132/Pid.Sus/2014/PN.Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 132/Pid.Sus/2014/PN.Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAISAL BIN BASARAH
1. Menyatakan Terdakwa Faisal Bin Basarah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu ) potong baju tidur anak- anak bermotif bunga-bunga, - 1(satu) Potong handuk warna hijau kombinasi biru - Dikembalikan kepada Saksi Dina Novita Binti Muhammad Dewi - 1 (satu ) buah buku nikah untuk istri yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Manyak Payed dengan Nomor : 94 / 11 / IV / 2009 , tanggal 08 -10- 2009. Dikembalikan kepada Saksi Devi Novianti binti Muhammad Musa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 132/Pid.Sus/2014/PN.Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | FAISAL BIN BASARAH |
| Tempat Lahir | : | Ie Bintah |
| Umur /Tanggal Lahir | : | 30 Tahun / 23 Juni 1984 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Jeumpa Puteh Kampung Ie Bintah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang |
| Kebangsaan | Indonesia | |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pengemudi |
| Pendidikan | : | SD (Kelas V) |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Langsa sejak 8 Mei 2014 s/d 9 Mei 2014 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Polres Atam, No:SP.Kap/10/V/2014/Reskrim sejak tanggal 9 Mei 2014 sampai dengan 28 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, No: 49/SKPP/05/2014 sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d 7 Juli 2014 ;
Penuntut Umum, No:73/N.1.22/Euh.2/07/2014 sejak tanggal 3 Juli 2014 s/d 22 Juli 2014
Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, No: 133/Pen.Pid/2014/ PN.Ksp sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d 8 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, No: 124/Pen.Pid.B/2014/PN.Ksp sejak tanggal 9 Agustus 2014 s/d 7 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, No.430/ Pen.Pid/2014/PT-BNA sejak tanggal 8 Oktober 2014 s/d 6 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, No.496/ Pen.Pid/2014/PT-BNA sejak tanggal 7 November 2014 s/d 6 Desember 2014
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya SURYAWATI, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pendidikan Pendampingan Untuk Perempuan Dan masyarakat berdasarkan Penetapan Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 132/Pen.Pid/2014/PN.Ksp tanggal 10 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pen.Pid/2014/PN.Ksp tanggal 10 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokonya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FAISAL Bin BASARAH secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan dakwaan ketiga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAISAL Bin BASARAH berupa pidana penjara selama 10(Sepuluh) Tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) potong baju tidur anak- anak bermotif bunga-bunga,
1(satu) Potong handuk warna hijau kombinasi biru
(Dikembalikan kepada saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi)
1 (satu ) buah buku nikah untuk istri yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Manyak Payed dengan Nomor : 94 / 11 / IV / 2009 , tanggal 08 -10- 2009.
(Dikembalikan kepada saksi Devi Novianti binti Musa)
Menetapkan supaya terdakwa FAISAL Bin BASARAH, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pembelaannya yang pokoknya mohon agar hukuman Terdakwa diringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan Replik dan Duplik secara lisan dimana masing-masing pihak tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa FAISAL BIN BASARAH pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat di tempat tidur pada kamar belakang rumah saksi Devi Novianti Binti Musa yang berada di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yang lahir tanggal 30 Januari 2003 (11 Tahun 4 Bulan) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pertama terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan Desember 2012 sekira pukul : 07.00 Wib di atas tempat tidur pada kamar belakang rumah orang tua saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Devi Novianti binti Musa dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi selesai mandi dan sedang nonton acara televisi terdakwa menarik lengan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan membawanya ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa menaikkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi ke atas tempat tidur dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi lalu menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga keluar air mani namun tidak terdakwa tumpahkan ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sedangkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi memakai celana dalam dan selanjutnya pergi ke sekolah.
Kedua terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yang masih di bulan Desember 2012 sekira pukul : 15.00 Wib juga di atas tempat tidur yang sama dan dengan cara yang sama dilakukan pada pertama kalinya.
Hingga akhirnya yang ketiga terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi berada di dalam rumah nenek saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin yang ketika itu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin sedang mencuci pakaian di kamar mandi dan selanjutnya saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin menyuruh saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi untuk mengambil telkong di rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin, kemudian saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang pada saat itu dirumah tersebut sudah ada terdakwa sedang nonton Televisi bersama adik kandung saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi bernama M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun), dan ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam kamar belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa ikut juga masuk ke dalam kamar belakang dan selanjutnya terdakwa menggendong saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan meletakkan ke atas tempat tidur dan dengan secara paksa terdakwa menyibak rok pada baju terusan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi kemudian menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya memasukkan kemaluannya ke liang Senggama (Vagina) saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi merasa kesakitan dan dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi mengeluarkan darah hingga darah tersebut mengalir ke kedua belah paha saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi, kemudian terdakwa membersihkan kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dengan celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi namun darah terus keluar dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga terdakwa panik dan pergi meninggalkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi di kamar.
Bahwa berdasarkan hasil dari Visum Et Repertum Sementara Nomor 04 /2014 tanggal 06 Juni 2014 bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 jam 20.00 Wib Dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Langsa atas permintaan dari Kepala Kepolisian Sektor Manyak Payed dengan surat permintaan tanggal 08 Mei 2014 No.Pol : VER/09/V/2014/Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur sepuluh tahun yang bernama Dina Novita binti Muhammad Dewi:
Pemeriksaan Physik :
Kelainan-kelainan yang didapati :
Bagian Kepala / Leher : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Dada : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Perut : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Anggota Gerak Atas dan
Bawah : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Pemeriksaan Kebidanan :
Terdapat robekan pada Perineum lebih kurang dua centi meter sampai ke Vagina lebih kurang dua centi meter, pendarahan banyak.
Liang Senggama (vagina) dapat dilalui oleh dua jari dewasa longgar.
Bahwa berdasarkan surat Keterangan Nomor : 445/02/2014 tanggal 20 Mei 2014, Dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG Dokter Spesialis Obgyen pada Rumah Sakit Daerah Kota Langsa menerangkan bahwa Dina Novita binti Muhammad Dewi dirawat diruang KZ pada Rumah Sakit Umum Daerah Langsa pada tanggal 16 Desember 2012 sampai tanggal 19 Desember 2012 selama 4(empat) hari.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa FAISAL BIN BASARAH pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yang lahir tanggal 30 Januari 2003 (11 Tahun 4 Bulan) untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pertama terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan Desember 2012 sekira pukul : 07.00 Wib di atas tempat tidur pada kamar belakang rumah orang tua saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Devi Novianti binti Musa dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi selesai mandi dan sedang nonton acara televisi terdakwa menarik lengan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan membawanya ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa menaikkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi ke atas tempat tidur dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi lalu menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga keluar air mani namun tidak terdakwa tumpahkan ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sedangkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi memakai celana dalam dan selanjutnya pergi ke sekolah.
Kedua terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yang masih di bulan Desember 2012 sekira pukul : 15.00 Wib juga di atas tempat tidur yang sama dan dengan cara yang sama dilakukan pada pertama kalinya.
Hingga akhirnya yang ketiga terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi berada di dalam rumah nenek saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin yang ketika itu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin sedang mencuci pakaian di kamar mandi dan selanjutnya saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin menyuruh saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi untuk mengambil telkong di rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin, kemudian saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang pada saat itu dirumah tersebut sudah ada terdakwa sedang nonton Televisi bersama adik kandung saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi bernama M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun), dan ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam kamar belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa ikut juga masuk ke dalam kamar belakang dan selanjutnya terdakwa menggendong saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan meletakkan ke atas tempat tidur dan dengan secara paksa terdakwa menyibak rok pada baju terusan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi kemudian menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya memasukkan kemaluannya ke liang Senggama (Vagina) saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi merasa kesakitan dan dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi mengeluarkan darah hingga darah tersebut mengalir ke kedua belah paha saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi, kemudian terdakwa membersihkan kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dengan celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi namun darah terus keluar dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga terdakwa panik dan pergi meninggalkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi di kamar.
Bahwa berdasarkan hasil dari Visum Et Repertum Sementara Nomor 04 /2014 tanggal 06 Juni 2014 bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 jam 20.00 Wib Dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Langsa atas permintaan dari Kepala Kepolisian Sektor Manyak Payed dengan surat permintaan tanggal 08 Mei 2014 No.Pol : VER/09/V/2014/Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur sepuluh tahun yang bernama Dina Novita binti Muhammad Dewi:
Pemeriksaan Physik :
Kelainan-kelainan yang didapati :
Bagian Kepala / Leher : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Dada : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Perut : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Anggota Gerak Atas dan
Bawah : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Pemeriksaan Kebidanan :
Terdapat robekan pada Perineum lebih kurang dua centi meter sampai ke Vagina lebih kurang dua centi meter, pendarahan banyak.
Liang Senggama (vagina) dapat dilalui oleh dua jari dewasa longgar.
Bahwa berdasarkan surat Keterangan Nomor : 445/02/2014 tanggal 20 Mei 2014, Dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG Dokter Spesialis Obgyen pada Rumah Sakit Daerah Kota Langsa menerangkan bahwa Dina Novita binti Muhammad Dewi dirawat diruang KZ pada Rumah Sakit Umum Daerah Langsa pada tanggal 16 Desember 2012 sampai tanggal 19 Desember 2012 selama 4(empat) hari.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ATAU KETIGA
Bahwa ia terdakwa FAISAL BIN BASARAH pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, “ yang melakukan perbuatan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yaitu saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yang lahir tanggal 30 Januari 2003 (11 Tahun 4 Bulan) yang menetap dalam lingkup rumah tangga”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Devi Novianti binti Musa yang merupakan ibu dari saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi pada tanggal 13 April tahun 2009 di KUA Kecamatan Manyak Payed dan pernikahan terdakwa dengan saksi Devi Novianti binti Musa tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed dan selanjutnya terdakwa, saksi Devi Novianti binti Musa, saksi Devi Novianti binti Musa dan M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun) tinggal dan menetap dalam lingkup rumah tangga yang beralamat di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Pertama terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan Desember 2012 sekira pukul : 07.00 Wib di atas tempat tidur pada kamar belakang rumah orang tua saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Devi Novianti binti Musa dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi selesai mandi dan sedang nonton acara televisi terdakwa menarik lengan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan membawanya ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa menaikkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi ke atas tempat tidur dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi lalu menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga keluar air mani namun tidak terdakwa tumpahkan ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sedangkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi memakai celana dalam dan selanjutnya pergi ke sekolah.
Kedua terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yang masih di bulan Desember 2012 sekira pukul : 15.00 Wib juga di atas tempat tidur yang sama dan dengan cara yang sama dilakukan pada pertama kalinya.
Hingga akhirnya yang ketiga terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi berada di dalam rumah nenek saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin yang ketika itu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin sedang mencuci pakaian di kamar mandi dan selanjutnya saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin menyuruh saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi untuk mengambil telkong di rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin, kemudian saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang pada saat itu dirumah tersebut sudah ada terdakwa sedang nonton Televisi bersama adik kandung saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi bernama M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun), dan ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam kamar belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa ikut juga masuk ke dalam kamar belakang dan selanjutnya terdakwa menggendong saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan meletakkan ke atas tempat tidur dan dengan secara paksa terdakwa menyibak rok pada baju terusan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi kemudian menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya memasukkan kemaluannya ke liang Senggama (Vagina) saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi merasa kesakitan dan dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi mengeluarkan darah hingga darah tersebut mengalir ke kedua belah paha saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi, kemudian terdakwa membersihkan kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dengan celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi namun darah terus keluar dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga terdakwa panik dan pergi meninggalkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi di kamar.
Bahwa berdasarkan hasil dari Visum Et Repertum Sementara Nomor 04 /2014 tanggal 06 Juni 2014 bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 jam 20.00 Wib Dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Langsa atas permintaan dari Kepala Kepolisian Sektor Manyak Payed dengan surat permintaan tanggal 08 Mei 2014 No.Pol : VER/09/V/2014/Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur sepuluh tahun yang bernama Dina Novita binti Muhammad Dewi:
Pemeriksaan Physik :
Kelainan-kelainan yang didapati :
Bagian Kepala / Leher : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Dada : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Perut : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Bagian Anggota Gerak Atas dan
Bawah : Tidak dijumpai tanda tanda-tanda ruda paksa.
Pemeriksaan Kebidanan :
Terdapat robekan pada Perineum lebih kurang dua centi meter sampai ke Vagina lebih kurang dua centi meter, pendarahan banyak.
Liang Senggama (vagina) dapat dilalui oleh dua jari dewasa longgar.
Bahwa berdasarkan surat Keterangan Nomor : 445/02/2014 tanggal 20 Mei 2014, Dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG Dokter Spesialis Obgyen pada Rumah Sakit Daerah Kota Langsa menerangkan bahwa Dina Novita binti Muhammad Dewi dirawat diruang KZ pada Rumah Sakit Umum Daerah Langsa pada tanggal 16 Desember 2012 sampai tanggal 19 Desember 2012 selama 4(empat) hari.
Menimbang, bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yakni :
Saksi DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI
saksi ROSMIATI Binti (Alm) SANKIN
DEVI NOVIANTI Binti MUSA
Yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke-1 : DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI
Bahwa terjadinya Tindak Pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap terhadap saksi adalah pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di kamar belakang pada rumah ibu saksi yang terletak di Dsn. Amal Kp. Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap saksi adalah mantan ayah tiri saksi yang bernama FAISAL Bin BASARAH;
Bahwa terdakwa menikah dengan ibu saksi yang bernama Devi Novianti binti Musa pada tahun 2009;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap saksi dengan cara mula-mula saksi berada di dalam rumah nenek saksi ( ROSMIATI ) kemudian nenek saksi yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi menyuruh saksi untuk mengabil telkong di rumah orang tua saksi yang letaknya bersebelahan dengan rumah nenek saksi, kemudian saksi masuk ke dalam rumah orang tua saksi yang yang dirumah tersebut sudah ada ayah tiri saksi ( FAISAL ) sedang nonton Televisi bersama adik kandung saksi ( M. HAIKAL DWI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD DEWI, Umur 6 tahun ), ketika saksi masuk ke dalam kamar belakang dari rumah orang tua saksi, terdakwa juga masuk ke dalam kamar dan selanjutnya menggendong saksi dan meletakkan saksi ke atas tempat tidur pada kamar belakang pada dan dengan paksa menyibak rok pada baju terusan saksi dan dengan paksa membuka celana dalam saksi kemudian menggesek-gesek kemaluannya ke kemaluan saksi dan selanjutnya memasukkan kemaluannya ke liang senggama saksi sehingga saksi kesakitan dan dari kemaluan saksi mengeluarkan darah hingga darah tersebut mengalir ke kedua belah paha saksi, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi dan keluar dari rumah sedangkan saksi tergelatak di tempat tidur.
Bahwa setelah terdakwa meninggalkan saksi kemudian saksi mendatangi nenek saksi yang sedang mencuci pakai di kamar mandi dan saksi memperlihatkan kemaluan saksi yang sudah mengeluarkan darah kepada nenek saksi dan selanjutnya saksi dibawa oleh nenek dan ibu saksi ke Puskesmas Kecamatan Manyak Payed namun pihak Puskesmas tidak sanggup merawat saksi dan selanjutnya saksi dibawa ke Rumah sakit umum Langsa dan mendapat rawat inap di rumah sakit umum Langsa selama 5 (lima ) hari.
Bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap saksi yang Ia lakukan pertama kali pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada pagi hari sebelum saksi pergi ke sekolah atau sebelum pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 di atas tempat tidur pada kamar belakang pada rumah orang tua saksi dengan cara ketika saksi selesai mandi dan sedang nonton acara televisi terdakwa menarik lengan saksi dan membawa saksi ke dalam kamar belakang kemudian menaikkan saksi ke atas tempat tidur dan membuka celana dalam saksi dan terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan dan setelah selesai terdakwa meninggalan saksi sedangkan saksi memakai celana dalam dan selanjutnya pergi ke sekolah, demikian juga yang kedua kalinya pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada saksi di atas tempat tidur pada kamar belakang pada rumah orang tua saksi dengan cara paksa .
Bahwa terdakwa sebelum melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap diri saksi ada mengancam saksi agar saksi tidak ngomong kepada nenek ataupun pada mamak saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada membujuk atau merayu saksi sebelum atau sesudah melakukan perbuatannya;
Bahwa saksi ada melakukan perlawanan ketika terdakwa melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap diri saksi yaitu dengan cara saksi menyepak kaki ayah terdakwa namun saksi tidak berdaya sedangkan mulut saksi ditimpa dengan dada pelaku.
Bahwa saksi tidak ada memberitahu kepada siapapun sehubungan perbuatan terdakwa terhadap saksi baik yang pertama maupun yang ke dua karena saksi takut dimarahi oleh nenek saksi.
Bahwa saksi memberitahu kepada nenek saksi ketika ayah tiri saksi selesai melakukan perbuatan terhadap saksi sehubungan dengan dari kemaluan saksi mengeluarkan darah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ke-2 : ROSMIATI Binti (Alm) SANKIN
Bahwa saksi adalah nenek korban atau mertua dari terdakwa
Bahwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di rumah anak saksi yang terletak di Dsn. Amal Kp. Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab,. Aceh Tamiang.
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam lingkup rumah tangga adalah mantan menantu saksi yang bernama FAISAL Bin BASARAH;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Devi Novianti binti Musa yang merupakan ibu dari saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi pada tanggal 13 April tahun 2009 di KUA Kecamatan Manyak Payed dan pernikahan terdakwa dengan saksi Devi Novianti binti Musa tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed;
Bahwa terdakwa, saksi Devi Novianti binti Musa, saksi DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI dan M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun) tinggal dan menetap dalam lingkup rumah tangga yang beralamat di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Bahwa yang menjadi korban perbuatan cabul dan atau persetubuhan adalah cucu saksi yang bernama DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa FAISAL Bin BASARAH melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI namun saksi mengetahui akibat dari perbuatan terdakwa terhadap korban.
Bahwa saksi mengetahui akibat perbuatan terdakwa terhadap korban yaitu keluarnya darah dari kemaluan korban dan mengalir di kedua paha korban dan saksi melihat langsung keadaan korban beberapa saat setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban saksi sedang mencuci pakaian di kamar mandi yang letaknya tidak jauh dari tempat terdakwa melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban.
Bahwa saksi mengetahui cucu saksi menjadi korban perbuatan cabul dan atau persetubuhan sehubungan korban memberitahu kepada saksi tentang keadaan korban dengan cara korban mendatangi saksi ketika saksi sedang mencuci pakaian di kamar mandi belakang rumah saksi.
Bahwa saksi setelah mengetahui dari kemaluan korban mengeluarkan darah akibat perbuatan terdakwa kemudian saksi bersama ibu korban yang juga anak saksi bernama DEVI NOVIANTI Binti MUSA membawa korban Puskesmas Kecamatan Manyak Payed namun pihak Puskesmas tidak sanggup merawat korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Langsa.
Bahwa setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Langsa kemudian korban mendapat rawat inap di ruang bersalin pada rumah sakit umum Langsa selama 5 (lima ) hari.
Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut di Polsek Manyak Payed pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sehubungan dengan pada sekira bulan Maret 2014 saksi dipanggil oleh Datuk Penghulu Kp. Sampaimah ke kantor datuk penghulu kemudian Pak Datuk memberitahukan bahwa ada surat dari Kapolsek Simpang Kiri yang ditujukan kepada Datuk Penghulu yang memberitahukan bahwa terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap cucu saksi yang bernama DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI yang dilakukan oleh FAISAL Bin BASARAH.
Bahwa saksi sebelumnya merahasiakan peristiwa tersebut sehubungan dengan masa depan korban dan tidak menuntut pelaku namun setelah saksi dipanggil oleh Datuk Penghulu Kp. Sampaimah tentang peristiwa yanng terjadi pada diri cucu saksi sehingga saksi merasa bahwa rahasia yang disimpan oleh saksi sudah diketahui oleh umum dan ketika saksi mengetahui pelaku hendak pulang kampung kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyak Payed dan selanjutnya pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Manyak Payed.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ke-3 : DEVI NOVIANTI Binti MUSA
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari korban DINA NOVITA Binti MUHAMMAD dan juga merupakan istri Terdakwa
Bahwa terjadinya perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak saksi pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di rumah anak saksi yang terletak di Dsn. Amal Kp. Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab,. Aceh Tamiang.
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan adalah mantan suami saksi yang bernama FAISAL Bin BASARAH, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Pengemudi, alamat Dsn. Jeumpa Puteh Kp. Ie Bintah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi yang merupakan ibu dari saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi pada tanggal 13 April tahun 2009 di KUA Kecamatan Manyak Payed dan pernikahan terdakwa dengan saksi tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed dan selanjutnya terdakwa, saksi, saksi DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI dan M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun) tinggal dan menetap dalam lingkup rumah tangga yang beralamat di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa FAISAL Bin BASARAH melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI namun saksi mengetahui akibat dari perbuatan terdakwa terhadap korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap korban yaitu keluarnya darah dari kemaluan korban dan mengalir di kedua paha korban dan saksi melihat langsung keadaan korban beberapa saat setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban saksi sedang mencuci pakaian di kamar mandi yang letaknya tidak jauh dari tempat terdakwa melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban.
Bahwa saksi mengetahui anak kandung saksi menjadi korban perbuatan cabul dan atau persetubuhan sehubungan ibu kandung saksi (ROSMIATI) memberitahu kepada saksi tentang keadaan korban dengan cara ibu kandung saksi memanggil saksi ketika saksi sedang mencuci pakaian kemudian setelah saksi mendatangi mendatangi ibu saksi saksi melihat darah yang mengalir dari kemaluan korban.
Bahwa saksi setelah mengetahui dari kemaluan korban mengeluarkan darah akibat perbuatan terdakwa kemudian saksi bersama ibu saksi membawa korban Puskesmas Kecamatan Manyak Payed namun pihak Puskesmas tidak sanggup merawat korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Langsa.
Bahwa setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Langsa kemudian korban mendapat rawat inap di ruang bersalin pada rumah sakit umum Langsa selama 5 (lima ) hari.
Bahwa ibu saksi dan saksi melaporkan kejadian tersebut di Polsek Manyak Payed pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sehubungan dengan pada sekira bulan Maret 2014 saksi bersama ibu dipanggil oleh Datuk Penghulu Kp. Sampaimah ke kantor datuk penghulu kemudian Pak Datuk memberitahukan bahwa ada surat dari Kapolsek Simpang Kiri yang ditujukan kepada Datuk Penghulu yang memberitahukan bahwa terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak saksi yang bernama DINA NOVITA Binti MUHAMMAD DEWI yang dilakukan oleh FAISAL Bin BASARAH.
Bahwa saksi sebelumnya merahasiakan peristiwa tersebut sehubungan dengan demi menjaga nama baik dan masa depan korban dan tidak menuntut pelaku namun setelah saksi dan ibu saksi dipanggil oleh Datuk Penghulu Kp. Sampaimah tentang peristiwa yanng terjadi pada diri anak saksi sehingga saksi merasa bahwa rahasia yang disimpan oleh saksi sudah diketahui oleh umum dan ketika saksi mengetahui pelaku hendak pulang kampung kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyak Payed dan selanjutnya pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Manyak Payed.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut ,terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadapkan terdakwa yang telah memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yang lahir tanggal 30 Januari 2003 (11 Tahun 4 Bulan) yang menetap dalam lingkup rumah tangga sudah sebanyak 3(tiga) kali yaitu sebanyak 3 (tiga) kali;;
Bahwa Pertama terdakwa lakukan pada bulan Desember 2012 sekira pukul : 07.00 Wib di atas tempat tidur pada kamar belakang rumah orang tua saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Devi Novianti binti Musa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi selesai mandi dan sedang nonton acara televisi terdakwa menarik lengan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan membawanya ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa menaikkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi ke atas tempat tidur dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi lalu menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga keluar air mani namun tidak terdakwa tumpahkan ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sedangkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi memakai celana dalam dan selanjutnya pergi ke sekolah.
Bahwa pebuatan cabuk kedua yang terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yang masih di bulan Desember 2012 sekira pukul : 15.00 Wib juga di atas tempat tidur yang sama dan dengan cara yang sama dilakukan pada pertama kalinya;
Bahwa yang ketiga terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi berada di dalam rumah nenek saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin yang ketika itu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin sedang mencuci pakaian di kamar mandi dan selanjutnya saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi untuk mengambil telkong di rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin, kemudian saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang pada saat itu dirumah tersebut sudah ada terdakwa sedang nonton Televisi bersama adik kandung saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi bernama M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun), dan ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam kamar belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa ikut juga masuk ke dalam kamar belakang dan selanjutnya terdakwa menggendong saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan meletakkan ke atas tempat tidur dan dengan secara paksa terdakwa menyibak rok pada baju terusan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi kemudian menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya memasukkan kemaluannya ke liang Senggama (Vagina) saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi merasa kesakitan dan dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi mengeluarkan darah hingga darah tersebut mengalir ke kedua belah paha saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi;
Bahwa kemudian terdakwa membersihkan kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dengan celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi namun darah terus keluar dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi;
Bahwa karena terdakwa panik dan pergi meninggalkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi di kamar dan selanjutnya kabur keluar kota;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa; 1 (satu ) potong baju tidur anak- anak bermotif bunga-bunga,
1(satu) Potong handuk warna hijau kombinasi biru
1 (satu ) buah buku nikah untuk istri yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Manyak Payed dengan Nomor : 94 / 11 / IV / 2009 , tanggal 08 -10- 2009.
dimana saksi maupun terdakwa masing-masing kenal terhadap barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang bahwa, berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa korban adalah anak tiri terdakwa yang tinggak serumah dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yang lahir tanggal 30 Januari 2003 (11 Tahun 4 Bulan) yang menetap dalam lingkup rumah tangga sudah sebanyak 3(tiga) kali yaitu sebanyak 3 (tiga) kali;;
Bahwa Pertama terdakwa lakukan pada bulan Desember 2012 sekira pukul : 07.00 Wib di atas tempat tidur pada kamar belakang rumah orang tua saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Devi Novianti binti Musa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi selesai mandi dan sedang nonton acara televisi terdakwa menarik lengan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan membawanya ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa menaikkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi ke atas tempat tidur dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi lalu menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga keluar air mani namun tidak terdakwa tumpahkan ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan setelah selesai kemudian terdakwa meninggalan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sedangkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi memakai celana dalam dan selanjutnya pergi ke sekolah.
Bahwa pebuatan cabuk kedua yang terdakwa lakukan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yang masih di bulan Desember 2012 sekira pukul : 15.00 Wib juga di atas tempat tidur yang sama dan dengan cara yang sama dilakukan pada pertama kalinya;
Bahwa yang ketiga terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi berada di dalam rumah nenek saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi yaitu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin yang ketika itu saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin sedang mencuci pakaian di kamar mandi dan selanjutnya saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi untuk mengambil telkong di rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi Rosmiati Binti (Alm) Sankin, kemudian saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam rumah saksi Devi Novianti binti Musa yang pada saat itu dirumah tersebut sudah ada terdakwa sedang nonton Televisi bersama adik kandung saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi bernama M. Haikal Dwi Kurniawan Bin Muhammad Dewi (6 tahun), dan ketika saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi masuk ke dalam kamar belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa ikut juga masuk ke dalam kamar belakang dan selanjutnya terdakwa menggendong saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan meletakkan ke atas tempat tidur dan dengan secara paksa terdakwa menyibak rok pada baju terusan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya membuka celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi kemudian menggesek-gesek kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dan selanjutnya memasukkan kemaluannya ke liang Senggama (Vagina) saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi sehingga saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi merasa kesakitan dan dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi mengeluarkan darah hingga darah tersebut mengalir ke kedua belah paha saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi;
Bahwa kemudian terdakwa membersihkan kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi dengan celana dalam saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi namun darah terus keluar dari kemaluan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi;
Bahwa karena terdakwa panik dan pergi meninggalkan saksi Dina Novita binti Muhammad Dewi di kamar dan selanjutnya kabur keluar kota;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar majelis hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaaan alternatif, yaitu kesatu melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kedua melanggar pasal 82 UU RI Nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ketiga melanggar pasal 46 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang bahwa Dalam dakwaan bentuk alternatif, maka majelis hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat untuk terbukti berdasarkan fakta persidangan serta didukung oleh keyakinan majelis hakim, oleh karenanya majelis hakim berpendapat Terdakwa melanggar pasal 46 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang,bahwa dalam dakwaan altenatif ketiga tersebut Terdakwa didakwa pasal 46 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan perbuatan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” dalam rumusan delik tersebut diatas, adalah untuk menunjukkan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang bekwaam terhadap hukum, yang dalam perkara ini yang dimaksudkan adalah terdakwa FAISAL Bin BASARAH, setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dan berdasarkan fakta, ternyata Terdakwa sehat rohani dan jasmani, oleh karenanya Terdakwa patut dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang melakukan perbuatan perbuatan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa yang menjadi korban dalam perkara ini adalah orang-orang yang masih tercantum dalam pasal 2 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa korban Dina Novita merupakan anak tiri dari Terdakwa sehingga korban dengan terdakwa dapat dinyatakan masih dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang termuat dalam pasal 2 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban Dina Novita sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada bulan Desember 2012 sekira pukul 07.00 Wib, kedua pada bulan Desember sekitar pukul 15.00 WIB dan ketiga pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib dan semua yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada persetujuan ataupun kerelaan dari korban, sehingga persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban merupakan pemaksaan sehingga unsure ini terpenuhi oleh perbutan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh pasal 46 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya pada dakwaan alternative ketiga;.
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa membuat korban trauma secara fisik maupun psikis yang mendalam;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa sopan dan berkata jujur dalam persidangan
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan, disamping itu majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penagkapan dan penahanan tersebut maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa Penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu Majelis tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b Jo. Pasal 197 ayat 1 Huruf K KUHAP perlu diperintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa:
1 (satu ) potong baju tidur anak- anak bermotif bunga-bunga,
1(satu) Potong handuk warna hijau kombinasi biru
1 (satu ) buah buku nikah untuk istri yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Manyak Payed dengan Nomor : 94 / 11 / IV / 2009 , tanggal 08 -10- 2009.
Karena tidak lagi diperlukan dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak yang namanya akan dimuat dalam amar putusan nantinya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat pasal 46 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Faisal Bin Basarah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu ) potong baju tidur anak- anak bermotif bunga-bunga,
1(satu) Potong handuk warna hijau kombinasi biru
Dikembalikan kepada Saksi Dina Novita Binti Muhammad Dewi
1 (satu ) buah buku nikah untuk istri yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Manyak Payed dengan Nomor : 94 / 11 / IV / 2009 , tanggal 08 -10- 2009.
Dikembalikan kepada Saksi Devi Novianti binti Muhammad Musa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada hari: Rabu, tanggal 12 November 2014 oleh Aimafni Arli, SH Sebagai Hakim Ketua serta Muchtar SH, dan M.Arief Kurniawan, SH, MH Masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh T.Amiruddin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh Ully Fadhil SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
M U C H T A R, SH. AIMAFNI ARLI, SH
Hakim Anggota
M.ARIEF KURNIAWAN, SH,MH.
Panitera Pengganti
T.AMIRUDDIN