhan Tergugat II;
Bahwa selanjutnya Penggugat-penggugat sudah tidak sabar lagi, karena Penggugat-penggugat sudah berulangkali menjumpai Kepala Desa Parik Sabungan dan juga Camat, Kecamatan Siborongborong, namun tidak mendapat tanggapan, dimana Penggugat-penggugat juga melalui Pengetua-pengetua kampung telah sering mengingatkan Tergugat-tergugat, terutama Tergugat II, III, IV, V agar tidak membeli tanah terperkara karena yang menjual bukanlah pemilik yang sebenarnya, akan tetapi Tergugat II, III, IV, V tidak mengindahkannya, dimana perbuatan Tergugat II, III, IV, V yang membeli tanah-tanah terperkara adalah termasuk tindakan yang tidak baik, sehingga perbuatan Tergugat II, III, IV, V selaku Pembeli tanah adalah
merupakan Pembeli yang tidak beritikat baik, dimana tindakan tersebut telah bertentangan dengan Hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa selanjutnya, meskipun Penggugat-penggugat terus berusaha membicarakan permasalahan ini terhadap Tergugat I, sebagai awal terjadinya jual beli diatas tanah-tanah terperkara, namun Tergugat I selaku keturunan
Alm. Hantus Tampubolon, tidak mengindahkannya bahkan selalu berkeras
mengatakan bahwa tanah-tanah terperkara adalah miliknya;
Bahwa permasalahan ini telah pernah ditangani oleh Pengetua-pengetua adat, bahkan telah sampai ke Polsek Siborongboorng, namun tidak bisa diselesaikan sehingga persoalan ini terpaksa dibawa ke sidang Pengadilan Negeri Tarutung;
Bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V yang menyatakan tanah terperkara I dan tanah terperkara II serta tanah terperkara III adalah miliknya, serta tindakan Tergugat II, III, IV, V yang terus mengusahai tanah Terperkara I, II, III tanpa seijin dari Penggugat-penggugats selaku ahli waris dari Alm. Julianus Siahaan telah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena tanah terperkara I dan tanah terperkara II serta tanah terperkara III adalah merupakan tanah-tanah Peninggalan dari Alm. Julianus Siahaan dan menjadi hak milik Penggugat-penggugat serta ahli waris lain dari Alm. Julianus Siahaan, maka segala surat-surat ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat-tergugat dan turut tergugat maupun orang lain/Pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat IV yang menyatakan tanah terperkara I, adalah miliknya sendiri adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak maka sudah sepatutnya Tergugat IV maupun oranglain/Pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah terperkara I kepada Penggugat-penggugat beserta ahli waris lain dari Alm. Julianus Siahaan dengan keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai Penggugat-penggugat dengan leluasa;
Bahwa demikian halnya akibat dari perbuatan Tergugat V yang menyatakan tanah terperkara II, miliknya adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak maka sudah sepatutnya Tergugat V maupun oranglain/Pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah terperkara II kepada Penggugat-penggugat beserta ahli waris lain dari Alm. Julianus
Siahaan dengan keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai Penggugat-penggugat dengan leluasa;
Bahwa demikian halnya, oleh karena Perbuatan Tergugat II, III yang menyatakan tanah terperkara III menjadi miliknya sendiri adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak maka sudah sepatutnya Tergugat II, III maupun oranglain/Pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk segera
menyerahkan tanah terperkara III kepada Penggugat-penggugat beserta ahli waris lain dari Alm. Julianus Siahaan dengan keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai Penggugat-penggugat dengan leluasa;
Bahwa agar tuntutan Penggugat-penggugat tidak illusoir kelak, karena ada kekwatiran yang didasarkan sangka yang beralasan, bahwa Tergugat I, II, III, IV,V akan bertindak lebih jauh lagi yakni akan mengalihkan menjual tanah/objek terperkara kepada orang lain atau pihak ketiga, dengan ini Penggugat-penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung supaya terlebih dahulu meletakkan sita atas tanah terperkara (conservatior beslaag);
Bahwa oleh karena gugatan penggugat ini berdasarkan bukti-bukti yang relevan diajukan dipersidangan yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh Tergugat-etrgugat dan Turut Tergugat, patut menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij voraad);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir di Pengadilan Negeri Tarutung, serta menetapkan suatu hari sidang seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Memerintahkan Para Tergugat ataupun orang lain untuk menghentikan penguasaannya dan atau mengusahai atas Objek Perkara;
Memerintahkan agar atas Objek Perkara diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag).
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. St. Julianus Siahaan ;
Menyatakan :
Tanah terperkara I yaitu : sebidang tanah dengan luas lebih kurang 2 Ha, yang terletak di Silangit (Selatan Bandara), Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas : Timur berbatas dengan Parik/Tembok tanah dan tanah GM.Panggabean, Selatan berbatas dengan Parit dan objek terperkara
III, Barat berbatas dengan Tanah Penggugat (objek perkara II), Utara berbatas dengan tanah kehutanan, adalah milik Penggugat-penggugat beserta ahli waris lain dari Alm. St. Julianus Siahaan;
Tanah terperkara II yaitu : sebidang tanah dengan luas lebih kurang 2 Ha, yang terletak di Silangit (Selatan Bandara), Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas : Timur berbatas dengan tanah Penggugat (objek perkara I), Selatan berbatas dengan Parit dan objek terperkara III dan tanah Pargompalan, Barat berbatas dengan Tanah Karlos Sianturi dan Viktor Hutagaol, Utara berbatas dengan tanah kehutanan, adalah milik Penggugat-penggugat beserta ahli waris lain dari Alm. St. Julianus Siahaan;
Tanah Terperkara III yaitu : sebidang tanah darat seluas lebih kurang 2 Ha, yang terletak di Silangit (Selatan Bandara), Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas : Timur berbatas dengan Parik/Tembok tanah dan tanah Alm. Hantus Tampubolon, Selatan berbatas dengan tanah milik St. Julianus Siahaan, Barat berbatas dengan Tanah milik Viktor Hutagaol dan tanah Pargompulan, Utara berbatas dengan Parit dan Objek terperkara I, adalah milik Penggugat-penggugat beserta ahli waris lain dari Alm. St. Julianus Siahaan;
Menyatakan tanah terperkara seluas (objek perkara 1,2 dan objek perkara 3 ) yaitu sebidang tanah yang terletak di Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara adalah merupakan tanah-tanah milik Pengugat-penggugat dan seluruh ahli waris dari Alm. St. Julianus Siahaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akta Hibah No. 81/Siborongborong/1990 tanggal 26 Februari 1990 yang dikeluarkan Camat Siborongborong, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah. Seluas ± 60.000 M2 (enam puluh ribu Meter persegi) dengan batas-batas
sebagai berikut :
Utara : Pinus milik kehutanan
Timur : Tanah milik GM. Panggabean/Hantus Tampubolon
Selatan : Pinus milik Alm. St. Julianus Siahaan
Barat : Pinus Pargompulan/Tanah Viktor Hutagaol/Tanah milik Karlos Sianturi
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Akta Hibah No. 81/Siborongborong/1990 tertanggal 26 Februari 1990 yang dikeluarkan oleh Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Siborongborong bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 204 tahun 2001 tertanggal 28 Februari 2001 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I yaitu : Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 206 tahun 2001 tertanggal 28 Februari 2001 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I yaitu : Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli N0. 80/PRK/SBGN/SBR/2003 tanggal 3 Juni 2003 yang diterbitkan oleh Sdr. Emmi Banjarnahor, SH, Notaris di Tarutung, tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 28 Januari 2011 yang disertai Surat Pernyataan/Penyerahan/Penolakan Hak Waris tertanggal 25 Juni 2013, tidak sah, tidak berharga, serta tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli No.03/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Sdr. Roida Gurning, PPAT, Kabupaten Tapanuli Utara, tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Akta Pernyataan dan Kesaksian tertanggal 02 Mei 2015 nomor 03 yang diterbitkan oleh Sdr. Emmi Banjarnahor, SH, Notaris di Tarutung, sah, dan berharga serta berkekuatan hukum;
Menyatakan Akta Pernyataan Karlos Sianturi tertanggal 02 Mei 2015 Nomor 04 yang diterbitkan oleh Sdr. Emmi Banjarnahor, SH, Notaris di Tarutung, sah, dan berkekuatan hukum;
Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat-tergugat maupun oranglain dan Pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan hukum, tidak berharga serta batal demi hukum;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau orang lain yang mendapat
hak daripadanya, menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat guna dapat diusahai oleh Para Penggugat bersama-sama dengan keturunan dan ahli waris Almarhum St. Julius Siahaan yang lainnya sebagai pemilik sah tanah perkara ;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar kerugian Moril sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu Milyard Rupiah) dan kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu Milyard Rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar denda setiap harinya serta tanggung menanggung denda sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (incracht);
Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta-merta meskipun adanya Perlawanan Banding, maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrad) ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Pada tanggal 30 Juni 2015 Para Penggugat menyatakan ada perbaikan gugatan yaitu :
Bahwa dalam gugatan penggugat yang didaftarkan pada tanggal 01 April 2014 pada halaman pertama menyebutkan bahwa :
SAUT TULUS PANGGABEAN, jenis kelamin laki-laki, umur 48 Tahun, Pekerjaan Aggota Polri beralamat di Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya Disebut Tergugat II;
Dengan ini kami perbaiki menjadi :
SAUT TULUS PANGGABEAN, jenis kelamin laki-laki, umur 48 Tahun, Pekerjaan Aggota Polri (Kapolsek Pahae Jae), beralamat di Kompleks Kantor Polisi Sektor Pahae Jae, Kecamatan Sarulla, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya disebut Tergugat II;
SWANDI SIMORANGKIR, jenis kelamin laki-laki, umur 56 Tahun, beralamat di Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara Tergugat III;
Dengan ini kami perbaiki menjadi
SWANDI SIMORANGKIR, jenis kelamin laki-laki, umur 56 Tahun, beralamat di Jl. Pahae, Kompleks Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara Tergugat III;
ROBIN ROBERTHUS MANURUNG, SE, jenis kelamin laki-laki, umur 53 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Kelurahan Pasar Laguboti Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagaiTergugat IV;
Dengan ini kami perbaiki menjadi :
ROBIN ROBERTHUS MANURUNG, SE, jenis kelamin laki-laki, umur 53 tahun, pekerjaan swasta, beralamat dahulu di Kelurahan Pasar Laguboti Kabupaten Toba Samosir, sekarang beralamat di Jalan Turi No. 120, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV
Ny. Guntar Manurung Br Siahaan (istri Alm. Guntar Manurung), pekerjaan Pensiunan, beralamat di Kelurahan Pasar Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
Dengan ini kami perbaiki menjadi:
Basaria Br Siahaan (istri Alm. Guntar Manurung), pekerjaan Pensiunan, beralamat di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Para Penggugat tersebut Tergugat I, telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 11 Agustus 2015 sebagai
berikut :
Dalam Eksepsi
Gugatan error in persona, penggugat tidak mempunyai dasar hukum sebagai penggugat (tidak mempunyai legal standing);
Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sebagai keturunan ahli waris dari Almarhum Julianus Siahaan untuk sah secara hukum mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat. Penggugat tidak mempunyai bukti hukum, berupa surat keterangan waris, Surat Penetapanahli waris yang ditetapkan oleh lembaga yang sah untuk itu, maka oleh karena gugatan penggugat tidak mempunyai dasar hukum sebagai penggugat sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum;
Bahwa gugatan mengandung cacat formil karena dalil gugatan penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;
Penggugat mengklaim hak objek sengketa asal-usulnya berdasarkan Hukum Adat Batak yaitu milik Almarhum St. Julianus Siahaan disatu sisi dan sisi yang lain penggugat mendasarkan objek sengketa asal-usulnya berdasarkan hukum tertulis yaitu akta Hibah No.81 tanggal 26 Pebruari 1990 yang dibuat dihadapan Camat Siborongborong selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah. Hukum Adat Batak adalah hukum kebiasaan-kebiasaan masyarakat Batak yang berasal dan diwarisi secara turun temurun yang sifat dan bentuknya tidak tertulis.
Maka karena gugatan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas mengenai asal usul objek sengketa itu berdasarkan hukum tidak tertulis dan hukum tertulis sehingga sangat beralasan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan penggugat dalam gugatannya dia mempunyai dasar hukum.
Gugatan penggugat mengenai objek sengketa Aquo dan terhadap tanah-tanah milik penggugat yang dikuasainya berdasarkan warisan orangtuanya dimasukkan/digabungkan dalam satu gugatan.
Dalam gugatan objek sengketa adalah mempunyai hukum yang berdiri sendiri dan juga tanah yang dikuasainya berdasarkan warisan adalah mempunyai hukum dan permasalahan yang berdiri sendiri sehingga tidak bisa dimasukkan/digabung dalam satu gugatan maka gugatan penggugat beralasan dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan error in persona dalam bentuk Pluriumlitis Consurtium yaitu gugatan yang diajukan kurang pihak sebagai Tergugat.
Pihak Mangaraja Panggabean sebagai pihak yang terlibat memperoleh dan memilih tanah objek Perkara III dari Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli memiliki No. 80/PRK/SBGN/2003 tanggal 3 Juni 2003, serta Pihak Mangaraja Panggabean yang terlibat mewariskan tanah objek perkara III kepada Turut tergugat II yang bernama Halida Hanoem Lubis, Sh tanggal 28 Januari 2011 yang disertai Surat Pernyataan/Penyerahan/Penolakan Hak Waris tanggal 25 Juni 2013 yang masing-masing dibuat di bawah tangan yang disaksikan, dibenarkan oleh Kepala Desa Pariksabungan dan mengetahui Camat Siborongborong.
Maka oleh karena gugatan yang diajukan kurangnya pihak sebagai Tergugat sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan error in persona dalam bentuk Pluriumlitis Consurtium (gugatan kurang pihak).
Penggugat yang menyatakan adalah keturunan/ahli waris dari St. Julianus Siahaan dan sekaligus mewakili seluruh keturunan dari Almarhum St. Julianus Siahaan tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan, serta tanpa perlimpahan kuasa secara sah menurut hukum dari ahli waris yang lain untuk mewakili seluruh keturunan dari Alm. St. Julianus Siahaan dalam melakukan gugatan dalam perkara aquo sehingga sangat beralasan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut diatas, sepanjang ada relevansinya mohon dianggap pula telah termasuk dan merupakan bagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat-I menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang telah diajukan penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui keberannya oleh Tergugat-I;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat poin 2 tanggal 1 April 2015 dan dalam perbaikan gugatannya tanggal 30 Juni 2015 tidak ada bukti hukum bahwa Renatus Sianturi adalah sebagai pemilik Tanah dan tidak mempunyai dasar hukum untuk memberikan tanah darat secara adat batak kepada Almarhum
Julianus Siahaan tahun 1960;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat poin 3 tanggal 1 April 2015 dan dalam perbaikannya tanggal 30 Juni 2015, bahwa setelah almarhum Renatus Sianturi meninggal dunia maka ahli warisnya (anak kandungnya) Karlos Sianturi telah membuat Surat Penyerahan Tanah, dalil ini adalah sesuatu yang tidak mempunyai dasar hukum yang tidak jelas dan tidak beralasan secara hukum karena sesuatu yang berdasarkan secara hukum Adat Batak adalah bentuknya tidak tertulis. Hukum adat batak adalah kebiasaan perbuatan-perbuatan penduduk asli orang batak dalam praktek upacara adat batak yang merupakan warisan dan yang diwarisi secara turun menurun dari orang batak. Dan apabila melakukan upacara adat yakni memberikan tanah harus dihadiri oleh saksi-saksi dari lingkungan masyarakat adat sekampung dan dari pengetua-pengetua adat setempat sehingga masyarakat mengetahui tanah kepunyaak milik seseorang. Dalam hal ini tidak pernah dilakukan secara tertulis dalam setiap upacara adat dan jika dilakukan secara tertulis maka bertentangan dengan hukum adat batak karena bentuknya hukum adat batak adalah tidak tertulis sehingga terhadap tindakan hukum Karlos Sianturi bersama-sama dengan Viktor Hutagaol yang membuat surat penyerahan tanah kepada Alm. Julianus Siahaan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan hukum.
Dalam hal ini sesuatu yang diperoleh berdasarkan hukum adat dan penggabungan objek tanah dalam satu surat adalah mempunyai hukum yang berdiri sendiri karena asal-usul objek tanah mempunyai permasalahan yang berdiri sendiri dan pemilik objek tanah mempunyai yang berbeda permasalahannya yang berdiri sendiri.
Maka oleh karena dalil gugatan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan beralasan hukum sehingga gugatan penggugat harus ditolak menurut hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalil gugatan poin 4 yang mensahkan kepemilikan tanah Alm. Julianus Siahaan yang diperolehnya berdasarkan hukum adat secara hibah
oleh Karlos Sianturi dan Viktor Hutagaol dihadapan Camat Siborongborong sesuai dengan Akte Hibah nomor 81 tanggal 26 Februari 1990 adalah tidak berdasarkan hukum karena dilakukan tidak dengan sesuai menurut hukum
yang sah. Sesuatu hak yang diperoleh secara hibah berdasarkan hukum ada batak adalah bentuknya tidak tertulis dan tidak dibuatkan secara tertulis. Hal ini adalah karena hukum adat batak adalah merupakan kebiasaan-kebiasaan adat yang timbul dalam praktek-praktek berdasarkan adat Batak yang berasal dari warisan hukum yang diwariskan secara turun temurun oleh orang batak yang sifatnya tidak tertulis dan sacral.
Dalam dalil gugatan pengesahan kepemilikan yang dilakukan oleh Karlos Sianturi dan Viktor Hutagaol atas tanah milik St. Julianus Siahaan secara hibah dihadapan Camat Siborongborong selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan hibah nomor 81 tanggal 26 Februari 1990 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dalil gugatan ini ditolak tegas secara hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap dalil penggugat point 5 yang menggabungkan akta hibah (tanah Alm. St. Julianus Siahaan) yang diperoleh berdasarkan hibah tersebut berada dan berbatasan langsung dengan tanah miliknya yang diperoleh berdasarkan warisan orangtuanya sehingga tanah milik Alm. St. Julianus Siahaan setelah menjadi satu kesatuan dengan tanah hibah tersebut menjadi seluas kurang lebih 10 ha adalah suatu dalil gugatan yang tidak mempunyai hukum yang jelas dan tidak dibenarkan digabung karena gugatannya tidak sejenis dan hubungan hukum antara tergugat dengan objek perkara adalah tidak mempunyai hubungan hukum dimana tergugat tidak mempunyai hubungan dengan tanah milik Alm. St. Julianus Siahaan yang diperoleh berdasarkan warisan dari orangtuanya yang dikuasainya serta pembuktian tidak sama sehingga objek perkara tanah aquo masing-masing mempunyai kasus yang berdiri sendiri, maka mempersulit penyelesaian perkara.
Maka oleh karena dalil gugatan penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga sangat beralasan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
Bahwa dalil penggugat point 6 yang menyatakan semasa hidupnya Alm. Julianus Siahaan selalu mengusahai tanah miliknya dengan menanami kayu pinus tidak pernah ada gangguan dari manapun dan penduduk Desa Pariksabungan mengetahui secara jelas bahwa tanah tersebut adalah
tanah milik Julianus Siahaan, bahwa semasa hidupnya Julianus Siahaan pada saat itu adalah Pegawai Dinas Kehutanan di Kabupaten Tapanuli Utara, tanah tersebut yang menanami kayu pinus dan eukaliptus adalah ditanam oleh Pramuka termasuk tanah-tanah penduduk juga tanah milik dari Tergugat-I ditanami oleh Pramuka, sehingga dalil gugatan ini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak jelas fakta dan peristiwanya karena tidak diketahui dimana letak tanah yang ditanami kayu pinus dan tidak diketahui sejak kapan ditanami oleh Julianus Siahaan sehingga dalil gugatan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalil gugatan point 7 setelah Alm. Julianus Siahaan meninggal dunia maka mewariskan harta peninggalannya kepada seluruh keturunannya termasuk penggugat-penggugat dan harta tersebut masih milik bersama serta belum dibagi-bagi. Dalam perkara aquo ini penggugat tidak ada suara hukum secara terang dan jelas sebagai keturunan Alm. Julianus Siahaan untuk sah secara hukum. Penggugat tidak mempunyai bukti hukum berupa surat keterangan waris surat penetapan ahli waris dari Alm. Julianus Siahaan yang ditetapkan oleh Lembaga yang sah untuk itu. Sehingga dalil penggugat ini harus ditolak karena tidak berdasarkan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalil penggugat poin 8 tentang Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Cq. Dinas Kehutanan tentang batas-batas tanah penggugat dengan tanah kehutanan yang telah menggambar dan membuat lokasi tanah tersebut. Dalam dalil gugatan ini menunjukkan bahwa yang digambar dan dibuat lokasi tersebut adalah tanah batas milik kehutanan. Maka terhadap kasus ini tidak ada bukti dan fakta yang menyatakan secara hukum yang sah bahwa batas tanah adalah milik penggugat dan kebetulan pada saat itu Alm. Julianus Siahaan adalah Pegawai Dinas Kehutanan di Kecamatan Siborong-borong. Maka dalil gugatan yang menunjukkan batas tanah milik penggugat harus ditolak secara hukum dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa dalil penggugat poin 10 yang menyatakan tanpa sepengetahuan penggugat selaku pemilik sah tanah milik Alm. Julianus Siahaan sudah ada pihak ketiga yang menjual dan mengalihkannya. Dalam dalil ini penggugat adalah tidak pemilik yang sah dan tidak mempunyai hubungan hukum
secara hukum terhadap objek perkara, maka tidak ada kewajiban Tergugat I agar memberitahukannya kepada Penggugat untuk menjual dan mengalihkan objek perkara. Maka dalil gugatan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum;
Bahwa dalil gugatan point 11 tidak berdasarkan fakta-fakta dan peristiwa hukum. Dalam dalil gugatan ini Tegrugat I tidak pernah mengadakan hubungan untuk mengalihkan/menjual objek tanah kepada Tergugat II. Tergugat I pernah menjual tanah miliknya kepada Pihak Mangaraja Panggabean. Tergugat I tidak pernah mengadakan hubungan hukum untuk mengalihkan tanah kepada Tergugat IV. Penggugat dalam gugatannya tidak jelas fakta dan peristiwanya sehingga Penggugat menyatakan Tergugat I mengalihkan menjual dan meyerahkan objek perkara kepada Tergugat III. Bahwa Tergugat I tidak ada secara hukum mengalihkan tanah objek perkara telah dikuasai oleh para tergugat dengan melawan hak adalah suatu dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada karena tanah tersebut dimiliki oleh Tergugat I mulai sejak warisan yang diwarisi turun temurun hingga diwariskan kepada Tergugat I sebagai penduduk awal dan penduduk asli yang dimiliki tanah di Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong;
11.a. bahwa dalil gugatan penggugat poin 11.a yang mendalilkan penyerahan objek perkara Hantus Tampubolon dan Judika Tampubolon kepada Tergugat IV pada tahun 2006 seluas 19.921,5 m2 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh satu koma lima meter persegi) kepada Tergugat IV adalah suatu dalil yang tidak berdasar hukum karena tidak sesuai dengan fakta dan persitiwa hukum.
Bahwa Hantus Tampubolon telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2013 di Silangit Pariksabungan Kecamatan Siborongborong. Kematian tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Pohan Julu Pariksabungan oleh pendeta Herry SW. Pasaribu STh.
Pembuktian tertanda surat keterangan meninggal dunia tertanda (T.2)
Bahwa tanah tersebut adalah milik Hantus Tampubolon yang diperoleh
secara warisan yang diwarisi secara turun temurun dari kakeknya sebagai orang pertama dan sebagai orang awal yang memiliki tanah di
Pariksabungan dan sebagai penduduk asli dan tanah tersebut di jual kepada tergugat V (suami tergugat V) bernama Guntar Manurung pada tanggal 18 Desember 2000.
Maka dalil gugatan penggugat tersebut di atas harus di tolak karena tidak berdasarkan hukum yang tidak di dukung oleh fakta dan peristiwa hukum, sehingga sangat beralasan gugatan tersebut harus di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
11.bahwa dalil gugatan penggugat poin 11.b yang menyatakan penyerahan sebagian objek perkara oleh Alm. Hantus Tampubolon dan Judika Tampubolon kepada Alm. Guntar Manurung (suami tergugat V) pada tahun 2006 seluas 19,921,5 m2 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh satu koma lima persegi) adalah suatu dalil yang tidak sesuai dengan fakta dan kejadian karena Hantus Tampubolon telah meninggal dunia tahun 2003 bulan Juli (T.2) Hantus Tampubolon sebagai pemilik tanah yang diwarisinya secara turun temurun dan sebagai penduduk asli dan sebagai orang pertama pembuka perkampungan di Desa Parik Sabungan telah menyerahkan tanah Parik Sabungan sebahagian tanggal 18 Desember 2000 kepada Guntar Manurung seluas 39843 m2 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga meter bujur sangkar) dengan saksi-saksi: 1. Judika Tampubolon 2. A. Lina Sianipar 3. K. Saragih serta diketahui oleh Kepala Desa Parik Sabungan bernama P. Simanjuntak.
Pembuktian tertanda Surat Penyerahan Tanah tertanda (T.3).
Bahwa Hantus Tampubolon telah meninggal dunia tanggal 4 Juli 2003 di Silangit Kecamatan Siborongborong dan kematian tersebut sesuai surat kematian yang dikeluarkan oleh Pendeta Huria Kristen Batak Puanjulu Pariksabungan oleh Pendeta Herry. SW Pasaribu STh (T.2)
Maka dalil Penggugat adalah dalil yang dibuat-dibuat fakta-fakta dan peristiwa hukumnya maka dalil gugatan tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
11.Bahwa dalil gugatan penggugat poin 11.c yang menyatakan Tergugat I menjual tanah kepada Alm. Mangaraja Panggabean sebagaimana sertifikat hak milik nomor 206 tertanggal Februari 2001 pemegang hak Judika Tampubolon yang di keluarkan Turut Tergugat III berdasarkan akta jual beli nomor 80/PRK/SBGN/SBR/2003 tanggal 3 Juli 2003 yang diperbuat Turut tergugat III.
Bahwa Tergugat I adalah penduduk asli Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara. Tergugat I memperoleh hak milik sesuai sertifikat hak milik nomor 206 Tahun 2001 adalah berdasarkan warisan yang diwarisi secara turun temurun dari orangtua dan kakek-kakeknya sebagai orang awal dan orang I pemilik tanah yang berdomisili dan mendiami Desa Pariksabungan. Selama kepemilikan Tergugat I dan orangtua dan kakek-kakeknya belum pernah dialihkan atau dijual kepada setiap siapapun. Pada Tahun 2001 selaku pemilik asli objek tanah, Tergugat I mengurus surat Sertifikat atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara sesuai peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, lalu dikeluarkanlah sertifikat pemilik nomor 206 Tahun 2001 atas pemegang Hak Judika Tampubolon. Setelah itu Tergugat I menjual objek tanah kepada Mangaraja Panggabean Tahun 2003 dihadapan Notaris Emmi Banjarnahor, SH selaku Turut Tergugat III maka dikeluarkan akta jual beli nomor : 80/PRK/SBGN/2003 tanggal 3 Juni 2003;
Maka perbuatan Tergugat I yang mengurus dan memohon sertifikat nomor 206 Tahun 2001 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dan perbuatan Tergugat I yang mengadakan jual beli tanah dihadapan Notaris (turut Tergugat III) sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa dalil penggugat Poin 12, penggugat yang menyatakn telah merekayasa surat-surat adalah suatu dalil yang mengada-ngada dan tidak beralasan menurut hukum karena Tergugat I (Judika Tampubolon) dalam memohon sipenerbitan sertifikat hak milik nomor 206 atas nama Judika Tampubolon kepada badan pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara telah memenuhi syarat-syarat dan prosedur menurut peraturan yang ditetapkan.
Bahwa Tergugat I adalah pemilik sah terhadap objek tanah III yang diperoleh dan diwarisi secara turun-temurun sejak dari adanya awal pemilik tanah di Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong.
Maka oleh karena dalil gugatan penggugat tidak berdasar dan beralasan menurut hukum sehingga harus ditolak menurut hukum atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalil penggugat Poin 15, bahwa tergugat I sebagai anak (ahli waris) dari Hantus Tampubolon adalah sebagai yang sah atas objek perkara sehingga dalam mengurus sertifikat Hak Milik Nomor : 206 tahun 2001 pemegang hak Judika Tampubolon telah melakukan syarat-syarat dalam pengurusan suatu sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara. Tanah milik berdasarkan Sertifikat Nomor 206 Tahun 2001 tersebut berasal dari hak waris dari orang tua tergugat I dan tanah tersebut berdasarkan dari warisan turun temurun yang diwarisi sejak orang mendiami Desa Pariksabungan yang belum pernah dialihkan kepada orang lain.
Maka sertifikat Hak Milik Nomor : 206 tahun 2001 pemegang hak Judika Tampubolon (tergugat I) berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa dalil gugatan penggugat Poin 20, dalam gugatan Penggugat-penggugat terus membicarakan permasalahan tersebut dengan Tergugat I hal ini adalah alasan yang dibuat-buat dan sifatnya mengada-ada karena Tergugat I tidak pernah membicarakan mengenai obyek perkara dengan Penggugat serta tidak pernah berhubungan tentang permasalahan dengan Penggugat disebabkan tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat. Sehingga dalil gugatan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalil penggugat Poin 23, Tanah perkara I, II,III bahwa tidak beralasan menurut hukum dan tidak mempunyai dasar hukum tanah tersebut adalah merupakan tanah-tanah peninggalan Alm. Julianus Siahaan dan menjadi hak milik Penggugat serta ahli waris lain karena penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah objek perkara dan dengan tergugat I. adalah suatu dalil gugatan penggugat yang tidak beralasan dan berdasar hukum yang jelas serta kabur dan tidak tentu menurut hukum yang menyatakan segala surat-surat atau segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi tergugat-tergugat dan turut tergugat maupun orang lain/pihak ke III yang diterbitkan dengan melawan hak sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum karena tidak menjelaskan surat-surat yang mana, dan segala sesuatu yang dapat menimbulkan hak-hak apa, bagi tergugat-tergugat dan turut tergugat
maupun orang lain, bahkan penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk menyatakan segala sesuatu surat-surat yang dapat menimbulkan hak-hak bagi tergugat I dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum karena Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I;
Maka oleh karena dalil gugatan ini tidak beralasan dan tidak berdasarkan menurut hukum yang jelas serta kabur dan tidak tertentu maka harus ditolak hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap dalil gugatan Poin 25 yang mendalilkan tanah terperkara II adalah milik Tergugat V adalah perbuatan hukum dan melawan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum karena terperkara II adalah merupakan penyerahan oleh Hantus Tampubolon sebagai pemilik/yang menyerahkan secara sah kepada Guntar Manurung yang dalam hal ini dimiliki oleh Tergugat V yang bernama Basaria Br Siahaan (istri Guntar Manurung) tanggal 18 Desember 2000 yang dilakukan dihadapan dan ditanda tangani saksi-saksi yaitu :
1 Judika Tampubolon 2. A. Lina Sianipar 3. K. Saragih serta diketahui oleh Pembuktian tertanda surat penyerahan tanah (T.2).
Oleh karena Tergugat V memperoleh objek perkara II dengan sah menurut hukum dari Hantus Tampubolon dan penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek perkara II maka tidak ada dasar hukum penggugat untuk menyerahkan objek perkara kepada penggugat.
Maka dalil gugatan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
Bahwa dalil penggugat Poin 27 tentang permohonan sita atas tanah perkara (Conser Vatoir Beslag) harus ditolak setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima karena dalil gugatan penggugat dibantah dan tidak diakui kebenarannya oleh tergugat I juga mengenai bukti dan fakta-fakta dibantah oleh tergugat serta permohonan sita tidak berdasarkan alasan yang didukung fakta yang objektif dan masuk akal, serta tidak relevan dan mendesak dengan isi gugatan karena tidak ada upaya Tergugat I untuk mengalihkan dan mengasingkan serta menggelapkan tanah objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung, maka permohonan sita penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima.
Bahwa Tergugat I yang mempunyai hubungan hukum dan alas hak yang otentik dengan objek perkara serta bukti-bukti yang diakui maka menurut hukum penggugat tidak beralasan dan berdasar menurut hukum dalam dalil gugatannya poin 28 untuk putusn dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada perlawanan, Banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voraad), dan juga tidak terdapat alasan-alasan atau keadaan yang bersifat eksepsional/urgent sebagai syarat dikabulkannya putusan yang dijalankan terlebih dahulu.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang menyidangkan, memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menyatakan para Tergugat sah menurut hukum untuk menguasai dan mengusahai atas objek perkara;
Menolak sita jaminan (Conservatoir Beslag)
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi tergugat I
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkeveklaard)
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima menurut hukum;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta hibah nomor 81/Siborongborong/1990 tanggal 26 Pebruari 1990 yang dikeluarkan Camat Siborongborong selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah seluas 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Pinus Milik Kehutanan
Timur : Tanah milik G.M Panggabean/Hantus Tampubolon
Selatan : Pinus milik Alm. St. Julianus Siahaan
Barat :Pinus Pargompulan/Tanah ViktorHutagaol/Tanah milik Karlos
Sianturi
Menyatakan penggugat tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan Gugatan kepada Tergugat I;
Menyatakan penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah perkara (objek Perkara I, II, dan III);
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta pernyataan dan kesaksian nomor 03 tanggal 2 Mei 2005 yang diterbitkan turut tergugat III dan akta penyataan Karlos Sianturi nomor 4 tanggal 2 Mei 2005;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik nomor 204/tahun 2001 tanggal 28 Februari 2001 yang diterbitkan turut tergugat I;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik nomor 206 tahun 2001 tanggal 28 Februari 2001 yang diterbitkan turut tergugat I;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum akta jual beli nomor
80/PRK/SBGN/2003 tanggal 3 Juni 2003 yang diterbitkan turut tergugat III;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat penyerahan tanah antara Hantus Tampubolon sebagai pemilik/yang menyerahkan dengan Guntar Manurung sebagai yang menerima tanah seluas 39,843 M2 (tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga meter bujur sangkar) tanggal 18 Desember 2000;
Atau
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Para Penggugat tersebut Tergugat II,III dan Turut Tergugat-II, telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal
28 Juli 2015 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
tentang Kewenangan Absolut
Bahwa turut tergugat-II,III dan Turut Tergugat-II menolak tegas seluruh gugatan yang diajukan Penggugat di Pengadilan Negeri
Tarutung;
Bahwa didalam posita dan Petitum gugatan para penggugat telah dimohonkan agar Sertifikat Hak Milik No.206 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001 dinyatakan tidak sah;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No.206 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001 diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini hasil Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa menurut Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dirubah dengan UU No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyatakan sah tidaknya suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Pengadilan Negeri i.c Pengadilan Negeri Tarutung;
Bahwa karena untuk menyatakan sah tidaknya suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara adalah merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau bukan kewenangan Pengadilan Negeri i.c Pengadilan Negeri Tarutung maka Pengadilan Negeri Tarutung tidak berwenang memeriksa perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dalam hukum bahwa, Pengadilan Negeri Tarutung secara absolute tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini;
Gugatan Penggugat Kadaluwarsa
Bahwa menurut dalil gugatan Para Penggugat objek eprkara sejak tahun 1960 telah diusahai Alm. Julianus Siahaan, dan setelah Julianus Siahaan meningal dunia tanah perkara tetap
diusahai para Penggugat selaku ahliwaris;
Bahwa seandainya benar objek perkara diusahai para penggugatsecara terus menerus sejak dari orangtuanya, para penggugat khususnya penggugat-II yang berdomisili di Desa Pohan Tonga tidak logika dan tidak masuk akal tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat objek perkara;
Bahwa objek yang digugat para penggugat telah terbit sertifikat sejak tahun 2001 sesuai Sertifikat Hak Milik No.206
tahun 2001 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001 atas nama Judika Tampubolon;
Bahwa menurut ketentuan PP.24 tahun 1997 pasal 32 ayat (2) ditegaskan “dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”
Bahwa dari tahun 2001 sampai gugatan ini didaftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Tarutung kurun waktu terbitnya sertifikat telah 14 (empat belas) tahun lamanya
tetapi para penggugat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan penerbitan sertifikat tersebut, dengan demikian gugatan para penggugat kadaluwarsa hukum menurut ketentuan PP.24 tahun 1997 pasal 32 ayat (2).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas karena dalil-dalil gugatan
para penggugat tidak masuk akal dan tidak logika, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Perdata ini menyatakan dalam hukum bahwa gugatan para penggugat tidak berdasar menurut hukum karena telah kadaluwarsa;
Para Penggugat mengajukan gugatan menggunakan multi tafsir;
Bahwa para penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan, dimasa hidupnya Alm. Julianus Siahaan memiliki sebidang tanah darat yang diperoleh dari hula-hulanya yaitu Alm. Renatus Sianturi (Oppung bao penggugat-penggugat) yang telah diuloskan kepada Alm. Julianus Siahaan dan istrinya br Sianturi secara adat batak pada tahun 1960 akan tetapi waktu itu belum ada dibuatkan surat penyerahan dari Alm. Renatus Sianturi, namun tanah tersebut telah diusahai oleh Alm. Julianus Siahaan bersama istrinya Br Sianturi dengan menanami kayu pinus;
Bahwa para penggugat didalam surat gugatan tersebut tidak menegaskan :
Oleh sebab apa surat penyerahan tidak dibuatkan antara Alm. Renatus Sianturi dengan Alm. Julianus Siahaan;
Tidak jelas berapa luas keseluruhan tanah milik Alm. Renatus Sianturi dan berapa luas objek yang diserahkan;
Tidak jelas siapa-siapa pemilik batas tanah yang diserahkan;
Tidak jelas dimana letak tanah yang diserahkan;
Bahwa selanjutnya para penggugat mendalilkan lagi, setelah Alm. Renatus Sianturi meninggal dunia maka oleh ahliwarisnya (anak kandungnya) Karlos Sianturi telah membuat surat penyerahan tanah tersebut bersama-sama dengan Alm. Viktor Hutagaol yang kebetulan memiliki tanah berbatasan langsung dengan tanah milik Alm. Renatus Sianturi, karena Viktor Hutagaol adalah Tulang Rorobot penggugat-penggugat, sehingga tanah milik Alm. Julianus
Siahaan yang diperoleh dari setelah Alm. Renatus Sianturi dan Alm. Viktor Hutagaol menjadi seluas 60.000 meter persegi yang terletak di Silangit (Selatan Bandara), Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan Pinus milik kehutanan, Timur berbatas dengan tanah milik GM Panggabean/Hantus Tampubolon, Selatan berbatas dengan pinus milik Julianus Siahaan, Barat berbatas dengan Pinus Pargompulon/Tanah Viktor Hutagaol, tanah milik Karlos Sianturi;
Bahwa menurut ketentuan hukum perdata, peralihan sebidang tanah dari pemberi kepada penerima termasuk dikategorikan suatu perbuatan yang timbul karena persetujuan, karena dalam peralihan tersebut ada dua pihak sebagai subjek hukum yaitu adanya pihak yang memberikan dan adanya pihak yang menerima;
Bahwa karena suatu peralihan hak atas tanah termasuk dikategorikan dalam perbuatan hukum yang timbul karena persetujuan maka syarat-syarat penyerahan tersebut harus secara jelas ditegaskan :
Adanya perjanjian
Letak objek yang diserahkan
Luas objek yang diserahkan
Batas-batas objek yang diserahkan
Dibuatnya bukti tertulis sebagai pendukung hak telah terjadinya peralihan (bandingkan dengan pasal 1320 ayat (3) KUHPerdata
Bahwa karena dari kedua dalil-dalil para penggugat tersebut tidak menjelaskan :berapa luas tanah yang diserahkan Alm. Renatus Sianturi kepada Julianus Siahaan, dimana letak dan siapa-siapa batasnya, berpaa luas tanah yang diserahkan Karlos Sianturi dan kepada siapa diserahkan dan kapan
diserahkan serta dimana letak dan siapa-siapa batasnya, berapa luas tanah yang diserahkan Viktor Hutagaol dan kepada siapa diserahkan dan kapan diserahkan serta siapa-siapa batas-batasnya sehingga tanah milik Alm. Julianus Siahaan menjadi seluas 60.000 meter persegi, maka dasar gugatan tidak jelas karena telah menggunakan multi tafsir;
Bahwa karena alas hak dan dasar gugatan para penggugat tidak jelas lebih kepada penggunaan multi tafsir maka gugatan para penggugat tidak layak diterima.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas patut dan adil menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dasar gugatan kurang jelas.
Alas hak dan luas tanah yang menjadi dasar gugatan amburadul tidak jelas :
Bahwa para penggugat mendalilkan dalam surat gugatannya Alm. Julianus Siahaan ada memiliki tanah dari pemberian Alm. Renatus Sianturi tanpa surat dan tanpa menjelaskan dimana letaknya, berapa luasnya dan siapa batasnya, selanjutnya ahliwaris Renatus Sianturi dan Viktor Hutagaol membuat surat penyerahan tanah tanpa menjelaskan kepada siapa diserahkan hingga tanah Alm. Julianus Siahaan jadi seluas 60.000 meter persegi (enam hektar), selanjutnya lagi para penggugat mendalilkan lagi pada tanggal 26 Pebruari 1990 oleh Karlos Sianturi dan Viktor Hutagaol mensahkan Hibah kepemilikan Alm. Julianus Siahaan dihadapan Camat sesuai dengan Akta Hibah No. 81 tanggal 26 Februari 1990 tanpa menjelaskan tanah yang mana dihibahkan lagi, siapa yang menghibahkan lagi dan kepada siapa dihibahkan lagi serta dimana letak dan batas serta ukuran tanah yang dihibahkan sehingga Alm. Julianus Siahaan jadi 10 hektar setelah digabungkan dengan tanah warisan Alm. Julianus Siahaan;
Bahwa karena tidak jelas dalil-dalil gugatan para penggugat
terkait awal kepemilikan Alm. Julianus Siahaan atas tanah yang digugat para penggugat, baik dari segi alas hak berupa surat, letak dan luas serta batas-batas maupun proses peralihannya maka gugatan tersebut dapat dikategorikan gugatan yang tidak jelas;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas patut dan adil menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena kurang jelas;
Batas objek tanah dan ukuran yang digugat para penggugat tidak jelas;
Bahwa para penggugat dalam surat gugatannya tidak menjelaskan berapa luas tanah serta siapa-siapa batas-batas tanah yang menjadi objek permasalahan antara para penggugat dengan tergugat-II,III;
Bahwa tanah yang dibeli tergugat-II,III dari turut tergugat-II adalah seluas 49.996 m2 dengan batas-batas : sebelah Utara berbatas dengan Tanah Roberthus Manurung, sebelah Timur berbatas dengan Tanah Marga Sinaga, sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Pongat Simanjuntak, sebelah Barat berbatas dengan Tanah Wesly Tampubolon sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28-2-2001 serta surat ukur yang diterbitkan BPN Tapanuli Utara tanggal 18-12-2000 No.62/P.Sabungan/2000;
Bahwa karena batas dan luas objek tanah yang digugat para penggugat tidak dijelaskan dalam surat gugatannya serta objek tanah yang digugat para penggugat sangat berbeda dengan objek yang dibeli dan dimiliki tergugat-II,III maka gugatan para penggugat kabur dan tidak jelas;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas patut dan adil menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena tidak jelas;
Gugatan para penggugat kurang pihak
Bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28-2-2001 serta surat ukur tanggal 18-12-2000 No.62/P.Sabungan/2000 didasari dengan adanya surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Parik Sabungan dan Camat Siborongborong;
Bahwa terbitnya Surat Keterangan dari Kepala Desa Parik Sabungan dan Camat Siborongborong tentang penegasan penguasaan secara fisik dan kepemilikan atas objek tanah yang menjadi dasar sehingga terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28-2-2001 serta surat ukur tanggal 18-12-2000 No.62/P.Sabungan/2000 telah menegaskan bahwa Kepala Desa Parik Sabungan dan Camat Siborongborong turut berperan sebagai subjek hukum dalam proses penerbitan sertifikat;
Bahwa karena Kepala Desa Parik Sabungan dan Camat Siborongborong turut berperan sebagai subjek hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28-2-2001 serta surat ukur tanggal 18-12-2000 No.62/P.Sabungan/2000 maka Kepala Desa Parik Sabungan dan Camat Siborongborong harus turut ditarik sebagai pihak dalam perkara ;
Bahwa karena para penggugat tidak mengikutsertakan Kepala Desa Parik Sabungan dan Camat Siborongborong sebagai pihak dalam perkara maka menurut hukum acara perdata gugatan para penggugat merupakan gugatan yang kurang pihak;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas patut dan adil menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak.
I.Tentang Konpensi
Bahwa Tergugat-II,III dan turut tergugat-II menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan para penggugat sepanjang tidak mengakui kebenaran dalil-dalil jawaban tergugat-II, III dan turut tergugat-II,IV dibawah ini;
Bahwa untuk tidak mengulang-ulangi apa yang didalilkan tergugat-II, III dan turut tergugat-II,IV dalam eksepsi diatas mohon dalil-dalil tersebut merupakan satu kesatuan dengan dalil konpensi dibawah ini;
Bahwa tidak benar tanah perkara khusunya yang dibeli tergugat-II, III dan dari turut tergugat-II milik penggugat, karena dasar-dasar kepemilikan para penggugat atas objek perkara sebagaimana didalilkan para penggugat dalam surat gugatannya tidak jelas;
Bahwa tergugat-II, III membeli tanah perkara dari turut tergugat-II telah bersertifikat dan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) turut tergugat-IV bukan dibeli dibawah tangan;
Bahwa jual beli antara tergugat-II, III dengan turut tergugat-II dilakukan dihadapan turut etrgugat IV selaku PPAT sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dalil-dalil para penggugat tidak beralasan karena menurut hukum pembeli yang beritikad baik harus dilindungi vide Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Putusan MA No. 1230 K/Sip/1980;
Bahwa sebelum tergugat-II, III membeli tanah dari turut tergugat-II terlebih dahulu tergugat-II, III memeriksa dokumen-dokumen kepemilikan turut tergugat-II atas tanah perkara serta berkonsultasi dengan Turut tergugat-IV selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah yang sah dan resmi ditunjuk Undang-undang untuk memproses suatu jual beli atas tanah yang telah bersertifikat, dan selain itu tergugat-II, III dan turut tergugat-IV telah juga melakukan cek bersih ke Kantor BPN Tapanuli Utara (turut tergugat-I) untuk mendapat penjelasan dan ketegasan apakah objek yang akan dibeli tergugat-II, III dalam keadaan sengketa, dan sesuai penjelasan dari Turut tergugat-I kepada tergugat-tergugat-II,III bahwa tanah perkara tidak bermasalah selanjutnya
jual beli antara turut tergugat-II dengan tergugat-II,III dilakukan;
Bahwa tergugat-II,III bersedia membeli tanah perkara seluas 49.996 m2 dari Turut Tergugat-II karena Turut Tergugat-II memiliki tanah tersebut berdasarkan warisan dari suaminya yaitu Alm. Mangaraja Panggabean dan Alm. Mangaraja Panggabean memiliki tanah tersebut berdasarkan pembelian dari tergugat-I;
Bahwa suami Turut Tergugat-II bersedia membeli tanah perkara dari Tergugat-I karena tanah perkara telah bersertifikat atas nama tergugat-I, dan jual beli dilakukan suami tergugat-IId dengan Tergugat-I dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu Turut Tergugat-III bukan dibeli/dibuat dibawah tangan;
Bahwa jual beli yang dilakukan tergugat-I dengan suami turut tergugat-II dihadapan turut tergugat-III telah sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata sehingga menurut hukum pembeli yang beritikad baik harus dilingungi;
Bahwa dalil para penggugat pada gugatan point 2 (tanpa halaman) sangat tidak beralasan dan tidak logika karena dasar kepemilikan orangtua para penggugat atas tanah perkara tidak jelas;
Bahwa para penggugat mendalilkan dalam surat gugatannya, orangtua para penggugat dimasa hidupnya ada memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari hula-hulanya yaitu Alm. Renatus Sianturi tanpa menjelaskan dimana tanah yang diuloskan berapa ukuran dan siapa batas-batasnya, selanjutnya lagi para penggugat mendalilkan tanah terperkara dimiliki orangtua para penggugat sejak tahun 1960 tanpa dibuatkan suratnya;
Bahwa dalil-dalil para penggugat yang menyebutkan penyerahan tanah perkara berupa ulos-ulos dari Alm. Renatus Sianturi kepada orangtua para penggugat tanpa menjelaskan ukuran dan batas-batas serta tidak dibuatkan surat merupakan dalil yang aneh karena mana mungkin tanah seluas yang diuloskan Alm. Renatus Sianturi kepada orangtua para penggugat tanpa dibuatkan surat;
Bahwa pengertian penyerahan ulos-ulos berupa tanah kepada marga boru menurut hukum ada batak Tapanuli ada beberapa jenis antara lain : Ulos Nasora buruk, Pauseang, dan Indahan Arian, Pemberian semacam ini lazimnya antara Bapak kepada Putri kandungnya atau dari orangtua kandung kepada cucu tertua dari putrid kandungnya atau dari tulang (paman) kepada bere ( keponakan kandung), dan pemberian seperti ini disertai dengan pembuatan surat dan dilakukan secara adat makan bersama dengan mengundang tetangga saksi-saksi serta adanya pemberian piso-piso dari pihak yang menerima ulos-ulos tersebut (bandingkan dengan Buku Masyarakat Adat Batak Toba Karangan J.C Vergowen halaman 67 s/d halaman 73, dengan demikian dalil-dalil para penggugat tersebut tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa para penggugat tidak menegaskan berapa ukuran tanah yang diuloskan dan siapa batas-batas tanah dan oleh sebab apa serta bagaimana proses terjadinya pemberian ulos-ulos dari Alm. Renatus Sianturi kepada orangtua para penggugat, sehingga dalil-dalil para penggugat tersebut tidak logika terlalu mengada-ada dan tidak punya dasar hukum adat batak;
Bahwa selanjutnya para penggugat mendalilkan lagi, setelah Alm. Renatus Sianturi meninggal dunia oleh ahliwarisnya yaitu Karlos Sianturi telah membuat surat penyerahan bersama-sama dengan Alm. Viktor Hutagaol yang kebetulan memiliki tanah berbatasan langsung dengan tanah milik Alm. Renatus Sianturi sehingga tanah milik Alm. Julianus Siahaan menjadi seluas 60.000 meter persegi (6 hektar) vide gugatan poin 3;
Bahwa dalil-dalil para penggugat tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak jelas karena para penggugat tidak menegaskan tahun berapa tanah tersebut diserahkan, berapa ukuran dan siapa batas tanah yang diserahkan Karlos Sianturi dan kepada siapa diserahkan, begitu juga Viktor Hutagaol berapa ukuran luas
tanah yang diserahkan dan kepada siapa diserahkan serta siapa-siapa batas tanah yang diserahkan sehingga tanah Alm. Julianus Siahaan mejadi 6 hektar, oleh karenanya semakin terbukti dalil-dalil para penggugat hanya berupa karangan belaka;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 4 pantas untuk ditolak karena sangat janggal dan tidak lazim pemberian tanah dilakukan 3 (tiga) kali : pertama : pemberian ulos dari Alm. Renatus Sianturi kepada Alm. Julianus Siahaan tahun 1960 tanpa surat, kedua : atas tanah yang sama Karlos Sianturi bersama-sama dengan Alm. Viktor Hutagaol menyerahkan kembali tanah berikut tanah dari Alm. Viktor Hutagaol dan penyerahan tanah tersebut dilengkapi dengan surat penyerahan namun surat penyerahan tersebut tidak dijelaskan para penggugat tanggal dan tahun penyerahan, dan ketiga : atas tanah yang sama disahkan kembali jadi milik Alm. Julianus Siahaan pada tanggal 26 Februari 1990 dihadapan Camat SIborongborong selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah sesuai dengan Akte Hibah No.81 tanggal 26 Februari 1990;
Bahwa Akta Hibah yang diperbuat dihadapan Camat Siborongborong selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah yaitu AKte Hibah No.81 tanggal 26 Februari 1990 cacat hukum/ tidak sah, karena objek tanah yang dihibahkan Karlos Sianturi dengan Viktor Hutagaol bukan satu perwarisan artinya dua objek hukum yang berbeda perwarisan tidak dibenarkan digabung kedalam satu akte Hibah;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 5 pantas untuk ditolak karena tidak logika lebih sedikit ukuran tanah warisan Alm. Julianus Siahaan yang diperoleh dari orangtuanya daripada luas tanah yang diberikan pihak lain secara Cuma-Cuma kepada Alm. Julianus Siahaan artinya tanah Alm. Julianus Siahaan yang diperoleh dari orangtuanya hanya seluas 4 (empat) hektar tetapi yang diberikan Karlos Sianturi dengan Viktor Hutagaol berupa hibah kepada Alm. Julianus Siahaan seluas 6 (enam) hektar padahal Hibah adalah pemberian secara Cuma-Cuma;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 6 tidak benar, karena Alm. Julianus Siahaan tidak pernah mengusahai tanah perkara dan tidak eprnah diketahui penduduk Desa Pohan Tonga dan Penduduk Desa Parik Sabungan Alm. Julianus Siahaan sebagai pemilik tanah perkara, lagipula dalil gugatan para penggugat poin 6 bertolak belakang dengan dalil gugatan para penggugat poin 8, dalam poin 6 para penggugat mendalilkan tanah perkara selalu diusahai Alm. Julianus Siahaan sedangkan pada poin 8 didalilkan tidak mengharuskan Alm. Julianus Siahaan ataupun keturunannya setiap hari keladangnya, oleh karenanya dalil-dalil tersebut pantas dikesampingkan menurut hukum;
Bahwa seandainya benar tanah perkara diketahui penduduk Desa Pohan Tonga dan Penduduk Desa Parik Sabungan adalah milik Alm. Julianus Siahaan bahwa pada saat BPN Tapanuli Utara melakukan pengukuran tanah dan membuat pengumuman selama 90 hari untuk penerbitan sertifikat hak milik ke atas nama tergugat-I Judika Tampubolon sudah pasti Penduduk Desa Parik Sabungan memberitahukan hal pengukuran tersebut kepada Alm. Julianus Siahaan ataupun kepada keturunannya, begitu juga Kepala Desa Parik Sabungan pada masa itu tidak akan membuat surat keterangan pendukung hak ke atas nama Tergugat-I Judika Tampubolon kalau tanah perkara adalah milik Alm. Julianus Siahaan, akan tetapi karena Penduduk Desa Pohan Tonga dan Penduduk Desa Parik Sabungan dan Kepala Desa Parik Sabungan mengetahui tanah perkara bukan milik Alm. Julianus Siahaan maka pengukuran tanah yang dilakukan BPN Tapanuli Utra atas permintaan Tergugat-I untuk peningkatan alas hak berupa sertifikat terlaksana dengan baik tanpa mendapat gangguan ataupun protes dari pihak manapun;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 11 tidak jelas karena Alm. Hantus Tampubolon tidak pernah berhubungan hukum dengan Tergugat-II,III mengenai jual beli tanah perkara, tetapi yang berhubungan hukum dengan tergugat-II,III adalah turut tergugat-II;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 11 huruf e tidak benar karena turut tergugat-II tidak pernah menjual tanah dihadapan turut tergugat-IV kepada tergugat-IV tetapi yang benar adalah turut tergugat-II menjual tanah kepada Tergugat-II, III dihadapan turut tergugat-IV sesuai Akte Jual Beli No.03/2014 tanggal 6 Januari 2014;
Bahwa Tergugat-II, III dan turut tergugat-II tidak pernah mengklaim tanah perkara jadi hak milik tanpa dasar tetapi Tergugat-II,III membeli tanah dari Turut tergugat-II tanah yang sudah bersertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001 dan turut tergugat-II memilikinya berdasarkan warisan dari suaminya bernama Alm. Mangaraja Panggabean sedangkan Alm. Mangaraja Panggabean memilikinya berdasarkan Jual Beli atas tanah yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat-I, dengan demikian Tergugat-II,III dan turut tergugat-II sah selaku pemilik berdasarkan jual beli atas tanah yang telah bersertifikat, dengan demikian dalil-dalil gugatan para penggugat point 11 tidak berdasar hukum karena tindakan tergugat-II,III dan turut tergugat-II bukan termasuk tindakan yang melakukan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad);
Bahwa turut tergugat-IV tidak menyalahgunakan wewenang dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan Akte Jual Beli atas objek sertifikat hak milik No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001 karena menurut Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan melakukan peralihan hak atas tanah yang telah bersertifikat kecuali atas tanah yang belum bersertifikat tidak boleh dilakukan dihadapan PPAT, oleh karenanya dalil-dalil gugatan para penggugat poin 16 ngawur tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa dalil para penggugat poin 17 membuktikan dalil gugatan para penggugat kabur karena tanah yang dibeli tergugat-II,III dari turut tergugat-II sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001 seluas
49.996 m2 (kurang dari 5 hektar) sedangkan menurut dalil gugatan para penggugat tanah yang digugat para penggugat yang masuk kedalam sertifikat tersebut hanya lebih kurang 2 (dua) hektar, dengan demikian dalil-dalil gugatan para penggugat kabur;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 19 pantas untuk ditolak tergugat-II,III dan Turut tergugat-II karena para penggugat tidak pernah melarang tergugat-II,III membeli tanah perkara dari turut tergugat-II tetapi setelah tergugat-II,III membeli tanah perkara dari turut tergugat-II baru kemudian para penggugat mengklaim tanah yang sudah dibeli tergugat-II,III dari turut tergugat-II seolah milik para penggugat, lagipula para penggugat mendalilkan memiliki tanah hanya 2 hektar sementara objek sertifikat No. 206 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001 seluas 5 hektar, oleh karenanya dalil-dalil para penggugat tidak beralasan menurut hukum sehingga pantas untuk ditolak;
Bahwa dalil para penggugat poin 21 yang menyatakan perbuatan tergugat-II, III dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena telah mengusahai tanah perkara tidak benar, karena tergugat-II,III mengusahai tanah perkara berdasarkan jual beli dengan turut etrgugat-II, dan seandainya tanah yang dibeli tergugat-II,III belum bersertifikat tergugat-II, III tidak akan membeli tanah tersebut, tetapi karena tergugat-II, III mengetahui tanah yang akan dibeli dari turut tergugat-II telah bersertifikat dan telah cek bersih ke BPN Tapanuli Utara dan tidak ada masalah maka tergugat-II, III membeli tanah perkara dari turut tergugat-II dan jual belinya dilakukan dihadapan turut tergugat-IV;
Bahwa karena tergugat-II, III membeli tanah dari turut tergugat-II sudah dalam keadaan bersertifikat dan terlebih dahulu dilakukan cek bersih ke BPN Tapanuli Utara maka tergugat-II, III dikategorikan pembeli yang beritikad baik sehingga harus dilindungi menurut hukum;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 22 tidak beralasan menurut hukum karena tanah perkara bukan milik para
penggugat tetapi milik tergugat-II,III berdasarkan jual beli, dan karena jual beli tanah perkara dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah maka tergugat-II,III tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalil para penggugat point 23 pantas dikesampingkan karena surat-surat kepemilikan tergugat-II,II atas tanah perkara sah dan berharga karena diterbitkan Pejabat dan instansi yang berwenang, sehingga dalil-dalil para penggugat yang memohonkan agar segala surat-surat yang terbit atau diterbitkan dan menimbulkan hak bagi tergugat-II,III tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa dalil gugatan para penggugat point 26 tidak beralasan menurut hukum karena dasar tergugat-II, III memiliki tanah perkara berdasarkan peralihan hak atas tanah yang sah dan dilakukan dengan itikad baik, sehingga tidak ada alasan bagi para penggugat memohon agar tanah perkara dikosongkan dan diserahkan kepada para penggugat;
Bahwa dalil gugatan para penggugat point 27,28 tidak beralasan menurut hukum karena tergugat-II, III sah selaku pemilik tanah perkara berdasarkan jual beli sehingga tidak layak permohonan para penggugat meminta agar dilakukan Corservatoir beslag atas tanah perkara, begitu juga putusan Uit Voraad yang dimohonkan para penggugat pantas dikesampingkan karena bukti-bukti untuk mendukung permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk verklaard).
Dalam Rekonpensi
Bahwa tergugat-II,III dalam Konpensi sekarang kedudukannya menjadi Penggugat-II,III dalam rekonpensi, sedangkan para penggugat dalam konpensi sekarang kedudukannya menjadi para tergugat dalam rekonpensi;
Bahwa para Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan para Tergugat dr/para penggugat dk kecuali mengakui kebenaran atas apa yang didalilkan Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk dalam gugatan Rekonpensi dibawah ini;
Bahwa apa yang telah didalilkan Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk pada eksepsi dan konpensi diatas untuk tidak mengulang-ulanginya mohon dianggap dalil Rekonpensi ini merupakan satu kesatuan dengan dalil eksepsi dan konpensi diatas;
Bahwa Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk adalah pemiliki objek terperkara sesuai Akta Jual Beli No.03/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Sertifikat Hak Milik No.206 Desa Parik Sabungan tanggal 28 Februari 2001;
Bahwa sebelum Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk membeli tanah perkara terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pejabat Pembuat Akte Tanah dan selanjutnya menemui pihak Badan Pertanahan Tapanuli Utara untuk melakukan cek bersih bahwa tanah perkara tidak dalam keadaan sengketa dan tidak sedang dalam agunan kepihak manapun;
Bahwa setelah Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Badan Pertanahan Tapanuli Utara maka Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk bersedia membeli tanah perkara dari Halida Hanoem Lubis;
Bahwa karena Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk membeli tanah perkara dengan sangat hati-hati dan terlebih dahulu meneliti alas hak tanah dari penjual telah bersertifikat maka Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk dapat dikwalifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik;
Bahwa oleh karena Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk adalah pembeli yang beritikad baik maka patut dan adil menurut bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk selaku pembeli yang beritikad
baik harus dilindungi menurut hukum;
Bahwa karena dalil gugatan rekonpensi Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk sangat beralasan menurut hukum, maka patut dan adil menurut hukum juga apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas patut dan adil menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan seluruh gugatan rekonpensi Penggugat-II,III dr/Tergugat-II,III dk serta menolak gugatan para tergugat dr/para penggugat dk untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat-dk/para tergugat-dr tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk verklaard).
Menimbang bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut diatas Turut Tergugat III telah mengajukan Jawabannya secara tertulis tertanggal 18 Agustus 2015 yang pada pooknya sebagai berikut:
Bahwa saya Turut Tergugat III adalah notaries yang mempunyai SK (surat keputtusan) Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-433.HT.03.01-Th.1999, sehingga saya telah berhak untuk melakukan tugas selaku notaries;
Bahwa saya Turut Tergugat III adalah juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempunyai SK (surrat Keputusan) dari Kepala Badan Pertanahan Nasional NO. 33-XI-2000 yang telah disumpah/janji tertanggal 22 Nopember 2000 sehingga saya telah berhak untuk melakukan tugas selaku PPAT termasuk membuat akte jual beli;
Berdasarkan uraian tersebut diatas saya berhak melakukan/membuat akte jual beli dan balik nama sertifikat hak milik no. 206, karena saya telah mempunyai SK dan telah disumpah;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tarutung telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Nopember 2015 Nomor :17/PDT.G/2015/PN-Trt, yang amarnya sebagai berikut;
DALAM KONPENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
B.DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat II,III dalam rekonpensi / Tergugat II,III dalam konpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat II,III dalam rekonpensi / Tergugat II,III dalam konpensi adalah pembeli yang beritikad baik;
C.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugt dalam konpensi / Para Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng seluruhnya sebesar Rp. 3.391.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan isi putusan Sela Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 10 Maret 2016 telah memberitahukan isi Putusan Sela Pengadilan Negeri Tarutung kepada Tergugat IV dan kepada Turut Tergugat I masing-masing pada tanggal 10 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.17/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 24 Nopember 2015 telah diberitahukan isi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung kepada Tergugat IV , kepada Turut Tergugat I, dan kepada Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 10 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 22/Akta.Bdg/2015 jo No. 17/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 7 Desember 2015 yang dibuat oleh MARDINUS SINAGA, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri
Tarutung yang menerangkan bahwa para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 17/Pdt.G/2015/PN-Trt tanggal 24 Nopember 2015 dan telah diberitahukan kepada Terbanding /Tergugat I pada tanggal 10 Desember 2015, kepada kuasa hukum Tergugat II,III,Turut Tergugat II,IV sekarang Terbanding II,III dan Turut Terbanding II,IV, kepada Tergugat IV pada tanggal 10 Maret 2016, kepada Tergugat V pada tanggal 7 Januari 2016, kepada Turut Tergugat I, kepada Turut Terbanding III masing-masing pada tanggal 10 Desember 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 12 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 12 Januari 2016 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I, Terbanding II,III /Tergugat I,II,II,Turut Terbanding II,IV masing-masing pada tanggal 14 Januari 2016, kepada Terbanding IV/Tergugat IV pada tanggal 10 Maret 2016, kepada Terbanding V/Tergugat V pada tanggal 13 Januari 2016, Turut Terbanding/Turut Tergugat I pada atanggal 14 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat II,III dan Turut Terbanding II.IV telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 11 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 12 Februari 2016 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding/para Penggugat pada tanggal 17 Februari 2016, kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 25 Februari 2016, kepada terbanding IV/Tergugat IV pada tanggal 10 Maret 2016, kepada Terbanding V/Tergugat V pada tanggal 17 Februari 2016,, kepada Para Turut Terbanding I /Turut Tergugat I pada tanggal 18 Februari 2016, kepada Turut Terbanding Turut Tergugat III pada tanggal 18 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 25 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 25 Januari 2016 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding/para Penggugat, kepada Tergugat I /Terbanding I masing-masing pada tanggal 26 Januari 2016, kepada Tergugat IV/Terbanding IV pada tanggal 10 Maret 2016, kepada terbanding I/Tergugat I, kepada Turut Terbanding /Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 26 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding V semula Tergugat V telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 25 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 25 Januari 2016 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding/para Penggugat, kepada Tergugat I /Terbanding I, kepada Tergugat
II,III dan Turut Tergugat II,IV, kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding I masing-masing pada tanggal 26 Januari 2016, kepada Tergugat IV/Terbanding IV pada tanggal 10 Maret 2016, kepada terbanding V/Tergugat V pada tanggal 26 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 12 Januari 2016 telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat pada tanggal 10 Desember 2015 dan kepada Tergugat I,Tergugat II,III, turut Tergugat II,IV, Turut Tergugat I Turut Tergugat III, kepada Tergugat V masing-masing pada tanggal 7 Januari 2016 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara No.17/Pdt.G/2015/PN.Trt, tanggal 24 Nopember 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah diterima masing-masing pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 12 Januari 2016 dengan alasan dan dalil keberatan-keberatan sebagai berikut ;
Bahwa Para Pembanding /Para Penggugat sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim didalam perkara a quo yang berpendapat Para Penggugat tidak dapat mempertahankan dan membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya, oleh karena itu gugatan Para Pengugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam mengadili dan memeriksa Perkara ini didalam pertimbangannya tidak fair dan tidak objektif serta tidak mempertimbangkan bukti berupa bukti surat - surat dan keterangan saksi – saksi Para Pembanding /Para Penggugat dan juga tidak
mempertimbangkan fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan setempat. Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo telah keliru dalam mengkonstantir fakta hukum yang terungkap dipersidangan, hal mana kekeliruan Judex Factie tingkat pertama tersebut berujung kepada terwujudnya ketida kadilan bagi Para Pembanding /Para Penggugat, oleh
karenanya secara hukum terhadap Putusan Judex Factie Tingkat Pertama No. : 17/Pdt.G/2015/PN.Trt, tanggal 24 Nopember 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan ;
Bahwa perlu Para Pembanding /Para Penggugat tegaskan kembali, adapun pokok sengketa atas objek terperkara adalah terkait sebidang tanah milik Para Pembanding /Para Penggugat yang terletak di Silangit (selatan Bandara Silangit), Desa Parik Sabungan, Kec. Soborongborong, Kab. Tapanuli Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan Pinus milik kehutanan ; sebelah Timur berbatasan dengan tanah GM. Panggabean/Hantus Tampubolon ; sebelah Selatan berbatasan dengan pinus milik Julianus Siahaan ; sebelah Barat berbatasan dengan pinus Pargompulan /tanah Viktor Hutagaol, tanah Karlos Sianturi ; yang keseluruhannya seluas lebih kurang 10 Ha (objek perkara) ;
Bahwa perolehan tanah tersebut diperoleh secara warisan dari orang tua Para Pembanding /Para Penggugat yaitu Alm. Julianus Siahaan, dimana orang tuanya memperoleh tanah terperkara tersebut dari hula - hulanya (Mertuanya) yaitu Alm. Renatus Sianturi secara kekeluargaan (adat). Pada saat orang tua Para Pembanding /Para Penggugat menerima tanah tersebut belum ada dibuat surat penyerahan hak, sehingga ketika Renatus Sianturi meninggal dunia terhadap tanah pemberian tersebut diteruskan oleh anaknya yaitu Karlos Sianturi bersama dengan Viktor Hutagaol yang kebetulan memiliki tanah berbatasan langsung dengan tanah milik Alm. Renatus Sianturi dan
terhadap tanah tersebut telah dibuat suatu surat penyerahaan hak yaitu Akte Hibah No. 81 tanggal 26 Februari 1990 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (vide bukti P.1) ;
Bahwa ternyata tanah milik Para Pembanding /Para Penggugat (vide Bukti P.1) sudah dialihkan/dijual/diserahkan oleh Alm. Hantus Tampubolon yang diteruskan oleh anaknya yaitu : Judika Tampubolon (Terbanding I /Tergugat I) kepada Terbanding /Tergugat II, III, IV dan V, antara lain :
Penyerahan sebagaian Objek Perkara oleh Alm. Hantus Tampubolon dan judika tampubolon kepadaTergugat IV pada tahun 2006 seluas 19.921,5
M² (sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh satu koma lima Meter persegi) dan telah disertifikatkan oleh Tergugat IV sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 204 tertanggal 28 Februari 2001 pemegang hak Robin Roberthus Manurung,SE, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Pinus milik Kehutanan
Sebelah timur : Parik/tembok tanah dan Tanah milik GM.Panggabean
Sebelah selatan : Parit dan Objek Perkara 2
Sebelah barat : Tanah milik Penggugat (Objek Perkara II)
Selanjutnya disebut sebagai, Objek Perkara I.
Penyerahan sebagaian Objek Perkara oleh Almarhum Hantus Tampubolon Dan Judika Tampubolon kepada alm. Guntar Manurung (Suami Tergugat V) pada tahun 2006 seluas 19.921,5 M² (sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh satu koma lima Meter persegi), dengan Batas-batas :
Sebelah Utara : Pinus milik Kehutanan
Sebelah Timur : Tanah yang diusahai Robin Robertus Manurung (Objek Perkara I)
Sebelah selatan : Tanah Pargompulan, Tanah Perkara III
Sebelah barat : Tanah milik Karlos Sianturi dan tanah Viktor Hutagaol
Selanjutnya disebut sebagai, Objek Perkara II.
Sebagian lagi Objek Perkara dijualbelikan oleh Tergugat I kepada Almarhum Mangaraja Panggabean pada tahun 2003 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.206 tertanggal 28 Februari 2001 pemegang hak Judika Tampubolon yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I, berdasarkan Akta Jual Beli No.80/PRK/SBGN/SBR/2003 tanggal 3 Juni 2003 yang diperbuat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Objek Perkara 1
Sebelah timur : Parik/ Tembok Tanah dan Tanah milik Hantus Tampubolon
Sebelah selatan : Tanah milik Alm.St.Julianus Siahaan (i.c Para Penggugat)
Sebelah barat : Tanah milik Pargompulan
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara III.
Bahwa didepan persidangan Para Pembanding /Para Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi yakni saksi Wilson Sianturi, Painton Sianturi, Koster Siahaan, saksi Gerlan Hutagaol, saksi Martahan Tampubolon dan saksi
Torang Tampubolon untuk mempertahankan dalil gugatannya. Bahwa saksi Wilson Sianturi dan Painto Sianturi didepan persidangan telah menerangkan mengetahui yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah milik Julianus Siahaan yang diperolehnya sebagai pemberian dari Renatus Sianturi
dan Viktor Hutagaol dimana pemberian tersebut diberikan secara adat yang dikenal dengan istilah “ulos na so buruk”, dan keterangan saksi tersebut sesuai dengan Bukti P.1, P.2, P.3, P.4 s/d P.8 dan juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi lainnya yaitu saksi Koster Siahaan, saksi Gerlan Hutagaol, saksi Martahan Tampubolon dan saksi Torang Tampubolon yang mengetahui dan melihat Julianus Siahaan mengusahai tanah terperkara dengan tanaman pinus dan para saksi juga mengetahui Julianus memperoleh tanah tersebut sebagai pemberian dari Renatus Sianturi ;
Bahwa majelis Hakim didalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Hal. 83 alinea Terahir yang bersambung kepada hal. 84 menyatakan “Menimbang,.................. dst namun keterangan saksi Wilson Sianturi yang merupakan anak kandung dari Renatus Sianturi dan saksi Painton Sianturi tersebut dibantah oleh saksi Viktor Hutagaol (saksi Tergugat II,III dan Turut Tergugat II) yang menerangkan dipersidangan bahwa ia tidak pernah memberikan sebagaian tanahnya kepada Julianus Siahaan bersama-sama dengan Karlos Sianturi (anak Renatus Sianturi) sebagaimana yang termuat didalam bukti P.4 dan P.1. Bahwa saksi Tergugat II,III dan Turut Tergugat II Viktor Hutagaol membantah telah menandatangani surat sebagaimana termuat didalam bukti P.1, P.2 dan P.4 sehingga dengan dibantahnya tandatangan saksi Viktor Hutagaol sebagaimana yang termuat didalam bukti surat P.1, P.2 dan P.4 Majelis Hakim Berpendapat bahwa kebenaran isi surat tersebut diragukan dan ada unsur pemalsuan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, tampak jelas Majelis Hakim telah
keliru dan telah mengesampingkan bukti P.1, P.2 dan P.4 Para Pembanding /Para Penggugat yang merupakan bukti outentik yang memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijs kracht). Berdasarkan bukti P.1 jelas diperoleh fakta bahwa saksi Viktor Hutagaol bersama-sama dengan Karlos Sianturi ada menandatangani Surat Hibah atas penyerahan tanah kepada Julianus Siahaan yang dibuat dihadapan camat Kecamatan Siborongborong selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Begitu juga didalam Bukti P.2 P.4 saksi Viktor Hutagaol telah ikut langsung menyatakan dan menyaksikan serta juga ada menandatangani
Surat Pernyataan dihadapan Notaris (i.c EMMI BANJARNAHOR, SH /Turut Tergugat III) terkait pernyerahaan tanah berdasarkan hibah kepada Julianus Siahaan, dengan demikian bukti P.1 dan P.2 Para Pembanding /Para Penggugat tidak dapat disangkal kebenarannya;
Bahwa Majelis Hakim yang berpendapat dengan dibantahnya tandatangan saksi Viktor Hutagaol sebagaimana yang termuat didalam bukti surat P.1, P.2 dan P.4 Majelis Hakim Berpendapat bahwa kebenaran isi surat tersebut diragukan dan ada unsur pemalsuan adalah pendapat yang keliru dan bersifat subjektif karena hanya berpegang kepada keterangan saksi Viktor Hutagaol dimana keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh adanya bukti lain untuk membuktikan kebenaran akan keterangan dipersidangan. Berdasarkan Pasal 1905 KUHPerdata dinyatakan “keterangan saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, dimuka pengadilan tidak boleh dipercaya”. Tidak seperti halnya dengan bukti Para Pembanding /Para Penggugat yang merupakan bukti Outentik yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna apalagi terhadap kebenaran tandatangan dari Viktor Hutagaol tersebut selain dibuat dihadapan Pejabat Umum (PPAT dan Notaris) juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi Para Pembanding /Para Penggugat yaitu Wilson Sianturi (saudara Karlos Sianturi) dan saksi Painton Sianturi (anak Betuel Sianturi yang ikut menandatangani Akte Hibah tahun 1990) ;
Bahwa didalam hukum sering kita dengar dan sering terdapat istilah “keterangan palsu” dimana saksi yang dihadirkan didepan persidangan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, hal ini juga tidak menutup kemungkinan dapat diduga bahwa keterangan yang diberikan saksi Viktor Hutagaol adalah keterangan palsu, apalagi berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta bahwa tandatangan Viktor Hutagaol yang terdapat didalam Bukti P.1 dan P.4 dan tanda tangan yang
terdapat pada Bukti yang diajukan oleh Tergugat II, III dan Turut Tergugat IV.4 vide bukti T-II.T-III.TT-IV.4 berupa Surat Keterangan dari Viktor Hutagaol adalah sama (tidak ada bedanya) ;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan bukti Para Pembanding /Para Penggugat didalam Pertimbangan Hukumnya apalagi mengingat bahwa bukti Para Pembanding /Para Penggugat adalah bukti Outentik yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan telah sejalan dengan keterangan saksi yang secara fakta dipersidangan telah dapat dibuktikan oleh Pembanding /Para Penggugat, maka sudah patut dan
berdasar secara hukum gugatan Para Pembanding /Para Penggugat
dikabulkan;
Bahwa kekeliruan dan tidak berdasarkan fakta hukum, pertimbangan hukum
Majelis Hakim juga terlihat pada putusan hal. 84 (kalimat terakhir dari alinea terakhir hal. 83) pada intinya menyatakan saksi Wilson Sianturi tidak dapat menerangkan dari mana Renatus Sianturi memperoleh tanah yang sekarang menjadi objek sengketa bahkan para saksi yang diajukan para Penggugat tidak ada yang melihat penyerahaan tanah dari Renatus Sianturi kepada Julianus Siahaan, mereka hanya mengetahui penyerahaan tanah hanya berdasarkan cerita.
Bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan saksi Wilson Sianturi telah menerangkan tanah yang diberikan Renatus Sianturi kepada Julianus Siahaan adalah merupakan tanah adat, dan saksi Wilson Sianturi juga menerangkan nama-nama marga yang tinggal di desa Pariksabungan adalah marga tampubolon, Simanjuntak, Hutagaol dan Sianturi ; saksi juga mengetahui bahwa yang pertama sekali menguasai tanah terperkara adalah bapak saksi Renatus Sianturi dengan menanam pohon pinus ; saksi juga mengetahui dan melihat secara langsung penyerahaan tanah dari Alm. Renatus Sianturi kepada Julianus Siahaan yang dilakukan secara adat batak dan makan bersama, sebagaimana juga termuat didalam Putusan pada hal. 45 ;
Bahwa didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusannya hal. 84 alinea terakhir pada intinya menyatakan dipersidangan untuk membuktikan dalil sangkalannya tergugat I telah mengajukan keterangan saksi Saut Mertua Tampubolon dan Maruddin Sianturi dimana mereka menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah keliru dan tidak berdasarkan fakta
dalam menerapkan hukum, karena sangat jelas didepan persidangan saksi Saut Mertua Tampubolon dan Maruddin Sianturi mengatakan bahwa saksi mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon HANYA BERDASARKAN CERITA ORANG TUA SAKSI ketika saksi masih kecil (testimoni de auditu), hal mana dapat kita lihat berdasarkan uraian keterangan saksi Saut Mertua Tampubolon didalam putusan pada hal. 57 yang dapat dikutip sebagai berikut “bahwa saksi tahu tanah terperkara tersebut adalah milik Hantus Tampubolon karena cerita orang tua saksi..dst” dan uraian keterangan saksi Maruddin Sianturi didalam putusan
hal. 60, yang dapat dikutip sebagai berikut “bahwa saksi tahu tanah terperkara adalah milik Hantus Tampubon adalah cerita ibu saksi” ;
Bahwa didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusannya hal. 84 alinea terakhir juga menyatakan, menimbang,.................... dst dan pada saat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat pada tanggal 03 Nopember 2015 Majelis Hakim melihat bahwa kolam tersebut masih terjaga keberadaannya ; bahwa keterangan saksi tersebut sejalan dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat II, III dan Turut Tergugat IV, dst.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana yang Pembanding /Para Penggugat uraikan diatas adalah jelas sangat keliru dan tidak berdasarkan fakta yang terungkap ketika dilakukannya pemeriksaan setempat. Perlu kami pertegas kembali kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa disaat dilakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 03 Nopember 2015 TIDAK ADA DITEMUKAN FAKTA HUKUM BAHWA ADA KOLAM IKAN YANG MASIH TERJAGA KEBERADAANNYA DITANAH OBJEK PERKARA melainkan hanya tali air, itupun telah berada diluar objek perkara yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terbanding II,III /Tergugat II, III adalah sebagai batas alam dari objek perkara III dan tidak termasuk/berada didalam objek perkara, oleh karenanya Pembanding /Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk kiranya bersedia melakukan pemeriksaan setempat kembali /ulang dalam perkara a quo, guna menemukan fakta-fakta hukum yang sebenarnya ;
Bahwa Pembanding /Para Penggugat sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada putusannya hal.85 alinea pertama yang menyatakan “menimbang bahwa selama proses ...................................dst ........... Berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa
tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Tergugat I (Judika Tampubolon) yang diperolehnya sebagai warisan orang tuanya yakni Hantus Tampubolon.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas sebagaimana Para Pembanding /Para Penggugat uraikan diatas terkesan terlalu dipaksakan karena tidak berdasar secara fakta hukum yang sebenarnya .Didalam proses pembuktian dipersidangan bukti-bukti yang diajukan Terbanding I /Tergugat I (bukti T.I.I s/d T.I.3) TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa objek perkara yang dialihkan/dijual/diserahkan oleh Alm. Hantus
Tampubolon dan Terbanding I/ Tergugat I kepadaTergugat /Terbanding
IV dan V (i.c objek perkara I dan II) adalah milik Terbanding I/Tergugat I yang diperoleh secara warisan, apalagi jika dikaitkan dengan bukti T.V-1 yaitu Surat Penyerahaan Tanah dari Hantus Tampubolon kepada Terbanding IV /Tergugat IV terdapat kekaburan karena jelas didalam Surat Penyerahaan Tanah tersebut sama sekali tidak disebutkan secara jelas tanah yang dimana yang diserahkan dan berbatasan dengan siapa. Kekaburan atas penyerahan tanah yang dilakukan kepada Terbanding /Tergugat IV dan V sejalan dengan keterangan saksi Para Penggugat yaitu : MARTAHAN TAMPUBOLON yang didepan persidangan menyatakan “bahwa saksi kenal dengan Hantus Tampubolon dan seingat saksi ia tidak pernah menguasai tanah terperkara namun saksi pernah melihat Hantus Tampubolon megusahai tanah sebelah Timur yang ada kolam ikan dan tanah tersebutlah sepengetahuan saksi milik Hantus Tampubolon” ; dan TORANG TAMPUBOLON yang didepan persidangan menyatakan “bahwa saksi tidak pernah melihat Hantus Tampubolon menguasai tanah terperkara, namun Hantus Tampubolon memiliki tanah disekitar tanah terperkara tetapi bukan tanah dimana saksi mengambil kayu pinus milik Julianus Siahaan”
Bahwa jika dikaitkan dari fakta-fakta hukum diatas, yaitu berdasarkan dalil Para Pembanding /Para Penggugat didalam gugatannya yang menyatakan objek perkara (+6 Ha) sebelah timur berbatasan dengan tanah GM. Panggabean/Hantus Tampubolon ; keterangan saksi MARTAHAN TAMPUBOLON yang menyatakan “seingat saksi ia tidak pernah menguasai tanah terperkara namun saksi pernah melihat Hantus Tampubolon megusahai tanah sebelah Timur yang ada kolam ikan” dan keterangan saksi TORANG TAMPUBOLON yang didepan persidangan
menyatakan “bahwa saksi tidak pernah melihat Hantus Tampubolon menguasai tanah terperkara, namun Hantus Tampubolon memiliki tanah disekitar tanah terperkara” ; serta Hasil Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada tanggal 03 Nopember 2015 dimana dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan fakta hukum bahwa ada kolam ikan diatas tanah terperkara, maka diperoleh fakta bahwa jelas tanah terperkara bukanlah milik Terbanding I /Tergugat I melainkan milik Para Pembanding /Para Penggugat ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, jelas dasar pertimbangan Majelis Hakim pada Putusannya hal 85 alinea pertama yang menyatakan
“menimbang bahwa selama proses ...................................dst.......... Majelis
Hakim menemukan fakta hukum bahwa tanah yang menjadi objek sengketa terletak ditanah ulayat Marga Tampubolon ....dst........ Berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Tergugat I (Judika Tampubolon) yang diperolehnya sebagai warisan orang tuanya yakni Hantus Tampubolon adalah KELIRU dan TIDAK BERDASARKAN FAKTA HUKUM, begitu juga dengan pertimbangan hakim yang menyatakan tidak lazim pihak boru (Renatus Sianturi) dalam adat istiadat Batak toba memiliki tanah darat seluas 9 hektar adalah keliru dan sama sekali tidak ada relevansinya karena sepanjang kebisasan adat tidak melarang, hal tersebut dapat saja terjadi sepanjang tidak ada pihak yang keberatan didalam keluarga, oleh sebab itu berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang Para Pembanding /Para Penggugat uraikan diatas, menjadi satu kesatuan bahwa Para Pembanding juga menolak dengan tegas dan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim didalam putusannya hal. 85 alinea terakhir yang bersambung s/d hal. 86 ;
Bahwa Para Pembanding /Para Penggugat keberatan terhadap dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Hal. 86 alinea pertama yang menyatakan “menimbang bahwa .....................dst............dengan batas – batas;
Timur : berbatasan dengan parit /tanah milik Marga Purba ;
Barat : berbatasan dengan parit /tanah milk Saut Tampubolon, Paimin
Tampubolon dan Wesly Tampubolon ;
Utara : berbatasan dengan pinus kehutanan ;
Selatan : berbatasan dengan tanah Pongat Simanjuntak
Bahwa perlu Pembanding pertegas kembali pokok sengketa atas objek
terperkara adalah terkait sebidang tanah milik Para Pembanding /Para Penggugat yang terletak di Silangit (selatan Bandara Silangit), Desa Parik Sabungan, Kec. Soborongborong, Kab. Tapanuli Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan Pinus milik kehutanan ; sebelah timur berbatasan dengan tanah GM. Panggabean/Hantus Tampubolon ; sebelah Selatan berbatasan dengan pinus milik Julianus Siahaan ; sebelah Barat berbatasan dengan pinus Pargompulan /tanah Viktor Hutagaol, tanah Karlos Sianturi ; yang Pembanding /Penggugat bagi 3 objek perkara (i.c objek perkara I,II dan III),
sebagaiman didalam gugatan Pembanding /Para Penggugat lembar 2 poin 3
/Putusan PN. Tarutung No. 17 Pdt.G/2015/PN. Trt, tertanggal 24 Nopember 2015 pada hal. 4 point 3 bukan sebagaimana yang disebutkan didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim didalam Putusan ;
Bahwa didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan hal. 87 alinea pertama dinyatakan “menimbang bahwa .........................dst ........kemudian semasa hidupnyan Hantus Tampubolon menyerahkan sebagaian tanahnya kepada Guntar Manurung yang disaksikan oleh Tergugat I serta saksi Tergugat I, V Kamsyiah Saragih dan Timbul Sianipar............ dst sebagaimana yang termuat didalam bukti Surat T.V-2 dan T.V-3.
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding V /Tergugat V, yaitu Surat Pernyataan dari saksi Kamsyiah Saragih dan saksi Timbul Sianipar. Didepan persidangan saksi-saksi menerangkan benar pernah menandatangai Surat Penyerahan Tanah dari Hantus Tampubolon kepada Guntar Manurung sebagai jasa moril namun didepan persidangan saksi juga mengatakan tidak tahu persis dimana letaknya hanya dinyatakan disilangit, karena batas-batas tanah yang diserahkan Hantus Tampubolon kepada TerbandinV tidak ditentukan didalam Surat Penyerahaan Tanah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, secara hukum keterangan saksi Terbanding I/Tergugat I dan V memiliki kekuatan pembuktian (Vis Propandi) yang lemah atau tidak lengkap karena tidak dapat memberikan kepastian yang cukup, sehingga pertimbangan hukum yang berdasarkan pada bukti demikan harus ditolak ;
Bahwa Para Pembanding /Para Penggugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim didalam putusannya pada hal. 87 alinea ke empat s/d alinea ke delapan yang menyatakan “menimbang, bahwa
berdasarkan bukti surat bertanda ...........................dst........................... Para Penggugat tidak dapat mempertahankan dan membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya, oleh karena itu gugatan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya”
Bahwa apa yang diuraikan Majelis Hakim didalam pertimbangan hukumnya jelas kontradiktif dengan fakta persidangan. Didalam proses pembuktian dipersidangan bukti-bukti yang diajukan Terbanding I /Tergugat I (bukti T.I.I s/d T.I.3) TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa objek perkara III adalah milik Terbanding I /Tergugat I, sehingga terhadap penerbitan
Sertipikat Hak Milik No. 206 (vide bukti T-II.T-III.TT.-V/1, bukti T.I.3) a.n
Judika Tampubolon tertanggal 28 Februari 2001 yang dikeluarkan oleh Turut Terbanding I /Turut Tergugat I terhadap objek perkara III adalah tidak sah dan cacat hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tanah tersebut adalah milik Para Pembanding /Para Penggugat, oleh karena dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 206 adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga dengan sendirinya peralihan jual beli antara Terbanding I/Tergugat I kepada Mangaraja Panggabean (suami Turut Terbanding II /Turut Tergugat II) berdasarkan Akte Jual Beli No. 80/PBK/SBGN/SBR/2003 tertanggal 3-6-2003 yang dibuat dihadapan EMMI BANJARNAHOR, SH selaku PPAT di Kab. Tapanuli Utara (Turut Terbanding III /Turut Terbanding III) ; Peralihan Sertifikat dari dari atas nama Mangaja Panggabean kepada Halida Hanoem Lubis (Turut Terbanding II ) berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 28 Januari 2011 yang disertai Surat Pernyataan/Penyerahan/Penolakan Hak Waris tertanggal 25 Juni 2013 ; serta peralihan Sertifikat dari Halida Hanoem Lubis (Turut Terbanding II) kepada Saut Tulus Panggabean (Terbanding II) dan Swandi Simorangkir (Terbanding III) berdasarkan Akta Jual Beli No.03/2014 tertanggal 6 Januari 2014 (vide bukti T-II. T-III. TT.-IV /1) yang diterbitkan oleh Sdr.Roida Gurning, PPAT (Turut Terbanding IV) juga harus dinyatakan tidak sah serta tidak berkekuaan hukum;
Bahwa selain itu, selama proses pembuktian dipersidangan, Terbanding I /Tergugat I telah mengajukan bukti surat vide Bukti T.1.1 berupa Sertifikat Hak Milik No. 206 a.n. Saut Tulus Panggabean dan Swandi Simorangkir dimana bukti tersebut adalah bukti yang sama dengan bukti surat yang diajukan oleh Terbanding /Tergugat II,III (vide Bukti T-II.T-III.TT-IV.1) namun terhadap bukti tersebut diperoleh fakta bahwa ada perbedaan yaitu terhadap batas dimana
batas sebelah Timur didalam bukti yang diajukan oleh Terbanding I /Tergugat I adalah tanah marga Sinaga sementara didalam bukti yang diajukan oleh Terbanding /Tergugat II dan III sebelah timur berbatasan dengan tanah Marga Purba, ini menjelaskan mengambarkan adanya kekeliruan dan keragu-raguan dari Terbanding / Tergugat I, II, III atas tanah terperkara, karena Sertifikat Hak Milik No. 206 a.n Saut Tulus Panggabean dan Swandi Simorangkir mengandung cacat tersembunyi, apalagi ketika dilakukan pemeriksaan setempat, diketahui fakta bahwa batas-batas tanah didalam Sertifikat Hak Milik No. 206 tidak sesuai dengan kenyataan
dilapangan, dimana pada saat pemeriksaan setempat diketahui batas tanah
yang diusahai oleh Terbanding II,III /Tergugat II,III sebelah Barat berbatasan dengan tanah Saut Tampubolon sementara didalam Sertifikat No. 206 sebelah Barat berbatasan dengan tanah Wesley Tampubolon ;
Bahwa didalam proses pembuktian dipersidangan, diperoleh fakta bahwa Sertifikat Hak Milik No. 206 a.n Saut Tulus Panggabean dan Swandi Simorangkir (bukti T.1 dan Bukti T.II.III.2) telah berseberangan dan tidak sinkron/tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 204 a.n Robin Robertus Manurung (Terbanding IV /Tergugat IV), dimana didalam Sertifikat Hak Milik No. 206 a.n Saut Tulus Panggabean dan Swandi Simorangkir batas sebelah Utara adalah tanah Robin Robertus Manurung (Terbanding IV), sementara didalam Sertifikat Hak Milik No. 204 a.n Robin Robertus Manurung, sebelah selatan adalah Pahala Manurungsedangkan Sertifikat Hak Milik No. 206 a.n Saut Tulus Panggabean dan Swandi Simorangkir berbatasan langsung dengan Sertifikat Hak Milik No. 204 a.n Robin Robertus Manurung (Terbanding IV /Tergugat IV). Hal ini jelas membuktikan adanya cacat tersembunyi dalam proses terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 206 a.n Saut Tulus Panggabean dan Swandi Simorangkir dan Sertifikat Hak Milik No. 204 a.n Robin Robertus Manurung (Terbanding IV /Tergugat IV), dan terhadap adanya perbedaan batas tersebut Pembanding turut melampiran fc. Sertifikat Hak Milik No. 204 dan No. 206 dimaksud dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 189 Rbg/178HIR, Suatu Putusan haruslah memenuhi /memuat pertimbangan hukum yang cukup yang didasarkan pada alasan - alasan yang berdasarkan dan berlandaskan pada ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam hal penolakan
maupun penerimaan dalil – dalil yang dikemukan oleh Para Pihak selama pemeriksaan perkara berlangsung serta harus pula didasarkan dan disesuaikan dengan fakta – fakta yang terungkap selama proses perkara a quo, baik yang diperoleh dari dalil – dalil, bukti – bukti yang diajukan oleh para pihak ;
Bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 3 tahun 1974 dalam poin 3 dan poin 4 menyatakan :
Dengan tidak kurang memberikan pertimbangan /alasan, bahkan apabila alasan - alasan itu kurang jelas, sukar dimengerti ataupun bertentangan
satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan ;
Mahkamah Agung meminta supaya ketentuan dalam Undang – Undang, yang menghendaki atau mewajibkan pengadilan untuk memberikan alasan (Metiveringsplicht), dipenuhi oleh saudara - saudara untuk mencegah kemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidak memuat alasan – alasan ataupun pertimbangan – pertimbangan yang cukup.
Bahwa Para Pembanding /Para Tergugat juga keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Terbanding II dan II /Penggugat II dan III dr, karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan Para Pembanding /Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya berdasarkan bukti-bukti yang dimajukan didepan persidangan sehingga terhadap Perbuatan Hantus Tampubolon dan Judika Tampubolon (Terbanding I /Tergugat I) yang telah menjual /mengalihkan tanah milik Para Pembanding /Para Penggugat termasuk terhadap seluruh pihak yang menerima peralihan hak atas tanah tersebut (termasuk kepada Terbanding II, III / Penggugat II dan III dr) jelas telah merugikan Para Pembanding /Para Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dinyatakan “Setiap orang bertanggungjawab tidak hanya untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Oleh karenanya sekalipun (quad non) Terbanding II dan III /Penggugat II dan III dr. adalah sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus diberi perlindungan hukum akan tetapi tidak dapat dipungkiri Terbanding II dan III /Penggugat II dan III dr. telah menimbulkan kerugian kepada Pembanding karena kelalaiannya dan kurang hati-hatinya
dalam membeli tanah (i.c objek perkara) ;
Bahwa berdasarkan apa yang telah Pembanding /Para Penggugat uraikan diatas, cukup kiranya bagi Majelis Hakim tingkat banding yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 17/Pdt.G/2015/PN.Trt Tertanggal 24 Nopember 2015 dan untuk selanjutnya mengadili sendiri perkara ini dengan amar :
M e n g a d i l i
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Mengabulkan gugatan provisi Para Pembanding /Para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat untuk selurhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Terbanding dan Para Turut Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul didalam perkara ini secara tanggung renteng.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding II,III dan Turut Terbanding II,IV telah mengajukan kontra memori banding tanggal 11 Februari 2016, dengan alasan hukum adalah sebagai berikut :
1. Bahwa terbanding-II,III dan turut terbanding-II,IV dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan para penggugat/pembanding tidak dapat mempertahankan dan membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya sehingga gugatan para penggugat/para pembanding ditolak seluruhnya ;
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung didalam memeriksa dan mengadili perkara aquo telah mempertimbangkan perkara secara rasional dan objektive serta adil menurut hukum melalui fakta persidangan alat bukti surat dan saksi-saksi serta pemeriksaan setempat sehingga kesimpulan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam putusan perkara perdata No.17/Pdt.G/2015/PN.Trt
tanggal 24 Nopember 2015 pantas untuk dipertahankan menurut hukum ;
Bahwa didepan persidangan Pengadilan Negeri Tarutung para pembanding telah mengajukan fakta-fakta terutama saksi Wilson Sianturi, Painton Sianturi, Koster Siahaan, Gerlan Hutagaol, Martahan Tampubolon menyatakan saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak menyaksikan sendiri Renatus Sianturi memberikan objek perkara aquo kepada Julianus Siahaan, dan saksi mengetahuinya hanya karena mendengar cerita saja, Dan semua saksi para pembanding tidak
Mengetahui darimana asal-usul Renatus Sianturi memiliki tanah perkara.
Maka keterangan saksi-saksi para pembanding tidak mempunyai landasan sumber pengetahuan yang sah dan tidak mempunyai syarat tentang kepemilikan tanah objek sengketa yang dibeli terbanding-II,III ;
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan Renatus Sianturi bertempat tinggal menumpang di perkampungan Sipintu-pintu Desa Parik Sabungan ditanah milik marga Tampubolon persis sebelah rumah Kusen Tampubolon (saksi terbanding-II,III) bukan ditanah marga Sianturi, Adapun Renatus Sianturi dapat tinggal menumpang ditanah marga Tampubolon karena Renatus Sianturi menikah dengan boru Tampubolon dan tinggal di Sipintu-pintu, tegasnya Renatus Sianturi adalah menantu marga Tampubolon yang menumpang diperkampungan Sipintu-pintu Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong sehingga bagaimana mungkin Renatus Sianturi selaku penumpang di Desa Parik Sabungan dapat menghibahkan tanah seluas objek perkara kepada borunya ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam pertimbangan hukumnya terkait alat bukti para pembanding yaitu P-1.P-2.P-3,P-4 s/d P.8 telah tepat dan objektif menurut ketentuan hukum antara lain :
Bukti P-1 yaitu Akta Hibah No.81/Siborong-borong/1990 tidak dapat dipertahankan para pembanding sebagai alat bukti yang sah setelah Viktor Hutagaol dapat diajukan para terbanding memberikan kesaksian dipersidangan ;
Bahwa awalnya menurut pembanding Viktor Hugutagaol telah meninggal dunia sehingga Viktor Hutagaol selaku pihak yang membuat/menandatangani Akta Hibah seolah tidak mungkin dapat hadir didepan persidangan menegaskan keabsahan bukti P-1, P-2 ;
Bahwa ternyata Viktor Hutagaol masih hidup dan sehat tidak benar meninggal dunia seperti dalil gugatan para penggugat/pembanding.
Dan pada saat para terbanding-II,III menghadirkan Viktor Hutagaol dipersidangan memberikan kesaksian antara lain menyatakan : bahwa ia (Viktor Hutagaol) tidak ada menandatangani Akta Hibah No.81/Sbb/1990 bersama-sama dengan Karlos Sianturi, tidak ada juga pergi kehadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kepala Wilayah Kecamatan Siborong-borong yaitu M.Sitanggang BA, tidak ada memberikan objek perkara kepada St.Julianus Siahaan
serta tidak ada memiliki tanah di objek perkara aquo, tidak ada menandatangani dan tidak mengetahui tentang proses bentuk dan isi
pembuatan surat pernyataan penyerahan objek perkara tanggal 22 April 2015 seperti bukti P-4 tersebut ;
Bahwa Viktor Hutagaol (saksi terbanding-II,III) memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim berdasarkan pengalaman sendiri, penglihatan sendiri, dan pendengaran sendiri yang menurut hukum telah mempunyai landasan sumber pengetahuan yang dianggap sah dan memenuhi syarat hukum ;
Bahwa para pembanding sengaja menghubung-hubungkan tandatangan yang terdapat dalam bukti P-1 dan P-4 dengan tanda tangan yang terdapat dalam bukti yang lain padahal bukti dan dalil tersebut adalah suatu bentuk dalil yang tidak relevan dengan hukum dan tidak berdasarkan hukum serta mengada ada sehingga harus ditolak menurut hukum ;
Bahwa bukti P-2 adalah tidak sah karena Viktor Hutagaol tidak pernah menghadiri/menghadap dan menandatangani Surat Akta Hibah No.81/Sbb/1991 dihadapan PPAT bersama-sama dengan Karlos Sianturi serta tidak ada menyerahkan objek perkara aquo kepada St.Julianus Siahaan. Selanjutnya Viktor Hutagaol tidak ada menyatakan dan menandatangani surat pernyataan dihadapan Notaris Emmi Banjarnahor,SH selaku turut tergugat-III sehubungan penyerahan tanah hibah kepada St.Julianus Siahaan sehingga bukti P-1,P-2,P-4 para pembanding mengandung rekayasa pemalsuan maka harus ditolak menurut hukum ;
Bahwa dengan dibantahnya tandatangan saksi Viktor Hutagaol dipersidangan maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung telah meragukan kebenaran isi surat bukti P-1,P-2,P-4 tersebut karena diduga adanya unsur pemalsuan sehingga bukti para pembanding sebagaimana pertimbangan Hakim yang mengadili perkara aquo adalah pendapat yang tepat dan bersifat objeksif menurut hukum ;
Bahwa Viktor Hutagaol membantah dan menyangkal bentuk tandatangan dan isi serta proses pembuatan terjadinya surat yang mengatas namakan tandatangan Viktor Hutagaol sehingga perbuatan hukum dan hubungan hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum. Telah terbukti para pembanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan terbanding-II,III terkait objek perkara yang dibeli terbanding-II,III dari terbanding-I ;
Bahwa keterangan saksi para pembanding yaitu Wilson Sianturi, saksi Painton Sianturi tentang kebenaran tandatangan Viktor Hutagaol adalah suatu keterangan yang dibuat dan mengada-ada serta tidak berdasar hukum karena tidak didukung oleh fakta dan peristiwa dan mengenai hal surat dan tandatangan yang mengatasnamakan Viktor Hutagaol telah disangkal oleh Viktor Hutagaol di dalam persidangan sehingga dalil memori banding para pembanding pantas ditolak menurut hukum ;
Bahwa fakta-fakta yang terungkap disidang Pengadilan seluruh saksi-saksi para pembanding tidak mengetahui dan tidak melihat proses pemberian tanah perkara berupa Ulos-ulos dari alm.Renatus Sianturi kepada alm.Julianus Siahaan, begitu juga pemberian Karlos Sianturi dan Viktor Hutagaol kepada Julianus Siahaan tidak didukung saksi fakta minimal mengetahui proses pemberian tanah perkara berupa Ulos-ulos kepada orangtua para pembanding ;
Bahwa menurut kebiasaan adat istiadat batak di Humbang Siborong-borong proses penyerahan tanah berupa Ulos-ulos dari pihak Hula-hula kepada marga boru tidak sesederhana dalil gugatan para pembanding karena pemberian tanah sebagai Ulos-ulos merupakan sejarah yang sangat sakral dalam adat batak sehingga pemberian Ulos-ulos harus dilakukan dengan acara adat makan bersama serta mengundang keluarga dan kerabat dekat serta saksi-saksi menyaksikan telah terjadi pemberian dan peralihan tanah berupa Ulos-ulos dari pihak hula-hula kepada pihak boru yang dilanjutkan dengan pemberian piso-piso (uang yang tidak ditentukan) dari pihak yang menerima Ulos-ulos serta dilanjutkan dengan pembuatan Surat Penyerahan yang ditandatangani pemberi dan penerima serta saksi-saksi yang ikut hadir dalam acara penyerahan Ulos-ulos tersebut ;
Bahwa pemberian Ulos-ulos dari pihak hula-hula kepada boru menurut adat istiadat batak biasanya dilakukan oleh pihak yang masih terikat kekeluargaan yang sangat dekat antara pemberi dengan penerima, ternyata antara Viktor Hutagaol dengan Julianus Sianturi tidak memiliki hubungan keluarga sama sekali sehingga bagaimana mungkin Viktor Hutagaol memberikan tanah perkara berupa Ulos-ulos kepada Julianus Sianturi secara cuma-cuma sementara antara Viktor Hutagaol tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Julianus Sianturi :
Bahwa dalam adat istiadat batak tidak pernah terjadi pemberian tanah darat berupa Ulos-ulos dari Hula-hula kepada Marga Boru yang luasnya sampai 6 (enam) hektar, yang lazim diberikan tanah berupa Ulos-ulos kepada marga boru adalah tanah persawahan dan tidak lebih dari 2 rante ;
Bahwa pemberian tanah berupa Ulos-ulos dari pihak hula-hula kepada marga boru cukup dilakukan satu kali tidak pernah dilakukan dua kali seperti yang didalilkan para pembanding dalam surat gugatan, selanjutnya pemberian Ulos-ulos tersebut harus ditegaskan dalam bentuk surat penyerahan dengan menyebutkan letak tanah, luas tanah serta batas-batas tanah sebagai bukti dan ketegasan bahwa peralihan hak atas tanah dari pemberi kepada penerima telah sah hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pihak lain khususnya tuntutan hukum dari keturunan pemberi tanah dikemudian hari ;
Bahwa dari keterangan saksi maupun bukti surat dari para pembanding dihubungkan dengan dalil gugatan para pembanding telah terdapat pertentangan yang sangat bertolak belakang, tidak satupun saksi dan bukti yang dapat mendukung dalil gugatan para pembanding antara lain bukti P-1, P-2, P-3,P-4 telah dibantah saksi Viktor Hutagaol yang disebutkan para pembanding telah meninggal dunia padahal Viktor Hutagaol masih hidup dan telah memberikan kesaksian di depan persidangan secara tegas bahwa Viktor Hutagaol tidak pernah bersama-sama dengan Karlos Sianturi memberikan tanah kepada Julianus Siahaan karena Viktor Siahaan tidak ada hubungan keluarga dengan Julianus Siahaan, Viktor Hutagaol tidak pernah membuat Akta Hibah dihadapan Camat
Siborong-borong dan tidak pernah menandatangani kesaksian atas Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Banjarnahor,SH dan tidak pernah membuat Surat Penyataan tanggal 22 April 2005. Viktor Hutagaol tidak ada memiliki tanah disekitar tanah perkara, Viktor Hutagaol memiliki tanah masih berjarak 2 km dari tanah perkara dan itupun tidak luas bahkan sampai sekarang Viktor
Hutagaol belum pernah membagikan tanah warisannya kepada anak-anaknya sehingga secara logika seandainya Viktor Hutagaol ada memiliki tanah di objek perkara tidak mungkin Viktor Hutagaol lebih
duluan memberikan tanah kepada orang lain secara cuma-cuma sedangkan anak-anak/keturunannya sendiri belum mendapat bagian sampai sekarang sehingga sangat tidak logika dalil para pembanding mengandalkan bukti P-1,P-2,P-4 sebagai dasar kepemilikan tanah perkara, sehingga dalil keberatan para pembanding tersebut pantas ditolak seluruhnya ;
Bahwa selain bukti P-1,P-2,P-4 yang telah dibantah Viktor Hutagaol melalui kesaksian dipersidangan bila diperhatikan tandatangan Camat dalam Akta Hibah (P-1) tersebut cenderung rekayasa diduga ada pemalsuan karena tandatangan Camat dalam bukti P-1 berbeda dengan contoh tandatangan Camat dalam bukti T-II,III.TT-IV/7 dan bukti T-II,III.TT-IV/8 yang diajukan terbanding-II,III ;
Bahwa bukti P-3 hanya bukti sepihak yang dibuat tanggal 22 April 2005 yang di tandatangani Karlos Sianturi lagipula tandatangan Karlos Sianturi dalam bukti P-3 tidak sama dengan tandatangan dalam Akta Hibah bukti P-1, selanjutnya untuk apa bukti P-3 lagi dibuat Karlos Sianturi sementara pihak yang menyerahkan dalam bukti P-1 sama juga dengan pihak yang membuat Pernyataan dalam bukti P-3, dari bukti tersebut semakin jelas adanya rekayasa dokumen yang dilakukan para pembanding ;
Bahwa bukti P-4 sampai dengan bukti P-8 tidak ada relevansinya terhadap kepemilikan para pembanding atas objek terperkara karena bukti tersebut selain dibuat secara sepihak terdapat juga kejanggalan dan rekayasa yaitu bukti P-4 sampai P-8 dibuat pada hari dan tanggal serta tahun yang sama namun tidak ditandatangani Kepala Desa Parik Sabungan dan Camat Siborong-borong ;
Bahwa bukti P-4 sampai dengan bukti P-8 tidak ditandatangani Kepala
Desa Parik Sabungan dan Camat Siborong-borong karena tanah perkara bukan milik para penggugat. Selanjutnya bila dicermati juga bukti surat bertanda P-5,P-6,P-7,P-8 terdapat rekayasa karena dalam bukti disebutkan bahwa Penyerahan Tanah dalam bukti tersebut seolah-olah dilakukan dihadapan Kepala Desa Parik Sabungan
bernama Sondang Tampubolon dan Sondang Tampubolon pada saat penerbitan surat yaitu tanggal 30 April 2005 seolah sudah meninggal dunia padahal Sondang Tampubolon meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2007 (bukti P-5,P-6,P-7,P-8 telah dibantah bukti T II,III.IV/6) sehingga bukti-bukti tersebut sama sekali tidak bernilai pembuktian karena sarat rekayasa ;
Bahwa bilamana dicermati bukti-bukti surat yang diajukan para pembanding dengan keterangan para saksi-saksi para pembanding dalam perkara aquo, dalil para pembanding sama sekali tidak didukung keterangan saksi dan bukti surat yang telah diajukan para pembanding apalagi saksi-saksi para pembanding tidak dapat menerangkan darimana asal usul tanah perkara diperoleh/dimiliki alm.Renatus Sianturi ;
Bahwa dalil memori banding para pembanding telah mendapat sanggahan dari pembuktian yang diajukan terbanding-II,III dipersidangan antara lain : saksi-saksi yang diajukan terbanding-II,III adalah pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah perkara, selain itu saksi fakta adalah Mantan Kepala Desa Parik Sabungan bernama Pongat Simajuntak (mantan Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani bukti P-5,P-6,P-7,P-8) secara tegas dipersidangan menerangkan tanah perkara dulunya milik warisan turun temurun Hantus Tampubolon yang diusahai secara terus menerus selanjutnya warisan kepada Judika Tampubolon, Dan sebelum Sertifikat Hak Milik bukti-T-II,T-III.TT.IV/2 diterbitkan Badan Pertanahan terlebih dahulu dibuat Pengumuman diatas tanah perkara dan di Kantor Kepala Desa Parik Sabungan selama 60 hari, dan selama Pengumuman dibuat Badan Pertanahan tidak pernah ada pihak lain menaruh keberatan begitu juga ahliwaris alm.Renatus Sianturi dan ahliwaris alm.Julianus Siahaan tidak pernah keberatan dan tidak pernah membuat surat sanggahan supaya sertifikat objek perkara tidak diterbitkan ke atas nama Judika Tampubolon ;
Bahwa terbanding-II,III adalah pembeli yang beritikad baik karena terbanding-II,III membeli tanah perkara sudah dalam keadaan bersertifikat bukti T-II,T-III.TT.IV/2 dan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah bukti T-II,T-III.TT.IV/1, lagi pula objek perkara
telah berapa kali beralih kepemilikan baru selanjutnya kepada terbanding-II,III ;
Bahwa sebelum terbanding-II,III membeli tanah perkara dari Halida Honoem Lubis istri dari Mangaraja Panggabean terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pejabat Pembuat Akte tanah dan Kantor Badan
Partanahan guna mempertanyakan keadaan dan keabsahan sertifikat apakah tidak dalam keadaan sengketa dan tidak dalam sedang Agunan di Bank (didukung bukti T-II,T-III.TT.IV/5) Dan menurut penjelasan PPAT dan Badan Pertanahan kepada terbanding-II tidak ada masalah sehingga terbanding-II,III membeli tanah perkara dari turut terbanding-IV.
Bahwa dalil-dalil para pembanding dalam memori bandingnya adalah dalil perasaan yang mengada-ada dan subjektif yang tidak berdasar dan tidak beritikad baik karena Viktor Hutagaol memberikan keterangan yang sebenarnya diatas sumpah dan telah diuji kebenaran fakta dan peristiwanya dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dihadiri kuasa Hukum para pembanding dan kuasa hukum para terbanding dan kuasa turut tergugat II,IV dan oleh Majelis Hakim kepada masing-masing kuasa hukum para pembanding dan kuasa hukum para terbanding diberi kesempatan untuk bertanya dan memberikan tanggapan. ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung sudah tepat mempertimbangkan alasan-alasan hukum yang berdasarkan hukum dalam putusan perkara aquo, karena seluruh saksi-saksi para terbanding dan turut terbanding didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan bahwa objek perkara aquo adalah milik Hantus Tampubolon yang diperoleh dari orangtuanya yaitu Adonia Tampubolon alias Sintua Portibi. Dan seluruh saksi-saksi para terbanding mengetahui tanah perkara awalnya milik Adonia Tampubolon karena sebagian tanah saksi-saksi ada juga persis berbatasan langsung dengan objek sengketa ;
Saksi Marudin Sianturi sewaktu kecil sering melihat Hantus
Tampubolon menguasai tanahnya dengan menanam pinus, eukaliptus, dan kolam ikan mas karena saksi sering lewat sewaktu mengembalakan ternak kerbau, dan saksi diberitahukan juga oleh
ibunya bahwa objek sengketa adalah tanah milik Hantus Tampubolon, saksi juga menyatakan bahwa disekitar wilayah objek sengketa adalah tanah Hak Ulayat Marga Tampubolon dan telah mempunyai hak masing-masing pemilik. Demikian juga Marudin Sianturi menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon (ayah terbanding-I) yang diwariskan kepada anaknya yaitu Judika
Tampubolon dan pada tahun 1970 saksi pernah disuruh oleh Hantus Tampubolon mengambil ikan mas dari kolam ikan miliknya serta melihat tanah objek sengketa diusahai oleh Hantus Tampubolon. Jadi diatas tanah objek sengketa Hantus Tampubolon telah menguasai kolam ikan mas, menanam pinus, dan eukaliptus selain itu saksi Marudin Sianturi mempunyai tanah juga disana jaraknya 150 meter dari objek perkara. Adapun tanah saksi Marudin Sianturi adalah tanah warisan dari Ibu saksi boru Tampubolon sedangkan Ibu saksi memperoleh tanah tersebut dari warisan marga Tampubolon (kakek saksi dari pihak Ibu). Saksi diberitahukan oleh Ibu saksi bahwa tanah objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon dan berada dilingkungan hak Ulayat Tampubolon yang telah dibagi dan mempunyai hak dan batas masing-masing, Selanjutnya saksi kenal dan masih saudara dengan Renatus Sianturi karena nenek saksi dengan nenek Renatus Sianturi adalah kakak adik kandung dan tinggal menumpang dikampung marga Tampubolon di Sipintu-pintu Silangit sebagai menantu marga Tampubolon. Maka oleh karena itu dalil pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tarutung mengenai kepemilikan tanah perkara tidaklah keliru sebagaimana dalil keberatan para pembanding karena perkara aquo telah dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum sehingga dalil-dalil memori banding para pembanding terkait kepemilikan objek perkara harus ditolak menurut hukum ;
Bahwa dalil keberatan para pembanding pada point 15 tidak beralasan hukum karena Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan pemeriksaan setempat tanggal 3 November 2015 ditanah objek sengketa yang dihadiri 3 (tiga) orang Majelis Hakim dalam perkara aquo, Panitera Pengganti para pembanding dan para terbanding beserta masing-masing kuasa hukum para pihak serta mantan Kepala Desa Parik Sabungan Pongat Simanjuntak (batas sebelah selatan
objek perkara) Kusen Tampubolon (abang dari Wesly Tampubolon pemilik tanah batas sebelah utara). Setelah sidang dibuka Majelis Hakim bertanya tentang objek sengketa kepada kuasa para pembanding selanjutnya kepada kuasa para terbanding dan masing-masing menunjukkan ukuran dan batas, dan sesuai fakta dilapangan para pembanding dan kuasanya mereka-reka dan kebingungan menunjuk ukuran dan batas objek perkara sehingga batas-batas dan
ukuran dalam gugatan tidak sesuai bertentangan dengan fakta dilapangan sedangkan batas dan ukuran yang ditunjuk masing-masing kuasa para terbanding sesuai dengan dalil jawaban dihubungkan dengan fakta dilapangan antara lain diatas tanah perkara yang dibeli terbanding-II,III masih ada bekas kolam ikan dan atas objek perkara lainnya masih ada juga kolam ikan yang masih terjaga dan airnya masih tetap mengalir sampai sekarang ;
Bahwa pemeriksaan setempat telah dilakukan menurut ketentuan hukum acara perdata dan telah sesuai dan tepat pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan bukti serta peristiwa dilapangan dimana bahwa diatas tanah objek perkara ada bekas kolam ikan dan kolam ikan yang masih terjaga keberadaannya. Dan lokasi bekas kolam ikan milik Hantus adalah ditengah-tengah lokasi tanah objek yang dibeli terbanding-II,III. Dan mengenai batas objek perkara sebelah barat (tanah Saut Tampubolon) yang dipesoalkan para pembanding pada poin 27 tidak terlalu signifikan dapat mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Tarutung karena Saut Tampubolon dengan Wesly Tampubolon adalah abang adik sehingga batas tanah perkara disebelah barat perkara tidak mengurangi nilai pembuktian kepemilikan, begitu juga batas disebelah timur tanah perkara kalaupun terdapat perbedaan batas adalah hal yang wajar karena adanya peralihan-peralihan penguasaan tanah sejak dahulu hingga perkara ini disidangkan, sehingga dalil dalil para pembanding menyatakan adanya perbedaan batas sertifikat dengan fakta dilapangan suatu dalil yang tidak beralasan tegasnya dalil keberatan para pembanding terkait batas dan pemeriksaan setempat merupakan dalil yang pantas untuk dikesampingkan ;
Bahwa para pembanding sengaja seolah mencari kelemahan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang
mendalilkan Hakim tidak mempertimbangkan secara keseluruhan akan fakta-fakta dan peristiwa, keterangan saksi, bukti-bukti dan pemeriksaan setempat padahal justru dalil memori banding para pembanding yang bertentangan dengan fakta sebenarnya karena Hakim Pengadilan Negeri Tarutung telah tepat dan sesuai serta tidak kontradiktif mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti para terbanding, tegasnya sesuai fakta persidangan letak objek perkara
sama-sama diakui para pihak yang berperkara bahwa tanah yang dikomisi majelis Hakim tersebutlah tersebutlah sebagai objek perkara dan tanah tersebut berasal dari tanah ulayat marga Tampubolon dan dimiliki masing-masing berdasarkan pembagian marga-marga Tampubolon. Bahwa terbanding-I memperoleh hak waris dari orangtuanya yaitu Hantus Tampubolon dan Hantus Tampubolon memperoleh warisan dari Bapaknya yaitu Adonia Tampubolon dengan gelar Sintua Portibi (kakek Judika Tampubolon) hal tersebut sebagaimana fakta dan bukti yang didukung berdasarkan keterangan saksi Saut Martua Tampubolon, Marudin Sianturi, dan Kusen Tampubolon sehingga jual beli tanah perkara antara terbanding-II,III dengan turut terbanding-IV sah secara hukum dan begitu juga suami turut terbanding-IV membeli tanah perkara dari turut terbanding-I sah secara hukum karena dilakukan mengacu kepada alas hak dari pemilik asal muasal tanah ;
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan para terbanding dan turut terbanding diatas patut menurut hukum bilamana Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
M e n g a d i l i :
Menolak memori banding para pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tertanggal 24 November 2015 No. 17/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para pembanding membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I /Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 25 januari 2016, dengan alasan
hukum adalah sebagai berikut :
Bahwa Terbanding I/Tergugat I mengakui dan membenarkan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Para Penggugat tidak dapat mempertahankan dan membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya serta mengadili dan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa di dalam memeriksa dan mengadili perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung telah mempertimbangkan secara rasional dan objektiv serta adil menurut hukum,yaitu fakta persidangan,alat bukti surat,dan saksi-saksi serta Pemeriksaan Setempat sehingga disimpulkan sebagai kesimpulan hukum yang di jatuhkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam Perkara Perdata No.17/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 24 November 2015,harus dipertahankan dan harus diterima secara sah menurut hukum.
Bahwa di depan persidangan Para Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan fakta-fakta dan terutama saksi Wilson Sianturi,Painton Sianturi,Koster Siahaan,dan Gerlan Hutagaol,Martahan Tampubolon,dan saksi tersebut menyatakan: saksi tidak mengalami,tidak melihat,dan tidak menyaksikan sendiri bahwa Renatus Sianturi memberikan objek perkara aquo kepada Julianus Siahaan dan saksi hanya mengetahui dan hanya mendengar Cerita. Dan semua saksi penggugat tidak mengetahui dari mana asal usul Renatus Sianturi memiliki tanah objek sengketa. Sementara Renatus Sianturi bertempat tinggal di Tanah milik marga Tampubolon hanya sebagai penumpang (menantu marga Tampubolon) yaitu dikampung sebelah rumah Kusen Tampubolon (saksi Tergugat I) di Sipintu Pintu desa Pariksabungan Kecamatan Siborong Borong. Maka keterangan saksi Pembanding/Para Penggugat adalah tidak mempunyai landasan sumber pengetahuan yang sah dan tidak mempunyai syarat tentang kepemilikan tanah objek sengketa III.
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya sudah tepat dan menganalisa alat bukti Para Pembanding/Penggugat yaitu P-1.P-2,P-4 secara rasional dan objektif menurut ketentuan hukum .
Bukti P-1 yaitu Acta Hibah No.81/Siborong borong/1990 tidak dapat dipertahannkan oleh Para Pembanding/Penggugat karena Victor Hutagaol yang menurut Pembanding adalah pihak yang membuat/menandatangani Acta Hibah tersebut tidak dapat dihadirkan Penggugat di depan persidangan dan menyatakan Victor Hutagaol sudah almarhum (bukti isi gugatan). Akan tetapi para Terbanding/Tergugat dapat menghadirkan Victor Hutagaol di persidangan ternyata masih hidup dan sehat dan dapat memberikan kesaksian di persidangan dan menyatakan bahwa Ia (Victor Hutagaol): tidak ada menandatangani Acte Hibah
No.81/Sbb/1990 bersama sama dengan Karlos Sianturi dan tidak ada pergi kehadapan Pejabat Pembuat Acta Tanah (PPAT).Camat Kepala Wilayah Kecamatan Siborong Borong yaitu M.Sitanggang BA serta menyatakan dipersidangan tidak ada memberikan tanah objek perkara kepada St Julianus Siahaan serta tidak memiliki tanah objek perkara aquo. Serta Victor Hutagaol menyatakan tidak ada menandatangai dan tidak mengetahui tentanG proses bentuk dan isi pembuatan surat pernyataan penyerahan tanah tanggal22April2015 seperti bukti P-4Bahwa bukti P-2 adalah tidak sah karena Victor Hutagaol tidak menghadiri/menghadap dan menandatangani surat Acta Hibah No.81/Sbb/1991 di hadapanPPAT bersama sama dengan Karlos Sianturi serta tidak ada menyerahkan tanah objek perkara aqou kepada St Julianus Siahaan. Bahwa Victor Hutagaol tidak ada menyatakan dan menandatangani Surat Pernyataan di hadapan Notaris Emmi Banjarnahor,SH/Turut Tergugat III sehubungan penyerahan Tanah Hibah kepada St Julianus Siahaan. Sehingga bukti P-1,P-2,P-4 Para Pembanding /Para Tergugat mengandung rekayasa pemalsuan maka harus di tolak menurut hukum.
Bahwa dengan dibantahnya tandatangan saksi Victor Hutagaol,Majelis Hakim Pengadilan Hakim Tingkat Pertama bahwa kebenaran isi surat P-1,P-2,P-4 tersebut diragukan dan ada unsur pemalsuan adalah pendapat yang tepat dan bersifat objektif menurut hukum. Bahwa Victor Hutagaol membantah dan menyangkal tandatangannya dan bentuk dan isi serta proses pembuatan terjadinya surat tersebut sehingga perbuatan hukum dan hubungan hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum. Maka para Pembanding/Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan terbanding I dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa III.
Bahwa keterangan saksi Pembanding/Para Penggugat yaitu Wilson Sianturi dan saksi Painton Sianturi tentang kebenaran tandatangan Victor Hutagaol adalah suatu keterangan yang di buat buat dan mengada ada serta tidak berdasar hukum karena tidak di dukung oleh fakta dan peristiwa di dalam persidangan dan telah di sangkal oleh Victor Hutagaol di dalam persidangan sehingga ditolak menurut hukum.
Bahwa dalil dalil Para Pembanding/Para Penggugat yang menyatakan
dalam point 10 kemungkinan dapat diduga bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Victor Hutagaol adalah keterangan palsu di persidangan.
Bahwa dalil Para Pembanding/Para Penggugat di atas adalah dalil perasaan yang mengada ada dan subjektif yang tidak berdasar dan tidak berichtikat tidak baik karena Victor Hutagaol memberikan keterangan yang sebenarnya di atas Sumpah dan telah di uji kebenaran fakta dan peristiwanya dihadapan Majelis Hakim yang dihadiri kuasa hukum Para Penggugat dan kuasa Hukum Tergugat I,II,III,V, Turut Tergugat II,IV,dan masing masing kepada pihak Majelis Hakim ,Kuasa Hukum Para Penggugat,dan Kuasa Hukum Tergugat diberi kesempatan untuk bertanya dan memberikan tanggapan. Bahwa Victor Hutagaol(saksi Tergugat) memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim adalah keterangan saksi berdasarkan pengalaman sendiri,penglihatan sendiri,dan pendengaran sendiri yang menurut hukum telah mempunyai landasan sumber pengetahuan yang dianggap sah dan memenuhi syarat menurut hukum.
Bahwa Pembanding/Para Penggugat sengaja menghubunghubungkan tanda tangan yang terdapat dalam bukti P-1 dan P4 dengan tandatangan yang terdapat dalam bukti yang lain adalah suatu bentuk dalil yang tidak relevan dengan hukum dan tidak berdasarkan hukum serta mengada ngada sehingga harus ditolak menurut hukum.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan saksama mempertimbangkan alasan-alasan Hukum yang berdasarkan hukum pada point 14,karena di depan persidangan dan di bawah sumpah Saut Martua Tampubolon menerangkan bahwa tanah objek perkara aquo adalah tanah milik Hantus Tampubolon yang diperoleh dari Bapaknya yaitu Andoni Tampubolon gelar Sintua Portibi dan mengetahuinya karena tanah saksi persis berbatasan langsung dengan tanah objek sengketa yaitu disebelah baratnya. Saksi sering melihat sewaktu kecil Hantus Tampubolon mengusahai tanahnya dengan menanam pinus,eukaliptus,dan kolam ikan mas yang berupa kolam ikan karena saksi sering lewat sewaktu mengembalakan ternak kerbau,dan saksi diberitahukan juga oleh ibunya bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik Hantus Tampubolon,saksi juga menyatakan bahwa disekitar wilayah tanah objek sengketa adalah
tanah Hak Ulayat Marga Tampubolon dan telahmempunyai/dibagi batas Hak masing masing pemiliknya.Demikian juga Marudin Sianturi menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon ( Bapak Tergugat I) yang diwariskan kepada anaknya Judika Tampubolon. Pada tahun 1970 saksi pernah disuruh oleh Hantus Tampubolon untuk mengambil ikan mas dari kolam ikan miliknya serta melihat tanah objek sengketa diusahai oleh Hantus Tampubolon. Jadi di atas tanah objek sengketa Hantus Tampubolon telah mengusahai kolam ikan mas,menanam pinus,dan eukaliptus karena saksi Marudin Sianturi mempunyai tanah yang jaraknya 150 m (seratus lima puluh meter) dari batas tanah objek sengketa milik Hantus Tampubolon. Adapun tanah saya adalah tanah warisan dari Ibu saya. Adapun tanah saksi tersebut adalah tanah warisan dari Ibu saya Boru Tampubolon yang diberikan dan bersal dari ibu saksi Marga Tampubolon (kakek saksi dari pihak Ibu). Saksi diberitahukan oleh ibu saksi bahwa tanah objek sengeta adalah milik Hantus Tampubolon dan mengetahuinya bahwa di tanah hak Ulayat Tampubolon dan telah dibagi bagi dan mempunyai hak dan batas masing masing.
Bahwa saksi kenal dan saudara dengan Renatus Sianturi karena nenek saksi dengan nenek Renatus Sianturi adalah kakak adik kandung dan tinggal menumpang di kampung Marga Tampubolon di Sipintu Pintu,Silangit sebagai menantu Marga Tampubolon.
Maka oleh karena itu dalil Para Pembanding/Penggugat (point 14) yang menyatakan pertimbangan Hakim telah keliru dan tidak berdasarkan fakta dan dalam menerapkan farta hukum adalah suatu dalil yang dicari cari dan tidak relevan serta tidak mempunyai dasar hukum/fakta sehingga harus ditolak menurut hukum.
Bahwa dalil Pembanding /Penggugat menyatakan bahwa point 15,bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan Pemeriksaan Setempat tanggal 3 November 2015 di tempat objek sengketa di Silangit desa Pariksabunngan Kecamatan Siborong Borong yang dihadiri 3 (tiga) orang Majelis Hakim dalam perkara aquo,Panitera Pengganti,Penggugat berserta Kuasa Hukumnya,Keluarga Tergugat beserta Kuasa Hukum Tergugat I,II,III,,V,Mantan Kepala Desa Pariksabungan Pongat Simanjuntak (batas sebelah selatan objek perkara), Kusen Tampubolon (Abang Wesli Tampubolon batas sebelas Utara). Setelah dibuka sidang maka Majelis Hakim bertanya tentang objek sengketa,dan bertanya sampai mana batas
objek sengketa lalu dijawab Terbanding/Tergugat bahwa batasnya Timur berbatas dengan Parik/tanah Purba/tanah Sinaga;Barat berbatas dengan Parik/tanah milik Saut Tampubolon,Wesli Tampubolon Selatan berbatas dengan Pongat Simanjuntak;Utara berbatas dengan tanah Pinus.
Dengan pertanyaan Majelis Hakim selanjutnya kepada Tergugat ada apa di atas tanah ini? Lalu dijawab Kuasa Hukum Tergugat I,V,bahwa diatas tanah objek sengketa ada kolam ikan lalu Majelis Hakim Meninjau langsung ke lokasi yang masih berada di atas tanah objek sengketa,ternyata ada kolam ikan yang masih terjaga yaitu dengan dibentuknya agar dapat mengalir air ke kolam ikan dan airnya masih mengalir sampai sekarang.
Bahwa Pemeriksaan Setempat telah dilakukan menurut ketentuan hukum dan telah sesuai dan tepat pertimbangan Majelis Hakim yang berdasarkan fakta dan bukti serta peristiwa di lapangan bahwa di atas tanah objek perkara ada kolam ikan yang masih terjaga keberadaannya. Dan lokasi kolam ikan milik Hantus adalah di tengah-tengah lokasi tanah objek sengketa yaitu antara batas Timur (parik) dengan batas Barat(tanah Saut Tampubolon). Maka dalil Para Pembanding/Para Penggugat menyatakan diatas tanah objek sengketa tidak ada di temukan fakta Hukum bahwa masih ada kolan ikan yang masih terjaga keberadaannya di tanah objek perkara melainkan tali air itu pun berada di luar objek perkara adalah suatu dalil Para Pembanding/Penggugat yang tidak beralasan dan tidak berdasarkan fakta dan peristiwa di lapangan serta merupakan rekayasa untuk menggelapkan/mengelabui fakta hukum yang sebenarnya karena telah dibuktikan/diuji oleh Majelis Hakim,Penggugat,dan Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Tergugat I,II,III,V hadir di lokasi melihat dan menyaksikan serta terlibat langsung berada di atas tanah objek perkara sengketa I,II,III.
Bahwa Para Pembanding/Para Penggugat sengaja untuk mencari kelemahan sebagian fakta fakta dan bukti-bukti Terbanding I/Tergugat I dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak mempertimbangkan secara keseluruhan akan fakta-fakta dan peristiwa,keterangan saksi,bukti-bukti,dan pemeriksaan setempat yang
diperoleh atau didapatkan selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim sehingga dengan segala cara yang tidak berdasarkan ketentuan hukum, Para Pembanding/Para Penggugat dapat menuntut maksud-maksud yang tidak berdasarkan hukum seperti point 18.
Pengadilan Negeri Tingkat Pertama telah tepat dan sesuai serta tidak kontradiktif mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti Terbanding I/Tergugat I yang sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan bahwa objek tanah sengketa 3(tiga) adalah milik Tergugat I yaitu bahwa berdasarkan fakta persidangan objek perkara 3(tiga) adalah tanah Ulayat Marga Tampubolon dan masing-masing sudah mendapat hak warisan masing-masing pihak Tampbolon. Bahwa Terbanding I/Tergugat I memperoleh hak waris dari orang tuanya yaitu Hantus Tampubolon dan Hantus Tampubolon memperoleh warisan dari Bapaknya yaitu Andoni Tampubolon dengan gelar Sintua Portibi (kakek Judika Tampubolon),dan bahwa fakta dan bukti ini adalah berdasarkan keterangan saksi Saut Martua Tampubolon,Marudin Sianturi,dan Kusen Tampubolon.
Bahwa bukti T.I-1 kwartir cabang Tapanuli Utara.
Bahwa T.I-I ini membuktikan bahwa kwartir Pramuka Cabang Tapanuli Utara hendak menanami pinus disekitar tanah milik Hantus Tampubolon/Marga Tampubolon yaitu di tanah objek sengketa,bahwa kwartir Pramuka Cabang Tapanuli Utara memberikan surat T.I-I tersebut kepada Hantus Tampubolon/Marga Tampubolon,karena menurut Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tanah objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon.
Bukti T.I-2 yaitu bukti Surat Kematian Hantus Tampubolon tanggal 4 Juli 2003 di Silangit Kecamatan Siborong Borong yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pariksabungan oleh Pendeta Herry.SW.Pasaribu.STH. Bahwa T.I-2 membuktikan Hantus Tampubolon adalah penduduk asli yang berdomicili /mempunyai tempat kediaman hidup baik lahiriah maupaun rohaniah di Pariksabungan Kecamatan Siborong borong. Sedangkan St Julianus Siahaan adalah berdomisili di desa Pohan Tonga Keamatan Siborong borong.
Bukti T.I-3 adalah bukti tanah sengketa 3 adalah pemilik tanah yaitu Juldika Tampubolon (Terbanding I/Tergugat I) berdasarkan sertifikat hak
milik No.206 tertanggal Februari 2001.
Bahwa sertifikat bukti hak milik tersebut dibuat berdasarkan prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Bahwa Terbanding I/Tergugat I sebagai penduduk asli (awal) desa Pariksabungan Kecamatan Siborong borong adalah pemilik berdasarkan warisan yang diwarisi secara turun menurun dari orang tuanya bernama Hantus Tampubolon dan Hantus Tampubolon memperolehnya dari Bapaknya yaitu Andoni Tampubolon gelar Sintua Portibi (kakek Terbanding I)dan belum pernah dialihkan atau dijual kepada siapa pun,yang kemudian Terbanding I mengurus sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara dengan melengkapi syarat-syarat dan Prosedur Ketentuan Hukum yang berlaku. Atas permohonan Terbanding I kepada BPN maka BPN menerbitkan sertifikat hak milik No.206 Tahun 2001 atas pemegang hak Judika Tampubolon (Terbanding I/Tergugat I).
Maka berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di atas menunjukkan secara khusus pihak-pihak di sekitar pemilik tanah batas-batas objek perkara 3 mengetahui,bahwa tanah objek perkara 3 adalahtanah milik Hantus Tampubolon yang diwariskan kepada Terbanding I (Judika Tampubolon) dan secara umum masyarakat desa Pariksabungan telah mengetahui bahwa tanah objek pekara 3 adalah tanah Hantus Tampubolon yang diwarisakan kepada Judika Tampubolon (Terbanding I/Tergugat I).
Bahwa Terbanding I/Terrgugat I kemudian menjual tanah objek perkara 3 kepada Mangaraja Panggabean sebagaimana sertifikat hak milik 206 tertanggal 2001 pemegang hak Judika Tampubolon yang dikeluarkan Turut Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli No.80/PRK/SPGN/2003 tanggal 3 Juli 2003 yang diperbuat Turut Tergugat III. Bahwa kemudian pihak Mangaraja Panggabean mewariskan kepada Halida Hanoem Lubis (Turut Terbanding II) pada tahun 2013 berdasarkan surat keterangan ahli waris tanggal 28 Januari 2011 yang disertai Surat Pernyataan/Penyerahan/Penolakan Hak Waristanggal 25 Juni 2015yang masing-masing dibuat dibawah tangan yang disaksikan dan dibenarkan Kepala Desa Pariksabungan dan mengetahui Camat Siborong borong.
Kemudian Turut Terbanding II/Turut Tergugat II menjual secara sah menurut hukum kembali sertifikat hak milik 206 tahun 2001 kepada
Terbanding II/Tergugat II (Saut Tulus Panggabean) dan Terbanding III/Tergugat III (Swandi Simorangkir) berdasarkan akte jual beli No.3/2014 Tanggal 6 Januari 2014 yang diperbuat Turut Tergugat IV (Roida Gurning,SH. Bahwa perbuatan Tebanding I/Tergugat I yang mengurus dan memohon sertifikat 206 tahun 2001 dan yang mengadakan jual beli tanah berdasarkan akte jual beli No.80/PRK/SBGN/SBR/2003 tanggal 3 bulan Juni 2003 telah dilaksanakan sesuai dengan peratuan dan ketentuan Undang-Undang sehingga dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum menurut hukum.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta uraian Terbanding I diatas mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding yang Menyidangkan dan Mengadili Perkara Perdata ini untuk Putusan Pengadilan Negari Tarutung No.17/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 24 November 2015 dan dapat memutus dengan amar Putusan sebagai berikut.
Mengadili
Menolak Memori Banding dari Para Pembanding
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 24 November 2015
MENGADILI SENDIRI
A.Dalam Konpensi
1.Dalam Provisi
Menyatakan para Tergugat sah menurut hukum untuk menguasai dan mengusahai atas objek perkara.
Menolak sita jaminan (conservatoir beslaag)
B.Dalam Ekspresi
Mengabulkan ekspresi Tergugat I
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkeverklaard)
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima menurut hukum.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta hibah
nomor 81/Siborong borong /1990 Tanggal 26 Februari 1990 yang dikeluarkan Camat Siborong borong selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah seluas 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut.
Utara : Pinus Milik Kehutanan.
Timur : Tanah Milik G.M Panggabean/Hantus Tampubolon.
Selatan : Pinus Milik Almarhum ST.Julianus Siahaan
Barat : Pinus Pargolmulan/Tanah Viktor Hutagaol/Tanah Milik Karlos Sianturi.
Menyatakan Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan Gugatan kepada Tergugat I.
Menyatakan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum denan tanah perkara Objek Perkara III.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta pernyataan kesaksian nomor 03 Tanggal 2 Mei 20005 yang diterbitkan turut Tergugat III dan akta pernyataan Karlos Sianturi nomon 4 Tanggal 2 Mei 2005.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik nomor 206 tahun 2001 Tanggal 28 Februari 2001 yang diterbitkan Turut Tergugat I.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum akta jual buli nomor 80/PRK/SBGN/2003 Tanggal 3 Juni 2003 yang diterbitkan turut tergugat III.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding V /Tergugat V telah mengajukan kontra memori banding tanggal 25 Januari 2016, dengan alasan hukum adalah sebagai berikut
1. Bahwa Terbanding V/Tergugat V mengakui dan membenarkan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan
Para Penggugat tidak dapat mempertahankan dan membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya serta mengadili dan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa di dalam memeriksa dan mengadili perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung telah mempertimbangkan secara rasional dan objektiv serta adil menurut hukum,yaitu fakta persidangan,alat bukti surat,dan saksi-saksi serta Pemeriksaan Setempat sehingga disimpulkan sebagai kesimpulan hukum yang di jatuhkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam Perkara Perdata No.17/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 24 November 2015,harus dipertahankan dan harus diterima secara sah menurut hukum.
Bahwa di depan persidangan Para Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan fakta-fakta dan terutama saksi Wilson Sianturi,Painton Sianturi,Koster Siahaan,dan Gerlan Hutagaol,Martahan Tampubolon,dan saksi tersebut menyatakan: saksi tidak mengalami,tidak melihat,dan tidak menyaksikan sendiri bahwa Renatus Sianturi memberikan objek perkara aquo kepada Julianus Siahaan dan saksi hanya mengetahui dan hanya mendengar Cerita. Dan semua saksi penggugat tidak mengetahui dari mana asal usul Renatus Sianturi memiliki tanah objek sengketa. Sementara Renatus Sianturi bertempat tinggal di Tanah milik marga Tampubolon hanya sebagai penumpang (menantu marga Tampubolon) yaitu dikampung sebelah rumah Kusen Tampubolon (saksi Tergugat I) di Sipintu Pintu desa Pariksabungan Kecamatan Siborong Borong. Maka keterangan saksi Pembanding/Para Penggugat adalah tidak mempunyai landasan sumber pengetahuan yang sah dan tidak mempunyai syarat tentang kepemilikan tanah objek sengketa III.
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya sudah tepat dan menganalisa alat bukti Para Pembanding/Penggugat yaitu P-1.P-2,P-4 secara rasional dan objektif menurut ketentuan hukum .
Bukti P-1 yaitu Acta Hibah No.81/Siborong borong/1990 tidak dapat dipertahannkan oleh Para Pembanding/Penggugat karena Victor Hutagaol yang menurut Pembanding adalah pihak yang membuat/menandatangani Acta Hibah tersebut tidak dapat
dihadirkan Penggugat di depan persidangan dan menyatakan Victor Hutagaol sudah almarhum (bukti isi gugatan). Akan tetapi para Terbanding/Tergugat dapat menghadirkan Victor Hutagaol di persidangan ternyata masih hidup dan sehat dan dapat memberikan kesaksian di persidangan dan menyatakan bahwa Ia (Victor Hutagaol): tidak ada menandatangani Acte Hibah No.81/Sbb/1990 bersama sama dengan Karlos Sianturi dan tidak ada pergi kehadapan Pejabat Pembuat Acta Tanah (PPAT).Camat Kepala Wilayah Kecamatan Siborong Borong yaitu M.Sitanggang BA serta menyatakan dipersidangan tidak ada memberikan tanah objek perkara kepada St Julianus Siahaan serta tidak memiliki tanah objek perkara aquo. Serta Victor Hutagaol menyatakan tidak ada menandatangai dan tidak mengetahui tentang proses bentuk dan isi pembuatan surat pernyataan penyerahan tanah tanggal22April2015 seperti bukti P-4.
Bahwa bukti P-2 adalah tidak sah karena Victor Hutagaol tidak menghadiri/menghadap dan menandatangani surat Acta Hibah No.81/Sbb/1991 di hadapan PPAT bersama sama dengan Karlos Sianturi serta tidak ada menyerahkan tanah objek perkara aqou kepada St Julianus Siahaan. Bahwa Victor Hutagaol tidak ada menyatakan dan menandatangani Surat Pernyataan di hadapan Notaris Emmi Banjarnahor,SH/Turut Tergugat III sehubungan penyerahan Tanah Hibah kepada St Julianus Siahaan. Sehingga bukti P-1,P-2,P-4 Para Pembanding /Para Tergugat mengandung rekayasa pemalsuan maka harus di tolak menurut hukum.
Bahwa dengan dibantahnya tandatangan saksi Victor Hutagaol,Majelis Hakim Pengadilan Hakim Tingkat Pertama bahwa kebenaran isi surat P-1,P-2,P-4 tersebut diragukan dan ada unsur pemalsuan adalah pendapat yang tepat dan bersifat objektif menurut hukum. Bahwa Victor Hutagaol membantah dan menyangkal tandatangannya dan bentuk dan isi serta proses pembuatan terjadinya surat tersebut sehingga perbuatan hukum dan hubungan hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum. Maka para Pembanding/Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terbanding V/Tergugat V dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa I,II.
Bahwa keterangan saksi Pembanding/Para Penggugat yaitu Wilson Sianturi dan saksi Painton Sianturi tentang kebenaran tandatangan Victor Hutagaol adalah suatu keterangan yang di buat buat dan mengada ada serta tidak berdasar hukum karena tidak di dukung oleh fakta dan peristiwa di dalam persidangan dan telah di sangkal oleh Victor Hutagaol di dalam persidangan sehingga ditolak menurut hukum.
Bahwa dalil dalil Para Pembanding/Para Penggugat yang menyatakan dalam point 10 kemungkinan dapat diduga bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Victor Hutagaol adalah keterangan palsu di persidangan.
Bahwa dalil Para Pembanding/Para Penggugat di atas adalah dalil perasaan yang mengada ada dan subjektif yang tidak berdasar dan tidak berichtikat tidak baik karena Victor Hutagaol memberikan keterangan yang sebenarnya di atas Sumpah dan telah di uji kebenaran fakta dan peristiwanya dihadapan Majelis Hakim yang dihadiri kuasa hukum Para Penggugat dan kuasa Hukum Tergugat I,II,III,V, Turut Tergugat II,IV,dan masing masing kepada pihak Majelis Hakim ,Kuasa Hukum Para Penggugat,dan Kuasa Hukum Tergugat diberi kesempatan untuk bertanya dan memberikan tanggapan. Bahwa Victor Hutagaol(saksi Tergugat) memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim adalah keterangan saksi berdasarkan pengalaman sendiri,penglihatan sendiri,dan pendengaran sendiri yang menurut hukum telah mempunyai landasan sumber pengetahuan yang dianggap sah dan memenuhi syarat menurut hukum.
Bahwa Pembanding/Para Penggugat sengaja menghubunghubungkan tanda tangan yang terdapat dalam bukti P-1 dan P4 dengan tandatangan yang terdapat dalam bukti yang lain adalah suatu bentuk dalil yang tidak relevan dengan hukum dan tidak berdasarkan hukum serta mengada ada sehingga harus ditolak menurut hukum.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan saksama mempertimbangkan alasan-alasan Hukum yang berdasarkan hukum pada point 14,karena di depan persidangan dan di bawah sumpah Saut Martua Tampubolon menerangkan bahwa tanah objek perkara aquo adalah tanah milik Hantus Tampubolon yang diperoleh dari Bapaknya
yaitu Andoni Tampubolon gelar Sintua Portibi dan mengetahuinya karena tanah saksi persis berbatasan langsung dengan tanah objek sengketa yaitu disebelah baratnya. Saksi sering melihat sewaktu kecil Hantus Tampubolon mengusahai tanahnya dengan menanam pinus,eukaliptus,dan kolam ikan mas yang berupa kolam ikan karena saksi sering lewat sewaktu mengembalakan ternak kerbau,dan saksi diberitahukan juga oleh ibunya bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik Hantus Tampubolon,saksi juga menyatakan bahwa disekitar wilayah tanah objek sengketa adalah tanah Hak Ulayat Marga Tampubolon dan telah mempunyai/dibagi batas Hak masing masing pemiliknya.Demikian juga Marudin Sianturi menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon ( Bapak Tergugat V ) yang diwariskan kepada anaknya Judika Tampubolon. Pada tahun 1970 saksi pernah disuruh oleh Hantus Tampubolon untuk mengambil ikan mas dari kolam ikan miliknya serta melihat tanah objek sengketa diusahai oleh Hantus Tampubolon. Jadi di atas tanah objek sengketa Hantus Tampubolon telah mengusahai kolam ikan mas,menanam pinus,dan eukaliptus karena saksi Marudin Sianturi mempunyai tanah yang jaraknya 150 m (seratus lima puluh meter) dari batas tanah objek sengketa milik Hantus Tampubolon. Adapun tanah saya adalah tanah warisan dari Ibu saya. Adapun tanah saksi tersebut adalah tanah warisan dari Ibu saya Boru Tampubolon yang diberikan dan berasal dari ibu saksi Marga Tampubolon (kakek saksi dari pihak Ibu). Saksi diberitahukan oleh ibu saksi bahwa tanah objek sengeta adalah milik Hantus Tampubolon dan mengetahuinya bahwa di tanah hak Ulayat Tampubolon dan telah dibagi bagi dan mempunyai hak dan batas masing masing.
Bahwa saksi kenal dan saudara dengan Renatus Sianturi karena nenek saksi dengan nenek Renatus Sianturi adalah kakak adik kandung dan tinggal menumpang di kampung Marga Tampubolon di Sipintu Pintu,Silangit sebagai menantu Marga Tampubolon.
Maka oleh karena itu dalil Para Pembanding/Penggugat (point 14) yang menyatakan pertimbangan Hakim telah keliru dan tidak berdasarkan fakta dan dalam menerapkan fakta hukum adalah suatu dalil yang dicari cari dan tidak relevan serta tidak mempunyai dasar
hukum/fakta sehingga harus ditolak menurut hukum.
Bahwa dalil Pembanding /Penggugat menyatakan bahwa point 15,bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan Pemeriksaan Setempat tanggal 3 November 2015 di tempat objek sengketa di Silangit desa Pariksabunngan Kecamatan Siborong Borong yang dihadiri 3 (tiga) orang Majelis Hakim dalam perkara aquo,Panitera Pengganti, Penggugat berserta Kuasa Hukumnya,Keluarga Tergugat beserta Kuasa Hukum Tergugat I,II,III,,V,Mantan Kepala Desa Pariksabungan Pongat Simanjuntak (batas sebelah selatan objek perkara), Kusen Tampubolon (Abang Wesli Tampubolon batas sebelas Utara). Setelah dibuka sidang maka Majelis Hakim bertanya tentang objek sengketa,dan bertanya sampai mana batas objek sengketa lalu dijawab : Terbanding/Tergugat bahwa batasnya Timur berbatas dengan Parik/tanah Purba/tanah Sinaga;Barat berbatas dengan Parik/tanah milik Saut Tampubolon,Wesli Tampubolon Selatan berbatas dengan Pongat Simanjuntak;Utara berbatas dengan tanah Pinus.
Dengan pertanyaan Majelis Hakim selanjutnya kepada Tergugat ada apa di atas tanah ini? Lalu dijawab Kuasa Hukum Tergugat I,V,bahwa diatas tanah objek sengketa ada kolam ikan lalu Majelis Hakim Meninjau langsung ke lokasi yang masih Berada di atas tanah objek sengketa,ternyata ada kolam ikan yang masih terjaga dan berada di atas tanah objek sengketa yaitu dengan dibentuknya agar dapat mengalir air ke kolam ikan dan airnya masih mengalir sampai sekarang.
Bahwa Pemeriksaan Setempat telah dilakukan menurut ketentuan hukum dan telah sesuai dan tepat pertimbangan Majelis Hakim yang berdasarkan fakta dan bukti serta peristiwa di lapangan bahwa di atas tanah objek perkara ada kolam ikan yang masih terjaga keberadaannya. Dan lokasi kolam ikan milik Hantus adalah di tengah-tengah lokasi tanah objek sengketa yaitu antara batas Timur (parik) dengan batas Barat (tanah Saut Tampubolon). Maka dalil Para Pembanding/Para Penggugat menyatakan diatas tanah objek sengketa tidak ada di temukan fakta Hukum bahwa masih ada kolam ikan yang masih terjaga keberadaannya di tanah objek perkara melainkan tali air itu, pun berada di luar objek perkara adalah suatu dalil Para Pembanding/Penggugat yang tidak beralasan dan tidak berdasarkan
fakta dan peristiwa di lapangan serta merupakan rekayasa untuk menggelapkan/mengelabui fakta hukum yang sebenarnya karena telah dibuktikan/diuji oleh Majelis Hakim,Penggugat,dan Kuasa Hukum Para Pembanding/Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I,II,III,V hadir di lokasi melihat dan menyaksikan serta terlibat langsung berada di atas tanah objek perkara sengketa I,II,III.
Bahwa Para Pembanding/Para Penggugat sengaja untuk mencari kelemahan sebagian fakta fakta dan bukti-bukti Terbanding V/Tergugat V dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak mempertimbangkan secara keseluruhan akan fakta-fakta dan peristiwa,keterangan saksi,bukti-bukti,dan pemeriksaan setempat yang diperoleh atau didapatkan selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim sehingga dengan segala cara yang tidak berdasarkan ketentuan hukum,Para Pembanding/Para Penggugat dapat menuntut maksud-maksud yang tidak berdasarkan hukum seperti point 18.
Pengadilan Negeri Tingkat Pertama telah tepat dan sesuai serta tidak kontradiktif mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti Terbanding V/Tergugat V yang sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan bahwa objek tanah sengketa 1 dan 2(satu dan dua) adalah milik Terbanding V /Tergugat V yaitu bahwa berdasarkan fakta persidangan objek perkara adalah tanah Ulayat Marga Tampubolon dan masing-masing sudah mendapat hak warisan masing-masing pihak Tampbolon. Bahwa Terbanding I/Tergugat I memperoleh hak waris dari orang tuanya yaitu Hantus Tampubolon dan Hantus Tampubolon memperoleh warisan dari Bapaknya yaitu Andoni Tampubolon dengan gelar Sintua Portibi (kakek Judika Tampubolon),dan bahwa fakta dan bukti ini adalah berdasarkan keterangan saksi Saut Martua Tampubolon,Marudin Sianturi,dan Kusen Tampubolon.
Bahwa bukti T.I-1 kwartir cabang Tapanuli Utara.
Bahwa T.I-1 ini membuktikan bahwa kwartir Pramuka Cabang Tapanuli Utara hendak menanami pinus disekitar tanah milik Hantus Tampubolon/Marga Tampubolon yaitu di tanah objek sengketa,bahwa kwartir Pramuka Cabang Tapanuli Utara memberikan surat T.I-1 tersebut kepada Hantus Tampubolon/Marga Tampubolon, karena
menurut Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tanah objek sengketa adalah milik Hantus Tampubolon.
Bukti T.I-2 yaitu bukti Surat Kematian Hantus Tampubolon tanggal 4
Juli 2003 di Silangit Kecamatan Siborong Borong yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pariksabungan oleh Pendeta Herry.SW.Pasaribu.STH. Bahwa T.I-2 membuktikan Hantus Tampubolon adalah penduduk asli yang berdomicili /mempunyai tempat kediaman hidup baik lahiriah maupaun rohaniah di Pariksabungan Kecamatan Siborong borong. Sedangkan St Julianus Siahaan adalah berdomisili di desa Pohan Tonga Keamatan Siborong borong.
Bukti T.I-3 adalah bukti tanah sengketa 3 adalah pemilik tanah yaitu Judika Tampubolon (Terbanding I/Tergugat I) berdasarkan sertifikat hak milik No.206 tertanggal Februari 2001.
Bahwa sertifikat bukti hak milik tersebut dibuat berdasarkan prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Bahwa Terbanding I/Tergugat I sebagai penduduk asli (awal) desa Pariksabungan Kecamatan Siborong borong adalah pemilik berdasarkan warisan yang diwarisi secara turun menurun dari orang tuanya bernama Hantus Tampubolon dan Hantus Tampubolon memperolehnya dari Bapaknya yaitu Andoni Tampubolon gelar Sintua Portibi (kakek Terbanding I)dan belum pernah dialihkan atau dijual kepada siapa pun,yang kemudian Terbanding I/Tergugat I mengurus sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara dengan melengkapi syarat-syarat dan Prosedur Ketentuan Hukum yang berlaku. Atas permohonan Terbanding I kepada BPN maka BPN menerbitkan sertifikat hak milik No.206 Tahun 2001 atas pemegang hak Judika Tampubolon (Terbanding I/Tergugat I).
Maka berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di atas menunjukkan secara khusus pihak-pihak di sekitar pemilik tanah batas-batas objek perkara mengetahui,bahwa tanah objek perkara adalah tanah milik Hantus Tampubolon yang diwariskan kepada Terbanding I (Judika Tampubolon) dan secara umum masyarakat desa Pariksabungan telah
mengetahui bahwa tanah objek pekara adalah tanah Hantus Tampubolon yang diwarisakan kepada Judika Tampubolon (Terbanding I/Tergugat I).
Bahwa menurut Para Pembanding/Para Penggugat point 18 bahwa pertimbangan hukum Majelis Hukum terkesan terlalu dipaksakan karena tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Hal ini adalah dalil pendapat Para Pembanding yang menurut perasaan mengada ada tanpa dibarengi dengan pikiran yang rasional dan objektif dan tidak berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum. Dalil para pembanding yang menyatakan objek perkara yang dialihkan/dijual/diserahkan oleh Hantus Tampubolon dan Terbanding I/Tergugat I kepada Tergugat/Terbanding IV ( I c objek perkara I dan II ) jika dikaitkan dengan bukti T.V-1 yaitu surat penyerahan tanah dari Hantus Tampubolon kepada Terbanding IV/Tergugat IV terdapat kekaburan adalah dalil yang sesat dan gelap serta tidak berdasar karena tidak sesuai dengan fakta yang terdapat di persidangan serta tidak pernah dinyatakan/dibuktikan dalam persidangan sehingga harus ditolak menurut hukum. Bahwa surat penyerahan tanah dari Hantus Tampubolon/Judika Tampubolon kepada Terbanding IV/Tergugat IV adalah palsu dan mengada ada karena Hantus Tampubolon/Terbanding I tidak pernah memberikan tanah objek perkara I,II kepada Terbanding IV/Tergugat IV. Dan Para Pembanding/Para Penggugat sengaja membuat dalil yang kabur dan tidak relevan serta mengada ada karena tidak berdasar kepada fakta yang diperoleh dalam persidangan.
Bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung,Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding V/Tergugat V hanya memberikan bukti Tergugat V yaitu T.V-1 mengenai surat penyerahan tanah oleh Hantus Tampubolon kepada Guntar Manurung tanggal 18 Desember 2000 seluas 39.843 m2 ( tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga meter) yang disaksikan oleh:
Judika Tampubolon ( Terbanding I )
Lina Sianipar (Timbul Sianipar)
Kamsyah Saragi
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya,telah merinci dan objektif dengan saksama menurut hukum mempertimbangkan fakta-fakta dan alat-alat bukti bahwa semasa hidupnya Hantus Tampubolon tanggal 18 Desember 2000 telah menyerahkan sebagian tanahnya yakni objek sengketa I dan II seluas 39.843 m2 ( tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga meter) kepada Guntar Manurung sesuai dengan bukti T.V-1 yaitu Surat Penyerahan Tanah,sehingga secara sah dan mempunyai kekuatan hukum bahwa Tergugat V adalah pemilik atas objek sengketa I dan II.
Bahwa Majelis Hakin Tingkat Pertama tidak keliru dantelah mempertimbangkan dengan saksama dan rinci menilai segala fakta dan keterangan saksi,bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan terutama keterangan saksi Terbanding V,yaitu:
Saksi Tergugat V yaitu Timbul Sianipar (A.Lina Sianipar) mengatakan di depan persidangan yang sejalan dengan bukti T.V-3 yaitu telah terjadi penyerahan tanah secara hukum oleh Hantus Tampubolon kepada Guntar Manurung seluas 39.843 m2 ( tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga meter) dengan batas-batas Sebelah Timur :Parit/G.M Panggabean,Sebelah Selatan :Marga Tampubolon,Sebelah Barat :Saut Tampubolon,Sebelah Utara :Wesli Tampubolon.
Saksi Tergugat V yaitu Kamsyah Saragi menyatakan di depan persidangan Telah menyerahkan tanah miliknya seluas 39.843 m2 (tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga meter) kepada Guntar Manurung sebagai pelunasan utung dan jasa moril yaitu tanah yang berada di Pariksabungan,Silangit,Kecamatan Siborongborong yang sesuai dan sejalan dengan yang lokasinya dengan pernyataan Tergugat I dan saksi Tergugat V yaitu Timbul Sianipar karena mereka bersamaan sewaktu menandatangani surat penyerahan tersebut/T.V-1.
Terbanding I/Tergugat I yaitu Judika Tampubolon sebagai saksi penyerahan tanah adalah mengetahui jelas tanah yang diserahkan oleh ayah Hantus Tampubolon kepada Guntar Manurung/Terbanding V mengenai lokasi dan batas-batas tanah yang diserahkan yaitu seluas 39.843 m2 (tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga meter) dengan batas-batas batas Sebelah Timur :Parit/G.M
Panggabean,Sebelah Selatan :Marga Tampubolon,Sebelah Barat :Saut Tampubolon,Sebelah Utara :Wesli Tampubolon. Bahwa Terbanding I selalu bersama sama dan terlibat dengan Bapaknya Hantus
Tampubolon mengusahai tanah tersebut dengan menanam pinus,eukaliptus,merawat kolam ikan mulai dari kecil sampai dengan diserahkannya tanah tersebut serta mengetahui sampai sekarang batas-batas tanah tersebut yaitu pada saat pertanyaan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim kepada Terbanding I kepada Tergugat I tanggal 3 November 2015.
Bahwa Terbanding I/Terrgugat I kemudian menjual tanah objek perkara 3 kepada Mangaraja Panggabean sebagaimana sertifikat hak milik 206 tertanggal 2001 pemegang hak Judika Tampubolon yang dikeluarkan Turut Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli No.80/PRK/SPGN/2003 tanggal 3 Juli 2003 yang diperbuat Turut Tergugat III. Bahwa kemudian pihak Mangaraja Panggabean mewariskan kepada Halida Hanoem Lubis (Turut Terbanding II) pada tahun 2013 berdasarkan surat keterangan ahli waris tanggal 28 Januari 2011 yang disertai Surat Pernyataan/Penyerahan/Penolakan Hak Waris tanggal 25 Juni 2015 yang masing-masing dibuat dibawah tangan yang disaksikan dan dibenarkan Kepala Desa Pariksabungan dan mengetahui Camat Siborong borong.
Kemudian Turut Terbanding II/Turut Tergugat II menjual secara sah menurut hukum kembali sertifikat hak milik 206 tahun 2001 kepada Terbanding II/Tergugat II (Saut Tulus Panggabean) dan Terbanding III/Tergugat III (Swandi Simorangkir) berdasarkan akte jual beli No.3/2014 Tanggal 6 Januari 2014 yang diperbuat Turut Tergugat IV (Roida Gurning,SH. Bahwa perbuatan Tebanding I/Tergugat I yang mengurus dan memohon sertifikat 206 tahun 2001 dan yang mengadakan jual beli tanah berdasarkan akte jual beli No.80/PRK/SBGN/SBR/2003 tanggal 3 bulan Juni 2003 telah dilaksanakan sesuai dengan peratuan dan ketentuan Undang-Undang sehingga dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum menurut hukum.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta uraian Terbanding I
diatas mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding yang Menyidangkan dan Mengadili Perkara Perdata ini untuk Putusan Pengadilan Negari Tarutung No.17/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 24 November 2015 dan dapat memutus dengan amar Putusan sebagai berikut.
Mengadili
Menolak Memori Banding dari Para Pembanding
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 24 November 2015
MENGADILI SENDIRI
A.Dalam Konpensi
1.Dalam Provisi
Menyatakan para Tergugat sah menurut hukum untuk menguasai dan mengusahai atas objek perkara.
Menolak sita jaminan (conservatoir beslaag)
B.Dalam Ekspresi
Mengabulkan ekspresi Tergugat I
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkeverklaard)
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima menurut hukum.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta hibah nomor 81/Siborong borong /1990 Tanggal 26 Februari 1990 yang dikeluarkan Camat Siborong borong selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah seluas 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut.
Utara : Pinus Milik Kehutanan.
Timur : Tanah Milik G.M Panggabean/Hantus Tampubolon.
Selatan : Pinus Milik Almarhum ST.Julianus Siahaan
Barat : Pinus Pargolmulan/Tanah Viktor Hutagaol/Tanah Milik
Karlos Sianturi.
Menyatakan Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan Gugatan kepada Tergugat I.
Menyatakan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum denan tanah perkara Objek Perkara III.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akta pernyataan kesaksian nomor 03 Tanggal 2 Mei 20005 yang diterbitkan turut Tergugat III dan akta pernyataan Karlos Sianturi nomon 4 Tanggal 2 Mei 2005.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik nomor 206 tahun 2001 Tanggal 28 Februari 2001 yang diterbitkan Turut Tergugat I.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum akta jual buli nomor 80/PRK/SBGN/2003 Tanggal 3 Juni 2003 yang diterbitkan turut tergugat III.
Menimbang, bahwa majelis Pengadilan Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat melalui kuasa hukumnya tersebut ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka oleh karenanya memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Tinggi sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II,III dan Turut Terbanding II,IV, Terbanding I dan Terbanding V yang pada pokoknya adalah mendukung putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 17/Pdt.G/2015/PN-Trt tanggal 24 Nopember 2015 tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah dengan seksama
membaca dan mempelajari dan meneliti dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 17/PDT.G/2015/PN.Trt tanggal 24 Nopember 2015, Majelis Hakim Tingkat
Banding berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama sudah
mempertimbangkan secara tepat dan benar, menurut ketentuan hukum yang berlaku didalam memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat banding dalam memutus dan mengadili perkara ini
ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 17/Pdt.G/2015/PN-Trt tanggal 24 Nopember 2015, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga para Pembanding semula para Penggugat berada di pihak yang kalah,maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 Jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Rbg dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No : 17/Pdt.G/2015/PN-Trt, tanggal 24 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 8 Juni 2016 oleh kami H.SURIPTO,SH.MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis dengan DALIZATULO ZEGA,SH, dan MARYANA,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 April 2016 Nomor: 155/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 15 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta LUHUT BAKO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan
dengan tidak dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1.DALIZATULO ZEGA,SH.H.SURIPTO,SH.MH.
ttd
2.MARYANA,SH,MH.
Panitera Pengganti
ttd
( LUHUT BAKO,SH )
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )