4/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 4/PDT/2016/PT.BTN
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
1. H. DJAHIDI SADIRAN, beralamat di Komplek Tembong Indah Nomor 56 Rt. 002/001, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada Astiruddin Purba, S.H. Dkk Para Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di kantor Law Firm ASTIRUDDIN PURBA & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan H. Rean Raya Gg. H. Pekung Samid Rt/Rw 007/005 No. 69, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai sebagai Pembanding I semula Tergugat I; 2. ASEP MASKUR, beralamat di Lingkungan Cigebug Rt. 002/001, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II; L A W A N HENDRI WIBOWO, beralamat di Komplek Titan Arum Blok A1 No. 16 Rt. 001/013, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada Yoseph Haerudin, S.H Dkk, Para Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Law Firm HAERUDIN, RUKY & Partners, berkedudukan di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 3 No. 3, Tembong Indah Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 10 Juni 2015 Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg dengan perbaikan sekedar pada amar putusan poin 8 dan 10, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan SAH dan mempunyai kekuatan kekuatan hukum bahwa Akta Surat Kuasa dari Notaris Astrid Nur Mariska Yusuf, SH, M.Kn Nomor : 98 tanggal 19 Juni 2014 SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum/mengikat; 3. Menyatakan secara hukum bahwa : - Akta Jual Beli (AJB) No. 40/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 173/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4656/1997 tanggal 22-05-1997. - Akta Jual Beli (AJB) No. 42/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 175 /Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4658/1997 tanggal 29-12-1997. - Akta Jual Beli (AJB) No. 43/2014 atas Bidang tanah milik sertifikat No. 176/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4659/1997 tanggal 29-12-1997. - Akta Jual Beli (AJB) No. 45/2014 atas Bidang tanah milik bersertifikat No. 177/Banjarsari, seluas 1.255 M2 (Seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) terletak di Blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan semula berasal dari tanah milik adat C. 78/145 Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4661/1997 tanggal 29-12-1997. yang dibuat dihadapan Notaris : Fachrul Kesuma Dharma, S.H Adalah SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah terperkara. 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah terperkara seluruhnya adalah milik PENGGUGAT yang diperoleh/dibeli PENGGUGAT; 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 206/2011, (AJB) No. 208/2011 dan (AJB) No. 227/2011 yang kesemuanya atas nama pembeli/ H. DJAHIDI SADIRAN (TERGUGAT I), adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU serta TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 161/2011, atas nama pembeli ASEP MASKUR (TERGUGAT II), adalah TIDAK SAH dan TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai tanah terperkara, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa dibebani hak apapun dalam keadaan kosong, dan apabila lalai atau membangkang mohon dengan bantuan atau alat negara dalam pelaksanaannya; 9. Menghukum Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk yang lain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 4/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. DJAHIDI SADIRAN, beralamat di Komplek Tembong Indah Nomor 56 Rt. 002/001, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada Astiruddin Purba, S.H. Dkk Para Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di kantor Law Firm ASTIRUDDIN PURBA & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan H. Rean Raya Gg. H. Pekung Samid Rt/Rw 007/005 No. 69, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
ASEP MASKUR, beralamat di Lingkungan Cigebug Rt. 002/001, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
L A W A N
HENDRI WIBOWO, beralamat di Komplek Titan Arum Blok A1 No. 16 Rt. 001/013, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada Yoseph Haerudin, S.H Dkk, Para Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Law Firm HAERUDIN, RUKY & Partners, berkedudukan di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 3 No. 3, Tembong Indah Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Januari 2016 Nomor 4/PEN/PDT/2016/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat/Terbanding tertanggal 01 September 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tanggal 01 September 2014 di bawah Register Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PENGGUGAT telah membeli 6 (enam) bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dalam satu hamparan yang terletak di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten dengan luas keseluruhan sekitar 12.465 M2 (Dua belas ribu empat ratus enem puluh lima meter persegi) dari pihak Penjual yang bernama MULYADI SETIAWAN yang diberi Kuasa oleh Pemilik/Pemegang Hak atas 6 (enam) bidang tanah bersertifikat Milik tersebut yaitu Sdr. Davey Seymore berdasarkan Akta Surat Kuasa dari Notaris Astrid Nur Mariska Yusuf, SH, M.Kn Nomor : 98 tanggal 19 Juni 2014. (bukti 1).
Bahwa, oleh karenanya berdasarkan akta kuasa dari Notaris tersebut, MULAYADI SETIAWAN selaku Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku pemilik, berhak serta berwenang menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT atas ke 6 (enam) bidang tanah bersertifikat milik yang kesemuanya atas nama/pemilik yaitu Sdr. Davey Seymoure, dihadapan Notaris : Fachrul Kesuma Dharma, S.H. dengan rincian sebagai berikut : (bukti-bukti 2)
Akta Jual Beli (AJB)No. 40/2014 atas sebidang tanah milik bersertifikat No. 173/Banjarsari, blok sipadu ) seluas 2.905 M2 (Dua ribu sembilan ratus lima meter persegi) yang berasal dari tanah milik adat C. 214/474 Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4656/1997 tanggal 22-05-1997.
Akta Jual Beli (AJB)No. 41/2014 atas sebidang tanah milik bersertifikat (SHM No. 174/Banjarsari, blok sipadu ) seluas 3.600 M2 (Tiga ribu enam ratus meter persegi) yang berasal dari tanah milik adat C Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4657/1998 tanggal 22-06-1998.
Akta Jual Beli (AJB)No. 42/2014 atas sebidang tanah milik bersertifikat (SHMNo. 175/Banjarsari, blok sipadu ) seluas 2.125 M2 (Dua ribu seratus dua puluh lima meter persegi) yang berasal dari tanah milik adat C Persil No. 64/187.S.III,dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4658/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB)No. 43/2014 atas sebidang tanah milik bersertifikat (SHM No. 176/Banjarsari, Blok Sipadu) seluas 2.525 M2 (Dua ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) yang berasal dari tanah milik adat C. Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4659/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB)No. 45/2014 atas sebidang tanah milik bersertifikat (SHM No. 177/Banjarsari, blok Sipadu ) seluas 1.255 M2 (Seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang berasal dari tanah milik adat C. Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4661/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB)No. 46/2014 atas sebidang tanah milik bersertifikat (SHM No. 178/Banjarsari, blok Sipadu ) seluas 865 M2 (Delapan ratus enam puluh lima meter persegi) yang berasal dari tanah milik adat C. Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4660/1997 tanggal 22-05-1998.
Bahwa, untuk memenuhi kewajibannya saat ini PENGGUGAT sedang berupaya melakukan proses pendaftaran balik nama sertifikat (ic. point 2 ) yang semula masih atas nama Davey Seymoure kepada PENGGUGAT ke Kantor Pertanaham/BPN Serang.
Bahwa, bidang bidang tanah yang telah dibeli oleh PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana point 2, kesemuanya terletak di Blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dengan luas keseluruhan (dalam satu hamparan) adalah 12.465 M2 (Dua belas ribu empat ratus enam puluh lima meter persegi). Namun ternyata sebagian atau seluas + 3.350 M2 di kuasai oleh PARA TERGUGAT. Dan selanjutnya sebagian tersebut dalam gugatan ini disebut “tanah terperkara”.
Bahwa, Adapun tanah teperkara yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT seluruhnya sebagai berikut : (bukti 3).
TERGUGAT I, menguasai seluas + 3.188 M2 berdasarkan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) No. 206/2011, (AJB) No. 208/2011 dan (AJB) No. 227/2011, dengan rincian yaitu,:
Seluas 1.270 M2 terletak di blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan berasal dari tanah milik adat Persil No No. 64/187, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam AJB No. 206/2011.
Seluas 446 M2, terletak di blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan berasal dari tanah milik adat Persil No. 64/187, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam AJB No. 208/2011.
Seluas 1.472 M2, terletak di Blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan berasal dari tanah milik adat Persil No. 64/187,dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam AJB No. 227/2011.
TERGUGAT II, menguasai seluas 150 M2 terletak di Blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan berasal dari tanah milik adat Persil No. 64/187. Dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 161/2011. (bukti 4)
Bahwa, tanah terperkara yang saat ini dikuasai oleh PARA TERGUGAT seluruhnya letak dan asal Nomor Persil yang sama dengan PENGGUGAT yaitu Persil 64/187
Bahwa, setelah PENGGUGAT sering berupaya menghubungi TERGUGAT I maupun TERGUGAT II untuk menyerahkan tanah terperkara kepada TPENGGUGAT, namun tetap bertahan dan bahkan membantah dengan alasan bahwa PARA TERGUGAT memiliki surat surat atas tanah tersebut tidak ditanggapi dan tidak beritikad baik kepada PENGGUGAT dengan cara menguasai tanah terperkara.
Bahwa, oleh karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II diatas, PENGGUGAT merasa sangat dirugikan dan menunjukan itikad tidak baik serta telah menguasai dengan cara membangun pondasi-batas dan mengurug tanah terperkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa, PENGGUGAT ada kekhawatiran terhadap PARA TERGUGAT untuk menggadaikan, menghilangkan, mengalihkan hak atas tanah terperkara kepada pihak lain, oleh karenanya PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terhadap tanah terperkara diletakan Sita Jaminan (Conservartoir Beslag) dan mohon CB tersebut dinyatakan SAH dan BERHARGA.
Bahwa, karena gugatan ini telah didasarkan bukti bukti otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR, PENGGUGAT mohon agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet ataupun kasasi.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon Pengadilan agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan menyatakan :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan SAH dan mempunyai kekuatan kekuatan hukum bahwa Akta Surat Kuasa dari Notaris Astrid Nur Mariska Yusuf, SH, M.Kn Nomor : 98 tanggal 19 Juni 2014 SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum/mengikat;
Menyatakan secara hukum bahwa :
Akta Jual Beli (AJB) No. 40/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 173/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4656/1997 tanggal 22-05-1997.
Akta Jual Beli (AJB) No. 42/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 175 /Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4658/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB) No. 43/2014 atas Bidang tanah milik sertifikat No. 176/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4659/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB)No. 45/2014 atas Bidang tanah milik bersertifikat No. 177/Banjarsari, seluas 1.255 M2 (Seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) terletak di Blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan semula berasal dari tanah milik adat C. 78/145 Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4661/1997 tanggal 29-12-1997.
yang dibuat dihadapan Notaris : Fachrul Kesuma Dharma, S.H Adalah SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah terperkara.
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah terperkara seluruhnya adalah milik PENGGUGAT yang diperoleh/dibeli PENGGUGAT;
Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 206/2011, (AJB) No. 208/2011 dan (AJB) No. 227/2011 yang kesemuanya atas nama pembeli/ H. DJAHIDI SADIRAN (TERGUGAT I), adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU serta TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara;
Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 161/2011, atas nama pembeli ASEP MASKUR (TERGUGAT II), adalah TIDAK SAH dan TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara;
Menyatakan sebagai hukum bahwa segala bentuk/macam peralihan hak atas tanah terperkara yang akan dan/ telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah TIDAK SAH dan Batal Demi hukum;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai tanah terperkara, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa dibebani hak apapun dalam keadaan kosong, dan apabila lalai atau membangkang mohon dengan bantuan atau alat negara dalam pelaksanaannya ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini, seluruhnya;
Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah terperkara;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorrad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adakan transaksi jual beli AJB No. 40/2014, AJB No. 41/2014, AJB No. 42/2014, AJB No. 43/2014, AJB No. 45/2014 antara Davey Seymoure dengan Hendri Wibowo, sedangkan Hendri mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam perselisihan, dengan nomor persil sama 64/187 tapi No. Kohir (C) lain, artinya tanah tersebut satu blok (sipadu) tapi lain pemilik, oleh karena itu Pengadilan Negeri supaya meninjau kembali warkah pembuatan sertifikat Davey Seymoure yang ada di Cidadap blok 64/187 (Sipadu). Perbedaan diantaranya :
Sertifikat No. 173 tertera C 214/474 tidak sesuai dengan fisik gambarnya a/n Daimah Binti Samad Surat Keterangan Warisan tanggal 20 Januari 1997 dan atas nama Ali Rahman, Surat Keterangan Warisan tanggal 22 Januari 1997.
Dirincik (c) 145 atas nama Radiman bin Rakib
Dirincik (c) 227 atas nama Uden bin Sadik Blok sipadu 64/187
Oleh karena itu Sertifikat No. 173 tidak sesuai dengan gambar dan fisiknya, dua bidang tanah berbeda pemilik dijadikan satu.
Sertifikat No. 174 tertera 584/1262
Dirincik (c) 623 dan 620
Sertifikat No. 175 tertera C460/965
Dirincik (c) 1105 atas nama Misad bin Kemidin
Sertifikat No. 176 tertera C 116/227, tidak sesuai dengan peta rincik (C)
Dirincik (c) 474 atas nama Daimah bin Samad
Maka sertifikat-sertifikat tersebut diatas cacat hukum.
Demikian berdasarkan perbedaan surat-surat tanah tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri memeriksa kembali warkah-warkah pembuatan sertifikat tersebut di BPN dan pihak terkait lainnya (Kelurahan).
Memperhatikan dan mengutif turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 10 Juni 2015 Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan SAH dan mempunyai kekuatan kekuatan hukum bahwa Akta Surat Kuasa dari Notaris Astrid Nur Mariska Yusuf, SH, M.Kn Nomor : 98 tanggal 19 Juni 2014 SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum/mengikat;
Menyatakan secara hukum bahwa :
Akta Jual Beli (AJB) No. 40/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 173/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4656/1997 tanggal 22-05-1997.
Akta Jual Beli (AJB) No. 42/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 175 /Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4658/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB) No. 43/2014 atas Bidang tanah milik sertifikat No. 176/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4659/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB)No. 45/2014 atas Bidang tanah milik bersertifikat No. 177/Banjarsari, seluas 1.255 M2 (Seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) terletak di Blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan semula berasal dari tanah milik adat C. 78/145 Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4661/1997 tanggal 29-12-1997.
yang dibuat dihadapan Notaris : Fachrul Kesuma Dharma, S.H Adalah SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah terperkara.
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah terperkara seluruhnya adalah milik PENGGUGAT yang diperoleh/dibeli PENGGUGAT;
Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 206/2011, (AJB) No. 208/2011 dan (AJB) No. 227/2011 yang kesemuanya atas nama pembeli/ H. DJAHIDI SADIRAN (TERGUGAT I), adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU serta TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara;
Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 161/2011, atas nama pembeli ASEP MASKUR (TERGUGAT II), adalah TIDAK SAH dan TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara;
Menyatakan sebagai hukum bahwa segala bentuk/macam peralihan hak atas tanah terperkara yang akan dan/ telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah TIDAK SAH dan Batal Demi hukum;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai tanah terperkara, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa dibebani hak apapun dalam keadaan kosong, dan apabila lalai atau membangkang mohon dengan bantuan atau alat negara dalam pelaksanaannya ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.126.000,00. (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk dan lebihnya;
Membaca, Akta Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2015 Pembanding II/Tergugat II telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg yang dibuat oleh jurusita pengganti Pengadilan Negeri Serang yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding II/Tergugat II tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding/Penggugat pada tanggal 29 Juli 2015;
Membaca, Akta Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Juni 2015 Pembanding I/Tergugat I melalui kuasanya telah memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Serang yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding/Penggugat pada tanggal 29 Juli 2015 dan kepada Pembanding II/Tergugat II pada tanggal 31 Desember 2015;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing pada tanggal 22 September 2015, 21 September 2015 dan 05 Oktober 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 10 Juni 2015 Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikan pada amar putusan khususnya pada angka 8 dan 10 yang oleh Pengadilan Tinggi dinilai berlebihan dan tidak perlu lagi dicantumkan dalam amar putusan sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) tertanggal 1 Oktober 2015 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding/Penggugat, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa karena permohonan sita tersebut tidak didukung bukti dan data-data yang obyektif maka haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II tetap di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
M e n g i n g a t :
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum;
Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
HIR;
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 10 Juni 2015 Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Srg dengan perbaikan sekedar pada amar putusan poin 8 dan 10, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan SAH dan mempunyai kekuatan kekuatan hukum bahwa Akta Surat Kuasa dari Notaris Astrid Nur Mariska Yusuf, SH, M.Kn Nomor : 98 tanggal 19 Juni 2014 SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum/mengikat;
Menyatakan secara hukum bahwa :
Akta Jual Beli (AJB) No. 40/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 173/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4656/1997 tanggal 22-05-1997.
Akta Jual Beli (AJB) No. 42/2014 atas bidang tanah milik sertifikat No. 175 /Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4658/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB) No. 43/2014 atas Bidang tanah milik sertifikat No. 176/Banjarsari yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan/BPN Serang tahun 1997, yang terletak, luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4659/1997 tanggal 29-12-1997.
Akta Jual Beli (AJB)No. 45/2014 atas Bidang tanah milik bersertifikat No. 177/Banjarsari, seluas 1.255 M2 (Seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) terletak di Blok Sipadu Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten dan semula berasal dari tanah milik adat C. 78/145 Persil No. 64/187.S.III, dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ gambar No. 4661/1997 tanggal 29-12-1997.
yang dibuat dihadapan Notaris : Fachrul Kesuma Dharma, S.H Adalah SAH dan BERLAKU serta mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah terperkara.
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah terperkara seluruhnya adalah milik PENGGUGAT yang diperoleh/dibeli PENGGUGAT;
Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 206/2011, (AJB) No. 208/2011 dan (AJB) No. 227/2011 yang kesemuanya atas nama pembeli/ H. DJAHIDI SADIRAN (TERGUGAT I), adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU serta TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara;
Menyatakan sebagai hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 161/2011, atas nama pembeli ASEP MASKUR (TERGUGAT II), adalah TIDAK SAH dan TIDAK memiliki kekuatan hukum atas tanah terperkara;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai tanah terperkara, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa dibebani hak apapun dalam keadaan kosong, dan apabila lalai atau membangkang mohon dengan bantuan atau alat negara dalam pelaksanaannya;
Menghukum Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk yang lain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 02 Maret 2016 oleh kami, H. WIDIONO, S.H., M.B.A., M.H. sebagai Ketua Majelis, DANIEL RIMPAN, S.H. dan TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Januari 2016 Nomor 4/PEN/PDT/2016/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan SUTARNO, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD DANIEL RIMPAN, S.H. | HAKIM KETUA TTD H. WIDIONO, S.H., M.B.A., M.H. |
| TTD T TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI TTD T SUTARNO, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)