9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: I Made Subawa,SH Terdakwa: WAHYUDI MATONDANG ALIAS DODI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG alias DODI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT“ sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (sau milyar lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; Menetapkan pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa tersebut dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang di jalani Terdakwa ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti bukti berupa : Disita dari ILHAM ACHMAD, S.Sos berupa: 1 (satu) bundel Asli Dipa Petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2013 yang berisi: 1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/2013, tanggal 5 Desember 2012 an. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Ttd HERRY PURNOMO NIP 195305081976031002; 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 1A Umum, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO; 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 1B Umum; 3 (tiga) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 II Rincian Pengeluaran tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO; 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 III. Rencana Penarikan Dana Dan Perkiraan Penerimaan, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO; 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 IV. Catatan, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO; 19 (sembilan belas) lembar print out Petunjuk Operasioal Kegiatan T. A. 2013 (RKAKL Awal) Unit Kerja Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Alokasi Rp 12.946.236.00; 20 (dua puluh) lembar print out Petunjuk Operasioal Kegiatan T. A. 2013 (Revisi Akhir) Unit Kerja Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Alokasi Rp 12.707.478.00; 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 10 /BP3TKI-DPS/TU/I/2013 tentang Penunjukan Pejabat Petugas Pengelola Keuangan Balai Pelayanan Penempata dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar; 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 1326 /BP3TKI-DPS/TU/VI/2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Pengadaan Tanah/Bangunan BP3TKI Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Juni 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar; 9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 246 /BP3TKI-DPS/TU/I/2013 tentang Ralat Penunjukan Pejabat/petugas Pengelola Keuangan Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 1 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar; 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: KEP. 115/KA/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) dl Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2013; 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar yang berisi: 1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar kepada Panitia Pengadaan Barang / Jasa TA 2013 BP3TKI Denpasar Nomor: B.1440/BP3TKI-DPS/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013 Perihal Permintaan Proses Penunjukan Langsung Pengadaaan Tanah untuk Kantor BP3TKI Denpasar Tahun 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku KPA BP3TKI Denpasar; 1 (satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar TA. 2013, Juni 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku KPA; 1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA , I MADE MUDIANA dan NURAZIZAH Nomor : B. 2299/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 7 oktober 2013 Perihal Undangan Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa; 4 (empat) lembar asli Berita acara Pemberian Penjelasan Nomor: BA.2309/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah Dan Bangunan Untuk Perkantoran tanggal 8 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Peserta dan NUR AZIZAH selaku Peserta dan 1 (satu) lembar lampiran Daftar Hadir Pemilik Tanah/Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa dan Daftar Hadir Panitia Pengadaan Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE; 1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, I MADE MUDIANA dan NURAZIZAH Nomor : B. 2310/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 8 oktober 2013 Perihal Undangan Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa; 4 (empat) lembar asli Berita acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: BA.2325/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah untuk Perkantoran tanggal 9 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Peserta dan NUR AZIZAH selaku Peserta dan lampiran Daftar Hadir Pemilik Tanah/Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa dan Daftar Hadir Panitia Pengadaan Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE; 2 (dua) lembar asli Berita acara Evaluasi Penawaran Tekhnis Nomor: BA.2331/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah Untuk Perkantoran tanggal 10 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota; 1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai); 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, tanggal 7 November 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai); 1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 19 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai) (pada bagian bawah surat tercantum tanggal 14 Oktober 2013); 2 (dua) fotocopy NPWP dengan nomor 34.253.434.4-903.000 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA; 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan nomor 5171011002650005 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh RAI DHARMAWIJAYA MANTRA selaku Walikota Denpasar; 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan BNI Cab. Renon dengan No. Rek. 0214763565 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA; 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga dengan nomor 5171011409120010 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 4 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NYOMAN GEDE NARENDRA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar; 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak terhutang PBB tahun 2013 NOPO: 51.71.040.008.006-0051.0 an. OWEN dan NOP: 51.71.040.008.006-0052.0 an. DALIDJO; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah dengan No. Register 0032366, tanggal 20 Februari 2013; 2 (dua) lembar print out informasi dijual villa Rp. 5 Milyar; 1 (satu) lembar asli surat dari I MADE MUDIANA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I MADE MUDIANA (bermaterai); 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. I MADE MUDIANA dengan NIK: 5171022310480002; 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 1882 Desa Kesiman Petilan Kec. Denpasar Timur; 1 (satu) lembar surat dari NUR AZIZAH kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh NUR AZIZAH (bermaterai); 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 8111 Desa Kuta Kec. Kuta; 1 (satu) bundel fotocopy Buku Tanah Hak Milik No: 1321 Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan: 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 530 Desa Daging Puri Kangin Kec. Denpasar Timur; 1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA Nomor : B. 2332/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 10 Oktober 2013 Perihal Undangan Negoisasi Dokumen Penawaran yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa; 2 (dua) lembar Berita acara Klarifikasi dan Negoisasi Harga Pengadaan Tanah untuk Kator BP3TKI denpasar Nomor: BA.2354/BP3TKI-DPS/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Penyedia dan mengetahui I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA BP3TKI Denpasar dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK BP3TKI Denpasar; 1 (satu) lembar fotocopy Surat BP3TKI Denpasar Kepada Dinas PU Prov. Bali Nomor : B. 2418/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 29 Oktober 2013 Perihal Permohonan Perhitungan Nilai Bangunan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar; 3 (tiga) lembar asli Surat Dinas PU Prov. Bali kepada Kepala BP3TKI Denpasar, Surat Pengantar Nomor : 045.2/16983/DPU, tanggal 31 Oktober 2013, Perihal Pemeriksaan Fisik Bangunan untuk Perhitungan Nilai Bangunan yang ditandatangani oleh DEWA AYU PUSPA DEWI, ST, M.Um selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Prov. Bali; 1 (satu) lembar asli surat dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BP3TKI Denpasar kepada PPK BP3TKI Denpasar Nomor: B.2458/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 7 November 2013, Perihal Usulan Calon Penyedia Pengadaan Tanah Untuk·Perkantoran ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang dan Jasa; 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Per M2 se Bali, Kementerian PU, Dirjen Cipta Karya Direktorat PBL Satker PBL Bali Jl. Pantai Sanur Komplek PU werdapura, Sanur Bali; 1 (satu) lembar fotocopy Surat BP3TKI Denpasar Kepada Kepala Kantor BPN Kota Denpasar Nomor : B. 2427/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 1 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar; 1 (satu) lembar asli Surat dari Kantor Kec. Denpasar Selatan Kepada kepala BP3TKI Denpasar Nomor: 592/1033/PEM, tanggal 11 November 2013, Perihal Permohonan Informasi Harga Pasaran Tanah yang ditandatangani oleh ANAK AGUNG GEDE RISNAWAN, S.Sos selaku Camat Denpasar Selatan; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 7 November 2013 tentang penjualan tanah kepada BP3TKI Denpasar seluas 450M2 dan tidak keberatan atas kelebihan tanah ditepi jalan yang terletak di Danau Tempe No. 29, Desa Sidekarya, Denpasar Selatan yang ditandatanagni oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai); 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 22 November 2013 yang ditandatanagni oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai); 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran pada DIPA BP3TKI Denpasar Nomor: KEP.2465/BP3TKI-DPS/XI/2013 ditetapkan di Denpasar tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Penetapan Penyedia Tanah Untuk Perkantoran BP3TKI Denpasar Pada DIPA BP3TKI Denpasar tahun 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA; 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 2474/BP3TKI-DPS/XI/2013 Tanggal 12 November 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Kantor BP3TKI DENPASAR. Tahun Anggaran 2013 dengan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tentang Perjanjian Pembelian Tanah untuk Perkantoran BP3TKI Denpasar ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah (bermaterai); 2 (dua) lembar asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran-Pembayaran Nomor: BA. 2539/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah; 1 (satu) lembar asli Berita Acara Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: BA. 2503/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah (bermaterai); 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima Surat Perintah Membayar KPPN Denpasar No 042446; 1 (satu) lembar fotocopy yang distempel surat BP3TKI Denpasar kepada Dispenda Kota Denpasar Nomor: B.2775/BP3TKI-DPS/XII/2013, tanggal 3 Desember 2013 Perihal Permohonan Bebas BPHTB yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar; 1 (satu) lembar fotocopy surat Dispenda Kota Denpasar kepada Kepala BP3TKI Denpasar Nomor:973/04/DPKD, tanggal 9 Desember 2013 Perihal Keterangan Bebas BPHTB yang ditandatangani oleh Drs. IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar; 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. I WAYA PAGEH, SE dengan NIK: 3275122010640005; 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah an. ENI No. SPPT 51.71.010.005.023-0108.0 tanggal 20 Februari 2013; 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak an. I NYOMA GEDE PARAMARTHA dengan NPWP 342534344903000; 1 (satu) lembar tanda terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan No. Bukti penyerahan 28159 dan No. Berkas Permohonan 47798/2013, tanggal 16 Desember 2013 dengan tandatangan penerima I NYOMAN GEDE MASTRA dan Tanda tangan Petugas IDA BAGUS BUDIAWAN; 1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada Kantor Notarls/PPAT I PUTU CHANDRA,SH Nomor : B. 2417/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 29 oktober 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar; 1 (satu) lembar asli Surat Notaris I PUTU CHANDRA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 1 November 2013, Perihal Informasi Harga Tanah yang ditandatangani oleh I PUTU CHANDRA selaku Notaris; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada BP3TKI Denpasar Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 22 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar; 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat hak pakai No. 66, Desa Sidakarya 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 24763543 dari Bendahara Umum Negara tanggal 20 November 2013 yang ditandatangani oleh MOKHAMAD NURUL HIDAYATULLOH selaku Kasi Bank dan TEGUH SUBARKAH selaku Kasi Pencairan Dana. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Tanggal : 19-11-2013 Nomor: 00237 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBAWA selaku Pejabat Penanda Tangan SPM. 1 (satu) lembar asli surat pengantar dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar kepada Kuasa Pengguna Anggaran BP3TKI Denpasar Surat Pengantar No.: SP-14952/WPB.21/KP.0130/2013 yang ditandatangani oleh HARLIK SUCIPTO selaku Kepala Kantor. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan Nomor: (tidak ada)/BP3TKl-DPS/TU/XI/2013, (tanggal tidak ada) November 2013 yang ditandatangani oleh ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Bayar tanggal: 20-11-2013 Nomor: 002129 yang ditanda tangani oleh PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK, I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Penerima Uang/Uang Muka Kerja dan ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran. 2 (dua) lembar asli Kwitansi T.A. 2013 No.: 194A/XI/2013, MA 3894.998.016.531111 yang ditanda tangani oleh Penerima (tidak ada nama) bermaterai dan ditandatangani oleh ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran, PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku Kasubbag Tata Usaha. 1 (satu) buah buku asli Akta Jual Beli Nomor 696/2013, tanggal 5 Desember 2013 atas nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia dari Notaris PPAT I PUTU CHANDRA, SH di Denpasar; 1 (satu) buah buku asli Akta Nomor 55, tanggal 13 November 2013, Hal Perjanjian, yang ditanda tangani oleh I PUTU CHANDRA selaku Notaris; 1 (satu) buah buku warna hijau asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 66, Desa Sidekarya, Kecamatan Denpasar Selatan; 1 (satu) buah buku warna hijau asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 00072 Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan; Dikembalikan kepada BP3TKI Denpasar. Disita dari Ir. I GUSTI NGURAH PARIATNA JAYA, berupa: 1 (satu) bundel Asli Buku Warna Kuning bertuliskan Agenda Surat Keluar 16 Oktober – 31 Desember 2014 yang berisi 34 (tiga puluh empat) lembar berisi register nomer surat masuk dan keluar pada halaman 16 nomer urut 3941, tanggal/bulan/tahun 22-11-2012, No. Surat: /4-51-71.100/XI/2013, Pengolah: SPP, Perihal: Permohonan Informasi Harga, Tujuan: Pasar Tanah Dps. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar Nomor: 05/Tim-LK/BNP2TKI/03/2014, tanggal 4 Maret 2014 perihal Permintaan Konfirmasi dan Informasi Peta Zona Nilai Tanah yang ditandatangani oleh KETUT ARYA, NIP. 197204141993031001 selaku Ketua Tim Pemeriksa. 1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Badan Pemeriksa Keuangan RI No. 05/ST/V-XVI/01/2014, tanggal 30 Januari 2014 yang ditandatangani oleh AGUS JOKO PRAMONO selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kpta Denpasar kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar Nomor: 3941/4-51.71.100/XI/2013 tanggal 9 November 2013 perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah, yang ditandatangani oleh I MADE ADNYANA, SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Denpasar. 1 (satu) lembar Asli Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar Nomor: 3941/4-51.71.100/XI/2013 tanggal 22 November 2013 perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah, yang ditandatangani oleh MADE ADNYANA, SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Denpasar. 1 (satu) lembar Asli yang bertuliskan Contoh Stampel Kantor Pertanahan Kota Denpasar. 1 (satu) buah Asli Buku Warkah warna Hijau Permohonan Hak atas nama pemohonan BNP2TKI yang berisi: 1 (satu) lembar asli tanda terima tanggal 25-09-2014 yang menerima I GD KT ANDIAN ATMIKA dan terdapat kertas warna kuning bertuliskan SHM.No. 3461/Sidekarya I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.dan seterusnya. 7 (tujuh) rangkap Asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 32/HP/BPN.51.71/2014 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama BNP2TKI atas Tanah Negara Yang terletak Desa Sidakarya Keca,matan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali, tanggal 23 September 2014 yang ditandatangani oleh Ir. I GUSTi NGURAH PARIATNAJAYA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar. 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari I WAYAN PAGEH, SE, MM kepada TRUSTY SAMBODHO, SE yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku yang memberi kuasa Kepala BP3TKI dan TRUSTY SAMBODHO, SE selaku yang diberi kuasa. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama I WAYAN PAGEH. SE, MM. 2 (dua) lembar Asli Lembar Pertimbangan Pengajuan Konsep SKP untuk Permohonan Hak Pakai. 3 (tiga) lembar Konsep Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 32/HP/BPN.51.71/2014 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama BNP2TKI atas Tanah Negara Yang terletak Desa Sidakarya Keca,matan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali, tanggal 23 September 2014 yang diparaf oleh Ir. I GUSTI NGURAH PARIATNAJAYA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar. 2 (dua) rangkap Asli Risalah Pemeriksaan Tim Peneiliti Tanah Nomor: 359/BA/HP/DPS/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Tim Peneliti Tanah yaitu: ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH, I WAYAN SUKIANA,S.Sit, IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH, EPAFRODITUS TALEBONG dan A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH. 1 (satu) rangkap Konsep Risalah Pemeriksaan Tim Peneiliti Tanah Nomor: 359/BA/HP/DPS/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang diparaf oleh Tim Peneliti Tanah yaitu: ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH, I WAYAN SUKIANA,S.Sit, IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH, EPAFRODITUS TALEBONG dan A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH. 4 (empat) lembar Risalah pengolahan data permohonan hak pakai atas tanah seluas 156 M2 terletak di Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar Prov. Bali atas nama BNP2TKI Nomor: 137/RPD-HP/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangani oleh A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah, NYOMAN SUKAHARTINI YASA selaku Staf pengolahan data dan ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT. 4 (empat) lembar Konsep Risalah pengolahan data permohonan hak pakai atas tanah seluas 156 M2 terletak di Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar Prov. Bali atas nama BNP2TKI Nomor: 137/RPD-HP/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 yang diparaf oleh A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah, NYOMAN SUKAHARTINI YASA selaku Staf pengolahan data dan ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT. 1 (satu) lembar Asli surat dari Dinas PU Kota Denpasar kepada Kepala BP3TKI Denpasar Nomor: 620/1611/DPU, tanggal 1 September 2014 perihal surat keterangan pelebaran jalan yang ditandatangani oleh Ir. I KETUT WINARTA selaku Kadis PU Kota Denpasar. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 170/SKPT/IX/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN ROMI, S.Sos selaku Kades Sidakarya. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan No. 1933/BP3TKI-DPS/VIII/2014, tanggal 25 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM. Selaku Kepala BP3TKI Denpasar. 1 (satu) lembar Asli surat dari BP3TKI kepada Walikota Denpasar Nomor: B.1922/BP3TKI-DPS/TU/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 perihal permohonan surat keterangan rencana pelebaran jalan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM. Selaku Kepala BP3TKI Denpasar. 2 (dua) lembar Asli Risalah Pertimbangan Pengaturan dan Panataan Pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali (konversi waris) Nomor: 01/PPP/VIII/2014, tanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS kETUT SUKANTA, SH selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan. 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Tim Peniti Tanah, tanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH dan I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Anggota Tim Peneiti Tanah. 3 (tiga) rangkap Asli Surat dari I WAYAN PAGEH, SE kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE. 3 (tiga) rangkap Asli Peta Penggunaan Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan. 3 (tiga) rangkap Asli surat tugas survei tematik dan potensi tanah Nomor: 795/ST-22.09/VIII/2014, tanggal 4 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan. 2 (dua) lembar Asli Peta Bidang Tanah. 1 (satu) lembar Asli Pemeriksaan Warkah Permohonan Hak. 4 (empat) rangkap Asli Surat Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 2104/002-22.09/VII/2014, tanggal 22 Juli 2014 perihal Undangan Sidang peneliti Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang ditandatangani oleh ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT. 1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE tanggal 9 Juni 2014 (bermaterai). 7 (tujuh) lembar Petikan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor: KEP.94/KA/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013, cap ttd MOH. JUMHUR HIDAYAT. 1 (satu) bundel fotocopy Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. 1 (satu) lembar fotocopy atas nama SUHARTO HALOMOAN. 1 (satu) lembar fotocopy SIUP Besar PT. INDOWINE Nomor: 0314/22-08/PB/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Drs. I KETUT KARPIANA, MM selaku Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdangangan. 1(satu) buah buku fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 133 Desa Sidakarya. 1(satu) buah buku fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 134 Desa Sidakarya. 1 (satu) bundel fotocopy Perpres Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI. 4 (empat) lembar Asli surat dari I WAYAN PAGEH, SE kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, perihal Permohonan Hak Pakai Atas Bidang Tanah tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon. 1 (satu) lembar Asli surat pernyataan tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon (bermaterai). 1 (satu) lembar Asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE (bermaterai) dan mengetahui I NYOMAN BINARTA selaku Petugas Ukur. 2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar dan A.A GEDE RISNAWAN, S.Sos, MH selaku Camat Denpasar Selatan serta I WAYAN ROMI, S.sos selaku Kepala Desa Sidakarya. 1 (satu) lembar Asli Setoran Pajak Daerah DISPENDA Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI LUH NIKAHARTINI, SE selaku Teller. 1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan Surat Pajak Terhutang PBB tahun 2014, nama wajib pajak: BNP2TKI tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala DISPENDA Kota Denpasar. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama I WAYAN PAGEH, SE. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Surat Pajak Terhutang PBB tahun 2014, nama wajib pajak: BNP2TKI tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala DISPENDA Kota Denpasar. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Setoran Pajak Daerah DISPENDA Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI LUH NIKAHARTINI, SE selaku Teller. 1 (satu) buah Buku fotocopy Sertifikat Hak Pakai Nomor 66 Desa Sidakarya. 1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah, tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengukuran Penepatan Batas Tanah Hak Milik, tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GUNARTA dan I WAYAN PAGEH, SE, MM. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM (bermaterai). 2 (dua) rangkap Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1607/St-22.09/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh NI LUH PUTU ARNIATI selaku Bendahara Khusus Penerimaan. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Surat Perintah Setor Nomor berkas permohoan 29154/2014 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI, SP selaku Petugas Loket. 2 (dua) lembar Asli Tanda terima dokumen Nomor berkas permohoan 29154/2014 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI, SP selaku Petugas Loket dan I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon (tanpa tanda tangan). 2 (dua) rangkap Asli Surat dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada I WAYAN PAGEH, SE, Nomor: (kosong)/3-51.71.100/(kosong)/2014, tanggal (tanpa tanggal dan bulan tahun 2014) yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei pengukuran dan Pemetaan. 4 (empat) rangkap formulir kosong, perihal pemberitahuan akan dilaksanakan penetapan batas bidang tanah. 1 (satu) buah buku warkah warna merah permohonan pendaftaran / peralihan / penghapusan / permohonan / pendaftaran HGB / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Hak tanggungan ke ROYA dan atas nama pemohon YUSTINA TRI ANGGRAINI P, yang berisi: 1 (satu) buah buku Asli Sertifikah Hak Tanggungan Nomor: 7295/2011 Kota Denpasar. 1 (satu) lembar Asli surat dari BPR Lestari Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 051/PPH/Kred/II/2013, tanggal 4 Februari 2013 perihal Permohonan Penghapusan (Roya)/Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh I WAYAN SUDARYA SP selaku Direktur PT. PBR SRI ARTA LESTARI dan NI PUTU AYU ADNYA SANTI selaku Kabag Administrasi Kredit (bermaterai). 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama BAGUS NYOMAN SUDARTA. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama YUSTINA TRI ANGGRAINI P. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama TRI HARYAKA. 1 (satu) lembar fotocopy STTS PPB Tahun 2010 dan STTS PBB Tahun 2011 atas nama wajib pajak ENI. 2 (dua) rangkap Asli Surat Kuasa tanggal 5 Februari 2015 yang ditandatangani oleh YUSTINA TRI ANGGRAINI P selaku Pemberi Kuasa (bermaterai) dan BAGUS NYOMAN SUDARTA selaku Penerima Kuasa. 1 (satu) lembar Asli Surat dari YUSTINA TRI ANGGRAINI P Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani oleh YUSTINA TRI ANGGRAINI P (bermaterai). 1 (satu) lembar Asli Surat dari BAGUS NYOMAN SUDARTA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Februari 2014 yang ditandatangani oleh BAGUS NYOMAN SUDARTA. 1 (satu) buah buku Warkah warna kuning Permohonan Peralihan Hak Jual Beli an. Pemohon I NYOMAN GEDE PARAMARTHA yang berisi: 2 (dua) rangkap Asli surat dari Notaris/PPAT I GUSTI NGURAH PUTRA WIAJAYA, SH kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 128/PPAT/AJB/2013, tanggal 19 Februari 2013 perihal Pengantar AJB, yang ditandatangani oleh I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA, SH selaku PPAT Denpasar. 4 (empat) lembar Asli Akta Jual Beli Nomor: 77/2013, tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai) selaku pihak pertama dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku pihak kedua, BAGUS NYOMAN SUDARTA dan I GEDE BAGIADA, SH selaku saksi serta I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA, SH selaku PPAT. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama TRI HARYAKA dan KTP atas nama YUSTINA TRI ANGGARENI P. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA dan NPWP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA serta KTP atas nama NI MADE RAI DWIJAYANTI. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama TRI HARYAKA. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama I NYOMAN GEDE PARAM ARTHA. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Akta Perjanjian Nomor: 12 tanggal 4 Februari 2014, yang ditandatangani oleh I GUSTi NGURAH PUTRA WIAJYA, SH selaku Notaris Kota Denpasar. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Akta Kuasa untuk Menjual Nomor: 13 tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I GUSTi NGURAH PUTRA WIAJYA, SH selaku Notaris Kota Denpasar. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Wajib Pajak ENI dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Tahun 2013 atas nama wajib pajak ENI, tanggal 20 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Drs. IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala Dispenda Kota Denpasar. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SSPD BPHTB atas nama wajib pajak NYOMAN GEDE PARAMARTHA. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak Atas nama Wajib Pajak YUSTINA TRI ANGGARENI P, tanggal 12 Februari 2013. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tanggal 12 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai). 1 (satu) lembar Asli Surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai). 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama BAGUS NYOMAN SUDARTA dan KTP atas nama I GEDE BAGIADA. 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemberi Kuasa (bermaterai) dan BAGUS NYOMAN SUDARTA selaku Penerima Kuasa. 1 (satu) buah buku fotocopy legalisir SHM Nomor: 3461 Desa Sidakarya. 1 (satu) lembar Asli surat dari BN SUDARTA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 19 Februari 2013. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI WAYAN SUKENDRI selaku Bendahara Penerimaan. 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Setor Nomor berkas permohonan: 5710/2013 yang ditandatangani oleh NI PUTU AGUSTINI selaku Petugas Loket. 2 (dua) lembar Asli Tanda Terima Dokumen Nomor berkas permohonan: 5710/2013 yang ditandatangani oleh NI PUTU AGUSTINI selaku Petugas Loket dan I NYOMAN GEDE PARAMRTHA selaku Pemohon (tanpa tandatangan). 1 (satu) buah buku warkah warna merah permohonan pendaftaran / peralihan / penghapusan / permohonan / pendaftaran HGB / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Hak tanggungan ke Pertama dan atas nama pemohon I NYOMAN GEDE PARAMARTA, yang berisi: 1 (satu) buah buku Asli Sertifikat Hak tanggungan Nomor: 1820/2013 Kota Denpasar. 1 (satu) lembar Asli tanda terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, No. Bukti Penyerahan: 24113, yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. 2 (dua) rangkap Asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. 1 (satu) lembar Asli tanda terima ROYA dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 6 Nopember 2013. 1 (satu) lembar fotocopy SSPD PBB tahun 2013 atas nama wajib pajak ENI. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. 1 (satu) lembar Asli surat dari BPR Lestari Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 0486/PPH/Kred/XI/2013, tanggal 4 November 2013 perihal Permohonan Penghapusan (Roya)/Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh PRIBADI BUDIONO selaku Direktur Utama PT. PBR SRI ARTA LESTARI dan NI PUTU AYU ADNYA SANTI selaku Kabag Administrasi Kredit (bermaterai). 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan tanggal 4 November 2013 yang ditandatangani oleh PRIBADI BUDIONO selaku Direktur Utama PT. PBR SRI ARTA LESTARI. 1 (satu) lembar Asli tanda terima dari PT. BPR SRI ARHA LESTARI tanggal4 November 2013. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. 1 (satu) lembar Asli Surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai). 1 (satu) bundel Map warna kuning Permohonan Peralihan Hak an. Pemohon BNP2TKI yang berisi: 1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE MASTRA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 5 Desember 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE MASTRA; 1 (satu) lembar asli tanda terima peralihan hak jual beli dari Kator Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh NI LUH PUTU ARNIATI selaku Bendahara Penerimaan; 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor:47798/2013, tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI selaku Petugas Loket dan 2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan:47798/2013, tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI selaku Petugas Loket dan I NYOMAN GEDE MASTRA selaku Pemohon (tanpa tandatangan); 1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kantor Pertanahan kota Denpasar, Nomor Bukti Penyerahan 28159 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS BUDIAWAN selaku Petugas dan I NYOMAN GEDE MASTRA selaku Pemohon (tanpa tandatangan); 1 (satu) buku asli berupa Akta Jual Beli Nomor: 696/2013 dari PPAT I PUTU CHANDRA, SH, tanggal 5 Desember 2013; 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Akta PPAT Nomor 696/2013, tanggal 5 Desember 2013 dari PPAT I PUTU CHANDRA, SH; 1 (satu) lembar asli Pelayanan Informasi Nilai Tanah, tanggal 10 Desember 2013 atas objek penilaian Desa Sidakarya; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I WAYA PAGEH, SE; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I NYOMA GEDE PARAMARTHA daa KTP an. I MADE RAI DWIJAYANTI; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA; 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan BNP2TKI No.Kep.388/KA-SU/XI/2011, tanggal 15 Desember 2011 an. I WAYAN PAGEH, SE, MM; 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir petikan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor:Kep.115/KA/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti setor Pajak dan SPPT PBB Tahun 2013 an. ENI selaku Wajib Pajak; 1 (satu) lembar asli Surat Kepala DISPENDA Kota Denpasar Nomor: 973/04/DPKD tanggal 9 Desember 2013 Perihal Keterangan Bebas BPHTB; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak an. Wajib Pajak I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 5 Desember 2013; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan dari I WAYAN PAGEH, SE, tanggal 2 Desember 2013; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan dari I WAYAN PAGEH, SE, tanggal 2 Desember 2013; 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa pengambilan Sertifikat Tanah Hak Pakai No. 66 Sidakarya dari I wayan Pageh, SE kepada I NYOMAN GEDE MASTRA, tanggal 5 Desember 2013; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I NYOMAN GEDE MASTRA, SE, KTP an. I GUSTI NYOAMAN SUGINA dan KTP an. NI WAYAN MUDANI; 1 (satu) buku fotocopy legalisir Sertifikat Hak Pakai Nomor 66, Desa Sidekarya; Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Terhadap barang bukti berupa : Disita dari Anak Agung Gde Indra Hardiawan, SH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Disita dari I Wayan Agus Pidana Artha Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Disita dari WAHYU DIAN VINORITA Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Disita dari TRI APRILIA, SE Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Disita dari I GUSTI KETUT BGS ERY PRABAWA, SH, MH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Disita dari KADEK AGUS ARNAWA Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) disita dari ANDIK SUPRIYADI, SH Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) disita dari ILHAM ACHMAD, S.Sos Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) disita dari BIAN VERIANTORO, SH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) disita dari Ida Bagus Subawa Uang tunai sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima juta rupiah) disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE Uang tunai sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Dirampas untuk Negara. Disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE berupa: 1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Tindak Lanjut Tim Surveyor dan Panitia Pengadaan Tanah/Bangunan kantor BP3TKI Denpasar TA.2013, tanggal Oktober 2013. 1 (satu) Lembar asli Internal memo Kepala BP3TKI Denpasar tanggal 5-9-2013 (tulisan tangan dengan tandatangan atas nama I WAYAN PAGEH. 1 (satu) lembar Surat dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 25 Juli 2013 perihal pengunduran diri sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa TA. 2013, yang ditandatatangani oleh TRUSTY PRIYO SEMBODHO, SE dan bertuliskan ACC 25/7-2013. Dikembalikan BP3TKI Denpasar Barang bukti disita dari I PUTU CHANDRA berupa: 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M-22-HT.03.01-Th.1986, tanggal 16 Januari 1986 tentang Pengangkatan I PUTU CHANDRA, SH sebagai Notaris di Denpasar; 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor: 81/DJA/1987, tanggal 15 Juni 1987 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya, atas nama I PUTU CHANDRA, SH di Denpasar; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kepala Dina Pendapatan Kota Denpasar Nomor: 973/04/DPKD, tanggal 9 Desember 2013 perihal Keterangan Bebas BPHTB; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 5 Desember 2013 atas nama WP: I NYOMAN GEDE PARAMARTHA; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SPPT PBB tahun 2013, tanggal 20 Februari 2013 atas nama WP: ENI dan Bukti Setor pajak PBB atas nama ENI tanggal 20 Februari 2013. Dikembalikan kepada I PUTU CHANDRA. Disita dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berupa 7 (tujuh) lembar asli Rekening Koran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Renon Periode tanggal 01-11-2013 s/d 28-02-2014, Nomor Rek. 0214753565 atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Jl. Tk. Yeh Aya IX No. 40 Denpasar selatan Dikembalikan kepadaI NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Barang bukti disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE : 1 (satu) lembar kwitansi dari kantor Jasa Penilaian Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN dengan nomor kwitansi : 189/KJPP-AKR/Pri/V/14, tanggal 26 Mei 2014 untuk pembayaran biaya tahap I (50%) atas jasa pekerjaan penilaian /Appraisal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Danau Tempe No. 29 Denpasar , Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) . Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 1 (satu) lembar kwitansi dari kantor Jasa Penilaian Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN dengan nomor kwitansi : 211/KJPP-AKR/Pri/VI/14, tanggal 9 Juni 2014 untuk pembayaran biaya tahap II (pelunasan) atas jasa pekerjaan penilaian /Appraisal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Danau Tempe No. 29 Denpasar , Desa Sidakarya , Kecamatan Denpasar Selatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) . Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dikembalikan kepada BP3TKI Denpasar. Disita Dari I KETUT SUDANA, berupa : Data sistem MYOH yang mencatat data tamu atas nama WAHYUDI MATONDANG yang menginap di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, dari tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 Dikembalikan kepada I KETUT SUDANA. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor9 /Pid.Sus.TPK /2017/PN.Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : wahyudi matondang alias dodi
Tempat Lahir : Bogor
Umur / Tanggal Lahir : 50 tahun/26 April 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl Warga No. 20 RT.003/RW,006 Kel Pondok Rangon, Kec. Cipaung Jakarta Timur, Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh ;
Penyidik : Sejak tanggal 6 Juni 2017 s/d 25 Juni 2017;
Penuntut Umum : Sejak tanggal 7 Juni 2017 s/d 26 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Sejak tanggal 16 Juni 2017 s/d 15 Juli 2017;
Perpanjangan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sejak tanggal 16 juli 2017 s/d 13 September 2017 ;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sejak tanggal 14 September 2017 s/d tanggal 13 Oktober 2017 ;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. Sejak tanggal 14 Oktober 2017 s/d tanggal 12 Nopember 2017 ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh DEWA KETUT BAJRA,S.H. , I WAYAN SUGIARTHA,S.H. dan HM SUKIRMAN,S.H., Advokat yang berkantor pada Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum ( LPPH), Jalan Barito Timur No.36 phone 085103932359 Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2017.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Juni 2017 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Dps tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 21 Juni 2017 Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Dps tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penunjukan Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Juni 2017 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Dps tentang Penetapan Panitera Penganti;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut;
Setelah mendengar dan membaca :
Pembacaan Surat DakwaanPenuntut Umum No. Reg. Perkara PDS-02 /DENPA /06/ 2017 tanggal 16 Juni 2017;
Keterangan masing-masing saksi, ahli –ahli, keterangan Terdakwa sendiri dan alat bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan dalam perkara ini;
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut umum tertanggal 4 Oktober 2017 NO. REG. PERKARA. : PDS-02 /DENPA /09/ 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WAHYUDI MATONDANG Alias DODI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama, melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu terdakwa WAHYUDI MATONDANG Alias DODI harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa WAHYUDI MATONDANG Alias DODI bersalah ”secara bersama-sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyayang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI MATONDANG Alias DODI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa WAHYUDI MATONDANG Alias DODI sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dalam tenggang waktu 1(satu) bulan setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dibayar Uang Penggantinya, maka harta milik Terdakwa disita untuk menutupi kerugian Keuangan Negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut serta jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan
Memerintahkan supaya terdakwa WAHYUDI MATONDANG Alias DODI tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Disita dari ILHAM ACHMAD, S.Sos berupa:
1 (satu) bundel Asli Dipa Petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2013 yang berisi:
1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/2013, tanggal 5 Desember 2012 an. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Ttd HERRY PURNOMO NIP 195305081976031002;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 1A Umum, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 1B Umum;
3 (tiga) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 II Rincian Pengeluaran tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 III. Rencana Penarikan Dana Dan Perkiraan Penerimaan, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 IV. Catatan, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
19 (sembilan belas) lembar print out Petunjuk Operasioal Kegiatan T. A. 2013 (RKAKL Awal) Unit Kerja Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Alokasi Rp 12.946.236.00;
20 (dua puluh) lembar print out Petunjuk Operasioal Kegiatan T. A. 2013 (Revisi Akhir) Unit Kerja Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Alokasi Rp 12.707.478.00;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 10 /BP3TKI-DPS/TU/I/2013 tentang Penunjukan Pejabat Petugas Pengelola Keuangan Balai Pelayanan Penempata dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 1326 /BP3TKI-DPS/TU/VI/2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia Pengadaan,Panitia Penerima Pengadaan Tanah/Bangunan BP3TKI Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Juni 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 246 /BP3TKI-DPS/TU/I/2013 tentang Ralat Penunjukan Pejabat/petugas Pengelola Keuangan Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 1 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: KEP. 115/KA/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) dl Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2013;
1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar yang berisi:
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar kepada Panitia Pengadaan Barang / Jasa TA 2013 BP3TKI Denpasar Nomor: B.1440/BP3TKI-DPS/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013 Perihal Permintaan Proses Penunjukan Langsung Pengadaaan Tanah untuk Kantor BP3TKI Denpasar Tahun 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku KPA BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar TA. 2013, Juni 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku KPA;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA , I MADE MUDIANA dan NURAZIZAH Nomor : B. 2299/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 7 oktober 2013 Perihal Undangan Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa;
4 (empat) lembar asli Berita acara Pemberian Penjelasan Nomor: BA.2309/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah Dan Bangunan Untuk Perkantoran tanggal 8 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Peserta dan NUR AZIZAH selaku Peserta dan 1 (satu) lembar lampiran Daftar Hadir Pemilik Tanah/Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa dan Daftar Hadir Panitia Pengadaan Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, I MADE MUDIANA dan NURAZIZAH Nomor : B. 2310/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 8 oktober 2013 Perihal Undangan Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa;
4 (empat) lembar asli Berita acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: BA.2325/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah untuk Perkantoran tanggal 9 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Peserta dan NUR AZIZAH selaku Peserta dan lampiran Daftar Hadir Pemilik Tanah/Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa dan Daftar Hadir Panitia Pengadaan Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE;
2 (dua) lembar asli Berita acara Evaluasi Penawaran Tekhnis Nomor: BA.2331/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah Untuk Perkantoran tanggal 10 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota;
1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, tanggal 7 November 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 19 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai) (pada bagian bawah surat tercantum tanggal 14 Oktober 2013);
2 (dua) fotocopy NPWP dengan nomor 34.253.434.4-903.000 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan nomor 5171011002650005 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh RAI DHARMAWIJAYA MANTRA selaku Walikota Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan BNI Cab. Renon dengan No. Rek. 0214763565 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga dengan nomor 5171011409120010 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 4 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NYOMAN GEDE NARENDRA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak terhutang PBB tahun 2013 NOPO: 51.71.040.008.006-0051.0 an. OWEN dan NOP: 51.71.040.008.006-0052.0 an. DALIDJO;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah dengan No. Register 0032366, tanggal 20 Februari 2013;
2 (dua) lembar print out informasi dijual villa Rp. 5 Milyar;
1 (satu) lembar asli surat dari I MADE MUDIANA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I MADE MUDIANA (bermaterai);
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. I MADE MUDIANA dengan NIK: 5171022310480002;
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 1882 Desa Kesiman Petilan Kec. Denpasar Timur;
1 (satu) lembar surat dari NUR AZIZAH kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh NUR AZIZAH (bermaterai);
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 8111 Desa Kuta Kec. Kuta;
1 (satu) bundel fotocopy Buku Tanah Hak Milik No: 1321 Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan:
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 530 Desa Daging Puri Kangin Kec. Denpasar Timur;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA Nomor : B. 2332/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 10 Oktober 2013 Perihal Undangan Negoisasi Dokumen Penawaran yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa;
2 (dua) lembar Berita acara Klarifikasi dan Negoisasi Harga Pengadaan Tanah untuk Kator BP3TKI denpasar Nomor: BA.2354/BP3TKI-DPS/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Penyedia dan mengetahui I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA BP3TKI Denpasar dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy Surat BP3TKI Denpasar Kepada Dinas PU Prov. Bali Nomor : B. 2418/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 29 Oktober 2013 Perihal Permohonan Perhitungan Nilai Bangunan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
3 (tiga) lembar asli Surat Dinas PU Prov. Bali kepada Kepala BP3TKI Denpasar, Surat Pengantar Nomor : 045.2/16983/DPU, tanggal 31 Oktober 2013, Perihal Pemeriksaan Fisik Bangunan untuk Perhitungan Nilai Bangunan yang ditandatangani oleh DEWA AYU PUSPA DEWI, ST, M.Um selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Prov. Bali;
1 (satu) lembar asli surat dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BP3TKI Denpasar kepada PPK BP3TKI Denpasar Nomor: B.2458/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 7 November 2013, Perihal Usulan Calon Penyedia Pengadaan Tanah Untuk·Perkantoran ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang dan Jasa;
1 (satu) bundel fotocopy Daftar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Per M2 se Bali, Kementerian PU, Dirjen Cipta Karya Direktorat PBL Satker PBL Bali Jl. Pantai Sanur Komplek PU werdapura, Sanur Bali;
1 (satu) lembar fotocopy Surat BP3TKI Denpasar Kepada Kepala Kantor BPN Kota Denpasar Nomor : B. 2427/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 1 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar asli Surat dari Kantor Kec. Denpasar Selatan Kepada kepala BP3TKI Denpasar Nomor: 592/1033/PEM, tanggal 11 November 2013, Perihal Permohonan Informasi Harga Pasaran Tanah yang ditandatangani oleh ANAK AGUNG GEDE RISNAWAN, S.Sos selaku Camat Denpasar Selatan;
1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 7 November 2013 tentang penjualan tanah kepada BP3TKI Denpasar seluas 450M2 dan tidak keberatan atas kelebihan tanah ditepi jalan yang terletak di Danau Tempe No. 29, Desa Sidekarya, Denpasar Selatan yang ditandatanagni oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 22 November 2013 yang ditandatanagni oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran pada DIPA BP3TKI Denpasar Nomor: KEP.2465/BP3TKI-DPS/XI/2013 ditetapkan di Denpasar tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Penetapan Penyedia Tanah Untuk Perkantoran BP3TKI Denpasar Pada DIPA BP3TKI Denpasar tahun 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA;
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 2474/BP3TKI-DPS/XI/2013 Tanggal 12 November 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Kantor BP3TKI DENPASAR. Tahun Anggaran 2013 dengan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tentang Perjanjian Pembelian Tanah untuk Perkantoran BP3TKI Denpasar ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah (bermaterai);
2 (dua) lembar asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran-Pembayaran Nomor: BA. 2539/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: BA. 2503/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah (bermaterai);
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima Surat Perintah Membayar KPPN Denpasar No 042446;
1 (satu) lembar fotocopy yang distempel surat BP3TKI Denpasar kepada Dispenda Kota Denpasar Nomor: B.2775/BP3TKI-DPS/XII/2013, tanggal 3 Desember 2013 Perihal Permohonan Bebas BPHTB yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy surat Dispenda Kota Denpasar kepada Kepala BP3TKI Denpasar Nomor:973/04/DPKD, tanggal 9 Desember 2013 Perihal Keterangan Bebas BPHTB yang ditandatangani oleh Drs. IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. I WAYA PAGEH, SE dengan NIK: 3275122010640005;
1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah an. ENI No. SPPT 51.71.010.005.023-0108.0 tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak an. I NYOMA GEDE PARAMARTHA dengan NPWP 342534344903000;
1 (satu) lembar tanda terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan No. Bukti penyerahan 28159 dan No. Berkas Permohonan 47798/2013, tanggal 16 Desember 2013 dengan tandatangan penerima I NYOMAN GEDE MASTRA dan Tanda tangan Petugas IDA BAGUS BUDIAWAN;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada Kantor Notarls/PPAT I PUTU CHANDRA,SH Nomor : B. 2417/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 29 oktober 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar asli Surat Notaris I PUTU CHANDRA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 1 November 2013, Perihal Informasi Harga Tanah yang ditandatangani oleh I PUTU CHANDRA selaku Notaris;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada BP3TKI Denpasar Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 22 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
1 (satu) bundel fotocopy sertifikat hak pakai No. 66, Desa Sidakarya
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 24763543 dari Bendahara Umum Negara tanggal 20 November 2013 yang ditandatangani oleh MOKHAMAD NURUL HIDAYATULLOH selaku Kasi Bank dan TEGUH SUBARKAH selaku Kasi Pencairan Dana.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Tanggal : 19-11-2013 Nomor: 00237 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBAWA selaku Pejabat Penanda Tangan SPM.
1 (satu) lembar asli surat pengantar dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar kepada Kuasa Pengguna Anggaran BP3TKI Denpasar Surat Pengantar No.: SP-14952/WPB.21/KP.0130/2013 yang ditandatangani oleh HARLIK SUCIPTO selaku Kepala Kantor.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan Nomor: (tidak ada)/BP3TKl-DPS/TU/XI/2013, (tanggal tidak ada) November 2013 yang ditandatangani oleh ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Bayar tanggal: 20-11-2013 Nomor: 002129 yang ditanda tangani oleh PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK, I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Penerima Uang/Uang Muka Kerja dan ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran.
2 (dua) lembar asli Kwitansi T.A. 2013 No.: 194A/XI/2013, MA 3894.998.016.531111 yang ditanda tangani oleh Penerima (tidak ada nama) bermaterai dan ditandatangani oleh ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran, PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku Kasubbag Tata Usaha.
1 (satu) buah buku asli Akta Jual Beli Nomor 696/2013, tanggal 5 Desember 2013 atas nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia dari Notaris PPAT I PUTU CHANDRA, SH di Denpasar;
1 (satu) buah buku asli Akta Nomor 55, tanggal 13 November 2013, Hal Perjanjian, yang ditanda tangani oleh I PUTU CHANDRA selaku Notaris;
1 (satu) buah buku warna hijau asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 66, Desa Sidekarya, Kecamatan Denpasar Selatan;
1 (satu) buah buku warna hijau asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 00072 Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan;
Dikembalikan kepada BP3TKI Denpasar.
Disita dari Ir. I GUSTI NGURAH PARIATNA JAYA,berupa:
1 (satu) bundel Asli Buku Warna Kuning bertuliskan Agenda Surat Keluar 16 Oktober – 31 Desember 2014 yang berisi 34 (tiga puluh empat) lembar berisi register nomer surat masuk dan keluar pada halaman 16 nomer urut 3941, tanggal/bulan/tahun 22-11-2012, No. Surat: /4-51-71.100/XI/2013, Pengolah: SPP, Perihal: Permohonan Informasi Harga, Tujuan: Pasar Tanah Dps.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar Nomor: 05/Tim-LK/BNP2TKI/03/2014, tanggal 4 Maret 2014 perihal Permintaan Konfirmasi dan Informasi Peta Zona Nilai Tanah yang ditandatangani oleh KETUT ARYA, NIP. 197204141993031001 selaku Ketua Tim Pemeriksa.
1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Badan Pemeriksa Keuangan RI No. 05/ST/V-XVI/01/2014, tanggal 30 Januari 2014 yang ditandatangani oleh AGUS JOKO PRAMONO selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kpta Denpasar kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar Nomor: 3941/4-51.71.100/XI/2013 tanggal 9 November 2013 perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah, yang ditandatangani oleh I MADE ADNYANA, SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Denpasar.
1 (satu) lembar Asli Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar Nomor: 3941/4-51.71.100/XI/2013 tanggal 22 November 2013 perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah, yang ditandatangani oleh MADE ADNYANA, SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Denpasar.
1 (satu) lembar Asli yang bertuliskan Contoh Stampel Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
1 (satu) buah Asli Buku Warkah warna Hijau Permohonan Hak atas nama pemohonan BNP2TKI yang berisi:
1 (satu) lembar asli tanda terima tanggal 25-09-2014 yang menerima I GD KT ANDIAN ATMIKA dan terdapat kertas warna kuning bertuliskan SHM.No. 3461/Sidekarya I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.dan seterusnya.
7 (tujuh) rangkap Asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 32/HP/BPN.51.71/2014 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama BNP2TKI atas Tanah Negara Yang terletak Desa Sidakarya Keca,matan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali, tanggal 23 September 2014 yang ditandatangani oleh Ir. I GUSTi NGURAH PARIATNAJAYA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari I WAYAN PAGEH, SE, MM kepada TRUSTY SAMBODHO, SE yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku yang memberi kuasa Kepala BP3TKI dan TRUSTY SAMBODHO, SE selaku yang diberi kuasa.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama I WAYAN PAGEH. SE, MM.
2 (dua) lembar Asli Lembar Pertimbangan Pengajuan Konsep SKP untuk Permohonan Hak Pakai.
3 (tiga) lembar Konsep Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 32/HP/BPN.51.71/2014 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama BNP2TKI atas Tanah Negara Yang terletak Desa Sidakarya Keca,matan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali, tanggal 23 September 2014 yang diparaf oleh Ir. I GUSTI NGURAH PARIATNAJAYA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
2 (dua) rangkap Asli Risalah Pemeriksaan Tim Peneiliti Tanah Nomor: 359/BA/HP/DPS/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Tim Peneliti Tanah yaitu: ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH, I WAYAN SUKIANA,S.Sit, IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH, EPAFRODITUS TALEBONG dan A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH.
1 (satu) rangkap Konsep Risalah Pemeriksaan Tim Peneiliti Tanah Nomor: 359/BA/HP/DPS/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang diparaf oleh Tim Peneliti Tanah yaitu: ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH, I WAYAN SUKIANA,S.Sit, IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH, EPAFRODITUS TALEBONG dan A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH.
4 (empat) lembar Risalah pengolahan data permohonan hak pakai atas tanah seluas 156 M2 terletak di Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar Prov. Bali atas nama BNP2TKI Nomor: 137/RPD-HP/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangani oleh A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah, NYOMAN SUKAHARTINI YASA selaku Staf pengolahan data dan ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT.
4 (empat) lembar Konsep Risalah pengolahan data permohonan hak pakai atas tanah seluas 156 M2 terletak di Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar Prov. Bali atas nama BNP2TKI Nomor: 137/RPD-HP/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 yang diparaf oleh A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah, NYOMAN SUKAHARTINI YASA selaku Staf pengolahan data dan ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT.
1 (satu) lembar Asli surat dari Dinas PU Kota Denpasar kepada Kepala BP3TKI Denpasar Nomor: 620/1611/DPU, tanggal 1 September 2014 perihal surat keterangan pelebaran jalan yang ditandatangani oleh Ir. I KETUT WINARTA selaku Kadis PU Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 170/SKPT/IX/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN ROMI, S.Sos selaku Kades Sidakarya.
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan No. 1933/BP3TKI-DPS/VIII/2014, tanggal 25 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM. Selaku Kepala BP3TKI Denpasar.
1 (satu) lembar Asli surat dari BP3TKI kepada Walikota Denpasar Nomor: B.1922/BP3TKI-DPS/TU/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 perihal permohonan surat keterangan rencana pelebaran jalan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM. Selaku Kepala BP3TKI Denpasar.
2 (dua) lembar Asli Risalah Pertimbangan Pengaturan dan Panataan Pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali (konversi waris) Nomor: 01/PPP/VIII/2014, tanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS kETUT SUKANTA, SH selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Tim Peniti Tanah, tanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH dan I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Anggota Tim Peneiti Tanah.
3 (tiga) rangkap Asli Surat dari I WAYAN PAGEH, SE kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE.
3 (tiga) rangkap Asli Peta Penggunaan Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
3 (tiga) rangkap Asli surat tugas survei tematik dan potensi tanah Nomor: 795/ST-22.09/VIII/2014, tanggal 4 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
2 (dua) lembar Asli Peta Bidang Tanah.
1 (satu) lembar Asli Pemeriksaan Warkah Permohonan Hak.
4 (empat) rangkap Asli Surat Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 2104/002-22.09/VII/2014, tanggal 22 Juli 2014 perihal Undangan Sidang peneliti Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang ditandatangani oleh ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE tanggal 9 Juni 2014 (bermaterai).
7 (tujuh) lembar Petikan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor: KEP.94/KA/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013, cap ttd MOH. JUMHUR HIDAYAT.
1 (satu) bundel fotocopy Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
1 (satu) lembar fotocopy atas nama SUHARTO HALOMOAN.
1 (satu) lembar fotocopy SIUP Besar PT. INDOWINE Nomor: 0314/22-08/PB/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Drs. I KETUT KARPIANA, MM selaku Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdangangan.
1(satu) buah buku fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 133 Desa Sidakarya.
1(satu) buah buku fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 134 Desa Sidakarya.
1 (satu) bundel fotocopy Perpres Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.
4 (empat) lembar Asli surat dari I WAYAN PAGEH, SE kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, perihal Permohonan Hak Pakai Atas Bidang Tanah tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon.
1 (satu) lembar Asli surat pernyataan tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE (bermaterai) dan mengetahui I NYOMAN BINARTA selaku Petugas Ukur.
2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar dan A.A GEDE RISNAWAN, S.Sos, MH selaku Camat Denpasar Selatan serta I WAYAN ROMI, S.sos selaku Kepala Desa Sidakarya.
1 (satu) lembar Asli Setoran Pajak Daerah DISPENDA Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI LUH NIKAHARTINI, SE selaku Teller.
1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan Surat Pajak Terhutang PBB tahun 2014, nama wajib pajak: BNP2TKI tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala DISPENDA Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama I WAYAN PAGEH, SE.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Surat Pajak Terhutang PBB tahun 2014, nama wajib pajak: BNP2TKI tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala DISPENDA Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Setoran Pajak Daerah DISPENDA Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI LUH NIKAHARTINI, SE selaku Teller.
1 (satu) buah Buku fotocopy Sertifikat Hak Pakai Nomor 66 Desa Sidakarya.
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah, tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengukuran Penepatan Batas Tanah Hak Milik, tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GUNARTA dan I WAYAN PAGEH, SE, MM.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM (bermaterai).
2 (dua) rangkap Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1607/St-22.09/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh NI LUH PUTU ARNIATI selaku Bendahara Khusus Penerimaan.
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Surat Perintah Setor Nomor berkas permohoan 29154/2014 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI, SP selaku Petugas Loket.
2 (dua) lembar Asli Tanda terima dokumen Nomor berkas permohoan 29154/2014 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI, SP selaku Petugas Loket dan I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon (tanpa tanda tangan).
2 (dua) rangkap Asli Surat dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada I WAYAN PAGEH, SE, Nomor: (kosong)/3-51.71.100/(kosong)/2014, tanggal (tanpa tanggal dan bulan tahun 2014) yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei pengukuran dan Pemetaan.
4 (empat) rangkap formulir kosong, perihal pemberitahuan akan dilaksanakan penetapan batas bidang tanah.
1 (satu) buah buku warkah warna merah permohonan pendaftaran / peralihan / penghapusan / permohonan / pendaftaran HGB / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Hak tanggungan ke ROYA dan atas nama pemohon YUSTINA TRI ANGGRAINI P, yang berisi:
1 (satu) buah buku Asli Sertifikah Hak Tanggungan Nomor: 7295/2011 Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Asli surat dari BPR Lestari Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 051/PPH/Kred/II/2013, tanggal 4 Februari 2013 perihal Permohonan Penghapusan (Roya)/Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh I WAYAN SUDARYA SP selaku Direktur PT. PBR SRI ARTA LESTARI dan NI PUTU AYU ADNYA SANTI selaku Kabag Administrasi Kredit (bermaterai).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama BAGUS NYOMAN SUDARTA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama YUSTINA TRI ANGGRAINI P.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama TRI HARYAKA.
1 (satu) lembar fotocopy STTS PPB Tahun 2010 dan STTS PBB Tahun 2011 atas nama wajib pajak ENI.
2 (dua) rangkap Asli Surat Kuasa tanggal 5 Februari 2015 yang ditandatangani oleh YUSTINA TRI ANGGRAINI P selaku Pemberi Kuasa (bermaterai) dan BAGUS NYOMAN SUDARTA selaku Penerima Kuasa.
1 (satu) lembar Asli Surat dari YUSTINA TRI ANGGRAINI P Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani oleh YUSTINA TRI ANGGRAINI P (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli Surat dari BAGUS NYOMAN SUDARTA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Februari 2014 yang ditandatangani oleh BAGUS NYOMAN SUDARTA.
1 (satu) buah buku Warkah warna kuning Permohonan Peralihan Hak Jual Beli an. Pemohon I NYOMAN GEDE PARAMARTHA yang berisi:
2 (dua) rangkap Asli surat dari Notaris/PPAT I GUSTI NGURAH PUTRA WIAJAYA, SH kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 128/PPAT/AJB/2013, tanggal 19 Februari 2013 perihal Pengantar AJB, yang ditandatangani oleh I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA, SH selaku PPAT Denpasar.
4 (empat) lembar Asli Akta Jual Beli Nomor: 77/2013, tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai) selaku pihak pertama dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku pihak kedua, BAGUS NYOMAN SUDARTA dan I GEDE BAGIADA, SH selaku saksi serta I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA, SH selaku PPAT.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama TRI HARYAKA dan KTP atas nama YUSTINA TRI ANGGARENI P.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA dan NPWP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA serta KTP atas nama NI MADE RAI DWIJAYANTI.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama TRI HARYAKA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama I NYOMAN GEDE PARAM ARTHA.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir Akta Perjanjian Nomor: 12 tanggal 4 Februari 2014, yang ditandatangani oleh I GUSTi NGURAH PUTRA WIAJYA, SH selaku Notaris Kota Denpasar.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Akta Kuasa untuk Menjual Nomor: 13 tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I GUSTi NGURAH PUTRA WIAJYA, SH selaku Notaris Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Wajib Pajak ENI dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Tahun 2013 atas nama wajib pajak ENI, tanggal 20 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Drs. IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala Dispenda Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir SSPD BPHTB atas nama wajib pajak NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak Atas nama Wajib Pajak YUSTINA TRI ANGGARENI P, tanggal 12 Februari 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tanggal 12 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli Surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama BAGUS NYOMAN SUDARTA dan KTP atas nama I GEDE BAGIADA.
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemberi Kuasa (bermaterai) dan BAGUS NYOMAN SUDARTA selaku Penerima Kuasa.
1 (satu) buah buku fotocopy legalisir SHM Nomor: 3461 Desa Sidakarya.
1 (satu) lembar Asli surat dari BN SUDARTA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 19 Februari 2013.
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI WAYAN SUKENDRI selaku Bendahara Penerimaan.
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Setor Nomor berkas permohonan: 5710/2013 yang ditandatangani oleh NI PUTU AGUSTINI selaku Petugas Loket.
2 (dua) lembar Asli Tanda Terima Dokumen Nomor berkas permohonan: 5710/2013 yang ditandatangani oleh NI PUTU AGUSTINI selaku Petugas Loket dan I NYOMAN GEDE PARAMRTHA selaku Pemohon (tanpa tandatangan).
1 (satu) buah buku warkah warna merah permohonan pendaftaran / peralihan / penghapusan / permohonan / pendaftaran HGB / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Hak tanggungan ke Pertama dan atas nama pemohon I NYOMAN GEDE PARAMARTA, yang berisi:
1 (satu) buah buku Asli Sertifikat Hak tanggungan Nomor: 1820/2013 Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Asli tanda terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, No. Bukti Penyerahan: 24113, yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
2 (dua) rangkap Asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar Asli tanda terima ROYA dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 6 Nopember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy SSPD PBB tahun 2013 atas nama wajib pajak ENI.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar Asli surat dari BPR Lestari Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 0486/PPH/Kred/XI/2013, tanggal 4 November 2013 perihal Permohonan Penghapusan (Roya)/Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh PRIBADI BUDIONO selaku Direktur Utama PT. PBR SRI ARTA LESTARI dan NI PUTU AYU ADNYA SANTI selaku Kabag Administrasi Kredit (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan tanggal 4 November 2013 yang ditandatangani oleh PRIBADI BUDIONO selaku Direktur Utama PT. PBR SRI ARTA LESTARI.
1 (satu) lembar Asli tanda terima dari PT. BPR SRI ARHA LESTARI tanggal4 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar Asli Surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai).
1 (satu) bundel Map warna kuning Permohonan Peralihan Hak an. Pemohon BNP2TKI yang berisi:
1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE MASTRA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 5 Desember 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE MASTRA;
1 (satu) lembar asli tanda terima peralihan hak jual beli dari Kator Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh NI LUH PUTU ARNIATI selaku Bendahara Penerimaan;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor:47798/2013, tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI selaku Petugas Loket dan 2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan:47798/2013, tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI selaku Petugas Loket dan I NYOMAN GEDE MASTRA selaku Pemohon (tanpa tandatangan);
1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kantor Pertanahan kota Denpasar, Nomor Bukti Penyerahan 28159 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS BUDIAWAN selaku Petugas dan I NYOMAN GEDE MASTRA selaku Pemohon (tanpa tandatangan);
1 (satu) buku asli berupa Akta Jual Beli Nomor: 696/2013 dari PPAT I PUTU CHANDRA, SH, tanggal 5 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Akta PPAT Nomor 696/2013, tanggal 5 Desember 2013 dari PPAT I PUTU CHANDRA, SH;
1 (satu) lembar asli Pelayanan Informasi Nilai Tanah, tanggal 10 Desember 2013 atas objek penilaian Desa Sidakarya;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I WAYA PAGEH, SE;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I NYOMA GEDE PARAMARTHA daa KTP an. I MADE RAI DWIJAYANTI;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan BNP2TKI No.Kep.388/KA-SU/XI/2011, tanggal 15 Desember 2011 an. I WAYAN PAGEH, SE, MM;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir petikan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor:Kep.115/KA/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti setor Pajak dan SPPT PBB Tahun 2013 an. ENI selaku Wajib Pajak;
1 (satu) lembar asli Surat Kepala DISPENDA Kota Denpasar Nomor: 973/04/DPKD tanggal 9 Desember 2013 Perihal Keterangan Bebas BPHTB;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak an. Wajib Pajak I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 5 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan dari I WAYAN PAGEH, SE, tanggal 2 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan dari I WAYAN PAGEH, SE, tanggal 2 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa pengambilan Sertifikat Tanah Hak Pakai No. 66 Sidakarya dari I wayan Pageh, SE kepada I NYOMAN GEDE MASTRA, tanggal 5 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I NYOMAN GEDE MASTRA, SE, KTP an. I GUSTI NYOAMAN SUGINA dan KTP an. NI WAYAN MUDANI;
1 (satu) buku fotocopy legalisir Sertifikat Hak Pakai Nomor 66, Desa Sidekarya;
Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Terhadap barang bukti berupa :
Disita dari Anak Agung Gde Indra Hardiawan, SH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari I Wayan Agus Pidana ArthaUang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari WAHYU DIAN VINORITA Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Disita dari TRI APRILIA, SE Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari I GUSTI KETUT BGS ERY PRABAWA, SH, MH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari KADEK AGUS ARNAWA Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
disita dari ANDIK SUPRIYADI, SH Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
disita dari ILHAM ACHMAD, S.Sos Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)
disita dari BIAN VERIANTORO, SH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
disita dari Ida Bagus SubawaUang tunai sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima juta rupiah)
disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE Uang tunai sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SEberupa:
1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Tindak Lanjut Tim Surveyor dan Panitia Pengadaan Tanah/Bangunan kantor BP3TKI Denpasar TA.2013, tanggal Oktober 2013.
1 (satu) Lembar asli Internal memo Kepala BP3TKI Denpasar tanggal 5-9-2013 (tulisan tangan dengan tandatangan atas nama I WAYAN PAGEH.
1 (satu) lembar Surat dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 25 Juli 2013 perihal pengunduran diri sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa TA. 2013, yang ditandatatangani oleh TRUSTY PRIYO SEMBODHO, SE dan bertuliskan ACC 25/7-2013.
Dikembalikan BP3TKI Denpasar
Barang bukti disita dari I PUTU CHANDRA berupa:
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M-22-HT.03.01-Th.1986, tanggal 16 Januari 1986 tentang Pengangkatan I PUTU CHANDRA, SH sebagai Notaris di Denpasar;
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor: 81/DJA/1987, tanggal 15 Juni 1987 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya, atas nama I PUTU CHANDRA, SH di Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kepala Dina Pendapatan Kota Denpasar Nomor: 973/04/DPKD, tanggal 9 Desember 2013 perihal Keterangan Bebas BPHTB;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 5 Desember 2013 atas nama WP: I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir SPPT PBB tahun 2013, tanggal 20 Februari 2013 atas nama WP: ENI dan Bukti Setor pajak PBB atas nama ENI tanggal 20 Februari 2013.
Dikembalikan kepada I PUTU CHANDRA.
Disita dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berupa 7 (tujuh) lembar asli Rekening Koran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Renon Periode tanggal 01-11-2013 s/d 28-02-2014, Nomor Rek. 0214753565 atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Jl. Tk. Yeh Aya IX No. 40 Denpasar selatan
Dikembalikan kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
Barang bukti disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE:
1 (satu) lembar kwitansi dari kantor Jasa Penilaian Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN dengan nomor kwitansi : 189/KJPP-AKR/Pri/V/14, tanggal 26 Mei 2014 untuk pembayaran biaya tahap I (50%) atas jasa pekerjaan penilaian /Appraisal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Danau Tempe No. 29 Denpasar , Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) . Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi dari kantor Jasa Penilaian Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN dengan nomor kwitansi : 211/KJPP-AKR/Pri/VI/14 , tanggal 9 Juni 2014 untuk pembayaran biaya tahap II (pelunasan) atas jasa pekerjaan penilaian /Appraisal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Danau Tempe No. 29 Denpasar , Desa Sidakarya , Kecamatan Denpasar Selatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) . Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Dikembalikan kepada BP3TKI Denpasar.
Disita Dari I KETUT SUDANA, berupa :
Data sistem MYOH yang mencatat data tamu atas nama WAHYUDI MATONDANG yang menginap di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, dari tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013
Dikembalikan kepada I KETUT SUDANA.
Membebankanterdakwa WAHYUDI MATONDANG Alias DODIuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000- (lima Ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap surat tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa secara tertulis pada tertanggal 20 Oktober 2017, telah mengajukan Nota pembelaan/ Pleidoi , yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dimuka persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menyatakan bahwa terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi terbukti bersalah sesuai surat dakwaan penuntut umum , baik itu dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Sehingga Penasehat hukum terdakwa dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan , selanjutnya memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1)jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam Dakwaan Primair maupun Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Membebaskan terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi dari segala tututan hukum
Memerintahkan Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi segera dibebaskan dari tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara )
Memulihkan nama baik Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi dalam kemampuan,kedudukan,harkat dan martabatnya sesuai keadaan semula.
Menimbang, terhadap Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 24 Oktober 2017 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang, atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Dupliknya secara tertulis pada tanggal 25 Oktober 2017 bahwa tetap pada Nota pembelaanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar oleh Penuntut umum dengan Dakwaan tertanggal 16 juni 2017 Nomor Reg. Perkara PDS-02/DENPA/06/ 2017, yaitu :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa WAHYUDI MATONDANG ALIAS DODI, pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, antara bulan Januari 2013 sampai dengan Desember 2013atau setidak-tidaknya pada bulan-bulan tertentu di tahun 2013 sampai dengan 2013, bertempat di Kantor BP3TKI Jalan Hayam Wuruk 326 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, secara bersama-sama dengan Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE., Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah), yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dari beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dengan telah tersedianya anggaran pengadaan tanah pada BP3TKI Denpasar TA. 2013 sebagaimana dimaksud dalam DIPA BP3TKI Denpasar No. DIPA-104.01.2.426483/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan kode Satker 426483 yang menetapkan adanya anggaran pengadaan tanah dengan volume 400 m2 dan anggaran Rp. 7.500.000.000,-;
Bahwa dengan tersedianya anggaran tersebut maka Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.B17/BP3TKI-DPS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Surveyor Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013, dimana susunan Tim tersebut adalah sebagai berikut :
PRIYO ADHI SANTOSO, SE selaku Ketua.
ILHAM ACHMAD, S. Sos selaku Wakil Ketua;
IDA BAGUS SUBAWA, selaku anggota;
SIMON MANGGARA, selaku anggota;
ANDINA ISWARI, selaku anggota;
DWI AGUSTINA selaku anggota.
Adapun tugas pokok dari Tim Surveyor tersebut adalah :
Melakukan survey lokasi tanah yang ditawarkan;
Melakukan observasi terhadap tanah/bangunan yang akan dibeli;
Membuat inventarisasi harga tanah beserta dokumen-dokumennya;
Membuat Laporan atas hasil survey terhadap lokasi tanah untuk segera diserahkan kepada Panitia Pengadaan tanah;
Memberikan rekomondasi kepada tim pengadaan tanah/bangunan mengenai hasil survey tanah/bangunan.
Bahwa dengan telah dibentuknya Tim Surveyor tersebut maka Tim melakukan survey terhadap tiga lokasi tanah yaitu di daerah Jln. Imam Bonjol, Jln. Merdeka dan Jln. Suwung By Pass dan hasil survey dilakukan analisa dan evaluasi secara teknis baik harga maupun lokasinya yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM). Hasil survey lokasi tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis ataupun harga sehingga Tim yang ditunjuk saat itu menyarankan dilakukan pembatalan/tidak dilakukan pengadaan dan anggaran dikembalikan ke kas negara;
Bahwa selanjutnya guna melaksanakan kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam DIPA TA. 2013 tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar menunjuk dan menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP.1326/BP3TKI – DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
1) PANITIA PENGADAAN:
TRUSTY PRIYO SAMBODHO,S.E, NIP.19800614200912 1 004, Selaku Ketua.
TRI APRILIA,SE, NIP. 198304122009122004, selaku Sekretarls;
AA. GDE INDRA HARDIAWAN,S.H, NIP. 198941 1252 00912 1002, Selaku Anggota ;
I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA, S.H, NIP. 1986 0813 2009 121002, Selaku Anggota;
I GUSTI KETUT BAGUS ERY P,S.H, NIP. 19800 1022 0201 21002, selaku Anggota.
2) PANITIA PENERIMAAN:
KADEK AGUS ARNAWA,SH, NIP.19850711201012 1 004, Selaku Ketua;
WAHYU DIAN VINORITA,S.Kom, NIP. 19760313 200912 1001, selaku Anggota;
BIAN VERIANTORO,S.H, NIP. 198209192009121002, selaku Anggota.
Adapun tugas Panitia Pengadaan tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Panitia Pengadaan bertugas:
Melakukan proses pengadaan tanah/bangunan sesuai prosedur yang berlaku Per Pres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuuk kepentingan pemerintah;
Menindak lanjuti laporan Hasil survey Tim Surveyor;
Melakukan negoisasi terhadap penawaran;
Mengusulkan rekanan yang dinilai baik dan memenuhi syarat.-
Panitia Penerimaan bertugas:
Melakukan penelitian fisik barang dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan serahterima barang yang diadakan;
Menerima barang yang disertai sertifikat bukti kepemilikan.
Bahwa dengan ditetapkannya Panitia Pengadaan tanah tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM meminta/memerintahkan Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK dan Ketua Panitia Pengadaan (sdr.TRUSTY PRIO SAMBODHO, SE ) melakukan pencarian lokasi tanah kembali dan ditemukan salah satu Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar dimana dokumen/sertifikat lengkap tetapi belum diketahui harganya. Lokasi tersebut selanjutnya laporkan kepada I WAYAN PAGEH, SE, MM dan disetujui tetapi meminta untuk negosiasi harganya akan dilakukan oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM sendiri selaku pimpinan;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2013 datang ke lokasi tanah tersebut sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE, Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE dan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM bertemu dengan pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Setelah mereka melihat-lihat lokasi tanah dan rumah yang ada diatasnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan kepada Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tentang kepemilikan atas tanah tersebut, yang dijawab bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi (I NYOMAN GEDE PARAMARTHA). Selanjutnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan harga atas tanah tersebut dengan berkata: “ini dibuka harga berapa untuk tanah dan bangunannya?” yang kemudian dijawab oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA : “ Empat setengah (Rp. 4.500.000.000,-) net”;
Masih sekitar akhir Oktober 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ditelpon oleh Saksi PRIYO ADI SANTOSO,SE untuk ketemu di Warung Tekko Renon Denpasar dalam rangka membicarakan harga. Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berangkat ketempat tersebut dari rumahnya sendirian dengan mengendarai sepeda motor, dan sesampainya ditempat tersebut telah ada Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan seorang laki-laki yang dikenalkan kepada Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bernama WAHYUDI MATONDANG alias DODI;
Selanjutnya Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diajak masuk keruangan kaca/dalam dan didalam ruangan tersebut Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM dan Tersangka DODI yang saat perkenalan mengaku dari Jakarta membicarakan tentang harga tanah;
Pada saat pembicaraan tersebut Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA meminta dan bersikeras harga tanah dan bangunan sebesarRp. 4.500.000.000,- tetapi Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan TersangkaWAHYUDI MATONDANG alias DODI meminta harga menjadi Rp. 6.700.000.000,- Saat itu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM mengatakan: “Ya, harga Saksi naikin Rp. 6.700.000.000,- kamu terima Rp. 4.500.000.000,-, sisanya dikembalikan lagi setelah uang ditransfer “Saksi jawab: “Saksi nggak berani pak, Saksi takut “, kemudian dijelaskan oleh Saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM: Ya, nanti kita atur prosesnya dan dokumennya, kamu tenang aja” selanjutnya Saksi mengiyakan. Saat itu Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diberitahukan untuk berkas-berkasnya nanti diurus oleh sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE sedangkan Saksi. PRIYO ADI SANTOSO, SE yang saat itu ada dalam ruangan tersebut hanya diam saja, karena duduknya agak berjauhan dengan yang lainnya;
Bahwa untuk melengkapi pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut Ketua Panitia Pengadaan ( sdr. TRUSTY PRIO SAMBODO, SE ) atas perintah Saksi I WAYAN PAGEH, SE., MM. selaku KPA, membuat dokumen pengadaan secara formalitas saja, sedangkan untuk mengetahui harga pasaran atas tanah maka pada tanggal 1 November 2013 dengan surat Kepala BP3TKI Denpasar nomor : 2427/BP3TKI-DPS/XI/2013 pihak BP3TKI DPS telah meminta informasi harga pasar tanah untuk lokasi tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Atas permintaan tersebut pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar membalas dengan surat Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 22 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
Dengan adanya surat jawaban tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA merasa tidak memahami karena nilai yang dicantumkan berdasarkan zona tanah lahan kosong, sedangkan yang akan dibeli adalah tanah yang diatasnya telah ada bangunan yang siap pakai sehingga Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM memerintahkan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan ditemani Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE untuk minta penjelasan ke Kantor Pertanahan Denpasar.
Dikantor Pertanahan Kota Denpasar Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE diperkenalkan kepada Saksi KASIDI selaku pegawai dikantor tersebut untuk mememinta penjelasan atas surat tersebut dan atas permintaan Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE , maka Saksi. KASIDI membuat Surat BPN Kota Denpasar kepada BP3TKI Denpasar Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 9 November 2013 yang ditandatangani oleh Saksi. KASIDI dengan meniru tandatangan Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan surat tersebut dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen pengadaan yang merupakan formalitas saja;
Bahwa selanjutnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar dan selaku KPA membuat Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar atas nama penjual Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Tandatangan surat tersebut dilakukan sendiri oleh Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan bukan oleh PPK;
Bahwa pada sekitar bulan Nopember 2013 dilakukan transaksi di Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH di Jln Kepundung Denpasar, tetapi karena saat itu pembayaran belum dapat dilakukan/dan belum dapat dicairkan lebih dahulu, maka disarankan oleh notaris untuk dibuatkan perikatan terlebih dahulu sehingga dibuat Akte Perikatan Nomor : 55 pada tanggal 13 Nopember 2013;
Bahwa dengan adanya Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar tersebut maka Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menyerahkan dokumen tersebut kepada Bendahara Pengeluaran BP3TKI Denpasar (Saksi ANDIK SUPRIYADI, SH) dan atas permintaan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM agar segera diproses pembayarannya. Untuk kelengkapan administrasi keuangan dalam pembayaran tersebut Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE selaku PPK diminta menandatangani dokumen antara lain Surat Perintah Bayar dan Kwitansi yang selanjutnya setelah diproses oleh bagian keuangan ke KPPN Denpasar hingga terbit SP2D. Dengan telah terbitnya SP2D tanggal 20 Nopember 2013 tersebut maka pembayaran dilaksanakan langsung melalui transfer ke rekening penjual (Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ) pada BNI 46 KC, Renon sebesar Rp. 6.700.000.000,-;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka pada tanggal 5 Desember 2013 dibuatlah Akte Jual Beli atas tanah Jln. Danau Tempe No. 28 Denpasar Bali dihadapan Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH dengan Akte Jual Beli Nomor: 696/2013 taggal 5 Desember 2013, dimana harga jual beli yang tercantum dalam akte tersebut adalah sebesar Rp. 6.700.000.000,- (enam milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap pembelian tanah tersebut telah dilakukan balik nama Sertifikatnya yaitu menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 66/Sidekarya atas nama pemegang hak BNP2TKI, demikian untuk tanah seluas 156 m2 yang menjadi satu hamparan/lokasi yang sama telah dimohonkan haknya menjadi Sertiifikat Hak Pakai Nomor: 00072 atas nama BNP2TKI;
Bahwa atas pembayaran tanah pada tanggal 20 Nopember 2013 tersebut Pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) diambil/tarik tunai atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE) dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada tersangka WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah);
Pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada tersangka WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 November 2013 ditarik tunai dari Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE untuk biaya operasional transaksi tanah, yang kemudian sebagian dana operasional dimaksud sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE memberikan kepada sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan mengatakan bahwa “ini uang tujuh puluh juta untuk oprasional sertifikasi tanah tambahan” dan penggunaan uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah ) sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO bayarkan untuk apraisal tanah dengan bukti kwitansi tertanggal 26 mei 2014 dan tanggal 9 Juni 2014, dan sisanya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah ) Tersangka simpan sendiri,
Pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 10.00 wita saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ke Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang dari rekening saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak PPH yang langsung saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bayarkan di Bank BNI, sehingga sisa saldo di rekening saya saat itu sebesar Rp. 85.000.000,-
Pada tanggal 16 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diminta oleh Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi. I WAYAN PAGEH, tetapi karena Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ada sisa uang sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) maka pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA disuruh menemui Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE di Bank BNI 46 Cabang Renon. yang selanjutnya menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai tambahan untuk menyerahkan uang total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM. Uang tersebut selanjutnya disetorkan tunai ke bank.
Pada tanggal 17 Pebuari 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM, melalui anak buahnya bernama Saksi MADE DUT yang datang ke bank BNI 46.
Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
Pasal 5 menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparansi, terbuka, adil/tidak diskriminatif, dan akutanbel;
Pasal 6 yang menyatakan bahw para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika diantaranya:
Pasal 6 yang menyatakan bahwa pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika diantaranya :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengantujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi diantaranya spesifikasi teknis barang atau jasa.
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa;
Informasi biaya santunan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan dari sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Norma indeks dan/atau;
Informasi lain yang dapatdipertanggungjawabkan.
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaWAHYUDI MATONDANG als DODI bersama-sama dengan Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua liyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) nomor:142/HP/XVI/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG ALIAS DODIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang no. 31 Tahun 1999 tentnang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa WAHYUDI MATONDANG ALIAS DODI, pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, antara bulan Januari 2013 sampai dengan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan-bulan tertentu di tahun 2013 sampai dengan 2013, bertempat di Kantor BP3TKI Jalan Hayam Wuruk 326 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, secara bersama-sama dengan Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah)yang melakukan atau yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dari beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dengan telah tersedianya anggaran pengadaan tanah pada BP3TKI Denpasar TA. 2013 sebagaimana dimaksud dalam DIPA BP3TKI Denpasar No. DIPA-104.01.2.426483/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan kode Satker 426483 yang menetapkan adanya anggaran pengadaan tanah dengan volume 400 m2 dan anggaran Rp. 7.500.000.000,-;
Bahwa dengan tersedianya anggaran tersebut maka Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.B17/BP3TKI-DPS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Surveyor Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013, dimana susunan Tim tersebut adalah sebagai berikut :
PRIYO ADHI SANTOSO, SE selaku Ketua.
ILHAM ACHMAD, S. Sos selaku Wakil Ketua;
IDA BAGUS SUBAWA, selaku anggota;
SIMON MANGGARA, selaku anggota;
ANDINA ISWARI, selaku anggota;
DWI AGUSTINA selaku anggota.
Adapun tugas pokok dari Tim Surveyor tersebut adalah :
Melakukan survey lokasi tanah yang ditawarkan;
Melakukan observasi terhadap tanah/bangunan yang akan dibeli;
Membuat inventarisasi harga tanah beserta dokumen-dokumennya;
Membuat Laporan atas hasil survey terhadap lokasi tanah untuk segera diserahkan kepada Panitia Pengadaan tanah;
Memberikan rekomondasi kepada tim pengadaan tanah/bangunan mengenai hasil survey tanah/bangunan.
Bahwa dengan telah dibentuknya Tim Surveyor tersebut maka Tim melakukan survey terhadap tiga lokasi tanah yaitu di daerah Jln. Imam Bonjol, Jln. Merdeka dan Jln. Suwung By Pass dan hasil survey dilakukan analisa dan evaluasi secara teknis baik harga maupun lokasinya yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM). Hasil survey lokasi tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis ataupun harga sehingga Tim yang ditunjuk saat itu menyarankan dilakukan pembatalan/tidak dilakukan pengadaan dan anggaran dikembalikan ke kas negara;
Bahwa selanjutnya guna melaksanakan kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam DIPA TA. 2013 tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar menunjuk dan menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP.1326/BP3TKI – DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
1) PANITIA PENGADAAN:
TRUSTY PRIYO SAMBODHO,S.E, NIP.19800614200912 1 004, Selaku Ketua.
TRI APRILIA,SE, NIP. 198304122009122004, selaku Sekretarls;
AA. GDE INDRA HARDIAWAN,S.H, NIP. 198941 1252 00912 1002, Selaku Anggota ;
I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA, S.H, NIP. 1986 0813 2009 121002, Selaku Anggota;
I GUSTI KETUT BAGUS ERY P,S.H, NIP. 19800 1022 0201 21002, selaku Anggota.
2) PANITIA PENERIMAAN:
KADEK AGUS ARNAWA,SH, NIP.19850711201012 1 004, Selaku Ketua;
WAHYU DIAN VINORITA,S.Kom, NIP. 19760313 200912 1001, selaku Anggota;
BIAN VERIANTORO,S.H, NIP. 198209192009121002, selaku Anggota.
Adapun tugas Panitia Pengadaan tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Panitia Pengadaan bertugas:
Melakukan proses pengadaan tanah/bangunan sesuai prosedur yang berlaku Per Pres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuuk kepentingan pemerintah;
Menindak lanjuti laporan Hasil survey Tim Surveyor;
Melakukan negoisasi terhadap penawaran;
Mengusulkan rekanan yang dinilai baik dan memenuhi syarat.-
Panitia Penerimaan bertugas:
Melakukan penelitian fisik barang dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan serahterima barang yang diadakan;
Menerima barang yang disertai sertifikat bukti kepemilikan.
Bahwa dengan ditetapkannya Panitia Pengadaan tanah tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM meminta/memerintahkan Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK dan Ketua Panitia Pengadaan (sdr.TRUSTY PRIO SAMBODHO, SE ) melakukan pencarian lokasi tanah kembali dan ditemukan salah satu Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar dimana dokumen/sertifikat lengkap tetapi belum diketahui harganya. Lokasi tersebut selanjutnya laporkan kepada I WAYAN PAGEH, SE, MM dan disetujui tetapi meminta untuk negosiasi harganya akan dilakukan oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM sendiri selaku pimpinan;
Bahwa Psekitar bulan Oktober 2013 datang ke lokasi tanah tersebut sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE, Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE dan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM bertemu dengan pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Setelah mereka melihat-lihat lokasi tanah dan rumah yang ada diatasnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan kepada Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tentang kepemilikan atas tanah tersebut, yang dijawab bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi (I NYOMAN GEDE PARAMARTHA). Selanjutnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan harga atas tanah tersebut dengan berkata: “ini dibuka harga berapa untuk tanah dan bangunannya?” yang kemudian dijawab oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA : “ Empat setengah (Rp. 4.500.000.000,-) net”;
Bahwa akhir Oktober 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ditelpon oleh Saksi PRIYO ADI SANTOSO,S.E. untuk ketemu di Warung Tekko Renon Denpasar dalam rangka membicarakan harga. Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berangkat ketempat tersebut dari rumahnya sendirian dengan mengendarai sepeda motor, dan sesampainya ditempat tersebut telah ada Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan seorang laki-laki yang dikenalkan kepada Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bernama WAHYUDI MATONDANG alias DODI;
Selanjutnya Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diajak masuk keruangan kaca/dalam dan didalam ruangan tersebut Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM dan Tersangka DODI yang saat perkenalan mengaku dari Jakarta membicarakan tentang harga tanah;
Pada saat pembicaraan tersebut Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA meminta dan bersikeras harga tanah dan bangunan sebesarRp. 4.500.000.000,- tetapi Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan TersangkaWAHYUDI MATONDANG alias DODI meminta harga menjadi Rp. 6.700.000.000,- Saat itu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM mengatakan: “Ya, harga Saksi naikin Rp. 6.700.000.000,- kamu terima Rp. 4.500.000.000,-, sisanya dikembalikan lagi setelah uang ditransfer “Saksi jawab: “Saksi nggak berani pak, Saksi takut “, kemudian dijelaskan oleh Saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM: Ya, nanti kita atur prosesnya dan dokumennya, kamu tenang aja” selanjutnya Saksi mengiyakan. Saat itu Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diberitahukan untuk berkas-berkasnya nanti diurus oleh sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE sedangkan Saksi. PRIYO ADI SANTOSO, SE yang saat itu ada dalam ruangan tersebut hanya diam saja, karena duduknya agak berjauhan dengan yang lainnya;
Bahwa untuk melengkapi pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut Ketua Panitia Pengadaan (saksi TRUSTY PRIO SAMBODO, SE ) atas perintah Saksi I WAYAN PAGEH, SE., MM. selaku KPA, membuat dokumen pengadaan secara formalitas saja, sedangkan untuk mengetahui harga pasaran atas tanah maka pada tanggal 1 November 2013 dengan surat Kepala BP3TKI Denpasar nomor : 2427/BP3TKI-DPS/XI/2013 pihak BP3TKI DPS telah meminta informasi harga pasar tanah untuk lokasi tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Atas permintaan tersebut pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar membalas dengan surat Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 22 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
Dengan adanya surat jawaban tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA merasa tidak memahami karena nilai yang dicantumkan berdasarkan zona tanah lahan kosong, sedangkan yang akan dibeli adalah tanah yang diatasnya telah ada bangunan yang siap pakai sehingga Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM memerintahkan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan ditemani Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE untuk minta penjelasan ke Kantor Pertanahan Denpasar.
Dikantor Pertanahan Kota Denpasar Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE diperkenalkan kepada Saksi KASIDI selaku pegawai dikantor tersebut untuk mememinta penjelasan atas surat tersebut dan atas permintaan Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE , maka Saksi. KASIDI membuat Surat BPN Kota Denpasar kepada BP3TKI Denpasar Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 9 November 2013 yang ditandatangani oleh Saksi. KASIDI dengan meniru tandatangan Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan surat tersebut dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen pengadaan yang merupakan formalitas saja;
Bahwa selanjutnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar dan selaku KPA membuat Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar atas nama penjual Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Tandatangan surat tersebut dilakukan sendiri oleh Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan bukan oleh PPK;
Bahwa pada sekitar bulan Nopember 2013 dilakukan transaksi di Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH di Jln Kepundung Denpasar, tetapi karena saat itu pembayaran belum dapat dilakukan/dan belum dapat dicairkan lebih dahulu, maka disarankan oleh notaris untuk dibuatkan perikatan terlebih dahulu sehingga dibuat Akte Perikatan Nomor : 55 pada tanggal 13 Nopember 2013;
Bahwa dengan adanya Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar tersebut maka Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menyerahkan dokumen tersebut kepada Bendahara Pengeluaran BP3TKI Denpasar (Saksi ANDIK SUPRIYADI, SH) dan atas permintaan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM agar segera diproses pembayarannya. Untuk kelengkapan administrasi keuangan dalam pembayaran tersebut Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE selaku PPK diminta menandatangani dokumen antara lain Surat Perintah Bayar dan Kwitansi yang selanjutnya setelah diproses oleh bagian keuangan ke KPPN Denpasar hingga terbit SP2D. Dengan telah terbitnya SP2D tanggal 20 Nopember 2013 tersebut maka pembayaran dilaksanakan langsung melalui transfer ke rekening penjual (Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ) pada BNI 46 KC, Renon sebesar Rp. 6.700.000.000,-;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka pada tanggal 5 Desember 2013 dibuatlah Akte Jual Beli atas tanah Jln. Danau Tempe No. 28 Denpasar Bali dihadapan Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH dengan Akte Jual Beli Nomor: 696/2013 taggal 5 Desember 2013, dimana harga jual beli yang tercantum dalam akte tersebut adalah sebesar Rp. 6.700.000.000,- (enam milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap pembelian tanah tersebut telah dilakukan balik nama Sertifikatnya yaitu menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 66/Sidekarya atas nama pemegang hak BNP2TKI, demikian untuk tanah seluas 156 m2 yang menjadi satu hamparan/lokasi yang sama telah dimohonkan haknya menjadi Sertiifikat Hak Pakai Nomor: 00072 atas nama BNP2TKI;
Bahwa atas pembayaran tanah pada tanggal 20 Nopember 2013 tersebut Pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) diambil/tarik tunai atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE) dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada tersangka WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah);
Pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada tersangka WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 November 2013 ditarik tunai dari Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE untuk biaya operasional transaksi tanah, yang kemudian sebagian dana operasional dimaksud sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE memberikan kepada sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan mengatakan bahwa “ini uang tujuh puluh juta untuk oprasional sertifikasi tanah tambahan” dan penggunaan uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah ) sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO bayarkan untuk apraisal tanah dengan bukti kwitansi tertanggal 26 mei 2014 dan tanggal 9 Juni 2014, dan sisanya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah ) Tersangka simpan sendiri,
Pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 10.00 wita saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ke Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang dari rekening saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak PPH yang langsung saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bayarkan di Bank BNI, sehingga sisa saldo di rekening saya saat itu sebesar Rp. 85.000.000,-
Pada tanggal 16 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diminta oleh Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi. I WAYAN PAGEH, tetapi karena Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ada sisa uang sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) maka pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA disuruh menemui Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE di Bank BNI 46 Cabang Renon. yang selanjutnya menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai tambahan untuk menyerahkan uang total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM. Uang tersebut selanjutnya disetorkan tunai ke bank.
Pada tanggal 17 Pebuari 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM, melalui anak buahnya bernama Saksi MADE DUT yang datang ke bank BNI 46.
Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI bersama-sama dengan Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi PRIYO ADI SANTOSO,S.E, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,M.M (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) tersebut bertentangan dengan ketentuan yaitu:
Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
Pasal 5 menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparansi, terbuka, adil/tidak diskriminatif, dan akutanbel;
Pasal 6 yang menyatakan bahw para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika diantaranya:
Pasal 6 yang menyatakan bahwa pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika diantaranya :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengantujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi diantaranya spesifikasi teknis barang atau jasa.
Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa;
Informasi biaya santunan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan dari sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Norma indeks dan/atau;
Informasi lain yang dapatdipertanggungjawabkan.
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaWAHYUDI MATONDANG als DODI bersama-sama dengan Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua liyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) nomor:142/HP/XVI/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG ALIAS DODIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang no. 31 Tahun 1999 tentnang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan, kemudian Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, Ahli, semuanya telah didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, dan telah pula didengar keterangan Terdakwa, serta diperlihatkan barang bukti dipersidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A.Keterangan saksi-saksi :
1.ANAK AGUNG GEDE INDRA HARDIAWAN, SH., dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 BP3TKI Denpasar melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk kantor BP3TKI Denpasar, tetapi untuk lokasinya saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa anggaran pengadaan tanah pada tahun 2013 sudah masuk dalam Dipa BP3TKI dan saksi tidak tahu berapa anggarannya ;
Bahwa I Wayan Pageh, SE., selaku Kepala BP3TKI menunjuk dan menetapkan panitia pengadaan tanah dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.1326/BP3TKI-DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Trusty Priyo Sambodho, SE. selaku Ketua ;
Tri Aprilia, SE, selaku Sekretaris ;
A.A.Gede Indra Hardiawan, SH. selaku Anggota ;
I Wayan Agus Pidana Artha, SH. selaku Anggota ;
I Gusti Ketut Bagus Ery P, SH. selaku Anggota ;
Bahwa saksi tidak bekerja dan saksi tidak pernah survey ke lokasi karena panitia survey ada sendiri ;
Bahwa lokasi tanah yang didapatkan di Jalan Danau Tempe No.29 Denpasar dan saksi tidak tahu berapa tanah tersebut dibayar ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar harga R.7.500.000.000,-
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pengadaan tanah, hanya disuruh menanda tangani saja ;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap orang dan uang tersebut merupakan uang kesejahteraan, saksi tidak ada menanda tangani kwitansi dan sekarang uang tersebut sudah dikembalikan ;
Tanggapan terdakwa : Tidak tau.
2. I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA, SH., dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 BP3TKI Denpasar melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk kantor BP3TKI Denpasar, tetapi untuk lokasinya saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa anggaran pengadaan tanah pada tahun 2013 sudah masuk dalam Dipa BP3TKI dan saksi tidak tahu berapa anggarannya ;
Bahwa I Wayan Pageh, SE., selaku Kepala BP3TKI menunjuk dan menetapkan panitia pengadaan tanah dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.1326/BP3TKI-DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Trusty Priyo Sambodho, SE. selaku Ketua ;
Tri Aprilia, SE, selaku Sekretaris ;
A.A.Gede Indra Hardiawan, SH. selaku Anggota ;
I Wayan Agus Pidana Artha, SH. selaku Anggota ;
I Gusti Ketut Bagus Ery P, SH. selaku Anggota ;
Bahwa saksi tidak bekerja dan tidak pernah survey ke lokasi karena panitia survey ada sendiri ;
Bahwa lokasi tanah yang didapatkan di Jalan Danau Tempe No.29 Denpasar ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa tanah tersebut dibayar dan saksi tidak pernah mendengar harga R.7.500.000.000,-
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap orang dan uang tersebut merupakan uang kesejahteraan, saksi tidak ada menanda tangani kwitansi dan sekarang uang tersebut sudah dikembalikan ;
Tanggapan terdakwa : Tidak tau.
3. I GUSTI KETUT BAGUS ERY P, SH.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 BP3TKI Denpasar melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk kantor BP3TKI Denpasar, tetapi untuk lokasinya saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa anggaran pengadaan tanah pada tahun 2013 sudah masuk dalam Dipa BP3TKI dan saksi tidak tahu berapa anggarannya ;
Bahwa I Wayan Pageh, SE., selaku Kepala BP3TKI menunjuk dan menetapkan panitia pengadaan tanah dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.1326/BP3TKI-DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Trusty Priyo Sambodho, SE. selaku Ketua ;
Tri Aprilia, SE, selaku Sekretaris ;
A.A.Gede Indra Hardiawan, SH. selaku Anggota ;
I Wayan Agus Pidana Artha, SH. selaku Anggota ;
I Gusti Ketut Bagus Ery P, SH. selaku Anggota ;
Bahwa saksi tidak bekerja dan tidak pernah survey ke lokasi karena panitia survey ada sendiri ;
Bahwa lokasi tanah yang didapatkan di Jalan Danau Tempe No.29 Denpasar ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa tanah tersebut dibayar dan saksi tidak pernah mendengar harga R.7.500.000.000,-
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap orang dan uang tersebut merupakan uang kesejahteraan, saksi tidak ada menanda tangani kwitansi dan sekarang uang tersebut sudah dikembalikan ;
Tanggapan terdakwa : tidak tau
4. KADEK AGUS ARNAWA, SH.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa lokasi tanah yang didapatkan di Jalan Danau Tempe No.29 Denpasar ;
Bahwa I Wayan Pageh, SE., selaku Kepala BP3TKI menunjuk dan menetapkan panitia pengadaan tanah dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP.1326/BP3TKI-DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Kadek Agus Arnawa, SH. selaku Ketua ;
Wahyu Dian Vinorita, S.Kom. selaku Sekretaris ;
Bian Veriantoro, SH. selaku Anggota ;
Bahwa saksi tidak ada bekerja sama sekali dan saksi tidak pernah survey ke lokasi ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat atau menanda tangani berita acara penerimaaan terkait pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa saksi tau ada uang THR sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut merupakan uang kesejahteraan, dan sekarang uang tersebut sudah dikembalikan ;
Bahwa saksi tidak pernah komunikasi dengan pemilik tanah ;
Tanggapan Terdakwa : Tidak tau
5. BIAN VERIANTORO, SH.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai panitia penerimaan pada BP3TKI Denpasar.
Bahwa lokasi tanah yang didapatkan di Jalan Danau Tempe No.29 Denpasar .
Bahwa panitia penerimaan dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut
Kadek Agus Arnawa, SH. selaku Ketua ;
Wahyu Dian Vinorita, S.Kom. selaku Sekretaris ;
Bian Veriantoro, SH. selaku Anggota ;
Bahwa saksi sebagai panitia pengadaan tanah tidak ada bekerja sama sekali ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat atau menanda tangani berita acara penerimaaan terkait pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa saksi tau ada uang THR sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut merupakan uang kesejahteraan, dan sekarang uang tersebut sudah dikembalikan ;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- tidak ada menanda tangani kwitansi karena ini merupakan uang kesejahteraan ;
Bahwa saksi tidak pernah diajak ke lokasi dan saksi tidak ada menanda tangani dokumen ;
Tanggapan Terdakwa : tidak tau
6. IDA BAGUS SUBAWA.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar pada BP3TKI ;
Bahwa Surat Perintah Membayar tentang pengadaan tanah dengan harga Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa I Wayan Pageh, SE.MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Priyo Adi santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sebagai Panitia Pengadaan adalah Trusty Prito Sambodho, SE,
Bahwa pada saat saksi menanda tangani Surat Perintah Membayar dilampirkan surat kontrak jual beli ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pemilik tanah pada waktu ada kasus dan nama pemilik tanah adalah Nyoman Gede Paramartha ;
Bahwa luas tanahnya adalah 4,5 are ;
Bahwa untuk pembayaran tanah tersebut seluas 4,5 are ditransfer dari kas Negara ;
Bahwa sitem pembayarannya diproses oleh bagian keuangan ke KPPN, terbit SP2D jadilah SPM kemudian ke KPKN itu saja
Tanggapan Terdakwa : benar.
7.I WAYAN PAGEH, SE.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala BP3TKI pada tanggal 29 September 2011 ;
Bahwa rencana membeli tanah anggaran pengadaan tanah pada tahun 2013 sudah masuk dalam Dipa BP3TKI dan dari Pusat sudah turun anggaran sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan tanah seluas 4 are ;
Bahwa pada waktu itu dari Inspektorat untuk dilaksanakan membentuk panitia, bahwa saksi (I Wayan Pageh, SE.MM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Priyo Adhi santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bendahara Ida Bagus Subawa, selaku Ketua panitia dari BP3TKI adalah Trusty Priyo Sambodho, SE.(alm), sedangkan panitia serah terima barang selaku ketua adalah Ilham Achmad ;
Bahwa pada waktu itu sebelumnya ada laporan dari Trusty Priyo Sambodho, SE.(alm) dengan laporannya bahwa yang ditunjuk untuk eksekusi tanah di Jalan danau Tempe sudah ada bangunan dan gedung sudah dipakai sejak bulan Januari 2015, ini laporan dari Ketua Panitia (Trusty Priyo Sambodho, SE.) ;
Bahwa pengadaan tanah saksi serahkan kepada Ketua Panitia untuk mengurus segala sesuatu, saksi hanya menerima laporan saja ;
Bahwa pemilik tanah bernama I Nyoman Gede Paramartha ;
Bahwa pada waktu itu dengan harga sebesar Rp.6.700.000.000,- (enam milyar tujuh ratus juta rupiah), tetapi saksi tidak terima kemudian saksi diserahkan berkas oleh Trusty Priyo Sambodho, SE. dengan harga yang telah diputus ;
Bahwa sesuai kesepakatan harga yang dijual , semuanya sudah dibayar dan lancar ;
Bahwa saksi mendengar I Nyoman Gede Paramartha mengeluarkan uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebanyak dua kali yang diambil oleh Trusty Priyo Sambodho, SE. dan diserahkan kepada Wahyudi Matondang di Hotel Grand Inna Bali Beach, jadi total semua sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan saksi tahu setelah sidang ;
Bahwa yang memerintahkan untuk menyerahkan uang kepada Wahyudi Matondang als Dodi (Terdakwa) adalah Trusty Priyo Sambodho, SE. dan saksi tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa sebanyak dua kali, pertama saksi bertemu dengan Terdakwa di Kantor dan kedua kalinya saksi bertemu diwarung tekko Renon Denpasar ;
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan Wahyudi Matondang als Dodi karena ada hubungan kerja ;
Bahwa terdakwa ikut melakukan penawaran harga tanah kepada pemilik tanah.
Bahwa saksi di warung Tekko Renon menawar dengan harga 5 M 200, Terdakwa menawar 5 M sedangkan pemilik tanah 4,5 M, dan pada waktu itu belum ada kesepakatan .
Tanggapan terdakwa : terdakwa tidak memberikan tanggapan.
8.PRIYO ADI SANTOSA, SE.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI No.KEP.115/KA/12/2012, tanggal 17 Desember 2012, yang tugasnya menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menanda tangani kontrak, melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa ;
Bahwa berkaitan dengan anggaran pengadaan tanah dengan cairnya uang tersebut, uang diserahkan kepada Trusty Priyo Sambodho, SE.(alm) ;
Bahwa uang bisa cair, berdasarkan dokumen dengan persetujuan Rp.6.700.000.000,- diserahkan kepada I Nyoman Gede Paramartha melalui transfer Bank BNI 46 KC. Renon ;
Bahwa saksi tahu, setelah diaudit bahwa uang 1,5 milyar diserahkan kepada Wahyudi Matondang als Dodi (Terdakwa) ini diperintahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (I Wayan Pageh, SE.MM) melalui Trusty Priyo Sambodho, SE
Bahwa Wahyudi Matondang als Dodi (Terdakwa) ini sebagai staf ksusus, tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah, yang berhak adalah perwakilan Bali, kalau pusat tidak campur tangan;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa sebanyak 3 kali, pertama saksi bertemu dengan di warung Tekko, kemudian di Hotel Grand Inna Bali dua kali ;
Bahwa uang yang diserahkan kepada Wahyudi Matondang als Dodi pertama sebesar Rp. Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kedua dsebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa sebelum saksi berangkat ke Hotel Grand Inna Bali Beach , saksi diberitahu Trusty Priyo Sambodho, SE. dan I Wayan Pageh, SE. memerintahkan melalui Trusty Priyo Sambodho, SE ;
Bahwa saksi I Wayan Pageh, SE memerintak saksi untuk menemani Wahyudi Matondang als Dodi di Hotel Grand Inna Bali Beach ;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Trusty Priyo Sambodho, SE., tetapi saksi tidak tahu persis karena yang masuk ke Bank adalah I Nyoman Gede Paramartha ;
Bahwa pada waktu saksi datang di Hotel Grand Inna Beach sempat ketemu dengan terdakwa.
Bahwa yang menyerahkan uang kepada terdakwa adalah Trusty Priyo Sambodho, SE, saksi tidak ikut karena saksi ada dikantin ;
Tanggapan Terdakwa : tidak memberikan tanggapan. ;
9.NYOMAN GEDE PARAMARTHA.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik tanah.
Bahwa harga tanah dari saksi adalah Rp.4.500.000.000,- (empat setengah milyar) kemudian Pak Trusty Priyo Sambodho, SE. dan saksi Pak Priyo Adi Santoso, SE. dan saksi Bapak I Wayan Pageh, SE. bertemu dengan saksi dan yang menawar Bapak Wahyudi Matondang als Dodi termasuk untuk pengurusan surat dan lain-lain ditawar dengan harga Rp.6.700.000.000,- (enam milyar tujuh ratus juta rupiah), tetapi saksi bilang tidak berani oleh karena suratnya sudah diurus oleh Pak Trusty Priyo Sambodho, SE. kemudian saksi menanda tangani surat tersebut dan saksi ditelpon oleh Pak Priyo Adi Santoso, SE. di Hotel Grand Inna Bali Beach di Sanur ;
Bahwa uang ditransfer kurang lebih satu bulan dan saksi ditelpon oleh Pak Priyo Adi Santoso, SE, bahwa uangnya sudah masuk, setelah saksi cek ternyata sudah masuk rekening kemudian saksi ditelpon disuruh ke Hotel Grand Inna Bali Beach bertemu dengan Pak Wayhudi Matondang als Dodi dan saksi disuruh mengambil uang oleh karena jumlah uang yang diambil banyak, saksi tidak berani kemudian saksi ditemani oleh Pak Priyo Adi Santoso, SE. untuk mengambil uang sebanyak 1,5 milyar sebanyak dua kali, dua hari kemudian saksi ditelpon lagi oleh Pak Trusty Priyo Sambodho, SE.sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi hanya terima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada saat di Hotel Grand Inna Bali Beach saksi bertemu dengan Pak Trusty Priyo Sambodho, SE., Pak Wayan pageh, SE., Pak Priyo Adi Santoso, SE., kemudian Pak Wahyudi Matondang als.Dodi datang bersama temannya tetapi saksi tidak tahu siapa namanya dan saksi diperintahkan oleh Pak Trusty Priyo Sambodho, SE., dan Pak Priyo Adi Santoso, SE., untuk mengambil uang di Bank dan uang tersebut saksi serahkan kepada Pak Trusty Priyo Sambodho, SE., dan Pak Priyo Adi Santoso, SE., saat di kasir ;
Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi sebesar Rp.6.700.000.000,- (enam milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
Tanggapan Terdakwa : terdakwa tidak tau
10. ILHAM ACHMAD.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2010 selaku Kasi Perlindungan pada BP3TKI Denpasar dan pada tahun 2014 saksi selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
Bahwa saksi tahu ada pengadaan tanah, tetapi pada saat itu saksi sebagai Kepala Seksi Perlindungan pada BP3TKI Denpasar ;
Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai tem survey kemudian saksi melihat lokasi 3 objek yaitu Jalan Merdeka, Imam Bonjol dan Suwung setelah saksi sampai di Kantor ternyata 3 objek itu sudah dipegang oleh Pak Priyo Adi Santoso, SE. sedangkan saksi sebagai tem survey tidak tahu, oleh karena kondisi seperti ini sehingga saksi minta namanya dicoret saja ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), katanya uang kesejahteraan, tetapi uang tersebut sudah dikembalikan ;
Bahwa saksi terima uang tersebut, setelah saksi dipanggil oleh Bapak I Wayan Pageh, SE. dan tidak ada tanda terima.
Bahwa mendengar informasi yang didapat dalam persidangan ada penggelembungan yang tertera Rp.6.700.000.000,- sedangkan yang saksi tahu Rp.4.500.000.000,-
Bahwa saksi kenal Terdakwa baru sekarang ini
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak tahu ;
11. FARHANA AL HABSHI: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai teller pada Bank BNI KC Renon Denpasar.
Bahwa tugas saksi adalah melayani transaksi nasabah dalam bidang keuangan baik berupa setoran, penarikan pemindah bukuan serta klering penerimaan ;
Bahwa Dalam rekening I Nyoman Gede Paramartha ada orang yang menarik uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebanyak dua kali, tetapi selisihnya tiga hari dengan penarikan yang pertama ;
Bahwa saksi tidak tahu uang diserahkan kepada siapa ;
Bahwa pada saat penarikan pertama sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) I Nyoman Gede Paramartha sendirian sedangkan penarikan kedua I Nyoman Gede Paramartha bersama temannya ;
Bahwa membenarkan bukti surat diperlihatkan kepada saksi dipersidangan ada penarikan yaitu :
pada tanggal 22 Nopember 2013, sebesar Rp. 750.000.000,-;
pada tanggal 25 Nopember 2013, sebesar Rp. 750.000.000,-;
Bahwa pada waktu mengambil uang pertama pakai kresek sedangkan yang kedua pakai tas/koper ;
Tanggapan Terdakwa : tidak tau
12.I KETUT SUDANA.: dalam persidangan saksi menerangkan dibahwah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur sejak tanggal 1 Oktober 2000 sampai sekarang ;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Reservasi Manager di Hotel Grand Inna Bali Beach ;
Bahwa untuk pemesanan kamar bisa melalui saksi dan bisa juga melalui marketing ;
Bahwa untuk tahun 2013 berdasarkan data sistem yang ada tercatat ada tamu atas nama Wahyudi Matondang yang menginap di Hotel Grand Inna Bali Beach mulai tanggal 23 Nopember 2013 sampai tanggal 25 Nopember 2013 ;
Tanggapan Tedakwa : Terdakwa menyatakan benar ;
B.KETERANGAN AHLI, KRISTIANTO ARY NUGROHO, Pekerjaan: Auditor BPK RI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli ditugaskan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan Ahli sesuai Surat Tugas Nomor : 56/ST/V/04/2015 tanggal 9 April 2015 tentang Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Tanah BP3TKI Denpasar Bali Tahun Anggaran (TA) 2013 ;
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab ahli sehubungan dengan jabatan ahli saat ini adalah :
Melakukan pemeriksaan di lapangan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku;
Memperhatikan arahan dari Pengendali Teknis; dan
Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti pemeriksaan.
Bahwa peraturan/ketentuan yang dipergunakan sebagai dasar/pedoman dalam melaksanakan perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian Keterangan Ahli adalah:
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23E, Pasal 23F dan Pasal 23G.-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.-
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.-
Keputusan BPK Nomor 17/K/I-XIII.2/12/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah.-
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
Bahwametode penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terdapat dalam tahap survei lokasi tanah dan pembuatan HPS, tahap pelaksanaan pengadaan serta adanya aliran uang kepada pihak-pihak terkait. Seluruh informasi dan dokumen terkait penyimpangan tersebut diperoleh dari Penyidik Bareskrim. BPK melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang dianggap perlu untuk meyakini penyimpangan yang terjadi didukung dengan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Langkah tersebut antara lain mencakup analisis dokumen-dokumen dan data terkait dengan pihak-pihak terkait, pelaksanaan cek fisik serta berkoordinasi dengan ahli lainnya.-
Bahwa selanjutnya dari penyimpangan-penyimpangan tersebut diteliti besarnya kerugian negara. Penghitungan kerugian negara ini menggunakan pendekatan dari sisi pengeluaran yang lebih besar dari seharusnya. Besarnya kerugian negara dihitung dari selisih antara nilai pembayaran menurut kontrak sesuai SP2D dengan harga tanah sebenarnya ;
Bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Penyidik, terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan tanahpada BP3TKIDenpasar, Bali TA2013yaitu:
Penyimpangan pada Proses Survei Lokasi Tanah dan Penyusunan HPS ;
Kegiatan survei lokasi tanah oleh Tim Surveyor tidak dilakukan sebagaimana mestinya, dan
Berita Acara Hasil Survei tidak didasarkan atas hasil survei ;
Dalam realisasinya, tanah yang dibeli oleh BP3TKI Denpasar pada Tahun 2013, ternyata bukan tanah yang disurvei oleh Tim Surveyor Sementara itu, penyusunan HPS oleh Panitia Pengadaan, dilakukan tanpa proses survei, tanpa data pendukung yang memadai, dan
nilai HPS telah digelembungkan (mark-up) atas kesepakatan antara pihak BP3TKI Denpasar dengan pihak penjual tanah.-
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan:
Pasal 7, 14, dan 15 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
Pasal 5, 6, 11, dan 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012;
Surat Keputusan KepalaBP3TKI Denpasar Nomor KEP.B17/BP3TKI-DPS/I/2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Surveyor Pengadaan Tanah/Bangunan BP3TKI Denpasar TA 2013.
Bahwa pengadaan tanah pada BP3TKI Denpasar Tahun 2013 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
1) Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya; -
2) Dokumen pengadaan tanah hanya dibuat secara formalitas; -
3) Proses pengadaan tanah sudah diatur untuk membeli tanah milik Sdr. I Nyoman Gede Paramartha;
Bahwa dana hasil penggelembungan harga beli tanah diduga mengalir kepada pihak-pihak terkait.-
Bahwa dari harga tanah sebesar Rp 6.700.000.000,- (enam milyard tujuh ratus juta rupiah), diantaranya sebesar Rp 2.200.000.000 (dua milyard dua ratus juta rupiah) yang merupakan nilai penggelembungan harga, diduga telah dialirkan oleh pihak penjual kepada pihak-pihak terkait pada BP3TKI Denpasar dan pihak-pihak terkait lainnya ;
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan:
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara-
Pasal 5 dan 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.-
3) Pasal 10 dan 13 Perpres Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Bahwa dokumen yang ahli jadikan pedoman untuk melakukan menghitung kerugian keuangan negara adalah data/dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah tersebut, yaitu :
Dokumen terkait Penganggaran, Penyusunan RKA-KL dan DIPA Tahun 2013 BNP2TKI.-
Dokumen terkait Perencanaan pelaksanaan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran (TA) 2013 BP3TKI Denpasar, Bali.-
Dokumen terkait Pelaksanaan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran (TA) 2013 BP3TKI Denpasar, Bali.-
Dokumen terkait Pembayaran Pengadaan Tanah Tahun Anggaran (TA) 2013 BP3TKI Denpasar, Bali.-
Dokumen Lain-Lain BNP2TKI.-
Dokumen dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar.-
Bahwa data/dokumen terdapat pada Lampiran LHP Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Pengadaan Tanah BP3TKI Denpasar TA 2013 ;
Bahwa berdasarkan pengujian kami atas bukti-bukti yang kami dapatkan telah terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, dalam Pengadaan Tanah BP3TKI Denpasar TA 2013 yaitu :
Penyimpangan pada Proses Survei Lokasi Tanah dan Penyusunan HPS.-
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah.-
Dana Hasil Penggelembungan Harga Beli Tanah Diduga Mengalir kepada Pihak-Pihak Terkait.-
Bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.200.000.000 (dua milyard dua ratus juta rupiah), yaitu selisih antara harga tanah yang dibayarkan oleh BP3TKI Denpasar sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 924215E/037/112 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 6.700.000.000,- (enam milyard tujuh ratus juta rupiah), dengan harga tanah sesungguhnya sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyard lima ratus juta rupiah) ;
C.Keterangan Terdakwa : WAHYUDI MATONDANG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan September 2013 Terdakwa dihubungi melalui telpon oleh I Wayan Pageh, SE, MM. yang meminta tolong terkait dengan pembelian tanah, untuk perkantoran BP3TKI Denpasar ;
Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Mangasi Simanjuntak (Mantan Inspektorat BNP2TKI) selaku orang yang lebih mengetahui masalah pengadaan tanah, yang ternyata menurutnya beliau juga sudah dihubungi lebih dahulu oleh I Wayan Pageh, SE, MM dan Priyo Adi Santoso, SE untuk kepentingan yang sama.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Mangasi Simanjuntak untuk berangkat membantu Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM tersebut ke Denpasar. Sesampainya di Denpasar Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM mengajak meninjau lokasi tanah yang akan dibeli yaitu di Jln. Bay Pass Denpasar yang ternyata lokasi tersebut menurut Sdr. MANGASI SIMANJUNTAK tidak layak karena lokasinya berada dibawah jalan, sehingga perlu ditimbun dan dibuatkan jembatan untuk masuk ke lokasi yang biayanya cukup besar.
Bahwa kurang lebih sepuluh hari kemudian I Wayan Pageh, SE, MM dan Priyo Adi Santoso, SE menghubungi Terdakwa lagi melalui telpon yang menyampaikan adanya lokasi tanah yang perlu ditinjau.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Mangasi Simanjuntak berangkat ke Denpasar lagi dan di Denpasar melakukan peninjauan tiga lokasi tanah, tetapi menurut Sdr. Mangasi Simanjuntak tanah tersebut tidak layak untuk perkantoran, namun demikian semua keputusan diserahkan kepada Sdr. I Wayan Pageh.
Bahwa kurang lebih seminggu kemudian Terdakwa menerima pemberitahuan dari Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM melalui telpon dan Terdakwa berangkat kembali ke Denpasar bersama Sdr. Mangasi Simanjuntak, yang mana di Denpasar diajak untuk meninjau lokasi yang seingat Terdakwa ada tiga lokasi diantaranya terletak di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar. Lokasi tersebut menurut Sdr. Mangasi Simanjuntak dinilai layak karena karena akses bandara, pelabuhan dan dekat pusat pemerintahan, namun semua keputusan ada di tangan sdr. I Wayan Pageh, SE.,MM selaku kepala BP3TKI pada waktu itu.
Bahwa pada saat datang dilokasi Jln. Danau Tempe tersebut Terdakwa bersama Mangasi Simanjuntak, Priyo Adi Santoso, SE, Trusty Priyo Sambodho yang kemudian bertemu dengan pemilik tanah tersebut bernama NYOMAN bersama isterinya. Hasil survey tanah tersebut Mangasi Simanjuntak merekomondasikan atas tanah tersebut tetapi keputusan diserahkan kepada Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM selaku KPA.
Sekitar Bulan November 2013 Terdakwa diajak Sdr. Mangasi Simanjuntak ke Denpasar yang menurutnya untuk liburan sekalian ada keperluan keluarga (mencari hotel untuk liburan Natal). Saat itu Terdakwa tidak pernah menghubungi Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM maupun Sdr. Priyo Adi Santoso, SE tetapi mereka datang dalam hari yang sama namun waktu berbeda. Kedatangan mereka tersebut barang kali atas pemberitahuan Sdr. Mangasi Simanjuntak, dan saat itu sempat bertemu di Restoran Hotel Ina Grand Bali Beach dan saat itu sempat membahas terkait penjualan tanah yang tanggapan sdr. Mangasi Simanjuntak layak untuk di jadikan kantor namun terserah lagi kepada sdr. I NYOMAN PAGEH namun lebih banyak menceritakan diluar masalah kantor.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harga tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar yang dibeli BP3TKI Denpasar dan tidak tahu proses pembayarannya dan Terdakwa pun tahu saat pertama kali diperiksa oleh pihak penyidik Bareskrim terkait dirinya menerima uang hasil penjualan kantor BP3TKI Denpasar di Hotel Inna Grand bali Beach.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga yang ditetapkan oleh I Nyoman Gede Pparamartha selaku pemilik tanah ;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2013 Terdakwa bersama-sama telah bertemu dengan Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM telah bertemu dengan Sdr. I Nyoman Gede Paramartha di Warung Teko Renon Denpasar Bali, namun bukan untuk membicarakan harga tanah yang akan dibeli oleh BP3TKI Denpasar
Bahwa pertemuan tersebut diawali atas permintaan Sdr. Mangasi Simanjuntak yang saat itu kembali dari survey atas tanah yang lokasinya saya lupa, saat itu beliau mengajak makan karena telah lapar.
Bahwa selanjutnya I Wayan Pageh, SE, MM, mengajak makan di Warung Teko Renon yang saat itu bersama-sama Priyo Adi Santoso, SE. Diwarung tersebut kami berempat duduk di bagian smoking area (teras) dan tidak lama kemudian datang Nyoman Gede Paramartha dan setelah beberapa saat ngobrol bersama kemudian I Wayan Pageh, SE, MM mengajak Nyoman ketempat lain di warung tersebut yaitu diruangan AC/ruang kaca. Tidak lama kemudian I Wayan Pageh, SE, MM keluar memanggil saya untuk bergabung diruang AC. Diruang tersebut Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM menjelaskan bahwa Pak NYOMAN selaku pemilik tanah, surat-suratnya ada;
Bahwa Terdakwa merasa tidak memiliki kewenangan dalam penentuan tanah, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. I WAYAN PAGEH, SE, MM untuk keluar bergabung dengan yang lainnya. Bahwa sekitar bulan Nopember 2013 Terdakwa telah datang ke Bali dan menginap di hotel Grand INA Sanur Bali tetapi tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi.
Bahwa pada saat menginap dihotel tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Mangasi Simanjuntak, kurang lebih selama empat hari, tetapi Sdr. Mangasi Simanjuntak hanya menginap semalam dan langsung kembali ke Jakarta karena beliau saat itu merasa sakit dan memutuskan kembali ke Jakarta.
Bahwa Terdakwa datang ke Denpasar tersebut dalam rangka liburan saja karena sudah jenuh dengan kerjaan berkeinginan untuk berlibur. Kepergian Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Sdr. Moh Jumhur Hidayat selaku pimpinan, karena Terdakwa berpikir hal tersebut bukan kegiatan resmi dan biaya yang Terdakwa gunakan adalah biaya pribadinya sendiri.
Bahwa pada saat Terdakwa masih tinggal menginap di hotel tersebut telah datang Sdr. I Wayan Pageh, SE, MM dan Sdr. Priyo Adi Santoso, SE menemui Terdakwa dan sdr. Mangasi Simanjuntak di loby hotel dansaat itu tidak membicarakan hal-hal terkait dengan pembelian tanah, tetapi pembicaraan terkait tempat rekreasi/liburan.
Bahwa pada Tanggal 22 Nopember 2013 dan Tanggal 25 Nopember 2013 Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Priyo Adi Sentosa, SE dan Trusty Priyo Sambodho, SE di Hotel Grand Ina Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- sebanyak dua kali.
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2013, bertempat di Hotel Inna Grand Bali Beach bertemu dengan I Nyoman Gede Paramartha yang saat itu bersama dengan Priyo Adi Santosa dan Trusty Priyo Sambodho kisaran jam 11.00 wita, danTerdakwa tidak tahu bagaimana mereka bisa datang karena Terdakwa tidak ada mengundangnya, kemudian ikut bergabung sama-sama Terdakwa dengan sdr. Mangasi Simanjuntak duduk di Restoran Hotel Inna Grand Bali Beach. Dan yang dibicarakan saat itu masalah TKI yang mengalami kecelakaan dan sedikit tentang tanah tersebut layak dijadikan kantor.
Bahwa selanjutnya sebelum jumatan sdr. INyoman Gede Paramartha pergi dan sekitar jam 12.30 wita Terdakwa melaksanakan sholat jumatan bersama Trusty Priyo Sambodho pergi ke masjid dekat lingkungan hotel, sedangkan Priyo Adi Santosa dan Mangasi Simanjuntak masih di Hotel.
Bahwa kemudian setelah sholat jumatan Trusty Priyo Sambodho dan Priyo Adi Santosa pergi meninggalkan hotel entah kemana tujuan selanjutnya Terdakwa kurang tahu .
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang-barang bukti berupa dokumen dan alat-alat bukti lainnya sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini dan telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan para saksi dipersidangan pemeriksaan dalam perkara ini, serta barang-barang tersebut di atas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka menurut Majelis barang-barang bukti tersebut di atas dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang terjadi dipersidangan sebagaimana sudah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan Terdakwa dan juga barang bukti sebagaimana diuraikan di atas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pula ketentuan pasal 185 ayat 4 KUHAP yang menentukan ” keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang sesuatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungan satu dengan lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, barang bukti surat- surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar ada tersedia anggaran pengadaan tanah pada BP3TKI Denpasar TA. 2013 sebagaimana dimaksud dalam DIPA BP3TKI Denpasar No. DIPA-104.01.2.426483/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan kode Satker 426483 yang menetapkan adanya anggaran pengadaan tanah dengan volume 400 m2 dan anggaran Rp. 7.500.000.000,-;
Bahwa benar dengan tersedianya anggaran tersebut maka Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.B17/BP3TKI-DPS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Surveyor Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013, kemudian Tim melakukan survey terhadap tiga lokasi tanah yaitu di daerah Jln. Imam Bonjol, Jln. Merdeka dan Jln. Suwung By Pass dan hasil survey dilakukan analisa dan evaluasi secara teknis baik harga maupun lokasinya yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM). Hasil survey lokasi tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis ataupun harga sehingga Tim yang ditunjuk saat itu menyarankan dilakukan pembatalan/tidak dilakukan pengadaan dan anggaran dikembalikan ke kas negara;
Bahwa benar selanjutnya guna melaksanakan kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam DIPA TA. 2013 tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar menunjuk dan menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP.1326/BP3TKI – DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 , dengan susunan kepanitiaan pada panitia pengadaan tanah selaku ketuanya TRUSTY PRIYO SAMBODHO,S.E, dan Panitia Penerimaan selaku ketuanya KADEK AGUS ARNAWA,SH., adapun mengenai tugas panitia pengadaan tanah sesuai Per Pres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuuk kepentingan pemerintah;
Bahwa benar dengan ditetapkannya Panitia Pengadaan tanah tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM meminta/memerintahkan Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK dan Ketua Panitia Pengadaan (sdr.TRUSTY PRIO SAMBODHO, SE ) melakukan pencarian lokasi tanah kembali dan ditemukan salah satu Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar dimana dokumen/sertifikat lengkap tetapi belum diketahui harganya. Lokasi tersebut selanjutnya laporkan kepada I WAYAN PAGEH, SE, MM dan disetujui tetapi meminta untuk negosiasi harganya akan dilakukan oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM sendiri selaku pimpinan;
Bahwa benar sekitar bulan Oktober 2013 datang ke lokasi tanah tersebut sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE, Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE dan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM bertemu dengan pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Setelah mereka melihat-lihat lokasi tanah dan rumah yang ada diatasnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan kepada Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tentang kepemilikan atas tanah tersebut, yang dijawab bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi (I NYOMAN GEDE PARAMARTHA). Selanjutnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan harga atas tanah tersebut dengan berkata: “ini dibuka harga berapa untuk tanah dan bangunannya?” yang kemudian dijawab oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA : “ Empat setengah (Rp. 4.500.000.000,-) net”;
Bahwa benar sekitar akhir Oktober 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ditelpon oleh Saksi PRIYO ADI SANTOSO,SE untuk ketemu di Warung Tekko Renon Denpasar dalam rangka membicarakan harga. Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berangkat ketempat tersebut dari rumahnya sendirian dengan mengendarai sepeda motor, dan sesampainya ditempat tersebut telah ada Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan seorang laki-laki yang dikenalkan kepada Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bernama WAHYUDI MATONDANG alias DODI;
Bahwa benar selanjutnya Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diajak masuk keruangan kaca/dalam dan didalam ruangan tersebut Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM dan Terdakwa DODI yang saat perkenalan mengaku dari Jakarta membicarakan tentang harga tanah;
Bahwa benar pada saat pembicaraan tersebut Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA meminta dan bersikeras harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- tetapi Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG alias DODI meminta harga menjadi Rp. 6.700.000.000,- Saat itu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM mengatakan: “Ya, harga Saksi naikin Rp. 6.700.000.000,- kamu terima Rp. 4.500.000.000,-, sisanya dikembalikan lagi setelah uang ditransfer “Saksi jawab: “Saksi nggak berani pak, Saksi takut “, kemudian dijelaskan oleh Saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM: Ya, nanti kita atur prosesnya dan dokumennya, kamu tenang aja” selanjutnya Saksi mengiyakan. Saat itu Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diberitahukan untuk berkas-berkasnya nanti diurus oleh sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE sedangkan Saksi. PRIYO ADI SANTOSO, SE yang saat itu ada dalam ruangan tersebut hanya diam saja, karena duduknya agak berjauhan dengan yang lainnya;
Bahwa benar untuk melengkapi pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut Ketua Panitia Pengadaan ( sdr. TRUSTY PRIO SAMBODO, SE ) atas perintah Saksi I WAYAN PAGEH, SE., MM. selaku KPA, membuat dokumen pengadaan secara formalitas saja, sedangkan untuk mengetahui harga pasaran atas tanah maka pada tanggal 1 November 2013 dengan surat Kepala BP3TKI Denpasar nomor : 2427/BP3TKI-DPS/XI/2013 pihak BP3TKI DPS telah meminta informasi harga pasar tanah untuk lokasi tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Atas permintaan tersebut pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar membalas dengan surat Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 22 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
Bahwa benar dengan adanya surat jawaban tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA merasa tidak memahami karena nilai yang dicantumkan berdasarkan zona tanah lahan kosong, sedangkan yang akan dibeli adalah tanah yang diatasnya telah ada bangunan yang siap pakai sehingga Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM memerintahkan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan ditemani Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE untuk minta penjelasan ke Kantor Pertanahan Denpasar.
Bahwa benar dikantor Pertanahan Kota Denpasar Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE diperkenalkan kepada Saksi KASIDI selaku pegawai dikantor tersebut untuk mememinta penjelasan atas surat tersebut dan atas permintaan Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE , maka Saksi. KASIDI membuat Surat BPN Kota Denpasar kepada BP3TKI Denpasar Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 9 November 2013 yang ditandatangani oleh Saksi. KASIDI dengan meniru tandatangan Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan surat tersebut dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen pengadaan yang merupakan formalitas saja;
Bahwa benar selanjutnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar dan selaku KPA membuat Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar atas nama penjual Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Tandatangan surat tersebut dilakukan sendiri oleh Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan bukan oleh PPK;
Bahwa benar pada sekitar bulan Nopember 2013 dilakukan transaksi di Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH di Jln Kepundung Denpasar, tetapi karena saat itu pembayaran belum dapat dilakukan/dan belum dapat dicairkan lebih dahulu, maka disarankan oleh notaris untuk dibuatkan perikatan terlebih dahulu sehingga dibuat Akte Perikatan Nomor : 55 pada tanggal 13 Nopember 2013;
Bahwa benar dengan adanya Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar tersebut maka Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menyerahkan dokumen tersebut kepada Bendahara Pengeluaran BP3TKI Denpasar (Saksi ANDIK SUPRIYADI, SH) dan atas permintaan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM agar segera diproses pembayarannya. Untuk kelengkapan administrasi keuangan dalam pembayaran tersebut Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE selaku PPK diminta menandatangani dokumen antara lain Surat Perintah Bayar dan Kwitansi yang selanjutnya setelah diproses oleh bagian keuangan ke KPPN Denpasar hingga terbit SP2D. Dengan telah terbitnya SP2D tanggal 20 Nopember 2013 tersebut maka pembayaran dilaksanakan langsung melalui transfer ke rekening penjual (Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ) pada BNI 46 KC, Renon sebesar Rp. 6.700.000.000,-;
Bahwa benar dengan telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka pada tanggal 5 Desember 2013 dibuatlah Akte Jual Beli atas tanah Jln. Danau Tempe No. 28 Denpasar Bali dihadapan Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH dengan Akte Jual Beli Nomor: 696/2013 taggal 5 Desember 2013, dimana harga jual beli yang tercantum dalam akte tersebut adalah sebesar Rp. 6.700.000.000,- (enam milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa benar terhadap pembelian tanah tersebut telah dilakukan balik nama Sertifikatnya yaitu menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 66/Sidekarya atas nama pemegang hak BNP2TKI, demikian untuk tanah seluas 156 m2 yang menjadi satu hamparan/lokasi yang sama telah dimohonkan haknya menjadi Sertiifikat Hak Pakai Nomor: 00072 atas nama BNP2TKI;
Bahwa benar atas pembayaran tanah pada tanggal 20 Nopember 2013 tersebut Pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) diambil/tarik tunai atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE) dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah);
Pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 November 2013 ditarik tunai dari Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE untuk biaya operasional transaksi tanah, yang kemudian sebagian dana operasional dimaksud sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE memberikan kepada sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan mengatakan bahwa “ini uang tujuh puluh juta untuk oprasional sertifikasi tanah tambahan” dan penggunaan uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah ) sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO bayarkan untuk apraisal tanah dengan bukti kwitansi tertanggal 26 mei 2014 dan tanggal 9 Juni 2014, dan sisanya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah ) Tersangka simpan sendiri;
Pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 10.00 wita saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ke Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang dari rekening saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak PPH yang langsung saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bayarkan di Bank BNI, sehingga sisa saldo di rekening saya saat itu sebesar Rp. 85.000.000,-;
Pada tanggal 16 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diminta oleh Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi. I WAYAN PAGEH, tetapi karena Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ada sisa uang sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) maka pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA disuruh menemui Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE di Bank BNI 46 Cabang Renon. yang selanjutnya menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai tambahan untuk menyerahkan uang total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM. Uang tersebut selanjutnya disetorkan tunai ke bank.;
Pada tanggal 17 Pebuari 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM, melalui anak buahnya bernama Saksi MADE DUT yang datang ke bank BNI 46.
Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI bersama-sama dengan Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua liyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) nomor:142/HP/XVI/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di muka persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut umum Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan subsidairitas yaitu:
DAKWAAN
Primair:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Dakwaan disusun secara subsidairitas sebagaimana tersebut di atas, maka majelis akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair telah terbukti dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun jika dakwaan primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya ( subsidair ).
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yangsecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluhtahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pidana tambahan,yaitu: pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., sebagaimana disebut di atas, adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 3 undang-undang tersebut adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi.” Sedangkan, dalam praktek peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur “Barang Siapa”, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwayang dimaksud “ barang siapa” dalam perkara ini, adalah siapa saja atau setiap orang yang didakwa dan dijadikan “subyek hukum ” dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarheid)terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada dirinya.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud barang siapa itu, adalah mengarah pada orang yang diajukan kemuka persidangan. Undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barang siapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI telah memahami dan mengerti terhadap surat dakwaan serta membenarkan seluruh identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, kemudian Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah seorang yang mampu bertanggung jawab secara hukum.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut, Terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI , sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis Hakim adalah “setiap orang” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair dalam perkara ini telah terpenuhi ;
2. Unsur “Secara Melawan Hukum”:
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum“ berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut menyebutkan bahwa : “secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan apabila suatu perbuatan sudah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela (vide: DR. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2002, hal. 25);
Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: “Melawan hukum formil apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang. Sebaliknya, melawan hukum materiil melihat perbuatan melawan hukum itu tidak selalu bertentangan dengan peraturan undang-undang, … dst (vide: DR. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, Cet. Ketiga, 2010, hal. 61.;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan melawan hukum materil sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa didalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa “konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum“ (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 hal. 76) ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu apakah perbuatan Terdakwa dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Unsur “Secara Melawan Hukum“ dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 , maka mengenai hal ini Majelis Hakim berpendirian dan berpedoman dengan perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yakni apakah perbuatan Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi bertentangan dengan hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan , bahwa bahwa benar ada tersedia anggaran pengadaan tanah pada BP3TKI Denpasar TA. 2013 sebagaimana dimaksud dalam DIPA BP3TKI Denpasar No. DIPA-104.01.2.426483/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan kode Satker 426483 yang menetapkan adanya anggaran pengadaan tanah dengan volume 400 m2 dan anggaran Rp. 7.500.000.000,-;
Menimbang bahwa benar dengan tersedianya anggaran tersebut maka Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.B17/BP3TKI-DPS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Surveyor Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013, kemudian Tim melakukan survey terhadap tiga lokasi tanah yaitu di daerah Jln. Imam Bonjol, Jln. Merdeka dan Jln. Suwung By Pass dan hasil survey dilakukan analisa dan evaluasi secara teknis baik harga maupun lokasinya yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala BP3TKI Denpasar (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM). Hasil survey lokasi tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis ataupun harga sehingga Tim yang ditunjuk saat itu menyarankan dilakukan pembatalan/tidak dilakukan pengadaan dan anggaran dikembalikan ke kas negara;
Menimbang bahwa benar selanjutnya guna melaksanakan kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam DIPA TA. 2013 tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar menunjuk dan menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP.1326/BP3TKI – DPS/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 , dengan susunan kepanitiaan pada panitia pengadaan tanah selaku ketuanya TRUSTY PRIYO SAMBODHO,S.E, dan Panitia Penerimaan selaku ketuanya KADEK AGUS ARNAWA,SH., adapun mengenai tugas panitia pengadaan tanah sesuai Per Pres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah;
Menimbang bahwa benar dengan ditetapkannya Panitia Pengadaan tanah tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM meminta/memerintahkan Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK dan Ketua Panitia Pengadaan (sdr.TRUSTY PRIO SAMBODHO, SE ) melakukan pencarian lokasi tanah kembali dan ditemukan salah satu Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar dimana dokumen/sertifikat lengkap tetapi belum diketahui harganya. Lokasi tersebut selanjutnya laporkan kepada I WAYAN PAGEH, SE, MM dan disetujui tetapi meminta untuk negosiasi harganya akan dilakukan oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM sendiri selaku pimpinan;
Menimbang bahwa benar sekitar bulan Oktober 2013 datang ke lokasi tanah tersebut sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE, Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE dan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM bertemu dengan pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Setelah mereka melihat-lihat lokasi tanah dan rumah yang ada diatasnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan kepada Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tentang kepemilikan atas tanah tersebut, yang dijawab bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi (I NYOMAN GEDE PARAMARTHA). Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menanyakan harga atas tanah tersebut dengan berkata: “ini dibuka harga berapa untuk tanah dan bangunannya?” yang kemudian dijawab oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA : “ Empat setengah (Rp. 4.500.000.000,-) net”;
Menimbang bahwa benar sekitar akhir Oktober 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ditelpon oleh Saksi PRIYO ADI SANTOSO,SE untuk ketemu di Warung Tekko Renon Denpasar dalam rangka membicarakan harga. Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berangkat ketempat tersebut dari rumahnya sendirian dengan mengendarai sepeda motor, dan sesampainya ditempat tersebut telah ada Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan seorang laki-laki yang dikenalkan kepada Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bernama WAHYUDI MATONDANG alias DODI;
Menimbang bahwa benar selanjutnya Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diajak masuk keruangan kaca/dalam dan didalam ruangan tersebut Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM dan Terdakwa DODI yang saat perkenalan mengaku dari Jakarta membicarakan tentang harga tanah;
Menimbang bahwa benar pada saat pembicaraan tersebut Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA meminta dan bersikeras harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- tetapi Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG alias DODI meminta harga menjadi Rp. 6.700.000.000,- Saat itu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM mengatakan: “Ya, harga Saksi naikin Rp. 6.700.000.000,- kamu terima Rp. 4.500.000.000,-, sisanya dikembalikan lagi setelah uang ditransfer “Saksi jawab: “Saksi nggak berani pak, Saksi takut “, kemudian dijelaskan oleh Saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM: Ya, nanti kita atur prosesnya dan dokumennya, kamu tenang aja” selanjutnya Saksi mengiyakan. Saat itu Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diberitahukan untuk berkas-berkasnya nanti diurus oleh sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE sedangkan Saksi. PRIYO ADI SANTOSO, SE yang saat itu ada dalam ruangan tersebut hanya diam saja, karena duduknya agak berjauhan dengan yang lainnya;
Menimbang bahwa benar untuk melengkapi pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut Ketua Panitia Pengadaan ( sdr. TRUSTY PRIO SAMBODO, SE ) atas perintah Saksi I WAYAN PAGEH, SE., MM. selaku KPA, membuat dokumen pengadaan secara formalitas saja, sedangkan untuk mengetahui harga pasaran atas tanah maka pada tanggal 1 November 2013 dengan surat Kepala BP3TKI Denpasar nomor : 2427/BP3TKI-DPS/XI/2013 pihak BP3TKI DPS telah meminta informasi harga pasar tanah untuk lokasi tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Atas permintaan tersebut pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar membalas dengan surat Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 22 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
Menimbang bahwa benar dengan adanya surat jawaban tersebut Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA merasa tidak memahami karena nilai yang dicantumkan berdasarkan zona tanah lahan kosong, sedangkan yang akan dibeli adalah tanah yang diatasnya telah ada bangunan yang siap pakai sehingga Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM memerintahkan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan ditemani Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE untuk minta penjelasan ke Kantor Pertanahan Denpasar.
Menimbang bahwa benar dikantor Pertanahan Kota Denpasar Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE diperkenalkan kepada Saksi KASIDI selaku pegawai dikantor tersebut untuk mememinta penjelasan atas surat tersebut dan atas permintaan Saksi. PRIYO ADI SENTOSA,SE , maka Saksi. KASIDI membuat Surat BPN Kota Denpasar kepada BP3TKI Denpasar Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 9 November 2013 yang ditandatangani oleh Saksi. KASIDI dengan meniru tandatangan Saksi MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan surat tersebut dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen pengadaan yang merupakan formalitas saja;
Menimbang bahwa benar selanjutnya Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar dan selaku KPA membuat Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar atas nama penjual Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA. Tandatangan surat tersebut dilakukan sendiri oleh Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan bukan oleh PPK;
Menimbang bahwa benar pada sekitar bulan Nopember 2013 dilakukan transaksi di Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH di Jln Kepundung Denpasar, tetapi karena saat itu pembayaran belum dapat dilakukan/dan belum dapat dicairkan lebih dahulu, maka disarankan oleh notaris untuk dibuatkan perikatan terlebih dahulu sehingga dibuat Akte Perikatan Nomor : 55 pada tanggal 13 Nopember 2013;
Menimbang bahwa benar dengan adanya Surat Penetapan Penyedia barang/jasa dan kontrak untuk tanah di Jln. Danau Tempe No. 29 Denpasar tersebut maka Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM menyerahkan dokumen tersebut kepada Bendahara Pengeluaran BP3TKI Denpasar (Saksi ANDIK SUPRIYADI, SH) dan atas permintaan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM agar segera diproses pembayarannya. Untuk kelengkapan administrasi keuangan dalam pembayaran tersebut Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE selaku PPK diminta menandatangani dokumen antara lain Surat Perintah Bayar dan Kwitansi yang selanjutnya setelah diproses oleh bagian keuangan ke KPPN Denpasar hingga terbit SP2D. Dengan telah terbitnya SP2D tanggal 20 Nopember 2013 tersebut maka pembayaran dilaksanakan langsung melalui transfer ke rekening penjual (Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ) pada BNI 46 KC, Renon sebesar Rp. 6.700.000.000,-;
Menimbang bahwa benar dengan telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka pada tanggal 5 Desember 2013 dibuatlah Akte Jual Beli atas tanah Jln. Danau Tempe No. 28 Denpasar Bali dihadapan Notaris/PPAT I PUTU CHANDRA, SH dengan Akte Jual Beli Nomor: 696/2013 taggal 5 Desember 2013, dimana harga jual beli yang tercantum dalam akte tersebut adalah sebesar Rp. 6.700.000.000,- (enam milyar tujuh ratus juta rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atas, dalam proyek Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013 telah terjadi penggelembungan harga atau mark up anggaran dari harga yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 4.500.000.000,- ditambah sebesar Rp 2.200.000.000,- menjadi sebesar Rp. 6.700.000.000,- , kemudian setelah dilakukan pembayaran sesuai dokumen atau surat-surat pengadaan tanah yang sudah disesuaikan dengan harga yang digelembungkan atau di mark up tersebut selisihnya yang sebesar Rp. 2.200.000.000,- diminta kembali untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya : Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM, dan saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE serta alm TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE dalam hal ini termasuk terdakwa dalam perkara ini Wahyudi Mantondang als Dodi. Dalam persidangan terdakwa tidak mengakui tidak terlibat dalam pengelembungan harga Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013 dan membantah keterangan saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM, dan saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE dan saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, yang pada pokoknya menerangkan terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi ikut hadir dalam proses nego harga tanah dan akhirnya terjadi pengelumbungan hari harga sebesar Rp. 4.500.000.000,- ditambah sebesar Rp 2.200.000.000,- menjadi sebesar Rp. 6.700.000.000,-, namun ternyata terdakwa mengakui bahwa sekitar akhir Oktober 2013 pernah hadir di Warung Tekko Renon Denpasar , hal ini yang menjadikan keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa Wahyudi Matondang turut serta dalam pengelembungan harga atau mark up anggaran dalam proyek Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013.
Menimbang bahwa tindakan penggelembungan atau Mark up harga anggaran yang terjadi dalam perkara ini adalah bertentangan atau melanggar hukum yaitu ketentuan Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: Pasal 5 menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparansi, terbuka, adil/tidak diskriminatif, dan akutanbel; kemudian Pasal 6 yang menyatakan bahw para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika diantaranya: Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa; Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa; Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa; Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengantujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa unsur“Secara Melawan Hukum“ pada Primair telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak di atur secara tegas, apa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri“ Menurut R. Wiyono, SH yang dimaksud memperkaya adalah : “perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika hal 30) ;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah menyatakan bahwa “perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi kaya dalam arti memiliki harta benda yang banyak. (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada hal 193).
Menimbang, bahwa dari doktrin dan pendapat para sarjana tersebut di atas, maka dapat ditarik konstruksi bahwa unsur memperkaya ini dilandasi dari niat yang dituangkan dalam perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, terlepas dari apakah dengan dilakukannya perbuatan secara melawan hukum itu, tujuan si pelaku untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terlepas dari tercapai atau tidak, maka unsur memperkaya ini dengan sendirinya terpenuhi karena pengertian memperkaya itu adalah relatif ;
Menimbang, bahwa mengambil alih pertimbangan Majelis terhadap unsur Secara Melawan Hukum di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum itu memperkaya diri Terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berikut dibawah ini.
Menimbang bahwa benar sekitar akhir Oktober 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ditelpon oleh Saksi PRIYO ADI SANTOSO,SE untuk ketemu di Warung Tekko Renon Denpasar dalam rangka membicarakan harga. Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berangkat ketempat tersebut dari rumahnya sendirian dengan mengendarai sepeda motor, dan sesampainya ditempat tersebut telah ada Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan seorang laki-laki yang dikenalkan kepada Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bernama WAHYUDI MATONDANG alias DODI;
Menimbang bahwa benar selanjutnya Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diajak masuk keruangan kaca/dalam dan didalam ruangan tersebut Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM dan Terdakwa DODI yang saat perkenalan mengaku dari Jakarta membicarakan tentang harga tanah;
Menimbang bahwa benar pada saat pembicaraan tersebut Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA meminta dan bersikeras harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- tetapi Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG alias DODI meminta harga menjadi Rp. 6.700.000.000,- Saat itu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM mengatakan: “Ya, harga Saksi naikin Rp. 6.700.000.000,- kamu terima Rp. 4.500.000.000,-, sisanya dikembalikan lagi setelah uang ditransfer “Saksi jawab: “Saksi nggak berani pak, Saksi takut “, kemudian dijelaskan oleh Saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM: Ya, nanti kita atur prosesnya dan dokumennya, kamu tenang aja” selanjutnya Saksi mengiyakan. Saat itu Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diberitahukan untuk berkas-berkasnya nanti diurus oleh sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE sedangkan Saksi. PRIYO ADI SANTOSO, SE yang saat itu ada dalam ruangan tersebut hanya diam saja, karena duduknya agak berjauhan dengan yang lainnya;
Menimbang selanjutnya bahwa benar atas pembayaran tanah pada tanggal 20 Nopember 2013 tersebut Pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) diambil/tarik tunai atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE) dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah);
Pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 November 2013 ditarik tunai dari Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE untuk biaya operasional transaksi tanah, yang kemudian sebagian dana operasional dimaksud sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE memberikan kepada sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan mengatakan bahwa “ini uang tujuh puluh juta untuk oprasional sertifikasi tanah tambahan” dan penggunaan uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah ) sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO bayarkan untuk apraisal tanah dengan bukti kwitansi tertanggal 26 mei 2014 dan tanggal 9 Juni 2014, dan sisanya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah ) Tersangka simpan sendiri;
Pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 10.00 wita saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ke Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang dari rekening saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak PPH yang langsung saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bayarkan di Bank BNI, sehingga sisa saldo di rekening saya saat itu sebesar Rp. 85.000.000,-;
Pada tanggal 16 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diminta oleh Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi. I WAYAN PAGEH, tetapi karena Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ada sisa uang sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) maka pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA disuruh menemui Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE di Bank BNI 46 Cabang Renon. yang selanjutnya menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai tambahan untuk menyerahkan uang total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM. Uang tersebut selanjutnya disetorkan tunai ke bank.;
Pada tanggal 17 Pebuari 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM, melalui anak buahnya bernama Saksi MADE DUT yang datang ke bank BNI 46.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hokum tersebut di atas, kiranya cukup jelas dalam perkara ini hasil dari pengelembungan atau mark up harga sebesar Rp 2.200.000.000.- dari pemilik tanah saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diserahkan kepada pihak yang terkait dalam pengadaan tanah diantaranya : saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM , PRIYO ADI SENTOSA, SE dan alm TRUSTY PRIYO SAMBODHO serta terdakwa sendiri menerima di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, yang nilai cukup besar yaitu sebesar Rp 1.500.000.000- , meskipun terdakwa dalam persidangan tidak mengakui atas penerimaan uang tersebut, namun Majelis Hakim mendapatkan kenyakinan tentang penerimaan uang yang dilakukan oleh terdakwa yang diperoleh dari keterangan saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM , saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE dan saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA , keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, kemudian ditambah dengan alat bukti lainnya yaitu Data sistem MYOH yang mencatat data tamu atas nama WAHYUDI MATONDANG yang menginap di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, dari tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 dan alat bukti 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan BNI Cab. Renon dengan No. Rek. 0214763565 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA serta alat bukti berupa 7 (tujuh) lembar asli Rekening Koran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Renon Periode tanggal 01-11-2013 s/d 28-02-2014, Nomor Rek. 0214753565 atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Jl. Tk. Yeh Aya IX No. 40 Denpasar selatan, kemudian terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa pernah menginap di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur dari tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 , oleh karena nilai uang yang diterima oleh saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM , PRIYO ADI SENTOSA, SE dan alm TRUSTY PRIYO SAMBODHO serta terdakwa Wahyudi Matondang nilai cukup besar, maka hal mengakibatkan nilai harta kekayaan para penerima bertambah secara siknifikan khususnya terdakwa WAHYUDI MATONDANG als Dodi atau dengan kata lain hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini telah memperkaya terdakwa sendiri dan orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 yang dimaksud dengan Keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan UU No. 31 tahun 1999) ;
Menimbang bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 32 ayat 1, yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur yang dapat merugikan keuangan negara jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis mempertimbangkanya sebagai berikut :
Menimbang bahwa benar ada tersedia anggaran pengadaan tanah pada BP3TKI Denpasar TA. 2013 sebagaimana dimaksud dalam DIPA BP3TKI Denpasar No. DIPA-104.01.2.426483/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan kode Satker 426483 yang menetapkan adanya anggaran pengadaan tanah dengan volume 400 m2 dan anggaran Rp. 7.500.000.000,-;
Menimbang bahwa benar Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA meminta dan bersikeras harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- tetapi Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG alias DODI meminta harga menjadi Rp. 6.700.000.000,- Saat itu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM mengatakan: “Ya, harga Saksi naikin Rp. 6.700.000.000,- kamu terima Rp. 4.500.000.000,-, sisanya dikembalikan lagi setelah uang ditransfer “Saksi jawab: “Saksi nggak berani pak, Saksi takut “, kemudian dijelaskan oleh Saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM: Ya, nanti kita atur prosesnya dan dokumennya, kamu tenang aja” selanjutnya Saksi mengiyakan. Saat itu Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diberitahukan untuk berkas-berkasnya nanti diurus oleh sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE sedangkan Saksi. PRIYO ADI SANTOSO, SE yang saat itu ada dalam ruangan tersebut hanya diam saja, karena duduknya agak berjauhan dengan yang lainnya;
Menimbang bahwa benar atas pembayaran tanah pada tanggal 20 Nopember 2013 tersebut Pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) diambil/tarik tunai atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE) dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah);
Pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 November 2013 ditarik tunai dari Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE untuk biaya operasional transaksi tanah, yang kemudian sebagian dana operasional dimaksud sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE memberikan kepada sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan mengatakan bahwa “ini uang tujuh puluh juta untuk oprasional sertifikasi tanah tambahan” dan penggunaan uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah ) sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO bayarkan untuk apraisal tanah dengan bukti kwitansi tertanggal 26 mei 2014 dan tanggal 9 Juni 2014, dan sisanya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah ) Tersangka simpan sendiri;
Pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 10.00 wita saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ke Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang dari rekening saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak PPH yang langsung saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bayarkan di Bank BNI, sehingga sisa saldo di rekening saya saat itu sebesar Rp. 85.000.000,-;
Pada tanggal 16 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diminta oleh Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi. I WAYAN PAGEH, tetapi karena Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ada sisa uang sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) maka pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA disuruh menemui Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE di Bank BNI 46 Cabang Renon. yang selanjutnya menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai tambahan untuk menyerahkan uang total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM. Uang tersebut selanjutnya disetorkan tunai ke bank.;
Pada tanggal 17 Pebuari 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM, melalui anak buahnya bernama Saksi MADE DUT yang datang ke bank BNI 46.
Menimbang bahwa benar atas perbuatan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI bersama-sama dengan Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua liyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) nomor:142/HP/XVI/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Menimbang, oleh karenanya sesuai penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 32 ayat 1 , maka menurut Majelis dalam perkara ini telah terjadi kerugian negara, sedangkan mengenai berapa kerugian negara yang telah terjadi dalam perkara ini , majelis sependapat dengan perhitungan yang dilakukan oleh ahli Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) yang telah ditunjuk dalam perkara ini , yaitu sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua liyar dua ratus juta rupiah) .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Unsur Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang di cantumkan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana rumusannya berbunyi : “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu“ ;
Menimbang, bahwa unsur “turut serta/dilakukan secara bersama-sama” ini yang dalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat “bersama-sama”. Pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat SIMONS dalam bukunya Leerboek van het Nederlan Strafrecht bahwa untuk adanya turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, manakala menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan, kerjasama secara fisik itu didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama. Dengan kata lain untuk adanya mededaderschap itu didasarkan adanya “phsieke samenwerking dan bewuste samenwerking”. Mengenai beweste samenwerking tidaklah perlu bahwa kerjasama itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dinyatakan dengan tugas sebelumnya, akan tetapi cukup pada saat perbuatan itu dilakukan masing-masing mengetahui bahwa perbuatan itu bekerjasama. (Prof. Mr. D. SIMONS, Leerboek van het Nederland Strafrecht, halaman 303-320 dalam Drs. P.A.F. LAMINTANG, D. DJISMAN SAMOSIR, SH, Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, halaman 39);
Menimbang, bahwa sesuai dengan yurisprudensi tentang turut serta melakukan antara lain memuat kaidah hukum: “Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan masing masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai” (H.R. 29 Juni 1936) dan memuat kaidah hukum “Untuk turut serta melakukan disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu” (H.R. 17 Mei 1943, 1943 No. 576);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tentang turut serta melakukan menurut doktrin dan yurisprudensi tersebut di atas dapat diketahui bahwa seseorang dapat dikatakan telah turut serta melakukan kejahatan tidaklah ditentukan bahwa orang yang berkerja sama itu sebelumnya didahului saat pertemuan, tetapi didasarkan masing-masing peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk bekerjasama;
Menimbang bahwa benar sekitar akhir Oktober 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ditelpon oleh Saksi PRIYO ADI SANTOSO,SE untuk ketemu di Warung Tekko Renon Denpasar dalam rangka membicarakan harga. Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berangkat ketempat tersebut dari rumahnya sendirian dengan mengendarai sepeda motor, dan sesampainya ditempat tersebut telah ada Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan seorang laki-laki yang dikenalkan kepada Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bernama WAHYUDI MATONDANG alias DODI;
Menimbang bahwa benar selanjutnya Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diajak masuk keruangan kaca/dalam dan didalam ruangan tersebut Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM dan Terdakwa DODI yang saat perkenalan mengaku dari Jakarta membicarakan tentang harga tanah;
Menimbang bahwa benar pada saat pembicaraan harga, Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA meminta dan bersikeras harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- tetapi Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM dan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG alias DODI meminta harga menjadi Rp. 6.700.000.000,- Saat itu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM mengatakan: “Ya, harga Saksi naikin Rp. 6.700.000.000,- kamu terima Rp. 4.500.000.000,-, sisanya dikembalikan lagi setelah uang ditransfer “Saksi jawab: “Saksi nggak berani pak, Saksi takut “, kemudian dijelaskan oleh Saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM: Ya, nanti kita atur prosesnya dan dokumennya, kamu tenang aja” selanjutnya Saksi mengiyakan. Saat itu Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diberitahukan untuk berkas-berkasnya nanti diurus oleh sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE sedangkan Saksi. PRIYO ADI SANTOSO, SE yang saat itu ada dalam ruangan tersebut hanya diam saja, karena duduknya agak berjauhan dengan yang lainnya;
Menimbang selanjutnya bahwa benar atas pembayaran tanah pada tanggal 20 Nopember 2013 tersebut Pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) diambil/tarik tunai atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE) dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah);
Pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 November 2013 ditarik tunai dari Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE untuk biaya operasional transaksi tanah, yang kemudian sebagian dana operasional dimaksud sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE memberikan kepada sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan mengatakan bahwa “ini uang tujuh puluh juta untuk oprasional sertifikasi tanah tambahan” dan penggunaan uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah ) sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO bayarkan untuk apraisal tanah dengan bukti kwitansi tertanggal 26 mei 2014 dan tanggal 9 Juni 2014, dan sisanya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah ) Tersangka simpan sendiri;
Pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 10.00 wita saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ke Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang dari rekening saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak PPH yang langsung saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bayarkan di Bank BNI, sehingga sisa saldo di rekening saya saat itu sebesar Rp. 85.000.000,-;
Pada tanggal 16 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diminta oleh Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi. I WAYAN PAGEH, tetapi karena Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ada sisa uang sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) maka pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA disuruh menemui Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE di Bank BNI 46 Cabang Renon. yang selanjutnya menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai tambahan untuk menyerahkan uang total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM. Uang tersebut selanjutnya disetorkan tunai ke bank.;
Pada tanggal 17 Pebuari 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM, melalui anak buahnya bernama Saksi MADE DUT yang datang ke bank BNI 46.
Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini pada proyek Pengadaan tanah/bangunan BP3TKI Denpasar TA. 2013 telah terjadi penggelembungan harga atau mark up anggaran dari harga yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 4.500.000.000,- ditambah sebesar Rp 2.200.000.000,- menjadi sebesar Rp. 6.700.000.000,- , kemudian setelah dilakukan pembayaran sesuai dokumen atau surat-surat pengadaan tanah yang sudah disesuaikan dengan harga yang digelembungkan atau di mark up tersebut selisihnya yang sebesar Rp. 2.200.000.000,- diminta kembali untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya : Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM, dan saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE serta alm TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE dalam hal ini termasuk terdakwa dalam perkara ini Wahyudi Mantondang als Dodi.
Menimbang bahwa pada saat terjadinya penggelembungan harga atau mark up anggaran dari harga yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 4.500.000.000,- ditambah sebesar Rp 2.200.000.000,- menjadi sebesar Rp. 6.700.000.000,- , melibatkan beberapa orang secara bersama yaitu Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM, dan saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE serta alm TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE dalam hal ini termasuk terdakwa dalam perkara ini Wahyudi Mantondang als Dodi, kemudian dalam perbuatan tindak pidana tersebut antara para pihak yang terlibat tersebut masing-masing sudah saling mengetahui untuk saling kerja sama dalam mewujudkan suatu tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua liyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) nomor:142/HP/XVI/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur turut serta atau secara bersama-sama telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatan berlanjut/terus menerus atau yang dikenal “voortgezette handeling“
Bahwa rumusan perbuatan berlanjut dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah : “jikalau antara beberapa perbuatan ada hubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya“ ;
Bahwa beberapa perbuatan yang antara satu dengan lainnya ada kaitannya dapat dianggap sebagai perbuatan berlanjut (yang diteruskan), apabila memenuhi syarat-syarat : timbul dari satu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, waktu perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak terlalu lama ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hokum yang terungkap di persidangan ditemukan ada peristiwa pertemuan di warung Teko Renon Denpasar antara terdakwa dengan saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM, dan saski I NYOMAN GEDE PARAMARTHA , kemudian peristiwa di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur pada tanggal 23 Nopember 2013 dan tanggal 25 Nopember 2013 berkaitan dengan pencairan dana hasil penggelembungan harga termasuk yang diterima oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali berturut – turut pada tanggal 23 Nopember 2013 sejumlah Rp 750.000.000,00 (tuju ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 25 Nopember 2013 sejumlah Rp 750.000.000,00 ( tuju ratus lima puluh juta rupiah) .
Menimbang, bahwa oleh karena itu perbuatan Terdakwa dalam perkara ini bersama-sama dengan Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM, dan saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE serta saski I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tersebut merupakan perbuatan berlanjut, satu perbuatan yang sama jenisnya dan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP Tentang Perbuatan berlanjut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti dan terpenuhi, maka terhadap Dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum, maka dengan demikian Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah terjadi adanya kerugian negara dan terdakwa menerima aliran dari hasil tindak pidana korupsi dan harus dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang dan alat bukti, serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain, dan ditemukan fakta-fakta hokum sebagai berikut :
Menimbang bahwa benar atas perbuatan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI bersama-sama dengan Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Saksi. PRIYO ADI SANTOSO,SE, Saksi I WAYAN PAGEH, SE,MM (yang dilakukan penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua liyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK RI) nomor:142/HP/XVI/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Menimbang bahwa benar atas pembayaran tanah pada tanggal 20 Nopember 2013 tersebut Pemilik tanah Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) diambil/tarik tunai atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE) dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah);
Pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 November 2013 ditarik tunai dari Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr. TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE untuk biaya operasional transaksi tanah, yang kemudian sebagian dana operasional dimaksud sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) oleh Saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE memberikan kepada sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE dengan mengatakan bahwa “ini uang tujuh puluh juta untuk oprasional sertifikasi tanah tambahan” dan penggunaan uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah ) sdr.TRUSTY PRIYO SAMBODHO bayarkan untuk apraisal tanah dengan bukti kwitansi tertanggal 26 mei 2014 dan tanggal 9 Juni 2014, dan sisanya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah ) Tersangka simpan sendiri;
Pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 10.00 wita saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ke Bank BNI Cabang Renon untuk mengambil uang dari rekening saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak PPH yang langsung saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA bayarkan di Bank BNI, sehingga sisa saldo di rekening saya saat itu sebesar Rp. 85.000.000,-;
Pada tanggal 16 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA diminta oleh Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi. I WAYAN PAGEH, tetapi karena Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA ada sisa uang sebesar Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) maka pada tanggal 17 Januari 2014 Saksi. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA disuruh menemui Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE di Bank BNI 46 Cabang Renon. yang selanjutnya menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai tambahan untuk menyerahkan uang total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM. Uang tersebut selanjutnya disetorkan tunai ke bank.;
Pada tanggal 17 Pebuari 2013 Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi. I WAYAN PAGEH, SE, MM, melalui anak buahnya bernama Saksi MADE DUT yang datang ke bank BNI 46.
Menimbang bahwa uang sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA sebagian diambil/tarik tunai dari rekening milik saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar atas permintaan KPA (Saksi I WAYAN PAGEH, SE, MM) dan PPK (Saksi PRIYO ADI SANTOSO, SE), pada tanggal 22 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh jutarupiah); Kemudian pada tanggal 25 November 2013 diambil bersama-sama Saksi. PRIYO ADI SENTOSA, SE dan sdr.TRUSTY PRIYO SAMBHODO, SE dari Bank BNI 46 KC. Renon Denpasar dan diserahkan kepada terdakwa WAHYUDI MATONDANG als DODI di hotel Grand INNA Bali Beach di Sanur sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); Dalam persidangan terdakwa membantah tidak pernah menerima uang tersebut, namun Majelis hakim menyakini fakta itu benar karena didukung oleh keterangan saksi I NYOMAN GEDE PARAMARTHA dan saksi PRIYO ADI SENTOSA, SE dan bukti tabungan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Renon Periode Nomor Rek. 0214753565 atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA dan bukti berupa 7 (tujuh) lembar asli Rekening Koran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Renon Periode tanggal 01-11-2013 s/d 28-02-2014, Nomor Rek. 0214753565 atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Jl. Tk. Yeh Aya IX No. 40 Denpasar selatan , dan bukti data sistem MYOH yang mencatat data tamu atas nama WAHYUDI MATONDANG yang menginap di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, dari tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 , serta terdakwa membenarkan dan mengakui pernah menginap di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur sesuai MYOH tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menyakini bahwa dalam perkara ini terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi telah menerima aliran dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.500.000.000,- Satu milyar lima ratus juta rupiah) sehingga dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar sebesar Rp 1.500.000.000,- Satu milyar lima ratus juta rupiah) .
Menimbang, bahwa jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi harus disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas , dan oleh karena itu penasehat hokum dalam pledoinya berkesimpulan bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair dan maupun dakwaan subsidair dan mohon agar terdakwa dibebaskan , maka terhadap pembelaan (pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis tidaklah sependapat dengan nota pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya. Begitu juga terhadap surat tuntutan dari penuntut umum , Majelis juga tidak sependapat , karena dalam surat penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimna dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim mempunyai keputusan sendiri yang akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa selebihnya, dengan sendirinya telah terjawab dalam pertimbangan hukum Majelis atas perkara Terdakwa yang telah diuraikan di atas, oleh karena itu untuk mempersingkat putusan, Majelis tidak menanggapi lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa Wahyudi Matondang als Dodi harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, disamping Majelis akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang merupakan korban dari tindak pidana korupsi itu sendiri, Majelis juga akan mempertimbangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebagai akibat perbuatan dari Terdakwa dalam perkara ini, sehingga pidana yang akan dijatuhkan dapat seobjektif mungkin dan memenuhi rasa keadilan sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 (1) Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, maka menurut Majelis dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan hukuman denda yang nilainya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka masa penangakapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, dan perbuatan Terdakwa ini telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP jo pasal 21 ayat (1) KUHAP ; menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP terhadap barang bukti dalam perkara ini, oleh karena sebagian masih dipergunakan oleh isntansi yang memiliki dan sebagai masih berkaitan erat dengan putusan ini , maka terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan sesuai dengan amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa menyesal terkait dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Kerugian Negara yang ditimbulkan jumlahnya relative besar.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa selama persidangan bersikap sopan ;
Terdakwa masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) hurup a dan hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta pasal dari ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAHYUDI MATONDANG alias DODI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT“ sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (sau milyar lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang di jalani Terdakwa ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti bukti berupa :
Disita dari ILHAM ACHMAD, S.Sos berupa:
1 (satu) bundel Asli Dipa Petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2013 yang berisi:
1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/2013, tanggal 5 Desember 2012 an. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Ttd HERRY PURNOMO NIP 195305081976031002;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 1A Umum, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 1B Umum;
3 (tiga) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 II Rincian Pengeluaran tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 III. Rencana Penarikan Dana Dan Perkiraan Penerimaan, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-104.01.2.426483/l0l3 IV. Catatan, tanggal 5 Desember 2012 Sekretaris Utama BP2TKI ttd EDI SUDIBYO;
19 (sembilan belas) lembar print out Petunjuk Operasioal Kegiatan T. A. 2013 (RKAKL Awal) Unit Kerja Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Alokasi Rp 12.946.236.00;
20 (dua puluh) lembar print out Petunjuk Operasioal Kegiatan T. A. 2013 (Revisi Akhir) Unit Kerja Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Alokasi Rp 12.707.478.00;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 10 /BP3TKI-DPS/TU/I/2013 tentang Penunjukan Pejabat Petugas Pengelola Keuangan Balai Pelayanan Penempata dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 1326 /BP3TKI-DPS/TU/VI/2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Pengadaan Tanah/Bangunan BP3TKI Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Juni 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
9 (sembilan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Nomor : Kep. 246 /BP3TKI-DPS/TU/I/2013 tentang Ralat Penunjukan Pejabat/petugas Pengelola Keuangan Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar Tahun Anggaran 2013 tanggal 1 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: KEP. 115/KA/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) dl Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2013;
1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Balai Pelayanan Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI ) Denpasar yang berisi:
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar kepada Panitia Pengadaan Barang / Jasa TA 2013 BP3TKI Denpasar Nomor: B.1440/BP3TKI-DPS/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013 Perihal Permintaan Proses Penunjukan Langsung Pengadaaan Tanah untuk Kantor BP3TKI Denpasar Tahun 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku KPA BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar TA. 2013, Juni 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku KPA;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA , I MADE MUDIANA dan NURAZIZAH Nomor : B. 2299/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 7 oktober 2013 Perihal Undangan Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa;
4 (empat) lembar asli Berita acara Pemberian Penjelasan Nomor: BA.2309/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah Dan Bangunan Untuk Perkantoran tanggal 8 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Peserta dan NUR AZIZAH selaku Peserta dan 1 (satu) lembar lampiran Daftar Hadir Pemilik Tanah/Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa dan Daftar Hadir Panitia Pengadaan Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, I MADE MUDIANA dan NURAZIZAH Nomor : B. 2310/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 8 oktober 2013 Perihal Undangan Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa;
4 (empat) lembar asli Berita acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: BA.2325/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah untuk Perkantoran tanggal 9 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Peserta dan NUR AZIZAH selaku Peserta dan lampiran Daftar Hadir Pemilik Tanah/Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa dan Daftar Hadir Panitia Pengadaan Bangunan yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE;
2 (dua) lembar asli Berita acara Evaluasi Penawaran Tekhnis Nomor: BA.2331/BP3TKI-DPS/X/2013, Tentang Pengadaan Penyediaan Tanah Untuk Perkantoran tanggal 10 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota;
1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, tanggal 7 November 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 19 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai) (pada bagian bawah surat tercantum tanggal 14 Oktober 2013);
2 (dua) fotocopy NPWP dengan nomor 34.253.434.4-903.000 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan nomor 5171011002650005 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh RAI DHARMAWIJAYA MANTRA selaku Walikota Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan BNI Cab. Renon dengan No. Rek. 0214763565 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga dengan nomor 5171011409120010 an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 4 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NYOMAN GEDE NARENDRA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak terhutang PBB tahun 2013 NOPO: 51.71.040.008.006-0051.0 an. OWEN dan NOP: 51.71.040.008.006-0052.0 an. DALIDJO;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah dengan No. Register 0032366, tanggal 20 Februari 2013;
2 (dua) lembar print out informasi dijual villa Rp. 5 Milyar;
1 (satu) lembar asli surat dari I MADE MUDIANA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh I MADE MUDIANA (bermaterai);
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. I MADE MUDIANA dengan NIK: 5171022310480002;
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 1882 Desa Kesiman Petilan Kec. Denpasar Timur;
1 (satu) lembar surat dari NUR AZIZAH kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 9 Oktober 2013, Perihal Surat Penawaran Penjualan Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh NUR AZIZAH (bermaterai);
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 8111 Desa Kuta Kec. Kuta;
1 (satu) bundel fotocopy Buku Tanah Hak Milik No: 1321 Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan:
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik No: 530 Desa Daging Puri Kangin Kec. Denpasar Timur;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA Nomor : B. 2332/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 10 Oktober 2013 Perihal Undangan Negoisasi Dokumen Penawaran yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa;
2 (dua) lembar Berita acara Klarifikasi dan Negoisasi Harga Pengadaan Tanah untuk Kator BP3TKI denpasar Nomor: BA.2354/BP3TKI-DPS/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO,SE selaku Ketua Panitia, TRI APRILIA,SE selaku Sekretaris, AA. Gde INDRA HARDIAWAN,SH selaku Anggota, I WAYAN AGUS PIDANA ARTHA,SH selaku Anggota, I GST KETUT BGS ERY PRABAWA,SH selaku Anggota, I NYOMAN GEDE P selaku Penyedia dan mengetahui I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA BP3TKI Denpasar dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy Surat BP3TKI Denpasar Kepada Dinas PU Prov. Bali Nomor : B. 2418/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 29 Oktober 2013 Perihal Permohonan Perhitungan Nilai Bangunan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
3 (tiga) lembar asli Surat Dinas PU Prov. Bali kepada Kepala BP3TKI Denpasar, Surat Pengantar Nomor : 045.2/16983/DPU, tanggal 31 Oktober 2013, Perihal Pemeriksaan Fisik Bangunan untuk Perhitungan Nilai Bangunan yang ditandatangani oleh DEWA AYU PUSPA DEWI, ST, M.Um selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Prov. Bali;
1 (satu) lembar asli surat dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BP3TKI Denpasar kepada PPK BP3TKI Denpasar Nomor: B.2458/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 7 November 2013, Perihal Usulan Calon Penyedia Pengadaan Tanah Untuk·Perkantoran ditandatangani oleh TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE selaku Ketua Panitia pengadaan Barang dan Jasa;
1 (satu) bundel fotocopy Daftar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Per M2 se Bali, Kementerian PU, Dirjen Cipta Karya Direktorat PBL Satker PBL Bali Jl. Pantai Sanur Komplek PU werdapura, Sanur Bali;
1 (satu) lembar fotocopy Surat BP3TKI Denpasar Kepada Kepala Kantor BPN Kota Denpasar Nomor : B. 2427/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 1 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar asli Surat dari Kantor Kec. Denpasar Selatan Kepada kepala BP3TKI Denpasar Nomor: 592/1033/PEM, tanggal 11 November 2013, Perihal Permohonan Informasi Harga Pasaran Tanah yang ditandatangani oleh ANAK AGUNG GEDE RISNAWAN, S.Sos selaku Camat Denpasar Selatan;
1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 7 November 2013 tentang penjualan tanah kepada BP3TKI Denpasar seluas 450M2 dan tidak keberatan atas kelebihan tanah ditepi jalan yang terletak di Danau Tempe No. 29, Desa Sidekarya, Denpasar Selatan yang ditandatanagni oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 22 November 2013 yang ditandatanagni oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai);
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran pada DIPA BP3TKI Denpasar Nomor: KEP.2465/BP3TKI-DPS/XI/2013 ditetapkan di Denpasar tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Penetapan Penyedia Tanah Untuk Perkantoran BP3TKI Denpasar Pada DIPA BP3TKI Denpasar tahun 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA;
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 2474/BP3TKI-DPS/XI/2013 Tanggal 12 November 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Kantor BP3TKI DENPASAR. Tahun Anggaran 2013 dengan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tentang Perjanjian Pembelian Tanah untuk Perkantoran BP3TKI Denpasar ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah (bermaterai);
2 (dua) lembar asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran-Pembayaran Nomor: BA. 2539/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku KPA dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: BA. 2503/BP3TKI-DPS/XI/2013, tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemilik Tanah (bermaterai);
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima Surat Perintah Membayar KPPN Denpasar No 042446;
1 (satu) lembar fotocopy yang distempel surat BP3TKI Denpasar kepada Dispenda Kota Denpasar Nomor: B.2775/BP3TKI-DPS/XII/2013, tanggal 3 Desember 2013 Perihal Permohonan Bebas BPHTB yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy surat Dispenda Kota Denpasar kepada Kepala BP3TKI Denpasar Nomor:973/04/DPKD, tanggal 9 Desember 2013 Perihal Keterangan Bebas BPHTB yang ditandatangani oleh Drs. IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. I WAYA PAGEH, SE dengan NIK: 3275122010640005;
1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah an. ENI No. SPPT 51.71.010.005.023-0108.0 tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak an. I NYOMA GEDE PARAMARTHA dengan NPWP 342534344903000;
1 (satu) lembar tanda terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan No. Bukti penyerahan 28159 dan No. Berkas Permohonan 47798/2013, tanggal 16 Desember 2013 dengan tandatangan penerima I NYOMAN GEDE MASTRA dan Tanda tangan Petugas IDA BAGUS BUDIAWAN;
1 (satu) lembar asli Surat BP3TKI Denpasar Kepada Kantor Notarls/PPAT I PUTU CHANDRA,SH Nomor : B. 2417/BP3TKI-DPS/X/2013, tanggal 29 oktober 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar;
1 (satu) lembar asli Surat Notaris I PUTU CHANDRA kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 1 November 2013, Perihal Informasi Harga Tanah yang ditandatangani oleh I PUTU CHANDRA selaku Notaris;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada BP3TKI Denpasar Nomor :3941/4-51.71.100/XI/2013, tanggal 22 November 2013 Perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah yang ditandatangani oleh MADE ADNYANA, SH selaku Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
1 (satu) bundel fotocopy sertifikat hak pakai No. 66, Desa Sidakarya
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 24763543 dari Bendahara Umum Negara tanggal 20 November 2013 yang ditandatangani oleh MOKHAMAD NURUL HIDAYATULLOH selaku Kasi Bank dan TEGUH SUBARKAH selaku Kasi Pencairan Dana.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Tanggal : 19-11-2013 Nomor: 00237 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBAWA selaku Pejabat Penanda Tangan SPM.
1 (satu) lembar asli surat pengantar dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar kepada Kuasa Pengguna Anggaran BP3TKI Denpasar Surat Pengantar No.: SP-14952/WPB.21/KP.0130/2013 yang ditandatangani oleh HARLIK SUCIPTO selaku Kepala Kantor.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pembangunan Nomor: (tidak ada)/BP3TKl-DPS/TU/XI/2013, (tanggal tidak ada) November 2013 yang ditandatangani oleh ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Bayar tanggal: 20-11-2013 Nomor: 002129 yang ditanda tangani oleh PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK, I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Penerima Uang/Uang Muka Kerja dan ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran.
2 (dua) lembar asli Kwitansi T.A. 2013 No.: 194A/XI/2013, MA 3894.998.016.531111 yang ditanda tangani oleh Penerima (tidak ada nama) bermaterai dan ditandatangani oleh ANDIK SUPRIYADI selaku Bendahara Pengeluaran, PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku PPK dan PRIYO ADI SANTOSO, SE selaku Kasubbag Tata Usaha.
1 (satu) buah buku asli Akta Jual Beli Nomor 696/2013, tanggal 5 Desember 2013 atas nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia dari Notaris PPAT I PUTU CHANDRA, SH di Denpasar;
1 (satu) buah buku asli Akta Nomor 55, tanggal 13 November 2013, Hal Perjanjian, yang ditanda tangani oleh I PUTU CHANDRA selaku Notaris;
1 (satu) buah buku warna hijau asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 66, Desa Sidekarya, Kecamatan Denpasar Selatan;
1 (satu) buah buku warna hijau asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 00072 Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan;
Dikembalikan kepada BP3TKI Denpasar.
Disita dari Ir. I GUSTI NGURAH PARIATNA JAYA, berupa:
1 (satu) bundel Asli Buku Warna Kuning bertuliskan Agenda Surat Keluar 16 Oktober – 31 Desember 2014 yang berisi 34 (tiga puluh empat) lembar berisi register nomer surat masuk dan keluar pada halaman 16 nomer urut 3941, tanggal/bulan/tahun 22-11-2012, No. Surat: /4-51-71.100/XI/2013, Pengolah: SPP, Perihal: Permohonan Informasi Harga, Tujuan: Pasar Tanah Dps.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar Nomor: 05/Tim-LK/BNP2TKI/03/2014, tanggal 4 Maret 2014 perihal Permintaan Konfirmasi dan Informasi Peta Zona Nilai Tanah yang ditandatangani oleh KETUT ARYA, NIP. 197204141993031001 selaku Ketua Tim Pemeriksa.
1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Badan Pemeriksa Keuangan RI No. 05/ST/V-XVI/01/2014, tanggal 30 Januari 2014 yang ditandatangani oleh AGUS JOKO PRAMONO selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kpta Denpasar kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar Nomor: 3941/4-51.71.100/XI/2013 tanggal 9 November 2013 perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah, yang ditandatangani oleh I MADE ADNYANA, SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Denpasar.
1 (satu) lembar Asli Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Denpasar Nomor: 3941/4-51.71.100/XI/2013 tanggal 22 November 2013 perihal Permohonan Informasi Harga Pasar Tanah, yang ditandatangani oleh MADE ADNYANA, SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Denpasar.
1 (satu) lembar Asli yang bertuliskan Contoh Stampel Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
1 (satu) buah Asli Buku Warkah warna Hijau Permohonan Hak atas nama pemohonan BNP2TKI yang berisi:
1 (satu) lembar asli tanda terima tanggal 25-09-2014 yang menerima I GD KT ANDIAN ATMIKA dan terdapat kertas warna kuning bertuliskan SHM.No. 3461/Sidekarya I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.dan seterusnya.
7 (tujuh) rangkap Asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 32/HP/BPN.51.71/2014 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama BNP2TKI atas Tanah Negara Yang terletak Desa Sidakarya Keca,matan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali, tanggal 23 September 2014 yang ditandatangani oleh Ir. I GUSTi NGURAH PARIATNAJAYA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari I WAYAN PAGEH, SE, MM kepada TRUSTY SAMBODHO, SE yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku yang memberi kuasa Kepala BP3TKI dan TRUSTY SAMBODHO, SE selaku yang diberi kuasa.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama I WAYAN PAGEH. SE, MM.
2 (dua) lembar Asli Lembar Pertimbangan Pengajuan Konsep SKP untuk Permohonan Hak Pakai.
3 (tiga) lembar Konsep Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 32/HP/BPN.51.71/2014 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama BNP2TKI atas Tanah Negara Yang terletak Desa Sidakarya Keca,matan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali, tanggal 23 September 2014 yang diparaf oleh Ir. I GUSTI NGURAH PARIATNAJAYA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
2 (dua) rangkap Asli Risalah Pemeriksaan Tim Peneiliti Tanah Nomor: 359/BA/HP/DPS/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Tim Peneliti Tanah yaitu: ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH, I WAYAN SUKIANA,S.Sit, IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH, EPAFRODITUS TALEBONG dan A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH.
1 (satu) rangkap Konsep Risalah Pemeriksaan Tim Peneiliti Tanah Nomor: 359/BA/HP/DPS/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang diparaf oleh Tim Peneliti Tanah yaitu: ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH, I WAYAN SUKIANA,S.Sit, IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH, EPAFRODITUS TALEBONG dan A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH.
4 (empat) lembar Risalah pengolahan data permohonan hak pakai atas tanah seluas 156 M2 terletak di Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar Prov. Bali atas nama BNP2TKI Nomor: 137/RPD-HP/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangani oleh A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah, NYOMAN SUKAHARTINI YASA selaku Staf pengolahan data dan ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT.
4 (empat) lembar Konsep Risalah pengolahan data permohonan hak pakai atas tanah seluas 156 M2 terletak di Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar Prov. Bali atas nama BNP2TKI Nomor: 137/RPD-HP/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 yang diparaf oleh A.A. PUTU AGUNG ARTHA WIBAWA, SH selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah, NYOMAN SUKAHARTINI YASA selaku Staf pengolahan data dan ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT.
1 (satu) lembar Asli surat dari Dinas PU Kota Denpasar kepada Kepala BP3TKI Denpasar Nomor: 620/1611/DPU, tanggal 1 September 2014 perihal surat keterangan pelebaran jalan yang ditandatangani oleh Ir. I KETUT WINARTA selaku Kadis PU Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 170/SKPT/IX/2014, tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN ROMI, S.Sos selaku Kades Sidakarya.
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan No. 1933/BP3TKI-DPS/VIII/2014, tanggal 25 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM. Selaku Kepala BP3TKI Denpasar.
1 (satu) lembar Asli surat dari BP3TKI kepada Walikota Denpasar Nomor: B.1922/BP3TKI-DPS/TU/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 perihal permohonan surat keterangan rencana pelebaran jalan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM. Selaku Kepala BP3TKI Denpasar.
2 (dua) lembar Asli Risalah Pertimbangan Pengaturan dan Panataan Pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali (konversi waris) Nomor: 01/PPP/VIII/2014, tanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS kETUT SUKANTA, SH selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Tim Peniti Tanah, tanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS KETUT SUKANTA, SH dan I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Anggota Tim Peneiti Tanah.
3 (tiga) rangkap Asli Surat dari I WAYAN PAGEH, SE kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE.
3 (tiga) rangkap Asli Peta Penggunaan Tanah yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
3 (tiga) rangkap Asli surat tugas survei tematik dan potensi tanah Nomor: 795/ST-22.09/VIII/2014, tanggal 4 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
2 (dua) lembar Asli Peta Bidang Tanah.
1 (satu) lembar Asli Pemeriksaan Warkah Permohonan Hak.
4 (empat) rangkap Asli Surat Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 2104/002-22.09/VII/2014, tanggal 22 Juli 2014 perihal Undangan Sidang peneliti Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang ditandatangani oleh ARIE HARDONO, A.Ptnh, MH selaku Kasi HTPT.
1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE tanggal 9 Juni 2014 (bermaterai).
7 (tujuh) lembar Petikan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor: KEP.94/KA/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013, cap ttd MOH. JUMHUR HIDAYAT.
1 (satu) bundel fotocopy Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
1 (satu) lembar fotocopy atas nama SUHARTO HALOMOAN.
1 (satu) lembar fotocopy SIUP Besar PT. INDOWINE Nomor: 0314/22-08/PB/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Drs. I KETUT KARPIANA, MM selaku Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdangangan.
1(satu) buah buku fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 133 Desa Sidakarya.
1(satu) buah buku fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 134 Desa Sidakarya.
1 (satu) bundel fotocopy Perpres Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.
4 (empat) lembar Asli surat dari I WAYAN PAGEH, SE kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, perihal Permohonan Hak Pakai Atas Bidang Tanah tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon.
1 (satu) lembar Asli surat pernyataan tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE (bermaterai) dan mengetahui I NYOMAN BINARTA selaku Petugas Ukur.
2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM selaku Kepala BP3TKI Denpasar dan A.A GEDE RISNAWAN, S.Sos, MH selaku Camat Denpasar Selatan serta I WAYAN ROMI, S.sos selaku Kepala Desa Sidakarya.
1 (satu) lembar Asli Setoran Pajak Daerah DISPENDA Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI LUH NIKAHARTINI, SE selaku Teller.
1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan Surat Pajak Terhutang PBB tahun 2014, nama wajib pajak: BNP2TKI tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala DISPENDA Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama I WAYAN PAGEH, SE.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Surat Pajak Terhutang PBB tahun 2014, nama wajib pajak: BNP2TKI tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala DISPENDA Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Setoran Pajak Daerah DISPENDA Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI LUH NIKAHARTINI, SE selaku Teller.
1 (satu) buah Buku fotocopy Sertifikat Hak Pakai Nomor 66 Desa Sidakarya.
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah, tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengukuran Penepatan Batas Tanah Hak Milik, tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GUNARTA dan I WAYAN PAGEH, SE, MM.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tanggal 1 Juli 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN PAGEH, SE, MM (bermaterai).
2 (dua) rangkap Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1607/St-22.09/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh NI LUH PUTU ARNIATI selaku Bendahara Khusus Penerimaan.
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Surat Perintah Setor Nomor berkas permohoan 29154/2014 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI, SP selaku Petugas Loket.
2 (dua) lembar Asli Tanda terima dokumen Nomor berkas permohoan 29154/2014 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI, SP selaku Petugas Loket dan I WAYAN PAGEH, SE selaku Pemohon (tanpa tanda tangan).
2 (dua) rangkap Asli Surat dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada I WAYAN PAGEH, SE, Nomor: (kosong)/3-51.71.100/(kosong)/2014, tanggal (tanpa tanggal dan bulan tahun 2014) yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKIANA, S.Sit selaku Kasi Survei pengukuran dan Pemetaan.
4 (empat) rangkap formulir kosong, perihal pemberitahuan akan dilaksanakan penetapan batas bidang tanah.
1 (satu) buah buku warkah warna merah permohonan pendaftaran / peralihan / penghapusan / permohonan / pendaftaran HGB / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Hak tanggungan ke ROYA dan atas nama pemohon YUSTINA TRI ANGGRAINI P, yang berisi:
1 (satu) buah buku Asli Sertifikah Hak Tanggungan Nomor: 7295/2011 Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Asli surat dari BPR Lestari Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 051/PPH/Kred/II/2013, tanggal 4 Februari 2013 perihal Permohonan Penghapusan (Roya)/Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh I WAYAN SUDARYA SP selaku Direktur PT. PBR SRI ARTA LESTARI dan NI PUTU AYU ADNYA SANTI selaku Kabag Administrasi Kredit (bermaterai).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama BAGUS NYOMAN SUDARTA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama YUSTINA TRI ANGGRAINI P.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama TRI HARYAKA.
1 (satu) lembar fotocopy STTS PPB Tahun 2010 dan STTS PBB Tahun 2011 atas nama wajib pajak ENI.
2 (dua) rangkap Asli Surat Kuasa tanggal 5 Februari 2015 yang ditandatangani oleh YUSTINA TRI ANGGRAINI P selaku Pemberi Kuasa (bermaterai) dan BAGUS NYOMAN SUDARTA selaku Penerima Kuasa.
1 (satu) lembar Asli Surat dari YUSTINA TRI ANGGRAINI P Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani oleh YUSTINA TRI ANGGRAINI P (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli Surat dari BAGUS NYOMAN SUDARTA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Februari 2014 yang ditandatangani oleh BAGUS NYOMAN SUDARTA.
1 (satu) buah buku Warkah warna kuning Permohonan Peralihan Hak Jual Beli an. Pemohon I NYOMAN GEDE PARAMARTHA yang berisi:
2 (dua) rangkap Asli surat dari Notaris/PPAT I GUSTI NGURAH PUTRA WIAJAYA, SH kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 128/PPAT/AJB/2013, tanggal 19 Februari 2013 perihal Pengantar AJB, yang ditandatangani oleh I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA, SH selaku PPAT Denpasar.
4 (empat) lembar Asli Akta Jual Beli Nomor: 77/2013, tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai) selaku pihak pertama dan I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku pihak kedua, BAGUS NYOMAN SUDARTA dan I GEDE BAGIADA, SH selaku saksi serta I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA, SH selaku PPAT.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama TRI HARYAKA dan KTP atas nama YUSTINA TRI ANGGARENI P.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA dan NPWP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA serta KTP atas nama NI MADE RAI DWIJAYANTI.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama TRI HARYAKA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama I NYOMAN GEDE PARAM ARTHA.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir Akta Perjanjian Nomor: 12 tanggal 4 Februari 2014, yang ditandatangani oleh I GUSTi NGURAH PUTRA WIAJYA, SH selaku Notaris Kota Denpasar.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Akta Kuasa untuk Menjual Nomor: 13 tanggal 4 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I GUSTi NGURAH PUTRA WIAJYA, SH selaku Notaris Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Wajib Pajak ENI dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Tahun 2013 atas nama wajib pajak ENI, tanggal 20 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Drs. IDA BAGUS SUBRATA, MM selaku Kepala Dispenda Kota Denpasar.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir SSPD BPHTB atas nama wajib pajak NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak Atas nama Wajib Pajak YUSTINA TRI ANGGARENI P, tanggal 12 Februari 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tanggal 12 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli Surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama BAGUS NYOMAN SUDARTA dan KTP atas nama I GEDE BAGIADA.
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA selaku Pemberi Kuasa (bermaterai) dan BAGUS NYOMAN SUDARTA selaku Penerima Kuasa.
1 (satu) buah buku fotocopy legalisir SHM Nomor: 3461 Desa Sidakarya.
1 (satu) lembar Asli surat dari BN SUDARTA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 19 Februari 2013.
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang ditandatangani oleh NI WAYAN SUKENDRI selaku Bendahara Penerimaan.
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Setor Nomor berkas permohonan: 5710/2013 yang ditandatangani oleh NI PUTU AGUSTINI selaku Petugas Loket.
2 (dua) lembar Asli Tanda Terima Dokumen Nomor berkas permohonan: 5710/2013 yang ditandatangani oleh NI PUTU AGUSTINI selaku Petugas Loket dan I NYOMAN GEDE PARAMRTHA selaku Pemohon (tanpa tandatangan).
1 (satu) buah buku warkah warna merah permohonan pendaftaran / peralihan / penghapusan / permohonan / pendaftaran HGB / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Hak tanggungan ke Pertama dan atas nama pemohon I NYOMAN GEDE PARAMARTA, yang berisi:
1 (satu) buah buku Asli Sertifikat Hak tanggungan Nomor: 1820/2013 Kota Denpasar.
1 (satu) lembar Asli tanda terima dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, No. Bukti Penyerahan: 24113, yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
2 (dua) rangkap Asli surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 4 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar Asli tanda terima ROYA dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 6 Nopember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy SSPD PBB tahun 2013 atas nama wajib pajak ENI.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar Asli surat dari BPR Lestari Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 0486/PPH/Kred/XI/2013, tanggal 4 November 2013 perihal Permohonan Penghapusan (Roya)/Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh PRIBADI BUDIONO selaku Direktur Utama PT. PBR SRI ARTA LESTARI dan NI PUTU AYU ADNYA SANTI selaku Kabag Administrasi Kredit (bermaterai).
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan tanggal 4 November 2013 yang ditandatangani oleh PRIBADI BUDIONO selaku Direktur Utama PT. PBR SRI ARTA LESTARI.
1 (satu) lembar Asli tanda terima dari PT. BPR SRI ARHA LESTARI tanggal4 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
1 (satu) lembar Asli Surat dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE PARAMARTHA (bermaterai).
1 (satu) bundel Map warna kuning Permohonan Peralihan Hak an. Pemohon BNP2TKI yang berisi:
1 (satu) lembar asli surat dari I NYOMAN GEDE MASTRA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 5 Desember 2013 yang ditandatangani oleh I NYOMAN GEDE MASTRA;
1 (satu) lembar asli tanda terima peralihan hak jual beli dari Kator Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh NI LUH PUTU ARNIATI selaku Bendahara Penerimaan;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor:47798/2013, tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI selaku Petugas Loket dan 2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan:47798/2013, tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani oleh IFTI SUHESTI selaku Petugas Loket dan I NYOMAN GEDE MASTRA selaku Pemohon (tanpa tandatangan);
1 (satu) lembar asli tanda terima dari Kantor Pertanahan kota Denpasar, Nomor Bukti Penyerahan 28159 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS BUDIAWAN selaku Petugas dan I NYOMAN GEDE MASTRA selaku Pemohon (tanpa tandatangan);
1 (satu) buku asli berupa Akta Jual Beli Nomor: 696/2013 dari PPAT I PUTU CHANDRA, SH, tanggal 5 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Akta PPAT Nomor 696/2013, tanggal 5 Desember 2013 dari PPAT I PUTU CHANDRA, SH;
1 (satu) lembar asli Pelayanan Informasi Nilai Tanah, tanggal 10 Desember 2013 atas objek penilaian Desa Sidakarya;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I WAYA PAGEH, SE;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I NYOMA GEDE PARAMARTHA daa KTP an. I MADE RAI DWIJAYANTI;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga an. I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan BNP2TKI No.Kep.388/KA-SU/XI/2011, tanggal 15 Desember 2011 an. I WAYAN PAGEH, SE, MM;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir petikan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor:Kep.115/KA/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti setor Pajak dan SPPT PBB Tahun 2013 an. ENI selaku Wajib Pajak;
1 (satu) lembar asli Surat Kepala DISPENDA Kota Denpasar Nomor: 973/04/DPKD tanggal 9 Desember 2013 Perihal Keterangan Bebas BPHTB;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak an. Wajib Pajak I NYOMAN GEDE PARAMARTHA tanggal 5 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan dari I WAYAN PAGEH, SE, tanggal 2 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan dari I WAYAN PAGEH, SE, tanggal 2 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa pengambilan Sertifikat Tanah Hak Pakai No. 66 Sidakarya dari I wayan Pageh, SE kepada I NYOMAN GEDE MASTRA, tanggal 5 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP an. I NYOMAN GEDE MASTRA, SE, KTP an. I GUSTI NYOAMAN SUGINA dan KTP an. NI WAYAN MUDANI;
1 (satu) buku fotocopy legalisir Sertifikat Hak Pakai Nomor 66, Desa Sidekarya;
Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Terhadap barang bukti berupa :
Disita dari Anak Agung Gde Indra Hardiawan, SH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari I Wayan Agus Pidana Artha Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari WAHYU DIAN VINORITA Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Disita dari TRI APRILIA, SE Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari I GUSTI KETUT BGS ERY PRABAWA, SH, MH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Disita dari KADEK AGUS ARNAWA Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
disita dari ANDIK SUPRIYADI, SH Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
disita dari ILHAM ACHMAD, S.Sos Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)
disita dari BIAN VERIANTORO, SH Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
disita dari Ida Bagus Subawa Uang tunai sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima juta rupiah)
disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE Uang tunai sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE berupa:
1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Tindak Lanjut Tim Surveyor dan Panitia Pengadaan Tanah/Bangunan kantor BP3TKI Denpasar TA.2013, tanggal Oktober 2013.
1 (satu) Lembar asli Internal memo Kepala BP3TKI Denpasar tanggal 5-9-2013 (tulisan tangan dengan tandatangan atas nama I WAYAN PAGEH.
1 (satu) lembar Surat dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE kepada Kepala BP3TKI Denpasar, tanggal 25 Juli 2013 perihal pengunduran diri sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa TA. 2013, yang ditandatatangani oleh TRUSTY PRIYO SEMBODHO, SE dan bertuliskan ACC 25/7-2013.
Dikembalikan BP3TKI Denpasar
Barang bukti disita dari I PUTU CHANDRA berupa:
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M-22-HT.03.01-Th.1986, tanggal 16 Januari 1986 tentang Pengangkatan I PUTU CHANDRA, SH sebagai Notaris di Denpasar;
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor: 81/DJA/1987, tanggal 15 Juni 1987 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya, atas nama I PUTU CHANDRA, SH di Denpasar;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kepala Dina Pendapatan Kota Denpasar Nomor: 973/04/DPKD, tanggal 9 Desember 2013 perihal Keterangan Bebas BPHTB;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 5 Desember 2013 atas nama WP: I NYOMAN GEDE PARAMARTHA;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir SPPT PBB tahun 2013, tanggal 20 Februari 2013 atas nama WP: ENI dan Bukti Setor pajak PBB atas nama ENI tanggal 20 Februari 2013.
Dikembalikan kepada I PUTU CHANDRA.
Disita dari I NYOMAN GEDE PARAMARTHA berupa 7 (tujuh) lembar asli Rekening Koran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Renon Periode tanggal 01-11-2013 s/d 28-02-2014, Nomor Rek. 0214753565 atas nama I NYOMAN GEDE PARAMARTHA, Jl. Tk. Yeh Aya IX No. 40 Denpasar selatan
Dikembalikan kepada I NYOMAN GEDE PARAMARTHA.
Barang bukti disita dari TRUSTY PRIYO SAMBODHO, SE :
1 (satu) lembar kwitansi dari kantor Jasa Penilaian Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN dengan nomor kwitansi : 189/KJPP-AKR/Pri/V/14, tanggal 26 Mei 2014 untuk pembayaran biaya tahap I (50%) atas jasa pekerjaan penilaian /Appraisal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Danau Tempe No. 29 Denpasar , Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) . Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi dari kantor Jasa Penilaian Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN dengan nomor kwitansi : 211/KJPP-AKR/Pri/VI/14,
tanggal 9 Juni 2014 untuk pembayaran biaya tahap II (pelunasan) atas jasa pekerjaan penilaian /Appraisal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Danau Tempe No. 29 Denpasar , Desa Sidakarya , Kecamatan Denpasar Selatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) . Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Dikembalikan kepada BP3TKI Denpasar.
Disita Dari I KETUT SUDANA, berupa :
Data sistem MYOH yang mencatat data tamu atas nama WAHYUDI MATONDANG yang menginap di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, dari tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013
Dikembalikan kepada I KETUT SUDANA.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negerri Denpasar pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2017 I Wayan Sukanila, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Made Sukereni, SH,M.H. dan Hartono, SH ,M.H. Hakim adhoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu : Hj. Sri Astutiani, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh I Wayan Suwardi, SH. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
ttd. Made Sukereni, SH,M.H ttd. | ttd. I Wayan Sukanila, SH. MH |
| Hartono, S.H,M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj.Sri Astutiani, SH.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa pada hari : Senin, tanggal 30 Oktober 2017, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya bernama DEWA KETUT BAJRA, SH., telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps, tanggal 27 Oktober 2017 ;
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. Sri Astutiani, SH.
Untuk salinan resmi
Panitera,
Mustafa Djafar, SH.MH.
Nip. 19720411 199203 1 001
CATATAN :
Dicatat disini bahwa salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps, tanggal 27 Oktober 2017, diberikan kepada dan atas permintaan Penasihat Hukum Terdakwa (Dewa Ketut Bajra, SH.) pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2017 ;
P a n i t e r a,
Mustafa Djafar, SH.MH.
Nip. 19720411 199203 1 001