180_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_01092015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Putusan PN KETAPANG Nomor 180_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_01092015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LEMAN Bin KAHARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LEMAN Bin KAHARDI,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menghukum terdakwa LEMAN Bin KAHARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172; - Kayu kapur sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) batang/ (2.0742 M3) berbagai ukuran; - 1 (satu) Lembar STNK mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, Noka MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172,STNK A.n.LEMAN. Di rampas untuk negara. - 1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Rio warna putih yang diterima oleh sdr.Leman; - 1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Jana warna putih yang diterima oleh sdr.Leman. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 180/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | LEMAN Bin KAHARDI; | ||
| Tempat Lahir | : | Parit Meliau; | ||
| Umur/ tanggal lahir | : | 30 tahun / 22 Agustus 1984; | ||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | ||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | ||
| Tempat tinggal | : |
| ||
| Agama | : | Islam; | ||
| Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas; | ||
| Pendidikan | : | SMP ( Tamat) |
Terdakwa di tangkap oleh penyidik pada tanggal 26 Maret 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 28 Maret 2015 s/d tanggal 16 April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 17 April 2015 s/d tanggal 26 Mei 2015;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 25 Mei 2015 s/d 13 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 10 Juni 2015 s/d 9 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 10 Juli 2015 s/d 7 September 2015.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 6 April 2015 atas nama Hasan,SH Advokad Kantor Lembaga Penegakan dan Bantuan Hukum “Tanjungpura”,beralamat di Jalan Sutan Syahril No.1 (Komp.Amki Yainco) Ketapang Kalimantan Barat.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Register Perkara : PDM-72/Ketap/09/2015 pada tanggal 1 September 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LEMAN Bin KAHARDI, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEMAN Bin KAHARDI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
1 (satu) Lembar STNK mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, Noka MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172,STNK A.n.LEMAN;
Kayu jenis kapur dengan berbagai ukuran sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) batang.
(Dirampas untuk Negara)
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Rio warna putih yang diterima oleh sdr.Leman;
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Jana warna putih yang diterima oleh sdr.Leman;
(Di rampas untuk dimusnahkan)
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 1 September 2015, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor. PDM-72 /Ketap/05/2015 tanggal 26 Mei 2015 sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa LEMAN Bin KAHARDI, pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya waktu dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2015, bertempat di Depan Kantor Kepolisian Sektor Simpang Hulu, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang, Prop. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah melakukan tindak pidana, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi EKO PURWANTO Bin SUWARNI, yang merupakan anggota kepolisian Sektor Simpang Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Pick Up yang memuat kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya atas informasi masyarakat tersebut, saksi EKO PURWANTO Bin SUWARNI bersama saksi ANTONIUS SUKRISNO langsung berjaga di Pos Jaga Kantor Kepolisian Sektor Simpang Hulu, kemudian sekira jam 21.00 WIB, di depan pos jaga kantor kepolisian sektor simpang hulu melintas 1 (satu) unit mobil Pick Up Grandmax Nomor Polisi KB 8479 SL, warna Silver Metalik. Kemudian saksi EKO PURWANTO Bin SUWARNI bersama saksi ANTONIUS SUKRISNO menghentikan mobil Pick Up Grandmax Nomor Polisi KB 8479 SL warna Silver Metalik tersebut dan setelah dilakukan pengecekkan, ternyata mobil Pick UP Grandmax yang dikemudikan oleh terdakwa LEMAN Bin KAHARDI dan didalam mobil Pick Up Grandmax tersebut diketemukan kayu dengan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tetapi hanya dilengkapi dengan Nota pembelian kayu dari saudara PAK RIO dan Nota Pembelian kayu dari saudara PAK JANA. Bahwa menurut keterangan terdakwa, kayu-kayu tersebut merupakan milik terdakwa, yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli kayu tersebut dari saudara PAK RIO dalam bentuk kayu balok seharga Rp. 1.590.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu) dengan rincian untuk kayu ukuran 13x21x7 (Kelas A) sebanyak 7 (tujuh) batang seharga @Rp. 120.000 = 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), ukuran 13x21x2 (kelas B) sebanyak 1 (satu) batang seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), ukuran 13x13x2 (Kelas A) sebanyak 10 (sepuluh) batang seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ukuran 13x13x2 (kelas B) sebanyak 1 (satu) batang dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian kayu-kayu tersebut terdakwa olah menjadi kayu dalam bentuk olahan di Sawmil milik saudara PAK JANA menjadi sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) batang dengan ukuran 4x12x2 centimeter. Selanjutnya terdakwa membeli kayu dari saudara PAK JANA seharga Rp. 6.414.000,- (enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian untuk kayu ukuran 4x12x3 sebanyak 3 (tiga) batang seharga Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah), ukuran 4x8x2 sebanyak 38 batang seharga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan kayu olahan dalam bentukan papan sebanyak 115 (seratus lima belas) keping dengan harga Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) keping. Bahwa kayu-kayu berbagai ukuran tersebut akan dibawa oleh terdakwa ke kota Pontianak Kalimantan Barat dan akan digunakan oleh terdakwa sebagai bahan baku di Mebel milik terdakwa dan sebagian kayu tersebut akan dijual oleh terdakwa di kota Pontianak Kalimantan Barat. Bahwa ketika terdakwa mengangkut kayu-kayu dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (tidak dilengkapi dengan dokumen FAKO/Faktur Kayu OLahan), maka oleh saksi EKO PURWANTO Bin SUWARNI bersama saksi ANTONIUS SUKRISNO langsung mengamankan terdakwa ke kantor kepolisian sektor Simpang Hulu untuk di proses lebih lanjut. Bahwa menurut hasil pemeriksaan saksi ABDUL KARIM selaku ahli dibidang Penghitungan dan Pengukuran kayu yang melakukan penghitungan dan pengukuran terhadap kayu milik terdakwa yang telah diamankan oleh pihak kepolisian sektor Simpang Hulu, bahwa kayu yang diangkut terdakwa tersebut merupakan jenis kayu KAPUR, dengan ukuran sebagai berikut :
| No. | Jenis Kayu | Ukuran | Jumlah (keping) | Volume (M3) | ||
| Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (cm) | ||||
1. 2. 3. 4. | KAPUR KAPUR KAPUR KAPUR | 4 4 4 2 | 8 7 12 20 | 2,20 2,20 2,20 2,20 | 29 9 76 115 | 0,2042 0,0554 0,8026 1,0120 |
| TOTAL | 229 | 2,0742 | ||||
DR yang harus dibayar 16,50 x 13.000 x 4,15 = Rp. 890.175,- (delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah);
PSDR yang harus dibayar 4,15 x 76.000 = Rp. 315.400,- (tiga ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).
Jadi total kerugian negara dengan tidak dibayarnya DR dan PSDR adalah sebesar Rp. 1.205.575,- (satu juta dua ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan . Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi EKO PURWANTO Bin SUWARNI.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan 1 (satu) Unit Pick-up yang bermuatan kayu jenis Bengkirai tanpa dilengkapi dengan Dokument yang sah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa saat itu mobil pick-up diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Simpang Hulu;
Bahwa kayu tersebut berjenis kayu kapur berjumlah kurang lebih 114 batang dengan berbagai ukuran dan papan berjumlah kurang lebih 115 keping;
Bahwa terdakwa menyatakan membawa kayu karena merupakan miliknya yang alamatnya di Parit Meliau R.004 / Rw 009, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab Kubu Raya;
Bahwa saat dilakukan penangkapan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen yang syah, hanya dilengkapi oleh Nota pembelian kayu dari pak Rio dan Nota pembelian dari Pak Jana;
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa mengenai Saksi ZULKIFLI Bin (Alm) DJALIAN, dan saksi ANTONIUS SUKRISNO, walaupun terhadap para saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang sepatutnya, akan tetapi ternyata para saksi tidak datang menghadap kemuka persidangan, serta tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ia dapat menghadapkan para saksi tersebut kemuka persidangan, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim serta dengan persetujuan dari terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa, oleh karena keterangan para saksi tersebut telah diperiksa di Penyidik dan yang telah Ia berikan dengan mengangkat sumpah, selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP.Penyidik/Polisi), maka Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan tersebut dimuka persidangan, yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Saksi ZULKIFLI Bin (Alm) DJALIAN.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi dan teman saksi yaitu terdakwa dilakukan penangkapan dari Polsek Simpang Hulu;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa saat itu mobil pick-up terdakwa diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Simpang Hulu;
Bahwa kayu tersebut berjenis kayu kapur berjumlah kurang lebih 114 batang dengan berbagai ukuran dan papan berjumlah kurang lebih 115 keping;
Bahwa terdakwa menyatakan membawa kayu karena merupakan miliknya yang alamatnya di Parit Meliau R.004 / Rw 009, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab Kubu Raya;
Bahwa saat dilakukan penangkapan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen yang syah, hanya dilengkapi oleh Nota pembelian kayu dari pak Rio dan Nota pembelian dari Pak Jana;
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Bahwa awalnya terdakwa membeli kayu yang berbentuk balok dari masyarakat Dusun Baram kemudian diolah di daerah Selirang Kec.Simpang Hulu;
Bahwa kayu tersebut akan dibawa kepontianak namun belum sampai tempat tujuan sudah diberhentikan di Mapolsek Simpang Hulu;
Bahwa mkasud dan tujuan terdakwa membeli adalah untuk dijual kembali di daerah Pontianak tersebut;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi ANTONIUS SUKRISNO.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan 1 (satu) Unit Pick-up yang bermuatan kayu jenis Bengkirai tanpa dilengkapi dengan Dokument yang sah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa saat itu mobil pick-up diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Simpang Hulu;
Bahwa kayu tersebut berjenis kayu kapur berjumlah kurang lebih 114 batang dengan berbagai ukuran dan papan berjumlah kurang lebih 115 keping;
Bahwa terdakwa menyatakan membawa kayu karena merupakan miliknya yang alamatnya di Parit Meliau R.004 / Rw 009, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab Kubu Raya;
Bahwa saat dilakukan penangkapan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen yang syah, hanya dilengkapi oleh Nota pembelian kayu dari pak Rio dan Nota pembelian dari Pak Jana;
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan ahli-ahli dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli ABDUL KARIM
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang pengukuran dan perhitungan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/119/DKh-PH/2015 tanggal 6 April 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/11/IV/2015/Reskrim tanggal 2 April 2015;
Bahwa tugas ahli adalah melakukan pengukuran dan perhitungan hasil hutan berupa kayu yang telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang sehubungan mobil pick-up tersebut diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Simpang Hulu karena telah mengangkut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa setahu ahli berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setelah melakukan pengukuran dan perhitungan,maka dibuat berita acara pengukuran dan perhitungan kayu olahan (gergajian), dan sesuai dengan berita acara pengukuran dan perhitungan kayu yang dibuat pada hari Senin tanggal 6 April 2015 untuk Laporan Polisi yaitu :
| No. | Jenis Kayu | Ukuran | Jumlah (keping) | Volume (M3) | ||
| Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (cm) | ||||
1. 2. 3. 4. | KAPUR KAPUR KAPUR KAPUR | 4 4 4 2 | 8 7 12 20 | 2,20 2,20 2,20 2,20 | 29 9 76 115 | 0,2042 0,0554 0,8026 1,0120 |
| TOTAL | 229 | 2,0742 | ||||
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik kayu yang telah ahli ukur tersebut ialah untuk kayu bulat adalah SKSKB (Surat Keterangan sahnya Kayu Bulat) yang didapat dengan cara mempunyai izin yang sah dan lunas dalam pembayaran PSDH dan DR, sedangkan untuk kayu hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) adalah FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan).
Bahwa dokumen Surat Keterangan asal Usul (SKAU) yang digunakan oleh terdakwa untuk mengakut kayu tersebut, tidak dapat digunakan sebagai dokumen untuk menyatakan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu-kayu tersebut pada saat angkut.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli .
Menimbang, bahwa mengenai Ahli MULYADI, walaupun terhadap ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang sepatutnya, akan tetapi ternyata Ahli tidak datang menghadap kemuka persidangan, serta tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ia dapat menghadapkan Ahli tersebut kemuka persidangan, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim serta dengan persetujuan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, oleh karena keterangan ahli tersebut telah diperiksa di Penyidik dan yang telah Ia berikan dengan mengangkat sumpah, selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP.Penyidik/Polisi), maka Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan tersebut dimuka persidangan, yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang PSDH/DR sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/30/DKh-PPHH/2015 tanggal 8 April 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/12/IV/2015/Reskrim tanggal 2 April 2015;
Bahwa memiliki keahlian khusus dalam bidang P3KB (Pengawas Petugas Penerima Kayu Bulat), yang ahli peroleh dari latihan dan pendidikan di Pontianak dan mendapatkan sertifikat;
Bahwa berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setiap orang apabila akan mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu yang sah adalah dengan memiliki izin usaha pemungutan / pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK, IPHHK, IPK) dan melalui pelelangan kayu siataan dan atau temuan, ataupun melalui pembelian bebas sepanjang dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa (FAKO/FAKB/SKSKB/SAL);
Bahwa apabila mengangkut, menguasai, memiliki kayu yang berasal dari hutan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah berupa FAKO / FAKB / SKSKB / SAL, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor :18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan Hutan;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Bahwa mobil terdakwa tersebut saat ditangkap oleh petugas kepolisian polsek simpang hulu bermuatan kayu jenis jenis kapur sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) batang/ (2.0742 M3) berbagai ukuran;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak memiliki dokumen karena untuk mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa akan menyebabkan potensi kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR hasil hutan berupa kayu adalah sebagai berikut PSDR 4, 15 X 76.000,-=Rp.315.400,-( tiga ratus lima belas ribu empat ratus) rupiah, sedangkan DR yang harus dibayar 16,50 X13.000 X 4,15= Rp 890.175 (delapan ratus Sembilan puluh ribu seratus tujuh puluh lima) rupiah);
Bahwa jadi jumlah kerugian negara yang tidak dibayar ialah Rp.890.175 + Rp 315.400= Rp. 1.205.575 (satu juta dua ratus lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan terdakwa telah diamankan saat mengendarai 1 (satu) Unit Pick-up yang bermuatan kayu jenis Bengkirai tanpa dilengkapi dengan Dokument yang sah di Kec Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa saat itu mobil pick-up terdakwa diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Simpang Hulu;
Bahwa kayu tersebut berjenis kayu kapur berjumlah kurang lebih 114 batang dengan berbagai ukuran dan papan berjumlah kurang lebih 115 keping;
Bahwa terdakwa menyatakan membawa kayu karena merupakan miliknya yang alamatnya di Parit Meliau R.004 / Rw 009, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab Kubu Raya;
Bahwa saat dilakukan penangkapan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen yang syah, hanya dilengkapi oleh Nota pembelian kayu dari pak Rio dan Nota pembelian dari Pak Jana;
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
1 (satu) Lembar STNK mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, Noka MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172,STNK A.n.LEMAN;
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Rio warna putih yang diterima oleh sdr.Leman;
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Jana warna putih yang diterima oleh sdr.Leman;
Kayu kapur sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) batang/ (2.0742 M3) berbagai ukuran.
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang telah dilakukan penangkapan oleh anggota mapolsek simpang hulu yaitu saksi ANTONIUS SUKRISNO dan saksi EKO PURWANTO karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa saat itu mobil pick-up terdakwa diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Simpang Hulu;
Bahwa kayu tersebut berjenis kayu kapur berjumlah kurang lebih 114 batang dengan berbagai ukuran dan papan berjumlah kurang lebih 115 keping;
Bahwa terdakwa menyatakan membawa kayu karena merupakan miliknya yang alamatnya di Parit Meliau R.004 / Rw 009, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab Kubu Raya;
Bahwa saat dilakukan penangkapan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen yang syah, hanya dilengkapi oleh Nota pembelian kayu dari pak Rio dan Nota pembelian dari Pak Jana;
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Bahwa pemilik kayu itu adalah terdakwa dan rencananya akan dibawa ke Pontianak;
Bahwa rencananya kayu tersebut akan dijual oleh terdakwa namun belum sampai di tempat tujuan sudah dilakukan penangkapan;
Bahwa pada saat diangkut kayu – kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan dan dengan kejadian tersebut Ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut Tidak di benarkan dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa setelah Ahli Abdul Karim melakukan pengukuran dan perhitungan,maka dibuat berita acara pengukuran dan perhitungan kayu olahan (gergajian), dan sesuai dengan berita acara pengukuran dan perhitungan kayu yang dibuat pada hari Senin tanggal 6 April 2015 untuk Laporan Polisi yaitu :
| No. | Jenis Kayu | Ukuran | Jumlah (keping) | Volume (M3) | ||
| Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (cm) | ||||
1. 2. 3. 4. | KAPUR KAPUR KAPUR KAPUR | 4 4 4 2 | 8 7 12 20 | 2,20 2,20 2,20 2,20 | 29 9 76 115 | 0,2042 0,0554 0,8026 1,0120 |
| TOTAL | 229 | 2,0742 | ||||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa akan menyebabkan potensi kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR hasil hutan berupa kayu adalah sebagai berikut PSDR 4, 15 X 76.000,-=Rp.315.400,-( tiga ratus lima belas ribu empat ratus) rupiah, sedangkan DR yang harus dibayar 16,50 X13.000 X 4,15= Rp 890.175 (delapan ratus Sembilan puluh ribu seratus tujuh puluh lima) rupiah);
Bahwa jadi jumlah kerugian negara yang tidak dibayar ialah Rp.890.175 + Rp 315.400= Rp. 1.205.575 (satu juta dua ratus lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ; Menimbang, bahwa terdakwa LEMAN Bin KAHARDI,di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa LEMAN Bin KAHARDI, adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ; Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Hasil Hutan” menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah “benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan”; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki atau menguasai dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah menguasai hasil hutan berupa kayu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah suatu proses perpindahan barang sampai ketempat tujuan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagi bukti; Menimbang bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Para saksi dan terdakwa dapat diketahui bahwa terdakwa mengaku mengangkut hasil hutan berupa jenis kapur sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) batang/ (2.0742 M3) berbagai ukuran. Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh anggota polisi simpang hulu yaitu saksi ANTONIUS SUKRISNO dan saksi EKO PURWANTO,terhadap mobil truck tersebut yang dikendarai oleh terdakwa ,yang mana rencananya kayu tersebut akan dibawa dan dijual oleh terdakwa ke Pontianak namun belum sampai di tempat tujuan sudah dilakukan penangkapan; Menimbang,bahwa Bahwa saat diamankan, kayu-kayu tersebut dimuat dalam mobil truck jenis mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172 dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (tidak dilengkapi dengan SKSHH); Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta tersebut maka Unsur “ mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan menurut majelis telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan tunggal tersebut telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada tanggal 1 September 2015 di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut:
Menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku; Menimbang, bahwa terhadap permintaan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tentang permintaan agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa disesuaikan dengan rasa keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat sebagaimana fakta persidangan dilihat dari sifat kejahatan dan nilai kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa LEMAN Bin KAHARDI, dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana. Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama negara yang mempunyai ijin terhadap penguasaan maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama negara yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Kayu kapur sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) batang/ (2.0742 M3) berbagai ukuran;
1 (satu) Lembar STNK mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, Noka MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172,STNK A.n.LEMAN.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (15) dari Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “semua hasil hutan dan hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal ini dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ANTONIUS SUKRISNO, saksi EKO PURWANTO, dan Saksi ZULKIFLI Bin (Alm) DJALIAN,ABDUL KARIM,dan Ahli MULYADI, serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang telah dilakukan penangkapan oleh anggota mapolsek simpang hulu yaitu saksi ANTONIUS SUKRISNO dan saksi EKO PURWANTO karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang mana kayu-kayu tersebut dimuat dalam mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172 maka berdasarkan undang-undang tentang Kehutanan terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Rio warna putih yang diterima oleh sdr.Leman;
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Jana warna putih yang diterima oleh sdr.Leman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti tersebut sebagai izin pengangkutan kayu jenis durian yang mana tidak sesuai peruntukannya,maka sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan maka terhadap barang bukti tersebut akan tetap terlampr dalam perkara berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,menimbulkan kerugian bagi negara khususnya Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Akibat dari perbuatan terdakwa dapat pula menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup masyarakat Ketapang;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pelestarian hutan dan juga pemberantasan Illegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mengingat, Akan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LEMAN Bin KAHARDI,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menghukum terdakwa LEMAN Bin KAHARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, NOKA :MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172;
Kayu kapur sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) batang/ (2.0742 M3) berbagai ukuran;
1 (satu) Lembar STNK mobil pick up merk/jenis Daihatsu Granmax warna silver metalik Nopol KB 8479 SB, Noka MHKP3BA1JCK043792,Nosin : DL56172,STNK A.n.LEMAN.
Di rampas untuk negara.
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Rio warna putih yang diterima oleh sdr.Leman;
1 (satu) Lembar Nota Pembelian kayu tanggal 26 Maret 2015 dari Pak Jana warna putih yang diterima oleh sdr.Leman.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SELASA, tanggal 1 September 2015,oleh kami YAYU MULYANA,S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H., dan ELIYAS EKO SETYO,S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :ISKANDAR MY, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H.YAYU MULYANA, S.H.
ttd
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
ISKANDAR MY