1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG (Terdakwa)
1. Menyatakan Terdakwa SYAMSURI, SKM Als. SAM Bin BUJANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SYAMSURI, SKM Als. SAM Bin BUJANG , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MEMBANTU MELAKUKAN KORUPSI; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; 6. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetor uang sejumlah Rp. 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah), yaitu uang yang dititip oleh Terdakwa kepada Negara melalui rekening Jaksa Penuntut Umum sebagai uang pengganti kerugian Negara; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001397,tanggal 28 Oktober 2013; 2. 1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001260,tanggal 28 Oktober 2013; 3. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 12-2013 s/d 12 -2013; 4. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 02-2014 s/d 02 -2014. 5. 1 (satu) Rangkap Pricelist C.V Sumber Murni tahun 2013 untuk merk Magnate dan Well Spencer. 6. 1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0148/AHI/042013 tanggal 10 April 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Berlian Anugrah Medica. 7. 1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0218/AHI/052013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang 8. 1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0371/AHI/072013 tanggal 24 Juli 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Alkesindo Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang via PT. Pagoda sunda Kelapa. 9. 1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0275/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis. 10. 1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0274/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis. 11. 1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0348/RMN /112013 tanggal 19 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.GLOBAL Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis. 12. 1 (Satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0119/RMN /112013 tanggal 05 Desember 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.Global Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis. 13. 1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/06/13 s/d 30/06/13 yang telah dilegalisir. 14. 1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/09/13 s/d 30/09/13 yang telah dilegalisir. 15. 1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/10/13 s/d 31/10/13 yang telah dilegalisir. 16. 1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 1/11/13 s/d 30/11/13. 17. 1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 30/11/13 s/d 31/12/13. 18. 1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013 yang dikirimkan oleh PT AMPM.HEALTHCARE kepada saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica. 19. 1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica. 20. 1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:063/AMPM/Con-MKT/V/13,tanggal 13 Mei 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica. 21. 1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:118/AMPM/Con-MKT/VII/13,tanggal 16 Juni 2013 yangyang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica. 22. 1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:254/AMPM/Con-MKT/XI/13,tanggal 14 Nofember 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Global Fantantis. 23. 6 (Enam) lembar Pricelist PT.AMPM HEALTH CARE T.A 2013. 24. 5 (lima) lembar faktur pajak PT.AMPM Healthcare Indonesia tahun 2013 berwarna merah. 25. 14 (empat belas) lembar supplier pricelist PT. BLESINDO INDONESIA per July 2013 yang telah dilegalisir; 26. 2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :566/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013; 27. 2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :569/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013; 28. 2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :561/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013; 29. 1(Satu) lembar surat pemesanan dari PT.Biomedika Alkesindo tanggal 19 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh sdr. SAID MUKHTAR. 30. 1 (Satu) lembar Proforma Invoice nomor: PI-BI/BAM/IX/2013-001 tanggal 02 September 2013; 31. 1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 15 September 2013 sebesar Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah); 32. 1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 21 Nopember 2013 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah); 33. 1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp.81.685.000.- (delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 34. 1 (satu) bundel Bukti Kas Masuk dari PT. Berlian Anugerah Medika dengan jumlah total sebesar Rp. 251.685.000.- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). 35. 1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 077-11/BAM tanggal 16 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika; 36. 1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 132-11/BAM tanggal 22 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika; 37. 1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 003-11/BAM tanggal 03 Desember 2013 tujuan PT. Biomedika Alkesindo. 38. 1 (satu) lembar rekap kebutuhan barang (PO) atas nama SAID MUKHTAR yang telah dilegalisir. 39. 2 (dua) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/069 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir; 40. 1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/070 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir; 41. 1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00054 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Berlian Anugerah Medika yang telah dilegalisir; 42. 1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00055 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Global Fantastis yang telah dilegalisir; 43. 1 (satu) lembar surat jalan no: 002/SMA-SJ-BA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang telah dilegalisir; 44. 1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang telah dilegalisir; 45. 1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang telah dilegalisir; 46. 1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/IX/2013 tanggal 28 September 2013 yang telah dilegalisir; 47. 4 (empat) lembar pricelist barang PT.Sumber Mandiri Alkestron tahun 2013 yang telah dilegalisir; 48. 1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/12/13 s/d 31/12/13; 49. 1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/08/13 s/d 31/08/13; 50. 1 (satu) lembar surat penunjukan distributor nomor 001/SMA/SUB-DIS/I/13 tanggal 28 Januari 2013. 51. 1 (Satu) lembar Pricelist yang telah dilegalisir tahun 2013 PT.Mega Pratama Medicalindo. 52. 1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705650, tanggal 18 juli 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota. 53. 1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705634, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota. 54. 1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705635, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota. 55. 1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45706882, tanggal 09 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota. 56. 1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.902-13.27934428, tanggal 18 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo untuk pembeli atas nama PT.Global Fantastis alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D no. Batam Kepulauan Riau. 57. 1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/10/13 s/d 31/10/13. 58. 1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/01/14 s/d 31/01/14. 59. 1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/08/13 s/d 30/09/13. 60. 1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/10/13 s/d 30/011/13. 61. 1 (Satu) Lembar Surat dukungan Nomor 087/KMP/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013. 62. 1 (Satu) lembar daftar harga yang telah dilegalisir PT.Kualita Medika Prima per Oktober 2013. 63. 1 (satu) lembar Print out Bukti email masuk dari pengirim [email protected] tentang permohonan surat dukungan ke [email protected] berikut lampirannya berupa permohonan mendapatkan surat dukungan untuk PT.Berlian Anugerah Medika. 64. 1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau. 65. 1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau. 66. 1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau. 67. 1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau. 68. 1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau. 69. 1 (Satu) lembar surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau. 70. 1 (satu) lembar print out email masuk yang berisi 4 (empat) berkas lampiran undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi untuk direktur PT.Berlian Anugerah Medika dari sdr.SYAMSURI AKBAR dengan alamat email [email protected] ke alamat email PT.Berlian Anugerah Medika tertanggal 16 Agustus 2013 jam 1.17 wib yang terdiri dari : a. 2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 002/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 keg)”; b. 2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 004/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg)”; c. 2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 007/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 keg)”; d. 2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 008/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alat Alat Kedokteran Umum (1 keg)”; 71. 1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Riau Kepri cabang Batam milik PT.Berlian Anugerah Medika periode 27 Desember 2013 dengan nomor rekening 10-60-80068-9; 72. 1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Periode : 1/05/13 to 30/01/14 an.KASMADI dengan Nomor Rekening 821-2-10-64-29 PT.BANK RIAU SYARIAH KCS Tanjung Pinang. 73. (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Lingga yang telah dilegalisir dengan Nomor:159/KPTS/IV/2013,Tanggal 17 April 2013 tentang penunjukan Penggunaan anggaran,bendahara penerimaan,pembantu bendahara penerimaan,bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan pemerintah kabupaten lingga tahun anggaran 2013. 74. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA) Dinas kesehatan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir,tanggal 22 Maret 2013. 75. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor;03/DPPA/XI/2013,tanggal 20 November 2013. 76. 1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013. 77. 1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 009/TRI/-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013. 78. 1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013. 79. 1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 008/TRI-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013. 80. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 026/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013. 81. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013. 82. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013. 83. 1 (Satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013. 84. 1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONEK RSL (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 . 85. 1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS. 86. 3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0115/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013. 87. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0115/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013. 88. 1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013. 89. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg). 90. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03144/SP2D/LS/XII/2013. 91. 1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes UGD Puskesmas tanggal 12 Desember 2013. 92. 1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS. 93. 3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2013. 94. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0120/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 12 Desember 2013. 95. 1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 12 Desember 2013. 96. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes UGD Puskesmas (1 keg). 97. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03129/SP2D/LS/XII/2013. 98. 1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg) tanggal 12 Desember 2013. 99. 1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS. 100. 3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013. 101. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0117/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013. 102. 1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013. 103. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg). 104. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03156/SP2D/LS/XII/2013. 105. 1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedoktran umum (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 . 106. 1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS. 107. 3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0116/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013. 108. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0116/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013. 109. 1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013. 110. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alat-alat kedokteran Umum (1 Keg). 111. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013. 112. 3 (Tiga) lembar Foto copy yang telah di Legalisir Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan nomor : 039 /KPTS / DK / II / 2013 tanggal 04 Pebruari 2013 tantang Pembwntukan Panitia Penerimaawn Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga . 113. 3 (Tiga) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum. 114. 3 (Tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum. 115. 8 (Delapan) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned PKM Sungai Pinang. 116. 8 (Delapan) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned Sungai Pinang. 117. 4 (Empat) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas. 118. 4 (Empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas. 119. 6 (Enam) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Ponek RSL. 120. 6 (Enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned RSL. 121. 3 (Tiga) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 972/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013. 122. 16 (Enam belas) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 970/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013. 123. 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Kedokteran Umum (1 Keg). 124. 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg). 125. 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg). 126. 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 005/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 Keg). 127. 12 (Dua belas) Bundel Print Out Dokumen Penawaran atas PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA DAN CV. MULYA MITRA MANDIRI yang masing – masing terdiri dari 4 Paket yang telah di legalisir. 128. 6 (enam) Lembar Foto copy yang telah di legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 059 / KPTS / IV /2013 tanggal 16 April 2013 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan Dinas Kesehatan Kabupateen Lingga Tahun 2013. 129. 1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari : (1.) 1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01160/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013. (2.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013. (3.) 1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedokteran umum (1 Keg). (4.) 3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.- (5.) 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan alat-alat kedokteran umum (1 keg). (6.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0116/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011 (7.) 1 (Satu) lembar berita acara pembayaran dengan nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013. (8.) 1 (satu) lembar berita acara penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013. (9.) 2 (dua) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan. (10.) 1 (satu) lembar Berita acara pernyataan selesai pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013. (11.) 1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013. (12.) 1 (satu) lembar Berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PNRHP,tanggal 11 Desember 2011. (13.) 2 (dua) lembar lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan. (14.) 1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 045.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember. (15.) 1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS. 1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari : (1.) 1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01157/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013. (2.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03144/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013. (3.) 1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013. (4.) 3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.- (5.) 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg). (6.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0115/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011. (7.) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013. (8.) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013. (9.) 5 (lima) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan (10.) 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013. (11.) 5 (lima) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan . (12.) 1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013. (13.) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesei Pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desemebr 2011. (14.) 1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011. (15.) 5 (lima) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan.- (16.) 1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 046.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember. 130. 1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari : (1.) 1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01161/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013 (2.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03129/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013. (3.) 1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013. (4.) 1 (satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan ALKES UGD PUSKESMAS (1 Keg),tanggal 12 Desember 2013. (5.) 1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.- (6.) 3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.- (7.) 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg). (8.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0120/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011. (9.) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.- (10.) 1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011. (11.) 3 (tiga) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan . (12.) 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013. (13.) 3 (tiga) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan . 131. 1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari : (1.) 1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01156/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013. (2.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03156/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013. (3.) 1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013. (4.) 3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011. (5.) 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg). (6.) 1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0117/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011. (7.) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013. (8.) 1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011. (9.) 7 (tujuh) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan. 132. 1 (satu) Bundel fotocopy RKA Tahun 2012 yang telah dilegalisir. 133. 1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes PONED PKM Sungai Pinang yang telah dilegalisir dengan nomor : 002/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013; 134. 1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 003/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013; 135. 1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 004/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013; 136. 1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 005/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013; 137. 1 (satu) Lembar Surat Izin atas nama ABDUL LATHIF,SE dengan nomor : 018/DK-TU/800,tanggal 29 Juli 2013; 138. 1 (satu) lembar Tiket pesawat lion Air atas nama Latif/Abdul Mr dengan kode Boking:YFQOYH, dengan tanggal bokingan 04 Juli 2013 dari batam ke Yogyakarta; 139. 1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama ABDUL LATIF mr (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404816 ; 140. 1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Ruliamrs (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404817 ; 141. 1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Danadyaksa (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404815 ; 142. 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tentang Pembentukan Dan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa (PPBJ) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013 Dengan Nomor: 061/KPTS/DK/IV/2013,tanggal 16 April 2016. 143. 1 (satu) Unit Laptop Merk Sony VAIO E series V PCEA 36FG Model PCG-61213W S/N 275278887004670 Warna Hitam 144. -1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0676/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 494.362.000.- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah); -1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0677/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 492.536.000.- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); - 1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0703/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 491.920.000.- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); -1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0704/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 694.320.000.- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) 145. 3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten lingga Nomor : 151.a/KPTS/DK/IV/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013,tanggal 19 April 2013; 146. 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 331/DK-TU/800,tanggal 22 April 2013;- 147. 4 (empat) lembar Kerangka Acuan Kegiatan (Term Of Reference) Kegiatan Pengadaan sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2013; 148. 7 (tujuh) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab.Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI; 149. 16 (enam belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI; 150. 17 (tujuh belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI; 151. 4 (empat) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI; 152. 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 091/AMPM/ADM/2013,tanggal 20 Maret 2012 dari PT.AMPM HEALTH CARE INDONESIA kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Distributor untuk provinsi Kepulauan Riau. 153. 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 001/SMA/SUB-DIS /I/13,tanggal 28 Januari 2013 dari PT.SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Sub Distributor untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau. 154. 1 (satu) lembar Informasi Harga Barang yang dikirimkan oleh PT.BIOMEDIKA ALKESINDO kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dengan : 023/Biomed-IHB/II/2013,tanggal 14 Februari 2013. 155. 1 (satu) bundel Harga barang (PriceList) PT.Kualita Medika Prima; 156. 1 (satu) bundel Harga barang (PriceList Equipment) tahun 2012 version 12-11.1 PT.AMPM Health Care Indonesia; 157. 1 (satu) bundel Brosur barang; 158. 1 (satu) Buah buku katalog PT.AMPM Health Care Indonesia; 159. 1 (satu) Buah buku katalog PT.Sumber Mandiri Alkestron; 160. 1(satu) Lembar permohonan Lelang Nomor : 411/DK–TU/008 tanggal 14 Mei 2013dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kab. Lingga. 161. 3 (tiga) Lembar Rencana Umum Pengadaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga T.A 2013. 162. 3 (tiga) Lembar Keputusan Bupati Lingga Nomor : 86/KPTS/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Penetapan izin operasi dan wilayah kerja pusat kesehatan masyarakat rawat jalan sungai pinang unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.- 163. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 308/PKM-TU/2012/800 tanggal 21 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Tajur Biru. 164. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 485/PKM-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Dabo Lama. 165. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 732/PKM-PCR/12/2012/440 tanggal 20 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Pancur. 166. 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 297/PKM-TU/2012 tanggal 29 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Senayang. 167. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 200/V-2012/445 tanggal 28 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Raya. 168. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 302/PKM-TU/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Penuba 169. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 1636/RSL-TU/447 tanggal 25 Oktober 2012 tentang usulan permintaan barang Rmah Sakit Lapangan Daik 170. 2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 44/PKM-TU/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Daik Lingga 171. 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 824.3/BKD-KP/V/2013/1999 a.n HERMANSYAH, SKM tentang Mutasi unit kerja dari Dinas Kesehatan Kab.Lingga ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang telah dilegalisir. 172. 1 (satu) Lembar Fotocopy Departemen Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau Nomor : KP. 00. 03. 01. 1361 Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau tanggal 15 November 1996 tentang Surat Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah di legalisir. 173. 2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.175/BKD-KP/IV/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Mutasi Unit Kerja dari Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan Kab. Lingga ke Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a yang telah di Legalisir. 174. 2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.336/BKD-KP/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Mutasi Unit Kerja dari Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a ke Kepala Sub Bidang Pencemaran dan Limbah pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga/IV.a yang telah di Legalisir. 175. 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP a.n. SYAMSURI dengan No KTP : 2104011208750003 176. 8 (delapan) lembar print out Rekening Koran Bank MANDIRI a.n BIOMEDIKA ALKESINDO periode 1-Mei-2013 s/d 30-Maret-2014 dengan nomor rekening : 1090072644339 Dipergunakan dalam perkara lain an tersangka Said Mukhtar dan Kasmadi 177. Uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) yang merupakan Uang Fee perusahaan untuk PT.Berlian Anugerah Medika yang diberikan oleh saudara SAID MUKHTAR setelah di posting oleh Bank Riau Capem Daik Lingga. Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti atas nama saksi Nasrizal. 10. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG;
Tempat lahir : Daik ( Kabupaten Lingga );
Umur / Tanggal Lahir : 41 tahun / 12 Agustus 1975;
Jenis Kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Boyan RT.001 / RW.004 Desa Batu
Berdaun, Kec. Singkep, Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : PNS ( Badan Lingkungan Hidup );
Terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Januari 2017 s/d 29 Januari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 20 Januari 2017 s/d 18 Februari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 19 Februari 2017 s/d 19 April 2017;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, sejak tanggal 20 April 2017 s/d 19 Mei 2017;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, sejak tanggal 20 Mei 2017 s/d 18 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SRI ERNAWATI, SH., Advokat pada Kantor Advokat ” SRI ERNAWATI, SH & Rekan, beralamat di Perum Griya Permata Kharisma, Jln. Permata III Blok D No. 20 Kota Tanjungpinang, yang bertindak berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 1/ Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tpg, tanggal 31 Januari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No. 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Tpg, tanggal 20 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa .
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Tpg., tanggal 23 Januari tentang Penetapan Hari Sidang .
Penetapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No. 1/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Tpg, tanggal 23 Januari 2017 tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar surat dakwaan No. Reg.Perk. : PDS-01/DBS/Ft.1/01/2017, tanggal 19 Januari 2017 yang dibacakan pada tanggal 31 Januari 2017;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 17 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP.
Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membayar Pidana denda atas nama terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Uang Pengganti :
Terhadap Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan demikian masih terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum dibayarkan sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah)
Membayar uang pengganti sebesar 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sehingga pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
7. Menyatakan, barang bukti :
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001397,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001260,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 12-2013 s/d 12 -2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 02-2014 s/d 02 -2014.
1 (satu) Rangkap Pricelist C.V Sumber Murni tahun 2013 untuk merk Magnate dan Well Spencer.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0148/AHI/042013 tanggal 10 April 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Berlian Anugrah Medica.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0218/AHI/052013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0371/AHI/072013 tanggal 24 Juli 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Alkesindo Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang via PT. Pagoda sunda Kelapa.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0275/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0274/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0348/RMN /112013 tanggal 19 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.GLOBAL Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0119/RMN /112013 tanggal 05 Desember 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.Global Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/06/13 s/d 30/06/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/09/13 s/d 30/09/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/10/13 s/d 31/10/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 1/11/13 s/d 30/11/13.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 30/11/13 s/d 31/12/13.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013 yang dikirimkan oleh PT AMPM.HEALTHCARE kepada saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:063/AMPM/Con-MKT/V/13,tanggal 13 Mei 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:118/AMPM/Con-MKT/VII/13,tanggal 16 Juni 2013 yangyang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:254/AMPM/Con-MKT/XI/13,tanggal 14 Nofember 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Global Fantantis.
6 (Enam) lembar Pricelist PT.AMPM HEALTH CARE T.A 2013.
5 (lima) lembar faktur pajak PT.AMPM Healthcare Indonesia tahun 2013 berwarna merah.
14 (empat belas) lembar supplier pricelist PT. BLESINDO INDONESIA per July 2013 yang telah dilegalisir;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :566/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :569/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :561/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
1(Satu) lembar surat pemesanan dari PT.Biomedika Alkesindo tanggal 19 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh sdr. SAID MUKHTAR.
1 (Satu) lembar Proforma Invoice nomor: PI-BI/BAM/IX/2013-001 tanggal 02 September 2013;
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 15 September 2013 sebesar Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 21 Nopember 2013 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp.81.685.000.- (delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) bundel Bukti Kas Masuk dari PT. Berlian Anugerah Medika dengan jumlah total sebesar Rp. 251.685.000.- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 077-11/BAM tanggal 16 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 132-11/BAM tanggal 22 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 003-11/BAM tanggal 03 Desember 2013 tujuan PT. Biomedika Alkesindo.
1 (satu) lembar rekap kebutuhan barang (PO) atas nama SAID MUKHTAR yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/069 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/070 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00054 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Berlian Anugerah Medika yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00055 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Global Fantastis yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 002/SMA-SJ-BA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/IX/2013 tanggal 28 September 2013 yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar pricelist barang PT.Sumber Mandiri Alkestron tahun 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/12/13 s/d 31/12/13;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/08/13 s/d 31/08/13;
1 (satu) lembar surat penunjukan distributor nomor 001/SMA/SUB-DIS/I/13 tanggal 28 Januari 2013.
1 (Satu) lembar Pricelist yang telah dilegalisir tahun 2013 PT.Mega Pratama Medicalindo.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705650, tanggal 18 juli 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705634, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705635, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45706882, tanggal 09 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.902-13.27934428, tanggal 18 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo untuk pembeli atas nama PT.Global Fantastis alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D no. Batam Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/10/13 s/d 31/10/13.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/01/14 s/d 31/01/14.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/08/13 s/d 30/09/13.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/10/13 s/d 30/011/13.
1 (Satu) Lembar Surat dukungan Nomor 087/KMP/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013.
1 (Satu) lembar daftar harga yang telah dilegalisir PT.Kualita Medika Prima per Oktober 2013.
1 (satu) lembar Print out Bukti email masuk dari pengirim [email protected] tentang permohonan surat dukungan ke [email protected] berikut lampirannya berupa permohonan mendapatkan surat dukungan untuk PT.Berlian Anugerah Medika.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar print out email masuk yang berisi 4 (empat) berkas lampiran undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi untuk direktur PT.Berlian Anugerah Medika dari sdr.SYAMSURI AKBAR dengan alamat email [email protected] ke alamat email PT.Berlian Anugerah Medika tertanggal 16 Agustus 2013 jam 1.17 wib yang terdiri dari :
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 002/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 004/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 007/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 008/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alat Alat Kedokteran Umum (1 keg)”;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Riau Kepri cabang Batam milik PT.Berlian Anugerah Medika periode 27 Desember 2013 dengan nomor rekening 10-60-80068-9;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Periode : 1/05/13 to 30/01/14 an.KASMADI dengan Nomor Rekening 821-2-10-64-29 PT.BANK RIAU SYARIAH KCS Tanjung Pinang.
(satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Lingga yang telah dilegalisir dengan Nomor:159/KPTS/IV/2013,Tanggal 17 April 2013 tentang penunjukan Penggunaan anggaran,bendahara penerimaan, pembantu bendahara penerimaan,bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan pemerintah kabupaten lingga tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA) Dinas kesehatan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir,tanggal 22 Maret 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor;03/DPPA/ XI/2013, tanggal 20 November 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 009/TRI/-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 008/TRI-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 026/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONEK RSL (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0115/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0115/SPM/ 1.02.01.XII/13, tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03144/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes UGD Puskesmas tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0120/SPM/ 1.02.01.XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes UGD Puskesmas (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03129/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg) tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0117/SPM/ 1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 019/BA-P/ DK/ XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03156/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedoktran umum (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0116/ SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0116/SPM/ 1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 018/BA-P/DK/XII/ 2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alat-alat kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013.
3 (Tiga) lembar Foto copy yang telah di Legalisir Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan nomor : 039 /KPTS / DK / II / 2013 tanggal 04 Pebruari 2013 tantang Pembwntukan Panitia Penerimaawn Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga .
3 (Tiga) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
3 (Tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned PKM Sungai Pinang.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned Sungai Pinang.
4 (Empat) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
4 (Empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
6 (Enam) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Ponek RSL.
6 (Enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned RSL.
3 (Tiga) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 972/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
16 (Enam belas) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 970/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 005/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 Keg).
12 (Dua belas) Bundel Print Out Dokumen Penawaran atas PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA DAN CV. MULYA MITRA MANDIRI yang masing – masing terdiri dari 4 Paket yang telah di legalisir.
6 (enam) Lembar Foto copy yang telah di legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 059 / KPTS / IV /2013 tanggal 16 April 2013 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan Dinas Kesehatan Kabupateen Lingga Tahun 2013.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01160/DP/ XII/ 2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedokteran umum (1 Keg).
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan alat-alat kedokteran umum (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0116/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011
1 (Satu) lembar berita acara pembayaran dengan nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar berita acara penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
2 (dua) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
1 (satu) lembar Berita acara pernyataan selesai pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PNRHP,tanggal 11 Desember 2011.
2 (dua) lembar lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 045.BAM-PT.FKT . 2013, tanggal 11 Desember.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01157/ DP/ XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03144/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 028/RK/ DK/ 2013,tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0115/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesei Pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desemebr 2011.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
5 (lima) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan.-
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 046.BAM-PT.FKT. 2013, tanggal 11 Desember.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01161/DP/ XII/ 2013 , tanggal 18 Desember 2013.--
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03129/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 027/RK/DK/ 2013, tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan ALKES UGD PUSKESMAS (1 Keg),tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.-
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0120/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.-
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan .
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01156/DP/XII/ 2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03156/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 029/RK/DK/ 2013, tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0117/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
7 (tujuh) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan.
1 (satu) Bundel fotocopy RKA Tahun 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes PONED PKM Sungai Pinang yang telah dilegalisir dengan nomor : 002/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 003/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 004/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 005/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Lembar Surat Izin atas nama ABDUL LATHIF,SE dengan nomor : 018/DK-TU/800,tanggal 29 Juli 2013;
1 (satu) lembar Tiket pesawat lion Air atas nama Latif/Abdul Mr dengan kode Boking:YFQOYH, dengan tanggal bokingan 04 Juli 2013 dari batam ke Yogyakarta;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama ABDUL LATIF mr (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404816 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Ruliamrs (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404817 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Danadyaksa (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404815 ;
3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tentang Pembentukan Dan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa (PPBJ) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013 Dengan Nomor: 061/KPTS/ DK/IV/ 2013,tanggal 16 April 2016.
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony VAIO E series V PCEA 36FG Model PCG-61213W S/N 275278887004670 Warna Hitam
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0676/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 494.362.000.- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0677/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 492.536.000.- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0703/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 491.920.000.- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0704/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 694.320.000.- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten lingga Nomor : 151.a/KPTS/DK/IV/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013,tanggal 19 April 2013;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 331/DK-TU/800,tanggal 22 April 2013;-
4 (empat) lembar Kerangka Acuan Kegiatan (Term Of Reference) Kegiatan Pengadaan sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2013;
7 (tujuh) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab.Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
16 (enam belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
17 (tujuh belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
4 (empat) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 091/AMPM/ADM/2013,tanggal 20 Maret 2012 dari PT.AMPM HEALTH CARE INDONESIA kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Distributor untuk provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 001/SMA/SUB-DIS /I/13,tanggal 28 Januari 2013 dari PT.SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Sub Distributor untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Informasi Harga Barang yang dikirimkan oleh PT.BIOMEDIKA ALKESINDO kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dengan : 023/Biomed-IHB/II/2013,tanggal 14 Februari 2013.
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList) PT.Kualita Medika Prima;
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList Equipment) tahun 2012 version 12-11.1 PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) bundel Brosur barang;
1 (satu) Buah buku katalog PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) Buah buku katalog PT.Sumber Mandiri Alkestron;
1(satu) Lembar permohonan Lelang Nomor : 411/DK–TU/008 tanggal 14 Mei 2013dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kab. Lingga.
3 (tiga) Lembar Rencana Umum Pengadaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga T.A 2013.
3 (tiga) Lembar Keputusan Bupati Lingga Nomor : 86/KPTS/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Penetapan izin operasi dan wilayah kerja pusat kesehatan masyarakat rawat jalan sungai pinang unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.-
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 308/PKM-TU/2012/800 tanggal 21 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Tajur Biru.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 485/PKM-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Dabo Lama.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 732/PKM-PCR/12/ 2012/ 440 tanggal 20 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Pancur.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 297/PKM-TU/2012 tanggal 29 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Senayang.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 200/V-2012/445 tanggal 28 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Raya.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 302/PKM-TU/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Penuba
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 1636/RSL-TU/447 tanggal 25 Oktober 2012 tentang usulan permintaan barang Rmah Sakit Lapangan Daik
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 44/PKM-TU/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Daik Lingga
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 824.3/BKD-KP/V/2013/1999 a.n HERMANSYAH, SKM tentang Mutasi unit kerja dari Dinas Kesehatan Kab.Lingga ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang telah dilegalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy Departemen Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau Nomor : KP. 00. 03. 01. 1361 Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau tanggal 15 November 1996 tentang Surat Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah di legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.175/BKD-KP/IV/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Mutasi Unit Kerja dari Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan Kab. Lingga ke Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.336/BKD-KP/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Mutasi Unit Kerja dari Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a ke Kepala Sub Bidang Pencemaran dan Limbah pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy KTP a.n. SYAMSURI dengan No KTP :2104011208750003
8 (delapan) lembar print out Rekening Koran Bank MANDIRI a.n BIOMEDIKA ALKESINDO periode 1-Mei-2013 s/d 30-Maret-2014 dengan nomor rekening : 1090072644339
Dipergunakan dalam perkara lain an tersangka Said Mukhtar dan Kasmadi
Uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) yang merupakan Uang Fee perusahaan untuk PT.Berlian Anugerah Medika yang diberikan oleh saudara SAID MUKHTAR setelah di posting oleh Bank Riau Capem Daik Lingga.
Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti atas nama saksi Nasrizal.
8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menerima surat tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 2 April 2013 atau diminta oleh Saksi IGNASIUS LUTI selaku PPK untuk membantu membuat harga perkiraan sendiri (HPS). Terdakwa hanya diperintah oleh Saksi IGNASIUS LUTI untuk menghubungi Saksi SAID MUKHTAR agar segera mengirimkan spesifikasi dan HPS.
Terdakwa tidak pernah membuat dokumen kontrak, yang membuat adalah Saksi KHAIRULSYAH atas perintah Saksi NORIZAM ANWAR HAKIM selaku PPTK;
Bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang kepada : Saksi ABDUL LATIF sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), Saksi HERMANSYAH Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), Saksi JUNI FITRA Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah), Saksi WIRAWAN TRISNA PUTRA Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), Saksi ELY ROZALINA Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), Saksi HJ. NORIZAM ANWAR HAKIM Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), Saksi RAFLES, SKM Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ada diperintah oleh Saksi IGNASIUS LUTI untuk menyerahkan uang kepada Saksi RASINAH sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) untuk membayar hutang ke Kas Daerah sesuai dengan kwitansi tanggal 13 Januari 2013;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi KASMADI mencari perusahaan, surat dukungan untuk ikut lelang;
Bahwa Terdakwa tidak ada menikmati uang satu peser pun atas uang sebesar Rp.500.000.000,- yang diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya karena kelalaiannya dan oleh karena itu mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan uang sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Saksi RASINAH untuk dikurangi dari kerugian Negara.
Bahwa Terdakwa ada mengembalikan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai pengganti kerugian keuangan Negara yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembelaan Penasehat hukum Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menghubungi atau menyuruh Saksi SAID MUKHTAR untuk mencari perusahaan yaitu : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV. MULIA MITRA MANDIRI.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi KASMADI untuk mengikuti lelang. Saksi KASMADI langsung berhubungan dengan Saksi SAID MUKHTAR.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai adanya nomor seri yang berurutan pada jaminan penawaran;
Bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang kepada : Saksi IGNASIUS LUTI Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah),
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kepada Majelis Hakim hal-hal yang meringankan, yaitu :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa masih muda dan merasa menyesal,
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai 2 orang anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang ayahnya.
Alat-alat kesehatan dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Lingga ini sekarang sudah didistribusikan kepada Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Lingga dan sudah bermanfaat bagi masyarakat Lingga dan sekitarnya;
Memohon kepada Majelis Hakim, apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar Tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Penuntut Umum tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui kesamaan / kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan pengetikan, susunan, format tulisan dan jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang sama karena tidak ada relevannya dengan terdakwa akan tetapi dalam persidangan diakui yang mengaturnya adalah saksi Said Mukhtar serta Bahwa terdakwa dalam hal ini khususnya terhadap kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga telah dilakukan secara prosedural dan tidak melakukan persengkongkolan / persaingan tidak sehat dalam proses pelelangan hingga penentuan pemenang lelang PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia.
Alasan Penuntut Umum :
Bahwa terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG Selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan evaluasi bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena Penawaran dari 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia terindikasi adanya persekongkolan (persaingan usaha tidak sehat) di dapat fakta berdasarkan Print Out 12 (dua belas) Dokumen Penawaran dari Portal LPSE Provinsi Kepulauan Riau di dapati petunjuk, bahwa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai peserta yang memasukkan penawaran atas pelelangan pengadaan alat-alat Kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 4 (empat) Paket tersebut masing-masing (1 Kegiatan), terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis (Brosur), seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali hal ini terlihat bahwa kedua perusahaan tersebut menggunakan IP (internet protocol) address yang sama yaitu menggunakan IP address 36.69.16.250 padahal Domisili masing-masing Perusahaan berbeda, dan Jaminan penawaran untuk kedua perusahaan tersebut dikeluarkan dari penjamin yang sama yaitu PT. Asuransi Parolamas yang berdomisili di Tanjungpinang dengan nomor seri surat yang berurutan hal ini diperkuat oleh pernyataan saksi TB DODI SUDRAJAT selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Parolamas Kepri, saksi WISNU NUGRAHA selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang, Saksi ICUK RUPI SIANTURI selaku staf Surety Bond PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang membenarkan jaminan penawaran tersebut diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang dengan nomor secara berurutan;
Bahwa dengan demikian seharusnya terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 menyatakan lelang gagal, namun oleh terdakwa lelang tetap dilanjutkan dan menyatakan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang dan masing-masing mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan, hal ini menggambarkan bahwa didalam proses pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tersebut terdakwa selaku Ketua Pokja, sudah mengatur dan mengendalikan agar PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ditetapkan sebagai pemenang lelang (Rekanan).
Penuntut Umum tidak sependapat dengan pendapat Penasihat hukum untuk mempertimbangkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diberikan terdakwa kepada saksi Rasinah berdasarkan kwitansi tertanggal 13 Januari 2014 dapat mengurangi uang pengganti kepada Terdakwa
Alasan Penuntut Umum :
Bahwa uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang terdakwa berikan kepada saksi Rasinah selaku Kassubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga merupakan uang kas yang sebelumnya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang kemudian dipinjam oleh saksi Ignatius Luthi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, sehingga pengembalian uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan terdakwa kepada saksi Rasinah merupakan pengembalian uang yang dipinjam oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga ke Kas Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tersebut dan bukan merupakan pengembalian kerugian keuangan Negara serta tidak dapat dihitung atau mengurangi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Penuntut Umum pada perkara ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Tanjungpinang agar :
Menolak seluruh pleidooi (pembelaan) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan kami selaku Penuntut Umum pada Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS – 01 / DBS / Ft.1 / 01 / 2017 tanggal 17 Mei 2017, yang telah kami bacakan pada persidangan yang lalu.
Setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perkara : PDS-01/DBS/Ft.1/01/2017, tanggal 19 Januari 2017 yang dibacakan pada tanggal 31 Januari 2017 sebagai berikut :
P R I M A I R.
Bahwa Ia Terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG dalam kedudukannya selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 sekaligus selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi SAID MUKHTAR selaku Direktur PT. Biomedika Alkesindo (dalam proses penyidikan) dan Saksi KASMADI (dalam proses penyidikan), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Januari Tahun 2014 atau jika tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---
Pada Tahun 2013 Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga mendapatkan Alokasi Anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, dengan total nilai Harga perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga sebesar Rp. 2.199.343.229,- (Dua Miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh rekanan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nilai kontrak Sebesar Rp. 2.173.138.000,- (Dua Miliar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terbagi atas 4 (Empat) paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA (Rekanan)
Paket Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Alokasi Anggaran sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah), ditetapkan Nilai HPS sebesar Rp. 699.965.613,- (Enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga belas rupiah), dan Nilai kontrak sesuai surat perjanjian nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 694.320.000,- (Enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PengadaanAlat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah sakit Lapangan dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), ditetapkan Nilai HPS sebesar Rp. 499.839.120,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah), Nilai kontrak sesuai dengan surat perjanjian nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 491.920.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (Rekanan)
Paket Pengadaan Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang Alokasi Anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), ditetapkan Nilai HPS sebesar Rp. 499.672.456,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) dengan Nilai kontraknya sesuai surat perjanjian nomor : 005/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 494.362.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
Paket Pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Alokasi Anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Nilai HPS sebesar Rp. 499.873.044 (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat puluh empat rupiah), dengan Nilai kontrak sesuai surat perjanjian nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 agustus 2013, sebesar Rp. 492.536.000,- (Empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
Bahwa Pelelangan Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 untuk 4 (empat) paket kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli 2013 S/d tanggal 27 Agustus 2013 dengan Sistim pelelangan umum secara e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Riau dengan metode pasca kualifikasi, evaluasi dengan sistem gugur, dan jenis kontrak gabungan Lumpsum serta harga satuan, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa adapun perusahaan yang memasukan penawaran untuk Kegiatan pengadaan barang / jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 4 (empat) paket Kegiatan tersebut adalah 31 (tiga puluh satu) perusahaan;
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat oleh Kelompok Kerja (POKJA) IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran / mengupload Dokumen penawaran untuk pelelangan atas pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, yang terdiri dari 4 (empat) paket Kegiatan tersebut adalah:
CV. MULYA MITRA MANDIRI.
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA.
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA.
Bahwa CV. MULYA MITRA MANDIRI gugur dalam proses lelang dikarenakan CV. MULYA MITRA MANDIRI tidak memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti lelang pengadaan alat Kesehatan tersebut;
Bahwa Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 untuk 4 (empat) paket kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah dibayarkan 100 % serta telah diposting ke rekening rekanan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, hal tersebut dibenarkan oleh Saksi SAID YARDIANSYAH,SE selaku Plt. Kassubag Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Lingga Tahun 2013 dengan perincian sebagai berikut :
Paket kegiatan PONED Puskesmas Sungai Pinang, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03156 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 494.362.000,- (empat ratus sembilah puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.942.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.741.300,- (enam juta Diberikan kepada saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Nomor Rekening : 108.08.16119-6 Bank DKI Cabang Balai Kota, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 442.678.700,- (Empat Ratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Paket kegiatan UGD Puskesmas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03129 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 492.536.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.776.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.716.400,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) diberikan kepada saksi M.YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Nomor Rekening : 108.08.16119-6 Bank DKI Cabang Balai Kota, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 441.043.600,- (Empat ratus empat puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
Paket kegiatan PONEK Rumah Sakit Lapangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03144 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 491.920.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.720.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.708.000,- (enam juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) diberikan kepada saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan Nomor Rekening : 106.08.00689 Bank Riau Cabang Batam, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 440.492.000,- (Empat ratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Paket kegiatan Alat-alat Kedokteran Umum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 694.320.000,- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 63.120.000,- (enam puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 9.468.000,- (sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) diberikan kepada saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan Nomor Rekening : 106.08.00689 Bank Riau Cabang Batam, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 621.732.000,- (Enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa amanat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pasal 66 ayat (7) dan Pasal 83 Ayat (1) huruf e serta Penjelasan Pasal 83 Ayat (1) huruf e sebagai berikut:
Pasal 66 ayat (7)
“menyatakan Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh assosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, Inflasi tahun sebelumnya suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia, Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain, Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana, dan Norma indeks”
Pasal 83 Ayat (1) huruf e
“Kelompok kerja ULP menyatakan Pelelangan / Pemilihan langsung gagal apabila dalam Evaluasi penawaran ditemukan bukti atau indikasi terjadi persaingan tidak sehat / persekongkolan antara penyedia”
Penjelasan Pasal 83 Ayat (1) huruf e
“indikasi persekongkolan antara penyedia barang / jasa harus dipenuhi sekurang- kurangnya 2 (dua) indikasi yaitu:
Terdapat kesamaan dokumen teknis antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan dan/atau spesifikasi barang yang ditawakan (Merk/Tipe/Jenis) dan/atau Dukungan teknis;
Seluruh penawaran dari penyedia mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
Adanya kesamaan / kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Bahwa sebelum dilaksanakan pelelangan Kegiatan pengadaan barang / jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 tersebut, saksi dr.IGNASIUS LUTI, M.PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, melalui perintah lisan saksi dr.IGNASIUS LUTI, M.PH menyuruh dan mempercayakan kepada Terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Kasubbag Evaluasi dan Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga sekaligus yang berkapasitas selaku Ketua Pokja IV ULP dalam Kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 untuk membantu mengerjakannya dalam pembuatan HPS (Harga perkiraan Sendiri) Spesifikasi Teknis dan Harga;
Bahwa cara terdakwa SYAMSURI, SKM membantu dalam membuat HPS Spesifikasi Teknis dan Harga Kegiatan dalam pengadaan barang / jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 tersebut adalah terdakwa SYAMSURI, SKM menghubungi saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub distributor wilayah Kepulauan Riau dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM Healthcare Indonesia, meminta untuk dibuatkan HPS, Spesifikasi Teknis dan Harga dengan cara terdakwa SYAMSURI, SKM mengirimkan draft data kebutuhan barang dalam Kegiatan pengadaan barang / jasa yang akan diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 dan sekaligus meminta dibuatkan dengan harga yang telah ditambahkan keuntungan untuk Perusahaan sebesar 15 % (Lima belas persen) dan mengatakan kepada saksi SAID MUKHTAR bahwa (HPS), Spesifikasi Teknis dan Harga yang saksi buat tersebut akan digunakan dan ditetapkan sebagai (HPS), Spesifikasi Teknis dan Harga untuk 4 (empat) Paket pengadaan barang / jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013;
Bahwa selanjutnya setelah menerima draft data kebutuhan barang yang dikirim oleh terdakwa SYAMSURI, SKM kemudian saksi SAID MUKHTAR mengisi data Spesifikasi masing-masing dengan cara saksi SAID MUKHTAR memasukkan data harga Pricelist resmi yang dari Distrubutor untuk satuan barang dan kemudian Saksi tambahkan kolom profit dengan menambahkan keuntungan untuk Perusahaan sebesar 15 % (Lima belas persen) Kemudian Saksi SAID MUKHTAR mengirim spesifikasi teknis dan harga tersebut ke alamat email terdakwa SYAMSURI, SKM dengan alamat Email : [email protected] dengan rincian data yang dikirim sebgai berikut:
3 (tiga) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alat-alat kedokteran umum;
17 (tujuh belas) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes Ponek RSL;
16 (enam belas) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes Poned Puskesmas Sungai Pinang dan;
7 (tujuh) lembar HPS spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes UGD Puskesmas;
Bahwa setelah spesifikasi teknis dan harga yang telah di buat oleh saksi SAID MUKHTAR tersebut diterima oleh terdakwa SYAMSURI, SKM maka terdakwa SYAMSURI, SKM mengedit atau mengubah spesifikasi teknis dan harga tersebut kembali pada bagian judul dan pada lembar terakhir terdakwa SYAMSURI, SKM tambahkan tanggal dan tempat tanda tangan saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku PPK selanjutnya terdakwa SYAMSURI, SKM menyerahkan HPS tersebut kepada saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku PPK, kemudian ditandatangani oleh saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH dan ditetapkan untuk dijadikan HPS, pada saat pengumuman dimulainya lelang pengadaan tersebut saksi dr. IGNASIUS LUTI selaku PPK memberikan HPS spesifikasi teknis dan harga yang telah ditetapkan olehnya tersebut kepada Terdakwa SYAMSURI, SKM untuk kemudian terdakwa SYAMSURI, SKM masukkan ke dalam portal LPSE;
Bahwa selanjutnya pada saat diumumkannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 akan melakukan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan, terdakwa SYAMSURI, SKM yang berkapasitas selaku Ketua Pokja IV ULP dalam Kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan di Dinas kesehatan Kabupaten Lingga tersebut menghubungi saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. Biomedika Alkesindo yang merupakan sub distributor wilayah Kepulauan Riau dan mengatakan bahwa “Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga akan melakukan pengadaan alat-alat kesehatan yang terdiri atas 4 (empat) paket kegiatan kemudian terdakwa SYAMSURI, SKM meminta kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan 1 (satu) Perusahaan yang Ada Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dengan mengatakan untuk 4 (empat) paket ini yang punya anggota Dewan,” tolong carikan Perusahaannya “selanjutnya saksi SAID MUKHTAR, menanggapinya dan mencarikan perusahaan sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa SYAMSURI,SKM tersebut, setelah Saksi SAID MUKHTAR mendapatkan Perusahaan, kemudian Saksi SAID MUKHTAR mengiinformasikan kepada terdakwa SYAMSURI,SKM bahwa perusahaan sudah didapatkan yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA bertempat di Batam milik Saksi NASRIZAL, pada saat itu terdakwa SYAMSURI,SKM mengatakan “ Ya sudah “;
Bahwa berselang 1 (satu) hari Saksi SAID MUKHTAR di telepon kembali oleh terdakwa SYAMSURI,SKM, dimana terdakwa SYAMSURI,SKM mengatakan kepada Saksi SAID MUKHTAR “Pak SAID nanti ada yang menelpon Pak SAID, anggota dewan namanya saksi KASMADI perihal paket kesehatan ini” dan kemudian Saksi jawab “ Ya udah “, tidak lama kemudian Saksi SAID MUKHTAR mendapat telepon dari yang mengaku dirinya bernama saksi KASMADI dan mengatakan dirinya dapat nomor telpon Saksi SAID MUKHTAR, dari terdakwa SYAMSURI,SKM dimana isi pembicaraanya adalah saksi KASMADI meminta bantuan kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk membuat atau mencarikan Surat Dukungan Barang dan kemudian Saksi SAID MUKHTAR mengatakan “Kalau Surat Dukungan Barang, Saksi siap bantu, tapi tolong Pak KASMADI siapkan Data Perusahaan mana yang akan didukung oleh PT. Biomedika “ dan kemudian hubungan telepon terputus;
Bahwa beberapa jam kemudian saksi KASMADI menghubungi kembali Saksi SAID MUKHTAR, dimana saksi KASMADI meminta kepada Saksi SAID MUKHTAR, untuk mencarikan Perusahaan yang akan didukung oleh PT. BIOMEDIKA dengan alasan saksi KASMADI susah mencari Perusahaan yang ada Ijin PAK-nya dan kemudian Saksi SAID MUKHTAR, mengatakan “Kalau begitu pak, coba saya telepon kawan saya dulu, dan hubungan telepon terputus kembali;
Bahwa selanjutnya Saksi SAID MUKHTAR menghubungi Saksi NASRIZAL Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dikarenakan pada saat itu Saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA mengijinkan perusahaannya untuk dipinjam oleh terdakwa SYAMSURI,SKM didalam proses lelang pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013, maka Saksi SAID MUKHTAR meminta kembali kepada Saksi NASRIZAL untuk dicarikan 1 (satu) perusahaan lagi yang sesuai dengan permintaan saksi KASMADI, maka didapatlah PT. TIRTA RADITYA INDONESIA bertempat di Jakarta milik saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm);
Bahwa Setelah Saksi SAID MUKHTAR mendapatkan perusahaan yang diminta oleh Saksi KASMADI lalu Saksi SAID MUKHTAR menyampaikan kepada Saksi KASMADI dengan mengatakan “ini Perusahaan sudah ada, Perusahaan dari Jakarta namanya PT. TIRTA RADITYA INDONESIA milik Saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm)“ dan setelah mendengar perkataan Saksi SAID MUKHTAR tersebut kemudian Saksi KASMADI mengatakan kepada Saksi SAID MUKHTAR “ Kalau begitu minta tolong diuruskan sekalian Surat Dokumen Penawarannya “ dan mengatakan kepada Saksi SAID MUKHTAR bahwa nantinya semua pekerjaan tersebut dikondisikan oleh terdakwa SYAMSURI,SKM maksud dari perkataan Saksi KASMADI yang mengatakan semua Pekerjaan tersebut dikondisikan oleh terdakwa SYAMSURI,SKM adalah nantinya bakal calon pemenang lelang sudah dikondisikan oleh terdakwa SYAMSURI,SKM ,kemudian Saksi SAID MUKHTAR menyanggupinya dengan menjawab “Boleh tapi Saksi SAID MUKHTAR meminta uang jasa pengurusan Dokumen penawaran dan beban biaya Administrasi untuk 1 (satu) dokumen Penawaran sebesar Rp. 3.000.000,- sama dengan yang Saksi SAID MUKHTAR tetapkan kepada terdakwa SYAMSURI,SKM dimana dana tersebut Saksi SAID MUKHTAR pergunakan untuk membayar pengurusan Surat Dukungan, Asuransi Jaminan Penawaran dan yang lain-lainnya yang mana biaya tersebut dibayarkan setelah selesainya pekerjaan dan telah dibayarkan“ atas perkataan Saksi SAID MUKHTAR tersebut kemudian Saksi KASMADI menyanggupinya atau menyetujuinya jadi total keseluruhan yang Saksi SAID MUKHTAR dapatkan dari hasil pengurusan Dokumen Penawaran terhadap PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang dipinjam/digunakan oleh saksi KASMADI dan terdakwa SYAMSURI,SKM adalah sebesar Rp. 24.000.000,-
Bahwa pada saat pertengahan tahap pendaftaran terdakwa SYAMSURI, SKM menghubungi saksi SAID MUKHTAR dengan menanyakan “mengapa sudah sampai pertengahan tahap pendaftaran ini belum ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran” lalu Saksi SAID MUKHTAR mengatakan “nantilah segera dimasukkan dokumen penawarannya”;
Bahwa selanjutnya saksi SAID MUKHTAR menyusun data harga dalam dokumen penawaran yang akan digunakan dalam evaluasi dokumen penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA untuk 4 (empat) paket Pengadaan Barang / jasa tersebut dengan cara menghitung harga Pricelist Distributor ditambah 15 % (Profit) sesuai harga (HPS) dan kemudian mengurangi sedikit dari nilai HPS yang telah ditetapkan oleh PPK atas permintaan dari Terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI pengurangan tersebut bervariasi antara satu dokumen penawaran dengan dokumen penawaran lainnya dan dalam melakukan pemasukkan dokumen penawaran untuk atas nama PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (Perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI), terhadap 4 (empat) Paket kegiatan pengadaan Barang / jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 dilakukan di kantor Saksi SAID MUKHTAR di Di jalan Kuantan No. 21 A Tanjung Pinang Saksi menggunakan sarana Laptop merk Acer warna hitam yang tersambung dengan SPEEDY dengan menggunakan IP (internet protocol) address 36.69.16.250 untuk 2 (dua) perusahaan tersebut dengan dibantu oleh saksi YOGI PRAMANA Tenaga Harian Lepas LPSE Provinsi KEPRI dikarenakan Saksi SAID MUKHTAR tidak tahu bagaimana cara meng-upload dokumen penawaran ke portal LPSE Provinsi KEPRI;
Bahwa Perusahaan Asuransi Jaminan Penawaran yang di gunakan oleh Saksi SAID MUKHTAR untuk Asuransi Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA untuk 4 (empat) paket Pengadaan Barang / jasa tersebut adalah PT. Asuransi Parolamas cabang Tanjung Pinang dengan rincian nomor urut surat sebagai berikut:
Untuk paket Poned Puskesmas Sungai Pinang dengan nomor urut Surat Asuransi Jaminan 3354775 s/d penawaran 3354777.
Untuk paket UGD Puskesmas dengan nomor urut Surat Asuransi Jaminan 3354772 s/d 3354774.
Untuk Paket Ponek Rumah Sakit Lapangan dengan nomor urut Surat Asuransi Jaminan penawaran 3354778 s/d 3354780.
Untuk Paket Alat-alat Kedokteran Umum nomor urut Surat Asuransi Jaminan penawaran 3354770 s/d 3354771.
Bahwa dijelaskan peranan saksi SAID MUKHTAR untuk PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA di dalam merancang administrasi yang diperlukan untuk mengikuti penawaran dalam lelang kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 ialah membuat HPS Spesifikasi dan harga, mengurus jaminan penawaran, membuat spek yang ditawarkan, membuat harga terkoreksi dan meng-upload dokumen penawaran ;
Bahwa perbuatan Terdakwa SYAMSURI,SKM bertentangan dengan apa yang diamanatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 ayat (7) dengan fakta sebagai berikut:
Bahwa didalam menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menentukan speksifikasi teknis dan harga atas barang-barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 tersebut tidak ada melakukan pendataan mengenai harga pasar setempat untuk setiap jenis barang yang akan diadakan dan Permintaan informasi harga tidak dilakukan kepada distributor/agen tunggal;
Bahwa acuan didalam menyusun HPS dan spesifikasi teknis dan harga yang dilakukan terdakwa SYAMSURI, hanya menggunakan data/ spesifikasi teknis barang yang dibuat oleh Saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub distributor wilayah Kepulauan Riau dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM Healthcare Indonesia;
Bahwa menurut keterangan Saksi Ir. ENDRA MAYENDRA, MSi, CFrA selaku Ahli Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, menerangkan sesuai Pasal 66 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Peratuaran Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah disebutkan bahwa HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara, tetapi HPS yang tidak disusun berdasarkan keahlian dan data yang dapat di pertanggung jawabkan serta menggunakan asumsi keuntungan dan overhead diluar kewajaran menjadi indikasi terjadi Mark Up pada penyusunan HPS;
Bahwa ia terdakwa SYAMSURI,SKM Selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan evaluasi bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena Penawaran dari 2 (dua) perusahaan ini (PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia) terindikasi persekongkolan (persaingan usaha tidak sehat) di dapat fakta berdasarkan Print Out 12 (dua belas) Dokumen Penawaran dari Portal LPSE Provinsi Kepulauan Riau di dapati petunjuk, bahawa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai peserta yang memasukkan penawaran atas pelelangan pengadaan alat-alat Kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 4 (empat) Paket tersebut masing-masing (1 Kegiatan), terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis (Brosur), seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali hal ini terlihan bahwa kedua perusahaan tersebut menggunakan IP (internet protocol) address yang sama yaitu menggunakan IP address 36.69.16.250 padahal Domisili masing-masing Perusahaan berbeda, dan Jaminan penawaran untuk kedua perusahaan tersebut dikeluarkan dari penjamin yang sama yaitu PT. Asuransi Parolamas yang berdomisili di Tanjungpinang dengan nomor seri surat yang berurutan hal ini diperkuat oleh pernyataan saksi TB DODI SUDRAJAT selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Parolamas Kepri, saksi WISNU NUGRAHA selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang, Saksi ICUK RUPI SIANTURI selaku staf Surety Bond PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang membenarkan jaminan penawaran tersebut diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang dengan nomor secara berurutan;
Bahwa dengan demikian seharusnya terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 menyatakan lelang gagal, namun oleh terdakwa SYAMSURI, SKM lelang tetap dilanjutkan dan menyatakan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang dan masing-masing mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan, hal ini menggambarkan bahwa didalam proses pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tersebut terdakwa SYAMSURI, SKM (selaku Ketua Pokja), sudah mengatur dan mengendalikan agar PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ditetapkan sebagai pemenang lelang (Rekanan) sementara PT. BIOMEDIKA ALKESINDO Perusahaan Saksi SAID MUKHTAR ditunjuk sebagai perusahaan dukungan barangnya sehingga Saksi dapat melakukan penyaluran alat-alat kesehatan tersebut. Hal ini jelas sangat menguntungkan Saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang sudah mengetahui secara detail mengenai Spesifikasi Teknis Barang yang akan diadakan, bahkan juga mengetahui rincian harga satuan dalam perhitungan HPS.
Bahwa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA selaku rekanan yang melaksanakan pekerjaan di dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 terhadap 4 (empat) paket kegiatan tersebut adalah berstatus perusahaan yang dipinjam oleh saksi SAID MUKHTAR dan saksi KASMADI dari saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm) dan saksi NASRIZAL yang mana peminjaman perusahaan tersebut dilakukan melalui bantuan Saksi SAID MUKHTAR kemudian PT. BIOMEDIKA ALKESINDO Perusahaan milik Saksi SAID MUKHTAR yang ditunjuk sebagai perusahaan dukungan barangnya;
Bahwa setelah ditandatanginya kontrak oleh PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (yang berstatus perusahaan yang dipinjam oleh saksi SAID MUKHTAR dan saksi KASMADI) maka saksi SAID MUKHTAR melalui PT. BIOMEDIKA ALKESINDO selaku sub distributor wilayah Kepulauan Riau dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM Healthcare Indonesia melakukan pemesanan / pembelian barang untuk 4 (empat) paket kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut yang mana saksi SAID MUKHTAR sejak awal sudah banyak membantu terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI mulai dari membuat HPS Spesifikasi dan harga barang, mencarikan perusahaan untuk di pinjam, mengurus syararat-syarat untuk mengikuti lelang sampai dengan memasukan penawaran;
Bahwa pada saat PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (yang berstatus perusahaan yang dipinjam oleh saksi SAID MUKHTAR dan saksi KASMADI) melakukan pemesanan/ pembelian barang untuk 4 (empat) paket kegiatan pengadaan barang/ jasa tersebut kepada Saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO sub distributor wilayah Kepulauan Riau dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM Healthcare Indonesia, terdakwa SYAMSURI,SKM dan saksi KASMADI menanyakan mengenai Harga Diskon atas alat-alat kesehatan dan Saksi SAID MUKHTAR menjanjikan akan memberikan diskon berkisar antara 20 (dua puluh) % sampai dengan 40 (empat puluh) %.
Bahwa sesuai Pasal 66 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dimana disebutkan HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar dan berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 dinyatakan bahwa biaya Overhead yang wajar maksimal 15% dari total biaya tidak termasuk PPN;
Bahwa pada saat SAID MUKHTAR akan melakukan pembelian barang ke Distributor, Saksi SAID MUKHTAR meminta DP (Downpayment) kepada saksi KASMADI sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) itu disebabkan karena saksi SAID MUKHTAR belum kenal dengan saksi KASMADI selaku peminjam PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang melakukan pembelian barang alat – alat kesehatan paket kegiatan pengadaan barang/jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013;
Bahwa cara saksi SAID MUKTAR untuk memenuhi pesanan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (yang berstatus perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI), yaitu saksi SAID MUKHTAR melakukan pembelian kepada distributor dari pasar lokal dengan realisasi pembelian alat kesehatan sebesar Rp. 827.628.087,- (Delapan Ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah), tidak termasuk PPN, biaya pengiriman barang dan biaya instalasi dan garansi alat kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
Pembelian alat dari distributor PT. ANPM Healthcare Indonesia, PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON, PT. MEGA PRATAMA MEDIKALINDO, PT. BLESINDO INDONESIA, PT. KUALITA MEDIKA PRIMA dan CV. SUMBER MURNI total sebesar Rp. 551.965.459,- (Lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
Pembelian alat kesehatan dari pasar lokal sebesar Rp. 275.662.628,- (Dua Ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu enam ratus duapuluh delapan rupiah) dengan rincian :
- Alat kedokteran umum Rp. 92.172.500,00
- Alkes UGD Puskesmas Rp. 140.436.740,00
- Alkes Ponek RSL sebesar Rp. 32.013.085,00,
- Alkes Poned PKM Sungai Pinang Rp. 11.040.303,00
Bahwa dalam pembelian tersebut saksi SAID MUKHTAR mendapatkan Diskon dari perusahan distributor cukup besar antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 60 (enam puluh) % dari Harga Pricelist Distributor tersebut, karena Saksi SAID MUKHTAR mengatakan kepada para Distributor tentang biaya Pengiriman barang, Biaya Pemasangan alat dan uji fungsi dan garansi adalah tanggung jawab Saksi SAID MUKHTAR oleh sebab itu para Distributor memberikan Diskon yang cukup besar kepada Saksi SAID MUKHTAR.
Bahwa setelah pekerjaan yang atas nama PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA telah selesai 100 % dan telah diposting oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga lalu Saksi SAID MUKHTAR mengambil uang tersebut dari saksi NASRIZAL sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu miliar tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2013 melalui Bank Riau Kepri Cabang Batam, uang tersebut telah dipotong fee pinjam perusahaan saksi NASRIZAL sebesar 2,5 %, kemudian besar uang yang ditransfer oleh PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ke Rekening PT. BIOMEDIKA ALKESINDO (Bank Mandiri) tertanggal 10 Januari 2014 sebesar Rp. 857.000.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) uang tersebut telah dipotong fee pinjam perusahaan oleh Pihak PT. TIRTA RADITYA INDONESIA.
Bahwa selanjutnya uang yang di transfer oleh Pihak PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ke rekening Saksi SAID MUKHTAR sebesar Rp. 857.000.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) tersebut pada tanggal 13 Januari 2014 Saksi SAID MUKHTAR transfer kepada saksi KASMADI sebesar Rp. 498.585.818,- (Empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah), uang tersebut sudah termasuk pengembalian DP (down payment) yang diberikan saksi KASMADI pada saat ingin membeli barang kepada saksi SAID MUKHTAR dan keuntungan Saksi KASMADI, maka sisa uang sebesar Rp. 358.414.182,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) saksi SAID MUKHTAR pergunakan untuk membayar pembelian ke Distributor dan biaya ongkos kirim, biaya pemasangan alat dan instalasi uji fungsi dan biaya operasional lainnya termasuk dalam keuntungan saksi SAID MUKHTAR dalam pembelian barang;
Bahwa kemudian uang yang di transfer oleh saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA ke rekening Saksi SAID MUKHTAR yang telah diterima pada tanggal 27 Desember 2013 melalui Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp. 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah), Saksi SAID MUKHTAR memberikan langsung / cash sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa SYAMSURI, SKM di Batu 9 Tanjung Pinang dengan cara saksi SAID MUKHTAR menghubungi terdakwa SYAMSURI, SKM dan memintanya untuk datang ke Tanjung Pinang kemudian sisa uang sebesar Rp. 530.000.000,- saksi SAID MUKHTAR pergunakan untuk membayar pembelian ke Distributor dan biaya ongkos kirim, biaya pemasangan alat dan instalasi uji fungsi dan biaya operasional lainnya termasuk dalam keuntungan saksi SAID MUKHTAR dalam pembelian barang;
Bahwa dalam pembelian barang Alat-alat kesehatan dalan 4 (empat) kegiatan tersebut saksi SAID MUKHTAR mendapatkan Diskon dari perusahan distributor cukup besar antara 35 (tiga puluh lima) s/d 60 (enam puluh) % dari Harga Pricelist Distributor yang menjadi keuntungan saksi SAID MUKHTAR dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kabupaten Lingga Tahun 2013;
Bahwa berdasarkan surat No. SR-2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016, perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau maupun keterangan dari ahli PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA selaku Auditing dan Accounting BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAMSURI,SKM Alias SAM Bin BUJANG telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya ada kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP;
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa SYAMSURI,SKM Alias SAM Bin BUJANG, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan primair yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara” selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 sekaligus selaku Ketua Pokja pada Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan rumah sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi SAID MUKHTAR selaku Direktur PT. BIOMEDIKA ALKESINDO (dalam proses penyidikan) dan Saksi KASMADI (dalam proses penyidikan), yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut : --------------------------------------------
Pada tahun 2013 Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga mendapatkan Alokasi Anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, dengan total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH sebesar Rp. 2.199.343.229,- (Dua Miliar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh rekanan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nilai kontrak Sebesar Rp. 2.173.138.000,- (Dua Miliar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri dari pekerjaan Paket Pengadaan alat kedokteran umum (1 Kegiatan),Pengadaan alat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah sakit Lapangan (1 Kegiatan), Paket Pengadaan Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas sungai pinang (1 Kegiatan), dan Paket Pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas (1 Kegiatan);
Bahwa Pelelangan Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 untuk 4 (empat) paket kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 dengan Sistim pelelangan umum secara e-procurement melalui LPSE Provinsi Kepri dengan metode pasca kualifikasi, evaluasi dengan sistem gugur, dan jenis kontrak gabungan Lumpsum serta harga satuan, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa;
Bahaw berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013 Nomor : 061 / KPTS / DK / IV / 2013, tanggal 16 April 2013, saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH. menunjuk terdakwa SYAMSURI,SKM sebagai Ketua Panitia Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Kesehatan Kab. Lingga dengan anggota Saksi ABDUL LATHIF, SE dan saksi HERMANSYAH;
Bahwa pada waktu diumumkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 akan melakukan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan, terdakwa SYAMSURI, SKM yang berkapasitas selaku Ketua Pokja IV ULP dalam Kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan di Dinas kesehatan Kabupaten Lingga tersebut menghubungi saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub distributor wilayah Kepulauan Riau dan mengatakan bahwa “Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga akan melakukan pengadaan alat-alat kesehatan yang terdiri atas 4 paket kegiatan yang kemudian terdakwa SYAMSURI, SKM meminta kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan 1 Perusahaan yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk dapat dipinjam dan akan digunakan untuk ikut melakukan penawaran dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013, dan sekaligus meminta saksi SAID MUKHTAR untuk mengurus Surat Dokumen Penawarannya serta memasukan penawaran yang mana PT. Biomedika milik Saksi SAID MUKHTAR yang dijadikan sebagai Perusahaan Dukungan Barang oleh Perusahaannya yang dipinjam oleh terdakwa SYAMSURI, SKM;
Bahwa selanjutnya saksi SAID MUKHTAR menanggapinya dan mencarikan perusahaan sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa SYAMSURI,SKM tersebut, setelah Saksi SAID MUKHTAR mendapatkan Perusahaan, kemudian Saksi SAID MUKHTAR menginformasikan kepada terdakwa SYAMSURI,SKM bahwa perusahaan sudah didapatkan yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di batam milik saksi NASRIZAL, pada saat itu terdakwa SYAMSURI,SKM mengatakan “Ya sudah“;
Bahwa 1 (satu) hari kemuidan Saksi SAID MUKHTAR di telepon kembali oleh terdakwa SYAMSURI,SKM, dimana terdakwa SYAMSURI,SKM mengatakan kepada Saksi SAID MUKHTAR “Pak SAID nanti ada yang menelpon Pak SAID, anggota dewan namanya KASMADI perihal paket kesehatan ini” dan kemudian Saksi jawab “ Ya udah“, tidak lama kemudian Saksi SAID MUKHTAR menerima telepon dari yang mengaku dirinya bernama KASMADI dan mengatakan dirinya dapat nomor telepon Saksi SAID MUKHTAR, dari terdakwa SYAMSURI,SKM Alias SAM Bin BUJANG dimana isi pembicaraannya adalah saksi KASMADI meminta bantu kepada saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan 1 (satu) Perusahaan lagi yang ada Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) maka didapat (PT. TIRTA RADITYA INDONESIA milik saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm) atas bantuan saksi NASRIZAL dan meminta saksi SAID MUKHTAR untuk mengurus Surat Dokumen Penawarannya serta memasukan penawaran yang mana PT. Biomedika milik saksi SAID MUKHTAR yang di jadikan sebagai Perusahaan Dukungan Barang oleh Perusahaan yang dipinjam oleh saksi KASMADI;
Bahwa selanjutnya Saksi SAID MUKHTAR menyusun data harga dokumen penawaran yang akan digunakan dalam dokumen penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA untuk 4 (empat) paket Pengadaan Barang / jasa tersebut dengan cara menghitung harga Pricelist Distributor ditambah 15 (lima belas) % (Profit) sesuai HPS dan kemudian mengurangi sedikit secara bervariasi antara satu dokumen penawaran dengan dokumen penawaran lainnya dari nilai HPS yang telah ditetapkan oleh PPK dan menggunakan PT. Asuransi Parolamas cabang Tanjung Pinang sebagai perusahaan Asuransi Jaminan terhadap PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor urut Surat Asuransi Jaminan 3354775 s/d penawaran 3354777 Untuk paket Poned Puskesmas Sungai Pinang, nomor urut Surat Asuransi Jaminan 3354772 s/d 3354774 Untuk paket UGD Puskesmas, nomor urut Surat Asuransi Jaminan penawaran 3354778 s/d 3354780 Untuk Paket Ponek Rumah Sakit Lapangan, dan nomor urut Surat Asuransi Jaminan penawaran 3354770 s/d 3354771 Untuk Paket Alat-alat Kedokteran Umum.
Bahwa pada saat pertengahan tahap pendaftaran terdakwa SYAMSURI, SKM ada menghubungi Saksi SAID MUKHTAR dengan menanyakan “mengapa sudah sampai pertengahan tahap pendaftaran ini belum ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran” lalu Saksi SAID MUKHTAR mengatakan “nantilah segera dimasukkan dokumen penawarannya”;
Bahwa kemudian saksi SAID MUKTAR memasukan dokumen penawaran kedua perusahaan yang di pinjam oleh terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI (PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA terhadap 4 (empat) Paket kegiatan pengadaan Barang / jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 yang dilakukan di kantor Saksi SAID MUKHTAR di jalan Kuantan No. 21 A Tanjung Pinang dibantu oleh saksi YOGIPRAMANA selaku Tenaga Harian Lepas LPSE Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan Saksi SAID MUKHTAR tidak tahu bagaimana cara meng-upload dokumen penawaran ke portal LPSE Provinsi KEPRI menggunakan sarana Laptop merk Acer warna hitam dengan menggunakan IP (internet protocol) address 36.69.16.250 untuk 2 (dua) perusahaan tersebut.
Bahwa peranan saksi SAID MUKHTAR untuk PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA di dalam merancang administrasi yang diperlukan dalam lelang kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 adalah mengurus jaminan penawaran, membuat spesifikasi yang ditawarkan, membuat harga terkoreksi dan meng-upload dokumen penawaran :
Bahwa amanat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e serta Penjelasan Pasal 83 Ayat (1) huruf e sebagai berikut:
Pasal 83 Ayat (1) huruf e
“Kelompok kerja ULP menyatakan Pelelangan/ Pemilihan langsung Gagal apabila dalam Evaluasi penawaran ditemukan bukti atau indikasi terjadi persaingan tidak sehat / persekongkolan antara penyedia”
Penjelasan Pasal 83 Ayat (1) huruf e
“indikasi persekongkolan antara penyedia barang / jasa harus dipenuhi sekurang- kurangnya 2 (dua) indikasi yaitu:
Terdapat kesamaan dokumen teknis antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan dan/atau spesifikasi barang yang ditawakan (Merk/Tipe/Jenis) dan/atau Dukungan teknis;
Seluruh penawaran dari penyedia mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Adanya keikut sertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
Adanya kesamaan/ kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Bahwa terdakwa SYAMSURI,SKM Selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan evaluasi jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena Penawaran dari 2 (dua) perusahaan ini (PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia) terindikasi persekongkolan (persaingan usaha tidak sehat) di dapat fakta berdasarkan Print Out 12 (dua belas) Dokumen Penawaran dari Portal LPSE Provinsi KEPRI di dapati petunjuk, bahwa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai peserta yang memasukkan penawaran atas pelelangan pengadaan alat-alat Kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 4 (empat) Paket tersebut masing-masing (1 Kegiatan), terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis (Brosur), seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali hal ini terlihan bahwa kedua perusahaan tersebut menggunakan IP (internet protocol) address yang sama yaitu menggunakan IP address 36.69.16.250 padahal Domisili masing-masing Perusahaan berbeda, dan Jaminan penawaran untuk kedua perusahaan tersebut dikeluarkan dari penjamin yang sama yaitu PT. Asuransi Parolamas dengan nomor seri surat yang berurutan.
Bahwa dengan demikian seharusnya terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 menyatakan lelang gagal dan menggugurkan penawaran PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia, namun oleh terdakwa SYAMSURI, SKM lelang tetap dilanjutkan dan menyatakan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang dan masing-masing mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan, hal ini menggambarkan bahwa di dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tersebut terdakwa SYAMSURI, SKM sudah mengatur dan mengendalikan agar PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA keluar sebagai pemenang lelang sementara PT. BIOMEDIKA ALKESINDO Perusahaan yang dimiliki saksi SAID MUKHTAR ditunjuk sebagai perusahaan dukungan barangnya sehingga saksi SAID MUKHTAR dapat melakukan penyaluran akan alat-alat kesehatan tersebut tentunya hal ini jelas sangat menguntungkan saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang sudah mengetahui secara detail mengenai Spesifikasi Teknis Barang yang akan diadakan, bahkan juga mengetahui rincian harga satuan dalam perhitungan HPS.
Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak oleh PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (yang berstatus perusahaan yang dipinjam oleh saksi SAID MUKHTAR dan saksi KASMADI) maka terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI melakukan pemesanan/ pembelian barang sekaligus menanyakan mengenai Harga Diskon atas alat-alat kesehatan untuk 4 (empat) paket kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut kepada Saksi SAID MUKHTAR dalam hal ini saksi SAID MUKHTAR memberikan diskon berkisar antara 20 (dua puluh) % sampai dengan 40 (empat puluh) %.
Bahwa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (yang berstatus perusahaan yang dipinjam oleh saksi SAID MUKHTAR dan saksi KASMADI), melakukan pemesanan/pembelian barang hanya kepada Saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO selaku sub distributor wilayah Kepulauan Riau dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM Healthcare Indonesia yang mana sejak awal sudah banyak membantu terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI mulai dari membuat HPS Spesifikasi dan harga barang, mencarikan perusahaan untuk di pinjam, mengurus syararat-syarat untuk mengikuti lelang sampai dengan memasukan penawaran;
Bahwa pada saat SAID MUKHTAR akan melakukan pembelian barang ke Distributor, Saksi SAID MUKHTAR meminta DP (Downpayment) kepada Saudara KASMADI sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta) itu disebabkan Saksi SAID MUKHTAR belum kenal dengan saksi KASMADI selaku peminjam PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang melakukan pembelian barang alat – alat kesehatan paket kegiatan pengadaan barang/jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 kepada Saksi SAID MUKHTAR;
Bahwa untuk memenuhi barang sesuai dengan 4 (empat) paket Kegiatan tersebut saksi SAID MUKTAR melakukan pembelian dari distributor dan pasar lokal sebesar Rp. 827.628.087,- (Delapan Ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah) Harga pembelian tersebut tidak termasuk PPN, biaya pengiriman barang dan biaya instalasi dan garansi alat kesehatan dengan rincian fakta sebagai berikut :
Pembelian alat dari distributor (PT. ANPM Healthcare Indonesia, PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON, PT. MEGA PRATAMA MEDIKALINDO, PT. BLESINDO INDONESIA, PT. KUALITA MEDIKA PRIMA dan CV. SUMBER MURNI), sebesar Rp. 551.965.459,- (Lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enampuluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah)
Pembelian alat kesehatan yang bersumber dari pasar lokal sebesar Rp. 275.662.628,- (Dua Ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu enan ratus duapuluh delapan rupiah)
- Alat kedokteran umum Rp 92.172.500,00
- Alkes UGD Puskesmas Rp 140.436.740,00
- Alkes Ponek RSL sebesar Rp 32.013.085,00
- Alkes Poned PKM Sungai Pinang Rp 11.040.303,00
Bahwa dalam pembelian tersebut saksi SAID MUKHTAR mendapatkan Diskon dari perusahan distributor cukup besar antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 60 (enam puluh) % dari Harga Pricelist Distributor tersebut, karena Saksi SAID MUKHTAR mengatakan kepada para Distributor tentang biaya Pengiriman barang, Biaya Pemasangan alat dan uji fungsi dan garansi adalah tanggung jawab Saksi SAID MUKHTAR oleh sebab itu para Distributor memberikan Diskon yang cukup besar kepada Saksi SAID MUKHTAR;
Bahwa setelah pekerjaan yang atas nama PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA telah selesai 100 (seratus) % dan telah diposting oleh Bank Riau Cabang Pembantu Daik Lingga lalu Saksi SAID MUKHTAR mengambil uang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Dari PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA saksi NASRIZAL sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu miliar tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2013 melalui Bank Riau Kepri Cabang Batam uang tersebut telah dipotong fee pinjam perusahaan saksi NASRIZAL sebesar 2,5 %;
Dari PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ditransfer ke Rekening PT. BIOMEDIKA ALKESINDO (Bank Mandiri) tertanggal 10 Januari 2014 sebesar Rp. 857.000.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) uang tersebut telah dipotong fee pinjam perusahaan oleh Pihak PT. TIRTA RADITYA INDONESIA.
Bahwa selanjutnya uang yang di transfer oleh Pihak PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ke rekening Saksi SAID MUKHTAR sebesar Rp. 857.000.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) tersebut pada tanggal 13 Januari 2014, Saksi SAID MUKHTAR transfer ke rekening saksi KASMADI dengan nomor rekening 821-2-106429 Bank Riau Syariah KEPRI milik Saksi KASMADI sebesar Rp. 498.585.818,- (Empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah), uang tersebut sudah termasuk pengembalian DP (down payment) yang diberikan saksi KASMADI pada saat ingin membeli barang kepada saksi SAID MUKHTAR dan keuntungan Saksi KASMADI, maka sisa uang sebesar Rp. 358.414.182,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) saksi SAID MUKHTAR pergunakan untuk membayar pembelian ke Distributor dan biaya ongkos kirim, biaya pemasangan alat dan instalasi uji fungsi dan biaya operasional lainnya termasuk dalam keuntungan saksi SAID MUKHTAR dalam pembelian barang;
Bahwa Kemudian uang yang di transfer oleh saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA ke rekening saksi SAID MUKHTAR yang telah diterima pada tanggal 27 Desember 2013 melalui Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp. 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah), Saksi SAID MUKHTAR memberikan langsung / cash sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), kepada terdakwa SYAMSURI, SKM di Batu 9 Tanjung Pinang dengan cara saksi SAID MUKHTAR menghubungi terdakwa SYAMSURI, SKM dan memintanya untuk datang ke Tanjung Pinang kemudian sisa uang sebesar Rp. 530.000.000,- (Lima ratus tiga puluh juta rupiah) saksi SAID MUKHTAR pergunakan untuk membayar pembelian ke Distributor dan biaya ongkos kirim, biaya pemasangan alat dan instalasi uji fungsi dan biaya operasional lainnya termasuk dalam keuntungan saksi SAID MUKHTAR dalam pembelian barang;
Berdasarkan keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Ir. Endra Mayendra, Msi, Cfra menerangkan Tanggungjawab Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Boleh Dialihkan, Proses Pengalihan Tanggung Jawab Melanggar Ketentuan, Penyedia Yang Berhak Mendapatkan Pembayaran Adalah Penyedia Jasa Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Yaitu Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kontrak, Terkait Pembayaran Fee Perusahaan Tidak Tercantum Dalam Hak Dan Kewajiban Yang Diatur Dalam Kontrak, Pada Prinsipnya Keuntungan Dapat Diberikan Kepada Penyedia Yang Mendapatkan Kontrak Melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Beserta Perubahannya dan Kepada Penyedia Yang Telah Melaksanakan Kewajibannya Sebagaimana Yang Disyaratkan Dalam Kontrak, Sebaliknya Bagi Penyedia Yang Tidak Mengikuti Proses Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Dengan Prosedur Yang Ditetapkan Dalam Ketentuan Dimaksud, Serta Tidak Melaksanakan Kewajibannya Sebagaimana Yang Disyaratkan Dalam Kontrak Tidak Berhak Mendapatkan Keuntungan.
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan No. SR-2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016. Alat bukti surat yakni Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau maupun keterangan dari ahli, PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA selaku Auditing dan Accounting BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah); Kerugian keuangan, berdasarkan keterangan yang ada dikuasai lebih dari 1 (satu) orang yaitu :
Sdr. Syamsuri :Rp 500.000.000.
Sdr. Kasmadi :Rp 348.585.818;
Sdr. Said Mukhtar :Rp 61.875.582.
Sdr. Nasrizal (PT BAM) :Rp 32.224.000.
Sdr. Alm. M. Yanuar. S (PT TRI) :Rp 26.722.300.
Jumlah :Rp 969.407.700
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAMSURI,SKM Alias SAM Bin BUJANG telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya ada kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
------- Bahwa Ia Terdakwa SYAMSURI,SKM Alias SAM Bin BUJANG selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 sekaligus selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan primair diatas, “Menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut : -------------------
Pada tahun 2013 Dinas kesehatan Kabupaten Lingga mendapatkan Alokasi Anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, dengan total nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK yaitu saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH sebesar Rp. 2.199.343.229,- (Dua Miliar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh rekanan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.173.138.000,- (Dua Miliar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri dari pekerjaan Paket Pengadaan alat kedokteran umum (1 Kegiatan), Pengadaan alat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah sakit Lapangan (1 Kegiatan), Paket Pengadaan Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas sungai pinang (1 Kegiatan), dan Paket Pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas (1 Kegiatan), kegiatan pelelangan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli 2013 S/d tanggal 27 Agustus 2013 dengan Sistim pelelangan umum secara e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Riau dengan metode pasca kualifikasi, evaluasi dengan sistem gugur, dan jenis kontrak gabungan Lumpsum serta harga satuan, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 Nomor : 061 / KPTS / DK / IV / 2013, tanggal 16 April 2013, saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH. menunjuk terdakwa SYAMSURI,SKM sebagai Ketua Panitia Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dengan anggota Saksi ABDUL LATHIF, SE dan saksi HERMANSYAH.
Bahwa pada waktu diumumkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 akan melakukan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan, terdakwa SYAMSURI, SKM yang berkapasitas selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam Kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tersebut menghubungi saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub distributor wilayah Kepulauan Riau dan mengatakan bahwa “Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga akan melakukan pengadaan alat-alat kesehatan yang terdiri atas 4 (empat) paket kegiatan yang kemudian terdakwa SYAMSURI, SKM meminta kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan 1 (satu) Perusahaan yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk dapat di pinjam dan akan digunakan untuk ikut melakukan penawaran dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013, dan sekaligus meminta Saksi SAID MUKHTAR untuk mengurus Surat Dokumen Penawarannya serta memasukan penawaran yang mana PT. BIOMEDIKA ALKESINDO milik saksi SAID MUKHTAR yang dijadikan sebagai Perusahaan Dukungan Barang oleh Perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa SYAMSURI, SKM dalam hal ini Saksi SAID MUKHTAR mau memberikan diskon berkisar antara 20 (dua puluh) % sampai dengan 40 (empat puluh) % kepada terdakwa SYAMSURI, SKM dalam Kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan di Dinas kesehatan Kabupaten Lingga tersebut ;
Bahwa selanjutnya Saksi SAID MUKHTAR menanggapinya dan mencarikan Perusahaan yang sesuai dengan apa yang diminta oleh terdakwa SYAMSURI,SKM tersebut, setelah Saksi SAID MUKHTAR mendapatkan Perusahaan, kemudian Saksi SAID MUKHTAR menginformasikan kepada terdakwa SYAMSURI,SKM bahwa perusahaan sudah didapatkan yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di batam milik Saksi NASRIZAL, pada saat itu terdakwa SYAMSURI,SKM mengatakan “ Ya sudah “;
Bahwa berselang 1 (satu) hari kemudian saksi SAID MUKHTAR di telepon kembali oleh terdakwa SYAMSURI,SKM, dimana terdakwa SYAMSURI,SKM mengatakan kepada Saksi SAID MUKHTAR “Pak SAID nanti ada yang menelpon Pak SAID, anggota dewan namanya KASMADI perihal paket kesehatan ini” dan kemudian Saksi jawab “Ya udah“, tidak lama kemudian Saksi SAID MUKHTAR menerima telepon dari yang mengaku dirinya bernama KASMADI dan mengatakan dirinya dapat nomor telpon Saksi SAID MUKHTAR, dari terdakwa SYAMSURI,SKM dimana isi pembicaraanya adalah Saksi KASMADI meminta bantu kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan 1 (satu) Perusahaan lagi yang ada Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) maka didapat (PT. TIRTA RADITYA INDONESIA milik saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm) atas bantuan Saksi NASRIZAL dan meminta Saksi SAID MUKHTAR untuk mengurus Surat Dokumen Penawarannya serta memasukan penawaran yang mana PT. BIOMEDIKA ALKESINDO milik Saksi SAID MUKHTAR yang dijadikan sebagai Perusahaan Dukungan Barang oleh Perusahaan yang dipinjam oleh Saksi KASMADI;
Bahwa selanjutnya Saksi SAID MUKHTAR menyusun data harga dokumen penawaran yang akan digunakan dalam dokumen penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA untuk 4 (empat) paket Pengadaan Barang / jasa tersebut dengan cara menghitung harga Pricelist Distributor ditambah 15 (lima belas) % (Profit) sesuai HPS dan kemudian mengurangi sedikit secara bervariasi antara satu dokumen penawaran dengan dokumen penawaran lainnya dari nilai HPS yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggunakan PT. Asuransi Parolamas cabang Tanjung Pinang sebagai perusahaan Asuransi Jaminan terhadap PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor urut Surat Asuransi Jaminan 3354775 s/d penawaran 3354777 Untuk paket Poned Puskesmas Sungai Pinang, nomor urut Surat Asuransi Jaminan 3354772 s/d 3354774 Untuk paket UGD Puskesmas, nomor urut Surat Asuransi Jaminan penawaran 3354778 s/d 3354780 Untuk Paket Ponek Rumah Sakit Lapangan, dan nomor urut Surat Asuransi Jaminan penawaran 3354770 s/d 3354771 Untuk Paket Alat-alat Kedokteran Umum.
Bahwa kemudian saksi SAID MUKTAR memasukan dokumen penawaran kedua perusahanaa yang di pinjam oleh terdakwa SYAMSURI,SKM dan saksi KASMADI (PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA terhadap 4 (empat) Paket kegiatan pengadaan Barang / jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 yang dilakukan di kantor Saksi SAID MUKHTAR di jalan Kuantan No. 21 A Tanjung Pinang dibantu oleh saksi YOGI PRAMANA selaku Tenaga Harian Lepas LPSE Provinsi KEPRI dikarenakan Saksi SAID MUKHTAR tidak tahu bagaimana cara meng-upload dokumen penawaran ke portal LPSE Provinsi KEPRI menggunakan sarana Laptop merk Acer warna hitam dengan menggunakan IP (internet protocol) address 36.69.16.250 untuk 2 (dua) perusahaan tersebut.
Bahwa peranan saksi SAID MUKHTAR untuk PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA di dalam merancang administrasi yang diperlukan dalam lelang kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 adalah mengurus jaminan penawaran, membuat spesifikasi yang ditawarkan, membuat harga terkoreksi dan meng-upload dokumen penawaran ;
Bahwa terdakwa SYAMSURI,SKM Selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan evaluasi jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena Penawaran dari 2 (dua) perusahaan ini (PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA) terindikasi persekongkolan (persaingan usaha tidak sehat) di dapat fakta berdasarkan Print Out 12 (dua belas) Dokumen Penawaran dari Portal LPSE Provinsi Kepulauan Riau di dapati petunjuk, bahwa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai peserta yang memasukkan penawaran atas pelelangan pengadaan alat-alat Kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 4 (empat) Paket tersebut masing-masing (1 Kegiatan), terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis (Brosur), seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali hal ini terlihan bahwa kedua perusahaan tersebut menggunakan IP (internet protocol) address yang sama yaitu menggunakan IP address 36.69.16.250 padahal Domisili masing-masing Perusahaan berbeda, dan Jaminan penawaran untuk kedua perusahaan tersebut dikeluarkan dari penjamin yang sama yaitu PT. Asuransi Parolamas dengan nomor seri surat yang berurutan.
Bahwa dengan demikian seharusnya terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 menyatakan lelang gagal dan menggugurkan penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA, namun oleh terdakwa SYAMSURI, SKM lelang tetap dilanjutkan dan menyatakan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang dan masing-masing mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan, hal ini menggambarkan bahwa didalam proses pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tersebut terdakwa SYAMSURI, SKM (selaku Ketua Pokja), sudah mengatur dan mengendalikan agar PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA keluar sebagai pemenang lelang (Rekanan) sementara PT. BIOMEDIKA ALKESINDO Perusahaan yang dimiliki Saksi SAID MUKHTAR ditunjuk sebagai perusahaan dukungan barangnya sehingga Saksi SAID MUKHTAR dapat melakukan penyaluran akan alat-alat kesehatan tersebut tentunya hal ini jelas sangat menguntungkan saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang sudah mengetahui secara detail mengenai Spesifikasi Teknis Barang yang akan diadakan, bahkan juga mengetahui rincian harga satuan dalam perhitungan HPS.
Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak oleh PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (yang berstatus perusahaan yang dipinjam oleh Saksi SAID MUKHTAR dan saksi KASMADI) maka terdakwa SYAMSURI, SKM dan saksi KASMADI melakukan pemesanan/pembelian barang kepada PT. BIOMEDIKA ALKESINDO milik Saksi SAID MUKHTAR.
Bahwa pada saat SAID MUKHTAR akan melakukan pembelian barang ke Distributor, Saksi SAID MUKHTAR meminta DP (Downpayment) kepada saksi KASMADI sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta) itu disebabkan Saksi SAID MUKHTAR belum kenal dengan saksi KASMADI selaku peminjam PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang melakukan pembelian barang alat – alat kesehatan paket kegiatan pengadaan barang/jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 kepada Saksi SAID MUKHTAR;
Bahwa untuk memenuhi barang sesuai dengan 4 paket Kegiatan tersebut saksi SAID MUKTAR melakukan pembelian dari distributor dan pasar lokal sebesar Rp. 827.628.087,- (Delapan Ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah) Harga pembelian tersebut tidak termasuk PPN, biaya pengiriman barang dan biaya instalasi dan garansi alat kesehatan dengan rincian fakta sebagai berikut :
Pembelian alat dari distributor (PT. ANPM Healthcare Indonesia, PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON, PT. MEGA PRATAMA MEDIKALINDO, PT. BLESINDO INDONESIA, PT. KUALITA MEDIKA PRIMA dan CV. SUMBER MURNI), sebesar Rp. 551.965.459,- (Lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enampuluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah)
Pembelian alat kesehatan yang bersumber dari pasar lokal sebesar Rp. 275.662.628,- (Dua Ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu enan ratus dua puluh delapan rupiah)
- Alat kedokteran umum Rp. 92.172.500,00
- Alkes UGD Puskesmas Rp.140.436.740,00
- Alkes Ponek RSL sebesar Rp. 32.013.085,00
- Alkes Poned PKM Sungai Pinang Rp. 11.040.303,00
Bahwa dalam pembelian tersebut saksi SAID MUKHTAR mendapatkan Diskon dari perusahan distributor cukup besar antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 60 (enam puluh) % dari Harga Pricelist Distributor tersebut, karena Saksi SAID MUKHTAR mengatakan kepada para Distributor tentang biaya Pengiriman barang, Biaya Pemasangan alat dan uji fungsi dan garansi adalah tanggung jawab Saksi SAID MUKHTAR oleh sebab itu para Distributor memberikan Diskon yang cukup besar kepada Saksi SAID MUKHTAR;
Bahwa setelah pekerjaan yang atas nama PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA telah selesai 100 (seratus) % dan telah diposting oleh Bank Riau Cabang Pembantu Daik Lingga lalu Saksi SAID MUKHTAR mengambil uang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Dari PT. Berlian Anugerah Medika saksi NASRIZAL sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu miliar tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2013 melalui Bank Riau Kepri Cabang Batam uang tersebut telah dipotong fee pinjam perusahaan saksi NASRIZAL sebesar 2,5 %;
Dari PT. Tirta Raditya Indonesia ditransfer ke Rekening PT. BIOMEDIKA ALKESINDO (Bank Mandiri) tertanggal 10 Januari 2014 sebesar Rp. 857.000.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) uang tersebut telah dipotong fee pinjam perusahaan oleh Pihak PT. TIRTA RADITYA INDONESIA.
Bahwa selanjutnya uang yang di transfer oleh Pihak PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ke rekening Saksi SAID MUKHTAR sebesar Rp. 857.000.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) tersebut pada tanggal 13 Januari 2014, Saksi SAID MUKHTAR transfer ke rekening saksi KASMADI dengan nomor rekening 821-2-106429 Bank Riau Syariah Kepulauan Riau milik Saksi KASMADI sebesar Rp. 498.585.818,- (Empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah), uang tersebut sudah termasuk pengembalian DP (down payment) yang diberikan saksi KASMADI pada saat ingin membeli barang kepada saksi SAID MUKHTAR dan keuntungan Saksi KASMADI, maka sisa uang sebesar Rp. 358.414.182,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) saksi SAID MUKHTAR pergunakan untuk membayar pembelian ke Distributor dan biaya ongkos kirim, biaya pemasangan alat dan instalasi uji fungsi dan biaya operasional lainnya termasuk dalam keuntungan saksi SAID MUKHTAR dalam pembelian barang;
Bahwa kemudian uang yang di transfer oleh saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA ke rekening Saksi SAID MUKHTAR yang telah diterima pada tanggal 27 Desember 2013 melalui Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu miliar tiga puluh juta rupiah), Saksi SAID MUKHTAR memberikan langsung / cash sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), kepada terdakwa SYAMSURI, SKM di Batu 9 Tanjung Pinang dengan cara saksi SAID MUKHTAR menghubungi terdakwa SYAMSURI, SKM dan memintanya untuk datang ke Tanjung Pinang kemudian sisa uang sebesar Rp. 530.000.000,- (Lima ratus tiga puluh juta rupiah) saksi SAID MUKHTAR pergunakan untuk membayar pembelian ke Distributor dan biaya ongkos kirim, biaya pemasangan alat dan instalasi uji fungsi dan biaya operasional lainnya termasuk dalam keuntungan saksi SAID MUKHTAR dalam pembelian barang;
Bahwa saksi KASMADI memberikan uang hasil keuntungan yang didapat saksi KASMADI sehubungan dengan hasil pekerjaan pengadaan Alkes Poned RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Ponek Rumah Sakit Lapangan dan Alkes Poned PKM Sungai Pinang di Dinas Kesehatan Kab. Lingga Tahun Anggaran 2013, kepada terdakwa SYAMSURI, SKM (Selaku Ketua Pokja), sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui saksi NASIR yang diberikan di Depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.
Bahwa adapun nilai uang yang diberikan oleh saksi SAID MUKHTAR dan saksi KASMADI kepada terdakwa SYAMSURI,SKM setelah proses pekerjaan kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 seluruhnya adalah sebagai berikut :
Diberikan langsung / cash oleh Saksi SAID MUKTAR di Batu 9 Tanjung Pinang Pada akhir bulan Februari 2013 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), kepada terdakwa SYAMSURI, SKM.
Diberikan oleh saksi KASMADI, kepada terdakwa SYAMSURI, SKM (Selaku Ketua Pokja), sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) melalui saksi NASIR yang diberikan di Depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.
TOTAL Rp. 525.000.000,-
Sehingga total uang yang diterima oleh Terdakwa SYAMSURI,SKM yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasana Puskesmas dan rumah sakit lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 ini adalah sebesar Rp.525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan No. SR-2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016. Alat bukti surat yakni Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau maupun keterangan dari ahli PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA selaku Auditing dan Akunting BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah); Kerugian keuangan, berdasarkan keterangan yang ada dikuasai lebih dari 1 (satu) orang yaitu :
Sdr. Syamsuri :Rp 500.000.000.
Sdr. Kasmadi :Rp 348.585.818;
Sdr. Said Mukhtar :Rp 61.875.582.
Sdr. Nasrizal (PT BAM) :Rp 32.224.000.
Sdr. Alm. M. Yanuar. S (PT TRI) :Rp 26.722.300.
Jumlah :Rp 969.407.700
Dengan demikian, akibat perbuatan terdakwa SYAMSURI,SKM Alias SAM Bin BUJANG telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya ada kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
dr. IGNASIUS LUTI, MPH.
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lengga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar;
Bahwa, jabatan Saksi dari tahun 2004 sampai 30 Desember 2016 adalah Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 09 /SP / 2004 tanggal 17 Mei 2004.
Bahwa selain sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saksi juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 159 / KPTS / IV / 2013 tanggal 17 April 2013 sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga Nomor : 151.a / KPTS / IV / 2013 tanggal 19 April 2013.
Bahwa jumlah pagu anggaran untuk pengadaan Alat – alat Kesehatan di Dinas kesehatan Kab. Lingga pada tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang meliputi 4 (empat) paket pekerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Pengadaan Alat kesehatan PONED Puskesmas Sungai Pinang dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Untuk Pengadaan Alat kesehatan UGD Puskesmas dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Untuk Pengadaan Alat kesehatan PONEK Rumah Sakit Lapangan Lingga dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Untuk Pengadaan Alat – alat kedokteran umum dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa saksi menetapkan petugas pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa, dimana saksi sendiri selaku PPK, Pokja ULP Sdr. SYAMSURI, SKM, Sdr. ABDUL LATHIF dan HERMANSYAH dan PPHP Sdr. JUNI FITRIA, Sdr. WIRAWAN TRISNA PUTRA, SKM dan ELLY ROZALINA.
Bahwa diduga ada perbuatan markup atas pegadaan 4 paket Alkes tahun 2013;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sudah 3 atau 4 tahun karena terdakwa sebagai Kasubbag Perencana ;
Bahwa dalam perencanaan melibatkan terdakwa sebagai lingkungan kesehatan setiap tahun ada rapat kerja dengan kepala bidang termasuk terdakwa ;
Bahwa setelah ada di DPA maka disusunlah panitia kerja berdasarkan SK Panitia Pengadaan sebagaimana yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum barang bukti dimuka persidangan;
Bahwa tugas dari terdakwa adalah membatu Saksi melelangkan barang-barang yang sudah ada didalam DPA dan SKnya, menentukan Spesifikasi dan HPS, mengajukan lelang dan penawaran ;
Bahwa tugas Saksi sebagai PPK : menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi Spesifikasi barang, HPS dan Rancangan kontrak. Tugas tersebut Saksi serahkan kepada terdakwa untuk menentukan harga dan kontraknya berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 22 April 2013 intinya surat tersebut adalah menyiapkan aspek harga dan kontrak kerja Kemudian untuk menyusunnya Terdakwaenghubungi teannya;
Bahwa terhadap tugas yang saksi serahkan tersebut Saksi tetap mengawasi karena setiap hari ditanyakan perkembangannya ;
Bahwa Saksi sering menanyakan apakah barangnya sudah ada dan sudah benar;
Bahwa penilaian harga lelang diambil dari penawaran yang terendah dengan adanya syaratnya ;
Bahwa yang mengevaluasi dan menentukan perusahaan yang memasukkan penawaran adalah Terdakwa. Tapi bagaimana caranya Saksi tidak tahu;
Bahwa yang ikut lelang ada tiga yaitu : PT.Berlian Anugerah Medika, PT.Tirta Raditya Indonesia dan CV. Mulya Mitra Mandiri ;
Bahwa kontrak kerja Jangka waktunya 110 hari terhitung sejak tanda tangan kontrak tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan 14 Desember 2013;
Bahwa dilapangan tidak ada kendala, barang datang semuanya dan dicek oleh panitia barang dan jasa sesuai termasuk speknya dan telah berfungsi semuanya;
Bahwa berita acara penyerahannya telah dibuat semuanya;
Bahwa untuk penetapan pemenang, Saksi tidak mempelajari lagi karena dari panitia sudah ada diceklisnya atau paraf ;
Bahwa terhadap dokumen lelang yang tidak memenuhi syarat Saksi berhak menolak tetapi karena saksi sudah melihat semuanya sudah diparaf berarti tidak ada kekurangan syaratnya ;
Bahwa Saksi mengetahui ada surat dukungan, akan tetapi Saksi tidak ada melihatnya. Dan Saksi tidak tahu ada berapa perusahaan yang mendukung;
Bahwa surat kontrak Saksi yang tandatangani, terdiri dari :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA (Rekanan)
Paket Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 694.320.000,- (Enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PengadaanAlat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah sakit Lapangan, Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 491.920.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (Rekanan)
Paket Pengadaan Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang , Surat Perjanjian Nomor : 005/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 494.362.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
Paket Pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas , Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 agustus 2013, sebesar Rp. 492.536.000,- (Empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
Bahwa berita acara HPS Saksi yang tanda tangan ;
Bahwa pencairan dana dilakukan setelah semua dokumennya lengkap dan setelah selesai pekerja 100 % ;
Bahwa penandatangan kontrak kerja dilakukan tidak berhadapan dengan pihak rekanan karena yang mengurusnya adalah Terdakwa dan stafnya, kemudian draf kontraknya dibawa ke Saksi untuk ditandatangani tanpa pemenang lelangnya, sedangkan tandatangan rekanan sudah ada terlebih dahulu;
Bahwa Saksi menunjuk terdakwa sebagai panitia barang dan jasa karena Terdakwa sebagai Kasubbag Perencana dan telah memiliki sertifikasi pengadaan barang jasa dan tahu masalah barang dan jasa, dan terdakwa menerimanya;
Bahwa yang menetapkan HPS dan Spesifikasinya semua dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa berkaitan denga HPS, setelah dilimpahkan kepada Terdakwa , kemudian selesai 3 atau 4 minggu Saksi mendapat laporan mengenai brosur dan lengkap dengan harganya. Setelah draf HPS dibuat diserahkan kepada Saksi dan Saksi tandatangani untuk dijadikan sebagai dokumen lelang ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan ini Saksi tidak kenal dengan M.Yanuar Supardi (Alm) dan Nasrizal serta Said Muhtar;
Bahwa Saksi ada menanyakan mengenai pemenag tersebut, namun setiap Saksi tanyakan menurut terdakwa sudah selesai, rekanan sedang sibuk;
Bahwa masalah terdakwa berhubungan dengan orang luar dalam pembuatan HPS Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi Said Muhtar;
Bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan surat perintah membayar yang saksi tandatangani, sebagai BB yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa pemenang lelangnya adalah PT. Berlian Anugerah dan PT Tirta Aditya;
Bahwa selaku PPK, Saksi tidak melihat ada keganjalan dalam proyek tersebut, alat-alat kesehatan itu ada dan sudah dipergunakan dengan baik. Saksi tahu ada permasalahan setelah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu langsung dengan pemenang lelang. Yang meminta tandatangan kepada Saksi adalah Staf terdakwa bernama Arul. Saksi Tandatangan kontrak tidak dalam waktu yang bersamaan;
Bahwa mengenai konsep kontrak , sepengetahuan saksi dari bagian perencanaan yaitu Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah diberikan surat tugas untuk membuat HPS ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat kontrak dan tidak tahu, tugas Terdakwa untuk menentukan pemenang lelang saja ;
Bahwa dalam proses pelelangan PPK tahu karena mempunyai ID bisa melihat hasil lelang ;
Bahwa Terdakwa mencantumkan perencanaan berdasarkan hasil rapat yang untuk diusulkan jadi bukan semata-mata perencanaan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa , Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
ABDUL LATIF
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lengga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar;
Bahwa kedudukan Saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa dan ketuanya adalah Terdakwa dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Daik Lingga dan saksi staf dari bagian perencana;
Bahwa barang dan jasa yang dianggarkan adalah 4 paket pengadaan alat kesehatan sebesar Rp. 2,200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang terbagi atas :
PONED SET Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
PONEK RSL Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
IGD SET Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
ALAT KEDOKTERAN UMUM Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa nilai HPS terhadap 4 paket tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk paket pengadaan Poned PKM Sungai Pinang, Nilai HPSnya sebesar Rp. 499,672,456 (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).
Untuk paket pengadaan UGD Puskesmas, Nilai HPSnya sebesar Rp. Rp. 499.873.044 (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat puluh empat rupiah).
Untuk paket pengadaan Ponek RSL, Nilai HPSnya sebesar Rp. 499.839.120,- (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).
Untuk paket pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum, Nilai HPSnya sebesar Rp. 699.965.613,- (Enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga belas rupiah) ;
Bahwa Saksi kurang tahu tahap-tahapan pelaksanaan kegiatannya;
Bahwa pekerjaan Saksi hanya pada saat rapat saja, namun yang mengerjakan seluruhnya adalah terdakwa, padahal pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan atau tupoksi Saksi dalam RKA;
Bahwa Saksi bekerja pada Subbag Perencanaan dan Evaluasi sebagai staf sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 ;
Bahwa Saksi memiliki sertipikasi pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Saksi tidak banyak terlibat dalam pekerjaan, hanya membantu saja;
Bahwa perusahaan yang memasukkan dokumen penawarannya adalah 1). PT.Berlian Anuggrah Medika, 2). PT. Tirta Raditya Indonesia dan 3). CV. Mulia Mitra Mandiri, dan hasil evaluasi yang menang adalah 1). PT.Berlian Anuggrah Medika, 2). PT. Tirta Raditya Indonesia, sedangkan CV. Mulia Mitra Mandiri tidak lolos karena tidak memiliki ijinpenyalur alat kesehatan (IPAK).
Bahwa yang Saksi kerjakan tidak ada hanya dibilang ada lelang tapi tahapnya tidak ikut;
Bahwa untuk acara rapat lelang secara spesifik tidak ada;
Bahwa, yang pernah dibicarakan Terdakwa kepada Saksi yaitu : kita mau ada lelang dan pengumuman lelangnya secara elektronik kemudian tahap-tahapnya Saksi tidak ikut karena pulang kampung cuti lebaran. Pulang Saksi dari cuti pekerjaan sudah selesai dikerjakan oleh Terdakwa. Setelah cuti, Saksi masuk kantor tanggal 16 Agustus 2013;
Bahwa mulai dari pengumuman, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi prakualifikasi dan pasca kualifikasi sampai pada penetapan pemenang dikerjakan sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa yang bisa membuka loging itu hanya terdakwa selaku ketua panitia;
Bahwa mengenai password, masing-masing punya passport tetapi untuk pengumuman awal dan pemenang hanya ada pada terdakwa ;
Bahwa mengenai evaluasi administrasi, teknis dan harga Saksi hanya diminta untuk menandatangani berita acaranya. Dan setelah diperlihatkan BBnya oleh Penuntut Umum,Saksi membenarkan;
Bahwa Saksi berangkat tanggal 4 Agustus 2013 karena Saksi cuti tanggal 14 sampai tanggal 16 Agustus 2013;
Saksi menandatangani berita acara evaluasi tersebut setelah pulang dari cuti tanggal 16 Agustus 2013. Yang tandatangan terlebih dahulu Terdakwa;
Bahwa pada saat tandatangan, Terdakwa ada mengatakan evaluasi sudah selesai dikerjakan, jadi tandatangan saja;
Bahwa dalam pembuktian kwalifikasinya Saksi tidak ikut mengerjakannya, dan memang tidak ada pemberitahuan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak kenal sama sekali perusahaan yang ikut lelang;
Bahwa kegunaan berita acara evaluasi itu adalah untuk kelengkapan administrasi berkas;
Bahwa jabatan Saksi dalam kegiatan pengadaan adalah sebagai Sekretaris pengadaan barang;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang melakukan evaluasi adalah Panitia Lelang, yaitu Terdakwa SYAMSURI selaku Ketua,Saksi ABDUL LATIF sebagai Sekretaris dan Saksi HERMANSYAH sebagai Anggota;
Bahwa Panitia bertanggung jawab kepada PPK ;
Bahwa Saksi tidak tahu semua tentang perusahaan yang ikut, pemenangnya, direkturnya, penyediaan barang dan yang datang siapa saja semua tidak tahu;
Bahwa barang yang datang sudah 100% dan sudah dipergunakan sampai sekarang ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan lelang, Saksi tidak ada diminta pendapat;
Bahwa setelah proyek selesai pada Januari 2014, Saksi tidak ada terima uang Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa ada menyatakan keberatan antara lain :
Saksi mengetahui semua proses pelelangan ;
Saksi ada terima uang dari Terdakwa yang diberikan langsung secara kontan dirumah saksi sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya ;
KASMADI
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi tahu, Saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi berupa Mark Up Harga pada kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Satker Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa Poned, UGD Puskesmas, Ponek RSL dan Alat – Alat Sarana dan Prasarana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 di Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa Saksi tahu adanya pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan TA. 2013 dan keterlibatan Saksi dalam kegiatan tersebut, berawal dari pada tahun 2012, berdasarkan informasi dari Saksi Algazali rekan sesama Anggota DPRD Kabupaten Lingga, Saksi datang kerumah Sdr. SYAMSURI, SKM yang terdapat di Kampung Boyan Dabo Singkep dengan maksud untuk menawarkan alat-alat kesehatan berikut dengan buku Katalog barangnya dan kemudian buku katalog Saksi serahkan kepada SYAMSURI, SKM karena diminta dan akan dipelajari dan pada saat itu Saksi ada mengatakan kepada sdr. SYAMSURI, SKM “ Kalau ada peluang dan barang kami ini bagus tolonglah diperhatikan “ sambil menitipkan buku katalognya kepada Terdakwa “;
Bahwa Saksi tidak punya perusahaan, Saksi hanya kerja sama saja jika ada kebutuhan ;
Bahwa Saksi tahu ada lelang pengadaan alat-alat kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA.2013 sudah dibuka di Portal LPSE Provinsi KEPRI maka saksi menghubungi Sdr. SYAMSURI, SKM untuk menanyakan bagaimana perihal barang-barang alkes yang ada didalam buku catalog tersebut dan kemudian Sdr. SYAMSURI, SKM mengatakan “ Barangnya kurang bagus dan kita sudah ada Distributor yang punya alat lebih bagus. Kemudian Terdakwa SYAMSURI, SKM menyarankan kepada Saksi “ Kalau mau ikut lelang coba hubungi Sdr. SAID MUKHTAR selaku Distributor yang punya alat lebih bagus “ dan kemudian Saksi bertanya “ bagaimana Saksi bisa menghubungi Sdr. SAID “ dan kemudian Sdr. SYAMSURI, SKM mengirimkan kepada Saksi nomor Handphone Sdr. SAID MUKHTAR.
Bahwa kemudian Saksi menghubungi Sdr. SAID MUKHTAR atas saran Terdakwa SYAMSURI,SKM dan dari hasil pembicaraan Saksi dengan Sdr. SAID MUKHTAR bahwa Saksi selaku masyarakat lingga agar diberikan peluang dalam lelang ini dan Sdr. SAID MUKHTAR mengatakan semua lagi dalam proses;
Bahwa Saksi ada meminta tolong kepada Said Mukhtar untuk dicarikan perusahaan yang bergerak dibidang alat kesehatan yang telah mempunyai ijin penyalur alat kesehatan (IPAK). Dan dokumen pendukungnya. Dan atas permintaan Saksi tersebut Said Mukhtar menyanggupinya;
Bahwa pada hari dan tanggal yang Saksi tidak ingat lagi, saksi mendapat telepon dari Sdr. SAID MUKHTAR yang mengatakan “ Pak, perusahaan kita sudah menang dan kurang modal, kalau bisa dibantu untuk DP beli barang saat saksi bertanya berapa diperlukan dijawabnya antara Rp. 150.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- ;
Bahwa atas permintaan Sdr. SAID MUKHTAR Saksi mengirimkan langsung ke rekening Sdr. SAID MUKHTAR sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai kemampuan Saksi;
Bahwa dari sanalah awalnya saksi ikut terlibat didalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Lingga tahun 2013 ;
Bahwa yang mencari perusahan adalah Said Mukhtar
Bahwa dengan ikutnya Saksi didalam proyek ini sebagai pemberi modal Saksi ada memperoleh keuntungan sebesar 30 % dari nilai pekerjaan ;
Bahwa Saksi pada tanggal 13 Januari 2014 menerima uang dari SaksiSaid ukhtar sebesar Rp. 498.585.818,- (Empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan pengirim atas nama PT. BIOMEDIKA ALKESINDO. Uang tersebut dibagi untuk saksi sendiri sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah) dan lainnya;
Bahwa Saksi tidak tahu dapat keuntungan dari paket alkes yang mana, yang tahu dari paket alkes saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Said Muhtar itu adalah Pegawai Negeri Sipil di Bintan dan juga sebagai Subdistributor ;
Bahwa uang yang Saksi peroleh sebesar Rp. 498.585.818,- - Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan pengadaan alat kesehatan ini dana dari APBD Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 ;
Bahwa Saksi tahu perusahaan yang ikut lelang dan menang seperti keterangan Saksi pada berita acara penyidik nomor 8, karena perusahaan yang memberi peluang kepada Saksi untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan Alkes dan belakangan barulah Saksi ketahui kalau Sdr. M. YANUAR SUPARDI (Alm) adalah Direktur PT. Tirta Raditya Indonesia yang berada di Jakarta yag memberikan pekerjaan.
Bahwa masalah kegiatan pengadaan ini saksi banyak tidak tahu karena seingat Saksi semua sudah diatur oleh Sdr. SAID MUKHTAR ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Saksi. Apakah sewaktu menghubungi Terdakwa ada bilang ada titipan paket dari Kepala Dinas Kabupaten Lingga yaitu dr. IGNATIUS LUTI M.PH. Dan atas pertanyaan Terdakwa Saksi menyatakan “tidak”.
Menimbang, bahwa keberatan lain yang diajukan oleh Terdakwa atas keterangan Saksi adalah sebagai berikut :
Saksi tidak mengakui telah menghubungi Kepala Dinas yang sebenarnya ada menghubungi ;
Saksi tidak mengakui titipan paket dari Dewan ;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa Saksi tetap pada keterangannya ;
SAID MUCHTAR
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi adalah pegawai di Rumah Sakit Bintan;
Bahwa yang Saksi ketehui tentang perkara terdakwa ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi berupa Mark Up Harga pada kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Satker Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa Poned, UGD Puskesmas, Ponek RSL dan Alat – Alat Sarana dan Prasarana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013;
Bahwa Saksi adalah selaku Pemilik/Owner PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang dirikan pada tanggal 21 Januari 2012 berdasarkan Akta Notaris yang dibuat pada kantor Notaris A. NUGROHO HARTADJI, SH di Tanjung Pinang dan Sekarang sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2016 sampai dengan sekarang. Dan Saksi sebagai Distributor alat-alat kesehatan itu;
Bahwa Saksi selaku pemilik/owner PT. BIOMEDIKA ALKESINDO dapat melakukan penyaluran alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan untuk dinas kesehatan Kab. Lingga yang terdiri atas 4 (empat) paket pengadaan adalah karena PT. BIOMEDIKA ALKESINDO mendapat dukungan barang dari perusahaan pemenang lelang yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa perusahaan Saksi bergerak di bidang alat-alat kesehatan yang berlokasi di Tanjungpinang;
Bahwa struktur organisasi perusahaan PT. BIOMEDIKA ALKESINDO terdiri dari KOMISARIS : SYARIFAH DEBI MULYA dan Direktur KARYONO PRIYANTO, SP, sedangkan saksi sebagai pemiliknya dan memiliki 56 orang karyawan ;
Bahwa yang mensuplay alat-alat kesehatan tersebut dari perusahaan Saksi;
Bahwa Saksi tahu ada proyek pengadaan alkes tersebut dari Terdakwa, dimana Terdakwa menelpon Saksi dengan mengatakan “ pak nanti ada yang menelepon bapak dari anggota Dewan, namanya KASMADI mengenai 4(empat) paket pengadaan alat kesehatan, tolong dicarikan perusahaannya;
Bahwa Saksi KASMADI ada menelepon Saksi SAID MUKHTAR yang pada pokoknya mengatakan, meminta tolong dicarikan perusahaan yang ada ijin penyalur alat kesehatan (IPAK) karena Saksi KASMADI sulit mencari perusahaan yang ada IPAK-nya.
Bahwa atas permintaan tersebut Saksi menghubungi Saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. Berlian Anugrah Medika untuk meminjam perusahaan tersebut. Saksi NASRIZAL mengijinkan perusahaannya dipinjamkan untuk mengikuti lelang;
Bahwa kemudian Saksi SAID MUKHTAR meminta tolong kepada Saksi NASRIZAL untuk mencarikan satu lagi perusahaan yang telah mempunyai ijin penyalur. Atas permintaan tersebut Saksi NASRIZAL memperoleh perusahaan untuk dipinjamkan yaitu PT. Tirta Raditya Indonesia yang Direkturnya adalah M. YANUAR SUPARDI (Alm.) yang berdomisili di Jakarta;
Bahwa alat-alat kesehatan tersebut terdiri atas 4 (empat) paket pengadaan yaitu : a. Paket Alkes PONEK RSL, b. Paket Alkes Alat Kedokteran Umum, c. Paket Alkes PONED PKM Sungai Pinang, d. Paket Alkes UGD Puskesmas;
Bahwa sebelum proyek berjalan Saksi ada menawarkan ala alat-alat kesehatan itu kepada terdakwa, tapi Saksi lupa tanggal dan bulannya, tapi yang jelas pada hari kerja;
Bahwa, Saksi kenal dengan terdakwa, dimana Saksi datang bersama karyawan menawarkan alat kesehatan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi dapat menyalurkan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan untuk dinas kesehatan Kab. Lingga tahun 2013 yang terdiri atas 4 (empat) paket pengadaan tersebut dibantu oleh pihak luar yaitu, yaitu Sdr. NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa PT. Biomedika Alkesindo ada menerbitkan surat dukungan terhadap 4 (empat) paket pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kaupaten Lingga tahun anggaran 2013, yaitu :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA :
Surat Dukungan Nomor : 08.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes PONEK RSL.
Surat Dukungan Nomor : 010.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes KEDOKTERAN UMUM .
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA :
Surat Dukungan Nomor : 012.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes PONED PUSKESMAS SUNGAI PINANG.
Surat Dukungan Nomor : 014.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes UGD PUSKESMAS ;
Bahwa maksud Saksi menggunakan 2 perusahan yaitu : Saksi menggunakan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA untuk ikut dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan yang diakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 agar perusahaan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA menang didalam proses pengadaan alat-alat kesehatan yang diadakan oleh dinas kesehatan Kab. Lingga sesuai dengan apa yang di pesan oleh Pak SYAM (Sdr. SYAMSURI, SKM) kepada Saksi sedangkan Sdr. M. YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA karena menjelaskan tentang perusahaannya akan digunakan oleh seorang anggota Dewan mengaku bernama KASMADI didalam pengadaan alat-alat kesehatan di dinas kesehatan Kab. Lingga namun dalam pelaksanaannya Saksi yang diberi tanggungjawab;
Bahwa pagu anggaran dari 4 paket alat kesehatan itu sesuai dengan perjanjian kontrak sejumlah Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) dari APBD Dinas Kesehatan Kab. Lingga pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Kontrak nomor 002/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan alat-alat kedokteran umum : Pagudana Rp. 700.000.000,- HPS Rp. 699.965.613, Nilai Kontrak Rp. 694.320.000,-.
Kontrak nomor 005/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG : Pagudana Rp. 500.000.000,- HPS Rp. 499.672.456, Nilai Kontrak Rp. 494.362.000,-.
Kontrak nomor 004/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan Alkes PONEK RSL : Pagudana Rp. 500.000.000,- HPS Rp. 499.839.120, Nilai Kontrak Rp. 491.920.000,-.
Kontrak nomor 003/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan Alkes UGD PUSKESMAS : Pagudana Rp. 500.000.000,- HPS Rp. 499.873.044, Nilai Kontrak Rp. 492.536.000,- ;
Bahwa mengenai kontrak kerja Saksi tidak ikut campur ;
Bahwa sebagai pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO Saksi yang mengatur semua tugas Direktur;
Bahwa Saksi yang meminjam kedua perusahaan yang ikut sebagai peserta lelang yaitu : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA. Atas peminjaman tersebut masing-masing perusahaan memperoleh fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Kemudian Saksi juga yang meminta kepada Saksi FUADI selaku Direktur CV. MULYA MITRA MANDIRI untuk memasukkan penawaran dalam kegiatan pengadaan alkes tersebut. Namun perusahaan ini tidak memperoleh fee;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. FUADI, dimana yang bersangkutan merupakan Direktur CV. MULYA MITRA MANDIRI dan kantor perusahaannya berada di Jalan Akasia Tanjung Pinang ;
Bahwa benar segala sesuatu keperluan dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan itu Saksi yang mengerjakannya. Kedua perusahaan tersebut hanya berada dibelakang layar saja;
Bahwa perusahaan yang ikut dalam penawaran pengadaan sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV. MULYA MITRA MANDIRI;
Bahwa dalam pengiriman dokumen penawaran untuk 3 (tiga) perusahaan tersebut kedalam Portal LPSE Saksi meminta bantuan dari Saksi . YOGI PRAMANA PUTRA orang LPSE Provinsi KEPRI (Tenaga Honorer), adalah dikarenakan saksi tidak tahu bagaimana cara meng-upload dokumen penawaran ke portal LPSE Provinsi KEPRI. Sebagai uang jasanya Saksi ada memberikan uang kepada Sdr. YOGI PRAMANA PUTRA sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah selesai melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa CV MULYA MITRA MANDIRI tidak menang, karena semua sudah dikondisikan dimana yang akan dimenangkan adalah PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa Saksi akui yang membuat, memasukkan dokumen penawaran, mengurus surat dukungan dan jaminan penawaran untuk perusahaan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV MULYA MITRA MANDIRI adalah saksi, akan tetapi atas permintaan dari Terdakwa SYAMSURI, SKM dan Sdr. KASMADI. Atas pekerjaan tersebut Saksi memperoleh uang sebagai imbalan jasa sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per 1(satu) dokumen. Jumlah dokumen yang dibuat sebanyak 8 dokumen. Sehingga jumlah seluruhnya Rp. 24.000.000-(dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa jumlah penawaran yang dibuat dan diajukan oleh Saksi Said Mukhtar kepada Panitia Lelang sebagai berikut :
| No. | Perusahaan | Alat Kedokteran Umum ( Rp. ) | Alat PONEK ( Rp. ) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) |
| 1. | PT.Berlian Anuggrah Medika | 694.320.000 | 491.920.000 | 497.046.000 | 498.157.000 |
| 2. | PT. Tirta Raditya Indonesia | 696.300.000 | 492.525.000 | 492.536.000 | 494.362.000 |
| 3. | CV. Mulia Mitra Mandiri | 689.320.000 | 486.640.000 | 484.000.000 | 484.878.611 |
Bahwa mengenai dokumen penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI langsung juga dimasukkan namun pada saat itu tak ada hubungannya dengan dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut ;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan adalah dari pihak terdakwa karena saksi diminta mencari perusahaan saja masalah menkondisikan saksi tidak tahu ;
Bahwa terhadap yang dikondisikan tersebut benar sebagai pemenang lelang;
Bahwa dari 4 paket alat-alat kesehatan itu Saksi tidak ada mendapatkan fee, Saksi hanya mendapat dari barang sekitar 30 % sebagai keuntungan;
Bahwa Saksi kenal dengan Kasmadi baru 5 bulan ini ;
Bahwa setelah pengumuman pemenang Saksi Said Mukhtar menghubungi Saksi Kasmadi meminta tambahan modal Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Namun yang dapat diberikan Saksi Kasmadi Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi KASMADI bukan sebagai pemodal, akan tetapi dalam bentuk kerjasama ;
Bahwa Saksi KASMADI yang dipilih untuk kerjasama, karena PT Tirta Raditya Indonesia dipinjam oleh Kasmadi. Jadi PT Tirta Raditya Indonesia hanya dipinjam saja. Saksi hanya perantara saja ;
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan dari kedua kegiatan tersebut sekitar 1(satu) milyar lebih dengan rincian sebagai berikut :
Paket PONEK RSL senilai Rp. 427.000.000,- (Empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
Paket Alat-alat Kedokteran Umum senilai Rp. 603.000.000,- (Enam ratus tiga juta rupiah).
Sehingga total yang Saksi terima dari Sdr. NASRIZAL adalah Rp. 1,030.000.000,- (Satu miliar tiga puluh juta rupiah) dan yang melalui Sdr. M. YANUAR SUPARDI (Alm) Saksi lupa ;
Bahwa Saksi ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa SYAMSURI, SKM bagian Terdakwa sebagai keuntungan,yang Saksi berikan langsung kepada Terdakwa di batu 9 Tanjung pinang dan sudah ada kesepakatan dari harga diskon barang ;
Bahwa mekanisme aliran dana, yaitu dari BUD kerekening rekanan, kemudian setelah dipotong fee 2,5% sebagai jasa peminjaman perusahaan uang tersebut disetor ke rekening Said Mukhtar;
Bahwa untuk keuntungan Kasmadi Saksi juga yang memberikan dengan cara transfer ke rekening yang bersangkutan melalui Bank Riau Tanjungpinang tapi jumlahnya saksi lupa ;
Bahwa kontrak kerja dari masing-masing paket pekerjaan adlah sebagai berikut:
Kontrak nomor 002/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan alat-alat kedokteran umum : Pagudana Rp. 700.000.000,- HPS Rp. 699.965.613, Nilai Kontrak Rp. 694.320.000,-.
Kontrak nomor 005/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG : Pagudana Rp. 500.000.000,- HPS Rp. 499.672.456, Nilai Kontrak Rp. 494.362.000,-.
Kontrak nomor 004/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan Alkes PONEK RSL : Pagudana Rp. 500.000.000,- HPS Rp. 499.839.120, Nilai Kontrak Rp. 491.920.000,-.
Kontrak nomor 003/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk paket Pengadaan Alkes UGD PUSKESMAS : Pagudana Rp. 500.000.000,- HPS Rp. 499.873.044, Nilai Kontrak Rp. 492.536.000,-
Bahwa benar Saksi ada terima uang dari PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA;
Bahwa Saksi membuat surat dukungan sekaligus mengurus surat penawarannya atas permintaan Kasmadi dan terdakwa, bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum adalah benar;
Bahwa saat Saksi bertemu dengan kepala Dinas Kesehatan Lingga tapi berjumpa dengan terdakwa karena saat itu terdakwa bagian perencanaan;
Bahwa Terdakwa ada meminta bantuan Saksi untuk dibuatkan HPS spesifikasi teknis dan barang melalui telepon. Untuk itu Terdakwa menyampaikan daftar bahan yang dibutuhkan sebagai pedoman pembuatan HPS, dan alamat email Terdakwa yaitu “[email protected] kepada Saksi SAID MUKHTAR. Setelah HPS itu selesai dibuat, Saksi menyerahkan HPS spesifikasi teknis dan harga barang tersebut kepada Terdakwa, terdiri dari:
3 (tiga) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alat-alat kedokteran umum;
17 (tujuh belas) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes PONEK RSL;
16 (enam belas) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes PONED Pukesmas Sungai Pinang;
7 (tujuh) lembar HPS spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes UGD Puskesmas;
Kemudian oleh Terdakwa HPS tersebut diedit dengan memasukkan nama dan tempat tandatangan Saksi IGNASIUS LUTI selaku PPK. Kemudian HPS tersebut diserahkan dan ditandatangani oleh Saksi IGNASIUS LUTI. Setelah ditandatangani, HPS tersebut dijadikan sebagai dokumen pengadaan dan oleh Terdakwa diapload kedalam portal LPSE.
Bahwa ada pembicaran dengan Terdakwa tentang diskon. Dimana masing-masing satuan barang pada setiap paket pengadaan (4 paket) yang diadakan, Saksi berikan Diskon sebesar 20 % kepada Sdr. SYAMSURI, SKM dan Sdr. KASMADI;
Bahwa yang Saksi berikan Rp.500.000.000,- sebagai diskon , meliputi diskon 35 % ditambah 15 % karena yang diminta oleh terdakwa 15 % . Jadi diskonnya mencapai 50 %;
Bahwa dari 2 perusahaan yang menang atas paket alat kesehatan sebagai berikut:
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA :
Surat Dukungan Nomor : 08.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes PONEK RSL.
Surat Dukungan Nomor : 010.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes KEDOKTERAN UMUM .
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA :
Surat Dukungan Nomor : 012.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes PONED PUSKESMAS SUNGAI PINANG.
Surat Dukungan Nomor : 014.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk Paket Alkes UGD PUSKESMAS ;
Bahwa dari 2 perusahaan tersebut yang bertanggung jawab atas peminjaman adalah Terdakwa dan Kasmadi ;
Bahwa direktur pada perusahaan tersebut adalah : Sdr. NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi lakukan didalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan yang terdiri atas 4 (empat) paket tersebut sudah selesai sebelum masa berakhir kontrak yang telah ditetapkan yaitu tanggal 14 Desember 2013. Dan keseluruhan barang tersebut sudah diantar ke Gudang Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa semua barang yang dikirim tersebut bagus semua dan tidak ada komplen;
Bahwa yang saksi kerjakan semuanya atas suruhan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Saksi sebagai berikut :
Kapan Terdakwa menyuruh semua yang Saksi terangkan. Jawab Saksi, Saksi tidak ingat lagi tapi saat pengadaan alat kesehatan;
Apakah pada saat pelelangan yang hanya beberapa hari saja ? Jawab Saksi ya dalam waktu yang sangat singkat ;
Saat kapan itu ? jawab Saksi, Saksi lupa ;
Karena Terdakwa tidak pernah tahu surat dukungan itu dan kapan Terdakwa ada pesan barang ? jawab Saksi barangnya sudah ada;
Karena Terdakwa tidak pernah memesan barang jadi kapan Terdakwa pesan ? Jawab Saksi setelah pemenang lelang melalui telpon ;
Menimbang, bahwa selain itu juga Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut:
Terdakwa tidak pernah menyuruh perusahaan siapapun dan Terdakwa tidak kenal dengan perusahaan-perusahaan pemenang itu ;
Surat dukungan itu yang minta dr. IGNASIUS LUTI, MPH;
Terdakwa tidak pernah mengkondisikan pemenang lelang pada lelang itu ;
HPS yang membuat adalah saksi;
Saya tidak pernah membicarakan diskon ;
Dari PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA tidak ada DP ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang dikatakan oleh Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
JUNI FITRIA
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa, tugas Saksi sebagai Kassubag Umum dan kepegawaian Dinas kesehatan adalah
Mengatur tata tertib administrasi surat menyuraperkantoran;
Mengatur protokoler dan hubungan masyarakat kantor;
Mengatur pendidikan dan pelatihan pegawai;
Mengatur penempatan pegawai dinas kesehatan;
Mengatur dan membuat kebutuhan pegawai dan
Pertanggung jawaban Saksi kepada kepala dinas kesehatan Kab Lingga yaitu Dr. Ignasius Luti ,MPH ;
Bahwa, panitia lelang adalah Terdakwa SYAMSURI,SKM sebagai Ketua Panitia, Sekretarisnya ABD LATIEF dan Anggota HERMANSYAH;
Bahwa Saksi sendiri meragkap sebagai Ketua PPHP dan WIRAWAN TRISNA PUTRA SKM, selaku Anggota PPHP, ELLY ROZALINA selaku Anggota PPHP;
Bahwa tugas dari PPHP adalah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa pengadaan tersebut adalah 4 paket alat kesehatan yang terdiri dari : Pengadaan Alat Kesehatan Poned PKM Sungai Pinang, Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas, Pengadaan Alat Kesehatan Ponek RSL dan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang terdiri dari bebagai item ;
Bahwa perusahaan pemenang lelang adalah : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA;
Bahwa yang mengantarkan barang tersebut adalah Pak Said Mukhtar Saksi ketemu langsung dengannya;
Bahwa pedoman Saksi memeriksa alat kesehatan tersebut yaitu dengan cara diperlihatkan dan disesuaikkan dengan speknya;
Bahwa setelah selesai semua diperiksa dibuatkan berita acaranya dan ditanda tangani oleh anggota tim PPHP.Kemudian barangnya diserahkan kepada PPTK yaitu (NOORISAM ANWAR HAKIM );
Bahwa Tim PPHP melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut diatas dilakukan dengan cara men-cek list pada setiap satuan barang yang datang sesuai dengan spek, jumlah dan keadaan kondisi barang baik atau rusak ;
Bahwa kontrak dengan barangnya sudah sesuai semua;
Bahwa dari PT PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yag datang berurusan adalah Pak Said Mukhtar semuanya. Dia datang sebanyak 4 kali ;
Bahwa pedoman Saksi bekerja adalah hanya kontrak;
Bahwa sekarang barangnya sudah lengkap dan sudah berfungsi semuanya dengan baik;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari terdakwa sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa mengajukan keberatan, dimana pada tanggal 14 Januari 2014 didepan kantor Tata Usaha Terdakwa ada menyerahkan uang Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) kepada saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya bahwa Saksi tidak pernah menerima uang yang dimaksud Terdakwa ;
WIRAWAN TRISNA PUTRA
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa dalam PPHP, selaku Ketua : JUNI FITRIA , Saksi dan ELLY ROZALINA selaku Anggota yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa setelah selesai semua barulah dibuatkan berita acaranya yang ditanda tangani oleh anggota tim PPHP;
Bahwa saat Saksi dan Tim PPHP melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut diatas adalah dengan cara men-cek list pada setiap satuan barang yang datang sesuai dengan spek, jumlah dan keadaan kondisi barang baik atau rusak ;
Bahwa Saksi tidak ikut terlibat dalam pembuatan konsep berita acaranya;
Bahwa setelah selesai batas waktu penyerahan barang sampai dengan pada tanggal 14 Desember 2013 maka dapat dilakukan pencairan dananya;
Bahwa pada intinya keempat paket alat kesehatan tersebut yang mengatur semuanya adalah pak Said Muhktar;
Bahwa yang datang mengurus PT PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA adalah Pak Said Mukhtar;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh Pak Said Mukhtar dan PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa mengajukan keberatan, yaitu dimana Terdakwa pada bulan Januari 2014 ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) kepada Saksi di kantor;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya bahwa Saksi tidak pernah menerima uang yang dimaksud Terdakwa ;
ELLY ROZALINA
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa sepegetahuan Saksi, Saksi diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pada kegiatan pengadaan alat-alat Kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Tahun Anggaran 2013 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kab. Lingga berupa Pengadaan PONED PKM Sungai Pinang, UGD Puskesmas, PONEK RSL Lingga dan Alat-alat Kedokteran Umum dan Saksi selaku Saksi ;
Bahwa dalam PPHP, selaku Ketua : Juni Fitria , Saksi Wirawan Trisna Putra dan Elly Rozalina selaku Anggota yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa Saksi mulai bekerja ketika barang pengadaan itu datang sekitar bulan September 2013 di gudang Dinas Kesehatan Kab. Lingga, yang mengantarkan barang tersebut adalah Pak Said Mukhtar;
Bahwa bukti pengantarnya tidak ada hanya terima langsung dan diperiksa karena barang sudah ada disitu. Daftar barangnya ada tapi tidak diserahkan kepada saksi ;
Bahwa berita acara serah terima barang dibuat setelah barang yang datang dalam keadaan lengkap;
Bahwa setelah selesai semua barulah dibuatkan berita acaranya yang ditanda tangani oleh anggota tim PPHP;
Bahwa tim PPHP tidak ada honornya;
Bahwa saat Saksi dan Tim PPHP melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut diatas adalah dengan cara men-cek list pada setiap satuan barang yang datang sesuai dengan spek, jumlah dan keadaan kondisi barang baik atau rusak ;
Bahwa Saksi tidak ikut terlibat dalam pembuatan konsep berita acaranya;
Bahwa setelah selesai batas waktu penyerahan barang sampai dengan pada tanggal 14 Desember 2013 maka dapat dilakukan pencairan dananya;
Bahwa kontrak dengan barang sudah sesuai semuanya;
Bahwa pada intinya keempat paket alat kesehatan tersebut yang mengatur semuanya adalah pak Said Muhktar begitu;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan pimpinan perusahaan;
Bahwa yang datang mengurus PT PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA adalah Pak Said Mukhtar;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwanya tidak ada, disaksikan oleh Pak Said Mukhtar dan PPTK;
Bahwa terjadinya perbedaan pada surat bukti karena laporan dari PPHP kepada KPA tidak dibuat dalam satu hari yang sama ;
Bahwa laporan itu dibuat berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan sudah Saksi lakukan dengan benar dan Saksi tidak ada menerima sesuatu dari rekanan atau orang lain;
Bahwa barang tersebut diserahkan kepada PPTK yaitu NOORISAM ANWAR HAKIM;
Bahwa penandatanganan serah terima Saksi tidak tahu ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa pada bulan Januari 2014 ada menyerahkan uang sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada Saksi di ruangan perencanaan kantor kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya bahwa ia tidak pernah terima uang yang dimaksud tertdakwa ;
HERMANSYAH, SKM
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa sepegetahuan Saksi, Saksi diperiksa adalah sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pada kegiatan pengadaan alat-alat Kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Tahun Anggaran 2013 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kab. Lingga berupa Pengadaan PONED PKM Sungai Pinang, UGD Puskesmas, PONEK RSL Lingga dan Alat-alat Kedokteran Umum dan Saksi selaku Saksi ;
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik sebanyak 4 kali ;
Bahwa jabatan Saksi adalah Staf Bidang Perencanan pada Dinas Kesehatan Kab. Lingga, Saksi juga ditunjuk sebagai Kelompok kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) di Dinas Kesehatan Kab. Lingga pada tahun 2013 sebagai Anggota, yang menunjuk adalah kepala Dinas Kesehatan dr. Ignasius Luti, MPH dengan nomor SK : 061/KPTS/DK/IV/2013 tanggal 16 April 2013 ;
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang, Sekretarisnya Abd Latief dan anggota Hermansyah, yang mempunyai tugas membantu membuat dokumen pengadaan, pengumuman, pembukaan penawaran, evaluasi dan menetapkan pemenag lelang dalam pengadaan 4 pakaet alat kesehatan, yaitu pengadaan Alat Kesehatan Poned PKM Sungai Pinang, Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas, Pengadaan Alat Kesehatan Ponek RSL dan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum ;
Bahwa dalam kegiatan tersebut Saksi tidak mengikuti sama sekali, karena Saksi pindah tugas ditempat lain yaitu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lingga, yaitu sejak SK tanggal 16 April 2013;
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sekitar bulan Mei 2013;
Bahwa setelah terima SK pindah Saksi tidak langsung melaksanakan tugas tersebut, Saksi izin untuk menyelesaikan tugas dulu;
Bahwa perusahaan yang memasukkan dokumen penawarannya adalah 1). PT.Berlian Anuggrah Medika, 2). PT. Tirta Raditya Indonesia dan 3). CV. Mulia Mitra Mandiri, dan hasil evaluasi yang menang adalah 1). PT.Berlian Anuggrah Medika, 2). PT. Tirta Raditya Indonesia, sedangkan CV. Mulia Mitra Mandiri tidak lolos karena tidak memiliki ijinpenyalur alat kesehatan (IPAK).
Bahwa Saksi tidak ada membantu kegiatan tersebut, karena berbeda tempat Saksi di Lingga sedangkan Terdakwa di Dabo Singkep ;
Bahwa setelah terbit SK pindah Saksi idak pernah bertemu lagi dengan Terdakwa dan tidak pernah dihubungi;
Bahwa alasan Saksi untuk lepas tangan, karena kali pertama untuk secara tehnis belum pernah menangani dan juga dari awal tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa untuk Dinas Kesehatan tidak ada honornya karena deficit karena untuk Kabupaten Lingga maka tidak dianggarkan ;
Bahwa saat Saksi dimutasi kegiatan belum dilaksanakan;
Bahwa Saksi ada menanda tangani berita acara setelah prosesnya telah selesai tanggal 13 Agustus 2013;
Bahwa Saksi tahu berita acara yang ditandatangani atas nama Saksi tanggal 13 Agustus 2013 pada saat di penyidikan;
Bahwa sebenarnya bukan tanda tangan saksi, tandatangan orang lain, Saksi dihubungi untuk meminta persetujuan dari Saksi untuk menandatangani berita acara atas nama Saksi. Dan Saksi menyetujuinya. Maksudnya untuk melengkapi administrasi dan tidak berfikir akan menjadi masalah. Yang mengerjakan semuanya adalah Terdakwa selaku Ketua panitia lelang;
Bahwa Ketua Panitia tidak ada melibatkan Saksi dalam mengadakan evaluasi dan rapat koordinasi;
Bahwa Saksi mau menandatangani berita acara kerana proses lelang sudah selesai dan yang lainnya sudah tanda tangan ;
Bahwa yang meminta menandatangani berita acara, ada yang telpon minta tangan tapi saksi lupa siapa orangnya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uag dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang kepada Saksi sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada bulan Januari 2014 di Kantor Kesehatan Lingga;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa;
WISNU NUGRAHA
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi bekerja pada PT. ASURANSI PAROLAMAS dari Tahun 2002. Kemudian pada Tahun 2008 Saksi diangkat sebagai Kepala Perwakilan PT. ASURANSI PAROLAMAS di Tanungpinang sampai dengan sekarang;
Bahwa hubungan pekerjaan Saksi dengan masalah ini, adalah adanya pihak penyidik datang kekantor Saksi yang pertanyaan tentang pengurusan jaminan asuransi penawaran yang dilakukan oleh satu orang untuk tiga perusahaan yaitu CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKAL, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan empat paket yang kesehatan pengadaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa benar tandatangan yang terdapat dalam barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan adalah tandatangan Saksi;
Bahwa benar proses penerbitan 12 Lembar Sertifikat Jaminan Asuransi di keluarkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS yang terdiri dari 4 Paket (Ponek RSL, Poned PKM Sungai Pinang , Alkes UGD Puskesmas, Alkes Kedokteran Umum) atas nama CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT BERLIIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah korupsi dari alat-alat kesehatan tersebut diatas;
Bahwa yang memproses sertifikasi tersebut adalah staf Saksi berdasarkan permohonan dari perusahaan tersebut;
Bahwa syarat untuk pendaftar asuransi yaitu mengisi Formulir yang di berikan dan Foto copy dokumen lelalng. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap perusahaan tersebut dan direkturnya ;
Bahwa satu perusahaan bisa mengajukan banyak penawaran;
Bahwa yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS untuk alat kesehatan ini yaitu : Foto Copy Sertifikat Jaminan Asuransi yang di keluarkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS sebanyak 12 lembar yang terdiri dari 4 Paket (Ponek RSL, Poned PKM Sungai Pinang , Alkes UGD Puskesmas, Alkes Kedokteran Umum) atas nama CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT BERLIIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA, yang keluarkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS Perwakilan Tanjungpinang sebagai Berikut :
Paket pengadaan Alkes Kedokteran Umum yaitu :
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354769 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354770 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354771 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Paket pengadaan Alkes UGD Puskesmas yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354772 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354773 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354774 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Paket pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354775 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354776 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354777 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang ;
Bahwa yang menyusun itu semua adalah Sdr Hendy karyawan PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Bahwa yang datang mendaftar ke kantor PT. ASURANSI PAROLAMAS adalah Said Mukhtar. Sebelum diterbitkan sertipikat jaminan penawaran pengadaan kita cek dulu nama perusahaannya, nilai jaminan dan dokumen sampai selesai ;
Bahwa dari pihak asuransi tidak ada bukti tanda terima dari Saksi Said Mukhtar hanya formulir saja ;
Bahwa besar asuransi tergantung jaminannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
T.B. DODI SUDRAJAT
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam masalah ini adalah sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi berupa Mark Up Harga pada kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Satker Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa Poned, UGD Puskesmas, Ponek RSL dan Alat – Alat Sarana dan Prasarana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 di Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan dalam perkara ini kedudukan Saksi selaku Saksi ;
Bahwa hubungan Saksi dengan masalah ini yaitu ada pihak penyidik datang kekantor Saksi mempertanyakan tentang pengurusan jaminan asuransi penawaran di lakukan oleh satu orang untuk tiga perusahaan yaitu CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKAL, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan empat paket yang kesehatan pengadaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga di Kantor saksi sekitar 1 jam ;
Bahwa asuransi yang yang diberikan terhadap 4 Paket (Ponek RSL, Poned PKM Sungai Pinang , Alkes UGD Puskesmas, Alkes Kedokteran Umum) atas nama CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT BERLIIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA terdiri dari 12 sertipikat/polis yang memiliki nomor register secara berurutan yaitu : 3354769 , 3354770 , 3354771 , 3354772 , 354773 , 3354774 , 3354775 , 3354776 , 3354777 , 3354778 , 3354779 , 3354780 ;
Bahwa jika persyaratan telah dilengkapi seluruhnya maka dalam jangka waktu 1(satu) hari maka sertifikat asuransi jaminan penawaran sudah dapat dikeluarkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS. Selanjutnya untuk tempat dimana dilakukan penandatanganan sertifikat asuransi jaminan penawaran tersebut yaitu di Kantor Cabang PT. ASURANSI PAROLAMAS Batam;
Bahwa persyaratannya adalah asli surat permohonan untuk mendapatkan sertifikat jaminan, Print out dokumen pengadaan, data lengkap perusahaan (akte, TDP, domisili, siup, NPWP) ;
Bahwa tugas dan jabatan Saksi adalah Pemimpin Cabang dan menandatangani Polis, surat – surat dan lain-lainnya atas 3 perusahaan, terdiri dari : CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT BERLIIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung, yang lebih mengetahui adalah sdr.WISNU selaku Kepala Perwakilan PT. ASURANSI PAROLAMAS di Tanjung Pinang. Saksi mengetahui itu benar karena ada nomor registernya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ICUK RAPI SIANTURI
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa sepengetahuan saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013;
Bahwa hubungan pekerjaan Saksi dengan masalah ini adalah adanya pihak Penyidik datang kekantor Saksi mempertanyakan tentang PT.Asuransi Parolamas ada menerbit Sertifikat Jaminan Penawaran untuk atas nama CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA pada tahun 2013 untuk paket PONEK RSL, Paket UGD PUSKESMAS, PONED PKM SUNGAI PINANG dan ALAT KEDOKTERAN UMUM yang seluruhnya berjumlah 12 sertipikat terdiri dari nomor register sebagai berikut: 3354769 , 3354770 , 3354771 , 3354772 , 354773 , 3354774 , 3354775 , 3354776 , 3354777 , 3354778 , 3354779 , 3354780 ;
Bahwa, yang menerima dan melakukan proses untuk diterbitkannya jaminan penawaran yang atas nama CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA pada tahun 2013 di PT. Asuransi Parolamas Tanjung Pinang adalah Sdr. HENDY selaku Surety Bondnya dan sesuai data yang ada pada perusahaan kami diterbitkan sebanyak 12 (Dua Belas) lembar sertifikat asuransi jaminan penawaran, yang terdiri dari 4 Paket (Ponek RSL, Poned PKM Sungai Pinang , Alkes UGD Puskesmas, Alkes Kedokteran Umum) atas nama CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT BERLIIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa persyaratan pengurusannya terdiri dari asli surat permohonan untuk mendapatkan sertifikat jaminan, print out dokumen pengadaan, data lengkap perusahaan (akte, TDP, domisili, siup, NPWP) ;
Bahwa tugas dari pekerjaan Saksi : menerima permohonan jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka dan pemeliharaan dari Perusahaan yang ikut tender pemerintah, Memeriksa kelengkapan data perusahaan yang mengajukan jaminan, Memasukkan data sesuai dengan permohonan setelah persyaratan lengkap, Menerbitkan sertifkat jaminan untuk ditandatangani pimpinan cabang dan kemudian diberikan kepada pemohon;
Bahwa persyaratan yang diajukan sudah lengkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
FUADI
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa sepengetahuan saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa hanya sebatas kenal saja;
Bahwa hubungan terdakwa dengan permasalahan ini, karena Terdakwa ini sebagai ketua panitia lelang dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut ;
Bahwa hubungan Saksi dengan kegiatan pengadaan alkes ini adalah karena saksi sebagai Direktur CV. MULYA MITRA MANDIRI dimana pada tahun 2013 CV. MULYA MITRA MANDIRI ada mengikuti lelang pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit yang terdiri atas 4 (empat) berupa Alkes Poned RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Ponek Rumah Sakit Lapangan dan Alkes Poned PKM Sungai Pinang di Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak ada niat untuk mengikuti kegiatan lelang pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit yang terdiri atas 4 (empat) paket pengadaan berupa Alkes Poned RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Ponek Rumah Sakit Lapangan dan Alkes Poned PKM Sungai Pinang di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA.2013, kemudian Saksi bertemu dengan sdr. SAID MUKHTAR dan sdr. SAID MUKHTAR menyuruh Saksi untuk mengikuti kegiatan lelang pengadaan tersebut. Selanjutnya Saksi mengikuti kegiatan lelang pengadaan di Dinas Kesehatan kab. Lingga TA.2013 tersebut. Kemudian Saksi melakukan pendaftaran untuk mengikuti kegiatan lelang tersebut dan setelah Saksi memasukkan dokumen penawaran di Portal LPSE Saksi baru mengetahui bahwa ada syarat khusus yang diberlakukan oleh Pokja IV Dinas Kesehatan Kab. Lingga tentang harus memiliki Ijin Penyaluran Alat Kesehatan (IPAK) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang mana sebelumnya Saksi tidak mengetahui tentang syarat khusus tersebut ;
Bahwa perusahaan Saksi CV. MULYA MITRA MANDIRI tidak lolos dari kegiatan tersebut, karena CV. MULYA MITRA MANDIRI tidak memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti lelang pengadaan alat Kesehatan tersebut ;
Bahwa CV. Mulya Mitra Mandiri didalam proses lelang memasukkan dokumen penawaran ke Portal LPSE Provinsi Kepri, yaitu berupa Surat Jaminan Penawaran, Spesifikasi Teknis Barang dan Surat dukungan namun tidak lengkap.
Bahwa seluruh dokumen tersebut yang membuat atau mengurusnya adalah Saksi Said Muhktar ;
Bahwa Jaminan penawarannya diterbitkan oleh PT. Asuransi parolamas Tanjungpinang ;
Bahwa asuransi itu, Saksi tidak tahu karena semua yang mengurusnya Pak Said Muhktar dan Saksi hanya menanda tangani dan mengajukan permohonan saja ;
Bahwa yang membayar premi bukan Saksi melainkan Saksi Said Mukhtar;
Bahwa atas peminjaman perusahaan Saksi, Saksi tidak ada memperoleh fee dari siapapun;
Bahwa Saksi Said Muhktar pernah menelepon Saksi meminta data-data perusahaan Saksi. Kemudian data-data yang diperlukan Saksi antar kekantor Saksi Said Mukhtar;
Bahwa Saksi kenal dengan Said Mukhtar sejak dari tahun 2000 sebagai teman dekat ;
Bahwa sepengetahuan Saksi surat dokumen penawaran CV. Mulya Mitra Mandiri yang mengaploudnya adalah Sdr Yogi dari LPSE Provinsi Kepri dan juga PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia ;
Bahwa Saksi memberikan perusahaan itu tidak ada perjanjiannya;
Bahwa Said Mukhtar meminta Saksi ikut lelang sebanyak 2 kali;
Bahwa Saksi kenal dengan Said Mukhtar selain sebagai PNS Bintan juga sebagai Subdistributor alat kesehatan ;
Bahwa Sdr Yogi itu adalah sebagai teman saja ;
Bahwa Saksi tahu yang menyuruh Yogi mengapload dokumen penawaran alat- alat kesehatan adalah Said Mukhtar. Caranya Sdr. YOGI memasukkan dokumen penawaran atas nama PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan selanjutnya sdr. YOGI memasukkan dokumen penawaran atas nama PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan selanjutnya sdr. YOGI memasukkan dokumen penawaran atas nama CV. MULYA MITRA MANDIRI atas permintaan sdr. SAID MUKHTAR dan permintaan Saksi sendiri dan cara memasukkannya adalah dengan cara di scan terlebih dahulu dokumennya untuk kemudian di upload di Portal LPSE dengan menggunakan Laptop merek ACER warna biru dongker agak kehitam-hitaman milik sdr.SAID MUKHTAR ;
Bahwa pada saat mengapload yang ada saat itu Saksi , Said Muhktar dan Saksi Yogi yang melakukan opload;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
YOGI PRAMANA PUTRA
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013;
Bahwa pada tahun 2013 Saksi Bekerja sebagai THL di LPSE Provinsi Kepri jadi Saksi diminta Sdr SAID MUKHTAR membantu untuk memasukan dokumen penawaran ke Website LPSE provinsi kepri dalam pengadaan alat kesehatan yang di adakan Dinas Kesehatan kab. Lingga tahun 2013 yang terdiri dari 4 paket ;
Bahwa Saksi diminta tolong karena saksi mengerti mengoperasi komputer dan lagi saksi pegawai honor di LPSE Propinsi Kepri ;
Bahwa jumlah dokumen penawaran yang Saksi aploud saat itu sebanyak 12 penawaran untuk 3 perusahaan yaitu CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT. BERLIAN ANUGERA MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang terdiri dari 4 paket, yaitu : Paket PONEK RSL, Paket PONED PKM SUNGAI PINANG, Paket Kedokteran UMUM dan Paket UGD Puskesmas. Pengerjaannya dilakukan pada saat yang bersamaan;
Bahwa awal mulanya Saksi Said Mukhtar menyuruh Saksi mengapload. Pada saat saksi makan malam sekitar pukul 19.00 wib di daerah suka berenang Sdr. Said menelpon Saksi dengan menjelaskan bahwa Sdr. SAID MUKHTAR tidak mengerti untuk memasukan dokumen penawaran ke Portal LPSE Provinsi Kepri tidak lama kemudian Sdr. SAID MUKHTAR beserta Sdr FUADI menjemput Saksi dengan menggunakan mobil dan menuju ke PT. BIOMEDIKA ALKESINDO Jl. Kuantan No. 21 A sesampai nya ke PT. BIOMEDIAKA ALKESINDO Sdr. SAID MUKHTAR menjelaskan kepada Saksi bahwa ada 3 perusahaan yang mau memasukan dokumen penawaran ke Portal LPSE Provinsi kepri yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV. MULYA MITRA MANDIRI dan di jelaskan juga bahwa masing – masing perusahaan mengikuti 4 paket pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kab. Lingga setelah itu Sdr. SAID MUKHTAR memberikan masing – masing User ID dan Password Perusahaan ;
Bahwa yang Saksi lakukan untuk mengaploud adalah sebagai berikut : Pertama yang Saksi ambil me LOGIN setelah LOGIN masuk ke dalam sistem LPSE lalu Saksi mengrimkan Dokumen Kualifikasi yang terdiri dari Profile Perusahaan, Setelah mengirimkan dokumen penawaran yang telah di siapkan oleh Sdr SAID MUKHTAR di sebuah folder dengan masing – masing Perusahaan yang isi nya terdiri dari Surat Penawaran, Jaminan Penawaran, Spek teknis barang dan harga, Surat dukungan Brusur dll.dengan Perusahaan Pertama yang Saksi kirimkan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA,selanjut nya PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan terakhir CV. MULYA MITRA MANDIRI setelah ketiga Dokumen perusahaan terkirim selanjutnya Saksi meng-LOG OUT aplikasi setelah pekerjaan semua selesai Sdr SWAID MUKHTAR yang di temani Oleh Sdr Fuadi mengantarkan Saksi pulang ke tempat usaha Saksi di Jl. Suka berenang ;
Bahwa untuk mengerjakan 4 paket alkes tersebut Saksi memperoleh uang sebagai imbalan jasa untuk 12 penawaran sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
Bahwa yang hadir pada saat mengapload adalah Pak Said Mukhtar dan Fuadi ;
Bahwa pembicaraan yang masuk saat itu , pada dasarnya Saksi dan yang lainnya yang tergabung dalam LPSE Provinsi Kepri tidak mencampuri terlalu dalam urusan internal perusahaan , Saksi hanya membantu dan memberikan bimbingan bagaimana cara memakai aplikasi LPSE ;
Bahwa semua pekerjaan yang diberikan, Saksi selesaikan semuanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KARYONO PRIYANTO, SP
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013;
Bahwa, jabatan Saksi adalah sebagai Direktur PT. Biomedika Alkesindo dari bulan Juli tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2015. PT. BIOMEDIKA ALKESINDO didirikan ada tanggal 21 Januari 2012 telah terdaftar di hadapan NOTARIS AUGI NUGROHO HARTADJI, SH tahun 2012 tentang pendirian perseroan terbatas. yang bergerak di bidang penyaluran alat-alat kesehatan, berkantor di Jalan Kuantan ruko no. 21 A Tanjung Pinang, dan alamat tempat tinggal Saksi Perumahan Kijang kencana III Blok c no 454 Tanjungpinang dan bahwa saat ini PT. BIOMEDIKA ALKESINDO telah pindah dari Jalan Kuantan ruko no. 21 A Tanjung Pinang ke Jalan Sumatera ruko nomor 4 (empat) Tanjung Pinang kemudian alamat terakhirnya saat ini adalah di Jln. D.I. Pandjaitan (ex. Jebonk Café) Tanjung Pinang ;
Bahwa struktur organisasi Perusahaan PT. BIOMEDIKA ALKESINDO adalah sebagai berikut :
Komisaris a.n. SYARIFAH DEBI MULYA.
Direktur atas namaMAHFUD FAUZI yang mana kemudian berdasarkan Risalah Rapat PT. BIOMEDIKA ALKESINDO nomor 7 (tujuh) tanggal 4 Oktober 2013 di Hadapan Notaris MUSLIM, S.H diganti menjadi atas nama Saksi (KARYONO PRIYANTO, SP).
Bagian administrasi a.n. WILDANA ;
Bahwa Pemilik dari PT. BIOMEDIKA ALKESINDO adalah sdr.SAID MUKHTAR. Sekarang perusahaannya sudah bubar dan mengenai pembubaran tersebut Saksi tidak tahu ;
Bahwa Saksi pernah menanda tangani surat dukungan, karena disuruh oleh sdr. SAID MUKHTAR;
Bahwa jenis-jenis dari alat kesehatan tersebut yaitu : Pengadaan Alat – alat kedokteran Umum, Pengadaan Alkes UGD puskesmas, Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang, dan Pengadaan Alkes Ponek Rumah Sakit Lapangan;
Surat pendukung yang Saksi tanda tangani adalah sebagai berikut :
Surat dukungan No: 08.SD / Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk PT. Berlian Anugerah Medika untuk pengadaan Alkes Ponek RSL (1 keg).
Surat dukungan No: 010.SD/Biomed.VIII/08.13 tanggal 03 Agustus 2013 untuk PT. Berlian Anugerah Medika untuk pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum (1 Keg).
Surat dukungan No: 012.SD / Biomed.VIII/08.13 tanggal 03Agustus 2013 untuk PT. Tirta Raditya Indonesia untuk pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 Keg).
Surat dukungan No: 014.SD / Biomed.VIII/08.13 tanggal 03Agustus 2013 untuk PT. Tirta Raditya Indonesia untuk pengadaan alkes UGD Puskesmas (1 keg) ;
Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap barang alat-alat kesehatan dari distributor adalah saudara SAID MUKHTAR. Hal ini karena yang pesan barang semuanya adalah Sdr. Said Muhktar sebagai distributor untuk wilayah Kepri ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur PT. BIOMEDIKA ALKESINDO di gaji perbulannya sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa perusahaan kami tidak mendaftar sebagai peserrta lelang, hanya peberi surat dukungan;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Direktur adalah mengawasi dari penjualan barang ;
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam pengadaan alat kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga Tahun Anggaran 2013;
Bahwa yang minta surat dukungan yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa Saksi tahu perusahaan sebagai penyedia barang sejak tanggal 17 Februari 2016 pada saat Saksi bertemu dengan saudara SAID MUKHTAR dan mengatakan bahwa Said Mukhtar yang melakukan pembelian ke distributor untuk pembelian alat kesehatan tersebut ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Lingga tersebut sdr. SAID MUKHTAR hanya menggunakan jabatan Saksi selaku Direktur PT. Biomedika Alkesindo untuk memberikan dukungan kepada PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia yang mana dalam pelaksanaannya sdr. SAID MUKHTAR sendiri yang mengerjakan semuanya dari mulai pemesanan dan pembelian ke distributor sampai dengan pembayaran ke distributor ;
Bahwa discount yang diberikan oleh distributor untuk pembelian barang berupa alat kesehatan tersebut adalah sebesar 25 % dan Saksi mengetahuinya dari saudara SAID MUKHTAR ;
Bahwa yang mengantar barang-barang yang dipesan itu adalah Owner, Saksi mempergunakan kapal laut tapi saya tidak tahu siapa yang mengurus semuanya itu ;
Bahwa yang menyodorkan surat dukungan kepada Saksi adalah Owner yaitu Saksi Said Mukhtar sebagai pemilik perusahaan ;
Bahwa barang bukti yang diperlihat oleh Penuntut Umum sebagai surat dukungan, benar tanda tangan yang terdapat didalamnya tanda- tangan Saksi tapi Saksi tidak tahu itu adalah surat dukungan;
Bahwa sepengetahuan Saksi surat dukungan tersebut digunakan oleh sdr. SAID MUKTAR untuk memberikan dukungan kepada PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA terkait pengadaan alat alat kesehatan ;
Bahwa yang meminta Saksi jadi Direktur adalah Said Muhktar ;
Bahwa sebagai Direktur dari PT. Biomedika Alkesindo sejak tahun 2013 Saksi tidak mengetahui banyak tentang pengadaan alat-alat kesehatan, yang mengerjakan semua pengadaan alat kesehatan tersebut adalah Said Mukhtar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NASRIZAL
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Direktur PT. Berlian Anugerah Medika;
Bahwa PT. Berlian Anugerah Medika berdiri sejak 28 Januari Tahun 2010 dan bergerak di bidang kesehatan berdomisili di Komplek Ruko Alibaba Trade Square Blok D No. 11 Kota Batam;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah karena pada Tahun 2013 PT. Berlian Anugerah Medika. ada mengikuti lelang pengadaan alat-alat Kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan (RSL) yang mana lelang tersebut diadakan oleh Dinas Kesehatan Kab. lingga;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alkes yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 20, perusahaan saksi dipinjam oleh Sdr Said Muhktar karena sebelum proses lelang Said Mukhtar menghubungi saksi sekitar bulan Juni atau Juli 2013 jadi untuk selanjutnya Saksi tidak tahu ;
Bahwa Saksi mau meminjamkan perusahaan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA kepada saksi SAID MUKHTAR karena saat itu saksi SAID MUKHTAR menjanjikan kepada Saksi fee Perusahaan sebesar 2,5 % (Dua setengah persen) dari nilai kontrak setelah dipotong PPN 10 % dan PPH pasal 22 sebesar 1,5 % (Satu setengah persen). Caranya Saksi memberikan USER ID Perusahaan Saksi kepada saksi Said Mukhtar karena didalam USER ID perusahaan Saksi tersebut terdapat seluruh dokumen perusahaan Saksi dengan lengkap sebagaimana yang dibutuhkan untuk mengikuti proses pelelangan ;
Bahwa yang mengerjakan seluruhnya adalah Saksi Said Muhktar, Saksi hanya meminjamkan perusahaan saja ;
Bahwa Said Mukhtar meminjam Perusahaan PT. Berlian Anugerah Medika kepada Saksi, kemudian meminta data-data perusahaan yang diperlukan sebagai syarat penawaran dan meng-upload melalui portal LPSE Provinsi KEPRI didalam kegiatan proses pelelangan yang dilakukan oleh POKJA IV ULP Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013;
Bahwa jumlah paket pengadaan alat kesehatan tersebut sebanyak 4 (empat) paket , terdiri dari : PONEK RSL, pengadaan alat – alat Kedokteran Umum, Pengadaan alat-alat kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang dan UGD Puskesmas ;
Bahwa dalam peminjaman perusahaan tersebut idak ada dibuatkan ikatan perjanjian secara hukum dan Saksi meminjamkan perusahaan Saksi PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA kepada saksi SAID MUKHTAR secara lisan dimana Saksi dihubungi melalui telepon oleh saksi SAID MUKHTAR sebelum dibukanya lelang pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapanga Dinas Kesehatan Kab. Lingga;
Bahwa pagu anggaran dari 4 paket tersebut meliputi :
PONEK RSL sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah).
Alat-alat Kedokteran Umum sebesar Rp. Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta rupiah).
PONED Pkm Sungai Pinang sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah).
UGD Puskesmas sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alkes ini Saksi tidak ada melakukan apapun yang mengerjakan semua adalah Said Mukhtar;
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Said Mukhtar. Beliau itu sebagai Subdistributor alat-alat kesehatan untuk Provinsi Kepri dan juga beliau PNS di Kabupaten Bintan;
Bahwa selain perusahaan Saksi ada juga yang lain yang dipinjam, karena SAID MUKHTAR ada juga meminta tolong kepada Saksi untuk mencarikan 1 (satu) perusahaan lagi untuk dipinjam dan diikutkan didalam proses lelang ini dengan kesepakatan sama yang diberikan kepada Saksi dan Saksi memberikan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Direkturnya M. YANUAR SUPARDI (Alm) sekaligus dengan memberikan USER ID Perusahaan Pt. TIRTA RADITYA INDONESIA yang Saksi mintakan langsung kepada M. YANUAR SUPARDI (Alm), dengan demikian yang Saksi tahu perusahaan yang ikut didalam memasukkan dokumen penawarannya ke Porta LPSE Provinsi KEPRI adalah Perusahaan Saksi sendiri PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta ;
Bahwa dari 4 paket, Saksi memperoleh 2 paket, untuk Paket PONEK RSL dengan harga terkoreksi Rp. 491,920,000,- (Empat ratus Sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Alat- Alat Kedokteran Umum Rp. 694,320,000 (Enam ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi mendapat fee dari Saksi Said Mukhtar karena meminjamkan perusahaan sejumlah Rp.31.000.000,-( tiga puluh satu Juta rupiah), namun sudah Saksi kembalikan ke penyidik ;
Bahwa sebenarnya meminjamkan perusahaan itu tidak boleh. Namun karena ada perjanjian Saksi ijinkan;
Bahwa tandatangan dan cap stempel yang terdapat dalam dukumen penawaran atas nama perusahaan milik Saksi, bukanlah tandatangan Saksi dan cap juga bukan cap perusahaan Saksi. Memang kelihatannya mirip;
Bahwa Saksi baru mengenal Terdakwa setelah di penyidikan. Dan Saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa;
Bahwa dana semuanya dari rekening BUD Kab. Lingga masuk ke rekening Saksi, kemudian setelah Saksi potong 2,5% sebagai fee, dana seluruhnya Saksi serahkan kepada Saksi Said Mukhtar;
Bahwa yang membuat proposal adalah Said Mukhtar ;
Bahwa yang mengurus mulai dari mengaploud sampai proses lelang dan pemenangan lelang adalah Said Mukhtar;
Bahwa Saksi Said Mukhtar ada menyuruh Saksi untuk mencari satu perusahaan lagi melalui telepon untuk dipinjam dan diikutkan didalam proses lelang dengan kesepakatan sama yang diberikan kepada Saksi fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, yaitu PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Direkturnya M. YANUAR SUPARDI (Alm) sekaligus dengan memberikan USER ID Perusahaan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang Saksi mintakan langsung kepada M. YANUAR SUPARDI (Alm) ;
Bahwa yang membuat harga penawaran dari 4 paket kegiatan tersebut adalah Said Muhktar ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti oleh Penuntut Umum dimuka peridangan, Saksi tidak pernah menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh Panitia PPHP Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 tertanggal 11 Desember 2013;
Bahwa masalah pencairan dana Saksi tidak tahu karena Saksi tidak ada pernah melakukan pengurusan untuk pencairan dana dan tidak ada menyuruh staf untuk hal itu semua diurus oleh Said Mukhtar ;
Bahwa Saksi tidak ada membagikan uang untuk asuransi dan lain-lainnya;
Bahwa semua yang diurus oleh Saksi Said Mukhtar adalah atas sepengetahuan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan contoh cap dan tanda tangan Saksi kepada Saksi Said Mukhtar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUHAMMAD NASIR
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini yaitu tentang pengadaan alat-alat kesehatan yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan kab. Lingga pada tahun 2013. Seingat Saksi antara akhir tahun 2013 dan awal tahun 2014 sdr. KASMADI Als ADI Bin KASIM ada menelpon Saksi dan menyuruh Saksi untuk mengantarkan uang kepada sdr. SYAMSURI, SKM dan perwakilan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan cara uang tersebut dimasukkan kedalam amplop dan dibungkus dengan kantong plastic hitam yang terbagi dua kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam kotak kardus yang berisi makanan. Saksi mengantar uang tersebut Untuk Sdr SYAMSURI, SKM di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Lingga. Uang tersebut berjumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang mana uang sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) di serahkan ke SYAMSURI, SKM dan uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) Saksi serahkan kepada perwakilan PT. Tirta Raditya Indonesia dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk ongkos dan keperluan selama perjalanan Saksi;
Bahwa saat menyerahkan dokumen dan uang tersebut tidak ada tanda terima;
Bahwa, Saksi kenal dengan KASMADI Als ADI Bin KASIM dan hubungan Saksi dengan KASMADI Als ADI Bin KASIM yaitu Saksi pernah menyewa rumahnya di sekop darat kec. Singkep Kab. Lingga dan Saksi juga pernah menjadi Simpatisan sdr. KASMADI Als ADI Bin KASIM yang pada saat itu mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif Kab. Lingga ;
Bahwa sebelumnya KASMADI menyuruh Saksi untuk mengantarkan dokumen ke Kantor DP2KA Kab. Lingga yang menerima petugas ;
Bahwa Saksi disuruh mengantar dokumen yang didapat darimana dari sdr. CHAIRUL SYAH als ARUL di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa sebelum Saksi pergi ke Kantor DP2KA Kab. Lingga Saksi memberitahu saksi CHAIRUL SYAH Als ARUL bahwa Saksi dihubungi oleh pihak DP2KA untuk mengambil SP2D dan saksi CHAIRUL SYAH Als ARUL mengatakan kepada Saksi untuk segera berangkat ke Daik untuk mengambil dokumen tersebut ;
Bahwa saat Saksi disuruh mengantar dokumen dengan Arul dan diantar ke Kantor DP2KA Kab. Lingga Kantor DP2KA Kab. Lingga;
Bahwa waktu diminta mengantar uangnya, Kasmadi mengatakan untuk biaya administrasi. Penyerahan bungkusan uang tersebut tanpa adanya tanda terima;
Bahwa Saksi ada ketemu dengan terdakwa. Pertama dengan penjaga dan diantarkan ke ruangan terdakwa ;
Bahwa saat mengantarkan uang tersebut Saksi ada diberi uang untuk ongkos perjalanan Saksi naik kapal ke Kantor DP2KA Kab. Lingga di Daik dan ongkos ojek Saksi selama di Daik ;
Bahwa dokumen yang Saksi antar adalah sebagai berikt:
PONED Pkm Sungai Pinang, SP2D Nomor : 03156/SP2D/LS/XII/ 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 494.362.000,- kepada M.Yanuar ;
UGD Puskesmas SP2D Nomor : 03129/SP2D/LS/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 492.536.000,- kepada M Yanuar ;
PONEK RSL SP2D Nomor : 03144/SP2D/LS/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 491.920.000,- dipotong PPN 10 % Rp. 44.720.000,-, PPH pasal 22 Rp. 6.708.000,-.
Alat-alat Kedokteran Umum SP2D Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/ 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 694.320.000,- dipotong PPN 10 % Rp. 63.120.000,-, PPH pasal 22 Rp. 9. 468.000,-;
Bahwa berita acara di penyidik poin 11 adalah benar;
Bahwa Saksi ada membawa uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibagikan kepada Terdakwa dan orang Batam. Sedangkan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) lainnya diamplop lain. Saksi mengetahui jumlah tersebut diberitahu oleh Kasmadi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
YURIZA NOVIANTI, AMD
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kesehatan Lingga sejak tahun 2009 s/d Sekarang sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Lingga dengan surat keputusan nomor : 20/kptsI/2013 tanggal 18 Januari 2013 ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa, karena Terdakwa sebagai Kasubbag Perencanaan Dinas Kesehatan Kab Lingga ;
Bahwa tugas Saksi sebagai Bendahara, yaitu :
Mempertangung jawabkan penggunan uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat 10 bulan berikutnya. Dokumen yang digunakan dalam manata usahakan pertanggung jawaban pengeluaran mencakup register penerimaan pengesahn, surat penolakan dan penolakan laporan pertanggung jawaban SPJ dan Register penutupan kas.
Mempertanggung jawaban pengelolaan uang persedian, dokumen pertanggung jawaban.
Mempertanggung jawaban secara fungsional atas pengelolaan uang Belanja daerah sesuai yang menjadi tanggung jawab dengan melaporkan pertanggung jawaban kepada Pejabat Pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan perintah kepada pembantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pengeluaran uang, membuat SPJ maupun pengajuan SPP.
Menandatangani bukti pengeluaran bersama PA.
Bertanggung jawab terhadap keamanan pengurusan dan penyimpanan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
Bertanggung jawab atas uang yang berada di bawah pengurusannya.
Melaksanakan adminitrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan berlaku;
Bahwa jumlah pagu anggaran untuk 4 paket kegiatan di Dinas Kesehatan TA 2013 sejumlah Rp 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus ratus juta ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Untuk Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Untuk Alat Kesehatan UGD Puskesmas sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Untuk Alat Kesehatan PONEK RSL sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Untuk Alat Kesehatan Kedokteran Umum sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) ;
Dana tersebut untuk satu tahun anggaran;
Bahwa yang mencairkan dananya adalah Saksi sebagai bendahara ;
Bahwa setahu Saksi sebagai pemenang lelang dari kegiatan itu ada 2 perusahaan yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berkedudukan di Batam dengan Direktur perusahaannya bernama NASRIZAL dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berkedudukan di Jakarta dengan Direktur Perusahaannya bernama M. YANUAR SUPARDI ;
Bahwa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA mendapat pekerjaan untuk pengadaan alat-alat kesehatan PONEK RSL (1 Keg) dan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg). PT. TIRTA RADITYA INDONESIA mendapat pekerjaan untuk pengadaan alat-alat kesehatan PONED Puskesmas Sungai Pinang (1 Keg) dan UGD Puskesmas (1 Keg);
Bahwa rincian dana yang dikeluarkan sesuai dengan kontrak terdiri dari :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA.
Dengan Kontrak nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes PONEK RSL, nilai kontrak Rp. 491.920.000,-.
Dengan Kontrak nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes Kedokteran Umum, nilai kontrak Rp. 694.320.000,-.
PT. TIRTA RADTYA INDONESIA.
Dengan Kontrak nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes UGD Puskesmas, nilai kontrak Rp. 492.536.000,-.
Dengan Kontrak nomor : 005/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes PONED PKM Sungai Pinang, nilai kontrak Rp. 494.362.000,-;
Bahwa yang mengajukan anggaran kepada Saksi adalah PPK SKPD yaitu Sdr Bakhtiar, diajukan setelah proyek selesai dan yang menanda-tanganinya adalah Pengguna Anggaran. Kemudian diteliti dan setelah sesuai maka diterbitkan Surat Perintan Membayar (SPM);
Bahwa proyek dan anggaran telah terealisasi 100 % ;
Bahwa pembayaran dilakukan secara sekaligus berdasarkan paket 4 SKPD semuanya tanggal 18 Desember 2013, dengan rincian sebagai berikut:
PONED Pkm Sungai Pinang, SP2D Nomor : 03156/SP2D/LS/XII/ 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 494.362.000,- dipotong PPN 10 % Rp. 44.942.000,-, PPH pasal 22 Rp. 6.741.300,-
UGD Puskesmas SP2D Nomor : 03129/SP2D/LS/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 492.536.000,- dipotong PPN 10 % Rp. 44.776.000,-, PPH pasal 22 Rp. 6.716.400,-.
PONEK RSL SP2D Nomor : 03144/SP2D/LS/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 491.920.000,- dipotong PPN 10 % Rp. 44.720.000,-, PPH pasal 22 Rp. 6.708.000,-.
Alat-alat Kedokteran Umum SP2D Nomor : 03130/SP2D/ LS/XII/ 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 694.320.000,- dipotong PPN 10 % Rp. 63.120.000,-, PPH pasal 22 Rp. 9. 468.000.-
Bahwa pajaknya dipotong langsung ;
Bahwa bukti-bukti pembeliannya sudah lengkap semuanya, terdiri dari:
Alkes PONED Puskesmas Sungai Pinang, Dengan Nomor Faktur 028/TRI-FAKTUR/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari M. Yanuar Supardi selaku Direktur PT. Tirta Raditya Indonesia Sebagai berikut:
-
NO URAIAN VOLUME HARGA JUMLAH
(RP)
1 2 3 4 5 1. Bak Instrumen tertutup 509 4 Pcs 300.000 1.200.000 2. Nierbeken 23 Cm 3 Pcs 100.000 300.000 3. Bowl Sponge 12 Cm 4 Pcs 50.000 200.000 4. Verban Tromol 18 Cm x 14 Cm 1 Pcs 1.600.000 1.600.000 5. Comb + Tutup 4 Pcs 350.000 1.400.000 6. Minor set 1 Set 800.000 800.000 7. Vena Sectio Set 1 set 1.200.000 1.200.000 8. Tensimeter 2 Unit 2.100.000 4.200.000 9. Stetoscope dewasa 2 Unit 500.000 1.000.000 10. Digital Thermometer 6 Pcs 100.000 600.000 11. Digital Thermometer Infra Red 2 Pcs 900.000 1.800.000 12. Meja Instrument 1 Unit 25.000.000 25.000.000 13. Standar Infus 2 Unit 1.000.000 2.000.000 14. Sterilisator 1 Unit 90.000.000 90.000.000
-
15. Oxigen Set 1 Unit 1.800.000 1.800.000 16. Pen Light 2 Pcs 60.000 120.000 17. NEBULIZER 1 Unit 1.500.000 1.500.000 18. Scoop Stretcher 1 Unit 5.000.000 5.000.000 19. Branchard dorong 1 Unit 15.000.000 15.000.000 20. Resutitasi Set 1 Set 2.900.000 2.900.000 21. Small LED Op. Light (Mobile With Battery) 1 Unit 40.000.000 40.000.000 22. Timbangan badan + Ukuran Tinggi (Digital) 1 Unit 4.000.000 4.000.000 23. Penghisap Lendir Electric 1 Unit 27.000.000 27.000.000 24. Finger Tip Oxymeter with external probe 2 Unit 2.400.000 4.800.000 25. Pediatric or Neonate Sensor Probe For PC-60E Oxymeter 2 Pcs 740.000 1.480.000 26. Partus Set 1 Set 8.720.000 8.720.000 27. IUD Set 1 Set 2.200.000 2.200.000 28. Electric Baby Scale 1 Pcs 1.500.000 1.500.000 29. Oxigen Cosentrator 1 Unit 56.900.000 56.900.000 30. Dopler 1 Unit 13.500.000 13.500.000 31. Vacum Extraktor Electrik 1 Unit 55.500.000 55.500.000 32. Pengukur Panjang Bayi (Aluminium Roat) 1 Unit 700.000 700.000 33. Sungkup Resusitator 1 Set 500.000 500.000 34. Forcep negele 36,40 1 Unit 24.000.000 24.000.000 35. Phototherapy 1 Unit 24.000.000 24.000.000 36. Infant Radiant Warmer “Apgar Timer ‘ 1 Unit 27.000.000 27.000.000 JUMLAH HARGA 449.420.000 PPN 10 % 44.942.000 TOTAL JUMLAH HARGA 494.362.000
Alkes UGD Puskesmas, Dengan Nomor Faktur 029/TRI-FAKTUR/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari M. YANUAR SUPARDI selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA Sebagai berikut :
-
NO. URAIAN VOLUME HARGA JUMLAH (RP) 1 2 3 4 5 I. IGD Set 4 Set 111.940.000 447.760.000 1. Bak Instrumen tertutup 509 4 Pcs 1.200.000 2. Nierbeken 23 Cm 4 Pcs 400.000 3. Bowl Sponge 12 Cm 4 Pcs 200.000 4. Verban Tromol 18 Cm x 14 Cm 2 Pcs 3.300.000 5. Comb + Tutup 3 Pcs 1.000.000 6. Minor set 3 Set 2.500.000 7. Diagnostic Set 1 Set 1.500.000 8. Vena Sectio Set 2 set 2.400.000 9. Tensimeter 3 Unit 6.300.000 10. Stetoscope dewasa 3 Unit 1.500.000 11. Digital Thermometer 7 Pcs 750.000 12. Digital Thermometer Infra Red 2 Pcs 1.800.000 13. Meja Instrument 1 Unit 2.000.000 14. Standar Infus 2 Unit 2.000.000 15. Sterilisator 1 Unit 3.300.000 16. Oxigen Set 1 Unit 1.650.000 17. Pen Light 2 Pcs 100.000 18. NEBULIZER 1 Unit 1.500.000
-
19. Scoop Stretcher 1 Unit 5.000.000 20. Branchard dorong 1 Unit 15.100.000 21. Resutitasi Set 1 Set 2.900.000 22. Small LED Op. Light (Mobile With Battery) 1 Unit 40.250.000 23. Timbangan badan + Ukuran Tinggi (Digital) 1 Unit 4.250.000 24. Suction Phlegm 1 Bottle Portable 1 Unit 4.715.000 25. Finger Tip Oxymeter with external probe 2 Unit 4.830.000 26. Pediatric or Neonate Sensor Probe For PC-60E Oxymeter 2 Pcs 1.495.000 JUMLAH HARGA 447.760.000 PPN 10 % 44.776.000 Total Jumlah harga 492.536.000
Alkes PONEK RSL, Dengan Nomor Faktur 046.BAM-PT.FKT.2013 tanggal 11 Desember 2013 dari saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA Sebagai berikut :
-
NO. URAIAN VOLUME HARGA JUMLAH
(RP)
1 2 3 4 5 1. Infant Radiant Warmer “Apgar Timer ‘ 1 Unit 27.500.000 27.500.000 2. Phototherapy 1 Unit 22.000.000 22.000.000 3. Pengukur Panjang Bayi (aluminium Roat) 1 Unit 720.000 720.000 4. Electric Baby scale 1 Pcs 1.500.000 1.500.000 5. Small LED Op. Light (Mobile With Battery) 1 Unit 40.000.000 40.000.000 6. Finger Tip Oxymeter with external probe 2 Unit 2.400.000 2.400.000 7. Pediatric or Neonate Sensor Probe For PC-60E Oxymeter 2 Pcs 740.000 740.000 8. Bak Instrumen tertutup 509 2 Pcs 300.000 600.000 9. Nierbeken 23 Cm 2 Pcs 100.000 200.000 10. Bowl Sponge 12 Cm 2 Pcs 50.000 100.000 11. Verban Tromol 18 Cm x 14 Cm 2 Pcs 1.600.000 3.200.000 12. Comb + Tutup 2 Pcs 350.000 700.000 13. Oxigen Cosentrator 1 Unit 56.500.000 56.500.000 14. Meja Instrument 1 Unit 25.000.000 25.000.000 15. Digital Thermometer Infra Red 2 Pcs 900.000 1.800.000 16. Resutitasi Set 1 Set 2.900.000 2.900.000 17. Infuse Pump 1 Unit 20.000.000 20.000.000 18. Syringe Pump 1 Unit 20.000.000 20.000.000 19. Partus Set 1 Set 8.700.000 8.700.000 20 Mayor Vaginal Set 1 Set 90.000.000 90.000.000 21. Vacum Extraktor Elektrik 1 Set 55.500.000 55.500.000 22. Forcep Negele 36,40 1 Bh 24.000.000 24.000.000 23. Fetal Dopler (CTG) 1 Unit 40.000.000 40.000.000 JUMLAH 447.200.000 PPN 10 % 44.720.000 TOTAL JUMLAH HARGA 491.920.000
Alkes Alat-alat Kedokteran Umum, Dengan Nomor Faktur 045.BAM-PT.FKT.2013 tanggal 11 Desember 2013 dari saksi Nasrizal selaku Direktur PT. Berlian Anugerah Medika Sebagai berikut:
-
-
NO. URAIAN VOLUME HARGA JUMLAH
(RP)
1 2 3 4 5 1. Clinical Chemistry Analyzer 1 Unit 212.000.000 212.000.000 2. Tempat Tidur Pasien 23 Unit 8.900.000 204.700.000 3. Matrass 23 Unit 1.700.000 39.100.000 4. Genecologi Bed 8 Unit 8.800.000 70.400.000 5. ECG 3 Unit 35.000.000 105.000.000 JUMLAH 631.200.000 PPN 10 % 63.120.000 TOTAL JUMLAH HATGA 694.320.000
-
Bahwa Saksi tahu harga pengadaan alkes tersebut di mark-up setelah diperiksa di Penyidik;
Bahwa yang membuat SPP dan SPM untuk pencairan adalah Saksi selaku bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan sehubungan dengan Saksi telah membuat dan menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk 4 (empat) paket pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasaran Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan berupa paket PONED Pkm Sungai Pinang, UGD Puskesmas, PONEK RSL dan Alat-alat Kedokteran Umum tentu dengan sudah terpenuhi persyaratannya dan sudah ditanda tangani oleh rekanan dan pengguna anggaran ;
Bahwa saat itu rekanan tidak ada yang datang, karena sudah diserahkan ke Chairul Syah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AUDI NATANAEL NASRANI
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah Direktur PT. AMPM HEALTHCARE INDONESI yang bergerak di bidang impor dan distribusi Alat Kesehatan, yang terdiri dari 1). “BIOTEK” buatan Cina. 2). “CARDIAC SCIENCE” buatan Amerika, 3). “CHEIRON” buatan Czeh Republik, 4). “CINCINNATI SUB-ZERO” buatan Amerika, 5). “GEA MEDICAL” buatan Cina., 6). “GALEMED” buatan Taiwan, 7). “LEVENTION” buatan Spanyol., 8). “LIFEPUM” buatan Cina, 9). “MEDICAP” buatan Jerman, 10). “MEDIN” buatan Jerman, 11). “NON CHANGE” buatan Taiwan, 12). “PHILIPS GOLDWAY” buatan Cina, 13). “OGSI” buatan Amerika, 14). “SALTER LABS” buatan Amerika, 15). “SHINMED” buatan Taiwan, 16). “ULTRASONIX” buatan Kanada, dan 17). “MEDIGATE” buatan Korea.
Bahwa PT. AMPM Healthcare Indonesia berdomisili di Jalan Pluit Selatan Raya no. 106 s/d 107 Jakarta Utara kemudian pada awal tahun 2014 Lokasi PT. AMPM Healthcare Indonesia pindah ke Jln. Cengkeh kav. 16 no.29-30, Jakarta Barat 11110 ;
Bahwa Saksi tidak berhubungan dengan terdakwa secara langsung karena yang berhubungan itu sdr Said Mukhtar sebagai distributor alat-alat kesehatan dari PT. Biomedika Alkesindo yang berdomisili di Tanjung Pinang Provinsi Kepri ;
Bahwa yang langsung berhubungan adalah FRANKY karena yang berwenang untuk membuat surat dukungan adalah FRANKY selaku manajer administrasi PT. AMPM Healthcare Indonesia dan yang menandatanganinya adalah Direktur ;
Bahwa barang yang dipesan pada tahun 2013 oleh PT. Biomedika Alkesindo merupakan Distributor dari PT. AMPM Healthcare Indonesia adalah alat-alat kesehatan dengan merk, SALTER LABS, MEDIGATE, CHEIRON dan MEDICAP di wilayah Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa ada proyek pengadaan Alkes di Kabupaten Lingga Tahun 2013 mereka hanya pesan tidak membilangkan untuk pengadaan di Dinas Kesehatan Kab Lingga ;
Bahwa cara memesan barang dilakukan sebagai berikut : Said Mukhtar yang mengatasnamakan PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Global Fantastis mengirim surat Pemesanan (PO) kepada PT. AMPM Healthcare Indonesia dan setelah itu PT.AMPM Healthcare Indonesia mengirim Confirmation Order nomor :
034/AMPM/Con-MKT/IV/13 tanggal 04 April 2013;
063/AMPM/Con-MKT/V/13 tanggal 13 Mei 2013;
118/AMPM/Con-MKT/VII/13 tanggal 16 Juli 2013.
254/AMP/Con-MKT/IX/13 tanggal 14 Nopember 2013;
Bahwa mekanisme dalam pemberian surat dukungan kepada perusahaan , adalah meminta persyaratan berupa dokumen-dokumen pendukung ;
Bahwa saat ini PT. Biomedika Alkesindo adalah sebagai distributor tunggal di Kepri yang telah memperoleh ijin, karena PT. Biomedika Alkesindo aktif untuk memesan alat kesehatan ;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan Said Mukhtar hanya sekali tapi yang selalu berhubungan dengan Said Mukhtar adalah manager Saksi;
Bahwa kalau untuk diskon harga sudah standar kecuali kalau lagi promo;
Bahwa ada patokan diskonnya , yakni sebesar 30 % sampai 50% ;
Bahwa PT. Biomedika Alkesindo ada garansinya selama setahun ;
Bahwa saat pemesanan alkes ditahun 2013 tidak disebutkan untuk proyek pengadaan di Lingga;
Bahwa Said Mukhtar ada pesan untuk perusahaan lainnya ;
Bahwa kalau mengenai pajaknya, PT. AMPM Healthcare Indonesia ada pengenaan Pajak PPN sebesar 10% (sepuluh perseratus) dan Saksi tidak mengetahui tentang instalasi atas barang yang dibeli oleh sdr. SAID yang mengatasnamakan PT. Biomedika Alkesindo ke PT. AMPM Healthcare Indonesia;
Bahwa mengenai ongkos kirim ditanggung oleh pembeli ;
Bahwa Said Mukhtar sering melakukan pemesanan barang melalui marketing Saksi. Namun sejak tahun 2014 tidak lagi karena ada masalah pembayaran dan sudah diberi teguran maka kita tidak lagi berhubungan ;
Bahwa pada tahun 2013 ada perusahaan lain yang membeli, yaitu PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Global Fantastis ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
USFIA DARMAN
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa pekerjan Saksi selain sebagai Pegawai Negeri Sipil di Biro Pembangunan, Saksi juga sebagai tim di Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri sebagai Admin LPSE ;
Bahwa sebagai LPSE tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Admin LPSE Provinsi Kepri yang di atur sesuai dengan Perka LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan / Barang Pemerintah) No.02 Tahun 2010 tentang layanan pengadaan secara elektronik ;
Bahwa sepengetahuan Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit;
Bahwa Saksi sebagai Admin LPSE sejak tahun 2011 s/d 2016 ;
Bahwa tugas Saksi selaku Admin adalah sebagai berikut :
Melaksanakan Pengelolaan sistem Pelayanan secara Elektronik.
Penyiapan dan Pemeliharaan perangkat lunak, keras dan jaringan.
Penanganan masalah teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalandan ketersediaan layanan.
Pemberian informasi kepada LKPP sebagai lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE.
Pelaksanaan Instruksi teknis dari LKPP ;
Bahwa pada tahun 2013 dinas Kesehatan Kab. Lingga ada terdaftar dalam Pelelangan secara elektronik di LPSE Provinsi Kepri oleh karena Kab. Lingga masih menggunakan LPSE di Provinsi Kepri dalam melaksanakan proses pelelangan secara elektronik karena belum memiliki perangkat sendiri ;
Bahwa perusahaan yang mendaftar untuk kegiatan pengadaan paket alkes pada tahun 2013 ialah .
CV. FAJAR ANANDA
PILAR PERSADA
YULI KURNIA
CV. SINAR HARAPAN UTAMA
PT. KIMIA FARMA TRANDING DAN DISTRIBUTION
PT. MERAPI UTAMA PHARMA
CV. ANUGRAH BESTARI
PT. MEGA ANDALAN KALASAN
CV. RIDHO PUTRA MANDIRI
PT. BUKIT BARISAN BERJAYA
CV. ANUGRAH BESTARI
CV. MULTI SARANA LABORATORY
CV. HABEEB PUTRA JAYA
PT. MEUKEK BUMI LESTARI
CV. DHARMA FAZAR SEJAHTERA
PT. SANG TIMUR JAYA PRATAMA
PT. BETARI RIYADI
CV. MITRA SUKSES PERSADA
CV. MAYADA WIJAYA
CV. RANI MANUNGGAL SEHATI
PT. PUPAN BATU MANDIRI
PT. BINTANG BEJO
CV. FITRI MANDIRI
PT. SAMUDRA MEDIKA PERSADA
CV. MULYA MITRA MANDIRI.
PT. BERLIAN ANUGRAH MEDIKA.
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa dari 27 perusahaan yang mendaftar hanya 3(tiga) perusahaan yang memasukkan kan penawaran yakni :
CV. MULYA MITRA MANDIRI.
PT. BERLIAN ANUGRAH MEDIKA.
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa perusahaan yang akan ikut pelelangan harus memiliki akses login, kemudian perusahaan tersebut dapat mengikuti lelang elektronik dengan memilih atau mengklik nama paket yang akan di ikuti sesuai dengan jadwal tahapan lelang dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh panitia ;
Bahwa pada saat meng-upload dokumen penawaran, diketahui dengan pengecekan melalui IP Address perangkat yang digunakan oleh perusahaan. Kemudian IP (internet protocol) Addres adalah sebagai media untuk mengidentifikasi setiap perangkat komputer yang terhubung pada jaringan komputer (intranet / internet). IP Address nantinya akan berguna sebagai data identifikasi setiap device (komputer dan perangkat lainnya) yang terhubung ke jaringan komputer yang memanfaatkan IP (internet protocol) sebagai media penghubungnya ;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan terdakwa atau dari perusahaan pemenang;
Bahwa secara system, Saksi mengaploud semua User ID;
Bahwa berdasarkan apa yang Saksi lihat dari sistem aplikasi SPSE (sistem pengadaan secara elektronik) bahwa benar PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia serta CV. Mulya Mitra Mandiri menggunakan IP (internet protocol) address dan perangkat yang sama pada saat memasukkan / meng-upload dokumen penawaran di portal LPSE Provinsi Kepri yang mana PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia serta CV. Mulya Mitra Mandiri merupakan perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan berupa alat – alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Lingga pada tahun 2013 ;
Bahwa saat proses tidak pernah bertemu dengan terdakwa, hanya berhubungan melalui system;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
LAKSANA HARIMAS
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Direktur CV. SUMBER MURNI bergerak dibidang penjualan dan distribusi alat kesehatan, berupa :
“MAGNATE” HOSPITAL UTENSIL buatan Thailand.
“WELL SPENCER” SURGICAL INSTRUMEN buatan Pakistan ;
Bahwa Saksi tidak ada menjual alat-alat kesehatan untuk kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA.2013, namun ada menjual atau yang mengorder alat-alat kesehatan kepada kepada Saksi Said Mukhtar selaku pemilik PT. Biomedika Alkesindo yang berdomisili di Tanjungpinang Provinsi Kepri;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Said Mukhtar saat ada pameran di Jakarta, dan berkenalan bahwa ia adalah Distributor alat-alat Kesehatan untuk Tanjungpinang dan saksi berikan daftar harga barangnya untuk dijual.
Bahwa Saksi tidak pernah dibilang alat kesehatan tersebut berhubungan dengan adanya proyek pengadaan;
Bahwa barang tidak hanya dijual kepada Saksi Said Mukhtar saja tapi semua orang diberikan karena sedang pameran ;
Bahwa Saksi dengan Said Mukhtar tidak ada perjanjian kerjasama atau kesepakatan. Said Mukhtar hanya tanya harga dan diskonnya. Kemudian hasil pembicaraan itu ditindak lanjuti mulai fax email dan surat pesanan ;
Bahwa Saksi ada memberi diskon sebesar 40% tanpa service dan untuk ongkos kirim semuanya ditanggung oleh pembeli ;
Bahwa banyak barang yang dipesan sesuai dengan invoicenya yaitu :
Invoice nomor L131201778 tanggal 24 Desember 2013 (dalam Rupiah(Rp.))
| No | Nama Barang | Byk | Harga | Jumlah |
| 1. | Stature Meter Dewasa RRC | 200 bh | 17.500.- | 3.500.000.- |
| 2. | Folding Strecher 4F YDC 1A9 | 2 unit | 550.000.- | 1.100.000.- |
| 3. | Sterilizer 42 cm SMIC RRC | 1 unit | 1.100.000.- | 1.100.000.- |
| Total | 5.700.000.- | |||
Invoice nomor L131201751 tanggal 18 Desember 2013 (dalam Rupiah);
| No | Nama Barang | Byk | Harga | Jumlah |
| Set Minor + Case Bag W.Spencer | 50 set | 348.000.- | 17.400.000.- |
Invoice nomor L131201653 tanggal 18 Desember 2013 (dalam Rupiah);
| No | Nama Barang | Byk | Harga | Jumlah |
| Set Vena Section + Case Bag W.Spencer | 1 set | 512.000.- | 512.000.- |
Invoice nomor L131001424 tanggal 30 Oktober 2013 (dalam Rupiah);
| No | Nama Barang | Byk | Harga | Jumlah |
| 1. | Stethoscope Dewasa Grey 3M | 2 bh | 750.000.- | 1.500.000.- |
| 2. | Stethoscope Dewasa H.Green 3M | 6 bh | 750.000.- | 4.500.000.- |
| 3. | Urinal Plastik Pria Lokal | 20 bh | 6.000.- | 120.000.- |
| 4. | Stikpan SS 0106 Magnate | 20 bh | 303.000.- | 6.060.000.- |
| 5. | Manset tali dewasa riester | 20 bh | 65.000.- | 1.300.000.- |
| 6. | Manset Velcro Anak Riester | 10 bh | 50.000.- | 500.000.- |
| 7. | Balon tensimeter riester | 20 bh | 65.000.- | 1.300.000.- |
| Total | 15.280.000.- | |||
Invoice nomor L131001397 tanggal 28 Oktober 2013 (dalam Rupiah(Rp.)
| No | Nama Barang | Byk | Harga | Jumlah |
| Tromol Kassa 18 CM Magnate | 53 bh | 675.000.- | 35.775.000.- |
Invoice nomor L131001260 tanggal 01 Oktober 2013 (dalam Rupiah)
| No | Nama Barang | Byk | Harga | Jumlah |
| 1. | Bak Catheter 23x13x5 cm 0156 | 85 bh | 122.000.- | 10.370.000.- |
| 2. | Kom tanpa tutup 12 cm SM 0302 | 101 bh | 39.600.- | 3.999.600.- |
| 3. | Dressing Jar 12x16 cm 0397 | 97 bh | 147.000.- | 14.259.000.- |
| 4. | Diagnostic Set W.S | 21 set | 550.000.- | 11.550.000.- |
| 5. | Examination Lamp YD-01 Luxion | 37 set | 600.000.- | 22.200.000.- |
| 6. | Set IUD Well Spencer | 25 set | 920.000.- | 23.000.000.- |
| 7. | Set Minor + Case Bag w.spencer | 48 set | 348.000.- | 16.704.000.- |
| 8. | Set partus + case w.spencer | 37 set | 362.000.- | 13.412.500.- |
| 9. | Reflek Hammer Taylor W.spencer | 2 bh | 25.000.- | 50.000.- |
| 10. | Nierbeken 22 Cm 1203 Magnate | 105 bh | 43.500.- | 4.567.500.- |
| 11. | Tong Spatel Lidah Berlobang | 30 bh | 10.000.- | 300.000.- |
| 12. | Set Vena Section + Case bag ws | 15 set | 512.000.- | 7.680.000.- |
| Total | 128.092.600.- | |||
Bahwa diperlihatkan barang bukti oleh Penuntut Umum dimuka persidangan, Saksi membenarkan bahwa tandatangan yang terdapat pada daftar pembayaran adalah tandatangan Saksi sesuai dengan harga yang terdapat dalam daftar harga yang saksi berikan kepada Pak Said Mukhtar;
Bahwa nilai belanjanya lebih kurang Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum mengenai alat-alat kesehatan untuk orang-orang melahirkan dan penyakit umum ;
Bahwa mengenai pembayarannya berjalan lancer;
Bahwa tahunya ada permasalahan ini, setelah penyidik datang ke kantor saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa yang dibicarakan saat pertemuan di pameran, adalah brosur dan daftar harganya. Dan tidak ada perjanjian yang menyangkut pembelaian barang karena sudah saling percaya;
Bahwa secara umum diskon diberikan oleh distributor sebesar 40%;
Bahwa Saksi tidak pernah ke Kab.Lingga;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
JUSMAN SUTARJO
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa yang Saksi ketahui mengapa diperiksa saat ini adalah sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pada kegiatan pengadaan alat-alat sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit berupa Poned Pkm Sungai Pinang, UGD Puskesmas, Ponek RSL dan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2013 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga ;
Bahwa hungan kegiatan tersebut dengan Saksi adalah Saksi sebagai Direktur di PT. Sumber Mandiri Alkestron Indonesia dari tahun 2005 s.d sekarang bergerak dibidang distribusi Alat-alat Kesehatan, yang mempunyai tugas mengatur dan mengawasi kegiatan pemasaran di PT.Sumber Mandiri Alkestron Indonesia;
Bahwa bentuk hubungan kerja PT.Sumber Mandiri Alkestron dlm kegiatan pengadaan alkes ini adalah sebagai berikut : PT.Sumber Mandiri Alkestron menunjuk PT.BIOMEDIKA ALKESINDO (SAID MUKHTAR )sebagai Sub-Distributor untuk menjual produk-produk yang dijual oleh PT.Sumber Mandiri Alkestron dengan pemberian surat dukungan, dengan cara sdr. SAID MUKHTAR menelpon Saksi dan meminta kepada Saksi untuk menjadi sub-distributor PT.Sumber Mandiri Alkestron di wilayah Kepulauan Riau dan selanjutnya Saksi selaku Direktur PT.Sumber Mandiri Alkestron menyetujui permintaan sdr. SAID MUKHTAR tersebut kemudian Saksi menyuruh sdri. MARIATA selaku admin PT. Sumber Mandiri Alkestron untuk membuatkan surat penunjukan untuk PT. Biomedika Alkesindo sesuai dengan surat penunjukkan Nomor:001/SMA/SUB-DIS/I/13 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari tahun 2013 atas permintaan sdr. SAID MUKHTAR;
Bahwa produk – produk alat kesehatan yang dijual oleh PT.Sumber Mandiri Alkestron yang dipesan adalah : 1. “AITECS“ buatan Liuthianan.2. “ASPEL” buatan Poland. 3. “BITMOS” buatan Geramany. 4. “CARCI” buatan Brazil. 5. “BRAEL” buatan Poland. 6. “CAIRLG” buatan France. 7. “CERLTON” buatan Austria. 8. “CHIRANA” buatan Slovakia. 9. “DIMA” buatan Italy. 10. “ELEKTROMAG” buatan Italy. 11. “EURONDA” buatan Italy. 12. “PRIGMED” buatan Italy. 13. “GCARE” buatan United Kingdom. 14. “HI TEKNOLOGIES” buatan Brazil. 15. “INSTRAMED” buatan Brazil. 16. “INSTANBUL MEDICAL” buatan Turkey. 17. “KEN” buatan Denmark. 18. “KOVER SYNERGY” buatan Italy. 19. “LABOMED” buatan India. 20. “MEDIN” buatan Belarus. 20. “MEDIST” buatan Slovakia, 21. “MOECK & MOECK” buatan Germany. 22. “MZ LIBERIC” buatan Chezh Republik. 23. “PRIZMA” buatan Serbia. 24. “RK INSTRUMENTE” buatan Germany. 25. “SMT” buatan Czech Republik. 26. “WEM” buatan Brazil. Dan 27. “WILLIAMED” buatan Germany.;
Bahwa ada diskon yang diberikan 35 % dan 50 % ;
Bahwa kerjasama yang dilakukan biasa saja, kebetulan Said Mukhtar distributor di Tanjungpinang ;
Bahwa Said Mukhtar tidak menyebutkan kalau pembelian itu untuk Dinas Kesehatan Kab.Lingga;
Bahwa Saksi tahu pembelian barang oleh Said Mukhtar untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, setelah ada penyidikan tahun 2016 ;
Bahwa yang pesan alkes sama Saksi di tahun 2013 atas nama PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Global Fantastis ke PT.Sumber Mandiri Alkestron adalah SAID MUKHTAR ;
Bahwa mengenai pembayarannya, untuk urusan itu semua Saksi menyuruh Sdr. MARIATA selaku bagian administrasi yang lebih mengetahui terkait sistem pembayaran yang dilakukan oleh sdr. SAID MUKHTAR yang mengatas namakan PT. Berlian Anugerah Medika dan PT.Global Fantastis pada saat melakukan pembelian barang berupa alat-alat kesehatan ke PT. Sumber Mandiri Alkestron ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa sebabnya saksi SAID MUKHTAR melakukan pembayaran dengan mengatas namakan PT.Berlian Anugerah Medika dan PT. Global Fantastis namun dapat Saksi jelaskan bahwa SAID MUKHTAR menghubungi Saksi melalui telepon dan saksi SAID MUKHTAR menyuruh Saksi untuk untuk membuat faktur penjualan atas pembelian alat-alat kesehatan tersebut dengan menggunakan nama PT.Berlian Anugerah Medika dan PT. Global Fantastis ;
Bahwa semula saksi tidak tahu alat-alat kesehatan yang dipesan tersebut, akan tetapi setelah dilihat fakturnya ternyata atas nama PT.Berlian Anugerah Medika dan PT. Global Fantastis yang dikirimkan ke Tanjungpinang dan Kota Batam. Anggaran seluruhnya sekitar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa faktur-faktur yang Saksi jelaskan dalam berita acara penyidik tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa pembayarannya hanya sekali saja ;
Bahwa tidak pernah ada surat dukungan;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa tidak ada tehnisi dari barang-barang tersebut;
Bahwa dari 28 item alat kesehatan yang dipesan oleh Said Mukhtar adalah produk Import semuanya dari German ;
Bahwa pembayaran pajaknya semua menjadi tanggungan dari pembeli ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KHAIRULSYAH
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi sebagai tenaga harian lepas di Dinas Kesehatan Kab. Lingga sejak Tahun 2007 sampai sekarang dibagian Perencanaan. Dalam pekerjaan Saksi bertanggungjawab kepada terdakwa SYAMSURI,SKM selaku Kasubbag Perencanaan Dinas Kesehatan Kab.Lingga Tahun 2013;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku THL bagian perencanaan dinas kesehatan Kab. Lingga adalah mengumpulkan data rekapitulasi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada setiap tahun anggaran ;
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2013 Dinas Kesehatan Kab.Lingga ada kegiatan pengadaan 4 paket alat kesehatan yang terdiri dari :
Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas (1 Keg).
Pengadaan Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang (1 Keg).
Pengadaan Alat Kesehatan PONEK RSL (1 Keg).
Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg);
Bahwa hubungan Saksi dengan terdakwa SYAMSURI,SKM selaku Ketua Pokja ULP IV ULP Kab. Lingga, Sdr. ABDUL LATHIF,SE selaku sekretaris Pokja ULP IV ULP Kab. Lingga. dan Sdr. HERMANSYAH selaku anggota Pokja ULP IV ULP Kab. Lingga, kami satu ruangan;
Bahwa peran Saksi dalam kegiatan pengadaan adalah mengkompulir berita acara hasil evaluasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan membuat surat perjanjian kontrak untuk pengadaan alat kesehatan Kab. lingga TA 2013 dalam pengadaan alat kedokteran umum, pengadaan alkes UGD puskesmas , pengadaan alkes poned PKM sungai pinang dan pengadaan alkes PONED RSL;
Bahwa yang memerintahkan Saksi membuat surat perjanjian kontrak didalam pengadaan alat kesehatan Kab lingga TA 2013 , meliputi alat kedokteran umum, pengadaan alkes UGD puskesmas, pengadaan alkes poned PKM sungai pinang dan pengadaan alkes PONED RSL adalah HJ. NOORISAM ANWAR HAKIM selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab.Lingga dan Saksi bekerja atas izin dari atasan Saksi sdr. SYAMSURI, SKM selaku Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kab.Lingga;
Bahwa atas pekerjaan Saksi tersebut diatas, Saksi menerima uang jasa sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Pak SAID MUKHTAR ;
Bahwa seingat Saksi sekira pada pertengahan bulan januari tahun 2014 Saksi mendapat telefon yang mengaku Said Mukhtar menanyakan kontraknya bagaimana dan berapa harga biaya kontrak, kemudian Saksi menjawab harga kontrak tersebut adalah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan disetujui oleh Said Mukhtar, kemudian saksi Said Mukhtar meminta Saksi untuk mengirimkan nomor rekening Saksi. Kemudian Saksi mengirim nomor rekening Bank Riau Kepri Capem Dabo a.n. Chairul Syah dengan No. Rekening 125 -2 – 06017 kepada Said Mukhtar tersebut ;
Bahwa sekira pada awal bulan februari tahun 2014 Kartono (Alm) selaku Tenaga Harian Lepas di Dinas kesehatan Kab.Lingga ada memberikan Saksi titipan uang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) didepan kantor Dinas Kesehatan sebagai upah pembuatan perjanjian. Uang tersebut Saksi terima karena sdr Kartono (Alm) mengatakan bahwa uang tersebut adalah titipan dari yang punya barang dirumah Saksi, dan Saksi paham maka Saksi terima uang tersebut dan mengucapkan terimakasih.;
Bahwa surat perjanjian itu selanjutnya dilaporkan ke PPTK. Kepada Terdakwa Saksi bilang kontrak sudah siap ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pemberian dari Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa ada keberatan yaitu :
Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi ini untuk membuat surat perjanjian ;
Saksi tidak pernah melaporkan kontrak itu sudah selesai ;
Terdakwa tidak pernah menerima kontrak kerja itu dari Saksi tapi langsung ke PPTK ;
Terdakwa ada memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
MARGO SUCIPTO, SE
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa sejak tahun 2013 sampai 2014 Saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kab.Lingga selaku staf penyimpan dan pengurus barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga. Kemudian dari tahun 2014 s/d sekarang sebagai Staf Dinas Perindustrian dan perdagangan Koperasi kab. Lingga;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013 saat itu Jabatan Saksi di Dinas Kesehatan Kab. Lingga Tahun 2013 adalah selaku staf penyimpan dan pengurus barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa dalam bekerja atasan langsung Saksi adalah terdakwa ;
Bahwa anggaran kegiatan pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 2013 bersumber dari APBD Tahun 2013 ;
Bahwa Ketua panitia pengadaan adalah Terdakwa Syamsuri;
Bahwa Saksi tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan panitiaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku penyimpan dan pengurus barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga, adalah sbb :
Menyimpan Barang :
Menerima , menyimpan , menyalurkan barang milik daerah.
Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.-
Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.-
Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku / kartu barang.
Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
Membuat laporan penerimaan , penyaluran dan stok persediaan barang milik daerah kepada kepala SKPD ;
Pengurus barang :
Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di SKPD dalam KIB , KIR , BI, BII, sesuai dengan kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara / diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan.
Menyiapkan laporan mutasi Barang semester I dan II , Laporan Barang pengguna Semesteran (LPBS) dan laporan inventarisasi 5 tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola.
Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak dan tidak dipergunakan lagi;
Bahwa di tahun 2013 Dinas Kesehatan Kab.Lingga ada melakukan kegiatan pengadaan 4(empat) paket alat kesehatan yang terdiri dari :
Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas (1 Keg).
Pengadaan Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang (1 Keg).
Pengadaan Alat Kesehatan PONEK RSL (1 Keg).
Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) ;
Bahwa pada tanggal 04 Juli 2014 Saksi diperintah oleh PPTK untuk membuatkan SBBK untuk pengiriman barang, setelah selesai, PPTK mengatakan pengiriman barang untuk Puskesmas yang diluar dabo singkep dibatalkan sementara waktu, karena kondisi cuaca buruk dan pihak kapal tidak mau berangkat namun untuk yang di Puskesmas diseputaran Dabo Singkep yaitu Puskesmas Dabo lama dan puskesmas raya dapat didistribusikan ;
Bahwa barang dikirimkan pada bulan September 2014;
Bahwa Saksi ada melakukan pengiriman dan pendistribusian terhadap 4 (empat) paket alat kesehatan tersebut diatas pada bulan September 2014, sehingga yang Saksi lakukan pendistribusian ke puskesmas-puskesmas yang ada di kabupaten lingga, dengan rincian sebagai berikut :
Alat Kesehatan UGD PuskesmasdanAlat Kesehatan Kedokteran Umum:
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 74/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Dabo Lama Kec. Singkep yang diterima langsung oleh SUHERPINA selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 75/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Raya Kec. Singkep Barat yang diterima langsung oleh MURSALINA, AMD,Keb, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 76/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Daik Kec. Lingga, yang diterima langsung oleh SOPIAN, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 77/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Pancur Kec. Lingga Utara, yang diterima langsung oleh MARDIANA, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 78/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Tajur Biru Kec. Senayang, yang diterima langsung oleh SARI NASRIYANTI, AM.Keb selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 79/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Senayang Kec. Senayang, yang diterima langsung oleh DANIWATI, S.AmAk, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 80/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Penuba Kec. Selayar yang diterima langsung oleh ATIKA SARI, AMK selaku Bendahara Barang dan ditandatangani
SBBK ini kemudian ditandatangani oleh PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga bernama Hj. NOORISAM ANWAR HAKIM.
Alat Kesehatan PONEK RSL Lingga :
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 82/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 sebanyak 1 (satu) unit yang terdiri dari beberapa jenis barang alkes lainnya, diterima langsung oleh SAID HENDRA selaku Bendahara Barang.
SBBK ini kemudian ditandatangani oleh PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga
Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang :
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 81/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 sebanyak 1 (satu) unit yang terdiri dari beberapa jenis barang alkes lainnya, diterima langsung oleh. DARMIYANTI, AMK selaku Bendahara Barang dan ditandatangani ;
Bahwa semua barang telah Saksi distribusikan secara lengkap dan baik ke semua puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan yang ada di Kab. Lingga ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
TOMY SUKAPRIYANTOMO
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi sebagai PHL di Dinas Kesehatan Kab.Lingga, sejak tahun 2013 dibagian Gudang Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa Saksi selaku PHL dibagian Gudang Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga bertanggung jawab kepada saksi MARGO SUCIPTO, SE;
Bahwa Saksi sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit di dinas kesehatan Kab. Lingga TA 2013;
Bahwa tugas Saksi di gudang mendistribusikan barang barang dinas kesehatan atas perintah kepada saya ;
Bahwa panitia pengadaannya adalah Terdakwa ;
Bahwa arang barang tersebut diantar oleh tim PPHP bersama PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan 3 (tiga) orang laki laki yang mana dari ketiga orang laki-laki tersebut yang Saksi kenali adalah sdr. SAID MUKHTAR;
Bahwa barang-barang itu datang langsung ke Dinas kesehatan pada bulan September 2013 ;
Bahwa tugas Saksi setelah ada barang-barang tersebut adalah memindahkan dan menyusun barang barang tersebut kedalam gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dan mencatat barang berupa alat-alat kesehatan tersebut, kemudian diserahkan kepada Abdul Latif ;
Bahwa diserahkan kepada sdr Latif karena sdr Latif sebagai Sekretaris Pokja untuk dilakukan pengecekan oleh tim PPHP, Bendahara Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan 3 (tiga) orang laki laki, yang mana dari ketiga orang laki-laki tersebut yang Saksi kenali adalah sdr. SAID MUKHTAR. Setelah barang barang tersebut selesai dilakukan pengecekan kemudian barang barang tersebut di kelompokkan sesuai dengan 4 (empat) Paket yang terdapat dalam kontrak ;
Bahwa alokasi barang-barang tersebut terdiri dari :
Alat Kesehatan UGD PuskesmasdanAlat Kesehatan Kedokteran Umum:
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 74/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Dabo Lama Kec. Singkep yang diterima langsung oleh SUHERPINA selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 75/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Raya Kec. Singkep Barat yang diterima langsung oleh MURSALINA, AMD,Keb, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 76/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Daik Kec. Lingga, yang diterima langsung oleh SOPIAN, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 77/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Pancur Kec. Lingga Utara, yang diterima langsung oleh MARDIANA, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 78/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Tajur Biru Kec. Senayang, yang diterima langsung oleh SARI NASRIYANTI, AM.Keb selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 79/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Senayang Kec. Senayang, yang diterima langsung oleh DANIWATI, S.AmAk, selaku Bendahara Barang dan ditandatangani.
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 80/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 ke Puskesmas Penuba Kec. Selayar yang diterima langsung oleh ATIKA SARI, AMK selaku Bendahara Barang dan ditandatangani
SBBK ini kemudian ditandatangani oleh PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga bernama Hj. NOORISAM ANWAR HAKIM.
Alat Kesehatan PONEK RSL Lingga :
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 82/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 sebanyak 1 (satu) unit yang terdiri dari beberapa jenis barang alkes lainnya, diterima langsung oleh SAID HENDRA selaku Bendahara Barang.
SBBK ini kemudian ditandatangani oleh PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga;
Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang :
Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor : 81/DK/SBBK/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 sebanyak 1 (satu) unit yang terdiri dari beberapa jenis barang alkes lainnya, diterima langsung oleh. DARMIYANTI, AMK selaku Bendahara Barang dan ditandatangani ;
Bahwa semua barang telah Saksi distribusikan ke semua puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan yang ada di Kab. Lingga ;
Bahwa terhadap barang-barang yang diterima tidak ada yang komplen barang diterima dalam keadaan baik dan lengkap ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
JONNER S. SIMBOLON
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Puskesmas Dabo Lama sejak tahun 2012 sampai sekarang ;
Bahwa Saksi dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit;
Bahwa pada tahun 2013 Puskesmas Dabo Lama menerima alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tetapi puskesmas dabo lama ada menerima sarana dan prasarana puskesmas yang dari Pengadaan alat – alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit TA.2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan barang barang yang diterima Puskesmas Dabo Lama berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar nomor: 74 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014;
Bahwa alat-alat kesehatan yang diterima puskesmas yang Saksipimpin yaitu berupa :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Lemari Obat (Pelakak) sebanyak 1 (satu) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (Pelakak, Berhala, Pulau Lalang) sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (Pelakak, Berhala, Pulau Lalang) sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
ECG sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi Baik.
Tempat tidur Pasien dan Matras (Berhala, Pulau Lalang) sebanyak 2 (dua) buah dalam kondisi Baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Laboratorium Puskesmas Set sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Tempat tidur Pasien 2 Crank (Pelakak) sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik ;
Bahwa barang-barang tersebut sudah diterima semua dengan baik dan sudah dimanfaatkan ;
Bahwa pada tahun 2014 Dinas kesehatan Kab Lingga mendistribusikan barang tersebut diatas ke Puskesmas Dabo Lama Kab Lingga, yang mana barang yang didistribusikan tersebut diterima oleh saudari SUHERPINA yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara barang Puskesmas Dabo Lama bersama dengan saudari DARMAYANTI yang saat ini menjabat sebagai bendahara barang pusekemas Dabo Lama pengganti saudari SUHERPINA dan yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Puskesmas Dabo Lama adalah Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga namun Saksi tidak mengetahui siapa nama orang yang melakukan pendistribusian barang tersebut , dan dibuat tanda terimanya ;
Bahwa surat tanda terima tersebut berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang ditandatangani oleh Bendahara Barang Dinas Kesehatan sdr. MARGO SUCIPTO, PPTK Dinas Kesehatan sdri. HJ. NOORISAM ANWAR HAKIM dan bendahara Barang Puskesmas Dabo Lama sdri. SUHERPINA ;
Bahwa barang yang diterima itu sudah sesuai dengan permintaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
dr. BUKIT TUA GULTOM
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Puskesmas Raya sejak tahun 2009 sampai sekarang ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa pada tahun 2014 puskesmas Raya menerima sarana dan prasarana puskesmas dari Pengadaan alat – alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga;
Bahwa alat-alat kesehatan yang diterima puskesmas raya berupa :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (pulau nuja, teluk nipah, pengambil dan langkap) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Lemari Obat (pulau nuja, teluk nipah, pengambil dan langkap) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (pulau nuja, teluk nipah, pengambil dan langkap) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Meja kerja ½ Biro Kaki sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (pulau nuja, teluk nipah, pengambil dan langkap) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
ECG sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi Baik.
Tempat tidur Pasien dan Matras (pulau nuja, teluk nipah, pengambil dan langkap) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik. ;
Bahwa barang-barang tersebut sudah diterima dengan baik dan sudah dimanfaatkan ;
Bahwa pada tanggal 04 Juli tahun 2014 Dinas kesehatan Kab Lingga mendistribusikan barang tersebut diatas ke Puskesmas Raya Kab Lingga, yang mana barang yang didistribusikan oleh Dinas kesehatan Kab Lingga tersebut diterima oleh saudari MURSALINA, AMd.Keb yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara barang Puskesmas Raya dan yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Puskesmas Raya adalah saudara MARGO SUCIPTO selaku Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga beserta 3 (tiga) orang rekannya yang Saksi tidak kenal;
Bahwa Surat tanda terima yang diterbitkan berupa Surat Bukti Barang Keluar nomor: 75 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 yang ditandatangani oleh saudari MURSALINA, AMd.Keb selaku bendahara barang puskesmas Raya tahun 2014, saudari HJ. NOORISAM ANWAR. H selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan saudara MARGO SUCIPTO selaku bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga, namun dr.IGNASIUS LUTI, M,PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga tidak menandatangani Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) tersebut;
Bahwa alat-alat yang diterima oleh Puskesmas Raya sudah sesuai dengan permintaan yang diajukan namun tidak seluruhnya terealisasikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
dr. R O N I
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Kepala Puskesmas Daik sejak tahun 2012 sampai sekarang ;
Bahwa Saksi dijadikan saksi dalam perkara sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa benar pada tahun 2012 Saksi sebagai Kepala Puskesmas Daik ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga ?
Bahwa barang-barang yang diusulkan terdiri dari :
Lemari Obat sebanyak 8 (delapan) unit;
Meja kerja ½ Biro sebanyak 10 (sepuluh) unit;
Meja Kerja 1 Biro sebanyak 5 (lima) unit;
Kursi Kerja sebanyak 15 (lima belas) unit;
Kursi tunggu Pasien sebanyak 10 (sepuluh) unit
AC sebanyak 3 (tiga) unit
Tempat tidur Pasien sebanyak 10 (sepuluh) unit
Genekologi Bed sebanyak 2 (dua) unit
Inkubator Bayi sebanyak 1 (satu) unit
Bidan Kit sebanyak 10 (sepuluh) unit
Brangkar untuk Ambulance sebanyak 1 (satu) unit
Stetoscope sebanyak 2 (dua) unit
Tensimeter sebanyak 10 (sepuluh) unit
ECG sebanyak 1 (satu) set
Minor Set sebanyak 2 (dua) unit
Penambahan Ruangan sebanyak 1 (satu) ruangan
Koridor sebanyak 2 (dua) koridor
Kendaraan Roda 2 sebanyak 3 (tiga) unit
Kendaraan Roda 3 sebanyak 1 (satu) unit
Komputer sebanyak 4 (empat) unit
Bahwa alat-alat kesehatan yang diterima puskesmas daik dan semuanya dalam keadaan baik adalah :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (Tembok, nerekeh, mentuda, mepar, kelumu) sebanyak 5 (lima) buah dalam kondisi Baik.
Lemari Obat (Tembok, nerekeh, mentuda, mepar, kelumu) sebanyak 5 (lima) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (Tembok, nerekeh, mentuda, mepar, kelumu) sebanyak 5 (lima) buah dalam kondisi Baik.
Meja kerja ½ Biro Kayu sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (5 PKM dan Tembok, nerekeh, mentuda, mepar, kelumu) sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam kondisi Baik.
Tempat tidur Pasien dan Matras (Tembok, nerekeh, mentuda, mepar, kelumu) sebanyak 5 (lima) buah dalam kondisi Baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik ;
Bahwa barang tersebut diterima sekitar bulan September tahun 2014. Selanjutnya oleh TOMI dan saudara ARUL selaku staf PHL Dinas Kesehatan Kab.Lingga didistribusikan kepada Saksi dan bendahara (SOPIAN);
Bahwa serah terima tersbut dibuat berita acaranya, yaitu : Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 76 / DK / SBBK / VII / 2014, tertanggal 04 Juli 2014 yang ditandatangani oleh saudara SOPIAN selaku bendahara barang puskesmas Daik tahun 2014, saudari HJ. NOORISAM ANWAR. H selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab.Lingga dan Saudara MARGO SUCIPTO selaku bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga. Namun dr.IGNASIUS LUTI, M,PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga tidak menandatangani Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) tersebut;
Bahwa barang-barang tersebut sudah sesuai dengan jenis barang yang tertera dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 76 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 tersebut;
Bahwa barang tersebut sudah dimanfaatkan dan tidak bermasalah ;
Bahwa dari 20 (dua puluh) jenis barang yang diajukan , terealisasi hanya sebanyak 8 (delapan) jenis barang;
Bahwa Puskesmas Daik hanya 1 Paket yaitu Pengadaan alat-alat Kedokteran Umum :
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
BURHANUDDIN
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Kepala Puskesmas Pancur sejak tahun 2010 sampai sekarang ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara terdakwa ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa benar pada tahun 2012 Saksi sebagai Kepala Puskesmas Pancur ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas kepadaDinas Kesehatan Kabupaten Lingga;
Bahwa barang-barang yang diusulkan terdiri dari :
Speed Boat / Pompong sebanyak 2 (dua) unit;
Alat – alat Laboratorium Set sebanyak 1 (satu) set;
Mikroskop sebanyak 1 (satu) unit;
Kendaraan Roda 2 sebanyak 3 (satu) unit;
Penghisap Lendir Elektrik sebanyak 1 (satu) unit
Lampu Periksa Pasien sebanyak 3 (tiga) buah
Printer Modif sebanyak 2 (dua) unit
Alkes Gigi sebanyak 1 (satu) set
Instrumen Minor Operasi sebanyak 1 (satu) set
Brangkar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit
Genekolog Bed sebanyak 1 (satu) unit
Tabung Oksigen sebanyak 3 (tiga) unit
Meja Instrumen sebanyak 1 (satu) set
Kursi Roda sebanyak 1 (satu) unit
Tiang Infus sebanyak 5 (lima) buah
Alkes UGD sebanyak 1 (satu) set
Poned set sebanyak 1 (satu) set
Diagnostic Set sebanyak 1 (satu) set
Komputer sebanyak 2 (dua) unit
UPS sebanyak 6 (enam) buah
Modem sebanyak 1 (satu) buah
Examination Lamp sebanyak 4 (empat) unit
laptop sebanyak 2 (dua) buah
Lemari Obat sebanyak 3 (tiga) buah
ECG sebanyak 1 (satu) set
USB Modem sebanyak 1 (satu) unit
Bidan Kit sebanyak 7 (tujuh) set
Extrasi Vacum sebanyak 1 (satu) unit
Kendaraan Roda 3 sebanyak 1 (satu) unit
Tempat Tidur Pasien + Tilam sebanyak 3 (tiga) unit
Trolly sebanyak 1 (satu) unit
Tempat Tidur Periksa sebanyak 2 (dua) buah
Tensimeter sebanyak 6 (enam) buah
Dopler sebanyak 1 (satu) unit
Meja kerja ½ Biro sebanyak 5 (lima) buah
Kursi tunggu pasien sebanyak 4 (empat) unit
Kursi kerja sebanyak 6 (enam) unit
Stetoscope sebanyak 6 (enam) buah ;
Bahwa alat-alat kesehatan yang diterima Puskesmas Pancur yaitu :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (Rantau Panjang, Linau, Lundang) sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Lemari Obat (Rantau Panjang, Linau, Lundang) sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (Rantau Panjang, Linau, Lundang) sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Meja kerja ½ Biro Kayu sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (6 PKM dan Rantau Panjang, Linau, Lundang) sebanyak 9 (sembilan) buah dalam kondisi Baik.
Alkes UGD sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Tempat tidur Pasien dan Matras (Rantau Panjang, Linau, Lundang) sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Laboratorium Puskesmas Set sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik;
Bahwa barang-barang tersebut diterima oleh Saksi MARDIANA sekitar akhir bulan Juli tahun 2014, semuanya dalam keadaan baik;
Bahwa yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Puskesmas Pancur adalah Saudara MARGO SUCIPTO selaku Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan saudara TOMI selaku staf PHL dinas kesehatan Kab.Lingga dan dibuat berita acara serah terimanya yaitu : Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 77 / DK / SBBK / VII / 2014, tertanggal 04 Juli 2014 yang ditandatangani oleh saudari MARDIANA selaku bendahara barang puskesmas Pancur tahun 2014, saudari HJ. NOORISAM ANWAR. H selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab.Lingga dan Saudara MARGO SUCIPTO selaku bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga. Namun dr.IGNASIUS LUTI, M,PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga tidak menandatangani Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) tersebut;
Bahwa barang-barang yang telah diterima tersebut sudah sesuai dengan jenis barang yang tertera di Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 77 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 tersebut;
Bahwa barang tersebut sudah dimanfaatkan dan tidak terdapat pemasalahan;
Bahwa Puskesmas Pancur ada mengajukan permintaan kebutuhan alat-alat kesehatan, Namun kenyataannya tidak terpenuhi seluruhnya. Dari 38 (tiga puluh delapan) jenis barang yang diajukan , terealisasi hanya sebanyak 10 (sepuluh) jenis barang;
Bahwa dari 4 peket kegiatan itu, yang didistribusikan kepada Puskesmas Pancur hanya 2 Paket yaitu terdiri dari :
Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum :
Tempat tidur pasien dan Matras (Rantau panjang,Linau, Lundang) sebanyak 3 (tiga) buah alam kondisi baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Paket Pengadaan Alkes UGD sebanyak 1 Unit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
MUHAMMAD ARIEF
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Kepala Puskesmas Tajur Biru sejak tahun 2012 sampai sekarang ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa pada tahun 2012 Saksi sebagai kepala Puskesmas Tajur Biru ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga;
Bahwa barang-barang yang diusulkan yaitu terdiri dari :
ALKES UGD SET sebanyak 1 (satu) set;
Alat – alat Laboratorium Puskesmas Set sebanyak 1 (satu) set;
Laptop sebanyak 2 (dua) unit;
Printer Scan sebanyak 1 (satu) unit;
Komputer sebanyak 1 (satu) unit
Modem sebanyak 1 (satu) unit
Usb Flashdisk sebanyak 2 (dua) buah
Meja kerja 1 Biro sebanyak 2 (dua) buah
Meja kerja ½ Biro sebanyak 5 (lima) buah
Kursi tunggu pasien sebanyak 3 (tiga) buah
Kursi kerja sebanyak 4 (empat) buah
Lemari obat sebanyak 5 (lima) buah
UPS sebanyak 3 (tiga) set
ECG sebanyak 1 (satu) set
Poned Set sebanyak 1 (satu) set
Bidan Kit sebanyak 5 (lima) set
Kendaraan Roda 2 sebanyak 2 (dua) buah
Stetoscope sebanyak 6 (enam) buah
Tensimeter sebanyak 6 (enam) buah
Genekologi Bed sebanyak 1 (satu) unit
Alkes gigi sebanyak 1 (satu) buah
Kendaraan roda 3 sebanyak 1 (satu) unit
Tempat tidur pasien + Matras sebanyak 3 (tiga) buah
Tempat tidur pasien 2 Crank sebanyak 1 (satu) buah
Lampu periksa sebanyak 2 (dua) buah
Brangkar Dorong sebanyak 1 (satu) buah;
Bahwa alat-alat kesehatan yang diterima puskesmas Tajur Biru adalah sebagai berikut :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (air kulah, mensanak, teban, batu belobang) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Lemari Obat (air kulah, mensanak, teban, batu belobang) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (air kulah, mensanak, teban, batu belobang) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Meja kerja ½ Biro Kayu sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (3 PKM dan air kulah, mensanak, teban, batu belobang) sebanyak 7 (tujuh) buah dalam kondisi Baik.
Alkes UGD sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Tempat tidur Pasien dan Matras (air kulah, mensanak, teban, batu belobang) sebanyak 4 (empat) unit dalam kondisi Baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) buah dalam keadaan Baik.
Laboratorium Set sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik.
ECG sebanyak1 (satu) unit dalam keadaan baik;
Bahwa barang-barang tersebut semuanya diterima oleh SARI NASRIYANTI,AM.Keb dalam keadaan baik sekitar akhir bulan Juli tahun 2014 ;
Bahwa yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Puskesmas Tajur Biru adalah Saudara MARGO SUCIPTO selaku Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan saudara TOMI selaku staf PHL dinas kesehatan Kab.Lingga ;
Bahwa serah terima barang tersebut dibuat berita acara serah terimanya, yaitu : Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 78 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 yang ditandatangani oleh saudari SARI NASRIYANTI, AM.Keb selaku bendahara barang puskesmas Tajur Biru tahun 2014, saudara HJ. NOORISAM ANWAR. H selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab.Lingga dan Saudara MARGO SUCIPTO selaku bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan dr.IGNASIUS LUTI, M,PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa barang yang diterima tersebut sesuai dengan jenis barang yang tertera di Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 78 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 tersebut ;
Bahwa semua barang-barang yang diterima tersebut sudah dimanfaatkan dan tidak terdapat pemasalahan;
Bahwa benar Puskesmas Tajur Biru ada mengajukan permintaan kebutuhan alat-alat kesehatan namun tidak terpenuhi semuanya. Dari 28 (dua puluh delapan) jenis barang yang diajukan hanya terealisasi sebanyak 10 (sepuluh) jenis barang;
Bahwa barang yang diterima itu dalam keadaan baik semuanya;
Bahwa dari 4 peket kegiatan itu yang didistribusikan kepada Puskesmas Tajur Biru hanya 2 Paket , terdiri dari :
Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum :
Tempat Tidur Pasien dan Matras (Air Kulah, Mensanak, Teban, Batu Belobang) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi baik.
ECG sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik
Paket Pengadaan Alkes UGD;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
LENY HARDIANTY
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi sebagai Plt. Kepala Puskesmas Senayang sejak bulan Januari tahun 2015 sampai sekarang;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa benar pada tahun 2012 Saksi sebagai kepala Puskesmas Senayang ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga;
Bahwa barang-barang yang diusulkan terdiri dari :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (Secawar dan Kentar Langgu) sebanyak 4 (empat).
Kursi Tunggu Pasien (PKM Senayang, Secawar dan Kentar Langgu) sebanyak 8 (delapan) buah.
Meja kerja ½ Biro Kayu (PKM Senayang) sebanyak 5 (lima) buah.
Kursi Kerja (PKM Senayang, Secawar dan Kentar Langgu) sebanyak 14 (empat belas) buah.
Tensimeter (Secawar dan Kentar Langgu) sebanyak 2 (dua) buah.
Stetoscope (Secawar dan Kentar Langgu) sebanyak 2 (dua) buah.
Timbangan (Secawar dan Kentar Langgu) Dewasa sebanyak 2 (dua) buah.
Bidan Kit / Partus Set (Secawar dan Kentar Langgu) sebanyak 2 (dua) buah. Genocologi Bed (PKM Senayang) sebanyak 2 (dua) unit.
Tempat tidur Pasien (PKM Senayang) sebanyak 3 (tiga) unit.
Brankar Ambulance (PKM Senayang) sebanyak 1 (satu) unit.
Laboratorium Set (PKM Senayang) sebanyak 1 (satu) unit.
Alkes UGD (PKM Senayang) sebanyak 1 (satu) unit.
Komputer Set (PKM Senayang) sebanyak 3 (tiga) unit.
Air Conditioner (AC) (PKM Senayang) sebanyak 2 (dua) unit;
Bahwa dari alat-alat kesehatan yang diusulkan tersebut, yang diterima oleh puskesmas Senayang adalah sebagai berikut :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (Secawar dan Kentar) sebanyak 2 (dua) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (Secawar Kentar) sebanyak 2 (dua) buah dalam kondisi Baik.
Meja kerja ½ Biro Kayu sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (5 PKM dan secawar, kentar) sebanyak 7 (tujuh) buah dalam kondisi Baik.
Alkes UGD sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Genocology Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) buah dalam keadaan Baik.
Laboratorium Puskesmas Set sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik
Bahwa semua barang-barang tersebut diterima oleh saudari DANIWATY SITORUS, AM.Ak sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2014 dalam keadaan baik;
Bahwa yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Puskesmas Tajur Biru adalah Saudara MARGO SUCIPTO selaku Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan saudara TOMI selaku staf PHL dinas kesehatan Kab.Lingga;
Bahwa serah terima tersebut dibuat berita acaranya yaitu : Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 79 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 yang ditandatangani oleh saudari DANIWATY SITORUS, AM.Ak selaku bendahara barang puskesmas Senayang tahun 2014, saudari HJ. NOORISAM ANWAR. H selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab.Lingga dan Saudari MARGO SUCIPTO selaku bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga namun dr.IGNASIUS LUTI, M,PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga tidak menandatangani Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) tersebut;
Bahwa barang-barang tersebut sudah dimanfaatkan dan tidak ada masalah;
Bahwa jumlah barang yang diusulkan tidak sesuai dengan kenyatannya. Dari 15 (lima belas) jenis barang yang diajukan hanya terealisasi sebanyak 8 (delapan) jenis barang;
Bahwa barang yang diterima itu dalam keadaan baik semuanya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan, sarana dan prasarana untuk Puskesmas dan Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA.2013 karena pada tahun 2012 s/d tahun 2014 yang menjabat sebagai kepala puskesmas Senayang adalah dr. ISROMI ;
Bahwa dari 4 peket kegiatan itu yang didistribusikan kepada Puskesmas Senayang hanya 2 Paket terdiri dari :
Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum , yaitu : Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) dalam kondisi baik
Paket Pengadaan Alkes UGD;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
MURSALINA
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kab.Lingga sejak tahun 2014 menjabat sebagai bendahara barang di Puskesams Raya kec Singkep Barat Kab Lingga. Namun jabatan Saksi saat ini sebagai Staff Promkes di Dinas Kesehatan Kab Lingga ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa tugas Saksi sebagai bendahara barang di Puskesams Raya kec Singkep Barat tahun 2014 adalah pengadaan inventaris ruangan , membuat laporan per- triwulan, pengeluaran dan penerimaan logistik , sesuai Keputusan Kepala Puskesmas Raya Kab. Lingga Nomor : 002/kpts/pkm/I/2014 ;
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai bendahara barang adalah Saksi dr. BUKIT TUA RAYANTO GULTOM sebagai Kepala Puskesmas Raya;
Bahwa benar sdr pada tahun 2012 Kepala Puskesmas Raya ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Sebelum mengajukan alkes tersebut diadakan rapat masalah kebutuhan pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2013. Saat itu Terdakwa ini ikut rapat tapi Saksi tidak kenal sebelumnya. Dalam rapat tersebut ada pengarahan agar setiap puskesmas mengusulkan kebutuhannya ;
Bahwa berdasarkan surat Nomor : 490 / PR / -TU / 800 Puskesmas Raya mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan Kab. Lingga perihal Usulan Pengadaan Fisik, Alkes dan Non Alkes yang terdiri dari :
PENGADAAN NON ALKES :
Incinerator sebanyak 1 (satu) buah;
Laptop sebanyak 2 (dua) unit;
Komputer sebanyak 1 (satu) unit;
Ac sebanyak 3 (tiga) unit;
Kamera dslr sebanyak 2 (dua) unit;
Ambulance sebanyak 1 (satu) unit;
Cold chain sebanyak 1 (satu) buah;
Motor roda 3 sebanyak 1 (unit);
Meubelair sebanyak 2 (dua) paket;
Meja kerja ½ biro sebanyak 6 (enam) buah;
Lemari obat sebanyak 6 (enam) buah;
Kursi tunggu pasien sebanyak 6 (enam) buah;
Tempat tidur pasien sebanyak 6 (enam) buah;
Matras sebanyak 6 (enam) buah;
Brankar ambulance sebanyak 1 (satu) buah;
Genocologo bed sebanyak 1 (satu) buah;
PENGADAAN ALKES :
USG Portable sebanyak 1 (satu) buah;
Haemocytometer sebanyak 1 (satu) unit;
Otoscope Diagnostik sebanyak 1 (satu) set;
Standar tiang infus sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Tabung Oksigen kecil sebanyak 9 (Sembilan) buah;
Pulse Oxymetri sebanyak 2 (dua) set;
Timbangan Bayi sebanyak 5 (lima) buah;
Bedah Minor Set sebanyak 5 (lima) buah;
EKG sebanyak 1 (satu) buah;
Bahwa Puskesmas Raya ada menerima barang Alkes dari Dinas Kesehatan Kab.Lingga. Yang menerima adalah Saksi sendiri selaku bendahara barang , dan yang menyerahkan adalah saudara MARGO SUCIPTO selaku Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab Linggga bersama dengan 3 Orang lainnya, tepatnya pada tanggal 04 Juli tahun 2014 sesuai dengan SBBK Dinas Kesehatan Kab Lingga dinas Kesehatan Kab Lingga Nomor : 75 / DK / SBBK / VII / 2014 yang menanda tangani surat tanda terimanya tersebut adalah Saksi selaku Bendahara barang di Puskesmas Raya Kec. Singkep Barat Kab Lingga, dan NOORISAM ANWAR selaku PPTK, saksi MARGO SUCIPTO selaku Bendahara barang Dinas Kesehatan Kab Lingga ;
Bahwa barang-barang yang diterima yaitu :
Meja kerja ½ biro kaki besi sebanyak 4 (Empat) buah;
Lemari Obat 4 (Empat) Buah ;
Kursi tunggu pasien sebanyak 4 (empat) buah;
Meja kerja ½ biro kayu sebanyak 4 (Empat) unit;
Kursi kerja;
ECG;
Tempat tidur pasien dan matras 4(empat) Unit;
Genocologi Bed 1 (satu) Unit;
Brankar Ambulance1(satu) Unit;
Bahwa semua barang-barang tersebut sudah diterima dengan baik dan telah dimanfaatkan tanpa ada masalah;
Bahwa barang-barang yang diterima tersebut sudah sesuai dengan Surat Bukti Barang Keluar yaitu tanggal 04 Juli 2014;
Bahwa dari 4 paket untuk Puskesmas Raya didistribusikan hanya 1 Paket saja yaitu Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yaitu :
ECG sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi Baik.
Genocologi bed sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Tempat tidur pasien dan matras 4(empat) Unit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DARMAYANTI
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kab.Lingga tahun 2013 sampai dengan tangga 5 Agustus 2014. Kemudian terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014 jabatan Saksi adalah sebagai Bendahara Barang di Puskesmas Dabo Lama;
Bahwa saksi diperiksam dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa tugas Saksi sebagai bendahara barang di Puskesams Dabo Lama tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Menyusun perencanaan evaluasi
Penerimaan dan pengeluaraLogistik
Pengecekan Terhadap Logistik (Logistik barang KIR)
Pencatatan dan pelaporan;
Bahwa Kepala Puskesmas Dabo Lama adalah JONNER SIMBOLON;
Ahwa pada tahun 2012 Saksi sebagai kepala Puskesmas Dabo Lama ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga ?
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada rapat dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2013. Karena Saksi saat itu bukan bendahara tapi sdr SUHERPINA yang saat itu menjabat sebagai bendahara barang ;
Bahwa pada tahun 2012 Puskesmas Dabo Lama ada mengajukan permintaan kebutuhan barang alat-alat kesehatan sesuai dengan surat permintaan Barang tahun 2012 nomor : 485 / PKM – TU / XI / 2012 tanggal 12 Nopember 2012 antara lain :
Meja kerja ½ Biro sebanyak 5 (lima) buah.
Lemari Obat sebanyak 2 (dua) buah.
Kursi tunggu pasien sebanyak 5 (lima ) buah.
Kursi kerja 5 (lima) buah.
ECG sebanyak 1 (satu) unit.
Tempat tisur pasien dan matras sebanyak 2(dua) unit.
Genocologi Bed sebanyak 2 (dua) unit.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit.
Laboratirum Puskesmas set sebanyak 1 (satu) unit.
Tempat tidur pasien 2 Crank sebanyak 2(dua) unit.
Tensimeter 5 (lima) unit.
Timbangan dewasa 5 (lima) unit
Bahwa barang yang diterima oleh Puskesmas Dabo Lama ada menerima barang alkes dari Dinas Kesehatan Kab.Lingga berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar nomor : 74/DK/SBBK/VII/ 2014, Tanggal 04 Juli 2014 yaitu terdiri dari :
Meja kerja ½ Biro kaki besi sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi baik .
Lemari Obat (Pelakak , ) Sebanyak 1 (satu) buahdalam kondisi baik.
Kursi tunggu pasien (Pelakak,Berhala, Pulau Lalang) Sebanyak 3 (tiga) buah dalam kondisi baik.
Kursi kerja (Pelakak,Berhala,Pulau Lalang) sebanyak 3 (tiga)buah dalam kondisi baik.
ECG sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Tempat tidur pasien dan matras (berhala,pulau lalang)sebanyak 2 (dua) buah dalam kondisi baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit keadaan baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik.
Laboratorium Puskesmas set sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik.
Tempat tidur pasien 2 crank (*pelakak) sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik;
Bahwa yang menerimanya adalah Saudari SUHERPINA yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara barang Puskesmas Dabo Lama bersama dengan Saksi sendiri yang saat itu menjabat sebagai staff Puskesmas Dabo Lama ;
Bahwa barang-barang tersebut sudah diterima dengan baik dan sudah dimanfaatkan dan tidak ada permasalahan yang terjadi;
Bahwa barang yang diterima tersebut telah sesuai dengan surat buktinya serah terima barang tanggal 04 Juli 2014;
Bahwa dari 12(dua belas) alat-alat kesehatan yang diajukan oleh puskesmas Dabo Lama kepala Dinas Kesehatan Kab.Lingga yang terealisasi dan didistribusikan ke puskesmas Dabo Lama hanya 10 (sepuluh) alat sehingga ada 2 (dua) alat kesehatan yang tidak dipenuhi oleh Dinas Kesehatan kab.Lingga yaitu : Tensimeter 5 (lima) unit dan Timbangan dewasa 5 (lima) unit ;
Bahwa dari 4 paket untuk Puskesmas Raya, tapi yang didistribusikan hanya 1(satu) pPaket saja yaitu alat-alat Kedokteran Umum yaitu :
ECG sebanyak 1 (satu ) unit dalam kondisi baik.
Tempat tidur pasien dan matras (Berhala,Pulau Lalang).
Gonocologi Bed sebanyak 1 (satu) dalam kondisi baik;
Bahwa sumber dananya berasal dari APBN Kab.Lingga TA 2013 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
dr. DODI ARFANSYAH
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Plt.Kepala Rumah Sakit Lapangan Daik sejak tahun 2013 s/d sekarang;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa benar Rumah Sakit Lapangan Daik ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga ;
Bahwa barang-barang yang diusulkan terdiri dari :
Brankar Ambulance sebanyak 2 (dua) unit;
Tempat tidur pasien sebanyak 10 (sepuluh) unit;
Clinical Chemistry Analyzer sebanyak 1 (satu) unit;
Nebulyzer sebanyak 5 (lima) buah;
Ponek Set sebanyak 1 (satu) set;
Spectrofotometer sebanyak 1 (satu) unit;
EKG sebanyak 2 (dua) unit;
Tandu sebanyak 3 (tiga) buah;
UV Sterilisator sebanyak 3 (tiga) unit;
Anaesthesi Machine sebanyak 1 (satu) unit;
Bahwa alat-alat kesehatan yang diterima Rumah Sakit Lapangan Daik yaitu :
ECG sebanyak 2 (dua) unit dalam kondisi Baik.
Clinical Chemistry Analyzer sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi Baik.
Ponek Set sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi Baik.
Tempat Tidur Pasien sebanyak 9 (Sembilan) unit dalam kondisi Baik
Bahwa semua barang-barang tersebut sudah diterima oleh YULIANDA, S.Fam, Apt selaku Kepala TU Rumah Sakit Lapangan Daik dalam keadaan baik;
Bahwa yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Rumah Sakit Lapangan Daik adalah Saudara Latief selaku orang yang yang bekerja di bagian Perencaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga;
Bahwa serah terima tersebut dibuat berita acara serah terimanya berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 82/ DK / SBBK / VII / 2014, tertanggal 04 Juli 2014 yang ditandatangani oleh, saudari HJ. NOORISAM ANWAR. H selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab.Lingga dan Saudara MARGO SUCIPTO selaku bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga namun Saudara SAID HENDRA selaku bendahara barang Rumah Sakit Lapangan Daik dan dr.IGNASIUS LUTI, M,PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga tidak menandatangani Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) tersebut;
Bahwa Kenapa Said Hendra dan dr Ignatius Luti MPH tidak menanda tanganinya karena adanya kesalahan administrasi dalam pembuatan lampiran jenis barang yang mana tertulis di lampiran barang di SBBK tertulis jenis barang PONED Set akan tetapi barang yang didistribusikan ke Rumah Sakit Lapangan Daik adalah PONEK Set, tetapi kalau dr Ignatius saya tidak tahu ;
Bahwa barang-barang yang didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Kab Lingga sudah sesuai dengan jenis barang yang tertera di Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 82 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 tersebut;
Bahwa alat kesehatan terebut sudah dimanfaatkan dan tidak ada permasalahan;
Bahwa barang yang diajukan sebanyak 10 (sepuluh) jenis barang , namun yang terealisasi sebanyak 4 (empat) jenis barang;
Bahwa dari 4 peket kegiatan yang didistribusikan kepada Rumah Sakit Lapangan Daik, untuk Puskesmas Senayang hanya 2 Paket yaitu :
Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum :
ECG sebanyak 2 (dua) Unit alam kondisi baik.
Clinical Chemistri Analizer sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Paket Pengadaan Alkes PONEK SET;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
K A Z U A R
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi sejak tahun 2013 s/d sekarang adalah sebagai Plt. Kepala Puskesmas Sungai Pinang ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa benar Puskesmas Sungai Pinang ada mengajukan ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga ?
Bahwa Saksi tidak tahu adanya usulan alat kesehatan dari Puskesmas Sungai Pinang pada tahun 2012 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Karena berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga puskesmas Sungai Pinang didirikan pada bulan Januari 2013 namun secara aktif beroperasi pada bulan Juli 2013 dan pada tahun 2013 puskesmas Sungai Pinang tidak ada mengajukan permintaan bantuan barang berupa alat-alat kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kab. Lingga :
Bahwa pada tahun 2014 Puskesmas Sungai Pinang menerima sarana dan prasarana puskesmas dari Pengadaan alat – alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga berupa alat – alat kedokteran umum, dan Poned set yaitu terdiri dari :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Lemari Obat (langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (2 PKM danlangkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 6 (enam) buah dalam kondisi Baik. -
Meja kerja ½ Biro Kayu sebanyak 5 (lima) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (5 PKM dan langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 9 (sembilan) buah dalam kondisi Baik.
Poned Set sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Tempat tidur Pasien dan Matras (langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 4 (empat) unit dalam kondisi Baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Laboratorium Puskesmas Set sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik.
Alat kedokteran gigi sebanyak1 (satu) unit dalam keadaan baik;
Bahwa barang-barang tersebut sudah diterima dengan baik, yang diterima oleh Saksi dan bendahara barang Puskesmas Sungai Pinang yaitu Saudari DARMIYANTI ;
Bahwa yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Puskesmas Sungai Pinang adalah Saudara MARGO SUCIPTO selaku Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga, saudara TOMI dan saudara ARUL selaku staf PHL dinas kesehatan Kab.Lingga ;
Bahwa penyerahan barang tersebut dibuat berita acaranya yaitu Surat Bukti Barang Keluar nomor: 81 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 yang ditandatangani oleh saudari DARMIYANTI selaku bendahara barang puskesmas Sungai Pinang tahun 2014, saudara HJ. NOORISAM ANWAR. H selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab.Lingga dan Saudara MARGO SUCIPTO selaku bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga, namun dr.IGNASIUS LUTI, M,PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga tidak menandatangani Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa dr Ignatius tidak menanda tanganinya;
Bahwa barang-barang yang didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Kab Lingga pada tanggal 04 Juli 2014 berupa alat-alat kesehatan tersebut sudah sesuai dengan jenis barang yang tertera di Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 81 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 tersebut;
Bahwa tidak ada penjelasan tentang pemakaian alat saat diterima namun sudah dicek semuanya dalam kondisi baik dan sudah dipergunakan. Karena tidak ada penjelasannya maka Saksi menanyakan secara lisan perihal bagaimana cara mengoperasikan alat alat kesehatan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kab. Lingga namun hingga saat ini Dinas Kesehatan Kab. Lingga hanya mengirimkan petugas untuk menjelaskan pengoperasian alat alat kedokteran gigi ;
Bahwa barang-barang yang diterima sudah dimanfaatkan, akan tetapi ada alat yang tidak bisa dipergunakan yaitu :
Oxigen cosentrator;
Vacum Extraktor Elektrik;
Phototherapy
Infant Radiant Warmer “apgar timer ;
Bahwa dari 4 peket kegiatan tersebut yang didistribusikan kepada Rumah Sakit Lapangan Daik, Puskesmas Senayang hanya mendapat 2 Paket yaitu:
Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum :
Tempat Tidur Pasien dan Matras (Langkap, Kudung, Kerandin, Pekaka) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi baik.
B. Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Paket Pengadaan Alkes PONED SET sebanyak 1 Unit yang terdiri dari:
-
-
NO. JENIS BARANG JUMLAH 1. Bak Instrumen tertutup 509 4 pcs 2. Nierbeken 23 Cm 3 pcs 3. Bowl Sponge 12 Cm 4 pcs 4. Verban Tromol 18 Cm x 14 Cm 1 pcs 5. Comb + Tutup 4 pcs 6. Minor set 1 unit 7. Vena Sectio Set 1 Set 8. Tensimeter 2 Unit 9. Stetoscope dewasa 2 Unit 10. Digital Thermometer 6 Pcs 11. Digital Thermometer Infra Red 2 Pcs 12. Meja Instrument 1 Unit 13. Standar Infus 2 Unit 14. Sterilisator 1 Unit 15. Oxigen Set 1 Unit 16. Pen Light 2 pcs 17. NEBULIZER 1 Unit 18. Scoop Stretcher 1 Unit 19. Branchard dorong 1 Unit 20. Resutitasi Set 1 set 21. Small LED Op. Light (Mobile With Battery) 1 Unit 22. Timbangan badan + Ukuran Tinggi (Digital) 1 Unit 23. Penghisap Lendir Electric 1 Unit 24. Finger Tip Oxymeter with external probe 2 Unit 25. Pediatric or Neonate Sensor Probe For PC-60E Oxymeter 2 pcs 26. Partus Set 1 Unit
-
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DARMIYANTY
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi bekerja di Puskesmas Sungai Pinang sejak tahun 2014 sebagai Bendahara Barang ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit;
Bahwa Saksi tidak tahu Puskesmas Sungai Pinang ada mengajukan permintaan alat-alat kesehatan berupa sarana dan prasarana puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga pada tahun 2012, karena berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga puskesmas Sungai Pinang didirikan pada bulan Januari 2013 namun secara aktif beroperasi pada bulan Juli 2013 dan pada tahun 2013 puskesmas Sungai Pinang tidak ada mengajukan permintaan bantuan barang berupa alat-alat kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kab. Lingga :
Bahwa pada tahun 2014 Puskesmas Sungai Pinang ada menerima alat-alat kesehatan yaitu : alat – alat kedokteran umum, dan Poned Set,terdiri dari :
Meja kerja ½ Biro Kaki besi (langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Lemari Obat (langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Tunggu Pasien (2 PKM danlangkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 6 (enam) buah dalam kondisi Baik. -
Meja kerja ½ Biro Kayu sebanyak 5 (lima) buah dalam kondisi Baik.
Kursi Kerja (5 PKM dan langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 9 (sembilan) buah dalam kondisi Baik.
Poned Set sebanyak 1 (satu) unit dalam kondisi baik.
Tempat tidur Pasien dan Matras (langkap, kudung, kerandin, pekaka) sebanyak 4 (empat) unit dalam kondisi Baik.
Genocologi Bed sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Brankar Ambulance sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan Baik.
Laboratorium Puskesmas Set sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik.
Alat kedokteran gigi sebanyak1 (satu) unit dalam keadaan baik;
Bahwa barang-barang tersebut sudah diterima dengan baik, yang diterima oleh Saksi sendiri bersama dengan oleh Bpk. KAZUWAR yang menjabat Kepala Puskesmas Sungai Pinang dan pada saat itu Saksi menjabat sebagai bendahara barang Puskesmas Sungai Pinang;
Bahwa yang melakukan pendistribusian barang barang tersebut ke Puskesmas Sungai Pinang adalah Saudara MARGO SUCIPTO selaku Bendahara Barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga, saudara TOMI dan saudara ARUL selaku staf PHL dinas kesehatan Kab.Lingga;
Bahwa serah terima barang tersebut ada tanda terimanya yaitu : Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dengan Nomor : 81 / DK / SBBK / VII / 2014, yang ditandatangani oleh Bendahara Barang Dinas Kesehatan sdr. MARGO SUCIPTO, PPTK Dinas Kesehatan sdri. HJ. NOORISAM ANWAR HAKIM dan bendahara Barang Puskesmas Sungai Pinang Saksi sendiri ;
Bahwa barang-barang yang diterima tersebut sudah sesuai dengan jenis barang yang tertera di Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) nomor: 81 / DK / SBBK / VII / 2014, tanggal 04 Juli 2014 tersebut;
Bahwa alat-alat kesehatan tersebut sudah dimanfaatkan dan tidak bermasalah hanya ada yang tidak bisa dipergunakan hingga saat ini adalah :
Oxigen cosentrator;
Vacum Extraktor Elektrik;
Phototherapy
Infant Radiant Warmer “apgar timer ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ALGAZALI
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai anggota DPRD Kab Lingga 2(dua) priode, sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 dan tahun 2009 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa Saksi mengenal dengan Terdakwa sebagai Kasubbag Perencana Dinas Kesehatan Kab Lingga ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan yang Saksi baca di surat panggilan yang disampaikan kepada Saksi yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa secara umum Saksi mengetahui tentang pengadaan alat-alat kesehatan yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan kab. Lingga pada tahun 2013 yaitu berupa pengadaan Alkes Ponek RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Ponek, Alkes Poned PKM Sungai Pinang dan Alkes UGD Puskesmas ;
Bahwa Saksi mengetahui tentang kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 2013 yaitu pada saat pembahasan APBD di Kantor DPRD Kab. Lingga yang mana pada saat itu Saksi masih menjabat sebagai wakil ketua 1 DPRD Kab. Lingga;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang kegiatan pengadaan alakes tersebut adalah, dimaa pada tahun 2013 sdr. KASMADI ada menelepon Saksi untuk membantunya dalam mendapatkan proyek ataupun pekerjaan sehubungan dengan pengadaan Alkes Ponek RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Poned PKM Sungai Pinang dan Alkes UGD Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 2013, Namun Saksi tidak bersedia membantunya. Kasmadi adalah rekan kerja satu partai dan jabatannya adalah sebagai sekretaris Saksi di Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sdr. KASMADI ada mendapatkan pekerjaan ataupun ikut dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan berupa Alkes Ponek RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Poned PKM Sungai Pinang dan Alkes UGD Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 2013 dan Saksi tidak ada meminta tolong kepada dr. IGANSIUS LUTI, MPH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga tahun 2013 atau kepada sdr. SYAMSURI, SKM untuk membantu sdr. KASMADI dalam mendapatkan pekerjaan atau proyek pengadaan sehubungan dengan kegiatan pengadaan Alkes Ponek RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Poned PKM Sungai Pinang dan Alkes UGD Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 2013 ;
Ahwa Saksi tidak ada menghubungi terdakwa dalam masalah kegiatan pengadaan Alkes Ponek RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Poned PKM Sungai Pinang dan Alkes UGD Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 2013 tersebut ;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan tersebut dari anggaran APBD Kab.Lingga Tahun 2013 ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan tersebut tidak ada koordinasi dengan Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang hasil keuntungan dari sdr. KASMADI sehubungan dengan keuntungan yang didapatkan oleh sdr. KASMADI dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan berupa Alkes Ponek RSL, Alkes Kedokteran umum, Alkes Poned PKM Sungai Pinang dan Alkes UGD Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA. 2013 ;
Bahwa Saksi tidak mengenal sdr Said Mukhtar;
Bahwa Saksi tidak ada menghubungi Kepala Dinas Kesehatan dan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau KASMADI dapat proyek ;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi denga Said Mukhtar untuk masalah proyek ini ?
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
RAFFLES
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi bekerja di RSUD Dabo Kabupaten Lingga sejak tahu 2013;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan yang Saksi baca di surat panggilan yang disampaikan kepada Saksi yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit ;
Bahwa Saksi tidak ada membantu mengerjakan kegiatan pengadaan alkes tersebut;
Bahwa Saksi sebagai anggota bersama dengan Terdakwa dan Abd Latief pengadaan tahun 2012 tetapi pada tahun 2013 saksi tidak terlibat lagi;
Bahwa Saksi kenal dengan Said Mukhtar karena pernah bertemu pada tahun 2012 yaitu pada saat sdr. SAID MUKHTAR datang ke Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari terdakwa sejumlah Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), hanya ada jalan-jalan ramai- ramai untuk membeli minuman saja ;
Bahwa Saksi bulan April tahun 2013 bertugas sebagai staf di Bidang P2PL di Dinas Kesehatan Kab. Lingga , Terdakwa Syamsuri saat itu sebagai Ketua Pokja ;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan dalam kegiatan pengadaan ;
Bahwa Saksi bertugas di Rumah Sakit dari Tahun 2013 sampai dengan Desember 2016 ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sebagai kawan saja ;
Bahwa pada tahun 2012 Saksi pernah ikut kegiatan pengadaan barang jasa sebagai anggota panitia yang melaksanakan tugas Mengevaluasi administrasi dokumen penawaran dan sudah Saksi laksanakan;
Bahwa Saksi ada ketemu dengan Said Mukhtar tapi tidak pernah berhubungan ;
Bahwa setahu Saksi , Said Mukhtar itu bekerja sebagai PNS ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari terdakwa sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi dijadikan Saksi yang meringankan, karena Saksi sering main di bagian perencanaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa ada mengajukan keberatan yaitu bahwa Saksi ada meminta bantuan dari saksi dalam pengadaan alat kesehatan dan atas bantuan tersebut Saksi ada memberikan uang sebesar Rp.25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi dirumah mertuanya
Menimbang bahwa atas keberatan terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
RASINAH
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah bahwa pada tahun T.A 2013 Dinas kesehatan Kab Lingga ada melakukan lelang pengadaaan alat-alat kesehatan namun untuk alat-alat yang diadakan saksi tidak mengetahuinya karena jabatan saksi selaku Kasubbag Keuangan tidak berhubungan dengan lelang pengadan alat-alat kesehatan ;
Bahwa dalam pengadaan tersebut Saksi tidak terliba namun saksi sebagai Kasubbag keuangan Dinas kesehatan Kab. Lingga yang ditunjuk oleh Bupati Kab Lingga bapak DARIA dan saksi di tunjuk sebagai Kasubbag Keuangan Dinas kesehatan Kab. Lingga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mempunyai Tugas dan tanggung jawab membantu melaksanakan urusan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, Akuntansi dan verifikasi keuangan ;
Bahwa dalam pengadaan alat-alat kesehatan T.A 2013 terdakwa SYAMSURI,SKM menjabat sebagai apa ketua lelang pengadaan dengan anggotanya Abdul Latief. Sedangkan PPK nya adalah Kepala Dinas Kesehatan Dr.Ignatius Luthi ;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2014 saksi pernah menerima uang sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) sesuai dengan kuitansi dari Terdakwa SYAMSURI, SKM sebagai pengganti dari uang yang dipinjam oleh Ignatius Luthi sebelumnya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yaitu Saksi Ignatius Luti pernah menelpon Saksi untuk meminjam dana yang ada pada bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), katanya untuk keperluan Komisi III sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk Kejaksaan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk DP2KAD sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah). Untuk apa uang tersebut diberikan Saksi tidak tahu. Diperlihatkan barang bukti oleh Penutut Umum dimuka persidangan dibenarka oleh Saksi dan tulisan pada kwitasi tersebut adalah tulisan Saksi;
Bahwa uang Rp.200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) tersebut diatas adalah uang di Kas yang ada di keuangan;
Bahwa sebagai Kasubbag Keuangan sebelum pencairan terlebih dahulu dilakukan verifikasi, jika sudah legkap baru dilakukan pencairan. Berkas tersebut diserahkan melalui staf saksi;
Bahwa dana kegiatan bersumber dari APBD Kab. Lingga yang diperuntukkan untuk 4 paket alat-alat kesehatan ;
Bahwa mekanisme pencairannya langsung ke Bendahara dan diteruskan ke DPPKAD ;
Bahwa Saksi pernah baca kontrak pengadaan alkes tersebut, namun hanya sekilas saja ;
Bahwa setelah uang dicairkan kemudian dari DPPKAD diteruskan langsung ke pihak ketiga. Jadi dari kegiatan itu Saksi tidak ada terima uang;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak ketiga;
Bahwa Saksi tidak ada terima uang diluar pengadaan;
Bahwa Saksi menjadi pegawai dan Kasubag Keuangan sejak Tahun 1987 menjadi pegawai dan pada tahun 2005 s/d saat ini saksi menjabat sebagai Kasubbag Keuangan ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Said Mukhtar tapi dengan Gazali tahu. Mengenai keterlibatannya dalah proyek pengadaan alkes ini Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mempunyai jabatan sebagai Kasubbag Keuangandi Dinkes Kab. Lingga
Bahwa Saksi tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan pengadaan. Saksi ada membantu melaksanakan laporan keuangan, verifikasi dan administrasi keuangan, khusus di bagian keuangan;
Bahwa Ketua Panitia Lelang adalah Terdakwa Syamsuri, anggotanya Hermansah dan Abdul Latif;
Bahwa Saksi tidak ada terima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,-
Bahwa yang mengajukan permohonan pencairan dari Pihak ketigakemudian diserahkan kepada Bendahara, selanjutnya setelah lengkap diserahkan ke PPKAD;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi tersebut Terdakwa mengajukan pertanyaan, yaitu : apakah saksi ingat pernah mengundang tim panitia lelang, tim PPHP, PPTK ke rumah saksi dan mengatakan kepada mereka agar tidak mengakui uang yang diberikan oleh terdakwa. Atas pertanyaan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tidak ada mengatakan hal itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan yaitu bahwa Saksi tahu tentang pembicaraan jangan mengakui pemberian uang dari Terdakwa kepada tim panitia lelang, tim PPHP, PPTK dan atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
HJ. NOORIZAM ANWAR HAKIM ( dibacakan )
Bahwa yang menunjuk Saksi selaku Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ( P2PL) Dinas Kesehatan Kab. Lingga adalah BUPATI Lingga dengan nomor surat keputusan nomor 813.3/BKD-KP/I/2010/05 tanggal 16 April 2010 dan pertanggungjawaban Saksi selaku Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ( P2PL) Dinas Kesehatan Kab. Lingga adalah kepada kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga yaitu saudara dr. IGNASIUS LUTI, MPH ;
Bahwa Saksi ada diberikan tugas lain dari pada tugas Saksi selaku Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ( P2PL) Dinas Kesehatan Kab. Lingga yaitu selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) tahun 2013 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana puskesmas dan yang menunjuk Saksi selaku PPTK adalah kepala Dinas Kesehatan dr. Ignasius luti, MPH dengan nomor SK : 059/KPTS/DK/IV/2013 tanggal 16 April 2013 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) tahun 2013, adalah sbb :
PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran atas tugas yang dibebankan kepadanya;
Mempersiapkan dan mengelola organisasi kegiatan dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan dari aspek teknis opersaional;
Menyusun rencana aksi kegiatan sesuai dengan indikator dan tolak kinerja kegiatan sebagai pedoman teknis operasional lainnya;
Melakukan verifikasi dengan penggunaan anggaran terhadap rencana aksi kegiatan yang telah disusun agar sesuai dengan indikator tolak ukur kinerja kegiatan;
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman teknis operasional kegiatan yang telah ditetapkan;
Melakukan koordinator dengan satuan pemegang kas untuk hal – hal yang berkaitan dengan finansial;
Membantu satuan pemegang kas mempersiapkan seluruh kelengkapan adminitrasi bagi pengajuan SPP dan SPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Membuat laporan kemajuan kegiatan dari aspek fisik/teknis maupun finansial;
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
Bahwa tanggung jawab Saksi selaku PPTK dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan Kab. Lingga tahun 2013 langsung kepada Pengguna Anggaran (PA) yaitu saudara dr. IGNASIUS LUTI, MPH ;
Bahwa kegiatan pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 pada saat Saksi menjabat sebagai PPTK ialah :
Pengadaan Alat-alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang (1 Keg).
Pengadaan Alat-alat Kesehatan UGD Puskesmas (1 Keg).
Pengadaan Alat-alat Kesehatan PONEK RSL (1 Keg).
Pengadaan Alat – alat Kedokteran Umum (1 Keg) ;
Bahwa, pagudana dari 4 (Empat) kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan TA 2013 sebesar Rp 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus ratus juta ribu rupiah) dengan rincian :
Untuk Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Untuk Alat Kesehatan UGD Puskesmas sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Untuk Alat Kesehatan PONEK RSL sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Untuk Alat Kesehatan Kedokteran Umum sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Bahwa besar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dari ke-4 (empat) paket kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan Rumah Sakit lapangan TA 2013 adalah :
Paket PONED Pkm Sungai Pinang (1 Keg) sebesar Rp. 499.672.456,- (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).
Paket UGD Puskesmas (1 Keg) sebesar Rp. 499.873.044,- (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat puluh empat rupiah).
Paket PONEK RSL (1 Keg) sebesar Rp. 499.839.120,- (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).
Paket Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) sebesar Rp. 699.965.613,- (Enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh lima enam ratus tiga belas rupiah).
Bahwa, yang terlibat langsung dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa PONED Pkm Sungai Pinang, UGD Puskesmas, PONEK RSL dan Alat-alat Kedokteran Umum adalah :
dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku Penggauna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
SYAMSURI, SKM, ABDUL LATIEF dan HERMANSYAH selaku POKJA ULP.
JUNI FITRIA, WIRAWAN TRISNA PUTRA, SKM dan ELLY ROZALINA selaku PPHP.
Bahwa benar, berdasarkan hasil pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pokja ULP dinas kesehatan kab. lingga TA 2013, bahwa sebagai pemenang lelang yang telah memenuhi persyaratan adalah :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berkedudukan di Batam dengan Direktur perusahaannya bernama NASRIZAL.
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berkedudukan di Jakarta dengan Direktur Prusahaannya bernama M. YANUAR SUPARDI.
Bahwa sepengetahuan Saksi, paket-paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berkedudukan di Batam dengan Direktur perusahaannya bernama NASRIZAL dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berkedudukan di Jakarta dengan Direktur Perusahaannya bernama M. YANUAR SUPARDI adalah :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA mendapat pekerjaan untuk pengadaan alat-alat kesehatan PONEK RSL (1 Keg) dan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg).
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA mendapat pekerjaan untuk pengadaan alat-alat kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang (1 Keg) dan UGD Puskesmas (1 Keg) ;
Bahwa sudah, dimana dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA.
Dengan Kontrak nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes PONEK RSL, nilai kontrak Rp. 491.920.000,-.
Dengan Kontrak nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes Kedokteran Umum, nilai kontrak Rp. 694.320.000,-.
PT. TIRTA RADTYA INDONESIA.
Dengan Kontrak nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes UGD Puskesmas, nilai kontrak Rp. 492.536.000,-.
Dengan Kontrak nomor : 005/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 untuk Alkes PONED PKM Sungai Pinang, nilai kontrak Rp. 494.362.000,-.
Bahwa dana sebesar Rp 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) untuk Pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 bersumber dari APBD Kab. Lingga TA. 2013.
Bahwa Saksi belum pernah bertemu atau kenal dengan pihak PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berkedudukan di Batam dengan Direktur perusahaannya bernama NASRIZAL dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berkedudukan di Jakarta dengan Direktur Perusahaannya bernama M. YANUAR SUPARDI selama dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013.
Bahwa selama dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa PONED Pkm Sungai Pinang, UGD Puskesmas, PONEK RSL dan Alat-alat Kedokteran Umum peranan Saksi saat itu selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga adalah :
Atas perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit lapangan Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 yaitu dr. IGNASIUS LUTI, MPH melakukan pengawasan atas barang-barang alat-alat kesehatan tersebut diatas yang dikirim oleh Rekanan selaku pemenang lelang di gudang dinas kesehatan kab. Lingga Jalan Pelajar No. 03 Dabo Singkep.
Atas perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit lapangan Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 yaitu dr. IGNASIUS LUTI, MPH untuk membuatkan dokumen SPP-LS atas surat permohonan dari rekanan, pekerjaan selesai 100 %;
Bahwa didalam Saksi melakukan proses pembuatan dan penerbitan SPP-LS atas pekerjaan selesai 100 % yang dilakukan rekanan, terlebih dahulu Saksi menerima Surat Permohonan Pembayaran dari rekanan yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sdr. dr. IGNASIUS LUTI, MPH dan kemudian Saksi membuat ringkasan kontrak untuk masing-masing paket pekerjaan dan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan dari PPHP sebagai persyaratan dalam penerbitan SPP-LS. Adapun rinciannya sebagai berikut :
Ringkasan Kontrak Nomor : 029/RK/DK/2013 tanggal 03 Desember 2013 Untuk Paket PONED Pkm Sungai Pinang yang dikerjakan oleh PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebesar Rp. 494.362.000 dipotong PPN 10 % atau sebesar 44.942.000,-.
Ringkasan Kontrak Nomor : 027/RK/DK/2013 tanggal 03 Desember 2013 Untuk Paket UGD Puskesmas yang dikerjakan oleh PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebesar Rp. 492.536.000,- dipotong PPN 10 % atau 44.776.000,-
Ringkasan Kontrak Nomor : 028/RK/DK/2013 tanggal 03 Desember 2013 Untuk Paket PONEK RSL yang dikerjakan oleh PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA sebesar Rp. 491.920.000,- dipotong PPN 10 % atau 44.720.000,-.
Ringkasan Kontrak Nomor : 026/RK/DK/2013 tanggal 03 Desember 2013 Untuk Paket Alat-alat Kedokteran Umum yang dikerjakan oleh PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA sebesar Rp. 694.320.000,- dipotong PPN 10 % atau 63.120.000,-.
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak ada bertemu dengan pihak rekanan yaitu Sdr. NASRIZAL Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR SUPARDI Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA.
Bahwa Surat Permohonan Pembayaran atas pekerjaan selesai 100 % diajukan oleh rekanan yaitu Sdr. NASRIZAL Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR SUPARDI Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA tertanggal 11 Desember 2013.
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada siapapun termasuk PPK sdr. dr. IGNASIUS LUTI, MPH perihal ketidak hadiran pihak rekanan yaitu Sdr. NASRIZAL Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR SUPARDI Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dalam mengajukan proses pengajuan pembayaran atas pekerjaan selesai 100 % dan Saksi beranggapan mungkin pihak rekanan ada bertemu dengan PPK Sdr. dr. IGNASIUS LUTI, MPH.
Bahwa seingat Saksi rekanan mulai melakukan pekerjaan pengiriman barang-barang alat-alat kesehatan untuk sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan berupa PONED Pkm Sungai Pinang, UGD Puskesmas, PONEK RSL dan Alat-alat Kedokteran Umum adalah hari dan tanggal Saksi tidak ingat lagi tetapi dimulai pada bulan September 2013 dan pada saat itu Saksi bersama-sama dengan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Sdr. JUNI FITRIA, WIRAWAN TRISNA PUTRA, SKM dan ELLY ROZALINA.
Bahwa yang Saksi lihat melakukan pengiriman barang berupa alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan bukanlah pihak rekanan yang sesuai dengan kontrak yaitu Sdr. NASRIZAL Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR SUPARDI Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA.
Bahwa Saksi tidak tahu inisial dari orang yang datang melakukan pengantaran atas alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan tersebut, dan setelah dikenalkan oleh sdr. SYAMSURI, SKM pada saat orang – orang tersebut datang ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Lingga barulah Saksi mengetahui akan inisial dari mereka yaitu SAID .
Bahwa terhadap Sdr. SAID MUKHTAR Saksi bertemu pada setiap mereka melakukan pengiriman barang alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan dengan tujuan gudang dinas kesehatan kab. lingga dan yang Saksi lihat Sdr. SAID MUKHTAR bersama 2 (dua) orang temannya yang Saksi tidak kenal, dimana dalam pengiriman barang alat-alat kesehatan tersebut berlangsung selama 4 (empat) tahap dan terakhir pada tanggal 10 Desember 2013 dan pekerjaan selesai 100 % setelah Panitia Pemeriksa hasil Pekerjaan membuat Berita acaranya tertanggal 11 Desember 2013.
Bahwa berdasarkan keterangan yang Saksi peroleh dari Sdr. SYAMSURI,SKM disaat Saksi diperkenalkan kepada Sdr. SAID MUKHTAR di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Lingga mengatakan “ Bu Haji, ini pak SAID, rekanan yang melakukan pekerjaan atas pengadaan alat-alat kesehatan ini semua “ dan dari situlah Saksi mengenali Sdr. SAID MUKHTAR.
Dapat Saksi jelaskan bahwa selama Saksi kenal dengan Sdr. SAID dari perkenalan yang dikenalkan oleh Sdr. SYAMSURI,SKM bahwa Saksi beranggapan Sdr. SAID adalah orang suruhan atau staf dari pihak rekanan yaitu Sdr. NASRIZAL Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR SUPARDI Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA, namun untuk lebih jelasnya tentunya Sdr. SYAMSURI,SKM yang lebih mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Sdr. SAID perihal dari mana dan dari perusahaan apa selama pekerjaan pengantaran barang alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan dan yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. SYAMSURI,SKM ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan antara Sdr. SYAMSURI,SKM dengan Sdr. SAID MUKHTAR sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit lapangan berupa PONED Pkm Sungai Pinang, UGD Puskesmas, PONEK RSL dan Alat-alat Kedokteran Umum.
Bahwa, secara teknis pendistribusian alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan rumah sakit lapangan di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013 adalah Tugas Saksi selaku PPTK Dinas Kesehatan Kab. Lingga dan yang melaksanakan pendistribusiannya ke Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Saksi perintahkan Bendahara barang Dinas Kesehatan Kab. Lingga Sdr. MARGO SUCIPTO, SE.
Bahwa berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) pendistribusian alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan rumah sakit lapangan di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013 didistribusikan ke Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit lapangan pada tanggal 04 Juli 2014, namun pada saat itu karena faktor cuaca maka Saksi memerintahkan Sdr. MARGO SUCIPTO, SE untuk menunda pelaksanaan pendistribusian dan barulah kemudian di sekitar bulan September 2014 pelaksanaan pendistribusian ke seluruh puskesmas-puskesmas dan rumah sakit lapangan dilakukan.
Bahwa seluruh alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan rumah sakit lapangan di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013 telah didistribusikan semuanya ke Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit lapangan yang ada di Kab. Lingga dan tidak ada complain apapun dari pihak penerima/ user dan hanya komplin masalah keterlambatan sampai diterima di Puskesmas dan rumah sakit lapangan.
Bahwa dasar Saksi didalam melakukan pendistrbusian alat-alat kesehatan sarana dan prasarana Puskesmas dan rumah sakit lapangan di dinas kesehatan kab. lingga TA 2013 yang didistribusikan ke Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit lapangan adalah dari laporan permintaan barang yang diusulkan oleh masing-masing puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan yang datanya Saksi dapatkan dari Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah pada saat itu dokumen Berita Acara yang diantar oleh Sdr. JUNI FITRIA selaku Ketua Tim PPHP sudah ada tangan atau tidak dari pihak rekanan Sdr. NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR M. SUPARDI selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan hasil Pekerjaan yang diberikan oleh Sdr. JUNI FITRIA tersebut akan Saksi guna sebagai bahan untuk proses SPP-LS atas adanya Surat Permohonan Pembayaran dari rekanan Sdr. NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR M. SUPARDI selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA atas pekerjaan Paket PONEK RSL, Alat Kedokteran Umum, PONED Pkm Sungai Pinang dan UGD Puskesmas yang telah selesai 100 % (seratus persen).
Bahwa hasil pekerjaan Saksi didalam membuat kelengkapan dokumen SPP-LS untuk pekerjaan selesai 100 % yang dilakukan oleh rekanan Sdr. NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan Sdr. M. YANUAR M. SUPARDI selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA Saksi serahkan kepada bagian keuangan (Bendahara Pengeluaran) Dinas Kesehatan Kab. Lingga.
Bahwa untuk honor Saksi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 tidak ada Saksi terima karena tidak ada didalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari tangan Sdr. SYAMSURI,SKM sehubungan dengan Saksi selaku PPTK dalam pengadaan alat-alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan dan juga Sdr. SYAMSURI,SKM tidak pernah ada datang kerumah Saksi untuk urusan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan dari Ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Ir. ENDRA MAYENDRA, MSi
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa keterangan yang Ahli sampaikan atas permintaan Sat Reskrim Polresta Barelang sesuai dengan surat Nomor : R / 152 / IX / 2014 / Reskrim, tanggal 30 September 2014 adalah sesuai dengan pengetahuan / keahlian Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Ahli miliki;
Bahwa saat ini Ahli ada membawa surat tugas;
Bahwa Ahli memiliki sertifikat Ahli Pengadaan dari LKPP dan Sertifikat Pelatihan Saksi Ahli Pengadaan Barang/Jasa dari BPK RI dan LKPP, ahli juga mempunyai sertifikat pelatihan Fraud Auditing yang dikeluarkan Lembaga Pegembangan Fraud dan Auditing, Kemudian ahli mempunyai Sertifikat Auditor Forensik (CFrA) ;
Dalam perkara ini Saksi memberikan keterangan tentang pengadaan alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga;
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli diantaranya adalah Keterangan Ahli Pengadaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, Keterangan Ahli Pengadaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Keterangan Ahli Pengadaan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Keterangan Ahli Pengadaan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Keterangan Ahli Pengadaan di Kejaksaan Negeri Batam, Keterangan Ahli di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Keterangan Ahli di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Keterangan Ahli Pengadaan di Polres Kampar Riau, Keterangan Ahli Pengadaan di Polres Tanjungpinang, Keterangan Ahli Pengadaan di Polres Bintan dan memberi Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan berdasarkan atas permintaan;
Bahwa dalam melakukan tugas metode yang digunakan adalah berdasarkan pasal 1 angka 1 Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa;
Bahwa petugas pelaksana dalam pengadaan berdasarkan peraturan terdiri dari : PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa tugas dan wewenang sesuai dengan pasal 11 Perpres 70 Tahun 2012 adalah Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
menjawab sanggahan;
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
khusus Pejabat Pengadaan:
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA ;
Bahwa yang bisa menentukan HPS adlah tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
imenyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 Perpres 70 tahun 2012 Pada Ayat (7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distribusi tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
inorma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian pada ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar ;
Bahwa untuk menentukan pemenangnya bagaimana ada 5 indikasinya yaitu :
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/ataudukungan teknis;
seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan ;
Bahwa jika dalam lelang terdapat persengkokolan indikasi persaingan usaha tidak sehat/persekongkolan dapat dibuktikan sedangkan pokja tidak melakukan tugas dan kewenangannya yaitu menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal maka perbuatan pokja tidak sesuai dengan pasal Pasal 83 Perpres 70 tahun 2012 huruf (e) dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/Indikasi terjadi persaingan tidak sehat, seharusnya kelompok kerja ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal bukannya melanjutkan pada tahapan evaluasi selanjutnya dengan menetapkan pemenang lelang;
Bahwa seseorang yang ditunjuk oleh PPK untuk mencari distributor harus mengacu pada Pasal 66 Perpres 54 tahun 2010 daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal yang menjadi suplay dari barang tersebut ;
Bahwa dalam melakukan penyusunan HPS diperlukan masukan harga dari beberapa distributor;
Bahwa pasal 66 ayat 7 Perpres 54 tahun 2010 dalam penentuan HPS perolehan data perlu dilakukan terhadap beberapa pabrikan/distributor;
Bahwa ada ketentuan tentang diskon sebesar 15 % dalam pengadaan oleh distributor dengan penyedia barang dan jasa ;
Bahwa proses terbitnya HPS mengacu kepada Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa tugas PPK antara lain: menyusun spesifikasi, menyusun HPS dan menyusun rencana dokumen kontrak;
Bahwa apabila tidak tersedia ahli atau PPK maka dapat dibentuk Tim Teknis;
Bahwa agar tidak terjadi disparitas harga, maka berdasarkan Pasal 66 Perpres No. 70 Tahun 2012, ada 10 pendekatan, antara lain ada 2(dua) yang sangat mendekati yaitu : harga pasar setempat dan daftar pabrikan (distributor tunggal);
Bahwa untuk memperoleh distributor pada wilayah Tingkat I yaitu perusahaan yang telah mendapat penunjukan dari Agen Tunggal;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, distributor yang digunakan haruslah memiliki ijin penyalur;
Indikasi persaingan tidak sehat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 Perpres 70/2012 yaitu :
Kesalahan penulisan yang sama
Adanya kesamaan dukungan teknis
Harga penawaran yang mendekati HPS.
Penyedia Jasa satu kendali ( missal : di Perusahaan A dia sebagai Direktur di Perusahan B dan dia sebagai Komisaris dan lain-lain);
Jaminan penawaran dibuat disatu tempat dengan nomor yang berurutan;
Bahwa PPK atau Pokja harus menolak apabila ditemukan adanya indikasi persekongkolan persaingan usaha tidak sehat dan lelang dapat diulang kembali;
Bahwa juknis mengenai pengadaan barang dan jasa juga diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 74 Tahun 2012;
Bahwa apabila PPK merangkap sebagai KPA/PA, maka PPK tidak harus memiliki sertipikasi. Tetapi kalau kalau sebagai PPK saja harus ada sertipikasi;
Bahwa dalam Pasal 87 tidak dibenarkan melakukan peminjaman perusahaan;
Bahwa didalan Perpres tidak diatur mengenai pendelegasian pembuatan HPS, apakah harus melalui SK atau dengan cara lisan;
Bahwa pada saat tandatangan kontrak tidak harus berhadapan antara penyedia jasa dan penerima jasa;
Bahwa HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara, tetapi HPS yang tidak disusun berdasarkan keahlian dan data yang dapat di pertanggung jawabkan serta menggunakan asumsi keuntungan dan overhead diluar kewajaran telah melanggar aturan pengadaan sebagaimana Pasal 6 huruf f Perpres 70 tahun 2012 yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa ;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, pekerjaan itu tidak bisa dialihkan karena proses pengalihan pekerjaan tidak dapat dibenarkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli terebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
PANDAPOTAN MALAU, SE. CFRA
Bahwa, saksi saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Saksi tahu dan mengerti dengan adanya penjelasan dari penyidik tentang dugaan tindak pidana Korupsi berupa Mark Up Harga pada kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Satker Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa Poned, UGD Puskesmas, Ponek RSL dan Alat – Alat Sarana dan Prasarana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 di Dinas Kesehatan Kab. Lingga ;
Bahwa kedudukan Ahli adalah sebagai auditor dari BPKP ;
Bahwa yang menjadi dasar melakukan audit yaitu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan pengadaan pengadaan alat kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Satker Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa Poned, UGD Puskesmas, Ponek RSL dan Alat – Alat Sarana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 di Dinas Kesehatan Kab. Lingga;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alkes TA. 2013 telah terjadi penyimpangan, dimana tidak sesuai pembayaran dengan yang diterima ;
Bahwa dalam perkara ini audit yang digunakan adalah dengan indikasi tertentu dan menggunakan data sumber dana APBD Kabupaten Lingga dengan pagu anggarannya Rp.2.200.000.000,-( Dua Milyar dua ratus juta rupiah) untuk 4 paket alat kesehatan ;
Bahwa waktu pelaksanaan pengadaan ada dilakukan verifikasi dan ditemukan adanya persengkokolan dan mack up harga atas barang ;
Bahwa audit penghitungan kerugian keuangan negara, dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan ligitasi jadi dari nilai kontrak yang ada dibandingkan dengan harga beli barang oleh rekanan mencapai 48 %;
Bahwa telah terjadi kenaikan harga, misalkan yang dibeli harga misalnya Rp.42.000 namun dibilang Rp.100.000,- yang dibuat secara bervariasi;
Bahwa dasar perhitungan Ahli dalam mengaudit yaitu :
Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Surat Kepala Kepolisian Resort Lingga Nomor B/300/V/2016/Reskrim tanggal 31 Mei 2016 perihal Permintaan Bantuan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor : S-2384/PW28/5/2016 tanggal 13 Juli 2016 hal Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga TA 2013 yang terdiri atas 4 (empat) paket yaitu Paket Alkes PONEK RSL, Alat Kedokteran Umum, PONED PKM Sungai Pinang dan UGD Puskesmas
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor ST-2385/PW28/5/2016 tanggal 13 Juli 2016;
Bahwa tugas dari BPKP dalam pengawasan adalah menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigasi terhadap kasus-kasus penyimpangan berindikasikan kerugian keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi;
Bahwa perhitungan kerugian Negara tersebut sudah diperhitungkan pajak dan lain-lainnya;
Bahwa cara yang dilakukan untuk menghitung kerugian Negara yaitu:
Tim Audit melakukan pembicaraan dengan penyidik terkait dengan perkembangan hasil penyidikan, dan penyimpangan melawan hukum yang telah ditemukan penyidik dan bukti-bukti yang telah tersedia yang akan digunakan oleh tim audit dalam melakukan penugasan.
Tim audit meminta kepada penyidik semua data-data/dokumen yang diperlukan.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah diterima dari penyidik, tim audit mempelajarinya, melakukan verifikasi, analisa, dan melakukan kontrol hubungan dengan fakta-fakta yang ada.
Apabila dalam melakukan verifikasi masih terdapat kekurangan bukti-bukti, dan kekurangan informasi/keterangan yang tersedia, tim audit meminta kepada penyidik untuk melengkapinya
Hasil verifikasi tersebut berupa kesimpulan hasil audit
Selanjutnya dilakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan mengkonfirmasi langsung terkait dengan hasil audit, apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya
Tim audit menentuan metode dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa dalam perkara ini keuntungan rekanan tidak diperhitungan karena hasil persengkokolan ;
Bahwa prosedur penyusunan HPS dilakukan sebagai berikut :
Terdakwa Samsuri, SKM melakukan permintaan informasi harga barang secara lisan kepada saksi Said Mukhtar selaku pemilik PT Biomedika Alkesindo yang merupakan sub distributor wilayah Kepulauan Riau dari PT Sumber Mandiri Alkestron dan PT AMPM Healtcare Indonesia. Permintaan informasi harga tidak dilakukan kepada distributor/agen tunggal.
Tanggal 14 Pebruari 2013 PT Biomedika Alkesindo menjawab dengan Surat Nomor 023/Biomed-IHB/II/2013 yang ditandatangani sdr. Karyono Priyanto selaku Direktur.
Informasi harga barang dan spesifikasi teknis tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan HPS ditambah keuntungan dan overhed sebesar 15%. Atas informasi harga tersebut tidak dilakukan konfirmasi oleh satuan kerja mengenai potongan harga alat kesehatan ;
Bahwa berdasarkan hasil audit dan keterangan para pihak terkait dapat disampaikan bahwa:
Nilai penawaran harga dari masing-masing penyedia untuk 4 paket kegiatan berkisar 96,82% s.d 99,70% dari HPS.
Dalam surat penawaran harga CV Mulya Mitra Mandiri tidak melampirkan persyaratan berupa jadwal pelaksanaan, Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), dan brosur/gambar sehingga dinyatakan tidak lengkap.
Jaminan penawaran dari perusahaan yang sama yaitu PT Asuransi Parolamas yang berdomisili di Tanjungpinang, dengan nomor yang berurutan saksi TB Dodi Sudrajat selaku Kepala Cabang PT Asuransi Parolamas Kepri, Sdr. Wisnu Nugraha selaku Kepala Cabang PT Asuransi Parolamas Tanjungpinang, Sdr. Icuk Rupi Sianturi selaku staf Surety Bond PT Asuransi Parolamas Tanjungpinang dalam BAP tanggal 25 dan 26 Mei 2016 membenarkan jaminan penawaran tersebut diterbitkan oleh PT Asuransi Parolamas Tanjungpinang dengan nomor secara berurutan. Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak melakukan verifikasi terhadap penawaran harga yang mendekati nilai HPS, dan adanya dokumen jaminan penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama yaitu PT Asuransi Parolamas dengan nomor yang berurutan, dimana kedua fakta tersebut merupakan petunjuk adanya indikasi persekongkolan.
Dokumen penawaran PT Berlian Anugerah Medika dan PT Tirta Raditya Indonesia dikirimkan sdr. Said Mukhtar selaku pemilik PT Biomedika Alkesindo ;
Bahwa sepengetahuan Ahli tentang penawaran dari perusahaan yang ikut lelang, yaitu dari :
Usfia Darman selaku Admin LPSE Kepulauan Riau dalam BAP tanggal 26 Mei 2016, menjelaskan bahwa ketiga perusahaan memiliki IP Adress yang sama yaitu nomor 36.69.16.250 dalam memasukkan dokumen penawaran.
Yogi Pramana Putra selaku THL di LPSE Kepri dalam BAP tanggal 27 Mei 2016 menjelaskan bahwa yang bersangkutan dimintai tolong oleh Said Mukhtar dan Fuadi untuk memasukkan dokumen penawaran PT Berlian Anugerah Medika,PT Tirta Raditya Indonesia dan CV Mulya Mitra Mandiri ke Portal LPSE Provinsi Kepri.
Prasaja Wikanta,ST,MT selaku Ahli Teknologi dan Informasi dari Politeknik Negeri Batam dalam BAP tanggal 11 Juni 2016 menjelaskan ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Berlian Anugerah Medika, PT Tirta Raditya Indonesia dan CV Mulya Mitra Mandiri menggunakan IP Adress yang sama yaitu 36.69.16.250 dan pada hari yang sama dengan jam yang berdekatan untuk login ke web site LPSE Kepri sehingga bisa dipastikan ada satu orang atau lebih yang memiliki username dan password dari ketiga perusahaan tersebut yang artinya terdapat persekongkolan antara tiga perusahaan tersebut.
Said Mukhtar selaku pemilik PT Biomedika Alkesindo menjelaskan dalam BAP penyidik tanggal 21 Mei 2016 mengakui benar memasukkan dokumen penawaran PT Berlian Anugerah Medika dan PT Tirta Raditya Indonesia atas permintaan terdakwa Syamsuri, SKM dan sdr. Kasmadi, dan untuk memasukkan dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut, yang bersangkutan meminta uang jasa sebesar Rp3.000.000/dokumen atau sebesar Rp. 24.000.000 karena kedua perusahaan memasukkan dokumen penawaran untuk 4 (empat) paket pengadaan.
PT Berlian Anugerah Medika dan PT Tirta Raditya Indonesia merupakan perusahaan dipinjam untuk mengikuti kegiatan pelelangan atas 4 paket pekerjaan. Dalam BAP penyidik tanggal 9 Mei 2016 Nasrizal selaku Direktur PT Berlian Anugerah Medika menjelaskan bahwa perusahaannya dan PT Tirta Raditya Indonesia dipinjam oleh Sdr. Said Mukhtar selaku pemilik PT Biomedika Alkesindo dengan imbalan berupa fee antara 2,5% s.d 3% dari dana yang diterima setelah dipotong pajak. ;
Bahwa apabila sesuai fakta persidangan ada uang yang diberikan kepada seseorang dan diakuinya, hal ini tidak bisa mengurangi kerugian negara;
Bahwa jumlah kerugian Negara menurut perhitungan yang telah dilakukan Ahli berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : SR/2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016 bahwa ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) Adapun cara ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana telah disajikan dalam metode penghitungan kerugian keuangan negara yaitu:
Melakukan penghitungan realisasi pengeluaran dana dari kas daerah melalui SP2D tahun anggaran 2013 untuk 4 paket kegiatan
Melakukan penghitungan atas potongan PPN dan pembayaran kembali ke kas daerah.
Melakukan penghitungan atas realisasi pembelian alat kesehatan 4 (empat) paket yang layak dibayar Negara.
Menghitung kerugian keuangan negara yaitu dengan membandingkan sub jumlah II dengan sub jumlah angka II ;
Bahwa sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan di Satker dinas kesehatan kab. lingga TA 2013 ada unsur kerugian keuangan negara Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : SR/2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016 bahwa ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus) yang disebabkan adanya unsur kemahalan harga/mark up harga ;
Bahwa yang dimaksud dengan otput pekerjaan atau audit pekerjaan yaitu pencapaian target. Audit laporan keuangan adalah laporan tersebut wajar. Sedangkan audit tertentu adalah kalau ada penyimpangan-penyimpangan atau tidak wajar sehingga keuangan tersebut perlu dilakukan audit;
Bahwa prosedur yang dilakukan dalam pemeriksaan : 1. Perencanaan , 2. Pemeriksaan dan 3. Pengelolaan (PPK, Pokja, PPTK dll.);
Bahwa dalam pemeriksaan kegiatan pengadaan alkes tersebut ditemukan adanya persekongkolan persaingan usaha tidak sehat dan terjadinya markup harga barang;
Bahwa hasil pemeriksaan ditemukan adanya nilai beli oleh rekanan dibandingkan kontrak selisih 48%;
Bahwa didalam laporan sudah kita cantumkan nama-nama dan jumlah uang yang dinikmati masing-masing dari kerugian Negara tersebut. Yang merupakan hasil wawancara kepada masing-masing yang bersangkutan;
Bahwa Saksi KASMADI ada memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
PRASAJA WIKANTA, ST, MT;
Menimbang, bahwa sebagaimana tersebut dalam Berita acara pemeriksaan Saksi yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh : PEPEN OKTAVENDRI dan HERRU MARIO W, Pangkat : AIPTU dan BRIGADIR, tertanggal 26 Nopember 2013, berita acara mana diambil alih dan dianggap tercantum didalam berita acara sidang ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi yang tidak hadir antara lain :
Bahwa saksi ahli mengerti dengan adanya penjelasan dari penyidik tentang dugaan tindak pidana Korupsi berupa Mark Up Harga pada kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Satker Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA 2013 berupa Poned, UGD Puskesmas, Ponek RSL dan Alat – Alat Sarana dan Prasarana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 di Dinas Kesehatan Kab. Lingga, sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, sesuai keahlian yang Saksi miliki;
Bahwa benar Dasar Saksi melakukan tugas sebagai ahli sekarang ini adalah bedasarkan Surat Permohonan Kepolisian Resort Lingga yang ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Batam dengan Surat Nomor : B / 301 / VI / 2016 / Reskrim, tanggal 01 Juni 2016, dan surat tugas dari Direktur Politeknik Negeri Batam nomor 533/PL29/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016 untuk memberikan keterangan ahli terkait penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Lingga pada tanggal 11 Juni 2016;
Bahwa benar Keahlian Saksi adalah di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Saksi memiliki sertifikat CCNA (cisco certified network associated) dari Cisco. Saksi belum pernah memberikan keterangan sebagai Ahli, namun setiap keterangan Saksi dapat Saksi pertanggung jawabkan menurut keahlian saya ;
Bahwa benar IP Address merupakan sebuah alamat penanda pada semua perangkat yang terhubung pada sebuah jaringan. IP Address berfungsi sebagai penanda agar setiap perangkat yang terhubung di jaringan dapat berkomunikasi dengan baik dan benar. Seperti halnya nomor telepon atau alamat rumah, penanda ini berfungsi agar pesan dapat diketahui identitas pengirim dan penerima pesan.IP addres terbagi menjadi dua yaitu IP address public dan IP address private, IP address Public bersifat unik diseluruh dunia dimana artinya dalam sebuah jaringan tidak mungkin ada IP address yang sama sedangkan IP address private hanya dapat digunakan di jaringan lokal ;
Bahwa benar dalam IP Address ditulis dalam bentuk angka (32 bit). Penulisannya dibagi dalam empat bagian dimana masing-masing dapat berupa angka 0 sampai 255. Sebagai contoh 198.0.0.255. IP Address dibagi menjadi 3 kelas yaitu (Class A, B, C) yang perinciannya yaitu sebagai berikut:
Kelas A terdiri dari kurang lebih 16 juta alamat dalam satu jaringan, dimana di kelas A tersedia 126 jaringan.
Untuk kelas B terdiri dari kurang lebih 65 ribu alamat dalam satu jaringan dari kurang lebih 16 ribu jaringan yang tersedia.
Sedangkan kelas C terdiri dari 254 alamat dalam satu jaringan dari kurang lebih2 juta jaringan yang tersedia.
Bahwa total tersedia sekitar kurang lebih 4 miliar alamat IP. Adapun dari sifatnya, IP Address dapat dibagi lagi yaitu bisa bersifat statis atau dinamis. IP Address statis artinya sebuah alamat IP yang sudah ditentukan, dan tentu saja penentuan IP statis tersebut tidak boleh sama dalam satu jaringan. Sedangkan IP Address dinamis adalah IP yang akan ditentukan oleh jaringan secara otomatis. Kita tidak perlu menentukan alamat IP pada perangkat kita, tetapi ketika perangkat itu tersambung pada sebuah jaringan maka perangkat kita akan mendapatkan alamat IP secara otomatis. Jaringan internet merupakan jaringan umum dan bersifat global. Oleh karena itu jumlah IP statis dari perangkat-perangkat komputer sedunia pasti terbatas, demikian juga IP dinamis. Oleh karena itu saat ini IP Address dikembangkan menjadi versi terbaru (versi 6) dimana tersedia jumlah IP Address yang lebih banyak untuk mengakomodir terbatasnya jumlah IP Address versi sebelumnya (IP versi 4) namun saat ini yang lebih banyak digunakan adalah IP address versi 4 ;
Adapun cara mengetahui IP Address yang digunakan oleh sebuah perangkat komputer dengan sistem operasi windows yang terhubung dengan sebuah jaringan yaitu pertama masuk ke control panel lalu pilih network and internet kemudian pilih network and sharing center lalu klik local area connection kemudian klik tombol “details”, kemudian akan muncul IP address yang digunakan oleh sebuah perangkat computer ;
Bahwa setelah melihat IP address peserta yang memasukkan dokumen penawaran dengan rincian:
Mendaftar lelang
| No | Nama Perusahaan | IP yang digunakan | Waktu |
| 1 | PT.Berlian Anugerah Medika | 203.130.193.210 | 30 Juli 2013 jam 11.21 WIB |
| 2 | CV. Mulya Mitra Mandiri | 203.130.193.210 | 30 Juli 2013 jam 11.18 WIB |
Memasukkan dokumen penawaran
| No | Nama Perusahaan | Dokumen Penawaran | IP address yang digunakan | Waktu |
| 1 | PT.Berlian Anugerah Medika | Alkes Ponek RSL | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 18.15 wib |
| Alkes Poned PKM Sungai Pinang | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 20.53 wib | ||
| Alkes UGD Puskesmas | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 21.12 wib | ||
| Alkes Kedokteran Umum | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 21.20 wib | ||
| 2 | PT. Tirta Raditya Indonesia | Alkes Ponek RSL | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 19.03 wib |
| Alkes Poned PKM Sungai Pinang | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 20.23 wib | ||
| Alkes UGD Puskesmas | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 21.40 wib | ||
| Alkes Kedokteran Umum | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 21.47 wib | ||
| 3 | CV. Mulya Mitra Mandiri | Alkes Ponek RSL | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 22.01 wib |
| Alkes Poned PKM Sungai Pinang | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 21.58 wib | ||
| Alkes UGD Puskesmas | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 21.54 wib | ||
| Alkes Kedokteran Umum | 36.69.16.250 | 11 Agustus 2013 jam 21.57 wib |
Maka Saksi sebagai Ahli terangkan dan berpendapat sebagai berikut :
a. Bahwa PT. Berlian Anugerah Medika dan CV. Mulya Mitra Mandiri Memiliki IP Address yang sama yaitu203.130.193.210, yang artinya perusahaan itu menggunakan perangkat (komputer) atau jaringan internet yang sama ketika mengakses ke Internet untuk melakukan pendaftaran lelang di website LPSE Provinsi Kepri.
b. Bahwa PT. Berlian Anugerah Medika, PT. Tirta Raditya Indonesia dan CV. Mulya Mitra Mandiri Memiliki IP Address yang sama yaitu 36.69.16.250dan pada waktu yang berdekatan memasukkan dokumen penawaranke website LPSE Provinsi Kepri, yang artinya ketiga perusahaan itu menggunakan perangkat (komputer) atau jaringan internet yang sama ketika mengakses ke Internet untuk memasukkan dokumen penawaranwebsite LPSE Provinsi Kepri.
c. Apabila ketiga perusahaan login ke website LPSE Provinsi Kepri di jam yang berdekatan dan di lokasi yang berbeda, seharusnya IP address dari masing masing perusahaan berbeda. Itu artinya ketiga perusahaan tersebut menggunakan perangkat yang sama di lokasi yang sama dan secara bergantian login ke website LPSE Provinsi Kepri.
d. Kemungkinan yang terjadi yaitu perwakilan dari masing masing perusahaan berkumpul di satu lokasi yang sama dan menggunakan perangkat yang sama untuk meng-upload dokumen penawaran ke website LPSE Provinsi Kepri atau ada satu orang yang meng-upload dokumen penawaran ke website LPSE Provinsi Kepri dari semua perusahaan tersebut dengan menggunakan satu perangkat yang sama.
e. Bahwa pada tanggal :
- 10 Agustus 2013 jam 20.36 wib PT. Tirta Raditya Indonesia login ke website LPSE dengan menggunakan IP address 125.165.120.171.
- 10 Agustus 2013 jam 20.37 wib PT.Berlian Anugerah Medika login ke website LPSE Provinsi Kepri dengan menggunakan IP address 125.165.120.171.
- 10 Agustus 2013 jam 20.38 wib CV.Mulya Mitra Mandiri juga login ke website LPSE dengan menggunakan IP address 125.165.120.171.
- 12 Agustus 2013 jam 09.47 wib CV.Mulya Mitra Mandiri login ke website LPSE dengan menggunakan IP address 203.130.193.210.
- 12 Agustus 2013 jam 09.48 wib PT.Berlian Anugerah Medika login ke website LPSE Provinsi Kepri dengan menggunakan IP address 203.130.193.210.
- 12 Agustus 2013 jam 09.55 wib PT. Tirta Raditya Indonesia juga login ke website LPSE dengan menggunakan IP address 203.130.193.210.
Jika demikian pada tanggal 10 Agustus 2013, tanggal 11 Agustus 2013 dan tanggal 12 Agustus 2013 ketiga perusahaan tersebut menggunakan IP address yang sama dan pada hari yang sama serta pada jam yang berdekatan untuk login ke website LPSE Provinsi Kepri sehingga bisadipastikanada satu orang atau lebih yang memiliki username dan password dari ketiga perusahaan tersebut yang artinya terdapat persekongkolan antara tiga perusahaan tersebut ;
- Bahwa berdasarkan yang Saksi lihat dari dari properties file pdf yang diupload oleh PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia menggunakan pdf produser yang sama dan di jam yang berdekatan untuk dokumen penawaran 4 (empat) paket kegiatan lelang pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Lingga TA.2013 sehingga dapat dipastikan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh satu orang atau satu tim yang sama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG telah memberi keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik tentang pengadan alkes tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dan semua yang Saksi sampaikan adalah benar sebelum saksi tandatangani dibaca dulu;
Bahwa Terdakwa bekerja pada Dinas Kesehatan Daik Lingga selaku Kasubag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas kesehatan Kab. Lingga, dan Saksi di tunjuk sebagai Kasubag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas kesehatan Kab. Lingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga nomor : KPTS.175 / BKD-KP / IV / 2013 tanggal 09 April 2013. Terakhir Saksi berdinas di Badan Lingkungan Hidup Kab.Lingga ;
Bahwa Terdakwa di Kasubag Perencanaan dan Evaluasi pada Tahun 2009 sampai 2012 dan Tahun 2012 sampai 2014 difinitif ;
Bahwa pada tahu 2013 ada proyek pengadaan yang bersumber dari dana APBD Kab.Lingga. Sebagai Ketua Panitia ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga dr. IGNASIUS LUTI, MPH. Penunjukan tersebut dilakukan secara tertulis dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga Nomor : 061 / KPTS / DK / IV / 2013, tanggal 16 April 2013;
Bahwa susunan panitia pengadaan alkes tersebut terdiri dari Ketua : SYAMSURI, SKM, dan anggota : BADUL LATIF, SE dan HERMANSYAH;
Bahwa yang menjadi tugas Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Mengusulkan kepada PPK perubahan HPS dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui Prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Melakukan klarifikasi terhadap penawaran penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis bila diperlukan.
Menetapkan Penyedia Barang / Jasa untuk :
PengadaanBarang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Menjawab Sanggahan.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala ULP.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; dan
Membuat Laporan mengenai Proses dan Hasil pengadaan kepada PPK;
Bahwa yang membuat HPS adalah PPK yaitu dr. IGNASIUS LUTI, MPH ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diminta bantuan untuk menyusun HPS;
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan tersebut Terdakwa ada menghubungi seseorang yang membantu tugas Terdakwa yang bernama Said Mukhtar, akan tetapi sebelumnya Ignatius Luthi menelpon Said Mukhtar untuk meminta HPS ( harga perkiraan sendiri ) dan kemudian sdr. SAID MUKHTAR mengirim spesifikasi teknis dan harga tersebut ke alamat email Terdakwa. Said Mukhtar adalah seorang Pegawai Negeri di Kabupaten Bintan;
Bahwa HPS yang dimintakan kepada Said Mukhtar adalah yang berkaitan dengan alat kesehatan yang terdiri dari 4 (empat) paket pengadaan berupa :
Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas (1 Keg).
Pengadaan Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang (1 Keg).
Pengadaan Alat Kesehatan PONEK RSL (1 Keg).
Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) ;
Bahwa alasan minta bantuan kepada Said Mukhtar karena Said Mukhtar sebagai Distributor yang memiliki alat-alat kesehatan. Jadi HPSnya ada pada Said Mukhtar, kemudian saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku PPK meminta kepada Terdakwa untuk menelepon Said Mukhtar untuk meminta HPS yang diminta oleh PPK ;
Bahwa setelah setengah bulan kemudian Ignasius Luti bertanya lagi tentang HPS yang belum diberikan, maka ditelpon lagi menanyakan hal yang sama ;
Bahwa Terdakwa ada tiga kali menelpon Said Mukhtar ;
Bahwa didalam berita acara penyidik pada point 25 dan 26 Terdakwa bermaksud Terdakwa tidak membantu membuat tapi meminta kepada Said Mukhtar agar dikirimkan HPS nya ;
Bahwa HPS tersebut dikirim ke email Terdakwa, karena satu hari setelah ditelpon yang ketiga kalinya baru diemailkan keemail Terdakwa yang sebelumnya pernah Terdakwa berikan;
Bahwa kemudian HPS tersebut Terdakwa edit dengan memindahkan judulnya ketengah dan mempersiapkan nama dan tempat tandatangan Ignasius Luti selaku PPK dan diserahkan kepada Ignasius dan minta difrinkan , setelah ditandatangani selanjutnya 3 atau 4 hari kemudian baru kembalikan kepada Terdakwa. Selanjutnya digunakan untuk dimasukkan ke dalam portal ke LPSE;
Bahwa Terdakwa tidak tahu aturan-aturan membuat HPS;
Bahwa Terdakwa sudah lulus sertifikasi tetapi masalah menyusun HPS tidak tahu, namun dianggap menguasai;
Bahwa jumlah perusahaan yang mengajukan penawaran setelah LPSE ada 3 perusahaan yaitu CV. MULYA MITRA MANDIRI, PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwas sistem yang digunakan dalam mengajukan penawaran melalui LPSE dengan sistem gugur ;
Bahwa dari 3 perusahaan tersebut yang menang 2 perusahaan yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu direktur masing-masing perusahaan tersebut;
Bahwa 2 perusahaan pemenang itu untuk 4 paket alat kesehatan;
Bahwa jumlah dana kegiatannya sekitar Rp.2,2 milyar ;
Bahwa apa yang Terdakwa sebutkan dalam berita acara penyidik itu adalah benar semua;
Bahwa setelah dapat 2 pemenang setelah diproses lalu diserahkan ke sdr Ignasius untuk ditetapkan ;
Bahwa nama Direktur perusahaan pemenang yaitu PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang bernama NASRIZAL dan direktur PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang bernama M.YANUAR (alm) ;
Bahwa Terdakwa ada berhubungan dengan Said Mukhtar atas perintah Ignasius;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ketiga perusahaan itu ada hubungan dengan Said Mukhtar;
Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang, maka selesailah tugas Terdakwa;
Bahwa Said Mukhtar ada memberikan uang kepada Terdakwa, akan tetapi Said Mukhtar melakukan setelah proses lelang selesai ;
Bahwa 2 perusahaan yang menang tersebut, awalnya tidak tahu kalau itu perusahaan Said Mukhtar ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ianya dalam melakukan evaluasi kualifikasi atas dokumen penawaran yang masuk, hanya melihat dari segi kelengkapan syarat saja, tidak secara mendetail, dan setelah lengkap dicontreng sebagaimana format yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan.
Bahwa sdr Kasmadi sebelum proses lelang ada menelpon Terdakwa untuk mengambil bagian dalam proyek pengadaan 4 paket alat kesehatan yang titipan dari Dewan ;
Bahwa 4 paket alkes yang dimaksud Kasmadi itu Terdakwa tidak tahu yang mana ;
Bahwa setelah semua selesai Terdakwa tidak ada terima dari Ignasius ;
Bahwa Terdakwa ada menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dalam kotak kardus dari Said Mukhtar setelah pekerjaan selesai sekita Januari 2014. Uang tersebut diterima di batu 9 Tanjungpinang dari Said Mukhtar, kemudian uang tersebut Terdakwa bawa ke Dabosingkep dan diserahkan ke Ignasius Luti ;
Bahwa kemudian uang tersebut dibuka sama Ignasius Luti dan dibagi-bagikan, Ignasius Luti mengambil Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan sisanya yang Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) disuruh kembalikan pinjaman ke bagian keuangan dan sisa Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sama Terdakwa ;
Bahwa uang sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang ada pada Terdakwa dibagikan ke Abd Latief Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), Sdr Hermansyah Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), PPTK Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan PPHT (3 orang) yaitu masing-masing Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah), Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan honorer Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).Penyerahan uang tersebut tanpa adanya bukti serah terima. Namun penyerahan uang tersebut semuanya tidak diakui oleh orang-orang yang disebutkan oleh Terdakwa tersebut, yang mengakui da menerima uang hanya di bagian keuangan yaitu Saksi Rasinah;
Bahwa selain menerima uang tersebut diatas, ada yang memberikan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) diberikan oleh M Nasir dari Kasmadi untuk menambah sehingga menjadi Rp.125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah), itulah yang termasuk dibagi-bagikan tadi ;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mendapat bagian f\dari uang tersebut;
Bahw pihak penentu dalam proses lelang adalah Panitia Lelang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada berkoordinasi dengan Said Mukhtar ;
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Said Mukhtar pada saat lelang. Terdakwa menanyakan dia ikut tidak mengikuti lelang ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mencari perusahaan tersebut;
Bahwa semua kegiatan tersebut diatur oleh Said Mukhtar;
Bahwa Terdakwa dalam kegiatan pengadaan alkes tersebut tidak tahu telah terjadi persekongkolan persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa secara real yang menyediakan penyedia jasa adalah Sdr Said Mukhtar ;
Bahwa Said Mukhtar ada meminta alamat email Terdakwa, lalu Terdakwa berikan;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyerahkan bahan-bahan pembuatan HPS kepada Said Mukhtar. Terdakwa tahu HPS karena atas perintah Ignasius Luti;
Bahwa Said Mukhtar tidak pernah ke kantor;
Bahwa dalam email Terdakwa dikirimkan 4 HPS tentang 4 paket alat kesehatan dan harganya ;
Bahwa dalah HPS tersebut tidak ada kop suratnya;
Bahwa saat Terdakwa menerima uang Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dari Said Mukhtar, lalu Said Mukhtar mengatakan ini ada uang keuntungan dari 4 paket alat kesehatan tersebut ;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Ignasius Luti, ianya ada mengeluarkan SK pelimpahan pekerjaan kepada Terdakwa. Namun Terdakwa tidak pernah melihat surat pelimpahan tersebut ;
Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001397,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001260,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 12-2013 s/d 12 -2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 02-2014 s/d 02 -2014.
1 (satu) Rangkap Pricelist C.V Sumber Murni tahun 2013 untuk merk Magnate dan Well Spencer.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0148/AHI/042013 tanggal 10 April 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Berlian Anugrah Medica.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0218/AHI/052013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0371/AHI/072013 tanggal 24 Juli 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Alkesindo Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang via PT. Pagoda sunda Kelapa.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0275/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0274/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0348/RMN /112013 tanggal 19 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.GLOBAL Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0119/RMN /112013 tanggal 05 Desember 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.Global Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/06/13 s/d 30/06/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/09/13 s/d 30/09/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/10/13 s/d 31/10/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 1/11/13 s/d 30/11/13.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 30/11/13 s/d 31/12/13.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013 yang dikirimkan oleh PT AMPM.HEALTHCARE kepada saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:063/AMPM/Con-MKT/V/13,tanggal 13 Mei 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:118/AMPM/Con-MKT/VII/13,tanggal 16 Juni 2013 yangyang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:254/AMPM/Con-MKT/XI/13,tanggal 14 Nofember 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Global Fantantis.
6 (Enam) lembar Pricelist PT.AMPM HEALTH CARE T.A 2013.
5 (lima) lembar faktur pajak PT.AMPM Healthcare Indonesia tahun 2013 berwarna merah.
14 (empat belas) lembar supplier pricelist PT. BLESINDO INDONESIA per July 2013 yang telah dilegalisir;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :566/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :569/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :561/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
1(Satu) lembar surat pemesanan dari PT.Biomedika Alkesindo tanggal 19 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh sdr. SAID MUKHTAR.
1 (Satu) lembar Proforma Invoice nomor: PI-BI/BAM/IX/2013-001 tanggal 02 September 2013;
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 15 September 2013 sebesar Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 21 Nopember 2013 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp.81.685.000.- (delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) bundel Bukti Kas Masuk dari PT. Berlian Anugerah Medika dengan jumlah total sebesar Rp. 251.685.000.- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 077-11/BAM tanggal 16 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 132-11/BAM tanggal 22 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 003-11/BAM tanggal 03 Desember 2013 tujuan PT. Biomedika Alkesindo.
1 (satu) lembar rekap kebutuhan barang (PO) atas nama SAID MUKHTAR yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/069 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/070 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00054 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Berlian Anugerah Medika yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00055 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Global Fantastis yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 002/SMA-SJ-BA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/IX/2013 tanggal 28 September 2013 yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar pricelist barang PT.Sumber Mandiri Alkestron tahun 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/12/13 s/d 31/12/13;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/08/13 s/d 31/08/13;
1 (satu) lembar surat penunjukan distributor nomor 001/SMA/SUB-DIS/I/13 tanggal 28 Januari 2013.
1 (Satu) lembar Pricelist yang telah dilegalisir tahun 2013 PT.Mega Pratama Medicalindo.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705650, tanggal 18 juli 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705634, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705635, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45706882, tanggal 09 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.902-13.27934428, tanggal 18 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo untuk pembeli atas nama PT.Global Fantastis alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D no. Batam Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/10/13 s/d 31/10/13.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/01/14 s/d 31/01/14.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/08/13 s/d 30/09/13.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/10/13 s/d 30/011/13.
1 (Satu) Lembar Surat dukungan Nomor 087/KMP/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013.
1 (Satu) lembar daftar harga yang telah dilegalisir PT.Kualita Medika Prima per Oktober 2013.
1 (satu) lembar Print out Bukti email masuk dari pengirim [email protected] tentang permohonan surat dukungan ke [email protected] berikut lampirannya berupa permohonan mendapatkan surat dukungan untuk PT.Berlian Anugerah Medika.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar print out email masuk yang berisi 4 (empat) berkas lampiran undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi untuk direktur PT.Berlian Anugerah Medika dari sdr.SYAMSURI AKBAR dengan alamat email [email protected] ke alamat email PT.Berlian Anugerah Medika tertanggal 16 Agustus 2013 jam 1.17 wib yang terdiri dari :
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 002/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 004/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 007/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 008/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alat Alat Kedokteran Umum (1 keg)”;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Riau Kepri cabang Batam milik PT.Berlian Anugerah Medika periode 27 Desember 2013 dengan nomor rekening 10-60-80068-9;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Periode : 1/05/13 to 30/01/14 an.KASMADI dengan Nomor Rekening 821-2-10-64-29 PT.BANK RIAU SYARIAH KCS Tanjung Pinang.
(satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Lingga yang telah dilegalisir dengan Nomor:159/KPTS/IV/2013,Tanggal 17 April 2013 tentang penunjukan Penggunaan anggaran,bendahara penerimaan,pembantu bendahara penerimaan,bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan pemerintah kabupaten lingga tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA) Dinas kesehatan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir,tanggal 22 Maret 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor;03/DPPA/XI/2013,tanggal 20 November 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 009/TRI/-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 008/TRI-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 026/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONEK RSL (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0115/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0115/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03144/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes UGD Puskesmas tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0120/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes UGD Puskesmas (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03129/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg) tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0117/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03156/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedoktran umum (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0116/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0116/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alat-alat kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013.
3 (Tiga) lembar Foto copy yang telah di Legalisir Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan nomor : 039 /KPTS / DK / II / 2013 tanggal 04 Pebruari 2013 tantang Pembwntukan Panitia Penerimaawn Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga .
3 (Tiga) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
3 (Tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned PKM Sungai Pinang.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned Sungai Pinang.
4 (Empat) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
4 (Empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
6 (Enam) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Ponek RSL.
6 (Enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned RSL.
3 (Tiga) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 972/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
16 (Enam belas) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 970/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 005/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 Keg).
12 (Dua belas) Bundel Print Out Dokumen Penawaran atas PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA DAN CV. MULYA MITRA MANDIRI yang masing – masing terdiri dari 4 Paket yang telah di legalisir.
6 (enam) Lembar Foto copy yang telah di legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 059 / KPTS / IV /2013 tanggal 16 April 2013 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan Dinas Kesehatan Kabupateen Lingga Tahun 2013.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01160/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedokteran umum (1 Keg).
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan alat-alat kedokteran umum (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0116/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011
1 (Satu) lembar berita acara pembayaran dengan nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar berita acara penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
2 (dua) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
1 (satu) lembar Berita acara pernyataan selesai pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PNRHP,tanggal 11 Desember 2011.
2 (dua) lembar lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 045.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01157/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03144/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 028/RK/DK/ 2013,tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0115/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan .
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13, tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesei Pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desemebr 2011.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
5 (lima) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan.-
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 046.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01161/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.--
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03129/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan ALKES UGD PUSKESMAS (1 Keg),tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.-
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0120/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.-
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan .
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan .
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01156/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03156/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 029/RK/DK/2013, tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0117/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
7 (tujuh) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan.
1 (satu) Bundel fotocopy RKA Tahun 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes PONED PKM Sungai Pinang yang telah dilegalisir dengan nomor : 002/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 003/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 004/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 005/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Lembar Surat Izin atas nama ABDUL LATHIF,SE dengan nomor : 018/DK-TU/800,tanggal 29 Juli 2013;
1 (satu) lembar Tiket pesawat lion Air atas nama Latif/Abdul Mr dengan kode Boking:YFQOYH, dengan tanggal bokingan 04 Juli 2013 dari batam ke Yogyakarta;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama ABDUL LATIF mr (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404816 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Ruliamrs (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404817 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Danadyaksa (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404815 ;
3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tentang Pembentukan Dan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa (PPBJ) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013 Dengan Nomor: 061/KPTS/DK/IV/2013,tanggal 16 April 2016.
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony VAIO E series V PCEA 36FG Model PCG-61213W S/N 275278887004670 Warna Hitam
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0676/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 494.362.000.- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0677/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 492.536.000.- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0703/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 491.920.000.- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0704/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 694.320.000.- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten lingga Nomor : 151.a/KPTS/DK/IV/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013,tanggal 19 April 2013;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 331/DK-TU/800,tanggal 22 April 2013;-
4 (empat) lembar Kerangka Acuan Kegiatan (Term Of Reference) Kegiatan Pengadaan sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2013;
7 (tujuh) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab.Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
16 (enam belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
17 (tujuh belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
4 (empat) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 091/AMPM/ADM/2013,tanggal 20 Maret 2012 dari PT.AMPM HEALTH CARE INDONESIA kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Distributor untuk provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 001/SMA/SUB-DIS /I/13,tanggal 28 Januari 2013 dari PT.SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Sub Distributor untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Informasi Harga Barang yang dikirimkan oleh PT.BIOMEDIKA ALKESINDO kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dengan : 023/Biomed-IHB/II/2013,tanggal 14 Februari 2013.
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList) PT.Kualita Medika Prima;
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList Equipment) tahun 2012 version 12-11.1 PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) bundel Brosur barang;
1 (satu) Buah buku katalog PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) Buah buku katalog PT.Sumber Mandiri Alkestron;
1(satu) Lembar permohonan Lelang Nomor : 411/DK–TU/008 tanggal 14 Mei 2013dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kab. Lingga.
3 (tiga) Lembar Rencana Umum Pengadaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga T.A 2013.
3 (tiga) Lembar Keputusan Bupati Lingga Nomor : 86/KPTS/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Penetapan izin operasi dan wilayah kerja pusat kesehatan masyarakat rawat jalan sungai pinang unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.-
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 308/PKM-TU/2012/800 tanggal 21 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Tajur Biru.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 485/PKM-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Dabo Lama.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 732/PKM-PCR/12/2012/440 tanggal 20 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Pancur.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 297/PKM-TU/2012 tanggal 29 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Senayang.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 200/V-2012/445 tanggal 28 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Raya.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 302/PKM-TU/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Penuba
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 1636/RSL-TU/447 tanggal 25 Oktober 2012 tentang usulan permintaan barang Rmah Sakit Lapangan Daik
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 44/PKM-TU/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Daik Lingga
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 824.3/BKD-KP/V/2013/1999 a.n HERMANSYAH, SKM tentang Mutasi unit kerja dari Dinas Kesehatan Kab.Lingga ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang telah dilegalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy Departemen Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau Nomor : KP. 00. 03. 01. 1361 Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau tanggal 15 November 1996 tentang Surat Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah di legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.175/BKD-KP/IV/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Mutasi Unit Kerja dari Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan Kab. Lingga ke Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.336/BKD-KP/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Mutasi Unit Kerja dari Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a ke Kepala Sub Bidang Pencemaran dan Limbah pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy KTP a.n. SYAMSURI dengan No KTP : 2104011208750003
8 (delapan) lembar print out Rekening Koran Bank MANDIRI a.n BIOMEDIKA ALKESINDO periode 1-Mei-2013 s/d 30-Maret-2014 dengan nomor rekening : 1090072644339
Uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) yang merupakan Uang Fee perusahaan untuk PT.Berlian Anugerah Medika yang diberikan oleh saudara SAID MUKHTAR setelah di posting oleh Bank Riau Capem Daik Lingga.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan, baik Saksi-Saksi, ahli maupun Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dihubungkan satu dengan lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga memperoleh alokasi dana sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan sebanyak 4 (empat) paket, yang terdiri dari :
Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
Pengadaan Alat Kesehatan PONED Pkm Sungai Pinang.
Pengadaan Alat Kesehatan PONEK RSL.
Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum;
Bahwa sebagai petugas pelaksana kegiatan tersebut diatas terdiri dari :
dr. IGNASIUS LUTI, MPH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang dalam kegiatan pengadaan tersebut berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 159 / KPTS / IV / 2013, tanggal 17 April 2013 sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Nomor : 151.a / KPTS / IV / 2013 tanggal 19 April 2013.
Sebagai Pengguna Anggaran Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Mengindentifikasi kebutuhan yang menyangkut akan keperluan pengadaan kegiatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Dinas Kesehatan kab. Lingga TA 2013. Dengan cara melakukan rapat monitoring dan evaluasi, meminta surat usulan dari kepala puskesmas dan ada juga yang usulan dari dinas kesehatan sendiri.
Menyusun dan menetapkan rencana anggaran yang dibutuhkan, yang tertuang didalam Rencana Kerja Anggara (RKA) tahun 2012 dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2013.
Menyusun dan menetapkan Kebijakan Umum Pengadaan yang bekaitan dengan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit, antara lain :
1) Pemaketan pekerjaan yang dibuat berdasarkan atas rapat monitoring dan Evaluasi, usulan dari Kepala Puskesmas dan usulan dari Dinas Kesehatan sendiri.
2) Cara Pengadaan yang akan dipergunakan dengan cara pelelangan Umum.
3) Pengorganisasian pelaksana dalam kegiatan Pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 perobahan dari peraturan presiden No. 54 tahun 2010.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari :
1) Uraian Kegiatan.
2) Waktu Pelaksanaan.
3) Spesifikasi Teknis (5 W + 1 H) secara umum.
4) Total Perkiraan Biaya.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tugas dan tanggungjawab Saksi IGNASIUS LUTI sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang / jasa.
Harga Perkiraan Sendiri.
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang - jasa.
Menyetujui Bukti pembelian atau menanda tangani Kwitansi / Surat perintah kerja / surat perjanjian.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa Kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triulawan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan barang / jasa.
NOORISAM ANWAR HAKIM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga nomor 059/KPTS/DK/IV/2013, tanggal 16 April 2013 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran atas tugas yang dibebankan kepadanya;
Mempersiapkan dan mengelola organisasi kegiatan dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan dari aspek teknis opersaional;
Menyusun rencana aksi kegiatan sesuai dengan indikator dan tolak kinerja kegiatan sebagai pedoman teknis operasional lainnya;
Melakukan verifikasi dengan penggunaan anggaran terhadap rencana aksi kegiatan yang telah disusun agar sesuai dengan indikator tolak ukur kinerja kegiatan;
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman teknis operasional kegiatan yang telah ditetapkan;
Melakukan koordinator dengan satuan pemegang kas untuk hal – hal yang berkaitan dengan finansial;
Membantu satuan pemegang kas mempersiapkan seluruh kelengkapan adminitrasi bagi pengajuan SPP dan SPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Membuat laporan kemajuan kegiatan dari aspek fisik/teknis maupun finansial;
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
Panitia Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Nomor SK : 039/KPTS/DK/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang susunannya terdiri dari :
JUNI FITRIA, selaku Ketua PPHP (Saksi sendiri).
WIRAWAN TRISNA PUTRA SKM, selaku Anggota PPHP.
ELLY ROZALINA selaku Anggota PPHP.
Berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Nomor : 039/KPTS/DK/II/2013 tanggal 04 Februari 2013, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
menerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
YURIZA NOVIANTI selaku Bendahara Pengeluaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan nomor : 20/kptsI/2013 tanggal 18 Januari 2013 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempertangung jawabkan penggunan uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat 10 bulan berikutnya.
Dokumen yang digunakan dalam manata usahakan pertanggung jawaban pengeluaran mencakup register penerimaan pengesahn, surat penolakan dan penolakan laporan pertanggung jawaban SPJ dan Register penutupan kas.
Mempertanggung jawaban pengelolaan uang persedian, dokumen pertanggung jawaban.
Mempertanggung jawaban secara fungsional atas pengelolaan uang Belanja daerah sesuai yang menjadi tanggung jawab dengan melaporkan pertanggung jawaban kepada Pejabat Pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan perintah kepada pembantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pengeluaran uang, membuat SPJ maupun pengajuan SPP.
Menandatangani bukti pengeluaran bersama PA.
Bertanggung jawab terhadap keamanan pengurusan dan penyimpanan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
Bertanggung jawab atas uang yang berada di bawah pengurusannya.
Melaksanakan adminitrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Tim Pokja / Panitia Lelang terbentuk berdasarkan SK. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga No. 061/KPTS/DK/IV/2013, tanggal 16 April 2013 terdiri dari, Ketua : SYAMSURI, SKM, Anggota : ABDUL LATIF dan HERMANSYAH yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai beikut :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
mengusulkan kepada PPK perubahan HPS dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
menetapkan dokumen pengadaan.
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui Prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
melakukan klarifikasi terhadap penawaran penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis bila diperlukan.
menetapkan Penyedia Barang / Jasa untuk :
1) Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2) Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Menjawab Sanggahan.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala ULP.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; dan
Membuat Laporan mengenai Proses dan Hasil pengadaan kepada PPK.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH dimuka persidangan, bahwa Saksi melimpahkan pekerjaan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (PS) kepada Terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dan sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang untuk mengerjakan atau menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang dan harga dalam kegiatan pengadaan alkes tersebut Surat Perintah Tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 22 April 2013 sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di muka persidangan. Namun pada saat pengerjaannya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. Biomedika Alkesindo yang merupakan sub-distributor bergerak dibidang alat kesehatan untuk mengerjakannya, dan permintaan tersebut disanggupi oleh Saksi SAID MUKHTAR. Keterangan ini dibenarkan oleh Saksi SAID MUKHTAR.
Bahwa Terdakwa SYAMSURI, SKM Als. SAM Bin BUJANG selain sebagai Ketua Pokja ULP-IV/Ketua Panitia Lelang juga menduduki jabatan sebagai Kasubbag Perencanan dan Evaluasi Surat Keputusan Bupati Lingga nomor : KPTS.175 / BKD-KP / IV / 2013 tanggal 09 April 2013. Sebagai Ketua Pokja Terdakwa telah memiliki sertipikat pengadaan barang jasa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IGNASIUS LUTI dipersidangan bahwa ianya selaku PPK ada melimpahkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membuat HPS berdasarkan Surat Perintah No. 331/DK-TU/800, tanggal 22 April 2013 sebagaimana yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi IGNASIUS LUTI dan bersesuaian dengan keterangan Saksi SAID MUKHTAR dipersidangan, Terdakwa dalam pembuatan HPS meminta bantuan Saksi SAID MUKHTAR;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAID MUKHTAR dipersidangan dan tidak dibantah oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa ada meminta tolong kepada Saksi Said Mukhtar agar dibuatkan harga perkiraan sendiri (HPS). Untuk itu Terdakwa menyampaikan daftar bahan yang dibutuhkan sebagai pedoman pembuatan HPS, dan alamat email Terdakwa yaitu “[email protected] kepada Saksi SAID MUKHTAR. Setelah HPS itu selesai dibuat, Saksi SAID MUKHTAR menyerahkan HPS spesifikasi teknis dan harga barang tersebut kepada Terdakwa, terdiri dari:
3 (tiga) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alat-alat kedokteran umum;
17 (tujuh belas) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes PONEK RSL;
16 (enam belas) lembar spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes PONED Pukesmas Sungai Pinang;
7 (tujuh) lembar HPS spesifikasi teknis dan harga untuk pengadaan alkes UGD Puskesmas;
Kemudian oleh Terdakwa HPS tersebut diedit dengan memasukkan nama dan tempat tandatangan Saksi IGNASIUS LUTI selaku PPK. Kemudian HPS tersebut diserahkan dan ditandatangani oleh Saksi IGNASIUS LUTI. Setelah ditandatangani, HPS tersebut dijadikan sebagai dokumen pengadaan dan oleh Terdakwa diapload kedalam portal LPSE. Harga HPS yang telah ditetapkan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KASMADI, ianya mendapat informasi dari ALGAZALI rekan sekerjanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga tentang akan adanya proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013. Atas dasar tersebut Saksi KASMADI mendatangi Terdakwa menawarkan alat kesehatan dengan memberikan contoh gambar (ekatalog).Alkes Kedokteran Umum Alkes Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Unit Gawat Darutar (UGD) Puskesmas Rp.699.965.613,- Rp.499.839.120,- Rp.499.672.456,- Rp.499.873.044,- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KASMADI setelah mengetahui akan dilaksanakannya pengadaan alkes tersebut, Saksi KASMADI menghubungi Terdakwa agar diberikan pekerjaan pengadaan alkes tersebut. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa barangnya kurang bagus dan menyarankan kalau ingin ikut lelang coba hubungi saja Saksi SAID MUKHTAR karena barang-barangnya bagus. Dan Terdakwa memberikan nomor telepon Saksi Said Mukhtar. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi SAID MUKHTAR melalui telepon dengan mengatakan “ pak nanti ada yang menelepon bapak dari anggota Dewan, namanya KASMADI mengenai 4(empat) paket pengadaan alat kesehatan, tolong dicarikan perusahaannya. Tak lama kemudian Saksi KASMADI menelepon Saksi SAID MUKHTAR yang pada pokoknya mengatakan, tolong dicarikan perusahaan yang ada ijin penyalur alat kesehatan (IPAK) karena Saksi KASMADI sulit mencari perusahaan yang ada IPAK-nya. Keterangan ini bersesuaian dengan keterangan Said Mukhtar dan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAID MUKHTAR di persidangan, dan dibenarkan oleh Saksi NASRIZAL (Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA) dan Saksi FAUZI (Direktur CV. MULIA MITRA MANDIRI) bahwa Saksi SAID MUKHTAR ada meminjam perusahannya termasuk PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (Direktur bernama M.YANUAR SUPARDI (Alm.) atas peminjaman perusahaan tersebut pemilik perusahaan mendapat fee 2,5% dari kontrak setelah dipotong pajak, kecuali Saksi FAUZI tidak ada memperoleh fee. Untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran para Direktur tersebut menyerahkan data-data perusahan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SAID MUKHTAR, pencarian dan peminjaman ketiga perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV. MULIA MITRA MANDIRI serta pembuatan surat dokumen penawaran, surat dukungan dan mengurus jaminan penawarannya oleh Saksi SAID MUKHTAR adalah atas permintaan Terdakwa dan Saksi KASMADI. Atas pembuatan dokumen tersebut Saksi SAID MUKHTAR memperoleh imbalan jasa sebesar Rp. 3.000.000,- per-dokumen. Jumlah dokumen yang diurus tersebut sebanyak 8 dokumen. Jadi uang yang diterima oleh Saksi SAID MUKHTAR sejumlah Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAID MUKHTAR dibenarkan oleh Saksi KARYONO PRIYANTO dipersidangan, bahwa PT. BIOMEDIKA ALKESINDO perusahaan miliknya ada mengeluarkan surat dukungan untuk pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga TA.2013 atas PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang ditandatangani oleh Saksi KARYONO PRIYANTO selaku Direktur PT. BIOMEDIKA ALKESINDO, terdiri dari :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA.
Surat Dukungan No. 08.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes PONEK RSL.
Surat Dukungan No. 010.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes Kedokteran Umum.
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA
Surat Dukungan No. 012.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes Poned PKM Puskesmas Sungai Pinang.
Surat Dukungan No. 014.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes UGD Puskesmas.
Berdasarkan keterangan Saksi TB. DODI SUDRAJAT dan WISNU NUGRAHA selaku Karyawan PT. ASURANSI PAROLAMAS dan bersesuaian dengan keterangan SAID MUKHTAR dipersidangan, bahwa Saksi SAID MUKHTAR ada mengurus jaminan penawaran atas nama 3 (tiga) perusahaan pada PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang, yang terdiri dari :
Paket pengadaan Alkes Kedokteran Umum yaitu :
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354769 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang.
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354770 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang;
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354771 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang;
Paket pengadaan Alkes UGD Puskesmas yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354772 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354773 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354774 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Paket pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354775 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354776 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354777 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Paket pengadaan Alkes Ponek Rumah Sakit Lapangan yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354778 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354779 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354780 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi SAID MUKHTAR dan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan nilai penawaran yang disusun oleh Saksi SAID MUKHTAR adalah sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi SAID MUKHTAR bersesuaian dengan keterangan Saksi YOGI PRAMANA PUTRA, bahwa saksi SAID MUKHTAR menyuruh Saksi YOGI PRAMANA PUTRA seorang tenaga harian lepas (THL) LPSE Provinsi Kepulauan Riau untuk mengapload dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut diatas. Untuk itu Saksi YOGI PRAMANA PUTRA mengaploadnya dengan menggunakan satu internet protocol (IP) address yaitu IP Address No. 36.69.16.250. Atas bantuan tersebut Saksi YOGI PRAMANA PUTRA memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saksi SAID MUKHTAR;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi ABDUL LATIF dan Saksi HERMANSYAH selaku Panitia Lelang, bahwa perusahaan yang memasukkan dokumen penawarannya adalah 1). PT.Berlian Anuggrah Medika, 2). PT. Tirta Raditya Indonesia dan 3). CV. Mulia Mitra Mandiri, dan hasil evaluasi yang menang adalah 1). PT.Berlian Anuggrah Medika, 2). PT. Tirta Raditya Indonesia, sedangkan CV. Mulia Mitra Mandiri tidak lolos karena tidak memiliki ijinpenyalur alat kesehatan (IPAK).
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi ABDUL LATIF dan Saksi HERMANSYAH selaku anggota Panitia Lelang, bahwa mereka tidak dilibatkan oleh Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dalam melaksanakan mulai dari pembukaan lelang, evaluasi sampai pada pemenetapan pemenang, dan keterangan ini tidak dibantah oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ianya dalam melakukan evaluasi kualifikasi atas dokumen penawaran yang masuk, hanya melihat dari segi kelengkapan syarat saja, tidak secara mendetail, dan setelah lengkap dicontreng sebagaimana format yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan.
Bahwa berdasarkan dengan keterangan Saksi SAID MUKHTAR dan bersesuaian dengan keterangan Saksi KASMADI, karena perusahaan yang dipinjam tersebut menang, maka Saksi SAID MUKHTAR meminta Saksi KASMADI menanamkan modalnya sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian alat kesehatan tersebut. Namun Saksi KASMADI menyanggupinya sebesar Rp.150.000.000,- dan diserahkan kepada Saksi SAID MUKHTAR;
Bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan memperlihatkan barang bukti (BB) berupa : Perjanjian Kontrak, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dan dibenarkan oleh Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Perusahaan | Alat Kedokteran Umum ( Rp. ) | Alat PONEK ( Rp. ) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) |
| 1. | PT.Berlian Anuggrah Medika | 694.320.000 | 491.920.000 | 497.046.000 | 498.157.000 |
| 2. | PT. Tirta Raditya Indonesia | 696.300.000 | 492.525.000 | 492.536.000 | 494.362.000 |
| 3. | CV. Mulia Mitra Mandiri | 689.320.000 | 486.640.000 | 484.000.000 | 484.878.611 |
PERJANJIAN KONTRAK
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA (Rekanan)
Paket Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 694.320.000,- (Enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PengadaanAlat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah sakit Lapangan, Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 491.920.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (Rekanan)
Paket Pengadaan Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang , Surat Perjanjian Nomor : 005/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 494.362.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
Paket Pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas , Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 agustus 2013, sebesar Rp. 492.536.000,- (Empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013
BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 026/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan PONED Puskesmas Sei. Pinang.
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 serta Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan Alkes UGD Puskesmas.
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 023/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 023/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum.
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan PONEK RSL.
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA ( SP2D )
Paket kegiatan PONEK Rumah Sakit Lapangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03144 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 491.920.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.720.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.708.000,- (enam juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) diberikan kepada saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan Nomor Rekening : 106.08.00689 Bank Riau Cabang Batam, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 440.492.000,- (Empat ratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Paket kegiatan Alat-alat Kedokteran Umum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 694.320.000,- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 63.120.000,- (enam puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 9.468.000,- (sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) diberikan kepada saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan Nomor Rekening : 106.08.00689 Bank Riau Cabang Batam, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 621.732.000,- (Enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Paket kegiatan PONED Puskesmas Sungai Pinang, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03156 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 494.362.000,- (empat ratus sembilah puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.942.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.741.300,- (enam juta Diberikan kepada saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Nomor Rekening : 108.08.16119-6 Bank DKI Cabang Balai Kota, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 442.678.700,- (Empat Ratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Paket kegiatan UGD Puskesmas, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03129 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 492.536.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.776.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.716.400,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) diberikan kepada M.YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Nomor Rekening : 108.08.16119-6 Bank DKI Cabang Balai Kota, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 441.043.600,- (Empat ratus empat puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi SAID MUKHTAR dan bersesuaian dengan keterangan Saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, mekanisme pencairan dana kegiatan sebagai berikut : Dana kegiatan diposting dari Bendahara Umum Daerah ke rekening rekanan setelah dipotong pajak. Kemudian setelah masuk uang tersebut seluruhnya diserahkan oleh pihak rekanan kepada Saksi SAID MUKHTAR setelah dipotong fee sebesar 2,5% sebagai imbalan jasa atas peminjaman perusahaan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi NASRIZAL dimuka persidangan, bahwa saksi telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah) yang saksi peroleh dari fee peminjaman perusahaannya, yang dititip melalui rekening Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli PANDAPOTAN MALAU dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : SR/2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016 dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 969.407.700,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Kerugian ini diakibatkan karena adanya kemahalan harga/markup dalam penyusunan atas belanja barang sebesar 48% sebagaimana digambarkan sebagai berikut :
| No | Uraian Transaksi | Rekanan PT Berlian Anugerah Medika | Rekanan PT Tirta Raditya Indonesia | Jumlah | ||||
| Paket Alat Kedokteran Umum | Alkes PONEK RSL | Sub Jumlah | Alkes UGD Puskesmas Sungai Pinang | Alkes PONED PKM | Sub Jumlah | |||
| Rp | Rp | Rp | Rp | Rp | Rp | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 (3+4) | 6 | 7 | 8 (6+7) | 9(5+8) |
| 1 | Jumlah Pembayaran dari Kas Daerah untuk 4 Paket melalui SP2D | 694,320,000 | 491,920,000 | 1,186,240,000 | 492,536,000 | 494,362,000 | 986,898,000 | 2,173,138,000 |
| 2 | Dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 63,120,000 | 44,720,000 | 107,840,000 | 44,776,000 | 44,942,000 | 89,718,000 | 197,558,000 |
| 3 | Harga barang tanpa PPN | 631,200,000 | 47,200,000 | 1,078,400,000 | 447,760,000 | 449,420,000 | 897,180,000 | 1,975,580,000 |
| 4 | Harga barang ditambah biaya angkut dan instalasi | |||||||
| 4.1 Realisasi harga pembelian alat kesehatan | 262,102,750 | 202,969,598 | 465,072,348 | 185,581,140 | 176,974,599 | 362,555,739 | 827,628,087 | |
| 4.2 Biaya pengiriman dan instalasi alat kesehatan | 39,315,412 | 30,445,440 | 69,760,852 | 27,837,171 | 26,546,190 | 54,383,361 | 124,144,213 | |
| 5 | Total | 301,418,162 | 233,415,038 | 534,833,200 | 213,418,311 | 203,520,789 | 416,939,100 | 951,772,300 |
| 6 | Persentase selisih harga (5/3) | 0.48 | 0.52 | 0.50 | 0.48 | 0.45 | 0.46 | 0.48 |
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : SR/2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016 dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013, dan keterangan Saksi SAID MUKHTAR dimuka persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa, Saksi KASMADI dan Saksi NASRIZAL, bahwa uang keuntungan yang diperoleh dari hasil pengadaan barang jasa alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 dibagi-bagikan kepada :
Terdakwa SYAMSURI : Rp. 500.000.000,-
Saksi KASMADI : Rp. 348.585.818,-
Saksi NASRIZAL (PT. BAM) : Rp. 32.224.000,-
Saksi M. YANUAR. S (alm.)- (PT TRI) : Rp. 26.722.300,-
Saksi SAID MUKHTAR : Rp. 61.875.582
Bahwa, Terdakwa ada menitipkan uang kepada Penuntut Umum sebesar Rp.420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang/Uang tanggal 12 Mei 2017 sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah), Berita Acara Penitipan Barang/Uang tanggal 2 Juni 2017 sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah), Berita Acara Penitipan Barang/Uang tanggal 5 Juni 2017 sebesar Rp.40.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk mengganti kerugian Negara;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi JUNI FITRIA selaku Ketua PPHP, WIRAWAN TRISNA PUTRA, SKM dan Saksi ELLY ROZALINA selaku Anggota PPHP, alat kesehatan tersebut yang diterima sampai saat ini telah lengkap dan bermanfaat bagi masyarakat;
Bahwa, Terdakwa dalam pledoinya yang dibacakan dimuka persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa bersalah tidaknya dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subjek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia serta atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa secara yuridis pengertian “Setiap Orang” didalam unsur tindak pidana korupsi adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatanya, pengertian “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, meliputi perorangan maupun badan hukum dan/atau korporasi yang telah termaksud dalam subyek tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi atau dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan seorang yang bernama SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG selaku Terdakwa dan setelah diperiksa tentang identitas Terdakwa tersebut ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam persidangan diketahui Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan serta perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dalam arti tidak ada ditemukan alasan pembenar dan pemaaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Terdakwa, maka dengan sendirinya unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi oleh Terdakwa tersebut;
Ad.2 Secara melawan hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25/PUU-XV/2016 telah menganulir prasa”dapat” dalam pasal 2 dan Pasal 3, Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 menjadi hilang/dihapus, sehingga dengan demikian rumusan delik dalam pasal tersebut berimplikasi kepada tindak pidana korupsi merupakan delik formil;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah Terdakwa SYAMSURI, SKM Als SAM Bin BUJANG dalam perkara aquo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Alat Kesehatan, Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada 2013 Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga memperoleh alokasi anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas salah satu tugas Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis dan harga. Namun dalam kenyataannya sesuai fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH melimpahkan pekerjaan pembuatan HPS tersebut kepada Terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan barang dan jasa alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 22 April 2013 sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan pembuatan HPS yang dilimpahkan oleh Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku atasan Terdakwa tersebut, Terdakwa menurutinya, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SAID MUKHTAR dalam hal ini selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub-distributor Wilayah Kepulauan Riau dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM HEALTHCARE INDONESIA yang bergerak dibidang penyediaan (suplayer) alat kesehatan. Untuk itu sebagai bahan pembuatan konsep HPS tersebut Terdakwa menyerahkan daftar data barang yang dibutuhkan dan email atas nama Terdakwa yakni [email protected] kepada Saksi SAID MUKHTAR.
Menimbang, bahwa atas dasar daftar barang yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Saksi SAID MUKHTAR membuat harga perkiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis dan harga barang. Setelah selesai diserahkan kepada Terdakwa melalui email Terdakwa tersebut;
| Alkes Kedokteran Umum | Alkes Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) | Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) | Unit Gawat Darutar (UGD) Puskesmas |
| Rp.699.965.613,- | Rp.499.839.120,- | Rp.499.672.456,- | Rp.499.873.044,- |
Menimbang, bahwa terhadap pembuatan HPS spesifikasi teknis dan harga yang dibuat oleh Saksi SAID MUKHTAR atas permintaan Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa HPS tersebut dijadikan sebagai dokumen pengadaan, menurut Majelis tidaklah dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dimana penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan yang meliputi :
Harga pasar setempat;
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Dafrat biaya/tarif barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan pertimbangan factor perubahan biaya dan informasi lainnya yang dapat dipercaya;
Memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar;
Menimbang, bahwa oleh karena proses pembuatan HPS tersebut tidak sesuai dengan peraturan, maka keberadaan HPS tersebut secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan rencana anggaran belanja (RAB) dalam penyusunan penawaran. Namun dalam kenyataannya Terdakwa tetap menjadikan HPS tersebut sebagai dokumen pengadaan dan diupload kedalam portal LPSE;
Menimbang, bahwa tahap berikutnya adalah tahap pendaftaran calon peserta lelang. Untuk memperoleh calon peserta lelang yang akan ikut dalam pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013, Terdakwa dan Saksi KASMADI menghubungi Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan perusahaan yang bergerak dibidang suplayer alat kesehatan yang memiliki ijin penyalur alat kesehatan (IPAK) untuk dimasukkan sebagai peserta lelang pengadaan alat kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013. Kemudian dari pada itu Saksi KASMADI meminta lagi kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mengurus dokumen penawaran, surat dukungan dan jaminan penawaran. Atas permintaan tersebut Saksi SAID MUKHTAR menyatakan bersedia, dan atas pekerjaan tersebut disepakati bahwa Saksi SAID MUKHTAR memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per-satu dokumen;
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan alat kesehatan ini Saksi SAID MUKHTAR meminta kepada Saksi KASMADI untuk menanamkan modalnya sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Namun Saksi KASMADI hanya menyanggupinya dan menyerahkan sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk memperoleh perusahaan dimaksud, Saksi SAID MUKHTAR berhasil meminjam 3 (tiga) buah perusahaan orang lain terdiri dari :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA ( Direktur : NASRIZAL) berkedudukan di Batam, bergerak dibidang suplayer alat kesehatan dan telah memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran Saksi NASRIZAL telah menyerahkan data-data perusahaan kepada Saksi SAID MUKHTAR dan ada kesepakatan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ( Direktur : M.YANUAR SUPARDI saat ini telah almarhum) bergerak dibidang suplayer alat kesehatan dan memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK),. Untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran M.YANUAR SUPARDI telah menyerahkan data-data perusahaan kepada Saksi SAID MUKHTAR dan ada kesepakatan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
CV. MULYA MITRA MANDIRI (Direktur : FUADI) bergerak dibidang suplayer alat kesehatan, namun tidak memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran Saksi FUADI telah menyerahkan data-data perusahaan kepada Saksi SAID MUKHTAR, dan tanpa pengenaan fee.
Menimbang, bahwa setelah memperoleh ketiga perusahaan tersebut diatas, selanjutnya Saksi SAID MUKHTAR membuat dokumen penawaran, mengurus surat jaminan penawaran dan surat dukungan berdasarkan data-data yang sudah diperoleh Saksi SAID MUKHTAR dari masing-masing perusahaan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Dokumen Penawaran
Bahwa, dalam pembuatan dokumen penawaran pengadaan alat kesehatan ketiga perusahaan tersebut diatas dilakukan oleh Saksi SAID MUKHTAR, dengan cara mempedomani harga HPS, kemudian mengurangi sedikit saja dari nilai HPS tersebut secara bervariasi kemasing-masing perusahaan yang diajukan. Adapun harga penawaran yang dibuat oleh Saksi SAID MUKHTAR atas ketiga perusahaan tersebut adalah sebagai beikut :
| No. | Perusahaan | Alat Kedokteran Umum ( Rp. ) | Alat PONEK ( Rp. ) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) |
| 1. | PT.Berlian Anuggrah Medika | 694.320.000 | 491.920.000 | 497.046.000 | 498.157.000 |
| 2. | PT. Tirta Raditya Indonesia | 696.300.000 | 492.525.000 | 492.536.000 | 494.362.000 |
| 3. | CV. Mulia Mitra Mandiri | 689.320.000 | 486.640.000 | 484.000.000 | 484.878.611 |
Mencermati jumlah harga penawaran yang dibuat oleh Saksi SAID MUKHTAR sebagaimana yang terdapat dalam table diatas, jika dibandingkan dengan harga HPS, perbedaannya sangat kecil yakni hanya antara 0,30% sampai dengan 3,18%.
Surat Dukungan.
Adapun surat dukungan yang diterbitkan oleh PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang ditandatangani oleh Saksi KARYONO PRIYANTO selaku Direktur PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub-distributor dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM HEALTHCARE INDONESIA adalah sebagai berikut :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA.
Surat Dukungan No. 08.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes PONEK RSL.
Surat Dukungan No. 010.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes Kedokteran Umum.
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA
Surat Dukungan No. 012.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes Poned PKM Puskesmas Sungai Pinang.
Surat Dukungan No. 014.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes UGD Puskesmas.
Jaminan Penawaran
Berdasarkan barang bukti (BB) yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan berupa sertipikat/polis yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS dan dibenarkan oleh Terdakwa terdiri dari :
Paket pengadaan Alkes Kedokteran Umum yaitu :
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354769 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang.
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354770 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang;
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354771 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang;
Paket pengadaan Alkes UGD Puskesmas yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354772 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354773 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354774 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Paket pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354775 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354776 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354777 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Paket pengadaan Alkes Ponek Rumah Sakit Lapangan yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354778 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354779 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354780 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Bahwa berdasarkan data-data mengenai jaminan penawaran diatas dapat diketahui bahwa jaminan penawaran ketiga perusahaan tersebut diatas diurus Saksi SAID MUKHTAR di satu tempat yaitu : PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang. Padahal domisili masing-masing perusahaan tersebut letaknya berbeda-beda daerah, yakni : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, berdomisili di Batam, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA , berdomisili di Jakarta dan CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjungpinang.
Kemudian oleh karena pengurusan jaminan penawaran tersebut dibuat disatu tempat yaitu pada PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang, sehingga nomor yang tercatat pada sertipikat/polis Jaminan Penawaran tersebut tertulis secara berurutan sebanyak 12 sertipikat/polis.
Menimbang, bahwa setelah seluruh dokumen selesai di urus oleh Saksi SAID MUKHTAR, maka untuk mengapload dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut kedalam portal LPSE, Saksi meminta bantuan Saksi YOGI PRAMANA PUTRA seorang tenaga harian lepas (THL) LPSE Provinsi Kepulauan Riau. Dalam mengapload dokumen penawaran tersebut Saksi YOGI PRAMANA PUTRA hanya menggunakan satu internet protocol (IP) address saja yaitu IP Address No. 36.69.16.250. Atas bantuan tersebut Saksi YOGI PRAMANA PUTRA memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saksi SAID MUKHTAR.
Menimbang, bahwa setelah ketiga perusahaan tersebut terdaftar dalam portal LPSE, dan memasukkan dokumen penawaran tersebut kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP)-IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, maka tahap berikutnya adalah tahap prakualifikasi, evaluasi dokumen penawaran dan penetapan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga nomor SK : 061/KPTS/DK/IV/2013 tanggal 16 April 2013 bahwa yang berwenang melaksanakan prakualifikasi dan evaluasi dokumen penawaran (administrasi, spesifikasi teknis dan harga) dan penetapan pemenang lelang adalah panitia lelang/Pokja ULP-IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang terdiri dari : SYAMSURI, SKM (selaku ketua), ABDUL LATHIF (Sekretaris) dan HERMANSYAH, SKM (Anggota) yang tugas dan fungsinya antara lain adalah sebagai berikut :
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
mengusulkan kepada PPK perubahan HPS dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
menetapkan dokumen pengadaan.
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui Prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
melakukan klarifikasi terhadap penawaran penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis bila diperlukan.
menetapkan Penyedia Barang / Jasa untuk :
1). Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2). Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
menjawab Sanggahan.
jmenyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala ULP.
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; dan
membuat Laporan mengenai Proses dan Hasil pengadaan kepada PPK.
Menimbang, bahwa berdasarkan aturan tersebut diatas, Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang haruslah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dengan penuh rasa tanggungjawab karena Terdakwa selaku Ketua Pokja sudah menandatangani fakta integritas, agar dokumen yang dinyatakan lolos benar-benar telah sesuai dan memenuhi syarat sebagai pemenang lelang, serta mencegah usaha-usaha yang mengarah kepada terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menimbang, bahwa apabila dicermati dokumen penawaran atas perusahaan yang telah dimasukkan oleh Saksi SAID MUKHTAR, yaitu : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA , PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV. MULYA MITRA MANDIRI terdapat adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Hal itu terlihat :
Harga Penawaran.
Jumlah harga yang terdapat dalam dokumen penawaran atas ketiga perusahaan tersebut diatas sangat mendekati HPS, yaitu berkisar 96,82% sampai 99,70% atau berbeda tipis 3,18% - 0,30%.
Surat Jaminan Penawaran
Surat jaminan penawaran dibuat pada satu tempat yaitu pada kantor PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang. Padahal dokumen penawaran atas nama PT. PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA berdomisili di Batam, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA berdomisili di Jakarta, dan CV. MULYA MITRA MANDIRI berdomisili di Tanjung Pinang.
Kemudian sertipikat/polis yang diterbitkan oleh PT. PAROLAMAS untuk ketiga perusahaan tersebut sebanyak 12 buah setipikat/polis dan memiliki nomor register secara berurutan yaitu : 3354769 , 3354770 , 3354771 , 3354772 , 354773 , 3354774 , 3354775 , 3354776 , 3354777 , 3354778 , 3354779 , 3354780 ;
Penggunaan IP (Internet Protocol)
Bahwa ketiga perusahaan tersebut menggunakan IP (Internet Protocol) address yang sama yaitu : IP Address 36.69.16.250;
Menimbang, bahwa dengan melihat dokumen tersebut diatas terdapat adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Dan oleh sebab itu Terdakwa haruslah meneliti secara cermat atas dokumen-dokumen tersebut, dan apabila terbukti adanya usaha-usaha persaingan tidak sehat maka selaku Ketua Pokja Terdakwa berwenang untuk menggagalkan bahkan menghentikan penawaran, dan selanjutnya lelang dapat diulang kembali. Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran tersebut Terdakwa hanya melihat dari segi kelengkapan saja, artinya jika berkas tersebut telah lengkap maka dilakukan pencontrengan pada kolom yang tersedia dalam formulir yang telah dipersiapkan, tanpa meneliti kebenaran dan sahnya materi yang terkandung dalam dokumen tersebut, dan tanpa melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selain itu juga didalam bekerja, mulai dari pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga sampai pada penetapan dan pengumuman pemenang lelang hanya dikerjakan oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan Saksi HERMANSYAH selaku Sekretaris, SKM dan Saksi ABDUL LATHIF selaku anggota pokja atau menunjuk petugas lain yang ahli atau dianggap mampu melaksanakan tugas dibidang pengadaan sesuai mekanisme dan aturan main yang berlaku.
Menimbang, bahwa kemudian untuk memenuhi segi administrasi agar kelihatan seolah-olah proses penetapan pemenang lelang yang dilakukan oleh Terdakwa telah berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan, maka Terdakwa meminta kepada Saksi ABDUL LATIF selaku Sekretaris dan Saksi HERMANSYAH selaku Anggota Panitia Lelang untuk menandatangani setiap berita acara yang menyangkut dengan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengadaan. Padahal faktanya sebagaimana keterangan Saksi ABDUL LATIF dan Saksi HERMANSYAH tidak ada melakukan pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas, dari ketiga peserta lelang yang masuk, Terdakwa telah menetapkan bahwa yang lolos dan keluar sebagai pemenang pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 adalah PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA. Sedangkan peserta yang tidak lolos adalah CV. MULYA MITRA MANDIRI dengan alasan perusahaan ini tidak memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) sebagaimana yang diperyaratkan dalam pengadaan.
Menimbang, bahwa dengan diloloskannya PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang lelang meskipun diindikasi adanya persaingan usaha tidak sehat, maka proses berikutnya yaitu : penerbitan perjanjian kontrak, pelaksanaan kegiatan, serah terima barang sampai pada pencairan dana dapat dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Ketua Panitia Lelang/Pokja ULP-IV maupun selaku Kepala Subbag Perencanaan dan Evaluasi dalam pelaksanan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 dengan alasan sebagai berikut :
Pertama, Terdakwa yang diberi kewenangan dalam hal pembuatan HPS tidak melaksanakan tugas dan tanggunggjawab sebagaimana mestinya, akan tetapi meminta bantuan kepada Saksi SAID MUKTAR untuk membuatnya. Kemudian HPS tersebut dijadikan sebagai dokumen pengadaan dan diapload dalam portal LPSE. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Kepres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Kedua, Terdakwa telah melibatkan diri dalam pencarian perusahaan untuk dijadikan sebagai peserta lelang dengan cara menghubungi Saksi SAID MUKHTAR;
Ketiga, Terdakwa telah meloloskan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang diindikasikan adanya persaingan usaha tidak sehat, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap dokumen penawaran yang diindikasikan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang / Pokja ULP-IV;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka menurut Majelis dakwaan yang lebih tepat didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara aquo adalah Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka unsur-unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka dakwaan primair tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Ad. 1. ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi dan terbukti dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan tersebut diatas dan dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan primair dan diambil alih untuk dakwaan subsidiair;
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hukum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur tindak pidana “Dengan Tujuan”, adalah bahwa perbuatan tersebut disadari serta menjadi kehendak dan/atau tujuan yang hendak dicapai oleh Terdakwa, yang dalam hal ini untuk “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, sedangkan yang dimaksud “Menguntungkan” disini adalah suatu keadaan yang diperoleh akibat dari perbuatan Terdakwa, dengan keadaan mana Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sesuatu, baik berupa materi yaitu bersifat kebendaan, uang dan lain sebagainya ataupun berupa immateri yaitu suatu keadaan tertentu yang sifatnya istimewa;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara salah atau bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa SYAMSURI, SKM, dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa SYAMSURI, SKM secara struktural menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kab. Lingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga nomor : KPTS.175 / BKD-KP / IV / 2013 tanggal 09 April 2013, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lingga Nomor 33 tahun 2011, adalah sbb :
Merencanakan, merumuskan dan menyusun kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
Membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan sesuai bidang dan tugasnya;
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagai pedoman dan landasan kerja;
Mengumpulkan, menghimpun dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagaian Perencanaan dan Evaluasi;
Menyiapkan bahan – bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai tugas Sub Bagaian Perencanaan dan Evaluasi;
Mengumpulkan menghimpun dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagaian Perencanaan dan Evaluasi;
Menyiapkan bahan – bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai tugas Sub Bagaian Perencanaan dan Evaluasi;
Menginvetarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi serta menyiapakan bahan – bahan dalam rangka pemecahan masalahan;
Melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap program kerja secara berkala;
Melakukan evaluasi dan menyusun laporan terhadap semua hasil pelaksanaan kegiatan;
Menyusun anggaran kegiatan ke dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja;
Melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi / instansi yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
Melasksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Nomor : 061 / KPTS / DK / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 jabatan Terdakwa SYAMSURI dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 adalah Ketua Panitia Lelang, ABDUL LATHIF, SE (Sekretaris) dan HERMANSYAH ( Anggota). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Kesehatan Kab. Lingga berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 perubahan dari Peraruran Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasadan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga Nomor : 061 / KPTS / DK / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 adalah sbb :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
mengusulkan kepada PPK perubahan HPS dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
menetapkan dokumen pengadaan.
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui Prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
melakukan klarifikasi terhadap penawaran penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis bila diperlukan.
menetapkan Penyedia Barang / Jasa untuk :
1). Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2). Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Menjawab Sanggahan.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala ULP.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; dan
Membuat Laporan mengenai Proses dan Hasil pengadaan kepada PPK.
Menimbang, bahwa terkait dengan tugas dan tanggungjawab tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa SYAMSURI, SKM, yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga TA. 2013.
Menimbang, bahwa untuk mengetahui hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada 2013 Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga memperoleh alokasi anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasarana puskesmas dan rumah sakit lapangan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas salah satu tugas Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis dan harga. Namun dalam kenyataannya sesuai fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH melimpahkan pekerjaan pembuatan HPS tersebut kepada Terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan barang dan jasa alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 22 April 2013 sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan pembuatan HPS yang dilimpahkan oleh Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku atasan Terdakwa tersebut, Terdakwa menurutinya, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SAID MUKHTAR dalam hal ini selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub-distributor Wilayah Kepulauan Riau dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM HEALTHCARE INDONESIA yang bergerak dibidang penyediaan (suplayer) alat kesehatan. Untuk itu sebagai bahan pembuatan konsep HPS tersebut Terdakwa menyerahkan daftar data barang yang dibutuhkan dan email atas nama Terdakwa yakni [email protected] kepada Saksi SAID MUKHTAR.
Menimbang, bahwa atas dasar daftar barang yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Saksi SAID MUKHTAR membuat harga perkiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis dan harga barang. Setelah selesai diserahkan kepada Terdakwa melalui email Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menerima HPS tersebut diatas, Terdakwa mengedit dan menyusunnya dalam bentuk format HPS. dengan menambah nama dan tempat tandatangan Saksi IGNASIUS LUTI, MPH selaku PPK dan menggeser judul ketengah lembar surat tersebut, sehingga terbentuk format dokumen HPS. Kemudian HPS tersebut diserahkan kepada Saksi IGNASIUS LUTI, MPH untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, HPS inilah yang dijadikan dokumen pengadaan dan diapload oleh Terdakwa melalui system LPSE sebagai acuan bagi calon peserta lelang untuk menyusun rencana anggaran belanja (RAB) dalam rangka mengajukan surat penawaran. Adapun nilai HPS yang telah ditetapkan tersebut sebesar Rp. 2.199.350.233,- (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Alkes Kedokteran Umum | Alkes Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) | Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) | Unit Gawat Darutar (UGD) Puskesmas |
| Rp.699.965.613,- | Rp.499.839.120,- | Rp.499.672.456,- | Rp.499.873.044,- |
Harga pasar setempat;
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Dafrat biaya/tarif barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan pertimbangan factor perubahan biaya dan informasi lainnya yang dapat dipercaya;
Memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar;
Menimbang, bahwa oleh karena proses pembuatan HPS tersebut tidak sesuai dengan peraturan, maka keberadaan HPS tersebut secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan rencana anggaran belanja (RAB) dalam penyusunan penawaran. Namun dalam kenyataannya Terdakwa tetap menjadikan HPS tersebut sebagai dokumen pengadaan dan diapload kedalam portal LPSE;
Menimbang, bahwa tahap berikutnya adalah tahap pendaftaran calon peserta lelang. Untuk memperoleh calon peserta lelang yang akan ikut dalam pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013, Terdakwa dan Saksi KASMADI menghubungi Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan perusahaan yang bergerak dibidang suplayer alat kesehatan yang memiliki ijin penyalur alat kesehatan (IPAK) untuk dimasukkan sebagai peserta lelang pengadaan alat kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013, sekaligus mengurus dokumen penawaran, surat dukungan dan jaminan penawaran. Atas permintaan tersebut Saksi SAID MUKHTAR menyatakan bersedia, dan atas pekerjaan tersebut disepakati bahwa Saksi SAID MUKHTAR memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per-satu dokumen, jumlah seluruh dokumen yang diurus sebanyak 8 dokumen, sehingga jumlah yang diterima oleh Saksi SAID MUKHTAR untuk pengurusan tersebut sejumlah Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan alat kesehatan ini Saksi SAID MUKHTAR meminta kepada Saksi KASMADI untuk menanamkan modalnya sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Namun Saksi KASMADI hanya menyanggupinya dan menyerahkan sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk memperoleh perusahaan dimaksud, Saksi SAID MUKHTAR berhasil meminjam 3 (tiga) buah perusahaan orang lain terdiri dari :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA ( Direktur : NASRIZAL) berkedudukan di Batam, bergerak dibidang suplayer alat kesehatan dan telah memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran Saksi NASRIZAL telah menyerahkan data-data perusahaan kepada Saksi SAID MUKHTAR dan ada kesepakatan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ( Direktur : M.YANUAR SUPARDI saat ini telah almarhum) bergerak dibidang suplayer alat kesehatan dan memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK),. Untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran M.YANUAR SUPARDI telah menyerahkan data-data perusahaan kepada Saksi SAID MUKHTAR dan ada kesepakatan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
CV. MULYA MITRA MANDIRI (Direktur : FUADI) bergerak dibidang suplayer alat kesehatan, namun tidak memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran Saksi FUADI telah menyerahkan data-data perusahaan kepada Saksi SAID MUKHTAR, dan tanpa pengenaan fee.
Menimbang, bahwa setelah memperoleh ketiga perusahaan tersebut diatas, selanjutnya Saksi SAID MUKHTAR membuat dokumen penawaran, mengurus surat jaminan penawaran dan surat dukungan berdasarkan data-data yang sudah diperoleh Saksi SAID MUKHTAR dari masing-masing perusahaan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Dokumen Penawaran
Bahwa, dalam pembuatan dokumen penawaran pengadaan alat kesehatan ketiga perusahaan tersebut diatas dilakukan oleh Saksi SAID MUKHTAR, dengan cara mempedomani harga HPS, kemudian mengurangi sedikit saja dari nilai HPS tersebut secara bervariasi kemasing-masing perusahaan yang diajukan. Adapun harga penawaran yang dibuat oleh Saksi SAID MUKHTAR atas ketiga perusahaan tersebut adalah sebagai beikut :
| No. | Perusahaan | Alat Kedokteran Umum ( Rp. ) | Alat PONEK ( Rp. ) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) |
| 1. | PT.Berlian Anuggrah Medika | 694.320.000 | 491.920.000 | 497.046.000 | 498.157.000 |
| 2. | PT. Tirta Raditya Indonesia | 696.300.000 | 492.525.000 | 492.536.000 | 494.362.000 |
| 3. | CV. Mulia Mitra Mandiri | 689.320.000 | 486.640.000 | 484.000.000 | 484.878.611 |
Mencermati jumlah harga penawaran yang dibuat oleh Saksi SAID MUKHTAR sebagaimana yang terdapat dalam table diatas, jika dibandingkan dengan harga HPS, perbedaannya sangat kecil yakni hanya antara 0,30% sampai dengan 3,18%.
Surat Dukungan.
Adapun surat dukungan yang diterbitkan oleh PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang ditandatangani oleh Saksi KARYONO PRIYANTO selaku Direktur PT. BIOMEDIKA ALKESINDO yang merupakan sub-distributor dari PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON dan PT. ANPM HEALTHCARE INDONESIA adalah sebagai berikut :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA.
Surat Dukungan No. 08.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes PONEK RSL.
Surat Dukungan No. 010.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes Kedokteran Umum.
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA
Surat Dukungan No. 012.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes Poned PKM Puskesmas Sungai Pinang.
Surat Dukungan No. 014.SD/Biomed.VIII/08/13, tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket Alkes UGD Puskesmas.
Jaminan Penawaran
Berdasarkan barang bukti (BB) yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan berupa sertipikat/polis yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS dan dibenarkan oleh Terdakwa terdiri dari :
Paket pengadaan Alkes Kedokteran Umum yaitu :
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354769 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang.
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354770 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang;
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354771 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang;
Paket pengadaan Alkes UGD Puskesmas yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354772 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354773 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354774 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Paket pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354775 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354776 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354777 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Paket pengadaan Alkes Ponek Rumah Sakit Lapangan yaitu :
Jaminan Penawaran PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang berdomisili di Batam memiliki nomor seri 3354778 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran PT. TIRTA RADITYA INDONESIA yang berdomisili di Jakarta memiliki nomor seri 3354779 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang;
Jaminan Penawaran CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjung Pinang memiliki nomor seri 3354780 dengan perusahaan penjamin PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang.
Bahwa berdasarkan data-data mengenai jaminan penawaran diatas dapat diketahui bahwa jaminan penawaran ketiga perusahaan tersebut diatas diurus Saksi SAID MUKHTAR di satu tempat yaitu : PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang. Padahal domisili masing-masing perusahaan tersebut letaknya berbeda-beda daerah, yakni : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, berdomisili di Batam, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA , berdomisili di Jakarta dan CV. MULYA MITRA MANDIRI yang berdomisili di Tanjungpinang.
Kemudian oleh karena pengurusan jaminan penawaran tersebut dibuat disatu tempat yaitu pada PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjungpinang, sehingga nomor yang tercatat pada sertipikat/polis Jaminan Penawaran tersebut tertulis secara berurutan sebanyak 12 sertipikat/polis.
Menimbang, bahwa setelah seluruh dokumen selesai di urus oleh Saksi SAID MUKHTAR, maka untuk mengapload dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut kedalam portal LPSE, Saksi meminta bantuan Saksi YOGI PRAMANA PUTRA seorang tenaga harian lepas (THL) LPSE Provinsi Kepulauan Riau. Dalam mengapload dokumen penawaran tersebut Saksi YOGI PRAMANA PUTRA hanya menggunakan satu internet protocol (IP) address saja yaitu IP Address No. 36.69.16.250. Atas bantuan tersebut Saksi YOGI PRAMANA PUTRA memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saksi SAID MUKHTAR.
Menimbang, bahwa setelah ketiga perusahaan tersebut terdaftar dalam portal LPSE, dan memasukkan dokumen penawaran tersebut kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP)-IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, maka tahap berikutnya adalah tahap prakualifikasi, evaluasi dokumen penawaran dan penetapan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga nomor SK : 061/KPTS/DK/IV/2013 tanggal 16 April 2013 bahwa yang berwenang melaksanakan prakualifikasi dan evaluasi dokumen penawaran (administrasi, spesifikasi teknis dan harga) dan penetapan pemenang lelang adalah panitia lelang/Pokja ULP-IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang terdiri dari : SYAMSURI, SKM (selaku ketua), ABDUL LATHIF (Sekretaris) dan HERMANSYAH, SKM (Anggota) yang tugas dan fungsinya antara lain adalah sebagai berikut :
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
mengusulkan kepada PPK perubahan HPS dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
menetapkan dokumen pengadaan.
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui Prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
melakukan klarifikasi terhadap penawaran penyedia barang/jasa dan melakukan uji teknis bila diperlukan.
menetapkan Penyedia Barang / Jasa untuk :
1). Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2). Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
menjawab Sanggahan.
jmenyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala ULP.
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; dan
membuat Laporan mengenai Proses dan Hasil pengadaan kepada PPK.
Menimbang, bahwa berdasarkan aturan tersebut diatas, Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang haruslah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dengan penuh rasa tanggungjawab karena Terdakwa selaku Ketua Pokja sudah menandatangani fakta integritas, agar dokumen yang dinyatakan lolos benar-benar telah sesuai dan memenuhi syarat sebagai pemenang lelang, serta mencegah usaha-usaha yang mengarah kepada terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menimbang, bahwa apabila dicermati dokumen penawaran atas perusahaan yang telah dimasukkan oleh Saksi SAID MUKHTAR, yaitu : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA , PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV. MULYA MITRA MANDIRI terdapat adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Hal itu terlihat :
Harga Penawaran.
Jumlah harga yang terdapat dalam dokumen penawaran atas ketiga perusahaan tersebut diatas sangat mendekati HPS, yaitu berkisar 96,82% sampai 99,70% atau berbeda tipis 3,18% - 0,30%.
Surat Jaminan Penawaran
Surat jaminan penawaran dibuat pada satu tempat yaitu pada kantor PT. ASURANSI PAROLAMAS yang berdomisili di Tanjung Pinang. Padahal dokumen penawaran atas nama PT. PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA berdomisili di Batam, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA berdomisili di Jakarta, dan CV. MULYA MITRA MANDIRI berdomisili di Tanjung Pinang.
Kemudian sertipikat/polis yang diterbitkan oleh PT. PAROLAMAS untuk ketiga perusahaan tersebut sebanyak 12 buah setipikat/polis dan memiliki nomor register secara berurutan yaitu : 3354769 , 3354770 , 3354771 , 3354772 , 354773 , 3354774 , 3354775 , 3354776 , 3354777 , 3354778 , 3354779 , 3354780 ;
Penggunaan IP (Internet Protocol)
Bahwa perusahaan tersebut menggunakan IP (Internet Protocol) address yang sama yaitu : IP Address 36.69.16.250;
Menimbang, bahwa dengan melihat dokumen tersebut diatas terdapat adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Dan oleh sebab itu Terdakwa haruslah meneliti secara cermat atas dokumen-dokumen tersebut, dan apabila terbukti adanya usaha-usaha persaingan tidak sehat maka selaku Ketua Pokja Terdakwa berwenang untuk menggagalkan bahkan menghentikan penawaran, dan selanjutnya lelang dapat diulang kembali. Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran tersebut Terdakwa hanya melihat dari segi kelengkapan saja, artinya jika berkas tersebut telah lengkap maka dilakukan pencontrengan pada kolom yang tersedia dalam formulir yang telah dipersiapkan, tanpa meneliti kebenaran dan kesahehan materi yang terkandung dalam dokumen tersebut, dan tanpa melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selain itu juga didalam bekerja, mulai dari pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga sampai pada penetapan dan pengumuman pemenang lelang hanya dikerjakan oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan Saksi HERMANSYAH selaku Sekretaris, SKM dan Saksi ABDUL LATHIF selaku anggota pokja atau menunjuk petugas lain yang ahli atau dianggap mampu melaksanakan tugas dibidang pengadaan sesuai mekanisme dan aturan main yang berlaku.
Menimbang, bahwa kemudian untuk memenuhi segi administrasi agar kelihatan seolah-olah proses penetapan pemenang lelang yang dilakukan oleh Terdakwa telah berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan, maka Terdakwa meminta kepada Saksi ABDUL LATIF selaku Sekretaris dan Saksi HERMANSYAH selaku Anggota Panitia Lelang untuk menandatangani setiap berita acara yang menyangkut dengan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengadaan. Padahal faktanya sebagaimana keterangan Saksi ABDUL LATIF dan Saksi HERMANSYAH tidak ada melakukan pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas, dari ketiga peserta lelang yang masuk, Terdakwa telah menetapkan bahwa yang lolos dan keluar sebagai pemenang pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 adalah PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA. Sedangkan peserta yang tidak lolos adalah CV. MULYA MITRA MANDIRI dengan alasan perusahaan ini tidak memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) sebagaimana yang diperyaratkan dalam pengadaan.
Menimbang, bahwa hasil penetapan pemenang tersebut diatas dituangkan dalam berita acara :
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Panitia Pengadaan Barang/Jasa telah menetapkan dan mengumumkan pemenang pelelangan untuk 4 (empat) paket kegiatan dengan informasi sebagai berikut :
| No | Uraian | Paket Alat kedokteran Umum | Paket Alkes Ponek RSL | Paket Alkes UGD PKM | Paket Alkes Poned PKM Sungai Pinang | |
| 1 | Nomor Penetapan Pemenang | 001/PPP-PPBJ/DK/2013 | 004/PPP-PPBJ/DK/2013 | 003/PPP-PPBJ/DK/2013 | 002/PPP-PPBJ/DK/2013 | |
| 2 | Nomor Pengumuman Pemenang | 001/PENG-PPBJ/DK/2013 | 001/PENG-PPBJ/DK/2013 | 003/PENG-PPBJ/DK/2013 | 002/PENG-PPBJ/DK/2013 | |
| 3 | Pemenang lelang | PT BAM | PT BAM | PT TRI | PT TRI | |
| 4 | Nama Direktur | Nasrizal | Nasrizal | M.Yanuar S | M.Yanuar S | |
| 5 | Alamat Perusahaan | Batam | Batam | Jakarta | Jakarta | |
| 6 | Harga Penawaran | 694.320.000 | 491.920.000 | 492.536.000 | 494.362.000 | |
| 7 | Jangka waktu hari kalender | 110 | 110 | 110 | 110 | |
| 8 | NPWP | 03.006.951.2-215.000 | 03.006.951.2-215.000 | 03.224.236.4-008.000 | 03.224.236.4-008.000 | |
Setelah berakhirnya masa sanggah atas pengumuman pemenang lelang, PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk 4 (empat) paket kegiatan dengan informasi sebagai berikut :
| No | Uraian | Paket Alat kedokteran Umum | Paket Alkes Ponek RSL | Paket Alkes UGD PKM | Paket Alkes Poned PKM Sungai Pinang |
| 1 | Nomor BA berakhirnya masa sanggah | 04/BA-BMS/2013 | 04/BA-BMS/ 2013 | 03/BA-BMS/2013 | 02/BA-BMS/2013 |
| 2 | Nomor Penunjukan Penyedia Pelaksana Paket Pekerjaan | 015/SPPBJ/ DINKES/2013 | 015/SPPBJ/DINKES/2013 | 016/SPPBJ/DINKES/2013 | 018/SPPBJ/DINKES/2013 |
| 3 | Pemenang lelang | PT BAM | PT BAM | PT TRI | PT TRI |
| 4 | Harga Penawaran | 694.320.000 | 491.920.000 | 492.536.000 | 494.362.000 |
Menimbang, bahwa dengan diloloskannya PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang lelang, meskipun diindikasi adanya persaingan usaha tidak sehat, maka tahap selanjutnya adalah proses penerbitan surat perjanjian kontrak. Dalam pembuatan kontrak yang mengerjakan adalah Saksi KHAIRULSYAH atas perintah Saksi NOORISAM ANWAR HAKIM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Terdakwa, yaitu terdiri dari 4(empat) buah dokumen kontrak. Atas pekerjaan tersebut Saksi KHAIRULSYAH memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dari Saksi SAID MUKHTAR. Adapun surat perjanjian kontrak tersebut adalah sebagai berikut :
PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA (Rekanan)
Paket Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 694.320.000,- (Enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PengadaanAlat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah sakit Lapangan, Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 491.920.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
PT. TIRTA RADITYA INDONESIA (Rekanan)
Paket Pengadaan Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang , Surat Perjanjian Nomor : 005/SP/DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 494.362.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
Paket Pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas , Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 agustus 2013, sebesar Rp. 492.536.000,- (Empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masa waktu penyelesaian penyediaan barang selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender dimulai dari tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian kontrak tersebut untuk memperoleh pencairan dana kegiatan 100%, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerbitkan berita acara, terdiri dari :
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 026/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan PONED Puskesmas Sei. Pinang.
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 serta Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan Alkes UGD Puskesmas.
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 023/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 023/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum.
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan Nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pengadaan PONEK RSL.
Kemudian atas dasar adanya perjanjian kontrak, berita acara serah terima hasil pekerjan tersebut, maka melalui mekanisme pencairan dana yakni mulai dari pengajuan permintaan dana dari perusahaan yang bersangkutan, proses penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM) dan penerbitan surat perintah pembayaran dana (SP2D) dana kegiatan pengadaan 4 (empat) paket alkes tersebut dapat dicairkan 100% atau sebesar Rp.2.173.138.000,-( dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan cara memposting kerekening rekanan dengan rincian sebagai berikut :
Paket kegiatan PONEK Rumah Sakit Lapangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03144 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 491.920.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.720.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.708.000,- (enam juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) diberikan kepada saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan Nomor Rekening : 106.08.00689 Bank Riau Cabang Batam, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 440.492.000,- (Empat ratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Paket kegiatan Alat-alat Kedokteran Umum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 694.320.000,- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 63.120.000,- (enam puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 9.468.000,- (sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) diberikan kepada saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan Nomor Rekening : 106.08.00689 Bank Riau Cabang Batam, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 621.732.000,- (Enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Paket kegiatan PONED Puskesmas Sungai Pinang, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03156 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 494.362.000,- (empat ratus sembilah puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.942.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.741.300,- (enam juta Diberikan kepada saksi M. YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Nomor Rekening : 108.08.16119-6 Bank DKI Cabang Balai Kota, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 442.678.700,- (Empat Ratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Paket kegiatan UGD Puskesmas, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03129 / SP2D / LS / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 492.536.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dipotong PPN 10 % sebesar Rp. 44.776.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), PPH pasal 22 sebesar Rp. 6.716.400,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) diberikan kepada M.YANUAR SUPARDI (Alm) selaku Direktur PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dengan Nomor Rekening : 108.08.16119-6 Bank DKI Cabang Balai Kota, maka yang dibayarkan oleh Bank Riau Cabang pembantu Daik Lingga adalah sebesar Rp. 441.043.600,- (Empat ratus empat puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa mekanisme aliran dana yang terjadi dilapangan , sebagaimana terungkap dipersidangan adalah, dimana uang yang diposting dari Bendahara ke rekening PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.062.224.000,- kemudian uang ini oleh saksi NASRIZAL selaku Direktur PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA diserahkan kepada Saksi SAID MUKHTAR setelah dipotong 2,5% sebagai uang imbalan jasa peminjaman perusahaan. Demikian halnya PT. TIRTA RADITYA INDONESIA setelah dipotong pajak menerima uang sejumlah Rp.883.722.300,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus rupiah) kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi SAID MUKHTAR setelah dipotong 2,5% sebagai uang imbalan jasa peminjaman perusahaan. Sehingga total uang yang diterima oleh rekanan atas 4(empat) paket pengadaan alkes sebesar Rp.1.945.946.300,-(satu milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Kemudian uang yang diterima oleh Saksi SAID MUKHTAR tersebut dipergunakan untuk pembayaran pembelian alat kesehatan yang terdiri dari : 1. Pembelian alkes ke distributor sebesar Rp. 551.965.459,- (lima ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah), 2. Pembelian ke pasar lokal sebesar Rp. 275.662.628,- (dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah). Sehingga total realisasi pembelanjaan yang dilakukan oleh Saksi SAID MUKHTAR sebesar Rp. 827.628.087,-(delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah). Kemudian selanjutnya sisa uang yang dipegang oleh Saksi SAID MUKTAR yang merupakan keuntungan dibagi-bagi untuk keperluan pribadi kepada : 1). Terdakwa : Rp.500.000.000,-, 2). Saksi KASMADI : Rp.348.585.818, - 3). Saksi NASRIZAL ( PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA) : Rp. 32.224.000,- 4. Alm.M. YANUAR SUPARDI (PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ) : 26.722.300,- 5). SAID MUKHTAR : Rp.61.875.582,- sehingga total uang yang dibagi tersebut sebesar Rp.969.407.700,-(Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap adanya selisih antara dana yang diterima dengan realisasi pengeluaran tidak bisa dipertanggungjawabkan seharusnya disetor kembali ke Kas Negara, namun hal tersebut tidak dilakukan, akan tetapi dibagi-bagikan untuk keperluan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian kegiatan dan data-data tersebut diatas, Majelis mendapati bahwa :
Pertama, Terdakwa yang diberi kewenangan dalam hal pembuatan HPS tidak melaksanakan tugas dan tanggunggjawab sebagaimana mestinya, akan tetapi meminta bantuan kepada Saksi SAID MUKTAR untuk membuatnya. Kemudian HPS tersebut dijadikan sebagai dokumen pengadaan dan diapload dalam portal LPSE. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Kepres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Kedua, Terdakwa dan Saksi KASMADI meminta bantuan kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan perusahaan yang telah memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan untuk dijadikan sebagai peserta lelang dalam pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013. Atas permintaan tersebut Saksi SAID MUKHTAR meminjam 3(tiga) perusahaan terdiri PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA dan CV. MULIA MITRA MANDIRI dengan pembayaran fee masing-mang 2,5% setelah dipotong pajak.
Ketiga, Saksi KASMADI ada meminta bantuan kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk membuat dokumen kontrak, surat dukungan dan surat jaminan penawaran untuk ketiga perusahaan tersebut. Untuk pekerjaan tersebut Saksi SAID MUKHTAR sesuai kesepakatan memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 3.000.000,- per dokumen ( 12 dokumen = Rp. 24.000.000,-). Disisi lain Saksi SAID MUKHTAR dalam menetapkan harga penawaran dibuat berdasarkan harga HPS kemudian menguranginya sedikit dari HPS secara bervariasi kemasing-masing perusahaan yang akan diajukan dalam pengadaan;
Keempat, Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang/Pokja ULP-IV tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengendaliannya pada saat melakukan prakualifikasi, evaluasi kualifikasi dalam rangka penetapan pemenang lelang. Seharusnya berdasarkan data-data yang ada dalam hal ini dokumen penawaran, bahwa terdapat adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat, antara lain harga penawaran ketiga perusahaan tersebut hanya berbeda tipis antara satu dengan lannya dan hampir mendekati harga HPS. Meskipun demikian Terdakwa tetap meloloskan kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang;
Kelima, setelah terjadinya pencairan dana oleh Bendahara Umum Daerah dan diposting ke rekening rekanan, terdapat adanya selisih keuangan sebesar Rp. 969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yang kemudian dibagi-bagi kepada 1). Terdakwa : Rp.500.000.000,-, 2). Saksi KASMADI : Rp.348.585.818, - 3). Saksi NASRIZAL ( PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA) : Rp. 32.224.000,- 4. Alm.M. YANUAR SUPARDI (PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ) : 26.722.300,- 5). SAID MUKHTAR : Rp.61.875.582,- yang dana tersebut adalah untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa akibat dari penyimpangan tersebut terjadi penerimaan keuangan Negara oleh orang yang tidak berhak dan terjadi kemahalan harga barang sebesar 48% sebagaimana temuan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara No.SR/2960/PW28/5/2016, tanggal 1 September 2016dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Transaksi | Rekanan PT Berlian Anugerah Medika | Rekanan PT Tirta Raditya Indonesia | Jumlah | ||||
| Paket Alat Kedokteran Umum | Alkes PONEK RSL | Sub Jumlah | Alkes UGD Puskesmas Sungai Pinang | Alkes PONED PKM | Sub Jumlah | |||
| Rp | Rp | Rp | Rp | Rp | Rp | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 (3+4) | 6 | 7 | 8 (6+7) | 9(5+8) |
| 1 | Jumlah Pembayaran dari Kas Daerah untuk 4 Paket melalui SP2D | 694,320,000 | 491,920,000 | 1,186,240,000 | 492,536,000 | 494,362,000 | 986,898,000 | 2,173,138,000 |
| 2 | Dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 63,120,000 | 44,720,000 | 107,840,000 | 44,776,000 | 44,942,000 | 89,718,000 | 197,558,000 |
| 3 | Harga barang tanpa PPN | 631,200,000 | 47,200,000 | 1,078,400,000 | 447,760,000 | 449,420,000 | 897,180,000 | 1,975,580,000 |
| 4 | Harga barang ditambah biaya angkut dan instalasi | |||||||
| 4.1 Realisasi harga pembelian alat kesehatan | 262,102,750 | 202,969,598 | 465,072,348 | 185,581,140 | 176,974,599 | 362,555,739 | 827,628,087 | |
| 4.2 Biaya pengiriman dan instalasi alat kesehatan | 39,315,412 | 30,445,440 | 69,760,852 | 27,837,171 | 26,546,190 | 54,383,361 | 124,144,213 | |
| 5 | Total | 301,418,162 | 233,415,038 | 534,833,200 | 213,418,311 | 203,520,789 | 416,939,100 | 951,772,300 |
| 6 | Persentase selisih harga (5/3) | 0.48 | 0.52 | 0.50 | 0.48 | 0.45 | 0.46 | 0.48 |
Menimbang, bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013, Terdakwa telah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan Saksi SAID MUKHTAR dan Saksi KASMADI, sehingga menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan orang lain. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Pasal 83 tentang Pasal (1) huruf e;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terpenuhi dan terbukti;
Ad. 3 Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukumdipersidangan ternyata penyusunan HPS yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 66 Perpres No.70 Tahun 2012 Jo. Perpres No.54 Tahun 2010 sehingga harga yang ditetapkan dalam HPS bukanlah merupakan harga yang wajar atau harga setempat saat itu, disisi lain orang yang membuat dokumen penawaran atas ketiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawarannya ke panitia pengadaan/Pokja ULP IV adalah satu orang yaitu orang yang ditugaskan oleh Terdakwa bernama SAID MUKHTAR yang sama sekali tidak mempunyai wewenang karena bukan sebagai pemilik perusahaan tersebut dan juga Saksi SAID MUKHTAR adalah juga merupakan salah satu pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pengadaan tersebut. Sehingga dengan demikian dokumen penawaran yang dibuat dan digunakan sebagai dokumen penawaran tersebut adalah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dikaitkan dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara No.SR/2960/PW28/5/2016, tanggal 1 September 2016 bahwa harga yang terdapat dalam HPS, dalam dokumen penawaran dan dalam perjanjiannkontrak telah terjadi kemahalan harga sebesar 48 % sebagaimana tergambar pada table berikut :
| No | Uraian Transaksi | Rekanan PT Berlian Anugerah Medika | Rekanan PT Tirta Raditya Indonesia | Jumlah | ||||
| Paket Alat Kedokteran Umum | Alkes PONEK RSL | Sub Jumlah | Alkes UGD Puskesmas Sungai Pinang | Alkes PONED PKM | Sub Jumlah | |||
| Rp | Rp | Rp | Rp | Rp | Rp | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 (3+4) | 6 | 7 | 8 (6+7) | 9(5+8) |
| 1 | Jumlah Pembayaran dari Kas Daerah untuk 4 Paket melalui SP2D | 694,320,000 | 491,920,000 | 1,186,240,000 | 492,536,000 | 494,362,000 | 986,898,000 | 2,173,138,000 |
| 2 | Dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 63,120,000 | 44,720,000 | 107,840,000 | 44,776,000 | 44,942,000 | 89,718,000 | 197,558,000 |
| 3 | Harga barang tanpa PPN | 631,200,000 | 47,200,000 | 1,078,400,000 | 447,760,000 | 449,420,000 | 897,180,000 | 1,975,580,000 |
| 4 | Harga barang ditambah biaya angkut dan instalasi | |||||||
| 4.1 Realisasi harga pembelian alat kesehatan | 262,102,750 | 202,969,598 | 465,072,348 | 185,581,140 | 176,974,599 | 362,555,739 | 827,628,087 | |
| 4.2 Biaya pengiriman dan instalasi alat kesehatan | 39,315,412 | 30,445,440 | 69,760,852 | 27,837,171 | 26,546,190 | 54,383,361 | 124,144,213 | |
| 5 | Total | 301,418,162 | 233,415,038 | 534,833,200 | 213,418,311 | 203,520,789 | 416,939,100 | 951,772,300 |
| 6 | Persentase selisih harga (5/3) | 0.48 | 0.52 | 0.50 | 0.48 | 0.45 | 0.46 | 0.48 |
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 menggunakan kemahalan harga tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian Negara.
Menimbang, bahwa untuk mengetahui seberapa besar kerugian Negara yang ditimbulkan akibat kemahalan harga tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Jumlah dana kegiatan pengadaan 4(empat) paket alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 sesui pagu anggaran sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah). Dari dana tersebut yang dicairkan melalui SP2D sejumlah Rp. 2.173.138.000,-(dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian setelah dikurangi setoran pajak Rp197.558.000,-(seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan setoran ke Kas Negara Rp 54.400.000,-(lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), sehingga dana bersih yang diterima oleh rekanan (PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA) sebesar Rp. 1.921.180.000,-(satu milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa, dari dana yang diterima oleh rekanan sejumlah Rp. 1.921.180.000,-(satu milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) realisasi penggunaan dalam kegiata pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabuaten Lingga Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 951.772.300,-(Sembilan ratus lima puluh satu juta ujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah), terdiri dari : 1). Realisasi pembelian alat kesehatan : Rp. 827.628.087,- 2). Biaya pengiriman dan instalasi : Rp. 124.144.213,-
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan tersebut diatas dapat diketahui bahwa dana yang diterima oleh rekanan sejumlah Rp. 1.921.180.000,-(satu milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan realisasi penggunaannya sejumlah Rp. 951.772.300,-(Sembilan ratus lima puluh satu juta ujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah), sehingga terjadi selisih sejumlah Rp. 969.407.700,-(Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) uang yang harus dikembalikan ke Kas Negara. Namun uang tersebut tidak disetor ke Kas Negara, sehingga terjadi kebocoran keuangan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabuaten Lingga Tahun Anggaran 2013 terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 969.407.700,-(Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah), dan sependapat dengan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana yang terdapat pada laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : SR/2960/PW28/5/2016 tanggal 01 September 2016 bahwa ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 969.407.700,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa adapun pihak-pihak yang menikmati kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 969.407.700,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) tersebut masing-masing adalah :
Terdakwa SYAMSURI : Rp. 500.000.000,-
Saksi KASMADI : Rp. 348.585.818,-
Saksi NASRIZAL (PT. BAM) : Rp. 32.224.000,-
Saksi M. YANUAR. S (alm.)- (PT TRI) : Rp. 26.722.300,-
Saksi SAID MUKHTAR : Rp. 61.875.582
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4 Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud disini adalah turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 426) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Penuntut Umum juga menjuntokan dengan Pasal 56 KUHP yaitu, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dalam melakukan kejahatan tersebut mengandung unsure kesengajaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SYAMSURI, SKM, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SAID MUKHTAR dan Saksi KASMADI ( dalam proses penyidikan) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan, apakah Terdakwa SYAMSURI, SKM, yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 juga melakukannya secara bersama-sama dengan Saksi SAID MUKHTAR dan Saksi KASMADI ( yang saat ini dalam proses penyidikan) atau pihak lain, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur terdahulu dan terbukti bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 telah terjadi penyimpangan dalam penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) dan terjadinya persekongkolan atau permufakatan jahat yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi SAID MUKHTAR dan Saksi KASMADI mulai dari peminjaman perusahaan untuk dijadikan sebagai peserta pengadaan, pembuatan dokumen penawaran, surat dukungan dan surat jaminan yang dibuat dan atau diurus oleh satu orang yaitu Saksi SAID MUKHTAR sampai pada menetapkan pemenang lelang oleh Terdakwa, sehingga dana kegiatan dapat dicairkan dan mengakibatkan timbulnya kerugian Negara.
Menimbang, bahwa untuk mengetahui peran dari masing-masing tersebut diatas, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 22 April 2013, Saksi dr. IGNASIUS LUTI, MPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melimpahkan pekerjaan pembuatan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) kepada Terdakwa selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi dan selaku Ketua Pokja ULP-IV dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013.
Menimbang, bahwa atas pelimpahan pekerjaan tersebut, seharusnya Terdakwa melaksanakan pembuatan HPS tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana penyusunan HPS haruslah dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga diperoleh harga yang wajar sesuai dengan harga setempat saat itu. Namun faktanya Terdakwa dalam pembuatan HPS tersebut meminta bantuan kepada Saksi SAID MUKHTAR selaku pemilik PT. BIOMEDIKA ALKESINDO. Sebagai bahan bagi Saksi SAID MUKHTAR untuk membuat HPS spesifikasi teknis dan harga barang tersebut, Terdakwa menyampaikan daftar data barang yang dibutuhkan dan email atas nama Terdakwa yaitu : [email protected], dan Terdakwa meminta dalam penyusunan tersebut agar ditambahkan 15% keuntungan perusahaan. Kemudian atas dasar daftar bahan yang disampaikan Terdakwa tersebut Saksi SAID MUKHTAR membuat HPS spesifikasi teknis dan harga barang. Setelah selesai diserahkan kepadaTerdakwa melalui email Terdakwa tersebut. Dan oleh Terdakwa setelah dilakukan perbaikan-perbaikan selanjutnya diserahkan kepada Saksi IGNASIUS LUTI selaku PPK untuk ditandatangani. Adapun nilai HPS tersebut adalah sebagai berikut :
| Alkes Kedokteran Umum | Alkes Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) | Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) | Unit Gawat Darutar (UGD) Puskesmas |
| Rp.699.965.613,- | Rp.499.839.120,- | Rp.499.672.456,- | Rp.499.873.044,- |
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim HPS tersebut tidak dapat dijadikan dokumen pengadaan, karena harga dalam HPS tersebut bukanlah merupakan harga yang wajar, karena pembuatannya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012. Hal ini sebenarnya sudah diketahui oleh Terdakwa selaku Ketua Pokja yang telah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Namun Terdakwa tetap mejadikannya sebagai dokumen pengadaan dan mengaploadnya. Hal ini menurut Majelis adanya unsur kesengajaan dari Terdakwa agar kegiatan pengadaan berikutnya tetap bisa dilaksanakan;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa meminta bantuan Saksi SAID MUKHTAR dalam pembuatan HPS, kemudian Terdakwa dan Saksi KASMADI meminta bantuan lagi kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan (meminjam) perusahaan yang bergerak dibidang suplayer alat kesehatan dan telah memiliki ijin penyalur alat kesehatan (IPAK) untuk dijadikan sebagai peserta lelang, dan juga mememinta agar dibuatkan dokumen penawaran, mengurus surat dukungan dan surat jaminan penawaran untuk perusahaan dimaksud;
Menimbang, bahwa atas permintaan Terdakwa dan Saksi KASMADI tersebut, Saksi SAID MUKHTAR menyanggupinya dan berhasil meminjam 3(tiga) buah perusahaan yang terdiri dari : 1). PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA ( Direktur : Saksi NASRIZAL), yang berkedudukan di Batam, 2). PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ( Direktur : M. YANUAR SUPARDI / alm.) yang berkedudukan di Jakarta dan 3). CV. MULIA MITRA MANDIRI ( Direktur : Saksi FUADI ) berkedudukan di Tanjungpinang. Selanjutnya Saksi SAID MUKHTAR mengurus surat dukungan dari perusahaan miliknya yaitu PT. BIOMEDIKA ALKESINDO, mengurus surat jaminan penawaran ke PT. ANSURANSI PARALOMAS yang berdomisili di Tanjungpinang sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsure ad.2 diatas. Untuk pekerjaan tersebut Saksi SAID MUKHTAR memperoleh uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per-dokumen. Jumlah yang dikerjakan ada sebanyak 8 dokumen, untuk itu Saksi SAID MUKHTAR memperoleh jasa pengurusan sebesar Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah). Sedangkan terhadap perusahaan yang dipinjam oleh Saksi SAID MUKHTAR tersebut diatas, yaitu : PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA memperoleh fee masing-masing sebesar 2,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi dengan pajak. Sedangkan CV. MULIA MITRA MANDIRI tidak ada kesepakatan fee sehingga tidak memperoleh imbalan jasa.
Menimbang, bahwa adapun cara yang dilakukan oleh Saksi SAID MUKHTAR untuk menyusun harga penawaran ketiga perusahaan tersebut adalah dengan cara mengurangi sedikit dari harga HPS dan bervariasi kemasing-masing perusahaan, sebagaimana diuraikan pada table berikut :
| No. | Perusahaan | Alat Kedokteran Umum ( Rp. ) | Alat PONEK ( Rp. ) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) | Paket Pengadaan PONED ( Rp.) |
| 1. | PT.Berlian Anuggrah Medika | 694.320.000 | 491.920.000 | 497.046.000 | 498.157.000 |
| 2. | PT. Tirta Raditya Indonesia | 696.300.000 | 492.525.000 | 492.536.000 | 494.362.000 |
| 3. | CV. Mulia Mitra Mandiri | 689.320.000 | 486.640.000 | 484.000.000 | 484.878.611 |
Jika dicermati perbedaan antara harga HPS dan harga penawaran pada table tersebut diatas jarak angkanya hanya terpaut tipis yaitu 0,30% sampai dengan 3,18% dari HPS. Hal ini dapat dimengerti karena Saksi SAID MUKHTAR dapat dengan leluasa mengatur sedemikian rupa harga penawaran tersebut, dengan tujuan agar dana yang akan dicairkan nantinya bisa maksimal mendekati jumlah uang yang akan dikucurkan oleh Bendahara Daerah;
Menimbang, bahwa setelah dokumen penawaran, surat dukungan dan surat jaminan penawaran selesai dibuat, maka Saksi SAID MUKHTAR mengapload dokumen penawaran tersebut kedalam portal LPSE yang dilakukan oleh Saksi YOGI PRAMANA PUTRA seorang tenaga harian lepas (THL) dari LPSE Provinsi Kepulauan Riau. Atas pekerjaan tersebut Saksi YOGI PRAMANA PUTRA memperoleh imbalan jasa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sejalan dengan pendaftaran tersebut Saksi SAID MUKHTAR juga memasukkan dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut ke panitia pengadaan/Pokja UPL-IV.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan adanya permintaan dari Terdakwa dan Saksi KASMADI kepada Saksi SAID MUKHTAR untuk mencarikan perusahaan serta mengurus surat dukungan, surat jaminan penawaran dan membuat dokumen lelang perusahaan tersebut, dan Saksi SAID MUKHTRAR menurutinya adalah suatu perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang, namun tetap dilaksanakan. Hal ini merupakan unsur kesengajaan dari Terdakwa untuk memberikan batuan kepada Saksi KASMADI dan Saksi SAID MUKHTAR memperoleh keuntungan termasuk diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah ketiga perusahaan tersebut terdaftar dalam portal LPSE, dan memasukkan dokumen penawaran tersebut kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP)-IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, maka proses berikutnya adalah tahap prakualifikasi, evaluasi dokumen penawaran, pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 jo. Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga nomor SK : 061/KPTS/DK/IV/2013 tanggal 16 April 2013 bahwa yang berwenang melaksanakan prakualifikasi dan evaluasi dokumen penawaran (administrasi, spesifikasi teknis dan harga) dan penetapan pemenang lelang adalah panitia lelang/Pokja ULP-IV Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang terdiri dari : SYAMSURI, SKM (selaku ketua), ABDUL LATHIF (Sekretaris) dan HERMANSYAH, SKM (Anggota). Namun dalam kenyataannya yang melaksanakan pekerjaan tersebut mulai dari pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga sampai pada penetapan dan pengumuman pemenang lelang hanya dikerjakan oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan Saksi ABDUL LATHIF selaku Sekretaris, SKM dan Saksi HERMANSYAH selaku anggota pokja atau menunjuk petugas lain yang ahli atau dianggap mampu melaksanakan tugas dibidang pengadaan sesuai mekanisme dan aturan main yang berlaku. Hal ini menurut Majelis merupakan unsur kesengajaan agar Terdakwa dalam melakukan evaluasi dapat berjalan dengan lancar;
Menimbang, bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Terdakwa , seharusnya tidak ada satupun dari tiga perusahaan tersebut yang berhak untuk dijadikan sebagai peserta lelang karena perusahaan tersebut adalah perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa dan Saksi KASMADI melalui Saksi SAID MUKHTAR untuk masuk sebagai peserta lelang, dan oleh karenanya haruslah ditolak atau lelang gagal. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa tetap meloloskan dan menetapkan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang lelang.
Menimbang, bahwa dengan diloloskannya PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang lelang alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013, maka tahap berikutnya terbitlah surat perjanjian kerja (kontrak), berita acara penyerahan hasil pekerjaan (PPHP) dan pencairan dana 100%;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan yang diselenggaran oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 telah terjadi persekongkolan atau permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dan saling mendukung antara satu dengan lainnya dan dilakukan dengan sengaja atau telah ada niat sebelumnya dari Terdakwa SYAMSURI, SKM selaku pihak yang menyuruh melakukan, Saksi SAID MUKHTAR selaku pihak yang melakukan dan Saksi KASMADI selaku turut melakukan perbuatan itu. Dengan demikian unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tersebut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair, maka Majelis berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum. Sehingga dengan demikian terhadap dakwaan selebihnya yaitu dakwaan lebih subsidiair yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara aquo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pleidoi Terdakwa SYAMSURI, SKM, maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang sudah dipertimbangkan dalam putusan ini maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi, dan yang perlu Majelis tanggapi adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap pernyataan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menerima surat tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 2 April 2013 atau diminta oleh Saksi IGNASIUS LUTI selaku PPK untuk membantu membuat harga perkiraan sendiri (HPS). Terdakwa hanya diperintah oleh Saksi IGNASIUS LUTI untuk menghubungi Saksi SAID MUKHTAR agar segera mengirimkan spesifikasi dan HPS. Menurut Majelis tidaklah demikian karena Saksi dr. IGNASIUS LUTI telah menyampaikan dimuka persidangan dan diperkuat dengan barang bukti (BB) surat tugas No. 331/DK-TU/800, tanggal 2 April 2013 serta keterangan Saksi SAID MUKHTAR yang menerangkan bahwa Saksi SAID MUKHTAR tidak pernah berurusan dengan Saksi dr. IGNASIUS LUTI. Sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terdakwa benar telah diberi tugas untuk membuat HPS. Oleh karena itu keberatan Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang kepada : Saksi ABDUL LATIF sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), Saksi HERMANSYAH Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), Saksi JUNI FITRA Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah), Saksi WIRAWAN TRISNA PUTRA Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), Saksi ELY ROZALINA Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), Saksi HJ. NORIZAM ANWAR HAKIM Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), Saksi RAFLES, SKM Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), menurut Majelis, hal ini telah terungkap dipersidangan, bahwa para saksi-saksi yang Terdakwa sebut diatas, menerangkan bahwa para saksi tersebut tidak ada menerima uang pemberian Terdakwa. Disisi lain Terdakwa tidak bisa membukti atau mempunyai data pendukung bahwa uang tersebut ada diserahkan kepada masing-masing nama tersebut. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa para saksi-saksi yang disebutkan oleh Terdakwa tersebut tidak ada menerima uang dari Terdakwa. Oleh karenanya pernyataan terdakwa mengenai hal tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa diperintah oleh Saksi IGNASIUS LUTI untuk menyerahkan uang kepada Saksi RASINAH sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) untuk membayar hutang ke Kas Daerah sesuai dengan kwitansi tanggal 13 Januari 2013. Menurut Majelis uang yang diberikan kepada Saksi RASINAH sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) untuk membayar hutang ke Kas Daerah sesuai dengan kwitansi tanggal 13 Januari 2013 tidak ada relevansinya dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013. Untuk itu seharusnya Terdakwa tidak perlu menyerahkan uang tersebut kepada Saksi RASINAH. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa uang sebanyak Rp. 200.000.000,- ,-(dua ratus juta rupiah) tersebut merupakan tanggung jawab Terdakwa, dan tidak dapat dipertimbangkan untuk mengurangi sebagai pengembalian kerugian Negara. Sehingga dengan demikian pledoi Terdakwa tidak dapat dipertimbangkan, dan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui kesamaan / kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan pengetikan, susunan, format tulisan dan jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang sama karena tidak ada relevannya dengan terdakwa. Majelis sependapat dengan tanggapan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa SYAMSURI,SKM Selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan evaluasi bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena Penawaran dari 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Berlian Anugerah Medika dan PT. Tirta Raditya Indonesia terindikasi adanya persekongkolan (persaingan usaha tidak sehat) di dapat fakta berdasarkan Print Out 12 (dua belas) Dokumen Penawaran dari Portal LPSE Provinsi Kepulauan Riau di dapati petunjuk, bahwa PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai peserta yang memasukkan penawaran atas pelelangan pengadaan alat-alat Kesehatan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 4 (empat) Paket tersebut masing-masing (1 Kegiatan), terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain:, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis (Brosur), seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali hal ini terlihat bahwa kedua perusahaan tersebut menggunakan IP (internet protocol) address yang sama yaitu menggunakan IP address 36.69.16.250 padahal Domisili masing-masing Perusahaan berbeda, dan Jaminan penawaran untuk kedua perusahaan tersebut dikeluarkan dari penjamin yang sama yaitu PT. Asuransi Parolamas yang berdomisili di Tanjungpinang dengan nomor seri surat yang berurutan hal ini diperkuat oleh pernyataan saksi TB DODI SUDRAJAT selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Parolamas Kepri, saksi WISNU NUGRAHA selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang, Saksi ICUK RUPI SIANTURI selaku staf Surety Bond PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang membenarkan jaminan penawaran tersebut diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas Tanjungpinang dengan nomor secara berurutan;
Bahwa dengan demikian seharusnya terdakwa SYAMSURI, SKM selaku Ketua Pokja IV ULP Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 menyatakan lelang gagal, namun oleh terdakwa SYAMSURI, SKM lelang tetap dilanjutkan dan menyatakan PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA sebagai pemenang dan masing-masing mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan, hal ini menggambarkan bahwa didalam proses pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013 tersebut terdakwa SYAMSURI, SKM (selaku Ketua Pokja), sudah mengatur dan mengendalikan agar PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dan PT. TIRTA RADITYA INDONESIA ditetapkan sebagai pemenang lelang (Rekanan). Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa ketidak tahuan atau tidak relevan menurut Terdakwa adalah hal yang mengada-ada dan bukan merupakan alasan pembenar. Sehingga pledoi yang diajukan oleh Penasihat hukum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi ;
Akibat dari perbuatan Terdakwa, Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lingga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah );
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah ) dari uang yang dinikmati Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), atau dari kerugian Negara sebesar Rp.969.407.700,- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah ) melalui rekening Jaksa Penuntut Umum, untuk dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa diharapkan untuk memberikan pembe- lajaran yang tidak saja kepada Terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan uang negara secara tidak sah ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti kerugian Negara sebagai dimaksud Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur terdahulu, dimana Terdakwa telah terbukti ada menikmati uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari total Kerugian Negara sebesar Rp.969.407.700,00 (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah ). Kemudian dari uang yang dinikmati oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah ) berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang/Uang tanggal 12 Mei 2017 sebesar Rp.130.000.000,00(seratus tiga puluh juta rupiah), Berita Acara Penitipan Barang/Uang tanggal 2 Juni 2017 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Berita Acara Penitipan Barang/Uang tanggal 5 Juni 2017 sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara. Dan oleh karena itu terhadap uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa tersebut, Majelis memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang pengganti kerugian Negara tersebut kepada Negara sebagai uang pengganti kerugian Negara.
Menimbang, bahwa Oleh karena Terdakwa baru menitipkan Rp.420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah ) dari total Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) uang yang dinikmati Terdakwa, dengan demikian masih terdapat sisa kerugian Negara yang dinikmati Terdakwa sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan hingga saat ini tidak ada ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadirkan dan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana telah disebutkan diatas, dan telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001397,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001260,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 12-2013 s/d 12 -2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 02-2014 s/d 02 -2014.
1 (satu) Rangkap Pricelist C.V Sumber Murni tahun 2013 untuk merk Magnate dan Well Spencer.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0148/AHI/042013 tanggal 10 April 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Berlian Anugrah Medica.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0218/AHI/052013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0371/AHI/072013 tanggal 24 Juli 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Alkesindo Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang via PT. Pagoda sunda Kelapa.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0275/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0274/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0348/RMN /112013 tanggal 19 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.GLOBAL Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0119/RMN /112013 tanggal 05 Desember 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.Global Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/06/13 s/d 30/06/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/09/13 s/d 30/09/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/10/13 s/d 31/10/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 1/11/13 s/d 30/11/13.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 30/11/13 s/d 31/12/13.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013 yang dikirimkan oleh PT AMPM.HEALTHCARE kepada saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:063/AMPM/Con-MKT/V/13,tanggal 13 Mei 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:118/AMPM/Con-MKT/VII/13,tanggal 16 Juni 2013 yangyang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:254/AMPM/Con-MKT/XI/13,tanggal 14 Nofember 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Global Fantantis.
6 (Enam) lembar Pricelist PT.AMPM HEALTH CARE T.A 2013.
5 (lima) lembar faktur pajak PT.AMPM Healthcare Indonesia tahun 2013 berwarna merah.
14 (empat belas) lembar supplier pricelist PT. BLESINDO INDONESIA per July 2013 yang telah dilegalisir;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :566/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :569/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :561/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
1(Satu) lembar surat pemesanan dari PT.Biomedika Alkesindo tanggal 19 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh sdr. SAID MUKHTAR.
1 (Satu) lembar Proforma Invoice nomor: PI-BI/BAM/IX/2013-001 tanggal 02 September 2013;
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 15 September 2013 sebesar Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 21 Nopember 2013 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp.81.685.000.- (delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) bundel Bukti Kas Masuk dari PT. Berlian Anugerah Medika dengan jumlah total sebesar Rp. 251.685.000.- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 077-11/BAM tanggal 16 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 132-11/BAM tanggal 22 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 003-11/BAM tanggal 03 Desember 2013 tujuan PT. Biomedika Alkesindo.
1 (satu) lembar rekap kebutuhan barang (PO) atas nama SAID MUKHTAR yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/069 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/070 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00054 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Berlian Anugerah Medika yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00055 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Global Fantastis yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 002/SMA-SJ-BA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/IX/2013 tanggal 28 September 2013 yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar pricelist barang PT.Sumber Mandiri Alkestron tahun 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/12/13 s/d 31/12/13;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/08/13 s/d 31/08/13;
1 (satu) lembar surat penunjukan distributor nomor 001/SMA/SUB-DIS/I/13 tanggal 28 Januari 2013.
1 (Satu) lembar Pricelist yang telah dilegalisir tahun 2013 PT.Mega Pratama Medicalindo.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705650, tanggal 18 juli 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705634, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705635, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45706882, tanggal 09 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.902-13.27934428, tanggal 18 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo untuk pembeli atas nama PT.Global Fantastis alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D no. Batam Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/10/13 s/d 31/10/13.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/01/14 s/d 31/01/14.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/08/13 s/d 30/09/13.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/10/13 s/d 30/011/13.
1 (Satu) Lembar Surat dukungan Nomor 087/KMP/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013.
1 (Satu) lembar daftar harga yang telah dilegalisir PT.Kualita Medika Prima per Oktober 2013.
1 (satu) lembar Print out Bukti email masuk dari pengirim [email protected] tentang permohonan surat dukungan ke [email protected] berikut lampirannya berupa permohonan mendapatkan surat dukungan untuk PT.Berlian Anugerah Medika.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar print out email masuk yang berisi 4 (empat) berkas lampiran undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi untuk direktur PT.Berlian Anugerah Medika dari sdr.SYAMSURI AKBAR dengan alamat email [email protected] ke alamat email PT.Berlian Anugerah Medika tertanggal 16 Agustus 2013 jam 1.17 wib yang terdiri dari :
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 002/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 004/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 007/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 008/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alat Alat Kedokteran Umum (1 keg)”;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Riau Kepri cabang Batam milik PT.Berlian Anugerah Medika periode 27 Desember 2013 dengan nomor rekening 10-60-80068-9;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Periode : 1/05/13 to 30/01/14 an.KASMADI dengan Nomor Rekening 821-2-10-64-29 PT.BANK RIAU SYARIAH KCS Tanjung Pinang.
(satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Lingga yang telah dilegalisir dengan Nomor:159/KPTS/IV/2013,Tanggal 17 April 2013 tentang penunjukan Penggunaan anggaran,bendahara penerimaan,pembantu bendahara penerimaan,bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan pemerintah kabupaten lingga tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA) Dinas kesehatan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir,tanggal 22 Maret 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor;03/DPPA/XI/2013,tanggal 20 November 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 009/TRI/-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 008/TRI-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 026/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONEK RSL (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0115/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0115/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03144/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes UGD Puskesmas tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0120/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes UGD Puskesmas (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03129/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg) tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0117/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03156/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedoktran umum (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0116/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0116/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alat-alat kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013.
3 (Tiga) lembar Foto copy yang telah di Legalisir Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan nomor : 039 /KPTS / DK / II / 2013 tanggal 04 Pebruari 2013 tantang Pembwntukan Panitia Penerimaawn Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga .
3 (Tiga) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
3 (Tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned PKM Sungai Pinang.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned Sungai Pinang.
4 (Empat) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
4 (Empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
6 (Enam) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Ponek RSL.
6 (Enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned RSL.
3 (Tiga) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 972/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
16 (Enam belas) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 970/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 005/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 Keg).
12 (Dua belas) Bundel Print Out Dokumen Penawaran atas PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA DAN CV. MULYA MITRA MANDIRI yang masing – masing terdiri dari 4 Paket yang telah di legalisir.
6 (enam) Lembar Foto copy yang telah di legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 059 / KPTS / IV /2013 tanggal 16 April 2013 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan Dinas Kesehatan Kabupateen Lingga Tahun 2013.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01160/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedokteran umum (1 Keg).
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan alat-alat kedokteran umum (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0116/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011
1 (Satu) lembar berita acara pembayaran dengan nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar berita acara penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
2 (dua) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
1 (satu) lembar Berita acara pernyataan selesai pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PNRHP,tanggal 11 Desember 2011.
2 (dua) lembar lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 045.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01157/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03144/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0115/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan .
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesei Pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desemebr 2011.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
5 (lima) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan.-
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 046.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01161/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.--
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03129/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan ALKES UGD PUSKESMAS (1 Keg),tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.-
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0120/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.-
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan .
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan .
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01156/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03156/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0117/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
7 (tujuh) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan.
1 (satu) Bundel fotocopy RKA Tahun 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes PONED PKM Sungai Pinang yang telah dilegalisir dengan nomor : 002/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 003/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 004/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 005/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Lembar Surat Izin atas nama ABDUL LATHIF,SE dengan nomor : 018/DK-TU/800,tanggal 29 Juli 2013;
1 (satu) lembar Tiket pesawat lion Air atas nama Latif/Abdul Mr dengan kode Boking:YFQOYH, dengan tanggal bokingan 04 Juli 2013 dari batam ke Yogyakarta;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama ABDUL LATIF mr (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404816 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Ruliamrs (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404817 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Danadyaksa (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404815 ;
3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tentang Pembentukan Dan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa (PPBJ) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013 Dengan Nomor: 061/KPTS/DK/IV/2013,tanggal 16 April 2016.
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony VAIO E series V PCEA 36FG Model PCG-61213W S/N 275278887004670 Warna Hitam
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0676/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 494.362.000.- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0677/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 492.536.000.- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0703/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 491.920.000.- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0704/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 694.320.000.- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten lingga Nomor : 151.a/KPTS/DK/IV/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013,tanggal 19 April 2013;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 331/DK-TU/800,tanggal 22 April 2013;-
4 (empat) lembar Kerangka Acuan Kegiatan (Term Of Reference) Kegiatan Pengadaan sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2013;
7 (tujuh) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab.Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
16 (enam belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
17 (tujuh belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
4 (empat) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 091/AMPM/ADM/2013,tanggal 20 Maret 2012 dari PT.AMPM HEALTH CARE INDONESIA kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Distributor untuk provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 001/SMA/SUB-DIS /I/13,tanggal 28 Januari 2013 dari PT.SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Sub Distributor untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Informasi Harga Barang yang dikirimkan oleh PT.BIOMEDIKA ALKESINDO kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dengan : 023/Biomed-IHB/II/2013,tanggal 14 Februari 2013.
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList) PT.Kualita Medika Prima;
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList Equipment) tahun 2012 version 12-11.1 PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) bundel Brosur barang;
1 (satu) Buah buku katalog PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) Buah buku katalog PT.Sumber Mandiri Alkestron;
1(satu) Lembar permohonan Lelang Nomor : 411/DK–TU/008 tanggal 14 Mei 2013dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kab. Lingga.
3 (tiga) Lembar Rencana Umum Pengadaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga T.A 2013.
3 (tiga) Lembar Keputusan Bupati Lingga Nomor : 86/KPTS/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Penetapan izin operasi dan wilayah kerja pusat kesehatan masyarakat rawat jalan sungai pinang unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.-
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 308/PKM-TU/2012/800 tanggal 21 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Tajur Biru.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 485/PKM-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Dabo Lama.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 732/PKM-PCR/12/2012/440 tanggal 20 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Pancur.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 297/PKM-TU/2012 tanggal 29 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Senayang.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 200/V-2012/445 tanggal 28 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Raya.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 302/PKM-TU/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Penuba
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 1636/RSL-TU/447 tanggal 25 Oktober 2012 tentang usulan permintaan barang Rmah Sakit Lapangan Daik
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 44/PKM-TU/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Daik Lingga
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 824.3/BKD-KP/V/2013/1999 a.n HERMANSYAH, SKM tentang Mutasi unit kerja dari Dinas Kesehatan Kab.Lingga ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang telah dilegalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy Departemen Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau Nomor : KP. 00. 03. 01. 1361 Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau tanggal 15 November 1996 tentang Surat Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah di legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.175/BKD-KP/IV/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Mutasi Unit Kerja dari Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan Kab. Lingga ke Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.336/BKD-KP/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Mutasi Unit Kerja dari Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a ke Kepala Sub Bidang Pencemaran dan Limbah pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy KTP a.n. SYAMSURI dengan No KTP :2104011208750003
8 (delapan) lembar print out Rekening Koran Bank MANDIRI a.n BIOMEDIKA ALKESINDO periode 1-Mei-2013 s/d 30-Maret-2014 dengan nomor rekening : 1090072644339
Uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) yang merupakan Uang Fee perusahaan untuk PT.Berlian Anugerah Medika yang diberikan oleh saudara SAID MUKHTAR setelah di posting oleh Bank Riau Capem Daik Lingga.
Oleh karena masih akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama SAID MUKHTAR dan KASMADI, maka perlu ditetapkan agar barang bukti (BB) dikembalikan kepada Penuntut Umum. Untuk barang bukti nomor 177 dirampas untuk Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara atas nama NASRIZAL;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SYAMSURI, SKM Als. SAM Bin BUJANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SYAMSURI, SKM Als. SAM Bin BUJANG , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MEMBANTU MELAKUKAN KORUPSI;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetor uang sejumlah Rp. 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah), yaitu uang yang dititip oleh Terdakwa kepada Negara melalui rekening Jaksa Penuntut Umum sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001397,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar Invoice yang telah dilegalisir yang ditujukan kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO dengan nomor L131001260,tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 12-2013 s/d 12 -2013;
1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA KCP Ricci Jakarta dengan no rek : 0644-0631-400 a.n SUBIANTO SUTARJO, periode 02-2014 s/d 02 -2014.
1 (satu) Rangkap Pricelist C.V Sumber Murni tahun 2013 untuk merk Magnate dan Well Spencer.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0148/AHI/042013 tanggal 10 April 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Berlian Anugrah Medica.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0218/AHI/052013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang
1 (satu) lembar Faktur Pembelian no. 0371/AHI/072013 tanggal 24 Juli 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT. Biomedika Alkesindo Jalan Kuantan Ruko No. 21 A Tanjung Pinang via PT. Pagoda sunda Kelapa.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0275/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0274/RMN /112013 tanggal 14 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. Berlian Anugerah Medika dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0348/RMN /112013 tanggal 19 November 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.GLOBAL Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar Faktur Pembelian barang dengan no. 0119/RMN /112013 tanggal 05 Desember 2013 dari PT. AMPM Healthcare Indonesia untuk customer PT. PT.Global Fantastis dengan tujuan pengiriman PT.GLOBAL Fantastis.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/06/13 s/d 30/06/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/09/13 s/d 30/09/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6 Periode 1/10/13 s/d 31/10/13 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 1/11/13 s/d 30/11/13.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT.AMPM HEALTHCARE INDONESIA dengan No.Rek 119-00-0583112-6Periode 30/11/13 s/d 31/12/13.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013 yang dikirimkan oleh PT AMPM.HEALTHCARE kepada saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:034/AMPM/Con-MKT/IV/13,tanggal 04 April 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:063/AMPM/Con-MKT/V/13,tanggal 13 Mei 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:118/AMPM/Con-MKT/VII/13,tanggal 16 Juni 2013 yangyang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Berlian Anugerah Medica.
1 (Satu) lembar Confimation Order (CO) yang telah dilegalisir no:254/AMPM/Con-MKT/XI/13,tanggal 14 Nofember 2013, yang telah ditandatangani oleh pemesan yaitu saudara SAID MUCHTAR PT.Global Fantantis.
6 (Enam) lembar Pricelist PT.AMPM HEALTH CARE T.A 2013.
5 (lima) lembar faktur pajak PT.AMPM Healthcare Indonesia tahun 2013 berwarna merah.
14 (empat belas) lembar supplier pricelist PT. BLESINDO INDONESIA per July 2013 yang telah dilegalisir;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :566/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :569/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2 (Satu) lembar Surat Dukungan nomor :561/BI/SD/TRI/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
1(Satu) lembar surat pemesanan dari PT.Biomedika Alkesindo tanggal 19 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh sdr. SAID MUKHTAR.
1 (Satu) lembar Proforma Invoice nomor: PI-BI/BAM/IX/2013-001 tanggal 02 September 2013;
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 15 September 2013 sebesar Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 21 Nopember 2013 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
1 (satu) bundel Kwitansi dan Faktur pajak PT. Berlian Anugerah Medika tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp.81.685.000.- (delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) bundel Bukti Kas Masuk dari PT. Berlian Anugerah Medika dengan jumlah total sebesar Rp. 251.685.000.- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 077-11/BAM tanggal 16 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 132-11/BAM tanggal 22 November 2013 tujuan PT. Berlian Anugerah Medika;
1 (satu) lembar surat jalan nomor : SJ / 003-11/BAM tanggal 03 Desember 2013 tujuan PT. Biomedika Alkesindo.
1 (satu) lembar rekap kebutuhan barang (PO) atas nama SAID MUKHTAR yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/069 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Pesanan dengan nomor : SMA/KONF/XIII/08/070 tanggal 20 Agustus 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00054 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Berlian Anugerah Medika yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Faktur nomor : INV/13-12/00055 tanggal 16 Desember 2013 atas nama pembeli/customer PT.Global Fantastis yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 002/SMA-SJ-BA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar surat jalan no: 001/SMA-SJ-BA/IX/2013 tanggal 28 September 2013 yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar pricelist barang PT.Sumber Mandiri Alkestron tahun 2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/12/13 s/d 31/12/13;
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri KCP Jkt Griya Inti Sentosa dengan nomor rekening 120-00-0487517-0 atas nama PT. Sumber Mandiri Alkestron periode 1/08/13 s/d 31/08/13;
1 (satu) lembar surat penunjukan distributor nomor 001/SMA/SUB-DIS/I/13 tanggal 28 Januari 2013.
1 (Satu) lembar Pricelist yang telah dilegalisir tahun 2013 PT.Mega Pratama Medicalindo.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705650, tanggal 18 juli 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705634, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45705635, tanggal 02 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.901-13.45706882, tanggal 09 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo atas nama pembeli PT.Berlian Anugerah Medika alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D/11 Belian,Batam Kota.
1 (Satu) lembar Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan nomor : 070.902-13.27934428, tanggal 18 September 2013 atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo untuk pembeli atas nama PT.Global Fantastis alamat Ruko alibaba Trade Square Blok D no. Batam Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/10/13 s/d 31/10/13.
1 (Satu) lembar rekening koran bank Mandiri kcp Jkt Krekot atas nama PT.Mega Pratama Medicalindo dengan No.Rek 119-00-0466738-0 periode 1/01/14 s/d 31/01/14.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/08/13 s/d 30/09/13.
1 (Satu) lembar rekening koran atas nama FRANKY CHANDRA dengan No.Rek 0023061128 periode 31/10/13 s/d 30/011/13.
1 (Satu) Lembar Surat dukungan Nomor 087/KMP/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013.
1 (Satu) lembar daftar harga yang telah dilegalisir PT.Kualita Medika Prima per Oktober 2013.
1 (satu) lembar Print out Bukti email masuk dari pengirim [email protected] tentang permohonan surat dukungan ke [email protected] berikut lampirannya berupa permohonan mendapatkan surat dukungan untuk PT.Berlian Anugerah Medika.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Faktur penjualan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201620, tanggal 13 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar Surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201573, tanggal 04 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (Satu) lembar surat jalan yang telah dilegalisir dengan nomor : B01301201629, tanggal 17 Desember 2013 atas nama pembeli PT.Biomedika Alkesindo alamat jalan Kuantan No 21 A Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar print out email masuk yang berisi 4 (empat) berkas lampiran undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi untuk direktur PT.Berlian Anugerah Medika dari sdr.SYAMSURI AKBAR dengan alamat email [email protected] ke alamat email PT.Berlian Anugerah Medika tertanggal 16 Agustus 2013 jam 1.17 wib yang terdiri dari :
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 002/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 004/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 007/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 keg)”;
2 (dua) lembar surat undangan Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi nomor: 008/Und-PPBJ/DK/2013 tanggal 16 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan “Pengadaan Alat Alat Kedokteran Umum (1 keg)”;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Riau Kepri cabang Batam milik PT.Berlian Anugerah Medika periode 27 Desember 2013 dengan nomor rekening 10-60-80068-9;
1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Periode : 1/05/13 to 30/01/14 an.KASMADI dengan Nomor Rekening 821-2-10-64-29 PT.BANK RIAU SYARIAH KCS Tanjung Pinang.
(satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Lingga yang telah dilegalisir dengan Nomor:159/KPTS/IV/2013,Tanggal 17 April 2013 tentang penunjukan Penggunaan anggaran,bendahara penerimaan,pembantu bendahara penerimaan,bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan pemerintah kabupaten lingga tahun anggaran 2013.
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA) Dinas kesehatan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir,tanggal 22 Maret 2013.
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor;03/DPPA/XI/2013,tanggal 20 November 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 009/TRI/-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.TIRTA RADITYA INDONESIA dengan nomor : 008/TRI-SPP/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 026/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONEK RSL (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0115/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0115/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03144/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes UGD Puskesmas tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0120/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes UGD Puskesmas (1 keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03129/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg) tanggal 12 Desember 2013.
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0117/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:03156/SP2D/LS/XII/2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedoktran umum (1 Keg) tanggal 11 Desember 2013 .
1 (Satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran (SPP) nomor : 0116/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0116/SPM/1.02.01.XII/13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan 100% pembayaran pengadaaan Alat-alat kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013.
3 (Tiga) lembar Foto copy yang telah di Legalisir Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan nomor : 039 /KPTS / DK / II / 2013 tanggal 04 Pebruari 2013 tantang Pembwntukan Panitia Penerimaawn Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga .
3 (Tiga) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
3 (Tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 023/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned PKM Sungai Pinang.
8 (Delapan) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned Sungai Pinang.
4 (Empat) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
4 (Empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas.
6 (Enam) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Ponek RSL.
6 (Enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengadaan Alat Kesehatan Poned RSL.
3 (Tiga) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 972/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
16 (Enam belas) lembar Laporan Hasil Pekerjaan Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) no. 970/PPHP/-DK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 002/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Kedokteran Umum (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 003/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 004/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg).
1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 005/SP-DK/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 Keg).
12 (Dua belas) Bundel Print Out Dokumen Penawaran atas PT. BERLIAN ANUGERAH MEDIKA, PT. TIRTA RADITYA INDONESIA DAN CV. MULYA MITRA MANDIRI yang masing – masing terdiri dari 4 Paket yang telah di legalisir.
6 (enam) Lembar Foto copy yang telah di legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 059 / KPTS / IV /2013 tanggal 16 April 2013 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan Dinas Kesehatan Kabupateen Lingga Tahun 2013.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01160/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03130/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan Alat-alat kedokteran umum (1 Keg).
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan alat-alat kedokteran umum (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0116/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011
1 (Satu) lembar berita acara pembayaran dengan nomor : 018/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar berita acara penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
2 (dua) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
1 (satu) lembar Berita acara pernyataan selesai pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor : 023/BA-PNRHP,tanggal 11 Desember 2011.
2 (dua) lembar lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 045.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01157/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03144/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 028/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) tanggal 11 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONEK RSL (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0115/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 017/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PHK/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penyerahan hasil pekerjaan
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 025/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
5 (lima) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan .
1 (Satu) lembar surat permohonan pembayaran dari PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA dengan nomor : 021.BAM-PT.SPP.12.13,tanggal 11 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesei Pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PSP/DK/2013,tanggal 11 Desemebr 2011.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 025/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
5 (lima) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan.-
1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 046.BAM-PT.FKT.2013,tanggal 11 Desember.
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01161/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.--
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03129/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 027/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
1 (satu) lembar Formulir kontrol perihal pembayaran 100% pengadaan ALKES UGD PUSKESMAS (1 Keg),tanggal 12 Desember 2013.
1 (satu) lembar kelengkapan dokumen SPP-LS.-
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0120/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.-
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0120/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 12 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 020/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.-
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 024/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan .
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjan dengan nomor : 024/BA-PNRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2013.
3 (tiga) lembar lampiran berita acara penerimaan hasil pekerjaan .
1 (satu) rangkap dokumen pencairan pengadaaan alat-alat kedokteran umum(Dinas Kesehatan) atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar penguji dengan nomor : 01156/DP/XII/2013 , tanggal 18 Desember 2013.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dengan Nomor : 03156/SP2D/LS/XII/2013,tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar ringkasan kontrak dengan nomor : 029/RK/DK/2013,tanggal 03 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor: 0117/SPP/LS/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran 100% pengadaaan Alkes PONED PKM SUNGAI PINANG (1 keg).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 0117/SPM/1.02.01/XII/13,tanggal 11 Desember 2011.
1 (Satu) lembar Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 019/BA-P/DK/XII/2013.tanggal 11 Desember 2013.
1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan dengan nomor : 026/BA-PMRHP/DK/2013,tanggal 11 Desember 2011.
7 (tujuh) lembar lampiran berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan.
1 (satu) Bundel fotocopy RKA Tahun 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes PONED PKM Sungai Pinang yang telah dilegalisir dengan nomor : 002/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 003/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 004/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Bundel print out standar dokumen pengadaan secara Elektronik untuk pengadaaan Alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) yang telah dilegalisir dengan nomor : 005/DL-PBJJ/DK/2013,tanggal 18 Mei 2013;
1 (satu) Lembar Surat Izin atas nama ABDUL LATHIF,SE dengan nomor : 018/DK-TU/800,tanggal 29 Juli 2013;
1 (satu) lembar Tiket pesawat lion Air atas nama Latif/Abdul Mr dengan kode Boking:YFQOYH, dengan tanggal bokingan 04 Juli 2013 dari batam ke Yogyakarta;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama ABDUL LATIF mr (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404816 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Ruliamrs (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404817 ;
1 (satu) lembar Tiket pesawat Garuda Air atas nama Otty Danadyaksa (ADT) dengan nomor tiket : 126 4155404815 ;
3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tentang Pembentukan Dan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa (PPBJ) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013 Dengan Nomor: 061/KPTS/DK/IV/2013,tanggal 16 April 2016.
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony VAIO E series V PCEA 36FG Model PCG-61213W S/N 275278887004670 Warna Hitam
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0676/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 494.362.000.- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor: 0677/SP2D/LGA/2013 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT.TIRTA RADITYA INDONESIA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 492.536.000.- (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0703/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 491.920.000.- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
-1 (Satu) lembar Print out Nota Debet nomor : 0704/SP2D/LGA/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PT.BERLIAN ANUGERAH MEDIKA yang telah dilegalisir sejumlah Rp. 694.320.000.- (enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten lingga Nomor : 151.a/KPTS/DK/IV/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013,tanggal 19 April 2013;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 331/DK-TU/800,tanggal 22 April 2013;-
4 (empat) lembar Kerangka Acuan Kegiatan (Term Of Reference) Kegiatan Pengadaan sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2013;
7 (tujuh) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaaan Alkes UGD Puskesmas (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab.Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
16 (enam belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Poned PKM Sungai Pinang (1 keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
17 (tujuh belas) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alkes Ponek RSL (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
4 (empat) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan alat-alat Kedokteran Umum (1 Keg) Dinas Kesehatan Kab Lingga,tanggal 24 Juni 2013 yang di cap dan ditanda tangani oleh PA/PPK dr.IGNASIUS LUTI;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 091/AMPM/ADM/2013,tanggal 20 Maret 2012 dari PT.AMPM HEALTH CARE INDONESIA kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Distributor untuk provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Distributor dengan Nomor : 001/SMA/SUB-DIS /I/13,tanggal 28 Januari 2013 dari PT.SUMBER MANDIRI ALKESTRON kepada PT.BIOMEDIKA ALKESINDO sebagai Sub Distributor untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau.
1 (satu) lembar Informasi Harga Barang yang dikirimkan oleh PT.BIOMEDIKA ALKESINDO kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dengan : 023/Biomed-IHB/II/2013,tanggal 14 Februari 2013.
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList) PT.Kualita Medika Prima;
1 (satu) bundel Harga barang (PriceList Equipment) tahun 2012 version 12-11.1 PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) bundel Brosur barang;
1 (satu) Buah buku katalog PT.AMPM Health Care Indonesia;
1 (satu) Buah buku katalog PT.Sumber Mandiri Alkestron;
1(satu) Lembar permohonan Lelang Nomor : 411/DK–TU/008 tanggal 14 Mei 2013dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kab. Lingga.
3 (tiga) Lembar Rencana Umum Pengadaan Dinas Kesehatan Kab. Lingga T.A 2013.
3 (tiga) Lembar Keputusan Bupati Lingga Nomor : 86/KPTS/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Penetapan izin operasi dan wilayah kerja pusat kesehatan masyarakat rawat jalan sungai pinang unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.-
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 308/PKM-TU/2012/800 tanggal 21 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Tajur Biru.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 485/PKM-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Dabo Lama.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 732/PKM-PCR/12/2012/440 tanggal 20 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Pancur.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar Nomor : 297/PKM-TU/2012 tanggal 29 Desember 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Senayang.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 200/V-2012/445 tanggal 28 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Raya.
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 302/PKM-TU/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Penuba
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 1636/RSL-TU/447 tanggal 25 Oktober 2012 tentang usulan permintaan barang Rmah Sakit Lapangan Daik
2 (dua) Lembar Surat Pengantar Nomor : 44/PKM-TU/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang usulan permintaan barang Puskemas Daik Lingga
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 824.3/BKD-KP/V/2013/1999 a.n HERMANSYAH, SKM tentang Mutasi unit kerja dari Dinas Kesehatan Kab.Lingga ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang telah dilegalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy Departemen Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau Nomor : KP. 00. 03. 01. 1361 Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau tanggal 15 November 1996 tentang Surat Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah di legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.175/BKD-KP/IV/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Mutasi Unit Kerja dari Fungsional Umum pada Dinas Kesehatan Kab. Lingga ke Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.336/BKD-KP/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Mutasi Unit Kerja dari Kepala Perencanaan dan Evaluasi pda Sekretariat Dinas Kesehatan Kab. Lingga/IV.a ke Kepala Sub Bidang Pencemaran dan Limbah pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga/IV.a yang telah di Legalisir.
1 (satu) Lembar Fotocopy KTP a.n. SYAMSURI dengan No KTP : 2104011208750003
8 (delapan) lembar print out Rekening Koran Bank MANDIRI a.n BIOMEDIKA ALKESINDO periode 1-Mei-2013 s/d 30-Maret-2014 dengan nomor rekening : 1090072644339
Dipergunakan dalam perkara lain an tersangka Said Mukhtar dan Kasmadi
Uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) yang merupakan Uang Fee perusahaan untuk PT.Berlian Anugerah Medika yang diberikan oleh saudara SAID MUKHTAR setelah di posting oleh Bank Riau Capem Daik Lingga.
Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti atas nama saksi Nasrizal.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017, oleh kami : PURWANINGSIH, SH sebagai Hakim Ketua, IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. dan Hakim Ad Hoc JONNI GULTOM, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOR ASIKIN, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh OKKY FATHONI NUGRAHA, SH. dan R. IBRAHIM, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lingga dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH PURWANINGSIH, SH
JONNI GULTOM, S.H., M.H Panitera Pengganti,
NOR ASIKIN, SH