35/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 35/PID/2017/PT MND
- DRA. POP HELENA BOLUNG - RIZAL DASIR
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : 92/Pid.B/2016/PN.Arm. tanggal 31 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3. 000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 35/PID/2017/PT.MND
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama
: DRA. POP HELENA BOLUNG Tempat Lahir : Kombi Umur/ Tgl Lahir : 59 tahun/ 19 Desember 1954 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat Tinggal : Perumahan Maumbi Indah Blok B3 No.10 Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan PNS
-
2. Nama : RIZAL DASIR Tempat Lahir : Manado Umur/ Tgl Lahir : 32 tahun/ 27 November 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat Tinggal : Perumahan Maumbi Indah Blok B3 No.10 Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Agama : Islam Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum : sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 8 September 2016;
Hakim PN. Airmadidi : sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 10 Mei 2017 Nomor : 35/PID/2017/PT.MND. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Juli 2016 No.Reg.Perk: PDM-44/Airmd/Epp.2/07/2016. telah didakwa sebagai berikut:
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I. Dra. POP HELENA BOLUNG, terdakwa II. RIZAL DASIR, pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat dikantor Notaris/ PPAT, GRACE SOPHIA JUDY SARENDATU, SH, MKn yang beralamat di jalan A.Mononutu 199 Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak – tidaknya ditempat – tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Manado, Nomor : 57/ Pdt.G/2007/PA.Mdo, tanggal 04 Desember 2007, antara RIVALDY DASIR dan RIVANA DASIR sebagai Penggugat dan sebagai korban dalam perkara ini melawan Dra. Hj. POP HELENA BOLUNG sebagai Tergugat dan RIZAL DASIR sebagai Turut Tergugat dalam hal ini sebagai terdakwa, putusan mana telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), disebutkan dalam amar putusan pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
Menyatakan ahli waris dan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Drs ADRIAN SALEH DASIR adalah :
Dra Hj. POP HELENA BOLUNG (istri) 1/8 (seperdelapan) bagian.
Laki – laki RIVALDY DASIR (anak) 2/5 (duaperlima) bagian.
Perempuan RIVANA DASIR (anak) 1/5 (seperlima) bagian.
Laki – laki RIZAL DASIR (anak) 2/5 (duaperlima) bagian.
Serta menyatakan harta warisan Almarhum Drs.Adrian Saleh Dasir antara lain berupa tanah pekarangan (Perumahan Maumbi Indah), Sertifikat Hak Milik Nomor 300 (tercantum dalam Sertifikat masih atas nama Andi Tedjo) belum balik nama dengan luas tanah tersebut 200 m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen luas 54 m2 yang terletak di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa adalah merupakan harta warisan
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris tersebut untuk menyerahkan bagian masing – masing ahli waris tersebut.
Bahwa setelah ada putusan Nomor : 57/ Pdt.G/2007/PA.Mdo, tanggal 04 Desember 2007 yang telah berkuatan hokum tetap, terdakwa II Rizal Dasir berbekal dengan surat peralihan hak Waris Tanggal 12 Maret 2008 yang dibuat oleh hokum tua Desa Watutumou mengajukan proses balik nama terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 300 dengan luas tanah tersebut 200 m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen luas 54 m2 yang terletak di desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa.
Bahwa selanjutnya setelah Sertifikat Hak Milik Nomor 300 tersebut telah dibalik nama oleh terdakwa II Rizal Dasir atas nama terdakwa sendiri , atas persetujuan terdakwa I Dra Pop Helena Bolung kemudian menjual tanah dan rumah tersebut Hermanus Johanes sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupia) dengan akta jual beli Nomor 645/2012 Tanggal 15 Juni 2012 di depan Notaris Grace Sophia Judy Sarendatu tanpa memberitahu korban dan memberikan hasil penjualan yang merupakan bagian warisan kepada korban pelapor , padahal kedua terdakwa mengetahui ada hak dari korban pelapor dalam hal ini Rivaldi Dasir dan Rivanna Dasir.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 385 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I. Dra. POP HELENA BOLUNG, terdakwa II. RIZAL DASIR, pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat di Desa Watutumoa Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak – tidaknya ditempat – tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Manado, Nomor : 57/ Pdt.G/2007/PA.Mdo, tanggal 04 Desember 2007, antara RIVALDY DASIR dan RIVANA DASIR sebagai Penggugat dan sebagai korban dalam perkara ini melawan Dra. Hj. POP HELENA BOLUNG sebagai Tergugat dan RIZAL DASIR sebagai Turut Tergugat dalam hal ini sebagai terdakwa , putusan mana telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), disebutkan dalam amar putusan pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
Menyatakan ahli waris dan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Drs ADRIAN SALEH DASIR adalah ::
Dra Hj. POP HELENA BOLUNG (istri) 1/8 (seperdelapan) bagian.
Laki – laki RIVALDY DASIR (anak) 2/5 (duaperlima) bagian.
Perempuan RIVANA DASIR (anak) 1/5 (seperlima) bagian.
Laki – laki RIZAL DASIR (anak) 2/5 (duaperlima) bagian.
Serta menyatakan harta warisan Almarhum Drs.Adrian Saleh Dasir antara lain berupa tanah pekarangan (Perumahan Maumbi Indah) ,Sertifikat Hak Milik Nomor 300 (tercantum dalam Sertifikat masih atas nama Andi Tedjo) belum balik nama dengan luas tanah tersebut 200 M2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen luas 54 m2 yang terletak di desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa adalah merupakan harta warisan
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris tersebut untuk menyerahkan bagian masing – masing ahli waris tersebut.
Bahwa setelah ada putusan Nomor : 57/ Pdt.G/2007/PA.Mdo, tanggal 04 Desember 2007 yang telah berkuatan hokum tetap, terdakwa II Rizal Dasir berbekal dengan surat peralihan hak Waris Tanggal 12 Maret 2008 yang dibuat oleh hokum tua Desa Watutumou mengajukan proses balik nama terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 300 dengan luas tanah tersebut 200 m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen luas 54 m2 yang terletak di desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa.
Bahwa selanjutnya setelah Sertifikat Hak Milik Nomor 300 tersebut telah dibalik nama oleh terdakwa II Rizal Dasir atas nama terdakwa sendiri , atas persetujuan terdakwa I Dra Pop Helena Bolung kemudian menjual tanah dan rumah tersebut Hermanus Johanes sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan Akta jual beli Nomor 645/2012 Tanggal 15 Juni 2012 di depan Notaris Grace Sophia Judy Sarendatu tanpa memberitahu korban dan memberikan hasil penjualan yang merupakan bagian warisan kepada korban pelapor , padahal kedua terdakwa mengetahui ada hak dari korban pelapor dalam hal ini Rivaldi Dasir dan Rivanna Dasir.
Bahwa uang hasil penjualan tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat SHM 300 dengan luas tanah 200 m2 dan bangunan 54 m2 yang telah dibalik nama oleh terdakwa II Rizal Dasir yang merupakan harta warisan dan juga menjadi bagian dari korban Rivaldi Dasir dan Rivanna Dasir digunakan oleh para terdakwa I Pop Helena Bolung dan terdakwa II Rizal dasir tanpa memberikan kepada korban sesuai hak masing-masing ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Agama Nomor : 57/ Pdt.G/2007/PA.Mdo, tanggal 04 Desember 2007 .
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa mereka terdakwa I. Dra. POP HELENA BOLUNG, terdakwa II. RIZAL DASIR, pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 19 September 2006 atau pada suatu waktu dalam bulan September 2006 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2006, bertempat di Desa Watutumoa Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak – tidaknya ditempat – tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II yang mengetahui sebelumnya kalau almarhum Drs. Adrian Saleh Dasir yang merupakan suami terdakwa I mempunyai 2 orang anak Rivaldi Dasir dan Rivanna Dasir dari hasil perkawinan pertama Almarhum dari isteri pertama yaitu Almarhumah Hadiah Daud.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Manado, Nomor : 57/ Pdt.G/2007/PA.Mdo, tanggal 04 Desember 2007, antara RIVALDY DASIR dan RIVANA DASIR sebagai Penggugat dan sebagai korban dalam perkara ini melawan Dra. Hj. POP HELENA BOLUNG sebagai Tergugat dan
RIZAL DASIR sebagai Turut Tergugat dalam hal ini sebagai terdakwa, putusan mana telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), disebutkan dalam amar putusan pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
Menyatakan ahli waris dan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Drs ADRIAN SALEH DASIR adalah ::
Dra Hj. POP HELENA BOLUNG (istri) 1/8 (seperdelapan) bagian.
Laki – laki RIVALDY DASIR (anak) 2/5 (duaperlima) bagian.
Perempuan RIVANA DASIR (anak) 1/5 (seperlima) bagian.
Laki – laki RIZAL DASIR (anak) 2/5 (duaperlima) bagian.
Serta menyatakan harta warisan Almarhum Drs.Adrian Saleh Dasir antara lain berupa tanah pekarangan (Perumahan Maumbi Indah) ,Sertifikat Hak Milik Nomor 300 (tercantum dalam Sertifikat masih atas nama Andi Tedjo) belum balik nama dengan luas tanah tersebut 200 m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen luas 54 m2 yang terletak di desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa adalah merupakan harta warisan
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris tersebut untuk menyerahkan bagian masing – masing ahli waris tersebut.
Bahwa oleh terdakwa I dan terdakwa II kemudian membuat surat keterangan Waris Tanggal 19 September 2006 yang dibuat oleh hokum tua Desa Watutumou dengan menyebutkan dalam surat tersebut bahwa mereka berdua adalah Ahli waris dari Almarhum Drs Adrian Saleh Dasir dan dengan surat keterangan Waris tersebut oleh kedua terdakwa Poo Helena dan Rizal dasir mengajukan proses balik nama terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 300 dengan luas tanah tersebut 200 m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen luas 54 m2 yang terletak di desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa.
Bahwa selanjutnya setelah Sertifikat Hak Milik Nomor 300 tersebut berhasil dibalik nama dengan dasar surat keterangan Waris oleh terdakwa II Rizal Dasir atas nama terdakwa sendiri , kemudian menjual tanah dan rumah tersebut Hermanus Johanes sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupia) dengan Akta jual beli Nomor 645/2012 Tanggal 15 Juni 2012 di depan Notaris Grace Sophia Judy Sarendatu tanpa memberitahu korban dan memberikan hasil penjualan yang merupakan bagian warisan kepada korban pelapor , padahal kedua terdakwa mengetahui ada hak dari korban pelapor dalam hal ini Rivaldi Dasir dan Rivanna Dasir.
Bahwa perbuatan kedua terdakwa Pop Helena bolung dan Rizal Dasir dengan menyebutkan diri keduanya sebagai ahli dari Drs Adrian Saleh Dasir dalam surat keterangan Waris tertanggal 19 September 2006 yang selanjutnya dijadikan lampiran surat untuk memproses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 300 telah merugikan korban Rivaldi Dasir dan Rivanni Dasir karena Tanah dan bangunan sesuai dengan sertifikat tersebut telah beralih kepada Frederick Hermanus Johanes yang menganggap kedua terdakwa adalah ahli waris atas tanah yang dibeli.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai surat Tuntutan tertanggal 12 Januari 2017 No.Reg.Perk: PDM-44/ R.1.16/Epp.1/07/2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I POP HELENA BOLUNG dan Terdakwa II RIZAL DASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama", sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I POP HELENA BOLUNG dan Terdakwa II RIZAL DASIR, masing-masing berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi selama para terdakwa ditahanan sementara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel legalisir sesuai asli Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor : 57/Pdt.G/2007/PA.Manado tanggal 04 Desember 2007;
1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai asli Sertifikat Hak Milik Nomor 300/Maumbi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai Akta Jual Beli Nomor 645/2012;
1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai asli Kutipan Akta Kematian berdasarkan Akta Kematian Nomor 7171CMU0709200603647;
1 (satu) bundel foto copy legalisir kwitansi tertanggal 14 Juni 2006;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Airmadidi telah menjatuhkan putusan pada tanggal 31 Januari 2017 Nomor : 92/PID.B/2016/PN.Arm. yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I :Dra. POP HELENA BOLUNG dan Terdakwa II :RIZAL DASIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel legalisir sesuai asli Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor : 57/Pdt.G/2007/PA.Manado tanggal 04 Desember 2007;
1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai asli Sertifikat Hak Milik Nomor 300/Maumbi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai Akta Jual Beli Nomor 645/2012;
1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai asli Kutipan Akta Kematian berdasarkan Akta Kematian Nomor 7171CMU0709200603647;
1 (satu) bundel foto copy legalisir kwitansi tertanggal 14 Juni 2006;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2017, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 31 Januari 2017 Nomor : 92/PID.B/2016/PN.Arm, sesuai akta banding Nomor : 1/Akta.Pid/2017/PN.Arm, permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama kepada Para Terdakwa pada tanggal 16 Pebruari 2017;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Pebruari 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 22 Pebruari 2017, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara saksama kepada Para Terdakwa tanggal 5 April 2017 ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 2 Maret 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 7 April 2017 dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 April 2017 ;
Membaca surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 14 Pebruari 2017 yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, yang memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, seluruh isi Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Para Terdakwa telah dianggap termaktub dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tidak terdapat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan karena keberatan-keberatan banding tersebut telah dipertimbangkan dengan saksama dalam putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga keberatan-keberatan banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 31 Januari 2017 Nomor : 92/PID.B/2016/PN.Arm. dan telah membaca serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum karena telah mempertimbangkan semua fakta dalam persidangan, oleh karena itu akan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 31 Januari 2017 Nomor : 92/Pid.B/2016/PN.Arm. dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : 92/Pid.B/2016/PN.Arm. tanggal 31 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 oleh Kami YAP ARFEN RAFAEL, SH.MH sebagai Hakim Ketua, IMAM SYAFII,SH.M.HUM dan EFENDI PASARIBU,SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 10 Mei 2017, Nomor : 35/Pid/2017/PT.MND, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu MIEN J. MANGINDAAN,SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
IMAM SYAFII,SH.M.HUM. YAP ARFEN RAFAEL, SH.MH. .
ttd
EFENDI PASARIBU,SH.
Panitera Pengganti,
ttd
MIEN J.MANGINDAAN,SH.
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN,SH
NIP 19571023 198103 1004
PENGADILAN TINGGI MANADO
Jln Sam Ratulangi No. 20 Manado
Fax. (0431) 862091, Telp.(0431862491
BERITA - ACARA
NOMOR : 110/PID/2014/PT.MND
Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding, yang dilangsungkan di ruang sidang di gedung Pengadilan Tinggi Manado di Jalan Sam Ratulangi, Nomor : 20 Manado, pada hari : Rabu tanggal 17 Desember 2014 dalam perkaranya terdakwa :
| Nama lengkap | : | JIMMY HENDRIK KALENGKONGAN als. Jimmy |
| Tempat lahir | : | Bitung |
| Umur/tanggal lahir | : | 37 tahun / 29 Juni 1977 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Perumnas Blok F No. 83 Kel. Girian Weru Dua Kec. Girian Kota Bitung |
| A g a m a | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh
Penyidik, tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d tanggal 24 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bitung, sejak tanggal 14 Mei 2014 2014 s/d tanggal 12 Juni 2014 ;
Pengalihan Tahanan dari Rumah Tahanan Negara di Bitung menjadi Tahanan Rumah, sejak tanggal 28 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung dalam status Penahanan Rumah, sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 11 Agustus 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Max Pinontoan, SH, Advokad/Konsultan Hukum beralamat di Perumnas Blok F/83 Kel. Girian Weru II Kec. Girian Kota Bitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Bitung pada tanggal 26 Mei 2014 dengan nomor 105/SK/2014/PN.Btg ;
Susunan Persidangan :
AMAN BARUS,SH.MH. Hakim Ketua ;
SULASDIYANTO,SH.MH. Hakim Anggota ;
I NYOMAN SOMANADA,SH.MH. Hakim Anggota ;
MIEN J.MANGINDAAN,SH Panitera Pengganti ;
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum ;
Terdakwa tersebut tidak hadir dipersidangan ;
Setelah Hakim Ketua dengan Hakim-Hakim Anggota bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya dengan cermat serta saksama mengenai perkara ini, selanjutnya mengucapkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum dan Pembanding/Penasihat hukum terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 79/Pid.B/2014/PN.Btg. tanggal 13 Agustus 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini, kemudian ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti tersebut.
PANITERA PENGGANTI, MIEN J.MANGINDAAN,SH | HAKIM KETUA, AMAN BARUS,SH.MH. |
PENGADILAN TINGGI MANADO
Jln Sam Ratulangi No. 20 Manado
Fax. (0431) 862091, Telp. (0431862491
P E N E T A P A N
NOMOR : 110/Pen.Pid/2014/PT.MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Manado :
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 110/Pid/2014/PT.MND tanggal 20 November 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa : JIMMY HENDRIK KALENGKONGAN alias JIMMY ;
Membaca pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 79/Pid.B/2014/PN.Btg, tanggal 13 Agustus 2014, atas nama Terdakwa : Jimmy Hendrik Kalengkongan alias Jimmy ;
Mengingat Pasal 67,87,233-243 KUHAP (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENETAPKAN :
Menentukan hari sidang pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 ;
Ditetapkan di : M a n a d o
Pada tanggal : 10 Agustus 2014
Hakim Ketua,
AMAN BARUS,SH.MH.