94/Pid.Sus//2018/PN Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 94/Pid.Sus//2018/PN Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Solihin Bin Atra
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Solihin Bin Atra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dan Kerusakan kendaraan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Solihin Bin Atra, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Biru putih Nopol B 3087 PDC berikut STNKnya atas nama Daryani. Dikembalikan pada Saksi Korban Nola Lestari Alias Ola - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Hitam tanpa Nopol. Dikembalikan pada Usep Saputra Bin Nasa; - 1 (satu) unit kendaraan R 6 Mitshubishi Bus Asli Warna Hijau Nopol A 7808 KC. Dikembalikan pada H. Dedi Hasan/Perwakilan bis Asli dengan memperlihatkan bukti kepemilikannya; - 1 (satu) unit kendaraan R 6 Hino Light Truck Dump warna Hijau No. Pol A 9019 KA dan 1 (satu) lembar STNK atas nama H Deddi R Kusnadi, S.Pd. Dikembalikan kepada pemiliknya dengan memperlihatkan bukti Kepemilikannya; - 1 (satu) unit kendaraan R 6 Toyota Light Truck Warna Kuning No Pol T 8624 K; Dikembalikan pada Saksi Yuyun Binti Yakub; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:94/Pid.Sus//2018/PN Pdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Solihin Bin Atra;
Tempat lahir : Pandeglang;
Umur/Tgl.lahir : 28 tahun / 6 Agustus 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cibaliung RT.01 RW. 04 Desa Cibaliung
Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 01 April 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2018 sampai dengan tanggal 11 Mei 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2018;
Hakim sejak tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 15 Juni 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Juni 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Andrie Pratama, S.E.S.H., Sudrajat, S.H.M.H., Endim Sukarna, S.H., Ayi Erlangga, S.H., Dedih Rohendi, S.H., Ruli Cakra Buana, S.H., Agus Takyudin,S.H.M.H., Ahmad Sujani dan Sawiri,S.H. dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jatramada yang beralamat di Komplek Griya Permata Asri Rt.005/004 C9 No.6 Dalung Kota Serang Provinsi Banten berdasarkan Penetapan Nomor: 94/Pen.Pid/PH/2018/PN Pdl tanggal 24 Mei 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 94/Pid. Sus/2018/PN Pdl tanggal 17 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 94/Pen.Pid/2018/PN Pdl tanggal 17 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa Solihin Bin Atra bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan barang ” sebagaimana diatur dalam kesatu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua pasal 310 ayat (2) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Silihin Bin Atra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol. B. 3087 PDC berikut STNKnya atas nama Daryani;
Dikembalikan pada Saksi Korban Nola Lestari Alias Ola
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam tanpa No. Pol;
Dikembalikan pada Usep Saputra Bin Nasa;
1 (satu) Kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna Hijau No. Pol. A 7808 KC
Dikembalikan pada H. Dedi Hasan/Perwakilan bis Asli dengan
memperlihatkan bukti kepemilikan
1 (satu) Kendaraan R6 Hino Light Truck Dump warna Hijau No. Pol A 9019 KA dan 1 (satu) Lembar STNK atas nama H. DEDDI R Kusnadi S.Pd
Dikembalikan pada Pt. Adira Dinamika Multifinance, Tbk Serang
1 (satu) unit Kendaraan R6 Toyota Light Truck warna kuning No. Pol. T 8624 K
Dikembalikan pada Saksi Yuyun Binti Yakub;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah Setelah mendengar nota pembelaan tertulis Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis pada persidangan tanggal 11 Juli 2018 dan setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dengan mengajukan repliknya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
KESATU :
----- Bahwa terdakwa SOLIHIN BIN ATRA pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan Raya Cibaliung- Cimanggu tepatnya Kp. Picung Ds. Cibaliung Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 6 Toyota Light Truk warna kuning No Po. T 8624 K karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban bernama MASKIRAH BINTI ADUNG umur 50 tahun meninggal dunia. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya sekira pukul 05.30 WIB terdakwa SOLIHIN BIN ATRA bersama SAKSI MULYADI Bin SALAWI berangkat dari rumah Sdr. USMIN di Kp. Cente Ds. Mendung, Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang tujuan ke POM Cibaliung dengan menggunakan Kendaraan R6 Toyota Light Truck warna kuning No. Pol T 8624 K, pada saat itu kecepatan kendaraan diperkirakan berada di sekitar 50 km/jam dan posisi gigi persneleng 4 (empat), pada saat itu TERDAKWA tidak melihat ke speedometer dikarenakan dalam keadaan rusak, kendaraan yang TERDAKWA kemudikan dalam keadaan kosong dan terlebih dahulu akan mengisi solar sebelum menuju ke Perhutani yang berada di Kp. Babakan, Ds. Cibaliung, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang dimana lokasinya berjarak sekitar 10 km dari jalan raya/jalan utama. TERDAKWA mengetahui bahwa mobil yang dikemudikannya dalam keadaan tidak layak jalan dikarenakan mesin sudah tua, rem sudah tidak normal lagi, lampu tidak menyala normal, dikarenakan mesin sudah tua, rem sudah tidak normal lagi, lampu tidak menyala normal, speedometer dalam keadaan rusak, tidak ada klakson , tidak ada lampu sein dan tidak ada plat nomor bagian belakang dan pernah diperbaiki sekitar 2 bulan sebelumnya. Cuaca cerah pagi hari , situasi jalan beraspal baik dan permukaan jalan menurun terdapat jembatan tetapi tidak ada rambu – rambu lalu lintas, sebelah kanan dan kiri jalan arah Cibaliung menuju arah Cimanggu merupakan aliran sungai. Ketika kendaraan yang terdakwa kemudikan melintas di jalan Raya Cibaliung- Cimanggu yang menurun tepatnya di Kp. Picung, Ds. Cibaliung, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang dan diperkirakan pada saat itu kecepatan Kendaraan sekitar 40 km/jam berada di gigi persneleng 3 (tiga), pada saat Terdakwa akan menginjak rem di jalan menurun tiba-tiba Kendaraan yang tersangka kemudikan remnya blong sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya . Terdakwa berteriak “ awas rem blong, teriakannya sempat didengar oleh saksi Nana Suryana Bin Tayib yang sedang berada di warungnya dipinggir jalan dan diwarung itu juga ada saksi Iwa Sumantri Bin Muin dan saksi Undang Hermansyah alias Joko Bin Sakmad , ketiga saksi melihat kejadian tersebut. Setelah itu truck yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kanan dan masuk ke lajur kanan sehingga menyerempet bagian sepoin serta bak sebelah kanan Kendaraan R6 Hino Light Truck Dump warna hijau No. Pol A 9019 KA yang dikemudikan oleh saksi Indra Lemana Bin Misri yang melaju dari arah Cimanggu menuju arah Cibaliung /arah berlawanan. Saksi Indra Lesmana sebelum terjadi kecelakaan berusaha menghindari kecelakaan dengan cara membuang setir ke kiri akan tetapi kecelakaan tidak bisa dihindari . Kemudian Terdakwa berusaha menghindar ke kiri akan tetapi kendaraan yang Terdakwa kemudikan menyerempet bagian sebelah kanan Kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam tanpa No. Pol yang berada didepan kendaraannya /jalur searah disebelah kiri , yang dikendarai oleh saksi korban Usep Saputra Bin Nasa dengan membonceng Sdr. Lasih dan Sdr. Anti untuk pergi ke Sawah sehingga kendaraan yang dikemudikan saksi korban Usep terjatuh ke pembatas jembatan. Saksi Usep mengalami luka lecet di bagian tangan sebelah kanan, berusaha bangun kemudian menolong Sdr. Lasih yang mengalami luka sobek di bagian tangan kanan sedangkan Sdr. Anti tidak mengalami luka apapun dengan mengangkatnya ke warung yang berada di sebelah kiri jalan arah ke Cimanggu . Setelah itu menabrak Kendaraan sepeda motor Honda scopy milik saksi Usep , truck yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih No. Pol B 3087 PDC yang dikemudikan oleh saksi korban Nola Lestari Alias Ola Binti Anton umur 22 tahun yang membonceng SITI NURLISA ALIAS ICA yang masih anak – anak ( umur 5/6 tahun ) dan KORBAN MASKIRAH BINTI ADUNG yang juga berada di depannya disebelah kanan berdekatan dengan Kendaraan R6 Mitsubishi Bus ASLI warna hijau No. Pol A 7808 KC yang dikemudikan oleh saksi Kholifatun Nizar Bin Endang berada tepat didepan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa . Saksi Korban Nola Lestari menghentikan sepeda motornya karena melihat dari berlawanan ada kendaraan Roda 6 Light Truck Dump warna hijau No pol A 9019 KA melaju ke arah Cibaliung . saksi korban Nola Lestari berusaha mendahului kendaraan Bus Asli yang berada didepannya, kemudia ketika kendaraan yang dikemudikannya dalam posisi sudah menyorong ke kanan, tiba – tiba dari arah yang sama kendaraan roda 6 yang dikemudikan Terdakwa menabrak dari belakang sehingga sepeda motor dan saksi korban Nola Lestari terjatuh bersama dengan sdr. ICA sedangkan KORBAN MASKIRAH terpental ke depan ke belakang Bus Asli kemudian mobil truck yang dikemudikan terdakwa menabrak belakang Bus Asli sehingga KORBAN MASKIRAH terjepit antara mobil truck dengan Bus Asli dan sempat terseret oleh Bus Asli yang masih melaju kemudian KORBAN MASKIRAH terjatuh ke bawah. Saksi korban Nola Lestari mengalami luka di bagian tangan dan kaki sebelah kanan sedangkan sdr. ICA mengalami luka lecet pada tangan, kaki dan kepala . KORBAN MASKIRAH meninggal dunia di tempat kejadian dan diperkuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor 1703/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2017dari PUSKESMAS CIBALIUNG yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dewianti Yusnita , dokter pada Puskesmas Cibaliung dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berusia lima puluh tahun , Bangsa Indonesia. Pada pemeriksaan ditemukan adanya :
1. Pasien datang dengan keadaan sudah meninggal
2. Luka robek dibagian wajah
3. Luka robek dibagian tangan kanan dengan panjang luka + 5 cm dan lebar + cm
4. Fraktur terbuka di bagian paha atas sebelah kana dengan panjang luka + 10 cm dan Lebar + 7 cm
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN :
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SOLIHIN BIN ATRA pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan Raya Cibaliung- Cimanggu tepatnya Kp. Picung Ds. Cibaliung Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 6 Toyota Light Truk warna kuning No Po. T 8624 K karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan / barang . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya sekira pukul 05.30 WIB terdakwa SOLIHIN BIN ATRA bersama SAKSI MULYADI Bin SALAWI berangkat dari rumah Sdr. USMIN di Kp. Cente Ds. Mendung, Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang tujuan ke POM Cibaliung dengan menggunakan Kendaraan R6 Toyota Light Truck warna kuning No. Pol T 8624 K, pada saat itu kecepatan kendaraan diperkirakan berada di sekitar 50 km/jam dan posisi gigi persneleng 4 (empat), pada saat itu TERDAKWA tidak melihat ke speedometer dikarenakan dalam keadaan rusak, kendaraan yang tersangka kemudikan dalam keadaan kosong dan terlebih dahulu akan mengisi solar sebelum menuju ke Perhutani yang berada di Kp. Babakan, Ds. Cibaliung, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang dimana lokasinya berjarak sekitar 10 km dari jalan raya/jalan utama. TERDAKWA mengetahui bahwa mobil yang dikemudikannya dalam keadaan tidak layak jalan dikarenakan mesin sudah tua, rem sudah tidak normal lagi, lampu tidak menyala normal, dikarenakan mesin sudah tua, rem sudah tidak normal lagi, lampu tidak menyala normal, speedometer dalam keadaan rusak, tidak ada klakson , tidak ada lampu sein dan tidak ada plat nomor bagian belakang dan pernah diperbaiki sekitar 2 bulan sebelumnya. . Cuaca cerah pagi hari , situasi jalan beraspal baik dan permukaan jalan menurun terdapat jembatan tetapi tidak ada rambu – rambu lalau lintas, sebelah kanan dan kiri jalan arah Cibaliung menuju arah Cimanggu merupakan aliran sungai. Ketika kendaraan yang terdakwa kemudikan melintas di jalan Raya Cibaliung- Cimanggu yang menurun tepatnya di Kp. Picung, Ds. Cibaliung, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang dan diperkirakan pada saat itu kecepatan Kendaraan sekitar 40 km/jam berada di gigi persneleng 3 (tiga), pada saat Terdakwa akan menginjak rem di jalan menurun tiba-tiba Kendaraan yang tersangka kemudikan remnya blong sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya . Terdakwa berteriak “ awas rem blong, teriakannya sempat didengar oleh saksi Nana Suryana Bin Tayib yang sedang berada di warungnya dipinggir jalan dan diwarung itu juga ada saksi Iwa Sumantri Bin Muin dan saksi Undang Hermansyah alias Joko Bin Sakmad , ketiga saksi melihat kejadian tersebut. Setelah itu truck yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kanan dan masuk ke lajur kanan sehingga menyerempet bagian sepoin serta bak sebelah kanan Kendaraan R6 Hino Light Dump Truck warna hijau No. Pol A 9019 KA yang dikemudikan oleh saksi Indra Lemana Bin Misri yang melaju dari arah Cimanggu menuju arah Cibaliung /arah berlawanan. Saksi Indra Lesmana sebelum terjadi kecelakaan berusaha menghindari kecelakaan dengan cara membuang setir ke kiri akan tetapi kecelakaan tidak bisa dihindari dan mengakibatkan ada bekas goresan pada sepoin dan bak sebelah kanan kendaraan R6 Hino Light dump truk yang dikemudikan saksi Indra Lesmana. Kemudian Terdakwa berusaha menghindar ke kiri akan tetapi kendaraan yang Terdakwa kemudikan menyerempet bagian sebelah kanan Kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam tanpa No. Pol yang berada didepan kendaraannya /jalur searah disebelah kiri , yang dikendarai oleh saksi korban Usep Saputra Bin Nasa dengan membonceng Sdr. Lasih dan Sdr. Anti untuk pergi ke Sawah sehingga kendaraan yang dikemudikan saksi korban Usep terjatuh ke pembatas jembatan. Saksi Usep mengalami luka lecet di bagian tangan sebelah kanan, berusaha bangun kemudian menolong Sdr. Lasih yang mengalami luka sobek di bagian tangan kanan sedangkan Sdr. Anti tidak mengalami luka apapun dengan mengangkatnya ke warung yang berada di sebelah kiri jalan arah ke Cimanggu . Sepeda motor yang dikendarai saksi Usep mengalami kerusakan ringan dibagian samping kanan serta handel rem kiri patah. Setelah itu menabrak Kendaraan sepeda motor Honda scopy milik saksi Usep , truck yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih No. Pol B 3087 PDC yang dikemudikan oleh saksi korban Nola Lestari Alias Ola Binti Anton umur 22 tahun yang membonceng SITI NURLISA ALIAS ICA yang masih anak – anak ( umur antara 5/6 tahun ) dan KORBAN MASKIRAH BINTI ADUNG yang juga berada di depannya disebelah kanan berdekatan dengan Kendaraan R6 Mitsubishi Bus ASLI warna hijau No. Pol A 7808 KC yang dikemudikan oleh saksi Kholifatun Nizar Bin Endang berada tepat didepan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa . Saksi Korban Nola Lestari menghentikan sepeda motornya karena melihat dari berlawanan ada kendaraan Roda 6 Light Dump Truck warna hijau No pol A 9019 KA melaju ke arah Cibaliung . saksi korban Nola Lestari berusaha mendahului kendaraan Bus Asli yang berada didepannya, kemudia ketika kendaraan yang dikemudikannya dalam posisi sudah menyorong ke kanan, tiba – tiba dari arah yang sama kendaraan roda 6 yang dikemudikan Terdakwa menabrak dari belakang sehingga sepeda motor dan saksi korban Nola Lestari terjatuh bersama dengan sdr. ICA sedangkan KORBAN MASKIRAH terpental ke depan ke belakang Bus Asli kemudian mobil truck yang dikemudikan terdakwa menabrak belakang Bus Asli sehingga KORBAN MASKIRAH terjepit antara mobil truck dengan Bus Asli dan sempat terseret oleh Bus Asli yang masih melaju kemudian KORBAN MASKIRAH terjatuh ke bawah. Sepeda motor yang dikendarai saksi korban Nola Lestari alias Ola mengalami kerusakan pada bagian belakang . Setelah menabrak dari belakang sepeda motor yang dikemudikan saksi korban Nola Lestari yang Terdakwa kemudikan baru berhenti setelah menabrak Kendaraan Bus Asli tersebut dan berhenti tepat di Jembatan di jalur sebelah kiri arah Cibaliung menuju ke Cimanggu. Bus asli mengalami kerusakan di bagian bumper belakang . Kendaraan yang dikemudikan terdakwa juga mengalami kerusakan bagian depan . KORBAN MASKIRAH meninggal dunia di tempat kejadian dan sdr. ICA mengalami luka lecet pada tangan, kaki dan kepala . Saksi korban Nola Lestari alias Ola mengalami luka di bagian tangan dan kaki sebelah kanan dan diperkuat dengan Visum Et Repertum nomor : 1793/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2017 dari Puskesmas Cibaliung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dewianti Yusnita , dokter Puskesmas Cibaliung dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun, gizi cukup. Bangsa Indonesia. Pada pemeriksaan ditemukan adanya benjolan dibagian kepala sebelah kiri dengan diameter + 10 cm, luka lecet di tangan sebelah kiri dengan panjang + 5 cm lebar + 1 cm, dan luka lecet di kaki sebelah kanan dengan panjang luka + 6 cm dan lebar + 3 cm.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi Iwa Sumantri Bin (Alm) Mu’in dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi, karena sebelum ditanda tangani keterangannya dibacakan dulu setelah benar baru Saksi tanda tangani;
Bahwa, Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Pada hari minggu tanggal 11 Maret 2018 ketika itu Saksi sedang duduk di rumah/warung Saudara Nana dan sedang makan pagi/istirahat tiba-tiba Saksi melihat kendaraan R6 Light Truk warna kuning yang melaju dari arah Cibaliung menuju arah Cimanggu ketika melintasi jalan yang menurun kendaraan tersebut melaju dengan cepat dan pengemudinya tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga bertabrakan dengan kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Kemudian kendaraan R6 Light Truk warna merah Kuning tersebut menghindar kekiri dan menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah, setelah itu kendaraan R6 Light Truk warna merah Kuning tersebut menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang sedang berhenti didepan kendaraan R6 Light Truk warna merah Kuning tersebut;
Bahwa, pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi sedang duduk di rumah/warung Saudara Nana dan sedang makan pagi/istirahat Saksi yang berada tidak jauh dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu, Saksi dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berjarak kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa, Saya tidak tahu berapa plat nomor Kendaraan R6 Light Truk warna Merah Kuning tersebut dan Saya tidak tahu berapa plat nomor Kendaraan R6 Light Truk warna hijau tersebut;
Bahwa, awalnya Kendaraan R6 Light Truk warna Merah Kuning tersebut melaju dari arah Cibaliung menuju arah Cimanggu sedangkan Kendaraan R6 Light Truk warna Hijau tersebut melaju dari arah Cimanggu menuju arah Cibaliung;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui Siapa yang menjadi Korban dalam kecelakaan tersebut. Yang Saya tahu bahwa Korban kecelakaan ada 3 (tiga) orang berasal dari Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih, Para Korban berjenis kelamin Perempuan dimana 2 (dua) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil;
Bahwa, Saksi tahu bahwa Para Korban mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa plat nomor sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terjatuh tersebut;
Bahwa, kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru putih tersebut adalah kendaraan yang ditabrak oleh kendaraan R6 Light Truk warna Merah Kuning dari belakang yang menyebabkan Pengendara dan orang yang diboncengnya terjatuh;
Bahwa, kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau tersebut adalah kendaraan yang juga ditabrak oleh Kendaraan R6 Light Truk warna Merah Kuning tersebut;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa plat nomor Kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau tersebut;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2.Saksi Kholifatun Nizar Bin Endang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa, Kejadian Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekitar jam 07.00 Wib di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang;
Bahwa, pada saat kejadian Saksi sedang mengemudikan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau;
Bahwa, awalnya Pada hari Minggu Tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib ketika itu Saksi sedang mengemudikan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau hendak menuju pasar Pada saat posisi kendaraan akan menanjak setelah sebelumnya melewati turunan tiba-tiba kendaraan yang Saksi kemudikan tersebut ditabrak dari belakang oleh kendaraan R6 Light Truk warna merah Kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa yang sebelumnya kendaraan R6 Light Truk warna merah Kuning tersebut sebelum menabrak kendaraan yang Saksi kemudikan terlebih dahulu menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang menyebabkan Pengendara dan orang yang diboncengnya terjatuh tepat dibelakang kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang Saksi kemudikan;
Bahwa, dalam kecelakaan tersebut ada Korban;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa plat nomor Kendaraan R6 Light Truk warna merah Kuning tersebut;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa plat nomor kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersebut;
Bahwa, Jumlah orang yang terjatuh yang ada diatas sepeda motor Honda beat tersebut berjumlah 3 (tiga) orang, Kondisi ke-3 (tiga) orang yang terjatuh (Korban) akibat kecelakaan tersebut mengalami luka-luka dan salah satu diantaranya meninggal dunia;
Bahwa, Saksi tidak tahu Siapa Korban yang meninggal dunia tersebut;
Bahwa, Plat nomor Kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang Saksi kemudikan tersebut yaitu A 7808 KC, Pemilik kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang Saya kemudikan tersebut adalah Hi. Cece;
Bahwa, Pada saat kejadian Saksi mengemudikan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau memakai gigi perseneling dari 4 menjadi gigi perseneling 2;
Bahwa, Kendaraan yang sedang Saksi kemudikan tersebut tidak dalam keadaan berhenti;
Bahwa, kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau dengan Nopol A 7809 KC yang ada didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning yang Terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada bagian bumper belakang kendaraan;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
3.Saksi Yuyun Binti Yakub yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang yang mengakibatkan beberapa orang menjadi Korban akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa, Kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan R6 Dump truk warna merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah berlawanan menabrak sebuah kendaraan R6 Truk warna hijau setelah itu kendaraan yang dikemudikan Terdakwa juga menyerempet sepeda motor Scoopy lalu menabrak sepeda motor Honda beat yang mengakibatkan orang yang berada diatas sepeda motor tersebut terjatuh setelah itu kendaraan R6 Dump truk warna merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut juga menabrak kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau;
Bahwa, jumlah orang yang ada diatas sepeda motor Honda beat yang terjatuh tersebut berjumlah 3 (tiga) orang;
Bahwa, kondisi ke-3 (tiga) orang yang terjatuh (Korban) akibat kecelakaan tersebut mengalami luka-luka dan salah satu diantaranya meninggal dunia, Saya tahu bahwa Korban yang meninggal dunia tersebut bernama Saudari Maskirah;
Bahwa, Saksi Mulyadi memaberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi karena Saksi sebagai Pemilik dari kendaraan truk warna merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa, Plat nomor Kendaraan R6 Light Truk warna Merah Kuning tersebut adalah T 8624 K;
Bahwa, Saksi Mulyadi adalah Kernet Truk yang menemani Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning milik Saksi tersebut;
Bahwa, yang menjadi penyebab sehingga kendaraan R6 truk warna merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak kendaraan R6 truk warna hijau lalu menyerempet dan menabrak Honda beat karena Remnya blong;
Bahwa, Terdakwa selalu mengecek kondisi kendaraan R6 Truk warna merah kuning tersebut sebelum berangkat;
Bahwa, Terdakwa sudah bekerja dengan Saksi selama 1 (satu) tahun lebih;
Bahwa, Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan R6 Truk warna merah kuning tersebut dilengkapi dengan STNK-nya;
Bahwa, STNK kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut masih atas nama Pemilik sebelumnya karena belum Saksi balik nama;
Bahwa, Saya membeli kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut dengan cara mencicil setiap bulannya, sejumlah Rp 2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa, Saksi membiarkan Terdakwa mengendarai kendaraan R6 truk warna merah kuning milik Saksi tanpa memiliki SIM tersebut dikarenakan Saksi merasa kasihan kepada Terdakwa dan untuk membantunya agar mempunyai pekerjaan mengingat Terdakwa bekerja untuk menafkahi keluarganya;
Bahwa, yang menjadi Korban dalam kecelakaan tersebut adalah Saksi Nola Lestari Alias Ola dan Saudari Ica yang mengalami luka-luka sedangkan Saudari Maskirah meninggal dunia;
Bahwa, Saksi sebagai Pemilik kendaraan R6 truk warna merah kuning dan Terdakwa telah memberikan santunan atau bantuan kepada para korban dan keluarganya dimana Saksi membiayai ambulan dan pengobatan Para Korban dirumah sakit dan terhadap keluarga Korban yang meninggal dunia Saksi telah memberikan santunan berupa uang;
Bahwa, Kepada keluarga Korban yang meninggal dunia Saya telah memberikan uang santunan berjumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
4.Saksi Nola Lestari Alias Ola Binti Anton yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana Saksi yang pada waktu itu sedang membonceng Saudari Ica dan Saudari Maskirah dengan menggunakan sepeda motor ditabrak dari belakang oleh kendaraan R6 truk warna merah kuning yang mengakibatkan Saksi, Saudari Ica dan Saudari Maskirah terjatuh dari sepeda motor;
Bahwa, kejadiannya Pada hari minggu tanggal 11 Maret 2018 ketika itu Saksi mengendarai sepeda motor membonceng Saudari Ica dan Saudari Maskirah. Setelah melewati jalan yang menurun Saksi melihat ada kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau sedang berhenti sesaat dari arah berlawanan Saksi melihat ada kendaraan R6 Light Truck dump warna hijau melintas melaju kearah Cibaliung ketika kendaraan tersebut sudah melintas kemudian Saksi berupaya untuk mendahului kendaraan Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang berada didepan Saksi tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor Saksi ditabrak dari belakang oleh kendaraan R6 truk warna merah kuning yang dikemudikan Terdakwa yang mengakibatkan Saksi bersama Saudari Ica dan Saudari Maskirah terjatuh dijalan;
Bahwa, Sepeda Motor yang Saksi kendarai tersebut merk Honda Beat dengan Nomor Polisi: B 3087;
Bahwa, Saksi mengalami mengalami luka-luka pada bagian tubuh Saksi yaitu dibagian kaki dan tangan sebelah kiri dan kepala Saksi kena aspal, Akibat kecelakaan tersebut Saudari Ica mengalami luka-luka yang sama seperti Saksi sedangkan Saudari Maskirah meninggal dunia;
Bahwa, Saksi mengendarai sepeda motor tersebut tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
5.Saksi Mulyadi Bin Salawi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Pada hari Minggu Tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa, Pada hari minggu sekitar pukul 07.00 Wib ketika itu Saksi dan Terdakwa berangkat kerja dengan mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning menuju ke Perhutani untuk mengangkut kayu. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan yang menurun tiba-tiba kendaraan R6 truk warna merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa kehilangan kendali lalu menabrak sebuah kendaraan R6 Truk warna hijau yang berada dijalur sebelah kanan jalan. Setelah itu kendaraan yang dikemudikan Terdakwa menyerempet sepeda motor Scoopy yang berada dijalur sebelah kiri jalan lalu menabrak sepeda motor Honda beat dan juga kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang sedang berhenti dijalur sebelah kiri jalan searah dengan jalur kendaraan R6 Dump truk merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa, saat kecelakaan ada yang meninggal dunia, yang menyebabkan Korban meninggal dunia karena terjatuh terpental dari sepeda motor lalu terhimpit diantara kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli dan kendaraan R6 Dump truk merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa, Setelah Saksi mengetahui adanya kejadian tersebut Saksi langsung pulang memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemilik kendaraan R6 Dump truk merah kuning tersebut;
Bahwa, Pemilik dari kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut adalah Saksi Yuyun;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah Terdakwa dalam mengendari kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut memiliki SIM;
Bahwa, Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. yang Saksi tahu bahwa kendaraan R6 truk warna merah kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut pada saat jalan menurun hilang kendali sepertinya remnya blong;
Bahwa, Saksi tidak tahu juga apakah sebelum kejadian remnya berfungsi dengan baik, setiap hari kendaraan R6 Truk warna merah kuning tersebut selalu diperiksa sebelum berangkat;
Bahwa, Kendaraan R6 truk warna merah kuning yang dikemudikan olehTerdakwa menabrak kendaraan R6 truk warna hijau dikarenakan pada waktu itu kondisi jalan dalam keadaan menurun dan tiba-tiba remnya tidak berfungsi (blong);
Bahwa, jarak berapa meter Kendaraan R6 truk warna merah kuning hilang kendali dan akhirnya menabrak Kendaraan R6 truk warna hijau adalah kira-kira sekitar 4 (empat) meter;
Bahwa, Saksi sudah melihat ada kendaraan R6 truk warna hijau tersebut dari jarak kira-kira 10 (sepuluh) meter;
Bahwa, Terdakwa sudah berusaha untuk menghindari tabrakan tersebut dengan cara berteriak awas, Terdakwa tidak membunyikan klakson karena klaksonnya tidak berfungsi, Terdakwa tidak menggunakan rem tangan karena rem tangannya juga tidak berfungsi;
Bahwa, Jumlah kendaraan yang ditabrak oleh Terdakwa ada 4 (empat) kendaraan yaitu:
Kendaraan R6 truk warna hijau
Kendaraan sepeda motor Scoopy
Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih
Kendaraan R6 Mitsubishi Asli warna Hijau;
Bahwa, Saya tahu kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau tersebut adalah kendaraan yang ditabrak oleh Terdakwa dari belakang, bagian belakang kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau tersebut dalam keadaan rusak;
Bahwa, dengan sepeda motor Scoopy yag ditabrak oleh Terdakwa, Tidak ada Korban karena Terdakwa hanya menyerempet sepeda motor scoopy tersebut;
Bahwa, awalnya Terdakwa dan Saksi membawa kendaraan R6 Truk warna merah kuning tersebut berangkat dari rumah Pemiliknya yang berada di daerah Cente ada yang jalannya datar dan ada yang menurun;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan masing sebagai berikut :
Bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Pada hari Minggu Tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa, Awalnya Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dimana pada waktu itu Terdakwa bekerja sebagai supir yang mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning berangkat dari arah Cente menuju Pom bensin Sukajadi untuk mengisi bensin. Setelah mengisi bensin kemudian Terdakwa melanjutkan mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut menuju Perhutani untuk membawa kayu. Diperjalanan pada saat melewati jalan yang menurun tiba-tiba kendaraan R6 truk warna merah kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut hilang kendali dan Terdakwa tidak bisa mengendalikannya lalu Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut kearah kanan jalan dan menabrak kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Setelah menabrak Kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut ke arah kiri jalan dan Terdakwa menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah dengan kendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah itu Terdakwa juga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang sedang berhenti didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut;
Bahwa, penyebab kendaraan R6 truk warna merah kuning yang Saya kemudikan hilang kendali sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut karena remnya tidak berfungsi (blong);
Bahwa, Terdakwa mengetahuinya sejak dari atas sebelum turunan Terdakwa menginjak rem sudah tidak bisa mengerem;
Bahwa, Terdakwa tidak membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan ke arah kiri jalan dikarenakan Terdakwa takut mati, karena jika Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan ke arah Kiri jalan disanakan ada jurang dan banyak ruko-ruko disepanjang kiri jalan tersebut;
Bahwa, dalam kecelakaan tersebut ada 3 (tiga) orang Korban yang terjatuh dari sepeda motor Honda Beat warna putih biru;
Bahwa, Terdakwa tahu Para Korban mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia, Korban yang meninggal dunia adalah Saudari Maskirah;
Bahwa, Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban yang meninggal dunia berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, pada saat kejadian Terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada Para Korban karena Terdakwa takut dihakimi massa namun Terdakwa langsung ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri;
Bahwa, menurut Kakak Saksi selain korban meninggal yaitu Saudara Maskirah namun ada juga yang luka yaitu Saksi Ola dan Saudara Ica namun mereka yang mengalami luka sudah ditangani;
Bahwa, Plat Nomor kendaraan R6 Truk warna merah kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut T 8624 K;
Bahwa, Kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut milik Saksi Yuyun;
Bahwa, dalam mengendarai kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut tidak dilengkapi dengan STNK, Kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut ada STNK-nya tetapi pada saat kejadian Terdakwa tidak membawanya;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui atas namaSiapa STNK kendaraan R6 truk warna merah kuning tesebut;
Bahwa, Terdakwa bekerja sudah 2 (dua) tahun mengemudikan kendaraan R6 truk Warna merah kuning tersebut;
Bahwa, Sehari-harinya kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut dipergunakan untuk membawa kayu dari Perhutani;
Bahwa, dalam mengemudikan kendaraan R6 truk merah kuning tersebut Terdakwa tidak memiliki SIM;
Bahwa, Selain rem bagian dari kendaraan R6 truk warna merah kuing yang tidak berfungsi yaitu lampu belakang, lampu sen dan rem tangan;
Bahwa, Terdakwa berani mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut meskipun Terdakwa tidak memiliki SIM dikarenakan jarak untuk mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut ke Perhutani tidak terlalu jauh dan agar Terdakwa mendapatkan uang untuk menafkahi keluarga Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Biru putih Nopol B 3087 PDC berikut STNKnya atas nama Daryani.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Hitam tanpa Nopol.
1 (satu) unit kendaraan R 6 Mitshubishi Bus Asli Warna Hijau Nopol A 7808 KC.
1 (satu) unit kendaraan R 6 Hino Light Truck Dump warna Hijau No. Pol A 9019 KA dan 1 (satu) lembar STNK atas nama H Deddi R Kusnadi, S.Pd.
1 (satu) unit kendaraan R 6 Toyota Light Truck Warna Kuning No Pol T 8624 K .
Menimbang, bahwa selain dari barang bukti tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Visum Et Repertum sesuai yang tertera dalam berkas perkara, yaitu sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 178.3/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dari Puskesmas Masyarakat Cibaliung oleh Dr. Dewianti Yunita, yang melakukan pemeriksaan luar pada korban bernama Maskirah pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berumur 55 tahun. Bangsa Indonesia, Pada pemeriksaan ditemukan adanya:
Pasien datang dengan keadaan sudah meninggal;
luka robek di bagian wajah;
luka robek dibagian tangan kanan dengan panjang luka ± 5 cm dan lebar ± 3 cm ;
Fraktur terbuka dibagian paha atas sebelah kanan dengan panjang luka ± 10 cm dan lebar ± 7 cm.
Visum Et Repertum Nomor : 179.3/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dari Puskesmas Masyarakat Cibaliung oleh Dr. Dewianti Yunita, yang melakukan pemeriksaan luar pada korban bernama Nola Lestari Alias Ola Binti Anton pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berumur 21 tahun. Gizi cukup, Bangsa Indonesia, Pada pemeriksaan ditemukan adanya: Benjolan di bagian kepala sebelah kiri dengan diameter ± 10 cm, luka lecet di tangan sebelah kiri dengan panjang ± 5 cm lebar ± 1 cm dan luka lecet di kaki sebelah kanan dengan panjang luka ± 6 cm dan lebar ± 3 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dihubungkan dengan keterangan para Saksi dipersidangan dengan dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa sendiri, yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini serta Visum Et Repertum dan Gambar Sket TKP Laka Lantas yang saling bersesuaian maka Majelis dapat melihat adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa tersebut yang berkaitan dalam pemeriksaan ini antara lain sebagai berikut :
Bahwa, benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Pada hari Minggu Tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa, benar Awalnya Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dimana pada waktu itu Terdakwa bekerja sebagai supir yang mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning berangkat dari arah Cente menuju Pom bensin Sukajadi untuk mengisi bensin. Setelah mengisi bensin kemudian Terdakwa melanjutkan mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut menuju Perhutani untuk membawa kayu. Diperjalanan pada saat melewati jalan yang menurun tiba-tiba kendaraan R6 truk warna merah kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut hilang kendali dan Terdakwa tidak bisa mengendalikannya lalu Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut kearah kanan jalan dan menabrak kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Setelah menabrak Kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut ke arah kiri jalan dan Terdakwa menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah dengan kendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah itu Terdakwa juga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang sedang berhenti didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut;
Bahwa, benar penyebab kendaraan R6 truk warna merah kuning yang Saya kemudikan hilang kendali sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut karena remnya tidak berfungsi (blong);
Bahwa, benar Terdakwa mengetahuinya sejak dari atas sebelum turunan Terdakwa menginjak rem sudah tidak bisa mengerem;
Bahwa, benar Terdakwa tidak membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan ke arah kiri jalan dikarenakan Terdakwa takut mati, karena jika Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan ke arah Kiri jalan disanakan ada jurang dan banyak ruko-ruko disepanjang kiri jalan tersebut;
Bahwa, benar dalam kecelakaan tersebut ada 3 (tiga) orang Korban yang terjatuh dari sepeda motor Honda Beat warna putih biru;
Bahwa, benar Terdakwa tahu Para Korban mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia, Korban yang meninggal dunia adalah Saudari Maskirah;
Bahwa, benar Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban yang meninggal dunia berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, benar pada saat kejadian Terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada Para Korban karena Terdakwa takut dihakimi massa namun Terdakwa langsung ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri;
Bahwa, benar menurut Kakak Saksi selain korban meninggal yaitu Saudara Maskirah namun ada juga yang luka yaitu Saksi Ola dan Saudara Ica namun mereka yang mengalami luka sudah ditangani;
Bahwa, benar Plat Nomor kendaraan R6 Truk warna merah kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut T 8624 K;
Bahwa, benar Kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut milik Saksi Yuyun;
Bahwa, benar dalam mengendarai kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut tidak dilengkapi dengan STNK, Kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut ada STNK-nya tetapi pada saat kejadian Terdakwa tidak membawanya;
Bahwa, benar Terdakwa tidak mengetahui atas namaSiapa STNK kendaraan R6 truk warna merah kuning tesebut;
Bahwa, benar Terdakwa bekerja sudah 2 (dua) tahun mengemudikan kendaraan R6 truk Warna merah kuning tersebut;
Bahwa, benar Sehari-harinya kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut dipergunakan untuk membawa kayu dari Perhutani;
Bahwa, benar dalam mengemudikan kendaraan R6 truk merah kuning tersebut Terdakwa tidak memiliki SIM;
Bahwa, benar Selain rem bagian dari kendaraan R6 truk warna merah kuing yang tidak berfungsi yaitu lampu belakang, lampu sen dan rem tangan dan klaksonnya juga tidak berfungsi;
Bahwa, benar Terdakwa berani mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut meskipun Terdakwa tidak memiliki SIM dikarenakan jarak untuk mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut ke Perhutani tidak terlalu jauh dan agar Terdakwa mendapatkan uang untuk menafkahi keluarga Terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa, benar akibat kecelakaan yang Terdakwa alami ada korban jiwa/meninggal dunia yaitu seorang perempuan yang tertabrak oleh kendaraan yang Terdakwa kendarai;
Bahwa, benar Visum Et Repertum Nomor : 178.3/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dari Puskesmas Masyarakat Cibaliung oleh Dr. Dewianti Yunita, yang melakukan pemeriksaan luar pada korban bernama Maskirah pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berumur 55 tahun. Bangsa Indonesia, Pada pemeriksaan ditemukan adanya:
Pasien datang dengan keadaan sudah meninggal;
luka robek di bagian wajah;
luka robek dibagian tangan kanan dengan panjang luka ± 5 cm dan lebar ± 3 cm ;
Fraktur terbuka dibagian paha atas sebelah kanan dengan panjang luka ± 10 cm dan lebar ± 7 cm.
Bahwa, benar Visum Et Repertum Nomor : 179.3/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dari Puskesmas Masyarakat Cibaliung oleh Dr. Dewianti Yunita, yang melakukan pemeriksaan luar pada korban bernama Nola Lestari Alias Ola Binti Anton pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berumur 21 tahun. Gizi cukup, Bangsa Indonesia, Pada pemeriksaan ditemukan adanya: Benjolan di bagian kepala sebelah kiri dengan diameter ± 10 cm, luka lecet di tangan sebelah kiri dengan panjang ± 5 cm lebar ± 1 cm dan luka lecet di kaki sebelah kanan dengan panjang luka ± 6 cm dan lebar ± 3 cm.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ;
Menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) dan badan hukum (Rechts persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu Solihin Bin Atra yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Berkas Surat Dakwaan di persidangan dimana Terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terdapat adanya Error in Persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dalam hal ini misalnya kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan baik berupa keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan Terdakwa di peroleh suatu fakta bahwa Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Awalnya Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dimana pada waktu itu Terdakwa bekerja sebagai supir yang mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning berangkat dari arah Cente menuju Pom bensin Sukajadi untuk mengisi bensin. Setelah mengisi bensin kemudian Terdakwa melanjutkan mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut menuju Perhutani untuk membawa kayu. Diperjalanan pada saat melewati jalan yang menurun tiba-tiba kendaraan R6 truk warna merah kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut hilang kendali dan Terdakwa tidak bisa mengendalikannya lalu Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut kearah kanan jalan dan menabrak kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Setelah menabrak Kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut ke arah kiri jalan dan Terdakwa menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah dengan kendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah itu Terdakwa juga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang ada didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut dengan No.Pol T 8624 K;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kelalaian dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang hatihatiannya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa;
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 syarat yaitu:
1. Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada ;
2. Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan baik berupa keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan Terdakwa di peroleh suatu fakta bahwa pada hari Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Awalnya Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dimana pada waktu itu Terdakwa bekerja sebagai supir yang mengemudikan kendaraan R6 truk warna merah kuning berangkat dari arah Cente menuju Perhutani, tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang Terdakwa kendarai yaitu kendaraan R6 truk warna merah kuning dengan No.Pol T 8624 K yang dikemudikan oleh Terdakwa, Diperjalanan pada saat melewati jalan yang menurun tiba-tiba kendaraan R6 truk warna merah kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut hilang kendali dan Terdakwa tidak bisa mengendalikannya lalu Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut kearah kanan jalan dan menabrak kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Setelah menabrak Kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut ke arah kiri jalan dan Terdakwa menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah dengan kendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah itu Terdakwa juga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang ada didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut dengan No.Pol T 8624 K;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan Terdakwa mengendarai kendaraan R6 truk warna merah kuning tersebut, tepatnya di Jalan Raya Cibaliung – Cimanggu tepatnya di Kampung Picung Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang saat melintas kendaraan R6 truk warna merah kuning yang Saya kemudikan hilang kendali sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut karena remnya tidak berfungsi (blong);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah lalai mengendarai R6 Light Truk warna Kuning yang Terdakwa kemudikan tersebut dengan No.Pol T 8624 K, Terdakwa awalnya dari jarak 10 (sepuluh) meter telah melihat didepannya ada kendaraan , namun saat turunan kendaraan tersebut hilang kendali dan rem bagian dari kendaraan R6 truk warna merah kuing yang tidak berfungsi yaitu lampu belakang, lampu sen dan rem tangan dan klaksonnya juga tidak berfungsi sehingga kendaraan R6 Light Truk warna Kuning dan Terdakwa tidak bisa mengendalikannya lalu Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut kearah kanan jalan dan menabrak kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Setelah menabrak Kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut ke arah kiri jalan dan Terdakwa menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah dengan kendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah itu Terdakwa juga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang ada didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning mengakibatkan korban yang berada di Sepeda motor Honda Beat mengalami luka dan ada yang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur Menyebabkan Orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, mengendarai kendaraan R6 Light Truk warna Kuning dengan Nopol. 8624 K menabrak kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Setelah menabrak Kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut ke arah kiri jalan dan Terdakwa menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah dengan kendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah itu Terdakwa juga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang ada didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning sehingga menyebabkan, mengakibatkan 1 (satu) orang yang berada di sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol B. 3087 PDC meninggal dunia yaitu : Saudara Maskirah, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 178.3/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dari Puskesmas Masyarakat Cibaliung oleh Dr. Dewianti Yunita, yang melakukan pemeriksaan luar pada korban bernama Maskirah pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berumur 55 tahun. Bangsa Indonesia, Pada pemeriksaan ditemukan adanya:
Pasien datang dengan keadaan sudah meninggal;
luka robek di bagian wajah;
luka robek dibagian tangan kanan dengan panjang luka ± 5 cm dan lebar ± 3 cm ;
Fraktur terbuka dibagian paha atas sebelah kanan dengan panjang luka ± 10 cm dan lebar ± 7 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ;
menyebabkan orang lain Dengan korban luka ringan dan Kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kumulatif kesatu yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Dakwaan kumulatif kedua yaitu Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki unsur-unsur yang sama didalam Pasal tersebut yakni dalam unsur ke-1, ke-2 dan ke-3 sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum didalam dakwaan kumulatif sebagai pertimbangan unsur untuk dakwaan kumulatif kedua, namun dalam unsur ke 4 dalam Dakwaan kumulatif kedua memiliki unsur yang berbeda dengan unsur dalam dakwaan kumulatif kesatu, sehingga Majelis hakim akan mempertimbangkan unsur ke 4 dalam Dakwaan kumulatif kedua yaitu:
Ad. unsur ke 4 menyebabkan orang lain dengan korban luka ringan dan Kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, mengendarai kendaraan R6 Light Truk warna Kuning dengan Nopol. 8624 K menabrak kendaraan R6 Light Truk warna Hijau yang melaju dari arah yang berlawanan. Setelah menabrak Kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut ke arah kiri jalan dan Terdakwa menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna hitam yang sedang melaju satu arah dengan kendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah itu Terdakwa juga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau yang ada didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning sehingga menyebabkan, mengakibatkan 2 (dua) orang yang berada di sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol B. 3087 PDC mengalami luka-luka yaitu Saksi Nola Lestari Alias Ola Binti Anton dan Saudara Ica namun terhadap Saudara Ica tidak dilakukan visum terhadap Saksi Nola dilakukan Visum, berdasarkan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor : 179.3/PKM-CBL/VER/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dari Puskesmas Masyarakat Cibaliung oleh Dr. Dewianti Yunita, yang melakukan pemeriksaan luar pada korban bernama Nola Lestari Alias Ola Binti Anton pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang perempuan berumur 21 tahun. Gizi cukup, Bangsa Indonesia, Pada pemeriksaan ditemukan adanya: Benjolan di bagian kepala sebelah kiri dengan diameter ± 10 cm, luka lecet di tangan sebelah kiri dengan panjang ± 5 cm lebar ± 1 cm dan luka lecet di kaki sebelah kanan dengan panjang luka ± 6 cm dan lebar ± 3 cm. Juga menurut keterangan para Saksi dan dihubungkan pada keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh Terdakwa mengakibatkan kendaraan R6 Light Truk warna Hijau dengan Nopol. A 9019 KA yang diserempet Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian Spion sebelah kanan dan bak sebelah kanan, pada kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang ditabrak Terdakwa dibagian belakang sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerusakan pada sepeda motor Honda Scoopy tersebut yaitu pada bagian belakang motor, pada kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol B 3087 PDC yang ditabrak Terdakwa dibagian belakang sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerusakan pada sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol B 3087 PDC tersebut yaitu pada bagian belakang motor, dan Terdakwa menabrak kendaraan R6 Mitsubishi Bus Asli warna hijau dengan Nopol A 7809 KC yang ada didepan kendaraan R6 Light Truk warna Kuning yang Terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada bagian bumper belakang kendaraan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut hemat Majelis unsur telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu dan dakwaan kumulatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Biru putih Nopol B 3087 PDC berikut STNKnya atas nama Daryani, Menimbang, bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada yang paling berhak, dimana menurut keterangan para Saksi dan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Saksi Korban Nola Lestari Alias Ola;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Hitam tanpa Nopol. Menimbang, bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada yang paling berhak, dimana menurut keterangan para Saksi dan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Usep Saputra Bin Nasa;
1 (satu) unit kendaraan R 6 Mitshubishi Bus Asli Warna Hijau Nopol A 7808 KC. Menimbang, bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada yang paling berhak, dimana menurut keterangan para Saksi dan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik H. Cece sehingga Dikembalikan pada H. Dedi Hasan sebagai Perwakilan bis Asli dengan memperlihatkan bukti kepemilikannya;
1 (satu) unit kendaraan R 6 Hino Light Truck Dump warna Hijau No. Pol A 9019 KA dan 1 (satu) lembar STNK atas nama H Deddi R Kusnadi, S.Pd. Menimbang, bahwa berkenaan barang bukti tersebut karena dipersidangan tidak pernah dihadirkan pemiliknya dan Penuntut Umum tidak pernah mengajukam surat bukti kepemilikannya maka Majelis Hakim akan mengembalikan Barang bukti tersebut kepada pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikannya;
1 (satu) unit kendaraan R 6 Toyota Light Truck Warna Kuning No Pol T 8624 K , Menimbang, bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada yang paling berhak, dimana menurut keterangan para Saksi dan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Saksi Yuyun Binti Yakub;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tertib di persidangan serta menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa atau keluarga Terdakwa dan keluarga korban ada perdamaian dan memberikan uang santunan pada keluarga korban sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Solihin Bin Atra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dan Kerusakan kendaraan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Solihin Bin Atra, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Biru putih Nopol B 3087 PDC berikut STNKnya atas nama Daryani.
Dikembalikan pada Saksi Korban Nola Lestari Alias Ola
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Hitam tanpa Nopol.
Dikembalikan pada Usep Saputra Bin Nasa;
1 (satu) unit kendaraan R 6 Mitshubishi Bus Asli Warna Hijau Nopol A 7808 KC.
Dikembalikan pada H. Dedi Hasan/Perwakilan bis Asli dengan memperlihatkan bukti kepemilikannya;
1 (satu) unit kendaraan R 6 Hino Light Truck Dump warna Hijau No. Pol A 9019 KA dan 1 (satu) lembar STNK atas nama H Deddi R Kusnadi, S.Pd.
Dikembalikan kepada pemiliknya dengan memperlihatkan bukti
Kepemilikannya;
1 (satu) unit kendaraan R 6 Toyota Light Truck Warna Kuning No Pol T 8624 K;
Dikembalikan pada Saksi Yuyun Binti Yakub;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, oleh Syafrizal, S.H. selaku Hakim Ketua, Lisa Fatmasari, S.H. dan Maria Krista Ulina Ginting, S.H.,M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, oleh Ketua Majelis itu juga, dibantu oleh Nia Karnelia, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh, Leny Warito HTG, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang serta dihadapan Terdakwa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Lisa Fatmasari, S.H. Syafrizal, S.H.
Ttd.
Maria Krista Ulina Ginting, S.H.,M.Kn.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Nia Karnelia, S.H.