15/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 15/PDT/2018/PT PAL
Perdata - Tn. YORISTON KUSWORO (Pembanding) - Tn. BENNY MARTIANUS, S.E, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 5 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan perlawanan Pembanding semula Pelawan tidak dapat diterima - Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 15/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Tn. YORISTON KUSWORO, bertempat tinggal di Jalan. Dr. Moh. Hatta Nomor 2 Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk, Pekerjaan Direktur Utama PT. Yeros Ocean Shrimp, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Nasrun Hipan, S.H., M.H;
Frets Tengar, S.H;
Para Advokat berkantor pada kantor Advokat dan konsultan hukum Nasrum Hipan, SH.,MH beralamat di jalan Pulau Halmahera Nomor 10 Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Pelawan;
M E L A W A N :
Tn. BENNY MARTIANUS, S.E., bertempat tinggal di Jalan Dr. Moh. Hatta Nomor 02 Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Mustating Dg. Maroa, S.H., M.H;
Asis Harianto, S.H., M.H;
Andi Munafri, S.H., M.H;
Advokat-Pengacara pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mustating Dg. Maroa, S.H., M.H. & Rekan, beralamat di jalan Gunung Lompobatang Nomor 78 Luwuk Kabupaten Banggai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/S.K.Pdt./AKH-NH/VII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai TerbandingI semula Terlawan I
Tn. JEMMY WAHANI, bertempat tinggal di Perumahan Banjar Dari Blok C 2/21 RT.000 RW.000 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Jacob Antolis, S.H., M.H., M.M;
Burhan Kamma Marausa, S.H., M.H;
Husniar Darsis, S.H., M.H;
Kesemuanya Advokat berkantor di kantor hukum “Adhi Sogata” beralamat di jalan Dewata Cargo Gang I No. 12 Denpasar-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Terlawan II;
Tn. GEDE SARMAWA, S.E., bertempat tinggal di Jalan Flamboyan A1-10 RT.32 RW.03 Desa Tropodo Kecamatan Waru, Sidoarjo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Jacob Antolis, S.H., M.H., M.M;
Burhan Kamma Marausa, S.H., M.H;
Husniar Darsis, S.H., M.H;
Kesemuanya Advokat berkantor di kantor hukum “Adhi Sogata” beralamat di jalan Dewata Cargo Gang I No. 12 Denpasar-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Terlawan III;
PT. BANK NEGARA INDONESIA, Tbk. (Persero) PUSAT Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA CABANG MANADO, berkedudukan di Jalan Dotulolong Lasut No. 1 Manado,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Ari Mukti, S.H;
Yohannes Y. Panggabean, S.H;
Masing-masing pegawai PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : WMO/7.4/005 tanggal 18 Agustus 201, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Terlawan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 15/PDT/2018/PT PAL tanggal 20 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan dengan surat perlawanan tertanggal 9 Juni 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 3 Juli 2017 dalam Register Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk, telah mengajukan perlawanan sebagai berikut:
Bahwa yang men jadi Objek Perlawanan dalam perkara a quo adalah :
Penetapan Eksekusi Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk Jo. Penetapan Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 08 Juni 2017 Tentang Penetapan Sita Eksekusi, dalam Perkara Perdata Nomor : 633,PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. No. 3023 .K/Pdt/20 12 tanggal 12 Desember 2013 Jo. No. 40/Pdt. G/2011/PT. Palutanggal26 Oktober 2011 Jo. No. 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011, di Pengadilan Negeri Luwuk;
(Untuk selanjutnya disebut " Objek Perlawanan"
Adapun yang melatarbelakangi diajukannya Gugatan Perlawanan oleh Pelawan adalah sebagai berikut
Perihal Judicia Legal Standi Pelawan :
Bahwa PT. Yeros Ocean Shrimp ialah suatu perseroan yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Luwuk satu dan lain hal sebagaimana Akta Pendirian No. 8, tanggal 5 Agustus 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Ratna Yulaikha Nurcahyani, S.H., Notaris di Luwuk, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor AHU-43731.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 04 September 2009;
Bahwa PT. Yeros Ocean Shrimp didirikan dan diprakarsai oleh Tn. YoristonKusworo untuk mengambilalih utang PT. Fitron Windu Utama kepada PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (Persero) Pusat, Cq PT Bank Negara Indonesia Cabang Manado (Turut Terlawan);
Bahwa untuk menindaklanjuti pengambilalihan utang tersebut pada tanggal 30. 12-2009 (tiga puluh Desember dua ribu sembilan) telah diadakan Perjanjian Novasi Nomor : 09/MNM/N.001 diantara:
Tn. Benny Martianus dalam kapasitasnya untuk dan atas nama PT. Fitron Windu Utama;
Tn. Yoriston Kusw.oro dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Yeros Ocean Shrimp; dan
Tn. Novianto Harry Kristono dalam kapasitasnya selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Manado PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa adapun utang PT. Fitron Windu Utama kepada PT. Bank Negara Indonesia berdasarkan Perjanjian Kredit yang dialihkan kepada PT. Yeros Ocean Shrimp (Pelawan) berdasarkan Novasi ialah sebagai berikut:
Perjanjian Kredit No.06/MNM/002 tanggal 24 Januari 2006 sebagaimana telah diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(4) 06/MNM/002 tanggal 10 Oktober 2007 dengan maksimum Rp.12.400.000.000,- (dua belas milyar empat ratus juta Rupiah);
Perjanjian Kredit No.06/MNM/003 tanggal 24 Januari 2006 sebagaimana telah diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(1) 06/MNM/003 tanggal 25 September 2006 dengan maksimum Rp.4.950.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan hutang pokok pada saat ditandatangani adalah sebesar Rp.2.479.993.750,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) dan;
Perjanjian Kredit No.07/MNM/009 tanggal 21 Februari 2007 sebagaimana telah diubah dengan persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(1) 07/MNM1009 tanggal 10 Oktober 2007 dengan maksimum sebesar USD.833.333,33 (delapan ratus tiga puluh tiga Ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga sen Dollar Amerika Serikat);
Bahwa tentu terdapat hal-hal yang melatar-belakangi tindakan Pelawan dalam mengambil alih kewajiban utang PT. Fitron Windu Utama di PT. Bank Negara Indonesia Cabang Manado yang akan diuraikan lebih lanjut dalam posita dibawah ini, dan dengan demikian, jelas membuktikan PT. Yeros Ocean Shrimp memiliki kepentingan / dasar hukum (juditio legal standi) dalam mengajukan gugatan perlawanan a quo;
Perihal Masan PT Yeros Ocean Shrimp bersedia membuat Novasi :
Bahwa adapun hal-hal yang melatar-belakangi sehingga PT. Yeros Ocean Shrimp berkenaan untuk mengambil alih utang PT. Fitron Windu Utama di Bank Negera Indonesia (persero) Tbk ialah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 05-01-2007 (lima Januari dua ribu tujuh) telah dibuat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Tn.Yoriston Kusworo, Tn. Rony Kosworo, dan Ny. Rosalena Martianus bersama-sama selaku Pihak Kesatu (Penjual) serta Tn. Benny Martianus, Tn. Jemmy Wahani, Tn. Gede Sarmawa dan Tn. Marthen Moningka bersamasama selaku Pihak Kedua (Pembeli) dengan Objek Jual Beli berupa saham PT. Fitron Windu Utama disepakati harga sebesar Rp.29.500.000.000,- (dua puluh sembilan milyar lima ratus Juta Rupiah) yang akan dibayarkan sesuai dengan yang telah disepakati para pihak dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut;
Bahwa dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama itu pula, dalam ketentuan Pasal 5 menentukan Pihak Kedua berjanji untuk mengembalikan jaminan yang diikat pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Manado pada paling lambat akhir bulan Januari 2008 dengan perincian jarninan sebagaimana jelas tertuang dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut;
Bahwa sebagai dasar untuk tindak lanjut terhadap Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 05-01-2007, telah dibuat Akta-akta sebagai berikut:
Akta tanggal 08 Maret 2007, Nomor 07 dibuat dihadapan Ny. Fanny Landrayani, S.H. Notaris di Sidoarjo, perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Fitron Windu Utama tentang perubahan susunan pengurus;
Akta tanggal 09 Maret 2007, Nomor 09 dibuat dihadapan Ny. Fanny Landrayani, S.H. Notaris di Sidoarjo, perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fitron Windu Utama, tentang Rencana Penjualan Saham Perseroan;
Alcta tanggal 09 Maret 2007, Nomor 10 dibuat dihadapan Ny. Fanny Landrayani, S.H. Notaris di Sidoarjo, perihal Jual Beli saham antara Tn.Yoriston Kusworo kepada Tn. Benny Martianus sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat) saham;
Akta tanggal 09 Maret 2007, Nomor 11 dibuat dihadapan Ny. Fanny Landrayani, S.H. Notaris di Sidoarjo, perihal Jual Beli saham antara Tn.Yoriston Kusworo kepada Tn. Jemmy Wahani sebanyak 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) saham;
Akta tanggal 09 Maret 2007, Nomor 12 dibuat dihadapan Ny. Fanny Landrayani, S.H. Notaris di Sidoarjo, perihal Jual Beli saham antara Tn.Ronny Kusworo kepada Tn. Jemmy Wahani sebanyak 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) saham;
Akta tanggal 09 Maret 2007, Nomor 13 dibuat dihadapan Ny. Fanny Landrayani, S.H. Notaris di Sidoarjo, perihal Jual Beli saham antara Ny. Rosalena Marthianus kepada Tn. Gede Sarmawa sebanyak 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) saham;
Akta tanggal 09 Maret 2007, Nomor 14 dibuat dihadapan Ny. Fanny Landrayani, S.H. Notaris di Sidoarjo, perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fitron Windu Utama mengenai pengesahan penjualan saham-saham perseroan dan perubahan susunan para pemilik / Pemegang saham;
Adapun mengenai administrasi pelaporan jual-beli saham ini berikut perubahan susunan pengurus PT FWU hingga saat ini tidak pernah diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Bahwa sebagai tambahan informasi, yang menjadi jaminan atas kredit PT. Fitron Windu Utama kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Manado, ialah termasuk aset Pribadi milik Tn. Yoriston Kusworo (In Casii Pemegang saham dan Direktur Utama PT. Yeros Ocean Shrimp) dan keluarga, yang terdiri dari :
Tanah dan bangunan rumah, yang terletak di jalan Klampis Indah Nomor 42 Blok H-74 Surabaya, dengan Sertifikat Hak Milik No.I 753/Kelurahan Klampis Ngasem, seluas 503m2, Surabaya „fr tertanggal 24-04-2000, Surat Ukur No.364/Klampisngasem/2000, atas nama Aris Martionus;
Tanah dan bangunan rumah, yang terletak di Jai= : Gading Pantai I-A, nomor 15-B, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Surabaya berupa :
Sertifikat Hak milik, atas nama : Kui Ming, No.462/Kelurahan Dukuh Sutorejo, seluas:140m2, Surabaya tertanggal 19-061996, Gambar Situasi tanggal 04-04-1996, No.4183/1996;
Sertifikat Hak Milik atas nama Fuk Ming, No.645/ Kelurahan Dukuh Sutorejo, seluas:110m2, Surabaya tertanggal 19-061996, Gambar Situasi tanggal 04-04-1996, No.4184/1996;
Sertifikat Hak Milik, atas nama Fuk Ming, No.467/Kelurahan Dukuh Sutorejo, seluas 204m2. tertanggal 19-06-1996, Gambar Situasi tanggal 04-04-1996, No.4187/1996;
Sertifikat Hak Milik No.463/ Kelurahan Dukuh Sutorejo, seluas 165m2, Surabaya tertanggal 19-06-1996, Gambar Situasi tanggal 04-04-1996, No.4188/1996;
Tanah dan Bangunan rumah yang berada di Luwuk berupa
Tanah dan Bangunan rumah yang terletak di jalan Muhammad Hatta Nomor 2 Luwuk, Sertifikat Hak Milik atas nama Yoriston Kusworo, Nomor 575/Kelurahan Maahas, seluas 383m2, tertanggal 16-03-2002, Surat Ukur Nomor 08/Maahas/2002 tanggal 16-03-2002;
Tanah yang terletak di Jalan Pan Luwuk, Sertifikat Hak Milik atas nama Yoriston Kusworo, Nomor:1078/Kelurahan Simpong, seluas 1.074m2, tanggal 21-06-1995, Gambar Situasi Nomor 447/1995, tanggal 21-06-1995;
Bahwa nyatanya, setelah saham-saham PT. Fitron Windu Utama dijual, Para Terlawan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 05-01-2007yang merupakan master agreement / perjanjian pokok jual beli saham tersebut diantaranya :
Pembayaran harga jual beli saham yang tidak dibayarkan secara penuh hingga saat gugatan perlawanan aqua diajukan;
Ketentuan pasal 5 dimana Pihak Kedua berjanji untuk mengembalikan jaminan yang diikat pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Manado pada paling lambat akhir bulan Januari 2008;
Bahwa faktanya, walaupun usaha tambak udang PT. FWU telah panen sekitar 1 (satu) bulan setelah jual-beli saham dan telah mendapatkan pemasukan\ yang cukup besar, dengan rincian :
Hasil panen udang windu tanggal 7 s/d 26 Januari 2007 sebesar 111.489,00 kg;
Hasil panen udang windu tanggal 20 Maret s/d 25 Mei 2007 sebesar 207.665,66 kg;
Hasil panen Wang windu tanggal 29 Juni s/d 2 Agustus 2007 sebesar 149.669,61 kg;
Hasil panen udang windu tanggal 24 Oktober s/d 3 November 2007 sebesar 124.766,34 kg;
Hasil panen udang windu tanggal 26 Januari s/d 12 Maret 2008 sebesar 195.398.20 kg
Dimana total panen udang PT. Fitron Windu Utama saat itu sejumlah 655.808 kg dengan nilai sebesar Rp.53.710.675.200 (lima pulub tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta enarn ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus Rupiah) namun Para Terlawan sama sekali tidak beritikad balk untuk melaksanakan kewaliban kontraktualnya sebagaimana Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 05-01-2007, berikut Akta-akta yang telah terurai pada angka 5 huruf c romawi i hingga vii di atas, khususnya terkait pengembalian aset-aset pribadi yang dijadikan jaminan kredit PT. Fitron Windu Utama. Dengan demikian, tidak terdapat suatu alasan pemaaf yang dapat dibenarkan secara hukum atas tindakan wanprestasi tersebut;
Bahwa Pelawan pun telah berusaha untuk secara aktif menagih Para Terlawan terkait pembayaran lungs harga saharn berikut pengembalian aset-aset pribadi yang dijadikan laminan kredit PT. Fitron Windu Utarna, namun Para Terlawan dengan itikad buruk dan dengan berbagai macam alasan selalu menghindar dalam memenuhi kewajiban kontraktuainya dan hanya memberikan janji-janji akan melunasi;
hwa setelah PT. Fitron Windu Utarna diambil-alih oleh Para Terlawan, kinerja PT. Fitron Windu Utama terus menurun, dan pembayaran cicilan kredit kepada Turut Terlawan pun tidak pernah dilakukan. flinga akhirnya pihak Turut Terlawan berinisiatif untuk mengadakan pertemuan terkait penyelesaian utang kredit PT Fitron Windu Utama pada tanggal 19 Maret 2008, bertempat di ruang Pemimpin SKM Makassar Gedung Bank BNI Wilayah 7 Makassar lantai 3 dengan dihadiri oleh :
Pengurus PT. Fitron Windu Utama yaitu Bapak Benny Martianus (Direktur Utama) dan Bapak Jemmy Wahani (Direktur);
Bapak Yoriston Kusworo;
Bapak Marthen Moningka;
Dengan disaksikan Pemimpin SKM Makassar Bapak Subair Jasmin dan Pemimpin SKM Manado Bapak Edy Noor Riyanto;
Dimana seluruh peserta yang hadir bersepakat, dan membubuhkan tanda tangan pada Notulen Pertemuan tersebut;
Bahwa salah satu poin kesepakatan Notulen Pertemuan tanggal 19 Maret 2008 tersebut pada point 2 menyebutkan "Dalam waktu paling lambat satu bulan (20 April 2008) iaminan atas numa Bapak Yeriston Kusworo yang dijaminkan untuk men jamin fasilitas kredit PT. FWU di BNI SKM Manado akan dikembalikan seutuhnya pada Bapak Yeriston Kusworo sesuai Pasal 5 poin 1 sampai dengan 4 perjanjian kesepakatan bersama yang telah ditandatangani didepan Fanny Landrayani, S.H. notaris Sidoarjo tanggal 5 Januari 2007".
Bahwa walaupun telah difasilitasi/dimediasi oleh Turut Terlawan, faktanya Para Terlawan hingga saat ini tetap tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Para Terlawan hanya mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari PT. Fitron Windu Utama, namun tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar harga saham, maupun pelunasan fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama di TUrut Terlawan;
Bahwa oleh karena tidak ada itikad balk dari Para Terlawan untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya sebagaimana tertuang dalam Akta Notariil diatas, berikut Notulen Pertemuan tanggal 19 Maret 2008, maka pada tanggal 13 Juni 2008, diadakan Notulen Rape Umum Pemegang Saham bertempat di Hotel Sheraton Surabaya (selanjutnya disebut sebagai Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008), dengan dihadiri oleh segenap Pemegang Saham PT. Fitron Windu Utama yaitu Bapak Benny Marthianus, Bapak Jemmy Wahani, Bapak Gede Sarmawa, berikut perwakilan dan Turut Terlawan Bapak Willy S.B. Suak (yang dalam perkara a quo merupakan Objek Gugatan yang wajib dipenuhi oleh Para Terlawan). Dimana pada intinya isi dari Notulen tersebut adalah sebagai berikut:
Benny Marthianus menyatakan :
Pada Prinsipnya saya tidak mau terlibat lagi dalam PT. FWU karena posisi saya hanya sebagai pelaksana bukan pemilik / key person yang sebenarnya;
Meminta BNI untuk mencarikan solusi permasalahan;
Jemmy Wahani menyatakan :
Sejak awal tidak pernah terlibat dalam PT. FWU karena seiama tahun 2007 kondisi kesehatan lagi sakit;
Permasalahan PT. FWU ialah pada bulan November 2007 panen gagal. setelah itu panen terus menurun, manajemen tidak berjalan baik, mutu udang yang dipanen jelek, namun tetap punya komitmen untuk memalankan usaha tapi tidak bisa karena bukan key person;
Gede Sarmawa menyatakan :
Sejak pengalihan .saham, PT. FWU telah menjual udang senilai ±Rp.44.000.000.000 (empat puluh empat milyar Rupiah);
Saya sudah tidak mau terlibat lagi karena saya bukan key person
Hasil Kesepakatan Pengurus / Pemegang Saham PT. Fitron Windu Utama tanggal 13 Juni 2008 ialah :
Mengenai pembelian saham milik PT. Fitron Windu Utama sesuai dengan Akta Jual Bell saham No.14 tanggal 9 Maret 2007 di Notaris dapat kami jelaskan bahwa : Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan bersama tanggal 5 Januari 2007 dihadapan Notaris Ny. Landrayani, S.H.;
Mengenai kewajiban kepada pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk dan kewajiban kepada pihak ketiga lainnya kami jelaskan sebagai berikut : Pengurus sesuai dengan Akta Nomor 7 tanggal 09 Maret 2007 Tidak mampu membayar kewajiban kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Pihak Ketiga lainnya karena tidk ada dana, selain itu tidak mampu melanjutican usaha PT. Fitron Windu Utama;
Sebagai tindak lanjut untuk menuiatasi / menyelesaikan permasalahan tersebut di alas, kami sebagai pengurus sekaligus sebagai Pemegang Saham (Cf. Akta No.14 tanggal 9 Maret 2007) sepakat untuk menverahkan kemhali saham kepada pemilik yang lama (Cf. Alta No.65 tanggal 30 November 1999).
Bahwa sebagai tindak lanjut atas Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008, Bapak Gede Sarmawa dalam kapasitasnya selaku Pemegang Saham berikut Komisaris Utama PT. Fitron Windu Utama membuat Surat Pernyataan tertanggal 06 Juni 2009 yang pada intinya menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran harga saham PT. Fitron Windu Utama kepada pemilik / pemegang saham yang lama yaitu Ny. Rosalena Marthianus, dan dengan ini menyatakan menyerahkan kembali seluruh saham atas nama Gede Sarmawa di PT. FWU sebanyak 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) saham kepada Ny. Rosalena Marthianus;
Bahwa tindakan serupa pun telah dibuat oleh Benny Marthianus dalamkapasitasnya selaku Direktur Utama dan selaku Pemegang Saham PT. Fitron Windu Utama yaitu mengembalikan kepemilikan saham sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat) saham kepada Tn. Yoriston Kusworo.
Bahwa oleh karena telah dibuat Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 oleh segenap direksi dan Pemegang. Saham, berikut ditindaklanjuti dengan dibuatnya Surat Pernyataan oleh Para Terlawan yang pada intinya mengembalikan Saham berikut susunan Direksi PT. Fitron Windu Utama kepada Para Pemegang Saham yang lama berikut susunan pengurus lama, maka kemudian tercipta suatu keyakinan bagi Pelawan untuk mengambil alih kepengurusan serta dengan niat untuk menyelamatkan perusahaan yang telah dibangun dari nol oleh Pelawan yaitu PT. Fitron Windu Utama, dengan mengambilalih utang cicilan fasilitas kredit PT. Fitron WindU Utama kepada Turut Terlawan.
Bahwa selain itu apabila permasalahan PT. Fitron Windu Utama dibiarkan berlarut-larut, yang berdampak pada gagal bayar cicilan fasilitas kredit PT Fitron Windu Utama kepada Turut Terlawan, dapat berakibat pada dieksekusinya jaminan fasilitas kredit yang merupakan harta pribadi dari Tn.Yeriston Kusworo, maka untuk menyelamatkan harta pribadi tersebut, dan dengan didukung oleh dokumen-dokumen pendukung berupa:
Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008;
Surat Pernyataan Bapak Benny Marthianus;
Surat Pemyataan Bapak Gede Sarmawa;
Yang mana semakin menguatkan kepentingan Pelawan untuk mengarribilalih utang PT. Fitron Windu Utama yang artinya juga
Bahwa dari uraian poin-poin diatas, dapat disimpulkan adanya suatu kejelasan perihal apa yang menjadi roh / dasar Pelawan berkenan untuk mengambilalih kewajiban pembayaran cicilan fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama kepada Turut Terlawan melalui Perjanjian Novasi. Unsur utama dalam syarat sah-nya kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW ialah adanya kesepakatan (consensus), tanpa adanya kesesuaian maksud dan tujuan kontrak dibentuk, maka kontrak tidak akan tercapai. Dalam kasus a quo, Pelawan bersedia untuk mengadakan mengambil-alih kewajiban pembayaran fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama melalui Novasi oleh karena adanya dokumen-dokumen pendukung sebagaimana terurai diatas, yang menunjukkan Para Terlawan sudah tidak terlibat lagi baik dalam kepengurusan maupun kepemilikan saham PT. Fitron:Windit Utama.
Perihal Keberatan Pelawan Atas Upava Eksekusi Para Terlawan.:
Bahwasetelah Pelawan menguraikan Judicio Legal Standi dan Alasan Novasi sebagaimana terurai diatas, maka jelas dan terang kepentingan dan keberatan Pelawan terhadap diajukannya permohonan eksekusi dalam perkara perdata Nomor:633/PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. No.3023.K/Pdt/2012 tanggal 12 Desember 2013 Jo.No.40/Pdt.G12011/PT.Palu taliggal 26 Oktober 2011 Jo. No.38/Pdt.G/2010/PN.Lwk tanggal 3 Mei 2011 di Pengadilan Negeri Luwuk, gebab Para Terlawan dahulu telah menyatakan dengan tegas dalam Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 maupun Surat Pemyataan yang pada intinya telah menyerahkan kembali sepenuhnya saham-saham berikut kepengurusan kepada Tn. Yeriston Kusworo, cs. selaku para pemegang saham dan para pengurus awal berdasarkan akta No.65 tanggal 30 November 1999 yang dibuat dihadapan Sang Abuda, S.H. Notaris di Luwuk dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.C-5516 HT 01.01 Th.2000. tanggal 08 Maret tahun 2000;
Upaya eksekusi yang dilakukan oleh Para Terlawan menunjukkan itikad buruk Para Terlawan yang dengan segala upaya bermaksud menguasai kembali kepemilikan saham maupun kepengurusan PT. Fitron Windu Utama dengan mengingkari (wanprestasi) kesepakatan Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 maupun Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh Para Terlawan yang pada intinya menyatakan bahwa Para Terlawan tidak sanggup mengelola PT. Fitron Windu Utama sehingga mengembalikan kepemilikan dan kepengurusan kepada Tn. Yeriston Kusworo, cs.
Bahwa tentu sangat tidak adil bagi Pelawan bilamana ketika PT. Fitron Windu Utama terpuruk dan tidak mampu membayar cicilan fasilitas kredit, Para Terlawan meninggalkan PT. Fitron Windu Utama dengan utang yang menumpuk dan menyerahkan kepemilikan saham berikut kepengurusan dengan suatu Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Pernyataan, dan ketika kewajiban pembayaran telah diambil-alih serta dibayarkan oleh Pelawan selama bertahun-tahun hingga kondisi PT. Fitron Windu Utama tampak membaik, kemudian sekonyong-konyong Para Terlawan berniat mengambil kembali PT. Fitron Windu Utama dan mengingkari Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 berikut Surat Pernyataan yang dibuatnya sendiri;
Bahwa eksistensi pembuatan Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Pernyataan dari Para Pelawan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dibuatnya Perjanjian Novasi. Dengan kata lain, bilamana Para Terlawan pada waktu itu tidak membuat Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 berikut Surat pernyataan maka dapat dipastikan pula PT. Yeros Ocean Shrimp tidak akan mengambil-alih kewajiban pembayaran cicilan PT. Fitron Windu Utama melalui Perjanjian Novasi;
Bahwa Pasal 1234 BW dengan jelas menentukan : "Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu", berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, maka Pelawan dengan ini mewajibkan kepada Para Terlawan untuk tunduk dan patuh atas Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 maupun Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh Para Terlawan sendiri, berikut menandatangani segala akta-akta notariil yang terkait dengan pengembalian kepemilikan saham maupun kepengurusan dalam PT. Fitron Windu Utama;
Bahwa demi menghindari agar Para Terlawan tidak mengulur waktu melaksanakan isi putusan, maka sudah selayaknya bila Para Terlawan dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai. IDR10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, sebagaimana ketentuan Pasal 606a Rv yang menentukan "sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepaniang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yangbesarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa". Dan dalam pasal 606b Rv bahwa "Bila putusan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk melaksanakan putusan terhadap sejumlah uang paksa yang telah ditentukan tanpa terlehih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum";
Perihal Keterlibatan Turut Terlawan dalarn Sengketa a quo :
Bahwa adapun pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Manado ikut ditarik menjadi Turut Terlawan dalam perkara ini oleh karena Turut Terlawan pula yang mengetahui latar belakang dibuatnya Perjanjian Novasi tersebut, dimana ASLI dokumen-dokumen pendukung perihal Notulen Rapat berikut dokumen lainnya didokumentasikan oleh Turut Terlawan;
Bahwa Turut Terlawan pada waktu itu berpendapat, satu-satunya solusi untuk menyelamatkan aset yang dijaminkan atas fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama pada Turut Terlawan agar tidak dieksekusi lelang ialah dengan tetap membayar cicilan fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama, dan oleh karena didukung dengan Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 maupun Surat Pernyataan yang telah dibuat perihal kepengurusan berikut kepemilikan saham PT. Fitron Windu Utama telah beralih, maka Pelawan dengan itikad baik demi menyelamatkan aset pribadi Tn. Yoriston Kusworo beserta keluarga, serta demi menghindarkan kerugian yang akan diderita Turut Terlawan bilamana cicilan kredit tidak dibayar, maka Tn. Yoriston Kusworo menggunakan PT. Yeros Ocean Shrimp untuk mengambil-alih kewajiban pembayaran cicilan fasilitas kredit-PT. Fitron Windu Utama pada Turut Terlawan;
Bahwa terhitung sejak kewajiban pembayaran utang PT. Fitron Windu Utama kepada Turut Terlawan diambii alih oleh PT. Yeros Ocean Shrimp melalui Perjanjian Novasi, Pelawan telah melaksanakan kewajibannya dalam mengangsur cicilan yang mana seluruhnya akan Pelawan buktikan pada agenda pembuktian dalam perkara a quo;
Bahwa dari uraian di atas, dengan adanya Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 maupun Surat Pernyataan yang telah dibuat. serta telah dilakukannya pembayaran cicilan fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama kepada Turut Terlawan oleh Pelawan, telah membuktikan legal standi Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar, oleh karenanya sepatutnya bila kepentingan hukum Pelawan dilindungi oleh hukum;
Bahwa mengingat perkara a quo diawali oleh perilaku buruk Para Terlawan, maka sudah selayaknya manakala Para Terlawan secara tanggung renteng dihukum untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa mengingat perkara ini tidak terlepas dari keterlibatan Turut Terlawan yang menyetujui dibuatnya Perjanjian Inovasi yang telah dibuat sesuai prosedur, dengan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung berupa Notulen RUPS tanggal 13 Juni 2008 berikut Surat Pernyataan, maka sudah selayaknya manakala Turut Terlawan turut pula dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana terurai di atas, maka Pelawan memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang memiliki itikad baik dan benar;
Menyatakan Perjanjian Novasi Nomor 09/MNM/N.001 tertanggal 30 Desember 2009 adalah sah dan berharga menurut hukum;
Menyatakan Para Terlawan telah Wanprestasi terhadap Notulen RUPS PT. Fitron Windu Utama tanggal 13 Juni 2008;
Menyatakan Terlawan I telah Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan tertanggal 13 Juni 2008;
Menyatakan Terlawan III telah Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan tertanggal 06 Juni 2009;
Menyatakan permohonan eksekusi Para Terlawan dilandasi dengan itikad buruk dan oleh karenanya bertentangan dengan hukum;
Menghukum Para Terlawan untuk mematuhi substansi RUPS PT. Fitron Windu Utama tanggal 13 Juni 2008, yaitu dengan mengembalikan saham-saham berikut susunan kepengurusan PT. Fitron Windu Utama kepada pengurus semula sebagaimana Akta No. 65 tanggal 30 November 1999 yang dibuat dihadapan Sang Abuda, S.H. Notaris di Luwuk dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-5516 HT 01.01 Th. 2000, tanggal 08 Maret tahun 2000, atau kepada pihak yang ditunjuk oleh Pelawan;
Menghukum Para Terlawan secara prorata untuk membayar dwangsom kepada Pelawan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan;
Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Atau agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang dirasakan adil dan patut (Ex aequo et Bono);
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 05 Desember 2017 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Eksepsi Terlawan II dan III;
Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.134.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Membaca, relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 05 Desember 2017masing-masing kepada turut terlawan pada tanggal 28 Desember 2017;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding tanggal 07 Desember 2017 Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan bahwa Kuasa Pelawan telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 05 Desember 2017, permohonan banding mana telah pula diberitahukan masing-masing kepada:
Kuasa Terbanding I semula Terlawan I pada tanggal 08 Januari 2018;
Kuasa Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III pada tanggal 22 Januari 2018;
Kuasa Turut Terbanding semula Turut Terlawan pada tanggal 28 Desember 2017;
Membaca memori banding tertanggal 29 Desember 2017 yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Pelawan, yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk pada tanggal 29 Desember 2017, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Kuasa Terbanding I semula Terlawan I pada tanggal 08 Januari 2018;
Kuasa Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III pada tanggal 22 Januari 2018;
Kuasa Turut Terbanding semula Turut Terlawan pada tanggal 29 Januari 2018;
Membaca kontra memori banding tertanggal 26 Pebruari 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III, yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk pada tanggal 05 Maret 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Kuasa Pembanding semula Pelawan pada tanggal 07 Maret 2018;
Kuasa Terbanding I semula Terlawan I pada tanggal 07 Maret 2018;
Kuasa Turut Terbanding semula Turut Terlawan pada tanggal 06 Maret 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, dikepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing kepada :
Kuasa Pembanding semula Pelawan pada tanggal 02 Pebruari 2018;
Kuasa Terbanding I semula Terlawan I pada tanggal 13 Pebruari 2018;
Kuasa Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III pada tanggal 07 Maret 2018;
Kuasa Turut Terbanding semula Turut Terlawan pada tanggal 06 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Pelawan tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Pelawan telah mengajukan keberatan-keberatannya sebagaimana terurai dalam memori bandingnya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk telah keliru dengan memandang sama kualitas kedudukan Pelawan/Pembanding sesuai yang tercantum dalam perkara pokok sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 40/PDT/2011/PT.Palu, tanggal 16 Februari 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3023 K/PDT/2012, tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 633 PK/PDT/2015, tanggal 29 Maret 2016, terhadap kedudukan Pelawan sebagaimana yang tertera dalam Perlawanan Nomor: 36/Pdt.PIw/2O17/PN Lwk;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk telah secara apriori memandang bahwa Pelawan/ Pembanding adalah sebagai Pihak dalam Perkara Pokok sehingga tidak dapat mengajukan Perlawanan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk telah keliru menafsirkan ketentuan Pasal 228 ayat (1) RBg;
Bahwa Penetapan Eksekusi Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk, serta Penetapan Sita Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 40/PDT/2011/PT.Palu, tanggal 16 Februari 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3023 K/Pdt/2012, tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 633 PK/Pdt/2015, tanggal 29 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk adalah tidak berdasar bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;
Penetapan Eksekusi Nomor: 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk, serta Penetapan Sita Eksekusi yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk atas objek yang telah diikat Hak Tanggungan adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Kuasa Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan menolak keberatan-keberatan yang diajukan oleh kuasa Pembanding semula Pelawan dan sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk telah tepat dan bersesuaian dengan hukum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca dan memperhatikan secara seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, surat-surat bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 05 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut serta memori banding dari Pembanding semula Pelawan maupun kontra memori banding dari Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 5 Desember 2017 dan telah pula membaca serta memperhatikan surat memori banding yang diajukan Pembanding / Pelawan dan kontra memori banding yang diajukan Terbanding II dan III / Terlawan II dan Terlawan III, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keseluruhan uraian pertimbangan hukum dalam eksepsi,
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 5 Desember 2017, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama Dalam Eksepsi, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah keliru melakukan penilaian terhadap pihak-pihak yang berperkara dalam Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 38/Pdt.G/2010/Lwk taggal 3 Mei 2011, sehingga putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 5 Desember 2017 tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan dan mengadili sendiri perkara ini berdasarkan berita acara persidangan dan bukti-bukti surat yang diajukan Pembanding semula Pelawan maupun oleh Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III ;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Terlawan II dan III sekarang Terbanding II dan III terdapat keberatan/eksepsi, menyatakan Pelawan Sekarang Pembanding tidak mempunyai Juditia legal standi sebagai Pelawan sekarang Pembanding, dimana terhadap keberatan/eksepsi tersebut Majelis Hakim Tinggkat Pertama menerima keberatan tersebut dan menyatakan keberatan/eksepsi tersebut berdasar dan selanjutnya menyatakan Pelawan sekarang Pembanding adalah Pelawan sekarang Pembanding yang tidak mempunyai Juditia Legal Standi dalam mengajukan perlawanan in casu, sehingga dalam amar putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan perlawanan Pelawan sekarang Pembanding tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/eksepsi tersebut dan apa yang dipertimbangkan maupun diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam bukti surat yang diajukan Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III, yaitu bukti T II, T III-2, 3, 4 dan T II, T III – 5 yang masing-masing merupakan putusan badan peradilan, dimana dari bukti tersebut kedudukan Yoriston Kusworo adalah sebagai subyek hukum pribadi, dan tidak terkait dan tidak bersangkutan dengan kedudukannya sebagai dan selaku pengurus atau mewakili PT. Yeros Ocean Shrimp, sehingga dari itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pengajuan gugatan perlawanan sebagaimana perkara Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk yang dimohonkan banding tersebut adalah dalam kedudukan selaku Direktur Utama dan setidak-tidaknya sebagai dan mewakili kepentingan PT Yeros Ocean Shrimp sebagai suatu badan hukum privat (Subyek Hukum Perdata) dan bukan untuk serta demi kepentingan Yoriston Kusworo pribadi karena itu ia berhak dan berwenang untuk mengajukan gugatan perlawanan selaku dan untuk atas nama direktur PT Yeros Ocean Shrimp dalam kedudukannya selaku Direktur Utama oleh karena itu keberatan dari Terlawan II dan III sekarang Terbanding II dan III tersebut tidak beralasan dan harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Perlawanan Pelawan adalah sebagaimana dalam gugatan Pelawanan Pelawan tersebut ;
Menimbang bahwa yang menjadi obyek gugatan Perlawanan Pelawan dalam perkara a quo adalah Penetapan Eksekusi Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk Jo. Penetapan Nomor 38/Pen.Pdt/2010/PN.Lwk, tanggal 08 Juni 2017 tentang Penetapan Sita Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 633 PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. Nomor 3023 K/Pdt/2012 tanggal 12 Desember 2013 Jo. Nomor 40/PDT/2011/PT.Pal. tanggal 26 Oktober 2011 Jo. Nomor 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk tanggal 3 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa dalil pokok keberatan Pelawan adalah karena diajukannnya permohonan eksekusi oleh Para Pelawan terhadap perkara perdata Nomor 633 PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. Nomor 3023 K/Pdt/2012 tanggal 12 Desember 2013 Jo. Nomor 40/PDT/2011/PT.Pal. tanggal 26 Oktober 2011 Jo. Nomor 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011 di Pengadilan Negeri Luwuk, dimana Pelawan telah mengambilalih kewajiban pembayaran cicilan fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama kepada Turut Terlawan melalui Perjanjian Novasi, oleh karenanya upaya eksekusi yang dilakukan oleh Para Terlawan menunjukkan itikad buruk Para Terlawan yang dengan segala upaya bermaksud menguasai kembali kepemilikan saham maupun kepengurusan PT. Fitron Windu Utama ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca dan memperhatikan secara seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, surat-surat bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 05 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut serta memori banding dari Pembanding semula Pelawan maupun kontra memori banding dari Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti memori banding dari Pembanding semula Pelawan, maupun kontra memori banding dari Terbanding I, II dan III semula Terlawan I, II dan III, serta surat-surat bukti dalam berkas perkara yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan maupun surat-surat bukti yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Terlawan, ternyata tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya permohonan eksekusi yang diajukan oleh Para Terlawan sekarang Para Terbanding, demikian pula bukti yang menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Luwuk telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk Jo. Penetapan Nomor 38/Pen.Pdt/2010/PN.Lwk, tanggal 08 Juni 2017 tentang Penetepan Sita Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 633 PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. Nomor 3023 K/Pdt/2012 tanggal 12 Desember 2013 Jo. Nomor 40/PDT/2011/PT.Pal. tanggal 26 Oktober 2011 Jo. Nomor 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011, sebagaimana obyek gugatan Perlawanan Pelawan sekarang Pembanding dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya bukti-bukti permohonan eksekusi yang diajukan oleh Para Terlawan sekarang Terbanding dan pula tidak adanya bukti-bukti bahwa Pengadilan Negeri Luwuk telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk Jo. Penetapan Nomor 38/Pen.Pdt/2010/PN.Lwk, tanggal 08 Juni 2017 tentang Penetepan Sita Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 633 PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. No. 3023 K/Pdt/2012 tanggal 12 Desember 2013 Jo. Nomor 40/PDT/2011/PT.Pal. tanggal 26 Oktober 2011 Jo. Nomor 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011, maka gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan tidaklah berdasar, karenanya Perlawanan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 05 Desember 2017 tersebut tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan Rbg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 36/Pdt.PLW/2017/PN Lwk tanggal 5 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terbanding II dan III semula Terlawan II dan III ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan perlawanan Pembanding semula Pelawan tidak dapat diterima ;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 oleh kami TAMRIN TARIGAN, SH.,MH.,MM selaku Ketua Majelis, Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH dan TAHSIN, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-HakimAnggota dan dibantu oleh ZAINAL ARIFIN, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH TAMRIN TARIGAN, SH.,MH.,MM
Ttd.
TAHSIN, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
ZAINAL ARIFIN, SH.,MH
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH
NIP. 19581231 198503 1 047