505/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa JUPRI ANGGI alias ANGGI bin SUDIRMAN
1. Menyatakan Terdakwa JUPRI ANGGI alias ANGGI bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) helai celana dalam warna kuning dengan motif gambar kartun tanpa merk; ï€ 1 (satu) helai bra (BH) warna ungu dengan bordiran motif bunga di bagian depan tanpa merk; ï€ 1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan panjang dengan tulisan MY TRIP MY ADVENTURE di bagian depan merk GRS 19; ï€ 1 (satu) helai celana training warna hitam kombinasi merah dengan les putih tanpa merk; ï€ 1 (satu) helai jilbab segi empat warna abu-abu tanpa merk Dikembalikan kepada Saksi AYU RATNASARI Als AYU Binti YAYAT HIDAYAT; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | JUPRI ANGGI alias ANGGI bin SUDIRMAN; |
| Tempat Lahir | : | Rantau Bakung; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 19Tahun /28 Maret 1998; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Raya Rantau Bakung RT/RW 008/004 Kel. Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas di PT. Tesso Indah. |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 9 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 8 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 9 Desember 2017 sampai dengan tanggal 6 Januari 2018;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh YENNY DARWIS, SH., dan WILLENDRA IRWANTO,SH.MH., Penasehat Hukum pada Advokat / Konsultan Hukum “Sahabat Keadilan Asociates” berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, No. 505/Pen.Pid/BH/2017/PN.Rgt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwaJUPRI ANGGI Als ANGGI Bin SUDIRMANpada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengatyang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana"dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi saksi AYU RATNA SARI melalui SMS untuk janjian bertemu pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Kemudian sepulang sekolah saksi AYU pergi menemui terdakwa di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Kemudian setelah bertemu, terdakwa mengajak saksi AYU pergi dari Taman Ruang Terbuka Hijau karena takut akan ada razia, terdakwa pun menyuruh saksi AYU untuk mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor saksi AYU menuju daerah Pekan Heran.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi AYU meminta untuk diantarkan pulang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan belum puas bertemu dengan saksi AYU. Kemudian terdakwa mengajak saksi AYU menuju Desa Rambahan ke tempat terdakwa biasa berkumpul dengan teman-teman terdakwa hingga pukul 23.00 Wib. Merasa sudah sangat malam, saksi AYU pun kembali meminta diantarkan pulang kepada terdakwa karena saksi AYU tidak tahu jalan pulang, namun bukannya diantar pulang terdakwa malah membawa saksi AYU ke rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi AYU langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan duduk di atas kasur sedangkan terdakwa berbaring di samping saksi. Kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi AYU menghadap kearah terdakwa dan mencium pipi serta kening saksi AYU, selain itu dengan menggunakan tangan, terdakwa juga meraba dan meremas-remas payudara saksi AYU, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi AYU “Yu bersetubuh yok” namun saksi AYU menolak ajakan terdakwa, tetapi terdakwa kemudian membujuk saksi AYU dengan berkata “Ngapa tak mau, takut hamil ya ? tenang aja, kalo Ayu hamil aku tanggung jawab kok” mendengar hal tersebut saksi pun mengiyakan ajakan terdakwa. Kemudian terdakwa duduk di dekat kaki saksi AYU dan mengangkat kedua kaki saksi dan meletakkan kaki kanan saksi di atas bahu kiri terdakwa dan kaki kiri saksi di atas bahu kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik celana serta celana dalam saksi hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dari dalam celana dan memasukkan alat kemaluan tersebut ke dalam lubang kemaluan saksi kemudian terdakwa maju mundurkan alat kemaluan terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dan menumpahkan cairan sperma di atas perut saksi.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi masih berusia 16 (enam belas) tahun atau masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA, yang mana tidak boleh untuk disetubuhi.
Berdasarkan Visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/11.825 tanggal 30 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. ALVILUSIA, Sp.OG selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat telah melakukan visum terhadap AYU RATNA SARI dengan hasil pemeriksaan pada Rectal Taucher tampak luka robek di sekeliling selaput dara sampai ke dasar erosi negatif, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul lama pada selaput dara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JUPRI ANGGI Als ANGGI Bin SUDIRMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi saksi AYU RATNA SARI melalui SMS untuk janjian bertemu pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Kemudian sepulang sekolah saksi AYU pergi menemui terdakwa di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Kemudian setelah bertemu, terdakwa mengajak saksi AYU pergi dari Taman Ruang Terbuka Hijau karena takut akan ada razia, terdakwa pun menyuruh saksi AYU untuk mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor saksi AYU menuju daerah Pekan Heran.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi AYU meminta untuk diantarkan pulang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan belum puas bertemu dengan saksi AYU. Kemudian terdakwa mengajak saksi AYU menuju Desa Rambahan ke tempat terdakwa biasa berkumpul dengan teman-teman terdakwa hingga pukul 23.00 Wib. Merasa sudah sangat malam, saksi AYU pun kembali meminta diantarkan pulang kepada terdakwa karena saksi AYU tidak tahu jalan pulang, namun bukannya diantar pulang terdakwa malah membawa saksi AYU ke rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi AYU langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan duduk di atas kasur sedangkan terdakwa berbaring di samping saksi. Kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi AYU menghadap kearah terdakwa dan mencium pipi serta kening saksi AYU, selain itu dengan menggunakan tangan, terdakwa juga meraba dan meremas-remas payudara saksi AYU, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi AYU “Yu bersetubuh yok” namun saksi AYU menolak ajakan terdakwa.
Berdasarkan Visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/11.825 tanggal 30 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. ALVILUSIA, Sp.OG selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat telah melakukan visum terhadap AYU RATNA SARI dengan hasil pemeriksaan pada Rectal Taucher tampak luka robek di sekeliling selaput dara sampai ke dasar erosi negatif, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul lama pada selaput dara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah sebagai berikut:
SaksiASMANAH alias AAS binti ASBUN, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan:
Bahwa telah terjadi perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap keponakan saksi yakni Saksi Ayu Ratna Sari pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib saksi AYU RATNA SARI belum pulang ke rumah seperti biasanya. Hingga akhirnya saksi bersama saksi ASMANAH mencari saksi AYU ke sekolah hingga ke rumah teman-teman saksi AYU namun tidak ketemu. Kemudian pagi harinya hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 kembali mencari saksi AYU bersama dengan saksi ASMANAH dan menghubungi wali kelas saksi AYU yang akhirnya saksi mengetahui bahwa saksi AYU pergi dengan terdakwa. Selanjutnya saksi bersama saksi ASMANAH pergi menuju rumah terdakwa di daerah Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu kemudian sesampainya di rumah terdakwa, ayah terdakwa bertanya kepada saksi “Ada apa ini” dijawab oleh saksi “Ini saya jemput anak saya di sini” dijawab kembali oleh ayah terdakwa “Loh saya juga tidak tahu kalau di sini ada perempuan, kalo saya tahu pasti sudah saya usir suruh pulang dari semalam, saya juga tak tahu kalau ibu tidak rebut di sini”. Selanjutnya saksi bersama keluarga terdakwa berunding dan diketahui bahwa saksi AYU RATNA SARI sudah disetubuhi oleh terdakwa, keluarga terdakwa pun berniat menikahkan saksi AYU dengan terdakwa dan meminta diberi waktu selama 10 (sepuluh) hari atau setahun namun ayah saksi AYU RATNA SARI yaitu saksi YAYAT HIDAYAT tidak bersedia dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi.
Bahwa menurut pengakuan saksi AYU RATNA SARI, terdakwa menyetubuhi saksi AYU sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi AYU RATNA SARI masih berusia 16 (enam belas) tahun yaitu kelahiran tanggal 11 Februari 2001 dan masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA);
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiASNAWI bin MARSAD, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan:
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa telah terjadi perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap keponakan saksi yakni Saksi Ayu Ratna Sari pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib saksi AYU RATNA SARI belum pulang ke rumah seperti biasanya. Hingga akhirnya saksi bersama saksi ASMANAH mencari saksi AYU ke sekolah hingga ke rumah teman-teman saksi AYU namun tidak ketemu. Kemudian pagi harinya hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 kembali mencari saksi AYU bersama dengan saksi ASMANAH dan menghubungi wali kelas saksi AYU yang akhirnya saksi mengetahui bahwa saksi AYU pergi dengan terdakwa. Selanjutnya saksi bersama saksi ASMANAH pergi menuju rumah terdakwa di daerah Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu kemudian sesampainya di rumah terdakwa, ayah terdakwa bertanya kepada saksi “Ada apa ini” dijawab oleh saksi “Ini saya jemput anak saya di sini” dijawab kembali oleh ayah terdakwa “Loh saya juga tidak tahu kalau di sini ada perempuan, kalo saya tahu pasti sudah saya usir suruh pulang dari semalam, saya juga tak tahu kalau ibu tidak rebut di sini”. Selanjutnya saksi bersama keluarga terdakwa berunding dan diketahui bahwa saksi AYU RATNA SARI sudah disetubuhi oleh terdakwa, keluarga terdakwa pun berniat menikahkan saksi AYU dengan terdakwa dan meminta diberi waktu selama 10 (sepuluh) hari atau setahun namun ayah saksi AYU RATNA SARI yaitu saksi YAYAT HIDAYAT tidak bersedia dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi.
Bahwa menurut pengakuan saksi AYU RATNA SARI, terdakwa menyetubuhi saksi AYU sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi AYU RATNA SARI masih berusia 16 (enam belas) tahun yaitu kelahiran tanggal 11 Februari 2001 dan masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA);
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiAYU RATNA SARI alias AYU binti YAYAT HIDAYAT,tanpa disumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
BahwaSaksi telah disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 wib di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa terdakwa ada membujuk saksi dengan mengatakan “tenang aja nanti kalau ayu hamil aku akan bertanggung jawab” karena saksi percaya dengan perkataan terdakwa maka saksi setuju untuk berhubungan badan dengan terdakwa
Bahwapada awalnya terdakwa menghubungi Saksi melalui SMS untuk janjian bertemu pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, Saksi meminta untuk diantarkan pulang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan belum puas bertemu dengan saksi. Kemudian terdakwa mengajak saksi menuju Desa Rambahan ke tempat terdakwa biasa berkumpul dengan teman-teman terdakwa hingga pukul 23.00 Wib. Merasa sudah sangat malam, saksi pun kembali meminta diantarkan pulang kepada terdakwa karena saksi tidak tahu jalan pulang, namun bukannya diantar pulang terdakwa malah membawa saksi ke rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan duduk di atas kasur sedangkan terdakwa berbaring di samping saksi. Kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi menghadap kearah terdakwa dan mencium pipi serta kening saksi, selain itu dengan menggunakan tangan, terdakwa juga meraba dan meremas-remas payudara saksi, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi “Yu bersetubuh yok” namun saksi menolak ajakan terdakwa, tetapi terdakwa kemudian membujuk saksi dengan berkata “Ngapa tak mau, takut hamil ya ? tenang aja, kalo Ayu hamil aku tanggung jawab kok” mendengar hal tersebut saksi pun mengiyakan ajakan terdakwa. Kemudian terdakwa duduk di dekat kaki saksi dan mengangkat kedua kaki saksi dan meletakkan kaki kanan saksi di atas bahu kiri terdakwa dan kaki kiri saksi di atas bahu kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik celana serta celana dalam saksi hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dari dalam celana dan memasukkan alat kemaluan tersebut ke dalam lubang kemaluan saksi kemudian terdakwa maju mundurkan alat kemaluan terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dan menumpahkan cairan sperma di atas perut saksi.
Bahwa pada saat itu saksi masih berusia 16 (enam belas) tahun atau masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA, yang mana tidak boleh untuk disetubuh;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena kasus persetubuhan terhadap anak;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi Saksi Ayu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 wib di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi AYU RATNA SARI melalui SMS untuk janjian bertemu pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi AYU meminta untuk diantarkan pulang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan belum puas bertemu dengan saksi AYU;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi AYU menuju Desa Rambahan ke tempat terdakwa biasa berkumpul dengan teman-teman terdakwa hingga pukul 23.00 Wib. Merasa sudah sangat malam, saksi AYU pun kembali meminta diantarkan pulang kepada terdakwa karena saksi AYU tidak tahu jalan pulang, namun bukannya diantar pulang terdakwa malah membawa saksi AYU ke rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi AYU langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan duduk di atas kasur sedangkan terdakwa berbaring di samping saksi. Kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi AYU menghadap kearah terdakwa dan mencium pipi serta kening saksi AYU, selain itu dengan menggunakan tangan, terdakwa juga meraba dan meremas-remas payudara saksi AYU, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi AYU “Yu bersetubuh yok” namun saksi AYU menolak ajakan terdakwa, tetapi terdakwa kemudian membujuk saksi AYU dengan berkata “Ngapa tak mau, takut hamil ya ? tenang aja, kalo Ayu hamil aku tanggung jawab kok” mendengar hal tersebut saksi pun mengiyakan ajakan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa duduk di dekat kaki saksi AYU dan mengangkat kedua kaki saksi AYU dan meletakkan kaki kanan saksi AYU di atas bahu kiri terdakwa dan kaki kiri saksi AYU di atas bahu kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik celana serta celana dalam saksi AYU hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dari dalam celana dan memasukkan alat kemaluan tersebut ke dalam lubang kemaluan saksi AYU kemudian terdakwa maju mundurkan alat kemaluan terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dan menumpahkan cairan sperma di atas perut saksi AYU.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana dalam warna kuning dengan motif gambar kartun tanpa merk;
1 (satu) helai bra (BH) warna ungu dengan bordiran motif bunga di bagian depan tanpa merk;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan panjang dengan tulisan MY TRIP MY ADVENTURE di bagian depan merk GRS 19;
1 (satu) helai celana training warna hitam kombinasi merah dengan les putih tanpa merk;
1 (satu) helai jilbab segi empat warna abu-abu tanpa merk;
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan ia terdakwa JUPRI ANGGI Als ANGGI Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Setiaporang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUPRI ANGGI Als ANGGI Bin SUDIRMAN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JUPRI ANGGI Als ANGGI Bin SUDIRMAN sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana dalam warna kuning dengan motif gambar kartun tanpa merk;
1 (satu) helai bra (BH) warna ungu dengan bordiran motif bunga di bagian depan tanpa merk;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan panjang dengan tulisan MY TRIP MY ADVENTURE di bagian depan merk GRS 19;
1 (satu) helai celana training warna hitam kombinasi merah dengan les putih tanpa merk;
1 (satu) helai jilbab segi empat warna abu-abu tanpa merk.
Dikembalikan kepada saksi AYU RATNASARI Als AYU Binti YAYAT HIDAYAT;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa telah menyetubuhi Saksi Ayu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 wib di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Bahwa benar,awalnya terdakwa menghubungi saksi AYU RATNA SARI melalui SMS untuk janjian bertemu pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi AYU meminta untuk diantarkan pulang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan belum puas bertemu dengan saksi AYU;
Bahwa benar,kemudian terdakwa mengajak saksi AYU menuju Desa Rambahan ke tempat terdakwa biasa berkumpul dengan teman-teman terdakwa hingga pukul 23.00 Wib. Merasa sudah sangat malam, saksi AYU pun kembali meminta diantarkan pulang kepada terdakwa karena saksi AYU tidak tahu jalan pulang, namun bukannya diantar pulang terdakwa malah membawa saksi AYU ke rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi AYU langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan duduk di atas kasur sedangkan terdakwa berbaring di samping saksi. Kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi AYU menghadap kearah terdakwa dan mencium pipi serta kening saksi AYU, selain itu dengan menggunakan tangan, terdakwa juga meraba dan meremas-remas payudara saksi AYU, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi AYU “Yu bersetubuh yok” namun saksi AYU menolak ajakan terdakwa, tetapi terdakwa kemudian membujuk saksi AYU dengan berkata “Ngapa tak mau, takut hamil ya ? tenang aja, kalo Ayu hamil aku tanggung jawab kok” mendengar hal tersebut saksi pun mengiyakan ajakan terdakwa;
Bahwa benar,selanjutnya terdakwa duduk di dekat kaki saksi AYU dan mengangkat kedua kaki saksi AYU dan meletakkan kaki kanan saksi AYU di atas bahu kiri terdakwa dan kaki kiri saksi AYU di atas bahu kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik celana serta celana dalam saksi AYU hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dari dalam celana dan memasukkan alat kemaluan tersebut ke dalam lubang kemaluan saksi AYU kemudian terdakwa maju mundurkan alat kemaluan terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dan menumpahkan cairan sperma di atas perut saksi AYU;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medic yang dituangkan dalam Visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/11.825 tanggal 30 Agustus 2017 dengan hasil pemeriksaan pada Rectal Taucher tampak luka robek di sekeliling selaput dara sampai ke dasar erosi negatif, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul lama pada selaput dara;
Bahwa benar, Saksi Ayu pada saat kejadian persetubuhan tersebut masih berusia 16 (enam belas) tahun dan masih tergolong dalam usia anak;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif merupakan dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Bahwa meskipun Dakwaan Alternatif memiliki beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Selanjutnya apabila jika salah satu Dakwaan dalam dakwaan Alternatif telah terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo, yaitu :
KESATU
Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka perbuatan para terdakwa haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dalam pasal dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umumadalah dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dan tepat untuk diterapkan pada perbuatan diri terdakwa;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis menilai pembuktian yang lebih tepat dan relevan adalah pembuktian Dakwaan Alternatif Kesatu yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur delik(bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa identitas terdakwayang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.; ----
Ad.2 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa kekerasan dapat didefenisikan segala sesuatu yang membuat orang lain tersiksa baik secara fisik, psikologis maupun mental;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancamam kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam merasa ketakukan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak si Pemaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tipu Muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah menggunakan cara-cara tertentu agar seseorang melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "persetubuhan" adalah peraduan atau hubungan kelamin antara pria dan wanita dengan cara memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita (vagina) sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa unsure tersebut diatas adalah bersifat alternative, sehingga apabila salah satu unsure terpenuhi, maka unsure a quo telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembuktian adanya atau tidaknya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akanpertimbangkan fakta-fakta hukum (Yuridis) yang terungkap didalam persidangan dan kondisi objektif yang ada pada saat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah menyetubuhi Saksi Ayu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 wib di rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Inhu yang awalnya bermula terdakwa menghubungi saksi AYU RATNA SARI melalui SMS untuk janjian bertemu pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi AYU meminta untuk diantarkan pulang kepada terdakwa namun terdakwa menolak dengan alasan belum puas bertemu dengan saksi AYU, kemudian terdakwa mengajak saksi AYU menuju Desa Rambahan ke tempat terdakwa biasa berkumpul dengan teman-teman terdakwa hingga pukul 23.00 Wib. Merasa sudah sangat malam, saksi AYU pun kembali meminta diantarkan pulang kepada terdakwa karena saksi AYU tidak tahu jalan pulang, namun bukannya diantar pulang terdakwa malah membawa saksi AYU ke rumah terdakwa di Desa Rantau Bakung. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi AYU langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan duduk di atas kasur sedangkan terdakwa berbaring di samping saksi. Kemudian terdakwa membaringkan tubuh saksi AYU menghadap kearah terdakwa dan mencium pipi serta kening saksi AYU, selain itu dengan menggunakan tangan, terdakwa juga meraba dan meremas-remas payudara saksi AYU, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi AYU “Yu bersetubuh yok” namun saksi AYU menolak ajakan terdakwa, tetapi terdakwa kemudian membujuk saksi AYU dengan berkata “Ngapa tak mau, takut hamil ya ? tenang aja, kalo Ayu hamil aku tanggung jawab kok” mendengar hal tersebut saksi pun mengiyakan ajakan terdakwa, selanjutnya terdakwa duduk di dekat kaki saksi AYU dan mengangkat kedua kaki saksi AYU dan meletakkan kaki kanan saksi AYU di atas bahu kiri terdakwa dan kaki kiri saksi AYU di atas bahu kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik celana serta celana dalam saksi AYU hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dari dalam celana dan memasukkan alat kemaluan tersebut ke dalam lubang kemaluan saksi AYU kemudian terdakwa maju mundurkan alat kemaluan terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dan menumpahkan cairan sperma di atas perut saksi AYU
Menimbang, bahwa untuk menguatkan delict-nya secara medis telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Natalia Destri Anggraini yang dibuat dalam Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa Visum er Repertum (VeR) adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP. Visum et Repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia yang menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang didalam bagian pemberitaan, yang karenanya dianggap sebagai pengganti barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/11.825 tanggal 30 Agustus 2017 dengan hasil pemeriksaan pada Rectal Taucher tampak luka robek di sekeliling selaput dara sampai ke dasar erosi negatif, dengan kesimpulan kesan trauma tumpul lama pada selaput dara;
Menimbang, bahwa adapun hasil Visum et Repertum yang dijadikan Bukti Petunjuk didalam perkara a quo uga dinilai dapat mendeskripsikan adanya akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Natalia Destri itu sendiri secara komprehensif;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Ayu memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa sampai mengeluarkan air mani (sperma) tersebut tersebut merupakan termasuk dalam doktrin atau rumusan delik persetubuhan, dan faktanya pula perbuatan tersebut dilakukan terhadap Saksi Ayu yang pada saat terjadinya perbuatan tersebut masih berusia 16 (enam belas) tahun yang masuk dalam kategori anak, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsure pasal dalam Dakwaan Kesatu telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa untuk dakwaan selebihnya tidak ada urgensinya lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkanketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Ayu mengalami truma secara psikologis;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUPRI ANGGI alias ANGGI bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana dalam warna kuning dengan motif gambar kartun tanpa merk;
1 (satu) helai bra (BH) warna ungu dengan bordiran motif bunga di bagian depan tanpa merk;
1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan panjang dengan tulisan MY TRIP MY ADVENTURE di bagian depan merk GRS 19;
1 (satu) helai celana training warna hitam kombinasi merah dengan les putih tanpa merk;
1 (satu) helai jilbab segi empat warna abu-abu tanpa merk
Dikembalikan kepada Saksi AYU RATNASARI Als AYU Binti YAYAT HIDAYAT;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari RABU, tanggal 6 DESEMBER 2017 oleh Kami PETRA JEANNY SIAHAAN. sebagai Ketua Majelis, MAHARANI D.MANULLANG, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, dibantu oleh ERISMAIYETI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh YOYOK SATRIO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan dihadapan Penasehat Hukum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, MAHARANI D.MANULLANG, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
ERISMAIYETI