11/Pid.Sus/2017/PN. Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 11/Pid.Sus/2017/PN. Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I KETUT YASA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I KETUT YASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
NOMOR : 11/Pid.Sus/2017/PN. Nga.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
| Nama Lengkap | : | I KETUT YASA |
| Tempat Lahir | : | Jagaraga |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 51 Tahun/ 13 Desember 1965 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Anggrek No. 24 Perumnas, Kelurahan/ Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana |
| Agama | : | Hindu |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan dirumah tanahan Negara, sejak;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut umum sejak tanggal 16 Januari 2017 s/d tanggal 04 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 31 Januari 2017 s/d tanggal 01 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 02 Maret 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
Terdakwa dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama DONATUS OPENG, S.H, advokat di Kantor Caritas Law Office, beralamat di Jl. Flamboyan III No. 10, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK.Pid/2017/PN.Nga tanggal 06 Februari 2017;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca Berita Acara Penyidikan dari Penyidik ;---------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara serta Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum NO. REG. PERK. PDM–05/Euh.2/JEMBRANA/01/2017 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi untuk menjatuhkan keputusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa I KETUT YASA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KEDUA Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT YASA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 5 (lima) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa;
Ling Zhi Night Cream = 24 pot;
Ling Zhi Day Cream = 36 pot;
Ling Zhi Whitening Toner = 12 botol;
RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3= 7 botol;
SP Whitening Soap = 12 kotak;
SP Special UV Whitening = 23 kotak;
Rose White & Natural Cream = 9 kotak;
SP Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3= 11 kotak;
Temulawak Transparan Soap = 6 kotak;
Ling Zhe Facial Foam = 12 pot;
Lien Hua Washing Cream = 12 pot;
Lien Hua Day Cream = 2 pot;
SP Herbal Mint Day Cream = 10 kotak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut:
Telah mendengar Replik yang disampaikan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Duplik yang disampaikan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-05/Jembrana/Euh.2/01/2017 tertanggal 31 Januari 2017 terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Alternatif adalah sebagai berikut;
DAKWAAN:
Pertama
Bahwa terdakwa I KETUT YASA pada hari Senin, tanggal 30 bulan Nopember tahun Dua Ribu lima belas sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di Salon Santi, jalan Nusa Indah Raya No. : 16, Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang menjual kosmetik didatangi oleh petugas Balai Besar POM Denpasar dan melakukan pemeriksaan di salón Santi milik terdakwa Ketut Yasa, pada saat penggeledahan ditemukan Ling Zhi Night Cream sebanyak 24 pot, Ling Zhi Day Cream sebanyak 36 pot, Ling Zhi Whitening Toner sebanyak 12 botol, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3 sebanyak 7 botol, SP Whitening Soap sebanyak 12 kotak, SP Special UV Whitening sebanyak 23 kotak, Rose White & Natural Cream sebanyak 9 kotak, SP Hydroquinone tretinoin babyface Solution 3 sebanyak 11 botol, Temulawak Transparan Soap sebanyak 6 kotak, Ling Zhi Facial Foam sebanyak 12 pot, Lien Hua Washing Cream sebanyak 12 pot, Lien Hua Day Cream sebanyak 2 pot, SP Herbal Mint Day Cream sebanyak 10 kotak dan setelah produk kosmetika tersebut diperiksa oleh petugas, kosmetika tersebut tidak memiliki izin edar karena pada label atau kemasannya tidak mencantumkan nomor notifikasi yang terdiri atas 13 digit ( 2 digit dengan huruf dan 11 digit dengan angka), kemudian produk kosmetika tersebut disita oleh petugas Balai Besar POM Denpasar ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji oleh Kepala Besar POM Denpasar :
Nomor : LHU.107.K.04.12.16.0002 tanggal 13 April 2016, SP Hydroquinone Tretinoin Babyface Solution 3 positif mengandung Hidrokinon;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.16.0003 tanggal 5 Mei 2016, Rose White & Natural Cream positif mengandung Merkuri / logam berat (Hg);
•Nomor : LHU.107.K.04. 12.16.0001 tanggal 13 April 2016, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3 positif mengandung Hidrokinon;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.15.3292 tanggal 18 Desember 2015, Ling Zhi Day Cream tidak mengandung bahan berbahaya;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.15.3293 tanggal 18 Desember 2015, SP Special UV Whitening tidak mengandung bahan berbahaya;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.15.3291 tanggal 18 Desember 2015, Ling Zhi Night Cream tidak mengandung bahan berbahaya;
Bahwa terdakwa Ketut Yasa tidak bisa menunjukkan surat izin edar dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual kosmetik tersebut dan terdakwa Ketut Yasa mengetahui tentang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diedarkan atau dijual harus memiliki izin edar dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU.RI.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I KETUT YASA pada hari Senin, tanggal 30 bulan Nopember tahun Dua Ribu lima belas sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di Salon Santi, jalan Nusa Indah Raya No. : 16, Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi estándar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang menjual kosmetik didatangi oleh petugas Balai Besar POM Denpasar dan melakukan pemeriksaan di salón Santi milik terdakwa Ketut Yasa, pada saat penggeledahan ditemukan Ling Zhi Night Cream sebanyak 24 pot, Ling Zhi Day Cream sebanyak 36 pot, Ling Zhi Whitening Toner sebanyak 12 botol, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3 sebanyak 7 botol, SP Whitening Soap sebanyak 12 kotak, SP Special UV Whitening sebanyak 23 kotak, Rose White & Natural Cream sebanyak 9 kotak, SP Hydroquinone tretinoin babyface Solution 3 sebanyak 11 botol, Temulawak Transparan Soap sebanyak 6 kotak, Ling Zhi Facial Foam sebanyak 12 pot, Lien Hua Washing Cream sebanyak 12 pot, Lien Hua Day Cream sebanyak 2 pot, SP Herbal Mint Day Cream sebanyak 10 kotak dan setelah produk kosmetika tersebut diperiksa oleh petugas dan disita oleh petugas Balai Besar POM Denpasar ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji oleh Kepala Besar POM Denpasar :
Nomor : LHU.107.K.04.12.16.0002 tanggal 13 April 2016, SP Hydroquinone Tretinoin Babyface Solution 3 positif mengandung Hidrokinon;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.16.0003 tanggal 5 Mei 2016, Rose White & Natural Cream positif mengandung Merkuri / logam berat (Hg);
Nomor : LHU.107.K.04. 12.16.0001 tanggal 13 April 2016, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3 positif mengandung Hidrokinon;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.15.3292 tanggal 18 Desember 2015, Ling Zhi Day Cream tidak mengandung bahan berbahaya;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.15.3293 tanggal 18 Desember 2015, SP Special UV Whitening tidak mengandung bahan berbahaya;
Nomor : LHU.107.K.04. 12.15.3291 tanggal 18 Desember 2015, Ling Zhi Night Cream tidak mengandung bahan berbahaya’
Bahwa produk sedian farmasi kosmetika tersebut apabila mengandung Merkuri (Hg) bila dipakai dapat menimbulkan bintik-bintik pada kulit, alergi, iritasi kulit dan apabila dipakai dengan dosis tinggi dapat meyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, gangguan pada janin dan menyebabkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, menyebabkan kanker sedangkan sedian farmasi kosmetika bila mengandung Hidrokinon dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, kelainan pada ginjal, kanker darah dan kanker sel hati.
Bahwa terdakwa Ketut Yasa tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi kosmetika Ling Zhi Night Cream, Ling Zhi Day Cream, Ling Zhi Whitening Toner, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3, SP Whitening Soap, SP Special UV Whitening, Rose White & Natural Cream, SP Hydroquinone tretinoin babyface Solution 3, Temulawak Transparan Soap, Ling Zhi Facial Foam, Lien Hua Washing Cream, Lien Hua Day Cream, SP Herbal Mint Day Cream karena kosmetika tersebut termasuk produk yang dilarang beredar;
Bahwa terdakwa Ketut Yasa dalam memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi berupa Ling Zhi Night Cream, Ling Zhi Day Cream, Ling Zhi Whitening Toner, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3, SP Whitening Soap, SP Special UV Whitening, Rose White & Natural Cream, SP Hydroquinone tretinoin babyface Solution 3, Temulawak Transparan Soap, Ling Zhi Facial Foam, Lien Hua Washing Cream, Lien Hua Day Cream, SP Herbal Mint Day Cream sebelumnya tidak pernah melakukan uji Laboratorium sehingga keamanan dari produk kosmetika tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa terdakwa Ketut Yasa tidak bisa menunjukkan bukti keahlian dan kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi kosmetika tersebut dan sedian farmasi kosmetika tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan, dimana saksi - saksi tersebut sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan cara agamanya masing - masing, yaitu:
Saksi NI NYOMAN YASMINI SULASTERI, STP, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penjualan barang kosmetik berbagai merk tanpa ijin mengedar dari Badan POM;
Bahwa saksi bekerja pada dinas BPOM Denpasar;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Salon Santi Jalan Nusa Indah Raya No. 16 Negara dan ditemukan barang kosmetik yang dijual tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM;
Bahwa terdakwa memperoleh barang kosmetik tersebut dari Seles obat kosmetik;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh Badan POM bersama-sama dengan Deperindag Kabupaten Jembrana;
Bahwa penggeledahan/ operasi terhadap barang-barang kosmetik dilakukan oleh Badan POM sebanyak 5 kali dalam setahun;
Bahwa terdakwa pemilik salon dan penjual barang-barang kosmetik tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi NI NENGAH SETIASIH, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penjualan barang kosmetik berbagai merk tanpa ijin mengedar dari Badan POM;
Bahwa saksi bekerja pada dinas BPOM Denpasar;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Salon Santi Jalan Nusa Indah Raya No. 16 Negara dan ditemukan barang kosmetik yang dijual tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM;
Bahwa terdakwa memperoleh barang kosmetik tersebut dari Seles obat kosmetik;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh Badan POM bersama-sama dengan Deperindag Kabupaten Jembrana;
Bahwa penggeledahan/ operasi terhadap barang-barang kosmetik dilakukan oleh Badan POM sebanyak 5 kali dalam setahun;
Bahwa terdakwa pemilik salon dan penjual barang-barang kosmetik tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi I WAYAN ANGGA WIJAYA, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penjualan barang kosmetik berbagai merk tanpa ijin mengedar dari Badan POM;
Bahwa saksi bekerja pada Disparindag Kabupaten Jembrana;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Salon Santi Jalan Nusa Indah Raya No. 16 Negara dan ditemukan barang kosmetik yang dijual tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM;
Bahwa terdakwa memperoleh barang kosmetik tersebut dari Seles obat kosmetik;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh Badan POM bersama-sama dengan Deperindag Kabupaten Jembrana;
Bahwa penggeledahan/ operasi terhadap barang-barang kosmetik dilakukan oleh Badan POM sebanyak 5 kali dalam setahun;
Bahwa terdakwa pemilik salon dan penjual barang-barang kosmetik tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ANIS SAFITRI, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penjualan barang kosmetik berbagai merk tanpa ijin mengedar dari Badan POM;
Bahwa pada tahun 2014 saksi pernah bekerja pada Salon kecantikan milik terdakwa namun sekarang saksi sudah keluar dari kerjaan tersebut;
Bahwa sepengetahun saksi dimana terdakwa memiliki 2 (dua) usaha salon kecantikan yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya No. 16 Negara dan di rumah terdakwa Jl. Anggrek No. 24 Perumnas;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Salon Santi Jalan Nusa Indah Raya No. 16 Negara dan ditemukan barang kosmetik yang dijual tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana ditemukan kosmetik yang tidak dimiliki ijin edar disimpan di dalam ruangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa memperoleh barang-barang kosmetik tersebut;
Bahwa terdakwa pemilik salon dan penjual barang-barang kosmetik tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan didepan persidangan sehubungan dengan masalah penjualan barang kosmetik tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM;
Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang kosmetik tersebut dari SeLes Kosmetik dan terdakwa tidak mengetahui kalau barang kosmetik tersebut adalah illegal;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Salon Santi Jalan Nusa Indah Raya No. 16 Negara dan ditemukan barang kosmetik yang dijual tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM;
Bahwa barang-barang kosmetik tersebut tidak ada No. register dari Badan POM;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
24 pot Ling Zhi Night Cream;
36 pot Ling Zhi Day Cream;
12 botol Ling Zhi Whitening Toner;
7 botol RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3;
12 kotak SP Whitening Soap;
23 kotak SP Special UV Whitening;
9 kotak Rose White & Natural Cream;
11 kotak SP Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3;
6 kotak Temulawak Transparan Soap;
12 pot Ling Zhe Facial Foam;
12 pot Lien Hua Washing Cream;
2 pot Lien Hua Day Cream;
10 kotak SP Herbal Mint Day Cream;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan pada saksi - saksi maupun terdakwa serta dibenarkan berkaitan dengan perkara ini sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dimana keterangan mereka terdapat persesuaian satu sama lain serta barang bukti sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah menjual barang-barang kosmetik kecantikan;
Bahwa benar barang-barang kosmetik yang dijual oleh terdakwa berupa Ling Zhi Night Cream, Ling Zhi Day Cream, Ling Zhi Whitening Toner, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3, SP Whitening Soap, SP Special UV Whitening, Rose White & Natural Cream, SP Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3, Temulawak Transparan Soap, Ling Zhe Facial Foam, Lien Hua Washing Cream, Lien Hua Day Cream, SP Herbal Mint Day Cream;
Bahwa benar terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari Seles;
Bahwa benar barang-barang tersebut tidak memiliki No. Registrasi dari Badan POM;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terdakwa tersebut dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan-parbutan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang didakwakan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum di persidangan dapat dibuktikan yakni melanggar dakwaan KEDUA Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan formasi dan/atau alat kesehatan”;
Unsure “Tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “SetiapOrang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiaporang” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi - pribadi sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya yang diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, terdakwa I KETUT YASA selama persidangan terlihat dalam kondisi yang sehat baik fisik maupun mental, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan formasi dan/atau alat kesehatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NI NYOMAN YASMINI SULASTERI, saksi NI NENGAH SETIASIH, saksi I WAYAN ANGGA WIJAYA dan saksi ANISA SAFITRI serta keterangan terdakwa dimana keterangan mereka mempunyai persesuaian satu sama lain serta diperkuat dengan barang bukti diperoleh suatu fakta hukum bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Salon Santi Jalan Nusa Indah Raya No. 16 Negara milik terdakwa dimana Badan POM Denpasar bersama-sama dengan Dinas PERINDAG Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan rutin pada setiap salon kecantikan dan ditemukan obat-obat kecantikan/ kosmetik berupa Ling Zhi Night Cream, Ling Zhi Day Cream, Ling Zhi Whitening Toner, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3, SP Whitening Soap, SP Special UV Whitening, Rose White & Natural Cream, SP Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3, Temulawak Transparan Soap, Ling Zhe Facial Foam, Lien Hua Washing Cream, Lien Hua Day Cream, SP Herbal Mint Day Cream yang disimpan didalam ruangan salon milik terdakwa dan barang-barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dimana barang kosmetik tersebut tanpa memiliki No. Register dari Badan POM dan juga tanpa memiliki ijin edar dari Departemen Kesehatan dan Badan POM;
Menimbang, bahwa barang-barang kecantikan tersebut dijual oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari Departemen Kesehatan dan Badan POM;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa yang menjual barang-barang kosmetik tanpa memiliki ijin edar dari Departemen Kesehatan dan Badan POM adalah merupakan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan formasi dan/atau alat kesehatan” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pada unsure poin Ad. Ke-2 tersebut diatas dimana obat-obat kecantikan yang dijual oleh terdakwa tersebut tanpa ada No. Register dan Ijin edar dari Departemen Kesehatan dan Badan POM sehingga Majelis Hakim berkesimpulan obat-obat kecantikan tersebut tidak memiliki standart keamanan serta khasiat dan mutunya, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur Tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa;
24 pot Ling Zhi Night Cream;
36 pot Ling Zhi Day Cream;
12 botol Ling Zhi Whitening Toner;
7 botol RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3;
12 kotak SP Whitening Soap;
23 kotak SP Special UV Whitening;
9 kotak Rose White & Natural Cream;
11 kotak SP Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3;
6 kotak Temulawak Transparan Soap;
12 pot Ling Zhe Facial Foam;
12 pot Lien Hua Washing Cream;
2 pot Lien Hua Day Cream;
10 kotak SP Herbal Mint Day Cream;
dimana barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan pidana yakni dengan cara menjual kepada konsumen, maka Majelis memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dibawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan semata-mata sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan juga untuk mendidik dan menyadarkan para terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah dilakukan oleh para terdakwa tersebut;
Mengingat, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta Peraturan–peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I KETUT YASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan”;--
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa;
24 pot Ling Zhi Night Cream;
36 pot Ling Zhi Day Cream;
12 botol Ling Zhi Whitening Toner;
7 botol RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3;
12 kotak SP Whitening Soap;
23 kotak SP Special UV Whitening;
9 kotak Rose White & Natural Cream;
11 kotak SP Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solution 3;
6 kotak Temulawak Transparan Soap;
12 pot Ling Zhe Facial Foam;
12 pot Lien Hua Washing Cream;
2 pot Lien Hua Day Cream;
10 kotak SP Herbal Mint Day Cream;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 17 April 2017 oleh kami DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis FAKHRUDIN SAID NGAJI, S.H. dan ALFAN FIRDAUZI KURNIAWAN, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh GUSTI AYU PUTU PARSINI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara serta dihadiri oleh MONIKA DIAN ANGGRAINI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana dan diucapkan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
FAKHRUDIN SAID NGAJI, S.H. DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H.,M.Hum
ALFAN FIRDAUZI KURNIAWAN, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI :
GUSTI AYU PUTU PARSINI, S.H.