58/Pid.Sus/2015/PN Bon
Putusan PN BONTANG Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN Bon
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ASRIL Bin NASIRE
- Menyatakan Terdakwa ASRIL bin NASIRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASRIL bin NASIRE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L 300 No pol KT-8283-DI 1 (satu) Lembar SIM A An. ASRIL; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 58/Pid.Sus/2015/PN.Bon
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bontang yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa, pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | ASRIL bin NASIRE |
| Tempat lahir | : | Bone |
| Umur/ tanggal lahir | : | 23 Tahun/ 8 November 1991 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia/ Bugis |
| Tempat tinggal | : | Jl. Selangkong Rt 001 Dusun 02 No.1 Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan surat Perintah dan surat Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Ditangkap pada tanggal 17 Maret 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sprin-Kap/03/III/2015/Lantas ;
Penyidik ditahan di Rutan Polres Bontang ; tertanggal 18 Maret 2015 dengan nomor Sprin-Han/03/III/2015/Lantas,sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015 ;
Perpanjangan Penahan oleh Penuntut Umum di Rutan Polres Bontang tertanggal 01 April 2015 dengan surat no:Print-191/Q.4.18/Euh.I/04/2015 sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;
Penuntut Umum, Penahanan di Rutan Bontang : tertanggal 13 Mei 2015 dengan nomor : PRINT-272/Q.4.18/Euh.2/5/2015, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015;
Majelis Hakim Penahanan di Rutan Bontang : tertanggal 27 Mei 2015 dengan nomor :132/Pid.Sus/2015/PN.Bon, sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang di Rutan Bontang tertanggal 10 Juni 2015 dengan nomor :146/Pid.Sus/2015/PN.Bon, sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015 ;
Terdakwa dalam persidangan, tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh dari Penuntut Umum Tanggal 24 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa terdakwa ASRIL bin NASIRE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ASRIL bin NASIRE dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan sementara yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L 300 No pol KT-8283-DI
1 (satu) Lembar SIM A An. ASRIL
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya, memohon :
Keringanan hukuman ;
Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM – 28/ BTG /Euh.2/5/2015 yang dibacakan pada tanggal 12 Mei 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ASRIL bin NASIRE pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 09.30 wita wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Bank BNI Cabang Bontang Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa ASRIL bin NASIRE mengemudikan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 No.Pol KT-8283-DI dari arah Bontang Baru menuju arah Bukit Indah dengan kondisi jalan beraspal, jalan lurus dan lebar, lalu lintas agak ramai, cuaca cerah, berjalan di lajur kanan. Ketika sampai di Jalan Ahmad Yani depan Bank BNI Cabang Bontang Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, terdakwa mengemudikan mobil tidak melihat dan memperhatikan situasi di depannya tetapi melihat kearah sebelah kiri sehingga tidak melihat sdri Nurhayati dan anaknya Annama Wazziyadah yang berada di pinggir pembatas lajur jalan yang sedang mengambil sandal sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak sdri Nurhayati dan terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson mobil.
Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan sdri Nurhayati menderita luka sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Amalia Bontang No : 010/RS-AB/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Diah Nurul Hidayati telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada perempuan berusia 42 tahun ditemukan luka robek di kepala dan memar kebiruan di beberapa anggota gerak di duga persentuhan benda tumpul. Kemudian sdri Nurhayati akhirnya meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pupuk Kaltim No. 018/RS-PKT/KMT/III/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi :LILI RAHAYU Binti SAKIR (Alm) :
Bahwa pada hari hari Senin tanggal 16 Maret 2015, sekitar jam 09.30 Wita, Jalan Ahmad Yani depan Bank BNI Cabang Bontang Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang melintas dengan mengemudikan sepeda motor dari arah Bontang Baru menuju Bukit Indah, saksi melihat sandal anak-anak warna biru tercecer di jalan yang pertama di depan Toko Alhidayah dan yang kedua dengan jarak 200 (dua ratus) meter di depan Bank BNI ;
Bahwa saksi melihat seorang perempuan yang menggandeng anaknya disebelah kanan yang berada di pinggir pembatas lajur jalan akan mengambil sandal yang jatuh dijalan sehingga saksi berhenti di depan Rasi Gemilang untuk melihat apa yang dilakukan oleh perembuan tersebut ;
Bahwa kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian datang terdakwa dengan mengemudikan satu unit Mitsubhisi L 300 warna Hitam dan menabrak perempuan dan anaknya tersebut hingga melewati tubuh keduanya dibawah mobil di lajur sebelah kanan ;
Bahwa korban ditabrak dalam posisi berdiri dari arah belakang korban dan tidak terseret ;
Bahwa saksi sempat berteriak kepada terdakwa untuk berhenti karena saksi melihat terdakwa tidak berkonsentrasi dalam mmengemudikan kendaraannya dan tidak tahu jika terdakwa telah menabrak seseorang;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson mobil ;
Bahwa saat tertabrak posisi anak didekapan dibawah badan ibunya.
Bahwa dibagian punggung korban ada garis dan korban memakai kaos warna coklat.
Bahwa kondisi jalan sepi, cerah, pandangan bebas, tidak ada kabut serta tidak ada kendaraan lain selain terdakwa.
Bahwa kemudian saksi minta tolong kepada anggota kepolisian yang kebetulan melintas yaitu Pak Gede untuk membawa korban ke Rumah Sakit Amalia menggunkan mobilnya dan saksi menemani korban serta saksi membawa terdakwa ke Rumah Sakit Amalia.
Bahwa korban bernama Nurhayati umur sekitar 40 tahun, saat saksi menengok lagi tenyata korban sudah di bawa ke RS PKT kemudian meninggal di RS PKT pada tanggal 17 Maret 2015.
Bahwa anak korban dijahit di kepalanya kemudian pada hari itu keluar dari rumah sakit.
Bahwa saksi tidak mencium bau alkohol pada terdakwa dan saksi melihat terdakwa sedang memikirkan sesuatu.
Bahwa terdakwa hanya sendiraian dalam mengemudikan mobil ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi pertama tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi YUNUS MENDILA :
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakan lalu lintas pada hari senin tanggal 16 Maret 2015, sekitar jam 09.30 Wita, di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Bank BNI Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, pada saat kejadian saksi sedang berada di mako polres Bontang sedang melaksanakan tugas piket laka lantas bersama BRIGPOL AGUS DWI PUSPITO dari panggilan Halong Tango (HT), kemudian tindakan yang saksi lakukan pada saat itu lansung segera menuju ketempat kejadian kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur sebelah kanan arah Bontang Baru menuju Bukit Indah.
Bahwa saksi langsung olah TKP serta melakukan pengukuran di tempat kejadian dan saksi menemukan BB mobil pick-up Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi KT-8283-DI, ceceran darah korban di TKP
Bahwa saksi tidak menemukan korban di tempat kejadian karena korban sudah di bawa ke rumah sakit Amalia Kota Bontang.
Bahwa saksi di RS Amalia langsung mendata korban dan saksi menemukan ada 2 (dua) orang korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu an. NUR HAYATI mengalami cidera dan luka pada bagian kepala, pinggul dan patah kaki pada bagian sebelah kiri sedangkan an. ANNAMA WAZZIYADAH mengalami luka cidera pada kepala bagian belakang.
Bahwa selanjutnya saksi kembali ke Mako Sat lantas untuk membuat laporan dan Visum et repertum dan mengirimnya ke rumah sakit Amalia Kota Bontang.
Bahwa korban. NUR HAYATI pada akhirnya meninggal dunia pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 00.30 wita di rumah sakit Pupuk Kaltim Kota Bontang.
Bahwa mobil mengalami kerusakan pada bagian depan bagian tengah sebelah kiri diperkirakan saat terjadinya kecelakaan kecepatan mobil sekitar 60 km/jam.
Bahwa lokasi di tempat kejadian pandangan lurus, tidak ada penghalang, cuaca cerah, tidak ada bekas pengereman.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi kedua tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MARHAMI Bin LIMPO (Alm) :
Bahwa ketika saksi berada di kebun Km 7 Bontang Samarinda pada hari hari Senin tanggal 16 maret 2015, sekitar jam 10.00 Wita, mendapat telepon dari Muhammad Hasim yang merupakan suami Nur Hayati yang mengatakan bahwa Nurhayati mengalami kecelakaan lalu lintas dan di rawat di RS Amalia Bontang.
Bahwa saksi saat di RS Amalia melihat Nurhayati dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sedang ditangani oleh dokter, kemudian sekitar jam 17.00 wita di rujuk ke RS PKT karena kondisinya menurun tetapi di RS PKT kondisi korban juga terus menurun sehingga akhirnya meninggal dunia pada tanggal 17 maret 2015 jam 00.30 wita.
Bahwa saksi melihat ada luka di kepala bagian belakang dan mengeluarkan darah, tubuh biru, dan luka di punggungnya.
Bahwa korban tidak menderita sakit bawaan.
Bahwa sepegetahuan saksi jika korban hendak membayar listrik dan air di bank BNI lalu korban mengalami kecelakaan di di depan Bank BNI Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang ketika mau mengambil sandal untuk anaknya saat korban membungkuk ditabarak oleh mobil.
Bahwa selain korban, anak korban yaitu Annama Wazziyadah yang berumur 4 tahun juga menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan mengalami luka di kepala sehingga saksi meminta untuk dirotgen dan hasilnya baik-baik saja sehingga pada hari itu juga langsung diperbolehkan pulang.
Bahwa sejak di RS Amalia Bontang, saksi dan keluarga sudah menerima dang menganggap sebagai musibah.
Bahwa ada surat kesepakatan bersama/ perdamaian yang ditandatangani saksi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 dan keluarga terdakwa telah member santunan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi ketiga tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa ASRIL Bin NASIRE;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar Jam 09.30 Wita, terdakwa mengemudikan satu unit mobil mobil pick up Mitsubishi L300 No. Pol KT-8283-DI dari arah Bontang Baru menuju Bukit Indah dengan kondisi jalan sepi, pandangan bebas, cuaca cerah siang hari, jalan lurus beraspal dengan kecepatan sekitar 40 km/jam di lajuar sebelah kanan arah Bontang baru menuju Bukit Indah.
Bahwa terdakwa malam harinya telah mengemudikan satu unit mobil mobil pick up Mitsubishi L300 No. Pol KT-8283-DI dari Sangkulirang ke Rawa Indah dengan lama perjalanan sekitar 7 (tujuh) jam dari jam 01.00 wita dengan mengangkut pisang.
Bahwa terdakwa sehabis dari mengisi bahan bakar minyak untuk mobil yang dikemudikan lalu menuju Bukit Indah untuk beristirahat karena terdakwa masih mengantuk ;
Bahwa ketika melintas di jalan Ahmad Yani depan Bank BNI Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, terdakwa sebelumnya tidak melihat ada orang dan tidak memperhatikan kondisi di depannya tetapi melihat ke spion mobil sebelah kiri untuk melihat kendaraan yang akan mendahuluinya.
Bahwa terdakwa tidak merasa apa-apa ketika menabrak korban tetapi terdakwa merasa mobil yang dikemudikannya oleng, barulah setelah di teriakin oleh saksi LILI RAHAYU Binti SAKIR (Alm), agar terdakwa berhenti maka terdakwa berhenti setelah Bank BNI Cabang Bontang.
Bahwa kemudian terdakwa melihat korban telungkup di lajur jalan sebelah kanan memeluk anaknya.
Bahwa kemudian korban dibawa ke RS Amalia dan terdakwa ikut dibawa ke RS Amalia.
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa ada penyok di bagian tengah sebelah kiri.
Bahwa terdakwa baru satu bulan menengmudikan satu unit mobil mobil pick up Mitsubishi L300 No. Pol KT-8283-DI dan mobil tersebut milik majikan terdakwa.
Bahwa terdakwa memeliki Surat Ijin Mengemudi untuk mobil.
Bahwa korban yang merupakan seorang perempuan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa ada surat kesepakatan bersama/ perdamaian yang ditandatangani saksi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 dan keluarga terdakwa telah member santunan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Terdakwa mengakui lalai dalam mengemudi, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain dari saksi-saksi yang telah diajukan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pula surat bukti berupa Visum Et Repertum dan Surat Kematian yang dibacakan dimuka persidangan ;
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Amalia Bontang No : 010/RS-AB/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Diah Nurul Hidayati telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada perempuan berusia 42 tahun ditemukan luka robek di kepala dan memar kebiruan di beberapa anggota gerak di duga persentuhan benda tumpul.
Surat Keterangan Kematian atas nama Nurhayati dari Rumah Sakit Pupuk Kaltim No. 018/RS-PKT/KMT/III/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Menimbang, bahwa selain dari saksi-saksi yang telah diajukan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pula barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L 300 No pol KT-8283-DI
1 (satu) Lembar SIM A An. ASRIL;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan sepeda motor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang yang dimaksud adalah setiap orang termasuk dalam hal ini terdakwa sebagai subjek delik yang dapat dianggap sebagai pelaku delik / tindak pidana, yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya,;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa yang bernama ASRIL bin NASIRE yang menurut pemeriksaan dipersidangan ternyata identitas terdakwa tersebut adalah bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan, ternyata terdakwa adalah mampu menjawab setiap pertanyaan dan merespons segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, dengan baik dan benar sebagaimana layaknya orang pada umumnya dan lagi pula tidak diperoleh fakta yang menunjukkan terdakwa tidak mampu secara fisik dan psikis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan, sehingga unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur mengemudikan sepeda motor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kelalaian disini adalah sifat kekurang hati-hatian sebagai faktor yang berasal dari dalam diri seseorang sehingga menyebabkan terjadinya suatu peristiwa atau menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan, tanpa dapat diatasi olehnya akan tetapi jika seseorang itu lebih berhati-hati, niscaya dapat menghindari suatu peristiwa yang akan terjadi;
Menimbang, bahwa menurut fakta-fakta di persidangan yang dihubungkan dengan unsur ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada hari hari Senin tanggal 16 Maret 2015, sekitar jam 09.30 Wita, Jalan Ahmad Yani depan Bank BNI Cabang Bontang Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan tersebut antara mobil pick up Mitsubishi L300 No. Pol KT-8283-DI dari arah Bontang Baru menuju Bukit Indah yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan korban bernama Nurhayati yang menggandeng anaknya disebelah kanan di pinggir pembatas lajur jalan akan mengambil sandal yang jatuh dijalan ;
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya tidak melihat ada orang dan tidak memperhatikan kondisi di depannya tetapi melihat ke spion mobil sebelah kiri untuk melihat kendaraan yang akan mendahuluinya.Bahwa pada saat itulah terdakwa telah menabrak korban dan anaknya tersebut hingga melewati tubuh keduanya dibawah mobil di lajur sebelah kanan, korban ditabrak dalam posisi berdiri dari arah belakang korban dan tidak terseret ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak merasakan apa-apa ketika menabrak korban tetapi terdakwa merasa mobil yang dikemudikannya oleng, barulah setelah saksi LILI RAHAYU Binti SAKIR (Alm) berteriak kepada terdakwa agar terdakwa berhenti maka terdakwa berhenti setelah Bank BNI Cabang Bontang. Bahwa saksi LILI RAHAYU Binti SAKIR (Alm) berteriak kepada terdakwa untuk berhenti karena saksi melihat terdakwa tidak berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya dan tidak tahu jika terdakwa telah menabrak seseorang ;
Menimbang, bahwa menurut para saksi dan keterangan terdakwa sendiri pada saat kejadian tersebut terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson mobil sementara kondisi jalan dalam kondisi jalan sepi, pandangan bebas, cuaca cerah, jalan lurus beraspal. Bahwa menurut terdakwa kecepatan mobil yang diakendarai saat itu sekitar 40 km/jam ;
Menimbang, bahwa malam sebelum kejadian terdakwa baru saja melakukan perjalanan dari Sangkulirang ke Rawa Indah dengan lama perjalanan sekitar 7 (tujuh) jam dari jam 01.00 wita dengan mengangkut pisang. Dan pada pagi hari sebelum kejadian terdakwa mengisi bahan bakar lalu menuju Bukit Indah untuk beristirahat karena terdakwa masih mengantuk, saat perjalanan tersebutlah terdakwa tidak berkonsentrasi dan lalai dalam mengemudi maka terjadilah kecelakaan lalulintas tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan terdakwa kurang berhati-hati dan tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya hal ini ditarik dari keterangan terdakwa yang tidak memperhatikan kondisi di depannya tetapi melihat ke spion mobil sebelah kiri untuk melihat kendaraan yang akan mendahuluinya dan terdakwa tidak merasakan apa-apa ketika menabrak korban tetapi terdakwa merasa mobil yang dikemudikannya oleng, barulah setelah saksi LILI RAHAYU Binti SAKIR (Alm) berteriak kepada terdakwa agar terdakwa berhenti dan terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson mobil sementara itu kondisi jalan dalam kondisi jalan sepi, pandangan bebas, cuaca cerah, jalan lurus beraspal. Maka disimpulkan kewaspadaan terdakwa kurang terjaga serta terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan sekeliling,
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini, Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa menurut fakta-fakta di persidangan yang dihubungkan dengan unsur ini diketahui bahwa:
Menimbang, bahwa korban ditabrak dalam posisi berdiri dari arah belakang korban dan tidak terseret. Dan saat tertabrak posisi korban sedang mendekap anaknya sehingga posisi anaknya berada dibawah korban ;
Menimbang, bahwa korban bernama Nurhayati umur sekitar 40 tahun dan anaknya bernama Annama Wazziyadah. Para korban di bawa ke RS Amalia Bontang utuk mendapatkan perawatan, menurut keterangan para saksi, korban Nurhayati dalam keadaan tidak sadarkan diri saat di bawa ke RS Amalia karena mengalami luka cidera pada kepala bagian belakang, pinggul dan patah kaki pada bagian sebelah kiri sedangkan anaknya mengalami luka dibagian kepala. Bahwa korban Nurhayati sekitar jam 17.00 wita di rujuk ke RS PKT karena kondisinya menurun tetapi di RS PKT kondisi korban juga terus menurun sehingga akhirnya meninggal dunia pada tanggal 17 maret 2015 jam 00.30 wita sedangkan anak korban yaitu Annama Wazziyadah yang berumur 4 tahun telah dirotgen pada bagian kepala dan hasilnya baik-baik saja sehingga pada hari itu juga langsung diperbolehkan pulang.Hal tersebut sesuai dengan bukti surat berupa Visum et Repertum dari Rumah Sakit Amalia Bontang No : 010/RS-AB/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Diah Nurul Hidayati telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada perempuan berusia 42 tahun ditemukan luka robek di kepala dan memar kebiruan di beberapa anggota gerak di duga persentuhan benda tumpul serta Surat Keterangan Kematian atas nama Nurhayati dari Rumah Sakit Pupuk Kaltim No. 018/RS-PKT/KMT/III/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Menimbang, Bahwa Bahwa ada surat kesepakatan bersama/ perdamaian yang ditandatangani saksi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 dan keluarga terdakwa telah member santunan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang dilampirkan dalam Berkas Perkara;
Menimbang,bahwa penjelasan fakta hukum diatas maka dengan demikian terhadap unsur ketiga ini, Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, sehingga terhadap terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan telah diperoleh / dipenuhinya ketentuan minimal 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana diatur pasal 183 KUHAP, dan dari 2 alat bukti tersebut Majelis Hakim, memperoleh keyakinan serta ternyata pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan oleh karena itu harus dipidana ;
Menimbang, bahwa didalam menentukan pidana yang dijatuhkan, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berperilaku sopan sehingga memperlancar persidangan ;
Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan alasan-alasan keperluan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP adalah terpenuhi dalam perkara ini, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L 300 No pol KT-8283-DI
1 (satu) Lembar SIM A An. ASRIL;
Oleh karena mobil tersebut disita dari terdakwa dan SIM A milik terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan, terutama Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ASRIL bin NASIRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASRIL bin NASIRE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L 300 No pol KT-8283-DI
1 (satu) Lembar SIM A An. ASRIL;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang pada hari RABU, tanggal 01 Juli 2015 oleh kami, SUTIKNA,S.H., selaku Hakim Ketua Sidang SUGIANNUR,S.H., dan DONNY SURYO CAHYOPRAPTO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARTINAH,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bontang serta dihadiri oleh SURATININGSIH,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, TTD SUGIANNUR,S.H. | HAKIM KETUA, TTD S U T I K N A,S.H. |
TTD
DONNY SURYO CAHYOPRAPTO,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
HARTINAH,S.H.