56/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ZAKIR ABDILLAH Als. ZAKIR Bin (Alm) H. MAKSUM
1. Menyatakan Terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Als. ZAKIR Bin (Alm) H. MAKSUM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR” sebagalmana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Obat jenis Carnophen/zenit sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 butir. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. ZAKIR ABDILLAH Als. ZAKIR Bin (Alm)
H. MAKSUM;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 12 April 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Berangas, RT 3, RW 8, Kec. Alalak,
Kab. Batola;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Sektor Berangas, Kab. Batola, tanggal 14 Januari 2015, No. Pol.SP.Kap./08/I/2015/Reskrim pada tanggal 14 Januari 2015 s.d. 15 Januari 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 15 Januari 2015, No. Pol. SP.Han/09/I/2015/Reskrim sejak tanggal 15 Januari 2015 s.d. tanggal 3 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, tanggal 27 Januari 2015, No. B-16/Q.3.19/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 4 Februari 2015 s.d. tanggal 3 Maret 2015;
Penuntut Umum, tanggal 4 Maret 2015, No. Prin.28/Q.3.19/Euh.2/03/2015 sejak tanggal 4 Maret 2015 s.d. tanggal 16 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, tanggal 17 Maret 2015, No. 57/Pen.Pid/2015/PN Mrh. sejak tanggal 17 Maret 2015 s.d. tanggal 15 April 2015.
Terdakwa didampingi penasihat hukum DHIENO YUDHISTIRA, S.H.,M.H., Advokat/Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, berdasarkan penetapan majelis hakim No. 12/Pen.Pid./2015/PN Mrh.;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 56/Pid.Sus/2015/ PN.Mrh, tanggal 17 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 56/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 17 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, surat, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Reg.Perk.Nomor : PDM-30/Q.3.19/Euh.2/2015 tanggal 8 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Als. ZAKIR Bin (Alm) H. MAKSUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sabagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang — Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Als. ZAKIR Bin (Alm) H. MAKSUM dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen/zenit sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 butir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa dan penasihat hukumnya yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REK.PERK : PDM/30/Euh.1/2015 tanggal 4 Maret 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH als Bin (alm) H. MAKSUM pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas RT 03 RW 08 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika petugas Polisi Polsek Berangas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan terdakwa yang menjual obat-obat tanpa izin edar, petugas Kepolisian Polsek Berangas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA di Depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas RT 03 RW 08 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan ditemukan pada diri terdakwa berupa obat jenis carnophen sebanyak 100 (Seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping disimpan di kantong baju depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan sebanyak 7 (tujuh) keping atau 70 (tujuh puluh) butir disimpan di kantong celana depan bagian kiri atas barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Dan uang sebesar Rp 110.000,00 merupakan hasil penjualan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas.
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut adalah persediaan farmasi yang dibeli terdakwa seharga Rp 200.000,00 per box atau 10 keping kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga untuk carnophen dijual Rp 25.000,00 per keping.
Bahwa terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang umum selama kurang Iebih dua bulan.
Bahwa terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa sediaan farmasi obat jenis carnophen Produksi PT. Zenith pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagalmana teiah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa sabagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH als Bin (alm) H. MAKSUM pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 21.00 WfTA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dafam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas RT 03 RW 08 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika petugas Polisi Polsek Berangas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan terdakwa yang menjual obat-obat tanpa izin edar, petugas Kepolisian Polsek Berangas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA di Depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas RT 03 RW 08 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan ditemukan pada diri terdakwa berupa obat jenis carnophen sebanyak 100 (Seratus) butir atau 10 (sepuiih) keping disimpan dikantong baju depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan sebanyak 7 (tujuh) keping atau 70 (tujuh puluh) butir disimpan di kantong celana depan bagian kiri atas barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Dan uang sebesar Rp 110.000,00 merupakan hasii penjualan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas.
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut adalah persediaan farmasi yang dibeli terdakwa seharga Rp 200.000,00 per box atau 10 keping kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga untuk carnophen dijual Rp 25.000,.00 per keping.
Bahwa terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menjual kepada orangorang umum selama kurang lebih dua bulan.
Bahwa terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa terdakwa hanya berpendidikan SMP sehingga tidak termasuk dalam golongan tenaga kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidak memiliki izin apapun untuk melakukan praktek kefarmasian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SIGIT HARDIANTORO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polsek Berangas telah diperiksa di bawah sumpah di penyidikan dan membenarkan segala yang tertuang daiam BAP Penyidikan daiam berkas perkara.
Bahwa bersama rekan-rekan saksi telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan terdakwa yang menjual obat-obat yang tetah ditarik izin edarnya. Selanjutnya saksi bersama rekan-rekan yang lain diantaranya saksi IRWAN FAJRI melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan terdakwa. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA di depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas RT 03 RW 08 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Bahwa ditemukan pada diri terdakwa berupa obat jenis carnophen sebanyak 100 (Seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping yang terdawa simpan dalam kantong baju depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan sebanyak 7 (tujuh) keping atau 70 (tujuh puluh) butir disimpan dalam kantong celana depan bagian kiri atas. Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selain itu ditemukan pula uang sebesar Rp 110.000,00 yang juga diakui oleh terdakwa merupakan hasil penjuatan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas.
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut adalah persediaan farmasi yang dibeli terdakwa seharga Rp 200.000,00 per box atau 10 keping di daerah Alalak Utara, Gang Neraka, Banjarmasin, yang kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga untuk carnophen dijual Rp 25.000,00 per keping.
Bahwa terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menjual kepada orang‑ orang umum selama kurang lebih dua bulan.
Bahwa terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang, namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah obat-obatan milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
IRWAN FAJRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polsek Berangas telah diperiksa di bawah sumpah di penyidikan dan membenarkan segala yang tertuang daiam BAP Penyidikan daiam berkas perkara.
Bahwa bersama rekan-rekan saksi telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan terdakwa yang menjual obat-obat yang tetah ditarik izin edarnya. Selanjutnya saksi bersama rekan-rekan yang lain diantaranya saksi SIGIT HARDIANTORO melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan terdakwa. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA di depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas RT 03 RW 08 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Bahwa ditemukan pada diri terdakwa berupa obat jenis carnophen sebanyak 100 (Seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping yang terdawa simpan dalam kantong baju depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan sebanyak 7 (tujuh) keping atau 70 (tujuh puluh) butir disimpan dalam kantong celana depan bagian kiri atas. Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selain itu ditemukan pula uang sebesar Rp 110.000,00 yang juga diakui oleh terdakwa merupakan hasil penjuatan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas.
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut adalah persediaan farmasi yang dibeli terdakwa seharga Rp 200.000,00 per box atau 10 keping di daerah Alalak Utara, Gang Neraka, Banjarmasin, yang kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga untuk carnophen dijual Rp 25.000,00 per keping.
Bahwa terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menjual kepada orang‑ orang umum selama kurang lebih dua bulan.
Bahwa terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang, namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah obat-obatan milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt bin AGUS SUJITO, sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah PNS di Balai Besar POM Banjarmasin di Bidang Pemeriksaan Dan Penyidikan.
Bahwa carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut izin edarnya.
Bahwa Obat keras atau disebut juga obat kerat daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter.
Bahwa Obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker dan sarana pelayanan kesehatan yang memiliki seorang apoteker.
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No. No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi.
Bahwa Orang yang berpendidikan Tsanawiyah tamat tidak termasuk dalam golongan tenaga farmasi dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
Bahwa Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa penuntut umum di persidangan juga mengajukan alat bukti surat berupa Surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal PembataIan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi. Pada pokoknya isinya telah dibaca dan diperdengarkan dipersidangan bahwa carnophen tablet adatah salah satu obat yang dibatalkan izin edarnya. Oleh karena itu obat dimaksud sudah tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggat 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA di Depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas, RT 3, RW 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa ditangkap oleh saksi SIGIT HARDIANTORO dan saksi IRWAN FAJRI, keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Berangas;
Bahwa ditemukan pada diri terdakwa obat jenis carnophen sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping yang oleh terdawa disimpan dalam kantong baju depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan sebanyak 7 (tujuh) keping atau 70 (tujuhpuluh) butir disimpan dalam kantong celana depan bagian kiri atas barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selain itu ditemukan pula uang sebesar Rp 110.000,00 merupakan hasil penjualan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas.
Bahwa persediaan oba-obat yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut adalah obat carnophen yang terdakwa bawa untuk diedarkan dengan cara dijual.
Bahwa terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut kepada orang-orang umum yang selama kurang Iebih dua bulan.
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 per box atau 10 keping di daerah Alalak Utara, Gang Neraka, Banjarmasin. Kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga untuk carnophen dijual Rp 25.000,00 per keping.
Bahwa terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari bukan berkaitan dengan kegiatan kefarmasian dan pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP.
Bahwa terdakwa mengerti menjual obat-obat tersebut dilarang oleh undang-undang, sehingga dilakukan terdakwa secara sembunyi-sembunyi.
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah obat-obatan dan uang milik terdakwa.
Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen/zenit sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 butir.
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggat 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA di Depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas, RT 3, RW 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa ditangkap oleh saksi SIGIT HARDIANTORO dan saksi IRWAN FAJRI, keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Berangas;
Bahwa ditemukan pada diri terdakwa obat jenis carnophen sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping yang oleh terdawa disimpan dalam kantong baju depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan sebanyak 7 (tujuh) keping atau 70 (tujuhpuluh) butir disimpan dalam kantong celana depan bagian kiri atas barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selain itu ditemukan pula uang sebesar Rp 110.000,00 merupakan hasil penjualan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas.
Bahwa persediaan oba-obat yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut adalah obat carnophen yang terdakwa bawa untuk diedarkan dengan cara dijual.
Bahwa terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut kepada orang-orang umum yang selama kurang Iebih dua bulan.
Bahwa persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 per box atau 10 keping di daerah Alalak Utara, Gang Neraka, Banjarmasin. Kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga untuk carnophen dijual Rp 25.000,00 per keping.
Bahwa terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari bukan berkaitan dengan kegiatan kefarmasian dan pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP.
Bahwa terdakwa mengerti menjual obat-obat tersebut dilarang oleh undang-undang, sehingga dilakukan terdakwa secara sembunyi-sembunyi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sabagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Als. ZAKIR Bin (Alm) H. MAKSUM. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Rabu tanggat 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WITA di Depan Gang Rumah terdakwa di Keluarahan Berangas, RT 3, RW 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa ditangkap oleh saksi SIGIT HARDIANTORO dan saksi IRWAN FAJRI, keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Berangas. Kemudian ditemukan pada diri terdakwa obat jenis carnophen sebanyak 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping yang oleh terdawa disimpan dalam kantong baju depan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan sebanyak 7 (tujuh) keping atau 70 (tujuhpuluh) butir disimpan dalam kantong celana depan bagian kiri atas barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selain itu ditemukan pula uang sebesar Rp 110.000,00 merupakan hasil penjualan obat carnophen sebelum terdakwa ditangkap petugas. Persediaan oba-obat yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut adalah obat carnophen yang terdakwa bawa untuk diedarkan dengan cara dijual. Terdakwa sudah berhasil mengedarkan obat-obatan tersebut kepada orang-orang umum yang selama kurang Iebih dua bulan. Persedian obat-obatan milik terdakwa tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 per box atau 10 keping di daerah Alalak Utara, Gang Neraka, Banjarmasin. Kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga untuk carnophen dijual Rp 25.000,00 per keping. Terdakwa mengetahui obat carnophen bila dikonsumsi sesuai aturan sebagai obat sakit tulang namun bila dikonsumsi dengan dosis berlebih biasanya digunakan untuk mabuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen/zenit sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 butir.
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Merupakan hasil dari kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sopan, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Als. ZAKIR Bin (Alm) H. MAKSUM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR” sebagalmana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen/zenit sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 butir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 oleh kami DWI ANANDA FAJARWATI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. dan MUHAMMAD IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUHARSONO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh OBET RIAWAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
R. HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. DWI ANANDA FAJARWATI, S.H.,M.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SUHARSONO, S.H.