182/Pid.B/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 182/Pid.B/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ACH. SAID RIFAI, S.Pd
M E N E T A P K A N : 1. Menolak keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.; 2. Menetapkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini untuk pembuktian.; 3. Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.;
P U T U S A N
Nomor.182/Pid.B/2010/PN.Pks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : H. ACH. SAID RIFAI, S.Pd;----------------------------------
Tempat lahir : Pamekasan ;--------------------------------------------------------
Umur / Tgl lahir : 69 tahun / 14 September 1940 ;---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Jokotole Gg. V No. 34 RT/RW 003/003 Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan ;------
Agama : Islam ;---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pensiunan PNS ;---------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 16 April 2010 No. Pol : Spp. Han.47/IV/2010/Reskrim, sejak tgl.16 April 2010 s/d 05 Mei 2010. ----------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri tanggal 04 Mei 2010 Nomor : 99/Rt-2.2/03/2010 sejak tgl.06 Mei 2010 s/d 14 Juni 2010.--------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 02 Juni 2010 Nomor : Print -90/EP.2/05/2010 sejak tgl.02 Juni 2010 s/d 21 Juni 2010.--------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 15 Juni 2010 Nomor : 182/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 15 Juni 2010 s/d tanggal 14 Juli 2010.---
Pengadilan Negeri tersebut,;-------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat di dalam berkas perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca pula;---------------------------------------------------------------------------
1. Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No. 190/APB/06/2010 tanggal 15 Juni 2010. ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No.182/Pen.Pid.SUS/2010/PN.Pks tanggal 15 Juni 2010 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menyidangkan perkara ini. -------------------------------------------------------------------
3. Penetapan Majelis Hakim No.182/Pen. Pid /2010/PN.Pks tanggal 17 Juni 2010 tentang menentukan hari persidangan .----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama ACHMAD RIFAI, SH., M.Hum, dan ABOE HARI, SH Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan 45 Kab. Pamekasan berkantor di Jl. Jokotole No. 23 (Komplek Asrama Kodim B) Pamekasan berdasarkan kuasa khusus tertanggal 23 Juni 2010 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 25/2010/PSK tanggal 23 Juni 2010. ------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan dalam penyidikan. ;---------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.;--------------------------
Telah mendengar Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum.;--------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan yang berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, dengan alasan yuridis sebagai berikut: -----------
Bahwa berdasarkan pasal 156 KUHAP ayat (1) terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau terdakwa tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dakwaan jaksa penuntut Umu tidak dapat diterima,sebab dakwaan a quo mengandung kekeliruan berracara yaitu suatu kekeliruan dalam proses penerimaan laporan yang diajukan oleh Korban FANI FITRIANI dengan Usia 13 (tiga belas) tahun;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasrakan pasal 1 angka 24 KUHAP ditentukan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana;-----------------------------------
Bahwa ketentuan pasal 1 angka 24 KUHAP bersesuaian dengan ketentuan pasal 2 BW yaitu bbahwa manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum daris ejak lahir sampai meninggal, tetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (Bekwaan) untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya;--------------------------------------------
Bahwa laporan adalahs alah satu bentuk perbuatan hukum manusia dalam rangka mendukung hak dan kewajiban,karenanya laporan tersebut harus dilakukan oleh orang yang cakap (Bekwaan) danorang yang berwenang (Bevoegd);-----------------
Bahwa undang – undang hanya mengatur orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukium,pasal 1330 BW menentukan orang yang tidak cakap membuat persetujuan yaitu :----------------------------------------------------------------------------
Orang – orang yang belum dewasa;---------------------------------------------
Orang-orang yang berada di bawah pengampuan;----------------------------
Perempuan yang bersuami;-------------------------------------------------------
7.Bahwa disamping itu , Undang-undang juga menentukan orang-orang dewasa yaitu menurut pasal 330 BW apabila telah berusia 21 tahun keatas atau telah kawin sebelum memcapai umur tersebut dann jika terjadi pembubaran perwakilan sebelum mereka berusia 21 tahun mereka tetap diakui dewasa;-----------------------
8.Bahwa laporan yang diberikan oleh FANI FITRIANI selaku korban dalam perkara ini Nobabene usianya 13 (tiga) belas tahun,secara yuridis ia terkualifikasi sebagai On bekwaan dan On Bevoegd yaitu Fani Fitriani tidak cakap untuk melaporkan dan tidak berwenang pula untuk melaporkan ;----------------------------
9.Bahwa berdasarkan pasal 330 ayat (3) BW menentukan bahwa seorang anak yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya berada di bawah perwalian;--------------------------------------------------------------------------------------
10.Bahwa dengan demikian orang yang berada dibawah perwalian adalah :-------------
a. Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua;-------------------------------------------------------------------------------------------
b. Anak sah yang kedua orang tuanya telah bercerai;-----------------------------------
c. Anak diluar perkawinan;------------------------------------------------------------------
11. Bahwa hubungan hukum antara Fani Fitriani dengan orang tuanya hingga saat ini belum dicabut, karenanya segala tindakan hukum Fani Fitriani akan menjadi sah bilamana diwakili orangbtuanya, untuk itu secara yuridis Fani Fitriani berada dalam kekuasaan orangbtuanya ;-----------------------------------------------------------
12. Bahwa laporan Polisi Nomor: LP/161/III/2010/ JATIM/RES PMK tertanggal 23 maret 2010 adalah merupakan tidakan hukum yang dilakukan oleh Fani Fitriani yang Notabene on Bekwaan dan On Bevoegd dengann tujuan melaporkan kepada Polres pamekasan bahwa Fani Fitriani adalah korban tindak pidana Pemerkosaan;
13.Bahwa oleh karena Fani Fitriani hingga saat ini berada dalam kekuasaan orang tuanya, sementara laporan polisi Nomor: LP/161/III/2010/ JATIM/RES PMK tertanggal 23 maret 2010 a quo tidak atas dasar persetujuan orang tuanya, maka laporan Polisi a quo tidak sah;-------------------------------------------------------------
14. Bahwa disamping kekuasaan orang tua Fani Fitriani hingga saat ini belum dicabut, tidak ada satu penetapanpun yang menyatakan bahwa hak perwalian Fani Fitriani telah diberikan kepada suatu institusi, termasuk kepada Pusat pelayanan terpadu Pemberdayaan, perlindungan Perempuan dan anak kabupaten pamekasan, dalam hal ini Dr. Umi Supratiningsih, SH.M.Hum;-------------------------------------
15. Bahwa laporan polisi yang diajukan Fani Fitriani kepada Polres pamekasan tersebut, kendatiopun didampingi oleh Pusat Pelayanan terpadu pemberdayaan, perlindungan Perempuan dan anak kabupaten pamekasan, mengingat lembaga ini bukanlah lembaga yang telah diberikan hak perwalian terhadap Fani Fitriani maka laporan polsi a quo tetap tidak sah;-------------------------------------------------
16.Bahwa baik Undang-undang Republik Indonesia nomor :23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maupun Undang-undang Nomor; 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tidak juga memberikan hak perwalian Fani Fitriani kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan, perlindungan Perempuan dan anak kabupaten pamekasan, Karenanya laporan polisi a quo adalah tidak sah;---------------------------------------------------------------
17. Bahwa karena laporan Polisi a quo diajukan oleh Fani Fitriani yang notabene on Bekwaan dan On Bevoegd, maka proses penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan Polisitersebut Eror in Procedure, karenanya dakwaan penuntut Umum yang Notabebe didasarkan kepada hasil penyidikan yang mengandung “ cacat Formal” tersebut tidak dapat diterima;-----------------------------------------------------
18. Bahwa dengan demikian dakwaan Penuntut Umjum berdasarkan pasal 156 aayat (1) KUHAP, makia dakwaan jaksa penuntut Umum a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------------
19. Bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, maka sidang pemeriksaan perkara ini harus dihentikan;------------------------------------------------
Atas dasar pertimbangan diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri pamekasan menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini dengan memutuskan :------------------
Menerima keberatan/exeptie Penasehat Hukum terdakwa H. Ach. Said Rifai, S.Pd tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Menayatakan dakwaan Penuntut Umum atas terdakwa H. Ach. Said Rifai, S.Pd tersebut tidak dapat diterima;----------------------------------------------------
Memerintahkan jaksa penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Penahanan Rumah tahanan Negara Pamekasan;-------------------------------------
Memerintahkan sidang pemeriksaan perkara ini dihentikan;----------------------
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut yang kemudian ditanggapi secara tertulis oleh Penuntut Umum tertanggal 07 Juli 2010 yang menyatakan laporan saksi korban Fani Fitriani maupun laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2 dan ayat 15 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan karena telah didakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk Nomor : PDM - 76/PAMEK/II/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
KESATU :
Bahwa terdakwa H. ACH. SAID RIFAI, S.Pd pada hari-hari, tanggal dan bulan yang tidak lagi ditentukan dengan pasti tahun 2005 sampai dengan bulan Maret 2010, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Jalan Jokotole Gg. V No. 34, Kelurahan barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum pengadilan Negeri Pamekasan, secara berturut-turut melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak perempuan bernama FANI FITRIANI melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Pada mulanya terdakwa H. ACH. SAID RIFAI, S.Pd mengangkat FANI FITRIANI lahir tanggal 3 Juli 1997 menjadi cucu/ anak angkat terdakwa yang pada saat itu masih berumur kurang lebih 2 tahun dan berkumpul/ menetap dalam satu rumah dengan terdakwa beeserta keluarga terdakwa di Jalan Jokotole Gg. V No. 34, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, FANI FITRIANI swwaktu menjadi anggota keluargadari terdakwa, diasuh, dididik dan disekolahkan yang mana kebutuhan hidup sehari-hari maupun sekolahnya dibiayai terdakwa ; ---------
Selanjutnya pada hari-hari, tanggal dan bulan yang tidak lagi dapat ditentukan dengan pasti tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, ditempat seperti tersebut diatas, yaitu FANI FITRIANI sewaktu masih sekolah dasar (SD), terdakwa telah beberapa kali setidak-tidaknya lebih dari satu kali melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa FANI FITRIANI bersetubuh dengan terdakwa diantaranya sewaktu pada siang hari ketika FANI FITRIANI sedang bermain dengan teman-temannya didepan rumahnya, terdakwa memanggil FANI FITRIANI dan diajak masuk kedalam kamar terdakwa yang mana pada saat itu situasi rumah dalam keadaan sepi, tetapi FANI FITRIANI tidak mau masuk kedalam kamar, akan tetapi terdakwa tetap memaksanya dengan menarik tangan FANI FITRIANI dan dibawa masuk kedalam kamar terdakwa, sewaktu berada di dalam kamar, terdakwa mengatakan kepada FANI FITRIANI dengan kata-kata “kamu jangan bilang/ bercerita kepada tetangga sekitar rumah/ orang-orang, apabila bercerita/ bilang kepada tetangga/ orang-orang, kamu akan dipukul”. Terdakwa lalu membuka celana pendeknya sendiri sehingga telanjang, lalu membuka celana dan celana dalam yang dipakai FANI FITRIANI secara paksa dengan jalan ditarik kebawah setelah celananya terbuka, terdakwa merobohkan tubuh FANI FITRIANI ke tempat tidur terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh FANI FITRIANI yang sedang terlentang dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh FANI FITRIANI selanjutnya terdakwa dengan penuh nafsu birahi memasukkan kemaluannya/ alat vitalnya yang sedang tegang kedalam kemaluan FANI FITRIANI, sewaktu masuk dan berada di dalam kemaluan FANI FITRIANI tersebut, terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun (maju-mundur) sehingga FANI FITRIANI menangis merasa kesakitan pada kemaluannya yang belum pernah dimasukkan benda apapun yang mana pada saat itu hanya kemaluan terdakwa yang pertama kali masuk kedalam kemaluan FANI FITRIANI, akan tetapi terdakwa tidak menghiraukannya sampai terdakwa puas dan mengeluarkan air mani dan dikeluarkan diluar kemaluan FANI FITRIANI yaitu dilantai, setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa memberi uang kepada FANI FITRIANI sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kadang-kadang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan mengatakan “buat jajan” dan pernah mengatakan dengan kata-kata “ini uang buat kamu asal kamu jangan bilang kepada siapa-siapa atas perbuatan persetubuhan tersebut”, bahkan pernah terdakwa sebelum mengajak FANI FITRIANI bersetubuh memberi uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kadang-kadang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk uang saku/ jajan ; ------------------------------------------------------
Demikian pula perbuatan persetubuhan selanjutnya yang dilakukan terdakwa terhadap FANI FITRIANI dengan cara yang sama seperti tersebut diatas yaitu terdakwa memaksa FANI FITRIANI bersetubuh dengan terdakwa walaupun FANI FITRIANI tidak mau/ monolaknya tetapi terdakwa tetap memaksanya dengan menarik tangan FANI FITRIANI sehingga merasa kesakitan ditangannya ndan dibawa masuk kedalam kamar terdakwa dan pada saat itu FANI FITRIANI mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata “ambu rah mba” (bahasa Indonesia :berhentilah mbah (mbah adalah terdakwa) dan pada saat itu pula terdakwa mengancam FANI FITRIANI dengan kata-kata “ Apabila tetangga sekitar rumah / orang-orang mengetahui perbuatan persetubuhan yang dilakukan saya (terdakwa), maka kamu akan saya bunuh”, dan pernah pula terdakwa mengancam FANI FITRIANI yang mana pada saat itu FANI FITRIANI sewaktu diajak bersetubuh dengan terdakwa, menolaknya/ tidak mau, terdakwa mengancam dengan mengatakan dengan kata-kata “Apabila kamu menolak terhadap ajakan saya (terdakwa) melakukan persetubuhan, maka kamu tidak akan diberi uang jajan dan tidak mau dipenuhi kebutuhan hidupnya maupun biaya sekolahnya”, dengan adanya ancaman-ancaman tersebut FANI FITRIANI takut dengan ancaman tersebut akhirnya FANI FITRIANI terpaksa menurut kemaunan terdakwa yaitu mau disetubuhi oleh terdakwa sehingga terdakwa sewaktu bersetubuh dengan FANI FITRIANI merasa puas dan mengeluarkan cairan putih (air mani) yang dikeluarkan diluar kemaluan FANI FITRIANI yaitu dikeluarkan dilantai oleh terdakwa ; -------------
Kemudian dalam tahun 2010 ditempat seperti tersebut diatas, yang mana FANI FITRIANI pada saat itu masih bersekolah di Lanjutan Tingkat Pertama yaitu kelas 1 SMP Negeri Pamekasan, terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa FANI FITRIANI bersetubuh dengan terdakwa yang terakhir kalinya, yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2010 sekira pukul 19.00 WIb. Pada saat itu FANI FITRIANI sedang belajar dikamarnya didatangi oleh terdakwa, dan menarik tangan FANI FITRIANI sambil mengatakan “Majuh rah Dek nak jeggun sa kejjak (bahasa Indinesia : Ayolah kesini Cuma sebentar saja” dan FANI FITRIANI menjawabnya, dengan mengatakan “apa mbah”, terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “Majuh jeggun dek teddek (Bahasa Indonesia : Ayolah Cuma injak-injak”, sambil membawa FANI FITRIANI masuk kedalam kamar terdakwa, sewaktu berada dikamar, terdakwa langsung membuka baju dan celananya sendiri yang dipakai terdakwa sampai telanjang bulat selanjutnya terdakwa memaksa FANI FITRIANI memegang kemaluan terdakwa walaupun FANI FITRIANI menolaknya/ tidak mau, dengan menarik tangannya akan tetapi terdakwa tetap memaksanya dengan cara tangan kiri FANI FITRIANI dipegang oleh terdakwa dan diletakkan dikemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai FANI FITRIANI secara paksa walaupun FANI FITRIANI tidak mau/ menolaknya pakaiannya (celananya) dibuka dengan memegang celananya agar tidak bias dibuka, akan tetapi terdakwa tetap memaksanya membukanya dengan cara menarik kebawah, setelah celananya terbuka terdakwa menyuruh FANI FITRIANI merebahkan tubuhnya ke kasur tempat tidur terdakwa karena FANI FITRIANI takut dimarahi oleh terdakwa terpaksa menuruti permintaan terdakwa, setelah itu terdakwa menindih tubuh FANI FITRIANI yang sedang terlentang diatas kasur/ tempat tidur terdakwa, dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh FANI FITRIANI, selanjutnya terdakwa dengan penuh nafsu birahi memasukkan kemaluannya/ alat vitalnya yang sedang tegang kedalam kemaluan FANI FITRIANI, sewaktu masuk dan berada di dalam kemaluan FANI FITRIANI tersebut, terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun (maju mundur) sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan cairan putih (air mani) yang dikeluarkan diluar kemaluan FANI FITRIANI yaitu dikeluarkan dilantai oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa seperti tersebut diatas, alat kelamin FANI FITRIANI didapatkan selaput dara terdapat robekan lama sampai dasar posisi jam nol delapan, sebagaimana tersebut pada Visum Et Repertum No. 445/19/441.403/III/2010 tanggal 26 Maret 2010, yang dibuat dan ditanda tangani leh Dr. H. ACH. HUSEIN, Spog Dokter Spesialis Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pamekasan, yang hasil pemeriksaannya terhadap FANI FITRIANI (korban), sebagai berikut : --------------------
HASIL PEMERIKSAAN DOKTER SPECIALIS KANDUNGAN : -----------------------
Tanggal 25 Maret 2010 jam 11.00 Wib : --------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Sadar : -------------------------------------------------------
Kepala dan leher : Rambut hitam, ikal panjang tiga puluh centimeter, mata coklat, tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ; --------------------------------------------------
Dada dan punggung : Payudara tumbuh layaknya wanita dewasa, tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -----------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ;
Anggota gerak atas dan bawah : Tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ;
Alat kelamin luar : Rambut kemaluan tumbuh layaknya wanita dewasa, tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -
Alat kelamin dalam : Pemetikasan dengan alat colok dubur didapatkan selaput dara terdapat robekan lama sampai dasar posisi jam nol delapan ; -----------------------------------
Hari pertama menstruasi tanggal 17 Maret 2010 selama tujuh hari ; --------------------
Coitus terakhir (persetubuhan terakhir) tanggal 05 Maret 2010 ; ------------------------
KESIMPULAN : Telah diperiksa seorang perempuan secara biologis/ hayati, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Perempuan tersebut adalah perempuan dewasa yang sehat akal ; ------
Pada pemeriksaan dengan alat colok dubur didapatkan selaput dara terdapat robekan lama sampai dasar posisi jam nol delapan;------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; -----------------------------A T A U ------------------------------------------
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa H. ACH. SAID RIFA’I, S.Pd pada hari-hari tanggal dan bulan yang tidak lagi dapat ditentukan dengan pasti tahun 2005 sampai dengan bulan Maret 2010, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahu 2010, bertempat di Jalan Jokotole Gg. V No. 34, Kelurahan Bararambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, secara berturut-turut melakukan perbuatan kekerasan, memaksa melakukan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang bernama FANI FITRIANI yang menetap dalam lingkup rumah tangganya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Pada mulanya terdakwa H. ACH. SAID RIFAI, S.Pd mengangkat FANI FITRIANI lahir tanggal 3 Juli 1997 menjadi cucu/ anak angkat terdakwa yang pada saat itu masih berumur kurang lebih 2 tahun dan berkumpul/ menetap dalam satu rumah dengan terdakwa beeserta keluarga terdakwa di Jalan Jokotole Gg. V No. 34, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, FANI FITRIANI swwaktu menjadi anggota keluargadari terdakwa, diasuh, dididik dan disekolahkan yang mana kebutuhan hidup sehari-hari maupun sekolahnya dibiayai terdakwa ; ---------
Selanjutnya pada hari-hari, tanggal dan bulan yang tidak lagi dapat ditentukan dengan pasti tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, ditempat seperti tersebut diatas, yaitu FANI FITRIANI sewaktu masih sekolah dasar (SD), terdakwa telah beberapa kali setidak-tidaknya lebih dari satu kali melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa FANI FITRIANI bersetubuh dengan terdakwa diantaranya sewaktu pada siang hari ketika FANI FITRIANI sedang bermain dengan teman-temannya didepan rumahnya, terdakwa memanggil FANI FITRIANI dan diajak masuk kedalam kamar terdakwa yang mana pada saat itu situasi rumah dalam keadaan sepi, tetapi FANI FITRIANI tidak mau masuk kedalam kamar, akan tetapi terdakwa tetap memaksanya dengan menarik tangan FANI FITRIANI dan dibawa masuk kedalam kamar terdakwa, sewaktu berada di dalam kamar, terdakwa mengatakan kepada FANI FITRIANI dengan kata-kata “kamu jangan bilang/ bercerita kepada tetangga sekitar rumah/ orang-orang, apabila bercerita/ bilang kepada tetangga/ orang-orang, kamu akan dipukul”. Terdakwa lalu membuka celana pendeknya sendiri sehingga telanjang, lalu membuka celana dan celana dalam yang dipakai FANI FITRIANI secara paksa dengan jalan ditarik kebawah setelah celananya terbuka, terdakwa merobohkan tubuh FANI FITRIANI ke tempat tidur terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh FANI FITRIANI yang sedang terlentang dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh FANI FITRIANI selanjutnya terdakwa dengan penuh nafsu birahi memasukkan kemaluannya/ alat vitalnya yang sedang tegang kedalam kemaluan FANI FITRIANI, sewaktu masuk dan berada di dalam kemaluan FANI FITRIANI tersebut, terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik-turun (maju-mundur) sehingga FANI FITRIANI menangis merasa kesakitan pada kemaluannya yang belum pernah dimasukkan benda apapun yang mana pada saat itu hanya kemaluan terdakwa yang pertama kali masuk kedalam kemaluan FANI FITRIANI, akan tetapi terdakwa tidak menghiraukannya sampai terdakwa puas dan mengeluarkan air mani dan dikeluarkan diluar kemaluan FANI FITRIANI yaitu dilantai, setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa memberi uang kepada FANI FITRIANI sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kadang-kadang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan mengatakan “buat jajan” dan pernah mengatakan dengan kata-kata “ini uang buat kamu asal kamu jangan bilang kepada siapa-siapa atas perbuatan persetubuhan tersebut”, bahkan pernah terdakwa sebelum mengajak FANI FITRIANI bersetubuh memberi uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kadang-kadang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk uang saku/ jajan ; ------------------------------------------------------
Demikian pula perbuatan persetubuhan selanjutnya yang dilakukan terdakwa terhadap FANI FITRIANI dengan cara yang sama seperti tersebut diatas yaitu terdakwa memaksa FANI FITRIANI bersetubuh dengan terdakwa walaupun FANI FITRIANI tidak mau/ monolaknya tetapi terdakwa tetap memaksanya dengan menarik tangan FANI FITRIANI sehingga merasa kesakitan ditangannya ndan dibawa masuk kedalam kamar terdakwa dan pada saat itu FANI FITRIANI mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata “ambu rah mba” (bahasa Indonesia :berhentilah mbah (mbah adalah terdakwa) dan pada saat itu pula terdakwa mengancam FANI FITRIANI dengan kata-kata “ Apabila tetangga sekitar rumah / orang-orang mengetahui perbuatan persetubuhan yang dilakukan saya (terdakwa), maka kamu akan saya bunuh”, dan pernah pula terdakwa mengancam FANI FITRIANI yang mana pada saat itu FANI FITRIANI sewaktu diajak bersetubuh dengan terdakwa, menolaknya/ tidak mau, terdakwa mengancam dengan mengatakan dengan kata-kata “Apabila kamu menolak terhadap ajakan saya (terdakwa) melakukan persetubuhan, maka kamu tidak akan diberi uang jajan dan tidak mau dipenuhi kebutuhan hidupnya maupun biaya sekolahnya”, dengan adanya ancaman-ancaman tersebut FANI FITRIANI takut dengan ancaman tersebut akhirnya FANI FITRIANI terpaksa menurut kemaunan terdakwa yaitu mau disetubuhi oleh terdakwa sehingga terdakwa sewaktu bersetubuh dengan FANI FITRIANI merasa puas dan mengeluarkan cairan putih (air mani) yang dikeluarkan diluar kemaluan FANI FITRIANI yaitu dikeluarkan dilantai oleh terdakwa ; -------------
Kemudian dalam tahun 2010 ditempat seperti tersebut diatas, yang mana FANI FITRIANI pada saat itu masih bersekolah di Lanjutan Tingkat Pertama yaitu kelas 1 SMP Negeri Pamekasan, terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa FANI FITRIANI bersetubuh dengan terdakwa yang terakhir kalinya, yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2010 sekira pukul 19.00 WIb. Pada saat itu FANI FITRIANI sedang belajar dikamarnya didatangi oleh terdakwa, dan menarik tangan FANI FITRIANI sambil mengatakan “Majuh rah Dek nak jeggun sa kejjak (bahasa Indinesia : Ayolah kesini Cuma sebentar saja” dan FANI FITRIANI menjawabnya, dengan mengatakan “apa mbah”, terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “Majuh jeggun dek teddek (Bahasa Indonesia : Ayolah Cuma injak-injak”, sambil membawa FANI FITRIANI masuk kedalam kamar terdakwa, sewaktu berada dikamar, terdakwa langsung membuka baju dan celananya sendiri yang dipakai terdakwa sampai telanjang bulat selanjutnya terdakwa memaksa FANI FITRIANI memegang kemaluan terdakwa walaupun FANI FITRIANI menolaknya/ tidak mau, dengan menarik tangannya akan tetapi terdakwa tetap memaksanya dengan cara tangan kiri FANI FITRIANI dipegang oleh terdakwa dan diletakkan dikemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai FANI FITRIANI secara paksa walaupun FANI FITRIANI tidak mau/ menolaknya pakaiannya (celananya) dibuka dengan memegang celananya agar tidak bias dibuka, akan tetapi terdakwa tetap memaksanya membukanya dengan cara menarik kebawah, setelah celananya terbuka terdakwa menyuruh FANI FITRIANI merebahkan tubuhnya ke kasur tempat tidur terdakwa karena FANI FITRIANI takut dimarahi oleh terdakwa terpaksa menuruti permintaan terdakwa, setelah itu terdakwa menindih tubuh FANI FITRIANI yang sedang terlentang diatas kasur/ tempat tidur terdakwa, dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh FANI FITRIANI, selanjutnya terdakwa dengan penuh nafsu birahi memasukkan kemaluannya/ alat vitalnya yang sedang tegang kedalam kemaluan FANI FITRIANI, sewaktu masuk dan berada di dalam kemaluan FANI FITRIANI tersebut, terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun (maju mundur) sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan cairan putih (air mani) yang dikeluarkan diluar kemaluan FANI FITRIANI yaitu dikeluarkan dilantai oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa seperti tersebut diatas, alat kelamin FANI FITRIANI didapatkan selaput dara terdapat robekan lama sampai dasar posisi jam nol delapan, sebagaimana tersebut pada Visum Et Repertum No. 445/19/441.403/II/2010 tanggal 26 Maret 2010, yang dibuat dan ditanda tangani leh Dr. H. ACH. HUSEIN, Spog Dokter Spesialis Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pamekasan, yang hasil pemeriksaannya terhadap FANI FITRIANI (korban), sebagai berikut : --------------------
HASIL PEMERIKSAAN DOKTER SPECIALIS KANDUNGAN : -----------------------
Tanggal 25 Maret 2010 jam 11.00 Wib : --------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Sadar : -------------------------------------------------------
Kepala dan leher : Rambut hitam, ikal panjang tiga puluh centimeter, mata coklat, tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ; --------------------------------------------------
Dada dan punggung : Payudara tumbuh layaknya wanita dewasa, tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -----------------------------------
Perut : Tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ;
Anggota gerak atas dan bawah : Tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ;
Alat kelamin luar : Rambut kemaluan tumbuh layaknya wanita dewasa, tidak ada kelainan tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -
Alat kelamin dalam : Pemetikasan dengan alat colok dubur didapatkan selaput dara terdapat robekan lama sampai dasar posisi jam nol delapan ; -----------------------------------
Hari pertama menstruasi tanggal 17 Maret 2010 selama tujuh hari ; --------------------
Coitus terakhir (persetubuhan terakhir) tanggal 05 Maret 2010 ; ------------------------
KESIMPULAN : Telah diperiksa seorang perempuan secara biologis/ hayati, sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Perempuan tersebut adalah perempuan dewasa yang sehat akal ; -------------------
Pada pemeriksaan dengan alat colok dubur didapatkan selaput dara terdapat robekan lama sampai dasar posisi jam nol delapan;-----------------------------------
Dengan adanya perbuatan terdakwa seperti tersebut diatas, FANI FITRIANI merasa tidak senang terhadap terdakwa lalu memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut kepada guru pengajarnya di SMPN 2 Pamekasan bernama ROCHIYATIN RIFAI, S.Ag dan kepada orang lain di antaranya kepada IMU SUPRAPTININGSIH, SH,MH. Akhirnya terdakwa ditangkap yang berwajib dibawa ke Polres Pamekasan ; --------------
Perbuaan tersebut diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor :23 tahun 2002 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;----------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;-------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa adalah sebagaimana tersebut di atas;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP menerangkan bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :--------------------------------------------------------------
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;---------------------------------------------
uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti, memeriksa, dan menganalisis dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS - 76/PAMEK/II/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010, dapat diketahui bahwa surat dakwaan tersebut telah dibuat dengan mencantumkan identitas secara lengkap atas nama Terdakwa H. ACH. SAID RIFAI, S.Pd dan telah diberi tanggal 15 Juni 2010 serta ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum ANIS SUGIH ARTI, S.H;-
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap dengan menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut ditujukan terhadap unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Adapun mengenai waktu tindak pidana dapat diketahui dengan penyebutan hari, tanggal, bulan, tahun yaitu “……… pada hari-hari, tanggal dan bulan yang tidak lagi dapat ditentukan dengan pasti tahun 2005 sampai dengan tahun 2010, ………dst”. Sedangkan mengenai tempat tindak pidana dapat diketahui dengan penyebutan “……… bertempat di Jalan Jokotole Gg.V No.34 Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan ………dst”;-------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai peran Terdakwa telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan yaitu dengan penyebutan “………terdakwa telah beberapa kali setidak-tidaknya lebih dari satu kali melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa FANI FITRIANI bersetubuh dengan terdakwa diantaranya .................dst.;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya tentang surat dakwaan Penuntut Umum yang mengandung kekeliruan beracara atau error in procedure karenanya dakwaan Penuntut Umum tersebut cacat formal; ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa hak setiap warga negara untuk mempertahankan kepentingan hukumnya dan apabila ada orang melanggar haknya tersebut maka orang tersebut berhak mengajukan upaya hukum baik melalui ruang lingkup pidana maupun keperdataan. ---------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHAP adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam hal melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pihak yang berwenang dapat dilakukan siapa saja dan bersifat tidak dapat dicabut kembali.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengaduan berdasarkan Pasal 1 angka 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Dalam hal pengaduan kepada pihak yang berwenang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, yang dalam terminologi hukum dinyatakan pihak yang berkepentingan dan bersifat dapat dicabut kembali.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pasal 2 KUH Perdata yang mengatur tentang “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada”. Hal ini berkaitan dengan ruang lingkup keperdataan khususnya mengenai hak waris seseorang dan bukanlah berkaitan dengan ruang lingkup pidana.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal seseorang melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pihak yang berwenang tidak dibatasi dengan kecakapan (bekwaan) maupun berwenang (bevoegd) seseorang tersebut tetapi lain halnya di ruang lingkup keperdataan yang mengatur tentang kepentingan pribadi seseorang khususnya lapangan harta kekayaan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yang mengatur penggolongan orang yang tidak cakap untuk membuat suatu persetujuan atau perjanjian dikarenakan hal ini berkaitan erat dengan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah suatu perjanjian yang salah satunya mengenai kecakapan seseorang yang membuat perjanjian tersebut.;-----
Menimbang, bahwa Pasal 330 KUH Perdata mengatur tentang batas dewasanya seseorang dalam ruang lingkup keperdataan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi seseorang yang apabila seseorang belum dewasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 330 KUH Perdata tersebut maka seseorang tersebut harus berada di bawah perwalian.------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam ruang lingkup keperdataan seseorang khususnya dalam lapangan harta kekayaan terdapat pembatasan dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang apabila seseorang tersebut belum dewasa maka dalam melakukan suatu perbuatan hukum harus melalui seorang wali atau dengan kata lain seseorang tersebut harus berada dalam perwalian seseorang sedangkan dalam ruang lingkup pidana tidak terdapat pembatasan terhadap seseorang yang melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pihak yang berwenang dengan demikian saksi korban Fani Fitriani berhak melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwenang dikarenakan kepentingan hukumnya diduga telah dilanggar terdakwa, dan lagi dalam ruang lingkup pidana terdapat kepentingan umum yang harus dilindungi yang dalam hal ini diwakili oleh pihak kepolisian dalam tingkat penyidikan maupun oleh Penuntut Umum dalam tingkat penuntutan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Dr. Umi Supraptiningsih, SH, M.Hum dengan kapasitas sebagai Koordinator Divisi Hukum P2TP3A Kab. Pamekasan telah melaporkan terdakwa kepada Polres Pamekasan mengenai dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap saksi korban Fani Fitriani dan laporan tersebut tidak mengatasnamakan saksi korban Fani Fitriani sebagaimana dalil Penasihat Hukum Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor : LP/161/III2010/JATIM/RES PMK tertanggal 23 Maret 2010 adalah sah secara hukum.------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah dibuat secara benar dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karenanya eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ditolak, maka pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Mengingat Pasal 156 ayat (1), (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No.8 tahun 1981).----------------------------------------------------------------------------------------
M E N E T A P K A N :
Menolak keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.;---------------------------
Menetapkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini untuk pembuktian.;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.;---------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 12 Juli 2010, oleh kami RENDRA YOZAR DP, SH MH selaku Hakim Ketua Majelis, FITRIZALYANTO, SH dan DJUANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan berdasarkan Penetapan Nomor : 182/Pen.Pid.SUS/2010/PN.Pks tertanggal 15 Juni 2010, putusan tersebut diucapkkan pada hari RABU tanggal 14 Juli 2010, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh SYAIFUL BAHRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pamekasan dengan dihadiri oleh ANIS SUGIH ARTI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan serta dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS.
1. FITRIZALYANTO, SH RENDRA YOZAR DP, SH MH
2. DJUANTO, SH Panitera Pengganti
SYAIFUL BAHRI