350/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 350/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO Bin BUDIYONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO BIN BUDIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil jenis double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) handphone merk Smartfren Andromax warna hitam dengan nomor 085735772035 ; - Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 350 / Pid. Sus / 2017/ PN.JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-
Nama lengkap : PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO BIN BUDIYONO ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 18 tahun / 23 Agustus 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Plosorejo RT 1 RW 2 Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 30 April 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :-
1. Penyidik, sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017 ;
Terdakwa hadir di persidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 350 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 16 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 350 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 16 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang ;-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO Bin BUDIYONO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan frmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa dlam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO Bin BUDIYONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Merah berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil doubel L dan 1 (satu) Handphone smartfren Andromax warna hitam dengan nomor 085735772035 agar dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) agar dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :--
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. GURUH WAHYUDI ASMORO, SH ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman toko Indamart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit, Kec Jombang Kab Jombang saksi bersama saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH, BRIPKA SUGENG SISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan / menjual pil double L kepada ERNI WULANDARI tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan menyita barang bukti berupa sebuah Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L tersebut berada disaku hem teman ERNI WULANDARI yang dikenakan sebelah kiri atas sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 berada disaku jaket terdakwa yang dikenakannya dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut berada didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah beberapa bulan sebelumnya mendapatkan informasi terdakwa mengedarkan pil double Lakhirnya melakukan penyelidikan dan ternyata beanr selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman toko Indomart SPBU JL. Sukarno Hatta Ds. Mojongapit Kec Jombang Kab Jombang saksi melihat terdakwa berboncengan dengan ERNI WULANDARI lalu ERNI WULANDARI turun dari sepeda motor dan masuk kedalam Indomart yang ada di SPBU tersebut. Selanjutnya saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH bertugas mengawasi ERNI WULANDARI sedangkan BRIPKA SUGENG SISWANTO SH bersama Saksi GURUH WAHYUDI ASMORO SH mengawasi terdakwa kemudian ERNI WULANDARI diamankan oleh saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH langsung dibawa ke tempat parkir bersama BRIPKA SUGENG SISWANTO SH bersama Saksi GURUH WAHYUDI ASMORO SH yang sudah mengamankan terdakwa selanjutnya ERNI WULANDARI mengeluarkan sendiri semua barang yang ada disaku celana dan saku baju yang dipakainya kemudian ERNI WULANDARI mengeluarkan dari dalam saku baju hem sebelah kiri berupa sebuah bungkus rokok gudang garam merah setelah saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH membukanya ternyata berisi 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir pil double L warna putih lalu saat diinterogasi ERNI WULANDARI menerangkan jika pil double L tersebut hasil membeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah diberikan. sedangkan pengakuan ERNI WULANDARI tersebut dibenarkan oleh terdakwa akhirnya terdakwa bersama ERNI WULANDARI menerangkan jika ERNI WULANDARI membeli obat dari terdakwa untuk temannya ERNI WULANDARI dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa melalui SMS selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L, sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut diamankan ke Polsek Jombang untuk pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa keterangan terdakwa dan ERNI WULANDARI barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 adalah milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan ERNI WULANDARI saat ERNI WULANDARI memesan pil double L kepadanya melalui SMS, sedangkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L adalah pil yang dipesan dan diterima oleh ERNI WULANDARI dari terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah uang yang digunakan untuk membeli pil double L kepada terdakwa dan uang tersebut sudah diserahkan oleh ERNI WULANDARI kepada terdakwa sehingga terdakwa telah menyerahkan pil double L yang ERNI WULANDARI pesan tersebut ;
Bahwa peran terdakwa sebagai orang suruhan (perantara) untuk membeli pil double L kemudian diberikan kepada pemesan pil tersebut yaitu ERNI WULANDARI ;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L tersebut dari temannya yang bernama VIKA dengan cara SMS melalui SMS melalui handphine SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu oerdana didalamnya 085735772035 milik terdakwa ke VIKA dengan nomor HP 085806305311 untuk memesan pil double L selanjutntya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box/ 1 (satu) klip berisikan 100 (seratus) butir pil double L Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung mendatangi VIKA di Jalan Tol Ds Balong, Kec Kesamben Kab Jombang dan mengambil pil double L dari VIKA dalam bentuk Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dan langsung terdakwa bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB ;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi pil double sebanyak 2 (dua) kali sedangkan narkoba jenis yang lain tidak pernah ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau resep dokter ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
2. ARIS AGUS SETIANTO, S.H.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman toko Indamart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit, Kec Jombang Kab Jombang saksi bersama saksi GURUH WAHYUDI ASMORO, SH, BRIPKA SUGENG SISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan / menjual pil double L kepada ERNI WULANDARI tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan menyita barang bukti berupa sebuah Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L tersebut berada disaku hem teman ERNI WULANDARI yang dikenakan sebelah kiri atas sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 berada disaku jaket terdakwa yang dikenakannya dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut berada didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah beberapa bulan sebelumnya mendapatkan informasi terdakwa mengedarkan pil double Lakhirnya melakukan penyelidikan dan ternyata beanr selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman toko Indomart SPBU JL. Sukarno Hatta Ds. Mojongapit Kec Jombang Kab Jombang saksi melihat terdakwa berboncengan dengan ERNI WULANDARI lalu ERNI WULANDARI turun dari sepeda motor dan masuk kedalam Indomart yang ada di SPBU tersebut. Selanjutnya saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH bertugas mengawasi ERNI WULANDARI sedangkan BRIPKA SUGENG SISWANTO SH bersama Saksi GURUH WAHYUDI ASMORO SH mengawasi terdakwa kemudian ERNI WULANDARI diamankan oleh saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH langsung dibawa ke tempat parkir bersama BRIPKA SUGENG SISWANTO SH bersama Saksi GURUH WAHYUDI ASMORO SH yang sudah mengamankan terdakwa selanjutnya ERNI WULANDARI mengeluarkan sendiri semua barang yang ada disaku celana dan saku baju yang dipakainya kemudian ERNI WULANDARI mengeluarkan dari dalam saku baju hem sebelah kiri berupa sebuah bungkus rokok gudang garam merah setelah saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH membukanya ternyata berisi 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir pil double L warna putih lalu saat diinterogasi ERNI WULANDARI menerangkan jika pil double L tersebut hasil membeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah diberikan. sedangkan pengakuan ERNI WULANDARI tersebut dibenarkan oleh terdakwa akhirnya terdakwa bersama ERNI WULANDARI menerangkan jika ERNI WULANDARI membeli obat dari terdakwa untuk temannya ERNI WULANDARI dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa melalui SMS selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L, sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut diamankan ke Polsek Jombang untuk pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa keterangan terdakwa dan ERNI WULANDARI barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 adalah milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan ERNI WULANDARI saat ERNI WULANDARI memesan pil double L kepadanya melalui SMS, sedangkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L adalah pil yang dipesan dan diterima oleh ERNI WULANDARI dari terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah uang yang digunakan untuk membeli pil double L kepada terdakwa dan uang tersebut sudah diserahkan oleh ERNI WULANDARI kepada terdakwa sehingga terdakwa telah menyerahkan pil double L yang ERNI WULANDARI pesan tersebut ;
Bahwa peran terdakwa sebagai orang suruhan (perantara) untuk membeli pil double L kemudian diberikan kepada pemesan pil tersebut yaitu ERNI WULANDARI ;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L tersebut dari temannya yang bernama VIKA dengan cara SMS melalui SMS melalui handphine SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu oerdana didalamnya 085735772035 milik terdakwa ke VIKA dengan nomor HP 085806305311 untuk memesan pil double L selanjutntya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box/ 1 (satu) klip berisikan 100 (seratus) butir pil double L Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung mendatangi VIKA di Jalan Tol Ds Balong, Kec Kesamben Kab Jombang dan mengambil pil double L dari VIKA dalam bentuk Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dan langsung terdakwa bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB ;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi pil double sebanyak 2 (dua) kali sedangkan narkoba jenis yang lain tidak pernah ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau resep dokter ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman toko Indamart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit, Kec Jombang Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Jombang (saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH bersama saksi GURUH WAHYUDI ASMORO, SH, BRIPKA SUGENG SISWANTO) karena mengedarkan / menjual pil double L kepada ERNI WULANDARI tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan menyita barang bukti berupa sebuah Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L tersebut berada disaku hem teman ERNI WULANDARI yang dikenakan sebelah kiri atas sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 berada disaku jaket terdakwa yang dikenakannya dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut berada didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menerima SMS dari ERNI WULANDARI dengan nomor 081554554405 yang isinya bertanya dan memesan pil double L kepada terdakwa lalu katanya untuk temannya ERNI WULANDARIsebanyak 1 (satu) box / 1 (satu) klip yang berisikan 100 (seratus) butir pil double L selanjutnya terdakwa langsung SMS ke VIKA untuk memesan pil double L tersebut, selanjutnya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box / 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir pil double L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung mendatangi VIKA di Jalan tol Ds Balong, Kec Kesamben Kec Jombang Kab Jombang dan mengambil pil double L dari VIKA lalu terdakwa langsung bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 terdakwa mengirim SMS kepada ERNI WULANDARI sekitar pukul 18.00 WIB kalau pil doublenya ada dan harganya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu ERNI WULANDARI menjawab kalau tidak hari Minggu atau Senin akan diambil karena temannya masih melihat NDX (nama band) diKediri dan terdakwa menjawab Ya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 06.00 WIB ERNI WULANDARI mengirimkan SMS ke nomor HP terdakwa yang berisi hari ini mengambil pesanan pil double L dari terdakwa kemudian janjian bertemu didepan counter Ds Jombok, Kec Kesamben, Kab Jombang setelah bertemu terdakwa menyerahkan sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L kepada ERNI WULANDARI, lalu ERNI WULANDARI menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa diajak oleh ERNI WULANDARI untuk mengantar pil pesanan temannya ERNI WULANDARI di Ds Mojongapit Kec Jombang Kab Jombangh lalu terdakwa berboncengan dengan ERNI WULANDARI mengendarai sepeda motor ERNI WULANDARI dan dalam perjalanan ERNI WULANDARI ingin minum lalu mengajak berhenti di Indomart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit Kec Jombang Kab Jombang saat berhenti dan memarkir sepeda motor dihalaman toko Indomart lalu ERNI WULANDARI masuk kedalam toko Indomart tersebut sedangkan terdakwa berteduh ditempat parkir lalu terdakwa melihat ERNI WULANDARI didalam toko ditangkapoleh polisi Polsek Jombang kemudian terdakwa juga ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L berada di saku baju hem sebelah kiri yang dikenakan oleh ERNI WULANDARI sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana dan jaket sebelah kiri yang terdakwa pakai selanjutnya barang bukti dan terdakwa diamankan ke Polsek Jombang;
Bahwa barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa sedangkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L adalah milik ERNI WULANDARI ;
Bahwa barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 adalah milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan ERNI WULANDARI yang memesan pil double L kepada terdakwa melalui SMS ke nomor HP milik terdakwa dan digunakan oleh terdakwa juga untuk memesan pil double L (yang dipesan oleh ERNI WULANDARI) kepada VIKA berlamat Ds Karangri, Kec Kesamben Kab Jombang ;
Bahwa cara ERNI WULANDARI mendapatkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah diberikan kepada terdakwa lalu 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L terdakwa berikan kepada ERNI WULANDARI pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di tepi jalan raya didepan sebuah counter HP Ds Jombok, Kec Kesamben Kab Jombang;
Bahwa peran terdakwa sebagai orang suruhan (perantara) untuk membeli pil double L kemudian pil double L terdakwa berikan (selaku pemberi) diberikan kepada pemesan pil tersebut yaitu ERNI WULANDARI (selaku penerima) ;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dari VIKA adalah mengirim SMS melalui sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 milik terdakwa ke VIKA dengan nomor HP 085806305311 untuk memesan pil double L selanjutnya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box / 1 (satu) klip berisikan 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mendatangi VIKA di Jalan tol Ds Balong Kec Kesamben Kab Jombang untuk mengambil pil double L dari VIKA dalam bentuk Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dan langsung terdakwa bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari VIKA adalah untuk terdakwa jual kembali kepada ERNI WULANDARI dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa untung sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk membeli pulsa nomor perdana dalam HP terdakwa sehingga terdakwa bisa berkomunikasi dengan teman-teman ataupun keluarga terdakwa melalui HP yang terdakwa belikan pulsa tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khususnya apoteker sedangkan pendidikan terakhir terdakwa hanya SMK dibidang mesin itupun tidak sampai tamat ;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi pil double L sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa cara mengkonsumsi pil double L adalah menelan pil tersebut baik langsung dimasukkan ke mulut maupun dicampur terlebih dahulu dengan makanan atau minuman terlebih dahulu sebelum ditelan bersama makanan/minuman tersebut ;
Bahwa efek bagi kesehatan atau kondisi badan kita setelah mengkonsumsi pil double L adalah bicaranya kacau, mata memerah, badan sempoyongan seperti mabuk serta kepala pusing ;
Bahwa pil double L tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena pil double L tersebut obat yang dilarang peredarannya karena tidak sesuai dengan obat-obat pada umumnya di apotik yang ada bungkus, merk, kandungan obat, terdaftar dalam Badan POM sedangkan pil double L hanya terbungkus plastik klip dan sebuah bekas pembungkus rokok merk gudang garam merah ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil jenis double L ;
- 1 (satu) handphone merk Smartfren Andromax warna hitam dengan nomor 085735772035 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4522 / NOF / 2017 tanggal 22 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 5674 / 2017 / NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dan 3 (tiga) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 0,698 gram disita dari ERNI WULANDARI dengan sisa barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,397 gram warna putih disita dari saksi ERNI WULANDARI dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman toko Indamart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit, Kec Jombang Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Jombang (saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH bersama saksi GURUH WAHYUDI ASMORO, SH, BRIPKA SUGENG SISWANTO) karena mengedarkan / menjual pil double L kepada ERNI WULANDARI tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan menyita barang bukti berupa sebuah Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L tersebut berada disaku hem teman ERNI WULANDARI yang dikenakan sebelah kiri atas sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 berada disaku jaket terdakwa yang dikenakannya dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut berada didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menerima SMS dari ERNI WULANDARI dengan nomor 081554554405 yang isinya bertanya dan memesan pil double L kepada terdakwa lalu katanya untuk temannya ERNI WULANDARIsebanyak 1 (satu) box / 1 (satu) klip yang berisikan 100 (seratus) butir pil double L selanjutnya terdakwa langsung SMS ke VIKA untuk memesan pil double L tersebut, selanjutnya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box / 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir pil double L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung mendatangi VIKA di Jalan tol Ds Balong, Kec Kesamben Kec Jombang Kab Jombang dan mengambil pil double L dari VIKA lalu terdakwa langsung bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 terdakwa mengirim SMS kepada ERNI WULANDARI sekitar pukul 18.00 WIB kalau pil doublenya ada dan harganya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu ERNI WULANDARI menjawab kalau tidak hari Minggu atau Senin akan diambil karena temannya masih melihat NDX (nama band) diKediri dan terdakwa menjawab Ya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 06.00 WIB ERNI WULANDARI mengirimkan SMS ke nomor HP terdakwa yang berisi hari ini mengambil pesanan pil double L dari terdakwa kemudian janjian bertemu didepan counter Ds Jombok, Kec Kesamben, Kab Jombang setelah bertemu terdakwa menyerahkan sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L kepada ERNI WULANDARI, lalu ERNI WULANDARI menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa diajak oleh ERNI WULANDARI untuk mengantar pil pesanan temannya ERNI WULANDARI di Ds Mojongapit Kec Jombang Kab Jombangh lalu terdakwa berboncengan dengan ERNI WULANDARI mengendarai sepeda motor ERNI WULANDARI dan dalam perjalanan ERNI WULANDARI ingin minum lalu mengajak berhenti di Indomart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit Kec Jombang Kab Jombang saat berhenti dan memarkir sepeda motor dihalaman toko Indomart lalu ERNI WULANDARI masuk kedalam toko Indomart tersebut sedangkan terdakwa berteduh ditempat parkir lalu terdakwa melihat ERNI WULANDARI didalam toko ditangkapoleh polisi Polsek Jombang kemudian terdakwa juga ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L berada di saku baju hem sebelah kiri yang dikenakan oleh ERNI WULANDARI sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana dan jaket sebelah kiri yang terdakwa pakai selanjutnya barang bukti dan terdakwa diamankan ke Polsek Jombang;
Bahwa barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa sedangkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L adalah milik ERNI WULANDARI Kemudian barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 adalah milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan ERNI WULANDARI yang memesan pil double L kepada terdakwa melalui SMS ke nomor HP milik terdakwa dan digunakan oleh terdakwa juga untuk memesan pil double L (yang dipesan oleh ERNI WULANDARI) kepada VIKA berlamat Ds Karangri, Kec Kesamben Kab Jombang ;
Bahwa cara ERNI WULANDARI mendapatkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah diberikan kepada terdakwa lalu 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L terdakwa berikan kepada ERNI WULANDARI pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di tepi jalan raya didepan sebuah counter HP Ds Jombok, Kec Kesamben Kab Jombang;
Bahwa peran terdakwa sebagai orang suruhan (perantara) untuk membeli pil double L kemudian pil double L terdakwa berikan (selaku pemberi) diberikan kepada pemesan pil tersebut yaitu ERNI WULANDARI (selaku penerima) ;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dari VIKA adalah mengirim SMS melalui sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 milik terdakwa ke VIKA dengan nomor HP 085806305311 untuk memesan pil double L selanjutnya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box / 1 (satu) klip berisikan 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mendatangi VIKA di Jalan tol Ds Balong Kec Kesamben Kab Jombang untuk mengambil pil double L dari VIKA dalam bentuk Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dan langsung terdakwa bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari VIKA adalah untuk terdakwa jual kembali kepada ERNI WULANDARI dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa untung sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk membeli pulsa nomor perdana dalam HP terdakwa sehingga terdakwa bisa berkomunikasi dengan teman-teman ataupun keluarga terdakwa melalui HP yang terdakwa belikan pulsa tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khususnya apoteker sedangkan pendidikan terakhir terdakwa hanya SMK dibidang mesin itupun tidak sampai tamat ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4522 / NOF / 2017 tanggal 22 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 5674 / 2017 / NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dan 3 (tiga) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 0,698 gram disita dari ERNI WULANDARI dengan sisa barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,397 gram warna putih disita dari saksi ERNI WULANDARI dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO BIN BUDIYONO yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO BIN BUDIONO mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman toko Indamart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit, Kec Jombang Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Jombang (saksi ARIS AGUS SETIANTO, SH bersama saksi GURUH WAHYUDI ASMORO, SH, BRIPKA SUGENG SISWANTO) karena mengedarkan / menjual pil double L kepada ERNI WULANDARI tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan menyita barang bukti berupa sebuah Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L tersebut berada disaku hem teman ERNI WULANDARI yang dikenakan sebelah kiri atas sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 berada disaku jaket terdakwa yang dikenakannya dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut berada didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa dimana awal kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menerima SMS dari ERNI WULANDARI dengan nomor 081554554405 yang isinya bertanya dan memesan pil double L kepada terdakwa lalu katanya untuk temannya ERNI WULANDARIsebanyak 1 (satu) box / 1 (satu) klip yang berisikan 100 (seratus) butir pil double L selanjutnya terdakwa langsung SMS ke VIKA untuk memesan pil double L tersebut, selanjutnya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box / 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir pil double L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung mendatangi VIKA di Jalan tol Ds Balong, Kec Kesamben Kec Jombang Kab Jombang dan mengambil pil double L dari VIKA lalu terdakwa langsung bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 terdakwa mengirim SMS kepada ERNI WULANDARI sekitar pukul 18.00 WIB kalau pil doublenya ada dan harganya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu ERNI WULANDARI menjawab kalau tidak hari Minggu atau Senin akan diambil karena temannya masih melihat NDX (nama band) diKediri dan terdakwa menjawab Ya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 06.00 WIB ERNI WULANDARI mengirimkan SMS ke nomor HP terdakwa yang berisi hari ini mengambil pesanan pil double L dari terdakwa kemudian janjian bertemu didepan counter Ds Jombok, Kec Kesamben, Kab Jombang setelah bertemu terdakwa menyerahkan sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L kepada ERNI WULANDARI, lalu ERNI WULANDARI menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa diajak oleh ERNI WULANDARI untuk mengantar pil pesanan temannya ERNI WULANDARI di Ds Mojongapit Kec Jombang Kab Jombangh lalu terdakwa berboncengan dengan ERNI WULANDARI mengendarai sepeda motor ERNI WULANDARI dan dalam perjalanan ERNI WULANDARI ingin minum lalu mengajak berhenti di Indomart SPBU Jl Sukarno Hatta Ds Mojongapit Kec Jombang Kab Jombang saat berhenti dan memarkir sepeda motor dihalaman toko Indomart lalu ERNI WULANDARI masuk kedalam toko Indomart tersebut sedangkan terdakwa berteduh ditempat parkir lalu terdakwa melihat ERNI WULANDARI didalam toko ditangkapoleh polisi Polsek Jombang kemudian terdakwa juga ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L berada di saku baju hem sebelah kiri yang dikenakan oleh ERNI WULANDARI sedangkan sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana dan jaket sebelah kiri yang terdakwa pakai selanjutnya barang bukti dan terdakwa diamankan ke Polsek Jombang;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa sedangkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L adalah milik ERNI WULANDARI Kemudian barang bukti berupa sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 adalah milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan ERNI WULANDARI yang memesan pil double L kepada terdakwa melalui SMS ke nomor HP milik terdakwa dan digunakan oleh terdakwa juga untuk memesan pil double L (yang dipesan oleh ERNI WULANDARI) kepada VIKA berlamat Ds Karangri, Kec Kesamben Kab Jombang ;
Menimbang, bahwa cara ERNI WULANDARI mendapatkan Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah diberikan kepada terdakwa lalu 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L terdakwa berikan kepada ERNI WULANDARI pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di tepi jalan raya didepan sebuah counter HP Ds Jombok, Kec Kesamben Kab Jombang;
Menimbang, bahwa peran terdakwa sebagai orang suruhan (perantara) untuk membeli pil double L kemudian pil double L terdakwa berikan (selaku pemberi) diberikan kepada pemesan pil tersebut yaitu ERNI WULANDARI (selaku penerima) ;
Menimbang, bahwa cara terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dari VIKA adalah mengirim SMS melalui sebuah handphone merk SMARTFREN warna hitam dengan nomor kartu perdana didalamnya 085735772035 milik terdakwa ke VIKA dengan nomor HP 085806305311 untuk memesan pil double L selanjutnya VIKA menjawab ada harganya 1 (satu) box / 1 (satu) klip berisikan 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mendatangi VIKA di Jalan tol Ds Balong Kec Kesamben Kab Jombang untuk mengambil pil double L dari VIKA dalam bentuk Sebuah bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil double L dan langsung terdakwa bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari VIKA adalah untuk terdakwa jual kembali kepada ERNI WULANDARI dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa untung sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian tujuan terdakwa menjual pil double L adalah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk membeli pulsa nomor perdana dalam HP terdakwa sehingga terdakwa bisa berkomunikasi dengan teman-teman ataupun keluarga terdakwa melalui HP yang terdakwa belikan pulsa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang kemudian terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan khususnya apoteker sedangkan pendidikan terakhir terdakwa hanya SMK dibidang mesin itupun tidak sampai tamat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4522 / NOF / 2017 tanggal 22 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 5674 / 2017 / NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dan 3 (tiga) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 0,698 gram disita dari ERNI WULANDARI dengan sisa barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,397 gram warna putih disita dari saksi ERNI WULANDARI dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil jenis double L dan 1 (satu) handphone merk Smartfren Andromax warna hitam dengan nomor 085735772035 Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;-
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda/bangsa ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang hendak memberantas peredaran obat-obatan terlarang/keras
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali atas perbuatannya dan bersikap sopan selama dipersidangan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta dari Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa PRAYOGA AGUS PUTRA SUTIYONO BIN BUDIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :-
1 (satu) bungkus rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil jenis double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) handphone merk Smartfren Andromax warna hitam dengan nomor 085735772035 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, oleh WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRAPTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh BAMBANG EKA JAYA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SISKA RIS SULISTIYO N, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H., M.Hum
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
SUPRAPTO, S.H.