501/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 501/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NI KADEK YOSI WIRIANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah muda 2. 1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah 3. 1 (satu) buah celana dalam warna krem 4. 1 (satu) buah baju kaos wanita warna merah 5. 1 (satu) buah Hp. Merk Advance warna putih Gold Semuanya dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) buah tas plastik warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara Rp.2.000,-- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 501/Pid.Sus/2016/PNDps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : NI KADEK YOSI WIRIANI
Tempat lahir : Tiying Tali Karangasem
Umur / Tanggal lahir : 19 tahun / 14 Juni 1997
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sentanu III Gang I Nomor 76 Denpasar
atau Banjar Dinas Tiyingtali, Kecamatan
Abang, Kabupaten Karangasem ;
Agama : Hindu
Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga
Pendidikan : SD
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik, sejak tanggal 3 April 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016;
2. Penyidik perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Juni 2016;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016 ;
5. Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 ;
6. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 ;
Di depan persidangan terdakwa di dampingi Penasihat Hukum : NI LUH PUTU NILAWATI, SH, NI NENGAH BUDAWATI, SH, LUH PUTU ANGGRENI, SH dan GUSTI AYU AGUNG YULI MARHAENINGSIH, SE, SH , Para Advokat yang berkantor pada Lembaga Bantuan Hukum APIK Bali, yang beralamat di Jalan Suli 119 A3, Denpasar, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Mei 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 501/Pid.Sus/2016/PN Dps tanggal 14 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 501/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dps tanggal 16 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dilarangmenempatkan, membiarkan,melakukan, melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah muda
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah
1 (satu) buah celana dalam warna krem
1 (satu) buah baju kaos wanita warna merah
1 (satu) buah Hp. Merk Advance warna putih Gold
Semuanya dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah tas plastik warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: ;
1. Menyatakan Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat ( 3 ) Undang-undang Perlindungan Anak R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
2. Membebaskan Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani, oleh karena itu dari segala dakwaan ( Vrijspraak ), dimana perempuan selalu menjadi korban yang harus menanggung akibatnya ;
3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini agar dikembalikan kepada yang berhak ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: ;
1. Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana " dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri " sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat ( 3 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menolak pembelaan / pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani ;
3. Oleh karena itu, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan bahwa tetap pada surat tuntutan kami ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat disawah yang ada genangan air di sebuah tanah kosong di depan rumah majikan terdakwa di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah “dilarangmenempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa sejak tahun 2014 bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi NI PUTU CINDRAWATI Als. BU CINDRA, sekitar 3 (tiga) bulan sebelum terdakwa melahirkan terdakwa mengetahui dirinya sedang hamil karena datang bulan tidak lancar dan didalam perutnya ada yang bergerak-gerak, mengetahui hal tersebut karena merasa takut ketahuan hamil terdakwa hanya diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain namun hanya sempat menelpon pacarnya saksi I GEDE YOGANTARA Als. NGURAH LADUNG bahwa terdakwa telah terlambat datang bulan, dimana terdakwa pada sekitar bulan Juli 2015 b pernah melakukan hubungan badan dalam 1 (satu) hari sebanyak 3 (tiga) kali dengan pacarnya tersebut.
Selanjutnya sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 31 April 2016 sore harinya terdakwa sudah merasa sakit perut namun sakitnya hilang lagi kemudian pada jam 23.00 Wita perut terdakwa sakit sekali hendak seperti hendak buang air besar, lalu terdakwa dari kamarnya pergi ke kamar mandi, sesampainya di kamar mandi terdakwa duduk di kloset dalam keadaan sakit perut dan saat mengejan keluar kepala bayi dari Vagina terdakwa kemudian terdakwa kaget dan diam sesaat selanjutnya terdakwa dengan memegang kepala bayi tersebut lalu menariknya keluar sampai tali plasentanya atau pusarnya terputus lalu dari vagina terdakwa keluar gumpalan darah dan plasenta yang langsung masuk ke dalam kloset, setelah bayinya dipegang dalam keadaan masih duduk di kloset terdakwa mencekik leher bayinya supaya tidak mengeluarkan tangisan yang kencang lalu tangisan bayinya berkurang.
Setelah mecekik leher korban atau bayi tersebut terdakwa langsung berdiri memakai celananya sambil menggendong bayinya keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa melihat ada tas plastik sampah warna putih yang digantung didekat messin cuci, selanjutnya terdakwa mengambil tas plastik warna putih tersebut kemudian masuk kembali ke dalam kamar mandi lalu terdakwa yang masih menggendong bayinya kembali duduk di kloset menaruh tas plastik warna putih tersebut di lantai sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa melihat tali plastik warna hitam yang berukuran kecil dan pendek dalam tas plastik warna putih, lalu terdakwa mengambilnya kemudian mengikatkannya sekali ke leher bayi atau korban lalu dilepas kembali, selanjutnya terdakwa mengambil tas plastik warna putih yang ada dilantai kemudian terdakwa memasukan korban atau bayinya ke dalam tas plastik warna putih tersebut beserta dengan tali plastik hitam yang sebelumnya untuk mengikat leher korban atau bayinya, kemudian dalam posisi kepala bayi diluar tas plastik warna putih terdakwa mengikatkan dengan keras leher korban atau bayi tersebut menggunakan ujung tali tas plastik warna putih tersebut.
Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi sambil menggendong korban atau bayinya kemudian keluar dari rumah melalui pintu samping kamarnya, kemudian terdakwa keluar dari halaman rumah melalui pintu kecil (pintu kayu) sambil menggendong bayinya, lalu berjalan kearah tanah kosong yang ada di depan rumah, sesampainya di perbatasan tanah kosong tersebut tepatnya di atas pondasi beton terdakwa membuang korban dengan cara melempar korban yang terbungkus tas plastik warna putih kearah bawah ke sawah yang ada genangan airnya, setelah melempar korban terdakwa masuk kedalam rumah, setelah sampai dihalaman rumah terdakwa sempat berhenti dan berdiri didepan pintu gerbang untuk memastikan bayinya atau korban menangis atau tidak, kemudian terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil baju ganti kemudian kembali lagi ke kamar madi untuk membersihkan darah diatas kloset dan membersihkan diri terdakwa kemudian terdakwa tidur kedalam Kamar.
Selanjutnya sekitar pukul 08.30 wita saksi I MADE BADERA dalam perjalanan pulang dari sawah mendengar suara “KIK KIK..” kemudian saksi I MADE BADERA mencari sumber bunyi tersebut lalu melihat tas plastik warna putih yang terbuka dan melihat kepala bayi, kemudian saksi pulang memberitahukan kepada istrinya saksi SANG AYU WIDIADNYANI, kemudian saksi I MADE BADERA kembali lagi kesawah mengambil bayi tersebut kemudian bayi tersebut dibersihkan yang tubuhnya banyak darah dan kotoran tanah kemudian bayi tersebut diberikan selimut lalu dibawa pulang langsung dilaporkan ke kepala dusun, dan keadaan bayi masih hidup, masih menangis kecil, lemah, masih bernafas serta bisa menggerakan kakinya beberapa menit kemudian datang petugas kepolisian dan petugas dari puskesmas untuk membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Denpasar.
Bahwa perbuatan terdakwa setelah melahirkan anaknya atau bayi yaitu mencekik, mengikat leher korban menggunakan tali , memasukan korban kedalam plastik dan mengikat dengan keras leher korban menggunakan ujung tas plastik kemudian menempatkan korban dengan cara melempar korban yang masih terbungkus plastik ke areal sawah yang ada genangan airnya serta membiarkan atau meninggalkan korban yang masih hidup diareal persawahan mengakibatkan korban bayi anak terdakwa atau korban bayi meninggal dunia atau mati setelah mendapatkan perawatan selama 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit di Rumah Sakit Wangaya Denpasar hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.445/20/IV/2016/RSUDW tanggal 01 April 2016 dengan kesimpulan :
korban meninggal disebabkan oleh Syok hipovolemik + Hipotermi Berat + Anemia berat.
Dan perbuatan terdakwa yang tersebut diatas juga mengakibatkan korban bayi mengalami luka-luka pada tubuhnya , hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Nomor UK.01.15/IV.E.19/VER/146/2016 terhadap Jenasah tanggal 19 April 2016 dengan kesimpulan :
pada jenazah bayi laki-laki, cukup umur kandungan, ditemukan luka lecet, akibat kekerasan tumpul. Sedangkan luka lainnya sesuai dengan gigitan binatang yang terjadi pada saat korban masih hidup. Luka lecet pada punggung atas kiri, sesuai dengan luka akibat ujung jari. Pendarahan tepi pada leher sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul dengan kecepatan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak atau bayi yang baru dilahirkan sampai bayi tersebut meninggal atau mati karena merasa ketakutan diketahui oleh orang tuanya dan majikannya, dan anak atau bayi tersebut memang benar anak biologis dari terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI selaku ibunya dan saksi I GEDE YOGANTARA Als. NGURAH LADUNG sesuai dengan hasil pemeriksaan DNA yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran Kesehatan POLRI Nomor R/16057/V/2016/Lab.DNA tanggal 12 Mei 2016.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI seorang ibu pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di sawah yang ada genangan airnya di sebuah tanah kosong di depan rumah majikan terdakwa di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan dengaja merampas nyawa anaknya” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa sejak tahun 2014 bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi NI PUTU CINDRAWATI Als. BU CINDRA, sekitar 3 (tiga) bulan sebelum terdakwa melahirkan terdakwa mengetahui dirinya sedang hamil karena datang bulan tidak lancar dan didalam perutnya ada yang bergerak-gerak, mengetahui hal tersebut karena merasa takut ketahuan hamil terdakwa hanya diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain namun hanya sempat menelpon pacarnya saksi I GEDE YOGANTARA Als. NGURAH LADUNG bahwa terdakwa telah terlambat datang bulan, dimana terdakwa pada sekitar bulan Juli 2015 b pernah melakukan hubungan badan dalam 1 (satu) hari sebanyak 3 (tiga) kali dengan pacarnya tersebut.
Selanjutnya sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 31 April 2016 sore harinya terdakwa sudah merasa sakit perut namun sakitnya hilang lagi kemudian pada jam 23.00 Wita perut terdakwa sakit sekali hendak seperti hendak buang air besar, lalu terdakwa dari kamarnya pergi ke kamar mandi, sesampainya di kamar mandi terdakwa duduk di kloset dalam keadaan sakit perut dan saat mengejan keluar kepala bayi dari Vagina terdakwa kemudian terdakwa kaget dan diam sesaat selanjutnya terdakwa dengan memegang kepala bayi tersebut lalu menariknya keluar sampai tali plasentanya atau pusarnya terputus lalu dari vagina terdakwa keluar gumpalan darah dan plasenta yang langsung masuk ke dalam kloset, setelah bayinya dipegang dalam keadaan masih duduk di kloset terdakwa mencekik leher bayinya supaya tidak mengeluarkan tangisan yang kencang lalu tangisan bayinya berkurang.
Setelah mecekik leher korban atau bayi tersebut terdakwa langsung berdiri memakai celananya sambil menggendong bayinya keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa melihat ada tas plastik sampah warna putih yang digantung didekat messin cuci, selanjutnya terdakwa mengambil tas plastik warna putih tersebut kemudian masuk kembali ke dalam kamar mandi lalu terdakwa yang masih menggendong bayinya kembali duduk di kloset menaruh tas plastik warna putih tersebut di lantai sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa melihat tali plastik warna hitam yang berukuran kecil dan pendek dalam tas plastik warna putih, lalu terdakwa mengambilnya kemudian mengikatkannya sekali ke leher bayi atau korban lalu dilepas kembali, selanjutnya terdakwa mengambil tas plastik warna putih yang ada dilantai kemudian terdakwa memasukan korban atau bayinya ke dalam tas plastik warna putih tersebut beserta dengan tali plastik hitam yang sebelumnya untuk mengikat leher korban atau bayinya, kemudian dalam posisi kepala bayi diluar tas plastik warna putih terdakwa mengikatkan dengan keras leher korban atau bayi tersebut menggunakan ujung tali tas plastik warna putih tersebut.
Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi sambil menggendong korban atau bayinya kemudian keluar dari rumah melalui pintu samping kamarnya, kemudian terdakwa keluar dari halaman rumah melalui pintu kecil (pintu kayu) sambil menggendong bayinya, lalu berjalan kearah tanah kosong yang ada di depan rumah, sesampainya di perbatasan tanah kosong tersebut tepatnya di atas pondasi beton terdakwa membuang korban dengan cara melempar korban yang terbungkus tas plastik warna putih kearah bawah ke sawah yang ada genangan airnya, setelah melempar korban terdakwa masuk kedalam rumah, setelah sampai dihalaman rumah terdakwa sempat berhenti dan berdiri didepan pintu gerbang untuk memastikan bayinya atau korban menangis atau tidak, kemudian terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil baju ganti kemudian kembali lagi ke kamar madi untuk membersihkan darah diatas kloset dan membersihkan diri terdakwa kemudian terdakwa tidur kedalam Kamar.
Selanjutnya sekitar pukul 08.30 wita saksi I MADE BADERA dalam perjalanan pulang dari sawah mendengar suara “KIK KIK..” kemudian saksi I MADE BADERA mencari sumber bunyi tersebut lalu melihat tas plastik warna putih yang terbuka dan melihat kepala bayi, kemudian saksi pulang memberitahukan kepada istrinya saksi SANG AYU WIDIADNYANI, kemudian saksi I MADE BADERA kembali lagi kesawah mengambil bayi tersebut kemudian bayi tersebut dibersihkan yang tubuhnya banyak darah dan kotoran tanah kemudian bayi tersebut diberikan selimut lalu dibawa pulang langsung dilaporkan ke kepala dusun, dan keadaan bayi masih hidup, masih menangis kecil, lemah, masih bernafas serta bisa menggerakan kakinya beberapa menit kemudian datang petugas kepolisian dan petugas dari puskesmas untuk membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Denpasar.
Bahwa perbuatan terdakwa setelah melahirkan anaknya atau bayi yaitu mencekik, mengikat leher korban menggunakan tali , memasukan korban kedalam plastik dan mengikat dengan keras leher korban menggunakan ujung tas plastik kemudian menempatkan korban dengan cara melempar korban yang masih terbungkus plastik ke areal sawah yang ada genangan airnya serta membiarkan atau meninggalkan korban yang masih hidup diareal persawahan mengakibatkan korban bayi anak terdakwa atau korban bayi meninggal dunia atau mati setelah mendapatkan perawatan selama 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit di Rumah Sakit Wangaya Denpasar hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.445/20/IV/2016/RSUDW tanggal 01 April 2016 dengan kesimpulan :
korban meninggal disebabkan oleh Syok hipovolemik + Hipotermi Berat + Anemia berat.
Dan perbuatan terdakwa yang tersebut diatas juga mengakibatkan korban bayi mengalami luka-luka pada tubuhnya , hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Nomor UK.01.15/IV.E.19/VER/146/2016 terhadap Jenasah tanggal 19 April 2016 dengan kesimpulan :
pada jenazah bayi laki-laki, cukup umur kandungan, ditemukan luka lecet, akibat kekerasan tumpul. Sedangkan luka lainnya sesuai dengan gigitan binatang yang terjadi pada saat korban masih hidup. Luka lecet pada punggung atas kiri, sesuai dengan luka akibat ujung jari. Pendarahan tepi pada leher sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul dengan kecepatan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak atau bayi yang baru dilahirkan sampai bayi tersebut meninggal atau mati karena merasa ketakutan diketahui oleh orang tuanya dan majikannya, dan anak atau bayi tersebut memang benar anak biologis dari terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI selaku ibunya dan saksi I GEDE YOGANTARA Als. NGURAH LADUNG sesuai dengan hasil pemeriksaan DNA yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran Kesehatan POLRI Nomor R/16057/V/2016/Lab.DNA tanggal 12 Mei 2016.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 341 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. I MADE BADERA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi yang pertama kali menemukan seorang bayi bertempat disawah milik saksi yang ada genangan air di sebuah tanah kosong di depan rumah di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara , di belakang rumah saksi pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 08.30 ;
- Bahwa rumah saksi berada di belakang sawah milik saksi tersebut ;
- Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat saksi menemukan bayi sekitar 100 M ;
- Bahwa saat itu saksi berjalan sendirian hendak pulang dari sawah untuk mencari kangkung ;
- Bahwa saat itu saksi mendengar ada suara seperti tangisan bayi dan setelah saksi cari, saksi melihat tas kresek warna putih yang terlihat kepala bayi. ;
- Bahwa setelah melihat ada bayi, saksi segera pulang dan memberitahukan istri saksi dan kemudian saksi bersama istri saksi dan ipar saksi kembali ke sawah untuk melihat bayi tersebut ;
- Bahwa saksi yang mengangkat bayi tersebut dari dalam got ;
- Bahwa kemudian bayi tersebut digendong dan dibawa pulang ke rumah saksi ;
- Bahwa saat tiba di sumur rumah saksi, bayi tersebut dibersihkan karena masih ada darah dan ada kotoran ;
- Bahwa setelah dibersihkan, bayi tersebut saksi bawa ke dalam rumah dan dikasih selimut ;
- Bahwa bayi tersebut adalah bayi laki-laki ;
- Bahwa kemudian baru saksi melaporkan ke Kepala Dusun dan beberapa lama kemudian datang Polisi dan orang dari Puskesmas dan membawa bayi tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi mendengar kalau bayi tersebut sudah meninggal dunia di Rumah Sakit ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa orangtua bayi tersebut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan termasuk foto bayi dan sawah tempat bayi ditemukan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
2. NI NYOMAN GANDRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah diberitahu oleh suami saksi yang menemukan seorang bayi bertempat disawah milik saksi yang ada genangan air di sebuah tanah kosong di depan rumah di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 08.30
- Bahwa saat itu saksi sedang berada di dapur dan suami saksi datang sambil mengatakan kalau dia menemukan bayi di sawah milik saksi ;
- Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat saksi menemukan bayi sekitar 100 M, sawah tersebut berada di belakang rumah saksi ;
- Bahwa saat itu suami saksi mengatakan melihat " kepala bayi di sawah " ;
- Bahwa kemudian saksi, suami saksi dan ipar saksi bernama : SANG AYU kembali ke sawah untuk melihat bayi yang sebelumnya dilihat oleh suami saksi ;
- Bahwa kemudian saksi yang mengambil bayi yang ada dalam tas kresek warna putih tersebut dan kemudian bayi tersebut digendong oleh ipar saksi dan kemudian kami bawa pulang ke rumah saksi ;
- Bahwa bayi tersebut kemudian dibersihkan di sumur di rumah saksi ;
- Bahwa bayi tersebut masih ada tali puser nya ;
- Bahwa bayi tersebut saat ditemukan dalam keadaan telanjang ;
- Bahwa saat saksi menemukan bayi tersebut, bayi tersebut masih bernafas tetapi tidak ada suara tangisan bayi hanya ada suara pelan saja ;
- Bahwa saat ditemukan, di tubuh bayi tersebut ada darah dan ada kotoran ;
- Bahwa setelah dibersihkan, bayi tersebut saksi bawa ke dalam rumah dan saksi yang memberikan selimut ;
- Bahwa saat ditemukan, bayi berada dalam tas kresek dan kepala bayi berada di luar ;
- Bahwa kemudian baru suami saksi melaporkan ke Kepala Dusun dan beberapa lama kemudian datang Polisi dan orang dari Puskesmas dan membawa bayi tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa orangtua bayi tersebut ;
- Bahwa kemudian bayi tersebut diberi minum air gula ;
- Bahwa kemudian saksi mendengar kalau bayi tersebut sudah meninggal dunia di Rumah Sakit ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan termasuk foto bayi dan sawah tempat bayi ditemukan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
3. SANG AYU MADE WIDYADNYANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi tahu, ipar saksi bernama I MADE BADERA mengatakan kalau dia menemukan seorang bayi bertempat disawah milik ipar saksi yang ada genangan air di sebuah tanah kosong di depan rumah di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 08.30 ;
- Bahwa saat itu saksi sedang berada di dapur bersama ipar saksi NI NYOMAN GANDRI dan saat suami Ni Nyoman Gandri bernama I Made Badera datang sambil mengatakan kalau dia menemukan bayi di sawah;
- Bahwa kemudian saksi, Ni Nyoman Gandri dan suaminya I Made Badera kembali ke sawah untuk melihat bayi yang sebelumnya dilihat oleh I Made Badera ;
- Bahwa kemudian Ni Nyoman Gandri yang mengambil bayi yang ada dalam tas kresek warna putih tersebut dan kemudian bayi tersebut saksi yang mengendong untuk dibawa pulang ;
- Bahwa saat tiba di sumur sebelum masuk rumah, bayi tersebut kami bersihkan karena di tubuh bayi tersebut ada darah dan kotoran ;
- Bahwa saat ditemukan dan dibawa pulang, bayi tersebut masih bernafas tetapi tidak ada suara tangisan bayi hanya ada suara kik, kik saja ;
- Bahwa setelah dibersihkan, bayi tersebut saksi bawa ke dalam rumah dan dikasih selimut oleh ipar saksi ;
- Bahwa di dalam kresek tersebut ada kertas-kertas sampah, ada bungkus kulit roti, ada juga tisu ;
- Bahwa saat ditemukan pada bayi tersebut masih ada tali puser tetapi sudah tidak ada ari-ari nya ;
- Bahwa setelah bayi di dalam rumah kemudian I Made Badera melaporkan ke Kepala Dusun dan beberapa lama kemudian datang Polisi dan orang dari Puskesmas dan membawa bayi tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi mendengar kalau bayi tersebut sudah meninggal dunia di Rumah Sakit ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa orangtua bayi tersebut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan termasuk foto bayi dan sawah tempat bayi ditemukan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
4. NI WAYAN SUARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah mendengar kalau tetangga saksi I Made Badera mengatakan kepada istrinya kalau menemukan seorang bayi bertempat kearah tanah kosong yang ada di depan rumah - Bahwa saat itu saksi sedang berada di rumah dan ada mendengar I Made Badera mengatakan menemukan bayi ;
- Bahwa yang saksi tahu kemudian I Made Badera, istrinya Ni Nyoman Gandri dan iparnya Sang Ayu pergi ke sawah ;
- Bahwa kemudian saksi melihat, Ni Nyoman Gandri dan suaminya I Made Badera serta Sang Ayu datang dari sawah dengan mengendong bayi ;
- Bahwa saksi tahu kemudian bayi tersebut dibersihkan di sumur dan kemudian di bawa masuk ke dalam rumah I Made Badera dan dikasih selimut ;
- Bahwa saat berada di dalam rumah, saksi melihat bayi tersebut masih bernafas tetapi tidak ada suara tangisan bayi hanya ada suara tangisan pelan-pelan hik-hik saja ;
- Bahwa yang saksi tahu, kemudian datang Polisi dan orang dari Puskesmas dan membawa bayi tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa orangtua bayi tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi mendengar kalau bayi tersebut sudah meninggal dunia di Rumah Sakit ;
- Bahwa saksi membenarkan foto yang diperlihatkan di persidangan adalah foto bayi yang ditemukan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
5. NI PUTU CINDRAWATI alias BU CINDRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dimana terdakwa sebagai asisten rumah tangga yang bekerja di rumah saksi sejak 2 ( dua ) tahun lalu ;
- Bahwa saksi mengetahui penemuan bayi di tanah kosong di depan rumah saksi di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara, pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 08.30 ;
- Bahwa terdakwa tinggal di rumah saksi dan tidur di kamar tersendiri ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 saksi bekerja dan baru pulang pada malam hari dan saat itu saksi masih melihat terdakwa bekerja seperti biasa ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 saat saksi masih berada di kantor, saksi di telpon oleh tetangga saksi bernama LUH PUTU WIDARI yang mengatakan kalau banyak Polisi di depan rumah saksi karena menemukan bayi sehingga saksi diminta pulang ;
- Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah dan diminta oleh Polisi untuk mengajak bicara terdakwa dan saat saksi ajak bicara terdakwa terdakwa mengaku kalau terdakwa yang membuang bayi tersebut sekitar jam 1 tengah malam ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa hamil ;
- Bahwa selama tinggal bersama saksi, setahu saksi tubuh terdakwa biasa-biasa saja tetapi terdakwa memang agak gemuk ;
- Bahwa selama tinggal bersama saksi, terdakwa juga tidak pernah terlihat ngidam ;
- Bahwa selama tinggal bersama saksi, terdakwa tidak pernah dikunjungi laki-laki, terdakwa tidak pernah keluar malam, tetapi kalau pulang kampung memang terdakwa pernah pulang kampung di Karangasem ;
- Bahwa setahu saksi terdakwa tidak mempunyai pacar karena tidak pernah ada laki-laki yang datang ke rumah ;
- Bahwa selama ini terdakwa juga biasa tidur bersama anak-anak saksi ;
- Bahwa pagar rumah saksi digembok akan tetapi ada pintu kecil yang tidak digembok dan hanya dikunci pakai kayu yang menurut terdakwa, terdakwa pergi keluar rumah saat membuang bayi tersebut lewat pintu samping ;
- Bahwa Terdakwa juga mengakui kalau terdakwa dihamili oleh pacarnya yang juga berasal dari Karangasem dan terdakwa mengakui melahirkan di kamar mandi ;
- Bahwa sebelum ada peristiwa terdakwa membuang bayi tersebut, saksi sudah pernah menanyakan kepada terdakwa " knp terdakwa kelihatan gemuk " dan dijawab oleh terdakwa " memang saya gemuk ", saksi tanya apa terdakwa hamil, terdakwa jawab " saya baru habis mens ".Sebetulnya saksi curiga terdakwa ada sakit seperti tumor perut kalau memang terdawkwa tidak hamil, sampai saksi suruh terdakwa untuk browsing di internet mengenai penyakit tumor. Rencananya memang pada hari Sabtu sebelum Terdakwa melahirkan saksi sudah berjanji akan membawa terdakwa untuk periksa ke dokter. Tetapi belum sempat saksi bawa terdakwa ke dokter, hari Jumat nya terdakwa diketahui telah melahirkan dan membuang bayinya ;
- Bahwa malam kejadian tersebut saksi memang mendengar ada suara menyiram air terus menerus di kloset di kamar mandi tamu ;
- Bahwa pagi harinya sebelum saksi ke kantor saksi melihat ada celana terdakwa yang ada bekas darahnya dan saat saksi tanyakan siapa yang menyiram kloset terus terusan pada malam harinya, terdakwa mengaku semalam terdakwa berak darah dan terdakwa mengatakan " sekarang perut saya sudah kempis bu " , dan saksi katakan nanti kalau saksi libur kita periksa ke dokter ;
- Bahwa selama terdakwa bekerja di rumah saksi, perilaku terdakwa baik,sabar dan kerjanya bagus. Terdakwa biasa bermain dan bercanda dengan anak-anak saksi ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah keluar rumah dan kalaupun terdakwa pulang kampung ke Karangasem biasanya saksi yang antar sampai ke Batu Bulan ;
- Bahwa terdakwa pulang kampung ke Karangasem terakhir bulan Maret 2016 ;
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa apakah orang di kampung bertanya mengapa terdakwa gemuk, terdakwa mengatakan ada ditanya dan terdakwa menjawab pertanyaan orang kampung kalau memang terdakwa gemuk ;
- Bahwa saksi pernah melihat ada pembalut di kamar terdakwa ;
- Bahwa di dekat mesin cuci memang biasanya ada tas kresek untuk tempat membuang sampah atau tempat bekas sabun cuci dan pengharum
- Bahwa letak mesin cuci adalah di depan kamar mandi ;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai biaya penguburan jenazah bayi ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah baju dan celana terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
6. NI KADEK RAMINTA Alias BU KEMBAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak 1 ( satu ) tahun yang lalu, dimana Terdakwa adalah pembantu di rumah bu CINDRA ;
- Bahwa saksi pernah mendengar kalau tetangga saksi ada yang menemukan bayi ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa orangtua bayi tersebut ;
- Bahwa awalnya saksi tahu di rumah bu CINDRA sudah ramai orang dan ada Polisi, lalu saksi dapat informasi kalau ada penemuan bayi di sawah di depan tanah kosong di depan rumah bu CINDRA ;
- Bahwa sawah tempat bayi ditemukan adalah sawah milik Pak Made Badera ;
- Bahwa saat terdakwa sebagai pembantu, saksi sering melihat terdakwa keluar rumah untuk berbelanja di warung dan saksi hanya baisa menyapa sekedarnya saja ;
- Bahwa saksi pernah bertanya kepada Terdakwa karena tubuh terdakwa kelihatan gemuk, saksi tanya " kamu hamil ya Dek " lalu dijawab oleh terdakwa " tidak " ;
- Bahwa meskipun saksi sudah curiga kalau terdakwa hamil karena bentuk tubuhnya yang berubah akan tetapi karena terdakwa mengatakan tidak hamil jadi saksi diam saja ;
- Bahwa setahu saksi selama terdakwa bekerja di rumah Bu Cindra, saksi tidak pernah melihat terdakwa dijemput oleh laki-laki ;
- Bahwa dari cerita yang saksi dengar kalau ditemukan seorang bayi bertempat di sawah yang ada genangan air di sebuah tanah kosong di depan rumah bu Cindra ;
- Bahwa kemudian dari Polisi saksi mendengar kalau yang membuang bayi adalah terdakwa dan bayi tersebut adalah bayi terdakwa ;
- Bahwa kemudian saksi mendengar kalau bayi tersebut sudah meninggal dunia di Rumah Sakit ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan termasuk foto bayi dan sawah tempat bayi ditemukan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
7. NI KADEK VRADA ARICHA DWINITA DIPUTRI, TIDAK di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dimana terdakwa sebagai asisten rumah tangga yang bekerja di rumah saksi sejak 2 ( dua ) tahun lalu ;
- Bahwa terdakwa tinggal di rumah saksi dan tidur di kamar tersendiri ;
- Bahwa saksi dikasih tahu Polisi kalau ada pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 ada penemuan bayi di areal sawah di depan tanah kosong di depan rumah saksi ;
- Bahwa saksi sering bermain dengan Terdakwa yang biasa saksi panggil " mbok Dek " ;
- Bahwa pada malam hari tanggal i April 2016, sekitar jam 01.00 saksi terbangun dan mau minum lalu saksi ambil minum di depan kamar ibu dan saat saksi berada di depan dapur saksi menoleh ke kamar mandi tamu saksi melihat lampu di dalam kamar mandi tersbeut masih menyala dan ada kedengaran suara orang yang menyiram air di kamar mandi ;
- Bahwa saksi tidak melihat apakah ada orang di dalam kamar mandi yang lampunya menyala tersebut karena setelah minum saksi langsung kembali ke kamar saksi ;
- Bahwa kamar mandi tersebut biasa digunakan oleh Terdakwa ;
- Bahwa saksi memang melihat perut Mbok Dek besar tetapi saksi tidak tahu apakah itu hamil atau tidak ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
8. NI LUH PUTU WIDARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai pembantu di rumah BU CINDRA sejak 2 ( dua ) tahun lalu dan saksi adalah tetangga bu CINDRA ;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 10.30 saksi melihat ada banyak orang ramai termasuk ada Polisi di depan rumah bu CINDRA dan saat itu saksi mendengar penemuan bayi di tanah kosong di depan rumah Bu CINDRA di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara, sehingga saksi diminta oleh Polisi untuk menelpon bu Cindra yang lagi bekerja dan kemudian bu CINDRA pulang ke rumahnya hari itu juga ;
- Bahwa saat bu Cindra datang ke rumahnya masih banyak Polisi dan terdakwa juga ada sedang berdiri di dekat pagar rumahnya ;
- Bahwa saat itu saksi melihat kondisi terdakwa biasa-biasa saja meski terlihat agak sedikit pucat ;
- Bahwa saksi tidak pernah tahu terdakwa hamil ;
- Bahwa saksi tidak curiga kalau Terdakwa yang membuang bayi karena sebelum bu Cindra, terdakwa ada menanyakan kepada saksi " apa apa bu Putri kok ramai " lalu saksi jawab " katanya ada penemuan bayi di depan rumah Dek " ;
- Bahwa saat saksi bertemu dengan terdakwa tersebut, saksi tidak memperhatikan apakah terdakwa masih gemuk atau tidak ;
- Bahwa sebelum kejadian, saksi memang tahu terdakwa gemuk dan saksi pernah tanyakan dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sekarang banyak makan ;
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh bu Cindra setelah sampai dirumah ;
- Bahwa selama terdakwa bekerja di rumah bu Cindra, menurut saksi perilaku terdakwa baik dan ramah ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuang bayi tersebut, tetapi kemudian saksi mendengar kalau yang membuang bayi adalah Terdakwa dan bayi tersebut adalah bayi terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa jalan dengan laki-laki ;
- Bahwa saksi mendapat informasi dari Bu Cindra kalau setelah dibawa ke Rumah Sakit, bayi tersebut meninggal ;
- Bahwa selama ini saksi mengenal terdakwa baik-baik saja, sayang dengan anak-anak sehingga saksi tidak menyangka terdakwa melakukan perbuatan membuang bayi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu ;
9. I GEDE YOGANTARA alias NGURANG LADUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tahun 2014 yang saksi kenal melalui BBM ;
- Bahwa saksi pernah bertemu langsung dengan Terdakwa dan saksi berpacaran dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi dan terdakwa pernah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali dalam satu hari ;
- Bahwa terdakwa berasal dari Karangasem dan saksi juga berasal dari Karangasem ;
- Bahwa saksi tahu terdakwa adalah pembantu rumah tangga di Denpasar ;
- Bahwa saksi sudah kenal dengan orangtua Terdakwa saat saksi main ke rumah Terdakwa di Karangasem ;
- Bahwa saksi pernah mengajak Terdakwa ke rumah saksi dan saksi mengajak terdakwa masuk ke kamar saksi. Dan sampai di dalam kamar saksi, saksi dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat melakukan hubungan suami istri tersebut, saksi dan terdakwa melakukan suka sama suka dan tidak ada paksaan. Setelah melakukan hubungan suami istri, saksi mengantar terdakwa kembali ke rumah orangtuanya ;
- Bahwa sebelum melakukan hubungan suami istri, saksi tidak ada merayu atau menjanjikan apa-apa pada terdakwa ;
- Bahwa setelah berhubungan suami istri tersebut, saksi tidak pernah lagi bertemu dengan Terdakwa tetapi masih berhubungan melalui media sosial BBM ;
- Bahwa sekitar satu bulan setelah saksi berhubungan suami istri dengan Terdakwa, terdakwa ada memberitahu saksi kalau terdakwa sudah terlambat datang bulan, dan saat itu saksi sampaikan kepada orangtua saksi kalau Terdakwa hamil dan saksi disuruh untuk menikahi Terdakwa. Kemudian saksi menghubungi Terdakwa agar terdakwa pulang ke Karangasem ;
- Bahwa setelah saksi tunggu-tunggu selama 3 bulan terdakwa tidak juga pulang ke Karangasem dan terdakwa juga tidak pernah lagi menghubungi saksi dan saksi juga sudah berusaha untuk menghubungi Terdakwa tetapi tidak bisa dihubungi, telpon dan SMS saksi tidak dibalas oleh terdakwa sehingga saksi tidak tahu apakah terdakwa benar-benar hamil atau tidak, saksi berpikir terdakwa bohong mengatakan kalau terdakwa hamil ;
- Bahwa kemudian saksi dihubungi oleh Polisi dan Polisi mengatakan kalau Terdakwa melahirkan membuang bayinya ;
- Bahwa saksi pernah memberikan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- untuk biaya mengeluarkan bayi dari Rumah Sakit ;
- Bahwa waktu saksi berkenalan dengan terdakwa, saksi tidak tahu berapa umur Terdakwa ;
- Bahwa setelah Terdakwa mengatakan kalau terdakwa hamil, saksi tidak ada mengatakan apakah terdakwa mau dimadu atau tidak , saksi hanya mengatakan jaga kehamilannya baik-baik ;
- Bahwa saksi tidak ada menjanjikan apa-apa saat melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, kami melakukan atas dasar suka sama suka ;
- Bahwa keluarga saksi sudah melakukan upacara untuk bayinya yang dikubur di Denpasar ;
- Bahwa saksi tidak bisa lagi menikah dengan Terdakwa karena terdakwa sudah melakukan pembunuhan bayinya ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan kalau saksi ada mengatakan kepada terdakwa apakah mau dimadu kalau tidak mau dimadu tidak usah menikah dengannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, Sp.F.DFM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa AHLI adalah Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah sejak tahun 2009 ;
- Bahwa AHLI pernah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang bayi berjenis kelamin laki-laki berdasarkan permintaan Polisi pada tanggal 5 April 2016 ;
- Bahwa pada saat AHLI periksa, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban ditemukan 17 luka-luka :luka-luka pada kepala atas telingan mata kanan kelopak atas dan bawah hidung, dagu, leher, dada, punggung, bokong, tungkai atas kiri sisi luar dan telapak tangan kanan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.445/20/IV/2016/RSUDW tanggal 01 April 2016 dengan kesimpulan :
korban meninggal disebabkan oleh Syok hipovolemik + Hipotermi Berat + Anemia berat.
Dan perbuatan terdakwa yang tersebut diatas juga mengakibatkan korban bayi mengalami luka-luka pada tubuhnya , hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Nomor UK.01.15/IV.E.19/VER/146/2016 terhadap Jenasah tanggal 19 April 2016 dengan kesimpulan :
pada jenazah bayi laki-laki, cukup umur kandungan, ditemukan luka lecet, akibat kekerasan tumpul. Sedangkan luka lainnya sesuai dengan gigitan binatang yang terjadi pada saat korban masih hidup. Luka lecet pada punggung atas kiri, sesuai dengan luka akibat ujung jari. Pendarahan tepi pada leher sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul dengan kecepatan.;
- Bahwa AHLI menerangkan pada jenasah bayi laki-laki cukup umur kandungan ditemukan luka lecet akibat kekerasan tumpul (sesuai hasil VER no.UK.01.15/IV.E.19/VER/146 /2016 pada 4 s/d point 17 ) luka gigitan binatang ( sesuai hasil sesuai hasil VER no.UK.01.15/IV.E.19/VER/146 /2016 pada point 17 poin 1 sampai 3 ), pendarahan tepi pada leher akibat kekerasan tumpul dengan kecepatan (sesuai dengan hasil VER No.:UK.01.15/IV.E.19/VER/146/2016 point 9) ;
- Bahwa AHLI juga menjelaskan luka lecet akibat kekerasan tumpul yang ditemukan pada bagian punggung yang bergerombol atau saling berdekatan (poin 11,12,13,14,15 dalam visum et revertum) adalah luka yang menandakan luka-luka tersebut terjadi pada waktu bersamaan, dan terjadinya luka-luka dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan luka yang terjadi pada keadaan tubuh korban bergerak mengenai benda tumpul dan sesuai dengan berat bayi 3,3 Kilo gram diperkirakan bayi tersebut dilempar dari ketinggian kurang lebih 3 (tiga) meter di alas yang keras;
- Bahwa AHLI menjelaskan pada tubuh korban ada pendarahan tepi pada leher akibat kekerasan benda tumpul dengan kecepatan (VER No.:UK.01.15/IV.E.19/VER/146/2016 point 9) maksudnya adalah pendarahan tepi adalah suatu pendarahan yang terjadi karena aliran darah yang berhenti secara mendadak akibat penekanan benda tumpul sehingga pendarahan tepi sesuai dengan bentuk benda tumpul penyebabnya, pada korban ditemukan pendarahan tepi berupa 2 buah garis sejajar dengan kulit yang normal diantaranya berjarak satu sentimeter. dari gambaran luka ini dapat diperkirakan benda penyebabnya berupa benda tumpul yang memanjang dengan lebar satu sentimeter.
- Bahwa pada mayat bayi tali pusar telah terputus dan di punggung atas kiri korban ditemukan luka-luka berbentuk bulan sabit, identik dengan akibat luka ujung jari;
- Bahwa menurut AHLI penyebab kematian korban sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :445/20/IV/2016/RUDW tanggal 1 April 2016 dari RSUD Wangaya Kota Denpasar, pada saat ditangani bayi masih hidup dengan kondisi pucat dan tidak menangis, serta nafas satu-satu yang mana setelah dilakukan tindakan medic selama 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit akhirnya bayi tersebut meninggal yang disebabkan Syok Hipovolemik +Hipotermi berat + Anemia Berat;
- Bahwa syok Hipovolemik adalah syok sekunder adalah keadaan dimana aliran darah berkurang karena volumena kurang, disebabkan oleh asupan cairan yang kurang masuk kedalam tubuh. Hipotemi berat adalah keadaan dimana suhu tubuh korban sudah berada dibawah 36,5 derajat celcius dan pusat pengaturan tubuh dibatang otak tidak dapat berfungsi. Anemia Berat adalah keadaan dimana kadar pigmen darah rendah sehingga tidak mampu berfungsi mengangkut oksigen secara optimal;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah melahirkan seorang laki-laki, pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 00.00 Wita di dalam kamar mandi tamu di rumah majikan terdakwa di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara ;
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara sejak 2 tahun lalu ;
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 April 2016 sore harinya terdakwa merasa perut mules dan sakit tetapi sakit kemudian hilang lagi. Kemudian pada sekitar jam 23.00 Wita perut terdakwa sakit sekali seperti hendak akan buang air besar lalu terdakwa pergi ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi tamu, terdakwa duduk di kloset dalam keadaan sakit perut dan saat mengejan keluar kepala bayi dari Vagina terdakwa kemudian terdakwa kaget dan diam selanjutnya terdakwa dengan memegang kepala bayi tersebut lalu menariknya keluar sampai tali pusatnya terputus ;
- Bahwa setelah bayi berada di luar, terdakwa melihat dari vagina terdakwa keluar gumpalan darah dan ari-ari dan langsung masuk ke dalam kloset ;
- Bahwa terdakwa kemudian sambil memegang bayi tersebut dan masih dalam keadaan duduk di kloset, terdakwa mencekik leher bayi supaya tidak bergerak-gerak.
- Bahwa setelah mecekik leher bayi tersebut terdakwa langsung berdiri memakai celananya sambil menggendong bayinya keluar dari kamar mandi dan terdakwa melihat ada tas plastik sampah warna putih yang digantung didekat mesin cuci, kemudian terdakwa mengambil tas plastik warna putih tersebut kemudian masuk kembali ke dalam kamar mandi lalu terdakwa dengan menggendong bayi tersebut terdakwa duduk kembali duduk di kloset menaruh tas plastik warna putih tersebut di lantai sebelah kiri terdakwa ;
- Bahwa terdakwa melihat ada tali plastik warna hitam di dalam kresek putih tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa mau ikatkan ke leher bayi sekali supaya bayi tidak bersuara tetapi kemudian tali plastik tersebut terdakwa lepas kembali dari leher bayi
- Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan bayi tersebut kedalam tas kresek putih tersebut dengan posisi kepala bayi diluar tas plastik warna putih terdakwa mengikatkan bayi tersebut menggunakan ujung tali tas plastik warna putih tersebut.
- Bahwa setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar mandi sambil menggendong bayi dan terdakwa keluar dari pintu kecil berjalan kearah tanah kosong yang ada di depan rumah, sesampainya di perbatasan tanah kosong tersebut tepatnya di atas pondasi beton terdakwa membuang bayi dengan cara melempar bayi yang terbungkus tas plastik warna putih kearah bawah ke sawah yang ada genangan airnya;
- Bahwa setelah melempar bayi tersebut, terdakwa masuk kedalam rumah, setelah sampai dihalaman rumah terdakwa sempat berhenti dan berdiri didepan pintu gerbang untuk memastikan apakah bayi tersebut menangis atau tidak ;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil pembalut serta baju ganti kemudian kembali lagi ke kamar mandi untuk membersihkan darah diatas kloset dan mandi kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan tidur ;
- Bahwa terdakwa baru sadar dan mengetahui kalau terdakwa hamil sekitar 3 bulan lalu karena terdakwa tidak datang bulan dan ada yang bergerak-gerak di dalam perut Terdakwa ;
- Bahwa sebelum terdakwa sadar kalau terdakwa hamil, terdakwa masih keluar darah tetapi sedikit / plek-plek saja ;
- Bahwa saat terdakwa membuang bayi tersebut, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup ;
- Bahwa saat lahir, bayi tersebut menangis tetapi pelan dan karena takut dan panik maka terdakwa mencekik leher bayi tersebut supaya tidak menangis dan tidak bergerak-gerak ;
- Bahwa saat ditemukan oleh Polisi bayi tersebut juga masih hidup dan saat di bawa ke Rumah Sakit bayi tersebut juga masih hidup. Setelah di Rumah Sakit baru terdakwa mendengar kalau bayi tersebut meninggal dunia ;
- Bahwa terdakwa melakukan mencekik leher bayi dan membuangnya karena terdakwa takut dan panik ketahuan majikan dan orangtua Terdakwa kalau terdakwa melahirkan ;
- Bahwa Terdakwa pernah melakukan hubungan badan dengan pacar terdakwa bernama NGURAH LADUNG asal Karangasem ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengatakan kepada orangtua kalau terdakwa hamil karena pacar terdakwa mengatakan akan memadu Terdakwa apabila menikah dengannya ;
- Bahwa Terdakwa sudah mengatakan kepada pacar terdakwa kalau terdakwa hamil tetapi pacar terdakwa mengatakan apakah mau di madu apabila menikah dengannya dan kalau tidak mau dimadu tidak usah menikah dengannya ;
- Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan membuang bayi karena orangtua terdakwa mengatakan kalau saja terdakwa mau jujur kalau terdakwa hamil maka orangtua terdakwa bersedia mengasuh dan merawat anak terdakwa ;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan panik, takut dan bingung, karena sebelumnya terdakwa tidak tahu kalau saat itu terdakwa akan melahirkan karena terdakwa tidak mengetahui tanda-tanda orang yang akan melahirkan ;
- Bahwa terdakwa ada rencana untuk menyampaikan kepada majikan terdakwa kalau terdakwa hamil akan tetapi sebelum terdakwa mengatakannya terdakwa sudah melahirkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) sebagai berikut ;
1. N. ARINDRI DANGKUA, M.Psi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah psikolog dan ahli dibidang klinis dan psikologi ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan metode wawancara / tanya jawab dan observasi di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dengan wawancara didapat hasil kalau terdakwa melakukan perbuatan mencekik dan kemudian membuang yang baru dilahirkannya karena terdakwa panik, bingung dan takut serta dalam keadaan pikiran kosong sehingga terdakwa hanya berpikir bagaimana menghilangkan bayi itu secepatnya / segera agar tidak ketahuan orang lain ;
- Bahw terdakwa adalah perilaku orang yang tertutup dan terdakwa tidak mau menceritakan apa yang dilakukannya dan mengapa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut. Terdakwa hanya menangis saat saksi tanya apa alasan terdakwa mencekik dan membuang bayinya ;
- Bahwa terdakwa mengatakan kalau sebelumnya dirinya tidak tahu kalau terdakwa hamil dan baru mengetahu kalau dirinya hamil karena ada yang bergerak-gerak di dalam perut terdakwa ;
- Bahwa terdakwa sudah ada rencana untuk menceritakan apa yang dialaminya / hamil kepada orangtua dan majikannya akan tetapi belum sempat terdakwa menceritakan terdakwa sudah keburu melahirkan ;
- Bahwa terdakwa juga menceritakan pernah melakukan hubungan badan dengan pacar terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dirinya hamil, karena sebelumnya terdakwa masih mengalami plek-plek sehingga tidak mengira dirinya hamil
- Bahwa pacar terdakwa mengetahui kehamilan terdakwa dan karena malu sehingga terdakwa tidak menceritakan kepada oranglain termasuk orangtua dan majikan terdakwa ;
- Bahwa setelah terdakwa mengatakan kepada pacarnya kalau terdakwa hamil, pacar terdakwa mengatakan kalau dia sudah punya pacar lain dan mengatakan apakah terdakwa siap di poligami, kalau terdakwa tidak mau dipoligami tidak usah menikah dengan saya sehingga terdakwa takut dan malu ;
- Bahwa terdakwa mengatakan melahirkan bayi dalam kondiri normal dan lengkap ;
- Bahwa Terdakwa semakin merasa menyesal telah melakukan perbuatan mencekik dan membuang bayi karena orangtua terdakwa mengatakan kalau saja terdakwa jujur mengakui kalau terdakwa hamil maka orangtua terdakwa bersedia mengasuh dan merawat dan membesarkan anak terdakwa ;
- Bahwa terdakwa terlihat sangat menyesali perbuatannya ;
- Bahwa terdakwa bukan termasuk psikopat karena psikopat bersikap biasa saja tanpa ada rasa penyesalan atas perbuatannya sedangkan terdakwa menyesali apa yang sudah dilakukannya ;
- Bahwa dari hasil wawancara, terdakwa dalam keadaan situasi stres dan panik serta tidak adanya pengetahuan mengenai kehamilan dan melahirkan sehingga saat tiba waktu melahirkan terdakwa sangat kaget, terkejut, panik dan respon nya adalah bagaimana segera menghilangkan bayi tersebut ;
- Bahwa rasa panik terdakwa muncul karena saat itu terdakwa hanya merasa ingin buang air ternyata melahirkan bayi sehingga terdakwa panik
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah muda
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah
1 (satu) buah celana dalam warna krem
1 (satu) buah baju kaos wanita warna merah
1 (satu) buah Hp. Merk Advance warna putih Gold
1 (satu) buah tas plastik warna putih.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan ;
Terhadap anak mengakibatkan anak mati
Yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri
Add.1. unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana unsur setiap orang ditujukan kepada siapa saja yakni subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang akan dimintai pertanggungan jawab terhadap perbuatan-perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum in casu perbuatan pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; walaupun setiap orang yang dirumuskan dalam rumusan perbuatan pidana dalam peraturan perundangan-undangan bukan merupakan unsur melainkan subyek suatu tindak pidana, tetapi penting dibuktikan untuk menghindari kesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang yang bernama NI KADEK YOSI WIRIANI sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian menurut hukum terdakwa masuk dalam pengertian kelompok orang perorangan (pribadi) yang secara lahiriah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu bagi dirinya ataupun orang lain serta sehat jasmani ran rohani maka terdakwa adalah subyek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal ini tidak terjadi kesalahan / kekeliruan tentang orang (error in persona) dalam arti terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini adalah orang atau pelaku tindak pidana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya maka oleh karena itu Majelis berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Add.2 Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut bersifat alternatif oleh karenanya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap telah memenuhi seluruh unsur-unsur ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut bersifat alternatif, maka memberikan keleluasaan bagai Majelis Hakim untuk mempertimbangkan salah satu unsurnya yang paling tepat dan terbukti ada dalam perkara aquo yang didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur orang yang melakukan adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa didapat fakta kalau Terdakwa pernah melahirkan seorang bayi laki-laki, pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 00.00 Wita di dalam kamar mandi tamu di rumah majikan terdakwa di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 April 2016 sore harinya terdakwa merasa perut mules dan sakit tetapi sakit kemudian hilang lagi. Kemudian pada sekitar jam 23.00 Wita perut terdakwa sakit sekali seperti hendak akan buang air besar lalu terdakwa pergi ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi tamu, terdakwa duduk di kloset dalam keadaan sakit perut dan saat mengejan keluar kepala bayi dari Vagina terdakwa kemudian terdakwa kaget dan diam selanjutnya terdakwa dengan memegang kepala bayi tersebut lalu menariknya keluar sampai tali pusatnya terputus ;
Bahwa setelah bayi berada di luar, terdakwa kemudian sambil memegang bayi tersebut dan masih dalam keadaan duduk di kloset, terdakwa mencekik leher bayi supaya tidak bergerak-gerak.
Bahwa setelah mencekik leher bayi tersebut terdakwa langsung berdiri memakai celananya sambil menggendong bayinya keluar dari kamar mandi dan terdakwa melihat ada tas plastik sampah warna putih yang digantung didekat mesin cuci, kemudian terdakwa mengambil tas plastik warna putih tersebut kemudian masuk kembali ke dalam kamar mandi lalu terdakwa dengan menggendong bayi tersebut terdakwa duduk kembali duduk di kloset menaruh tas plastik warna putih tersebut di lantai sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan bayi tersebut kedalam tas kresek putih tersebut dengan posisi kepala bayi diluar tas plastik warna putih terdakwa mengikatkan bayi tersebut menggunakan ujung tali tas plastik warna putih tersebut.
Bahwa setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar mandi sambil menggendong bayi dan terdakwa keluar dari pintu kecil berjalan kearah tanah kosong yang ada di depan rumah, sesampainya di perbatasan tanah kosong tersebut tepatnya di atas pondasi beton terdakwa membuang bayi dengan cara melempar bayi yang terbungkus tas plastik warna putih kearah bawah ke sawah yang ada genangan airnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Add.3 Unsur terhadap anak yang mengakibatkan anak mati
Menimbang, bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa perkataan Nyawa disinonimkan dengan “Jiwa” kata Nyawa dalam kamus besar Bahsa Indonesia adalaj “Pemberi hidup, Jiwa, roh, sedangkan Jiwa artinya roh manusia (yang ada dalam tubuh yang menyebabkan hidup), seluruh kehidupan bathin manusia” ;
Bahwa Leden Marpaung, SH., dalam bukunya berjudul “Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh” menyatakan bahwa pengertian Nyawa” dimaksudkan adalah yang menyebabkan kehidupan pada manusia, menghilangkan nyawaberarti menghilangkan kehidupan manusia…. Dan seterusnya ;
Bahwa hilangnya nyawa dalam unsur ini, merupakan akibat dari perbuatan itu, hilangnya nyawa ini tidak perlu terjadi segera, tetapi dapat timbul kemudian, untuk dapat dikatakanmenghilangkan Jiwa/nyawa orang lain seseorang harus melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan hilangnya jiwa /nyawa ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pengertian tersebut, kemudian apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang intinya bahwa akibat dari pada perbuatan Terdakwa terhadap korban yang adalah seorang bayi yang baru saja dilahirkan oleh Terdakwa sebagaimana telah diuraikan pada unsur ad.2 tersebut diatas, menyebabkan korban seorang bayi laki-laki yang lahir pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 00.00 Wita meninggal dunia, sebagaimana diperkuat dengan :
Visum Et Repertum No.445/20/IV/2016/RSUDW tanggal 01 April 2016 dengan kesimpulan :
korban meninggal disebabkan oleh Syok hipovolemik + Hipotermi Berat + Anemia berat.
Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Nomor UK.01.15/IV.E.19/VER/146/2016 terhadap Jenasah tanggal 19 April 2016 dengan kesimpulan :
pada jenazah bayi laki-laki, cukup umur kandungan, ditemukan luka lecet, akibat kekerasan tumpul. Sedangkan luka lainnya sesuai dengan gigitan binatang yang terjadi pada saat korban masih hidup. Luka lecet pada punggung atas kiri, sesuai dengan luka akibat ujung jari. Pendarahan tepi pada leher sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul dengan kecepatan.;
- VER no.UK.01.15/IV.E.19/VER/146 /2016 pada 4 s/d point 17 ) luka gigitan binatang ( sesuai hasil sesuai hasil VER no.UK.01.15/IV.E.19/VER/146 /2016 pada point 17 poin 1 sampai 3 ), pendarahan tepi pada leher akibat kekerasan tumpul dengan kecepatan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang demikian, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Add.4 Unsur yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri.
Menimbang, bahwa anak atau bayi yang telah dilahirkan oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 00.00 Wita yang kemudian dibuang oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bayi tersebut oleh para saksi I MADE BADERA, NI NYOMAN GANDRI dan SANG AYU MADE WIDYADNYANI ditemukan di sawah milik saksi I MADE BADERA yang ada genangan air di depan rumah di Jalan Sentanu III Gang I Nomor 79 Denpasar Utara pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 08.00 Wita;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan DNA didapat fakta hukum memang benar bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI selaku ibunya dan saksi I GEDE YOGANTARA Als. NGURAH LADUNG sesuai dengan hasil pemeriksaan DNA yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran Kesehatan POLRI Nomor R/16057/V/2016/Lab.DNA tanggal 12 Mei 2016.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang demikian, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah terbukti Majelis berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim menyatakan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan ( vrijspraak ), dapat Majelis pertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yang tentunya bersesuaian dengan rasa keadilan ;
Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan memohon kepada majelis agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan ( vrijspraak ) karena berdasarkan uraian-uraian yang sudah Majelis pertimbangkan tersebut diatas, dimana unsur-unsur dari dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah dapat Majelis buktikan sehingga dapat dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah muda
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah
1 (satu) buah celana dalam warna krem
1 (satu) buah baju kaos wanita warna merah
1 (satu) buah Hp. Merk Advance warna putih Gold
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan adalah milik Terdakwa maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) buah tas plastik warna putih.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan kematian pada anak kandungnya ;
Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang mengakibatkan kematian padahal seharusnya sebagai seorang ibu Terdakwa-lah yang harus melindungi dan mengasuh anaknya dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannnya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan ;
Terdakwa masih berusia muda, masih dapat diharapkan untuk menjadi seorang ibu yang dapat berlaku baik dan bertanggung jawab terhadap anak-anak yang kelak akan dilahirkannya nanti ;
Mengingat Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta ketantuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menyatakan terdakwa NI KADEK YOSI WIRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah muda
1 (satu) buah celana panjang motif bunga-bunga warna merah
1 (satu) buah celana dalam warna krem
1 (satu) buah baju kaos wanita warna merah
1 (satu) buah Hp. Merk Advance warna putih Gold
Semuanya dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) buah tas plastik warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara Rp.2.000,-- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 26 September 2016, oleh kami I Gde Ginarsa, SH sebagai Hakim Ketua, Ni Made Purnami, SH, MH dan I Ketut Suarta, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : KAMIS, tanggal 29 SEPTEMBER 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Lien Herlinawati, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh I Gusti Ngurah Wirayoga, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
Hakim-hakim Anggota , Hakim Ketua,
Ni Made Purnami, SH, MH I Gde Ginarsa, SH
I Ketut Suarta, SH, MH
Panitera Pengganti:
Lien Herlinawati, SH
CATATAN :
Dicatat disini bahwa pada hari ini Kamis tanggal 29 September 2016, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 501/Pid.Sus/2016/PN.Dps tanggal 29 September 2016 ;
Panitera Pengganti,
Lien Herlinawati, SH